[1710121] Tugas K3 Konstruksi (T3)

Kepada Mahasiswa UNIBA D4K3 Semester V Kelas A1, B3 dan B4,

Anda diminta untuk memberikan penjelasan dan uraian tentang beberapa pertanyaan mendasar tentang aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3) konstruksi bidang pekerjaan umum berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 05/PRT/M/2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum.

Isi mengenai ketentuan pada peraturan di atas bisa dilihat dan/atau diunduh pada Menu Materials Construction Safety pada situs ini.

Adapun ketentuan mengerjakan tugas ini adalah seperti tercantum di bawah ini:

  1. Tugas ini adalah tugas perorangan.
  2. Tugas dikerjakan secara daring (online) dengan cara mengetikkan uraian penjelasan Anda langsung pada kotak “Leave a Reply” yang tersedia.
  3. Tugas yang Anda kerjakan TIDAK boleh sama persis (copy-paste) antara satu mahasiswa dengan mahasiswa yang lain dalam kelas yang sama. Bila ditemukan ada kesamaan antara dua tugas atau lebih, maka kesemua tugas yang sama tersebut tidak akan diberikan penilaian.
  4. Gunakan komputer desktop atau laptop (bukan smartphone) untuk mengerjakan tugas.
  5. Ketik Nama, NIM, dan Kelas diawal jawaban terlebih dahulu.
  6. Nama pengirim harus sama persis dengan nama yang tercantum dalam jawaban (nama sesuai absensi kelas).
  7. Kirimkan jawaban Anda dengan cara klik “Post Comment“. Apabila terdapat kalimat “Your comment is awaiting moderation” setelah posting, maka pengiriman tugas Anda sudah diterima dan tercatat oleh server komputer. Apabila tidak, maka lakukan pengiriman ulang.
  8. Tugas sudah harus diterima paling lambat pada hari Jumat  13 Oktober 2017 pukul 22:00 wita. Lewat waktu tersebut maka tugas Anda TIDAK akan mendapat persetujuan untuk dimuat pada website ini dan dianggap TIDAK mengerjakan tugas.

Adapun soal yang harus dijawab adalah sebagai berikut:

  1. Jelaskan, apakah yang dimaksud dengan istilah “Pekerjaan Konstruksi” sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 05/PRT/M/2014 pada Pasal 1 Ayat 3.
  2. Siapa yang dimaksud dengan istilah “Ahli K3 Konstruksi” sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum tersebut? Jelaskan.
  3. Apakah perbedaan antara “Ahli K3 Konstruksi” dengan “Petugas K3 Konstruksi”? Jelaskan.
  4. Apa saja lingkup SMK3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum? Jelaskan mulai tahap kebijakan K3 hingga tahap penyerahan hasil akhir pekerjaan.
  5. Bagaimana kriteria potensi bahaya sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 05/PRT/M/2014 untuk:
    1. Potensi Bahaya Tinggi, dan
    2. Potensi Bahaya Rendah.
  6. Jelaskan, apakah yang dimaksud dengan istilah “Detailed Engineering Design (DED)“?
  7. Jelaskan:
    1. Apakah yang dimaksud dengan istilah “RK3K”,
    2. Siapa yang bertanggung jawab membuat RK3K, dan
    3. Kapan RK3K dibuat?
  8. Penentuan nilai kekerapan atau frekuensi terjadinya risiko K3 konstruksi diberi simbul berupa angka 1, 2, dan 3. Apakah arti angka 1, 2, dan 3 tersebut? Jelaskan menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 05/PRT/M/2014.
  9. Penentuan nilai keparahan atau kerugian atau dampak kerusakan akibat risiko K3 konstruksi diberi simbul berupa angka 1, 2, dan 3. Jelaskan arti angka 1, 2 dan 3 tersebut menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 05/PRT/M/2014.
  10. Jelaskan, apakah pengertian dari istilah “Aanwijzing” pada proyek konstruksi?

Selamat mengerjakan.
Be safe and have a nice day.

63 thoughts on “[1710121] Tugas K3 Konstruksi (T3)

  1. Nama : Desma Yessy Pasau
    NIM : 157051742
    Kelas : A1

    1. Pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup bangunan gedung, bangunan sipil, instalasi mekanikal dan elektrikal serta jasa pelaksanaan lainnya untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain dalam jangka waktu tertentu.

    2. Ahli K3 konstruksi adalah tenaga teknis yang mempunyai kompetensi khusus dibidang K3 konstruksi dalam merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi SMK3 konstruksi yang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan dan kompetensi yang diterbitkan oleh lembaga atau instansi yang berwenang sesuai dengan undang-undang.

    3. Petugas K3 konstruksi adalah petugas di dalam organisasi pengguna jasa dan/atau organisasi penyedia jasa yang telah mengikuti pelatihan/bimbingan teknis SMK3 konstruksi bidang PU, dibuktikan dengan surat keterangan mengikuti pelatihan/bimbingan teknis SMK3 konstruksi bidang PU, sedangkan Ahli K3 Konstruksi adalah tenaga teknis yang mempunyai komepetensi khusus dibidang K3 konstruksi dalama merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi SMK3 konstruksi yang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan dan kompetensi yang diterbitkan oleh lemabaga atau instansi yang berwenang sesuai dengan undang-undang.

    4. Sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.05/PRT/M/2014 pada BAB III mengenai Penerapan SMK3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum, Pasal 4
    (2) SMK3 Konstruksi Bidang PU meliputi :
    a. Kebijakan K3;
    b. Perencanaan K3;
    c. Pengendalian Operasional;
    d. Pemeriksaan dan Evaluasi Kinerja K3; dan
    e. Tinjauan Ulang Kinerja K3.
    (3) SMK3 Konstruksi Bidang PU sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) diterapkan pada tahapan sebagai berikut:
    a. Tahap Pra konstruksi:
    1. Rancangan Konseptual, meliputi Studi Kelayakan/Feasibility Study, Survei dan Investigasi;
    2. Detailed Enginering Design (DED);
    3. Dokumen Pemilihan Penyedia Barang/Jasa.
    b. Tahap Pemilihan Penyedia Barang/Jasa (Procurement);
    c. Tahap Pelaksanaan Konstruksi; dan
    d. Tahap penyerahan Hasil Akhir Pekerjaan.

    Pasal 7 Penerapan SMK3 Pada Tahap Pra Konstruksi
    (1)Rancangan Konseptual (Studi Kelayakan, Survei dan Investigasi) wajib memuat telaahan aspek K3.
    (2)Penyusunan Detailed Engineering Desain (DED) wajib:
    a. Mengidentifikasi bahaya, menilai resiko K3 serta pengendaliannya pada penetapan kriteria perancangan dan pemilihan material, pelaksanaan konstruksi, serta Operasi dan Pemeliharaan;
    b. mengidentifikasi dan menganilisis Tingkat Risiko K3 dari kegiatan/proyek yang akan dilaksanakan, sesuai dengan Tata Cara Penetapan Tingkat Risiko K3 Konstruksi pada lampiran 1;
    (3)Penyusunan dokumen pemilihan penyedia barang/jasa wajib memuat:
    a. Potensi bahaya, jenis bahaya dan identifikasi bahaya dan identifikasi bahaya K3 konstruksi yang ditetapkan oleh PPK berdasarkan Dokumen Perencanaan atau dari sumber lainnya;
    b. Kriteria evaluasi untuk menilai pemenuhan persyaratan K3 Konstruksi termasuk kriteria penilaian dokumen RK3K.

    Pasal 8 Penerapan SMK3 pada tahap pemilihan penyedia barang/jasa
    (1) Dokumen pemilihan penyedia barang/jasa harus memuat persyaratan K3 Konstruksi yang merupakan bagian dari ketentuan persyaratan teknis.
    (2) Dokumen pemilihan penyedia barang/jasa harus memuat ketentuan tentang kriteria evaluasi RK3K.
    (3) Untuk pekerjaan dengan konstruksi dan dapat dipersyaratkan rekrutmen Ahli K3 Konstruksi dan dapat dipersyaratkan setifikat SMK3 perusahaan.
    (4) Pada saat aanwijzing, potensi, jenis identifikasi bahaya K3 dan persyaratan K3 Konstruksi wajib dijelaskan.
    (5) Evaluasi teknis RK3K penawaran dilaukan terhadap sasaran dan program K3 dalam rangka pengendalian jenis bahaya K3.
    (6) Dalam evaluasi penawaran, Pokja dapat melibatkan ahli K3 konstruksi/petugas K3 konstruksi apabila diantara anggotanya tidak ada yang memiliki sertifikat Ahli K3 konstruksi/petugas K3 konstruksi.
    (7) Apabila berdasarkan hasil evaluasi diketahui bahwa RK3K penawaran tidak memenuhi kriteria evaluasi teknis K3 dalama dokumen pemilihan penyedia barang/jasa, maka penawaran dapat dinyatakan gugur.
    (8) RK3K penawaran yang disusun oleh penyedia jasa untuk usulan penawaran dalam pemilihan barang/jasa, merupakan bagian dari usulan teknis dalam dokumen penawaran, sebagaimana diatur dalam pedoman terkait pemilihan penyedia barang/jasa yang berlaku di lingkungan kementrian pekerjaan umum.
    (9) Rencana biaya K3 harus dihitung berdasarkan kebutuhan seluruh pengendalian risiko K3 konstruksi sesuai dengan RK3K penawaran.
    (10) Apabila penyedia jasa tidak memperhitungkan biaya K3 konstruksi atau rencana biaya K3 konstruksi yang diperhitungkan ternyata tidak mencukupi untuk pelaksanaan program K3 maka penyedia jasa tetap wajin melaksanakan program K3 konstruksi sesuai dengan RK3K yang telah disetujui oleh PPK.
    (11) Penyedia jasa yang telah ditetapkan sebagai pemenang, wajib melengkapi RK3K dengan rencana penerapan K3 konstruksi untuk seluruh tahapan pekerjaan.

    Pasal 9 Penerapan SMK3 Pada Tahap Pelaksanaan Konstruksi
    (1) RK3K dipresentasikan pada rapat persiapan pelaksanaan pekerjaan konstruksi/Pre Construction Meeting (PCM) oleh penyedia jasa, untuk disahkan dan ditanda tangani oleh PPK dengan menggunakan Format pada lampiran 2.
    (2) RK3K yang telah disahkan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen kontrak pekerjaan konstruksi dan menjadi acuan penerapan SMK3 pada pelaksanaan konstruksi.
    (3) Dalam hal pekerjaan konstruksi dilaksanakan oleh beberapa penyedia jasa dalam bentuk kerja sama operasi (KSO), pemimpin KSO harus menetapkan kebijakan K3 konstruksi yang berlaku untuk seluruh penyedia jasa.
    (4) Apabila dalam pelaksanaan pekerjaan terdapat ketidaksesuaian dalam penerapan RK3K dan/atau perubahan dan/atau pekerjaan tambah/kurang, maka RK3K harus ditinjau ulang dan disetujui oleh PPK.
    (5) Dokumentasi hasil pelaksanaan RK3K dibuat oleh penyedia jasa dan dilaporkan kepada PPK secaraberkala (harian, mingguan, bulanan, dan triwulan), yang menjadi bagian dari laporan pelaksanaan perkejaan.
    (6) Apabila terjadi kecelakaan kerja, penyedia jasa wajib membuat laporan kecelakaan kerja kepada PPK, Dinas Tenaga Kerja setempat, paling lambat 2 x 24 jam.
    (7) Penyedia jasa wajib melaksanakan perbaikan dan peningkatan kinerja sesuai hasil evaluasi kinerja RK3K yang dilakukan triwulanan, dalam rangka menjamin kesesuaian dan efektifitas penerapan RK3K.

    Pasal 10 Penerapan SMK3 pada tahap penyerahan hasil akhir kerja
    (1) Pada saat pelaksanaan uji coba dan lain fungsi sistem (testing dan commissioning) untuk penyerahan hasil akhir pekerjaan, ahli K3 konstruksi/petugas K3 konstruksi harus memastikan bahwa prosedur K3 telah dilaksanakan.
    (2) Laporan penyerahan hasil akhir pekerjaan wajib memuat hasil kinerja SMK3, statistik kecelakaan dan penyakit akibat kerja, serta usulan perbaikan untuk proyek sejenis yang akan datang.

    5. Kriteria potensi bahaya sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.05/PRT/M/2014
    a. Potensi bahaya tinggi, apabila pekerjaan bersifat berbahaya dan/atau memperkerjakan tenaga kerja paling sedikit 100 orang dan/atau nilai kontrak diatas Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah).
    b. Potensi bahaya rendah, apabila pekerjaan bersifat tidak berbahaya dan/atau memperkerjakan tenaga kerja kurang dari 100 orang dan/atau nilai kontrak dibawah Rp.100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah).

    6. Detail Engineering Design (DED) dalam pekerjaan konstruksi dapat diartikan sebagai produk dari konsultan perencana, yang biasa digunakan dalam membuat sebuah perencanaan (gambar kerja) detail bangunan sipil seperti gedung, kolamrenang, jalan, jembatan, bendungan dan pekerjaan konstruksi lainnya.

    7. a. Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kontrak (RK3K) adalah salah satu syarat yang harus dibuat atau disusun oleh penyedia jasa sebagai lampiran penawaran pada saat mengikuti proses lelang penawaran pekerjaan konstruksi yang berisi pokok-pokok bahasan, sebagai berikut:
    1) Kebijakan K3 proyek.
    2) Perencanaan K3
    – Identifikasi bahaya, sasaran K3 proyek, pengendalian resiko K3, program K3 dan biaya K3.
    – Pemenuhan peraturan perundang-undangan dan persyaratan lainnya.
    3) Pengendalian operasional K3.
    b. Yang bertanggung jawab membuat RK3K adalah penyedia jasa atau kontraktor.
    c. RK3K dibuat pada saat mengikuti proses lelang konstruksi.

    8. Penentuan nilai kekerapan atau frakuensi terjadinya resiko K3 konstruksi
    – Nilai 1, Kekerapan : jarang terjadi dalam kegiatan konstruksi.
    – Nilai 2, Kekerapan : kadang-kadang terjadi dalam kegiatan konstruksi.
    – Niali 3, Kekerapan : sering terjadi dalam kegiatan konstruksi.

    9. Penentuan nilai keparahan atau kerugian atau dampak kerusakan akibat resiko K3 konstruksi
    -Nilai 1, Tingkat keparahan/kerugian/dampak bernilai : Ringan.
    -Nilai 2, Tingkat keparahan/kerugian/dampak bernilai : Sedang.
    -Nilai 3, Tingkat keparahan/kerugian/dampak bernilai : Berat.

    10. Istilah “Aanwijzing” pada proyek konstruksi adalah salah satu tahap dalam sebuah tender dalam memberikan penjelasan mengenai pasal-pasal dalam RKS (Rencana Kerja dan Syarat-Syarat), gambar tender, RAB dan TOR (Term of Reference).

  2. Nama : Shafira Oskandar
    NIM : 157051704
    Kelas : A1

    1. Menurut Peraturan Mentri Pekerjaan Umum No 05/PRT/M/2014 pada pasal 1 ayat 3, yang dimaksud dengan istilah “Pekerjaan Konstruksi” adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup bangunan gedung, bangunan sipil, instalasi mekanikal dan elektrikal serta jasa pelaksanaan lainnya untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain dalam jangka waktu tertentu.

    2. Menurut Peraturan Mentri Pekerjaan Umum yang dimaksud dengan istilah “Ahli K3 Konstruksi” adalah tenaga teknis yang mempunyai kompetensi khusus di bidang K3 Konstruksi dalam merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi SMK3 Konstruksi yang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan dan kompetensi yang diterbitkan oleh lembaga atau instalasi yang berwenang sesuai dengan Undang-Undang.

    3. Perbedaan Ahli K3 Konstruksi dan Petugas K3 Konstruksi : Ahli K3 Konstruksi adalah tenaga teknis yang mempunyai kompetensi khusus di bidang K3 Konstruksi dalam merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi SMK3 Konstruksi yang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan dan kompetensi yang diterbitkan oleh lembaga atau instalasi yang berwenang sesuai dengan Undang-Undang, sedangkan Petugas K3 Konstruksi adalah petugas di dalam organisasi Pengguna Jasa dan/atau organisasi Penyedia Jasa yang telah mengikuti pelatihan/bimbingan teknis SMK3 Konstruksi Bidang PU, dibuktikan dengan surat keterangan mengikuti pelatihan/bimbingan teknis SMK3 Konstruksi Bidang PU.

    4. Menurut Peraturan Mentri Pekerjaan Umum No 05/PRT/M/2014 pada BAB III tentang Penerapan Kontruksi Bidang Pekerjaan Umum adalah :
    SMK3 Konstruksi Bidang PU meliputi :
    a. Kebijakan K3;
    b. Perencanaan K3;
    c. Pengendalian Operasional;
    d. Pemeriksaan dan Evaluasi Kinerja K3; dan
    e. Tinjauan Ulang Kinerja K3.
    SMK3 Konstruksi Bidang PU sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) diterapkan pada tahapan sebagai berikut :
    a. Tahap Pra Konstruksi :
    1. Rancangan Konseptual, meliputi Studi Kelayakan/Feasibility Study, Survei dan Investigasi;
    2. Detailed Enginering Design (DED);
    3. Dokumen Pemilihan Penyedia Barang/Jasa.
    b. Tahap Pemilihan Penyedia Barang/Jasa (Procurement);
    c. Tahap Pelaksanaan Konstruksi; dan
    d. Tahap Penyerahan Hasil Akhir Pekerjaan.
    Penerapan SMK3 Pada Tahap Pra Konstruksi :
    (1) Rancangan Konseptual (Studi Kelayakan, Survei dan Investigasi wajib memuat telahaan aspek K3.
    (2) Penyususnan Detailed Engineering Desain (DED) wajib:
    a. Mengidentifikasi bahaya, menilai resiko K3 serta pengendaliannya pada penetapan kriteria perangcangan dan pemilihan material,pelaksanaan konstruksi,serta operasi dan pemeliharaan;
    b. Mengidentifikasi dan menganalisis tingkat resiko K3 dari kegiatan/proyek yang akan dilaksanakan,sesuai dengan tata cara penetapan tingkat resiko K3 Konstruksi pada lampiran 1;
    (3) Penyusunan Dokumen Pemilihan Penyedia Barang/Jasa wajib memuat:
    a. Potensi bahaya,jenis bahaya dan identifikasi bahaya K3 Konstruksi yang ditetapkan oleh PPK berdasarkan Dokumen Perencanaan atau dari sumber lainnya;
    b. Kriteria evaluasi untuk menilai pemenuhan persyaratan K3 Konstruksi termasuk kriteria penilaian dokumen RK3K.
    Penerapan SMK3 pada Tahap Pemilihan Penyedia Barang/Jasa
    (1) Dokumen Pemilihan Penyedia Barang/Jasa harus memuat persyaratan K3 Konstruksi yang merupakan bagian dari ketentuan persyaratan teknis.
    (2) Dokumen Pemilihan Penyedia Barang/Jasa harus memuat ketentuan tentang kriteria evaluasi RK3K.
    (3) Untuk pekerjaan dengan potensi bahaya tinggi, wajib dipersyaratkan rekrutmen Ahli K3 Konstruksi dan dapat dipersyaratkan sertifikat SMK3 perusahaan.
    (4) Pada saat aanwijzing, potensi, jenis, identifikasi bahaya K3 dan persyaratan K3 Konstruksi wajib dijelaskan.
    (5) Evaluasi teknis RK3K Penawaran dilakukan terhadap sasaran dan program K3 dalam rangka pengendalian jenis bahaya K3.
    (6) Dalam evaluasi penawaran, pokja dapat melibatkan Ahli K3 Konstruksi/Petugas K3 Konstruksi apabila diantara anggotanya tidak ada yang memiliki sertifikat Ahli K3 Konstruksi/Petugas K3 Konstruksi.
    (7) Apabila berdasarkan hasil evaluasi diketahui bahwa RK3K Penawaran tidak memenuhi kriteria evaluasi teknis K3 dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa,maka penawaran dapat dinyatakan gugur.
    (8) RK3K Penawaran yang disusun oleh penyedia jasa untuk usulan penawaran dalam pemilihan penyedia barang/jasa,merupakan bagian dari usulan teknis dalam dokumen penawaran,sebagaimana diatur dalam pedoman terkait pemilihan penyedia barang/jasa yang berlaku di lingkungan Kementrian Pekerjaan Umum.
    (9) Rencana biaya K3 harus dihitung berdaraskan kebutuhan seluruh pengendalian resiko K3 Konstruksi sesuai dengan RK3K Penawaran.
    (10) Apabila penyedia jasa tidak memperhitungkan biaya K3 Konstruksi atau rencana biaya K3 Konstruksi yang diperhitungkan ternyata tidak mencukupi untuk pelaksanaan program K3 maka penyedia jasa tetap wajib melaksanakan program K3 Konstruksi sesuai dengan RK3K yang telah disetujui oleh PPK.
    (11) Penyedia jasa yang telah ditetapkan sebagai pemenang,wajib melengkapi RK3K dengan rencana penerapan K3 Konstruksi untuk seluruh tahapan pekerjaan.
    Penerapan SMK3 Pada Tahap Pelaksanaan Konstruksi
    (1) RK3K dipresentasikan pada rapat persiapan pelaksaan pekerjaan konstruksi/Pre Construction Meeting (PCM) oleh penyedia jasa, untuk disahkan dan ditanda tangani oleh PPK dengan menggunakan format pada Lampiran 2.
    (2) RK3K yang telah disahkan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen kontrak pekerjaan konstruksi dan menjadi acuan penerapan SMK3 pada pelaksanaan konstruksi.
    (3) Dalam hal pekerjaa konstruksi dilaksanakan oleh beberapa penyedia jasa dalam bentuk Kerja Sama Operasi (KSO), pemimpin KSI harus menetapkan kebijakan K3 Konstruksi yang berlaku untuk seluruh penyedia jasa.
    (4) Apabila dalam pelaksanaan pekerjaan terdapat ketidaksesuaian dalam penerapan RK3K dan/atau perubahan dan/atau pekerjaan tambah/kurang,maka RK3K harus ditinjau ulang dan disetujui oleh PPK.
    (5) Dokumentasi hasil pelaksanaan RK3K dibuat oleh penyedia jasa dan dilaporkan kepada PPK secara berkala (harian, minggu, bulanan dan triwulan), yang menjadi bagian dari laporan pelaksanaan pekerjaan.
    (6) Apabila terjadi kecelakaan kerja, peneydia jasa wajib membuat laporan kecelakaan kerja kepada PPK, Dinas Tenaga Kerja setempat, paling lambat 2 x 24 jam.
    (7) Penyedia jasa wajib melaksanakan perbaikan dan peningkatan kinerja sesuai hasil evaluasi kinerja RK3K yang dilakukan triwulan, dalam rangka menjamin kesesuaian dan efektifitas penerapan RK3K.
    Penerapan SMK3 Pada Tahap Penyerahan Hasil Akhir Pekerjaan
    (1) Pada saat pelaksanaan uji coba dan laik fungsi sistem (testing dan commissioning) untuk penyerahan hasil akhir pekerjaan, ahli K3 Konstruksi/Petugas K3 Konstruksi harus memastikan bahwa prosedur K3 telah dilaksanakan.
    (2) Laporan Penyerahan Hasil Akhir Pekerjaan wajib memuat hasil kinerja SMK3, statistik kecelakaan dan penyakit akibat kerja, serta usulan perbaikan untuk proyek sejenis yang akan datang.

    5. Kriteria potensi bahaya sesuai Peraturan Mentri Pekerjaan Umum No 05/PRT/M/2014 adalah :
    a. Potensi bahaya tinggi, apabila pekerjaan bersifat berbahaya dan/atau mempekerjakan tenaga kerja paling sedikit 100 orang dan/atau nilai kontrak diatas Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah);
    b. Potensi bahaya rendah, apabila pekerjaan bersifat tidak berbahaya dan/atau mempekerjakan tenaga kerja kurang dari 100 orang dan/atau nilai kontrak dibawah Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah).

    6. Detail Engineering Design (DED)
    Dalam pekerjaan konstruksi dapat diartikan sebagai produk dari konsultan perencana, yang biasa digunakan dalam membuat sebuah perencanaan (gambar kerja) detail bangunan sipil seperti gedung, kolam renang, jalan, jembatan, bendungan, dan pekerjaan konstruksi lainnya.

    7. a. Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kontrak (RK3K) adalah salah satu syarat yang harus dibuat atau disusun oleh penyedia jasa sebagai lampiran penawaran pada saat mengikuti proses lelang penawaran pekerjaan konstruksi yang berisi pokok-pokok bahasan,sebaga berikut:
    1) Kebijakan K3 Proyek
    2) Perencanaan K3
    – Identifikasi bahaya,sasaran K3 Proyek, pengendalian resiko K3, program K3 dan biaya K3.
    – Pemenuhan peraturan perundang-undangan dan persyaratan lainnya.
    3) Pengendalian operasional K3
    b. Yang bertanggung jawab membuat RK3K adalah penyedia jasa (kontraktor).
    c. RK3K dibuat pada saat mengikuti proses lelang penawaran pekerjaan konstruksi.

    8. Penentuan nilai kekerapan atau frekuensi terjadinya resiko K3 Konstruksi diberi simbol berupa angka 1, 2 dan 3 yang berarti:
    Nilai 1 : Jarang terjadi dalam kegiatan konstruksi
    Nilai 2 : Kadang-kadang terjadi dalam kegiatan konstruksi
    Nilai 3 : Sering terjadi dalam kegiatan konstruksi

    9. Penentuan nilai keparahan atau kerugian atau dampak akibat resiko K3 konstruksi diberi simbol berupa angka 1, 2 dan 3 artinya:
    Nilai 1 : Ringan
    Nilai 2 : Sedang
    Nilai 3 : Berat

    10. Pengertian istilah “Aanwijzing” pada proyek konstruksi adalah salah satu tahap dalam sebuah tender dalam memberikan penjelasan mengenai pasal-pasal dalam RKS (Rencana Kerja dan Syarat-Syarat), gambar tender, RAB dan TOR (Term of Reference).

  3. Nama : Muhammad Syandi Fahrizal
    NIM : 157051727
    Kelas : A1

    1. Istilah “Pekerjaan Konstruksi” sesuai Permen PU Nomor.05/PRT/M?2014 Pasal 1 Ayat 3 :
    Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup bangunan gedung, bangunan sipil, instalasi mekanikal, dan elektrikal serta jasa pelaksanaan lainnya untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain dalam jangka waktu tertentu.

    2. Siapa Ahli K3 Konstruksi menurut Permen PU :
    Ahli K3 Konstruksi adalah tenaga teknis yang mempunyai kompetensi khusus di bidang K3 Konstruksi dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi SMK3 Konstruksi yang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan dan kompetensi yang diterbitkan oleh lembaha atau instansi yang berwenang sesuai dengan Undang – Undang.

    3. Perbedaan “Ahli K3 Konstruksi” dengan “Petugas K3 Konstruksi” :
    Ahli K3 konstruksi harus memiliki kompetensi khusus di bidang K3 konstruksi dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi SMK3 konstruksi yang dibuktikan dengan bukti fisik. Berbeda dengan petugas K3 konstruksi yang hanya telah mengikuti pelatihan/bimbingan teknis tentang SMK3 konstruksi bidan PU, dibuktikan dengan surat keterangan mengikuti pelatihan/bimbingan teknis SMK3 konstruksi bidang PU.

    4. Lingkup SMK3 Konstruksi bidang pekerjaan umum :
    A. SMK3 Konstruksi bidang PU meliputi :
    a. Kebijakan K3 : Berupa pernyataan tertulis yang berisi komitmen untuk menerapkan K3 berdasarkan skala risiko dan peraturan perundang-undangan K3 yang dilaksanakan secara konsisten dan harus ditandatangani oleh manajer proyek/kepala proyek.

    b. Perencanaan K3 : Penyedia jasa wajib membuat identifikasi bahaya, penilaian risiko, skala prioritas, pengendalian risiko K3, dan penanggung jawab untuk diserahkan, dibahas, dan disetujui PPK pada saat rapat persiapan pelaksanaan kontrak sesuai lingkup pekerjaan yang akan dilaksanakan.

    c. Pengendalian operasional : Pengendalian operasional berupa prosedur kerja/petunjuk kerja, yang harus mencakup seluruh upaya pengendalian pada penyusunan sasaran dan program K3.

    d. Pemeriksaan dan evaluasi kinerja K3 : Kegiatan pemeriksaan dan evaluasi kinerja K3 dilakukan mengacu pada kegiatan yang dilaksanakan pada bagian “Pengendalian Operasional” berdasarkan upaya pengendalian pada bagian “Perencanaan K3”.

    e. Tinjauan ulang kinerja K3 : Hasil pemeriksaan dan evaluasi kinerja K3 pada bagian “Pemeriksaan dan Evaluasi Kinerja K3” diklasifikasikan dengan kategori sesuai dan tidak sesuai tolok ukur sebagaimana ditetapkan pada “Sasaran dan Program K3”. Hal – hal yang tidak sesuai, termasuk bilamana terjadi kecelakaan kerja dilakukan peninjauan ulang untuk diambil tindakan perbaikan.

    B. SMK3 Konstruksi Bidang PU diterapkan pada tahapan sebagai berikut :
    a. Tahap Pra konstruksi : (1). Rancangan konseptual, meliputi studi kelayakan / feasibility study, survei dan investigasi. (2). Detailed Engineering Design (DED). (3). Dokumen pemilihan penyedia barang/jasa.
    b.Tahap pemilihan penyedia barang/jasa (Procurement)
    c. Tahap pelaksanaan konstruksi
    d. Tahap penyerahan hasil akhir pekerjaan

    5. Kriteria potensi bahaya sesuai Permen PU No.05/PRT/M/2014 :
    A. Potensi bahaya tinggi : Apabila pekerjaan bersifat berbahaya dan/atau memperkerjakan tenaga kerja paling sedikit 100 orang dan/atau nilai kontrak diatas Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah).

    B. Potensi bahaya rendah : Apabila pekerjaan bersifat tidak berbahaya dan/atau mempekerjakan tenaga kerja kurang dari 100 orang dan/atau nilai kontrak dibawah Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah).

    6. Pengertian dari “Detailed Engineering Design” :
    Detailed Engineering Design (DED) adalah sebuah rancangan perencanaan seluruh detail pembangunan termasuk material, pada Detailed Engineering Design juga mewajibkan adanya tindakan K3 berupa pengidentifikasian bahaya dan risiko serta adanya pengendalian yang ada.

    7. Penjelasan tentang apa, siapa penanggung jawab, dan kapan RK3K :
    A. RK3K adalah dokumen lengkap rencana penyelenggaraan SMK3 Konstruksi bidang PU dan merupakan satu kesatuan dengan dokumen kontrak suatu pekerjaan konstruksi

    B. Penanggung jawab dari RK3K : dibuat oleh Penyedia Jasa dan disetujui oleh pengguna jasa, untuk selanjutnya dijadikan sebagai sarana interaksi antara penyedia jasa dengan pengguna jasa dalam penyelenggaraan SMK3 Konstruksi bidang PU, juga dibahas dan disetujui oleh PPK pada saat rapat persiapan pelaksanaan

    C. Kapan RK3K dibuat : RK3K dibuat saat sebelum kontrak dengan pengguna jasa, dimana RK3K menjadi nilai jual penyedia jasa untuk mendapatkan penguna jasa.

    8. Pengertian angka yang terdapat pada nilai kekerapan/frekuensi :
    A. 1 (satu) : Jarang terjadi dalam kegiatan konstruksi
    B. 2 (dua) : Kadang – kadang terjadi dalam kegiatan konstruksi
    C. 3 (tiga) : Sering terjadi dalam kegiatan konstruksi

    9. Pengertian angka yang terdapat pada Keparahan/kerugian :
    A. 1 (satu) : Ringan, dimana nilai dari kekerapan dan keparahan rendah.
    B. 2 (dua) : Sedang, dimana nilai dari kekerapan dan keparahan sedang.
    C. 3 (tiga) : Berat, dimana nilai dari kekerapan dan keparahan tinggi/fatal.

    10. Pengertian dari “Aanwijzing” :
    Aanwijzing adalah dimana penyedia jasa memberikan penjelasan mengenai rencana kerja secara detail yang termasuk juga RK3K didalamnya dan berbagai kebijakan K3 Konstruksi.

  4. Nama : Nofsentri Lasung
    NIM : 17501950
    Kelas : B3

    Jawaban :

    1. Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup bangunan gedung, bangunan sipil, instalasi mekanikal dan elektrikal serta jasa pelaksaan lainnya untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisiklain dalam jangka waktu tertentu.

