[1510202] Tugas Sistem Manajemen K3 (T3)

Kepada Mahasiswa Semester III Kelas B2 (Malam),

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, atau disingkat SMK3 terdapat salah satunya adalah ketentuan untuk membentuk Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja, atau P2K3.

Dari penjelasan diatas, Anda diminta untuk:

  1. Menentukan jumlah banyaknya peserta yang menjadi panitia dalam keanggotaan P2K3 berdasarkan ketentuan yang ada. Sebutkan sumber rujukannya.
  2. Uraikan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) masing-masing anggota dalam kepanitiaan P2K3. Sebutkan pula sumber rujukannya.

Kerjakan tugas diatas dengan ketentuan sebagai berikut dibawah ini.

  1. Untuk mengerjakan tugas ini, Anda disarankan menggunakan program aplikasi Notepad atau program aplikasi text editor sejenis terlebih dahulu. Jangan menggunakan program aplikasi Microsoft Word.
  2. Cantumkan nama, NIM, semester, dan kelas Anda diakhir tugas Anda.
  3. Kirimkan tugas (posting) dengan cara mengetik langsung pada kotak “Leave a Reply” atau copy-paste dari Notepad yang Anda buat sebelumnya. Masukkan alamat e-mail dan nama Anda pada kotak yang disediakan (alamat website tidak perlu diisi). Terakhir jangan lupa klik “POST COMMENT”.
  4. Apabila tugas yang dikirimkan dilakukan dengan benar, maka otomatis akan muncul pesan “Your comment is awaiting moderation”. Apabila pesan tersebut tidak muncul, maka kemungkinan tugas Anda masuk dalam kategori Spam. Hindari banyak menggunakan copy-paste dalam tugas Anda agar tidak dianggap Spam oleh Sistem.
  5. Batas akhir pengiriman tugas (posting) adalah hari Selasa, 20 Oktober 2015 pukul 23:59 wita. 
  6. Tugas yang dikirim (posting) tidak boleh lewat waktu. Apabila telah lewat waktu, maka tugas Anda tidak akan mendapat persetujuan untuk dimuat pada website ini dan dianggap tidak mengerjakan tugas.
  7. Posting hanya akan tampil setelah mendapatkan persetujuan terlebih dulu dari Dosen Pengampu selaku Administrator, sehingga Mahasiswa tidak perlu mengirimkan berulang kali untuk tugas yang sama.
  8. Tugas yang anda kerjakan tidak boleh sama antara satu mahasiswa dengan mahasiswa yang lain dalam kelas yang sama. Apabila ditemukan ada kesamaan penyelesaian dua atau lebih, maka kesemua tugas yang dikerjakan tidak akan diberikan penilaian.
  9. Nilai tugas akan dipertimbangkan sesuai tanggal posting, meskipun terdapat koreksi oleh Dosen pada tanggal berbeda, kemudian Mahasiswa melakukan perbaikan, maka tanggal posting awal tetap dianggap sebagai acuan penilaian. Namun apabila Mahasiswa tidak melakukan perbaikan kembali, maka akan ada pengurangan nilai dari seharusnya.

Selamat mengerjakan.

61 thoughts on “[1510202] Tugas Sistem Manajemen K3 (T3)

  1. TUGAS 3

    1. Menentukan jumlah banyaknya peserta yang menjadi panitia dalam keanggotaan P2K3 berdasarkan ketentuan yang ada

    – Keanggotaan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja terdiri atas unsur pengusaha dan tenaga kerja yang susunannya terdiri dari atas ketua, sekretaris dan

    anggota,
    – Sekretaris Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja ialah Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja yg sudah mendapatkan penujukan dari Menteri atau Petugas

    Keselamatan dan Kesehatan Kerja di perusahaan,
    – Ketua P2K3 ialah Pimpinan Perusahaan atau salah satu Pimpinan Perusahaan yang ditunjuk (khusus untuk kelompok perusahaan/centra industri),
    – Jumlah dan susunan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah sebagai berikut :
    – Perusahaan yang mempunyai atau memiliki tenaga kerja 100 (seratus) orang atau lebih, jumlah anggota sekurang-kurangnya ialah 12 (dua belas) orang terdiri

    dari 6 (enam) orang mewakili pengusaha/pimpinan perusahaan dan 6 (enam) orang mewakili tenaga kerja,
    – Pengusaha yang mempunyai atau memiliki tenaga kerja 50 (lima puluh) orang sampai 100 (seratus) orang, jumlah anggota sekurang-kurangnya 6 (enam) orang

    terdiri dari 3 (tiga) orang mewakili pengusaha/pimpinan perusahaan dan 3 (tiga) orang mewakili tenaga kerja,
    – Perusahaan yang mempunyai tenaga kerja 50 (lima puluh), dengan tingkat risiko bahaya sangat berat jumlah anggota sekurang-kurangnya 6 (enam) orang terdiri

    dari 3 (tiga) orang mewakili pengusaha/pimpinan perusahaan dan 3 (tiga) orang mewakili tenaga kerja,
    – Kelompok perrusahaan yang mempunyai tenaga kerja kurang 50 (lima puluh) untuk setiap anggota kelompok, jumlah anggota sekurang-kurangnya 6 (enam) orang

    terdiri dari 3 (tiga) orang mewakili pengusaha/pimpinan perusahaan dan 3 (tiga) orang mewakili tenaga kerja.

    sumber rujukan :
    http://komunitassafetyindonesia.blogspot.co.id/2011/12/syarat-keanggotaan-p2k3-dan-susunan.html
    http://sistemmanajemenkeselamatankerja.blogspot.com/2013/09/struktur-susunan-tugas-p2k3-panitia.html

    2. Tupoksi dari kepanitiaan

    1. KETUA
    – Memimpin dalam pertemuan rapat pleno P2K3 atau menunjuk anggota untuk memimpin rapat pleno yang diselenggarakan,
    – Menentukan langkah, kebijakan untuk tercapainya pelaksanaan program – program P2K3,
    – Mempertanggung jawabkan pelaksanaan program – program K3 dan pelaksanaanya di perusahaan kepada Management atau
    Disnakertrans Kabupaten/Kota setempat melalui pimpinan perusahaan,
    – Memonitor & mengevaluasi pelaksanaan program-program K3 di Perusahaan,
    – Mempertanggung-jawabkan program-program P2K3 dan pelaksanaannya kepada Direksi,
    – Dalam hal Ketua berhalangan, Wakil ketua melaksanakan tugasnya.

    2. WAKIL KETUA
    – Melaksanakan tugas-tugas bila ketua berhalangan.

    3. SEKRETARIS
    – Membuat undangan rapat dan notulennya,
    – Mengelola administrasi surat-surat P2K3,
    – Mencatat data-data yang berhubungan dengan K3,
    – Memberikan bantuan/ saran-saran yang diperlukan oleh line-line atau seksi-seksi untuk suksesnya K3,
    – Membuat laporan ke Departemen-departemen terkait mengenai adanya tindakan berbahaya (unsafe action) dan Kondisi yang berbahaya (unsafe condition) ditempat kerja.

    4. WAKIL SEKRETARIS I & II
    – Melaksanakan tugas-tugas bila Sekretaris berhalangan.

    5. ANGGOTA
    – Melaksanakan program-program yang telah ditetapkan sesuai bagian/groupnya masing-masing,
    – Melaporkan kepada Ketua atas kegiatan yang telah dilaksanakan.

    sumber rujukan :
    http://onesila.blogspot.co.id/2011/04/struktur-organisasi-keselamatan-dan.html
    http://purba-officer.blogspot.co.id/2011/10/p2k3.html
    http://www.slideshare.net/BudiHandoyo/pengertian-p2k3

    NAMA : SITI RAHMAWATI
    NPM : 14.11.106.701501.1283
    KELAS : B2
    SEMESTER : III

    1. Sumber rujukan Anda seharusnya adalah ketentuan hukum yang tertinggi, yakni Undang-undang atau Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden atau Peraturan Menteri, bukan alamat situs pribadi atau perusahaan. Jadi harap perbaiki kembali tugas Anda ini dengan cara klik “Reply” dibawah ini. Hal ini berguna untuk memudahkan penelusuran proses perbaikan tugas Anda.

      1. TUGAS 3

        1. Menentukan jumlah banyaknya peserta yang menjadi panitia dalam keanggotaan P2K3 berdasarkan ketentuan yang ada

        (Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja) menurut Permenaker RI Nomor PER.04/MEN/1987 ialah badan pembantu di tempat kerja yang merupakan wadah kerjasama antara pengusaha dan pekerja untuk mengembangkan kerjasama saling pengertian dan partisipasi efektif dalam penerapan K3.

        – Keanggotaan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja terdiri atas unsur pengusaha dan tenaga kerja yang susunannya terdiri dari atas ketua, sekretaris dan

        anggota,
        – Sekretaris Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja ialah Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja yg sudah mendapatkan penujukan dari Menteri atau Petugas

        Keselamatan dan Kesehatan Kerja di perusahaan,
        – Ketua P2K3 ialah Pimpinan Perusahaan atau salah satu Pimpinan Perusahaan yang ditunjuk (khusus untuk kelompok perusahaan/centra industri),
        – Jumlah dan susunan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah sebagai berikut :
        – Perusahaan yang mempunyai atau memiliki tenaga kerja 100 (seratus) orang atau lebih, jumlah anggota sekurang-kurangnya ialah 12 (dua belas) orang terdiri

        dari 6 (enam) orang mewakili pengusaha/pimpinan perusahaan dan 6 (enam) orang mewakili tenaga kerja,
        – Pengusaha yang mempunyai atau memiliki tenaga kerja 50 (lima puluh) orang sampai 100 (seratus) orang, jumlah anggota sekurang-kurangnya 6 (enam) orang

        terdiri dari 3 (tiga) orang mewakili pengusaha/pimpinan perusahaan dan 3 (tiga) orang mewakili tenaga kerja,
        – Perusahaan yang mempunyai tenaga kerja 50 (lima puluh), dengan tingkat risiko bahaya sangat berat jumlah anggota sekurang-kurangnya 6 (enam) orang terdiri

        dari 3 (tiga) orang mewakili pengusaha/pimpinan perusahaan dan 3 (tiga) orang mewakili tenaga kerja,
        – Kelompok perrusahaan yang mempunyai tenaga kerja kurang 50 (lima puluh) untuk setiap anggota kelompok, jumlah anggota sekurang-kurangnya 6 (enam) orang

        terdiri dari 3 (tiga) orang mewakili pengusaha/pimpinan perusahaan dan 3 (tiga) orang mewakili tenaga kerja.

        sumber rujukan :
        – UU no 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (Pasal 10). “Menteri Tenaga Kerja berwenang membentuk Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja guna mengembangkan kerjasama di bidang keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka memperlancar usaha produksi.
        – Permenaker no 4 tahun 1987 tentang P2K3 serta Tata Cara Penunjukkan Ahli K3.
        – Kepmenaker No 155/Men/1984 tentang Tugas,Fungsi, dan Mekanisme Kerja P2K3 dan Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
        -Permenaker No 04/1987 tentang P2K3 dan serta Tata Cara Penunjukkan Ahli K3.

        2. Tupoksi dari kepanitiaan

        1. KETUA
        – Memimpin dalam pertemuan rapat pleno P2K3 atau menunjuk anggota untuk memimpin rapat pleno yang diselenggarakan,
        – Menentukan langkah, kebijakan untuk tercapainya pelaksanaan program – program P2K3,
        – Mempertanggung jawabkan pelaksanaan program – program K3 dan pelaksanaanya di perusahaan kepada Management atau
        Disnakertrans Kabupaten/Kota setempat melalui pimpinan perusahaan,
        – Memonitor & mengevaluasi pelaksanaan program-program K3 di Perusahaan,
        – Mempertanggung-jawabkan program-program P2K3 dan pelaksanaannya kepada Direksi,
        – Dalam hal Ketua berhalangan, Wakil ketua melaksanakan tugasnya.

        2. WAKIL KETUA
        – Melaksanakan tugas-tugas bila ketua berhalangan.

        3. SEKRETARIS
        – Membuat undangan rapat dan notulennya,
        – Mengelola administrasi surat-surat P2K3,
        – Mencatat data-data yang berhubungan dengan K3,
        – Memberikan bantuan/ saran-saran yang diperlukan oleh line-line atau seksi-seksi untuk suksesnya K3,
        – Membuat laporan ke Departemen-departemen terkait mengenai adanya tindakan berbahaya (unsafe action) dan Kondisi yang berbahaya (unsafe condition) ditempat kerja.

        4. WAKIL SEKRETARIS I & II
        – Melaksanakan tugas-tugas bila Sekretaris berhalangan.

        5. ANGGOTA
        – Melaksanakan program-program yang telah ditetapkan sesuai bagian/groupnya masing-masing,
        – Melaporkan kepada Ketua atas kegiatan yang telah dilaksanakan.

        sumber rujukan :
        -Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 155/Men/1984 ( tentang Tugas, Fungsi, dan Mekanisme kerja P2K3 dan Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja) yang merupakan penyempurnaan Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 125/Men/1982 tentang Pembentukan Susunan dan Tata Kerja DK3N, DK3W dan P2K3.

        NAMA : SITI RAHMAWATI
        NPM : 14.11.106.701501.1283
        KELAS : B2
        SEMESTER : III

  2. Jumlah dan susunan P2K3 menurut Permenaker RI Nomor PER.04/MEN/1087 tentang Panitia dan Pembina Keselatan dan Kesehatan Kerja serta tata cara penunjukan ahli K3 adalah sebagai berikut :
    1. Perusahaan yang memiliki tenaga kerja 100 (seratus) orang atau lebih, maka jumlah anggota sekurang-kurangnya ialah 12 (dua belas) orang yang terdiri dari 6 (enam) orang mewakili pengusaha/pimpinan Perusahaan dan 6 (enam) orang mewakili tenaga kerja.
    2. Perusahaan yang memiliki tenaga kerja 50 (lima puluh) orang sampai dengan 100 (seratus) orang, maka jumlah anggota sekurang-kurangnya ialah 6 (enam) orang yang terdiri dari 3 (tiga) orang mewakili pengusaha/pimpinan Perusahaan dan 3 (tiga) orang mewakili tenaga kerja.
    3. Perusahaan yang memiliki tenaga kerja kurang dari 50 (lima puluh) orang dengan tingkat resiko bahaya sangat besar, maka jumlah anggota sesuai dengan ketentuan nomor 2 (dua) di atas.
    4. Kelompok Perusahaan yang memiliki tenaga kerja kurang dari 50 (lima puluh) orang untuk anggota kelompok, maka jumlah anggota sesuai dengan ketentuan nomor 2 (dua) di atas dimana masing-masing anggota mewakili Perusahaannya.
    Tugas Pokok dan Fungsi P2K3 berdasarkan Permenaker RI Nomor PER.04/MEN/1987 :
    A. Ketua
    1. Memimpin semua rapat pleno P2K3 ataupun menunjuk anggota untuk memimpin rapat pleno.
    2. Menentukan langkah dan kebijakan demi tercapainya pelaksanaan program-program P2K3.
    3. Mempertanggung-jawabkan pelaksanaan K3 di Perusahaan ke Disnakertrans Kabupaten/Kota setempat melalui Pimpinan Perusahaan.
    4. Mempertanggung-jawabkan program-program P2K3 dan pelaksanaannya kepada Direksi.
    5. Mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaannya program-program K3 di Perusahaan
    B. Sekretaris
    1. Membuat undangan rapat dan notulen.
    2. Mengelola administrasi surat-surat P2K3.
    3. Mencatat data-data yang berhubungan dengan K3.
    4. Memberikan bantuan/saran-saran yang diperlukan oleh seksi-seksi demi suksesnya program-program K3.
    5. Membuat laporan ke Disnakertrans setempat maupun instansi lain yang bersangkutan dengan kondisi dan tindakan bahaya di tempat kerja.
    C. Anggota
    1. Melaksanakan program-program yang telah ditetapkan sesuai dengan seksi masing-masing.
    2. Melaporkan kepada Ketua atas kegiatan yang telah dilaksanakan.
    Nama : Aprilianda
    NIM : 14.11.106.701501.1248
    Semester : III (Tiga)
    Kelas : B1

    1. Anda salah ruang. Ruang posting ini diperuntukkan untuk kelas B2, bukan kelas B1. Harap perbaiki kembali tugas anda dan pastikan tidak salah posting lagi.

  3. Nama : Adi Gunawan
    NIM : 14.11.106.701501.1437
    Kelas : B2
    Semester : 3

    TUGAS 3

    – Jumlah dan susunan P2K3 antara lain sebagai berikut :

    1. Perusahaan yang memiliki tenaga kerja 100 (seratus) orang atau lebih, maka jumlah anggota sekurang-kurangnya ialah 12 (dua belas) orang yang terdiri dari 6 (enam) orang mewakili pengusaha/pimpinan Perusahaan dan 6 (enam) orang mewakili tenaga kerja.

    2. Perusahaan yang memiliki tenaga kerja 50 (lima puluh) orang sampai dengan 100 (seratus) orang, maka jumlah anggota sekurang-kurangnya ialah 6 (enam) orang yang terdiri dari 3 (tiga) orang mewakili pengusaha/pimpinan Perusahaan dan 3 (tiga) orang mewakili tenaga kerja.

    3. Perusahaan yang memiliki tenaga kerja kurang dari 50 (lima puluh) orang dengan tingkat resiko bahaya sangat besar, maka jumlah anggota sesuai dengan ketentuan nomor 2 (dua) di atas.

    4. Kelompok Perusahaan yang memiliki tenaga kerja kurang dari 50 (lima puluh) orang untuk anggota kelompok, maka jumlah anggota sesuai dengan ketentuan nomor 2 (dua) di atas dimana masing-masing anggota mewakili Perusahaannya.

    Tugas P2K3 (Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja) ialah memberikan saran dan pertimbangan baik diminta maupun tidak kepada pengusaha mengenai masalah K3.

    Fungsi P2K3 (Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja) antara lain :

    1. Menghimpun dan mengolah data mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di tempat kerja.

    2. Membantu menunjukkan dan menjelaskan kepada setiap tenaga kerja mengenai :

    a) Berbagai faktor bahaya di tempat kerja yang dapat menimbulkan gangguan K3 termasuk bahaya kebakaran dan peledakan serta cara menanggulanginya.
    b) Faktor-faktor yang dapat mempengaruhi efisiensi dan produktivitas kerja.
    c) Alat Pelindung Diri (APD) bagi tenaga kerja yang bersangkutan.
    d) Cara dan sikap yang benar dan aman dalam melaksanakan pekerjaannya.

    3. Membantu Pengusaha/Pengurus dalam :

    a) Menentukan tindakan koreksi dengan alternatif terbaik.
    b) Mengembangkan sistem pengendalian bahaya terhadap Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
    c) Mengevaluasi penyebab timbulnya kecelakaan, penyakit akibat kerja (PAK) serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan.
    d) Mengembangkan penyuluhan dan penelitian di bidang keselamatan kerja, higiene perusahaan, kesehatan kerja dan ergonomi.
    e) Melaksanakan pemantauan terhadap gizi kerja dan menyelenggarakan makanan di perusahaan.
    f) Memeriksa kelengkapan peralatan keselamatan kerja.
    g) Mengembangkan pelayanan kesehatan tenaga kerja.
    h) Mengembangkan laboratorium Keselamatan dan Kesehatan Kerja, melakukan pemeriksaan laboratorium dan melaksanakan interpretasi hasil pemeriksaan.
    i) Menyelenggarakan administrasi keselamatan kerja, higiene perusahaan dan kesehatan kerja.
    j) Membantu pimpinan perusahaan menyusun kebijaksanaan manajemen dan pedoman kerja dalam rangka upaya meningkatkan keselamatan kerja, higiene perusahaan, kesehatan kerja, ergonomi dan gizi kerja.

    – Peran, Tanggungjawab dan Wewenang P2K3 (Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja) :

    1. Peran ( Ketua ), Wewenang :

    a) Memimpin semua rapat pleno P2K3 ataupun menunjuk anggota untuk memimpin rapat pleno.
    b) Menentukan langkah dan kebijakan demi tercapainya pelaksanaan program-program P2K3.
    c) Mempertanggung-jawabkan pelaksanaan K3 di Perusahaan ke Disnakertrans Kabupaten/Kota setempat melalui Pimpinan Perusahaan.
    d) Mempertanggung-jawabkan program-program P2K3 dan pelaksanaannya kepada Direksi.
    e) Mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaannya program-program K3 di Perusahaan.

    2. Peran ( Sekretaris ), Wewenang :

    a) Membuat undangan rapat dan notulen.
    b) Mengelola administrasi surat-surat P2K3.
    c) Mencatat data-data yang berhubungan dengan K3.
    d) Memberikan bantuan/saran-saran yang diperlukan oleh seksi-seksi demi suksesnya program-program K3.
    e) Membuat laporan ke Disnakertrans setempat maupun instansi lain yang bersangkutan dengan kondisi dan tindakan bahaya di tempat kerja.

    3. Peran ( Anggota ), Wewenang :

    a) Melaksanakan program-program yang telah ditetapkan sesuai dengan seksi masing-masing.
    b) Melaporkan kepada Ketua atas kegiatan yang telah dilaksanakan.

    Sumber : Hebbie Ilma Adzim |Senin, Desember 09, 2013 |Struktur Organisasi K3

    1. Sumber rujukan Anda seharusnya adalah ketentuan hukum yang tertinggi, yakni Undang-undang atau Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden atau Peraturan Menteri, bukan alamat situs pribadi atau perusahaan. Jadi harap perbaiki kembali tugas Anda ini dengan cara klik “Reply” dibawah ini. Hal ini berguna untuk memudahkan penelusuran proses perbaikan tugas Anda.

      1. Nama : Adi Gunawan
        NIM : 14.11.106.701501.1437
        Kelas : B2
        Semester : 3

        Pengertian
        Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja ( P2K3 ) menurut Permenaker RI Nomor PER.04/MEN/1987 ialah badan pembantu di tempat kerja yang merupakan wadah kerjasama antara pengusaha dan pekerja untuk mengembangkan kerjasama saling pengertian dan partisipasi efektif dalam penerapan K3.

        Jumlah dan susunan P2K3 antara lain sebagai berikut :

        1. Perusahaan yang memiliki tenaga kerja 100 (seratus) orang atau lebih, maka jumlah anggota sekurang-kurangnya ialah 12 (dua belas) orang yang terdiri dari 6 (enam) orang mewakili pengusaha/pimpinan Perusahaan dan 6 (enam) orang mewakili tenaga kerja.

        2. Perusahaan yang memiliki tenaga kerja 50 (lima puluh) orang sampai dengan 100 (seratus) orang, maka jumlah anggota sekurang-kurangnya ialah 6 (enam) orang yang terdiri dari 3 (tiga) orang mewakili pengusaha/pimpinan Perusahaan dan 3 (tiga) orang mewakili tenaga kerja.

        3. Perusahaan yang memiliki tenaga kerja kurang dari 50 (lima puluh) orang dengan tingkat resiko bahaya sangat besar, maka jumlah anggota sesuai dengan ketentuan nomor 2 (dua) di atas.

        4. Kelompok Perusahaan yang memiliki tenaga kerja kurang dari 50 (lima puluh) orang untuk anggota kelompok, maka jumlah anggota sesuai dengan ketentuan nomor 2 (dua) di atas dimana masing-masing anggota mewakili Perusahaannya.

        Tugas P2K3 (Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja) ialah memberikan saran dan pertimbangan baik diminta maupun tidak kepada pengusaha mengenai masalah K3.

        Fungsi P2K3 (Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja) antara lain :

        1. Menghimpun dan mengolah data mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di tempat kerja.

        2. Membantu menunjukkan dan menjelaskan kepada setiap tenaga kerja mengenai :
        a) Berbagai faktor bahaya di tempat kerja yang dapat menimbulkan gangguan K3 termasuk bahaya kebakaran dan peledakan serta cara menanggulanginya.
        b) Faktor-faktor yang dapat mempengaruhi efisiensi dan produktivitas kerja.
        c) Alat Pelindung Diri (APD) bagi tenaga kerja yang bersangkutan.
        d) Cara dan sikap yang benar dan aman dalam melaksanakan pekerjaannya.

