[1510201] Tugas Sistem Manajemen K3 (T3)

Kepada Mahasiswa Semester III Kelas B1 (Sore),

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, atau disingkat SMK3 terdapat salah satunya adalah ketentuan untuk membentuk Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja, atau P2K3.

Dari penjelasan diatas, Anda diminta untuk:

  1. Menentukan jumlah banyaknya peserta yang menjadi panitia dalam keanggotaan P2K3 berdasarkan ketentuan yang ada. Sebutkan sumber rujukannya.
  2. Uraikan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) masing-masing anggota dalam kepanitiaan P2K3. Sebutkan pula sumber rujukannya.

Kerjakan tugas diatas dengan ketentuan sebagai berikut dibawah ini.

  1. Untuk mengerjakan tugas ini, Anda disarankan menggunakan program aplikasi Notepad atau program aplikasi text editor sejenis terlebih dahulu. Jangan menggunakan program aplikasi Microsoft Word.
  2. Cantumkan nama, NIM, semester, dan kelas Anda diakhir tugas Anda.
  3. Kirimkan tugas (posting) dengan cara mengetik langsung pada kotak “Leave a Reply” atau copy-paste dari Notepad yang Anda buat sebelumnya. Masukkan alamat e-mail dan nama Anda pada kotak yang disediakan (alamat website tidak perlu diisi). Terakhir jangan lupa klik “POST COMMENT”.
  4. Apabila tugas yang dikirimkan dilakukan dengan benar, maka otomatis akan muncul pesan “Your comment is awaiting moderation”. Apabila pesan tersebut tidak muncul, maka kemungkinan tugas Anda masuk dalam kategori Spam. Hindari banyak menggunakan copy-paste dalam tugas Anda agar tidak dianggap Spam oleh Sistem.
  5. Batas akhir pengiriman tugas (posting) adalah hari Selasa, 20 Oktober 2015 pukul 23:59 wita. 
  6. Tugas yang dikirim (posting) tidak boleh lewat waktu. Apabila telah lewat waktu, maka tugas Anda tidak akan mendapat persetujuan untuk dimuat pada website ini dan dianggap tidak mengerjakan tugas.
  7. Posting hanya akan tampil setelah mendapatkan persetujuan terlebih dulu dari Dosen Pengampu selaku Administrator, sehingga Mahasiswa tidak perlu mengirimkan berulang kali untuk tugas yang sama.
  8. Tugas yang anda kerjakan tidak boleh sama antara satu mahasiswa dengan mahasiswa yang lain dalam kelas yang sama. Apabila ditemukan ada kesamaan penyelesaian dua atau lebih, maka kesemua tugas yang dikerjakan tidak akan diberikan penilaian.
  9. Nilai tugas akan dipertimbangkan sesuai tanggal posting, meskipun terdapat koreksi oleh Dosen pada tanggal berbeda, kemudian Mahasiswa melakukan perbaikan, maka tanggal posting awal tetap dianggap sebagai acuan penilaian. Namun apabila Mahasiswa tidak melakukan perbaikan kembali, maka akan ada pengurangan nilai dari seharusnya.

Selamat mengerjakan.

68 thoughts on “[1510201] Tugas Sistem Manajemen K3 (T3)

  1. Nama : Eliyadi
    NIM : 14.11.106.701501.1225
    Kelas : B1

    PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA NOMOR : PER.04/MEN/1987 TENTANG PEMBINA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA SERTA TATA CARA PENUNJUKAN AHLI KESELAMATAN KERJA

    Pasal 1
    Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
    a. Tempat kerja ialah setiap ruangan atau lapangan, terbuka atau tertutup, bergerak atau tetap dimana tenaga kerja melakukan pekerjaan atau sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha, dan dimana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya.
    b. Pengurus adalah orang yang ditunjuk untuk memimpin langsung suatu kegiatan kerja atau bagiannya yang berdiri sendiri.
    c. Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah tenaga teknis berkeahlian khusus dari luar Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja dan berfungsi membantu pimpinan perusahaan atau pengurus untuk menyelenggarakan dan meningkatkan usaha keselamatan kerja, higene perusahaan dan kesehatan kerja, membantu pengawasan ditaatinya ketentuan-ketentuan peraturan perundangan bidang keselamatan dan kesehatan kerja.
    d. Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disebut P2K3 ialah badan pembantu di tempat kerja yang meruakan wadah kerjasama antara pengusaha dan pekerja untuk mengembangkan kerjasama saling pengertian dan partisipasi efektif dalam penerapan keselamatan dan kesehatan kerja.

    Pasal 3
    1. Keanggotaan P2K3 terdiri dari unsur pengusaha dan pekerja yang susunannya terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Anggota.
    2. Sekretaris P2K3 ialah ahli Keselamatan Kerja dari perusahaan yang bersangkutan.
    3. P2K3 ditetapkan oleh Menteri atau Pejabat yang ditunjuknya atas usul dari pengusaha atau pengurus yang bersangkutan.

    Pasal 4
    1. P2K3 mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan baik diminta maupun tidak kepada pengusaha atau pengurus mengenai masalah keselamatan dan kesehatan kerja.
    2. Untuk melaksanakan tugas tersebut ayat (1), P2K3 mempunyai fungsi :
    a. Menghimpun dan mengolah data tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja di tempat kerja
    b. Membantu menunjukan dan menjelaskan kepada setiap tenaga kerja:
    1) Berbagai faktor bahaya di tempat kerja yang dapat menimbulkan gangguan keselamatan dan kesehatan kerja, termasuk bahaya kebakaran dan peledakan serta cara penanggulangannya.
    2) Faktor yang dapat mempengaruhi efisiensi dan produktivitas kerja.
    3) Alat pelindung diri bagi tenaga kerja yang bersangkutan.
    4) Cara dan sikap yang benar dan aman dalam melaksanakan pekerjaannya.
    c. Membantu pengusaha atau pengurus dalam :
    1) Mengevaluasi cara kerja, proses dan lingkungan kerja.
    2) Menentukan tindakan koreksi dengan alternatif terbaik.
    3) Mengembangkan sistem pengendalian bahaya terhadap keselamatan dan kesehatan kerja.
    4) Mengevaluasi penyebab timbulnya kecelakaan, penyakit akibat kerja serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan.
    5) Mengembangkan penyuluhan dan penelitian di bidang keselamatan kerja, hygiene perusahaan, kesehatan kerja dan ergonomi.
    6) Melaksanakan pemantauan terhadap gizi kerja dan menyelenggarakan makanan di perusahaan.
    7) Memeriksa kelengkapan peralatan keselamatan kerja.
    8) Mengembangkan pelayanan kesehatan tenaga kerja.
    9) Mengembangkan laboratorium kesehatan dan keselamatan kerja, melakukan pemeriksaan laboratorium dan melaksanakan interpretasi hasil pemeriksaan.
    10) Menyelenggarakan administrasi keselamatan kerja, higene perusahaan dan kesehatan kerja.
    d. Membantu pimpinan perusahaan menyusun kebijaksanaan manajemen dan pedoman kerja dalam rangka upaya meningkatkan keselamatan kerja, higene perusahaan, kesehatan kerja, ergonomi dan gizi tenaga kerja.

    KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA NO. : KEP. 155/MEN/1984 TENTANG PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI NOMOR KEP.125/MEN/82, TENTANG PEMBENTUKAN, SUSUNAN DAN TATA KERJA DEWAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA NASIONAL, DEWAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA WILAYAH DAN PANITIA PEMBINA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA

    Pasal 5
    Tugas Kewajiban dan Hak Ketua, Wakil Ketua,
    Sekretaris, Wakil Sekretaris dan Anggota.

    1. Tugas ketua dan wakil ketua
    a. Tugas DK3N, DK3W, dan P2K3 memimpin dan mengkoordinasi kegiatan Dewan/Panitia masing-masing.
    b. Dalam melaksanakan tugasnya Ketua dibantu oleh Wakil Ketua atau Wakil-Wakil Ketua.
    c. Apabila Ketua berhalangan, tugasnya dilaksanakan oleh salah seorang Wakil Ketua.
    2. Tugas sekretaris dan wakil sekretaris
    a. Sekretris DK3N, DK3W dan P2K3 memimpin dan mengkoordinasi penyelenggaraan tugas-tugas Sekretariat dan melaksanakan keputusan Dewan/Panitia, antara lain :
    1) menyiapkan segala sesuatu yang berhubungan dengan kegiatan Dewan/Panitia.
    2) menyampaikan undangan rapat dan bahan rapat kepada anggota.
    3) menyelenggarakan dokumentasi.
    4) melakukan semua pekerjaan ketatausahaan.
    5) mengelola kerumah-tanggaan Dewan/Panitia.
    b. Disamping tugas sebagaimana tercantum dalam huruf a, Sekretaris DK3N bertindak pula sebagai pejabat pelaksana harian dari tugas-tugas eksekutif yang diserahkan kepada DK3N.
    c. Dalam melaksanakan tugasnya Sekretaris dibantu oleh Wakil Sekretaris.
    d. Apabila Sekretaris berhalangan tugasnya dilaksanakan oleh Wakil Sekretaris
    3. Tugas anggota ialah:
    a. Mengikuti rapat-rapat dan melakukan pembahasan atas persoalan yang diajukan dalam rapat.
    b. Melaksanakan tugas-tugas yang ditetapkan oleh Dewan/Panitia masing-masing.
    4. Setiap anggota berhak untuk mengusulkan diadakannya pembahasan dan tindak lanjut yang diperlukan mengenai masalah-masalah keselamatan dan kesehatan kerja yang dianggap perlu.

    Nama : Eliyadi
    NIM : 14.11.106.701501.1225
    Kelas : B1

    1. Tugas yang Anda kerjakan ini sudah cukup baik, namun tidak spesifik menjawab soal nomor 1, yakni berapa jumlah peserta yang menjadi panitia dalam keanggotaan P2K3 berdasarkan ketentuan yang berlaku. Jadi harap perbaiki kembali tugas Anda ini dengan cara klik “Reply” dibawah ini. Hal ini berguna untuk memudahkan penelusuran proses perbaikan tugas Anda.

    2. Dasar Hukum Pembentukan P2K3 :
      Permenaker RI Nomor PER.04/MEN/1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja. Disebutkan pada pasal 2 (dua) bahwa tempat kerja dimana pengusaha/pengurus memperkerjakan 100 (seratus) orang atau lebih, atau tempat kerja dimana pengusaha/pengurus memperkerjakan kurang dari 100 (seratus) tenaga kerja namun menggunakan bahan, proses dan instalasi yang memiliki resiko besar akan terjadinya peledakan, kebakaran, keracunan dan penyinaran radioaktif pengusaha/pengurus wajib membentuk P2K3. Pada pasal 3(tiga) disebutkan bahwa unsur keanggotaan P2K3 terdiri dari pengusaha dan pekerja yang susunannya terdiri dari ketua, sekretaris dan anggota serta sekretaris P2K3 ialah ahli keselamatan kerja dari perusahaan yang bersangkutan.

      PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA NOMOR : PER.04/MEN/1987 TENTANG PEMBINA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA SERTA TATA CARA PENUNJUKAN AHLI KESELAMATAN KERJA

      Pasal 1
      a. Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
      Tempat kerja ialah setiap ruangan atau lapangan, terbuka atau tertutup, bergerak atau tetap dimana tenaga kerja melakukan pekerjaan atau sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha, dan dimana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya.
      b. Pengurus adalah orang yang ditunjuk untuk memimpin langsung suatu kegiatan kerja atau bagiannya yang berdiri sendiri.
      c. Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah tenaga teknis berkeahlian khusus dari luar Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja dan berfungsi membantu pimpinan perusahaan atau pengurus untuk menyelenggarakan dan meningkatkan usaha keselamatan kerja, higene perusahaan dan kesehatan kerja, membantu pengawasan ditaatinya ketentuan-ketentuan peraturan perundangan bidang keselamatan dan kesehatan kerja.
      d. Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disebut P2K3 ialah badan pembantu di tempat kerja yang meruakan wadah kerjasama antara pengusaha dan pekerja untuk mengembangkan kerjasama saling pengertian dan partisipasi efektif dalam penerapan keselamatan dan kesehatan kerja.
      Pasal 3
      1. Keanggotaan P2K3 terdiri dari unsur pengusaha dan pekerja yang susunannya terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Anggota.
      2. Sekretaris P2K3 ialah ahli Keselamatan Kerja dari perusahaan yang bersangkutan.
      3. P2K3 ditetapkan oleh Menteri atau Pejabat yang ditunjuknya atas usul dari pengusaha atau pengurus yang bersangkutan.
      Pasal 4
      1. P2K3 mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan baik diminta maupun tidak kepada pengusaha atau pengurus mengenai masalah keselamatan dan kesehatan kerja.
      2. Untuk melaksanakan tugas tersebut ayat (1), P2K3 mempunyai fungsi :
      a. Menghimpun dan mengolah data tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja di tempat kerja
      b. Membantu menunjukan dan menjelaskan kepada setiap tenaga kerja:
      1) Berbagai faktor bahaya di tempat kerja yang dapat menimbulkan gangguan keselamatan dan kesehatan kerja, termasuk bahaya kebakaran dan peledakan serta cara penanggulangannya.
      2) Faktor yang dapat mempengaruhi efisiensi dan produktivitas kerja.
      3) Alat pelindung diri bagi tenaga kerja yang bersangkutan.
      4) Cara dan sikap yang benar dan aman dalam melaksanakan pekerjaannya.
      c. Membantu pengusaha atau pengurus dalam :
      1) Mengevaluasi cara kerja, proses dan lingkungan kerja.
      2) Menentukan tindakan koreksi dengan alternatif terbaik.
      3) Mengembangkan sistem pengendalian bahaya terhadap keselamatan dan kesehatan kerja.
      4) Mengevaluasi penyebab timbulnya kecelakaan, penyakit akibat kerja serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan.
      5) Mengembangkan penyuluhan dan penelitian di bidang keselamatan kerja, hygiene perusahaan, kesehatan kerja dan ergonomi.
      6) Melaksanakan pemantauan terhadap gizi kerja dan menyelenggarakan makanan di perusahaan.
      7) Memeriksa kelengkapan peralatan keselamatan kerja.
      8) Mengembangkan pelayanan kesehatan tenaga kerja.
      9) Mengembangkan laboratorium kesehatan dan keselamatan kerja, melakukan pemeriksaan laboratorium dan melaksanakan interpretasi hasil pemeriksaan.
      10) Menyelenggarakan administrasi keselamatan kerja, higene perusahaan dan kesehatan kerja.
      d. Membantu pimpinan perusahaan menyusun kebijaksanaan manajemen dan pedoman kerja dalam rangka upaya meningkatkan keselamatan kerja, higene perusahaan, kesehatan kerja, ergonomi dan gizi tenaga kerja.

      KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA NO. : KEP. 155/MEN/1984 TENTANG PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI NOMOR KEP.125/MEN/82, TENTANG PEMBENTUKAN, SUSUNAN DAN TATA KERJA DEWAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA NASIONAL, DEWAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA WILAYAH DAN PANITIA PEMBINA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA

      Pasal 5
      Tugas Kewajiban dan Hak Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris dan Anggota.
      1. Tugas ketua dan wakil ketua
      a. Tugas DK3N, DK3W, dan P2K3 memimpin dan mengkoordinasi kegiatan Dewan/Panitia masing-masing.
      b. Dalam melaksanakan tugasnya Ketua dibantu oleh Wakil Ketua atau Wakil-Wakil Ketua.
      c. Apabila Ketua berhalangan, tugasnya dilaksanakan oleh salah seorang Wakil Ketua.
      2. Tugas sekretaris dan wakil sekretaris
      a. Sekretris DK3N, DK3W dan P2K3 memimpin dan mengkoordinasi penyelenggaraan tugas-tugas Sekretariat dan melaksanakan keputusan Dewan/Panitia, antara lain :
      1) menyiapkan segala sesuatu yang berhubungan dengan kegiatan Dewan/Panitia.
      2) menyampaikan undangan rapat dan bahan rapat kepada anggota.
      3) menyelenggarakan dokumentasi.
      4) melakukan semua pekerjaan ketatausahaan.
      5) mengelola kerumah-tanggaan Dewan/Panitia.
      b. Disamping tugas sebagaimana tercantum dalam huruf a, Sekretaris DK3N bertindak pula sebagai pejabat pelaksana harian dari tugas-tugas eksekutif yang diserahkan kepada DK3N.
      c. Dalam melaksanakan tugasnya Sekretaris dibantu oleh Wakil Sekretaris.
      d. Apabila Sekretaris berhalangan tugasnya dilaksanakan oleh Wakil Sekretaris
      3. Tugas anggota ialah:
      a. Mengikuti rapat-rapat dan melakukan pembahasan atas persoalan yang diajukan dalam rapat.
      b. Melaksanakan tugas-tugas yang ditetapkan oleh Dewan/Panitia masing-masing.
      4. Setiap anggota berhak untuk mengusulkan diadakannya pembahasan dan tindak lanjut yang diperlukan mengenai masalah-masalah keselamatan dan kesehatan kerja yang dianggap perlu.

      Jumlah dan Susunan P2K3 :
      a. Perusahaan yang memiliki tenaga kerja 100 (seratus) orang atau lebih, maka jumlah anggota sekurang-kurangnya ialah 12 (dua belas) orang yang terdiri dari 6 (enam) orang mewakili pengusaha/pimpinan Perusahaan dan 6 (enam) orang mewakili tenaga kerja.
      b. Perusahaan yang memiliki tenaga kerja 50 (lima puluh) orang sampai dengan 100 (seratus) orang, maka jumlah anggota sekurang-kurangnya ialah 6 (enam) orang yang terdiri dari 3 (tiga) orang mewakili pengusaha/pimpinan Perusahaan dan 3 (tiga) orang mewakili tenaga kerja.
      c. Perusahaan yang memiliki tenaga kerja kurang dari 50 (lima puluh) orang dengan tingkat resiko bahaya sangat besar, maka jumlah anggota sesuai dengan ketentuan nomor 2 (dua) di atas.
      d. Kelompok Perusahaan yang memiliki tenaga kerja kurang dari 50 (lima puluh) orang untuk anggota kelompok, maka jumlah anggota sesuai dengan ketentuan nomor 2 (dua) di atas dimana masing-masing anggota mewakili Perusahaannya.

      Langkah-langkah Pembentukan P2K3 di Perusahaan :
      a. pertama-tama Perusahaan wajib menyatakan Kebijakan K3 dan dituangkan secara tertulis.
      b. Kemudian Pimpinan Perusahaan menginventarisasi daftar anggota P2K3 serta memberikan pengarahan singkat terhadap daftar anggota mengenai Kebijakan K3 Perusahaan.
      c. Setelah itu Perusahaan mengonsultasikan mengenai pembentukan P2K3 kepada Disnakertrans setempat untuk dikaji dan disahkan melalui surat keputusan pengesahan P2K3.
      d. Kepala Disnakertrans setempat melaksanakan pelantikan anggota P2K3 secara resmi.
      e. Selanjutnya Perusahaan melaporkan mengenai pelaksanaan program-program P2K3 ke Disnakertrans setempat secara rutin.

      Nama : Eliyadi
      NIM : 14.11.106.701501.1225
      Kelas : B1

  2. Nama : Ferdy suhanda S.M.
    NIM : 14.11.106.701501.1221
    Semester : 3
    Kelas : B1

    1. Menentukan jumlah banyaknya peserta yang menjadi panitia dalam keanggotaan P2K3 berdasarkan ketentuan yang ada. Sebutkan sumber rujukannya?

    Sumber rujukan : Permenaker No. PER-04/MEN/1987

    – Keanggotaan P2K3 terdiri dari unsur pengusaha dan pekerja yang susunannya terdiri dari Ketua, Sekretaris, dan Anggota.
    – Sekretaris P2K3 ialah ahli Kesematan Kerja dari perusahaan yang bersangkutan.
    – Ketua P2K3 diupayakan dijabat oleh pimpinan perusahaan atau salah satu pengurus perusahaan.

    Selanjutnya jumlah anggota P2K3 yang ideal agar fungsi organisasi dapat berjalan dengan efektif adalah sebagai berikut:
    – Perusahaan yg mempunyai tenaga kerja 100 orang atau lebih , maka jumlah anggota sekurang-kurangnya 12 orang terdiri dari 6 orang perwakilan pekerja dan 6 orang dari perwakilan pengurus perusahaan atau pihak manajemen
    – Perusahaan yg mempunyai tenaga kerja 50 orang sampai 100 orang, maka jumlah anggota sekurang-kurangnya 6 orang terdiri dari 3 orang perwakilan pekerja dan 3 orang dari perwakilan pengurus perusahaan atau pihak manajemen
    – Perusahaan yg mempunyai tenaga kerja kurang dari 50 orang atau tempat kerja dengan resiko yang besar, maka jumlah anggota sekurang-kurangnya 6 orang terdiri dari 3 orang perwakilan pekerja dan 3 orang dari perwakilan pengurus perusahaan atau pihak manajemen

    2. Uraikan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) masing-masing anggota dalam kepanitiaan P2K3. Sebutkan pula sumber rujukannya?

    sumber rujukan : Permenaker No. PER-04/MEN/1987

    TUGAS POKOK KETUA P2K3:
    – Memimpin semua rapat pleno P2K3 ataupun menunjuk anggota untuk memimpin rapat pleno
    – Menentukan langkah dan kebijakan demi tercapainya pelaksanaan program-program P2K3
    – Mempertanggung jawabkan pelaksanaan K3 di perusahaan ke disnakertrans kabupaten/kota setempat melalui pimpinan perusahaan
    – Mempertanggung jawabkan program-program P2K3 dan pelaksanaannya kepada direksi
    – Mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaannya program-program K3 di perusahaan

    TUGAS POKOK SEKRETARIS P2K3:
    – Membuat undangan rapat dan notulen
    – Mengelola administrasi surat-surat P2K3
    – Mencatat data-data yang berhubungan dengan K3
    – Memberikan bantuan/saran-saran yang diperlukan oleh seksi-seksi demi suksesnya program-program K3
    – Membuat laporan ke disnakertrans setempat maupun instansi lain yang bersangkutan dengan kondisi dan tindakan bahaya bahaya di tempat kerja

    TUGAS POKOK ANGGOTA P2K3:
    – Melaksanakan program-program yang telah ditetapkan sesuai dengan seksi masing-masing
    – Melaporkan kepada ketua atas kegiatan yang telah dilaksanakan

    Fungsi P2K3:
    – Mendorong kejasama manajemen dan pekerja mengenali masalah K3 dan mencari penyelesaiannya.
    – Menyediakan suatu forum dialog yang konstruktif dan reguler antara Manajemen dan Pekerja tentang kepedulian mereka terhadap K3.
    – Memainkan peranan yang penting dalam pengembangan program pengendalian bahaya di tempat kerja
    – Mengkomunikasikan dan menyebarluaskan informasi K3.
    – Menyampaikan rekomendasi K3 kepada Manajemen.
    – Membantu Pengusaha/Pengurus Dalam:
    A. Mengevaluasi Cara Kerja,Proses dan Lingkungan Kerja
    B. Mengembangkan Sistem Pengendalian Bahaya
    C. engevaluasi penyebab kecelakaan
    D. Mengembangkan Penyuluhan dan Penelitian K3
    E. Memantau Gizi dan Penyelenggaraan Makanan

    – Memeriksa Kelengkapan Peralatan K3
    – Mengembangkan Pelayanan Kesehatan Kerja
    – Mengembangkan Pelayanan Laboratorium K3
    – Menyelenggarakan Administrasi K3

    Nama : Ferdy suhanda S.M.
    NIM : 14.11.106.701501.1221
    Semester : 3
    Kelas : B1

  3. nama: hasruddin hafid
    npm: 14.11.106.701501.1263
    kelas: b1 (sore)
    semester: 3

    I. Dasar Hukum

    Dasar hukum pembentukan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) ialah Permenaker RI Nomor PER.04/MEN/1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja. Disebutkan pada pasal 2 (dua) bahwa tempat kerja dimana pengusaha/pengurus memperkerjakan 100 (seratus) orang atau lebih, atau tempat kerja dimana pengusaha/pengurus memperkerjakan kurang dari 100 (seratus) tenaga kerja namun menggunakan bahan, proses dan instalasi yang memiliki resiko besar akan terjadinya peledakan, kebakaran, keracunan dan penyinaran radioaktif pengusaha/pengurus wajib membentuk P2K3. Pada pasal 3 (tiga) disebutkan bahwa unsur keanggotaan P2K3 terdiri dari pengusaha dan pekerja yang susunannya terdiri dari ketua, sekretaris dan anggota serta sekretaris P2K3 ialah ahli keselamatan kerja dari perusahaan yang bersangkutan.

    II. Pengertian P2K3

    Pengertian P2K3 (Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja) menurut Permenaker RI Nomor PER.04/MEN/1987 ialah badan pembantu di tempat kerja yang merupakan wadah kerjasama antara pengusaha dan pekerja untuk mengembangkan kerjasama saling pengertian dan partisipasi efektif dalam penerapan K3.

    III. Tugas Pokok dan Fungsi P2K3

    Tugas P2K3 (Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja) ialah memberikan saran dan pertimbangan baik diminta maupun tidak kepada pengusaha mengenai masalah K3 (berdasarkan pasal 4 (empat) Permenaker RI Nomor PER.04/MEN/1987).

    Fungsi P2K3 (Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja) antara lain :

    1. Menghimpun dan mengolah data mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di tempat kerja.
    2. Membantu menunjukkan dan menjelaskan kepada setiap tenaga kerja mengenai :
    3. Berbagai faktor bahaya di tempat kerja yang dapat menimbulkan gangguan K3 termasuk bahaya kebakaran dan peledakan serta cara menanggulanginya.
    4. Faktor-faktor yang dapat mempengaruhi efisiensi dan produktivitas kerja.
    5. Alat Pelindung Diri (APD) bagi tenaga kerja yang bersangkutan.
    6. Cara dan sikap yang benar dan aman dalam melaksanakan pekerjaannya.

    7. Membantu Pengusaha/Pengurus dalam :
    – Menentukan tindakan koreksi dengan alternatif terbaik.
    – Mengembangkan sistem pengendalian bahaya terhadap Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
    – Mengevaluasi penyebab timbulnya kecelakaan, penyakit akibat kerja (PAK) serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan.
    – Mengembangkan penyuluhan dan penelitian di bidang keselamatan kerja, higiene perusahaan, kesehatan kerja dan ergonomi.
    – Melaksanakan pemantauan terhadap gizi kerja dan menyelenggarakan makanan di perusahaan.
    – Memeriksa kelengkapan peralatan keselamatan kerja.
    – Mengembangkan pelayanan kesehatan tenaga kerja.
    – Mengembangkan laboratorium Keselamatan dan Kesehatan Kerja, melakukan pemeriksaan laboratorium dan melaksanakan interpretasi hasil pemeriksaan.
    – Menyelenggarakan administrasi keselamatan kerja, higiene perusahaan dan kesehatan kerja.
    – Membantu pimpinan perusahaan menyusun kebijaksanaan manajemen dan pedoman kerja dalam rangka upaya meningkatkan keselamatan kerja, higiene perusahaan, kesehatan kerja, ergonomi dan gizi kerja. (berdasarkan pasal 4 (empat) Permenaker RI Nomor PER.04/MEN/1987).

    IV. Peran, Tanggung Jawab dan Wewenang P2K3

    Peran, Tanggungjawab dan Wewenang P2K3 (Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja) :

    1. Ketua

    – Memimpin semua rapat pleno P2K3 ataupun menunjuk anggota untuk memimpin rapat pleno.
    – Menentukan langkah dan kebijakan demi tercapainya pelaksanaan program-program P2K3.
    – Mempertanggung-jawabkan pelaksanaan K3 di Perusahaan ke Disnakertrans Kabupaten/Kota setempat melalui Pimpinan Perusahaan.
    – Mempertanggung-jawabkan program-program P2K3 dan pelaksanaannya kepada Direksi.
    – Mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaannya program-program K3 di Perusahaan

    2. Sekretaris

    – Membuat undangan rapat dan notulen.
    – Mengelola administrasi surat-surat P2K3.
    – Mencatat data-data yang berhubungan dengan K3.
    – Memberikan bantuan/saran-saran yang diperlukan oleh seksi-seksi demi suksesnya program-program K3.
    – Membuat laporan ke Disnakertrans setempat maupun instansi lain yang bersangkutan dengan kondisi dan tindakan bahaya di tempat kerja.