    2. Ahli K3 Konstruksi yang dimaksud ialah tenaga teknis yang mempunyai kompetensi khusus dibidang K3 Konstruksi dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi SMK3 Konstruksi yang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan dan kompetensi yang diterbitkan oleh lembaga atau instansi yang berwenang sesuai dengan Undang-Undang.

    3. Ahli K3 Konstruksi yaitu seseorang tenaga teknis yang mempunyai kompetensi khusus dibidang K3 Kontruksi dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi SMK3 Konstruksi yang mempunyai sertifikat pelatihan dan kompetensi yang diterbitkan oleh lembaga/instantsi yang berwenang sesuai dengan Undang-Undang. Sedangkan petugan K3 Konstruksi ialah petugas didalam organisasi penguna jasa atau organisasi penyedia jasa yang telah mengikuti pelatihan/bimbingan teknis SMK3 konstruksi Bidang PU, dibuktikan dengan surat keterangan mengikuti pelatihan bimbingan teknis SMK3 Konstruksi di Bidang PU.

    4. *Ruang Lingkup SMK3 Konstruksi Bidang PU yaitu :
    – Penerapan SMK3 Konstruksi Bidang PU
    – Tugas, Tanggung Jawab dan Wewenang
    – Biaya Penyelenggaraan SMK3 Konstruksi Bidang PU

    *Kebijakan K3 dalam penerapan SMK3 Konstruksi Bidang PU ditetapkan bedasarkan potensi bahaya. Potensi bahaya ditetapkan menjadi potensi bahaya rendah dan potensi bahaya tinggi. Dalam pelaksanaan potensi bahaya tinggi diwajibkan melibatkan Ahli K3 Konstruksi dan dalam pelaksanaan Konstruksi dengan potensi bahaya rendah diwajibkan melibtkan petugas K3 Konstruksi.

    *Perencanaan K3 Tahap Pra Konstruksi yaitu (1) Rancangan Konseptual, meliputi Studi Klayakan/Feasibility Study. Teknis , harus memuat ketentuan tentang kriteria evaluasi RK3K ; untuk pekerjaan dengan potensi bahaya tinggi, wajib dipersyarakan rekrutmen Ahli K3 Konstruksi dan dapat dipersyaratkan sertifikat SMK3 perusahaan. Pada saat aanwijzing, potensi, jenis , identifikasi bahay K3 dan persyaratan K3 Konstruksi wajib dijelaskan. Evaluasi teknis RK3K Penawaran dilakukan terhadap sasaran dan program K3 dalam rangka pengendalian jenis bahaya K3. Dalam evaluasi penawaran, Pokja dapat melibatkan Ahli K3 Konstruksi/petugas K3 Konstruksi apabila diantara anggotanya tidak ada yang memiliki sertifikat Ahli K3 Konstruksi/petuga K3 Konstruksi. Penyediaan Jasa yang telah ditetapkan sebagai pemenang wajib melengkapi RK3K dengan rencana penerapan K3 konstruksi untuk seluruh tahapan pekerjaan.

    *Tahap pelaksanaan Konstruksi RK3K dipresentasikan pada rapat persediaan pelaksanaan pekerjaan Konstruksi/Pre Contruction Meeting (PCM) oleh penyedia jasa. Untuk disahkan dan ditanda tangani oleh PPK dengan menggunakan format pada lampiran 2. RK3 yang telah disahkan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen kontrak dari pekerjaan Konstruksi dan menjadi acuan penerapan SMK3 pada pelaksanaan Konstruksi. Dalam hal ini pelaksanaan Konstruksi dilaksanakan oleh penyedia jasa dalam bentuk Kerja Sama Operasi (KSO). Pemimpin KSO harus menetapkan kebijakan K3 Konstruksi yang berlaku untuk semua penyedia Jasa.

    *Tahap Penyerahan Hasil Ahkir Pekerjaan, pada saat pelaksanaan uji coba dan lain fungsi sistem (testing and commissioning) untuk penyerahan hasil akhir pekerjaan , Ahli K3 Konstruksi/Petugas K3 Konstruksi harus memastikan prosedur K3 telah dilaksanakan dan laporan penyerahan Hasil Ahkir Pekerjaan wajib memuat hasil kinerja SMK3, statistik, kecelakaan, dan penyakit akibat kerja, serta usulan perbaikan untuk proyek sejenis yang akan mendatang.

    5. Potensi Bahaya seusai Permen PU 05/PRT/M/2014 yaitu :
    -Potensi bahaya tinggi, apabila pekerjaan bersifat berbahaya atau memperkerjakan tenaga kerja paling sedikit 100 orang dan atau nilai kontrak diatas Rp.100.000.000.000; (Seratus Milyar Rupiah)

    -Potensi bahaya rendah, apabila pekerjaan bersifat berbahaya atau memperkerjakan tenaga kerja kurang dari 100 orang dan atau nilai kontrak dibawah Rp.100.000.000.000; (Seratus Milyar Rupiah)

    6. Detail Engeneering Design atau besteks/ gambar kerja adalah gambar lanjutan dari uraian gambar Pra Rencana, dan gambar detail dasar dengan skala (PU =Perbandingan ukuran) yang lebih besar, gambar besteks merupakan kunci pokok (tolak ukur0 baik dalam menentukan kualitas dan skop pekerjaan, maupun dalam menyusun Rancana Anggaran Biaya.

    7. RK3K (Rencana Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Kontrak) yaitu pelaksaanaan pekerjaan Konstruksi yang dibuat oleh penyedia jasa untuk pelaksanaan kontrak, yang akan dibahas dan ditetapkan oleh PKK pada saat rapat persiapan pelaksanaan.

    8.Penentuan nilai kekerapan terjadinya resiko K3 Konstruksi yaitu :
    -Nilai 1 = Jarang terjadi dalam kegiatan Konstruksi
    -Nilai 2 = Kadang – Kadang terjadi dalam kegiatan Konstruksi
    -Nilai 3 = Sering terjadi dalam kegiatan Konstruksi

    9. Penentuan nilai keparahan atau kerugiaan atau dampak kerusakan akibat Resiko K3 Konstruksi :

    -Nilai 1 = Ringan ( Apabila orang mengalami terpeleset, polusi debu, (cukup pengobatan PK3 atau klinik tetapi dapat berlanjut kerja. Apabila gangguan pada kendaraan atau alat berat, namun tidak menyebabkan pekerjaan terhambat dan dapat diperbaiki dalam waktu 1×24 jam dalam resiko Konstruksi ini maka, dapat dikatakan tingkat keparahannya masih rendah.

    -Nilai 2 = Sedang ( Apabila seseorang mengalami tersengat aliran listrik, menghirup gas beracun, yang menyebabkan seseorang tersebut melakukan pengobatan diluar lokasi kegiatan (pukesmas/rumah sakit) maka, dalam resiko ini tingkat keparahannya sedang.

    -Nilai 3 = Berat ( Apabila seseorang mengalami kecelakaan seperti mengirup gas beracun, patah kaki, gegar otak, meninggal, luka berat, yang menyebabkan seseotang tersebut harus dirawat inap dirumah sakit atatu kehilangan hari kerja diatas 2X24 jam, atau cacat fungsi atau meninggal, maka tingkat keparahannya berat.

    10. Aanwizing (pemberian penjelasan) merupakan tahap dalam sebuah tender dalam memberikan penjelasan mengenai pasal-pasal dalam RKS ( Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat) dan TOR (Term Of Refence). Tahap aanwizing ini merupakan sebuah madia tanya jawab antara vendor dengan konsultan perencana mengenai kebutuhan-kebutuhan apa yang diperlukan dan spesifikasi yang digunakan dan dijadikan sebagian acuan dalam membuat penawaran. Sampai tahap ini selesai vendor memasukkan penawarannya, dan tahap selanjutanya adalah pemasukan dan pembukaan surat penawaran.

  5. Nama : Dwi Santi Oktavia
    NIM : 157051758
    Kelas : B3

    1. Sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 05/PRT/M/2014 pada Pasal 1 Ayat 3
    Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup bangunan gedung, bangunan sipil, instalasi mekanikal dan elektrikal serta jasa pelaksanaan lainnya untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain dalam jangka waktu tertentu
    2. Istilah Ahli K3 Konstruksi sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum adalah tenaga teknis yang mempunyai kompetensi khusus di bidang K3 Konstruksi dalam merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi SMK3 Konstruksi yang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan dan kompetensi yang diterbitkan oleh lembaga atau instansi yang berwenang sesuai dengan undang-undang.
    3. Perbedaan Ahli K3 Konstruksi dengan Petugas K3 Konstruksi :
    Ahli K3 Konstruksi tenaga teknis yang mempunyai kompetensi khusus di bidang K3 Konstruksi dalam merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi SMK3 Konstruksi yang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan dan kompetensi yang diterbitkan oleh lembaga atau instansi yang berwenang sesuai dengan undang-undang, sedangkan Petugas K3 Konstruksi adalah petugas di dalam organisasi Pengguna Jasa dan/atau organisasi Penyedia Jasa yang telah mengikuti pelatihan/bimbingan teknis SMK3 Konstruksi Bidang PU, dibuktikan dengan surat keterangan mengikuti pelatihan/bimbingan teknis SMK3 Konstruksi Bidang PU.
    4. Lingkup SMK3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum
    A. SMK3 Konstruksi Bidang PU meliputi:
    a. Kebijakan K3
    Berupa pernyataan tertulis yang berisi komitmen untuk menerapkan K3 berdasarkan skala risiko dan peraturan perundang-
    undangan K3 yang dilaksanakan secara konsisten dan harus ditandatangani oleh Manajer Proyek/Kepala Proyek
    1. Perusahaan Penyedia Jasa harus menetapkan Kebijakan K3 pada kegiatan konstruksi yang dilaksanakan.
    2. Kepala Proyek/Project Manager harus mengesahkan Kebijakan K3
    3. Kebijakan K3 yang ditetapkan harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
    – Mencakup komitmen untuk mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja serta peningkatan berkelanjutan SMK3
    – Mencakup komitmen untuk mematuhi peraturan perundangundangan dan persyaratan lain yang terkait dengan K3
    – Sebagai kerangka untuk menyusun sasaran K3
    b. Perencanaan K3
    Penyedia jasa wajib membuat Identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko, Skala Prioritas, Pengendalian Risiko K3, dan Penanggung Jawab untuk diserahkan, dibahas, dan disetujui PPK pada saat Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak sesuai lingkup pekerjaan yang akan dilaksanakan
    – Identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko, Skala Prioritas, Pengendalian Risiko K3, dan Penanggung Jawab
    Penyusunan Identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko, Skala Prioritas, Pengendalian Risiko K3, dan Penanggung Jawab sesuai dengan format.
    c. Pengendalian Operasional.
    Pengendalian operasional berupa prosedur kerja/petunjuk kerja, yang harus mencakup seluruh upaya pengendalian diantaranya:
    -Menunjuk penanggung jawab kegiatan SMK3 yang dituangkan dalam struktur organisasi K3 beserta uraian tugas
    – Upaya pengendalian berdasarkan lingkup pekerjaan.
    – Prediksi dan rencana penanganan kondisi keadaan darurat tempat kerja
    – Program-program detail pelatihan sesuai pengendalian risiko
    – Sistem pertolongan pertama pada kecelakaan
    – Disesuaikan kebutuhan tingkat pengendalian risiko K3 seperti: Identifikasi bahaya, penilaian risiko, skala prioritas, pengendalian
    risiko K3, dan penanggung jawab.
    d. Pemeriksaan dan Evaluasi Kinerja K3.
    kegiatan pemeriksaan dan evaluasi kinerja K3 dilakukan mengacu pada kegiatan yang dilaksanakan pada bagian (Pengendalian
    operasional) berdasarkan upaya pengendalian pada bagian (Perencanaan K3) sesuai sasaran dan program K3
    e. Tinjauan Ulang Kinerja K3.
    Hasil pemeriksaan dan evaluasi kinerja K3 pada bagian diklasifikasikan dengan kategori sesuai dan tidak sesuai tolok ukur sebagaimana ditetapkan sasaran dan program K3. Hal-hal yang tidak sesuai, termasuk bilamana terjadi kecelakaan kerja
    dilakukan peninjauan ulang untuk diambil tindakan perbaikan.
    B. SMK3 Konstruksi Bidang PU sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) diterapkan pada tahapan sebagai berikut:
    a. Tahap Pra Konstruksi
    – Rancangan Konseptual, meliputi Studi Kelayakan/Feasibility Study, Survei dan Investigasi.
    – Detailed Enginering Design (DED)
    – Dokumen Pemilihan Penyedia Barang/Jasa.
    b. Tahap Pemilihan Penyedia Barang/Jasa (Procurement)
    – Dokumen pemilihan penyedia barang/jasa harus memuat persyaratan K3 Konstruksi yang merupakan bagian dari ketentuan persyaratan teknis
    – Dokumen Pemilihan Penyedia Barang/Jasa harus memuat ketentuan tentang kriteria evaluasi RK3K
    – Untuk pekerjaan dengan potensi bahaya tinggi, wajib dipersyaratkan rekrutmen Ahli K3 Konstruksi dan dapat dipersyaratkan sertifikat SMK3 perusahaan
    – Pada saat aanwijzing, potensi, jenis, identifikasi bahaya K3 dan persyaratan K3 Konstruksi wajib dijelaskan
    -Evaluasi teknis RK3K Penawaran dilakukan terhadap sasaran dan program K3 dalam rangka pengendalian jenis bahaya K3
    – Dalam evaluasi penawaran, pokja dapat melibatkan Ahli K3 Konstruksi/Petugas K3 Konstruksi apabila diantara anggotanya tidak ada yang memiliki sertifikat Ahli K3 Konstruksi/Petugas K3 Konstruksi
    – Apabila berdasarkan hasil evaluasi diketahui bahwa RK3K Penawaran tidak memenuhi kriteria evaluasi teknis K3 dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa, maka penawaran dapat dinyatakan gugur
    – RK3K Penawaran yang disusun oleh Penyedia Jasa untuk usulan penawaran dalam pemilihan penyedia barang/jasa, merupakan bagian dari usulan teknis dalam dokumen penawaran, sebagaimana diatur dalam pedoman terkait pemilihan penyedia barang/jasa yang berlaku di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum
    – Rencana Biaya K3 harus dihitung berdasarkan kebutuhan seluruh pengendalian risiko K3 Konstruksi sesuai dengan RK3K penawaran
    – Apabila Penyedia Jasa tidak memperhitungkan biaya K3 Konstruksi atau rencana biaya K3 Konstruksi yang diperhitungkan ternyata tidak mencukupi untuk pelaksanaan program K3 maka Penyedia Jasa tetap wajib melaksanakan program K3 Konstruksi sesuai dengan RK3K yang telah disetujui oleh PPK
    – Penyedia Jasa yang telah ditetapkan sebagai pemenang, wajib melengkapi RK3K dengan rencana penerapan K3 Konstruksi untuk seluruh tahapan pekerjaan.
    c Tahap Pelaksanaan Konstruksi
    – RK3K dipresentasikan pada rapat persiapan pelaksanaan pekerjaan konstruksi/Pre Construction Meeting (PCM) oleh Penyedia Jasa, untuk disahkan dan ditanda tangani oleh PPK dengan menggunakan format
    – RK3K yang telah disahkan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen kontrak pekerjaan konstruksi dan menjadi acuan penerapan SMK3 pada pelaksanaan konstruksi
    – Dalam hal pekerjaan konstruksi dilaksanakan oleh beberapa penyedia Jasa dalam bentuk Kerja Sama Operasi (KSO), Pemimpin KSO harus menetapkan Kebijakan K3 Konstruksi yang berlaku untuk seluruh penyedia jasa
    -Apabila dalam pelaksanaan pekerjaan terdapat ketidaksesuaian dalam penerapan RK3K dan/atau perubahan dan/atau pekerjaan tambah/kurang, maka RK3K harus ditinjau ulang dan disetujui oleh PPK
    – Dokumentasi hasil pelaksanaan RK3K dibuat oleh penyedia jasa dan dilaporkan kepada PPK secara berkala (harian, mingguan, bulanan dan triwulan), yang menjadi bagian dari laporan pelaksanaan pekerjaan
    – Apabila terjadi kecelakaan kerja, penyedia jasa wajib membuat laporan kecelakaan kerja kepada PPK, Dinas Tenaga Kerja setempat, paling lambat 2 x 24 jam
    – Penyedia Jasa wajib melaksanakan perbaikan dan peningkatan kinerja sesuai hasil evaluasi kinerja RK3K yang dilakukan triwulanan, dalam rangka menjamin kesesuaian dan efektifitas penerapan RK3K
    d. Tahap Penyerahan Hasil Akhir Pekerjaan.
    – Pada saat pelaksanaan uji coba dan laik fungsi sistem (testing dan commissioning) untuk penyerahan hasil akhir pekerjaan, Ahli K3 Konstruksi/Petugas K3 Konstruksi harus memastikan bahwa prosedur K3 telah dilaksanakan
    – Laporan Penyerahan Hasil Akhir Pekerjaan wajib memuat hasil kinerja SMK3, statistik kecelakaan dan penyakit akibat kerja, serta usulan perbaikan untuk proyek sejenis yang akan datang.
    5. Kriteria potensi bahaya sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 05/PRT/M/2014/ untuk:
    a. Potensi Bahaya Tinggi adalah apabila pekerjaan bersifat berbahaya dan/atau mempekerjakan tenaga kerja paling sedikit 100
    orang dan/atau nilai kontrak diatas Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah)
    b. Potensi Bahaya Rendah adalah apabila pekerjaan bersifat tidak berbahaya dan/atau mempekerjakan tenaga kerja kurang dari 100
    orang dan/atau nilai kontrak dibawah Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah).
    6. Detailed Engineering Design (DED) adalah sebagai produk dari konsultan perencana, yang biasa digunakan dalam membuat sebuah
    perencanaan (gambar kerja) detail bangunan sipil seperti gedung, jalan, jembatan, bendungan, dan pekerjaan konstruksi lainnya.
    7. a. Rencana K3 Kontrak yang selanjutnya disingkat RK3K adalah dokumen lengkap rencana penyelenggaraan SMK3 Konstruksi
    Bidang PU dan merupakan satu kesatuan dengan dokumen kontrak suatu pekerjaan konstruksi, yang dibuat oleh Penyedia Jasa
    dan disetujui oleh Pengguna Jasa, untuk selanjutnya dijadikan sebagai sarana interaksi antara penyedia jasa dengan pengguna jasa
    dalam penyelenggaraan SMK3 Konstruksi Bidang PU
    b. Bertanggung jawab membuat RK3K adalah penyedia jasa
    c. RK3K dibuat pada saat pelaksanaan kontrak
    8. Penentuan nilai kekerapan atau frekuensi terjadinya risiko K3 konstruksi:
    a. 1 (satu) : Jarang terjadi dalam kegiatan konstruksi
    b. 2 (dua) : Kadang-kadang terjadi dalam kegiatan konstruksi
    c. 3 (tiga) : Sering terjadi dalam kegiatan konstruksi
    9. Penentuan nilai keparahan atau kerugian atau dampak kerusakan akibat risiko K3 konstruksi menurut Peraturan Menteri Pekerjaan
    Umum No. 05/PRT/M/2014.
    a. 1 (satu) : Tingkat Ringan
    b. 2 (dua) : Tingkat Sedang
    c. 3 (tiga) : Tingkat Berat
    10. Aanwizjing pada proyek konstruksi adalah proses penjelasan pekerjaan yang dilakukan di dalam ruangan dan di luar ruangan terhadap perusahaan yang akan dilaksanakan.

  6. Nama : Yogi Hadi Pratama
    NIM : 157051949
    Kelas : B4

    1). Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup bangunan gedung, bangunan sipil, instalasi mekanikal dan elektrikal serta jasa pelaksanaan lainnya untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain dalam jangka waktu tertentu.

    2). Ahli K3 Konstruksi adalah tenaga teknis yang mempunyai kompetensi khusus di bidang K3 Konstruksi dalam merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi SMK3 Konstruksi yang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan dan kompetensi yang diterbitkan oleh lembaga atau instansi yang berwenang sesuai dengan Undang-Undang.

    3). Perbedaan antara “Ahli K3 Konstruksi” dengan “Petugas K3 Konstruksi adalah tanggung jawab dan tugasnya. Karena “Ahli K3 Konstruksi” adalah tenaga teknis yang mempunyai kompetensi khusus di bidang K3 Konstruksi dalam merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi SMK3 Konstruksi yang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan dan kompetensi yang diterbitkan oleh lembaga atau instansi yang berwenang sesuai dengan Undang-Undang. Sedangkan “Petugas K3 Konstruksi” adalah petugas di dalam organisasi Pengguna Jasa dan/atau organisasi Penyedia Jasa yang telah mengikuti pelatihan/bimbingan teknis SMK3 Konstruksi Bidang PU, dibuktikan dengan surat keterangan mengikuti pelatihan/bimbingan teknis SMK3 Konstruksi Bidang PU.

    4). Lingkup SMK3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum adalah :

    a. Tahap Pra Konstruksi:
    1) Rancangan Konseptual, meliputi Studi Kelayakan/Feasibility Study, Survei dan Investigasi;
    2) Detailed Enginering Design (DED);
    3) Dokumen Pemilihan Penyedia Barang/Jasa.
    b. Tahap Pemilihan Penyedia Barang/Jasa (Procurement);
    c. Tahap Pelaksanaan Konstruksi; dan
    d. Tahap Penyerahan Hasil Akhir Pekerjaan.

    5). Kriteria potensi bahaya sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 05/PRT/M/2014 untuk adalah :

    A. Potensi bahaya tinggi, apabila pekerjaan bersifat berbahaya dan/atau mempekerjakan tenaga kerja paling sedikit 100 orang dan/atau nilai kontrak diatas Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah);

    B. Potensi bahaya rendah, apabila pekerjaan bersifat tidak berbahaya dan/atau mempekerjakan tenaga kerja kurang dari 100 orang dan/atau nilai kontrak dibawah Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah).

    6). Detail Engineering Design (DED) Dalam Pekerjaan Konstruksi dapat diartikan sebagai produk dari konsultan perencana, yang biasa digunakan dalam membuat sebuah perencanaan (gambar kerja) detail bangunan sipil seperti gedung, kolam renang, jalan, jembatan, bendungan, dan pekerjaan konstruksi lainnya. Isi dari DED tersebut yaitu :

    a. Gambar detail bangunan;
    b. Rencana Anggaran Biaya (RAB);
    c. Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS); dan
    d. Laporan akhir tahap perencanaan.

    7). Penjelasan :

    A. RK3K adalah adalah dokumen lengkap rencana penyelenggaraan SMK3 Konstruksi Bidang PU dan merupakan satu kesatuan dengan dokumen kontrak suatu pekerjaan konstruksi, yang dibuat oleh Penyedia Jasa dan disetujui oleh Pengguna Jasa, untuk selanjutnya dijadikan sebagai sarana interaksi antara Penyedia Jasa dengan Pengguna Jasa dalam penyelenggaraan SMK3 Konstruksi Bidang PU.
    B. Yang bertanggung jawab membuat RK3K adalah Penyedia Jasa Konstruksi untuk usulan penawaran dalam pemilihan penyedia barang/jasa, merupakan bagian dari usulan teknis dalam dokumen penawaran, sebagaimana diatur dalam pedoman terkait pemilihan penyedia barang/jasa yang berlaku di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum.
    C. RK3K dibuat ketika tahap Pra Konstruksi.

    8). Nilai Kekerapan Terjadinya Risiko K3 Konstruksi :

    a. 1 (satu) adalah Jarang terjadi dalam kegiatan konstruksi.
    b. 2 (dua) adalah Kadang-kadang terjadi dalam kegiatan konstruksi.
    c. 3 (tiga) adalah Sering terjadi dalam kegiatan konstruksi.

    9). Nilai Keparahan atau Kerugian atau Dampak Kerusakan akibat Risiko K3 Konstruksi :

    a. Tingkat Risiko Ringan = 1 (satu)
    b. Tingkat Risiko Sedang = 2 (dua)
    c. Tingkat Risiko Berat = 3 (tiga)

    10). Aanwijzing adalah salah satu proses dalam tahapan tender untuk memberikan penjelasan-penjelasan kepada peserta tender tentang pasal-pasal dalam RKS, gambar tender, RAB, dan sebagainya. Proses aanwijzing ini melibatkan beberapa personil antara lain owner, perencana arsitek, struktur dan MEP, Manajemen Konstruksi, peserta tender dan konsultan Quantity Surveyor.

    Pengertian dari aanwijzing secara umum adalah pertemuan atau meeting antara kontraktor (peserta tender), konsultan perencana, arsitektur, MEP, Owner, dan Manajemen konstruksi untuk membahas mengenai Rencana kerja dan syarat (RKS), gambar tender, BoQ without price, dan sebagainya. Di tahapan aanwijzing ini akan diadakan review dan tanya jawab agar antara perencanca, owner dan kontraktor terjadi kesamaan pemahaman.

  7. Nama : Daniar Dwi Nuryanti
    NIM : 157051700
    Kelas : A1

    1. Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagai rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau
    pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup bangunan gedung, bangunan sipil, instalasi
    mekanikal dan elektrikal serta jasa pelaksanaan lainnya untuk mewujudkan suatu bangunan atau
    bentuk fisik lain dalam jangka waktu tertentu.

    2. Ahli K3 Konstruksi adalah tenaga teknis yang mempunyai kompetensi khusus di bidang K3 Konstruksi
    dalam merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi SMK3 Konstruksi yang dibuktikan dengan
    sertifikat pelatihan dan kompetensi yang di terbitkan oleh lembaga atau instalasi yang berwenang
    sesuai dengan Undang-Undang.

    3. perbedaan “Ahli K3 Konstruksi” dengan “Petugas K3 Konstruksi” adalah :
    A. Ahli K3 Konstruksi adalah tenaga teknis yang mempunyai kompetensi khusus di bidang K3
    Konstruksi dalam merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi SMK3 Konstruksi yang
    dibuktikan dengan sertifikat pelatihan dan kompetensi yang di terbikan oleh lembaga atau instalasi
    yang berwenang sesuai dengan Undang-Undang.

    B. Petugas K3 Konstruksi adalah petugas di dalam organisasi Penggunaan Jasa dan/atau organisasi
    Penyedia Jasa yang telah megikuti pelatihan/bimbingan teknis SMK3 Konstruksi Bidang PU, di
    buktikan dengan surat keterangan mengikuti pelatihan/bimbingan teknis SMK3 Konstruksi Bidang
    PU.

    4. Lingkup SMK3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum adalah :

    Bagian Kesatu
    Umum

    Pasal 4

    1. Setiap penyelenggaraan pekerjaan konstruksi bidang Pekerjaan Umum wajib menerapkan SMK3
    Konstruksi Bidang PU.

    2. SMK3 Konstruksi Bidang PU meliputi :
    a. Kebijakan K3.
    b. Perencanaan K3.
    c. Pengendalian Operasional.
    d. Pemeriksaan dan Evaluasi Kinerja K3.
    e. Tinjauan Ulang Kinerja K3.

    3. SMK3 Konstruksi Bidang PU sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) diterapkan pada tahapan
    sebagai berikut :
    a. Tahap Pra Kronstuksi.
    1. Rancangan Konseptual, meliputi Studi Kelayakan/Feasibility Study, Survei dan Investigasi.
    2. Detailed Engineering Design (DED).
    3. Dokumen Pemilihan Penyedia Barang/Jasa.

    b. Tahap Pemilihan Penyedia Barang/Jasa (Procurement).
    c. Tahap Pelaksanaan Konstruksi.
    d. Tahap Penyerahan Hasil Akhir Pekerjaan.

    Pasal 5

    1. Penerapan SMK3 Konstruksi Bidang PU ditetapkan berdasarkan Potensi bahaya.
    2. Potensi bahaya sebagiamana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan menjadi :
    a. Potensi bahaya tinggi, apabila pekerjaan bersifat berbahaya dan/atau mempekerjakan tenaga
    kerja paling sedikit 100 orang dan/atau nilai kontrak diatas Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar
    rupiah).
    b. potensi bahaya rendah, apabila pekerjaan bersifat tidak berbahaya dan/atau mempekerjakan
    tenaga kerja kurang dari 100 orang dan/atau nilai kontrak dibawah Rp. 100.000.000.000,- (seratus
    milyar rupiah).

    Pasal 6

    1. Pelaksanaan Konstruksi dengan potensi bahaya tinggi wajib melibatkan Ahli K3 Konstruksi.
    2. Pelaksanaan Konstruksi dengan potensi bahaya rendah wajib melibatkan Petugas K3 Konstruksi.

    Bagian Kedua
    Penerapan SMK3 Pada Tahapan Pekerjaan Konstruksi

    Pasal 7
    Penerapan SMK3 Pada Tahap Pra Konstruksi

    1. Rancangan Konseptual (Studi Kelayakan, Survei dan investigasi) wajib memuat telaahan aspek K3.
    2. Penyusunan Detailed Engineering Desain (DED) wajib :
    a. mengidentifikasi bahaya, menilai Risiko K3 serta pengendaliannya pada penetapan kriteria
    perancangan dan pemilihan metrial, pelaksanaan konstruksi, serta Operasi dan Pemeliharaan.
    b. mengidentifikasi dan menganalisis Tingkat Risiko K3 dari kegiatan/proyek yang akan
    dilaksananakan, sesuai dengan Tata Cara Penetapan Tingkat Risiko K3 Konstruksi pada Lampiran
    1.
    3. Penyususnan Dokumen Pemilihan Penyediaan Barang/Jasa wajib memuat :
    a. potensi bahaya, jenis bahaya da identifikasi bahaya K3 Konstruksi yang ditetapkan oleh PPK
    berdasarkan Dokumen Perencanaan atau dari sumber lainnya.
    b. kriteria evaluasi untuk menilai pemenuhan persyaratan K3 Konstruksi termasuk kriteria penilaian
    dokumen RK3K.

    Pasal 8
    Penerapan SMK3 pada Tahapan Pemilihan Penyedia Barang/Jasa

    1. Dokumen Pemilihan Penyedia Barang/Jasa harus memuat persyaratan K3 Konstruksi yang
    merupakan bagian dari ketentuan persyaratan teknis.
    2. Dokumen Pemilihan Penyedia Barang/Jasa harus memuat ketentuan tentang kriteria evaluasi RK3K.
    3. Untuk pekerjaan dengan potensi bahaya tinggi, wajib dipersyaratkan rekrutmen Ahli K3 Konstruksi
    dan dapat dipersyaratkan sertifikat SMK3 perusahaan.
    4. Pada saat aanwijzing, potensi, jenis, identifikasi bahaya K3 dan persyaratan K3 Konstruksi wajib
    dijelaskan.
    5. Evaluasi teknis RK3K Penawaran dilakukan terhadap sasaran dan program K3 dalam rangka
    pengendalian jenis bahaya K3.
    6. Dalam evaluasi penawaran, Pokja dapat melibatkan Ahli K3 Konstruksi/Petugas K3 Konstruksi
    apabila diantara anggotanya tidak ada yang memiliki sertifikat Ahli K3 Konstrusi/Petugas K3
    Konstruksi.
    7. Apabila berdasarkan hasil evaluasi diketahui bahwa RK3K Penawaran tidak memenuhi kriteria
    evaluasi teknis K3 dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa, maka penawaran dapat
    dinyatakan gugur.
    8. RK3K Penawaran yang disusun ole Penyedia Jasa untuk usulan penawaran dalam pemilihan
    penyedia barang/jasa, merupakan bagian dari usulan teknis dalam dokumen penawaran,
    sebagaimana diatur dalam pedoman terkait pemilihan penyedia barang/jasa yang berlaku di
    lingkungan Kementrian Pekerjaan Umum.
    9. Rencana Biaya K3 harus dihitung berdasarkan kebutuhan seluruh pengendalian risiko K3 Konstruksi
    sesuai dengan RK3K Penawaran.
    10. Apabila Penyedia Jasa tidak memperhitungkan biaya K3 Konstruksi atau rencana biaya K3 Konstruksi
    yang diperhitungkan ternyata tidak mencukupi untuk pelaksanaan program K3 maka Penyedia Jasa
    tetap wajib melaksanakan program K3 Konstruksi sesuai dengan RK3K yang telah disetujui oleh PPK.
    11. Penyediaan Jasa yang telah ditetapkan sebagai pemenang, wajib melengkapi RK3K dengan rencana
    penerapan K3 Konstruksi untuk seluruh tahapan pekerjaan.