        3. Membantu Pengusaha/Pengurus dalam :
        a) Menentukan tindakan koreksi dengan alternatif terbaik.
        b) Mengembangkan sistem pengendalian bahaya terhadap Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
        c) Mengevaluasi penyebab timbulnya kecelakaan, penyakit akibat kerja (PAK) serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan.
        d) Mengembangkan penyuluhan dan penelitian di bidang keselamatan kerja, higiene perusahaan, kesehatan kerja dan ergonomi.
        e) Melaksanakan pemantauan terhadap gizi kerja dan menyelenggarakan makanan di perusahaan.
        f) Memeriksa kelengkapan peralatan keselamatan kerja.
        g) Mengembangkan pelayanan kesehatan tenaga kerja.
        h) Mengembangkan laboratorium Keselamatan dan Kesehatan Kerja, melakukan pemeriksaan laboratorium dan melaksanakan interpretasi hasil pemeriksaan.
        i) Menyelenggarakan administrasi keselamatan kerja, higiene perusahaan dan kesehatan kerja.
        j) Membantu pimpinan perusahaan menyusun kebijaksanaan manajemen dan pedoman kerja dalam rangka upaya meningkatkan keselamatan kerja, higiene perusahaan, kesehatan kerja, ergonomi dan gizi kerja.

        Peran, Tanggungjawab dan Wewenang P2K3 (Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja) :

        1. Peran ( Ketua ), Wewenang :
        a) Memimpin semua rapat pleno P2K3 ataupun menunjuk anggota untuk memimpin rapat pleno.
        b) Menentukan langkah dan kebijakan demi tercapainya pelaksanaan program-program P2K3.
        c) Mempertanggung-jawabkan pelaksanaan K3 di Perusahaan ke Disnakertrans Kabupaten/Kota setempat melalui Pimpinan Perusahaan.
        d) Mempertanggung-jawabkan program-program P2K3 dan pelaksanaannya kepada Direksi.
        e) Mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaannya program-program K3 di Perusahaan.

        2. Peran ( Sekretaris ), Wewenang :
        a) Membuat undangan rapat dan notulen.
        b) Mengelola administrasi surat-surat P2K3.
        c) Mencatat data-data yang berhubungan dengan K3.
        d) Memberikan bantuan/saran-saran yang diperlukan oleh seksi-seksi demi suksesnya program-program K3.
        e) Membuat laporan ke Disnakertrans setempat maupun instansi lain yang bersangkutan dengan kondisi dan tindakan bahaya di tempat kerja.

        3. Peran ( Anggota ), Wewenang :
        a) Melaksanakan program-program yang telah ditetapkan sesuai dengan seksi masing-masing.
        b) Melaporkan kepada Ketua atas kegiatan yang telah dilaksanakan.

        Sumber rujukan : Kepmenaker No 155/Men/1984 tentang Tugas,Fungsi, dan Mekanisme Kerja
        P2K3 dan Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

  4. 1. Menentukan jumlah banyaknya peserta yang menjadi panitia dalam keanggotaan P2K3 berdasarkan ketentuan yang ada. sebutkan sumber rujukannya.

    Jawab:

    – Keanggotaan P2K3 terdiri dari unsur pengusaha dan pekerja yang susunannya terdiri dari ketua,Sekertaris dan anggota
    – Sekertaris P2K3 ialah Ahli Keselamatan Kerja dari perusahaan yang bersangkutan
    – Ketua P2K3, diupayakan dijabat oleh pimpinan perusahaan atau salah satu pengurus perusahaan agar organisasi P2K3 dapat berjalan dengan baik, maka susunan anggota sekurang-kurangnya separuhnya adalah dari perwakilan pekerja. Anggota dari perwakilan pekerja, pertama-tama dipilih dari orang-orang yang mempunyai pengetahuan tentang proses kerja dan potensi bahaya yang ada di tempat kerjanya. Demikian juga dengan perwakilan dari pihak manajemen atau pengurus, diupayakan suatu perwakilan yang berasal dari jajaran manajer, supervisor, personnel officers atau profesional K3 yang dapat memberikan informasi atau masukan di dalam membuat kebijakan perusahaan, kebutuhan produksi dan hal-hal teknis perusahaan lainnya.

    Formasi Kepengurusan P2K3 adalah sebagai berikut:
    1. Perusahaan dengan jumlah pekerja >500 orang,pengurus P2K3 berjumlah 12 orang yang terdiri dari atas 6 orang mewakili pengurus perusahaan dan 6 orang dari pekerja. jumlah tersebut termasuk 2 orang sekertaris yang salah satunya adalah tenaga medis.
    2. Jumlah pekerja 100-500 orang,jumlah pengurus P2K3 sebanyak 6 orang yang terdiri dari unsur perusahaan dan pekerja yang masing-masing mewakili 3 orang.
    3. Bila perusahaan yang mempunya tingkat bahaya tinggi dan memiliki pekerja antara 50-100 orang dianjurkan membentuk P2K3 dangen susunan seperti butir 2 diatas.
    4. Jika perusahaan dengan jumlah pekerja <50 orang tetapi tingkat bahayanya tinggi wajib menunjuk 1 orang ahli K3 yang dibantu oelh petugas di bidang tersebut.

    Pedoman diatas tentu saja bersifat fleksibel, tergantung pada situasi dan kondisi di perusahaan, sehingga memungkinkan dibentuk lebih dari 1 unit P2K3.

    *Sumber rujukan: Pasal 3, Permenaker No. PER-04/MEN/1987 tentang P2K3 serta Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja

    2. Uraikan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) masing-masing anggota dalam kepanitiaan P2K3. Sebutkan pula sumber rujukannya.

    Jawab:
    1. Ketua P2K3
    – Melibatkan semua anggota P2K3 dalam pelaksanaan K3 di tempat kerja
    – Memanfaatkan keterampilan dan pengalaman bersama dalam menyelesaikan masalah K3
    – Mendorong anggota untuk memberikan kontribusi peningkatan K3 di tempat kerja
    – Menghadirkan anggota P2K3 dan memimpin langsung pertemuan reguler P2K3
    – Mendistribusikan Informasi Hasil Pertemuan Reguler dan tindak lanjutnya.

    2. Sekertaris P2K3
    – Mempersiapkan rapat reguler P2K3
    – Menyusun notulen rapat P2K3
    – Menghimpun semua agenda dan hasil keputusan rapat P2K3
    – Menyebarluaskan notulen rapat, laporan dan informasi P2K3 kepada anggota P2K3
    – Menegaskan dan mengklarifikasi hasil keputusan rapat yang telah dicapai.

    3. Anggota P2K3
    – Memberikan kontribusi ide,saran dan pengalaman dalam rapat P2K3
    – Menghimpun dan mendapatkan informasi apabila ditugaskan oleh rapat P2K3
    – Mengkaji masalah K3 yang ada di tempat kerja
    – Mempelajari usul dan saran karyawan untuk dibawa dalam rapat P2K3
    – Mengkomunikasikan hasil rapat P2K3 di unit kerja masing-masing
    – Membantu melakukan inspeksi K3 dan investigasi kecelakaan kerja

    *Sumber rujukan : Kepmenaker No 155/Men/1984 tentang Tugas,Fungsi, dan Mekanisme Kerja P2K3 dan Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    Nama : Reni Anggreini
    NIM : 14.11.106.701501.1307
    Semester : III (tiga)
    Kelas : B2

    1. Formasi kepengurusan P2K3 yang Anda tulis masih perlu diperbaiki kembali, karena dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor PER.04/MEN/1987 Tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja, tidak pernah menyebutkan kriteria jumlah pekerja 500 orang atau lebih. Yang ada adalah seperti tercantum dalam Pasal 2 Ayat 2.a. peraturan tersebut yaitu: “tempat kerja dimana pengusaha atau pengurus mempekerjakan 100 orang atau lebih”.
      Jadi harap perbaiki kembali tugas Anda ini dengan cara klik “Reply” dibawah ini. Hal ini berguna untuk memudahkan penelusuran proses perbaikan tugas Anda.

  5. P2K3 adalah badan pembantu ditempat kerja yang merupakan wadah kerja sama antara pengusaha dan pekerja untuk mengembangkan kerjasama saling pengertian dan partisipasi efektif dalam penerapan K3 ( Permenaker RI Nomor Per.04/MEN/1987 )

    *KEANGGOTAAN P2K3
    Dasar hukum : Permenaker RI Nomor Per.04/MEN/1987 pasal 3
    1) Keanggotaan P2K3 terdiri dari unsur pengusaha dan pekerja yang susunannya terdiri dari Ketua, Sekretaris, dan Anggota
    2) Sekretaris P2K3 ialah Ahli Keselamatan Kerja dari perusahaan yang bersangkutan
    3) P2K3 ditetapkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuknya atas usul dari pengusaha atau pengurus yang bersangkutan

    A. Ketua P2K3 ialah pengusaha atau pengurus ditempat kerja
    B. Sekretaris P2K3 ialah personil Ahli K3/ AK3 dari tempat kerja
    C. Anggota P2K3 ialah orang yang ditunjuk untuk mewakili pekerja dan manajemen, mewakili departemen/lokasi/divisi perusahaan
    Komposisi/jumlah anggota P2K3 serta bentuk struktur organisasinya tergantung pada kompleksitas dari suatu organisai/perusahaan

    *TUGAS POKOK DAN FUNGSI ( TUPOKSI ) P2K3
    Fungsi P2K3
    Dasar hukum : Permenaker RI Nomor Per.04/MEN/1987 pasal 4
    Fungsi dari P2K3 ialah :
    a. menghimpun dan mengolah data K3 ( data kecelakaan kerja, data PAK, data laporan bahaya, dll )
    b. membantu menunjukkan dan menjelaskan kepada setiap tenaga kerja mengenai berbagai bahaya di tempat kerja, faktor faktor yang dapat mempengaruhi tingkat produktivitas dan efisiensi dalam bekerja, penggunaan APD bagi tenaga kerja dan cara yang benar dan aman dalam bekerja
    c. membantu pimpinan perusahaan menyusun kebijakan manajemen dan pedoman kerja dalam rangka meningkatkan keselamatan dan kesehatan kerja, ergonomi dan higiene perusahaan
    d.membantu pengusaha atau pengurus dalam mengevaluasi cara kerja, proses dan lingkungan kerja,menyelenggarakan administrasi K3, mengevaluasi penyebab kecelakaan dan PAK serta langkah perbaikannya, mengadakan penyuluhan bidang K3 hyigene dan ergonomi, mengembangkan pelayanan kesehatan kerja, memeriksa kelengkapan peralatan keselamatan kerja, mengembangkan sistem pengendalian bahaya terhadap K3

    Tugas P2K3
    Dasar hukum : Permenaker RI Nomor Per.04/MEN/1987 pasal 4
    Tugas P2K3 ialah memberikan saran dan pertimbangan baik diminta maupun tidak kepada pengusaha mengenai masalah K3

    -Tugas dari Ketua P2k3 :
    a. menetapkan jadwal dan memimpin kegiatan rapat P2K3
    b. menetapkan dan menyetujui agenda agenda yang akan dibahas dalam rapat P2K3
    c. menunjuk wakil untuk memimpin rapat bila berhalangan hadir
    d. mengesahkan hasil rapat P2K3 dan mendelegasikan tugas pada anggota
    e. melaporkan kegiatan kegiatan P2K3 kepada pihak internal/eksternal (disnaker)
    f. memonitor dan mengevaluasi kinerja P2K3
    g. mempertanggungjawabkan program program P2K3 dan pelaksanaannya pada direksi

    -Tugas dari Sekretaris P2K3 :
    a. membuat dan menyebarkan undangan rapat P2K3
    b. membuat notulensi hasil rapat P2K3
    c. menyebarkan luaskan hasil rapat kepada semua anggota P2K3
    d. membantu ketua dalam pemantauan pelaksanaan program program atau rekomendasi dari P2K3
    e. mengelola administrasi surat/dokumen P2K3
    f. membuat laporan ke Disnakertrans setempat maupun instansi lain yang bersangkutan dengan kondisi dan tindakan bahaya ditempat kerja

    -Tugas dari Anggota P2K3 :
    a. menghadiri undangan untuk kegiatan rapat P2K3
    b. melaksanakan program program K3 yang telah ditetapkan sebelumnya ( identifikasi bahaya, inspeksi, dll )
    c. melaporkan kepada ketua atas pelaksanaan program program K3
    d. berpartisipasi aktif dalam kegiatan rapat tersebut baik dalam hal penyampaian saran atau alternatif solusi K3 dan masalah masalah K3

    Nama : Indra Ihram Wahyudi
    NIM : 14.11.106.701501.1266
    Semester : III (TIGA)
    Kelas : B2

    1. Tugas yang Anda kerjakan ini sudah cukup baik, namun masih belum menjawab pertanyaan pada soal nomor 1, yakni berapa jumlah peserta yang menjadi panitia dalam keanggotaan P2K3 berdasarkan ketentuan yang berlaku. Jadi harap perbaiki kembali tugas Anda ini dengan cara klik “Reply” dibawah ini. Hal ini berguna untuk memudahkan penelusuran proses perbaikan tugas Anda.

      1. P2K3 adalah badan pembantu ditempat kerja yang merupakan wadah kerja sama antara pengusaha dan pekerja untuk mengembangkan kerjasama saling pengertian dan partisipasi efektif dalam penerapan K3 ( Permenaker RI Nomor Per.04/MEN/1987 )

        *KEANGGOTAAN P2K3
        Dasar hukum : Permenaker RI Nomor Per.04/MEN/1987
        1) Keanggotaan P2K3 terdiri dari unsur pengusaha dan pekerja yang susunannya terdiri dari Ketua, Sekretaris, dan Anggota
        2) Sekretaris P2K3 ialah Ahli Keselamatan Kerja dari perusahaan yang bersangkutan
        3) P2K3 ditetapkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuknya atas usul dari pengusaha atau pengurus yang bersangkutan

        A. Ketua P2K3 ialah pengusaha atau pengurus ditempat kerja
        B. Sekretaris P2K3 ialah personil Ahli K3/ AK3 dari tempat kerja
        C. Anggota P2K3 ialah orang yang ditunjuk untuk mewakili pekerja dan manajemen, mewakili departemen/lokasi/divisi perusahaan

        Komposisi/jumlah anggota P2K3 serta bentuk struktur organisasinya tergantung pada kompleksitas dari suatu organisai/perusahaan
        1. Perusahaan yang memiliki tenaga kerja 100 (seratus) orang atau lebih, maka jumlah anggota sekurang-kurangnya ialah 12 (dua belas) orang yang terdiri dari 6 (enam) orang mewakili pengusaha/pimpinan Perusahaan dan 6 (enam) orang mewakili tenaga kerja.
        2. Perusahaan yang memiliki tenaga kerja 50 (lima puluh) orang sampai dengan 100 (seratus) orang, maka jumlah anggota sekurang-kurangnya ialah 6 (enam) orang yang terdiri dari 3 (tiga) orang mewakili pengusaha/pimpinan Perusahaan dan 3 (tiga) orang mewakili tenaga kerja.
        3. Perusahaan yang memiliki tenaga kerja kurang dari 50 (lima puluh) orang dengan tingkat resiko bahaya sangat besar, maka jumlah anggota sesuai dengan ketentuan nomor 2 (dua) di atas.
        4. Kelompok Perusahaan yang memiliki tenaga kerja kurang dari 50 (lima puluh) orang untuk anggota kelompok, maka jumlah anggota sesuai dengan ketentuan nomor 2 (dua) di atas dimana masing-masing anggota mewakili Perusahaannya.

        *TUGAS POKOK DAN FUNGSI ( TUPOKSI ) P2K3
        Fungsi P2K3
        Dasar hukum : Permenaker RI Nomor Per.04/MEN/1987 pasal 4
        Fungsi dari P2K3 ialah :
        a. menghimpun dan mengolah data K3 ( data kecelakaan kerja, data PAK, data laporan bahaya, dll )
        b. membantu menunjukkan dan menjelaskan kepada setiap tenaga kerja mengenai berbagai bahaya di tempat kerja, faktor faktor yang dapat mempengaruhi tingkat produktivitas dan efisiensi dalam bekerja, penggunaan APD bagi tenaga kerja dan cara yang benar dan aman dalam bekerja
        c. membantu pimpinan perusahaan menyusun kebijakan manajemen dan pedoman kerja dalam rangka meningkatkan keselamatan dan kesehatan kerja, ergonomi dan higiene perusahaan
        d.membantu pengusaha atau pengurus dalam mengevaluasi cara kerja, proses dan lingkungan kerja,menyelenggarakan administrasi K3, mengevaluasi penyebab kecelakaan dan PAK serta langkah perbaikannya, mengadakan penyuluhan bidang K3 hyigene dan ergonomi, mengembangkan pelayanan kesehatan kerja, memeriksa kelengkapan peralatan keselamatan kerja, mengembangkan sistem pengendalian bahaya terhadap K3

        Tugas P2K3
        Dasar hukum : Permenaker RI Nomor Per.04/MEN/1987 pasal 4
        Tugas P2K3 ialah memberikan saran dan pertimbangan baik diminta maupun tidak kepada pengusaha mengenai masalah K3

        -Tugas dari Ketua P2k3 :
        a. menetapkan jadwal dan memimpin kegiatan rapat P2K3
        b. menetapkan dan menyetujui agenda agenda yang akan dibahas dalam rapat P2K3
        c. menunjuk wakil untuk memimpin rapat bila berhalangan hadir
        d. mengesahkan hasil rapat P2K3 dan mendelegasikan tugas pada anggota
        e. melaporkan kegiatan kegiatan P2K3 kepada pihak internal/eksternal (disnaker)
        f. memonitor dan mengevaluasi kinerja P2K3
        g. mempertanggungjawabkan program program P2K3 dan pelaksanaannya pada direksi

        -Tugas dari Sekretaris P2K3 :
        a. membuat dan menyebarkan undangan rapat P2K3
        b. membuat notulensi hasil rapat P2K3
        c. menyebarkan luaskan hasil rapat kepada semua anggota P2K3
        d. membantu ketua dalam pemantauan pelaksanaan program program atau rekomendasi dari P2K3
        e. mengelola administrasi surat/dokumen P2K3
        f. membuat laporan ke Disnakertrans setempat maupun instansi lain yang bersangkutan dengan kondisi dan tindakan bahaya ditempat kerja

        -Tugas dari Anggota P2K3 :
        a. menghadiri undangan untuk kegiatan rapat P2K3
        b. melaksanakan program program K3 yang telah ditetapkan sebelumnya ( identifikasi bahaya, inspeksi, dll )
        c. melaporkan kepada ketua atas pelaksanaan program program K3
        d. berpartisipasi aktif dalam kegiatan rapat tersebut baik dalam hal penyampaian saran atau alternatif solusi K3 dan masalah masalah K3

        Nama : Indra Ihram Wahyudi
        NPM : 14.11.106.701501.1266
        Semester : III (Tiga)
        Kelas : B2

  6. Pengertian P2K3 (Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja) menurut Permenaker RI Nomor PER.04/MEN/1987 ialah badan pembantu di tempat kerja yang merupakan wadah kerjasama antara pengusaha dan pekerja untuk mengembangkan kerjasama saling pengertian dan partisipasi efektif dalam penerapan K3.

    Jumlah dan susunan P2K3 antara lain sebagai berikut :
    1. Perusahaan yang memiliki tenaga kerja 100 (seratus) orang atau lebih, maka jumlah anggota sekurang-kurangnya ialah 12 (dua belas) orang yang terdiri dari 6 (enam) orang mewakili pengusaha/pimpinan Perusahaan dan 6 (enam) orang mewakili tenaga kerja.
    2. Perusahaan yang memiliki tenaga kerja 50 (lima puluh) orang sampai dengan 100 (seratus) orang, maka jumlah anggota sekurang-kurangnya ialah 6 (enam) orang yang terdiri dari 3 (tiga) orang mewakili pengusaha/pimpinan Perusahaan dan 3 (tiga) orang mewakili tenaga kerja.
    3. Perusahaan yang memiliki tenaga kerja kurang dari 50 (lima puluh) orang dengan tingkat resiko bahaya sangat besar, maka jumlah anggota sesuai dengan ketentuan nomor 2 (dua) di atas.
    4. Kelompok Perusahaan yang memiliki tenaga kerja kurang dari 50 (lima puluh) orang untuk anggota kelompok, maka jumlah anggota sesuai dengan ketentuan nomor 2 (dua) di atas dimana masing-masing anggota mewakili Perusahaannya.
    (Permenaker RI Nomor PER.04/MEN/1987)

    Fungsi P2K3 (Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja) antara lain :
    1. Menghimpun dan mengolah data mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di tempat kerja.
    2. Membantu menunjukkan dan menjelaskan kepada setiap tenaga kerja mengenai :
    o Berbagai faktor bahaya di tempat kerja yang dapat menimbulkan gangguan K3 termasuk bahaya kebakaran dan peledakan serta cara menanggulanginya.
    o Faktor-faktor yang dapat mempengaruhi efisiensi dan produktivitas kerja.
    o Alat Pelindung Diri (APD) bagi tenaga kerja yang bersangkutan.
    o Cara dan sikap yang benar dan aman dalam melaksanakan pekerjaannya.
    3. Membantu Pengusaha/Pengurus dalam :
    o Menentukan tindakan koreksi dengan alternatif terbaik.
    o Mengembangkan sistem pengendalian bahaya terhadap Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
    o Mengevaluasi penyebab timbulnya kecelakaan, penyakit akibat kerja (PAK) serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan.
    o Mengembangkan penyuluhan dan penelitian di bidang keselamatan kerja, higiene perusahaan, kesehatan kerja dan ergonomi.
    o Melaksanakan pemantauan terhadap gizi kerja dan menyelenggarakan makanan di perusahaan.
    o Memeriksa kelengkapan peralatan keselamatan kerja.
    o Mengembangkan pelayanan kesehatan tenaga kerja.
    o Mengembangkan laboratorium Keselamatan dan Kesehatan Kerja, melakukan pemeriksaan laboratorium dan melaksanakan interpretasi hasil pemeriksaan.
    o Menyelenggarakan administrasi keselamatan kerja, higiene perusahaan dan kesehatan kerja.
    o Membantu pimpinan perusahaan menyusun kebijaksanaan manajemen dan pedoman kerja dalam rangka upaya meningkatkan keselamatan kerja, higiene perusahaan, kesehatan kerja, ergonomi dan gizi kerja. (berdasarkan pasal 4 (empat) Permenaker RI Nomor PER.04/MEN/1987).

    Pada pasal 3 (tiga) Permenaker RI Nomor PER.04/MEN/1987).
    disebutkan bahwa unsur keanggotaan P2K3 terdiri dari pengusaha dan pekerja yang susunannya terdiri dari ketua, sekretaris dan anggota serta sekretaris P2K3 ialah ahli keselamatan kerja dari perusahaan yang bersangkutan.

    Peran, Tanggung jawab dan Wewenang P2K3 (Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja) :
    KETUA
    1. Memimpin semua rapat pleno P2K3 ataupun menunjuk anggota untuk memimpin rapat pleno.
    2. Menentukan langkah dan kebijakan demi tercapainya pelaksanaan program-program P2K3.
    3. Mempertanggung-jawabkan pelaksanaan K3 di Perusahaan ke Disnakertrans Kabupaten/Kota setempat melalui Pimpinan Perusahaan.
    4. Mempertanggung-jawabkan program-program P2K3 dan pelaksanaannya kepada Direksi.
    5. Mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaannya program-program K3 di Perusahaan

    SEKRETARIS
    1. Membuat undangan rapat dan notulen.
    2. Mengelola administrasi surat-surat P2K3.
    3. Mencatat data-data yang berhubungan dengan K3.
    4. Memberikan bantuan/saran-saran yang diperlukan oleh seksi-seksi demi suksesnya program-program K3.
    5. Membuat laporan ke Disnakertrans setempat maupun instansi lain yang bersangkutan dengan kondisi dan tindakan bahaya di tempat kerja.