    3. Anggota

    – Melaksanakan program-program yang telah ditetapkan sesuai dengan seksi masing-masing.
    – Melaporkan kepada Ketua atas kegiatan yang telah dilaksanakan.

    V. Jumlah dan Susunan P2K3

    Jumlah dan susunan P2K3 antara lain sebagai berikut :

    1. Perusahaan yang memiliki tenaga kerja 100 (seratus) orang atau lebih, maka jumlah anggota sekurang-kurangnya ialah 12 (dua belas) orang yang terdiri dari 6 (enam) orang mewakili pengusaha/pimpinan Perusahaan dan 6 (enam) orang mewakili tenaga kerja.
    2. Perusahaan yang memiliki tenaga kerja 50 (lima puluh) orang sampai dengan 100 (seratus) orang, maka jumlah anggota sekurang-kurangnya ialah 6 (enam) orang yang terdiri dari 3 (tiga) orang mewakili pengusaha/pimpinan Perusahaan dan 3 (tiga) orang mewakili tenaga kerja.
    3. Perusahaan yang memiliki tenaga kerja kurang dari 50 (lima puluh) orang dengan tingkat resiko bahaya sangat besar, maka jumlah anggota sesuai dengan ketentuan nomor 2 (dua) di atas.
    4. Kelompok Perusahaan yang memiliki tenaga kerja kurang dari 50 (lima puluh) orang untuk anggota kelompok, maka jumlah anggota sesuai dengan ketentuan nomor 2 (dua) di atas dimana masing-masing anggota mewakili Perusahaannya.

    Langkah-langkah pembentukan P2K3 di Perusahaan ialah pertama-tama Perusahaan wajib menyatakan Kebijakan K3 dan dituangkan secara tertulis. Kemudian Pimpinan Perusahaan menginventarisasi daftar anggota P2K3 serta memberikan pengarahan singkat terhadap daftar anggota mengenai Kebijakan K3 Perusahaan. Setelah itu Perusahaan mengonsultasikan mengenai pembentukan P2K3 kepada Disnakertrans setempat untuk dikaji dan disahkan melalui surat keputusan pengesahan P2K3. Kepala Disnakertrans setempat melaksanakan pelantikan anggota P2K3 secara resmi. Selanjutnya Perusahaan melaporkan mengenai pelaksanaan program-program P2K3 ke Disnakertrans setempat secara rutin.

    VI. Sumber Rujukan
    Permenaker RI Nomor PER.04/MEN/1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja

    nama: hasruddin hafid
    npm: 14.11.106.701501.1263
    kelas: b1 (sore)
    semester: 3

  4. Nama : Yudi Franata
    NPM : 14.11.106.701501.1243
    Semester : 3
    Kelas : B1 (Sore)

    Bagi perusahaan yang telah menerapkan SMK3, maka dalam persyaratannya harus membentuk Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja – P2K3. Berikut beberapa hal informasi mengenai P2K3.

    I. Sumber Rujukan

    1. UU no 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (Pasal 10). “Menteri Tenaga Kerja berwenang membentuk Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja guna mengembangkan kerjasama di bidang keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka memperlancar usaha produksi.

    2. Permenaker no 4 tahun 1987 tentang P2K3 serta Tata Cara Penunjukkan Ahli K3.

    3. Kepmenaker No 155/Men/1984 tentang Tugas,Fungsi, dan Mekanisme Kerja P2K3 dan Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    4. Permenaker No 04/1987 tentang P2K3 dan serta Tata Cara Penunjukkan Ahli K3.

    II. Formasi Kepengurusan P2K3

    Susunan kepengurusan P2K3 umumnya terdiri dari pengusaha atau pimpinan perusahaan (manajer puncak),petugas bagian K3, supervisor ,dokter/paramedis perusahaan,wakil serikat pekerja/pekerja itu sendiri. Selanjutnya perlu dijabarkan uraian (job description) ketua,sekertaris,dan anggota P2K3 yang terbentuk sebaiknya ketua P2K3 merupakan manajemen puncak yang diharapkan mampu mendukung penyelenggaraan aktivitas P2K3.

    Berdasarkan pada jumlah pekerja dan tingkat potensi bahaya di tempat kerja susunan P2K3 disarankan sebagai berikut:

    1) Perusahaan dengan jumlah pekerja >500 orang,pengurus P2K3 berjumlah 12 orang yang terdiri dari atas 6 orang mewakili pengurus perusahaan dan 6 orang dari pekerja.Jumlah tersebut termasuk 2 orang sekertaris yang salah satunya adalah tenaga medis.

    2) Jumlah pekerja 100-500 orang,jumlah pengurus P2K3 sebanyak 6 orang yang terdiri dari unsur perusahaan dan pekerja yang masing2 mewakili 3 orang.

    3) Bila perusahaan yang mempunyai tingkat bahaya tinggi dan memiliki pekerja atara 50-100 orang dianjurkan membentuk P2K3 dengan susunan seperti butir 2 diatas.

    4) Jika perusahaan dengan jumlah pekerja <50 orang tetapi tingkat bahayanya tinggi wajib menunjuk 1 orang ahli K3 yang dibantu oleh petugas di bidang tersebut.

    Pedoman diatas tentu saja bersifat fleksibel, tergantung pada situasi dan kondisi di perusahaan, sehingga memungkinkan dibentuk lebih dari 1 unit P2K3.

    III. Fungsi Pembentukan P2K3

    a) Mendorong kejasama manajemen dan pekerja mengenali masalah K3 dan mencari penyelesaiannya.

    b) Menyediakan suatu forum dialog yang konstruktif dan reguler antara Manajemen dan Pekerja tentang kepedulian mereka terhadap K3.

    c) Memainkan peranan yang penting dalam pengembangan program pengendalian bahaya di tempat kerja

    d) Mengkomunikasikan dan menyebarluaskan informasi K3.

    e) Menyampaikan rekomendasi K3 kepada Manajemen.

    f) Membantu Pengusaha/Pengurus Dalam:
    – Mengevaluasi Cara Kerja,Proses dan Lingkungan Kerja
    – Mengembangkan Sistem Pengendalian Bahaya
    – Mengevaluasi penyebab kecelakaan
    – Mengembangkan Penyuluhan dan Penelitian K3
    – Memantau Gizi dan Penyelenggaraan Makanan
    – Memeriksa Kelengkapan Peralatan K3
    – Mengembangkan Pelayanan Kesehatan Kerja
    – Mengembangkan Pelayanan Laboratorium K3
    – Menyelenggarakan Administrasi K3

    IV. Peran dan Tanggungjawab Pengurus P2K3

    Adapun Peran dan Tanggung Jawab Ketua P2K3:

    – Melibatkan semua anggota P2K3 dalam pelaksaanaan K3 di tempat kerja
    – Memanfaatkan keterampilan dan pengalaman bersama dalam menyelesaikan masalah K3
    – Mendorong anggota untuk memberikan kontribusi peningkatan K3 di tempat kerja
    – Menghadirkan anggota P2K3 dan memimpin langsung pertemuan reguler P2K3
    – Mendistribusikan Informasi Hasil Pertemuan Reguler dan tindak lajutnya.

    Selain itu Ketua P2K3 juga bertanggung jawab:

    1.Merencanakan Rapat Reguler

    2.Menyelenggarakan Rapat dan Memimpin Rapat

    3.Menindaklanjuti Hasil Keputusan Rapat

    Adapun Peran dan Tanggung Jawab Sekertaris P2K3
    – Mempersiapkan rapat reguler P2K3
    – Menyusun notulen rapat P2K3
    – Menghimpun semua agenda dan hasil keputusan rapat P2K3
    – Menyebarluaskan notulen rapat,laporan dan informasi P2K3 kepada anggota P2K3
    – Menegaskan dan mengklarifikasi hasil keputusan rapat yang telah dicapai

    Adapun Peran dan Tanggung Jawab Anggota P2K3

    – Menghadiri rapat P2K3
    – Memberikan kontribusi ide,saran dan pengalaman dalam rapat P2K3
    – Menghimpun dan mendapatkan informasi apabila ditugaskan oleh rapat P2K3
    – Mengkaji masalah K3 yang ada di tempat kerja
    – Mempelajari usul dan saran karyawan untuk dibawa dalam rapat P2K3
    – Mengkomunikasikan hasil rapat P2K3 di unit kerja masing2
    – Membantu melakukan inspeksi K3 dan investigasi kecelakaan kerja

    Nama : Yudi Franata
    NPM : 14.11.106.701501.1243
    Semester : 3
    Kelas : B1 (Sore)

  5. NAMA : Bagua Nurwanto
    NIM : 14.11.106.701501.1258
    SEMESTER : III (tiga)
    KELAS : B1

    1.jumlah panitia dan keanggotaan P2K3
    -Perusahaan yang mempunyai tenaga kerja 100 orang atau lebih, maka jumlah anggota sekurang-kurangnya 12 orang terdiri dari 6 orang perwakilan pekerja dan 6 orang dari perwakilan pengurus perusahaan atau pihak manajemen.
    -Perusahaan yang mempunyai tenaga kerja 50 orang s/d 100 orang, maka jumlah anggota sekurang-kurangnya 6 orang terdiri dari 3 orang perwakilan pekerja dan 3 orang dari perwakilan pengurus perusahaan atau pihak manajemen.
    -Perusahaan yang mempunyai tenaga kerja kurang dari 50 orang atau tempat kerja dengan tingkat resiko yang besar, maka jumlah anggota sekurang-kurangnya 6 orang terdiri dari 3 orang perwakilan pekerja dan 3 orang dari perwakilan pengurus perusahaan atau pihak manajemen.
    ke anggotaanya terdiri dari
    – Keanggotaan P2K3 terdiri dari unsur pengusahan dan pekerja yang susunannya terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Anggota
    – Sekretaris P2K3 ialah Ahli Keselamatan Kerja dari perusahaan yang bersangkutan
    – Ketua P2K3, diupayakan dijabat oleh pimpinan perusahaan atau salah satu pengurus perusahaan
    sumber rujukan : Pasal 3, Permenaker No. PER-04/MEN/1987

    2.job discription
    ) Tugas Ketua P2K3
    – Memimpin semua rapat pleno P2K3 atau menunjuk pengurus lainnya untuk memimpin rapat pleno
    – Menentukan langkah kebijakan demi tercapainya pelaksanaan program-program yang telah digariskan organisasi
    – Mempertanggung jawabkan pelaksanaan K3 di perusahaannya kepada pemerintah melalui pimpinan perusahaan
    – Mempertanggung jawabkan program-program P2K3 dan pelaksanaannya kepada direksi perusahaan
    – Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan program-program K3 di perusahaan, dll.

    ) Tugas Wakil Ketua
    – Melaksanakan tugas-tugas ketua dalam hal ketua berhalangan dan membantu pelaksanaan tugas ketua sehari-hari

    ) Tugas Sekretaris
    – Membuat undangan rapat dan membuat notulen rapat
    – Memberikan bantuan atau saran-saran yang diperlukan olek seksi-seksi untuk kelancaran program-program K3
    – Membuat laporan ke departemen-departemen perusahaan tentang adanya potensi bahaya di tempat kerja, dll.

    ) Tugas Anggota
    – Melaksanakan program-program yang telah ditetapkan sesuai dengan bidang tugas masing-masing
    – Melaporkan kepada ketua atas setiap kegiatan yang telah dilaksanakan, dll.

    adapun fungsi P2K3 adalah
    a. Menghimpun dan mengelola data tentang K3 di tempat kerja
    b. Membantu menunjukkan dan menjelaskan kepada setiap tenaga kerja:
    – Berbagai faktor bahaya di tempat kerja yang dapat menimbulkan gangguan K3, termasuk bahaya kebakaran, peledakan serta cara penanggulangannya
    – Faktor yang dapat mempengaruhi efisiensi dan produktivitas kerja
    – Alat pelindung diri bagi tenaga kerja yang bersangkutan
    – Cara dan sikap yang benar dan aman dalam melaksanakan pekerjaannya
    c. Membantu pengusaha atau pengurus dalam:
    – Mengevaluasi cara kerja, proses dan lingkungan kerja
    – Menentukan tindakan koreksi dengan alternatif berbaik
    – Mengembangkan sistem pengendalian bahaya terhadap K3
    – Mengevaluasi penyebab timbulnya kecelakaan, penyakit akibat kerja serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan
    – Mengembangkan penyuluhan dan penelitihan di bidang keselamatan kerja, higene perusahaan, kesehatan kerja dan ergonomi
    – Melaksanakan pemantauan terhadap gizi kerja dan menyelenggarakan makanana di perusahaan
    – Memeriksa kelengkapan peralatan keselamatan kerja
    – Mengembangkan pelayanan kesehatan kerja
    – Mengembangkan laboratorium K3, melakukan pemeriksaan laboratorium dan melaksanakan interpretasi hasil pemeriksaan
    – Menyelenggarakan administrasi keselamatan kerja, higene perusahaan dan kesehatan kerja
    d. Membantu pimpinan perusahaan menyusun kebijakan manajemen dan pedoman kerja dalam rangka upaya meningkatkan keselamatan kerja, higene perusahaan, kesehatan kerja, ergonomi dan gizi tenaga kerja.
    sumber rujukan : Pasal 4, Permenaker No. PER-04/MEN/1987

    NAMA : Bagua Nurwanto
    NIM : 14.11.106.701501.1258
    SEMESTER : III (tiga)
    KELAS : B1

  6. Nama : Daru Fadillah
    NPM : 14.11.106.701501.1238
    Kelas : B1 (sore)
    Semester : 3

    Dasar hukum pembentukan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) ialah :

    Permenaker RI Nomor PER.04/MEN/1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja. Disebutkan pada pasal 2 (dua) bahwa tempat kerja dimana pengusaha/pengurus memperkerjakan 100 (seratus) orang atau lebih, atau tempat kerja dimana pengusaha/pengurus memperkerjakan kurang dari 100 (seratus) tenaga kerja namun menggunakan bahan, proses dan instalasi yang memiliki resiko besar akan terjadinya peledakan, kebakaran, keracunan dan penyinaran radioaktif pengusaha/pengurus wajib membentuk P2K3. Pada pasal 3(tiga) disebutkan bahwa unsur keanggotaan P2K3 terdiri dari pengusaha dan pekerja yang susunannya terdiri dari ketua, sekretaris dan anggota serta sekretaris P2K3 ialah ahli keselamatan kerja dari perusahaan yang bersangkutan.

    Pengertian P2K3 (Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja) menurut Permenaker RI Nomor PER.04/MEN/1987 ialah badan pembantu di tempat kerja yang merupakan wadah kerjasama antara pengusaha dan pekerja untuk mengembangkan kerjasama saling pengertian & partisipasi efektif dalam penerapan K3.

    Tugas P2K3 (Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja) ialah :

    Memberikan saran dan pertimbangan baik diminta maupun tidak kepada pengusaha mengenai masalah K3 (berdasarkan pasal 4 (empat) Permenaker RI Nomor PER.04/MEN/1987).

    Fungsi P2K3 (Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja) antara lain :

    Menghimpun dan mengolah data mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di tempat kerja.
    Membantu menunjukkan dan menjelaskan kepada setiap tenaga kerja mengenai berbagai faktor bahaya di tempat kerja yang dapat menimbulkan gangguan K3 termasuk bahaya kebakaran dan peledakan serta cara menanggulanginya.

    Faktor-faktor yang dapat mempengaruhi efisiensi dan produktivitas kerja ialah :

    Alat Pelindung Diri (APD) bagi tenaga kerja yang bersangkutan.
    Cara dan sikap yang benar dan aman dalam melaksanakan pekerjaannya.
    Membantu Pengusaha/Pengurus dalam mengevaluasi cara kerja, proses dan lingkungan kerja.
    Menentukan tindakan koreksi dengan alternatif terbaik.
    Mengembangkan sistem pengendalian bahaya terhadap Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
    Mengevaluasi penyebab timbulnya kecelakaan, penyakit akibat kerja (PAK) serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan.
    Mengembangkan penyuluhan dan penelitian di bidang keselamatan kerja, higiene perusahaan, kesehatan kerja dan ergonomi.
    Melaksanakan pemantauan terhadap gizi kerja dan menyelenggarakan makanan di perusahaan.
    Memeriksa kelengkapan peralatan keselamatan kerja.
    Mengembangkan pelayanan kesehatan tenaga kerja.
    Mengembangkan laboratorium Keselamatan dan Kesehatan Kerja, melakukan pemeriksaan laboratorium dan melaksanakan interpretasi hasil pemeriksaan.
    Menyelenggarakan administrasi keselamatan kerja, higiene perusahaan dan kesehatan kerja.
    Membantu pimpinan perusahaan menyusun kebijaksanaan manajemen dan pedoman kerja dalam rangka upaya meningkatkan keselamatan kerja, higiene perusahaan, kesehatan kerja, ergonomi dan gizi kerja. (berdasarkan pasal 4 (empat) Permenaker RI Nomor PER.04/MEN/1987).

    Peran,Tanggungjawab dan Wewenang P2K3 (Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja) :

    Ketua

    Memimpin semua rapat pleno P2K3 ataupun menunjuk anggota untuk memimpin rapat pleno.
    Menentukan langkah dan kebijakan demi tercapainya pelaksanaan program-program P2K3.
    Mempertanggung-jawabkan pelaksanaan K3 di Perusahaan ke Disnakertrans Kabupaten/Kota setempat melalui Pimpinan Perusahaan.
    Mempertanggung-jawabkan program-program P2K3 dan pelaksanaannya kepada Direksi.
    Mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaannya program-program K3 di Perusahaan

    Sekretaris

    Membuat undangan rapat dan notulen.
    Mengelola administrasi surat-surat P2K3.
    Mencatat data-data yang berhubungan dengan K3.
    Memberikan bantuan/saran-saran yang diperlukan oleh seksi-seksi demi suksesnya program-program K3.
    Membuat laporan ke Disnakertrans setempat maupun instansi lain yang bersangkutan dengan kondisi dan tindakan bahaya di tempat kerja.

    Anggota

    Melaksanakan program-program yang telah ditetapkan sesuai dengan seksi masing-masing.
    Melaporkan kepada Ketua atas kegiatan yang telah dilaksanakan.

    Jumlah dan susunan P2K3 antara lain sebagai berikut :

    Perusahaan yang memiliki tenaga kerja 100 (seratus) orang atau lebih, maka jumlah anggota sekurang-kurangnya ialah 12 (dua belas) orang yang terdiri dari 6 (enam) orang mewakili pengusaha/pimpinan Perusahaan dan 6 (enam) orang mewakili tenaga kerja
    .
    Perusahaan yang memiliki tenaga kerja 50 (lima puluh) orang sampai dengan 100 (seratus) orang, maka jumlah anggota sekurang-kurangnya ialah 6 (enam) orang yang terdiri dari 3 (tiga) orang mewakili pengusaha/pimpinan Perusahaan dan 3 (tiga) orang mewakili tenaga kerja.

    Perusahaan yang memiliki tenaga kerja kurang dari 50 (lima puluh) orang dengan tingkat resiko bahaya sangat besar, maka jumlah anggota sesuai dengan ketentuan nomor 2 (dua) di atas.
    Kelompok Perusahaan yang memiliki tenaga kerja kurang dari 50 (lima puluh) orang untuk anggota kelompok, maka jumlah anggota sesuai dengan ketentuan nomor 2 (dua) di atas dimana masing-masing anggota mewakili Perusahaannya.

    Langkah-langkah pembentukan P2K3 di Perusahaan ialah :

    pertama-tama Perusahaan wajib menyatakan Kebijakan K3 dan dituangkan secara tertulis. Kemudian Pimpinan Perusahaan menginventarisasi daftar anggota P2K3 serta memberikan pengarahan singkat terhadap daftar anggota mengenai Kebijakan K3 Perusahaan. Setelah itu Perusahaan mengonsultasikan mengenai pembentukan P2K3 kepada Disnakertrans setempat untuk dikaji dan disahkan melalui surat keputusan pengesahan P2K3. Kepala Disnakertrans setempat melaksanakan pelantikan anggota P2K3 secara resmi. Selanjutnya Perusahaan melaporkan mengenai pelaksanaan program-program P2K3 ke Disnakertrans setempat secara rutin.

    Nama : Daru Fadillah
    NPM : 14.11.106.701501.1238
    Kelas : B1 (sore)
    Semester : 3

  7. NAMA AHMAD MUSTAWAN
    KELAS B1 (SORE)
    SEMESTER III
    NIM 14.11.106.701501.1253

    Struktur Susunan dan Tugas Organisasi Tim P2K3 (Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja)

    Dasar Hukum
    Dasar hukum pembentukan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) ialah Permenaker RI Nomor PER.04/MEN/1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja.
    Disebutkan pada pasal 2 (dua) bahwa tempat kerja dimana pengusaha/pengurus memperkerjakan 100 (seratus) orang atau lebih, atau tempat kerja dimana pengusaha/pengurus memperkerjakan kurang dari 100 (seratus) tenaga kerja namun menggunakan bahan, proses dan instalasi yang memiliki resiko besar akan terjadinya peledakan, kebakaran, keracunan dan penyinaran radioaktif pengusaha/pengurus wajib membentuk P2K3.
    Pada pasal 3(tiga) disebutkan bahwa unsur keanggotaan P2K3 terdiri dari pengusaha dan pekerja yang susunannya terdiri dari ketua, sekretaris dan anggota serta sekretaris P2K3 ialah ahli keselamatan kerja dari perusahaan yang bersangkutan.
    Pengertian P2K3 (Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja) menurut Permenaker RI Nomor PER.04/MEN/1987 ialah badan pembantu di tempat kerja yang merupakan wadah kerjasama antara pengusaha dan pekerja untuk mengembangkan kerjasama saling pengertian dan partisipasi efektif dalam penerapan K3.
    Tugas P2K3 (Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja) ialah memberikan saran dan pertimbangan baik diminta maupun tidak kepada pengusaha mengenai masalah K3 (berdasarkan pasal 4 (empat) Permenaker RI Nomor PER.04/MEN/1987).
    Fungsi P2K3 (Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja) antara lain :
    1.Menghimpun dan mengolah data mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di tempat kerja.
    2.Membantu menunjukkan dan menjelaskan kepada setiap tenaga kerja mengenai :
    Berbagai faktor bahaya di tempat kerja yang dapat menimbulkan gangguan K3 termasuk bahaya kebakaran dan peledakan serta cara menanggulanginya.
    Faktor-faktor yang dapat mempengaruhi efisiensi dan produktivitas kerja.
    Alat Pelindung Diri (APD) bagi tenaga kerja yang bersangkutan.
    Cara dan sikap yang benar dan aman dalam melaksanakan pekerjaannya.
    3.Membantu Pengusaha/Pengurus dalam :
    Menentukan tindakan koreksi dengan alternatif terbaik.
    Mengembangkan sistem pengendalian bahaya terhadap Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
    Mengevaluasi penyebab timbulnya kecelakaan, penyakit akibat kerja (PAK) serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan.
    Mengembangkan penyuluhan dan penelitian di bidang keselamatan kerja, higiene perusahaan, kesehatan kerja dan ergonomi.
    Melaksanakan pemantauan terhadap gizi kerja dan menyelenggarakan makanan di perusahaan.
    Memeriksa kelengkapan peralatan keselamatan kerja.
    Mengembangkan pelayanan kesehatan tenaga kerja.
    Mengembangkan laboratorium Keselamatan dan Kesehatan Kerja, melakukan pemeriksaan laboratorium dan melaksanakan interpretasi hasil pemeriksaan.
    Menyelenggarakan administrasi keselamatan kerja, higiene perusahaan dan kesehatan kerja.
    Membantu pimpinan perusahaan menyusun kebijaksanaan manajemen dan pedoman kerja dalam rangka upaya meningkatkan keselamatan kerja, higiene perusahaan, kesehatan kerja, ergonomi dan gizi kerja. (berdasarkan pasal 4 (empat) Permenaker RI Nomor PER.04/MEN/1987).
    Peran, Tanggungjawab dan Wewenang P2K3 (Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja) :
    Berdasarkan Pasal 10 Undang-undang Keselamatan Kerja telah diterbitkan Keputusan mentri Tenaga Kerja no 155/Men/1984. Dalam Keputusan Menteri tersebut diatur tugas, fungsi dan mekanisme kerja Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
    Tugas dan Tanggung Jawab
    Ketua
    1.Memimpin semua rapat pleno P2K3 ataupun menunjuk anggota untuk memimpin rapat pleno.
    2.Menentukan langkah dan kebijakan demi tercapainya pelaksanaan program-program P2K3.
    3.Mempertanggung-jawabkan pelaksanaan K3 di Perusahaan ke Disnakertrans Kabupaten/Kota setempat melalui Pimpinan Perusahaan.
    4.Mempertanggung-jawabkan program-program P2K3 dan pelaksanaannya kepada Direksi.
    5.Mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaannya program-program K3 di Perusahaan
    Sekretaris
    1.Membuat undangan rapat dan notulen.
    2.Mengelola administrasi surat-surat P2K3.
    3.Mencatat data-data yang berhubungan dengan K3.
    4.Memberikan bantuan/saran-saran yang diperlukan oleh seksi-seksi demi suksesnya program-program K3.
    5.Membuat laporan ke Disnakertrans setempat maupun instansi lain yang bersangkutan dengan kondisi dan tindakan bahaya di tempat kerja.
    Anggota
    1.Melaksanakan program-program yang telah ditetapkan sesuai dengan seksi masing-masing.
    2.Melaporkan kepada Ketua atas kegiatan yang telah dilaksanakan.
    Penunjukkan dan Jumlah Anggota P2K3
    Berdasarkan Pasal 3, Permenaker No. PER-04/MEN/1987 tentang P2K3 serta Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja dinyatakan bahwa:
    1) Keanggotaan P2K3 terdiri dari unsur pengusahan dan pekerja yang susunannya terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Anggota
    2) Sekretaris P2K3 ialah Ahli Keselamatan Kerja dari perusahaan yang bersangkutan
    3) Ketua P2K3, diupayakan dijabat oleh pimpinan perusahaan atau salah satu pengurus perusahaan
    Agar organisasi P2K3 dapat berjalan dengan baik, maka susunan anggota sekurang-kurangnya separuhnya adalah dari perwakilan pekerja. Anggota dari perwakilan pekerja, pertama-tama dipilih dari orang-orang yang mempunyai pengetahuan tentang proses kerja dan potensi bahaya yang ada di tempat kerjanya. Demikian juga dengan perwakilan dari pihak manajemen atau pengurus, diupayakan suatu perwakilan yang berasal dari jajaran manajer, supervisor, personnel officers atau profesional K3 yang dapat memberikan informasi atau masukan di dalam membuat kebijakan perusahaan, kebutuhan produksi dan hal-hal teknis perusahaan lainnya. Selanjutnya jumlah anggota P2K3 yang ideal agar fungsi organisasi dapat berjalan dengan efektif adalah sebagai berikut:
    1) Perusahaan yang mempunyai tenaga kerja 100 orang atau lebih, maka jumlah anggota sekurang-kurangnya 12 orang terdiri dari 6 orang perwakilan pekerja dan 6 orang dari perwakilan pengurus perusahaan atau pihak manajemen.
    2) Perusahaan yang mempunyai tenaga kerja 50 orang s/d 100 orang, maka jumlah anggota sekurang-kurangnya 6 orang terdiri dari 3 orang perwakilan pekerja dan 3 orang dari perwakilan pengurus perusahaan atau pihak manajemen.
    3) Perusahaan yang mempunyai tenaga kerja kurang dari 50 orang atau tempat kerja dengan tingkat resiko yang besar, maka jumlah anggota sekurang-kurangnya 6 orang terdiri dari 3 orang perwakilan pekerja dan 3 orang dari perwakilan pengurus perusahaan atau pihak manajemen.