    Pasal 9
    Penerapan SMK3 pada Tahapan Pelaksanan Konstruksi

    1. RK3K dipresentasikan pada rapat persiapan pelaksanaan pekerjaan konstruksi/ pre construction
    meeting (PCM) oleh Penyedia Jasa, untuk disahkan dan ditanda tangani oleh PPK dengan
    menggunakan Format pada Lampiran 2.
    2. RK3K yang telah disahkan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen kontrak pekerjaan
    konstruksi dan menjadi acuan penerapan SMK3 pada pelaksanaan konstruksi.
    3. Dalam hal pekerjaan konstruksi dilaksanakan oleh beberapa Penyedia Jasa dalam bentuk Kerja
    Sama Operasi (KSO), Pemimpin KSO harus menetapkan Kebijakan K3 Konstruksi yang berlaku untuk
    seluruh Penyedia Jasa.
    4. Apabila dalam pelaksanaan pekerjaan terdapat ketidaksesuaian dalam penerapan RK3K dan/atau
    perubahan dan/atau pekerjaan tambahan/kurang, maka RK3K harus ditinjau ulang dan disetujui
    oleh PPK.
    5. Dokumentasi hasil pelaksanaan RK3K dibuat oleh penyedia jasa dan dilaporkan kepada PPK secara
    berkala (harian, mingguan, bulanan dan triwulan), yang menjadi bagian dari laporan pelaksanaan
    pekerjaa.
    6. Apabila terjadi kecelakaan kerja, Penyedia Jasa wajib membuat laporan kecelakaan kerja kepada
    PPK, Dinas Tenaga Kerja setempat, paling lambat 2×24 jam.
    7. Penyedia Jasa wajib melaksanakan perbaikan dan peningkatan kinerja sesuai hasil evaluasi kinerja
    RK3K yang dilakukan triwulanan, dalam rangka menjamin kesesuaian dan efektifitas penerapan
    RK3K.

    Pasal 10
    Penerapan SMK3 Pada Tahap Penyerahan Hasil Akhir Pekerjaan

    1. Pada saat pelaksanaan uji coba dan laik fungsi sistem (testing dan commissioning) untuk
    penyerahan hasil akhir pekerjaan, Ahli K3 Konstruksi/Petugas K3 Konstruksi harus memastikan
    bahwa prosedur K3 telah dilaksanakan.
    2. Laporan Penyerahan Hasil Akhir Pekerjaan wajib memuat hasil kinerja SMK3, statistik kecelakaan
    dan penyakit akibat kerja, serta usulan perbaikan untuk proyek sejenis yang akan datang.

    5. Potensi bahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterapkan menjadi :
    a. Potensi Bahaya Tinggi, apabila pekejaan bersifat berbahaya dan/atau mempekerjakan tenaga kerja
    paling sedikit 100 orang dan/atau/ nilai kontrak diatas Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah).
    b. Potensi Bahaya Rendah, apabila pekerjaan bersifat tidak bebahaya dan/atau mempekerjakan tenaga
    kerja kurang dari 100 orang dan/atau nilai kontrak dibawah Rp.100.000.000.000,- (seratus milyar
    rupiah).

    6. Istilah dari Detailed Engineering Design (DED) adalah sebagai produk dari konsultan perencana, yang
    biasa digunakan dalam membuat sebuah perencanaan (gambar kerja) detail bangunan sipil, seperti
    gedung, kola renang, jalan, jembatan, bendungan, dan pekerjaan konstruksi lainnya.

    7. A. Rencana K3 Kontrak (RK3K) adalah dokumen lengkap rencana penyelenggaraan SMK3 Konstruksi
    Bidang PU dan merupakan stau kesatuan dengan dokumen kotrak suatu pekerjaan konstruksi, yang
    dibuat oleh penyedia jasa dan disetujui oleh pengguna jasa, untuk selanjutnya dijadikan sebagai
    sarana interaksi antara penyedia jasa dengan pengguna jasa dalam penyelenggaraan SMK3
    Konstruksi Bidang PU.

    B. Yang bertanggung jawab dalam pembuatan RK3K adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

    C. RK3K dibuat pada saat akan dilaksanakannya pebangunan sebuah proyek konstruksi.

    8. Menurut Perturan Meteri Pekerjaan Umum No. 05/PRT/M/2014 arti dari simbol berupa angka 1,2, dan 3
    pada penentuan nilai kekerapan atau frekuensi terjadinya risiko K3 Konstruksi adalah sebagai berikut :
    a. 1 (satu) : Jarang terjadi dalam kegiatan konstruksi.
    b. 2 (dua) : Kadang-kadang terjadi dalam kegiatan konstruksi.
    c. 3 (tiga) : Sering terjadi dalam kegiatan konstruksi.

    9. Menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 05/PRT/M/2014 arti dari simbol berupa angka 1,2,
    dan 3 pada Penentuan Nilai Keparahan atau Kerugian atau Dampak Kerusakan akibat Risiko K3
    Konstruksi adalah sebagai berikut :
    a. 1 (satu) artinya, nila keparahan atau kerugian atau dampak terletak pada tingkat “RINGAN”.
    b. 2 (dua) artinya, nilai keparahan atau kerugian atau dampak terletak pada tingkat “SEDANG”.
    c. 3 (tiga) artinya, nilai keparahan atau kerugian atau dampat terletak pada tingkat “BERAT”.

    10. Aanwijzing adalah sebuah proses pertemuan untuk menjelaska seluk beluk oekerjaan sebuah proyek.

  8. Nama : Kurnia Istiqomah
    NIM : 157051664
    Kelas : A1

    1. Pengertian Pekerjaan Konstruksi berdasarka Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 05/PRT/M/2014 pada Pasal 1 Ayat 3 adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perancangan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup bangunan gedung, bangunan sipil, instalasi mekanikal dan elektrikal serta jasa pelaksanaan lainnya untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain dalam jangka waktu tertentu.

    2. Yang dimaksud dengan istilah Ahli K3 Konstruksi sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum tersebut adalah tenaga teknis yang mempunyai kompetensi khusus di bidang K3 Konstruksi dalam merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi SMK3 Konstruksi yang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan dan kompetensi yang diterbitkan oleh lembaga atau instansi yang berwenang sesuai dengan Undang-Undang.

    3. Perbedaan antara Ahli K3 Konstruksi dengan Petugas K3 Konstruksi adalah
    – Ahli K3 Konstruksi merupakan tenaga teknis yang mempunyai kompetensi khusus di bidang K3 Konstruksi dalam merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi SMK3 Konstruksi yang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan dan kompetensi yang diterbitkan oleh lembaga atau instansi yang berwenang sesuai dengan Undang-Undang; sedangkan
    – Petugas K3 Konstruksi merupakan petugas di dalam organisasi Pengguna Jasa dan/atau organisasi Penyedia Jasa yang telah mengikuti pelatihan/bimbingan teknis SMK3 Konstruksi Bidang PU, dibuktikan dengan surat keterangan mengikuti pelatihan/bimbingan teknis SMK3 Konstruksi Bidang PU.

    4. Lingkup SMK3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum adalah :
    a. Kebijakan K3;
    b. Perencanaan K3;
    c. Pengendalian Operasional;
    d. Pemeriksaan dan Evaluasi Kinerja K3; dan
    e. Tinjauan Ulang Kinerja K3.

    Penjelasan :
    a. Kebijakan K3 : pernyataan tertulis yang berisi komitmen untuk menerapkan K3 berdasarkan skala resiko dan peraturan perundang-undangan K3 yang dilaksanakan secara konsisten dan harus ditandatangani oleh Manajer Proyek/Kepala Proyek.
    b. Perencanaan K3 : penyedia jasa wajib membuat Identifikasi Bahaya, Penilaian Resiko, Skala Prioritas, Pengendalian Resiko K3, dan Penanggung Jawab untuk diserahkan, dibahas, dan disetuji PPK pada saat rapat PPK sesuai lingkup pekerjaan yang akan dilaksanakan.
    c. Pengendalian Operasional : berupa prosedur kerja/petunjuk kerja, yang harus mencakup seluruh upaya pengendalian berdasarkan lingkup pekerjaan.
    d. Pemeriksaan dan Evaluasi Kinerja K3 : kegiatan ini dilakukan mengacu pada kegiatan yang dilaksanakan pada bagian Pengendalian Operasional, berdasarkan upaya pengendalian pada bagian Perencanaan K3 serta sesuai dengan Sasaran dan Program K3.
    e. Tinjauan Ulang Kinerja K3 : hasil Pemeriksaan dan Evaluasi Kinerja K3 diklasifikasikan dengan kategori sesuai dan tidak sesuai tolok ukur sebagaimana ditetapkan pada Sasaran dan Program K3. Hal-hal yang tidak sesuai termasuk bilamana terjadi kecelakaan kerja dilakukan peninjauan ulang untuk diambil tindakan perbaikan.

    Adapun tahapan penerapan SMK3 Konstruksi Bidang PU sebagai berikut :
    a. Tahap Pra Konstruksi :
    1. Rancangan Konseptual, meliputi Studi Kelayakan, Survei dan Investigasi;
    2. Detailed Engineering Design (DED);
    3. Dokumen Pemilihan Penyedia Barang/Jasa.
    b. Tahap Pemilihan Penyedia Barang/Jasa (Procrement);
    c. Tahap Konstruksi; dan
    d. Tahap Penyerahan Hasil Akhir Pekerjaan.

    Penjelasan :
    a. Tahap Pra Konstruksi
    1. Rancangan Konseptual (Studi Kelayakan, Survei dan Investigasi) wajib memuat telaahan aspek K3.
    2. Penyusunan Detailed Engineering Desain (DED) wajib :
    – Mengidentifikasi bahaya, menilai Resiko K3 serta pengendaliannya pada penetapan kriteria perancangan dan pemilihan material pelaksanaan konstruksi serta Operasi dan Pemeliharaan;
    – Mengidentifikasi dan menganalisis Tingkat Resiko K3 dari kegiatan/proyek yang akan dilaksanakan, sesuai dengan Tata Cara Penetapan Tingkat Resiko K3 Konstruksi;
    3. Penyusunan Dokumen Pemilihan Penyedia Barang/Jasa wajib memuat :
    – Potensi bahaya, jenis bahaya dan identifikasi bahaya K3 Konstruksi yang ditetapkan oleh PPK berdasarkan Dokumen Perencanaan atau dari sumber lainnya;
    – Kriteria evaluasi untuk menilai pemenuhan persyaratan K3 Konstruksi termasuk kriteria penilaian dokumen RK3K.

    b. Tahap Pemilihan Penyedia Barang/Jasa
    – Dokumen Pemilihan Penyedia Barang/Jasa harus memuat persyaratan K3 Konstruksi yang merupakan bagian dari ketentuan persyaratan teknis.
    – Dokumen Pemilihan Penyedia Barang/Jasa harus memuat ketentuan tentang kriteria evaluasi RK3K.
    – Untuk pekerjaan dengan potensi bahaya tinggi, wajib dipersyaratkan rekrutmen Ahli K3 Konstruksi dan dapat dipersyaratkan sertifikat SMK3 perusahaan.
    – Pada saat aanwijzing, potensi, jenis, idntifikasi bahaya K3 dan persyaratan K3 Konstruksi wajib dijelaskan.
    – Evaluasi teknis RK3K Penawaran dilakukan terhadap sasaran dan program K3 dalam rangka pengendalian jenis bahaya K3.
    – Dalam evaluasi penawaran, Pokja dpat melibatkan Ahli K3 Konstruksi/Petugas K3 Konstruksi apabila diantaranya anggotanya tidak ada yang memiliki sertifikat Ahli K3 Konstruksi/Petugas K3 Konstruksi.
    – Apabila berdasarkan hasil evaluasi diketahui bahwa RK3K Penawaran tidak memenuhi kriteria evaluasi tejnis K3 dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa, maka penawaran dapat dinyatakan gugur.
    – RK3K Penawaran yang disusun oleh Penyedia Jasa untuk usulan penawaran dalam pemilihan penyedia barang/jasa, merupakan bagian dari usulan teknis dalam dokumen penawaran, sebagaimana diatur dalam pedoman terkait pemilihan penyedia barang/jasa yang berlaku di lingkungan Kementerian PU.
    – Rencana Biaya K3 harus dihitung berdasarkan kebutuhan seluruh pengendalian resiko K3 Konstruksi sesuai dengan RK3K Penawaran.
    – Apabila Penyedia Jasa tidak memperhitungkan biaya K3 Konstruksi atau rencana biaya K3 Konstruksi yang diperhitungkan ternyata tidak mencukupi untuk pelaksanaan program K3 maka penyedia jasa tetap wajib melaksanakan program K3 Konstruksi sesuai dengan RK3K yang telah disetujui oleh PPK.
    – Penyedia Jasa yang telah ditetapkan sebagai pemenang, wajib melengkapi RK3K dengan rencana penerapan K3 Konstruksi untuk seluruh tahapan pekerjaan.

    c. Tahap Pelaksanaan Konstruksi
    – RK3K dipresentasikan pada rapat persiapan pelaksanaan pekerjaan konstruksi oleh Penyedia Jasa, untuk disahkan dan ditanda tangani oleh PPK.
    – RK3K yang telah disahkan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen kontrak pekerjaan konstruksi dan menjadi acuan penerapan SMK3 pada pelaksanaan konstruksi.
    – Dalam hal pekerjaan konstruksi dilaksanakan oleh beberapa Penyedia Jasa dalam bentuk Kerja Sama Operasi (KSO), Pemimpin KSO harus menetapkan kebijakan K3 Konstruksi yang berlaku untuk seluruh Penyedia Jasa.
    – Apabila dalam pelaksanaan pekerjaan terdapat ketidaksesuaian dalam penerapan RK3K dan/atau perubahan dan/atau pekerjaan tambah/kurang, maka RK3K harus ditinjau ulang dan disetujui oleh PPK.
    – Dokumentasi hasil pelaksanaan RK3K dibuat oleh penyedia jasa dan dilaporkan kepada PPK secara berkala (harian, mingguan, bulanan dan triwulan), yang menjadi bagian dari laporan pelaksanaan pekerjaan.
    – Apabila terjadi kecelakaan kerja, Penyedia Jasa wajib membuat laporan kecelakaan kerja kepada PPK, Dinas Tenaga Kerja setempat, paling lambat 2 x 24 jam.
    – Penyedia Jasa wajib melaksanakan perbaikan dan peningkatan kinerja sesuai hasil evaluasi kinerja RK3K yang dilakukan triwulanan, dalam rangka menjamin kesesuaian dan efektifitas penerapan RK3K.

    d. Tahap Penyerahan Hasil Akhir Pekerjaan
    – Pada saat pelaksanaan uji coba dan laik fungsi sistem untuk penyerahan hasil akhir pekerjaan, Ahli K3 Konstruksi/Petugas K3 Konstruksi harus memastikan bahwa prosedur K3 telah dilaksanakan.
    – Laporan Penyerahan Hasil Akhir Pekerjaan wajib memuat hasil kinerja SMK3, statistik kecelakaan dan penyakit akibat kerja, serta usulan perbaikan untuk proyek sejenis yang akan datang.

    5. Kriteria potensi bahaya sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 05/PRT/M/2014 untuk :
    a. Potensi Bahaya Tinggi, apabila pekerjaan bersifat berbahaya dan/atau mempekerjakan tenaga kerja paling sedikit 100 orang dan/atau nilai kontrak diatas Rp. 100.000.000.000.- (seratus milyar rupiah);
    b. Potensi Bahaya Rendah, apabila pekerjaan bersifat tidak berbahaya dan/atau mempekerjakan tenaga kerja kurang dari 100 orang dan/atau nilai kontrak dibawah Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah).

    6. Detailed Engineering Design (DED) adalah produk dari konsultan perencana, yang biasa digunakan dalam membuat sebuah perencanaan (gambar kerja) detail bangunan sipil seperti gedung, kolam renang, jalan, jembatan, bendungan, dan pekerjaan konstruksi lainnya.

    7. Penjelasan :
    a. Istilah RK3K (Rancangan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kontrak) adalah dokumen lengkap rencana penyelenggaraan SMK3 Konstruksi Bidang PU dan merupakan satu kesatuan dengan dokumen kontrak suatu pekerjaan konstruksi.
    b. Penanggung jawab pembuat RK3K adalah Penyedia Jasa untuk pelaksanaan kontrak, dibahas dan ditetapkan oleh PPK pada saat rapat persiapan pelaksanaan.
    c. RK3K dibat sebelum aktivitas proyek dimulai, bahkan lebih baik lagi saat sebelum tender kontrak proyek.

    8. Arti angka 1, 2, dan 3 pada penentuan nilai kekerapan atau frekuensi terjadinya resiko K3 Konstruksi berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 05/PRT/M/2014 adalah
    a. Arti angka 1 (satu) adalah jarang terjadi dalam kegiatan konstruksi;
    b. Arti angka 2 (dua) adalah kadang-kadang terjadi dalam kegiatan konstruksi;
    c. Arti angka 3 (tiga) adalah sering terjadi dalam kegiatan konstruksi.

    9. Arti angka 1, 2, dan 3 dalam penetuan nilai keparahan atau kerugian atau dampak kerusakan akibat resiko K3 Konstruksi berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 05/PRT/M/2014 adalah
    a. Arti angka 1 (satu) adalah kategori ringan;
    b. Arti angka 2 (dua) adalah kategori sedang;
    c. Arti angka 3 (tiga) adalah kategori berat.

    10. Pengertian dari istilah Aanwijzing pada proyek konstruksi adalah rapat penjelasan pekerjaan yang merupakan tahap proses pertemuan untuk menjelaska seluk-beluk pekerjaan sebuah tender atau proyek mengenai pasal-pasal dalam RKS (Rencana Kerja dan Syarat-Syarat), RK3K, RAB (Rancangan Anggaran Biaya).

  9. Nama : Firda Ayu Orfiya
    NIM : 157051842
    Kelas : B3

    Sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 05/PRT/M/2014. Tentang pedoman sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) konstruksi bidang pekerjaan umum.

    Berikut adalah jawaban dari pertanyaan :

    1. Sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 05/PRT/M/2014 Pasal 1 Ayat 3 Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencangkup bangunan gedung, bangunan sipil, instalasi mekanikal dan elektrikal serta jasa pelaksanaan lainnya untuk memuwujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain dalam jangka waktu tertentu.

    2. Sesuai dengan Peraturan Mentri Pekerjaan Umum No. 05/PRT/M/2014 Ahli K3 Konstruksi adalah tanaga teknis yang mempunyai kompetensi khusus di bidang K3 Konstruksi dalam merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi SMK3 Konstruksi yang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan dan kompentensi yang diterbitkan oleh lembaga atau instansi yang berwenang sesuai dengan Undang-Undang.

    3. Perbedaan Ahli K3 Konstruksi dengan Petugas K3 Konstruksi
    A. Ahli K3 Konstruksi :
    – Tenaga teknis yang mempunyai kompetensi khusus di bidang K3 Konstruksi dalam merencanakan, meelaksanakan dan mengevaluasi SMK3 Konstruksi.
    – Mempunyai sertifikat pelatihan dan kompetensi yang diterbitkan oleh lembaga atau instansi yang berwenang sesuai dengan Udang-Undang.
    – Berpengalaman sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dalam pelaksanaan K3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum yang dibuktikan dengan referensi pengalaman kerja.

    B. Petugas K3 Konstruksi
    – BUKAN tenaga teknis yang mempunyai kompetensi khusus di bidang K3 Konstruksi dalam merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi SMK3 Konstruksi melainkan HANYA PETUGAS di dalam organisasi Pengguna Jasa dan/atau organisasi Penyedia Jasa.
    -Tidak memiliki sertifikat pelatihan dan kompetensi melainkan petugas yang telah mengikuti pelatihan/bimbingan teknis SMK3 Konstruksi Bidang PU, dibuktikan dengan surat keterangan mengikuti pelatihan/bimbingan tekns SMK3 Konstruksi Bidang PU.

    4. Sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 05/PRT/M/2014 BAB III “Penerapan SMK3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum”

    Bagian Kesatu (Umum)
    – TAHAP KEBIJAKAN K3;

    -Pasal 4 dan di Lampiran 2 menyebutkan bahwa :
    (1) Setiap penyelenggaraan pekerjaan konstruksi bidang Pekerjaan Umum wajib menerapkan SMK3 Konstruksi Bidang PU.
    (2) SMK3 Konstruksi Bidang PU meliputi :

    A. Kebijakan K3;
    [Berupa pernyataan tertulis yang berisi komitmen untuk menerapkan K3 berdasarkan skala risiko dan peraturan perundang-undangan K3 yang dilaksanakan secara konsisten dan harus ditandatangani oleh Mnajager Proyek/Kepala Proyek].

    A.1. Perusahaan Penyedia Jasa harus menetapkan Kebijakan K3 pada kegiatan konstruksi yang dilaksanakan.
    A.2. Kepala Proyek/Project Manager harus mengesahkan Kebijakan K3.
    A.3. Kebijakan K3 yang ditetapkan harus memenuhi ketentuan sebagai berikut;
    1. Mencangkup komitmen untuk mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja serta peningkatan berkelanjutan SMK3;
    2. Mencangkup komitmen untuk mematuhi peraturan perundang-undangan dan persyaratan lain yang terkait dengan K3;
    3. Sebagai kerangka untuk menyusun sasaran K3.

    B. Perencanaan K3;
    Penyedia jasa wajib membuat Identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko, Skala Prioritas, Pengendalian Risiko K3 dan Penanggung Jawab untuk diserahkan, dibahas dan disetujui oleh PPK pada saat Rapat Persiapan pelaksanaan Kontrak sesuai lingkup pekerjaan yang dilaksanakan.

    C. Pengendalian Operasional;
    Berupa prosedur kerja/petunjuk kerja, diantaranya:
    1. Menunjuk penanggung jawab kegiatan SMK3 yang dituangkan dalam struktur organisasi K3 beserta uraian tugas.
    2. Upaya pengendalan berdasarkan lingkup pekerjaan.
    3. Prediksi dan rencana penanganan kondisi keadaan darurat tempat kerja.
    4. Progam-progam detail pelatihan sesuai pengendalian risiko.
    5. Sistem pertolongan pertama pada kecelakaan.
    6. Disesuaikan kebutuhan tingkat pengendalian risiko K3 (Identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko, Skala Prioritas, Pengendalian Risiko K3 dan Penanggung jawab).

    D. Pemeriksaan dan Evaluasi Kinerja K3;
    Kegiatan pemerikasaan dan evaluasi K3 dilakukan mengacu pada kegiatan yang dilaksanakan pada bagian C (Pengendalan Operasional) berdasarkan upaya pengendalianpada bagian B (Perencanaan K3).

    E. Tinjauan Ulang Kinerja K3;
    Hasil pemeriksaan dan evaluasi kinerja K3 pada bagian D. diklasifikasikan dengan kategori sesuai dengan kategori sesuai dan tidak sesuai tolak ukur. Hal-hal yang tidak sesuai, termasuk bilamana terjadi kecelakaan kerja dilakukan peninjauan ulang untuk ambil tindakan perbaikan.

    (3) SMK3 Konstruksi Bidang PU sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) diterapkan pada tahapan sebagai berikut:
    a. Tahap Pra Konstruksi:
    1. Rancangan Konseptual, meliputi Studi Kelayakan/Feasibility Studi, Survei dan Investigasi;
    2. Detail Enginering Design (DED)
    3. Dokumen pemilihan Penyedia Barang/Jasa.
    b. Tahap Pemilihan Penyedia Barang/Jasa (Procurement);
    c. Tahap Pelaksanaan Konstruksi; dan
    d. Tahap Penyerahan Hasil Akhir Pekerjaan.

    -Tahap Penyerahan Hasil Akhir;
    Dimulai dari Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9 dan Pasal 10.

    Bagian Kedua (Penerapan SMK3 Pada Tahapan Pekerjaan Konstruksi)
    -Pasal 7
    Penerapan SMK3 Pada Tahap Pra Konstruksi
    (1) Rancangan Konseptual (Studi Kelayakan, Survei dan Investigasi) wajib memuat telaahan aspek K3.
    (2) Penyusunan Detailed Engineering Desain (DED) wajib:
    a. mengidentifikasi bahaya, menilai Risiko K3 serta pengendaliannya pada penetapan kriteria perancangan dan pemilihan material, pelaksanaan konstruksi, serta Operasi dan Pemeliharaan;
    b. mengidentifikasi dan menganalisis Tingkat Risiko K3 dari kegiatan/proyek yang akan dilaksanakan, sesuai dengan Tata Cara Penetapan Tingkat Risiko K3 Konstruksi pada Lampiran 1;
    (3) Penyusunan Dokumen Pemilihan Penyedia Barang/Jasa wajib memuat:
    a. potensi bahaya, jenis bahaya dan identifikasi bahaya K3 Konstruksi yang ditetapkan oleh PPK berdasarkan Dokumen Perencanaan atau dari sumber lainnya;
    b. kriteria evaluasi untuk menilai pemenuhan persyaratan K3 Konstruksi termasuk kriteria penilaian dokumen RK3K.

    -Pasal 8
    Penerapan SMK3 pada Tahap Pemilihan Penyedia Barang/Jasa
    (1) Dokumen Pemilihan Penyedia Barang/Jasa harus memuat persyaratan K3 Konstruksi yang merupakan bagian dari ketentuan persyaratan teknis.
    (2) Dokumen Pemilihan Penyedia Barang/Jasa harus memuat ketentuan tentang kriteria evaluasi RK3K.
    (3) Untuk pekerjaan dengan potensi bahaya tinggi, wajib dipersyaratkan rekrutmen Ahli K3 Konstruksi dan dapat dipersyaratkan sertifikat SMK3 perusahaan.
    (4)Pada saat aanwijzing, potensi, jenis, identifikasi bahaya K3 dan persyaratan K3 Konstruksi wajib dijelaskan.
    (5) Evaluasi teknis RK3K Penawaran dilakukan terhadap sasaran dan program K3 dalam rangka pengendalian jenis bahaya K3.
    (6) Dalam evaluasi penawaran, Pokja dapat melibatkan Ahli K3 Konstruksi/Petugas K3 Konstruksi apabila diantara anggotanyatidak ada yang memiliki sertifikat Ahli K3 Konstruksi/Petugas K3 Konstruksi.
    (7) Apabila berdasarkan hasil evaluasi diketahui bahwa RK3K Penawaran tidak memenuhi kriteria evaluasi teknis K3dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa, maka penawaran dapat dinyatakan gugur.
    (8) RK3K Penawaran yang disusun oleh Penyedia Jasa untuk usulan penawaran dalam pemilihan penyedia barang/jasa, merupakan bagian dari usulan teknis dalam dokumen penawaran, sebagaimana diatur dalam pedoman terkait pemilihan penyedia barang/jasa yang berlaku di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum.
    (9) Rencana Biaya K3 harus dihitung berdasarkan kebutuhan seluruh pengendalian risiko K3 Konstruksi sesuai dengan RK3K Penawaran.
    (10) Apabila Penyedia Jasa tidak memperhitungkan biaya K3 Konstruksi atau rencana biaya K3 Konstruksi yang diperhitungkan ternyata tidak mencukupi untuk pelaksanaan program K3 maka Penyedia Jasa tetap wajib melaksanakan program K3 Konstruksi sesuai dengan RK3K yang telah disetujui oleh PPK.
    (11) Penyedia Jasa yang telah ditetapkan sebagai pemenang, wajib melengkapi RK3K dengan rencana penerapan K3 Konstruksi untuk seluruh tahapan pekerjaan.

    -Pasal 9
    Penerapan SMK3 Pada Tahap Pelaksanaan Konstruksi
    (1) RK3K dipresentasikan pada rapat persiapan pelaksanaan pekerjaan konstruksi/Pre Construction Meeting (PCM) oleh Penyedia Jasa, untuk disahkan dan ditanda tangani oleh PPK dengan menggunakan Format.
    (2) RK3K yang telah disahkan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen kontrak pekerjaan konstruksi dan menjadi acuan penerapan SMK3 pada pelaksanaan konstruksi.
    (3) Dalam hal pekerjaan konstruksi dilaksanakan oleh beberapa Penyedia Jasa dalam bentuk Kerja Sama Operasi (KSO), Pemimpin KSO harus menetapkan Kebijakan K3 Konstruksi yang berlaku untuk seluruh Penyedia Jasa.
    (4) Apabila dalam pelaksanaan pekerjaan terdapat ketidaksesuaian dalam penerapan RK3K dan/atau perubahan dan/atau pekerjaan tambah/kurang, maka RK3K harus ditinjau ulang dan disetujui oleh PPK.
    (5) Dokumentasi hasil pelaksanaan RK3K dibuat oleh penyedia jasa dan dilaporkan kepada PPK secara berkala (harian, mingguan, bulanan dan triwulan), yang menjadi bagian dari laporan pelaksanaan pekerjaan.
    (6) Apabila terjadi kecelakaan kerja, Penyedia Jasa wajib membuat laporan kecelakaan kerja kepada PPK, Dinas Tenaga Kerja setempat, paling lambat 2 x 24 jam.
    (7) Penyedia Jasa wajib melaksanakan perbaikan dan peningkatan kinerja sesuai hasil evaluasi kinerja RK3K yang dilakukan triwulanan, dalam rangka menjamin kesesuaian dan efektifitas penerapan RK3K.

    -Pasal 10
    Penerapan SMK3 Pada Tahap Penyerahan Hasil Akhir Pekerjaan
    (1) Pada saat pelaksanaan uji coba dan laik fungsi sistem (testing dan commissioning) untuk penyerahan hasil akhir pekerjaan, Ahli K3 Konstruksi/Petugas K3 Konstruksi harus memastikan bahwa prosedur K3 telah dilaksanakan.
    (2) Laporan Penyerahan Hasil Akhir Pekerjaan wajib memuat hasil kinerja SMK3, statistik kecelakaan dan penyakit akibat kerja, serta usulan perbaikan untuk proyek sejenis yang akan datang.

    5. Kriteria potensi bahaya sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 05/PRT/M/2014 untuk;
    A. Potensi Bahaya Tinggi
    – Apabila pekerjaan bersifat berbahaya dan/atau mempekerjakan tenaga kerja paling sedikit 100 orang dan/atau nilai kontrak diatas Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah).
    – Pelaksanaan Konstruksi dengan potensi bahaya tinggi wajib melibatkan Ahli K3 Konstruksi.

    B. Potensi Bahaya Rendah
    – Apabila pekerjaan bersifat tidak berbahaya dan/atau mempekerjakan tenaga kerja kurang dari 100 orang dan/atau nilai kontrak dibawah Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah).
    – Pelaksanaan konstruksi dengan potensi bahaya rendah wajib melibatkan Petugas K3 Konstruksi.

    6. Jelaskan, apakah yang dimaksud dengan istilah “Detailed Engineering Design” (DED)
    Detailed Engeneering Design adalah produk dari konsultan perencana, yang bisa digunakan dalam membuat sebuah perencanaan (gambar kerja) detail bangunan sipil seperti gedung, kolam renang, jalan, jembatan, bendungan dan pekerjaan konstruksi lainnya.

    7. Jelaskan:
    A. Apakah yang dimaksud dengan istilah “RK3K”
    Rencana K3 Kontrak (RK3K) adalah dokumen lengkap rencana penyelenggaraan SMK3 Konstruksi Bidang PU dan merupakan satu kesatuan dengan dokumen kontrak suatu pekerjaan konstruksi.

    B. Siapa yang bertanggung jawab membuat RK3K;
    RK3K dibuat oleh Penyedia Jasa dan disetujui oleh Pengguna Jasa, untuk selanjutnya dijadikan sebagai sarana interaksi antara Penyedia Jasa dengan Pengguna Jasa dalam penyelenggaraan SMK3 Konstruksi Bidang PU dan dilaporkan kepada PPK secara berkala (harian, mingguan, bulanan, dan triwulan), yang menjadi dari bagian dari laporan pelaksanaan pekerjaan.

    C. Kapan RK3K dibuat?
    RK3K dibuat sebelum Pra tahap Konstruksi atau pemilihan pemegang tender.

    8. Sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 05/PRT/M/2014 arti dari angka 1, 2 dan 3 dalam penentuan nilai atau frekuensi terjadinya risiko K3 Konstruksi adalah
    Nilai 1 (satu) : Jarang terjadi dalam kegiatan konstruksi.
    Nilai 2 (dua) : Kadang-kadang terjadi dalam kegiatan konstruksi.
    Nilai 3 (tiga) : Sering terjadi dalam kegiatan konstruksi.