    ANGGOTA
    1. Melaksanakan program-program yang telah ditetapkan sesuai dengan seksi masing-masing.
    2. Melaporkan kepada Ketua atas kegiatan yang telah dilaksanakan.

    Nama : M. Wahyu Isnandar
    NPM : 14.11.106.701501.1271
    Semester : III (Tiga)
    Kelas : B2

  7. Pengertian P2K3 (Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja) menurut Permenaker RI Nomor PER.04/MEN/1987 ialah badan pembantu di tempat kerja yang merupakan wadah kerjasama antara pengusaha dan pekerja untuk mengembangkan kerjasama saling pengertian & partisipasi efektif dalam penerapan K3.
    Dasar hukum pembentukan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) ialah Permenaker RI Nomor PER.04/MEN/1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja.
    Menurut Permenaker RI Nomor PER.04/MEN/1987 pasal 3 keanggotaan P2K3 terdiri atas :
    a)Ketua
    b)Sekretaris
    c)Anggota
    Ketentuan jumlah dan susunan P2K3L adalah sebagai berikut:
    a)Perusahaan dengan tenaga kerja 100 orang atau lebih, jumlah anggota 12 orang yang tersiri dari 6 orang mewakili pengusaha/pimpinan perusahaan san 6 orang mewakili tenaga kerja.
    b)Perusahaan dengan tenaga kerja 50 s/d100 orang, jumlah anggota sekurang-kurangnya 6 orang yang terdiri dari 3 orang mewakili perusahaan dan 3 orang mewakili tenaga kerja.
    c)Perusahaan yang mempunyai tenaga kerja kurang dari 50 orang dan dengan tingkat resiko bahaya sangat tinggi, jumlah anggota sesuai dengan point b,
    (3 orang mewakili pengusaha/pimpinan perusahaan dan 3 orang mewakili tenaga kerja).
    d) Kelompok perusahaan yang mempunyai tenaga kerja kurang dari 50 orang untuk anggota kelompok, jumlah anggota sesuai dengan point b,
    (3 orang mewakili pengusaha/pimpinan perusahaan dan 3 orang mewakili tenaga kerja).
    TUPOKSI P2K3
    Menurut Permenaker RI Nomor PER.04/MEN/1987 pasal 4
    a)P2K3 mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan baik diminta maupun tidak kepada pengusaha atau pengurus mengenai masalah keselamatan dan kesehatan kerja.
    b)Menghimpun dan mengolah data mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di tempat kerja.
    c)Membantu menunjukkan dan menjelaskan kepada setiap tenaga kerja mengenai:
    1)Berbagai faktor bahaya di tempat kerja yang dapat menimbulkan gangguan K3 termasuk bahaya kebakaran dan peledakan serta cara menanggulanginya.
    2)Faktor-faktor yang dapat mempengaruhi efisiensi dan produktivitas kerja.
    3)Alat Pelindung Diri (APD) bagi tenaga kerja yang bersangkutan.
    4)Cara dan sikap yang benar dan aman dalam melaksanakan pekerjaannya.
    d)Membantu Pengusaha/Pengurus dalam :
    1)Mengevaluasi cara kerja, proses dan lingkungan kerja.
    2)Menentukan tindakan koreksi dengan alternatif terbaik.
    3)Mengembangkan sistem pengendalian bahaya terhadap Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
    4)Mengevaluasi penyebab timbulnya kecelakaan, penyakit akibat kerja (PAK) serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan.
    5)Mengembangkan penyuluhan dan penelitian di bidang keselamatan kerja, higiene perusahaan, kesehatan kerja dan ergonomi.
    6)Melaksanakan pemantauan terhadap gizi kerja dan menyelenggarakan makanan di perusahaan.
    7)Memeriksa kelengkapan peralatan keselamatan kerja.
    8)Mengembangkan pelayanan kesehatan tenaga kerja.
    9)Mengembangkan laboratorium Keselamatan dan Kesehatan Kerja, melakukan pemeriksaan laboratorium dan melaksanakan interpretasi hasil pemeriksaan.
    10)Menyelenggarakan administrasi keselamatan kerja, higiene perusahaan dan kesehatan kerja.
    Tugas dan tanggung jawab Anggota P2K3 antara lain sebagai berikut :
    1)Ketua memiliki Tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
    a)Memimpin semua rapat pleno P2K3 ataupun menunjuk anggota untuk memimpin rapat pleno.
    b)Menentukan langkah dan kebijakan demi tercapainya pelaksanaan program-program P2K3.
    c)Mempertanggung-jawabkan pelaksanaan K3 di Perusahaan ke Disnakertrans Kabupaten/Kota setempat melalui Pimpinan Perusahaan.
    d)Mempertanggung-jawabkan program-program P2K3 dan pelaksanaannya kepada Direksi.
    e)Mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaannya program-program K3 di Perusahaan.
    2)Sekretaris memiliki Tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
    a)Membuat undangan rapat dan notulen.
    b)Membuat undangan rapat dan notulen.
    c)Mengelola administrasi surat-surat P2K3.
    d)Mencatat data-data yang berhubungan dengan K3.
    e)Memberikan bantuan/saran-saran yang diperlukan oleh seksi-seksi demi suksesnya program-program K3.
    f)Membuat laporan ke Disnakertrans setempat maupun instansi lain yang bersangkutan dengan kondisi dan tindakan bahaya di tempat kerja.
    3)Sekretaris memiliki Tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
    a)Melaksanakan program-program yang telah ditetapkan sesuai dengan seksi masing-masing.
    b)Melaporkan kepada Ketua atas kegiatan yang telah dilaksanakan.
    Nama : Randy Setiawan
    NIM : 14.11.106.701501.1227
    Semeste : III (Tiga)
    Kelas : B1

    1. Anda salah ruang. Ruang posting ini diperuntukkan untuk kelas B2, bukan kelas B1. Harap perbaiki kembali tugas anda dan pastikan tidak salah posting lagi.

  8. 1.Ketentuan jumlah peserta P2K3 Berdasarkan ketentuan (Undang-Undang no.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan),
    (Undang-Undang No.1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja,dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor.04/MEN/1987
    tentang panitia pembina keselamatan dan kesehatan kerja serta tata cara penunjukan ahli keselamatan kerja).
    -Pekerja lebih dari 500 Orang:
    Jumlah anggota : 12 Orang Peserta,6 Orang dari pengusaha, 6 Orang dari pekerja,2 Orang Sekretaris.
    – Pekerja 100-500 Orang:
    Jumlah anggota : 6 orang Peserta , 3 Orang dari pengusaha, 3 Orang dari pekerja, 1 Orang sekretaris.
    – Pekerja 50-100 orang, tapi beresiko tinggi
    Jumlah anggota: 12 Orang Peserta,6 Orang dari pengusaha, 6 orang dari pekerja, 1 orang sekretaris.
    – Pekerja kurang dari 50 orang tapi beresiko tinggi
    Jumlah anggota : 1 Orang ahli K3 di bantu 1 orang staf.

    2.Tugas Pokok & Fungsi anggota dalam P2K3 sesuai dengan ketentuan (Keputusan Menteri Tenaga Kerja No.155/Men/1984):
    – Ketua P2K3 mempunyai tugas & fungsi yaitu memimpin & mengkordinasi kegiatan P2K3 dan mengkordinasikan tugas-tugas
    kepada anggota ,dan melaksanakan keputusan P2K3.Fungsinya menjamin kepedulian dari pekerja maupun pengusaha tentang K3.
    -sEKRETARIS P2K3 mempunyai tugas, dan fungsi yaitu memberi saran dan pertimbangan kepada pengusaha/pengurus mengenai
    masalah-masalah K3,dan membantu manajemen dalam pembinaan k3.
    serta berfungsi membantu pengusaha/pengurus dalam menerapkan k3,pelatihan,penyuluhan,penelitian k3,dan pengawasan
    meningkatkan pengetahuan anggota tentang k3.
    -Anggota P2k3 mempunyai tugas,dan fungsi yaitu ikut memberikan pertimbangan ,dan saran k3 pada perencanaan,pengembangan proses dan alat baru.
    serta berfungsi membantu menunjukan dan menjelaskan kepada setiap tenaga kerja tentang K3.

    Nama:Candra Dwi Septian
    Nim : 14.11.106.701501.1275
    Semester : 3
    Kelas :B2

    1. Ketentuan jumlah pengurus P2K3 yang Anda tulis masih perlu diperbaiki kembali, karena dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor PER.04/MEN/1987 Tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja, tidak pernah menyebutkan kriteria jumlah pekerja 500 orang atau lebih. Permenaker PER.04/MEN/1987 Pasal 2 Ayat 2 (a) menyebutkan: “tempat kerja dimana pengusaha atau pengurus mempekerjakan 100 orang atau lebih”.
      Jadi harap perbaiki kembali tugas Anda ini dengan cara klik “Reply” dibawah ini. Hal ini berguna untuk memudahkan penelusuran proses perbaikan tugas Anda.

  9. Dasar hukum pembentukan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) ialah Permenaker RI Nomor PER.04/MEN/1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja. Disebutkan pada pasal 2 (dua) bahwa tempat kerja dimana pengusaha/pengurus memperkerjakan 100 (seratus) orang atau lebih, atau tempat kerja dimana pengusaha/pengurus memperkerjakan kurang dari 100 (seratus) tenaga kerja namun menggunakan bahan, proses dan instalasi yang memiliki resiko besar akan terjadinya peledakan, kebakaran, keracunan dan penyinaran radioaktif pengusaha/pengurus wajib membentuk P2K3. Pada pasal 3 (tiga) disebutkan bahwa unsur keanggotaan P2K3 terdiri dari pengusaha dan pekerja yang susunannya terdiri dari ketua, sekretaris dan anggota serta sekretaris P2K3 ialah ahli keselamatan kerja dari perusahaan yang bersangkutan.

    Pengertian P2K3 (Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja) menurut Permenaker RI Nomor PER.04/MEN/1987 ialah badan pembantu di tempat kerja yang merupakan wadah kerjasama antara pengusaha dan pekerja untuk mengembangkan kerjasama saling pengertian dan partisipasi efektif dalam penerapan K3.

    Tugas P2K3 (Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja) ialah memberikan saran dan pertimbangan baik diminta maupun tidak kepada pengusaha mengenai masalah K3 (berdasarkan pasal 4 (empat) Permenaker RI Nomor PER.04/MEN/1987).
    Fungsi P2K3 (Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja) antara lain :

    Menghimpun dan mengolah data mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di tempat kerja.
    Membantu menunjukkan dan menjelaskan kepada setiap tenaga kerja mengenai :
    Berbagai faktor bahaya di tempat kerja yang dapat menimbulkan gangguan K3 termasuk bahaya kebakaran dan peledakan serta cara menanggulanginya.
    Faktor-faktor yang dapat mempengaruhi efisiensi dan produktivitas kerja.
    Alat Pelindung Diri (APD) bagi tenaga kerja yang bersangkutan.
    Cara dan sikap yang benar dan aman dalam melaksanakan pekerjaannya.
    Membantu Pengusaha/Pengurus dalam :
    Menentukan tindakan koreksi dengan alternatif terbaik.
    Mengembangkan sistem pengendalian bahaya terhadap Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
    Mengevaluasi penyebab timbulnya kecelakaan, penyakit akibat kerja (PAK) serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan.
    Mengembangkan penyuluhan dan penelitian di bidang keselamatan kerja, higiene perusahaan, kesehatan kerja dan ergonomi.
    Melaksanakan pemantauan terhadap gizi kerja dan menyelenggarakan makanan di perusahaan.
    Memeriksa kelengkapan peralatan keselamatan kerja.
    Mengembangkan pelayanan kesehatan tenaga kerja.
    Mengembangkan laboratorium Keselamatan dan Kesehatan Kerja, melakukan pemeriksaan laboratorium dan melaksanakan interpretasi hasil pemeriksaan.
    Menyelenggarakan administrasi keselamatan kerja, higiene perusahaan dan kesehatan kerja.
    Membantu pimpinan perusahaan menyusun kebijaksanaan manajemen dan pedoman kerja dalam rangka upaya meningkatkan keselamatan kerja, higiene perusahaan, kesehatan kerja, ergonomi dan gizi kerja. (berdasarkan pasal 4 (empat) Permenaker RI Nomor PER.04/MEN/1987).

    Peran, Tanggungjawab dan Wewenang P2K3 (Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja) :
    Peran Wewenang
    Ketua

    Memimpin semua rapat pleno P2K3 ataupun menunjuk anggota untuk memimpin rapat pleno.
    Menentukan langkah dan kebijakan demi tercapainya pelaksanaan program-program P2K3.
    Mempertanggung-jawabkan pelaksanaan K3 di Perusahaan ke Disnakertrans Kabupaten/Kota setempat melalui Pimpinan Perusahaan.
    Mempertanggung-jawabkan program-program P2K3 dan pelaksanaannya kepada Direksi.
    Mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaannya program-program K3 di Perusahaan

    Sekretaris

    Membuat undangan rapat dan notulen.
    Mengelola administrasi surat-surat P2K3.
    Mencatat data-data yang berhubungan dengan K3.
    Memberikan bantuan/saran-saran yang diperlukan oleh seksi-seksi demi suksesnya program-program K3.
    Membuat laporan ke Disnakertrans setempat maupun instansi lain yang bersangkutan dengan kondisi dan tindakan bahaya di tempat kerja.

    Anggota

    Melaksanakan program-program yang telah ditetapkan sesuai dengan seksi masing-masing.
    Melaporkan kepada Ketua atas kegiatan yang telah dilaksanakan.

    Jumlah dan susunan P2K3 antara lain sebagai berikut :

    Perusahaan yang memiliki tenaga kerja 100 (seratus) orang atau lebih, maka jumlah anggota sekurang-kurangnya ialah 12 (dua belas) orang yang terdiri dari 6 (enam) orang mewakili pengusaha/pimpinan Perusahaan dan 6 (enam) orang mewakili tenaga kerja.
    Perusahaan yang memiliki tenaga kerja 50 (lima puluh) orang sampai dengan 100 (seratus) orang, maka jumlah anggota sekurang-kurangnya ialah 6 (enam) orang yang terdiri dari 3 (tiga) orang mewakili pengusaha/pimpinan Perusahaan dan 3 (tiga) orang mewakili tenaga kerja.
    Perusahaan yang memiliki tenaga kerja kurang dari 50 (lima puluh) orang dengan tingkat resiko bahaya sangat besar, maka jumlah anggota sesuai dengan ketentuan nomor 2 (dua) di atas.
    Kelompok Perusahaan yang memiliki tenaga kerja kurang dari 50 (lima puluh) orang untuk anggota kelompok, maka jumlah anggota sesuai dengan ketentuan nomor 2 (dua) di atas dimana masing-masing anggota mewakili Perusahaannya.

    Langkah-langkah pembentukan P2K3 di Perusahaan ialah pertama-tama Perusahaan wajib menyatakan Kebijakan K3 dan dituangkan secara tertulis. Kemudian Pimpinan Perusahaan menginventarisasi daftar anggota P2K3 serta memberikan pengarahan singkat terhadap daftar anggota mengenai Kebijakan K3 Perusahaan. Setelah itu Perusahaan mengonsultasikan mengenai pembentukan P2K3 kepada Disnakertrans setempat untuk dikaji dan disahkan melalui surat keputusan pengesahan P2K3. Kepala Disnakertrans setempat melaksanakan pelantikan anggota P2K3 secara resmi. Selanjutnya Perusahaan melaporkan mengenai pelaksanaan program-program P2K3 ke Disnakertrans setempat secara rutin.

    KETUA P2K3 yaitu Pimpinan Perusahaan
    SEKRETARIS P2K3 yaitu Ahli K3 UMUM
    Susunan Anggota yang terdiri dar:
    Divisi MARKETING
    Divisi FINANCE
    Divisi ACCOUNTING
    Divisi HUMAN RESOURCE
    Divisi PRODUKSI
    Divisi Utility
    Divisi TEKNOS DAN PERAWATAN
    Divisi GUDANG
    Divisi PENGOROMAN DAN TRANSPORTASI
    Divisi GENERAL AFFAIR
    Divisi QA AND QC
    Divisi PPIC

    YOKO ANDI PRASETYO
    14.11.106.701501.1435
    SEMESTER 3
    KELAS B2

    1. Tugas yang Anda kerjakan masih belum menjawab pertanyaan pada soal Nomor 1 dan 2. Jadi harap perbaiki kembali tugas Anda ini dengan cara klik “Reply” dibawah ini. Hal ini berguna untuk memudahkan penelusuran proses perbaikan tugas Anda.

  10. PANITIA PELAKSANA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA(P2K3)

    P2K3 adalah badan pembantu di tempat kerja yang merupakan wadah kerjasama antara pengusaha/perusahaan dan tenaga kerja atau pekerja/buruh untuk mengembangkan kerjasama saling pengertian dan partisipasi efektif dalam penerapan keselamatan dan kesehatan kerja,guna terwujudnya lingkungan kerja yag aman dan nyaman
    P2K3 mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan baik diminta maupun tidak kepada pengusaha atau pengurus mengenai masalah keselamatan dan kesehatan kerja

    SUSUNAN ANGGOTA PANITIA PELAKSANA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA(P2K3)

    KETUA P2K3 adalah pimpinan tinggi perusahaan atau salah satu pengurus petinggi perusahaan agar organisasi P2K3 dapat berjalan sesuai prosedur guna terciptanya lingkungan kerja yang aman dan nyaman

    WAKIL KETUA adalah pihak dari manajemen perusahaan/anggota perusahaan yg mempunyai tugas membantu ketua p2k3 dalam menjalankan tugas k3

    SEKRETARIS adalah diupayakan ahli k3 yang bersertifikat (ahli k3 muda)(ahli k3 madya)(ahli k3 utama)

    ANGGOTA adalah team leader yg di ajukan dari divisi masing-masing di dalam perusahaan tersebut.
    a)perusahaan yang mempunyai tenaga kerja 100 orang atau lebih ,maka jumlah anggota sekurang-kurangnya 12 orang terdiri dari 6 orang perwakilan pekerja dan 6 orang dari perwakilan pengurus perusahaan atau pihak manajemen
    b)perusahaan yang mempunyai tenaga kerja 50 sampai dengan 100 orang,maka jumlah anggota sekurang-kurangnya 6 orang terdiri dari 3 orang perwakilan pekerja dan 3 orang dari perwakilan pengurus perusahaan atau pihak manajemen
    c)perusahaan yang mempunyai tenaga kerja kurang dari 50 orang atau tempat kerja dengan resiko yang besar ,maka jumlah anggota sekurang-kurangnya 6 orang terdiri dari 3 orang perwakilan pekerja dan 3 orang perwakilan pengurus perusahaan atau pihak manajemen

    http://www.hseindonesia.info

    PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR : PER.04/MEN/1987
    TENTANG PANITIA PEMBINA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA SERTA
    TATA CARA PENUNJUKAN AHLI KESELAMATAN KERJA

    TUGAS POKOK DAN FUNGSI PANITIA PELAKSANA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA(P2K3)

    TUGAS KETUA P2K3
    a.Memimpin semua rapat pleno P2K3 ataupun menunjuk anggota untuk memimpin rapat pleno.
    b.Menentukan langkah dan kebijakan demi tercapainya pelaksanaan program-program P2K3.
    c.Mempertanggung-jawabkan pelaksanaan K3 di Perusahaan ke Disnakertrans Kabupaten/Kota setempat melalui Pimpinan Perusahaan.
    d.Mempertanggung-jawabkan program-program P2K3 dan pelaksanaannya kepada Direksi.
    e.Mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaannya program-program K3 di Perusahaan.

    TUGAS WAKIL KETUA
    a.Memimpin semua rapat pleno P2K3 jika ketua berhalangan untuk hadir
    b.berkoordinasi dengan ketua untuk Menentukan langkah dan kebijakan demi tercapainya pelaksanaan program-program P2K3.
    c.Mempertanggung-jawabkan program pelaksanaan K3 di Perusahaan.
    d.Mempertanggung-jawabkan program-program P2K3 dan pelaksanaannya kepada ketua.
    e.Mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaannya program-program K3 di Perusahaan.

    TUGAS SEKRETARIS
    a.Membuat undangan rapat dan notulen.
    b.Mengelola administrasi surat-surat P2K3.
    c.Mencatat data-data yang berhubungan dengan K3.
    d.Memberikan bantuan informasi/saran-saran yang diperlukan oleh seksi-seksi demi suksesnya program-program K3.
    e.Membuat laporan ke Disnakertrans setempat maupun instansi lain yang bersangkutan dengan kondisi dan tindakan bahaya di tempat kerja.
    f.Membuat surat perintah kerja/work permit
    g.mendokumentasikan susunan P2K3 dan di infokan kepada seluruh pekerja.
    h.membentuk kelompok-kelompok kerja dan dipilih dari wakil-wakil tenaga kerja yang ditunjuk sebagai penanggung jawab K3 di tempat kerjanya dan kepadanya diberikan pelatihan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

    TUGAS ANGGOTA
    a.Melaksanakan program-program yang telah ditetapkan sesuai dengan seksi masing-masing.
    b.Melaporkan kepada Ketua atas kegiatan yang telah dilaksanakan.
    c.melaporkan tindakan bahaya yang ada di tempat kerja.
    d.mematuhi peraturan-peraturan yang telah di tetapkan oleh pihak P2K3.

    http://www.sistemmanajemenkeselamatankerja.blogspot.com

    PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR : PER.04/MEN/1987
    TENTANG PANITIA PEMBINA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA SERTA
    TATA CARA PENUNJUKAN AHLI KESELAMATAN KERJA

    NAMA :MOH ABDUL ROKHIM
    NPM :14.11.106.701501.1295
    KELAS :B2
    SEMESTER :3

  11. PROSEDUR PEMBENTUKAN KEANGGOTAN P2K3

    Keanggotaan P2K3 terdiri dari unsur pengusaha dan tenaga kerja yang susunannya terdiri atas Ketua, Sekretaris dan Anggota. Ketua P2K3 adalah pimpinan perusahaan atau salah satu pimpinan perusahaan yang ditunjuk. Sekretaris P2K3 adalah Ahli K3 atau Petugas K3 di perusahaan. Perusahaan yang mempunyai tenaga kerja 100 orang atau lebih, jumlah anggota sekurang – kurangnya 12 orang, terdiri dari 6 orang mewakili pengusaha/pimpinan dan 6 orang mewakili pekerja.

    Sumber rujukan : Kepmenaker No 155/Men/1984 tentang Tugas,Fungsi, dan Mekanisme Kerja P2K3 dan Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

    Tugas dan Fungsi (TUPOKSI) masing masing anggota kepanitiaan P2K3 :

    1.Ketua P2K3
    Memiliki tugas dan fungsi memimpin semua rapat pleno P2K3 atau menunjuk pengurus lainnya untuk memimpin rapat pleno, menentukan langkah kebijakan demi tercapainya pelaksanaan program-program yang telah digariskan organisasi, mempertanggung jawabkan pelaksanaan K3 di perusahaannya kepada pemerintah melalui pimpinan perusahaan, mempertanggung jawabkan program – program P2K3 dan pelaksanaannya kepada direksi perusahaan, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan program-program K3 di perusahaan.
    2.Wakil Ketua
    Memiliki tugas dan fungsi melaksanakan tugas-tugas ketua dalam hal ketua berhalangan dan membantu pelaksanaan tugas ketua sehari-hari.
    3.Sekretaris
    Memiliki tugas dan fungsi membuat undangan rapat dan membuat notulen rapat, memberikan bantuan atau saran-saran yang diperlukan olek seksi-seksi untuk kelancaran program-program K3, membuat laporan ke departemen-departemen perusahaan tentang adanya potensi bahaya di tempat kerja.
    4.Anggota
    Memiliki tugas dan fungsi melaksanakan program-program yang telah ditetapkan sesuai dengan bidang tugas masing masing, melaporkan kepada ketua atas setiap kegiatan yang telah dilaksanakan.