    STRUKTUR ORGANISASI P2K3

    KETUA
    Fungsi :Memimpin dan menghandle seluruh anggota agar tujuan dan target tercapai
    Tugas :
    1.Memimpin semua rapat pleno P2K3 ataupun menunjuk anggota untuk memimpin rapat 2.pleno.
    3.Menentukan langkah dan kebijakan demi tercapainya pelaksanaan program-program 4.P2K3.Mempertanggung-jawabkan pelaksanaan K3 di Perusahaan ke Disnakertrans 5.Kabupaten/Kota setempat melalui Pimpinan Perusahaan.Mempertanggung-jawabkan 6.program-program P2K3 dan pelaksanaannya kepada Direksi.Mengawasi dan 7.mengevaluasi pelaksanaannya program-program K3 di Perusahaan

    SEKRETARIS
    Fungsi :Menjamin kelancaran kegiatan yang berkaitan dengan SMK3
    Tugas :
    1.Membuat undangan rapat dan notulen.
    2.Mengelola administrasi surat-surat P2K3.
    3.Mencatat data-data yang berhubungan dengan K3.
    4.Memberikan bantuan/saran-saran yang diperlukan oleh seksi-seksi demi suksesnya program-program K3.
    5.Membuat laporan ke Disnakertrans setempat maupun instansi lain yang bersangkutan dengan kondisi dan tindakan bahaya di tempat kerja.

    ANGGOTA 1
    (LOGISTIK)
    Fungsi :Menjamin kelancaran Perencanaan dan penentuan kebutuhan
    Menciptakan
    Tugas :
    1.Melengkapi Kendaraan dengan kotak P3K dan apar (Khusus Kendaraan besar)
    2.Sebelum Melakukan pengiriman barang memastikan kendaraan beserta barang dalam keadaan aman

    ANGGOTA 2
    (GUDANG)
    Fungsi :Menjamin keamanan dan keselamatan di Gudang
    Tugas :
    1.Menerapkan smk3 di gudang.
    2.Menekankan sosialisasi kepada karyawan gudang agar bekerja sesuai dengan SOP dan ketentuan yang berlaku
    3.Melakukan pengawasan ketika ada aktifitas bongkar muat di gudang
    4.Inspeksi berkala di area sekitar gudang
    5.Membuat pertanda atau warning sign pada barang-barang yang berbahaya dan beresiko tinggi

    ANGGOTA 3
    (PRODUKSI)
    Fungsi :Menjamin keselamatan Karyawan di setiap kegiatan produksi
    Tugas :
    1.Melakukan pengawasan ketika aktifitas produksi
    2.Membuat schedule Untuk setiap jam kerja seperti seblum memulai aktifitas Breafing terlebih dahulu
    3.Menekankan SOP pada karyawan sebelum melakukan aktifitas produksi
    4.Memastikan bahwa semua peralatan produksi aman pada saat digunakan

    ANGGOTA 4
    (TEKNIS DAN PERAWATAN)
    Fungsi : Memonitoring keadaan dan kondisi Peralatan kerja
    Tugas :
    1.Melakukan pemeriksaan teknis dan perawatan terhadap aset dan material yang di gunakan untuk bekerja

    ANGGOTA 5
    (HUMAN RESORCE DEVLOPMENT)
    Fungsi :Menjamin sumber daya manusia Baik segi kesehatan dan keselamatan
    Mengurus tenaga kerja
    Tugas :
    1.Menerapkan MCU Secara berkala Kepada setiap karyawan untuk memastikan setiap karyawan dalam kondisi sehat
    2.Memberikan Pelatihan/Training kepada setiap karyawan Baru sebelum di posisikan di area kerja
    3.Memberikan tunjangan kesehatan dan asuransi pada karyawan

    AHMAD MUSTAWAN
    B1 (SORE)
    SEMESTER III
    14.11.106.701501.1253

  8. 1. Jumlah banyaknya peserta yang menjadi panitia dalam keanggotaan P2K3 terdiri dari pengusaha dan pekerja dimana susunannya terdiri dari ketua adalah pimpinan tertinggi
    perusahaan, sekretaris P2K3 yang bersertifikasi ahli K3 dan anggota
    rujukan PER.04/MEN/1987 pasal 3(tiga)

    2. tugas pokok dan fungsi kepanitiaan P2K3
    A.ketua : memimpin rapat P2K3,menentukan langkah dan kebijakan agar tercapainya program P2K3 serta mempertanggung jawabkan pelaksanaan K3 ke pemerintah maupun ke direksi perusahaan dan mengevaluasi pelaksanaan program K3
    B.sekretaris :mengelola,membuat,dan membuat surat yang berhubungan dengan K3.Membuat laporan ke pemerintah (disnakertrans)
    C.anggota : melaksanakan program yang telah ditetapkan seksi masing-masing serta melaporkan kepada ketua dari hasil kegiatan yang telah dilaksanakan
    rujukan :KEP.155/MEN/1984 pasal 5

    nama :bayu pramana putra
    NIM :14.11.106.701501.1216
    kelas :B1 (sore)
    semester :tiga

    1. Jawaban Anda belum spesifik dan detail tentang keharusan jumlah panitia, dan tugas pokok & fungsi masing-masing. Harap perbaiki kembali tugas Anda ini dengan cara klik “Reply” dibawah komentar ini. Hal ini agar proses perbaikan Anda dapat ditelusuri dengan mudah.

    2. 1. jumlah banyaknya peserta yang menjadi panitia dalam keanggotaan P2K3 terdiri dari pengusaha dan pekerja dimana susunannya terdiri dari ketua adalah pimpinan tertinggi perusahaan, sekretaris P2K3 yang bersertifikasi ahli K3 dan anggota

      susunan anggota P2K3 :
      a.perusahaan yang memiliki tenaga kerja 100 orang atau lebih, maka jumlah anggota adalah 12 orang dimana 6 orang mewakili pengusaha dan 6 orang mewakili pekerja
      b.perusahaan yang mempunyai tenaga kerja 50 sampai 100 orang, maka jumlah anggota adalah 6 orang dimana 3 orang mewakili pengusaha dan 3 orang mewakili pekerja
      c.perusahaan yang mempunyai tenaga kerja kurang dari 50 namun mempunyai potensi bahaya yang cukup besar, maka jumlah anggota adalah 6 orang dimana 3 orang mewakili pengusaha dan 3 orang mewakili pekerja

      rujukan PER.04/MEN/1987

      2. tugas pokok dan fungsi kepanitiaan P2K3
      a.ketua :
      1.memimpin rapat pleno P2K3
      2.menentukan langkah dan kebijakan agar tercapainya program P2K3
      3.mempertanggung jawabkan pelaksanaan K3 ke pemerintah maupun ke direksi perusahaan
      4.mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan program K3 diperusahaan
      5.menghadiri rapat P2K3
      6.menindak lanjuti hasil rapat P2K3

      b.sekretaris :
      1.mengelola administrasi surat menyurat P2K3
      2.membuat surat undangan dan notulen
      3.mencatat data-data yang berhubungan dengan K3
      4.memberikan bantuan dan saran yang diperlukan oleh seksi demi tercapainya sukses program K3 di perusahaan
      5.membuat laporan ke disnakertrans setempat maupun instansi lain bersangkutan dengan kondisi dan tindakan bahaya di tempat kerja
      6.mengkomunikasikan hasil rapat P2K3

      c.anggota:
      1.melaksanakan program yang telah ditetapkan oleh seksi masing-masing
      2.melaporkan kepada ketua atas kegiatan yang telah dilaksanakan
      3.menghadiri rapat P2K3

      rujukan :KEP.155/MEN/1984 pasal 5

      nama : bayu pramana putra
      nim : 14.11.106.701501.1216
      kelas : B1 (sore)
      semester : 3

  9. Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2012 menyebutkan bahwa:

    1. Perusahaan yang memiliki tenaga kerja 100 (seratus) orang atau lebih,maka jumlah anggota sekurang-kurangnya ialah 12 (dua belas orang yang terbagi :
    a.6 (enam) orang yang mewakili pengusaha/pimpinan perusahaan
    b.6 (enam) orang yang mewakili tenaga kerja.

    2.Perusahaan yang memiliki tenaga kerja 50 (lima puluh) orang sampai dengaan 100(seratus) orang,maka jumlah anggota sekurang-kurangnya ialah 6 (enam) orang yang terbagi :
    a.3 (tiga) orang pengusaha/pimpinan
    b.3 (tiga) orang mewakili tenaga kerja

    3.Perusahaan yang memiliki tenaga kerja kurang dari 50 (lima puluh) orang dengan tingkat resiko bahaya yang sangat besar,jumlah anggota sesuai dengan point nomor 2

    Sumber rujukan untuk membentuk tim P2K3 diantaranya:

    1. UU no 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja pasal 10
    2.Permenaker no 4 tahun 1987 tentang P2k3 serta Tata Cara Penunjukan Ahli K3
    3.Kepmenaker No 155/Men/1984 tentang Tugas,Fungsi,dan Mekanisme Kerja P2K3 dan Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    Berikut tugas pokok dan fungsi (TUPOKSI) dari tiap masing masing anggota dalam kepanitian P2K3:

    1.Ketua:
    a.Mengawasi dang evaluasi pelaksanaan program K3
    b.menentukan kebijakan dan langkah apa saja yang akan diambil demi tercapainya pelaksanaan semua program K3
    c.Bertanggung jawab atas seluruh kegiatan pelaksanaan K3 ke disnakertrans kabupaten/kota setempat melalui pimpinan perusahaan
    d.bertanggung jawab atas seluruh program dan segala pelaksanaan P2K3 kepada dewan direksi
    e.Memimpin semua rapat pleno P2K3 ataupun menunjuk satu dari antara anggota untuk memimpin rapat
    f.Menghadiri rapat P2K3
    g.menindak lanjuti hasil rapat P2K3

    2.Sekertaris:
    a.Membuat undangan rapat dan notulen
    b.mencatat data-data yang berhubungan dengan K3
    c.memberikan bantuan/saran yang dibutuhkan oleh tiap divisi untuk kelangsungan program K3
    d.Mengelola seluru administrasi surat P2k3
    e.menghadiri rapat P2K3
    f.Mengkomunikasikan semua hasil rapat P2K3

    3.Anggota:
    a.Melaksanakan seluruh program yang telah direncanakan dan yang telah diputuskan sesuai dengan setiap divisi
    b.Melaporkan kepada ketua atas segala kegiatan yang telah dilaksanakan
    c.Menghadiri rapat P2K3

      1. Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2012 menyebutkan bahwa:

        1. Perusahaan yang memiliki tenaga kerja 100 (seratus) orang atau lebih,maka jumlah anggota sekurang-kurangnya ialah 12 (dua belas orang yang terbagi :
        a.6 (enam) orang yang mewakili pengusaha/pimpinan perusahaan
        b.6 (enam) orang yang mewakili tenaga kerja.

        2.Perusahaan yang memiliki tenaga kerja 50 (lima puluh) orang sampai dengaan 100(seratus) orang,maka jumlah anggota sekurang-kurangnya ialah 6 (enam) orang yang terbagi :
        a.3 (tiga) orang pengusaha/pimpinan
        b.3 (tiga) orang mewakili tenaga kerja

        3.Perusahaan yang memiliki tenaga kerja kurang dari 50 (lima puluh) orang dengan tingkat resiko bahaya yang sangat besar,jumlah anggota sesuai dengan point nomor 2

        Sumber rujukan untuk membentuk tim P2K3 diantaranya:

        1. UU no 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja pasal 10
        2.Permenaker no 4 tahun 1987 tentang P2k3 serta Tata Cara Penunjukan Ahli K3
        3.Kepmenaker No 155/Men/1984 tentang Tugas,Fungsi,dan Mekanisme Kerja P2K3 dan Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja

        Berikut tugas pokok dan fungsi (TUPOKSI) dari tiap masing masing anggota dalam kepanitian P2K3:

        1.Ketua:
        a.Mengawasi dang evaluasi pelaksanaan program K3
        b.menentukan kebijakan dan langkah apa saja yang akan diambil demi tercapainya pelaksanaan semua program K3
        c.Bertanggung jawab atas seluruh kegiatan pelaksanaan K3 ke disnakertrans kabupaten/kota setempat melalui pimpinan perusahaan
        d.bertanggung jawab atas seluruh program dan segala pelaksanaan P2K3 kepada dewan direksi
        e.Memimpin semua rapat pleno P2K3 ataupun menunjuk satu dari antara anggota untuk memimpin rapat
        f.Menghadiri rapat P2K3
        g.menindak lanjuti hasil rapat P2K3

        2.Sekertaris:
        a.Membuat undangan rapat dan notulen
        b.mencatat data-data yang berhubungan dengan K3
        c.memberikan bantuan/saran yang dibutuhkan oleh tiap divisi untuk kelangsungan program K3
        d.Mengelola seluru administrasi surat P2k3
        e.menghadiri rapat P2K3
        f.Mengkomunikasikan semua hasil rapat P2K3

        3.Anggota:
        a.Melaksanakan seluruh program yang telah direncanakan dan yang telah diputuskan sesuai dengan setiap divisi
        b.Melaporkan kepada ketua atas segala kegiatan yang telah dilaksanakan
        c.Menghadiri rapat P2K3

        Nama : Claudio Bojoh
        Kelas : B1 D4K3 semester III
        NIM : 14.11.106.701501.1444

  10. Nama: Salma Sari
    kelas: B1/III/D4K3
    Tugas : III
    NPM: 14.11.106.701.501.1252

    1.jumlah peserta yang menjadi panitia P2K3 yaitu:
    a.Ketua
    b.wakil ketua
    c.sekertaris
    d.anggota

    sumber rujukan:
    a.Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1970 Tentang

    Keselamatan Kerja
    b.Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor Per.04/Men/1987 tentang panitia pembina keselamatan dan kesehatan kerja serta tata cara penunjukan Ahli Keselamatan Kerja.

    2.Tugas pokok: P2K3 (Panitia Pembina keselamatan dan Kesehatan Kerja)
    Memberikan saran dan pertimbangan baik diminta maupun tidak kepada pengusaha atau pengurus perusahaan mengenai masalah keselamatan dan kesehatan kerja

    Fungsi:
    a. Menghimpun dan mengolah data tentang keselematan dan kesehatan kerja ditempat kerja

    b.membantu menunjukan dan menjelaskan kepada setiap tenaga kerja:
    1). Berbagai faktor bahaya ditempat kerja yang dapat menimbulkan gangguan keseleamtan dan kesehatan kerja, termasuk bahaya kebakaran dan peledakan serta cara menanggulanginya
    2). Faktor yang dapat mempengaruhi efisiensi dan produktifitas kerja
    3). Alat pelindung diri bagi tenaga kerja yang bersangkutan
    4). Cara dan sikap kerja yang benar kerja yang benar dan aman dalam melaksanakan pekerjaannya

    c. Membantuu pengusaha dan pengurus dalam:
    1). Mengevaluasi cara kerja proses dan lingkungan kerja
    2). Menetukan tindakan koreksi dengan alternatif terbaik
    3). Mengebangkan sistem pengendalian bahaya terhadap keselamatan dna Kesehatan kerja
    4). Mengevaluasi penyebab timbulnya kecelakaan kerja akibat kerja serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan
    5). Mengembangkan penyuluhan dan penelitian dibidang kelseamatan dan kesehatan kerja dan ergonomi.

    Tugas-Tugas pengurus P2K3:
    a.Ketua yaitu memimpin semua rapat pleno P3K3 atau menunjuk anggota untuk memimpin rapat Pleno.
    -Menentukan langkah, policy demi tercapainnya pelaksanaan program-program P2K3.
    mempertanggung jawabkan pelaksanaan K3 diperusahaan kepada disnakertrans kabupaten/kota setempat melalui pimpinan perusahaan.
    -Mempertanggung jawabkan program-program P2K3 dan pelaksaannya kepada direksi.
    -Meminotir dan mengevaluais pelaksaan program-program k3 diperushaan.

    b.Wakil Ketua yaitu sebagai dari ketua dalam melaksaanakan tugas-tugasnya dalam hal ketua berhalangan.

    c.Sekertaris yaitu membuat undangan rapat dan notulen
    -Mengelola administrasi surat-surat P2K3.
    -Mencatat data-data yang berhubungan dengan K3
    -Memberikan bantuan saran-saran yang diperlukan oleh seksi-seksi demi sukseskannya program-program K3
    -Membuat laporan ke Disnakertrans setempat dan instansi lain yang bersakutan mengenai unsafe acl dan ansafe condition ditempat kerja

    d.Anggota yaitu melaksanakan program-program yang telah ditetapkan sesuai dengan seksi masing-masing.
    -Melaporkan kepada ketua atas kegiatan yang telah dilaksanakan.

    sumber rujukan: Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor: Per.04/Men/1987 tentang panitia pembina keselamatan dan Kesehatan kerja serta tata cara penujukan Ahli Keselamatan Kerja

    1. Tugas yang Anda kerjakan ini sudah cukup baik, namun tidak spesifik menjawab soal nomor 1, yakni berapa jumlah peserta yang menjadi panitia dalam keanggotaan P2K3 berdasarkan ketentuan yang berlaku. Jadi harap perbaiki kembali tugas Anda ini dengan cara klik “Reply” dibawah ini. Hal ini berguna untuk memudahkan penelusuran proses perbaikan tugas Anda.

      1. Nama: Salma Sari
        kelas: B1/III/D4K3
        Tugas : III
        NPM: 14.11.106.701.501.1252

        1.jumlah peserta yang menjadi panitia P2K3 yaitu:
        Jumlah dan susunan P2K3 Sebagai berikut
        a.perusahaan yang mempunyai tenaga kerja 100 orang atau lebih, jumlah anggota sekurang-kurangnya 12 orang terdiri dari 6 orang mewakili pimpinan dan 6 orang mewakili tenaga kerja
        b.perusahaan yang mempunyai tenaga kerja 50-100 orang,jumlah anggota sekurang-kurangnnya 6 orang yang terdiri atas 3 orang mewakili pengusaha dan 3 orang mewakili pekerja
        c.perusahaan yang mempunyai tenaga kerja <50 orang dengan tingkay resiko bahaya sangat besar jumlah anggota sesuai dengan butir b diatas
        d.kelompok perusahaan yang mempunyai tenaga kerja <50 orang untuk anggota kelompok, jumlah anggota sesuai butir b diatas yang masing-masing anggota mewakili perusahaan

        sumber rujukan:
        a.Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1970 Tentang
        Keselamatan Kerja
        b.Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor Per.04/Men/1987 tentang panitia pembina keselamatan dan kesehatan kerja serta tata cara penunjukan Ahli Keselamatan Kerja.

        2.Tugas pokok: P2K3 (Panitia Pembina keselamatan dan Kesehatan Kerja)
        -Memmberikan saran dan pertimbangan baik diminta maupun tidak kepada pengusaha atau pengurus perusahaan mengenai masalah keselamatan dan kesehatan kerja

        Fungsi:
        a.menghimpun dan mengolah data tentang keselematan dan kesehatan kerja ditempat kerja
        b.membantu menunjukan dan menjelaskan kepada setiap tenaga kerja:
        1).berbagai faktor bahaya ditempat kerja yang dapat menimbulkan gangguan keseleamtan dan kesehatan kerja, termasuk bahaya kebakaran dan peledakan serta cara menanggulanginya
        2).faktor yang dapat mempengaruhi efisiensi dan produktifitas kerja
        3).alat pelindung diri bagi tenaga kerja yang bersangkutan
        4).cara dan sikap kerja yang benar kerja yang benar dan aman dalam melaksanakan pekerjaannya
        c.membantuu pengusaha dan pengurus dalam:
        1).mengevaluasi cara kerja proses dan lingkungan kerja
        2).menetukan tindakan koreksi dengan alternatif terbaik
        3).mengebangkan sistem pengendalian bahaya terhadap keselamatan dna kesehatan kerja
        4).mengevaluasi penyebab timbulnya kecelakaan kerja akibat kerja serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan
        5).mengembangkan penyuluhan dan penelitian dibidang kelseamatan dan kesehatan kerja dan ergonomi.

        Tugas-Tugas pengurus P2K3:
        a.ketua yaitu memimpin semua rapat pleno P3K3 atau menunjuk anggota untuk memimpin rapat Pleno.
        menentukan langkah, policy demi tercapainnya pelaksanaan program program P2K3.
        mempertanggung jawabkan pelaksanaan k3 diperusahaan kepada disnakertrans kabupaten/kota setempat melalui pimpinan perusahaan.
        mempertanggung jawabkan program-program P2K3 dan pelaksaannya kepada direksi.
        meminotir dan mengevaluais pelaksaan program-program k3 diperushaan.
        b.wakil ketua yaitu sebagai dari ketua dalam melaksaanakan tugas-tugasnya dalam hal ketua berhalangan.
        c.sekertaris yaitu membuat undangan rapat dan notulen mengelola administrasi surat-surat P2K3.
        Mencatat data-data yang berhubungan dengan K3
        Memberikan bantuan saran-saran yang diperlukan oleh seksi-sekis demi sukseskannya program-program K3
        Membuat laporan ke Disnakertrans setempat dan instansi lain yang bersakutan mengenai unsafe acl dan ansafe condition ditempat kerja
        d.anggota yaitu melaksanakan program-program yang telah ditetapkan sesuai dengan seksi masing-masing.
        melaporkan kepada ketua atas kegiatan yang telah dilaksanakan.

        sumber rujukan:
        Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia
        Nomor: Per.04/Men/1987 tentang panitia pembina keselamatan dan kesehatan kerja serta tata cara penujukan Ahli Keselamatan Kerja

  11. NAMA : DODY RATAMA
    N.I.M : 14.11.106.701501.1261
    SEMESTER : III ( Tiga )
    KELAS : B-1

    A.Menetukan Jumlah Banyaknya Peserta Dalam Keanggotaan P2K3 Berdasarkan Ketentuan Yang Ada, dan Sebutkan Sumber Rujukannya.

    Dasar Hukum pembentukan Panitia Pembina Keselamatan Dan Kesehatan Kerja ( P2K3 ) ialah Permenaker Republik Indonesia Nomor PER.04/MEN/1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan Dan Kesehatan Kerja serta Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja.
    Dimana disebutkan pada Pasal 2 ( Dua ) Bahwa” tempat kerja dimana Pengusaha / Pengurus memperkerjakan 100 (Seratus ) orang atau lebih, atau tempat kerja dimana Pengusaha /Pengurus memperkerjakan kurang dari 100 ( Seratus ) tenaga kerja namun menggunaka nbahan, proses, dan instalasi yang memiliki resiko besar akan terjadinya peledakan, kebakaran, keracunan, dan penyinaran radioaktif, maka Pengusaha / Pengurus wajib membentuk P2K3.”
    Dan pada Pasal 3 ( Tiga ) disebutkan bahwa “ unsur keanggotaan P2K3 terdiri dari Pengusaha dan pekerja yan susunannya terdiri dari Ketua, Sekretaris, Dan Anggota. Dimana Sekretaris P2K3 Ialah Ahli Keselamatan Kerja dari perusahaan yang bersangkutan.

    KETERANGAN:
    1. Perusahaan yang memiliki Tenaga Kerja 100 ( Seratus ) orang atau lebih, maka jumlah anggota sekurang kurangnya ialah 12 ( Dua Belas ) oran yang terdiri dari 6 ( Enam ) orang mewakili Pengusaha atau Pimpinan Perusahaan dan 6 ( Enam ) orang mewakili Tenaga Kerja.
    2. Perusahaan yang memiliki Tenaga Kerja 50 ( Lima Puluh ) orang sampai dengan 100 ( Seratus ) orang, maka jumlah anggota sekurang kurangnya ialah 6 ( Enam ) orang yang terdiri dari 3 ( Tiga ) orang mewakili Pengusaha atau Pimpinan Perusahaan dan 3 ( Tiga ) orang mewakili Tenaga Kerja .
    3. Perusahaan yang memiliki Tenaga Kerja 50 ( Lima Puluh ), dengan tingkat resiko bahaya sangat besar jumlah anggota sekurang kurangnya 6 ( Enam ) orang terdiri dari 3 ( Tiga ) orang mewakili Pengusaha atau Pimpinan Perusahaan dan 3 ( Tiga ) orang mewakili Tenaga Kerja.
    4. Perusahaan yang memiliki Tenaga Kerja Kurang Dari 50 ( Lima Puluh ) orang untuk setiap anggota kelompok, Jumlah anggota sekurang kurangnya 6 ( Enam ) orang terdiri dari 3 ( Tiga ) orang mewakili Pengusaha atau Pimpinan Perusahan dan 3 ( Tiga ) orang mewakili Tenaga Kerja.

    B. Uraikan Tugas Pokok dan Fungsi Masing masing Anggota dalam Kepanitiaan P2K3.

    Suatu organisasi P2K3 dapat mempunyai banyak variasi tergantung pada besarnya, jenisnya bidang, bentuknya kegiatan dari perusahaan dan sebagainya. Kepengurusan dari pada organisasi P2K3 terdiri dari :
    1. Ketua,
    2. Sekretaris, dan
    3. Anggota yang terdiri dari unsur pengusaha dan pekerja.

    FUNGSI DAN TUGAS ( Kepmenaker No. 155 / Men / 1984 )

    1.KETUA
    Ketua dijabat oleh salah seorang Pimpinan Perusahaan(Direktur) yang mempunyai kewenangan dalam menetapkan kebijaksanaan di perusahaan.
    Adapun tugas Ketua P2K3, Ialah :
    a. Memimpin dan Mengkordinasi Kegiatan P2K3.
    b. Menetapkan dan Menyetujui agenda – agenda yang akan dibahas dalam rapat P2K3.
    c. Mengesahkan hasil rapat dan mendelegasikan tugas pada anggota.
    d. Mempertanggung jawabkan pelaksanaan K3 kepada DEPNAKER.
    e. Mempertanggung jawabkan program program P2K3 dan pelaksanaannya kepada Direksi.
    f. Memonitor dan mengevaluasi kinerja P2K3 dan pelaksanaan program program K3 Di Perusahaan.

    2. SEKRETARIS
    Sekretaris dijabat oleh Ahli K3/ Petugas K3 ( Safety Officer ) .
    Adapun tugas Sekretaris P2K3, meliputi :
    a. Menyiapkan segala sesuatu yang berhubungan dengan kegiatan P2K3.
    b. Menyampaikan undangan rapat dan bahan rapat kepada angota.
    c. Menyelenggarakan Dokumentasi.
    d. Melakukan semua pekerjaan Ketatausahaan.
    e. Mengelola kerumah-tanggaan P2K3.

    3. ANGGOTA
    Para Anggota terdiri dari wakil unit unit kerja yang ada dalam perusahaan dan telah memahami K3.( Supervisor, Foreman, Pimpinan Unit Kerja, dan Tenaga Kerja yang dipandang mampu.)
    Adapun Tugas Anggota P2K3, meliputi :
    a. Menghadiri undangan untuk kegiatan rapat P2K3.
    b. Berpartisipasi aktif dala mkegiatan rapat tersebut baik dalam hal penyampaian saran atau solusi.
    c. Melaksanakan program program K3 yang telah ditetapkan sebelumnya.
    d. Melaporkan kepada Ketua atas pelaksanaan program program K3.