    9. Sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 05/PRT/M/2014 arti dari angka 1, 2 dan 3 dalam penentuan nilai keparahan atau kerugian atau dampak kerusakan akibat risiko K3 Konstruksi adalah
    Nilai 1 (ringan) : Tingkat risiko rendah.
    Nilai 2 (sedang) : Tingkat risiko K3 sedang;
    Nilai 3 (tinggi) : Tingkat risiko K3 Tinggi.

    10. Jelaskan, apakah pengertian daei istilah “Aanwijzing” pada proyek konstruksi?
    Aanwijzing adalah suatu proses dalam tahapan tender untuk memberikan penjeasan-penjelasan kepada peserta tender tentang pasal-pasal dalam RKS, gambar tender, RAB dan sebagainya. Proses aanwijzing ini melibatkan bebepara personil antara lain owner, perencana arsitek, struktur dan MAP, manajemen konstruksi, peserta tender dan konsultan Quantity Surveyor.

  10. Nama : Gizka Dewi Kencana
    NIM : 157051799
    kelas : B3

    1. Jelaskan, apakah yang dimaksud dengan istilah “Pekerjaan Konstruksi” sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.05/PRT/M/2014 pada Pasal 1 Ayat 3.

    Jawab : Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup bangunan gedung, bangunan sipil, instalasi mekanikal dan elektrikal serta jasa pelaksanaan lainnya untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain dalam jangka waktu tertentu.

    2. Siapa yang dimaksud dengan istilah “Ahli K3 Konstruksi” sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum tersebut? Jelaskan.

    Jawab : Ahli/ekspert dari pelaksana konstruksi yang ditunjuk oleh menteri tenaga kerja untuk mengawasi di taati undang-undang keselamatan kerja.

    3. Apakah perbedaan antara “Ahli K3 Konstruksi” dengan “Petugas K3 Konstruksi”? Jelaskan.

    Jawab : Ahli K3 Konstruksi mempunyai sertifikat khusus di bidang K3 Konstruksi yang diterbitkan oleh lembaga atau instansi yang berwenang sesuai dengan undang-undang, sedangkan petugas K3 Konstruksi adalah penyedia jasa yg telah mengikuti pelatihan teknis SMK3 Konstruksi Bidang PU , dibuktikan dengan surat keterangan mengikuti pelatihan/bimbingan teknis SMK3 Konstruksi Bidang PU

    4. Apa saja lingkup SMK3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum? Jelaskan mulai tahap kebijakan K3 hingga tahap penyerahan hasil akhir pekerjaan.

    Jawab : Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi :
    a. Penerapan SMK3 Konstruksi Bidang PU
    b. Tugas,Tanggung Jawab dan Wewenang , dan
    c. Biaya Penyelenggaraan SMK3 Konstruksi Bidang PU

    (2) SMK3 konstruksi Bidang PU meliputi :
    1. kebijakan K3
    Berupa pernyataan tertulis yang berisi komitmen untuk menerapkan K3 berdasarkan skala risiko dan peraturan perundang-undangan K3 yang dilaksanakan secara konsisten dan harus ditandatangani oleh Manajer Proyek/Kepala Proyek.

    2. Perencanaan K3 penyedia jasa wajib membuat identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko, Skala Prioritas , Pengendalian Risiko K3 , dan Penanggung Jawab untuk diserahkan , dibahas, dan disetujui PPK pada saat rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak Sesuai lingkup pekerjaan yang akan dilaksanakan.
    3. Pengendalian Operasional pengendalian operasional berupa prosedur kerja/petunjuk kerja , yang harus mencakup seluruh upaya pengendalian
    4. Pemeriksaan dan Evaluasi Kinerja K3 , dan kegiatan pemeriksaan dan evaluasi kinerja k3 dilakukan mengacu pada kegiatan yang dilaksanakan pada bagian D.(Pengendalian Operasional) berdasarkan upaya pengendalian pada bagian C (Perencanaan K3) sesuai dengan uraian tabel 2.3 (Sasaran dan Program K3)
    5. Tinjauan Ulang Kinerja K3
    hasil pemerikasaan dan evaluasi kinerja K3 pada bagian E. diklasifikasikan dengan kategori sesuai dan tidak sesuai tolok ukur sebagaimana ditetapkan pada tabel 2.3 Sasaran dan Program K3
    hal-hal yang tidak sesuai , termasuk bilamana terjadi kecelakaan kerja dilakukan peninjauan ulang untuk diambil tindakan perbaikan

    SMK3 Konstruksi Bidang PU sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) diterapkan pada tahapan sebagai berikut :
    a. Tahap Pra Konstruksi :
    1. Rancangan Konseptual , meliputi Studi Kelayakan/Feasibility Study, Survey dan Investigasi
    2. Detailed Enginering Design (DED)
    3. Dokumen Pemilihan Penyedia Barang/Jasa.
    b. Tahap Pemilihan Penyedia Barang/Jasa (Procurement)
    c. Tahap Pelaksanaan Konstruksi , dan
    d. Tahap Penyerahan Hasil Akhir Pekerjaan

    5. Bagaimana kriteria potensi bahaya sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 05/PRT/M/2014 untuk:
    a. Potensi Bahaya Tinggi, dan
    b. Potensi Bahaya Rendah

    jawab :
    a. apabila pekerjaan bersifat berbahaya dan/atau mempekerjakan tenaga kerja paling sedikit 100 orang dan/atau nilai kontrak diatas Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah)
    b. apabila pekerjaan bersifat tidak berbahaya dan/atau mempekerjakan tenaga kerja kurang dari 100 orang dan/atau nilai kontrak dibawah Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah)

    6. Jelaskan, apakah yang dimaksud dengan istilah “Detailed Engineering Design (DED)“?

    jawab :
    Detailed Engineering Design adalah gambar kerja detail dengan skala (perbandingan ukuran)
    dalam pekerjaan konstruksi dapat diartikan sebagai produk dari konsultan perencana , yang biasa digunakan dalam membuat sebuah perencanaan (gambar kerja) detail bangunan sipil seperti gedung,kolam renang,jalan,jembatan,bendungan dan pekerjaan konstruksi lainnya
    DED dapat berupa gambar tapi dapat dibuat lebih lengkap dari yang terdiri dari beberapa komponen

    7. Jelaskan:
    a. Apakah yang dimaksud dengan istilah “RK3K”,
    b. Siapa yang bertanggung jawab membuat RK3K, dan
    c. Kapan RK3K dibuat?

    jawab :
    a. RK3K adalah dokumen lengkap rencana penyelenggaraan SMK3 Konstruksi Bidang PU dan merupakan satu kesatuan dengan dokumen kontrak suatu pekerjaan konstruksi ,yang dibuat oleh Penyedia Jasa dan disetujui oleh Pengguna Jasa , untuk selanjutnya dijadikan sebagai sarana interaksi antara Penyedia Jasa dengan Pengguna Jasa dalam penyelenggaraan SMK3 Konstruksi Bidang PU

    b. yang bertanggung jawab membuat RK3K ialah Penyedia Jasa Pelaksana Konstruksi

    c, RK3K dibuat setelah dokumen rencana penyelenggaraan K3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum yang dibuat telah disetujui oleh Pengguna Jasa

    8. Penentuan nilai kekerapan atau frekuensi terjadinya risiko K3 konstruksi diberi simbul berupa angka 1, 2, dan 3. Apakah arti angka 1, 2, dan 3 tersebut? Jelaskan menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 05/PRT/M/2014.

    jawab :
    arti nilai 1 (satu)
    kekerapan : jarang terjadi dalam kegiatan konstruksi
    arti nilai 2 (dua)
    kekerapan : kadang – kadang terjadi dalam kegiatan konstruksi
    arti nilai 3 (tiga)
    kekerapa : sering terjadi dalam kegiatan konstruksi

    9. Penentuan nilai keparahan atau kerugian atau dampak kerusakan akibat risiko K3 konstruksi diberi simbul berupa angka 1, 2, dan 3. Jelaskan arti angka 1, 2 dan 3 tersebut menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 05/PRT/M/2014.

    jawab :
    arti nilai 1(satu) : tingkat keparahan/kerugian/dampak ringan
    arti nilai 2 (dua) : tingkat keparahan/kerugian/dampak sedang
    arti nilai 3 (tiga) : tingkat keparahan/kerugian/dampak berat

    10. Jelaskan, apakah pengertian dari istilah “Aanwijzing” pada proyek konstruksi?

    jawab :
    adalah salah satu proses dalam tahapan tender untuk memberikan penjelasan-penjelasan kepada peserta tender tentang pasal-pasal dalam RKS , gambar tender, RAB dan sebagainya . yang melibatkan beberapa personil antara lain owner, perencana arsitek, strukutr dan MEP , manajemen konstruksi , peserta tender dan konsultan Quantity Surveyor
    Pengertian dari aanwijzing secara umum adalah pertemuan atau meeting antara kontraktor (peserta tender), konsultan perencana, arsitektur, MEP, Owner, dan Manajemen konstruksi untuk membahas mengenai Rencana kerja dan syarat (RKS), gambar tender, BoQ without price, dan sebagainya

    mohon maaf bila ada kesalahan dalam penulisan

  11. Nama : Umi Kulsum Sholeha
    NIM : 157051735
    Kelas : A1

    1. Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan atau peleksanaan beserta pengawasan yang mencakup bangunan gedung, bangunan sipil, instalasi mekanikal dan elektrikal serta jasa pelaksanaan lainnya untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain dalam jangka waktu tertentu.

    2. Ahli K3 Konstruksi adalah Tenaga Teknis yang mempunyai kompetensi khusus dibidang K3 Konstruksi dalam merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi SMK3 Konstruksi yang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan dan kompetensi yang diterbitkan oleh Lembaga atau Instansi yang berwenang sesuai dengan Undang-Undang.

    3. a) Ahli K3 Konstruksi adalah Tenaga Teknis yang mempunyai kompetensi khusus dibidang K3 Konstruksi dalam merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi SMK3 Konstruksi yang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan dan kompetensi yang diterbitkan oleh Lembaga atau Instansi yang berwenang sesuai dengan Undang-Undang.

    b) Sedangkan Petugas K3 Konstruksi adalah petugas didalam organisasi Pengguna Jasa dan atau organisasi Penyedia Jasa yang telah mengikuti pelatihan atau bimbingan teknis SMK3 Konstruksi Bidang PU, dibuktikan dengan surat keterangan mengikuti pelatihan atau bimbingan teknis SMK3 Konstruksi Bidang PU.

    4. SMK3 Bidang PU meliputi :
    a. Kebijakan K3 ;
    b. Perencanaan K3 ;
    c. Pengendalian Operasional ;
    d. Pemeriksaan dan Evaluasi Kinerja K3 ; dan
    e. Tinjauan Ulang Kinerja K3.

    5.
    a) Potensi bahaya tinggi, apabila pekerjaan bersifat berbahaya dan atau mempekerjakan tenaga kerja paling sedikit 100 orang dan atau nilai kontrak diatas Rp. 100.000.000.000.- ( seratus milyar rupiah ) ;

    b) Potensi bahaya rendah, apabila pekerjaan bersifat tidak berbahaya dan atau mempekerjakan tenaga kerja kurang dari seratus orang dan atau nilai kontrak dibawah Rp. 100.000.000.000- ( seratus milyar rupiah ).

    6. Detail Engineering Design merupakan konsultan perencanaa, yang biasa digunakan dalam membuat sebuah perencanaan detail bangunan sipil seperti gedung, kolam renang, jalan, jembatan, bendungan dan pekerjaan konstruksi lainnya.

    7.
    a) Rencana K3 Kontrak ( RK3K ) adalah Dokumen lengkap rencana penyelenggaraan SMK3 Konstruksi Bidang PU dan merupakan satu kesatuan dengan dokumen kontrak suatu pekerjaan konstruksi, yang dibuat oleh Penyedia Jasa dan disetujui oleh Pengguna Jasa, untuk selanjutnya dijadikan sebagai sarana interaksi antara Penyedia Jasa dengan Pengguna Jasa dalam penyelenggaraan SMK3 Konstruksi Bidang PU.

    b) RK3K dibuat oleh Penyedia Jasa untuk pelaksaan kontrak, dibahas dan ditetapkan oleh PPK pada saat rapat persiapan pelaksanaan.

    c). Sebelum Pengguna Jasa melakukan pelaksanaan kontrak.

    8. Angka 1, jarang terjadi dalam kegiatan konstruksi.
    Angka 2, kadang-kadang terjadi dalam kegiatan konstruksi.
    Angka 3, sering terjadi dalam kegiatan konstruksi.

    9. Nilai 1, memiliki tingkat keparahaan atau kerugian ringan.
    Nilai 2, memiliki tingkat keparahan atau kerugian sedang.
    Nilai 3, memiliki tingkat keparahaan atau kerugian berat.

    10. Merupakan salah satu tahap dalam sebuah proyek dalam memberikan penjelasan mengenai pasal-pasal dalam RKS, gambar proyek, RAB dan TOR ( Term Of Reference ).

  12. Nama : Yolanda Verolina
    NIM : 157051731
    Kelas : B4

    Jawaban Soal Tugas 171012 :

    1. Jelaskan, apakah yang dimaksud dengan istilah “Pekerjaan Konstruksi” sesuai
    Peraturan Mentri Pekerjaan Umum No. 05/PRT/M/2014 pada Pasal 1 Ayat 3.
    Jawab :
    Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian
    kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang
    mencakup bangunan gedung, bangunan sipil, instalasi mekanikal dan
    elektrikal serta jasa pelaksanaan lainnya untuk mewujudkan suatu
    bangunan atau bentuk fisik lain dalam jangka waktu tertentu.

    2. Siapa yang dimaksud dengan istilah “Ahli K3 Konstruksi” sesuai
    Peraturan Menteri Pekerjaan Umum tersebut? Jelaskan.
    jawab :
    Ahli K3 Konstruksi adalah tenaga teknis yang mempunyai kompetensi
    khusus di bidang K3 Konstruksi dalam merencanakan, melaksanakan dan
    mengevaluasi SMK3 Konstruksi yang dibuktikan dengan sertifikat
    pelatihan dan kompetensi yang diterbitkan oleh lembaga atau instansi
    yang berwenang sesuai dengan Undang-Undang.
    Ahli K3 Konstruksi itu sendiri ada 3 golongan yaitu :
    a. Ahli Muda K3 Konstruksi,
    • Sehat rohani dan jasmani
    • Pengalaman kerja sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sebagai petugas K3 Konstruksi
    • Pendidikan minimal SLTA/sederajat.
    • Training Sertifikasi Ahli K3 Konstruksi Level 1
    b. Ahli Madya K3 Konstruksi,
    • Sehat rohani dan jasmani
    • Pengalaman kerja sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sebagai petugas K3 Konstruksi
    • Sebelumnya telah mengikuti pelatihan Ahli Muda K3 Konstruksi
    (pendidikan minimal SLTA/sederajat)
    • Training Sertifikasi Ahli K3 Konstruksi Level 2
    c. Ahli Utama K3 Konstruksi.
    • Pengalaman kerja sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sebagai petugas K3 Konstruksi
    • Sehat jasmani dan rohani
    • Sebelumnya telah mengikuti pelatihan Ahli Muda K3 Konstruksi & Ahli Madya K3 Konstruksi.
    (Berpendidikan minimal D3 Teknik atau Sederajat atau S1)
    • Training Sertifikasi Ahli K3 Konstruksi Level 3

    3. Apakah perbedaan antara “Ahli K3 Konstruksi” dengan “Petugas K3 Konstruksi”? Jelaskan.
    jawab :
    Ahli K3 Konstruksi adalah tenaga teknis yang mempunyai kompetensi
    khusus di bidang K3 Konstruksi dalam merencanakan, melaksanakan dan
    mengevaluasi SMK3 Konstruksi yang dibuktikan dengan sertifikat
    pelatihan dan kompetensi yang diterbitkan oleh lembaga atau instansi
    yang berwenang sesuai dengan Undang-Undang.
    Sedangkan..
    Petugas K3 Konstruksi adalah petugas di dalam organisasi Pengguna Jasa
    dan/atau organisasi Penyedia Jasa yang telah mengikuti
    pelatihan/bimbingan teknis SMK3 Konstruksi Bidang PU, dibuktikan
    dengan surat keterangan mengikuti pelatihan/bimbingan teknis SMK3
    Konstruksi Bidang PU.

    4. Apa saja lingkup SMK3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum? Jelaskan mulai tahap kebijakan
    K3 hingga tahap penyerahan hasil akhir pekerjaan.
    jawab :
    Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi :
    a. Penerapan SMK3 Konstruksi Bidang PU;
    b. Tugas, Tanggung Jawab dan Wewenang; dan
    c. Biaya Penyelenggaraan SMK3 Konstruksi Bidang PU.
    Ruang lingkup SMK3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum :
    (1) Setiap penyelenggaraan pekerjaan konstruksi bidang Pekerjaan Umum
    wajib menerapkan SMK3 Konstruksi Bidang PU.
    (2) SMK3 Konstruksi Bidang PU meliputi:
    a. Kebijakan K3;
    b. Perencanaan K3;
    c. Pengendalian Operasional;
    d. Pemeriksaan dan Evaluasi Kinerja K3; dan
    e. Tinjauan Ulang Kinerja K3.
    (3) SMK3 Konstruksi Bidang PU sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2)
    diterapkan pada tahapan sebagai berikut:
    a. Penerapan SMK3 Pada Tahapan Pekerjaan Konstruksi
    – Penerapan SMK3 Pada Tahap Pra Konstruksi :

    (1) Rancangan Konseptual (Studi Kelayakan, Survei dan Investigasi) wajib
    memuat telaahan aspek K3.
    (2) Penyusunan Detailed Engineering Desain (DED) wajib:
    a. mengidentifikasi bahaya, menilai Risiko K3 serta pengendaliannya
    pada penetapan kriteria perancangan dan pemilihan material,
    pelaksanaan konstruksi, serta Operasi dan Pemeliharaan;
    b. mengidentifikasi dan menganalisis Tingkat Risiko K3 dari
    kegiatan/proyek yang akan dilaksanakan, sesuai dengan Tata Cara
    Penetapan Tingkat Risiko K3 Konstruksi pada Lampiran 1;
    (3) Penyusunan Dokumen Pemilihan Penyedia Barang/Jasa wajib memuat:
    a. potensi bahaya, jenis bahaya dan identifikasi bahaya K3 Konstruksi
    yang ditetapkan oleh PPK berdasarkan Dokumen Perencanaan atau
    dari sumber lainnya;
    b. kriteria evaluasi untuk menilai pemenuhan persyaratan K3 Konstruksi
    termasuk kriteria penilaian dokumen RK3K.

    – Penerapan SMK3 pada Tahap Pemilihan Penyedia Barang/Jasa :

    (1) Dokumen Pemilihan Penyedia Barang/Jasa harus memuat persyaratan
    K3 Konstruksi yang merupakan bagian dari ketentuan persyaratan teknis.
    (2) Dokumen Pemilihan Penyedia Barang/Jasa harus memuat ketentuan
    tentang kriteria evaluasi RK3K.
    (3) Untuk pekerjaan dengan potensi bahaya tinggi, wajib dipersyaratkan
    rekrutmen Ahli K3 Konstruksi dan dapat dipersyaratkan sertifikat SMK3 perusahaan.
    (4) Pada saat aanwijzing, potensi, jenis, identifikasi bahaya K3 dan
    persyaratan K3 Konstruksi wajib dijelaskan.
    (5) Evaluasi teknis RK3K Penawaran dilakukan terhadap sasaran dan
    program K3 dalam rangka pengendalian jenis bahaya K3.
    (6) Dalam evaluasi penawaran, Pokja dapat melibatkan Ahli K3
    Konstruksi/Petugas K3 Konstruksi apabila diantara anggotanya tidak ada
    yang memiliki sertifikat Ahli K3 Konstruksi/Petugas K3 Konstruksi.
    (7) Apabila berdasarkan hasil evaluasi diketahui bahwa RK3K Penawaran
    tidak memenuhi kriteria evaluasi teknis K3 dalam dokumen pemilihan
    penyedia barang/jasa, maka penawaran dapat dinyatakan gugur.
    (8) RK3K Penawaran yang disusun oleh Penyedia Jasa untuk usulan
    penawaran dalam pemilihan penyedia barang/jasa, merupakan bagian
    dari usulan teknis dalam dokumen penawaran, sebagaimana diatur
    dalam pedoman terkait pemilihan penyedia barang/jasa yang berlaku di
    lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum.
    (9) Rencana Biaya K3 harus dihitung berdasarkan kebutuhan seluruh
    pengendalian risiko K3 Konstruksi sesuai dengan RK3K Penawaran.
    (10)Apabila Penyedia Jasa tidak memperhitungkan biaya K3 Konstruksi atau
    rencana biaya K3 Konstruksi yang diperhitungkan ternyata tidak
    mencukupi untuk pelaksanaan program K3 maka Penyedia Jasa tetap
    wajib melaksanakan program K3 Konstruksi sesuai dengan RK3K yang
    telah disetujui oleh PPK.
    (11)Penyedia Jasa yang telah ditetapkan sebagai pemenang, wajib melengkapi
    RK3K dengan rencana penerapan K3 Konstruksi untuk seluruh tahapan pekerjaan.

    – Penerapan SMK3 Pada Tahap Pelaksanaan Konstruksi :

    (1) RK3K dipresentasikan pada rapat persiapan pelaksanaan pekerjaan
    konstruksi/Pre Construction Meeting (PCM) oleh Penyedia Jasa, untuk
    disahkan dan ditanda tangani oleh PPK dengan menggunakan Format pada Lampiran 2.
    (2) RK3K yang telah disahkan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari
    dokumen kontrak pekerjaan konstruksi dan menjadi acuan penerapan
    SMK3 pada pelaksanaan konstruksi.
    (3) Dalam hal pekerjaan konstruksi dilaksanakan oleh beberapa Penyedia
    Jasa dalam bentuk Kerja Sama Operasi (KSO), Pemimpin KSO harus
    menetapkan Kebijakan K3 Konstruksi yang berlaku untuk seluruh Penyedia Jasa.
    (4) Apabila dalam pelaksanaan pekerjaan terdapat ketidaksesuaian dalam
    penerapan RK3K dan/atau perubahan dan/atau pekerjaan
    tambah/kurang, maka RK3K harus ditinjau ulang dan disetujui oleh PPK.
    (5) Dokumentasi hasil pelaksanaan RK3K dibuat oleh penyedia jasa dan
    dilaporkan kepada PPK secara berkala (harian, mingguan, bulanan dan
    triwulan), yang menjadi bagian dari laporan pelaksanaan pekerjaan.
    (6) Apabila terjadi kecelakaan kerja, Penyedia Jasa wajib membuat laporan
    kecelakaan kerja kepada PPK, Dinas Tenaga Kerja setempat, paling lambat 2 x 24 jam.
    (7) Penyedia Jasa wajib melaksanakan perbaikan dan peningkatan kinerja
    sesuai hasil evaluasi kinerja RK3K yang dilakukan triwulanan, dalam
    rangka menjamin kesesuaian dan efektifitas penerapan RK3K.

    – Penerapan SMK3 Pada Tahap Penyerahan Hasil Akhir Pekerjaan :

    (1) Pada saat pelaksanaan uji coba dan laik fungsi sistem (testing dan
    commissioning) untuk penyerahan hasil akhir pekerjaan, Ahli K3
    Konstruksi/Petugas K3 Konstruksi harus memastikan bahwa prosedur K3 telah dilaksanakan.
    (2) Laporan Penyerahan Hasil Akhir Pekerjaan wajib memuat hasil kinerja
    SMK3, statistik kecelakaan dan penyakit akibat kerja, serta usulan perbaikan untuk
    proyek sejenis yang akan datang.

    5. Bagaimana kriteria potensi bahaya sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum
    No. 05/PRT/M/2014 untuk:
    * Potensi Bahaya Tinggi, dan
    * Potensi Bahaya Rendah.
    jawab :
    a.Tingkat Potensi Bahaya Rendah :
    – Orang :
    Terpeleset, polusi debu, terserempet,(cukup pengobatan P3K atau klinik) tetap
    dapat lanjut bekerja (tidak kehilangan hari kerja)
    – Harta/ Benda :
    Gangguan pada kendaraan atau alat berat, namun tidak menyebabkan pekerjaan
    terhambat dan dapat diperbaiki dalam waktu 1×24 jam.
    – Lingkungan :
    Terdapat ceceran tanah galian sehingga mengganggu lingkungan sekitar
    – Keselamatan Umum :
    Jalan menjadi sempit (lalu lintas terganggu/macet, ada kecelakaan lalu lintas)

    b.Tingkat Potensi Bahaya Tinggi :
    – Orang :
    Tersengat aliran listrik, menghirup gas beracun, Patah kaki, gegar otak,
    meninggal, Luka berat, dirawat-inap di rumah sakit, atau kehilangan hari kerja
    diatas 2 x 24 jam, atau Cacat fungsi atau organ, meninggal.
    – Harta/ Benda :
    Dinding saluran ambruk, lokasi galian ambles, alat rusak berat, jaringan utilitas
    bawah tanah terganggu (kabel listrik putus, pipa PAM pecah, kabel telepon
    putus, pipa gas pecah), mengakibatkan tidak berfungsinya fasilitas umum
    tersebut, Waktu pemulihan dibutuhkan diatas 7 hari
    – Keselamatan Umum :
    • sering terjadi tabrakan kendaraan,
    • masyarakat sekitar terkena ISPA akibat polusi debu

    6. Jelaskan, apakah yang dimaksud dengan istilah “Detailed Engineering Design (DED)“?
    jawab :
    Proyek Detail Engineering Design (DED)
    Proyek DED sering disebut juga sebagai Proyek Perencanaan Fisik.
    Yaitu proyek untuk membuat sebuah perencanaan detail bangunan sipil
    (gedung, jalan, jembatan, bendungan, dll)

    Hasil dari proyek ini yang nantinya akan digunakan sebagai pedoman
    dalam pelaksanaan pembangunan. Produk yang dihasilkan dari proyek ini antara lain :
    1. Gambar detail bangunan/gambar bestek.
    2. Rencana Anggaran Biaya (RAB)/Engineer’s Estimate (EE).
    3. Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)

    Gambar detail bangunan/gambar bestek merupakan gambar desain bangunan secara lengkap
    dan merupakan dokumen perencanaan yang paling utama. Kelengkapan gambar sangat
    berpengaruh dalam kecepatan pelaksanaan fisik. Semakin lengkap gambar bestek maka
    semakin cepat pula proyek fisik dapat diselesaikan.

    Dalam perhitungan RAB juga mencakup perhitungan volume masing-masing satuan pekerjaan.
    RAB dibuat berdasarkan gambar bestek.

    Produk terakhir dari pekerjaan Proyek DED adalah Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS).
    Dalam RKS ini mencakup persyaratan mutu dan kuantitas material bangunan,
    dimensi material bangunan, prosedur pemasangan material dan
    persyaratan-persyaratan lain yang harus dipenuhi oleh kontraktor dalam melaksanakan pekerjaan fisik.

    Detail Engineering Design (DED) Dalam Pekerjaan Konstruksi dapat diartikan
    sebagai produk dari konsultan perencana, yang biasa digunakan dalam membuat sebuah perencanaan
    (gambar kerja) detail bangunan sipil seperti gedung, kolam renang, jalan, jembatan, bendungan,
    dan pekerjaan konstruksi lainnya. Detail Engineering Design (DED) bisa berupa gambar detail namun
    dapat dibuat lebih lengkap yang terdiri dari beberapa komponen seperti di bawah ini:
    Gambar detail bangunan/gambar bestek, yaitu gambar desain bangunan yang dibuat lengkap untuk
    konstruksi yang akan dikerjakan Engineer’s Estimate (EE) atau Rencana Anggaran Biaya (RAB)
    Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
    – Laporan akhir tahap perencanaan, meliputi
    a. laporan arsitektur;
    b. laporan perhitungan struktur termasuk laporan penyelidikan tanah (Soil Test)
    c. laporan perhitungan mekanikal dan elektrikal;
    d. laporan perhitungan IT (Informasi & Teknologi)

    Untuk keterangan lebih jelasnya mengenai isi dari DED berikut ini:
    Gambar detail bangunan atau bestek bisa terdiri dari gambar rencana teknis.
    Gambar rencana teknis ini meliputi arsitektur, struktur, mekanikal dan elektrikal, serta tata lingkungan.
    Semakin baik dan lengkap gambar akan mempermudah proses pekerjaan dan
    mempercepat dalam penyelesaian pekerjaan konstruksi.

    Rencana Anggaran Biaya atau RAB adalah perhitungan keseluruhan harga dari volume masing-masing satuan pekerjaan.
    RAB dibuat berdasarkan gambar. Kemudian dapat dibuat juga Daftar Volume Pekerjaan
    (Bill of Quantity) serta spesifikasi dan harga. Susunan dari RAB nantinya akan direview,
    perhitungannya dikoreksi dan diupdate harganya disesuaikan dengan harga pasar sehingga
    dapat menjadi Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

    Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) ini mencakup persyaratan mutu dan kuantitas material bangunan,
    dimensi material bangunan, prosedur pemasangan material dan persyaratan-persyaratan
    lain yang wajib dipenuhi oleh penyedia pekerjaan konstruksi. RKS kemudian menjadi syarat yang harus dipenuhi
    penyedia sehingga dapat dimasukan ke dalam Standar Dokumen Pengadaan (SDP).

    7. Jelaskan:
    * Apakah yang dimaksud dengan istilah “RK3K”,
    * Siapa yang bertanggung jawab membuat RK3K, dan
    * Kapan RK3K dibuat?
    jawab :
    1. Apakah yang dimaksud dengan istilah “RK3K”
    -Seputar Pengertian RK3K adalah Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kontrak
    yang dibuat/disusun oleh Penyedia Jasa sebagai lampiran penawaran pada saat mengikuti proses.
    RK3K Berdasarkan Permen No. 07/PRT/M/2011 tentang Standar dan Pedoman
    Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi.
    2. Siapa yang bertanggung jawab membuat RK3K,
    – Yang bertanggung jawab membuat RK3K adalah si penyedia jasa dan disetujui oleh pengguna jasa.
    3. Kapan RK3K dibuat
    – Penyedia Jasa yang bersangkutan wajib membuat RK3K seperti yang ditetapkan pada
    Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 09/PRT/M/2008 Pasal 11, Ayat (5)
    sebagaimana Lampiran 1 dan Lampiran 2, dengan ketentuan:

    – Dibuat pada awal kegiatan;
    a. Harus mencantumkan kategori risiko pekerjaan yang telah ditentukan bersama PPK;
    b. Pada awal dimulainya kegiatan, Penyedia Jasa mempresentasikan RK3K
    kepada Pejabat Pembuat Komitmen untuk mendapat persetujuan;
    c. Tinjauan ulang terhadap RK3K (pada bagian yang memang perlu dilakukan kaji ulang)
    dilakukan setiap bulan secara berkesinambungan selama pelaksanaan pekerjaan konstruksi berlangsung.

    – RK3K yang telah dibuat di awal kegiatan tersebut, dipresentasikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
    untuk mendapat persetujuan.

    8. Penentuan nilai kekerapan atau frekuensi terjadinya risiko K3 konstruksi diberi simbul berupa angka 1, 2, dan 3.
    Apakah arti angka 1, 2, dan 3 tersebut? Jelaskan menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 05/PRT/M/2014.
    jawab :
    Penentuan nilai kekerapan atau frekuensi terjadinya Risiko K3 Konstruksi
    seperti dinyatakan dengan :

    Nilai Kekerapan Terjadinya Risiko K3 Konstruksi
    Nilai Kekerapan :
    • 1 (satu) Jarang terjadi dalam kegiatan konstruksi
    • 2 (dua) Kadang-kadang terjadi dalam kegiatan konstruksi
    • 3 (tiga) Sering terjadi dalam kegiatan konstruksi

    9. Penentuan nilai keparahan atau kerugian atau dampak kerusakan akibat risiko K3 konstruksi
    diberi simbul berupa angka 1, 2, dan 3. Jelaskan arti angka 1, 2 dan 3 tersebut menurut
    Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 05/PRT/M/2014.
    jawab :
    Penentuan nilai keparahan atau kerugian atau dampak kerusakan akibat Risiko K3 Konstruksi
    seperti dinyatakan dengan :

    Nilai Keparahan atau Kerugian atau Dampak Kerusakan akibat
    Risiko K3 Konstruksi.
    Tingkat :
    • RINGAN 1
    • SEDANG 2
    • BERAT 3

    10. Jelaskan, apakah pengertian dari istilah “Aanwijzing” pada proyek konstruksi?
    jawab :
    Sebuah proses prtemuan untuk menjelaskan seluk beluk pekerjaan sebuah tender atau proyek.
    Aanwijzing ini berisi bermacam-macam informasi mengenai klausul hukum dan rencana kerja secara detail.
    Pemberian Penjelasan atau yang lebih dikenal dengan aanwijzing merupakan salah satu tahap
    dalam sebuah tender dalam memberikan penjelasan mengenai pasal-pasal dalam RKS
    (Rencana Kerja dan Syarat-Syarat), Gambar Tender, RAB dan TOR (Term of Reference).