    Sumber rujukan : Kepmenaker No 155/Men/1984 tentang Tugas,Fungsi, dan Mekanisme Kerja
    P2K3 dan Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

    NAMA : WAHYU RAHMADANI
    NPM : 14.11.106.701501.1313
    SEMESTER : 3 (TIGA)
    KELAS : B2

    1. Tugas yang Anda kerjakan ini sudah cukup baik, namun tidak spesifik menjawab soal nomor 1, yakni berapa jumlah peserta yang menjadi panitia dalam keanggotaan P2K3 berdasarkan ketentuan yang berlaku. Jadi harap perbaiki kembali tugas Anda ini dengan cara klik “Reply” dibawah ini. Hal ini berguna untuk memudahkan penelusuran proses perbaikan tugas Anda.

  12. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)
    terdapat salah satunya adalah ketentuan untuk membentuk Panitia Pembina Keselamtan dan Kesehatan Kerja(P2K3)
    Sumber Rujukan:(www.pln-kitsbs.co.id>smt>dokumen)
    Pembentukan P2K3
    P2K3 dibentuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang dan disahkan oleh Departmen Tenaga Kerja setempat
    P2K3 yang dibentuk mempunyai tugas utama memberikan saran dan pertimbangan baik diminta atau tidak kepada pihak manajemn perusahaan mengenai masalah masalah K3.Secara umum fungsi dari P2K3 adalah:
    a.membentuk pimpinan perusahaan menyusun kebijakan manajemen dalam rangka meningkatkan kinerja SMK3 di prusahaan
    b.menghimpun dan mengolah data tentang K3 di perusahaan
    c.menyusun program program K3 yang akan dilaksanakan serta memantau efektifitas pelaksanaan
    d.mengembangkan tindakan pengendalian resiko terhadap bahaya k3 yang ada di lingkungan kerja
    e.menyampaikan dan menentukan penyelesaian masalah yang berpengaruh terhadap kinerja K3
    Keanggotaan P2K3 ditentukan berdasarkan ketentuan yang ada dalam peraturan perundangan mengenai keanggotaan P2K3,yaitu terdiri dari unsur Manajemen dan Karyawan
    Persyaratan kriteria pemilihan ketua,seketaris dan anggota P2K3 disesuaikan dengan ketentuan peraturan yakni General Manajer sebagai ketua ,seketaris P2K3 adalah ahli K3 serta perwakilan dari karyawan masing-masing bagian di PT.PLN(PERSERO) pembangkitan sumbagsel sebagai anggota
    TUGAS dan TANGGUNG JAWAB KETUA,SEKETARIS,dan ANGGOTA P2K3
    KETUA:
    a.Menjamin terlaksananya SMK3 di perusahaan
    b.Memberikan arahan dalam hal pelaksanaan SMK3
    c.Memimpin pelaksanaan rapat P2K3(satu bulan sekali)
    SEKETARIS(ahli K3):
    a.Mempersiapakan agenda rapat
    b.menginformasikan jadwal rapat dan notulensi rapat P2K3
    c.menyimpan notulensi rapat dan mendistribatan identifikasi bahaya,usikannya
    d.Melaporkan status rekomendasi hasil rapat P2K3 kepada pihak terkait
    e.Membuat Laporan kegiatan P2K3 kepada pihak eksternal perusahaan
    f.mengkoordinasikan dan membantu pelaksanaan kegiatan identifikasi bahaya,penilaian dan pengendalian resiko
    g.Memberikan masukan terhadap permasalahan-permasalahan K3 yang ditemukan di tempat kerja
    ANGGOTA BERTUGAS UNTUK:
    a.Mengikuti rapat bulanan P2K3
    b.Memberikan masukan terhadap persoalan yang dibahas dalam rapat panitia
    c.menyampaikan permasalahan K3 yang ada di unit masing-masing
    d.Melaksanakan tugas-tugas dan fungsi sesuai yang ditetapkan dalam rapat panitia
    Perusahaan memiliki tenaga kerja yang lebih dari 100 pekerja/buruh harus memiliki anggota P2K3 kurang lebih 12 orang yang terdiri dari 6 orang yang harus mewakili perusahaan/departemen dan 6 orang lainnya mewakili pekerja/buruh
    Nama:Reza pahlawan
    NPM:14.11.106.701501.1230
    Kelas:B1
    SEmester:3

    1. Anda salah ruang. Ruang posting ini diperuntukkan untuk kelas B2, bukan kelas B1. Harap perbaiki kembali tugas anda dan pastikan tidak salah posting lagi.

  13. JUMLAH DAN SUSUNAN ANGGOTA P2K3
    1. Perusahaan yang memiliki tenaga kerja 100 (seratus) orang atau lebih, maka jumlah anggota sekurang-kurangnya ialah 12 (dua belas) orang yang terdiri dari 6 (enam) orang mewakili pengusaha/pimpinan Perusahaan dan 6 (enam) orang mewakili tenaga kerja.
    2. Perusahaan yang memiliki tenaga kerja 50 (lima puluh) orang sampai dengan 100 (seratus) orang, maka jumlah anggota sekurang-kurangnya ialah 6 (enam) orang yang terdiri dari 3 (tiga) orang mewakili pengusaha/pimpinan Perusahaan dan 3 (tiga) orang mewakili tenaga kerja.
    3. Perusahaan yang memiliki tenaga kerja kurang dari 50 (lima puluh) orang dengan tingkat resiko bahaya sangat besar, maka jumlah anggota sesuai dengan ketentuan nomor 2 (dua) di atas.
    4. Kelompok Perusahaan yang memiliki tenaga kerja kurang dari 50 (lima puluh) orang untuk anggota kelompok, maka jumlah anggota sesuai dengan ketentuan nomor 2 (dua) di atas dimana masing-masing anggota mewakili Perusahaannya.

    TUGAS POKOK DAN FUNGSI DARI MASING-MASING ANGGOTA P2K3
    A. Menghimpun dan mengolah data tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja di tempat kerja;
    B. Membantu menunjukan dan menjelaskan kepada setiap tenaga kerja:
    1. Berbagai faktor bahaya di tempat kerja yang dapat menimbulkan gangguan keselamatan dan kesehatan kerja, termasuk bahaya kebakaran dan peledakan serta cara penanggulangannya.
    2. Faktor yang dapat mempengaruhi efisiensi dan produktivitas kerja;
    3. Alat pelindung diri bagi tenaga kerja yang bersangkutan;
    4. Cara dan sikap yang benar dan aman dalam melaksanakan pekerjaannya;
    C. Membantu pengusaha atau pengurus dalam:
    1. Mengevaluasi cara kerja, proses dan lingkungan kerja;
    2. Menentukan tindakan koreksi dengan alternatif terbaik;
    3. Mengembangkan sistem pengendalian bahaya terhadap keselamatan dan kesehatan kerja;
    4. Mengevaluasi penyebab timbulnya kecelakaan, penyakit akibat kerja serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan;
    5. Mengembangkan penyuluhan dan penelitian di bidang keselamatan kerja, hygiene perusahaan, kesehatan kerja dan ergonomi;
    6. Melaksanakan pemantauan terhadap gizi kerja dan menyelenggarakan makanan di perusahaan;
    7. Memeriksa kelengkapan peralatan keselamatan kerja;
    8. Mengembangkan pelayanan kesehatan tenaga kerja;
    9. Mengembangkan laboratorium kesehatan dan keselamatan kerja, melakukan pemeriksaan laboratorium dan melaksanakan interpretasi hasil pemeriksaan;
    10. Menyelenggarakan administrasi keselamatan kerja, higene perusahaan dan kesehatan kerja.
    D. Membantu pimpinan perusahaan menyusun kebijaksanaan manajemen dan pedoman kerja dalam rangka upaya meningkatkan keselamatan kerja, higene perusahaan, kesehatan kerja, ergonomi dan gizi tenaga kerja.
    Sumber rujukan berdasarkan PER.04/MEN/1987 Pasal 4

    KETUA
    a. Menetapkan jadual dan memimpin kegiatan rapat P2K3
    b. Menetapkan & menyetujui agenda-agenda yang akan dibahas dalam rapat P2K3
    c. Menunjuk wakilnya untuk memimpin rapat bila berhalangan hadir
    d. Mengesahkan hasil rapat P2K3 dan mendelegasikan tugas pada anggota
    e. Melaporkan kegiatan-kegiatan P2K3 kepada pihak internal/eksternal
    f. Memonitor & mengevaluasi kinerja P2K3
    SEKERTARIS
    a. Membuat & menyebarkan undangan rapat P2K3
    b. Membuat notulensi hasil rapat P2K3
    c. Mengelola administrasi surat-surat/dokumen P2K3
    d. Menyebarluaskan hasil rapat kepada semua anggota P2K3
    e. Membantu ketua dalam pemantauan pelaksanaan program-program atau rekomendasi dari P2K3
    ANGGOTA
    a. Menghadiri undangan untuk kegiatan rapat P2K3
    b. Berpartisipasi aktif dalam kegiatan rapat tersebut baik dalam hal penyampaian saran atau alternatif solusi K3 dan masalah-masalah K3
    c. Melaksanakan program-program K3 yang telah di tetapkan sebelumnya (inspeksi, identifikasi bahaya, dll)
    d. Melaporkan kepada ketua atas pelaksanaan program-program K3
    Sumber rujukan berdasarkan KEP. 155/MEN/1984

    Nama : Sesarius Deny Nurcahyo
    NIM : 14.11.106.701501.1282
    Semester: III (Tiga)
    Kelas : B2

  14. Pengertian P2K3 (Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja) menurut Permenaker RI Nomor PER.04/MEN/1987 ialah badan pembantu di tempat kerja yang merupakan wadah kerjasama antara pengusaha dan pekerja untuk mengembangkan kerjasama saling pengertian dan partisipasi efektif dalam penerapan K3.

    1. Jumlah dan susunan P2K3 antara lain sebagai berikut :

    1. Perusahaan yang memiliki tenaga kerja 100 (seratus) orang atau lebih, maka jumlah anggota sekurang-kurangnya ialah 12 (dua belas) orang yang terdiri dari 6 (enam) orang mewakili pengusaha/pimpinan Perusahaan dan 6 (enam) orang mewakili tenaga kerja.
    2. Perusahaan yang memiliki tenaga kerja 50 (lima puluh) orang sampai dengan 100 (seratus) orang, maka jumlah anggota sekurang-kurangnya ialah 6 (enam) orang yang terdiri dari 3 (tiga) orang mewakili pengusaha/pimpinan Perusahaan dan 3 (tiga) orang mewakili tenaga kerja.
    3. Perusahaan yang memiliki tenaga kerja kurang dari 50 (lima puluh) orang dengan tingkat resiko bahaya sangat besar, maka jumlah anggota sesuai dengan ketentuan nomor 2 (dua) di atas.
    4. Kelompok Perusahaan yang memiliki tenaga kerja kurang dari 50 (lima puluh) orang untuk anggota kelompok, maka jumlah anggota sesuai dengan ketentuan nomor 2 (dua) di atas dimana masing-masing anggota mewakili Perusahaannya.

    2. Tugas P2K3 (Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja) ialah memberikan saran dan pertimbangan baik diminta maupun tidak kepada pengusaha mengenai masalah K3 (berdasarkan pasal 4 (empat) Permenaker RI Nomor PER.04/MEN/1987).

    Fungsi P2K3 (Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja) antara lain :

    1. Menghimpun dan mengolah data mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di tempat kerja.
    2. Membantu menunjukkan dan menjelaskan kepada setiap tenaga kerja mengenai :
    *Berbagai faktor bahaya di tempat kerja yang dapat menimbulkan gangguan K3 termasuk bahaya kebakaran dan peledakan serta cara menanggulanginya.
    *Faktor-faktor yang dapat mempengaruhi efisiensi dan produktivitas kerja.
    *Alat Pelindung Diri (APD) bagi tenaga kerja yang bersangkutan.
    *Cara dan sikap yang benar dan aman dalam melaksanakan pekerjaannya.
    3. Membantu Pengusaha/Pengurus dalam :
    *Menentukan tindakan koreksi dengan alternatif terbaik.
    *Mengembangkan sistem pengendalian bahaya terhadap Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
    *Mengevaluasi penyebab timbulnya kecelakaan, penyakit akibat kerja (PAK) serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan.
    *Mengembangkan penyuluhan dan penelitian di bidang keselamatan kerja, higiene perusahaan, kesehatan kerja dan ergonomi.
    *Melaksanakan pemantauan terhadap gizi kerja dan menyelenggarakan makanan di perusahaan.
    *Memeriksa kelengkapan peralatan keselamatan kerja.
    *Mengembangkan pelayanan kesehatan tenaga kerja.
    *Mengembangkan laboratorium Keselamatan dan Kesehatan Kerja, melakukan pemeriksaan laboratorium dan melaksanakan interpretasi hasil pemeriksaan.
    *Menyelenggarakan administrasi keselamatan kerja, higiene perusahaan dan kesehatan kerja.
    *Membantu pimpinan perusahaan menyusun kebijaksanaan manajemen dan pedoman kerja dalam rangka upaya meningkatkan keselamatan kerja, higiene perusahaan, kesehatan kerja, ergonomi dan gizi kerja. (berdasarkan pasal 4 (empat) Permenaker RI Nomor PER.04/MEN/1987).

    Peran, Tanggungjawab dan Wewenang P2K3 (Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja) :

    Peran Ketua dan wewenang

    1. Memimpin semua rapat pleno P2K3 ataupun menunjuk anggota untuk memimpin rapat pleno.
    2. Menentukan langkah dan kebijakan demi tercapainya pelaksanaan program-program P2K3.
    3. Mempertanggung-jawabkan pelaksanaan K3 di Perusahaan ke Disnakertrans Kabupaten/Kota setempat melalui Pimpinan Perusahaan.
    4. Mempertanggung-jawabkan program-program P2K3 dan pelaksanaannya kepada Direksi.
    5. Mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaannya program-program K3 di Perusahaan

    Peran Sekretaris dan wewenang

    1. Membuat undangan rapat dan notulen.
    2. Mengelola administrasi surat-surat P2K3.
    3. Mencatat data-data yang berhubungan dengan K3.
    4. Memberikan bantuan/saran-saran yang diperlukan oleh seksi-seksi demi suksesnya program-program K3.
    5. Membuat laporan ke Disnakertrans setempat maupun instansi lain yang bersangkutan dengan kondisi dan tindakan bahaya di tempat kerja.

    Peran Anggota dan wewenang

    1. Melaksanakan program-program yang telah ditetapkan sesuai dengan seksi masing-masing.
    2. Melaporkan kepada Ketua atas kegiatan yang telah dilaksanakan.

    SUMBER : http://sistemmanajemenkeselamatankerja.blogspot.com/2013/09/struktur-susunan-tugas-p2k3-panitia.html

    NAMA : NIKITA CLAUDY SEPNADIA RAZAK
    KELAS : B2
    SEMESTER : 3
    NPM : 14.11.106.701501.1278

    1. Sumber rujukan Anda seharusnya adalah ketentuan hukum yang tertinggi, yakni Undang-undang atau Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden atau Peraturan Menteri, bukan alamat situs pribadi atau perusahaan. Jadi harap perbaiki kembali tugas Anda ini dengan cara klik “Reply” dibawah ini. Hal ini berguna untuk memudahkan penelusuran proses perbaikan tugas Anda.

    2. NAMA : NIKITA CLAUDY SEPNADIA RAZAK
      KELAS : B2
      SEMESTER : 3
      NPM : 14.11.106.701501.1278

      Pengertian P2K3 (Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja) menurut Permenaker RI Nomor PER.04/MEN/1987 ialah badan pembantu di tempat kerja yang merupakan wadah kerjasama antara pengusaha dan pekerja untuk mengembangkan kerjasama saling pengertian dan partisipasi efektif dalam penerapan K3.

      1. Jumlah dan susunan P2K3 antara lain sebagai berikut :

      1. Perusahaan yang memiliki tenaga kerja 100 (seratus) orang atau lebih, maka jumlah anggota sekurang-kurangnya ialah 12 (dua belas) orang yang terdiri dari 6 (enam) orang mewakili pengusaha/pimpinan Perusahaan dan 6 (enam) orang mewakili tenaga kerja.
      2. Perusahaan yang memiliki tenaga kerja 50 (lima puluh) orang sampai dengan 100 (seratus) orang, maka jumlah anggota sekurang-kurangnya ialah 6 (enam) orang yang terdiri dari 3 (tiga) orang mewakili pengusaha/pimpinan Perusahaan dan 3 (tiga) orang mewakili tenaga kerja.
      3. Perusahaan yang memiliki tenaga kerja kurang dari 50 (lima puluh) orang dengan tingkat resiko bahaya sangat besar, maka jumlah anggota sesuai dengan ketentuan nomor 2 (dua) di atas.
      4. Kelompok Perusahaan yang memiliki tenaga kerja kurang dari 50 (lima puluh) orang untuk anggota kelompok, maka jumlah anggota sesuai dengan ketentuan nomor 2 (dua) di atas dimana masing-masing anggota mewakili Perusahaannya.

      2. Tugas P2K3 (Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja) ialah memberikan saran dan pertimbangan baik diminta maupun tidak kepada pengusaha mengenai masalah K3 (berdasarkan pasal 4 (empat) Permenaker RI Nomor PER.04/MEN/1987).

      Fungsi P2K3 (Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja) antara lain :

      1. Menghimpun dan mengolah data mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di tempat kerja.
      2. Membantu menunjukkan dan menjelaskan kepada setiap tenaga kerja mengenai :
      *Berbagai faktor bahaya di tempat kerja yang dapat menimbulkan gangguan K3 termasuk bahaya kebakaran dan peledakan serta cara menanggulanginya.
      *Faktor-faktor yang dapat mempengaruhi efisiensi dan produktivitas kerja.
      *Alat Pelindung Diri (APD) bagi tenaga kerja yang bersangkutan.
      *Cara dan sikap yang benar dan aman dalam melaksanakan pekerjaannya.
      3. Membantu Pengusaha/Pengurus dalam :
      *Menentukan tindakan koreksi dengan alternatif terbaik.
      *Mengembangkan sistem pengendalian bahaya terhadap Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
      *Mengevaluasi penyebab timbulnya kecelakaan, penyakit akibat kerja (PAK) serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan.
      *Mengembangkan penyuluhan dan penelitian di bidang keselamatan kerja, higiene perusahaan, kesehatan kerja dan ergonomi.
      *Melaksanakan pemantauan terhadap gizi kerja dan menyelenggarakan makanan di perusahaan.
      *Memeriksa kelengkapan peralatan keselamatan kerja.
      *Mengembangkan pelayanan kesehatan tenaga kerja.
      *Mengembangkan laboratorium Keselamatan dan Kesehatan Kerja, melakukan pemeriksaan laboratorium dan melaksanakan interpretasi hasil pemeriksaan.
      *Menyelenggarakan administrasi keselamatan kerja, higiene perusahaan dan kesehatan kerja.
      *Membantu pimpinan perusahaan menyusun kebijaksanaan manajemen dan pedoman kerja dalam rangka upaya meningkatkan keselamatan kerja, higiene perusahaan, kesehatan kerja, ergonomi dan gizi kerja. (berdasarkan pasal 4 (empat) Permenaker RI Nomor PER.04/MEN/1987).

      Peran, Tanggungjawab dan Wewenang P2K3 (Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja) :

      Peran Ketua dan wewenang

      1. Memimpin semua rapat pleno P2K3 ataupun menunjuk anggota untuk memimpin rapat pleno.
      2. Menentukan langkah dan kebijakan demi tercapainya pelaksanaan program-program P2K3.
      3. Mempertanggung-jawabkan pelaksanaan K3 di Perusahaan ke Disnakertrans Kabupaten/Kota setempat melalui Pimpinan Perusahaan.
      4. Mempertanggung-jawabkan program-program P2K3 dan pelaksanaannya kepada Direksi.
      5. Mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaannya program-program K3 di Perusahaan

      Peran Sekretaris dan wewenang

      1. Membuat undangan rapat dan notulen.
      2. Mengelola administrasi surat-surat P2K3.
      3. Mencatat data-data yang berhubungan dengan K3.
      4. Memberikan bantuan/saran-saran yang diperlukan oleh seksi-seksi demi suksesnya program-program K3.
      5. Membuat laporan ke Disnakertrans setempat maupun instansi lain yang bersangkutan dengan kondisi dan tindakan bahaya di tempat kerja.

      Peran Anggota dan wewenang

      1. Melaksanakan program-program yang telah ditetapkan sesuai dengan seksi masing-masing.
      2. Melaporkan kepada Ketua atas kegiatan yang telah dilaksanakan.

      Sumber rujukan : Kepmenaker No 155/Men/1984 tentang Tugas,Fungsi, dan Mekanisme Kerja
      P2K3 dan Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

  15. 1. Jumlah panitia dalam keanggotaan P2K3 :

    1. Perusahaan yang memiliki tenaga kerja 100 (seratus) orang atau lebih, maka jumlah anggota sekurang-kurangnya ialah 12 (dua belas) orang yang terdiri dari 6 (enam) orang mewakili pengusaha/pimpinan Perusahaan dan 6 (enam) orang mewakili tenaga kerja.
    2. Perusahaan yang memiliki tenaga kerja 50 (lima puluh) orang sampai dengan 100 (seratus) orang, maka jumlah anggota sekurang-kurangnya ialah 6 (enam) orang yang terdiri dari 3 (tiga) orang mewakili pengusaha/pimpinan Perusahaan dan 3 (tiga) orang mewakili tenaga kerja.
    3. Perusahaan yang memiliki tenaga kerja kurang dari 50 (lima puluh) orang dengan tingkat resiko bahaya sangat besar, maka jumlah anggota sesuai dengan ketentuan nomor 2 (dua) di atas.
    4. Kelompok Perusahaan yang memiliki tenaga kerja kurang dari 50 (lima puluh) orang untuk anggota kelompok, maka jumlah anggota sesuai dengan ketentuan nomor 2 (dua) di atas dimana masing-masing anggota mewakili Perusahaannya.

    Langkah-langkah pembentukan P2K3 di Perusahaan ialah pertama-tama Perusahaan wajib menyatakan Kebijakan K3 dan dituangkan secara tertulis. Kemudian Pimpinan Perusahaan menginventarisasi daftar anggota P2K3 serta memberikan pengarahan singkat terhadap daftar anggota mengenai Kebijakan K3 Perusahaan. Setelah itu Perusahaan mengonsultasikan mengenai pembentukan P2K3 kepada Disnakertrans setempat untuk dikaji dan disahkan melalui surat keputusan pengesahan P2K3. Kepala Disnakertrans setempat melaksanakan pelantikan anggota P2K3 secara resmi. Selanjutnya Perusahaan melaporkan mengenai pelaksanaan program-program P2K3 ke Disnakertrans setempat secara rutin.

    Sumber : (http://sistemmanajemenkeselamatankerja.blogspot.com/2013/09/struktur-susunan-tugas-p2k3-panitia.html)

    2. Tupoksi P2K3

    * Tugas P2K3 (Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja) ialah memberikan saran dan pertimbangan baik diminta maupun tidak kepada pengusaha mengenai masalah K3 (berdasarkan pasal 4 (empat) Permenaker RI Nomor PER.04/MEN/1987).