    NAMA : DODY RATAMA
    N.I.M : 14.11.106.701501.1261
    SEMESTER : III ( Tiga )
    KELAS : B-1

  12. Nama : Randy Setiawan
    NIM : 14.11.106.701501.1227
    Semeste : III (Tiga)
    Kelas : B1

    Pengertian P2K3 (Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja) menurut Permenaker RI Nomor PER.04/MEN/1987 ialah badan pembantu di tempat kerja yang merupakan wadah kerjasama antara pengusaha dan pekerja untuk mengembangkan kerjasama saling pengertian & partisipasi efektif dalam penerapan K3.
    Dasar hukum pembentukan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) ialah Permenaker RI Nomor PER.04/MEN/1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja.
    Menurut Permenaker RI Nomor PER.04/MEN/1987 pasal 3 keanggotaan P2K3 terdiri atas :
    a)Ketua
    b)Sekretaris
    c)Anggota
    Ketentuan jumlah dan susunan P2K3L adalah sebagai berikut:
    a)Perusahaan dengan tenaga kerja 100 orang atau lebih, jumlah anggota 12 orang yang tersiri dari 6 orang mewakili pengusaha/pimpinan perusahaan san 6 orang mewakili tenaga kerja.
    b)Perusahaan dengan tenaga kerja 50 s/d100 orang, jumlah anggota sekurang-kurangnya 6 orang yang terdiri dari 3 orang mewakili perusahaan dan 3 orang mewakili tenaga kerja.
    c)Perusahaan yang mempunyai tenaga kerja kurang dari 50 orang dan dengan tingkat resiko bahaya sangat tinggi, jumlah anggota sesuai dengan point b,
    (3 orang mewakili pengusaha/pimpinan perusahaan dan 3 orang mewakili tenaga kerja).
    d) Kelompok perusahaan yang mempunyai tenaga kerja kurang dari 50 orang untuk anggota kelompok, jumlah anggota sesuai dengan point b,
    (3 orang mewakili pengusaha/pimpinan perusahaan dan 3 orang mewakili tenaga kerja).

    TUPOKSI P2K3
    Menurut Permenaker RI Nomor PER.04/MEN/1987 pasal 4
    a)P2K3 mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan baik diminta maupun tidak kepada pengusaha atau pengurus mengenai masalah keselamatan dan kesehatan kerja.
    b)Menghimpun dan mengolah data mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di tempat kerja.
    c)Membantu menunjukkan dan menjelaskan kepada setiap tenaga kerja mengenai:
    1)Berbagai faktor bahaya di tempat kerja yang dapat menimbulkan gangguan K3 termasuk bahaya kebakaran dan peledakan serta cara menanggulanginya.
    2)Faktor-faktor yang dapat mempengaruhi efisiensi dan produktivitas kerja.
    3)Alat Pelindung Diri (APD) bagi tenaga kerja yang bersangkutan.
    4)Cara dan sikap yang benar dan aman dalam melaksanakan pekerjaannya.
    d)Membantu Pengusaha/Pengurus dalam :
    1)Mengevaluasi cara kerja, proses dan lingkungan kerja.
    2)Menentukan tindakan koreksi dengan alternatif terbaik.
    3)Mengembangkan sistem pengendalian bahaya terhadap Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
    4)Mengevaluasi penyebab timbulnya kecelakaan, penyakit akibat kerja (PAK) serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan.
    5)Mengembangkan penyuluhan dan penelitian di bidang keselamatan kerja, higiene perusahaan, kesehatan kerja dan ergonomi.
    6)Melaksanakan pemantauan terhadap gizi kerja dan menyelenggarakan makanan di perusahaan.
    7)Memeriksa kelengkapan peralatan keselamatan kerja.
    8)Mengembangkan pelayanan kesehatan tenaga kerja.
    9)Mengembangkan laboratorium Keselamatan dan Kesehatan Kerja, melakukan pemeriksaan laboratorium dan melaksanakan interpretasi hasil pemeriksaan.
    10)Menyelenggarakan administrasi keselamatan kerja, higiene perusahaan dan kesehatan kerja.

    Tugas dan tanggung jawab Anggota P2K3 antara lain sebagai berikut :
    1)Ketua memiliki Tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
    a)Memimpin semua rapat pleno P2K3 ataupun menunjuk anggota untuk memimpin rapat pleno.
    b)Menentukan langkah dan kebijakan demi tercapainya pelaksanaan program-program P2K3.
    c)Mempertanggung-jawabkan pelaksanaan K3 di Perusahaan ke Disnakertrans Kabupaten/Kota setempat melalui Pimpinan Perusahaan.
    d)Mempertanggung-jawabkan program-program P2K3 dan pelaksanaannya kepada Direksi.
    e)Mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaannya program-program K3 di Perusahaan.

    2)Sekretaris memiliki Tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
    a)Membuat undangan rapat dan notulen.
    b)Membuat undangan rapat dan notulen.
    c)Mengelola administrasi surat-surat P2K3.
    d)Mencatat data-data yang berhubungan dengan K3.
    e)Memberikan bantuan/saran-saran yang diperlukan oleh seksi-seksi demi suksesnya program-program K3.
    f)Membuat laporan ke Disnakertrans setempat maupun instansi lain yang bersangkutan dengan kondisi dan tindakan bahaya di tempat kerja.

    3)Sekretaris memiliki Tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
    a)Melaksanakan program-program yang telah ditetapkan sesuai dengan seksi masing-masing.
    b)Melaporkan kepada Ketua atas kegiatan yang telah dilaksanakan.

    Nama : Randy Setiawan
    NIM : 14.11.106.701501.1227
    Semeste : III (Tiga)
    Kelas : B1

  13. Nama: Mohammad suryanto
    Nim: 14 11 106 701501 1249
    Kls: B1
    semester: 3

    1.Berdasarkan pada jumlah pekerja dan tingkat potensi bahaya di tempat kerja susunan P2K3 disarankan sebagai berikut

    A) perusahaan dengan jumlah pekerja >500 orang,pengurus P2K3 berjumlah 12 orang yang terdiri dari atas 6 orang mewakili pengurus perusahaan dan 6 orang dari pekerja.jumlah tersebut termasuk 2 orang sekertaris yang salah satunya adalah tenaga medis.
    B) perusahaan dengan jumlah pekerja 100-500 orang,jumlah pengurus P2K3 sebanyak 6 orang yang terdiri dari unsur perusahaan dan pekerja yang masing masing mewakili 3 orang.

    sumber rujukan UU NO 1 TAHUN 1970

    2.Tugas pokok dan fungsi masing masing anggota

    A)Ketua
    memimpin semua rapat pleno atau pun menunjuk anggota untuk memimpin rapat pleno. menentukan langkah dan kebijakan demi tercapainya pelaksanaan progam progam P2K3. mempertanggung jawabkan pelaksanaan K3 di perusahaan ke Disnakertrans kabupaten/kota setempat melalui pimpinan perusahaan. mempertanggung jawabkan progam progam P2K3 dan
    pelaksanaanya progam progam K3 di perusahaan

    B)sekertaris
    membuat undangan rapat dan notulen. mengelola administrasi surat surat P2K3. mencatat data data yang berhubunga dengan K3. memberikan bantuan/saran saran yang diperlukan oleh seksi seksi demi suksesnya progam progam K3.
    membuat laporan ke Disnakertrans setempat maupun instansi lain yang bersangkutan dengan kondisi dan tindakan bahaya di tempatkerja.

    C)Anggota
    melaksanakan progam progam yang telah ditetapkan sesuai dengan seksi masing masing. melaporkan kepada ketua atas kegiatan yang telah dilaksanakan.

    sumber rujukan Berdasarkan pasal 4 permenaker

    PER.04/MEN/1987.

    Nama: Mohammad suryanto
    Nim: 14 11 106 701501 1249
    Kls: B1
    semester: 3

    1. Jumlah panitia P2K3 yang anda cantumkan tidak valid. Undang-undang No.1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja tidak secara spesifik menyebutkan jumlah panitia P2K3, jadi sumber rujukan Anda patut dipertanyakan.
      Harap perbaiki kembali tugas Anda ini dengan cara klik “Reply” dibawah ini. Hal ini berguna untuk memudahkan penelusuran proses perbaikan tugas Anda.

  14. NAMA : IRWANTO
    KELAS : B1
    NIM : 14.11.106.701501.1277
    Semester : 3

    Suatu organisasi P2K3 dapat mempunyai banyak variasi tergantung pada besarnya, jenisnya bidang, bentuknya kegiatan dari perusahaan dan sebagainya. Kepengurusan dari pada organisasi P2K3 terdiri dari seorang Ketua, Wakil Ketua, seorang atau lebih Sekretaris dan beberapa anggota yang terdiri dari unsur pengusaha dan pekerja.

    • Ketua dijabat oleh salah seorang Pimpinan Perusahaan(Presdir/Direktur) yang mempunyai kewenangan dalam menetapkan kebijaksanaan di perusahaan.
    • Sekretaris dijabat oleh ahli K3/Petugas K3 (Safety Officer) atau calon yang dipersiapkan untuk menjadi Petugas K3.
    • Para anggota terdiri dari wakil unit-unit kerja yang ada dalam perusahaan dan telah memahami permasalahan K3. (akan mendapat pelatihan khusus dari Depnaker)
    Tugas-tugas Pengurus P2K3

    Tugas-tugas Ketua, Sekretaris dan anggota-anggota harus diuraikan secara jelas dalam pembagian tugas (Job Discription) sebagai berikut :

    Ketua
    • Memimpin semua rapat pleno P2K3 atau menunjuk anggota untuk memimpin rapat pleno.
    • Menentukan langkah, policy demi tercapainya pelaksanaan program-program P2K3.
    • Mempertanggung jawabkan pelaksanaan K3 di perusahaan kepada Depnaker melalui perusahaan.
    • Mempertanggung jawabkan program-program P2K3 dan pelaksanaannya kepada Direksi.
    • Memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan program-program K3 di perusahaan.

    Sekretaris

    • Membuat undangan rapat dan membuat notulennya.
    • Mengelola administrasi surat-surat P2K3.
    • Mencatat data-data yang berhubungan dengan K3.
    • Memberikan bantuan/saran-saran yang diperlukan oleh seksi-seksi, demi suksesnya program-program K3.
    • Membuat laporan ke departemen-departemen yang bersangkutan mengenai adanya tindakan tidak aman (unsafe act) dan kondisi tidak aman (unsafe condition) di tempat kerja.

    Anggota

    • Melaksanakan program-program dan bertanggung jawab hasil pelaksanaan yang telah ditetapkan sesuai dengan lingkup kerja/bagian/seksi masing-masing.
    • Melaporkan kepada ketua atas kegiatan yang dilaksanakan.
    • Memberikan masukan dan usulan program perlindungan dll

    Program Kerja Panitia Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3)

    1. Identifikasi masalah Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
    2. Pendidikan dan pelatihan.
    3. Sidang-sidang.
    4. Rekomendasi.
    5. Audit.

    Peran dan Fungsi Panitia Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3)

    1. Peran pokok Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) sebagai badan pertimbangan di tempat kerja ialah memberikan saran dan pertimbangan baik diminta maupun tidak kepada pengusaha/pengurus tempat kerja yang bersangkutan mengenai masalah-masalah keselamatan dan kesehatan kerja.
    2. Fungsi Panitia Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) ialah menghimpun dan mengolah segala data dan atau permasalahan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di tempat kerja yang bersangkutan, serta mendorong ditingkatkannya penyuluhan, pengawasan, latihan dan penelitian Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

    Jumlah dan susunan P2K3 antara lain sebagai berikut :

    1. Perusahaan yang memiliki tenaga kerja 100 (seratus) orang atau lebih, maka jumlah anggota sekurang-kurangnya ialah 12 (dua belas) orang yang terdiri dari 6 (enam) orang mewakili pengusaha/pimpinan Perusahaan dan 6 (enam) orang mewakili tenaga kerja.
    2. Perusahaan yang memiliki tenaga kerja 50 (lima puluh) orang sampai dengan 100 (seratus) orang, maka jumlah anggota sekurang-kurangnya ialah 6 (enam) orang yang terdiri dari 3 (tiga) orang mewakili pengusaha/pimpinan Perusahaan dan 3 (tiga) orang mewakili tenaga kerja.
    3. Perusahaan yang memiliki tenaga kerja kurang dari 50 (lima puluh) orang dengan tingkat resiko bahaya sangat besar, maka jumlah anggota sesuai dengan ketentuan nomor 2 (dua) di atas.
    4. Kelompok Perusahaan yang memiliki tenaga kerja kurang dari 50 (lima puluh) orang untuk anggota kelompok, maka jumlah anggota sesuai dengan ketentuan nomor 2 (dua) di atas dimana masing-masing anggota mewakili Perusahaannya.

    LITERATUR
    Hebbi I A, 2013, struktur organisasi, diakses pada tanggal 17 oktober 2015,( http://sistemmanajemenkeselamatankerja.blogspot.com/2013/09/struktur-susunan-tugas-p2k3-panitia.html).
    Harbey, dedi, 2013, Syarat Keanggotaan P2K3 dan Susunan Organisasi, diakses pada tanggal 17 oktober 2015, (http://komunitassafetyindonesia.blogspot.co.id/2013/12/syarat-keanggotaan-p2k3-dan-susunan.html).

  15. Nama: Irfan Rizqoni
    Npm: 147051287
    Semester: III :(3)
    Kelas: B1

    (1).
    – Perusahaan yang memiliki tenaga kerja 100 (seratus) orang atau lebih, maka jumlah anggota sekurang-kurangnya ialah 12 (dua belas) orang yang terdiri dari 6 (enam) orang mewakili pengusaha/pimpinan Perusahaan dan 6 (enam) orang mewakili tenaga kerja.
    – Perusahaan yang memiliki tenaga kerja 50 (lima puluh) orang sampai dengan 100 (seratus) orang, maka jumlah anggota sekurang-kurangnya ialah 6 (enam) orang yang terdiri dari 3 (tiga) orang mewakili pengusaha/pimpinan Perusahaan dan 3 (tiga) orang mewakili tenaga kerja.
    – Perusahaan yang memiliki tenaga kerja kurang dari 50 (lima puluh) orang dengan tingkat resiko bahaya sangat besar, maka jumlah anggota sesuai dengan ketentuan nomor 2 (dua) di atas.
    – Kelompok Perusahaan yang memiliki tenaga kerja kurang dari 50 (lima puluh) orang untuk anggota kelompok, maka jumlah anggota sesuai dengan ketentuan nomor 2 (dua) di atas dimana masing-masing anggota mewakili Perusahaannya.
    Sumber rujuk: P2K3 (Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja) menurut Permenaker RI Nomor PER.04/MEN/1987

    (2).
    Ketua:
    Memimpin semua rapat pleno P2K3 ataupun menunjuk anggota untuk memimpin rapat pleno.
    Menentukan langkah dan kebijakan demi tercapainya pelaksanaan program-program P2K3.
    Mempertanggung-jawabkan pelaksanaan K3 di Perusahaan ke Disnakertrans Kabupaten/Kota setempat melalui Pimpinan Perusahaan.
    Mempertanggung-jawabkan program-program P2K3 dan pelaksanaannya kepada Direksi.
    Mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaannya program-program K3 di Perusahaan.

    Sekretaris:
    Membuat undangan rapat dan notulen.
    Mengelola administrasi surat-surat P2K3.
    Mencatat data-data yang berhubungan dengan K3.
    Memberikan bantuan/saran-saran yang diperlukan oleh seksi-seksi demi suksesnya program-program K3.
    Membuat laporan ke Disnakertrans setempat maupun instansi lain yang bersangkutan dengan kondisi dan tindakan bahaya di tempat kerja.

    Anggota:
    Melaksanakan program-program yang telah ditetapkan sesuai dengan seksi masing-masing.
    Melaporkan kepada Ketua atas kegiatan yang telah dilaksanakan.
    Dasar rujuk: Dasar hukum pembentukan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) ialah Permenaker RI Nomor PER.04/MEN/1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja.

    Nama: Irfan Rizqoni
    Npm: 147051287
    Semester: III :(3)
    Kelas: B1

  16. Nama : Ilham Sutrian Kasuma
    NIM : 14.11.106.701501.1234
    Semester : 3 (tiga)
    Kelas : B1

    1.JUMLAH PESERTA PANITIA DALAM KEANGGOTAAN P2K3.

    Sumber : xa.yimg.com/kq/groups/1051902/60313316/name/p2k3

    A. SYARAT KEANGGOTAAN.

    a. Keanggotaan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja terdiri atas unsur pengusaha dan tenaga kerja yang susunannya terdiri dari atas ketua, sekretaris dan anggota.
    b. Sekretaris Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja ialah Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja yg sudah mendapatkan penujukan dari Menteri atau Petugas Keselamatan dan Kesehatan Kerja di perusahaan.
    c. Ketua P2K3 ialah Pimpinan Perusahaan atau salah satu Pimpinan Perusahaan yang ditunjuk (khusus untuk kelompok perusahaan/centra industri).
    d. Jumlah dan susunan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah sebagai berikut :
    1. Perusahaan yang mempunyai tenaga kerja 100 (seratus) orang atau lebih, jumlah anggota sekurang-kurangnya 12 (dua belas) orang terdiri dari :
    – 6 (enam) orang mewakili pengusaha/pimpinan perusahaan dan
    – 6 (enam) orang mewakili tenaga kerja.
    2. Pengusaha yang mempunyai tenaga kerja 50 (lima puluh) orang sampai 100 (seratus) orang, jumlah anggota sekurangkurangnya 6 (enam) orang terdiri dari :
    – 3 (tiga) orang mewakili pengusaha/pimpinan perusahaan dan
    – 3 (tiga) orang mewakili tenaga kerja.
    3. Perusahaan yang mempunyai tenaga kerja 50 (lima puluh), dengan tingkat risiko bahaya sangat berat jumlah anggota sekurang-kurangnya 6 (enam) orang terdiri dari :
    – 3 (tiga) orang mewakili pengusaha/pimpinan perusahaan dan
    – 3 (tiga) orang mewakili tenaga kerja.
    4. Kelompok perrusahaan yang mempunyai tenaga kerja kurang dari 50 (lima puluh) untuk setiap anggota kelompok, jumlah anggota sekurang-kurangnya 6 (enam) orang terdiri dari :
    – 3 (tiga) orang mewakili pengusaha/pimpinan perusahaan dan
    – 3 (tiga) orang mewakili tenaga kerja.

    B. BENTUK ORGANISASI DAN KEPENGURUSAN.

    Suatu organisasi P2K3 dapat mempunyai banyak variasi tergantung pada besarnya, jenisnya bidang, bentuknya kegiatan dari perusahaan dan sebagainya. Kepengurusan dari pada organisasi P2K3 terdiri dari
    6 seorang Ketua, Wakil Ketua, seorang atau lebih Sekretaris dan beberapa anggota yang terdiri dari unsur pengusaha dan pekerja.
    a. Ketua dijabat oleh salah seorang Pimpinan Perusahaan(Presdir/Direktur) yang mempunyai kewenangan dalam menetapkan kebijaksanaan di perusahaan.
    b. Sekretaris dijabat oleh ahli K3/Petugas K3 (Safety Officer) atau calon yang dipersiapkan untuk menjadi Petugas K3.
    c. Para anggota terdiri dari wakil unit-unit kerja yang ada dalam perusahaan dan telah memahami permasalahan K3. (akan mendapat pelatihan khusus dari Depnaker).

    2. TUGAS POKOK DAN FUNGSI DALAM KEANGGOTAAN P2K3.

    Sumber : xa.yimg.com/kq/groups/1051902/60313316/name/p2k3

    Tugas-tugas Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan anggota-anggota dalam pembagian tugas (Job Discription) sebagai berikut :
    A. Ketua
    – Memimpin semua rapat pleno P2K3 atau menunjuk anggota untuk memimpin rapat pleno.
    – Menentukan langkah, policy demi tercapainya pelaksanaan program-program P2K3.
    – Mempertanggung jawabkan pelaksanaan K3 di perusahaan kepada Depnaker melalui perusahaan.
    – Mempertanggung jawabkan program-program P2K3 dan pelaksanaannya kepada Direksi.
    – Memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan program-program K3 di perusahaan.
    B. Wakil Ketua
    Sebagai wakil dari ketua dalam melaksanakan tugas-tugasnya dalam hal ketua berhalangan.
    C. Sekretaris
    – Membuat undangan rapat dan membuat notulennya.
    – Mengelola administrasi surat-surat P2K3.
    – Mencatat data-data yang berhubungan dengan K3.
    – Memberikan bantuan/saran-saran yang diperlukan oleh seksi-seksi, demi suksesnya program-program K3.
    – Membuat laporan ke departemen-departemen yang bersangkutan mengenai adanya tindakan tidak aman (unsafe act) dan kondisi tidak aman (unsafe condition) di tempat kerja.
    D. Anggota
    – Melaksanakan program-program dan bertanggung jawab atas hasil pelaksanaan yang telah ditetapkan sesuai dengan lingkup kerja/bagian/seksi masing-masing.
    – Melaporkan kepada ketua atas kegiatan yang dilaksanakan.
    – Memberikan masukan dan usulan program perlindungan.

    Nama : Ilham Sutrian Kasuma
    NIM : 14.11.106.701501.1234
    Semester : 3 (tiga)
    Kelas : B1

    1. Sumber rujukan Anda seharusnya adalah ketentuan hukum yang tertinggi, yakni Undang-undang atau Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden atau Peraturan Menteri, bukan alamat situs pribadi atau perusahaan. Jadi harap perbaiki kembali tugas Anda ini dengan cara klik “Reply” dibawah ini. Hal ini berguna untuk memudahkan penelusuran proses perbaikan tugas Anda.

  17. Nama : Yanuar Mas Cahyo
    NPM : 14.11.106.701501.1223
    Semester : 3 ( TIGA )
    Kelas : B1

    P2K3

    1. Anggota P2K3 terdiri dari Ketua , Sekretaris , Dan Anggota

    Berdasarkan pasal 3 , permenaker no. PER-04/MEN/1987 tentang p2k3 serta tata cara petunjuk ahli keselamatan kerja dinyatakan bahwa :
    1) Keanggotaan p2k3 terdiri dari unsur pengusaha dan pekerja yang susunannya terdiri dari ketua, sekretaris dan anggota;
    2) Sekretaris p2k3 ialah ahli keselamatan kerja dari perusahaan yang bersangkutan;
    3) Ketua p2k3 , diupayakan dijabat oleh pimpinan perusahaan atau salah satu pengurus perusahaan.

    Sumber : Permenaker RI Nomor PER.04/MEN/1987

    Situs : http://sistemmanajemenkeselamatankerja.blogspot.com/2013/09/struktur-susunan-tugas-p2k3-panitia.html

    2. Tugas Pokok Fungsi P2K3

    Ketua :

    1. Memimpin semua rapat pleno P2K3 ataupun menunjuk anggota untuk memimpin rapat pleno.
    2. Menentukan langkah dan kebijakan demi tercapainya pelaksanaan program-program P2K3.
    3. Mempertanggung-jawabkan pelaksanaan K3 di Perusahaan ke Disnakertrans Kabupaten/Kota setempat melalui Pimpinan Perusahaan.
    4. Mempertanggung-jawabkan program-program P2K3 dan pelaksanaannya kepada Direksi.
    5. Mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaannya program-program K3 di Perusahaan

    Sekretaris :

    1. Membuat undangan rapat dan notulen.
    2. Mengelola administrasi surat-surat P2K3.
    3. Mencatat data-data yang berhubungan dengan K3.
    4. Memberikan bantuan/saran-saran yang diperlukan oleh seksi-seksi demi suksesnya program-program K3.
    5. Membuat laporan ke Disnakertrans setempat maupun instansi lain yang bersangkutan dengan kondisi dan tindakan bahaya di tempat kerja.

    Anggota :

    1. Melaksanakan program-program yang telah ditetapkan sesuai dengan seksi masing-masing.

    2. Melaporkan kepada Ketua atas kegiatan yang telah dilaksanakan.

    Sumber :

    http://sistemmanajemenkeselamatankerja.blogspot.com/2013/09/struktur-susunan-tugas-p2k3-panitia.html

    Permenaker RI Nomor PER.04/MEN/1987

    Nama : Yanuar Mas Cahyo
    NPM : 14.11.106.701501.1223
    Semester : 3 ( TIGA )
    Kelas : B1

    1. Tugas yang Anda kerjakan ini sudah cukup baik, namun tidak spesifik menjawab soal nomor 1, yakni berapa jumlah peserta yang menjadi panitia dalam keanggotaan P2K3 berdasarkan ketentuan yang berlaku. Jadi harap perbaiki kembali tugas Anda ini dengan cara klik “Reply” dibawah ini. Hal ini berguna untuk memudahkan penelusuran proses perbaikan tugas Anda.

  18. Nama : Arie Prabowo
    Npm : 14.11.106.701501.1224
    Semeste r : III
    Kelas : B1

    Anggota p2k3

    Berdasarkan pasal 3 , permenaker no. PER-04/MEN/1987 tentang p2k3 serta tata cara penunjukan ahli keselamatan kerja dinyatakan bahwa :

    1) Keanggotaan p2k3 terdiri dari unsure pengusaha dan pekerja yang susunannya terdiri dari ketua, sekretaris dan anggota;

    2) Sekretaris p2k3 ialah ahli keselamatan kerja dari perusahaan yang bersangkutan;

    3) Ketua p2k3, diupayakan dijabat oleh pimpinan perusahaan atau salah satu pengurus perusahaan.

    Sumber Rujukan : Permenaker RI Nomor PER.04/MEN/1987

    Tugas pokok dan fungsi masing-masing anggota dalam kepanitiaan P2K3

    Tugas P2K3 (Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja) ialah memberikan saran dan pertimbangan baik diminta maupun tidak kepada pengusaha mengenai masalah K3 (berdasarkan pasal 4 (empat) Permenaker RI Nomor PER.04/MEN/1987).
    Ketua

    1. Memimpin semua rapat pleno P2K3 ataupun menunjuk anggota untuk memimpin rapat pleno.

    2. Menentukan langkah dan kebijakan demi tercapainya pelaksanaan program-program P2K3.

    3. Mempertanggung-jawabkan pelaksanaan K3 di Perusahaan ke Disnakertrans Kabupaten/Kota setempat melalui Pimpinan Perusahaan.

    4. Mempertanggung-jawabkan program-program P2K3 dan pelaksanaannya kepada Direksi.

    5. Mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaannya program-program K3 di Perusahaan

    Sekretaris

    1. Membuat undangan rapat dan notulen.

    2. Mengelola administrasi surat-surat P2K3.

    3. Mencatat data-data yang berhubungan dengan K3.

    4. Memberikan bantuan/saran-saran yang diperlukan oleh seksi-seksi demi suksesnya program-program K3.

    5. Membuat laporan ke Disnakertrans setempat maupun instansi lain yang bersangkutan dengan kondisi dan tindakan bahaya di tempat kerja.

    Anggota

    1. Anggota Melaksanakan program-program yang telah ditetapkan sesuai dengan seksi masing-masing.

    2. Melaporkan kepada Ketua atas kegiatan yang telah dilaksanakan

    Fungsi P2K3 (Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja) antara lain :

    1. Menghimpun dan mengolah data mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di tempat kerja.

    2. Membantu menunjukkan dan menjelaskan kepada setiap tenaga kerja mengenai :

    o Berbagai faktor bahaya di tempat kerja yang dapat menimbulkan gangguan K3 termasuk bahaya kebakaran dan peledakan serta cara menanggulanginya.
    o Faktor-faktor yang dapat mempengaruhi efisiensi dan produktivitas kerja.
    o Alat Pelindung Diri (APD) bagi tenaga kerja yang bersangkutan.
    o Cara dan sikap yang benar dan aman dalam melaksanakan pekerjaannya.

    3. Membantu Pengusaha/Pengurus dalam :

    o Menentukan tindakan koreksi dengan alternatif terbaik.
    o Mengembangkan sistem pengendalian bahaya terhadap Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
    o Mengevaluasi penyebab timbulnya kecelakaan, penyakit akibat kerja (PAK) serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan.
    o Mengembangkan penyuluhan dan penelitian di bidang keselamatan kerja, higiene perusahaan, kesehatan kerja dan ergonomi.
    o Melaksanakan pemantauan terhadap gizi kerja dan menyelenggarakan makanan di perusahaan.
    o Memeriksa kelengkapan peralatan keselamatan kerja.
    o Mengembangkan pelayanan kesehatan tenaga kerja.
    o Mengembangkan laboratorium Keselamatan dan Kesehatan Kerja, melakukan pemeriksaan laboratorium dan melaksanakan interpretasi hasil pemeriksaan.
    o Menyelenggarakan administrasi keselamatan kerja, higiene perusahaan dan kesehatan kerja.
    o Membantu pimpinan perusahaan menyusun kebijaksanaan manajemen dan pedoman kerja dalam rangka upaya meningkatkan keselamatan kerja, higiene perusahaan, kesehatan kerja, ergonomi dan gizi kerja. (berdasarkan pasal 4 (empat) Permenaker RI Nomor PER.04/MEN/1987).