  13. Nama : Revi
    NIM : 157051695
    Kelas : A1

    1. Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan / atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup bangunan gedung, bangunan sipil, instalasi mekanikal, dan elektrikal serta jasa pelaksanaan lainnya untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain dalam jangka waktu tertentu.

    2. Ahli K3 Konstruksi adalah tenaga teknis yang mempunyai kompetensi khusus di bidang K3 Konstruksi dalam merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi SMK3 Konstruksi yang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan dan kompetensi yang diterbitkan oleh lembaga-lembaga atau instalasi yang berwenang sesuai dengan Undang-Undang.

    3. Ahli K3 Konstruksi adalah tenaga teknis yang mempunyai kompetensi khusus di bidang K3 Konstruksi dalam merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi SMK3 Konstruksi yang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan dan kompetensi yang diterbitkan oleh lembaga-lembaga atau instalasi yang berwenang sesuai dengan Undang-Undang, sedangkan Petugas K3 Konstruksi adalah petugas di dalam organisasi Pengguna Jasa dan/atau organisasi Penyedia Jasa yang telah mengikuti pelatihan / bimbingan teknis SMK3 Konstruksi bidang PU.

    4. Lingkup SMK3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum meliputi :
    a. Kebijakan K3;
    b. Perencanaan K3;
    c. Pengendalian Operasional;
    d. Pemeriksaan dan Evaluasi Kinerja K3; dan
    e. Tinjauan Ulang Kinerja K3.
    SMK3 Konstruksi Bidang PU diterapkan pada tahapan sebagai berikut:
    a. Tahap Pra Konstruksi:
    1. Rancangan Konseptual, meliputi Studi Kelayakan/ Feasibility Study, Survei dan investigasi;
    2. Detailed Enginering Design (DED);
    3. Dokumen Pemilihan Penyedia Barang/ Jasa.
    b. Tahap Pemilihan Penyedia Barang/ Jasa (Procurement);
    c. Tahap Pelaksanaan Konstruksi; dan
    d. Tahap Penyerahan Hasil Akhir Pekerjaan.

    Pasal 5

    (1) Penerapan SMK3 Konstruksi Bidang PU di tetapkan berdasarkan potensi bahaya.
    (2) Potensi bahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan menjadi:
    a. Potensi bahaya tinggi, apabila pekerjaan bersifat berbahaya dan/atau mempekerjakan tenaga kerja paling sedikit 100 orang dan/ atau nilai kontak diatas Rp.100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah);
    b.Potensi bahaya rendah, apabila pekerjaan bersifat tidak berbahaya dan/atau mempekerjakan tenaga kerja kurang dari 100 orang dan /atau nilai kontrak dibawah Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah).

    Pasal 6

    (1) Pelaksanaan Konstruksi dengan potensi bahaya tinggi wajib melibatkan Ahli K3 Konstruksi.
    (2) Pelaksanaan Konstruksi dengan potensi bahaya rendah wajib melibatkan Petugas K3 Konstruksi.

    Penerapan SMK3 Pada Tahapan Pekerjaan Konstruksi
    Pasal 7
    Penerapan SMK3 Pada Tahap Pra Konstruksi

    (1) Rancangan Konseptual (Study Kelayakan, Survei dan Investigasi) wajib memuat telaahan aspek K3.
    (2) Penyusunan Detailed Engineering Desain (DED) wajib:
    a. Mengidentifikasi bahaya, menilai Risiko K3 serta pengendaliannya pada penetapan kriteria perancangan dan pemilihan material, pelaksanaan konstruksi, serta operasi dan pemeliharaan;
    b. Mengidentifikasi dan menganalisis Tingkat Risiko K3 dari kegiatan / proyek yang akan dilaksanakan, sesua dengan Tata Cara Penepatan Tingkat Risiko K3 Konstruksi pada lampiran 1;
    (3) Penyusunan Dokumen Pemilihan Penyedia Barang/ Jasa wajib memuat:
    a. Potensi bahaya, jenis bahaya dan identifikasi bahaya K3 Konstruksi yang ditetapkan oleh PPK berdasarkan Dokumen Perencanaan atau dari sumber lainnya;
    b. Kriteria evaluasi untuk menilai pemenuhan persyaratan K3 Konstruksi termasuk kriteria penilaian dokumen RK3K

    Pasal 8
    Penerapan SMK3 pada Tahap Pemilihan Penyedia Barang/ Jasa

    (1) Dokumen Pemilihan Penyedia Barang/ Jasa harus memuat persyaratan K3 Konstruksi yang merupakan bagian dari ketentuan persyaratan teknis.
    (2) Dokumen Pemilihan Penyedia Barang/ Jasa harus memuat ketentuan tentang kriteria evaluasi RK3K.
    (3) Untuk pekerjaan dengan potensi bahaya tinggi, wajib dipersyaratkan rekrutmen Ahli K3 Konstruksi dan dapat dipersyaratkan sertifikat SMK3 perusahaan.
    (4) Pada saat aanwijzing, potensi, jenis, identifikasi bahaya K3 dan persyaratan K3 konstruksi wajib dijelaskan.
    (5) Evaluasi teknis RK3K Penawaran dilakukan terhadap sasaran dan program K3 dalam rangka pengendalian jenis bahaya K3.
    (6) Dalam evaluasi penawaran, Pokja dapat melibatkan Ahli K3 Konstruksi/ Petugas K3 Kontruksi apabila diantara anggotanya tidak ada yang memiliki sertifikat Ahli K3 Konstruksi/ Petugas K3 Konstruksi.
    (7) Apabila berdasarkan hasil evaluasi diketahui bahwa RK3K Penawaran tidak memenuhi kriteria evaluasi teknis K3 dalam dokumen pemilihan Penyedia Barang/ Jasa, maka penawaran dapat dinyatakan gugur.
    (8) RK3K Penawaran yang disusun oleh Penyedia Jasa untuk usulan penawaran dalam pemilihan penyedia barang/ jasa, merupakan bagian dari usulan teknis bagian dalam dokumen penawaran, sebagaimana diatur dalam pedoman terkait pemilihan penyedia barang/ jasa yang berlaku di lingkungan Kementrian Pekerjaan Umum.
    (9) Rencana Biaya K3 harus dihitung berdasrkan kebutuhan seluruh pengendalian risiko K3 Konstruksi sesuai dengan RK3K Penawaran.
    (10) Apabila Penyedia Jasa tidak pemperhitungkan biaya K3 Konstruksi atau rencana biaya K3 Konstruksi yang diperhitungkan ternyata tidak mencukupi untuk pelaksanaan program K3 maka penyedia Jasa tetap wajib melaksanakan program K3 Konstruksi sesuai dengan RK3K yang telah disetujui oleh PPK.
    (11) Penyedia Jasa yang telah ditetapkan sebagai pemenang, wajib melengkapi RK3K dengan rencana penerapan K3 Konstruksi untuk seluruh tahapan pekerja.

    Pasal 9
    Penerapan SMK3 Pada Tahap Pelaksanaan Konstruksi

    (1) RK3K dipresentasikan pada rapat persiapan pelaksanaan pekerjaan konstruksi/ pre constrution Meeting (PCM) oleh Penyedia Jasa, untuk disahkan dan ditanda tangani oleh PPK dengan menggunakan Format pada Lampiran 2.
    (2) RK3K yang telah disahkan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen kontrak pekerjaan konstruksi dan menjadi acuan penerapan SMK3 pada pelaksanaan konstruksi.
    (3) Dalam hal pekerjaan konstruksi dilaksanakan oleh beberapa Penyedia Jasa dalam bentuk Kerja Sama Operasi (KSO), Pemimpin KSO harus menetapkan Kebijakan K3 Konstruksi yang berlaku untuk seluruh Penyedia Jasa.
    (4) Apabila dalam pelaksanaan pekerjaan terdapat ketidaksesuaian dalam penerapan RK3K dan / atau perubahan dan / atau pekerjaan tambah/ kurang , maka RK3K harus ditinjau ulang dan disetujui oleh PPK.
    (5) Dokumentasi hasil pelaksanaan RK3K dibuat oleh penyedia jasa dan dilaporkan kepada PPK secara berkala (harian, mingguan, bulanan dan triwulan), yang menjadi bagian dari laporan pelaksanaan pekerjaan.
    (6) Apabila terjadi kecelakaan kerja, Penyedia Jasa wajib membuat laporan kecelakaan kerja kepada PPK, Dinas Tenaga Kerja setempat, paling lambat 2 x 24 jam.
    (7) Penyedia Jasa wajib melaksanakan perbaikan dan peningkatan kinerja sesuai hasil evaluasi kinerja RK3K yang dilakukan triwulanan, dalam rangka menjamin kesesuaian dan efektifitas penerapan RK3K.

    Pasal 10
    Penerapan SMK3 Pada Tahap Penyerahan Hasil Akhir Pekerjaan

    (1) Pada saat pelaksanaan uji coba dan laik fungsi sistem (testing dan commissioning) untuk penyerahan hasil akhir pekerjaan, Ahli K3 Konstruksi / petugas K3 Konstruksi harus memastikan bahwa prosedur K3 telah dilaksanakan.
    (2) Laporan Penyerahan Hasil Akhir Pekerjaan wajib memuat hasil kinerja SMK3, statistik kecelakaan dan penyakit akibat kerja serta usulan perbaikan untuk proyek sejenis yang akan datang.

    5. a. Potensi bahaya tinggi, apabila pekerjaan bersifat berbahaya dan / atau mempekerjakan tenaga kerja paling sedikit 100 orang dan / atau nilai kontrak dibawah Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah).
    b. Potensi bahaya rendah, apabila pekerjaan bersifat tidak berbahaya dan /atau mempekerjakan tenaga kerja kurang dari 100 orang an / atau nilai kontrak dibawah Rp. 100.000.000.000,- (seratu milyar rupiah).

    6. Yang dimaksud Detailed Engineering Design (DEP) adalah suatu produk dari konsultan perencana, yang bisa digunakan dalam membuat sebuah perencanaan (gambar kerja) detail bangunan sipil seperti gedung, kolam renang, jalan, jembatan, bendungan, dan pekerjaan konstruksi lainnya.

    7. a. RK3K adalah dokumen lengkap rencana penyelenggaraan SMK3 Konstruksi Bidang PU dan merupakan satu kesatuan dengan dokumen kontrak suatu pekerjaan konstruksi, yang dibuat oleh Penyedia Jasa dan disetujui oleh Pengguna Jasa, untuk selanjutnya dijadikan sebagai sarana interaksi antara Penyedia Jasa dengan Pengguna Jasa dalam penyelenggaraan SMK3 Konstruksi Bidang PU.
    b. Yang bertanggung jawab membuat RK3K adalah Penyedia Jasa.
    c. RK3K dibuat pada saat awal kegiatan atau pada saat mengikuti proses lelang.

    8. Arti simbul angka 1, 2, dan 3 pada penentuan nilai kekerapan atau frekuensi terjadinya Resiko K3 Konstruksi adalah:
    a. Angka 1 (satu) : jarang terjadi dalam kegiatan konstruksi;
    b. Angka 2 (dua) : kadang-kadang terjadi dalam kegiatan konstruksi;
    c. Angka 3 (tiga) : sering terjadi dalam kegiatan konstruksi.

    9. Arti simbul angka 1, 2, dan 3 pada penentuan nilai keparahan atau kerugian atau dampak kerusakan akibat Risiko K3 Konstruksi adalah :
    a. Angka 1 (satu) : tingkat ringan;
    b. Angka 2 (dua) : tingkat sedang;
    c. Angka 3 (tiga) : tingkat berat.

    10. Pengertian aanwijzing atau yang biasa disebut dengan istilah pemberian penjelasan, adalah merupakan salah satu tahap dalam sebuah tender dalam memberikan penjelasan mengenai pasal -pasal dalam RKS (Rencana Kerja dan Syarat-Syarat), Gambar Tender, RAB dan TOR (Term of Reference).

  14. Nama : Dewi Anggreini
    NIM : 157051701
    Kelas : A1

    1. Pekerjaan Konstruksi sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 05/PRT/M/2014 pada Pasal 1 Ayat 3 adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup bangunan gedung, bangunan sipil, instalasi mekanikal dan elektrikal serta jasa pelaksanaan lainnya untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain dalam jangka waktu tertentu.

    2. Ahli K3 Konstruksi sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum adalah tenaga teknis yang mempunyai kompetensi khusus di bidang K3 Konstruksi dalam merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi SMK3 konstruksi yang di buktikan dengan sertifikat pelatihan dan kompetensi yang di terbitkan oleh lembaga atau instansi yang berwenang sesuai dengan Undang-Undang.

    3. Perbedaan antara “Ahli K3 Konstruksi” dengan “Petugas K3 Konstruksi”?

    Ahli K3 Konstruksi adalah tenaga teknis yang mempunyai kompetensi khusus di bidang K3 Konstruksi dalam merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi SMK3 konstruksi yang di buktikan dengan sertifikat pelatihan dan kompetensi yang di terbitkan oleh lembaga atau instansi yang berwenang sesuai dengan Undang-Undang.

    Petugas K3 Kontruksi adalah petugas didalam organisasi pengguna jasa dan/atau organisasi penyedia jasa yang telah mengikuti pelatihan/bimbingan teknis SMK3 Kontruksi Bidang PU , di buktikan dengan surat keterangan mengikuti pelatihan/bimbingan teknis SMK3 Kontruksi Bidang PU.

    4. lingkup SMK3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum? mulai tahap kebijakan K3 hingga tahap penyerahan hasil akhir pekerjaan

    Bagian Kesatu Umum

    Pasal 4

    (1) Setiap penyelenggaraan pekerjaan Kontruksi bidang Pekerjaan Umum wajib menerapkan SMK3 Kontruksi Bidang PU.

    (2) SMK3 Kontruksi Bidang PU meliputi :
    A. Kebijakan K3;
    B. Perencanaan K3;
    C. Pengendalian Operasional;
    D. Pemeriksaan dan Evaluasi Kinerja K3;
    E. Tinjauan Ulang Kinerja K3

    (3) SMK3 Kontruksi Bidang PU sebagaimana yang di maksud pada ayat (2) diterapkan pada tahapan sebagai berikut:
    A. Tahap Pra Konstruksi:
    1. Rancangan Konseptual ,meliputi Studi Kelayakan/Feasibility Study, Survey dan Investigasi;
    2. Detailed Enginering Design (DED);
    3. Dokumen pemilihan Barang/Jasa.

    B. Tahap pemilihan penyedia Barang/Jasa (Procurement);
    C. Tahap pelaksanaan Kontruksi
    D. Tahap Penyerahan Hasil Akhir Pekerjaan.

    Pasal 5

    (1) Penerapan SMK3 Kontruksi Bidang PU ditetapkan dasarkan potensi bahaya.
    (2) Potensi bahaya sebagaimana di maksud ayat (1) di tetapkan menjadi:
    A. Potensi bahaya tinggi apabila pekerjaan bersifat berbahaya dan/atau memperkerjakan tenaga kerja paling sedikit 100 orang dan/atau memperkerjakan tenaga kerja paling sedikit 100 orang dan/atau nilai kontrak di atas RP. 100.000.000.000,-(seratus milyar rupiah);
    B. Potensi bahya rendah, apabila pekerjaan bersifat tidak berbahaya dan/atau nilai kontrak dibawah RP. 100.000.000.000,-(seratus milyar rupiah);

    Pasal 6

    (1) Pelaksanaan Kontruksi denagn potensi bahaya tinggi wajib melibatkan Ahli K3 Kontruksi
    (2) Pelaksanaan Kontruksi dengan bahaya rendah wajib melibatkan petugas K3 kontruksi

    Bagian Kedua
    Penerapan SMK3 pada Tahapan Pekerjaan Kontruksi

    Pasal 7
    Penerapan SMK3 pada Tahap Pra Kontruksi

    (1) Rancangan Konseptual (studi kelayakan,Survei dan Investigasi) wajib memuat telaahan aspek K3.
    (2) Penyusuan detailed Enginering Desain (DED) wajib :
    A. mengidentifikasi bahaya, meniali resiko K3 serta pengendaliannya pada penetapan kriteria perancangan dan pemilihan material, pelaksanaan kontruksi, serta operasi dan pemeliharaan;
    B. mengidentifikasi dan menganalisis tingkat risiko K3 dari kegiatan/proyek yang akan di laksanakan sesuai dengan tata cara penetapan Tingkat risiko K3 pada lampiran 1;

    (3) Penyusunan Dokumen pemilihan Penyedia Barang dan Jasa wajib memuat:
    A.Potensi bahaya,jenis bahaya dan identifikasi bahaya K3 Kontruksi yang di tetapkanoleh PPK berdasarkan Dokumen Perencanaan atau sumber lainnya;
    B. Kriteria evaluasi untuk menilai pemenuhan persyaratan K3 Kontruksi termasuk kriteria penilaian dokumen RK3K.

    Pasal 8
    Penerapan SMK3 pada Tahap Pemilihan Barang/Jasa

    (1) Dokumen persyartan K3 Kontruksi yang merupakan bagian dari ketentuan persyaratan teknis.
    (2) Dokumen Nama : Dewi Anggreini
    NIM : 157051701
    Kelas : A1

    1. Pekerjaan Konstruksi sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 05/PRT/M/2014 pada Pasal 1 Ayat 3 adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup bangunan gedung, bangunan sipil, instalasi mekanikal dan elektrikal serta jasa pelaksanaan lainnya untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain dalam jangka waktu tertentu.

    2. Ahli K3 Konstruksi sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum adalah tenaga teknis yang mempunyai kompetensi khusus di bidang K3 Konstruksi dalam merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi SMK3 konstruksi yang di buktikan dengan sertifikat pelatihan dan kompetensi yang di terbitkan oleh lembaga atau instansi yang berwenang sesuai dengan Undang-Undang.

    3. Perbedaan antara “Ahli K3 Konstruksi” dengan “Petugas K3 Konstruksi”?

    Ahli K3 Konstruksi adalah tenaga teknis yang mempunyai kompetensi khusus di bidang K3 Konstruksi dalam merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi SMK3 konstruksi yang di buktikan dengan sertifikat pelatihan dan kompetensi yang di terbitkan oleh lembaga atau instansi yang berwenang sesuai dengan Undang-Undang.

    Petugas K3 Kontruksi adalah petugas didalam organisasi pengguna jasa dan/atau organisasi penyedia jasa yang telah mengikuti pelatihan/bimbingan teknis SMK3 Kontruksi Bidang PU , di buktikan dengan surat keterangan mengikuti pelatihan/bimbingan teknis SMK3 Kontruksi Bidang PU.

    4. lingkup SMK3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum? mulai tahap kebijakan K3 hingga tahap penyerahan hasil akhir pekerjaan

    Bagian Kesatu Umum

    Pasal 4

    (1) Setiap penyelenggaraan pekerjaan Kontruksi bidang Pekerjaan Umum wajib menerapkan SMK3 Kontruksi Bidang PU.

    (2) SMK3 Kontruksi Bidang PU meliputi :
    A. Kebijakan K3;
    B. Perencanaan K3;
    C. Pengendalian Operasional;
    D. Pemeriksaan dan Evaluasi Kinerja K3;
    E. Tinjauan Ulang Kinerja K3

    (3) SMK3 Kontruksi Bidang PU sebagaimana yang di maksud pada ayat (2) diterapkan pada tahapan sebagai berikut:
    A. Tahap Pra Konstruksi:
    1. Rancangan Konseptual ,meliputi Studi Kelayakan/Feasibility Study, Survey dan Investigasi;
    2. Detailed Enginering Design (DED);
    3. Dokumen pemilihan Barang/Jasa.
    B. Tahap pemilihan penyedia Barang/Jasa (Procurement);
    C. Tahap pelaksanaan Kontruksi
    D. Tahap Penyerahan Hasil Akhir Pekerjaan.

    Pasal 5

    (1) Penerapan SMK3 Kontruksi Bidang PU ditetapkan dasarkan potensi bahaya.
    (2) Potensi bahaya sebagaimana di maksud ayat (1) di tetapkan menjadi:
    A. Potensi bahaya tinggi apabila pekerjaan bersifat berbahaya dan/atau memperkerjakan tenaga kerja paling sedikit 100 orang dan/atau memperkerjakan tenaga kerja paling sedikit 100 orang dan/atau nilai kontrak di atas RP. 100.000.000.000,-(seratus milyar rupiah);
    B. Potensi bahya rendah, apabila pekerjaan bersifat tidak berbahaya dan/atau nilai kontrak dibawah RP. 100.000.000.000,-(seratus milyar rupiah);

    Pasal 6

    (1) Pelaksanaan Kontruksi denagn potensi bahaya tinggi wajib melibatkan Ahli K3 Kontruksi
    (2) Pelaksanaan Kontruksi denagn potensi bahaya rendah wajib melibatkan petugas K3 kontruksi

    Bagian Kedua
    Penerapan SMK3 pada Tahapan Pekerjaan Kontruksi

    Pasal 7
    Penerapan SMK3 pada Tahap Pra Kontruksi

    (1) Rancangan Konseptual (studi kelayakan,Survei dan Investigasi) wajib memuat telaahan aspek K3.
    (2) Penyusuan detailed Enginering Desain (DED) wajib :
    A. Mengidentifikasi bahaya, meniali resiko K3 serta pengendaliannya pada penetapan kriteria perancangan dan pemilihan material, pelaksanaan kontruksi, serta operasi dan pemeliharaan;
    B. Mengidentifikasi dan menganalisis Tingkat Risiko K3 dari kegiatan/proyek yang akan di laksanakan ,sesuai dengan tata cara penetapan Tingkat Risiko K3 pada Lampiran 1;
    (3) Penyusunan Dokumen Pemilihan Penyedia Barang/Jasa wajib memuat:
    A. Potensi bahaya, jenis bahaya dan identifikasi bahaya K3 Konstruksi yang ditetapkan oleh PPK berdasarkan Dokumen Perencanaan atau dari sumber lainnya;
    B. Kriteria evaluasi untuk menilai pemenuhan persyaratan K3 Konstruksi termasuk kriteria penilaian dokumen RK3K.

    Pasal 8
    Penerapan SMK3 Tahap Pemilihan Penyedia Barang/Jasa

    (1) Dokumen Pemilihan Penyedia Barang/Jasa harus memuat persyaratan K3 Kontruksi yang merupakan bagian dari ketentuan persyaratan teknis.
    (2) Dokumen Pemilihan Dokumen Pemilihan Penyedia Barang/Jasa harus memuat ketentuan tentang kriteria evaluasi RK3K
    (3) Untuk Pekerjaan denagn potensi bahaya tinggi,wajib di persyaratkan rekrutmen Ahli K3 Kontruksi dan dapat di persyaratkan sertifikat SMK3 perusahaan.
    (4) pada saat aanwijzing,potensi,jenis,identifikasi, bahaya K3 dan persyaratan K3 Kontruksi wajib di jelaskan.
    (5)Evaluasi teknis RK3K Penawaran dilakukan terhadap sasaran dan program K3 dalam rangka pengendalian jenis bahaya K3.
    (6) Dalam evaluasi penawaran, Pokja dapat melibatkan Ahli K3 Kontruksi/Petugas K3 Kontruksi apabila di antara anggotanya tidak ada yang memiliki sertifikat Ahli K3 Kontruksi /Petugas K3 Kontruksi.
    (7) Apabila berdasarkan hasil evaluasi diketahui bahwa RK3K Penawaran tidak memenuhi kriteria evaluasi teknis K3 dalam dokumen pemilihan penyedia Barang/Jasa, maka penawaran dapat di nyatakn gugur.
    (8) RK3K Penawaran yang di susun oleh penyedia Jasa untuk usulan penawaran dalam pemilihan penedia barang/jasa yang berlaku di lingkungan Kementrian Pekerjaan Umum.
    (9) Rencana Biaya K3 harus di hitung berdasarkan kebutuhan seluruh pengendalian risiko K3 Kontruksi sesuai dengan RK3K Penawaran.
    (10) Apabila penyedia jasa tidak memperhitungkan biaya K3 Kontruksi atau rencana biaya K3 Kontruksi yang di perhitungkan ternyata tidak mencukupi untuk pelaksanaan program K3 maka penyedia jasa tetap wajib melaksanakan program K3 Kontruksi dengan RK3Kyang telah di setujii oleh PPK.
    (11) Penyedia Jasa yang telah di tetapkan sebagai pemenang,wajib melengkapi RK3K dengan rencana penerapan K3 Kontruksi untuk seluruh tahapan pekerjaan.

    Pasal 9
    Penerapan SMK3 pda tahap Pelaksanaan Kontruksi

    (1) RK3K di presentasikan pada rapat persiapan pelaksanaan pekerjaan kontruksi/Pre Construction Meeting (PCM) oleh Penyedia jasa, untuk disahkan dan di tandatangani oleh PPK denagn menggunakan format pada lampiran 2.
    (2) RK3K yang telah disahkan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen kontrak pekerjaan Kontruksi dan menjadi acuan penerapan SMK3 pada pelaksanaan kontruksi.
    (3) Dalam hal pekerjaan kontruksi dilaksanakan oleh beberapa penyedia jasa dalam bentuk kerjasama Operasi(KSO), pemimpin KSO harus menetapkan kebijakan K3 Kontruksi yang berlaku untuk seluruh penyedia jasa.
    (4) Apabila dalam pelaksanaan pekerjaan terdapat ketidaksesuaian dalam penerapan RK3K dan/atau pekerjaan tambah/kurang, maka RK3K harus di tinjau ualng dan disetujui oleh PPK.
    (5) Dokumentasi hasil pelaksanaan RK3K harus dibuat oleh penyedia jasa dan dilaporkan kepada PPK secara berkala (harian,mingguan.bulanan dan triwulan), yang menjadi bagian dari laporan pelaksanaan pekerjaan .
    (6) Apabila terjadi kecelakaan kerja, penyedia Jasa wajib membuat laporan kecelakaan kerja kepada PPK,Dinas Tenaga Kerja setempat, paling lambat 2×24 jam
    (7) Penyedia jasa wajib melaksanakan perbaikan dan peningkatan kinerja sesuai hasil evaluasi kinerja RK3K yang dilakukan triwulan , dalam rangka menjamin kesesuaian dan efektifitas penerapan RK3K.

    Pasal 10
    Penerapan SMK3 pada Tahap Penyerahan Hasil Akhir Pekerjaan

    (1) Pada saat pelaksanaan uji coba dan laik fungsi sistem (testing dan commissioning) untuk penyerahan hasil akhir pekerjaan, Ahli K3 Kontruksi/petugas K3 Kontruksi harus memastikan bahwa prosedur K3 telah di laksanakan.
    (2) Laporan Penyerahan Hasil Akhir Pekerjaan Wajib memuat hasil kinerja SMK3, statistik kecelakaan dan penyakit akibat kerja, serta usulan perbaikan untuk proyek sejenis yang akan datang.

    5. Kriteria potensi bahaya sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 05/PRT/M/2014 untuk :

    A. Potensi bahaya tinggi apabila pekerjaan bersifat berbahaya dan/atau memperkerjakan tenaga kerja paling sedikit 100 orang dan/atau memperkerjakan tenaga kerja paling sedikit 100 orang dan/atau nilai kontrak di atas RP. 100.000.000.000,-(seratus milyar rupiah);
    B. Potensi bahya rendah, apabila pekerjaan bersifat tidak berbahaya dan/atau nilai kontrak dibawah RP. 100.000.000.000,-(seratus milyar rupiah);

    6. yang dimaksud dengan istilah “Detailed Engineering Design (DED) adalah gambar kerja detail dengan skala (Perbandingan ukuran).

    7. Jelaskan:
    A. Istilah “RK3K” adalah dokumen lengkap rencana penyelenggaran SMK3 Kontruksi Bidang PU dan merupakan satu kesatuan dengan dokumen kontrak suatu pekerjaan konstruksi, yang di buat oleh penyedia jasa dan di setujui oleh pengguna jasa, untuk selanjutnya di jadikan sebagai sarana interaksi antara penyedia jasa dengan pengguna jasa dalam penyelenggaraan SMK3 kONTRUKSI bidang PU
    B. yang bertanggung jawab membuat RK3K adalah Penyedia Jasa
    C. RK3K dibuat pada saat awal kegiatan saat mengikuti proses lelang,setelah itu di presentasikan pada rapat pelaksanaan pekerjaan konstruksi.

    8. Nilai kekerapan arti angka 1, 2, dan 3 tersebut? menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 05/PRT/M/2014.

    Nilai Kekerapan

    1 (satu) Jarang terjadi dalam kegiatan konstruksi.
    2 (dua) Kadang-kadang terjadi dalam kegiatan kontruksi.
    3 (tiga) Sering terjadi dalam kegiatan konstruksi.

    9. Nilai keparahan atau kerugian arti angka 1, 2, dan 3 tersebut? menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 05/PRT/M/2014.

    Tingkat Orang Harta/benda

    Ringan terpeleset,polusi debu,terserempet, gangguan pada kendaraan atau alat berat tidak
    (cukup pengobatan K3) tidak kehilangan hari kerja menyebabkan pekerjaan terhambat

    Sedang tersengat aliran listrik,menghirup gas Kerusakan alat berat misalnya : As roda patah
    beracun, terkilir,memerlukan
    (puskesmas atau rumah sakit)
    karena di lokasi kegiatan tidak tersedia/tidak mampu

    Berat gegar otak, patah kaki,tersengat listik, Dinding saluran ambruk,lokasi galian yang
    meninggal dunia longsor, alat rusak berat

    Lingkungan Keselamatan umum

    Ringan terdapat ceceran tanah galian sehingga jalan menjadi sempit(lalu lintas terganggu
    mengganggu lingkungan sekitar macet)

    Sedang terdapat polusi debu,ada keluhan masyrakat kendaraan terperosot dalam lubang galian
    pengguna jalan

    Berat a. sering terjadi tabrakan kendaraan
    b. masyrakat sekitar terkena ISPA

    10. pengertian dari istilah “Aanwijzing” pada proyek konstruksi adalah merupakan salah satu tahap dalam sebuah tender dalam memberikan penjelasan mengenai pasal dalam RKS(rencana kerja dan syarat -syarat)gambar tender,RAB, dan TOR, (team of reference).

  15. Nama : Muhammad Mursalim
    NIM : 157051692
    Kelas : A1

    1). Pengertian Pengertian Konstruksi Sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 05/PRT/M/2014 pada Pasal 1 Ayat 3 adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup bangunan gedung, bangunan sipil, instalasi mekanikal dan elektrikal serta jasa pelaksanaan lainnya untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain dalam jangka waktu tertentu.

    2). Ahli K3 Konstruksi adalah tenaga teknis yang mempunyai kompetisi khusus di bidang K3 Konstruksi dalam merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi SMK3 konstruksi yang dibuktikan dengn sertifikat pelatihan dan kompetensi yang diterbitkan oleh lembaga atau instansi yang berwenang sesuai dengan Undang-Undang.

    3). Perbedaan Ahli K3 Konstruksi dengan Petugas K3 Konstruksi,
    – Ahli K3 Konstruksi ialah tenaga teknis yang mempunyai kompetensi khusus di bidang K3 Konstruksi dalam merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi SMK3 Konstruksi yang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan dan kompetensi yang diterbitkan oleh lembaga atau instansi yang berwenang sesaui dengan Undang-Undang.
    – Petugas K3 Konstruksi merupakan petugas di dalam organisasi Pengguna Jasa dan/atau organisasi Penyedia Jasa yang telah mengikuti pelatihan/bimbingan teknis SMK3 Konstruksi Bidang PU, dibuktikan dengan surat keterangan mengikuti pelatihan/bimbingan teknis SMK3 konstruksi Bidang PU.