    * Fungsi P2K3 (Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja) antara lain :
    1. Menghimpun dan mengolah data mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di tempat kerja.
    2. Membantu menunjukkan dan menjelaskan kepada setiap tenaga kerja mengenai :
    – Berbagai faktor bahaya di tempat kerja yang dapat menimbulkan gangguan K3 termasuk bahaya kebakaran dan peledakan serta cara menanggulanginya.
    – Faktor-faktor yang dapat mempengaruhi efisiensi dan produktivitas kerja.
    – Alat Pelindung Diri (APD) bagi tenaga kerja yang bersangkutan.
    – Cara dan sikap yang benar dan aman dalam melaksanakan pekerjaannya.
    3. Membantu Pengusaha/Pengurus dalam :
    – Menentukan tindakan koreksi dengan alternatif terbaik.
    – Mengembangkan sistem pengendalian bahaya terhadap Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
    – Mengevaluasi penyebab timbulnya kecelakaan, penyakit akibat kerja (PAK) serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan.
    – Mengembangkan penyuluhan dan penelitian di bidang keselamatan kerja, higiene perusahaan, kesehatan kerja dan ergonomi.
    – Melaksanakan pemantauan terhadap gizi kerja dan menyelenggarakan makanan di perusahaan.
    – Memeriksa kelengkapan peralatan keselamatan kerja.
    – Mengembangkan pelayanan kesehatan tenaga kerja.
    – Mengembangkan laboratorium Keselamatan dan Kesehatan Kerja, melakukan pemeriksaan laboratorium dan melaksanakan interpretasi hasil pemeriksaan.
    – Menyelenggarakan administrasi keselamatan kerja, higiene perusahaan dan kesehatan kerja.
    – Membantu pimpinan perusahaan menyusun kebijaksanaan manajemen dan pedoman kerja dalam rangka upaya meningkatkan keselamatan kerja, higiene perusahaan, kesehatan kerja, ergonomi dan gizi kerja. (berdasarkan pasal 4 (empat) Permenaker RI Nomor PER.04/MEN/1987).

    * Peran, Tanggungjawab dan Wewenang P2K3
    1. Ketua
    – Memimpin semua rapat pleno P2K3 ataupun menunjuk anggota untuk memimpin rapat pleno.
    – Menentukan langkah dan kebijakan demi tercapainya pelaksanaan program-program P2K3.
    – Mempertanggung-jawabkan pelaksanaan K3 di Perusahaan ke Disnakertrans Kabupaten/Kota setempat melalui Pimpinan Perusahaan.
    – Mempertanggung-jawabkan program-program P2K3 dan pelaksanaannya kepada Direksi.
    – Mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaannya program-program K3 di Perusahaan.
    2. Sekretaris
    – Membuat undangan rapat dan notulen.
    – Mengelola administrasi surat-surat P2K3.
    – Mencatat data-data yang berhubungan dengan K3.
    – Memberikan bantuan/saran-saran yang diperlukan oleh seksi-seksi demi suksesnya program-program K3.
    – Membuat laporan ke Disnakertrans setempat maupun instansi lain yang bersangkutan dengan kondisi dan tindakan bahaya di tempat kerja.
    3. Anggota
    – Melaksanakan program-program yang telah ditetapkan sesuai dengan seksi masing-masing.
    – Melaporkan kepada Ketua atas kegiatan yang telah dilaksanakan.

    Sumber : (http://sistemmanajemenkeselamatankerja.blogspot.com/2013/09/struktur-susunan-tugas-p2k3-panitia.html)

    Nama : Novan Eka Saputra
    NIM : 14.11.106.701501.1301
    Semester : 3 (tiga)
    Kelas : B2

    1. Sumber rujukan Anda seharusnya adalah ketentuan hukum yang tertinggi, yakni Undang-undang atau Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden atau Peraturan Menteri, bukan alamat situs pribadi atau perusahaan. Jadi harap perbaiki kembali tugas Anda ini dengan cara klik “Reply” dibawah ini. Hal ini berguna untuk memudahkan penelusuran proses perbaikan tugas Anda.

  16. 1. pembentukkan p2k3

    – Perusahaan yang memiliki tenaga kerja 100 (seratus) orang atau lebih, maka jumlah anggota sekurang-kurangnya ialah 12 (dua belas) orang yang terdiri dari 6 (enam) orang mewakili pengusaha/pimpinan Perusahaan dan 6 (enam) orang mewakili tenaga kerja,
    – Perusahaan yang memiliki tenaga kerja 50 (lima puluh) orang sampai dengan 100 (seratus) orang, maka jumlah anggota sekurang-kurangnya ialah 6 (enam) orang yang terdiri dari 3 (tiga) orang mewakili pengusaha/pimpinan Perusahaan dan 3 (tiga) orang mewakili tenaga kerja,
    – Perusahaan yang memiliki tenaga kerja kurang dari 50 (lima puluh) orang dengan tingkat resiko bahaya sangat besar, maka jumlah anggota sesuai dengan ketentuan nomor 2 (dua) di atas,
    – Kelompok Perusahaan yang memiliki tenaga kerja kurang dari 50 (lima puluh) orang untuk anggota kelompok, maka jumlah anggota sesuai dengan ketentuan nomor 2 (dua) di atas dimana masing-masing anggota mewakili Perusahaannya.

    sumber rujukkan :
    https://www.linkedin.com/pulse/pembentukan-panitia-pembina-keselamatan-dan-kesehatan-fatah-ahmadi

    2. uraian fungsi dan tupoksi p2k3

    – fungsi p2k3
    Fungsi P2K3 (Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja) antara lain :

    – Menghimpun dan mengolah data mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di tempat kerja,
    – Membantu menunjukkan dan menjelaskan kepada setiap tenaga kerja mengenai :
    – Berbagai faktor bahaya di tempat kerja yang dapat menimbulkan gangguan K3 termasuk bahaya kebakaran dan peledakan serta cara menanggulanginya,
    – Faktor-faktor yang dapat mempengaruhi efisiensi dan produktivitas kerja,
    – Alat Pelindung Diri (APD) bagi tenaga kerja yang bersangkutan.
    Cara dan sikap yang benar dan aman dalam melaksanakan pekerjaannya,
    – Membantu Pengusaha/Pengurus dalam :
    – Mengevaluasi cara kerja, proses dan lingkungan kerja,
    – Menentukan tindakan koreksi dengan alternatif terbaik,
    – Mengembangkan sistem pengendalian bahaya terhadap Keselamatan dan Kesehatan Kerja,
    – Mengevaluasi penyebab timbulnya kecelakaan, penyakit akibat kerja (PAK) serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan,
    – Mengembangkan penyuluhan dan penelitian di bidang keselamatan kerja, higiene perusahaan, kesehatan kerja dan ergonomi,
    – Melaksanakan pemantauan terhadap gizi kerja dan menyelenggarakan makanan di perusahaan,
    – Memeriksa kelengkapan peralatan keselamatan kerja.
    Mengembangkan pelayanan kesehatan tenaga kerja,
    – Mengembangkan laboratorium Keselamatan dan Kesehatan Kerja, melakukan pemeriksaan laboratorium dan melaksanakan interpretasi hasil pemeriksaan,
    – Menyelenggarakan administrasi keselamatan kerja, higiene perusahaan dan kesehatan kerja,
    – Membantu pimpinan perusahaan menyusun kebijaksanaan manajemen dan pedoman kerja dalam rangka upaya meningkatkan keselamatan kerja, higiene perusahaan, kesehatan kerja, ergonomi dan gizi kerja. (berdasarkan pasal 4 (empat) Permenaker RI Nomor PER.04/MEN/1987).

    – tupoksi p2k3

    – Ketua
    – Memimpin semua rapat pleno P2K3 ataupun menunjuk anggota untuk memimpin rapat pleno
    – Mempertanggung.-jawabkan pelaksanaan K3 di Perusahaan ke Disnakertrans Kabupaten/Kota setempat melalui Pimpinan Perusahaan.
    – Mempertanggung-jawabkan program-program P2K3 dan pelaksanaannya kepada Direksi,
    – Mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaannya program-program K3 di Perusahaan.
    – Sekretaris
    – Membuat undangan rapat dan notulen,
    – Mengelola administrasi surat-surat P2K3,
    – Mencatat data-data yang berhubungan dengan K3.
    – Memberikan bantuan/saran-saran yang diperlukan oleh seksi-seksi demi suksesnya program-program K3,
    – Membuat laporan ke Disnakertrans setempat maupun instansi lain yang bersangkutan dengan kondisi dan tindakan bahaya di tempat kerja,
    – Anggota
    – Melaksanakan program-program yang telah ditetapkan sesuai dengan seksi masing-masing,
    – Melaporkan kepada Ketua atas kegiatan yang telah dilaksanakan.

    Sumber rujukan :
    https://www.linkedin.com/pulse/pembentukan-panitia-pembina-keselamatan-dan-kesehatan-fatah-ahmadi

    NAMA : NUR INDAH LESTARI
    NPM : 14.11.106.701501.1305
    KELAS : B2
    SEMESTER : III

    1. Sumber rujukan Anda seharusnya adalah ketentuan hukum yang tertinggi, yakni Undang-undang atau Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden atau Peraturan Menteri, bukan alamat situs pribadi atau perusahaan. Jadi harap perbaiki kembali tugas Anda ini dengan cara klik “Reply” dibawah ini. Hal ini berguna untuk memudahkan penelusuran proses perbaikan tugas Anda.

  17. 1.Jumlah dan susunan P2K3L adalah sebagai berikut:
    Perusahaan dengan tenaga kerja 100 orang atau lebih, jumlah anggota 12 orang yang tersiri dari 6 orang mewakili pengusaha/pimpinan perusahaan san 6 orang mewakili tenaga kerja.
    Perusahaan dengan tenaga kerja 50 s/d100 orang, jumlah anggota sekurang-kurangnya 6 orang yang terdiri dari 3 orang mewakili perusahaan dan 3 orang mewakili tenaga kerja.
    Perusahaan yang mempunyai tenaga kerja kurang dari 50 orang, dengan tingkat resiko bahaya sangat tinggi jumlah anggota sesuain dengan poit. B
    (3 orang mewakili pengusaha/pimpinan perusahaan dan 3 orang mewakili tenaga kerja).
    Kelompok perusahaan yang mempunyai tenaga kerja kurang dari 50 orang untuk anggota kelompok, jumlah anggota sesuai dengan point. B
    (3 orang mewakili pengusaha/pimpinan perusahaan dan 3 orang mewakili tenaga kerja).

    2. Panitia dalam Keanggotaan P2K3
    Struktur Organisasi

    Bentuk organisasi dan kepengurusan
    Suatu organisasi P2K3 dapat mempunyai banyak variasi tergantung pada besarnya, jenisnya bidang, bentuknya kegiatan dari perusahaan dan sebagainya. Kepengurusan dari pada organisasi P2K3 terdiri dari seorang Ketua, Wakil Ketua, seorang atau lebih Sekretaris dan beberapa anggota yang terdiri dari unsur pengusaha dan pekerja.

    Ketua dijabat oleh salah seorang Pimpinan Perusahaan(Presdir/Direktur) yang mempunyai kewenangan dalam menetapkan kebijaksanaan di perusahaan.
    Sekretaris dijabat oleh ahli K3/Petugas K3 (Safety Officer) atau calon yang dipersiapkan untuk menjadi Petugas K3.
    Para anggota terdiri dari wakil unit-unit kerja yang ada dalam perusahaan dan telah memahami permasalahan K3. (akan mendapat pelatihan khusus dari Depnaker)
    Tugas-tugas Pengurus P2K3

    Tugas-tugas Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan anggota-anggota harus diuraikan secara jelas dalam pembagian tugas (Job Discription) sebagai berikut :

    Ketua
    Memimpin semua rapat pleno P2K3 atau menunjuk anggota untuk memimpin rapat pleno.
    Menentukan langkah, policy demi tercapainya pelaksanaan program-program P2K3.
    Mempertanggung jawabkan pelaksanaan K3 di perusahaan kepada Depnaker melalui perusahaan.
    Mempertanggung jawabkan program-program P2K3 dan pelaksanaannya kepada Direksi.
    Memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan program-program K3 di perusahaan.
    Wakil Ketua
    Sebagai wakil dari ketua dalam melaksanakan tugas-tugasnya dalam hal ketua berhalangan.

    Sekretaris
    Membuat undangan rapat dan membuat notulennya.
    Mengelola administrasi surat-surat P2K3.
    Mencatat data-data yang berhubungan dengan K3.
    Memberikan bantuan/saran-saran yang diperlukan oleh seksi-seksi, demi suksesnya program-program K3.
    Membuat laporan ke departemen-departemen yang bersangkutan mengenai adanya tindakan tidak aman (unsafe act) dan kondisi tidak aman (unsafe condition) di tempat kerja.

    Anggota

    Melaksanakan program-program dan bertanggung jawab hasil pelaksanaan yang telah ditetapkan sesuai dengan lingkup kerja/bagian/seksi masing-masing.
    Melaporkan kepada ketua atas kegiatan yang dilaksanakan.
    Memberikan masukan dan usulan program perlindungan dll

    Program Kerja Panitia Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3)

    Identifikasi masalah Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
    Pendidikan dan pelatihan.
    Sidang-sidang.
    Rekomendasi.
    Audit.
    Peran dan Fungsi Panitia Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3)

    Peran pokok Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) sebagai badan pertimbangan di tempat kerja ialah memberikan saran dan pertimbangan baik diminta maupun tidak kepada pengusaha/pengurus tempat kerja yang bersangkutan mengenai masalah-masalah keselamatan dan kesehatan kerja.
    Fungsi Panitia Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) ialah menghimpun dan mengolah segala data dan atau permasalahan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di tempat kerja yang bersangkutan, serta mendorong ditingkatkannya penyuluhan, pengawasan, latihan dan penelitian Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    Nama : Maisyaroh
    Kelas : BII-K3 SMT III
    No. NPM ; 14.11.106.701501.1304

    1. Apa sumber rujukan dalam penulisan tugas Anda ini? Sumber rujukan Anda seharusnya adalah ketentuan hukum yang tertinggi, yakni Undang-undang atau Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden atau Peraturan Menteri, bukan alamat situs pribadi atau perusahaan. Jadi harap perbaiki kembali tugas Anda ini dengan cara klik “Reply” dibawah ini. Hal ini berguna untuk memudahkan penelusuran proses perbaikan tugas Anda.

  18. Nama : Ryan Ade Putra
    Npm : 14.11.106.701501.1285
    Semester&Kelas : III (tiga) , B2

    Pengertian P2K3 (Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja) menurut Permenaker RI Nomor PER.04/MEN/1987 ialah badan pembantu di tempat kerja yang merupakan wadah kerjasama antara pengusaha dan pekerja untuk mengembangkan kerjasama saling pengertian dan partisipasi efektif dalam penerapan K3.

    Tugas P2K3 (Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja) ialah memberikan saran dan pertimbangan baik diminta maupun tidak kepada pengusaha mengenai masalah K3 (berdasarkan pasal 4 (empat) Permenaker RI Nomor PER.04/MEN/1987)

    Fungsi P2K3 (Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja) antara lain :

    1 Menghimpun dan mengolah data mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di tempat kerja.
    2 Membantu menunjukkan dan menjelaskan kepada setiap tenaga kerja mengenai :
    – Berbagai faktor bahaya di tempat kerja yang dapat menimbulkan gangguan K3 termasuk bahaya kebakaran dan peledakan serta cara menanggulanginya.
    – Faktor-faktor yang dapat mempengaruhi efisiensi dan produktivitas kerja.
    – Alat Pelindung Diri (APD) bagi tenaga kerja yang bersangkutan.
    – Cara dan sikap yang benar dan aman dalam melaksanakan pekerjaannya.
    3 Membantu Pengusaha/Pengurus dalam :
    – Menentukan tindakan koreksi dengan alternatif terbaik.
    – Mengembangkan sistem pengendalian bahaya terhadap Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
    – Mengevaluasi penyebab timbulnya kecelakaan, penyakit akibat kerja (PAK) serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan.
    – Mengembangkan penyuluhan dan penelitian di bidang keselamatan kerja, higiene perusahaan, kesehatan kerja dan ergonomi.
    – Melaksanakan pemantauan terhadap gizi kerja dan menyelenggarakan makanan di perusahaan.
    – Memeriksa kelengkapan peralatan keselamatan kerja.
    – Mengembangkan pelayanan kesehatan tenaga kerja.
    – Mengembangkan laboratorium Keselamatan dan Kesehatan Kerja, melakukan pemeriksaan laboratorium dan melaksanakan interpretasi hasil pemeriksaan.
    – Menyelenggarakan administrasi keselamatan kerja, higiene perusahaan dan kesehatan kerja.
    – Membantu pimpinan perusahaan menyusun kebijaksanaan manajemen dan pedoman kerja dalam rangka upaya meningkatkan keselamatan kerja, higiene perusahaan, kesehatan kerja, ergonomi dan gizi kerja. (berdasarkan pasal 4 (empat) Permenaker RI Nomor PER.04/MEN/1987).

    (Ketua)

    – Memimpin semua rapat pleno P2K3 ataupun menunjuk anggota untuk memimpin rapat pleno.
    – Menentukan langkah dan kebijakan demi tercapainya pelaksanaan program-program P2K3.
    – Mempertanggung-jawabkan pelaksanaan K3 di Perusahaan ke Disnakertrans Kabupaten/Kota setempat melalui Pimpinan Perusahaan.
    – Mempertanggung-jawabkan program-program P2K3 dan pelaksanaannya kepada Direksi.
    – Mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaannya program-program K3 di Perusahaan.

    (Sekretaris)

    – Membuat undangan rapat dan notulen.
    – Mengelola administrasi surat-surat P2K3.
    – Mencatat data-data yang berhubungan dengan K3.
    – Memberikan bantuan/saran-saran yang diperlukan oleh seksi-seksi demi suksesnya program-program K3.
    – Membuat laporan ke Disnakertrans setempat maupun instansi lain yang bersangkutan dengan kondisi dan tindakan bahaya di tempat kerja.

    (Anggota)

    – Melaksanakan program-program yang telah ditetapkan sesuai dengan seksi masing-masing.
    – Melaporkan kepada Ketua atas kegiatan yang telah dilaksanakan.

    1. Cantumkan sumber rujukan Anda, yaitu ketentuan hukum yang tertinggi, yakni Undang-undang atau Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden atau Peraturan Menteri. Jadi harap perbaiki kembali tugas Anda ini dengan cara klik “Reply” dibawah ini. Hal ini berguna untuk memudahkan penelusuran proses perbaikan tugas Anda.

      1. Nama : Ryan Ade Putra
        Npm : 14.11.106.701501.1285
        Semester&Kelas : III (tiga) , B2

        Pengertian P2K3 (Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja) menurut Permenaker RI Nomor PER.04/MEN/1987 ialah badan pembantu di tempat kerja yang merupakan wadah kerjasama antara pengusaha dan pekerja untuk mengembangkan kerjasama saling pengertian dan partisipasi efektif dalam penerapan K3.

        Tugas P2K3 (Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja) ialah memberikan saran dan pertimbangan baik diminta maupun tidak kepada pengusaha mengenai masalah K3 (berdasarkan pasal 4 (empat) Permenaker RI Nomor PER.04/MEN/1987)

        Fungsi P2K3 (Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja) antara lain :

        1 Menghimpun dan mengolah data mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di tempat kerja.
        2 Membantu menunjukkan dan menjelaskan kepada setiap tenaga kerja mengenai :
        – Berbagai faktor bahaya di tempat kerja yang dapat menimbulkan gangguan K3 termasuk bahaya kebakaran dan peledakan serta cara menanggulanginya.
        – Faktor-faktor yang dapat mempengaruhi efisiensi dan produktivitas kerja.
        – Alat Pelindung Diri (APD) bagi tenaga kerja yang bersangkutan.
        – Cara dan sikap yang benar dan aman dalam melaksanakan pekerjaannya.
        3 Membantu Pengusaha/Pengurus dalam :
        – Menentukan tindakan koreksi dengan alternatif terbaik.
        – Mengembangkan sistem pengendalian bahaya terhadap Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
        – Mengevaluasi penyebab timbulnya kecelakaan, penyakit akibat kerja (PAK) serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan.
        – Mengembangkan penyuluhan dan penelitian di bidang keselamatan kerja, higiene perusahaan, kesehatan kerja dan ergonomi.
        – Melaksanakan pemantauan terhadap gizi kerja dan menyelenggarakan makanan di perusahaan.
        – Memeriksa kelengkapan peralatan keselamatan kerja.
        – Mengembangkan pelayanan kesehatan tenaga kerja.
        – Mengembangkan laboratorium Keselamatan dan Kesehatan Kerja, melakukan pemeriksaan laboratorium dan melaksanakan interpretasi hasil pemeriksaan.
        – Menyelenggarakan administrasi keselamatan kerja, higiene perusahaan dan kesehatan kerja.
        – Membantu pimpinan perusahaan menyusun kebijaksanaan manajemen dan pedoman kerja dalam rangka upaya meningkatkan keselamatan kerja, higiene perusahaan, kesehatan kerja, ergonomi dan gizi kerja. (berdasarkan pasal 4 (empat) Permenaker RI Nomor PER.04/MEN/1987).

        (Ketua)

        – Memimpin semua rapat pleno P2K3 ataupun menunjuk anggota untuk memimpin rapat pleno.
        – Menentukan langkah dan kebijakan demi tercapainya pelaksanaan program-program P2K3.
        – Mempertanggung-jawabkan pelaksanaan K3 di Perusahaan ke Disnakertrans Kabupaten/Kota setempat melalui Pimpinan Perusahaan.
        – Mempertanggung-jawabkan program-program P2K3 dan pelaksanaannya kepada Direksi.
        – Mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaannya program-program K3 di Perusahaan.

        (Sekretaris)

        – Membuat undangan rapat dan notulen.
        – Mengelola administrasi surat-surat P2K3.
        – Mencatat data-data yang berhubungan dengan K3.
        – Memberikan bantuan/saran-saran yang diperlukan oleh seksi-seksi demi suksesnya program-program K3.
        – Membuat laporan ke Disnakertrans setempat maupun instansi lain yang bersangkutan dengan kondisi dan tindakan bahaya di tempat kerja.

        (Anggota)

        – Melaksanakan program-program yang telah ditetapkan sesuai dengan seksi masing-masing.
        – Melaporkan kepada Ketua atas kegiatan yang telah dilaksanakan.

        Sumber rujukan : Kepmenaker No 155/Men/1984
        Permenaker RI Nomor PER.04/MEN/1987

  19. nama : Anugerah Taufiq
    NPM : 14.11.106.701501.1302
    semester : III
    Kelas : B2

    Pengertian P2K3 adalah singkatan dari Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Tugas dan Fungsinya Sebagaimana pelaksanaan pasal 10 Undang-undang Keselamatan Kerja telah diterbitkan Keputusan mentri Tenga Kerja no 155/Men/1984. Dalam Keputusan Menteri tersebut diatur tugas, fungsi dan mekanisme kerja Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Ketentuan tentang Paniatia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam Keputusan Menteri Tenaga kerja tersebut adalah sebagai berikut

    a. Tugas Pokok P2K3: memberi saran dan pertimbagan kepada pengusaha/manajemen tempat kerja yang bersangkutan mengenai masalah-masalah keselamatan dan kesehatan kerja.
    b. Fungsi P2K3: menghimpun dan mengelolah segala data dan atau permasalahan keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja yang bersangkitan serta membantu pengusaha atau manajemen mengadakan serta meningkatkan penyuluhan, pengawasan, latihan dan penelitian keselamatan dan kesehatan kerja.
    c. Keanggotaan P2K3: Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja beranggotakan unsur-unsur organisasi pekerja dan pengusaha manajemen.
    P2K3 terdiri dari sekurang-kurangnya Ketua, Sekertaris dan Anggota. P2K3 dipimpin ileh Ketua P2K3 memimpin dan mengkoordinasi kegiatan P2K3. Pelaksanaan tugas ketua dibantu oleh Wakil ketua dan sekertaris serta anggota. Skertaris P2K3 memimpin dan mengkoordinasikan tugas-tugas sekertariat dan melaksanakan keputusan P2K3. Anggota P2K3 mengikuti rapat P2K3 dan melakukan pembahasan atas persoalan yang diajukan dalam rapat, serta melaksanakan tugas-tugas yang diberikan P2K3.
    Ketua P2K3 sebaiknya adalah manajemen tertinggi disuatu tempat kerja atau sekurang-kurangnya manajemen yang paling dekat dengan pimpinan puncak, sedangkan sekertaris P2K3 adalah seorang tenaga profesional keselamatan dan kesehatan kerja yaitu manajer keselamatan dan kesehatan kerja atau ahli keselamatan dan kesehatan kerja

    Fungsi P2K3 (Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja) antara lain :

    1 Menghimpun dan mengolah data mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di tempat kerja.
    2 Membantu menunjukkan dan menjelaskan kepada setiap tenaga kerja mengenai :
    – Berbagai faktor bahaya di tempat kerja yang dapat menimbulkan gangguan K3 termasuk bahaya kebakaran dan peledakan serta cara menanggulanginya.
    – Faktor-faktor yang dapat mempengaruhi efisiensi dan produktivitas kerja.
    – Alat Pelindung Diri (APD) bagi tenaga kerja yang bersangkutan.
    – Cara dan sikap yang benar dan aman dalam melaksanakan pekerjaannya.
    3 Membantu Pengusaha/Pengurus dalam :
    – Menentukan tindakan koreksi dengan alternatif terbaik.
    – Mengembangkan sistem pengendalian bahaya terhadap Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
    – Mengevaluasi penyebab timbulnya kecelakaan, penyakit akibat kerja (PAK) serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan.
    – Mengembangkan penyuluhan dan penelitian di bidang keselamatan kerja, higiene perusahaan, kesehatan kerja dan ergonomi.
    – Melaksanakan pemantauan terhadap gizi kerja dan menyelenggarakan makanan di perusahaan.
    – Memeriksa kelengkapan peralatan keselamatan kerja.
    – Mengembangkan pelayanan kesehatan tenaga kerja.
    – Mengembangkan laboratorium Keselamatan dan Kesehatan Kerja, melakukan pemeriksaan laboratorium dan melaksanakan interpretasi hasil pemeriksaan.
    – Menyelenggarakan administrasi keselamatan kerja, higiene perusahaan dan kesehatan kerja.
    – Membantu pimpinan perusahaan menyusun kebijaksanaan manajemen dan pedoman kerja dalam rangka upaya meningkatkan keselamatan kerja, higiene perusahaan, kesehatan kerja, ergonomi dan gizi kerja. (berdasarkan pasal 4 (empat) Permenaker RI Nomor PER.04/MEN/1987).