    Sumber Rujukan : Permenaker RI Nomor PER.04/MEN/1987

    Nama : Arie Prabowo
    Npm : 14.11.106.701501.1224
    Semeste r : III
    Kelas : B1

    1. Tugas yang Anda kerjakan ini sudah cukup baik, namun tidak spesifik menjawab soal nomor 1, yakni berapa jumlah peserta yang menjadi panitia dalam keanggotaan P2K3 berdasarkan ketentuan yang berlaku. Jadi harap perbaiki kembali tugas Anda ini dengan cara klik “Reply” dibawah ini. Hal ini berguna untuk memudahkan penelusuran proses perbaikan tugas Anda.

  19. Nama : Siti Halimatus Soleha
    NIM : 14.11.106.701501.1244
    Semester : 3
    Kelas : B1

    A. JUMLAH PESERTA YANG MENJADI ANGGOTA DALAM P2K3

    1. Sumber rujukan : https://www.linkedin.com/pulse/pembentukan-panitia-pembina-keselamatan-dan-kesehatan-fatah-ahmadi
    2. Permenaker RI No.04/Men/1987 Tentang P2K3

    > Pengusaha atau pengurus memperkerjakan 100 orang atau lebih, atau tempat kerja dimana pengusaha/pengurus memperkerjakan kurang dari 100 tenaga kerja namun menggunakan bahan, proses dan instalasi yang memiliki resiko besar akan terjadinya peledakan, kebakaran, keracunan, dan penyinaran radioaktif pengusaha/pengurus wajib wajib membentuk P2K3. Perusahan yang memiliki tenaga kerja 100 orang atau lebih, maka anggota sekurang-kurangnya ialah 12 orang yang terdiri dari 6 orang mewakili pengusaha atau pimpinan perusahaan dan 6 orang mewakili tenaga kerja.

    > Perusahaan yang memiliki tenaga kerja 50 orang sampai dengan 100 orang, maka jumlah anggota sekurang-kurangnya ialah 6 orang yang terdiri dari 3 orang mewakili pengusaha atau pimpinan perusahaan dan 3 orang mewakili tenaga kerja.

    > Kelompok perusahaan yang memiliki tenaga kerja kurang dari 50 orang untuk anggota kelompok, maka jumlah anggota sekurang-kurangnya ialah 6 orang yang terdiri dari 3 orang mewakili pengusaha atau pimpinan perusahaan dan 3 orang mewakili tenaga kerja.

    > Perusahaan yang memiliki tenaga kerja kurang dari 50 orang dengan tingkat resiko bahaya sangat besar, maka anggota sekurang-kurangnya ialah 6 orang yang terdiri dari 3 orang mewakili pengusaha atau pimpinan perusahaan dan 3 orang mewakili tenaga kerja.

    B. URAIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI MASING-MASING ANGGOTA P2K3

    Tugas P2K3 ialah memberikan saran dan pertimbangan baik diminta maupun tidak kepada pengusaha mengenai masalah K3

    1. Ketua:
    – Memimpin semua rapat pleno P2K3 ataupun menunjuk anggota untuk memimpin rapat pleno
    – Menuntukan langkah dan kebijakan demi tercapainya pelaksanaan program-program P2K3
    – Mempertanggungjawabkan pelaksanaan K3 di Perusahaan ke Disnakertrans Kabupaten atau kota setempat melalui pimpinan perusahaan
    – Mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaannya program-program K3 di perusahaan

    2. Sekretaris:
    – Membuat undangan rapat dan notulen
    – Mengelola administrasi surat-surat P2K3
    – Mencatat data-data yang berhubungan dengan K3
    – Memberikan bantuan atau saran-saran yang diperlukan oleh seksi-seksi demi suksesnya program-program K3
    – Membuat laporan ke Disnakertrans setempat maupun instansi lain yang bersangkutan dengan kondisi dan tindakan bahaya di tempat kerja

    3. Anggota:
    – Melaksanakan program-program yang telah ditetapkan sesuai dengan seksi masing-masing
    – Melaporkan kepada ketua atas kegiatan yang telah dilaksanakan

    Nama : Siti Halimatus Soleha
    NIM : 14.11.106.701501.1244
    Semester : 3
    Kelas : B1

  20. Nama : Annisa Nurhayat Tsalatsa
    Kelas : B1
    Semester : III
    NIM : 14.11.106.701501.1245

    Sumber rujukan:
    1.sumber: http://komunitassafetyindonesia.blogspot.co.id/2011/12/syarat-keanggotaan-p2k3-dan-susunan.html
    2. Permenaker RI No.04/Men/1987 Tentang P2K3

    A. JUMLAH PESERTA YANG MENJADI KEANGGOTAAN DALAM P2K3

    1. Perusahaan yang mempunyai tenaga kerja 100 (seratus) orang atau lebih, jumlah anggota sekurang-kurangnya 12 (dua belas) orang terdiri dari 6 (enam) orang mewakili pengusaha atau pimpinan perusahaan dan 6 (enam) orang mewakili tenaga kerja.

    2. Pengusaha yang mempunyai tenaga kerja 50 (lima puluh) orang sampai 100(seratus) orang, jumlah anggota sekurang-kurangnya 6 (enam) orang terdiri dari 3 (tiga) orang mewakili pengusaha atau pimpinan perusahaan dan 3 (tiga) orang mewakili tenaga kerja.

    3. Perusahaan yang mempunyai tenaga kerja 50 (lima puluh), dengan tingkat resiko bahaya yang sangat berat jumlah anggota sekurang-kurangnya 6 (enam) orang terdiri dari 3 (tiga) orang mewakili pengusaha atau pimpinan perusahaan dan 3 (tiga) orang mewakili tenaga kerja.

    4. Kelompok perusahaan yang memiliki tenaga kerja kurang 50 (lima puluh) untuk setiap anggota kelompok, jumlah anggota sekurang-kurangnya 6 (enam) orang terdiri dari 3 (tiga) orang mewakili pengusaha atau pimpinan perusahaan dan 3 (tiga) orang mewakili tenaga kerja.

    B. URAIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI MASING-MASING ANGGOTA P2K3

    1. Ketua
    – Memimpin semua rapat pleno P2K3 atau menunjuk anggota untuk memimpin rapat pleno
    – Menentukan langkah, policy demi tercapainya pelaksanaan program-program P2K3
    – Mempertanggungjawabkan pelaksanaan K3 di perusahaan kepada Depnaker melalui perusahaan
    – Mempertanggungjawabkan program-program P2K3 dan pelaksanaannya kepada Direksi
    – Memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan program-program K3 di perusahaan

    2. Wakil Ketua
    – Sebagai wakil dari ketua dalam melaksanakan tugas-tugasnya dalam hal ketua berhalangan hadir

    3. Sekretaris
    – Membuat undangan rapat dan membuat notulennya
    – Mengelola administrasi surat-surat P2K3
    – Mencatat data-data yang berhubungan dengan K3
    – Memberikan bantuan atau saran-saran yang diperlukan oleh seksi-seksi, demi suksesnya program-program K3
    – Membuat laporan ke departemen-departemen yang bersangkutan mengenai adanya tindakan tidak aman (unsafe act) dan kondisi tidak aman (unsafe condition) di tempat kerja

    Nama : Annisa Nurhayat Tsalatsa
    Kelas : B1
    Semester : III
    NIM : 14.11.106.701501.1245

  21. NAMA : AHMAD YANDI
    NIM : 14.11.106.701501.1229
    SEMESTER : III (Tiga)
    KELAS : B1

    1. Menentukan jumlah banyaknya peserta yang menjadi panitia dalam keanggotaan P2K3 berdasarkan ketentuan yang ada. Sebutkan sumber rujukannya.

    Dasar hukum pembentukan Panitia Pembina Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (P2K3) ialah Permenaker RI Nomor PER.04/MEN/1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan kerja serta Tata Cara Penunjukkan Ahli Keselamatan Kerja. Adapun Pasal dalam menentukan jumlah banyaknya peserta yang menjadi panitia berdasarkan Permenaker RI Nomor PER.04/MEN/1987 yaitu :

    Pasal 2 (Dua)
    Yaitu bahwa tempat kerja dimana pengusaha/pengurus memperkerjakan 100 (seratus) orang atau lebih atau tempat kerja dimana pengusaha/pengurus memperkerjakan kurang dari 100 (seratus) tenaga kerja namun menggunakan bahan, proses dan instalasi yang memiliki resiko besar akan terjadinya peledakan, kebakaran, keracunan dan penyinaran radioaktif maka pengusaha/pengurus wajib membentuk P2K3.

    Pasal 3 (Tiga)
    yaitu bahwa unsur keanggotaan P2K3 terdiri dari pengusaha dan pekerja yang susunanya terdiri dari ketua, sekretaris, dan anggota serta sekretaris.

    *Berdasarkan uraian di atas maka jumlah banyaknya peserta yang dapat menjadi panitia yaitu :

    a). Perusahaan yang memiliki tenaga kerja 100 (Seratus) orang atau lebih, maka jumlah anggota sekurang-kurangnya ialah 12 (Dua Belas) orang yang terdiri dari 6 (Enam) orang mewakili pengusaha / pimpinan perusahaan dan 6 (Enam) orang mewakili tenaga kerja.
    b). Perusahaan yang memiliki tenaga kerja 50 (Lima Puluh) orang sampai dengan 100 (Seratus) orang, maka jumlah anggota sekurang-kurangnya ialah 6 (Enam) orang yang terdiri dari 3 (Tiga) orang mewakili pengusaha/pimpinan Perusahaan dan 3 (Tiga) orang mewakili tenaga kerja.
    c).Perusahaan yang meiliki tenaga kerja kurang dari 50 (Lima Puluh) orang dengan tingkat resiko bahaya yang sangat besar, maka jumlah anggota sesuai dengan ketentuan Permenaker RI Nomor PER.04/MEN/1987 dalam Pasal (Dua).
    d). Kelompok Perusahaan yang memiliki tenaga kerja kurang dari 50 (Lima Puluh) orang untuk anggota kelompok, maka jumlah anggota sesuai dengan ketentuan Permenaker RI Nomor PER.04/MEN/1987 dalam pasal (Dua).

    *Berdasarkan uraian diatas dalam menentukan jumlah banyaknya peserta yang menjadi panitia maka Sumber Rujukannya ialah https://www.linkedin.com/pulse/pembentukan-panitia-pembina-keselamatan-dan-kesehatan-fatah-ahmadi.

    2. Uraikan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) masing-masing anggota dalam kepanitiaan P2K3. Sebutkan pula sumber rujukannya.

    Berdasarkan Permenaker RI Nomor PER.04/MEN/1987 dalam Pasal 4 (Empat) yaitu :

    *Tugas P2K3 (Panitia Pembina Keselamatan Dan Kesehatan Kerja) ialah memberikan saran dan pertimbangan baik diminta maupun tidak kepada pengusaha mengenai masalah K3.

    *Fungsi P2K3 (Panitia Pembina Keselamatan Dan kesehatan Kerja) Antara Lain :

    1. Menghimpun dan mengolah data mengenai keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di tempat kerja.
    2. Membantu menunjukkan dan menjelaskan kepada setiap tenaga kerja.
    3. Membantu Pengusaha/Pengurus.
    4.Membantu pimpinan perusahaan menyusun kebijaksanaan manajemen dan pedoman kerja dalam rangka rangka upaya meningkatkan keselamatan kerja, higiene perusahaan, kesehatan kerja, ergonomi dan gizi kerja.

    Berdasarkan uraian di ats maka tugas pokok dan fungsi (TUPOKSI) masing-masing anggota dalam kepanitiaan P2K3 yaitu

    1. Tugas Pokok masing -masing anggota dalam kepanitiaan P2K3 :

    *Ketua :
    -Memimpin semua rapat pleno P2K3, menetapkan jadwal serta menunjuk anggota untuk memimpin rapat pleno.
    -Menentukan langkah, policy demi tercapainya pelaksanaan program-program P2K3.
    -Mempertanggung jawabkan program-program P2K3 dan pelaksanaannya kepada Direksi.
    -Memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan program-program K3 di perusahaan.
    -Menetapkan & menyetujui agenda-agenda yang akan dibahas dalam rapat P2K3.
    -Menunjuk wakilnya untuk memimpin rapat bila berhalangan rapat.

    *Wakil Ketua :
    -Sebagai wakil dari ketua dalam melaksanakan tugas-tugasnya dalam hal ketua berhalangan.

    *Sekretaris :
    -Membuat dan menyebarkan undangan rapat dan membuat notulennya.
    -Mengelola administrasi surat-surat/dokumen P2K3.
    -Mencatat data-data yang berhubungan dengan K3.
    -Memberikan bantuan/saran-saran yang diperlukan oleh seksi-seksi, demi suksesnya program-program K3.
    -Membuat laporan ke departemenn-departemen yang bersangkutan mengenai adanya tindakan tidak aman (Unsafe Act) dan kondisi tidak aman (Unsafe Condition) di tempat kerja.
    -Membantu ketua dalam pemantauan pelaksanaan program-program atau rekomendasi dari P2K3.
    -Menyebarluaskan hasil rapat kepada semua anggota P2K3.

    *Anggota :
    -Melaksanakan program-program dan bertanggung jawab hasil pelaksanaan yang telah ditetapkan sesuai dengan lingkup kerja/bagian/seksi masing-masing seperti inspeksi, identifikasi bahaya dan lainnya.
    -Melaporkan kepada kerua atas kegiatan yang dilaksanakan.
    -Memberikan masukan dan usulan program perlindungan.
    -Menghadiri undangan untuk kegiatan rapat P2K3.
    -Berpartisipasi aktif dalam kegiatan rapat tersebut baik dalam hal penyampaian saran atau alternatif solusi K3 dan masalah-masalah K3 seperti laporan bahaya,kecelakaan dan lainnya.

    2. Fungsi anggota dalam kepanitian P2K3 :

    *Menghimpun dan mengelola data K3 seperti :
    -Data kecelakaan kerja
    -Data Penyakit akibat kerja
    -Data laporan bahaya
    -Data hasil pemeriksaan kesehatan
    -Data hasil pemantauan lingkungan kerja

    *Metode pengelolahan data-data K3 seperti :
    -Diagram statistik K3 contohnya pitogram,pie chart dan lainnya

    *Membantu menunjukkan dan menjelaskan kepada setiap tenaga kerja mengenai :
    -Bahaya di tempat kerja
    -Hal-hal yang mempengaruhi efisiensi dan produktivitas kerja
    -Alat Pelindung Diri
    -Sikap dan cara kerja aman

    *Membantu pengusaha atau pengurus dalam :
    -Mengevaluasi cara kerja,proses & lingkungan kerja
    -Menentukan tindakan koreksi dengan alternatif terbaik
    -Mengembagkan sistem pengendalian bahaya terhadap K3
    -Memeriksa kelengkapan peralatan keselamatan kerja
    -Mengevaluasi penyebab kecelakaan & penyakit akibat kerja sert langkah perbaikannya
    -Mengadakan penyuluhan bidang K3, Hygiene & ergonomi
    -Mengembangkan pelayanan kesehatan kerja
    -Menyelenggarakan administrasi K3

    *Membantu pimpinan perusashaan menyusun kebijakan manajemen dan pedoman kerja dalam rangka meningkatkan ;
    -Keselamatan Kerja
    -Kesehatan Kerja
    -Higene Perusahaan
    -Ergonomi
    -Gizi Kerja

    *Berdasarkan uraian diatas dalam menentukan jumlah banyaknya peserta yang menjadi panitia maka Sumber Rujukannya ialah
    -https://www.linkedin.com/pulse/pembentukan-panitia-pembina-keselamatan-dan-kesehatan-fatah-ahmadi.
    -http://komunitassafetyindonesia.blogspot.co.id/2011/12/syarat-keanggotaan-p2k3-dan-susunan.html
    -http://law.budiharto.net/PDF/Permen%20Menaker%20no.%204%20tahun%201987.pdf
    -http://fkm.unair.ac.id/s2k3/files/mk/audit%20k3/Modul%20AK3%20Peran%20P2K3-Trainer.Pdf

    NAMA : AHMAD YANDI
    NIM : 14.11.106.701501.1229
    SEMESTER : III (Tiga)
    KELAS : B1

    1. Sumber rujukan Anda seharusnya adalah ketentuan hukum yang tertinggi, yakni Undang-undang atau Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden atau Peraturan Menteri, bukan alamat situs pribadi atau perusahaan. Jadi harap perbaiki kembali tugas Anda ini dengan cara klik “Reply” dibawah ini. Hal ini berguna untuk memudahkan penelusuran proses perbaikan tugas Anda.

      1. 1. Menentukan jumlah banyaknya peserta yang menjadi panitia dalam keanggotaan P2K3 berdasarkan ketentuan yang ada. Sebutkan sumber rujukannya.

        Dasar hukum pembentukan Panitia Pembina Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (P2K3) ialah Permenaker RI Nomor PER.04/MEN/1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan kerja serta Tata Cara Penunjukkan Ahli Keselamatan Kerja. Adapun Pasal dalam menentukan jumlah banyaknya peserta yang menjadi panitia berdasarkan Permenaker RI Nomor PER.04/MEN/1987 yaitu :

        Pasal 2 (Dua)
        Yaitu bahwa tempat kerja dimana pengusaha/pengurus memperkerjakan 100 (seratus) orang atau lebih atau tempat kerja dimana pengusaha/pengurus memperkerjakan kurang dari 100 (seratus) tenaga kerja namun menggunakan bahan, proses dan instalasi yang memiliki resiko besar akan terjadinya peledakan, kebakaran, keracunan dan penyinaran radioaktif maka pengusaha/pengurus wajib membentuk P2K3.

        Pasal 3 (Tiga)
        yaitu bahwa unsur keanggotaan P2K3 terdiri dari pengusaha dan pekerja yang susunanya terdiri dari ketua, sekretaris, dan anggota serta sekretaris.

        *Berdasarkan uraian di atas maka jumlah banyaknya peserta yang dapat menjadi panitia yaitu :

        a). Perusahaan yang memiliki tenaga kerja 100 (Seratus) orang atau lebih, maka jumlah anggota sekurang-kurangnya ialah 12 (Dua Belas) orang yang terdiri dari 6 (Enam) orang mewakili pengusaha / pimpinan perusahaan dan 6 (Enam) orang mewakili tenaga kerja.
        b). Perusahaan yang memiliki tenaga kerja 50 (Lima Puluh) orang sampai dengan 100 (Seratus) orang, maka jumlah anggota sekurang-kurangnya ialah 6 (Enam) orang yang terdiri dari 3 (Tiga) orang mewakili pengusaha/pimpinan Perusahaan dan 3 (Tiga) orang mewakili tenaga kerja.
        c).Perusahaan yang meiliki tenaga kerja kurang dari 50 (Lima Puluh) orang dengan tingkat resiko bahaya yang sangat besar, maka jumlah anggota sesuai dengan ketentuan Permenaker RI Nomor PER.04/MEN/1987 dalam Pasal (Dua).
        d). Kelompok Perusahaan yang memiliki tenaga kerja kurang dari 50 (Lima Puluh) orang untuk anggota kelompok, maka jumlah anggota sesuai dengan ketentuan Permenaker RI Nomor PER.04/MEN/1987 dalam pasal (Dua).

        *Berdasarkan uraian diatas dalam menentukan jumlah banyaknya peserta yang menjadi panitia maka Sumber Rujukannya ialah Permenaker RI No.04/Men/1987 Tentang P2K3.

        2. Uraikan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) masing-masing anggota dalam kepanitiaan P2K3. Sebutkan pula sumber rujukannya.

        Berdasarkan Permenaker RI Nomor PER.04/MEN/1987 dalam Pasal 4 (Empat) yaitu :

        *Tugas P2K3 (Panitia Pembina Keselamatan Dan Kesehatan Kerja) ialah memberikan saran dan pertimbangan baik diminta maupun tidak kepada pengusaha mengenai masalah K3.

        *Fungsi P2K3 (Panitia Pembina Keselamatan Dan kesehatan Kerja) Antara Lain :

        1. Menghimpun dan mengolah data mengenai keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di tempat kerja.
        2. Membantu menunjukkan dan menjelaskan kepada setiap tenaga kerja.
        3. Membantu Pengusaha/Pengurus.
        4.Membantu pimpinan perusahaan menyusun kebijaksanaan manajemen dan pedoman kerja dalam rangka rangka upaya meningkatkan keselamatan kerja, higiene perusahaan, kesehatan kerja, ergonomi dan gizi kerja.

        Berdasarkan uraian di ats maka tugas pokok dan fungsi (TUPOKSI) masing-masing anggota dalam kepanitiaan P2K3 yaitu

        1. Tugas Pokok masing -masing anggota dalam kepanitiaan P2K3 :

        *Ketua :
        -Memimpin semua rapat pleno P2K3, menetapkan jadwal serta menunjuk anggota untuk memimpin rapat pleno.
        -Menentukan langkah, policy demi tercapainya pelaksanaan program-program P2K3.
        -Mempertanggung jawabkan program-program P2K3 dan pelaksanaannya kepada Direksi.
        -Memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan program-program K3 di perusahaan.
        -Menetapkan & menyetujui agenda-agenda yang akan dibahas dalam rapat P2K3.
        -Menunjuk wakilnya untuk memimpin rapat bila berhalangan rapat.

        *Wakil Ketua :
        -Sebagai wakil dari ketua dalam melaksanakan tugas-tugasnya dalam hal ketua berhalangan.

        *Sekretaris :
        -Membuat dan menyebarkan undangan rapat dan membuat notulennya.
        -Mengelola administrasi surat-surat/dokumen P2K3.
        -Mencatat data-data yang berhubungan dengan K3.
        -Memberikan bantuan/saran-saran yang diperlukan oleh seksi-seksi, demi suksesnya program-program K3.
        -Membuat laporan ke departemenn-departemen yang bersangkutan mengenai adanya tindakan tidak aman (Unsafe Act) dan kondisi tidak aman (Unsafe Condition) di tempat kerja.
        -Membantu ketua dalam pemantauan pelaksanaan program-program atau rekomendasi dari P2K3.
        -Menyebarluaskan hasil rapat kepada semua anggota P2K3.

        *Anggota :
        -Melaksanakan program-program dan bertanggung jawab hasil pelaksanaan yang telah ditetapkan sesuai dengan lingkup kerja/bagian/seksi masing-masing seperti inspeksi, identifikasi bahaya dan lainnya.
        -Melaporkan kepada kerua atas kegiatan yang dilaksanakan.
        -Memberikan masukan dan usulan program perlindungan.
        -Menghadiri undangan untuk kegiatan rapat P2K3.
        -Berpartisipasi aktif dalam kegiatan rapat tersebut baik dalam hal penyampaian saran atau alternatif solusi K3 dan masalah-masalah K3 seperti laporan bahaya,kecelakaan dan lainnya.

        2. Fungsi anggota dalam kepanitian P2K3 :

        *Menghimpun dan mengelola data K3 seperti :
        -Data kecelakaan kerja
        -Data Penyakit akibat kerja
        -Data laporan bahaya
        -Data hasil pemeriksaan kesehatan
        -Data hasil pemantauan lingkungan kerja

        *Metode pengelolahan data-data K3 seperti :
        -Diagram statistik K3 contohnya pitogram,pie chart dan lainnya

        *Membantu menunjukkan dan menjelaskan kepada setiap tenaga kerja mengenai :
        -Bahaya di tempat kerja
        -Hal-hal yang mempengaruhi efisiensi dan produktivitas kerja
        -Alat Pelindung Diri
        -Sikap dan cara kerja aman

        *Membantu pengusaha atau pengurus dalam :
        -Mengevaluasi cara kerja,proses & lingkungan kerja
        -Menentukan tindakan koreksi dengan alternatif terbaik
        -Mengembagkan sistem pengendalian bahaya terhadap K3
        -Memeriksa kelengkapan peralatan keselamatan kerja
        -Mengevaluasi penyebab kecelakaan & penyakit akibat kerja sert langkah perbaikannya
        -Mengadakan penyuluhan bidang K3, Hygiene & ergonomi
        -Mengembangkan pelayanan kesehatan kerja
        -Menyelenggarakan administrasi K3

        *Membantu pimpinan perusashaan menyusun kebijakan manajemen dan pedoman kerja dalam rangka meningkatkan ;
        -Keselamatan Kerja
        -Kesehatan Kerja
        -Higene Perusahaan
        -Ergonomi
        -Gizi Kerja

        *Berdasarkan uraian diatas dalam menentukan jumlah banyaknya peserta yang menjadi panitia maka Sumber Rujukannya ialah Permenaker RI No.04/Men/1987 Tentang P2K3.

        NAMA : AHMAD YANDI
        NIM : 14.11.106.701501.1229
        SEMESTER : III (Tiga)
        KELAS : B1

  22. NAMA : Muhammad Syamsul hadi
    KELAS : B1
    NPM : 14.11.106.701501.1235
    SEMESTER: 3 (TIGA)

    1. Keanggotaan P2K3 tediri dari unsur pengusaha dan tenaga kerja, yang susunannya terdiri

    atas ketua, sekertaris, dan anggota.
    jumlah dan susunan P2K3 adalah sebagai berikut:
    1.Perusahaan dengan tenaga kerja lebih dari 100 orang atau lebih, jumlah anggota 12 orang

    terdiri dari:
    – 6 orang mewakili pengusaha/pimpinan perusahaan
    – 6 orang mewakili tenaga keraja
    2.Perusahaan dengan tenaga kerja kurang dari 50 orang, jumlah anggota 6 orang terdiri

    dari :
    – 3 orang mewakili pengusaha/pimpinan perusahaan
    – 3 orang mewakili tenaga kerja
    3.Perusahaan dengan tenaga kerja kuarng dari 50 orang tetapi beresiko tinggi, jumlah

    anggota 6 orang terdiri dari :
    – 3 orang mewakili pengusaha/pimpinan perusahaan
    – 3 orang mewakili tenaga kerja

    sumber :
    -Permenaker RI Nomor Per.04/MEN/1987
    -http://www.limbahb3.com/peraturan-dan-persyaratan-pembentukan-p2k3/

    2. Tugas pokok dan fungsi masing-masing keanggotaan dalam P2K3 adalah sebagai berikut :

    1. Ketua P2K3 (Pimpinan perusahaan/Pngusaha)
    – Memimpin semua rapat pelno P2K3 ataupun menunjuk anggota untuk memimpin rapat pleno
    – Menentukan langkah dan kebijakan demi tercapainya pelaksanaan program-program P2K3
    – Mempertanggungjawabkan pelaksanaan K3 di perusahaan ke Disnakertas kabupate/kota

    setempat melalui pimpinan perusahaan
    – Mempertanggungjawabkan program-program P2K3 dan pelaksanaannya kepada direksi
    – Mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaannya K3 di perusahaan
    2. Sekertaris P2K3 (Ahli K3 Umum)
    – Membuat undangan rapat dan notulen
    – mengelola administrasi surat-surat P2K3
    – Mencatat data-data yang berhubungan dengan K3
    – Memberikan bantuan/saran-saran yang di perlukan oleh seksi-seksi demi suksesnya program-program K3
    – membuat laporan ke Disnakertrans setempat maupun instalasi lain yang bersangkutan
    dengan kondisi dan tindakan bahaya di tempat kerja
    3. Anggota P2K3 (Wakil dari uit-unit kerja yang ada dalam perusahaan)
    – Melaksanakan Program-pprogram yang telah di tetapkan sesuai dengan seksi masing-masing
    – Melaporkan kepada ketua atas kegiatan yang telah dilaksanakan
    – Memberikan masukan dan usulan program perlindungan dll

    sumber:
    -http://sistemmanajemenkeselamatankerja.blogspot.com/2013/09/struktur-susunan-tugas-p2k3-panitia.html
    -http://komunitassafetyindonesia.blogspot.co.id/2011/12/syarat-keanggotaan-p2k3-dan-susunan.html

    1. Sumber rujukan Anda seharusnya adalah ketentuan hukum yang tertinggi, yakni Undang-undang atau Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden atau Peraturan Menteri, bukan alamat situs pribadi atau perusahaan. Jadi harap perbaiki kembali tugas Anda ini dengan cara klik “Reply” dibawah ini. Hal ini berguna untuk memudahkan penelusuran proses perbaikan tugas Anda.