    4). A. Kebijakan K3 : Kepala Proyek harus mengesahkan Kebijakan K3 dan Penyedia Jasa Harus menetapkan Kebijakan K3 pada kegiatan Konstruksi yang dilaksanakan
    B. Organisasi K3 : Penanggung Jawab K3
    C. Perencanaan K3 : Penyedia Jasa wajib membuat identifikasi bahaya, penilaian risiko, skala prioritas, pengendalian risiko K3, dan penanggung jawab untuk diserahkan, dibahas, dan disetujui PPK pada saat rapat.
    D. Pengendalian Operasional K3 : Berupa prosedur Kerja/petunjuk kerja, yang harus mencakup seluruh upaya pengendalian
    E. Pemeriksaan dan Evaluasi Kinerja K3 : Pemeriksaan dan Evaluasi mengacu pada kegiatan yang dilaksanakan.
    F. Tinjauan Ulang Kinerja K3 : Di klasifikasikan dengan kategori sesuai dan tidak sesuai tolak ukur sebagaimana ditetapkan

    5). Kriteria Potensi Bahaya
    A. Potensi Bahaya Tinggi, apabila pekerjaan bersifat berbahaya dan/atau mempekerjakan tenaga kerja paling sedikit 100 orang dan/atau nilai kontrak diata Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah).
    B. Potensi Bahaya Rendan, apabila pekerjaan bersifat tidak berbahaya dan/atau mempekerjakan tenaga kerja kurang dari 100 orang dan/atau nilai kontrak di bawah Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah).

    6). Detailed Engineering Desain (DED), dalam pekerjaan konstruksi dapat diartikan sebagai produk dari konsultan perencana, yang biasa digunakan dalam membuat sebuah perencanaan (gambar kerja) detail bangunan sipil seperti gedung, kolam renang, jalan, jembatan, bendungan, dan pekerjaan konstruksi lainnya.

    7). Jelaskan :
    A. Apakah yang dimaksud dengan istilah RK3K ?
    Merupakan Sebuah Dokumen lengkap sebuah rencana penyelenggaraan SMK3 Konstruksi Bidang PU dan merupakan suatu kesatuan dengan dokumen kontrak suatu pekerjaan konstruksi.

    B. Siapa yang bertanggung jawab membuat RK3K ?
    Yang bertanggung jawab membuat RK3K adalah Penyedia Jasa dan disetujui oleh Pengguna Jasa.

    C. Kapan RK3K dibuat ?
    Saat Sebelum proyek konstruksi di mulai, atau sebelum proyek tender kontrak proyek pekerjaan.

    8). Penentuan Nilai Kekerapan atau Frekuensi terjadinya Risiko K3 Konstruksi
    – Angka 1 (satu) : Jarang terjadi dalam kegiatan konstruksi
    – Angka 2 (dua) : Kadang – kadang terjadi dalam kegiatan konstruksi
    – Ankga 3 (tiga) : Sering terjadi dalam kegiatan konstruksi

    9). Penentuan Nilai keparahan atau kerugian atau dampak kerusakan akibat Risiko K3 Konstruski
    – Angka 1 (satu) Tingkat keparahan atau kerugian atau dampak kerusakan Ringan
    – Angka 2 (dua) Tingkat keparahan atau kerugian atau dampak kerusakan Sedang
    – Angka 3 (tiga) tingkat keparahan dan kerugian atau dampak kerusakan Berat

    10). Aanwijzing merupakan sebuah proses pemberian penjelasan mengenai Rencana Kerja dan Syarata – syarat (RKS), Gambar teknis, Spesifikasi Teknik, Rencaa Anggaran Biaya (RAB), dan lain sebagainya.

  16. Nama : Murni Rante Layuk
    NIM : 157051744
    Kelas : A1

    1. Menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 05/PRT/M/2014 pasal 3 ayat 1: Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup bangunan gedung, bangunan sipil, instalasi bangunan mekanikal dan elektrikal serta jasa pelaksanaan lainnya untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain dalam jangka waktu tertentu.

    2. Menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 05/PRT/M/2014 Pasal 1 Ayat 2 : Ahli K3 Konstruksi adalah tenaga teknis yang mempunyai kompetensi khusus di bidang K3 Konstruksi dalam merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi SMK3 Konstruksi yang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan dan kompetensi yang diterbitkan oleh lembaga instansi yang berwenang seseuai dengan Undang-Undang.

    3. Perbedaan antara “Ahli K3 Konstruksi” dengan Petugas K3 Konstruksi, yaitu :
    – Ahli K3 Konstruksi
    1. Ahli K3 konstruksi adalah tenaga teknis yang mempunyai kompetensi khusus di bidang K3 Konstruksi dalam merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi SMK3 Konstruksi yang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan dan kompetensi yang diterbitkan oleh lembaga instansi yang berwenang sesuai dengan Undang-Undang.
    2. Ahli K3 wajib dilibatkan pada pelaksanaan konstruksi dengan potensi bahaya tinggi.
    – Petugas K3 Konstruksi
    1. Petugas Konstruksi adalah petugas di dalam organisasi Pengguna Jasa dan/atauOrganisasi Penyedia Jasa yang telah mengikuti pelatihan/ bimbingan teknis SMK K3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umun, dibuktikan dengan surat keterangan mengikuti pelatihan/bimbingan teknis SMK3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum.
    2. Petugas Konstruksi wajib dilibatkan pada pelaksanaan konstruksi dengan potensi bahaya rendah.

    4. Ruang Lingkup SMK3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum :
    a. Penerapan SMK3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum;
    b. Tugas, Tanggung Jawab dan Wewenang; dan
    c. Biaya Penyelenggaraan SMK3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum.

    Bagian Kesatu
    Umum
    Pasal 4
    (1) Setiap penyelenggaraan pekerjaan konstruksi bidang Pekerjaan Umum wajib menerapkan SMK3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum.
    (2) SMK3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum meliputi :
    a. Kebijakan K3;
    b. Perencanaan K3;
    c. Pengendalian Operasional;
    d. Pemeriksaan dan Evaluasi kinerja K3; dan
    e. Tinjauan Ulang Kinerja K3.
    (3) SMK3 Konstruksi Bidang PU sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) diterapkan pada tahapan sebagai berikut :
    a. Tahap Pra Konstruksi :
    1. Rancangan Konseptual, meliputi Studi Kelayakan/Feasibility Study, Survey dan Investigasi;
    2. Detailed Engineering Design (DED);
    3. Dokumen Pemilihan Penyedia Barang/Jasa .
    b. Tahap Pemilihan Peyedia BArang/Jasa (Procurement);
    c. Tahap Pelaksanaan Konstruksi; dan
    d. Tahap Hasil Akhir Pekerjaan.
    Pasal 5
    (1) Penerapan SMK3 Konstruksi Bidang PU ditetapkan berdasarkan potensi bahaya.
    (2) Potensi bahaya sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) ditetapkan menjadi :
    a. Potensi bahaya tinggi, apabila pekerjaan bersifat bahaya dan/atau mempekerjakan tenaga kerja paling sedikit 100 orang dan/atau nilai kontrak diatas Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah);
    b. Potensi bahaya rendah, apabila pekerjaan bersifat tidak berbahaya dan/atau mempekerjakan tenaga kerja kurang dari 100 orang dan/atau nilai kontrak dibawah Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah).
    Pasal 6
    (1) Pelaksanaan Konstruksi dengan potensi bahaya tinggi wajib melibatkan Ahli K3 Konstruksi.
    (2) Pelaksanaan konstruksi dengan potensi bahaya rendah wajib melibatkan Petugas K3 Konstruksi.
    Bagian Kedua
    Penerapan SMK3 Pada Tahap Pekerjaan Konstruksi
    Pasal 7
    Penerapan SMK3 Pada tahap Pra Konstruksi
    (1) Rancangan Konseptual (Studi Kelayakan, Survey dan Investigasi) wajib memuat telaahan aspek K3.
    (2) Penyusunan Detailed Engineering Design (DED) wajib :
    a. mengidentifikasi bahaya, menilai Resiko K3 serta pengendaliannya pada penetapan kriteria perancangan dan pemilihan material, pelaksanaan konstruksi, serta Operasi dan Pemeliharaan;
    b. Mengidentifikasi dan menganalisis Tingkat Resiko K3 dari kegiatan/proyek yang akan dilaksanakan, sesuai dengan Tata Cara Penetapan Tingkat Resiko K3 Konstruksi pada lampiran 1;
    3. Penyusunan Dokumen Pemilihan Penyedia Barang/Jasa wajib memuat :
    a. Potensi bahaya, jenis bahaya dan identifikasi bahaya K3 Konstruksi yang ditetapkan oleh PPK berdasarkan Dokumen Perncanaan atau dari sumber lainnya;
    b. Kriteria evaluasi untuk menilai pemenuhan persyaratan K3 Konstruksi termasuk kriteria penilaian dokumen RK3K.
    Pasal 8
    Penerapan SMK3 pada Tahap Pemilihan Penyedia Barang/Jasa
    (1) Dokumen Pemilihan Penyedia Barang/Jasa harus memuat persyaratan K3 Konstruksi yang merupakan bagian dari ketentuan persyaratan teknis.
    (2) Dokumen Pemilihan Penyedia Barang/Jasa harus memuat ketentuan tenatang kriteria evaluasi RK3K.
    (3) Untuk pekerjaan dengan potensi bahaya tinggi, wajib dipersyaratkan rekrukmen Ahli K3 Konstruksi dan dapat dipersyaratkan sertifikat SMK3 perusahaan.
    (4) Pada saat aanwijzing, potensi, jenis, identifikasi bahaya K3 dan persyaratan K3 Konstruksi wajib dijelaskan.
    (5) Evaluasi teknis RK3K Penawaran dilakukan terhadap sasaran dan prigram K3 dalam rangka pengendalian jenis bahaya K3.
    (6) Dalam evaluasi penawaran, Pokja dapat melibatkan Ahli K3 yang memiliki sertifikat Ahli K3 Konstruksi/Petugas K3 Konstruksi.
    (7) Apabila berdasarkan hasil evaluasi diketahui bahawa RK3K Penawaran tidak memenuhi kriteria evaluasiteknis K3 dalam dokumen pemilihan barang/jasa, maka penawaran dapat dinyatakan gugur.
    (8) RK3K Penawaran yang disusun oleh Penyedia Jasa untuk usulan penawaran dalam pemilihan penyedia barang/jasa, merupakan bagian dari usulan teknis dalam dokumen penawaran, sebagaimana diatur dalam pedoman terkait pemilihan barang/jasa yang berlaku di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum.
    (9) Rencana Biaya K3 harus dihitung berdasarkan kebutuhan seluruh pengendalian resiko K3 Konstruksi yang diperhitungkan ternyata tidak mencukupi untuk pelaksanaan program K3 maka Penyedia Jasa tetap wajib melaksanakan program K3 Konstruksi sesuai dengan R3K yang telah disetujui PPK.
    (11) Penyedia Jasa yang telah ditetapkan sebagai pemenang, wajib melengkapi RK3K dengan rencana penerapan K3 Konstruksi untuk seluruh tahapan pekerjaan.
    Pasal 9
    Penerapan SMK3 Pada Tahap Pelajsanaan Konstruksi
    (1) RK3K dipresentasikan pada rapat persiapan pelaksanaan pekerjaan konstrusi/Pre Construction Meeting (PCM) oleh Penyedia Jasa, untuk disahkan dan ditanda tangani oleh PPK dengan menggunakan Format pada Lampiran 2.
    (2) RK3K yang telah disahkan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen kontrak kontrak pekerjaan konstruksi dan menjadi acuan penerapan SMK3 pada pelaksanaan konstruksi.
    (3) Dalam hal pekerjaan Konstruksi dilaksanakan oleh beberapa Penyedia Jasa dalam bentuk Kerja Sama Operasi (KSO), Pemimpin KSO harus menetapkan Kebijakan K3 Konstruksi yang brlaku untuk seluruh Penyedia Jasa.
    (4) Apabila dalam pelaksanaan pekerjaan terdapat ketidaksesuaian dalam penerapan RK3K dan/atau perubahan dan/atau pekerjaan tamabah/kurang, maka RK3K harus ditinjau ulang dan disetujui oleh PPK.
    (5) Dokumen hasil pelaksanaan RK3K dibuat oleh penyedia jasa dan dilaporkan kepada PPK secara berkala (harian, mingguan, bulanan dan triwulan), yang menjadi bagian dari laporan pelaksanaan pekerjaan.
    (6) Apabila terjadi kecelakaan kerja, Penyedia Jasa wajib membuat laporan kecelakaan kerja pada PPK, Dinas Tenaga Kerja setempat, paling lambat 2 x 24 jam.
    (7) Penyedia Jasa wajib melaksanakan perbaikan dan peningkatan kinerja sesuai hasil evaluasi kinerja RK3K yang dilakukan triwulan, dalam rangka menjamin kesesuaian dan efektifitas penerapan RK3K.
    Pasal 10
    Penerapan SMK3 Pada Tahap Penyerahan Hasil Akhir Pekerjaan
    (1) Pada saat pelaksanaan uji coba dan layak fungsi sistem (testing dan commissioning) untuk penyerahan hasil akhir pekerjaan, Ahli K3 Konstruksi/Petugas K3 Konstruksi harus memastikan bahwa prosedur K3 telah dilaksanakan.
    (2) Laporan Penyerahan Hasil Akhir Pekerjaan wajib memuat hasil kinerja SMK3, statistik kecelakaan dan penyakit akibat kerja, serta usulan perbaikan untuk proyek sejenis yang akan datang.

    5. Kriteria bahaya sesuai Peraturan Menteri PU No. 05/PRT/M/2014 :
    a. Potensi bahaya tinggi yaitu, apabila pekerjaan bersifat berbahaya dan/atau mempekerjakan tenaga kerja paling sedikit 100 orang dan/atau nilai kontrak diatas Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah).
    b. Potensi bahaya ringan yaitu, apabila pekerjaan bersifat tidak berbahaya dan/atau mempekerjakan tenaga kerja paling kurang dari 100 orang dan/atau nilai kontrak dibawah Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah).

    6. Detail Egineering Design (DED) dapat diartikan sebagai produk dari konsultan perencana, yang biasa digunakan dalam membuat sebuah perencana (gambar kerja) detail bangunan sipil seperti gedung, kolam renang, jalan, jembatan, bendungan, dan pekerjaan konstruksi lainnya. DED bisa berupa gambar detail namun dapat dibuat lebih lengkap yang terdiri dari beberpa komponen yaitu :
    1. Gambar detail bangunan/gambar bestek, yaitu gambar desain bangunan yang dibuat lengkap untuk konstruksi yang akan dikerjakan.
    2. Engineer’s Estimate (EE) atau Rencana Anggaran biaya (RAB).
    3. Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS).
    4. Laporan akhir tahap perencanaan meliputi :
    a. Laporan arsitektur;
    b. Laporan perhitungan struktur termasuk laporan penyelidikan tanah (Soil Test);
    c. Laporan perhitungan mekanikal dan elektrikal;
    d. laporan perhitungan IT ( Informasi Teknologi).

    7. Penjelasan
    A. Rencana K3 Kontrak (RK3K) adalah dokumen lengkap rencana penyelenggaraan SMK3 Konstruksi Bidang PU dan merupakan satu kesatuan dengan dokumen kontrak suatu pekerjaan konstruksi, yang dibuat oleh Penyedia Jasa dan disetujui oleh Pengguna Jasa, untuk selanjutnya dijadikan sebagai sarana interaksi antara Penyedia Jasa dengan Pengguna Jasa dalam penyelenggaraan SMK3 Konstruksi Bidang PU.
    B. Yang bertanggung jawab membuat RK3K adalah Penyedia Jasa.
    C. RK3K dibuat sebelum SMK3 Konstruksi Bagian PU diselenggarakan.

    8. Berikut simbol dan arti dari nilai kekerapan :
    – Nilai 1 (satu) artinya jarang terjadi dalam kegiatan konstruksi.
    – Nilai 2 (dua) artinya kadang-kadang terjadi dalam kegiatan konstruksi.
    – Nilai 3 (tiga) artinya sering terjadi dalam kegiatan konstruksi.

    9. Berikut simbol dan arti dari nilai keparahan :
    – Nilai 1 artinya keparahan/kerugian/dampak pada orang, harta, benda, lingkungan, keselamatan umum bertingkat ringan.
    – Nilai 2 artinya keparahan/kerugian/dampak pada orang, harta, benda, lingkungan, keselamatan umum bertingkat sedang.
    – Nilai 2 artinya keparahan/kerugian/dampak pada orang, harta, benda, lingkungan, keselamatan umum bertingkat berat.

    10. Aanwijzing merupakan salah satu tahap dalam sebuah tender dalam memberikan penjelasan mengenai pasal-pasal dalam RKS (Rencana Kerja dan Syarat-Syarat), Gambar Tender, RAB dan TOR (Term of Reference). Tahap aanwijzing ini merupakan sebuah media tanya jawab antara calon kontraktor dengan pemberi tugas/pemilik proyek, konsultan perencana, konsultan QS dan konsultan MK mengenai kebutuhan-kebutuhan apa saja yang diperlukan dan spesifikasi yang digunakan dan dijadikan sebagai acuan dalam membuat penawaran. Dalam penjelasan, harus dijelaskan kepada tender mengenai :
    1. Lingkup Pekerjaan;
    2. Metoda pemilihan;
    3. Cara penyampaian Dokumen Penawaran;
    4. Kelengkapan yang harus dilampirkan bersama Dokumen Penawaran;
    5. Jadwal batas akhir pemasukan Dokumen Penawaran dan pembukaan Dokumen Penawaran;
    6. Tata cara pembukaan Dokumen Penawaran;
    7. Metoda evaluasi;
    8. Hal-hal yang menggugurkan penawaran;
    9. Jenis kontrak yang akan digunakan;
    10. Ketentuan dan cara evaluasi berkenaan dengan preferensi harga atas penggunaan produk dalam negeri (apabila diperlukan);
    11. Ketentuan tentang penyesuaian harga;
    12. Ketentuan dan cara sub kontrak sebagian pekerjaan;
    13. Besaran, massa berlaku dan penjamin dapat mengeluarkan jaminan;
    14. Ketentuan tentang asuransi dan ketentuan lain yang dipersyaratkan.

  17. Nama : Sonda Mahakam
    NIM : 157051682
    Kelas : A1

    1.Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup bangunan gedung,bangunan sipil,instalasi mekanikal dan elektrikal serta jasa pelaksanaan lainnyya untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain dalam jangka waktu tertentu.

    2.Ahli K3 Konstruksi yang di maksud adalah seorang teknis yang mempunyai kompetensi khusus di bidang K3 Konstruksi dalam merencanakan,melaksanakan dan mengevaluasi SMK3 Konstruksi yang di buktikan dengan sertifikat pelatihan dan kompetensi yang di terbitkan oleh lembaga atau instansi yang berwenang sesuai dengan Undang-Undang.

    3.Perbedaan Ahli K3 Konstruksi dengan Petugas K3 Konstruksi
    Ahli K3 Konstruksi adalah seorang teknis yang mempunyai kompetensi khusus di bidang K3 Konstruksi dalam merencanakan,melaksanakan dan mengevaluasi SMK3 Konstruksi yang di buktikan dengan sertifikat pelatihan dan kompetensi yang di terbitkan oleh lembaga atau instansi yang berwenang sesuai dengan Undang-Undang.

    Petugas K3 Konstruksi adalah petugas di dalam organisasi Pengguna Jasa atau organisasi Penyedia Jasa yang telah mengikuti pelatihan/bimbingan teknis SMK3 Konstruksi Bidang PU, dibuktikan dengan surat keterangan mengikuti pelatihan/bimbingan teknis SMK3 Konstruksi Bidang PU.

    4.SMK3 Konstruksi Bidang PU meliputi:
    a.Kebijakan K3
    b.Perencanaan K3
    c.Pengendalian Operasional
    d.Pemeriksaan dan Evaluasi Kinerja K3
    e.Tinjauan Ulang Kinerja K3

    5.Potensi bahaya tinggi, apabila pekerjaan bersifat berbahaya atau mempekerjaan tenaga kerja paling sedikit 100 orang atau nilai kontrak di atas Rp. 100.000.000.000,- (seratus miliyar rupiah)

    Potensi bahaya rendah, apabila pekerjaan bersifat tidak berbahaya atau mempekerjakan tenaga kerja kurang dari 100 orang atau nilai kontrak di bawah Rp. 100.000.000.000,- (seratus miliyar rupiah)

    6.Dalam Pekerjaan Konstruksi dapat diartikan sebagai produk dari konsultan perencana,yang biasa digunakan dalam membuat sebuah perencanaan (gambar kerja) detail bangunan sipil seperti gedung, kolam renang, jalan,jembatan,bendungan dan pekerjaan konstruksi lainnya.

    7. a.Yang dimaksud dengan RK3K adalah dokumen lengkap rencana penyelenggaraan SMK3 Konstruksi Bidang PU dan merupakan satu kesatuan dengan dokumen kontrak suatu pekerjaan konstruksi, yang dibuat oleh Penyedia Jasa dan disetujui oleh Pengguna Jasa, untuk selanjutnya dijadikan sebagai sarana interaksi antara Penyedia Jasa dengan Pengguna Jasa dalam penyelenggaraan SMK3 Konstruksi Bidang PU.

    b.yang bertanggung jawab membuat RK3K adalah penyedia jasa dan dilaporkan kepada PPK secara berkala,yang menjadi bagian dari laporan pelaksanaan pekerjaan.

    c.Apabila terjadi kecelakaan kerja, penyedia jasa wajib membuat laporan kecelakaan kerja kepada PPK, Dinas Tenaga Kerja setempat, paling lambat 2 x 24 jam.

    8.Nilai Kekerapan Terjadinya Risiko K3 Konstruksi
    1 (satu) , Jarang terjadi dalam kegiatan konstruksi
    2(dua) , Kadang-kadang terjadi dalam kegiatan konstruksi
    3(tiga) , Sering terjadi dalam kegiatan konstruksi

    9.Penentuan nilai keparahan atau kerugian atau dampak kerusakan akibat risiko K3 konstruksi
    1 (satu) ringan
    2 (dua) sedang
    3 (tiga) berat

    10.Aanwijzing adalah sebuah proses pertemuan untuk menjelaskan seluk beluk pekerjaan sebuah tender atau proyek

  18. Nama : Nanda Mas Amin
    NIM : 157051782
    Kelas : B3

    1. Istilah “Pekerjaan Konstruksi” menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 05/PRT/M/2014 pada Pasal 1 Ayat 3 adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup bangunan gedung, bangunan sipil, instalasi mekanikal dan elektrikal serta jasa pelaksanaan lainnya untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain dalam jangka waktu tertentu.

    2. Sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 05/PRT/M/2014 pada Pasal 1 Ayat 4 yakni tenaga teknis yang mempunyai kompetensi khusus di bidang K3 Konstruksi dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi SMK3 Konstruksi yang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan dan kompetensi yang diterbitkan oleh lembaga atau instansi yang berwenang sesuai dengan Undang – Undang.

    3. Perbedaan antara Ahli K3 Konstruksi dengan Petugas K3 Konstruksi
    a. Ahli K3 Konstruksi adalah tenaga teknis yang mempunyai kompetensi khusus di bidang K3 Konstruksi dalam merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi SMK3 Konstruksi yang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan dan kompetensi yang diterbitkan oleh lembaga atau instansi yang berwenang sesuai dengan Undang – Undang, sedangkan
    b. Petugas K3 Konstruksi adalah petugas di dalam organisasi Pengguna Jasa dan/atau organisasi Penyedia Jasa yang telah mengikuti pelatihan/bimbingan teknis SMK3 Konstruksi Bidang PU, dibuktikan dengan surat keterangan mengikuti pelatihan/bimbingan teknis SMK3 Konstruksi Bidang PU.

    4. Sebagaimana dijelaskan di Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 05/PRT/M/2014 pada Lampiran 2 adalah :
    a. Kebijakan K3 berupa pernyataan tertulis yang berisi komitmen untuk menerapkan K3 berdasarkan skala risiko dan peraturan perundang – undangan K3 yang dilaksanakan secara konsisten dan harus ditandatangani oleh Manajer Proyek/Kepala Proyek,
    b. Perencanaan K3 berupa penyedia jasa wajib membuat Identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko, Skala Prioritas, Pengendalian Risiko K3, dan Penanggung Jawab untuk diserahkan, dibahas, dan disetujui PPK pada saat Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak sesuai lingkup pekerjaan yang akan dilaksanakan,
    c. Pengendalian Operasional berupa prosedur kerja/petunjuk kerja, yang harus mencakup seluruh upaya pengendalian, diantaranya : 1. Menunjuk Penanggung Jawab Kegiatan SMK3 yang di tuangkan dalam Struktur Organisasi K3 beserta Uraian Tugas,
    2. Upaya pengendalian berdasarkan lingkup pekerjaan,
    3. Prediksi dan rencana penanganan kondisi keadaan darurat tempat kerja,
    4. Program – program detail pelatihan sesuai pengendalian risiko ,
    5. Sistem pertolongan pertama pada kecelakaan,
    6. Disesuaikan kebutuhan tingkat pengendalian risiko K3 seperti Identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko, Skala Prioritas, Pengendalian Risiko K3, dan Penanggung Jawab,
    d. Pemeriksaan dan Evaluasi Kinerja K3 berupa kegiatan pemeriksaaan dan evaluai kinerja K3 dilakukan mengacu pada kegiatan yang dilaksanakan pada Pengendalian Operasional berdasarkan upaya pengendalian pada Perencanaan K3 sesuai dengan urraian Sasaran dan Program K3,
    e. Tinjauan Ulang Kinerja K3 berupa hasil pemeriksaan dan evaluasi kinerja K3 pada bagian Pemeriksaan dan Evaluasi Kinerja K3 diklasifikasikan dengan kategori sesuai dan tidak sesuai tolak ukur sebagaimana ditetapkan pada Sasaran dan Program K3. Hal- hal yang tidak sesuai, termasuk bilamana terjadi kecelakaan kerja dilakukan peninjauan ulang untuk diambil tindakan perbaikan.

    serta,
    a. Penerapan SMK3 pada Tahap Pra Konstruksi Pasal 7
    1. Rancangan Konseptual (Studi Kelayakan, Survei dan Investigasi) wajib memuat telaahan aspek K3.
    2. Penyusunan Detailed Engineering Desain (DED) wajib:
    2.a mengidentifikasi bahaya, menilai Risiko K3 serta pengendaliannya pada penetapan kriteria perancangan dan pemilihan materal, pelaksanaan konstruksi, serta Operasi dan Pemeliharaan,
    2.b mengidentifikasi dan menganalisis Tingkat Risiko K3 dari kegiatan/proyek yang akan dilaksanakan, sesuai dengan Tata Cara Penetapan Tingkat Risiko K3 Konstruksi,
    3. Penyusunan Dokumen Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Wajib memuat:
    3.a potensi bahaya, jenis bahaya dan identifikasi bahaya K3 Konstruksi yang ditetapkan olek PPK berdasarkan Dokumen Perencanaan atau dari sumber lainnnya,
    3.b kriteria evaluai untuk menilai pemenuhan persyaratan K3 Konstruksi termasuk kriteria penilaian dokumen RK3K.

    b. Penerapan SMK3 pada Tahap Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Pasal 8
    1. Dokumen Pemilihan Penyedia Barang/Jasa harus memuat persyaratan K3 Konstruksi yang merupakan bagian dari ketentuan persyaratan teknis,
    2. Dokumen Pemilihan Penyedia Barang/Jasa harus memuat ketentuan tentang kriteria evaluasi RK3K,
    3. Untuk pekerjaan dengan potensi bahaya tinggi, wajib dipersyaratkan rekrutmen Ahli K3 Konstruksi dan dapat dipersyaratkan sertifikat SMK3 perusahaan,
    4. Pada saat aanwijzing, potensi, jenis, identifikasi bahaya K3 dan persyaratan K3 Konstruksi wajib dijelaskan,
    5. Evaluasi teknis RK3K Penawaran dilakukan terhadap sasaran dan program K3 dalam rangka pengendalian jenis bahaya K3,
    6. Dalam evaluasi penawaran, Pokja dapat melibatkan Ahli K3 Konstruksi/Petugas K3 Konstruksi apabila diantara anggotanya tidak ada yang memiliki sertifikat Ahli K3 Konstruksi/Petugas K3 Konstruksi,
    7. Apabila berdasarkan hasil evaluai diketahui bahwa RK3K Penawaran tidak memenuhi kriteria evaluai teknis K3 dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa, maka penawaran dapat dinyatakan gugur,
    8. RK3K Penawaran yang disusun oleh Penyedia Jasa untuk usulan penawaran dalam pemilihan penyedia barang/jasa, merupakan bagian dari usulan teknis dalam dokumen penawaran, sebagaimana diatur dalam pedoman terkait pemilihan penyedia barang/jasa yang berlaku di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum,
    9. Rencana Biaya K3 harus dihitung berdasarkan kebutuhan seluruh pengendalian risiko K3 Konstruksi sesuai dengan RK3K Penawaran,
    10. Apabila Penyedia Jasa tidak memperhitungkan biaya K3 Konstruksi atau rencana biaya K3 Konstruksi yang diperhitungkan ternyata tidak mencukupi untuk pelaksanaan program K3 maka Penyedia Jasa tetap wajib melaksanakan program K3 Konstruksi sesuai dengan RK3K yang telah disetujui oleh PPK,
    11. Penyedia Jasa yang telah ditetapkan sebagai pemenang, wajib melengkapi RK3K dengan rencana penerapan K3 Konstruksi untuk seluruh tahapan pekerjaan.

    c. Penerapan SMK3 Pada Tahap Pelaksanaan Konstruksi Pasal 9
    1. RK3K dipresentasikan pada rapat persiapan pelaksanaan pekerjaan konstruksi/Pre Constuction Meeting (PCM) oleh Penyedia Jasa, untuk disahkan dan ditanda tangani oleh PPK dengan menggunakan Format Rencana K3 Kontrak (RK3K),
    2. RK3K yang telah disahkan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen kontrak pekerjaan konstruksi dan menjadi acuan penerpan SMK3 pada pelaksanaan konstruksi,
    3. Dalam hal pekerjaan konstruksi dilaksanakan oleh beberapa Penyedia Jasa dalam bentuk Kerja Sama Operasi (KSO), Pemimpin KSO harus menetapkan Kebijakan K3 Konstruksi yang berlaku untuk seluruh Penyedia Jasa,
    4. Apabila dalam pelaksanaan pekerjaan terdapat ketidaksesuaian dalam penerapan RK3K dan/atau perubahan dan/atau pekerjaan tambah/kurang, maka RK3K harus ditinjau ulang dan disetujui PPK.
    5. Dokumentasi hasil pelaksanaan RK3K dibuat oleh penyedia jasa dan dilaporkan kepada PPK secara berkala (harian, mingguan, bulanan dan triwulan), yang menjadi bagian dari laporan pelaksanaan pekerjaan,
    6. Apabila terjadi kecelakaan kerja, Penyedia Jasa wajib membuat laporan kecelakaan kerja kepada PPk, Dinas Tenaga Kerja setempat, paling lambat 2×24 jam.
    7. Penyedia Jasa wajib melaksanakan perbaikan dan peningkatan kinerja sesuai hasil evaluai kinerja RK3K yang dilakukan triwulanan, dalam rangka menjadim kesesuaian dan efektifitas penerapan RK3K.

    d. Penerapan SMK3 Pada Tahap Penyerahan Hasil Akhir Pekerjaan Pasal 10
    1. Pada saat pelaksanaan uji coba dan layak fungsi sistem (testing dan commissioning) untuk penyerahan hasil akhir pekerjaan, Ahli K3 Konstruksi/Petugas K3 Konstruksi harus memastikan bahwa prosedur K3 telah dilaksanakan,
    2. Laporan Penyerahan Hasil Akhir Pekerjaan wajib memuat hasil kinerja SMK3, statistik kecelakaan dan penyakit akibat kerja, serta usulan perbaikan untuk proyek sejenis yang akan datang.

    5. Kriteria potensi bahaya sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 05/PRT/M/2014 Pasal 5 Ayat 2
    a. Potensi bahaya tinggi, apabila pekerjaan bersifat berbahaya dan/atau mempekerjakan tenaga kerja paling sedikit 100 orang dan/atau nilai kontrak diatas Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah),
    b. Potensi bahaya rendah, apabila pekerjaan bersifat tidak berbahaya dan/atau mempekerjakan tenaga kerja kurang dari 100 orang dan/atau nilai kontrak dibawah Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah).

    6. Detailed Engineering Design (DED) adalah produk dari konsultan perencanaan, yang biasa digunakan dalam membuat sebuah perencanaan detail bangunan sipil seperti gedung, jalan, jembatan, bendungan, dan sebagainya.
    Penyusunan Detailed Engineering Desain (DED) wajib:
    a. Mengidentifikasi bahaya, menilai Risiko K3 serta pengendaliannya pada penetapan kriteria perancangan dan pemilihan material, pelaksanaan konstruksi, serta Operasi dan Pemeliharaan,
    b. Mengidentifikasi dan menganalisis Tingkat Risiko K3 dari kegiatan/proyek yang akan dilaksanakan, sesuai dengan Tata Cara Penetapan Tingkat Risiko K3 Konstruksi.