    Ketua

    – Memimpin semua rapat pleno P2K3 ataupun menunjuk anggota untuk memimpin rapat pleno.
    – Menentukan langkah dan kebijakan demi tercapainya pelaksanaan program-program P2K3.
    – Mempertanggung-jawabkan pelaksanaan K3 di Perusahaan ke Disnakertrans Kabupaten/Kota setempat melalui Pimpinan Perusahaan.
    – Mempertanggung-jawabkan program-program P2K3 dan pelaksanaannya kepada Direksi.
    – Mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaannya program-program K3 di Perusahaan.

    Sekretaris

    – Membuat undangan rapat dan notulen.
    – Mengelola administrasi surat-surat P2K3.
    – Mencatat data-data yang berhubungan dengan K3.
    – Memberikan bantuan/saran-saran yang diperlukan oleh seksi-seksi demi suksesnya program-program K3.
    – Membuat laporan ke Disnakertrans setempat maupun instansi lain yang bersangkutan dengan kondisi dan tindakan bahaya di tempat kerja.

    Anggota

    – Melaksanakan program-program yang telah ditetapkan sesuai dengan seksi masing-masing.
    – Melaporkan kepada Ketua atas kegiatan yang telah dilaksanakan.

    1. Tugas yang Anda kerjakan ini sudah cukup baik, namun tidak spesifik menjawab soal nomor 1, yakni berapa jumlah peserta yang menjadi panitia dalam keanggotaan P2K3 berdasarkan ketentuan yang berlaku. Jadi harap perbaiki kembali tugas Anda ini dengan cara klik “Reply” dibawah ini. Hal ini berguna untuk memudahkan penelusuran proses perbaikan tugas Anda.

      1. nama : Anugerah Taufiq
        NPM : 14.11.106.701501.1302
        semester : III
        Kelas : B2

        Pengertian P2K3 adalah singkatan dari Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Tugas dan Fungsinya Sebagaimana pelaksanaan pasal 10 Undang-undang Keselamatan Kerja telah diterbitkan Keputusan mentri Tenga Kerja no 155/Men/1984. Dalam Keputusan Menteri tersebut diatur tugas, fungsi dan mekanisme kerja Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Ketentuan tentang Paniatia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam Keputusan Menteri Tenaga kerja tersebut adalah sebagai berikut

        a. Tugas Pokok P2K3: memberi saran dan pertimbagan kepada pengusaha/manajemen tempat kerja yang bersangkutan mengenai masalah-masalah keselamatan dan kesehatan kerja.
        b. Fungsi P2K3: menghimpun dan mengelolah segala data dan atau permasalahan keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja yang bersangkitan serta membantu pengusaha atau manajemen mengadakan serta meningkatkan penyuluhan, pengawasan, latihan dan penelitian keselamatan dan kesehatan kerja.
        c. Keanggotaan P2K3: Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja beranggotakan unsur-unsur organisasi pekerja dan pengusaha manajemen.
        P2K3 terdiri dari sekurang-kurangnya Ketua, Sekertaris dan Anggota. P2K3 dipimpin ileh Ketua P2K3 memimpin dan mengkoordinasi kegiatan P2K3. Pelaksanaan tugas ketua dibantu oleh Wakil ketua dan sekertaris serta anggota. Skertaris P2K3 memimpin dan mengkoordinasikan tugas-tugas sekertariat dan melaksanakan keputusan P2K3. Anggota P2K3 mengikuti rapat P2K3 dan melakukan pembahasan atas persoalan yang diajukan dalam rapat, serta melaksanakan tugas-tugas yang diberikan P2K3.
        Ketua P2K3 sebaiknya adalah manajemen tertinggi disuatu tempat kerja atau sekurang-kurangnya manajemen yang paling dekat dengan pimpinan puncak, sedangkan sekertaris P2K3 adalah seorang tenaga profesional keselamatan dan kesehatan kerja yaitu manajer keselamatan dan kesehatan kerja atau ahli keselamatan dan kesehatan kerja
        Jumlah dan susunan P2K3 antara lain sebagai berikut :
        1. Perusahaan yang memiliki tenaga kerja 100 (seratus) orang atau lebih, maka jumlah anggota sekurang-kurangnya ialah 12 (dua belas) orang yang terdiri dari 6 (enam) orang mewakili pengusaha/pimpinan Perusahaan dan 6 (enam) orang mewakili tenaga kerja.
        2. Perusahaan yang memiliki tenaga kerja 50 (lima puluh) orang sampai dengan 100 (seratus) orang, maka jumlah anggota sekurang-kurangnya ialah 6 (enam) orang yang terdiri dari 3 (tiga) orang mewakili pengusaha/pimpinan Perusahaan dan 3 (tiga) orang mewakili tenaga kerja.
        3. Perusahaan yang memiliki tenaga kerja kurang dari 50 (lima puluh) orang dengan tingkat resiko bahaya sangat besar, maka jumlah anggota sesuai dengan ketentuan nomor 2 (dua) di atas.
        4. Kelompok Perusahaan yang memiliki tenaga kerja kurang dari 50 (lima puluh) orang untuk anggota kelompok, maka jumlah anggota sesuai dengan ketentuan nomor 2 (dua) di atas dimana masing-masing anggota mewakili Perusahaannya.
        (Permenaker RI Nomor PER.04/MEN/1987)

        Fungsi P2K3 (Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja) antara lain :

        1 Menghimpun dan mengolah data mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di tempat kerja.
        2 Membantu menunjukkan dan menjelaskan kepada setiap tenaga kerja mengenai :
        – Berbagai faktor bahaya di tempat kerja yang dapat menimbulkan gangguan K3 termasuk bahaya kebakaran dan peledakan serta cara menanggulanginya.
        – Faktor-faktor yang dapat mempengaruhi efisiensi dan produktivitas kerja.
        – Alat Pelindung Diri (APD) bagi tenaga kerja yang bersangkutan.
        – Cara dan sikap yang benar dan aman dalam melaksanakan pekerjaannya.
        3 Membantu Pengusaha/Pengurus dalam :
        – Menentukan tindakan koreksi dengan alternatif terbaik.
        – Mengembangkan sistem pengendalian bahaya terhadap Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
        – Mengevaluasi penyebab timbulnya kecelakaan, penyakit akibat kerja (PAK) serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan.
        – Mengembangkan penyuluhan dan penelitian di bidang keselamatan kerja, higiene perusahaan, kesehatan kerja dan ergonomi.
        – Melaksanakan pemantauan terhadap gizi kerja dan menyelenggarakan makanan di perusahaan.
        – Memeriksa kelengkapan peralatan keselamatan kerja.
        – Mengembangkan pelayanan kesehatan tenaga kerja.
        – Mengembangkan laboratorium Keselamatan dan Kesehatan Kerja, melakukan pemeriksaan laboratorium dan melaksanakan interpretasi hasil pemeriksaan.
        – Menyelenggarakan administrasi keselamatan kerja, higiene perusahaan dan kesehatan kerja.
        – Membantu pimpinan perusahaan menyusun kebijaksanaan manajemen dan pedoman kerja dalam rangka upaya meningkatkan keselamatan kerja, higiene perusahaan, kesehatan kerja, ergonomi dan gizi kerja. (berdasarkan pasal 4 (empat) Permenaker RI Nomor PER.04/MEN/1987).

        Ketua

        – Memimpin semua rapat pleno P2K3 ataupun menunjuk anggota untuk memimpin rapat pleno.
        – Menentukan langkah dan kebijakan demi tercapainya pelaksanaan program-program P2K3.
        – Mempertanggung-jawabkan pelaksanaan K3 di Perusahaan ke Disnakertrans Kabupaten/Kota setempat melalui Pimpinan Perusahaan.
        – Mempertanggung-jawabkan program-program P2K3 dan pelaksanaannya kepada Direksi.
        – Mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaannya program-program K3 di Perusahaan.

        Sekretaris

        – Membuat undangan rapat dan notulen.
        – Mengelola administrasi surat-surat P2K3.
        – Mencatat data-data yang berhubungan dengan K3.
        – Memberikan bantuan/saran-saran yang diperlukan oleh seksi-seksi demi suksesnya program-program K3.
        – Membuat laporan ke Disnakertrans setempat maupun instansi lain yang bersangkutan dengan kondisi dan tindakan bahaya di tempat kerja.

        Anggota

        – Melaksanakan program-program yang telah ditetapkan sesuai dengan seksi masing-masing.
        – Melaporkan kepada Ketua atas kegiatan yang telah dilaksanakan

  20. NAMA : MUHAMMAD RENDY JANUAR
    NPM : 14.11.106.701501.1273
    SEMESTER: III (TIGA)
    KELAS : B-2

    PENGERTIAN
    Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja menurut Permenaker RI Nomor PER.04/MEN/1987 ialah badan pembantu di tempat kerja yang merupakan wadah kerjasama antara pengusaha dan pekerja untuk mengembangkan kerjasama saling pengertian dan partisipasi efektif dalam penerapan K3.

    Jumlah dan susunan P2K3 antara lain sebagai berikut:

    1. Perusahaan yang memiliki tenaga kerja 100 (seratus) orang atau lebih, maka jumlah anggota sekurang-kurangnya ialah 12 (dua belas) orang yang terdiri dari 6 (enam) orang mewakili pengusaha/pimpinan Perusahaan dan 6 (enam) orang mewakili tenaga kerja.
    2. Perusahaan yang memiliki tenaga kerja 50 (lima puluh) orang sampai dengan 100 (seratus) orang, maka jumlah anggota sekurang- kurangnya ialah 6 (enam) orang yang terdiri dari 3 (tiga) orang mewakili pengusaha/pimpinan Perusahaan dan 3 (tiga) orang mewakili tenaga kerja.
    3. Perusahaan yang memiliki tenaga kerja kurang dari 50 (lima puluh) orang dengan tingkat resiko bahaya sangat besar, maka jumlah anggota sesuai dengan ketentuan nomor 2 (dua) di atas.
    4. Kelompok Perusahaan yang memiliki tenaga kerja kurang dari 50 (lima puluh) orang untuk anggota kelompok, maka jumlah anggota sesuai dengan ketentuan nomor 2 (dua) di atas dimana masing-masing anggota mewakili Perusahaannya.

    TUGAS
    Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja ialah memberikan saran dan pertimbangan baik diminta maupun tidak kepada pengusaha mengenai masalah K3.(berdasarkan pasal 4 Permenaker RI Nomor PER.04/MEN/1987).

    Fungsi Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja antara lain:
    1. Menghimpun dan mengolah data mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja di tempat kerja.
    2. Membantu menunjukkan dan menjelaskan kepada setiap tenaga kerja mengenai
    Berbagai faktor bahaya di tempat kerja yang dapat menimbulkan gangguan K3 termasuk bahaya kebakaran dan peledakan serta cara menanggulanginya.
    Faktor-faktor yang dapat mempengaruhi efisiensi dan produktivitas kerja adalah
    1. Alat Pelindung Diri (APD) bagi tenaga kerja yang bersangkutan.
    2. Cara dan sikap yang benar dan aman dalam melaksanakan pekerjaannya.

    Panitia Pembina Kesehatan dan Keselamatan Kerja dapat Membantu Pengusaha/Pengurus dalam beberapa hal contohnya:
    1. Menentukan tindakan koreksi dengan alternatif terbaik.
    2. Mengembangkan sistem pengendalian bahaya terhadap Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
    3. Mengevaluasi penyebab timbulnya kecelakaan, penyakit akibat kerja (PAK) serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan.
    4. Mengembangkan penyuluhan dan penelitian di bidang keselamatan kerja, higiene perusahaan, kesehatan kerja dan ergonomi.
    5. Melaksanakan pemantauan terhadap gizi kerja dan menyelenggarakan makanan di perusahaan.
    6. Memeriksa kelengkapan peralatan keselamatan kerja.
    6. Mengembangkan pelayanan kesehatan tenaga kerja.
    7. Mengembangkan laboratorium Keselamatan dan Kesehatan Kerja, melakukan pemeriksaan laboratorium dan melaksanakan interpretasi hasil pemeriksaan.
    8. Menyelenggarakan administrasi keselamatan kerja, higiene perusahaan dan kesehatan kerja.
    9. Membantu pimpinan perusahaan menyusun kebijaksanaan manajemen dan pedoman kerja dalam rangka upaya meningkatkan keselamatan kerja, higiene perusahaan, kesehatan kerja, ergonomi dan gizi kerja.

    PERAN DAN WEWENANG

    KETUA

    1. Memimpin semua rapat P2K3 ataupun menunjuk anggota untuk memimpin rapat.
    2. Menentukan langkah dan kebijakan demi tercapainya pelaksanaan program-program P2K3.
    3. Mempertanggung-jawabkan pelaksanaan K3 di Perusahaan.
    4. Mempertanggung-jawabkan program-program P2K3 dan pelaksanaannya kepada Direksi.
    5. Mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaannya program-program K3 di Perusahaan.

    SEKERTARIS

    1. Membuat undangan rapat dan notulen saat rapat.
    2. Mengelola administrasi surat-surat P2K3.
    3. Mencatat data-data yang berhubungan dengan K3.
    4. Memberikan bantuan kepada seksi-seksi demi suksesnya program k3.
    5. Membuat hasil laporan.

    ANGGOTA

    1. Melaksanakan program-program yang telah ditetapkan sesuai dengan seksi masing-masing
    2. Melaporkan kepada ketua dan sekertaris atas kegiatan yang telah dilaksanakan.

    SUMBER RUJUKAN
    1. http://sistemmanajemenkeselamatankerja.blogspot.com/2013/09/struktur-susunan-tugas-p2k3-panitia.html

    2. https://seduhteh.wordpress.com/2015/08/13/panitia-pembina-keselamatan-dan-kesehatan-kerja-p2k3-bag-1/?_e_pi_=7%2CPAGE_ID10%2C7843021552

    1. Sumber rujukan Anda seharusnya adalah ketentuan hukum yang tertinggi, yakni Undang-undang atau Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden atau Peraturan Menteri, bukan alamat situs pribadi atau perusahaan atau institusi tertentu. Jadi harap perbaiki kembali tugas Anda ini dengan cara klik “Reply” dibawah ini. Hal ini berguna untuk memudahkan penelusuran proses perbaikan tugas Anda.

    2. NAMA : MUHAMMAD RENDY JANUAR
      NPM : 14.11.106.701501.1273
      SEMESTER: III (TIGA)
      KELAS : B-2

      PENGERTIAN
      Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja menurut Permenaker RI Nomor PER.04/MEN/1987 ialah badan pembantu di tempat kerja yang merupakan wadah kerjasama antara pengusaha dan pekerja untuk mengembangkan kerjasama saling pengertian dan partisipasi efektif dalam penerapan K3.

      Jumlah dan susunan P2K3 antara lain sebagai berikut:

      1. Perusahaan yang memiliki tenaga kerja 100 (seratus) orang atau lebih, maka jumlah anggota sekurang-kurangnya ialah 12 (dua belas) orang yang terdiri dari 6 (enam) orang mewakili pengusaha/pimpinan Perusahaan dan 6 (enam) orang mewakili tenaga kerja.
      2. Perusahaan yang memiliki tenaga kerja 50 (lima puluh) orang sampai dengan 100 (seratus) orang, maka jumlah anggota sekurang- kurangnya ialah 6 (enam) orang yang terdiri dari 3 (tiga) orang mewakili pengusaha/pimpinan Perusahaan dan 3 (tiga) orang mewakili tenaga kerja.
      3. Perusahaan yang memiliki tenaga kerja kurang dari 50 (lima puluh) orang dengan tingkat resiko bahaya sangat besar, maka jumlah anggota sesuai dengan ketentuan nomor 2 (dua) di atas.
      4. Kelompok Perusahaan yang memiliki tenaga kerja kurang dari 50 (lima puluh) orang untuk anggota kelompok, maka jumlah anggota sesuai dengan ketentuan nomor 2 (dua) di atas dimana masing-masing anggota mewakili Perusahaannya.

      TUGAS
      Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja ialah memberikan saran dan pertimbangan baik diminta maupun tidak kepada pengusaha mengenai masalah K3.(berdasarkan pasal 4 Permenaker RI Nomor PER.04/MEN/1987).

      Fungsi Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja antara lain:
      1. Menghimpun dan mengolah data mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja di tempat kerja.
      2. Membantu menunjukkan dan menjelaskan kepada setiap tenaga kerja mengenai
      Berbagai faktor bahaya di tempat kerja yang dapat menimbulkan gangguan K3 termasuk bahaya kebakaran dan peledakan serta cara menanggulanginya.
      Faktor-faktor yang dapat mempengaruhi efisiensi dan produktivitas kerja adalah
      1. Alat Pelindung Diri (APD) bagi tenaga kerja yang bersangkutan.
      2. Cara dan sikap yang benar dan aman dalam melaksanakan pekerjaannya.

      Panitia Pembina Kesehatan dan Keselamatan Kerja dapat Membantu Pengusaha/Pengurus dalam beberapa hal contohnya:
      1. Menentukan tindakan koreksi dengan alternatif terbaik.
      2. Mengembangkan sistem pengendalian bahaya terhadap Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
      3. Mengevaluasi penyebab timbulnya kecelakaan, penyakit akibat kerja (PAK) serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan.
      4. Mengembangkan penyuluhan dan penelitian di bidang keselamatan kerja, higiene perusahaan, kesehatan kerja dan ergonomi.
      5. Melaksanakan pemantauan terhadap gizi kerja dan menyelenggarakan makanan di perusahaan.
      6. Memeriksa kelengkapan peralatan keselamatan kerja.
      6. Mengembangkan pelayanan kesehatan tenaga kerja.
      7. Mengembangkan laboratorium Keselamatan dan Kesehatan Kerja, melakukan pemeriksaan laboratorium dan melaksanakan interpretasi hasil pemeriksaan.
      8. Menyelenggarakan administrasi keselamatan kerja, higiene perusahaan dan kesehatan kerja.
      9. Membantu pimpinan perusahaan menyusun kebijaksanaan manajemen dan pedoman kerja dalam rangka upaya meningkatkan keselamatan kerja, higiene perusahaan, kesehatan kerja, ergonomi dan gizi kerja.

      PERAN DAN WEWENANG

      KETUA

      1. Memimpin semua rapat P2K3 ataupun menunjuk anggota untuk memimpin rapat.
      2. Menentukan langkah dan kebijakan demi tercapainya pelaksanaan program-program P2K3.
      3. Mempertanggung-jawabkan pelaksanaan K3 di Perusahaan.
      4. Mempertanggung-jawabkan program-program P2K3 dan pelaksanaannya kepada Direksi.
      5. Mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaannya program-program K3 di Perusahaan.

      SEKERTARIS

      1. Membuat undangan rapat dan notulen saat rapat.
      2. Mengelola administrasi surat-surat P2K3.
      3. Mencatat data-data yang berhubungan dengan K3.
      4. Memberikan bantuan kepada seksi-seksi demi suksesnya program k3.
      5. Membuat hasil laporan.

      ANGGOTA

      1. Melaksanakan program-program yang telah ditetapkan sesuai dengan seksi masing-masing
      2. Melaporkan kepada ketua dan sekertaris atas kegiatan yang telah dilaksanakan.

      SUMBER RUJUKAN
      1. Permenaker RI Nomor PER.04/MEN/1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan kerja.
      2. PP.NO 50 tahun 2012.

  21. 1.) Pada Perusahaan yang memiliki karyawan/tenaga kerja sebanyak 50 orang sesuai dengan ketentuan yang berlaku diwajibkan memiliki anggota P2K3 sebanyak 6 orang dari perwakilan manajemen sebanyak 3 orang dan 3 orang lgi dari perwakilan pekerja.
    •Ketua yaitu pemilik/pemimpin perusahaan
    •Sekertaris yaitu Ahli K3 perusahaan
    •Anggota yang terdiri dari Personalia, Foreman, Marketing, Quality Control
    2.) Tupoksi anggota P2K3
    •Ketua : `
    1.Menentukan Kebijakan K3.
    2.Menentukan Personel yang Diperlukan untuk Penerapan K3 ditempat secara efisien, efektif dan penuh tanggung jawab
    3.Melakukan evaluasi kinerja K3 Perusahaan dan menentukanlangkah-langkah yang diperlukan untuk meningkatkan kinerja K3Perusahaan untuk mencapai Tujuan K3 .
    4.Menentukan kebutuhan-kebutuhan Pelatihan untuk seluruhpersonil yang di bawah kendali Perusahaan untuk menjaminterlaksananya Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan danKesehatan Kerja di tempat kerja
    •Sekertaris :
    1.Representasi Manajemen dalam menerapkan sistem manajemenK3 Perusahaan.
    2.Melaksanakan Identifikasi Bahaya, Penilaian dan PengendalianResiko K3 Perusahaan.
    3.Melakukan pemantauan, pengukuran dan laporan Tujuan danProgram-Program K3 yang telah ditetapkan
    4.Memfasilitasi komunikasi, partisipasi dan konsultasi penerapanSistem Manajemen K3 Perusahaan.
    5.Melakukan pemeriksaan, pengukuran dan laporan tingkatpelasksaanaan sistem Manajemen Keselamatan dan KesehatanKerja di Lingkungan Perusahaan.
    6.Pengendalian dokumentasi penerapan Sistem ManajemenKeselamatan dan Kesehatan Kerja
    •Anggota :
    1.Menjamin sistem manajemen K3 dapat diterapkanberdasarkan identifikasi bahaya, penilaian dan pengendalianresiko, tujuan dan program-program k3, prosedur, aturan danpersyaratan lainnya di bagian yang dipimpin masing-masing.
    2.Melaksanakan konsultasi dan partisipasi dalam penerapan K3apabila ada hal-hal penting dan mendesak berkaitan denganK3.
    3.Melakukan pengembangan-pengembangan penerapan K3 dibagian yang dipmpinnya untuk mencapai tujuan K3 selarasdengan kebijakan K3 Perusahaan.
    4.Mengevaluasi cara kerja, proses dan lingkungan kerja.
    5.Menentukan tindakan koreksi dengan alternatif terbaik.
    6.Mengembangkan sistem pengendalian bahaya terhadap Keselamatan dan KesehatanKerja.
    7.Mengevaluasi penyebab timbulnya kecelakaan, penyakit akibat kerja (PAK) serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan

    sumber : http://safelindo.blogspot.co.id/2008/11/panitia-pembina-keselamatan-dan.html

    Nama :Andriawan Evendy
    NIM : 14.11.106.701501.1274
    Kelas : B2
    Semester : 3

    1. Tugas yang Anda kerjakan ini sudah cukup baik, namun tidak spesifik menjawab soal nomor 1, yakni berapa jumlah peserta yang menjadi panitia dalam keanggotaan P2K3 berdasarkan ketentuan yang berlaku. Sumber rujukan Anda seharusnya adalah ketentuan hukum yang tertinggi, yakni Undang-undang atau Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden atau Peraturan Menteri, bukan alamat situs pribadi atau perusahaan. Jadi harap perbaiki kembali tugas Anda ini dengan cara klik “Reply” dibawah ini. Hal ini berguna untuk memudahkan penelusuran proses perbaikan tugas Anda.