      1. NAMA : Muhammad Syamsul hadi
        KELAS : B1
        NPM : 14.11.106.701501.1235
        SEMESTER: 3 (TIGA)

        1. Keanggotaan P2K3 tediri dari unsur pengusaha dan tenaga kerja, yang susunannya terdiri atas ketua, sekertaris, dan anggota.
        jumlah dan susunan P2K3 adalah sebagai berikut:
        1.Perusahaan dengan tenaga kerja lebih dari 100 orang atau lebih, jumlah anggota 12 orang terdiri dari:
        – 6 orang mewakili pengusaha/pimpinan perusahaan
        – 6 orang mewakili tenaga keraja
        2.Perusahaan dengan tenaga kerja kurang dari 50 orang, jumlah anggota 6 orang terdiri dari :
        – 3 orang mewakili pengusaha/pimpinan perusahaan
        – 3 orang mewakili tenaga kerja
        3.Perusahaan dengan tenaga kerja kuarng dari 50 orang tetapi beresiko tinggi, jumlah anggota 6 orang terdiri dari :
        – 3 orang mewakili pengusaha/pimpinan perusahaan
        – 3 orang mewakili tenaga kerja

        2. Tugas pokok dan fungsi masing-masing keanggotaan dalam P2K3 adalah sebagai berikut :

        1. Ketua P2K3 (Pimpinan perusahaan/Pngusaha)
        – Memimpin semua rapat pelno P2K3 ataupun menunjuk anggota untuk memimpin rapat pleno
        – Menentukan langkah dan kebijakan demi tercapainya pelaksanaan program-program P2K3
        – Mempertanggungjawabkan pelaksanaan K3 di perusahaan ke Disnakertas kabupate/kota setempat melalui pimpinan perusahaan
        – Mempertanggungjawabkan program-program P2K3 dan pelaksanaannya kepada direksi
        – Mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaannya K3 di perusahaan
        2. Sekertaris P2K3 (Ahli K3 Umum)
        – Membuat undangan rapat dan notulen
        – mengelola administrasi surat-surat P2K3
        – Mencatat data-data yang berhubungan dengan K3
        – Memberikan bantuan/saran-saran yang di perlukan oleh seksi-seksi demi suksesnya program-program K3
        – membuat laporan ke Disnakertrans setempat maupun instalasi lain yang bersangkutan dengan kondisi dan tindakan bahaya di tempat kerja
        3. Anggota P2K3 (Wakil dari uit-unit kerja yang ada dalam perusahaan)
        – Melaksanakan Program-pprogram yang telah di tetapkan sesuai dengan seksi masing-masing
        – Melaporkan kepada ketua atas kegiatan yang telah dilaksanakan
        – Memberikan masukan dan usulan program perlindungan dll

        sumber:
        -Permenaker RI Nomor Per.04/MEN/1987

  23. Nama : Yosep Agus Frianto Gultom
    NPM : 14.11.106.701501.1217
    Kelas : B1
    Semester : 3

    1 Jumlah Anggota :

    a Ketua : Direktur
    b Sekertaris : Hse Superintendent
    Safety Officer
    c anggota : Division Head
    Management Representative
    HSE Commite
    Manager
    Superintendent
    Supervisor
    Charge Hand
    Karyawan

    (Sumber : PP no 50 Tahun 2012, SMK3 Sanggar Sarana Baja)

    2 Tugas Pokok Dan Fungsi :

    Direktur :

    1. Menjamin adanya Kebijakan Keselamatan Kesehatan Kerja dan Lingkungan (K3L) yang efektif sasaran yang jelas dibuat. Kebijakan K3L diawasi dan pelaksanaannya dinilai.
    2. Menyediakan anggaran dan pembiayaan dalam pencapaian kebijakan K3L

    Hse Superintendent :

    1. Bertanggung jawab menjamin pelaksanaan K3L pada tingkat Divisi.
    2. Melakukan pelaporan dan pertanggung jawaban atas pelaksanaan K3L kepada Direktur.
    3. Menyusun Tujuan dan Sasaran K3L pada tingkat divisi.
    4. Mendelegasikan Tugas, wewenang dan tanggung jawab pelaksanaan kebijakan K3L di tingkat Divisi, kepada masing-masing Division Head.
    5. Menjamin bahwa Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3/HSE Committee) menjalankan fungsinya dengan baik.

    Safety Officer :

    1. Melakukan fungsi koordinasi dalam pelaksanaan teknis program K3L yang telah disusun dan ditentukan baik oleh Division Head, HSE Committee, maupun masing-masing departemen.
    2. Melakukan pelaporan dan pertanggung jawaban atas koordinasi pelaksanaan K3L kepada HSE Superintendent dan Division Head.
    3. Memberikan insitiatif dan masukan dalam mengembangkan SMK3.
    4. Membantu memberikan solusi tindakan perbaikan atas setiap masukan, pelaporan potensi bahaya, kasus insiden dan temuan Inspeksi K3L.
    5. Mengkomunikasikan perkembangan dan masukan K3L dari manajemen kepada pekerja, maupun dari pekerja kepada manajemen
    6. Melakukan inspeksi berkala terhadap seluruh area PT.Sanggar Sarana baja.
    7. Berperan aktif dalam pelaksanakan investigasi pada setiap kasus kecelakaan.
    8. Menjalankan pelatihan internal K3L sesuai dengan identifikasi kebutuhan.
    9. Menyediakan konsultasi K3L bagi setiap pekerja di PT. Sanggar Sarana Baja.
    10. Mengkoordinasi pelaksanaan safety meeting di setiap Divisi dan Departemen.
    11. Membantu membuat IBPR terhadap pekerjaan yang kritis.
    12. Membantu pelaksanaan Identifikasi bahaya dan penilaian resiko, serta tindakan pengendaliannya.
    13. Menjadi Internal Auditor dan mengkoordinasi kegiatan Audit SMK3
    14. Safety Officer sebagai ahli K3L umum, terlibat secara aktif sebagai
    sekretaris dalam HSE Committee PT. Sanggar Sarana Baja dan menjadi pusat kendali dokumen dan data SMK3

    Division Head :

    1. Bertanggung jawab menjamin pelaksanaan realisasi K3L pada tingkat Departemen.
    2. Melakukan pelaporan dan pertanggung jawaban atas pelaksanaan K3L kepada HSE Committee
    3. Menjamin tersedia dan dilaksanakannya Pedoman SistemManajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) dengan benar.
    4. Menjabarkan Kebijakan K3L kedalam tujuan dan sasaran yang disusun dalam periode waktu tertentu, sesuai dengan kondisi dan tingkat penerapan yang sudah ada pada waktu itu.
    5. Membentuk dan menjamin berjalannya kegiatan HSE Committee.
    6. Menjamin komitmen dari masing-masing departemen untuk menjalankan ketentuan SMK3 sesuai batasan tanggung jawab dan wewenangnya.
    7. Menjamin tersedianya peraturan dan ketentuan umum yang mendukung kebijakan K3L.
    8. Menjamin tersedianya anggaran, sarana dan prasarana untuk mencapai kinerja K3L yang optimal, termasuk sumberdaya manusia dan infrastruktur.
    9. Melaksanakan Management Review secara berkala terhadap kinerja SMK3.

    Management Representative :

    1. Membantu Division Head untuk memastikan persyaratan SMK3 dibuat, diterapkan sesuai dengan persyaratan OHSAS 18001 dan SMK3.
    2. Melaporkan kinerja system manajemen K3L kepada Top Manajemen untuk di evaluasi sebagai dasar dalam meningkatkan sistem manajemen K3L di perusahaan.

    HSE Commitee :

    1. Memberikan saran dan pertimbangan kepada pihak manajemen (Direktur) baik diminta atau tidak mengenai masalah K3L.
    2. Membantu pimpinan perusahaan dalam menyusun atau merumuskan kebijakan K3L dalam rangka meningkatkan kinerja yang berkelanjutan.
    3. Menghimpun dan mengolah data K3L serta melakukan analisa pencapaian kinerja terhadap tujuan dan sasaran yang telah disusun oleh Divisin Head.
    4. Melaksanakan program HSE Committee Meeting secara berkala (min 1 kali/bln) maupun insidental sesuai dengan kebutuhan.

    Manager :

    1. Menjamin komitmen dan pelaksanaan K3L pada tingkat departemen.
    2. Melakukan pelaporan dan pertanggung jawaban atas pelaksanaan K3L kepada Division Head.
    3. Menjamin adanya identifikasi setiap proses dan kegiatan yang mengandung bahaya dan resiko terhadap keselamatan, kesehatan dan lingkungan.
    4. Menjamin adanya tindakan pengendalian terhadap setiap potensi bahaya yang timbul dari karakter proses yang ada.
    5. Menjamin tersedia dan dilaksanakannya prosedur dan instruksi kerja
    yang aman sesuai dengan pemenuhan elemen SMK3.
    6. Menjamin setiap tenaga kerja mendapatkan pelatihan sesuai kebutuhan akan kompetensi kerja dan karakter bahaya dari pekerjaannya.
    7. Berperan serta aktif dalam investigasi kecelakaan khususnya pada kasus major.
    8. Mengatur diselenggarakannya safety meeting secara berkala
    9. Menjalankan fungsi sebagai internal auditor sebagaimana penunjukan oleh division head

    Superintendent :

    1. Sebagai HSE Representatif di masing – masing Departemen.
    2. Mempertanggung jawabkan pelaksanaan K3L di area kerjanya kepada Division Head.
    3. Melakukan inisiatif pengembangan kegiatan K3L di masing – masing Departemen.
    4. Menampung dan melaporkan masukan K3L dan pelaporan potensi bahaya sesuai prosedur yang berlaku.
    5. Melaporkan dan melakukan investigasi terhadap setiap kasus kecelakaan dan nyaris kecelakaan, berdasarkan kelas bahaya atau kecelakaannya.
    6. Melaksanakan Inspeksi K3L bulanan dan melaporkan hasilnya kepada Division Head.
    7. Melaksanaka Tindakan perbaikan berdasarkan masukan, pelaporan potensi bahaya, hasil investigasi dan temuan Inspeksi K3L.

    Supervisor :

    1. Mempertanggung jawabkan pelaksanaan K3L di area kerjanya kepada Superintendent.
    2. Melakukan inisiatif pengembangan kegiatan K3L untuk menggairahkan kesadaran pekerja yang diawasi.
    3. Menjamin komitmen K3L bagi seluruh pekerja yang berada pada area kerja dibawah pengawasannya.
    4. Melakukan Identifikasi bahaya dan penilaian resiko berdasarkan karakter proses pekerjaannya.
    5. Membuat intruksi kerja berdasarkan hasil identifikasi, dengan masukan dari Safety Officer.
    6. Menampung dan melaporkan masukan K3L dan pelaporan potensi bahaya sesuai prosedur yang berlaku.
    7. Melaporkan dan melakukan investigasi terhadap setiap kasus kecelakaan dan nyaris kecelakaan, berdasarkan kelas bahaya atau kecelakaannya.
    8. Melaksanakan Inspeksi K3L bulanan dan mengkomunikasikan hasilnya kepada Superintendent dan Safety Officer.
    9. Melaksanakan Tindakan perbaikan berdasarkan masukan, pelaporan potensi bahaya, hasil investigasi dan temuan Inspeksi K3L.
    10. Melaksanakan Safety meeting berkala sesuai periode waktu yang ditetapkan.
    11. Menghentikan setiap praktek kerja yang tidak aman dan mengisolir setiap kondisi berbahaya agar tidak terjadi kontak yang bisa membahayakan terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja, proses dan lingkungan.

    Charge Hand :

    1. Mempertanggung jawabkan pelaksanaan K3L di area kerjanya kepada Supervisor.
    2. Membuat Instruksi kerja yang aman berdasarkan karakter bahaya dan resiko pekerjaannya dengan masukan dari Safety Officer.
    3. Menampung dan melaporkan setiap potensi bahaya dan kecelakaan kerja serta nyaris kecelakaan.
    4. Melaporkan dan melakukan investigasi terhadap setiap kasus kecelakaan dan nyaris kecelakaan, berdasarkan kelas bahaya atau kecelakaannya.
    5. Melaksanakan inspeksi K3L dan melakukan tindakan perbaikan atas setiap temuan, melaporkan hasilnya kepada supervisor dan safety officer
    6. Berperan aktif dalam setiap weekly safety meeting yang diselenggarakan.
    7. Menghentikan setiap praktek kerja yang tidak aman dan mengisolir setiap kondisi berbahaya agar tidak terjadi kontak yang bisa membahayakan terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja, proses dan lingkungan.

    Karyawan :

    1. Memenuhi dan mentaati segala ketentuan dan persyaratan K3L yang ada ditempat kerja.
    2. Mentaati setiap Prosedur dan Instruksi kerja aman yang telah ditentukan.
    3. Menggunakan Alat pengaman yang harus ada pada alat kerja dan mengenakan serta memelihara Alat pelindung diri yang diwajibkan.
    4. Melaporkan setiap potensi bahaya dan ketidak sesuaian yang ditemukan.
    5. Melaporkan setiap kecelakaan dan nyaris kecelakaan

    ( sumber : SMK3 Sanggar Sarana Baja)

    1. Tugas yang Anda kerjakan ini sudah cukup baik, namun tidak spesifik menjawab soal nomor 1, yakni berapa jumlah peserta yang menjadi panitia dalam keanggotaan P2K3 berdasarkan ketentuan yang berlaku. Lagipula tidak perlu mengunakan nama perusahaan. Sumber rujukan yang digunakan seharusnya adalah ketentuan hukum yang tertinggi, yakni Undang-undang atau Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden atau Peraturan Menteri, bukan aturan perusahaan. Jadi harap perbaiki kembali tugas Anda ini dengan cara klik “Reply” dibawah ini. Hal ini berguna untuk memudahkan penelusuran proses perbaikan tugas Anda.

      1. 1 Jumlah Anggota :

        a Ketua : Direktur
        b Sekertaris : Hse Superintendent
        Safety Officer
        c anggota : Division Head
        Management Representative
        HSE Commite
        Manager
        Superintendent
        Supervisor
        Charge Hand
        Karyawan

        (Sumber : PP no 50 tahun 2012)

        2 Tugas Pokok Dan Fungsi :

        Direktur :

        1. Menjamin adanya Kebijakan Keselamatan Kesehatan Kerja dan Lingkungan (K3L) yang efektif sasaran yang jelas dibuat. Kebijakan K3L diawasi dan pelaksanaannya dinilai.
        2. Menyediakan anggaran dan pembiayaan dalam pencapaian kebijakan K3L

        Hse Superintendent :

        1. Bertanggung jawab menjamin pelaksanaan K3L pada tingkat Divisi.
        2. Melakukan pelaporan dan pertanggung jawaban atas pelaksanaan K3L kepada Direktur.
        3. Menyusun Tujuan dan Sasaran K3L pada tingkat divisi.
        4. Mendelegasikan Tugas, wewenang dan tanggung jawab pelaksanaan kebijakan K3L di tingkat Divisi, kepada masing-masing Division Head.
        5. Menjamin bahwa Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3/HSE Committee) menjalankan fungsinya dengan baik.

        Safety Officer :

        1. Melakukan fungsi koordinasi dalam pelaksanaan teknis program K3L yang telah disusun dan ditentukan baik oleh Division Head, HSE Committee, maupun masing-masing departemen.
        2. Melakukan pelaporan dan pertanggung jawaban atas koordinasi pelaksanaan K3L kepada HSE Superintendent dan Division Head.
        3. Memberikan insitiatif dan masukan dalam mengembangkan SMK3.
        4. Membantu memberikan solusi tindakan perbaikan atas setiap masukan, pelaporan potensi bahaya, kasus insiden dan temuan Inspeksi K3L.
        5. Mengkomunikasikan perkembangan dan masukan K3L dari manajemen kepada pekerja, maupun dari pekerja kepada manajemen
        6. Melakukan inspeksi berkala terhadap seluruh area PT.Sanggar Sarana baja.
        7. Berperan aktif dalam pelaksanakan investigasi pada setiap kasus kecelakaan.
        8. Menjalankan pelatihan internal K3L sesuai dengan identifikasi kebutuhan.
        9. Menyediakan konsultasi K3L bagi setiap pekerja di PT. Sanggar Sarana Baja.
        10. Mengkoordinasi pelaksanaan safety meeting di setiap Divisi dan Departemen.
        11. Membantu membuat IBPR terhadap pekerjaan yang kritis.
        12. Membantu pelaksanaan Identifikasi bahaya dan penilaian resiko, serta tindakan pengendaliannya.
        13. Menjadi Internal Auditor dan mengkoordinasi kegiatan Audit SMK3
        14. Safety Officer sebagai ahli K3L umum, terlibat secara aktif sebagai
        sekretaris dalam HSE Committee PT. Sanggar Sarana Baja dan menjadi pusat kendali dokumen dan data SMK3

        Division Head :

        1. Bertanggung jawab menjamin pelaksanaan realisasi K3L pada tingkat Departemen.
        2. Melakukan pelaporan dan pertanggung jawaban atas pelaksanaan K3L kepada HSE Committee
        3. Menjamin tersedia dan dilaksanakannya Pedoman SistemManajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) dengan benar.
        4. Menjabarkan Kebijakan K3L kedalam tujuan dan sasaran yang disusun dalam periode waktu tertentu, sesuai dengan kondisi dan tingkat penerapan yang sudah ada pada waktu itu.
        5. Membentuk dan menjamin berjalannya kegiatan HSE Committee.
        6. Menjamin komitmen dari masing-masing departemen untuk menjalankan ketentuan SMK3 sesuai batasan tanggung jawab dan wewenangnya.
        7. Menjamin tersedianya peraturan dan ketentuan umum yang mendukung kebijakan K3L.
        8. Menjamin tersedianya anggaran, sarana dan prasarana untuk mencapai kinerja K3L yang optimal, termasuk sumberdaya manusia dan infrastruktur.
        9. Melaksanakan Management Review secara berkala terhadap kinerja SMK3.

        Management Representative :

        1. Membantu Division Head untuk memastikan persyaratan SMK3 dibuat, diterapkan sesuai dengan persyaratan OHSAS 18001 dan SMK3.
        2. Melaporkan kinerja system manajemen K3L kepada Top Manajemen untuk di evaluasi sebagai dasar dalam meningkatkan sistem manajemen K3L di perusahaan.

        HSE Commitee :

        1. Memberikan saran dan pertimbangan kepada pihak manajemen (Direktur) baik diminta atau tidak mengenai masalah K3L.
        2. Membantu pimpinan perusahaan dalam menyusun atau merumuskan kebijakan K3L dalam rangka meningkatkan kinerja yang berkelanjutan.
        3. Menghimpun dan mengolah data K3L serta melakukan analisa pencapaian kinerja terhadap tujuan dan sasaran yang telah disusun oleh Divisin Head.
        4. Melaksanakan program HSE Committee Meeting secara berkala (min 1 kali/bln) maupun insidental sesuai dengan kebutuhan.

        Manager :

        1. Menjamin komitmen dan pelaksanaan K3L pada tingkat departemen.
        2. Melakukan pelaporan dan pertanggung jawaban atas pelaksanaan K3L kepada Division Head.
        3. Menjamin adanya identifikasi setiap proses dan kegiatan yang mengandung bahaya dan resiko terhadap keselamatan, kesehatan dan lingkungan.
        4. Menjamin adanya tindakan pengendalian terhadap setiap potensi bahaya yang timbul dari karakter proses yang ada.
        5. Menjamin tersedia dan dilaksanakannya prosedur dan instruksi kerja
        yang aman sesuai dengan pemenuhan elemen SMK3.
        6. Menjamin setiap tenaga kerja mendapatkan pelatihan sesuai kebutuhan akan kompetensi kerja dan karakter bahaya dari pekerjaannya.
        7. Berperan serta aktif dalam investigasi kecelakaan khususnya pada kasus major.
        8. Mengatur diselenggarakannya safety meeting secara berkala
        9. Menjalankan fungsi sebagai internal auditor sebagaimana penunjukan oleh division head

        Superintendent :

        1. Sebagai HSE Representatif di masing – masing Departemen.
        2. Mempertanggung jawabkan pelaksanaan K3L di area kerjanya kepada Division Head.
        3. Melakukan inisiatif pengembangan kegiatan K3L di masing – masing Departemen.
        4. Menampung dan melaporkan masukan K3L dan pelaporan potensi bahaya sesuai prosedur yang berlaku.
        5. Melaporkan dan melakukan investigasi terhadap setiap kasus kecelakaan dan nyaris kecelakaan, berdasarkan kelas bahaya atau kecelakaannya.
        6. Melaksanakan Inspeksi K3L bulanan dan melaporkan hasilnya kepada Division Head.
        7. Melaksanaka Tindakan perbaikan berdasarkan masukan, pelaporan potensi bahaya, hasil investigasi dan temuan Inspeksi K3L.

        Supervisor :

        1. Mempertanggung jawabkan pelaksanaan K3L di area kerjanya kepada Superintendent.
        2. Melakukan inisiatif pengembangan kegiatan K3L untuk menggairahkan kesadaran pekerja yang diawasi.
        3. Menjamin komitmen K3L bagi seluruh pekerja yang berada pada area kerja dibawah pengawasannya.
        4. Melakukan Identifikasi bahaya dan penilaian resiko berdasarkan karakter proses pekerjaannya.
        5. Membuat intruksi kerja berdasarkan hasil identifikasi, dengan masukan dari Safety Officer.
        6. Menampung dan melaporkan masukan K3L dan pelaporan potensi bahaya sesuai prosedur yang berlaku.
        7. Melaporkan dan melakukan investigasi terhadap setiap kasus kecelakaan dan nyaris kecelakaan, berdasarkan kelas bahaya atau kecelakaannya.
        8. Melaksanakan Inspeksi K3L bulanan dan mengkomunikasikan hasilnya kepada Superintendent dan Safety Officer.
        9. Melaksanakan Tindakan perbaikan berdasarkan masukan, pelaporan potensi bahaya, hasil investigasi dan temuan Inspeksi K3L.
        10. Melaksanakan Safety meeting berkala sesuai periode waktu yang ditetapkan.
        11. Menghentikan setiap praktek kerja yang tidak aman dan mengisolir setiap kondisi berbahaya agar tidak terjadi kontak yang bisa membahayakan terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja, proses dan lingkungan.

        Charge Hand :

        1. Mempertanggung jawabkan pelaksanaan K3L di area kerjanya kepada Supervisor.
        2. Membuat Instruksi kerja yang aman berdasarkan karakter bahaya dan resiko pekerjaannya dengan masukan dari Safety Officer.
        3. Menampung dan melaporkan setiap potensi bahaya dan kecelakaan kerja serta nyaris kecelakaan.
        4. Melaporkan dan melakukan investigasi terhadap setiap kasus kecelakaan dan nyaris kecelakaan, berdasarkan kelas bahaya atau kecelakaannya.
        5. Melaksanakan inspeksi K3L dan melakukan tindakan perbaikan atas setiap temuan, melaporkan hasilnya kepada supervisor dan safety officer
        6. Berperan aktif dalam setiap weekly safety meeting yang diselenggarakan.
        7. Menghentikan setiap praktek kerja yang tidak aman dan mengisolir setiap kondisi berbahaya agar tidak terjadi kontak yang bisa membahayakan terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja, proses dan lingkungan.

        Karyawan :

        1. Memenuhi dan mentaati segala ketentuan dan persyaratan K3L yang ada ditempat kerja.
        2. Mentaati setiap Prosedur dan Instruksi kerja aman yang telah ditentukan.
        3. Menggunakan Alat pengaman yang harus ada pada alat kerja dan mengenakan serta memelihara Alat pelindung diri yang diwajibkan.
        4. Melaporkan setiap potensi bahaya dan ketidak sesuaian yang ditemukan.
        5. Melaporkan setiap kecelakaan dan nyaris kecelakaan

  24. Nama : Clhiverro StevannoKasonso
    NPM : 14.11.106.701501.1264
    Semester : 3
    Kelas : B1

    Jawaban untuk tugas nomor 1 :

    Jumlah dan susunan P2K3 adalah sebagai berikut :

    1. Perusahaan yang memiliki tenaga kerja 100 (seratus) orang atau lebih , maka jumlah anggota sekurang kurangnya 12 ( dua belas ) orang
    yang terdiri dari : 6 (enam) orang mewakili pengusaha/pemimpin perusahaan dan 6 (enam) orang mewakili tenaga kerja
    2. Pengusaha yang memiliki tenaga kerja 50 (lima puluh) orang sampai dengan 100 (seratus) orang , maka jumlah anggota sekurang-kurangnya:
    6 (enam) orang yang terdiri dari 3 (tiga) orang mewakili pengusaha/pemimpin perusahaan dan 3 (tiga) orang mewakili tenaga kerja
    3. Perusahaan yang memiliki tenaga kerja kurang dari 50 (lima puluh) dengan tingkat resiko bahaya sangat besar, maka jumlah anggota :
    sesuai dengan ketentuan nomor 2 (dua) diatas
    4. kelompok perusahaan yang memiliki tenaga kerja kurang dari 50 (lima puluh) orang untuk anggota kelompok, maka jumlah anggota :
    sesuai dengan ketentuan nomor 2 (dua) diatas dimana masing-masing anggota mewakili perusahaannya

    Sumber rujukannya :

    Dasar hukum pembentukan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) ialah : Permenaker RI Nomor PER.04/MEN/1987 tentang
    Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja.

    Disebutkan dalam Permenaker RI Nomor PER.04/MEN/1987 pasal 2 (dua) bahwa tempat kerja dimana pengusaha/pengurus mempekerjakan 100 (seratus) orang atau lebih,
    atau tempat kerja dimana pengusaha/pengurus mempekerjakan kurang dari 100 (seratus) tenaga kerja namun menggunakan bahan, proses dan instalasi
    yang memiliki resiko besar akan terjadinya peledakan, kebakaran, keracunan dan penyinaran radioaktif pengusaha/pengurus wajib membentuk
    P2K3.

    Jawaban untuk tugas nomor 2 :

    Tugas dari Ketua :

    1. Memimpin semua rapat pleno P2K3 ataupun menunjuk anggota yang memimpin rapat pleno
    2. Menentukan langkah dan kebijakan demi tercapainya pelaksanaan program-program P2K3
    3. Mempertanggungjawabkan pelaksanaan K3 di perusahaan ke Disnakertrans Kabupaten/kota setempat melalui pimpinan perusahaan
    4. Memepertanggungjawabkan program-program P2K3 dan pelaksanaannya kepada direksi
    5. Mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaannya program-program K3 diperusahaan

    Tugas dari Sekretaris :

    1. Membuat undangan rapat dan notulen
    2. Mengelola administrasi surat-surat P2K3
    3. Mencatat data-data yang berhubungan dengan K3
    4. Memberikan bantuan atau saran-saran yang diperlukan oleh seksi-seksi demi suksesnya program-program K3
    5. Membuat laporan ke Disnakertrans setempat maupun instansi lain yang bersangkutan dengan kondisi dan tindakan bahaya ditempat kerja

    Tugas dari anggota :

    1. Melaksanakan program-program yang telah ditetapkan sesuai dengan seksi masing-masing
    2. Melaporkan kepada ketua atas kegiatan yang telah dilaksanakan

    Sumber rujukannya :

    Permenaker RI Nomor PER.04/MEN/1987 Pasal 3 (tiga) disebutkan bahwa unsur keanggotaan P2K3 terdiri dari pengusaha dan pekerja yang susunannya
    terdiri dari ketua, sekretaris dan anggota serta sekretaris P2K3 ialah ahli keselamatan kerja dari perusahaan yang bersangkutan.
    P2K3 ditetapkan oleh Menteri atau Pejabat yang ditunjuknya atas usul dari pengusaha atau pengurus yang bersangkutan.