    7. a. Rencana K3 Kontrak (RK3K) adalah dokumen lengkap rencana penyelenggaraan SMK3 Konstruksi Bidang PU dan merupakan satu kesatuan dengan dokumen kontrak suatu pekerjaan konstruksi, yang dibuat oleh Penyedia Jasa dan disetujui oleh Pengguna Jasa, untuk selanjutnya dijadikan sebagai sarana interaksi antara Penyedia Jasa dengan Pengguna Jasa dalam penyelenggaraan SMK3 Konstruksi Bidang PU.
    b. Yang bertanggung jawab membuat RK3K adalah Penyedia Jasa dan disetujui oleh Pengguna Jasa.
    c. RK3K dibuat ketikan calon Penyedia Jasa ditetapkan sebagai pemenang lelang, maka selanjutnya Penyedia Jasa yang bersangkutan wajib membuat RK3K.

    8. Penjelasan simbul angka 1, 2, dan 3 dalam penentuan nilai kekerapan atau frekuensi terjadinya risiko K3 Konstruksi menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 05/PRT/M/2014 Lampiran 1, yakni:
    a. Nilai 1 (satu) : Jarang terjadi dalam kegiatan konstruksi,
    b. Nilai 2 (dua) : Kadang – kadang terjadi dalam kegiatan konstruksi,
    c. Nilai 3 (tiga) : Sering terjadi dalam kegiatan konstruksi.

    9. Penjelasan simbul berupa angka 1, 2, dan 3 dalam penentuan nilai keparahan atau kerugian atau dampak kerusakan akibat risiko K3 Konstruksi menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 05/PRT/M/2014 Lampiran 1, yakni:
    a. Nilai 1 (satu) : Ringan,
    b. Nilai 2 (dua) : Sedang,
    c. Nilai 3 (tiga) : Berat.

    10. Rapat Penjelasan Pekerjaan (aanwizjing) adalah proses penjelasan pekerjaan yang dilakukan didalam dan diluar ruangan terhadap pekerjaan yang akan dilaksanakan.

  19. Nama : Riyatul Badiah
    NIM : 157051741
    Kelas : B4

    1. Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup bangunan gedung, bangunan sipil, instalasi mekanikal dan elektrikal serta jasa pelaksanaan lainnya untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain dalam jangka waktu tertentu.

    2. Ahli K3 Konstruksi adalah tenaga teknis yang mempunyai kompetensi khusus di bidang K3 Konstruksi dalam merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi SMK3 Konstruksi yang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan dan kompetensi yang di terbitkan oleh lembaga atau instansi yang berwenang sesuai dengan Undang-Undang.

    3. Perbedaan Ahli K3 Konstruksi dengan Petugas K3 Konstruksi :
    -Ahli K3 Konstruksi adalah tenaga teknis yang mempunyai kompetensi khusus di bidang K3 Konstruksi dalam merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi SMK3 Konstruksi yang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan dan kompetensi yang di terbitkan oleh lembaga atau instansi yang berwenang sesuai dengan Undang-Undang.
    -Petugas K3 Konstruksi adalah petugas di dalam organisasi Pengguna Jasa dan/atau organisasi Penyedia Jasa yang telah mengikuti pelatihan/bimbingan teknis SMK3 Konstruksi Bidang PU.

    4. SMK3 Konstruksi Bidang PU meliputi:
    a. Kebijakan K3;
    b. Perencanaan K3;
    c. Pengendalian Operasional
    d. Pemeriksaan dan Evaluasi Kinerja K3; dan
    e. Tinjauan Ulang Kinerja K3.
    SMK 3 Konstruksi Bidang PU sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) diterapkan pada tahapan sebagai berikut:
    a. Tahap Pra Konstruksi:
    1. Rancangan Konseptual, meliputi Studi Kelayakan/ Feasibility Study, Survei dan Investigasi;
    2. Detailed Enginering Design (DED);
    3. Dokumen Pemilihan Penyedia Barang/ Jasa.
    b.Tahap Pemilihan Penyedia Barang/ Jasa (Procurement);
    c. Tahap Pelaksanaan Konstruksi; dan
    d. Tahap Penyerahan Hasil Akhir Pekerjaan,

    5. Kriteria potensi bahaya sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.05/PRT/M/2014 adalah :
    a. Potensi bahaya tinggi, apabila pekerjaan bersifat berbahaya dan/ atau mempekerjakan tenaga kerja paling sedikit 100 orang dan/ atau nilai kontrak diatas Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah);
    b. Potensi bahaya rendah, apabila pekerjaan bersifat tidak berbahaya dan/ atau mempekerjakan tenaga kerja kurang dari 100 orang dan/ atau nilai kontrak dibawah Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah).

    6. Detailed Engineering Design (DED) Dalam Pekerjaan Konstruksi dapat diartikan sebagai produk dari konsultan perencanaan, yang biasa digunakan dalam membuat sebuah perencanaan (gambar kerja) detail bangunan sipil seperti gedung, kolam renang, jalan, jembatan, bendungan, dan pekerjaan konstruksi lainnya.

    7. A. RK3K adalah Pra Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kontrak yang dibuat/disusun oleh Penyedia Jasa sebagai lampiran penawaran pada saat mengikuti proses lelang.
    B. Yang bertanggung jawab membuat RK3K adalah Penyedia Jasa.
    C. RK3dibuat saat mengikuti proses lelang.

    8. 1 (satu) : Jarang terjadi dalam kegiatan konstruksi
    2 (dua) : Kadang-kadang terjadi dalam kegiatan konstruksi
    3 (tiga) : Sering terjadi dalam kegiatan konstruksi

    9. Nilai Tingkat

    1 Ringan
    2 Sedang
    3 Berat

    10. Aanwijzing merupakan tahap dalam sebuah tender dalam memberikan penjelasan mengenai pasal-pasal dalam RKS (Rencana Kerja dan Syarat-Syarat ) dan TOR (Term of Reference). Tahap Aanwijzing ini merupakan sebuah media tanya jawab antara vendor dengan konsultan perencana mengenai kebutuhan-kebutuhan apa saja yang diperlukan dan spesifikasi yang digunakan dan dijadikan sebagai acuan dalam membuat penawaran. Sampai proses tahap ini selesai dan vendor memasukan penawarannya, dan tahap selanjutnya adalah pemasukan dan pembukaan surat penawaran.

  20. Nama : Jumdana Lilis Suryanti
    NIM : 157051858
    Kelas : B4

    JAWABAN
    `
    1. Pekerjaan Kontruksi adalah keseluruhan atau sebagai rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup bangunan gedung, bangunan sipil, instalasi mekanikal dan elektrikal serta jasa pelaksanaan lainnya untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain dalam jangka waktu tertentu.

    2. Ahli K3 Kontruksi adalah tenaga yang mempunyai kompentensi khusus di bidang K3 dalam merencanakan dan melaksanakan dan mengevaluasi SMK3 Kontruksi yang di buktikan dengan sertifikat pelatihan dan kompentensi yang diterbitkan oleh lembaga atau istansi yang berwenang sesuai Undang-Undang.

    3.Perbedaan Ahli K3 dan Petugas K3 ialah.
    a) Ahli K3 tenaga kerja yang mempunyai kompentensi khusus di bidang K3 Kontruksi dalam merencanakan dan melaksanakan dan mengevaluasi SMK3 Kontruksi yang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan dan kompentensi yang di terbitkan lembaga atau istansi yang berwenang sesuai Undang-Undang sedangkan.
    b) Petugas K3 Kontruksi adalah petugas di dalam organisasi Pengguna Jasa dan/atau organisasi Penyedianaan Jasa yang telah mengikuti pelatihan/bimbingan teknis SMK3 Bidang PU, dibuktikan dengan surat keterangan mengikuti pelatihan/bimbingan teknis SMK3 Konruksu Bidang PU.

    4.1.) Lingkup dari SMK3 Kontruksu di bidang umum ialah
    a.Untuk meningkatkan efektifitas perlindungan K3 dengan cara: terencana, terukur, terstruktur, terintegrasi dan
    b.Untuk mencegah kecelakaan kerja dan mengurangi penyakit akibat kerja, dengan melibatkan: manajemen, tenaga kerja/pekerja dan serikat pekerja.
    2.) Tahapan mulai kebijakan K3.
    a) Adanya rapat persiapan pelaksanaan pekerjaan Kontruksi.
    b) Lalu disahkan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen kontrak.
    c) Pekerja Kontruksi dilaksanakan oleh beberapa Penyedia Jasa dalam bentuk kerja Operasi (KSO).
    d) Apabila dalam pelaksanaan pekerja terdapat ketidaksesuaian dalam penerapan RK3K /perubahan maka harus di tinjau ulang oleh PPK.
    e) Dan hasil dari pelaksanaan RK3K di buat oleh Penyedia Jasa an di laporkan kembali kepada PPK secara bersekala.
    f) Dan apabila terjadi kecelakaan kerja maka wajib membuat laporan kecelakaan kerja kepada PPK paling lambat 2×24 jam.
    g) Wajib melaksanakan perbaikan dan peningkatkan kinerja pekerja sesuai hasil evaluasi RK3K.
    3.) Penyerahan hasil akhir pekerjaan.
    a) Pada saat di uji coba dan fungsi pada sistem (testing dan commissioning) hal ini untuk penyerahan hasil pekerjaan, dan Ahli K3 petugas K3 Kontruksi harus memastikan bahwa prosedur K3 telah di laksanakan.
    b) Dan laporan penyerahan Hasil Akhir Pekerjaan wajib memuat hasil kinerja SMK3, statistik kecelakaan an penyakit akibat kerja, serta usulan perbaikan untuk proyek sejenis yang akan datang.

    5. a) Potensi bahaya tinggi, apabila pekerja bersifat berbahaya dan/atau mempekerjakan tenaga kerja paling sedikit 100 orang dan/atau nilai kontrak di atas Rp.100.000.000.000,-(seratus miliyar rupiah)
    b) Potensi bahaya rendah, apabila pekerja bersifat tidak berbahaya dan/atau mempekerjakan tenaga kerja kurang dari 100 orang an/atau nilai kontrak di bawah Rp.100.000.000.000,-(seratus miliyar rupiah)

    6. Detail Engineering Design (DED) ialah alam pekerjaa Kontruksi dapat diartikan sebagai produk dari konsultan perencana, yang biasa digunakan dalam membuat sebuah perencanaan (gambar kerja) detail bangunan sipil seperti gedung, kolam renang, jalan, jembatan, bendungan, dan pekerja kontruksi lainnya.

    7. A) RK3K ialah Rencana K3 Kontrak, adalah dokumen lengkap rencana penyelenggaraan SMK3 Kontruksi Bidang PU dan merupakan satu kesatuan dengan dokumen kontrak suatu pekerjaan kontruksi, yang dibuat oleh Penyedia Jasa dan disetujui oleh Pengguna Jasa, untuk selanjutnya dijadikan sebagai sarana interaksi antara Penyedia Jasa dengan Pengguna Jasa penyelenggaraan SMK3 Kontruksi Bidang PU
    B) Yang membuat RK3K ialah oleh Penyedia Jasa untuk usulan penawaran dalam pemilihan Penyediaan Jasa untuk usulan penawaran dalam pemilihan penyedia barang/jasa,merupakan bagian dari usulan teknis dalam dokumen penawaran,sebagaimana di atur dalam pedoman terkait pemilihan penyedia barang/jasa yang berlaku di lingkungan Kementerian Pekerja Umum.
    C) RK3K dibuat pada saat dipresentasikan pada rapat persiapan pelaksanaan pekerja kontruksi/pre Construction Meeting (PCM) oleh Penyedia Jasa, untuk disahkan dan ditanda tangani oleh PPK dengan menggunakan format pada lampiran 2.

    8.-Simbul 1(satu) Jarang terjadi dalam kegiatan kontruksi
    -Simbul 2 (dua) Kadang-kadang terjadi dalam kegiatan kontruksi
    -Simbul 3(tiga) Sering terjadi dalam kegiatan kontruksi

    9. -Simbul 1(satu) Tingkat keparahan ringan
    -Simbul 2(dua) Tingkat keparahan sedang
    -Simbul 3(tiga) Tingkat keparahan berat

    10. Aanwizing ialah menjelaskan seluk beluk pekerjaan sebuah tender atau proyek. Aanwizing ini berisi bermacam-macam informasi mengenai klausul hukum dan rencana kerja secara detail. Dan dalam proyek Kontruksi ialah sebuah proses pekerjaan yang dilakukan diruangan dan di lapangan terhadap pekerjaan yang akan dilaksanakan. Aanwizing juga tahapan tender yang paling penting mengingat komunikasi secara langsung dengan pihak pemberi tugas akan memudahkan pekerjaan.

  21. Nama : Lisa Yuliani
    NIM : 157051678
    Kelas : A1

    1. Jelaskan, apakah yang dimaksud dengan istilah ” Pekerjaan Konstruksi ” sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.05/PRT/M/2014 pasal 1 ayat 3
    – Pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup bangunan gedung, bangunan sipil, instansi mekanikal dan elektrikal serta jasa pelaksanaan lainnya untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik dalam jangka waktu tertentu.

    2. Siapa yang dimaskud dengan istilah ” Ahli K3 Konstruksi ” sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum tersebut ? Jelaskan.
    – Ahli K3 Konstruksi adalah tenaga teknis yang mempunyai kompetensi khusus di bidang K3 Konstruksi dalam merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi SMK3 Konstruksi yang dibuktikan dengan sertifikat dan kompetensi yang diterbitkan oleh lembaga atau instansi berwenang sesuai dengan Undang-Undang.

    3. Apakah perbedaan antara ” Ahli K3 Konstruksi ” dengan ” Petugas K3 Konstruksi ” ? Jelaskan.
    – Ahli K3 Konstruksi adalag tenaga teknis yang mempunyai kompetensi khusus di bidang K3 Konstruksi dalam merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi SMK3 Konstruksi yang dibuktikan dengan sertifikat dan kompotensi yang diterbitkan oleh lembaga atau instansi berwenang sesuai dengan Undang-Undang.

    – Petugas K3 Konstruksi adalah petugas didalam organisasi pengguna jasa dan/atau organisasi penyedia jasa yang telah mengikuti pelatihan atau bimbingan teknis SMK3 Konstruksi Bidang PU (pekerjaan umum), dibuktikan dengan surat keterangan mengikuti pelatihan bimbingan teknis SMK3 Konstruksi Bidang PU (pekerjaan umum).

    4. Apa saja lingkup SMK3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum ? Jelaskan mulai tahap kebijakan K3 hingga tahap penyerahan hasil akhir pekerjaan.
    – BAB III bagian kedua pasal 7 penerapan SMK3 pada tahap pra konstruksi
    (1). Rancangan konseptual (studi kelayakan, survei dan investigasi) wajib memuat telahan aspek K3.
    (2). Penyusunan Detailed Engineering Design (DED) wajib : a. Mengidentifikasi bahaya, menilai risiko K3 serta pengendaliannya pada penetapan kriteria perancangan dan pemilihan material, pelaksanaan konstruksi, serta operasi dan pemeliharaan, b. Mengidentifikasi dan menganalisis tingkat risiko K3 dari kegiatan atau proyek yang akan dilaksanakan, sesuai dengan tata cara penetapan tingkat risiko K3 konstruksi.
    (3). Penyusunan dokumen pemilihan penyedia barang/jasa wajib memuat : a. Potensi bahaya, jenis bahaya dan identifikasi bahaya K3 Konstruksi yang ditetapkan oleh PPK berdasarkan dokumen perencanaan atau dari sumber lainnya, b. Kriteria evaluasi untuk menilai pemenuhan persyaratan K3 Konstruksi termasuk kriteria penilaian dokumen RK3K

    – pasal 8 penerapan SMK3 pada tahap pemilihan penyedia barang/jasa
    (1). Dokumen pemilihan penyedia barang/jasa harus memuat persyaratan K3 Konstruksi yang merupakan bagian dari ketentuan persyaratan teknis.
    (2). Dokumen pemilihan penyedia barang/jasa harus memuat ketentuan tentang kriteria evaluasi RK3K.
    (3). Untuk pekerjaan dengan potensi bahaya tinggi, wajib dipersyaratkan rekrutmen Ahli K3 Konstruksi dan dapat dipersyaratkan sertifikat SMK3 perusahaan.
    (4). Pada saat annwijzing, potensi, jenis, identifikasi bahaya K3 dan persyaratan K3 Konstruksi wajib dijelaskan.
    (5). Evaluasi tekniks RK3K penawaran dilakukan terhadapat sasaran dan program K3 dalam rangka pengendalian jenis bahaya K3.
    (6). Dalam evaluasi penawaran, Pokja dapat melibatkan Ahli K3 Konstruksi atau Petugas K3 Konstruksi apabila diantara anggotanya tidak ada yang memiliki sertifikat Ahli K3 Konstruksi atau Petugas K3 Konstruksi.
    (7). Apabila berdasarkan hasil evaluasi diketahui bahwa RK3K penawaran tidak memenuhi kriteria teknis K3 dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa, maka penawaran dapat dinyatakan gugur.
    (8). RK3K penawaran yang disusun oleh penyedia jasa untuk usulan penawaran dalam pemilihan penyedia barang/jasa, merupakan bagian dalam pedoman terkait pemilihan penyedia barang/jasa yang berlaku di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum.
    (9). Rencana biaya K3 harus dihitung berdasarkan kebutuhan seluruh pengendalian risiko K3 Konstruksi sesuai dengan RK3K penawaran.
    (10). Apabila penyedia jasa tidak memperhitungkan biaya K3 Konstruksi atau rencana biaya K3 Konstruksi yang diperhitungkan ternyata tidak mencukupi untuk pelaksanaan program K3 Konstruksi maka penyedia jasa tetap wajib melaksanakan program K3 Konstruksi sesuai dengan RK3K yang telah disetujui oleh PPK.
    (11). Penyedia jasa yang telah ditetapkan sebagai pemenang, wajib melengkapi RK3K dengan rencana penetapan K3 Konstruksi untuk seluruh tahapan pekerjaan.

    – pasal 9 penerapan SMK3 pada tahap pelaksanaan konstruksi
    (1). RK3K dipresentasikan pada rapat persiapan pelaksanaan pekerjaan konstruksi/Pre Construction Meeting (PCM) oleh penyedia jasa, untuk disahkan dan ditanda tangani oleh PPK.
    (2). RK3K yang telah disahkan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen kontrak pekerjaan konstruksi dan menjadi acuan penerapan SMK3 pada pelaksaan konstruksi.
    (3). Dalam hal pekerjaan konstruksi dilaksanakan oleh beberapa penyedia jasa dalam bentuk Kerja Sama Operasi (KSO), pemimpin KSO harus menetapkan kebijakan K3 Konstruksi yang berlaku untuk seluruh penyedia jasa.
    (4). Apabila dalam pelaksanaan pekerjaan terdapat ketidaksesuaian dalam penerapan RK3K dan/atau perubahan dan/atau pekerjaan tambah atau kurang, maka RK3K harus ditinjau ulang dan disetujui oleh PPK.
    (5). Dokumentasi hasil pelaksanaan RK3K dibuat oleh penyedia jasa dan dilaporkan kepada PPK secara berkala (harian, mingguan, bulanan dan triwulan), yang menjadi bagian dari laporan pelaksanaan pekerjaan.
    (6). Apabila terjadi kecelakaan kerja, penyedia jasa wajib membuat laporan kecelakaan kerja kepada PPK, Dinas Tenaga Kerja setempat, paling lambat 2×24 jam.
    (7). Penyedia jasa wajib melaksanakan perbaikan dan peningkatan kinerja sesuai hasil evaluasi kinerja RK3K yang dilakukan triwulanan, dalam rangka menjamin kesesuaian dan efektifitas penerapan RK3K.

    – Pasal 10 penerapa SMK3 pada tahap penyerahan hasil akhir pekerjaan.
    (1). Pada saat pelaksanaan uji coba dan fungsi sistem (testing dan commissioning) untuk penyerahan hasil akhir pekerjaan, Ahli K3 Konstruksi atau Petugas K3 Konstruksi harus memastikan bahwa prosedur K3 telah dilaksanakan.
    (2). Laporan penyerahan hasil akhir pekerjaan wajib memuat hasil kinerja SMK3, statistik kecelakaan dan penyakit akibat kerja, serta usulan perbaikan untuk proyek sejenis yang akan datang.

    5. Bagaimana kinerja potensi bahaya sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.05/PRT/M/2014 untuk :
    A. Potensi Bahaya Tinggi
    – Apabila pekerjaan bersifat berbahaya dan/atau mempekerjakan tenaga kerja lebih dari 100 orang dan/atau nilai kontrak diatas Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah).

    B. Potensi Bahaya Rendah
    – Apabila pekerjaan bersifat tidak berbahaya dan/atau mempekerjakan tenaga kerja kurang dari 100 orang dan/atau nilai kontrak dibawah Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah).

    6. Jelaskan, apakah yang dimaksud dengan istilah ” Detailed Engineering Design (DED) ” ?
    – Detailed Engineering Design (DED) adalah produk dari konsultan perencana, yang biasa digunakan dalam membuat sebuah perencanaan detail bangunan sipil seperti gedung, jalan, jembatan, bendungan dan lain sebagainya.

    7. Jelaskan :
    A. Apakah yang dimaksud dengan istilah ” RK3K ”
    – RK3K adalah dokumen lengkap rencana penyelenggaraan SMK3 Konstruksi Bidang PU (pekerjaan umum) dan merupakan satu kesatuan dengan dokumen kontrak suatu pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh penyedia jasa dan disetujui oleh pengguna jasa untuk selanjutnya dijadikan sebagai saranan insteraksi antara penyedia jasa dengan pengguna jasa dalam penyelenggaraan SMK3 Konstruksi Bidang PU (pekerjaan umum).

    B. Siapa yang bertanggung jawab membuat RK3K
    – Penyedia jasa penyelenggaraan SMK3 Konstruksi.

    C. Kapan RK3K dibuat
    – Pada saat proses pelelangan proyek konstruksi.

    8. Penentuan nilai kekerapan atau frekuensi terjadinya risiko K3 konstruksi diberi simbul berupa angka 1, 2 dan 3. Apakah arti dari angka 1, 2 dan 3 tersebut ? Jelaskan menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.05/PRT/M/2014.
    – Penentuan nilai kekerapan atau frekuensi terjadinya risiko K3 konstruksi dinyatakann dengan nilai : a. Nilai 1 jarang terjadi dalam kegiatan konstruksi, b. Nilai 2 kadang-kadang terjadi dalam kegiatan konstruksi, c. Nilai 3 sering terjadi dalam kegiatan konstruksi.

    9. Penentuan nilai keparahan atau kerugian atau dampak kerusakan akibat risiko K3 konstruksi diberi simbul angka 1, 2 dan 3. Jelaskan menurut Peraturan Menteri Pekerjaa Umum No.05/PRT/M/2014.
    – Penentuan nilai keparahan atau kerugian atau dampak kerusakan akibat risiko K3 konstruksi dinyatakan dengan nilai : a. Nilai 1 ringan, b. Nilai 2 sedang, c. Nilai 3 berat.

    10. Jelaskan, apakah pengertian dari istilah ” Aanwijzing ” pada proyek konstruksi ?
    – Aanwijzing pada proyek konstruksi adalah salah satu tahap pada sebuah tender (proyek konstruksi) dalam memebrikan penjelasan mengenai pasal-pasal dalam RKS (rencana kerja dan syarat-syarat), gambar tender, RAB dan TOR (term of reference).

  22. Nama : Ririn Sarlita
    NIM : 157051732
    Kelas : A1

    1. Maksud dari “Pekerja Konstruksi” sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 05/PRT/M/2014 pada Pasal 1 Ayat 3.
    Pekerja Konstruksi adalah bagian dari rangkaian kegiatan perencanaan atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup bangunan gedung, bangunan sipil, instalasi mekanikal dan elektrikal serta jasa pelaksanaan lainnya untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain dalam jangka waktu tertentu.

    2. Maksud dari “Ahli K3 Konstruksi” sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum tersebut ?
    Ahli K3 Konstruksi adalah tenaga teknis yang mempunyai kompetensi khusus di bidang K3 Konstruksi dalam merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi SMK3 Konstruksi yang membuktikan dengan sertifikat pelatihan dan kompetensi yang diterbitkan oleh lembaga atau instansi yang berwenang sesuai dengan Undang-Undang.

    3. Perbedaan antara “Ahli K3 Konstruksi” dengan “Petugas K3 Konstruksi”
    Seorang Ahli K3 Konstruksi membuktikan dengan sertifikat pelatihan dan kompetensi yang diterbitkan oleh lembaga atau instansi yang berwenang sesuai dengan Undang-Undang sedangkan Petugas K3 Konstruksi membuktikan dengan surat keterangan mengikuti pelatihan/bimbingan teknis SMK3 Konstruksi bidang PU.

    4. Apa saja lingkup SMK3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum. Jelaskan !
    SMK3 Konstruksi Bidang PU meliputi:
    a. Kebijakan K3;
    b. Perencanaan K3;
    c. Pengendalian Operasional;
    d. Pemeriksaan dan Evaluasi Kinerja K3; dan
    e. Tinjauan Ulang Kinerja K3.
    SMK3 Konstruksi Bidan PU diterapkan pada tahapan sebagai berikut:
    A. Tahap Pra Konstruksi:
    1. Rancangan Konseptual, meliputi Studi Kelayakan/ Feasibility Studi, Survei dan Investigasi. Wajib memuat telaahan aspek K3.
    2. Penyusunan Detailed Engineering Design (DED) wajib:
    a. Mengidentifikasi Bahaya, menilai Risiko K3 serta pengendaliannya pada penetapan kriteria perancangan dan pemilihan material, pelaksanaan konstruksi, serta Operasi dan Pemeliharaan;
    b. Mengidentifikasi dan menganalisis Tingkat Risiko K3 dari kegiatan/ proyek yang akan dilaksanakan, sesuai dengan Tata Cara Penetapan Tingkat Risiko K3 Konstruksi pada Lampiran 1;
    3. Penyusunan Dokumen Pemilihan dan Penyediaan Barang/ Jasa wajib memuat:
    a. Potensi bahaya, jenis bahaya dan identifikasi bahaya K3 Konstruksi yang ditetapkan oleh PPK berdasarkan Dokumen Perencanaan atau dari sumber lainnya;
    b. Kriteria evaluasi untuk menilai pemenuhan persyaratan K3 Konstruksi termasuk kriteria penilaian dokumen RK3K.

    B. Tahap Pemilihan Penyedia Barang/ Jasa (Procurement);
    1. Dokumen Pemilihan Penyedia Barang/ Jasa harus memuat persyaratan K3 Konstruksi yang merupakan bagian dari ketentuan persyaratan teknis.
    2. Dokumen Pemilihan Penyedia Barang/ Jasa harus memuat ketentan tentang kriteria evaluasi RK3K.
    3. Untuk pekerjaan dengan potensi bahaya Tinggi, wajib dipersyaratkan rekrutmen Ahli K3 Konstruksi dan dapat dipersyaratkan sertifikat SMK3 perusahaan.
    4. Pada saat aanwijzing, potensi jenis, identifikasi bahaya K3 dan persyaratan K3 Konstruksi wajib dijelaskan.
    5. Evaluasi teknis Rk3K penawaran dilakukan terhadap sasaran dan program K3 dalam rangka pengendalian jenis bahaya K3.
    6. Dalam evaluasi penawaran, pokja dapat melibatkan Ahli K3 Konstruksi/ petugas K3 Konstruksi apabila diantara anggotanya tidak ada yang memiliki sertifikat Ahli K3 Konstruksi/ Petugas K3 Konstruksi.
    7. Apabila berdasarkan hasil evaluasi diketahui bahwa RK3K penawaran tidak memenuhi kriteria evaluasi teknis K3 dalam dokumen pemilihan penyedia barang/ jasa, maka penawaran dapat dinyatakan gugur.
    8. RK3K penawaran yang disusun oleh penyedia jasa untuk usulan penawaran dalam pemilihan penyedia barang/ jasa, merupakan bagian dari usulan teknis dalam dokumen penawaran, sebagaimana diatur dalam pedoman terkait pemilihan penyedia barang/ jasa yang berlaku di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum.
    9. Rencana Biaya K3 harus dihitung berdasarkan kebutuhan seluruh pengendalian risiko K3 Konstruksi sesuai dengan RK3K penawaran.
    10. Apabila Penyedia Jasa tidak memperhitungkan biaya K3 Konstruksi atau rencana biaya K3 Konstruksi yang diperhitungkan ternyata tidak mencukupi untuk pelaksanaan program K3 maka Penyedia Jasa tetap wajib melaksanakan program K3 Konstruksi sesuai dengan RK3K yang telah disetujui oleh PPK.
    11. Penyedia Jasa yang telah ditetapkan sebagai pemenang, wajib melengkapi RK3K dengan rencana peneraan K3 konstruksi untuk seluruh tahapan pekerjaan.

    C. Tahap Pelaksanaan Konstruksi;
    1. RK3K dipresentasikan pada rapat persiapan pelaksanaan pekerjaan konstruksi/ Pre Construction Meeting (PCM) oleh Penyedia Jasa, untuk disahkan dan ditanda tangani oleh PPK dengan menggunakan Format pada Lampiran 2.
    2. RK3K yang telah disahkan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen kontrak pekerjaan konstruksi dan menjadi acuan penerapan SMK3 pada pelaksanaan konstruksi.
    3. Dalam hal pekerjaan kontruksi dilaksanakan oleh beberapa Penyedia Jasa dalam bentuk Kerja Sama Operasi (KSO), pemimpin KSO harus menetapkan Kebijakan K3 Konstruksi yang berlaku untuk seluruh Penyedia Jasa.
    4. Apabila dalam pelaksanaan pekerjaan terdapat ketidaksesuaian dalam penerapan RK3K dan/ atau perubahan dan/ atau pekerjaan tambah/ kurang, maka RK3K harus ditinjau ulang dan disetujui oleh PPK.
    5. Dokumentasi hasil pelaksanaan RK3K dibuat oleh penyedia jasa dan dilaporkan kepada PPK secara berkala (harian, mingguan, bulanan dan triwulan), yang menjadi bagian dari laporan pelaksanaan pekerjaan.
    6. Apabila terjadi kecelakaan kerja, Penyedia Jasa wajib membuat laporan kecelakaan kerja kepada PPK, Dinas Tenaga Kerja setempat, paling lambat 2 x 24 jam.
    7. Penyedia Jasa wajib melaksanakan perbaikan dan peningkatan kinerja sesuai hasil evaluasi kinerja RK3K yang dilakukan triwulan, dalam rangka menjamin kesesuaian dan efektifitas penerapan RK3K.

    D. Tahap Penyerahan Hasil Akhir Pekerjaan.
    1. Pada saat pelaksanaan uji coba dan laik fungsi sistem (testing dan commissioning) untuk penyerahan hasil akhir pekerjaan, Ahli K3 Konstruksi/ Petugas K3 Konstruksi harus memastikan bahwa prosedur K3 telah dilaksanakan.
    2. Laporan Penyerahan Hasil Akhir Pekerjaan wajib memuat hasil kinerja SMK3, statistik kecelakaan dan penyakit akibat kerja, serta usulan perbaikan untuk proyek sejenis yang akan datang.

    5. Bagaimana kriteria potensi bahaya sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 05/PRT/M/2014 untuk :
    A. Potensi Bahaya Tinggi, apabila pekerjaan bersifat berbahaya dan/atau mempekerjakan tenaga kerja paling sedikit 100 orang dan/atau nilai kontrak diatas Rp. 100.000.000.000,- (seratus miliyar rupiah);
    B. Potensi Bahaya Rendah, apabila pekerjaan bersifat tidak berbahaya dan/atau mempekerjakan tenaga kerja kurang dari 100 orang dan/atau nilai kontrak dibawah Rp. 100.000.000.000,- (seratus miliyar rupiah).

    6. Maksud dari istilah “Detailed Engineering Design (DED)”?
    DED diartikan sebagai produk dari konsultan perencana, yang biasa digunakan dalam membuat sebuah perencanaan (gambar kerja) detail bangunan sipil seperti gedung, kolam renang, jalan, jembatan, bendungan, dan pekerjaan konstruksi lainnya. Detail Engineering Design (DED) bisa berupa gambar detail namun dapat dibuat lebih lengkap.