      1. 1.) Agar organisasi P2K3 dapat berjalan dengan baik, maka susunan anggota adalah dari perwakilan pekerja. Anggota dari perwakilan pekerja yang dipilih adalahdari orang-orang yang mempunyai pengetahuan tentang proses kerja dan potensi bahaya yang ada di tempat kerjanya. Demikian juga dengan perwakilan dari pihak manajemen atau pengurus, diupayakan suatu perwakilan yang berasal dari jajaran manajer, supervisor, personnel officers atau profesional K3 yang dapat memberikan informasi atau masukan di dalam membuat kebijakan perusahaan, kebutuhan produksi dan hal-hal teknis perusahaan lainnya. Selanjutnya jumlah anggota P2K3 yang ideal agar fungsi organisasi dapat berjalan dengan efektif adalah sebagai berikut:
        a) Perusahaan yang mempunyai tenaga kerja 100 orang atau lebih, maka jumlah anggota sekurang-kurangnya 12 orang terdiri dari 6 orang perwakilan pekerja dan 6 orang dari perwakilan pengurus perusahaan atau pihak manajemen.
        b) Perusahaan yang mempunyai tenaga kerja kurang dari 50 orang atau tempat kerja dengan tingkat resiko yang besar, maka jumlah anggota sekurang-kurangnya 6 orang terdiri dari 3 orang perwakilan pekerja dan 3 orang dari perwakilan pengurus perusahaan atau pihak manajemen. dan
        c) Pada Perusahaan yang memiliki karyawan/tenaga kerja sebanyak 50 orang sesuai dengan ketentuan yang berlaku diwajibkan memiliki anggota P2K3 sebanyak 6 orang dari perwakilan manajemen sebanyak 3 orang dan 3 orang lgi dari perwakilan pekerja.
        • Ketua yaitu pemilik/pemimpin perusahaan
        • Sekertaris yaitu Ahli K3 perusahaan
        • Anggota yang terdiri dari Personalia, Foreman, Marketing, Quality Control
        2.) Tupoksi anggota P2K3
        • Ketua : `
        1.Menentukan Kebijakan K3.
        2.Menentukan Personel yang Diperlukan untuk Penerapan K3 ditempat secara efisien, efektif dan penuh tanggung jawab
        3.Melakukan evaluasi kinerja K3 Perusahaan dan menentukanlangkah-langkah yang diperlukan untuk meningkatkan kinerja K3Perusahaan untuk mencapai Tujuan K3 .
        4.Menentukan kebutuhan-kebutuhan Pelatihan untuk seluruhpersonil yang di bawah kendali Perusahaan untuk menjaminterlaksananya Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan danKesehatan Kerja di tempat kerja
        • Sekertaris :
        1.Representasi Manajemen dalam menerapkan sistem manajemenK3 Perusahaan.
        2.Melaksanakan Identifikasi Bahaya, Penilaian dan PengendalianResiko K3 Perusahaan.
        3.Melakukan pemantauan, pengukuran dan laporan Tujuan danProgram-Program K3 yang telah ditetapkan
        4.Memfasilitasi komunikasi, partisipasi dan konsultasi penerapanSistem Manajemen K3 Perusahaan.
        5.Melakukan pemeriksaan, pengukuran dan laporan tingkatpelasksaanaan sistem Manajemen Keselamatan dan KesehatanKerja di Lingkungan Perusahaan.
        6.Pengendalian dokumentasi penerapan Sistem ManajemenKeselamatan dan Kesehatan Kerja
        • Anggota :
        1.Menjamin sistem manajemen K3 dapat diterapkanberdasarkan identifikasi bahaya, penilaian dan pengendalianresiko, tujuan dan program-program k3, prosedur, aturan danpersyaratan lainnya di bagian yang dipimpin masing-masing.
        2.Melaksanakan konsultasi dan partisipasi dalam penerapan K3apabila ada hal-hal penting dan mendesak berkaitan denganK3.
        3.Melakukan pengembangan-pengembangan penerapan K3 dibagian yang dipmpinnya untuk mencapai tujuan K3 selaras dengan kebijakan K3 Perusahaan.
        4.Mengevaluasi cara kerja, proses dan lingkungan kerja.
        5.Menentukan tindakan koreksi dengan alternatif terbaik.
        6.Mengembangkan sistem pengendalian bahaya terhadap Keselamatan dan KesehatanKerja.
        7.Mengevaluasi penyebab timbulnya kecelakaan, penyakit akibat kerja (PAK) serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan.

        Sumber rujukan :
        1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1970
        2) Permenaker No. PER-04/MEN/1987 tentang P2K3

        Nama : Andriawan Evendy
        NPM : 14.11.106.701501.1274
        Kelas : B2
        Semester : 3

  22. Nama : Muhammad Rangga Rakashiwi
    NPM : 14.11.106.701501.1279
    Semester : III (tiga)
    Kelas : B-2

    Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, atau disingkat SMK3 terdapat salah satunya adalah ketentuan untuk membentuk Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja, atau P2K3.

    Jumlah banyaknya peserta yang menjadi panitia dalam keanggotaan P2K3 berdasarkan ketentuan yang ada adalah, antara lain :

    1. Perusahaan yang memiliki tenaga kerja 100 (seratus) orang atau lebih, maka jumlah anggota sekurang-kurangnya adalah 12 (dua belas) orang yang terdiri dari 6 (enam) orang mewakili pengusaha/pemimpin perusahaan dan 6 (enam) orang mewakili tenaga kerja
    2. Perusahaan yang memiliki tenaga kerja 50 (lima puluh) orang sampai dengan 100 (seratus) orang, maka jumlah anggota sekurang-kurangnya adalah 6 (enam) orang yang terdiri dari 3 (tiga) orang mewakili pengusaha/pemimpin perusahaan dan 3 (tiga) orang mewakili tenaga kerja
    3. Perusahaan yang memiliki tenaga kerja kurang dari 50 (lima puluh) orang dengan tingkat resiko bahaya sangat besar, maka jumlah anggota sesuai dengan ketentuan nomor 2 (dua) di atas
    4. Kelompok perusahaan yang memiliki tenaga kerja kurang dari 50 (lima puluh) orang untuk anggota kelompok, maka jumlah anggota sesuai dengan ketentuan nomor 2 (dua) di atas dimana masing-masing anggota mewakili perusahaannya.

    sumber rujukan : http://sistemmanajemenkeselamatankerja.blogspot.com/2013/09/struktur-susunan-tugas-p2k3-panitia.html

    Dan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) masing-masing anggota dalam kepanitian P2K3 adalah :

    Berdasarkan pasal 4 Permenaker RI Nomor PER. 04/MEN/1987,
    1. Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah memberikan saran dan pertimbangan baik diminta maupun tidak kepada pengusaha mengenai masalah Keselamatan dan Kesehatan Kerja
    2. Untuk melaksanakan tugas tersebut ayat (1), P2K3 mempunyai fungsi :
    a. Menghimpun dan mengolah data tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja di tempat kerja;
    b. Membantu menunjukkan dan menjelaskan kepada setiap tenaga kerja :
    1) Berbagai faktor bahaya di tempat kerja yang dapat menimbulkan gangguan keselamatan dan kesehatan kerja, termasuk bahaya kebakaran dan peledakan serta cara penanggulangannya.
    2) Faktor yang dapat mempengaruhi efisiensi dan produktivitas kerja;
    3) Alat pelindung diri bagi tenaga kerja yang bersangkutan;
    4) Cara dan sikap yang benar dan aman dalam melaksanakan pekerjaannya;
    c. Membantu pengusaha atau pengurus dalam :
    1) Mengevaluasi cara kerja, proses dan lingkungan kerja;
    2) Menentukan tindakan koreksi dengan alternatif terbaik;
    3) Mengembangkan sistem pengendalian bahaya terhadap keselamatan dan kesehatan kerja;
    4) Mengevaluasi penyebab timbulnya kecelakaan, penyakit akibat kerja serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan;
    5) Mengembangkan penyuluhan dan penelitian di bidang keselamatan kerja, hygiene perusahaan, kesehatan kerja dan ergonomi;
    6) Melaksanakan pemantauan terhadap gizi kerja dan menyelenggarakan makanan di perusahaan;
    7) Memeriksa kelengkapan peralatan keselamatan kerja;
    8) Mengembangkan pelayanan kesehatan tenaga kerja;
    9) Mengembangkan laboratorium kesehatan dan keselamatan kerja, melakukan pemeriksaan laboratorium dan melaksanakan interpretasi hasil pemeriksaan;
    10) Menyelenggarakan administrasi keselamatan kerja, higene perusahaan dan kesehatan kerja.
    d. Membantu pimpinan perusahaan menyusun kebijaksanaan manajemen dan pedoman kerja dalam rangka upaya meningkatkan keselamatan kerja, higene perusahaan, kesehatan kerja, ergonomi dan gizi tenaga kerja.

    Peran dan Wewenang

    KETUA
    1. Memimpin semua rapat P2K3 ataupun menunjuk anggota untuk memimpin rapat.
    2. Menentukan langkah dan kebijakan demi tercapainya pelaksanaan program-program P2K3.
    3. Mempertanggung-jawabkan pelaksanaan K3 di Perusahaan.
    4. Mempertanggung-jawabkan program-program P2K3 dan pelaksanaannya kepada Direksi.
    5. Mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaannya program-program K3 di Perusahaan.

    WAKIL KETUA
    Melaksanakan tugas-tugas bila ketua berhalangan hadir atau tidak melaksanakan tugasnya

    SEKERTARIS
    1. Membuat undangan rapat dan notulen saat rapat.
    2. Mengelola administrasi surat-surat P2K3.
    3. Mencatat data-data yang berhubungan dengan K3.
    4. Memberikan bantuan kepada seksi-seksi demi suksesnya program k3.
    5. Membuat hasil laporan.

    ANGGOTA
    1. Melaksanakan program-program yang telah ditetapkan sesuai dengan seksi masing-masing
    2. Melaporkan kepada ketua dan sekertaris atas kegiatan yang telah dilaksanakan.

    sumber rujukan :
    1. pasal 4 Permenaker RI Nomor PER. 04/MEN/1987
    2. http://sistemmanajemenkeselamatankerja.blogspot.com/2013/09/struktur-susunan-tugas-p2k3-panitia.html

    1. Sumber rujukan Anda seharusnya adalah ketentuan hukum yang tertinggi, yakni Undang-undang atau Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden atau Peraturan Menteri, bukan alamat situs pribadi atau perusahaan. Jadi harap perbaiki kembali tugas Anda ini dengan cara klik “Reply” dibawah ini. Hal ini berguna untuk memudahkan penelusuran proses perbaikan tugas Anda.

      1. NAMA : Muhammad Rangga Rakashiwi
        NPM : 14.11.106.701501.1279
        Semeter : III (tiga)
        Kelas : B-2

        Berdasarkan Permenaker RI Nomor PER.04/MEN/1987 pengertian P2K3 (Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja) adalah badan pembantu di tempat kerja yang merupakan wadah kerjasama antara pengusaha dan pekerja untuk mengembangkan kerjasama saling pengertian dan partisipasi efektif dalam penerapan K3.

        Jumlah banyaknya peserta yang menjadi panitia dalam keanggotaan P2K3 berdasarkan ketentuan yang ada adalah, antara lain :
        1. Perusahaan yang memiliki tenaga kerja 100 orang (seratus) orang atau lebih, maka jumlah anggota sekurang-kurangnya adalah 12 (dua belas) orang yang terdiri dari 6 (enam) orang mewakili pengusaha/pemimpin perusahaan dan 6 (enam) orang mewakili tenaga kerja
        2. Perusahaan yang memiliki tenaga kerja 50 (lima puluh) orang sampai dengan 100 (seratus) orang, maka jumlah anggota sekurang-kurangnya adalah 6 (enam) orang yang terdiri dari 3 (tiga) orang mewakili perusahaan/pemimpin perusahaan dan 3 (tiga) orang mewakili tenaga kerja
        3. Perusahaan yang memiliki tenaga kerja kurang dari 50 (lima puluh) orang dengan tingkat resiko bahaya sangat besar, maka jumlah anggota sesuai dengan ketentuan nomor 2 (dua) di atas
        4. Kelompok perusahaan yang memiliki tenaga kerja kurang dari 50 (lima puluh) orang untuk anggota kelompok, maka jumlah anggota sesuai dengan ketentua nomor 2 (dua) di atas dimana masing-masing anggota mewakili perusahaannya.

        sumber rujukan : Permenaker RI Nomor PER.04/MEN/1987 tentang P2K3

        Dan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) masing-masing anggota dalam kepanitian P2K3 adalah :
        Berdasarkan Pasal 4 Permenaker RI Nomor PER.04/MEN/1987,
        1. Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah memberikan saran dan pertimbangan baik diminta maupun tidak kepada pengusaha mengenai masalah Keselamatan dan Kesehatan Kerja
        2. Untuk melaksanakan tugas tersebut ayat (1), P2K3 mempunyai fungsi :
        a. Menghimpun dan mengolah data tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja di tempat kerja;
        b. Membantu menunjukkan dan menjelaskan kepada setiap tenaga kerja :
        1) Berbagai faktor bahaya di tempat kerja yang dapat menimbulkan gangguan keselamatan dan kesehatan kerja, termasuk bahaya kebakaran dan peledakan serta cara penanggulangannya.
        2) Faktor yang dapat mempengaruhi efisiensi dan produktivitas kerja;
        3) Alat pelindung diri bagi tenaga kerja yang bersangkutan;
        4) Cara dan sikap yang benar dan aman dalam melaksanakan pekerjaannya;
        c. Membantu pengusaha atau pengurus dalam :
        1) Mengevaluasi cara kerja, proses dan lingkungan kerja;
        2) Menentukan tindakan koreksi dengan alternatif terbaik;
        3) Mengembangkan sistem pengendalian bahaya terhadap keselamatan dan kesehatan kerja;
        4) Mengevaluasi penyebab timbulnya kecelakaan, penyakit akibat kerja serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan;
        5) Mengembangkan penyuluhan dan penilitan di bidang keselamatan kerja, hygiene perusahaan, kesehatan kerja dan ergonomi;
        6) Melaksanakan pemantauan terhadap gizi kerja dan menyelenggarakan makanan di perusahaan;
        7) Memeriksa kelengkapan peralatan keselamatan kerja;
        8) Mengembangkan pelayanan kesehatan tenaga kerja;
        9) Mengembangkan laboratorium kesehatan dan keselamatan kerja, melakukan pemeriksaan laboratorium dan melaksanakan interpretasi hasil pemeriksaan;
        10) Menyelenggarakan administrasi keselatan kerja, higene perusahaan dan kesehatan kerja.
        d. Membantu pimpinan perusahaan menyusun kebijaksanaan manajemen dan pedoman kerja dalam rangka upaya meningkatkan keselamatan kerja, higene perusahaan, kesehatan kerja, ergonomi dan gizi tenaga kerja.

        Peran dan Wewenang

        Ketua
        1. Memimpin semua rapat P2K3 ataupun menunjuk anggota untuk memimpin rapat,
        2. Menentukan langkat dan kebijakan demi tercapainya pelaksanaan program-program P2K3,
        3. Mempertanggung-jawabkan pelaksanaan K3 di Perusahaan,
        4. Mempertanggung-jawabkan program-program P2K3 dan pelaksanaannya kepada Direksi,
        5. Mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaannya program-program K3 di Perusahaan.

        Wakil Ketua
        Melaksanakan tugas-tugas bila ketua berhalangan hadir atau tidak bisa melaksanakan tugasnya.

        Sekretaris
        1. Membuat undangan rapat dan notulen saat rapat,
        2. Mengelola administrasi surat-surat P2k3,
        3. Mencatat data-data yang berhubungan dengan K3,
        4. Memberikan bantuan kepada seksi-seksi demi suksesnya program K3,
        5. Membuat hasil laporan.

        Anggota
        1. Melaksanakan program-program yang telah ditetapkan sesuai dengan seksi masing-masing
        2. Melaporkan kepada Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris atas kegiata yang telah dilaksanakan.

        sumber rujukan : Pasal 4 Permenaker RI Nomor PER.04/MEN/1987

  23. Permenaker No.Per-04/Men/1987 Panitia Pembina K3 serta Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja Pasal 3
    (1)Keanggotaan P2K3 terdiri dari unsur pengusaha dan pekerja yang susunannya terdiri
    dari Ketua,Sekretaris dan Anggota
    (2)Sekretaris P2K3 ialah Ahli Keselamatan Kerja dari perusahaan yang bersangkutan
    (3)P2K3 ditetapkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuknya atas usul dari pengusaha
    atau pengurus yang bersangkutan P2K3 dibentuk berdasarkan ketentuan peraturan
    perundangan dan disahkan oleh pihak Departemen Tenaga Kerja setempat.

    Keanggotaan P2K3 ditentukan berdasarkan ketentuan yang ada dalam peraturan
    perundangan mengenai keanggotaan P2K3,yaitu terdiri dari unsur Manajemen dan Karyawan.

    Persyaratan kriteria pemilihan ketua, sekretaris dan anggota P2K3 disesuaikan
    dengan ketentuan peraturan yakni :
    – General Manager bertanggung jawab melaksanakan fungsinya sebagai ketua P2K3
    – Ahli K3 bertanggung jawab melaksanakan fungsinya sebagai sekretaris P2K3.

    – Ketua

    (a)Menjamin terlaksananya SMK3 di perusahaan.
    (b)Memberikan arahan dalam hal pelaksanaan SMK3.
    (c)Memimpin pelaksanaan rapat P2K3 (satu bulan sekali)

    – Sekretaris

    (a)Mempersiapkan agenda rapat.
    (b)Menginformasikan jadwal rapat dan notulensi rapat P2K3.
    (c)Menyimpan notulensi rapat dan mendistribusikannya.
    (d)Melaporkan status rekomendasi hasil rapat P2K3 kepada pihak terkait
    (e)Membuat laporan kegiatan P2K3 kepada pihak eksternal perusahaan.
    (f)Mengkoordinasikan dan membantu pelaksanaan kegiatan
    identifikasi bahaya,penilaian dan pengendalian resiko.
    (g)Memberikan masukan terhadap permasalahan-permasalahan K3 yang ditemukan di tempat kerja.

    Anggota bertugas untuk :
    (a)Mengikuti rapat bulanan P2K3
    (b)Memberikan masukan terhadap persoalan yang dibahas dalam rapat panitia.
    (c)Menyampaikan permasalahan K3 yang ada di unit masing-masing.
    (d)Melaksanakan tugas-tugas dan fungsi sesuai yang ditetapkan dalam rapat panitia.
    (e)Menghadiri undangan untuk kegiatan rapat P2K3
    (f)Berpartisipasi aktif dalam kegiatan rapat tersebut baik dalam hal penyampaian saran atau alternatif solusi K3 dan masalah-masalah K3(laporan bahaya,kecelakaan,dll)
    (g)Melaksanakan program-program K3 yang telah ditetapkan sebelumnya
    (inspeksi,identifikasi bahaya,dll)
    (h)Melaporkan kepada ketua atas pelaksanaan program-program K3

    Nama : Muhammad Adnan
    Kelas : B2
    Semester : III
    N.P.M : 14.11.106.701501.1298

    1. Tugas yang Anda kerjakan ini sudah cukup baik, namun masih belum menjawab pertanyaan pada soal nomor 1, yakni berapa jumlah peserta yang menjadi panitia dalam keanggotaan P2K3 berdasarkan ketentuan yang berlaku. Sumber rujukan Anda seharusnya adalah ketentuan hukum yang tertinggi, yakni Undang-undang atau Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden atau Peraturan Menteri, bukan alamat situs pribadi atau perusahaan. Jadi harap perbaiki kembali tugas Anda ini dengan cara klik “Reply” dibawah ini. Hal ini berguna untuk memudahkan penelusuran proses perbaikan tugas Anda.

  24. Keanggotaan P2K3

    -Ketua P2K3 yaitu Pengusaha atau pengurus di tempat kerja
    -Sekretaris P2K3 yaitu Personil Ahli K3/AK3 dari tempat kerja

    Ahli K3 yaitu personil dari perusahaan dimana ia bekerja yang ditunjuk oleh menteri tenaga kerja & bertugas memastikan ditaatinya peraturan K3 di tempat kerja.

    Anggota P2K3
     Ditunjuk untuk mewakili pekerja & manajemen
     Mewakili departemen/lokasi/divisi perusahaan
     Penunjukannya berdasarkan ;
     sukarela
     pemilihan oleh pekerja atau serikat pekerja
     tanggung jawab (co: Safety Rep/Coordinator)
     Bisa rotasi/bergiliran atau diganti sesuai kondisi

    Komposisi/jumlah anggota P2K3 serta bentuk struktur organisasinya tergantung kepada kompleksitas dari suatu organisasi/perusahaan.

    Tugas Pokok Dan Fungsi

    Ketua
    • Menetapkan jadual dan memimpin kegiatan rapat P2K3
    • Menetapkan & menyetujui agenda-agenda yang akan dibahas
    dalam rapat P2K3
    • Menunjuk wakilnya untuk memimpin rapat bila berhalangan hadir
    • Mengesahkan hasil rapat P2K3 dan mendelegasikan tugas pada
    anggota
    • Melaporkan kegiatan-kegiatan P2K3 kepada pihak
    internal/eksternal (disnaker)
    • Memonitor & mengevaluasi kinerja P2K3

    Sekretaris
    • Membuat & menyebarkan undangan rapat P2K3
    • Membuat notulensi hasil rapat P2K3
    • Mengelola administrasi surat-surat/dokumen P2K3
    • Menyebarluaskan hasil rapat kepada semua anggota P2K3
    • Membantu ketua dalam pemantauan pelaksanaan programprogram
    atau rekomendasi dari P2K3

    Anggota
    • Menghadiri undangan untuk kegiatan rapat P2K3
    • Berpartisipasi aktif dalam kegiatan rapat tersebut baik dalam hal
    penyampaian saran atau alternatif solusi K3 dan masalahmasalah
    K3 (laporan bahaya, kecelakaan, dll)
    • Melaksanakan program-program K3 yang telah ditetapkan
    sebelumnya (inspeksi, identifikasi bahaya, dll)
    • Melaporkan kepada ketua atas pelaksanaan program-program K3

    Sumber : http://fkm.unair.ac.id/s2k3/files/mk/audit%20k3/Modul%20AK3%20Peran%20P2K3-Trainer.pdf

    Nama : Alfian Aly Thaufan
    Kelas : B2
    Semester : 3
    NPM : 14.11.106.701501.1300

    1. Tugas yang Anda kerjakan ini sudah cukup baik, namun masih belum menjawab pertanyaan pada soal nomor 1, yakni berapa jumlah peserta yang menjadi panitia dalam keanggotaan P2K3 berdasarkan ketentuan yang berlaku. Sumber rujukan Anda seharusnya adalah ketentuan hukum yang tertinggi, yakni Undang-undang atau Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden atau Peraturan Menteri, bukan alamat situs pribadi atau perusahaan atau institusi tertentu. Jadi harap perbaiki kembali tugas Anda ini dengan cara klik “Reply” dibawah ini. Hal ini berguna untuk memudahkan penelusuran proses perbaikan tugas Anda.