    Nama : Clhiverro StevannoKasonso
    NPM : 14.11.106.701501.1264
    Semester : 3
    Kelas : B1

  25. Nama : Ariska Sanjaya
    Kelas : B1
    Semester : III
    Jurusan : K3

    A. JUMLAH PESERTA YANG MENJADI KEANGGOTAAN DALAM P2K3
    Sumber rujukan :
    >Permenaker RI No.04/MEN/1987 TENTANG P2K3 serta tata cara penunjukan ahli keselamatan kerja
    >http://sistemmanajemenkeselamatankerja.blogspot.com/2013/09/struktur-susunan-tugas-p2k3-panitia.html
    >http://donnisheo.blogspot.co.id/2014/04/struktur-susunan-dan-tugas-organisasi.html

    1. Perusahaan yang memiliki tenaga kerja 100 orang atau lebih. sekurang-kurangnya memiliki anggota P2K3 12 orang, yang terdiri dari :
    a. 6 orang mewakili pengusaha atau pimpinan perusahaan.
    b. 6 orang mewakili tenaga kerja.

    2. Perusahaan yang memiliki tenaga kerja 50-100 orang. Maka jumlah anggota sekurang-kurangnya memiliki 6 orang anggota P2K3, yang terdiri dari :
    a. 3 orang mewakili pengusaha atau pimpinan perusahaan.
    b. 3 orang mewakili tenaga kerja.

    3. Perusahaan yang memiliki tenaga kerja kurang dari 50 orang. Maka jumlah anggotanya juga sedikit yaitu 6 orang sesuai dengan ketentuan yang nomor 2.

    B. URIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI MASING-MASING ANGGOTA P2K3

    1. Ketua (Pimpinan perushaan)
    Sumber rujukan :
    >http://sistemmanajemenkeselamatankerja.blogspot.com/2013/09/struktur-susunan-tugas-p2k3-panitia.html
    >Permenaker RI No.04/MEN/1987 TENTANG P2K3 serta tata cara penunjukan ahli keselamatan kerja
    >http://donnisheo.blogspot.co.id/2014/04/struktur-susunan-dan-tugas-organisasi.html
    a. Memimpin semua rapat pleno P2K3 atau menunjuk anggota untuk memimpin rapat pleno.
    b. Menentukan langkah dan kebijakan demi tercapainya pelaksanaan program-program P2K3.
    c. Mempertanggung jawabkan pelaksanaan K3 di perusahaan ke disnakertrans kabupaten/kota setempat melalui pimpinan perusahaan.
    d. Mempertanggung jawabkan program-program P2K3 dan pelaksanaannya kepada direksi.
    e. Mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan program-program K3 di perusahaan.

    2. Sekretaris (Ahli K3 Umum)
    Sumber rujukan :
    >http://sistemmanajemenkeselamatankerja.blogspot.com/2013/09/struktur-susunan-tugas-p2k3-panitia.html
    >Permenaker RI No.04/MEN/1987 TENTANG P2K3 serta tata cara penunjukan ahli keselamatan kerja
    >http://donnisheo.blogspot.co.id/2014/04/struktur-susunan-dan-tugas-organisasi.html
    a. Membuat undangan rapat dan notulen.
    b. mengelola administrasi surat-surat P2K3.
    c. Mencatat yang berhubungan dengan K3.
    d. Memberikan bantuan dan saran-saran yang diperlukan oleh seksi-seksi demi suksesnya program-program K3.
    e. Membuat laporan ke disnakertrans setempat maupun instansi lain yang bersangkutan dengan kondisi dan tindakan bahaya di tempat kerja.

    3. Anggota
    Sumber rujukan :
    >http://sistemmanajemenkeselamatankerja.blogspot.com/2013/09/struktur-susunan-tugas-p2k3-panitia.html
    >Permenaker RI No.04/MEN/1987 TENTANG P2K3 serta tata cara penunjukan ahli keselamatan kerja
    >http://donnisheo.blogspot.co.id/2014/04/struktur-susunan-dan-tugas-organisasi.html
    Anggota memiliki tugas, yaitu :
    a. Melaksanakan program yang telah ditetapkan sesuai dengan seksi masing-masing.
    b. Melaporkan kepada ketua atas kegiatan yang telah dilaksanakan.

    Dan anggota memiliki funsi masing-masing, diantaranya :
    – Marketing
    Sumber rujukan :
    >http://isma-ismi.com/tugas-marketing.html
    Seorang marketing berfungsi untuk menghasilkan pendapatan bagi perusahaan karena semakin meningkat pendapatan yang akan dicapai maka perusahaan akan semakin meningkat dan berkembang. Dan sebaliknya semakin sedikit pendapatan yang dicapai maka perusahaan itu tidak akan meningkat dan berkembang. seorang marketing memiliki beberapa tugas diantaranya :
    a. Menentukan misi perusahaan.
    b. Menentukan tujuan dan sasaran.
    c. Menentukan situasi atau analisis SWOT
    d. Membuat strategi pemasaran

    – Finance
    Sumber rujukan :
    >http://indah201312237.weblog.esaunggul.ac.id/2013/10/11/tugas-rutin-staff-finance/
    seorang finance bertanggung jawab atas segala aktivitas keuangan. Fungsi utama jabatan ini adalah melakukan pengaturan, transaksi, membuat laporan keuangan perusahaan.
    tugas pokok seorang finance diantaranya :
    a. Melakukan pengaturan keuangan.
    b. Melakukan penginputan semua transaksi keuangan ke dalam program.
    c. Melakukan transaksi keuangan perusahaan.
    d. Melakukan pembayaran kepada suplier.
    e. Berhubungan dengan pihak internal maupun eksternal terkait dengan aktivitas keuangan perusahaan.
    f. Melakukan penagihan kepada costumer.
    g. Mengontrol aktivitas keuangan perusahaan atau transaksi keuangan perusahaan.
    h. Membuat laporan mengenai aktivitas keuangan perusahaan.
    i. Menerima dokumen dari vendor internal maupun eksternal.
    j. Melakukan verifikasi terhadap keabsahan dokumen.
    k. Entry SAP.
    l. Melakukan evaluasi budget.
    m. Membuat laporan menejemen kepada induk perusahaan.
    n. Melakukan accrue pendapatan dan beban pada akun-akun tertentu.
    o. menyiapkan dokumen penagihan invoice atau kuitansi tagihan beserta kelengkapannya.
    q. Melakukan rekonsiliasi dengan unit lain.

    -Accounting
    Sumber rujukan :
    >http://www.bimbie.com/pekerjaan-seorang-accounting.htm
    Seorang accounting berfungsi untuk membuat laporan keuangan dan juga harus mengerti perpajakan yang berlaku di negaranya. tugas pokok dari seorang accounting adalah :
    a. Mengatur keuangan dari perusahaan tempatnya bekerja. Tugas ini termasuk jenis tugas yang berat karena membutuhkan pengetahuan akutansi yang baik dan juga ketelitian dari seorang accounting.
    b. Membuat laporan keuangan. Laporan keuangan ini sangat dibutuhkan oleh perusahaan, investor, kreditor, dan juga pihak berkepintingan lainnya.
    c. Membuat anggaran pengeluaran.
    d. Membuat anggaran penghasilan baik bulanan dan juga penghasilan tahunan.
    e. Mengurus masalah pembayaran gaji karyawan.

    -Human Resources
    Sumber rujukan :
    >http://rainbowgroup06hrd.blogspot.co.id/2013/10/pengertian-tugas-dan-fungsi-hrd.html
    >http://www.dosenpendidikan.com/pengertian-fungsi-dan-tugas-penting-hrd-dalam-perusahaan/
    Human resources memiliki 2 fungsi yaitu fungsi internal dan eksternal.
    Fungsi internal : HR yang bekerja sebagai trainer terhadap pegawai di dalam perusahaan.
    Fungsi eksterna : Pegawai HRD yang memeilki konseling diluar kategori perusahaan dapat dilihat dari tingkat kemampuan dan kemauan tinggi maka kemampuan akan mengikuti.
    Tugas seorang human resource diantaranya :
    a. HR bertugas melakukan persiapan dan seleksi tenaga kerja.
    b. Pengembangan dan evaluasi karyawan.
    c. Pemberian konspensi dan proteksi pada pegawai.
    d. Rekrutmen tenaga kerja

    -Produksi
    Sumber rujukan :
    >http://cassonsmart.blogspot.co.id/2010/03/fungsi-produksi.html
    Fungsi produksi adalah suatu bagian fungsi yang ada pada perusahaan yang bertugas untuk mengatur kegiatan-kegiatan yang diperlukan bagi terselenggaranya proses produksi. Ada beberapa tugas produksi diantaranya :
    a. Berusaha mencapai biaya produksi yang rendah.
    b. Mutu produk yang tinggi.
    c. Tanggapan yang cepat atas permintaan.
    d. Fleksibilitas untuk membuat beragam barang yang sesuai dengan selera dan spesifikasi pelanggan

    -Engineering
    Sumber Rujukan :
    >https://id.scribd.com/doc/201654066/Tugas-Fungsi-Engineering-Pada-Proyek-Konstruksi
    Fungsi engineering adalah tahapan sosialisasi dan tahapan penjabaran. Berikut bberapa tugas engineering, diantaranya :
    a. Mengkoordinir pembuatan master schedule dan breakdown aktivitas bulanan dan mingguan.
    b. Mengkoordinir penentuan schedule material dan persetujuan material dari owner.
    c. Mengkordinir pembuatan shop drawing.
    d. Memaksimalkan kemungkinan pemamfaatan value engineering.
    e. Mengkoordinir pembuatan laporan progress pelaksanaan proyek secara periodik.

    -General Affair
    Sumber rujukan :
    >https://id.scribd.com/doc/201654066/Tugas-Fungsi-Engineering-Pada-Proyek-Konstruksi
    >http://www.kompasiana.com/parlin_nainggolan/fungsi-dari-general-affair-di-suatu-perusahaan_5528e00bf17e6143168b45c2
    GA berfungsi sebagai pengelolaan urusan umum diantaranya pergudangan, kesekretariatan, kepersonaliaan proyek, perajinan, monitoring pembayaran kas proyek, keamanan dan hubungan sosial. dan GA memiliki beberapa tugas diantaranya :
    a. Sebagai perwakilan perusahaan untuk menjalin hubungan baik kepada pihak eksternal seperti pihak Pemda, Pemkab, Kecamatan, Kepolisian, Muspika, dan lain-lain.
    b. Memenuhi semua kebutuhan operasional pada internal perusahaan, seperti penyediaan ATK pada karyawan, pengajuan perawatan kendaraan, dan lain-lain.
    c. Menjaga, mendata, dan merawat seluruh asset perusahaan.
    d. Pengurusan dokumen-dokumen untuk kepentingan internal perusahaan, seperti pengurusan izin perpanjangan kerja karyawan warga negara asing di imigrasi.

    -Quality Control
    Sumber rujukan :
    >http://www.transkerja.com/2014/09/fungsi-dan-tugas-quality-control-atau-qc.html
    Tugas pokok dan fungsi dari QC adalah :
    a. Melakukan pemantauan proses produksi dari aal proses sampai barang jadi.
    b. Membaritahukan kepada supervisor QC apabila ada ketidaksesuaian proses.
    c. Meluluskan produk jadi.
    d. Membuat laporan pengamatan proses harian.
    e. melaksanakan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh supervisor QC.

    -Quality Assurance
    Sumber rujukan :
    >http://pharmacy-zone.blogspot.co.id/2011/08/tugas-dan-tanggungjawab-quality.html
    Tugas pokok dan fungsi dari QA adalah :
    a. Audit internal.
    b. Audit eksternal.
    c. Inspeksi diri.
    d. Pelatihan karyawan dan staff.
    e. Pemantauan terhadap penyimpangan.
    f. Pelatihan tim penanganan penyimpangan.
    g. Tren analisi terhadap produk bermasalah.
    h. Pembuatan prosedur tetap.
    i. Validasi.

    -Production Planning Inventory Control (PPIC)
    Sumber rujukan :
    >http://www.transkerja.com/2014/06/tugas-dan-fungsi-staff-production.html
    PPIC memiliki fungsi planning dalam perusahaan dijalankan oleh orang yang menduduki jabatan sebagai staff PPIC. disamping memiliki fungsi production planning, PPIC juga memiliki peran dalam menejemen inventory. Pada umumnya PPIC memiliki tugas dan tanggung jawab diantaranya :
    a. Memimpin dan bertanggung jawab untuk kegiatan pekerjaan di Bagian PPIC dan Bagian Gudang.
    b. Membuat rencana kegiatan tahunan dan penganggaran untuk basis departemen PPIC pada rencana bisnis perusahaan.
    c. Membuat laporan kegiatan.
    d. Bertanggung jawab untuk program pengurangan biaya di departemen PPIC.
    e. Bertanggung jawab untuk perbaikan terus-menerus di departemen PPIC.
    f. Bertanggung jawab untuk pengembangan sumber daya manusia di departemen PPIC.

    1. Tugas yang Anda kerjakan ini sudah cukup baik, hanya saja sumber rujukan yang digunakan seharusnya adalah ketentuan hukum yang tertinggi, yakni Undang-undang atau Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden atau Peraturan Menteri, bukan rujukan alamat situs pribadi atau perusahaan tertentu. Lagipula penjelasan tentang tugas pokok dan fungsi cukup hanya untuk Ketua, Sekretaris dan Anggota saja.
      Jadi harap perbaiki kembali tugas Anda ini dengan cara klik “Reply” dibawah ini. Hal ini berguna untuk memudahkan penelusuran proses perbaikan tugas Anda.

      1. Nama : Ariska Sanjaya
        Kelas : B1
        Semester : III
        Jurusan : K3

        A. JUMLAH PESERTA YANG MENJADI KEANGGOTAAN DALAM P2K3
        Sumber rujukan :
        1. Permenaker RI No.04/MEN/1987 TENTANG P2K3 serta tata cara penunjukan ahli keselamatan kerja
        2. http://sistemmanajemenkeselamatankerja.blogspot.com/2013/09/struktur-susunan-tugas-p2k3-panitia.html

        1. Perusahaan yang memiliki tenaga kerja 100 orang atau lebih. sekurang-kurangnya memiliki anggota P2K3 12 orang, yang terdiri dari :

        a. 6 orang mewakili pengusaha atau pimpinan perusahaan.
        b. 6 orang mewakili tenaga kerja.

        2. Perusahaan yang memiliki tenaga kerja 50-100 orang. Maka jumlah anggota sekurang-kurangnya memiliki 6 orang anggota P2K3, yang terdiri dari :

        a. 3 orang mewakili pengusaha atau pimpinan perusahaan.
        b. 3 orang mewakili tenaga kerja.

        3. Perusahaan yang memiliki tenaga kerja kurang dari 50 orang. Maka jumlah anggotanya juga sedikit yaitu 6 orang sesuai dengan ketentuan yang nomor 2.

        B. URIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI MASING-MASING ANGGOTA P2K3
        Sumber rujukan :
        > Permenaker RI No.04/MEN/1987 TENTANG P2K3 serta tata cara penunjukan ahli keselamatan kerja
        > http://sistemmanajemenkeselamatankerja.blogspot.com/2013/09/struktur-susunan-tugas-p2k3-panitia.html

        1. Ketua (Pimpinan perushaan)
        a. Memimpin semua rapat pleno P2K3 ataupun menunjuk anggota untuk memimpin rapat pleno.
        b. Menentukan langkah dan kebijakan demi tercapainya pelaksanaan program-program P2K3.
        c. Mempertanggung jawabkan pelaksanaan K3 di perusahaan ke disnakertrans kabupaten/kota setempat melalui pimpinan perusahaan.
        d. Mempertanggung jawabkan program-program P2K3 dan pelaksanaannya kepada direksi.
        e. Mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan program-program K3 di perusahaan.

        2. Sekretaris (Ahli K3 Umum)
        keselamatan kerja
        a. Membuat undangan rapat dan notulen.
        b. mengelola administrasi surat-surat P2K3.
        c. Mencatat yang berhubungan dengan K3.
        d. Memberikan bantuan dan saran-saran yang diperlukan oleh seksi-seksi demi suksesnya program-program K3.
        e. Membuat laporan ke disnakertrans setempat maupun instansi lain yang bersangkutan dengan kondisi dan tindakan bahaya di tempat kerja.

        3. Anggota
        Anggota memiliki tugas, yaitu :
        a. Melaksanakan program yang telah ditetapkan sesuai dengan seksi masing-masing.
        b. Melaporkan kepada ketua atas kegiatan yang telah dilaksanakan.

      2. Nama : Ariska Sanjaya
        Kelas : B1
        Semester : III
        Jurusan : K3

        A. JUMLAH PESERTA YANG MENJADI KEANGGOTAAN DALAM P2K3
        1. Perusahaan yang memiliki tenaga kerja 100 orang atau lebih. sekurang-kurangnya memiliki anggota P2K3 12 orang, yang terdiri dari :
        a. 6 orang mewakili pengusaha atau pimpinan perusahaan.
        b. 6 orang mewakili tenaga kerja.

        2. Perusahaan yang memiliki tenaga kerja 50-100 orang. Maka jumlah anggota sekurang-kurangnya memiliki 6 orang anggota P2K3, yang terdiri dari :
        a. 3 orang mewakili pengusaha atau pimpinan perusahaan.
        b. 3 orang mewakili tenaga kerja.

        3. Perusahaan yang memiliki tenaga kerja kurang dari 50 orang. Maka jumlah anggotanya juga sedikit yaitu 6 orang sesuai dengan ketentuan yang nomor 2.

        B. URIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI MASING-MASING ANGGOTA P2K3

        1. Ketua (Pimpinan perushaan)
        a. Memimpin semua rapat pleno P2K3 ataupun menunjuk anggota untuk memimpin rapat pleno.
        b. Menentukan langkah dan kebijakan demi tercapainya pelaksanaan program-program P2K3.
        c. Mempertanggung jawabkan pelaksanaan K3 di perusahaan ke disnakertrans kabupaten/kota setempat melalui pimpinan perusahaan.
        d. Mempertanggung jawabkan program-program P2K3 dan pelaksanaannya kepada direksi.
        e. Mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan program-program K3 di perusahaan.

        2. Sekretaris (Ahli K3 Umum)
        a. Membuat undangan rapat dan notulen.
        b. mengelola administrasi surat-surat P2K3.
        c. Mencatat yang berhubungan dengan K3.
        d. Memberikan bantuan dan saran-saran yang diperlukan oleh seksi-seksi demi suksesnya program-program K3.
        e. Membuat laporan ke disnakertrans setempat maupun instansi lain yang bersangkutan dengan kondisi dan tindakan bahaya di tempat kerja.

        3. Anggota
        Anggota memiliki tugas, yaitu :
        a. Melaksanakan program yang telah ditetapkan sesuai dengan seksi masing-masing.
        b. Melaporkan kepada ketua atas kegiatan yang telah dilaksanakan.

        Sumber rujukan : 1. Permenaker RI No.04/MEN/1987 TENTANG P2K3 serta tata cara penunjukan ahli keselamatan kerja

  26. NAMA : Rachmat Kurnia
    KELAS : B1
    NPM : 14.11.106.701501.1226
    SEMESTER : 3

    A. Keanggotaan P2K3 dari pengusaha dan tenaga kerja, yang terdiri dari ketua, sekretaris, dan anggota.

    Susunan dan jumlah P2K3:

    Perusahaan yang memiliki tenaga kerja 100 (seratus) orang atau lebih, maka jumlah anggota sekurang-kurangnya ialah 12 (dua belas) orang yang terdiri dari 6 (enam) orang mewakili pengusaha/pimpinan Perusahaan dan 6 (enam) orang mewakili tenaga kerja.
    Perusahaan yang memiliki tenaga kerja 50 (lima puluh) orang sampai dengan 100 (seratus) orang, maka jumlah anggota sekurang-kurangnya ialah 6 (enam) orang yang terdiri dari 3 (tiga) orang mewakili pengusaha/pimpinan Perusahaan dan 3 (tiga) orang mewakili tenaga kerja.
    Perusahaan yang memiliki tenaga kerja kurang dari 50 (lima puluh) orang dengan tingkat resiko bahaya sangat besar, maka jumlah anggota sesuai dengan ketentuan nomor 2 (dua) di atas.
    Kelompok Perusahaan yang memiliki tenaga kerja kurang dari 50 (lima puluh) orang untuk anggota kelompok, maka jumlah anggota sesuai dengan ketentuan nomor 2 (dua) di atas dimana masing-masing anggota mewakili Perusahaannya.

    B. Tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) masing-masing anggota dalam kepanitiaan P2K3.

    Ketua P2K3
    – Memimpin semua rapat pleno P2K3 ataupun menunjuk anggota untuk memimpin rapat pleno.
    – Menentukan langkah dan kebijakan demi tercapainya pelaksanaan program-program P2K3.
    – Mempertanggung-jawabkan pelaksanaan K3 di Perusahaan ke Disnakertrans Kabupaten/Kota setempat melalui Pimpinan Perusahaan.
    – Mempertanggung-jawabkan program-program P2K3 dan pelaksanaannya kepada Direksi.
    – Mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaannya program-program K3 di Perusahaan

    Sekretaris P2K3
    – Membuat undangan rapat dan notulen.
    – Mengelola administrasi surat-surat P2K3.
    – Mencatat data-data yang berhubungan dengan K3.
    – Memberikan bantuan/saran-saran yang diperlukan oleh seksi-seksi demi suksesnya program-program K3.
    – Membuat laporan ke Disnakertrans setempat maupun instansi lain yang bersangkutan dengan kondisi dan tindakan bahaya di tempat kerja.

    Anggota P2K3
    – Melaksanakan program-program yang telah ditetapkan sesuai dengan seksi masing-masing.
    – Melaporkan kepada Ketua atas kegiatan yang telah dilaksanakan.

    Sumber: Permenaker RI Nomor PER.04/MEN/1987
    Sumber: https://seduhteh.wordpress.com/2015/08/

  27. Nama : Wandy Setiawan Putra
    Kelas : B1
    Semester: III
    NIM : 14.11.106.701501.1220

    A. JUMLAH PESERTA YANG MENJADI PANITIA DALAM KEANGGOTAAN P2K3

    SUMBER : http://safelindo.blogspot.co.id/2008/11/panitia-pembina-keselamatan-dan.html

    1. Perusahaan yang mempunyai tenaga kerja 100 orang atau lebih, maka jumlah anggota sekurang-kurangnya 12 orang terdiri dari 6 orang perwakilan pekerja dan 6 orang dari perwakilan pengurus perusahaan atau pihak manajemen.

    2. Perusahaan yang mempunyai tenaga kerja 5 orang sampai dengan 100 orang, maka jumlah anggotanya sekurang-kurangnya 6 orang terdiri dari 3 orang perwakilan pekerja dan 3 orang dari perwakilan pengurus perusahaan atau pihak manajemen.

    3. Perusahaan yang mempunyai tenaga kerja kurang dari 50 orang atau tempat kerja dengan tingkat resiko yang besar, maka jumlah anggota sekurang-kurangnya 6 orang terdiri dari 3 orang perwakilan pekerja dan 3 orang dari perwakilan pengurus perusahaan atau pihak manajemen.

    B. URAIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI ANGGOTA KEPANITIAAN P2K3

    1. TUGAS KETUA
    > Memimpin semua rapat pleno P2K3 atau menunjuk pengurus lainnya untuk memimpin rapat pleno
    > Menentukan langka kebijakan demi tercapainya pelaksanaan program-program yang telah digariskan organisasi
    > Mempertanggung jawabkan pelaksanaan K3 di perusahaannya kepada pemerintah melalui pimpinan perusahaan
    > Mempertanggung jawabkan program-program P2K3 dan pelaksanaannya kepada direksi perusahaan
    > Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan program-program K3 di perusahaan

    2. TUGAS WAKIL KETUA
    > Melaksanakan tugas-tugas ketua dalam hal ketua berhalangan dan membantu pelaksanaan tugas ketua sehari-hari

    3. TUGAS SEKRETARIS
    > Membuat undangan rapat dan membuat notulen rapat
    > Memberikan bantuan atau saran-saran yang di perlukan oleh seksi-seksi untuk kelancaran program-program K3

    Nama : Wandy Setiawan Putra
    Kelas : B1
    Semester: III
    NIM : 14.11.106.701501.1220

    1. Tugas yang Anda kerjakan ini sudah cukup baik, hanya saja sumber rujukan yang digunakan seharusnya adalah ketentuan hukum yang tertinggi, yakni Undang-undang atau Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden atau Peraturan Menteri, bukan rujukan alamat situs pribadi atau perusahaan tertentu. Jadi harap perbaiki kembali tugas Anda ini dengan cara klik “Reply” dibawah ini. Hal ini berguna untuk memudahkan penelusuran proses perbaikan tugas Anda.

      1. Nama : Wandy Setiawan Putra
        Kelas : B1
        Semester : III
        NIM : 14.11.106.701501.1220

        SUMBER RUJUKAN:

        1. Sumber : http://safelindo.blogspot.co.id/2008/11/panitia-pembina-keselamatan-dan.html
        2. Permenaker No. PER-04/MEN/1987 Tentang P2K3

        A. JUMLAH PESERTA YANG MENDAJI PANITIA DALAM KEANGGOTAAN P2K3

        1. Perusahaan yang mempunyai tenaga kerja 100 orang atau lebih, maka jumlah anggota sekurang-kurangnya 12 orang terdiri dari 6 orang perwakilan pekerja dan 6 orang dari perwakilan pengurus perusahaan atau pihak manajemen.

        2. Perusahaan yang mempunyai tenaga kerja 5 orang sampai dengan 100 orang, maka jumlah anggotanya sekurang-kurangnya 6 orang terdiri dari 3 orang perwakilan pekerja dan 3 orang dari perwakilan pengurus perusahaan atau pihak manajemen.

        3. Perusahaan yang mempunyai tenaga kerja kurang dari 50 orang atau tempat kerja dengan tingkat resiko yang besar, maka jumlah anggota sekurang-kurangnya 6 orang terdiri dari 3 orang perwakilan pekerja dan 3 orang dari perwakilan pengurus perusahaan atau pihak manajemen.