  25. SIAPA YANG HARUS MENJADI ANGGOTA P2K3

    Berdasarkan Pasal 3, Permenaker No. PER-04/MEN/1987 tentang P2K3 serta Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja dinyatakan bahwa:
    1) Keanggotaan P2K3 terdiri dari unsur pengusahan dan pekerja yang susunannya terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Anggota
    2) Sekretaris P2K3 ialah Ahli Keselamatan Kerja dari perusahaan yang bersangkutan
    3) Ketua P2K3, diupayakan dijabat oleh pimpinan perusahaan atau salah satu pengurus perusahaan

    Agar organisasi P2K3 dapat berjalan dengan baik, maka susunan anggota sekurang-kurangnya separuhnya adalah dari perwakilan pekerja. Anggota dari perwakilan pekerja, pertama-tama dipilih dari orang-orang yang mempunyai pengetahuan tentang proses kerja dan potensi bahaya yang ada di tempat kerjanya. Demikian juga dengan perwakilan dari pihak manajemen atau pengurus, diupayakan suatu perwakilan yang berasal dari jajaran manajer, supervisor, personnel officers atau profesional K3 yang dapat memberikan informasi atau masukan di dalam membuat kebijakan perusahaan, kebutuhan produksi dan hal-hal teknis perusahaan lainnya. Selanjutnya jumlah anggota P2K3 yang ideal agar fungsi organisasi dapat berjalan dengan efektif adalah sebagai berikut:
    1) Perusahaan yang mempunyai tenaga kerja 100 orang atau lebih, maka jumlah anggota sekurang-kurangnya 12 orang terdiri dari 6 orang perwakilan pekerja dan 6 orang dari perwakilan pengurus perusahaan atau pihak manajemen.
    2) Perusahaan yang mempunyai tenaga kerja 50 orang s/d 100 orang, maka jumlah anggota sekurang-kurangnya 6 orang terdiri dari 3 orang perwakilan pekerja dan 3 orang dari perwakilan pengurus perusahaan atau pihak manajemen.
    3) Perusahaan yang mempunyai tenaga kerja kurang dari 50 orang atau tempat kerja dengan tingkat resiko yang besar, maka jumlah anggota sekurang-kurangnya 6 orang terdiri dari 3 orang perwakilan pekerja dan 3 orang dari perwakilan pengurus perusahaan atau pihak manajemen.

    APA TUGAS DAN FUNGSI P2K3

    Operasional nyata P2K3 mencerminkan siapa yang duduk dalam organisasi, seberapa matang organisasi dipersiapkan untuk dapat bekerja secara efektif dan apa yang mereka kerjakan untuk meningkatkan kinerja K3 perusahaan.
    Sebagai referensi tugas dan fungsi P2K3, Permenaker No. PER-04/MEN/1987 tentang P2K3 serta Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja Pasal 4 (1) menyatakan bahwa “P2K3 mempunyai TUGAS memberikan saran dan pertimbangan baik diminta maupun tidak kepada pengusaha atau pengurus mengenai masalah K3”. selanjutnya untuk melaksanakan tugas-tugas tersebut, maka P2K3 mempunyai fungsi:
    a. Menghimpun dan mengelola data tentang K3 di tempat kerja
    b. Membantu menunjukkan dan menjelaskan kepada setiap tenaga kerja:
    – Berbagai faktor bahaya di tempat kerja yang dapat menimbulkan gangguan K3, termasuk bahaya kebakaran, peledakan serta cara penanggulangannya
    – Faktor yang dapat mempengaruhi efisiensi dan produktivitas kerja
    – Alat pelindung diri bagi tenaga kerja yang bersangkutan
    – Cara dan sikap yang benar dan aman dalam melaksanakan pekerjaannya
    c. Membantu pengusaha atau pengurus dalam:
    – Mengevaluasi cara kerja, proses dan lingkungan kerja
    – Menentukan tindakan koreksi dengan alternatif berbaik
    – Mengembangkan sistem pengendalian bahaya terhadap K3
    – Mengevaluasi penyebab timbulnya kecelakaan, penyakit akibat kerja serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan
    – Mengembangkan penyuluhan dan penelitihan di bidang keselamatan kerja, higene perusahaan, kesehatan kerja dan ergonomi
    – Melaksanakan pemantauan terhadap gizi kerja dan menyelenggarakan makanana di perusahaan
    – Memeriksa kelengkapan peralatan keselamatan kerja
    – Mengembangkan pelayanan kesehatan kerja
    – Mengembangkan laboratorium K3, melakukan pemeriksaan laboratorium dan melaksanakan interpretasi hasil pemeriksaan
    – Menyelenggarakan administrasi keselamatan kerja, higene perusahaan dan kesehatan kerja
    d. Membantu pimpinan perusahaan menyusun kebijakan manajemen dan pedoman kerja dalam rangka upaya meningkatkan keselamatan kerja, higene perusahaan, kesehatan kerja, ergonomi dan gizi tenaga kerja.

    Agar fungsi P2K3 tersebut dapat berjalan dengan efektif, maka tugas-tugas pengurus harus diuraikan secara jelas dalam bentuk “Job Discribtion” antara lain sebagai berikut:
    1) Tugas Ketua P2K3
    – Memimpin semua rapat pleno P2K3 atau menunjuk pengurus lainnya untuk memimpin rapat pleno
    – Menentukan langkah kebijakan demi tercapainya pelaksanaan program-program yang telah digariskan organisasi
    – Mempertanggung jawabkan pelaksanaan K3 di perusahaannya kepada pemerintah melalui pimpinan perusahaan
    – Mempertanggung jawabkan program-program P2K3 dan pelaksanaannya kepada direksi perusahaan
    – Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan program-program K3 di perusahaan, dll.
    2) Tugas Wakil Ketua
    – Melaksanakan tugas-tugas ketua dalam hal ketua berhalangan dan membantu pelaksanaan tugas ketua sehari-hari
    3) Tugas Sekretaris
    – Membuat undangan rapat dan membuat notulen rapat
    – Memberikan bantuan atau saran-saran yang diperlukan olek seksi-seksi untuk kelancaran program-program K3
    – Membuat laporan ke departemen-departemen perusahaan tentang adanya potensi bahaya di tempat kerja
    – Mengelola administrasi surat-surat P2K3
    – Mencatat data-data yang berhubungan dengan K3
    4) Tugas Anggota
    – Melaksanakan program-program yang telah ditetapkan sesuai dengan bidang tugas masing-masing
    – Melaporkan kepada ketua atas setiap kegiatan yang telah dilaksanakan
    – Memberikan masukan dan usulan program perlindungan

    Sumber Rujukan Tentang P2K3

    Sumber rujukan berasal dari Kaltim Post Balikpapan yang berpedoman dari Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja menyediakan suatu kerangka dasar untuk pencegahan terjadinya kecelakaan dan timbulnya penyakit akibat kerja di tempat kerja. Kunci utama dari inti UU Keselamatan Kerja tersebut adalah keterlibatan tenaga kerja dan pengurus serta organisasi kerja yang ada di dalamnya untuk meningkatkan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Keterlibatan tenaga kerja di tempat kerja dapat dicapai antara lain melalui adanya perwakilan tenaga kerja untuk K3 dan pembetukan organisasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Selanjutnya dalam Permenaker No. PER-04/MEN/1987 tentang P2K3

    Nama : Wira Herlambang
    Kelas : B2
    Semester : 3
    NPM : 14.11.106.701501.1325

  26. Bagi perusahaan yang telah menerapkan SMK3, maka dalam persyaratannya harus membentuk Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja – P2K3. Berikut beberapa hal informasi mengenai P2K3.
    Dasar Hukum yg dipakai
    1. UU no 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (Pasal 10). “Menteri Tenaga Kerja berwenang membentuk Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja guna mengembangkan kerjasama di bidang keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka memperlancar usaha produksi.
    2. Permenaker no 4 tahun 1987 tentang P2K3 serta Tata Cara Penunjukkan Ahli K3.
    3. Kepmenaker No 155/Men/1984 tentang Tugas,Fungsi, dan Mekanisme Kerja P2K3 dan Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
    4. Permenaker No 04/1987 tentang P2K3 dan serta Tata Cara Penunjukkan Ahli K3.
    Formasi Kepengurusan P2K3
    Susunan kepengurusan P2K3 umumnya terdiri dari pengusaha atau pimpinan perusahaan (manajer puncak),petugas bagian K3, supervisor ,dokter/paramedis perusahaan,wakil serikat pekerja/pekerja itu sendiri. Selanjutnya perlu dijabarkan uraian (job description) ketua,sekertaris,dan anggota P2K3 yang terbentuk sebaiknya ketua P2K3 merupakan manajemen puncak yang diharapkan mampu mendukung penyelenggaraan aktivitas P2K3.
    Berdasarkan pada jumlah pekerja dan tingkat potensi bahaya di tempat kerja susunan P2K3 disarankan sebagai berikut:
    1) Perusahaan dengan jumlah pekerja >500 orang,pengurus P2K3 berjumlah 12 orang yang terdiri dari atas 6 orang mewakili pengurus perusahaan dan 6 orang dari pekerja.Jumlah tersebut termasuk 2 orang sekertaris yang salah satunya adalah tenaga medis.
    2) Jumlah pekerja 100-500 orang,jumlah pengurus P2K3 sebanyak 6 orang yang terdiri dari unsur perusahaan dan pekerja yang masing2 mewakili 3 orang.
    3) Bila perusahaan yang mempunyai tingkat bahaya tinggi dan memiliki pekerja atara 50-100 orang dianjurkan membentuk P2K3 dengan susunan seperti butir 2 diatas.
    4) Jika perusahaan dengan jumlah pekerja <50 orang tetapi tingkat bahayanya tinggi wajib menunjuk 1 orang ahli K3 yang dibantu oleh petugas di bidang tersebut.
    Pedoman diatas tentu saja bersifat fleksibel, tergantung pada situasi dan kondisi di perusahaan, sehingga memungkinkan dibentuk lebih dari 1 unit P2K3.
    Fungsi Pembentukan P2K3
    a) Mendorong kejasama manajemen dan pekerja mengenali masalah K3 dan mencari penyelesaiannya.
    b) Menyediakan suatu forum dialog yang konstruktif dan reguler antara Manajemen dan Pekerja tentang kepedulian mereka terhadap K3.
    c) Memainkan peranan yang penting dalam pengembangan program pengendalian bahaya di tempat kerja
    d) Mengkomunikasikan dan menyebarluaskan informasi K3.
    e) Menyampaikan rekomendasi K3 kepada Manajemen.
    f) Membantu Pengusaha/Pengurus Dalam:
    – Mengevaluasi Cara Kerja,Proses dan Lingkungan Kerja
    – Mengembangkan Sistem Pengendalian Bahaya
    – Mengevaluasi penyebab kecelakaan
    – Mengembangkan Penyuluhan dan Penelitian K3
    – Memantau Gizi dan Penyelenggaraan Makanan
    – Memeriksa Kelengkapan Peralatan K3
    – Mengembangkan Pelayanan Kesehatan Kerja
    – Mengembangkan Pelayanan Laboratorium K3
    – Menyelenggarakan Administrasi K3
    Peran dan Tanggungjawab Pengurus P2K3
    Adapun Peran dan Tanggung Jawab Ketua P2K3:
     Melibatkan semua anggota P2K3 dalam pelaksaanaan K3 di tempat kerja
     Memanfaatkan keterampilan dan pengalaman bersama dalam menyelesaikan masalah K3
     Mendorong anggota untuk memberikan kontribusi peningkatan K3 di tempat kerja
     Menghadirkan anggota P2K3 dan memimpin langsung pertemuan reguler P2K3
     Mendistribusikan Informasi Hasil Pertemuan Reguler dan tindak lajutnya.
    Selain itu Ketua P2K3 juga bertanggung jawab:
    1.Merencanakan Rapat Reguler
    2.Menyelenggarakan Rapat dan Memimpin Rapat
    3.Menindaklanjuti Hasil Keputusan Rapat
    Adapun Peran dan Tanggung Jawab Sekertaris P2K3
     Mempersiapkan rapat reguler P2K3
     Menyusun notulen rapat P2K3
     Menghimpun semua agenda dan hasil keputusan rapat P2K3
     Menyebarluaskan notulen rapat,laporan dan informasi P2K3 kepada anggota P2K3
     Menegaskan dan mengklarifikasi hasil keputusan rapat yang telah dicapai
    Adapun Peran dan Tanggung Jawab Anggota P2K3
     Menghadiri rapat P2K3
     Memberikan kontribusi ide,saran dan pengalaman dalam rapat P2K3
     Menghimpun dan mendapatkan informasi apabila ditugaskan oleh rapat P2K3
     Mengkaji masalah K3 yang ada di tempat kerja
     Mempelajari usul dan saran karyawan untuk dibawa dalam rapat P2K3
     Mengkomunikasikan hasil rapat P2K3 di unit kerja masing2
     Membantu melakukan inspeksi K3 dan investigasi kecelakaan kerja

    Nama:Sulthonim Mubin
    14.11.106.701501.1267
    Semester III (Tiga)
    Kelas B2

    1. Formasi kepengurusan P2K3 yang Anda tulis masih perlu diperbaiki kembali, karena dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor PER.04/MEN/1987 Tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja, tidak pernah menyebutkan kriteria jumlah pekerja 500 orang atau lebih. Yang ada adalah seperti tercantum dalam Pasal 2 Ayat 2.a. peraturan tersebut yaitu: “tempat kerja dimana pengusaha atau pengurus mempekerjakan 100 orang atau lebih”.
      Jadi harap perbaiki kembali tugas Anda ini dengan cara klik “Reply” dibawah ini. Hal ini berguna untuk memudahkan penelusuran proses perbaikan tugas Anda.

  27. Peran
    1. Ketua:
    -Memimpin semua rapat pleno P2K3 ataupun menunjuk anggota untuk memimpin pleno.
    -Menentukan langkah dan kebijakan demi tercapainya pelaksanaan program-program P2K3.
    –Mempertanggung-jawabkan pelaksanaan K3 di Perusahaan ke Disnakertrans Kabupaten/Kota setempat melalui Pimpinan Perusahaan.
    –Memper tanggung-jawabkan program-program P2K3 dan pelaksanaannya kepada Direksi.-Mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaannya program-program K3 di Perusahaan

    2. Sekretaris:
    -Membuat undangan rapat
    -Mengelola administrasi surat-surat P2K3.
    -Mencatat data-data yang berhubungan dengan K3.
    -Memberikan bantuan/saran-saran yang diperlukan oleh seksi-seksi demi sukses nya program program k3
    -Membuat laporan ke Disnakertrans setempat maupun instansi lain yang bersangkutan dengan kondisi dan tindakan bahaya di tempat kerja.

    3. Anggota:
    -Melaksanakan program-program yang telah ditetapkan sesuai dengan seksi masing-masing.
    Melaporkan kepada Ketua atas kegiatan yang telah dilaksanakan.

    Sumber: http://sistemmanajemenkeselamatankerja.blogspot.com/2013/09/struktur-susunan-tugas-p2k3-panitia.html

    URAIAN TUGAS DAN FUNGSI
    Bagian Kesatu

    Kepala Dinas

    Pasal 5

    Kepala Dinas mempunyai tugas menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi sebagaimana tersebut dalam Pasal 3, mengkoordinasikan dan melakukan pengawasan melekat terhadap unit kerja di bawahnya serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.

    Bagian Kedua

    Sekretariat

    Pasal 6

    (1). Sekretariat melaksanakan tugas pokok pengelolaan administrasi umum meliputi penyusunan program, ketatalaksanaan, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, urusan rumah tangga, perlengkapan, kehumasan dan perpustakaan serta kearsipan.
    (2). Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretariat mempunyai fungsi :
    a.pelaksanaan penyusunan Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja);
    b.pelaksanaan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA);
    c.penyusunan Penetapan Kinerja (PK)
    d.pelaksanaan dan pembinaan ketatausahaan, ketatalaksanaan dan kearsipan;
    e.pengelolaan urusan kehumasan, keprotokolan dan kepustakaan;
    f.pengelolaan administrasi dan pembinaan kepegawaian;
    g.pengelolaan anggaran dan retribusi;
    h.pelaksanaan administrasi keuangan dan pembayaran gaji pegawai;
    i.pelaksanaan verifikasi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) keuangan;
    j.pengelolaan urusan rumah tangga dan perlengkapan;
    k.Pengkoordinasian pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM);
    l.Penyusunan dan pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP);
    m.Pelaksanaan fasilitasi pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan/atau pelaksanaan pengumpulan pendapat pelanggan secara periodik yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas layanan;
    n.Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP);
    o.Pengelolaan pengaduan masyarakat di bidang ketenagakerjaan dan sosial;
    p.Penyampaian data hasil pembangunan dan informasi lainnya terkait layanan publik secara berkala melalui web site Pemerintah Daerah;
    q.Pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi;
    r.Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai tugas dan fungsinya;

    Pasal 7

    (1). Sekretariat membawahi :
    a.Sub Bagian Penyusunan Program;
    b.Sub Bagian Keuangan;
    c.Sub Bagian Umum.

    (2)Masing-masing Subbagian dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang dalam melakukan tugas pokok dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.

    Pasal 8

    (1). Subbagian Penyusunan Program melaksanakan tugas pokok penyusunan program, evaluasi dan pelaporan.
    (2). Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaiman dimaksud pada ayat (1), subbagian Penyunan Program mempunyai fungsi:

    a.Penyusunan Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja);
    b.Penyiapan bahan penyusunan Rencana Kegiatan Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA);
    c.Penyusunan Penetapan Kinerja (PK);
    d.Penyusunan laporan dan dokumentasi pelaksanaan program dan kegiatan;
    e.Penyusunan dan pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP);
    f.Pelaksanaan fasilitasi pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan/atau pelaksanaan pengumpulan pendapat pelanggan secara periodik yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas layanan;
    g.Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP);
    h.Penyampaian data hasil pembangunan dan informasi lainnya terkait layanan publik secara berkala melalui web site Pemerintah Daerah;
    i.Pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;
    j.Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai tugas dan fungsinya;

    Pasal 9

    (1). Sub bagian Keuangan melaksanakan tugas pokok pengelolaan anggaran dan administrasi keuangan.
    (2). Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbagian Keuangan mempunyai fungsi:

    a.Pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA);
    b.Pelaksanaan pentatausahaan keuangan;
    c.Pelaksanaan verifikasi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Keuangan;
    d.Penyusunan dan penyampaian laporan penggunaan anggaran;
    e.Penyusunan dan penyampaian laporan keuangan semesteran dan akhir tahun;
    f.Penyusunan administrasi dan pelaksanaan pembayaran;
    g.Penerimaan, pengadministrasian dan penyetoran retribusi dan/atau lain-lain pendapatan yang sah;
    h.Pengevaluasian dan pelaporan tugas pokok dan fungsi;
    i.Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai tugas dan fungsinya.

    Pasal 10

    (1). Subbagian Umum melaksanakan tugas pokok pengelolaan administrasi umum meliputi ketatalaksanaan, ketatausahaan, kepegawaian, urusan rumah tangga, perlengkapan, kehumasan dan kepustakaan serta kearsipan.
    (2). Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbagian Umum mempunyai fungsi:

    a.pelaksanaan ketatausahaan, ketatalaksanaan dan kearsipan;
    b.pelaksanaan administrasi dan pembinaan kepegawaian;
    c.pelaksanaan kehumasan, keprotokolan dan perpustakaan;
    d.pelaksanaan urusan rumah tangga dan perlengkapan;
    e.pengelolaan pengaduan masyarakat di bidang ketenagakerjaan dan sosial;
    f.pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;
    g.pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.

    Sumber: http://hendrosuyoto.blogspot.co.id/2011/06/tugas-pokok-dan-fungsi-dinas.html

    Nama : dylan yosua watulingas
    Kelas : b2 (3)
    Nim : 14.11.106.701501.1314

    1. Tugas yang Anda kerjakan ini sudah cukup baik, namun masih belum menjawab pertanyaan pada soal nomor 1, yakni berapa jumlah peserta yang menjadi panitia dalam keanggotaan P2K3 berdasarkan ketentuan yang berlaku. Sumber rujukan Anda seharusnya adalah ketentuan hukum yang tertinggi, yakni Undang-undang atau Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden atau Peraturan Menteri, bukan alamat situs pribadi atau institusi tertentu. Jadi harap perbaiki kembali tugas Anda ini dengan cara klik “Reply” dibawah ini. Hal ini berguna untuk memudahkan penelusuran proses perbaikan tugas Anda.

  28. Keanggotaan P2K3
    Ketua P2K3 -> Pengusaha atau pengurus di tempat kerja
    Sekretaris P2K3 -> Personil ahli K3/AK3 dari tempat kerja
    -> Ahli K3 yaitu personil dari perusahaan dimana iya bekerja yang ditunjuk oleh menteri tenaga kerja dan bertugas memastikan ditaatinya peraturan K3 ditempat kerja.
    Anggota P2K3 -> Ditunjuk untuk mewakili pekerja dan menajemen
    -> Mewakili departemen/lokasi/divisi perusahaan
    -> Penunjukannya berdasarkan ;
    .sukarela
    .pemilihan oleh pekerja atau serikat kerja
    .tanggung jawab (co: Safety Rep/Coordinator
    -> Bisa rotasi/bergiliran atau diganti sesuai kondisi
    Komposisi/jumlah anggota P2K3 serta bentuk struktur organisasinya tergantung kepada kompleksitas dari suatu organisasi/perusahaan.

    Tugas pokok dan fungsi P2K3
    Ketua: – Menenatapkan jadwal dan memimpin kegiatan rapat P2K3
    – Menetapkan dan menyetujui agenda-agenda yang akan di bahas dalam rapat P2K3
    – Menunjuk wakilnya untuk memimpin rapat bila berhalangan hadir
    – Mengesahkan hasil rapat P2K3 dan mendelegasikan tugas pada anggota
    – Melaporkan kegiatan-kegiatan P2K3 kepada pihak internal/eksternal (disnaker)
    – Memonitor dan mengevaluasi kineja P2K3
    Sekretaris: – Membuat dan menyebarkan undangan rapat P2K3
    – Membuat notulensi hasil rapat P2K3
    – Mengelola administrasi surat-surat/dokumen P2K3
    – Menyebarluaskan hasil rapat kepada semua anggota P2K3
    – Membantu ketua dalam pemantauan pelaksanaan program-program atau rekomendasi dari P2K3
    Anggota: – Menghadiri undangan untuk kegiatan rapat P2K3
    – Berpartisipasi aktif dalam kegiatan rapat tersebut baik dalam hal penyampaian saran atau alternatif solusi K3 dan masalah-masalah K3 (laporan bahaya, kecelakaan, dll)
    – Melaksanakan program-program K3 yang telah ditetapkan sebelumnya (inspeksi, identifikasi bahaya, dll)
    – Melaporkan kepada ketua atas pelaksanaaan program-program K3

    sumber : http://fkm.unair.ac.id/s2k3/files/mk/audit%20k3/Modul%20AK3%20Peran%20P2K3-Trainer.pdf

    NAMA : Cipta Adi Kurnia
    NIM : 14.11.106.701501.1272
    SEMESTER : III (Tiga)
    KELAS : B2

    1. Tugas yang Anda kerjakan ini sudah cukup baik, namun masih belum menjawab pertanyaan pada soal nomor 1, yakni berapa jumlah peserta yang menjadi panitia dalam keanggotaan P2K3 berdasarkan ketentuan yang berlaku. Sumber rujukan Anda seharusnya adalah ketentuan hukum yang tertinggi, yakni Undang-undang atau Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden atau Peraturan Menteri, bukan alamat situs pribadi atau institusi tertentu. Jadi harap perbaiki kembali tugas Anda ini dengan cara klik “Reply” dibawah ini. Hal ini berguna untuk memudahkan penelusuran proses perbaikan tugas Anda.

Leave a comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.