        B. URAIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI ANGGOTA KEPANITIAAN P2K3

        1. TUGAS KETUA
        > Memimpin semua rapat pleno P2K3 atau menunjuk pengurus lainnya untuk memimpin rapat pleno
        > Menentukan langka kebijakan demi tercapainya pelaksanaan program-program yang telah digariskan organisasi
        > Mempertanggung jawabkan pelaksanaan K3 di perusahaannya kepada pemerintah melalui pimpinan perusahaan
        > Mempertanggung jawabkan program-program P2K3 dan pelaksanaannya kepada direksi perusahaan
        > Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan program-program K3 di perusahaan

        2. TUGAS WAKIL KETUA
        > Melaksanakan tugas-tugas ketua dalam hal ketua berhalangan dan membantu pelaksanaan tugas ketua sehari-hari

        3. TUGAS SEKRETARIS
        > Membuat undangan rapat dan membuat notulen rapat
        > Memberikan bantuan atau saran-saran yang di perlukan oleh seksi-seksi untuk kelancaran program-program K3

        4. TUGAS ANGGOTA
        > Melaksanakan program-program yang telah di tetapkan sesuai dengan bidang tugas masing-masing
        > Melaporkan kepada ketua atas setiap kegiatan yang telah dilaksanakan

        Nama : Wandy Setiawan Putra
        Kelas : B1
        Semester: III
        NIM : 14.11.106.701501.1220

  28. Nama : Yuni Sahara Safitri
    NPM : 14.11.106.701.501.1260

    MENGAPA DIBENTUK P2K3 ?
    •Membantu pengusaha/pengurus dalam penerapan K3 ditempat kerja
    •Sebagai wadah bagi pekerja untuk menyampaikan masalah – masalah K3
    •Media kerjasama antara pengusaha/pengurus dengan pekerja dalam pemecahan masalah–masalah K3
    •Untuk mengedukasi dan memotivasi karyawan mengenai penerapan K3

    DASAR HUKUM P2K3

    •UU No.1tahun1970–pasal 10 Keselamatan Kerja
    •PermenakerNo.Per-04/Men/1987 Panitia Pembina K3 serta Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja
    •PermenakerNo.Per-02/Men/1992 Tata Cara Penunjukkan Kewajiban dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja
    •PermenakerNo.Per-05/Men/1996 Audit Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
    •Peraturan Pemerintah No.Per-50/2012 Tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    •UU No.1 tahun 1970–pasal 10 Tentang Keselamatan Kerja
    (1) Menteri Tenaga Kerja berwenang membentuk P2K3 guna memperkembangkan kerjasama, saling pengertian, dan partisipasi efektif dari pengusaha dan tenaga kerja.
    (Tenaga Kerja >100 org atau lebih dan atau <=50 org Tenaga Kerja dengan tingkat Kecelakaan yang tinggi)
    (2)Susunan panitia P2K3, tugas dan lain-lainnya ditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerja melalui PermenakerNo.Per-04/Men/1987Panitia Pembina K3 serta Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja

    Permenaker No. Per-04/Men/1987
    Panitia Pembina K3 serta Tata Cara
    Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja
    Pasal 3
    (1) Keanggotaan P2K3 terdiri dari unsur pengusaha
    dan pekerja yang susunannya terdiri dari Ketua,Sekretaris dan Anggota
    (2) Sekretaris P2K3 ialah Ahli Keselamatan Kerja dari perusahaan yang bersangkutan
    (3) P2K3 ditetapkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuknya atas usul dari pengusaha atau pengurus yang bersangkutan

    Kualifikasi personil P2K3

    ketua : pengusaha atau pengurus di tempat kerja
    sekretarias P2K3 : Personil ahli K3/AK3
    Anggota P2K3 : di tunjukan untuk mewakili pekerja dan manajemen

    SekretarisP2K3
    •Personil perusahaan yang telah ditunjuk sebagai AK3
    •Telah lulus pendidikan AK3 umum oleh Depnaker&TransRI
    –Sertifikat lulus dari pelatihan AK3
    –Surat penunjukan dari menteri/direktur
    /pejabat yg ditunjuk dari depnaker sebagai AK3 diperusahaan yg bersangkutan
    •Surat penunjukan sebagai Ahli K3
    –Berlaku untuk jangka waktu 3 tahun
    –Tidak berlaku apabila;
    •Pindah tugas keperusahaan lain
    •Mengundurkan diri
    •Meninggal dunia
    –Dapat diperpanjang

    Anggota P2K3
    • Pelatihan K3 meliputi pemahaman mengenai ;
    – Bagaimana P2K3 beroperasi
    • Kegiatan rapat
    • Pemberian rekomendasi
    – Identifikasi bahaya dan metode pengendaliannya
    – Penyelidikan insiden/kecelakaan kerja

    • Kemampuan individu untuk
    – Berkomunikasi efektif
    – Pemecahan masalah/problem solving

    Tugas Keanggotaan P2K3

    KETUA
    • Menetapkan jadual dan memimpin kegiatan rapat P2K3
    • Menetapkan & menyetujui agenda-agenda yang akan dibahas
    dalam rapat P2K3
    • Menunjuk wakilnya untuk memimpin rapat bila berhalangan hadir
    • Mengesahkan hasil rapat P2K3 dan mendelegasikan tugas pada
    anggota
    • Melaporkan kegiatan-kegiatan P2K3 kepada pihak
    internal/eksternal (disnaker)
    • Memonitor & mengevaluasi kinerja P2K3

    Nama : Yuni Sahara Safitri
    NPM : 14.11.106.701.501.1260

    1. Tugas yang Anda kerjakan ini sudah cukup baik, namun masih belum menjawab pertanyaan pada soal nomor 1, yakni berapa jumlah peserta yang menjadi panitia dalam keanggotaan P2K3 berdasarkan ketentuan yang berlaku. Jadi harap perbaiki kembali tugas Anda ini dengan cara klik “Reply” dibawah ini. Hal ini berguna untuk memudahkan penelusuran proses perbaikan tugas Anda.

  29. Nama :Rima Fauziah
    Nim :14.11.106.701501.1231
    Semester :3
    Kelas :B1

    Syarat Keanggotaan P2K3 dan Susunan Organisasi

    Syarat Keanggotaan

    1. Keanggotaan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja terdiri atas unsur pengusaha dan tenaga kerja yang susunannya terdiri dari atas ketua, sekretaris dan anggota.
    2. Sekretaris Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja ialah Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja yg sudah mendapatkan penujukan dari Menteri atau Petugas Keselamatan dan Kesehatan Kerja di perusahaan.
    3. Ketua P2K3 ialah Pimpinan Perusahaan atau salah satu Pimpinan Perusahaan yang ditunjuk (khusus untuk kelompok perusahaan/centra industri).
    4. Jumlah dan susunan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah sebagai berikut :

    ● Perusahaan yang mempunyai tenaga kerja 100 (seratus) orang atau lebih, jumlah anggota sekurang-kurangnya 12 (dua belas) orang terdiri dari 6 (enam) orang mewakili pengusaha/pimpinan perusahaan dan 6 (enam) orang mewakili tenaga kerja.
    ● Pengusaha yang mempunyai tenaga kerja 50 (lima puluh) orang sampai 100 (seratus) orang, jumlah anggota sekurang-kurangnya 6 (enam) orang terdiri dari 3 (tiga) orang mewakili pengusaha/pimpinan perusahaan dan 3 (tiga) orang mewakili tenaga kerja.
    ● Perusahaan yang mempunyai tenaga kerja 50 (lima puluh), dengan tingkat risiko bahaya sangat berat jumlah anggota sekurang-kurangnya 6 (enam) orang terdiri dari 3 (tiga) orang mewakili pengusaha/pimpinan perusahaan dan 3 (tiga) orang mewakili tenaga kerja.
    ● Kelompok perrusahaan yang mempunyai tenaga kerja kurang 50 (lima puluh) untuk setiap anggota kelompok, jumlah anggota sekurang-kurangnya 6 (enam) orang terdiri dari 3 (tiga) orang mewakili pengusaha/pimpinan perusahaan dan 3 (tiga) orang mewakili tenaga kerja.

    Struktur Organisasi

    1.Bentuk organisasi dan kepengurusan

    Suatu organisasi P2K3 dapat mempunyai banyak variasi tergantung pada besarnya, jenisnya bidang, bentuknya kegiatan dari perusahaan dan sebagainya. Kepengurusan dari pada organisasi P2K3 terdiri dari seorang Ketua, Wakil Ketua, seorang atau lebih Sekretaris dan beberapa anggota yang terdiri dari unsur pengusaha dan pekerja.

    ● Ketua dijabat oleh salah seorang Pimpinan Perusahaan(Presdir/Direktur) yang mempunyai kewenangan dalam menetapkan kebijaksanaan di perusahaan.
    ● Sekretaris dijabat oleh ahli K3/Petugas K3 (Safety Officer) atau calon yang dipersiapkan untuk menjadi Petugas K3.
    ● Para anggota terdiri dari wakil unit-unit kerja yang ada dalam perusahaan dan telah memahami permasalahan K3. (akan mendapat pelatihan khusus dari Depnaker)

    Tugas-tugas Pengurus P2K3

    Tugas-tugas Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan anggota-anggota harus diuraikan secara jelas dalam pembagian tugas (Job Discription) sebagai berikut :

    Ketua

    ● Memimpin semua rapat pleno P2K3 atau menunjuk anggota untuk memimpin rapat pleno.
    ● Menentukan langkah, policy demi tercapainya pelaksanaan program-program P2K3.
    ● Mempertanggung jawabkan pelaksanaan K3 di perusahaan kepada Depnaker melalui perusahaan.
    ● Mempertanggung jawabkan program-program P2K3 dan pelaksanaannya kepada Direksi.
    ● Memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan program-program K3 di perusahaan.

    Wakil Ketua

    Sebagai wakil dari ketua dalam melaksanakan tugas-tugasnya dalam hal ketua berhalangan.

    Sekretaris

    ● Membuat undangan rapat dan membuat notulennya.
    ● Mengelola administrasi surat-surat P2K3.
    ● Mencatat data-data yang berhubungan dengan K3.
    ● Memberikan bantuan/saran-saran yang diperlukan oleh seksi-seksi, demi suksesnya program-program K3.
    ● Membuat laporan ke departemen-departemen yang bersangkutan mengenai adanya tindakan tidak aman (unsafe act) dan kondisi tidak aman (unsafe condition) di tempat kerja.

    Anggota

    ● Melaksanakan program-program dan bertanggung jawab hasil pelaksanaan yang telah ditetapkan sesuai dengan lingkup kerja/bagian/seksi masing-masing.
    ● Melaporkan kepada ketua atas kegiatan yang dilaksanakan.
    ● Memberikan masukan dan usulan program perlindungan dll

    Program Kerja Panitia Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3)

    1. Identifikasi masalah Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
    2. Pendidikan dan pelatihan.
    3. Sidang-sidang.
    4. Rekomendasi.
    5. Audit.

    Peran dan Fungsi Panitia Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3)

    1. Peran pokok Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) sebagai badan pertimbangan di tempat kerja ialah memberikan saran dan pertimbangan baik diminta maupun tidak kepada pengusaha/pengurus tempat kerja yang bersangkutan mengenai masalah-masalah keselamatan dan kesehatan kerja.
    2. Fungsi Panitia Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) ialah menghimpun dan mengolah segala data dan atau permasalahan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di tempat kerja yang bersangkutan, serta mendorong ditingkatkannya penyuluhan, pengawasan, latihan dan penelitian Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

    RUJUKAN : KEPMEN 155 Tahun 1984

    Nama :Rima Fauziah
    Nim :14.11.106.701501.1231
    Semester :3
    Kelas :B1

  30. NAMA : DEASY FRINELIA PESIK
    NIM : 14.11.106.701501.1215
    SEMESTER : III
    KELAS : BI

    1) A. Jumlah banyaknya peserta yang menjadi panitia dalam keanggotaan P2K3 berdasarkan Permanaker RI Nomor PER.04/MEN/1987 pasal 2 (dua) tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja.
    1. Perusahaan yang memiliki tenaga kerja 100 orang atau lebih, maka jumlah anggota sekurang-kurangnya ialah 12 orang yang terdiri dari 6 orang mewakili pengusaha/pimpinan Perusahaan dan 6 orang mewakili tenaga kerja.
    2. Perusahaan yang memiliki tenaga kerja 50 orang sampai dengan 100 orang, maka jumlah anggota sekurang-kurangnya ialah 6 orang yang terdiri dari 3 orang mewakili pengusaha/pimpinan Perusahaan dan 3 orang mewakili tenaga kerja.
    3. Perusahaan yang memiliki tenaga kerja kurang dari 50 orang dengan tingkat resiko bahaya yang sangat besar, maka jumlah anggota sesuai dengan ketentuan nomor 2 di atas.
    4. Kelompok Perusahaan yang memiliki tenaga kurang dari 50 orang untuk anggota kelompok, maka jumlah anggota sesuai dengn ketentuan nomor 2 di atas dimana masing-masing anggota mewakili Perusahaannya.

    2) B. Tugas Pokok dan Fungsi masing-masing anggota kepanitiaan P2K3 berdasarkan Permenaker RI Nomor PER.04/MEN/1987 pasal 4 tentang Fungsi P2K3:
    1. Menghimpun dan mengolah data tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja di tempat kerja;
    2. Membantu menunjukan dan menjelaskan kepada setiap tenaga kerja:
    a.Berbagai faktor bahaya di tempat kerja yang dapat menimbulkan gangguan keselamatan dan kesehatan kerja, termasuk bahaya kebakaran dan peledakan serta cara penanggulangannya;
    b.Faktor yang dapat mempengaruhi efisiensi dan produktivitas kerja;
    c.Alat pelindung diri bagi tenaga kerja yang bersangkutan;
    d.Cara dan sikap yang benar dan aman dalam melaksanakan pekerjaannya.
    3. Membantu pengusaha atau pengurus dalam:
    a.Mengevaluasi cara kerja, proses dan lingkungan kerja;
    b.Menentukan tindakan koreksi dengan alternatif terbaik;
    c.Mengembangkan sistem pengendalian bahaya terhadap keselamatan dan kesehatan kerja;
    d.Mengevaluasi penyebab timbulnya kecelakaan, penyakit akibat kerja serta mengambil langkah-langkah yang diprerlukan;
    e.Mengembangkan penyuluhan dan penelitian di bidang keselamatan kerja, hygine perusahaan, kesehatan kerja dan ergonomi;
    f.Melaksanakan pemantauan terhadap gizi kerja dan menyelenggarakan makanan di perusahaan;
    g.Memeriksa kelengkapan pralatan keselamatan kerja;
    h.Mengembangkan pelayanan kesehatan tenaga kerja;
    i.Mengembangkan laboratorium kesehatan dan keselamatn kerja, melakukan pemeriksaan laboratorium dan melaksanakan interpretasi hasil pemeriksaan;
    j.Menyelenggarakan administrasi keselamatan kerja, hygine perusahaan dan kesehatan kerja.
    4. Membatu pimpinan perusahaan menyusun kebijaksanaan manajemen dan pedoman kerja dalam rangka upaya meningkatkan keselamatan kerja, hygine perusahaan, kesehatan kerja, ergonomi dan gizi tenaga kerja.

    NAMA : DEASY FRINELIA PESIK
    NIM : 14.11.106.701501.1215
    SEMESTER : III
    KELAS : BI

    1. Tugas yang Anda kerjakan ini sudah cukup baik, namun masih belum menjawab pertanyaan soal nomor 2, yakni menguraikan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) masing-masing anggota dalam kepanitiaan P2K3, yaitu Ketua, Sekretaris dan Anggota. Sumber rujukan yang digunakan adalah ketentuan hukum yang tertinggi, yakni Undang-undang atau Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden atau Peraturan Menteri. Jadi harap perbaiki kembali tugas Anda ini dengan cara klik “Reply” dibawah ini. Hal ini berguna untuk memudahkan penelusuran proses perbaikan tugas Anda.

  31. Nama : Ryan dwi cahya
    Kelas : B1
    NPM : 14.11.106.701501.1288

    SOAL 1.

    Jumlah dan susunan P2K3 antara lain sebagai berikut :

    1.Perusahaan yang memiliki tenaga kerja 100 (seratus) orang atau lebih,
    maka jumlah anggota sekurang-kurangnya ialah 12 (dua belas) orang yang terdiri dari 6 (enam) orang mewakili pengusaha/pimpinan Perusahaan
    dan 6 (enam) orang mewakili tenaga kerja.
    2.Perusahaan yang memiliki tenaga kerja 50 (lima puluh) orang sampai dengan 100 (seratus) orang,
    maka jumlah anggota sekurang-kurangnya ialah 6 (enam) orang yang terdiri dari 3 (tiga) orang mewakili pengusaha/pimpinan Perusahaan
    dan 3 (tiga) orang mewakili tenaga kerja.
    3.Perusahaan yang memiliki tenaga kerja kurang dari 50 (lima puluh) orang dengan tingkat resiko bahaya sangat besar,
    maka jumlah anggota sesuai dengan ketentuan nomor 2 (dua) di atas.

    Kelompok Perusahaan yang memiliki tenaga kerja kurang dari 50 (lima puluh) orang untuk anggota kelompok,
    maka jumlah anggota sesuai dengan ketentuan nomor 2 (dua) di atas dimana masing-masing anggota mewakili Perusahaannya.
    Langkah-langkah pembentukan P2K3 di Perusahaan ialah pertama-tama Perusahaan wajib menyatakan Kebijakan K3 dan dituangkan secara tertulis.
    Kemudian Pimpinan Perusahaan menginventarisasi daftar anggota P2K3 serta memberikan pengarahan singkat terhadap daftar anggota mengenai Kebijakan K3 Perusahaan.
    Setelah itu Perusahaan mengonsultasikan mengenai pembentukan P2K3 kepada Disnakertrans setempat untuk dikaji dan disahkan melalui surat keputusan pengesahan P2K3.
    Kepala Disnakertrans setempat melaksanakan pelantikan anggota P2K3 secara resmi.
    Selanjutnya Perusahaan melaporkan mengenai pelaksanaan program-program P2K3 ke Disnakertrans setempat secara rutin.

    sumber : Permenaker RI Nomor PER.04/MEN/1987

    SOAL 2

    Fungsi P2K3 (Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja) antara lain :

    1.Menghimpun dan mengolah data mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di tempat kerja.
    2.Membantu menunjukkan dan menjelaskan kepada setiap tenaga kerja mengenai :
    *Berbagai faktor bahaya di tempat kerja yang dapat menimbulkan gangguan K3
    termasuk bahaya kebakaran dan peledakan serta cara menanggulanginya.
    *Faktor-faktor yang dapat mempengaruhi efisiensi dan produktivitas kerja.
    *Alat Pelindung Diri (APD) bagi tenaga kerja yang bersangkutan.
    *Cara dan sikap yang benar dan aman dalam melaksanakan pekerjaannya.
    3.Membantu Pengusaha/Pengurus dalam :
    *Menentukan tindakan koreksi dengan alternatif terbaik.
    *Mengembangkan sistem pengendalian bahaya terhadap Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
    *Mengevaluasi penyebab timbulnya kecelakaan, penyakit akibat kerja (PAK) serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan.
    *Mengembangkan penyuluhan dan penelitian di bidang keselamatan kerja, higiene perusahaan,
    kesehatan kerja dan ergonomi.
    *Melaksanakan pemantauan terhadap gizi kerja dan menyelenggarakan makanan di perusahaan.
    *Memeriksa kelengkapan peralatan keselamatan kerja.
    *Mengembangkan pelayanan kesehatan tenaga kerja.
    *Mengembangkan laboratorium Keselamatan dan Kesehatan Kerja,
    melakukan pemeriksaan laboratorium dan melaksanakan interpretasi hasil pemeriksaan.
    *Menyelenggarakan administrasi keselamatan kerja, higiene perusahaan dan kesehatan kerja.
    *Membantu pimpinan perusahaan menyusun kebijaksanaan manajemen dan pedoman kerja dalam rangka upaya meningkatkan keselamatan kerja,
    higiene perusahaan, kesehatan kerja, ergonomi dan gizi kerja.

    sumber : Permenaker RI Nomor PER.04/MEN/1987

    1. Tugas yang Anda kerjakan ini sudah cukup baik, namun masih belum menjawab pertanyaan soal nomor 2, yakni menguraikan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) masing-masing anggota dalam kepanitiaan P2K3, yaitu Ketua, Sekretaris dan Anggota. Sumber rujukan yang digunakan adalah ketentuan hukum yang tertinggi, yakni Undang-undang atau Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden atau Peraturan Menteri. Jadi harap perbaiki kembali tugas Anda ini dengan cara klik “Reply” dibawah ini. Hal ini berguna untuk memudahkan penelusuran proses perbaikan tugas Anda.

      1. SOAL 1

        1. Perusahaan yang memiliki tenaga kerja 100 (seratus) orang atau lebih, maka jumlah anggota sekurang-kurangnya ialah 12 (dua belas) orang yang terdiri dari 6 (enam) orang mewakili pengusaha/pimpinan Perusahaan dan 6 (enam) orang mewakili tenaga kerja.
        2. Perusahaan yang memiliki tenaga kerja 50 (lima puluh) orang sampai dengan 100 (seratus) orang, maka jumlah anggota sekurang-kurangnya ialah 6 (enam) orang yang terdiri dari 3 (tiga) orang mewakili pengusaha/pimpinan Perusahaan dan 3 (tiga) orang mewakili tenaga kerja.
        3. Perusahaan yang memiliki tenaga kerja kurang dari 50 (lima puluh) orang dengan tingkat resiko bahaya sangat besar, maka jumlah anggota sesuai dengan ketentuan nomor 2 (dua) di atas.
        4. Kelompok Perusahaan yang memiliki tenaga kerja kurang dari 50 (lima puluh) orang untuk anggota kelompok, maka jumlah anggota sesuai dengan ketentuan nomor 2 (dua) di atas dimana masing-masing anggota mewakili Perusahaannya.
        Sumber rujuk: P2K3 (Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja) menurut Permenaker RI Nomor PER.04/MEN/1987

        Kelompok Perusahaan yang memiliki tenaga kerja kurang dari 50 (lima puluh) orang untuk anggota kelompok,
        maka jumlah anggota sesuai dengan ketentuan nomor 2 (dua) di atas dimana masing-masing anggota mewakili Perusahaannya.
        Langkah-langkah pembentukan P2K3 di Perusahaan ialah pertama-tama Perusahaan wajib menyatakan Kebijakan K3 dan dituangkan secara tertulis.
        Kemudian Pimpinan Perusahaan menginventarisasi daftar anggota P2K3 serta memberikan pengarahan singkat terhadap daftar anggota mengenai Kebijakan K3 Perusahaan.
        Setelah itu Perusahaan mengonsultasikan mengenai pembentukan P2K3 kepada Disnakertrans setempat untuk dikaji dan disahkan melalui surat keputusan pengesahan P2K3.
        Kepala Disnakertrans setempat melaksanakan pelantikan anggota P2K3 secara resmi.
        Selanjutnya Perusahaan melaporkan mengenai pelaksanaan program-program P2K3 ke Disnakertrans setempat secara rutin.

        sumber : Permenaker RI Nomor PER.04/MEN/1987

        soal 2

        1.Menghimpun dan mengolah data mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di tempat kerja.
        2.Membantu menunjukkan dan menjelaskan kepada setiap tenaga kerja mengenai :
        *Berbagai faktor bahaya di tempat kerja yang dapat menimbulkan gangguan K3
        termasuk bahaya kebakaran dan peledakan serta cara menanggulanginya.
        *Faktor-faktor yang dapat mempengaruhi efisiensi dan produktivitas kerja.
        *Alat Pelindung Diri (APD) bagi tenaga kerja yang bersangkutan.
        *Cara dan sikap yang benar dan aman dalam melaksanakan pekerjaannya.
        3.Membantu Pengusaha/Pengurus dalam :
        *Menentukan tindakan koreksi dengan alternatif terbaik.
        *Mengembangkan sistem pengendalian bahaya terhadap Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
        *Mengevaluasi penyebab timbulnya kecelakaan, penyakit akibat kerja (PAK) serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan.
        *Mengembangkan penyuluhan dan penelitian di bidang keselamatan kerja, higiene perusahaan,
        kesehatan kerja dan ergonomi.
        *Melaksanakan pemantauan terhadap gizi kerja dan menyelenggarakan makanan di perusahaan.
        *Memeriksa kelengkapan peralatan keselamatan kerja.
        *Mengembangkan pelayanan kesehatan tenaga kerja.
        *Mengembangkan laboratorium Keselamatan dan Kesehatan Kerja,
        melakukan pemeriksaan laboratorium dan melaksanakan interpretasi hasil pemeriksaan.
        *Menyelenggarakan administrasi keselamatan kerja, higiene perusahaan dan kesehatan kerja.
        *Membantu pimpinan perusahaan menyusun kebijaksanaan manajemen dan pedoman kerja dalam rangka upaya meningkatkan keselamatan kerja,
        higiene perusahaan, kesehatan kerja, ergonomi dan gizi kerja.

        Ketua:
        Memimpin semua rapat pleno P2K3 ataupun menunjuk anggota untuk memimpin rapat pleno.
        Menentukan langkah dan kebijakan demi tercapainya pelaksanaan program-program P2K3.
        Mempertanggung-jawabkan pelaksanaan K3 di Perusahaan ke Disnakertrans Kabupaten/Kota setempat melalui Pimpinan Perusahaan.
        Mempertanggung-jawabkan program-program P2K3 dan pelaksanaannya kepada Direksi.
        Mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaannya program-program K3 di Perusahaan.

        Sekretaris:
        Membuat undangan rapat dan notulen.
        Mengelola administrasi surat-surat P2K3.
        Mencatat data-data yang berhubungan dengan K3.
        Memberikan bantuan/saran-saran yang diperlukan oleh seksi-seksi demi suksesnya program-program K3.
        Membuat laporan ke Disnakertrans setempat maupun instansi lain yang bersangkutan dengan kondisi dan tindakan bahaya di tempat kerja.

        Anggota:
        Melaksanakan program-program yang telah ditetapkan sesuai dengan seksi masing-masing.
        Melaporkan kepada Ketua atas kegiatan yang telah dilaksanakan.
        Dasar rujuk: Dasar hukum pembentukan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) ialah Permenaker RI Nomor PER.04/MEN/1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja.

        sumber : Permenaker RI Nomor PER.04/MEN/1987

        Nama: Riyan dwi cahya
        Npm: 147051288
        Semester: III
        Kelas: B1

  32. Jumlah dan susunan P2K3 menurut Permenaker RI Nomor PER.04/MEN/1087 tentang Panitia dan Pembina Keselatan dan Kesehatan Kerja serta tata cara penunjukan ahli K3 adalah sebagai berikut :
    1. Perusahaan yang memiliki tenaga kerja 100 (seratus) orang atau lebih, maka jumlah anggota sekurang-kurangnya ialah 12 (dua belas) orang yang terdiri dari 6 (enam) orang mewakili pengusaha/pimpinan Perusahaan dan 6 (enam) orang mewakili tenaga kerja.
    2. Perusahaan yang memiliki tenaga kerja 50 (lima puluh) orang sampai dengan 100 (seratus) orang, maka jumlah anggota sekurang-kurangnya ialah 6 (enam) orang yang terdiri dari 3 (tiga) orang mewakili pengusaha/pimpinan Perusahaan dan 3 (tiga) orang mewakili tenaga kerja.
    3. Perusahaan yang memiliki tenaga kerja kurang dari 50 (lima puluh) orang dengan tingkat resiko bahaya sangat besar, maka jumlah anggota sesuai dengan ketentuan nomor 2 (dua) di atas.
    4. Kelompok Perusahaan yang memiliki tenaga kerja kurang dari 50 (lima puluh) orang untuk anggota kelompok, maka jumlah anggota sesuai dengan ketentuan nomor 2 (dua) di atas dimana masing-masing anggota mewakili Perusahaannya.
    Tugas Pokok dan Fungsi P2K3 berdasarkan Permenaker RI Nomor PER.04/MEN/1987 :
    A. Ketua
    1. Memimpin semua rapat pleno P2K3 ataupun menunjuk anggota untuk memimpin rapat pleno.
    2. Menentukan langkah dan kebijakan demi tercapainya pelaksanaan program-program P2K3.
    3. Mempertanggung-jawabkan pelaksanaan K3 di Perusahaan ke Disnakertrans Kabupaten/Kota setempat melalui Pimpinan Perusahaan.
    4. Mempertanggung-jawabkan program-program P2K3 dan pelaksanaannya kepada Direksi.
    5. Mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaannya program-program K3 di Perusahaan
    B. Sekretaris
    1. Membuat undangan rapat dan notulen.
    2. Mengelola administrasi surat-surat P2K3.
    3. Mencatat data-data yang berhubungan dengan K3.
    4. Memberikan bantuan/saran-saran yang diperlukan oleh seksi-seksi demi suksesnya program-program K3.
    5. Membuat laporan ke Disnakertrans setempat maupun instansi lain yang bersangkutan dengan kondisi dan tindakan bahaya di tempat kerja.
    C. Anggota
    1. Melaksanakan program-program yang telah ditetapkan sesuai dengan seksi masing-masing.
    2. Melaporkan kepada Ketua atas kegiatan yang telah dilaksanakan.

    Nama : Aprilianda
    NIM : 14.11.106.701501.1248
    Semester : III (Tiga)
    Kelas : B1

  33. You could definitely see your skills within the work you write. The sector hopes for even more passionate writers like you who are not afraid to say how they believe. All the time follow your heart. “He never is alone that is accompanied with noble thoughts.” by Fletcher.

Leave a reply to Milford Warns Cancel reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.