    7. Jelaskan :
    A. Maksud dari istilah “RK3K”
    RK3K adalah dokumen lengkap rencana penyelenggaraan SMK3 Konstruksi Bidang PU dan merupakan satu kesatuan dengan dokumen kontrak suatu pekerjaan konstruksi, yang dibuat oleh Penyedia Jasa dan disetujui oleh Pengguna Jasa, untuk selanjutnya dijadikan sebagai sarana interaksi antara Penyedia Jasa dengan Pengguna Jasa dalam penyelenggaraan SMK3 Konstruksi Bidang PU.

    B. Siapa yang bertanggung jawab membuat “RK3K”
    Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja ( RK3K) dibuat/ disusun oleh Penyedia Jasa dan disetujui oleh Pengguna Jasa.

    C. Kapan RK3K dibuat ?
    Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja (RK3K) dibuat pada awal kegiatan konstruksi untuk dijadikan sebagai sarana interaksi antara Penyedia Jasa dan Pengguna Jasa dalam penyelenggaraan K3 konstruksi bidang Pekerjaan Umum.

    8. Penentuan nilai kekerapan atau frekuensi terjadinya resiko K3 konstruksi diberi simbul berupa angka 1, 2, dan 3. Apakah arti dari angka tersebut ? Jelaskan menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 05/PRT/M/2014.
    Penilaian Tingkat Resiko Konstruksi dapat dilakukan dengan memadukan nilai kekerapan/ frekuensi terjadinya peristiwa bahaya K3 dengan keparahan / kerugian / dampak kerusakan yang ditimbulkannya.
    Penentuan nilai kekerapan atau frekuensi terjadinya Risiko K3 Konstruksi dengan dinyatakan dengan nilai:
    1 (satu) artinya jarang terjadi dalam kegiatan konstruksi.
    2 (dua) artinya kadang-kadang terjadi dalam kegiatan konstruksi.
    3 (tiga) artinya sering terjadi dalam kegiatan konstruksi.

    9. Penentuan nilai keparahan atau kerugian atau dampak kerusakan akibat risiko K3 konstruksi diberi simbul berupa angka 1, 2, dan 3. Jelaskan arti dari angka tersebut menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 05/PRT/M/2014.
    Nilai Keparahan atau Kerugian atau Dampak Kerusakan akibat Risiko K3 Konstruksi :
    a. Nilai 1 tingkat Keparahan atau Kerugian atau Dampaknya yaitu Ringan.
    b. Nilai 2 tingkat Keparahan atau Kerugian atau Dampaknya yaitu Sedang.
    c. Nilai 3 tingat Keparahan atau Kerugian atau Dampaknya yaitu Berat

    10. Jelaskan, pengertian dari istilah “Aanwijzing” pada proyek konstruksi ?
    Aanwijzing merupakan salah satu tahap dalam sebuah tender dalam memberikan penjelasan mengenai pasal-pasal dalam RKS (Rencana Kerja dan Syarat-Syarat), Gambar Tender, RAB dan TOR (Term of Reference). Tahap Aanwijzing ini merupakan sebuah media tanya jawab antara calon kontraktor dengan pemberi tugas/pemilik proyek, konsultan perencana, konsultan QS dan konsultan MK mengenai kebutuhan-kebutuhan apa saja yang diperlukan dan spesifikasi yang digunakan dan dijadikan sebagai acuan dalam membuat penawaran.

  23. Nama : Priyo Arif Wicaksono
    NIM : 157051794
    Kelas : B3

    1. Sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 05/PRT/M/2014, Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan / atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup bangunan gedung, bangunan sipil, instalasi mekanikal dan elektrikal serta jasa pelaksanaan lainnya untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain dalam jangka waktu tertentu.

    2. Sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 05/PRT/M/2014, Ahli K3 Konstruksi adalah tenaga teknis yang mempunyai kompetensi khusus di bidang K3 Konstruksi dalam merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi SMK3 Konstruksi yang dibuktikan dengan sertifikat pelaihan dan kompetensi yang diterbitkan oleh lembaga atau instansi yang berwenang sesuai dengan Undang-Undang.

    3. Perbedaan antara Ahli K3 Konstruksi dengan Petugas K3 Konstruksi yaitu :
    a. Ahli K3 Konstruksi merupakan tenaga ahli / teknis dari pelaksanaan konstruksi yang ditunjuk Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk mengawasi ditaatinya Undang-Undang Kedaulatan Kerja. Ahli K3 Konstruksi wajib dilibatkan pada Pelaksanaan Konstruksi yang memiliki potensi bahaya tinggi. Sedangkan
    b. Petugas K3 Konstruksi merupakan petugas / pekerja dan pelaksana konstruksi untuk melaksanakan K3 di bidang Konstruksi. Petugas K3 Konstruksi wajib dilibatkan pada Pelaksanaan Konstruksi yang memiliki potensi bahaya rendah.

    4. Sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 05/PRT/M/2014
    (1) Lingkup SMK3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum meliputi :
    a. Kebijakan K3 berupa pernyataan tertulis yang berisi komitmen untuk menerapkan K3 berdasarkan skala resiko dan peraturan perundang-undangan K3 yang dilaksanakan secara konsisten dan harus ditandatangani oleh Manajer Proyek / Kepala Proyek;
    b. Perencanaan K3 berupa penyedia jasa wajib membuat Identifikasi Bahaya, Penilaian Resiko, Skala Prioritas, pengendalian Resiko K3, dan Penanggung Jawab untuk diserahkan, dibahas, dan disetujui PPK pada saat Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak sesuai lingkup pekerjaan yang akan dilaksanakan;
    c. Pengendalian Operasional berupa prosedur kerja, yang harus mencakup seluruh upaya pengendalian, diantaranya:
    1. Menunjuk Penanggung Jawab Kegiatan SMK3 yang di tugaskan dalam Struktur Organisasi K3 beserta Uraian tugas.
    2. Upaya pengendalian berdasarkan lingkup pekerjaan.
    3. Prediksi dan rencana penanganan kondisi keadaan darurat tempat kerja.
    4. Program-program detail pelatihan sesuai pengendalian resiko.
    5. Sistem pertolongan pertama pada kecelakaan.
    6. Disesuaikan kebuutuhan tingkat pegendalian resiko K3 seperti Identifikasi Bahaya, Penilaian Resiko, Skala Prioritas,
    pengendalian Resiko K3, dan Penanggung Jawab. ;
    d. Pemeriksaan dan Evaluasi Kinerja K3 berupa kegiatan pemeriksaan dan evaluasi kinerja K3 dilakukan mengacu pada kegiatan yang dilaksanakan pada Pengendalian Operasional berdasarkan upaya pengendalian pada Perencanaan K3 sesuai dengan uraian Sasaran dan Program K3;
    e. Tinjauan Ulang Kinerja K3 berupa hasil pemeriksaan dan evaluasi kinerja K3 pada bagian Pemeriksaan dan Evaluasi Kinerja K3 diklasifikasikan dengan kategori sesuai dan tidak sesuai tolak ukur sebagaimana di tetapkan pada Sasaran dan Program K3. Hal-hal yang tidak sesuai, termasuk bilamana terjadi kecelakaan kerja dilakukan peninjauan ualang untuk diambil tindakan perbaikan.

    (2) Tahap-tahap SMK3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum meliputi :
    a. Tahap Pra Konstruksi :
    1. Rancangan Konseptual, meliputi Studi Kelayakan / Feasibility Study, Survei dan Investigasi;
    2. Detailed Enginering Desain (DED) wajib:
    2.1. Mengidentifikasi bahaya, menilai Resiko K3 serta pengendaliannya pada penetapan kriteria perancangan dan pemilihan material, pelaksanaan konstruksi, serta Operasi dan Pemeliharaannya.
    2.2. Mengidentifikasi dan menganalisis tingkat Resiko K3 dari proyek yang akan dilaksanakan, sesuai dengan Tata Cara Penetapan Tingkat Resiko K3 Konstruksi.
    3. Dokumen Pemilihan Penyadia Barang / Jasa wajib memuat:
    3.1. Potensi bahaya, jenis bahaya dan identifikasi bahaya K3 Konstruksi yang ditetapkan PPK berdasarkan Dokumen Perencanaan atau sumber lainnya.
    3.2. Kriteria evaluasi untuk menilai pemenuhan persyaratan K3 Konstruksi termasuk kriteria penilaian dokumen RK3K.

    b. Tahap Pemilihan Penyedia Barang / Jasa (Procurement) memuat:
    1. Dokumen Pemilihan Penyedia Barang / Jasa harus memuat persyaratan K3 Konstruksi yang merupakan bagian dari ketentuan persyaratan teknis.
    2. Dokumen Pemilihan Penyedia Barang / Jasa harus memuat ketentuan tentang kriteria evaluasi RK3K.
    3. Untuk pekerjaan dengan potensi bahaya tinggi, wajib dipersyaratkan rekruitmen Ahli K3 Konstruksi dan dapat dipersyaratkan sertifikat SMK3 perusahaan.
    4. Pada saat Aanwijzing, potensi, jenis, identifikasi bahaya K3 dan persyaratan K3 Konstruksi wajib dijelaskan.
    5. Evaluasi teknis RK3K Penawaran dilakukan terhadap sasaran dan program K3 dalam rangka pengendalian jenis bahaya K3.
    6. Dalam evaluasi penawaran, Pokja dapat melibatkan Ahli K3 Konstruksi / Petugas K3 Konstruksi apabila diantara anggotanya tidak ada yang memiliki sertifikat Ahli K3 Konstruksi / Petugas K3 Konstruksi.
    7. Apabila berdasarkan hasil evaluasi diketahui bahwa RK3K Penawaran tidak memenuhi Kriteria evaluasi teknis K3 dalam dokumen pemilihan penyedia barang / jasa, maka penawar dapat dinyatakan gugur.
    8. RK3K Penawaran yang disusun oleh Penyedia Jasa untuk usulan penawaran dalam pemilihan penyedia barang / jasa, merupakan bagian dari usulan teknis dalam dokumen penawaran , sebagaimana diatur dalam pedoman terkait pemilihan penyedia barang / jasa yang berlaku di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum.
    9. Rencana Biaya K3 harus dihitung berdasarkan kebutuhan seluruh pengendalian risiko K3 Konstruksi sesuai dengan RK3K
    Penawaran.
    10. Apabila Penyedia Jasa tidak memperhitungkan biaya K3 Konstruksi atau rencana biaya K3 Konstruksi yang diperhitungkan ternyata tidak mencukupi untuk pelaksanaan program K3 maka Penyedia Jasa tetap wajib melaksanakan program K3 Konstruksi sesuai dengan RK3K yang telah disetujui oleh PPK.
    11. Penyedia Jasa yang telah ditetapkan sebagai pemenang, wajib melengkapi RK3K dengan rencana penerapan K3 Konstruksi untuk seluruh tahapan pekerjaan.

    c. Tahap Pelaksanaan Konstruksi memuat:
    1. RK3K dipresentasikan pada rapat persiapan pelaksanaan pekerjaan konstruksi/Pre Constuction Meeting (PCM) oleh Penyedia Jasa, untuk disahkan dan ditanda tangani oleh PPK dengan menggunakan Format Rencana K3 Kontrak (RK3K).
    2. RK3K yang telah disahkan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen kontrak pekerjaan konstruksi dan menjadi acuan penerpan SMK3 pada pelaksanaan konstruksi.
    3. Dalam hal pekerjaan konstruksi dilaksanakan oleh beberapa Penyedia Jasa dalam bentuk Kerja Sama Operasi (KSO), Pemimpin KSO harus menetapkan Kebijakan K3 Konstruksi yang berlaku untuk seluruh Penyedia Jasa.
    4. Apabila dalam pelaksanaan pekerjaan terdapat ketidaksesuaian dalam penerapan RK3K dan/atau perubahan dan/atau pekerjaan tambah/kurang, maka RK3K harus ditinjau ulang dan disetujui PPK.
    5. Dokumentasi hasil pelaksanaan RK3K dibuat oleh penyedia jasa dan dilaporkan kepada PPK secara berkala (harian, mingguan, bulanan dan triwulan), yang menjadi bagian dari laporan pelaksanaan pekerjaan.
    6. Apabila terjadi kecelakaan kerja, Penyedia Jasa wajib membuat laporan kecelakaan kerja kepada PPk, Dinas Tenaga Kerja setempat, paling lambat 2×24 jam.
    7. Penyedia Jasa wajib melaksanakan perbaikan dan peningkatan kinerja sesuai hasil evaluai kinerja RK3K yang dilakukan triwulanan, dalam rangka menjadim kesesuaian dan efektifitas penerapan RK3K

    d. Tahap Penyerahan Hasil Akhir Pekerjaan.
    1. Pada saat pelaksanaan uji coba dan layak fungsi sistem (testing dan commissioning) untuk penyerahan hasil akhir pekerjaan, Ahli K3 Konstruksi/Petugas K3 Konstruksi harus memastikan bahwa prosedur K3 telah dilaksanakan.
    2. Laporan Penyerahan Hasil Akhir Pekerjaan wajib memuat hasil kinerja SMK3, statistik kecelakaan dan penyakit akibat kerja, serta usulan perbaikan untuk proyek sejenis yang akan datang.

    5. Kriteria potensi bahaya sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 05/PRT/M/2014 yaitu :
    a. Potensi bahaya tingggi, apabila pekerjaan bersifat berbahaya dan / atau mempekerjakan tenaga kerja paling sedikit 100 orang dan / atau nilai kontrak diatas Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah).
    b. Potensi bahaya rendah, apabila perkerjaan bersifat tidak berbahaya dan / atau mempekerjakan tenaga kerja kurang dari 100 orang dan/ atau nilai kontrak dibawah Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah).

    6. Detailed Engineering Design (DED) adalah produk dari konsultan perencanaan, yang biasa digunakan dalam membuat sebuah perencanaan detail bangunan sipil seperti gedung, jalan, jembatan, bendungan, dan sebagainya.
    Penyusunan Detailed Engineering Desain (DED) wajib:
    a. Mengidentifikasi bahaya, menilai Risiko K3 serta pengendaliannya pada penetapan kriteria perancangan dan pemilihan material, pelaksanaan konstruksi, serta Operasi dan Pemeliharaan.
    b. Mengidentifikasi dan menganalisis Tingkat Risiko K3 dari kegiatan/proyek yang akan dilaksanakan, sesuai dengan Tata Cara Penetapan Tingkat Risiko K3 Konstruksi.

    7. a. Rencana K3 Kontrak (RK3K) adalah dokumen lengkap rencana penyelenggaraan SMK3 Konstruksi Bidang PU dan merupakan satu kesatuan dengan dokumen kontrak suatu pekerjaan konstruksi, yang dibuat oleh Penyedia Jasa dan disetujui oleh Pengguna Jasa, untuk selanjutnya dijadikan sebagai sarana interaksi antara Penyedia Jasa dengan Pengguna Jasa dalam penyelenggaraan SMK3 Konstruksi Bidang PU.
    b. Yang bertanggung jawab membuat RK3K adalah Penyedia Jasa dan disetujui oleh Pengguna Jasa.
    c. RK3K dibuat ketikan calon Penyedia Jasa ditetapkan sebagai pemenang lelang, maka selanjutnya Penyedia Jasa yang bersangkutan wajib membuat RK3K.

    8. Arti angka 1, 2, dan 3 dalam penentuan nilai kekerapan atau frekuensi terjadinya risiko K3 Konstruksi menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 05/PRT/M/2014 Lampiran 1, yaitu:
    a. Nilai 1 (satu) : Jarang terjadi dalam kegiatan konstruksi,
    b. Nilai 2 (dua) : Kadang – kadang terjadi dalam kegiatan konstruksi,
    c. Nilai 3 (tiga) : Sering terjadi dalam kegiatan konstruksi.

    9. Arti angka 1, 2, dan 3 dalam penentuan nilai keparahan atau kerugian atau dampak kerusakan akibat risiko K3 Konstruksi menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 05/PRT/M/2014 Lampiran 1, yaitu:
    a. Nilai 1 (satu) : Tingkat keparahan atau kerugian atau dampak ringan
    b. Nilai 2 (dua) : Tingkat keparahan atau kerugian atau dampak sedang
    c. Nilai 3 (tiga) : Tingkat keparahan atau kerugian atau dampak berat

    10. Rapat Penjelasan Pekerjaan (aanwizjing) adalah proses penjelasan pekerjaan yang dilakukan didalam dan diluar ruangan terhadap pekerjaan yang akan dilaksanakan. Aanwizjing merupakan salah satu tahap dalam sebuah tender dalam memberikan penjelasan mengenai pasal-pasal dalam RKS (Rencana Kerja dan Syarat-syarat), Gambar Tender, RAB dan TOR (Term Of Referance). Tahap Aanwijzing ini merupakan sebuah media tanya jawab antara calon kontraktor dengan pemberi tugas/pemilik proyek, konsultan perencana, konsultan QS dan konsultan MK mengenai kebutuhan-kebutuhan apa saja yang diperlukan dalam spesifikasi yang digunakan dan dijadikan sebagai acuan dalam membuat penawaran.

    Bapak, saya mohon maaf jika ada kekurangan dalam tugas yang saya kerjakan. Terimakasih Bapak.

  24. Nama : Denny Krisna Foe
    NIM : 157051663
    Kelas : A1-D4K3

    1. Pekerja Konstruksi adalah : Keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup bangunan gedung, bangunan sipil, instalasi mekanikal dan elektrikal serta jasa pelaksanaan lainnya untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain dalam jangka waktu tertentu.

    2. Ahli K3 Konstruksi adalah : Tenaga teknis yang mempunyai kompetensi khusus dibidang K3 Konstruksi dalam merencanakan, melaksanakan dan mengevakuasi SMK3 Konstruksi yang di buktikan dengan sertifikat pelatihan dan kompetensi yang diterbitkan oleh lembaga atau instansi yang berwenang sesuai dengan Undang-Undang.

    3. Perbedaan Ahli K3 Konstruksi dan Petugas K3 Konstruksi adalah :
    – Ahli K3 Konstruksi adalah : Tenaga teknis yang mempunyai kompetensi khusus dibidang K3 Konstruksi dalam merencanakan, melaksanakan dan mengevakuasi SMK3 Konstruksi yang di buktikan dengan sertifikat pelatihan dan kompetensi yang diterbitkan oleh lembaga atau instansi yang berwenang sesuai dengan Undang-Undang.
    – Petugas K3 Konstruksi adalah : petugas didalam organisasi Pengguna Jasa dan atau organisasi Penyedia Jasa yang telah mengikuti pelatihan atau bimbingan teknis SMK3 Konstruksi Bidang PU, dibuktikan dengan surat keterangan mengikuti pelatihan atau bimbingan teknis SMK3 Konstruksi Bidang PU.

    4. Tahap kebijakan K3 hingga tahap penyerahan hasil akhir pekerjaan :
    – Pasal 4
    (1). – Setiap penyelenggaraan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum wajib menerapkan SMK3 Konstruksi Bidang PU.
    (2). – SMK3 Bidang PU meliputi dengan :
    a. Kebijakan K3
    b. Perencanaan K3
    c. Pengendalian Operasional
    d. Pemeriksaan dan Evaluasi Kinerja K3
    e. Tujuan Ulang K3
    (3). – SMK3 Konstruksi Bidang PU sebagaimana yang dimaksud pada ayat 2 ditetapkan pada tahap sebagai berikut.
    a. Tahap Pra Konstruksi :
    1. Rancangan Konseptual, meliputi studi Kelayakan atau Feasibility Survei dan Investigasi.
    2. Detailed Enginering Design ( DED ) :
    3. Dokumen Penyedia Barang Jasa.
    b. Tahap Pemilihan Penyedia Barang dan Jasa : ( Procurement).
    c. Tahap Pelaksanaan Konstruksi.
    d. Tahap Penyerahan Hasil Akhir Pekerjaan.
    – Pasal 5
    (1). – Penerapan SMK3 Konstruksi Bidang PU ditetapkan Berdasarkan potensi bahaya.
    (2). – Potensi bahaya sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditetapkan menjadi :
    a. Potensi bahaya tinggi, apabila pekerjaan bersifat berbahaya dan atau mempekerjakan tenaga kerja paling sedikit 100 orang dan/atau nilai kontrak diatas Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah).
    b. Potensi bahaya rendah, apabila pekerjaan bersifat tidak berbahaya dan atau mempekerjakan tenaga kerja kurang dari 100 orang dan atau nilai kontrak dibawah Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah).
    – Pasal 6
    (1). – Pelaksanaan Konstruksi dengan potensi bahaya tinggi wajib melibatkan Ahli K3 Konstruksi.
    (2). – Pelaksanaan konstruksi dengan potensi bahaya rendah wajib melibatkan Petugas K3 konstruksi. Bagian Kedua Penerapan SMK3 Pada Tahapan Pekerjaan Konstruksi Pasal 7 Penerapan SMK3 Pada Tahap Pra Konstruksi.
    – Pasal 7 Penerapan SMK3 Pada Tahap Pra Konstruksi :
    (1). – Rancangan Konseptual ( Studi Kelayakan, Survei dan Investigasi ) wajib memuat telaahan aspek K3.
    (2). – Penyusunan Detailed Engineering Desain( DED ) wajib:
    a. mengidentifikasi bahaya, menilai Risiko K3 serta pengendaliannya pada penetapan kriteria perancangan dan pemilihan material, pelaksanaan konstruksi, serta Operasi dan Pemeliharaan.
    b. mengidentifikasi dan menganalisis Tingkat Risiko K3 dari kegiatan/proyek yang akan dilaksanakan, sesuai dengan Tata Cara Penetapan Tingkat Risiko K3 Konstruksi pada Lampiran 1.
    (3). – Penyusunan Dokumen Pemilihan Penyedia Barang dan Jasa wajib memuat:
    a. Potensi bahaya, jenis bahaya dan identifikasi bahaya K3 Konstruksi yang ditetapkan oleh PPK berdasarkan Dokumen Perencanaan atau dari sumber lainnya.
    b. Kriteria evaluasi untuk menilai pemenuhan persyaratan K3 Konstruksi termasuk kriteria penilaian dokumen RK3K.
    – Pasal 8 Penerapan SMK3 pada Tahap Pemilihan Penyedia Barang/Jasa :
    (1). – Dokumen Pemilihan Penyedia Barang dan Jasa harus memuat persyaratan K3 Konstruksi yang merupakan bagian dari ketentuan persyaratan teknis.
    (2). – Dokumen Pemilihan Penyedia Barang dan Jasa harus memuat ketentuan tentang kriteria evaluasi RK3K.
    (3). – Untuk pekerjaan dengan potensi bahaya tinggi, wajib dipersyaratkan rekrutmen Ahli K3 Konstruksi dan dapat dipersyaratkan sertifikat SMK3 perusahaan.
    (4). – Pada saat aanwijzing, potensi, jenis, identifikasi bahaya K3 dan persyaratan K3 Konstruksi wajib dijelaskan.
    (5). – Evaluasi teknis RK3K Penawaran dilakukan terhadap sasaran dan program K3 dalam rangka pengendalian jenis bahaya K3.
    (6). – Dalam evaluasi penawaran, Pokja dapat melibatkan Ahli K3 Konstruksi/Petugas K3 Konstruksi apabila diantara anggotanya tidak ada yang memiliki sertifikat Ahli K3 Konstruksi/Petugas K3 Konstruksi.
    (7). – Apabila berdasarkan hasil evaluasi diketahui bahwa RK3K Penawaran tidak memenuhi kriteria evaluasi teknis K3 dalam dokumen pemilihan penyedia Barang dan Jasa, maka penawaran dapat dinyatakan gugur.
    (8). – RK3K Penawaran yang disusun oleh Penyedia Jasa untuk usulan penawaran dalam pemilihan penyedia Barang dan Jasa, merupakan bagian dari usulan teknis dalam dokumen penawaran, sebagaimana diatur dalam pedoman terkait pemilihan penyedia Barang dan Jasa yang berlaku di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum.
    (9). – Rencana Biaya K3 harus dihitung berdasarkan kebutuhan seluruh pengendalian risiko K3 Konstruksi sesuai dengan RK3K Penawaran.
    (10). – Apabila Penyedia Jasa tidak memperhitungkan biaya K3 Konstruksi atau rencana biaya K3 Konstruksi yang diperhitungkan ternyata tidak mencukupi untuk pelaksanaan program K3 maka Penyedia Jasa tetap wajib melaksanakan program K3 Konstruksi sesuai dengan RK3K yang telah disetujui oleh PPK.
    (11). – Penyedia Jasa yang telah ditetapkan sebagai pemenang, wajib melengkapi RK3K dengan rencana penerapan K3 Konstruksi untuk seluruh tahapan pekerjaan.
    – Pasal 9 Penerapan SMK3 Pada Tahap Pelaksanaan Konstruksi :
    (1). – RK3K dipresentasikan pada rapat persiapan pelaksanaan pekerjaan Konstruksi/Pre Construction Meeting (PCM) oleh Penyedia Jasa, untuk disahkan dan ditanda tangani oleh PPK dengan menggunakan Format pada Lampiran 2.
    (2). – RK3K yang telah disahkan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen kontrak pekerjaan konstruksi dan menjadi acuan penerapan SMK3 pada pelaksanaan konstruksi.
    (3). – Dalam hal pekerjaan konstruksi dilaksanakan oleh beberapa Penyedia Jasa dalam bentuk Kerja Sama Operasi (KSO), Pemimpin KSO harus menetapkan Kebijakan K3 Konstruksi yang berlaku untuk seluruh Penyedia Jasa.
    (4). – Apabila dalam pelaksanaan pekerjaan terdapat ketidaksesuaian dalam penerapan RK3K dan/atau, perubahan dan/atau, pekerjaan tambah/kurang, maka RK3K harus ditinjau ulang dan disetujui oleh PPK.
    (5). – Dokumentasi hasil pelaksanaan RK3K dibuat oleh penyedia jasa dan dilaporkan kepada PPK secara berkala (harian, mingguan,bulanan dan triwulan), yang menjadi bagian dari laporan pelaksanaan pekerjaan.
    (6). – Apabila terjadi kecelakaan kerja, Penyedia Jasa wajib membuat laporan kecelakaan kerja kepada PPK, Dinas Tenaga Kerja setempat, paling lambat 2x 24 jam.
    (7). – Penyedia Jasa wajib melaksanakan perbaikan dan peningkatan kinerja sesuai hasil evaluasi kinerja RK3K yang dilakukan triwulanan, dalam rangka menjamin kesesuaian dan efektifitas penerapan RK3K.
    – Pasal 10 Penerapan SMK3 Pada Tahap Penyerahan Hasil Akhir Pekerjaan :
    (1). – Pada saat pelaksanaan uji coba dan laik fungsi sistem ( Testing dan commissioning) untuk penyerahan hasil akhir pekerjaan, Ahli K3 Konstruksi/Petugas K3 Konstruksi harus memastikan bahwa prosedur K3 telah dilaksanakan.
    (2). – Laporan Penyerahan Hasil Akhir Pekerjaan wajib memuat hasil kinerja SMK3, statistik kecelakaan dan penyakit akibat kerja, serta usulan perbaikan untuk proyek sejenis yang akan datang.

    5. Kriteria Potensi Bahaya sesuai Peraturan Mentri Pekerjaan Umum No. 05/PRT/M/2014 adalah :
    – Potensi bahaya tinggi, apabila pekerjaan bersifat berbahaya dan atau mempekerjakan tenaga kerja paling sedikit 100 orang dan/atau nilai kontrak diatas Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah).
    – Potensi bahaya rendah, apabila pekerjaan bersifat tidak berbahaya dan atau mempekerjakan tenaga kerja kurang dari 100 orang dan atau nilai kontrak dibawah Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah).

    6. Detail Engineering Design ( DED ) adalah : Dalam pekerjaan Konstruksi dapat diartikan sebagai produk dari konsultan perencanaan, yang biasa digunakan dalam membuat sebuah perencanaan ( Gambar Kerja ) detail bangunan sipil seperti gedung, kolam renang, jalan, jembatan, bendungan, dan pekerjaan Konstruksi lainnya.

    7. a. RK3K adalah : Dokumen lengkap rencana penyenggaraan SMK3 Konstruksi Bidang PU dan merupakan satu kesatuan dengan dokumen kontrak suatu pekerjaan Konstruksi, yang dibuat oleh penyedia Jasa dan disetujui oleh pengguna Jasa, untuk selanjutnya dijadikan sebagai sarana interaksi antara penyedia Jasa dengan pengguna Jasa dalam penyelenggaraan SMK3 Konstruksi Bidang PU.
    b. Yang bertanggung jawab membuat RK3K adalah : Penyedia Jasa atau Kontraktor.
    c. RK3K dibuat pada saat : Yang dibuat dan disusun oleh Penyedia Jasa sebagai lampiran penawaran pada saat mengikuti proses lelang.

    8. Penetuan nilai Kekerapan atau frekuensi terjadinya resiko K3 konstruksi.
    – Nilai 1 : Kekerapan : Jarang terjadi dalam kegiatan Konstruksi.
    – Nilai 2 : Kekerapan : Kadang-kadang terjadi dalam kegiatan Konstruksi.
    – Nilai 3 : Kekerapan : Sering terjadi dalam kegiatan Konstruksi.

    9. Penetuan nilai Keparahan atau kerugian atau dampak kerusakan akibat terjadinya resiko K3 konstruksi.
    – Nilai 1 : Keparahan atau Kerugian atau Dampak bernilai : Ringan.
    – Nilai 2 : Keparahan atau Kerugian atau Dampak bernilai : Sedang.
    – Nilai 3 : Keparahan atau Kerugian atau Dampak bernilai : Berat.

    10. Aanwijzing pada proyek Konstruksi adalah : Salah satu tahap dalam sebuah tender dalam memberikan penjelasan mengenai Pasal-Pasal dalam RKS ( Rencana Kerja dan Syarat-Syarat ), gambar tender, RAB dan TOR ( Term Of Reference ).

  25. Nama : Zulhijjahriyanti
    NIM : 157051784
    Kelas : B3

    1. Pekerjaan Kontruksi : Keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau
    pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup bangunan gedung, bangunan sipil , instalasi
    mekanikal dan elektrikal serta jasa pelaksanaan lainnya untuk mewujudkan suatu bangunan atau
    bentuk fisik lain dalam jangka waktu tertentu

    2. Ahli K3 kontruksi : Tenaga teknis yang mempunyai kompetensi khusus di bidang K3 Kontruksi dalam
    merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi SMK3 Kontruksi yang dibuktikan dengan sertifikat
    pelatihan dan kompetensi yang diterbitkan oleh lembaga atau instansi yang berwenang sesuai dengan
    Undang-Undang

    3. Perbedaan antara Ahli K3 Kontruksi dan Petugas K3 Kontruksi
    Ahli K3 Kontruksi :
    – Harus mempunyai kompetensi khusus di bidang K3 Kontruksi dalam merencanakan, melaksanakan
    dan mengevaluasi SMK3
    – Sertifikat pelatihan dan kompetensi Ahli K3 Kontruksi diterbitkan oleh lembaga/instansi yang
    berwenang sesuai dengan Undang-Undang
    Petugas K3 Kontruksi :
    – Petugas ini mengikuti pelatihan/bimbingan teknis SMK3 Kontruksi Bidang PU yang dimana SMK3
    Konstruksi Bidang PU itu sistem manajemen organisasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dalam
    rangka pengendalian risiko K3 pada setiap pekerjaan konstruksi bidang pekerjaan umum
    – Petugas ini telah mengikuti pelatihan/bimbingan teknis SMK3 Konstruksi Bidang PU, dibuktikan dengan
    surat keterangan mengikuti pelatihan/bimbingan teknis SMK3 Konstruksi Bidang PU

    4. Lingkup SMK3 Kontruksi Bidang PU
    SMK3 Kontruksi Bidang PU meliputi :
    1. Kebijakan K3
    2. Perencanaan K3
    3. Pengendalian Operasional
    4. Pemeriksaan dan Evaluasi Kinerja K3
    5. Tinjauan Ulang Kinerja K3
    SMK3 Kontruksi Bidang PU sebagaimana diatas diterapkan pada tahapan sebagai berikut :
    A. Tahap Pra Kontruksi
    – Rancangan Konseptual (Studi Kelayakan, Survei dan Investigasi) wajib memuat telaahan aspek K3
    – Penyusunan Detailed Engineering Desain (DED) wajib :
    a. mengidentifikasi potensi bahaya, menilai resiko K3 serta pengendaliannya pada penetapan
    kriteria perancangan dan pemilihan material, pelaksaan kontruksi serta operasi dan
    pemeliharaan
    b. Mengidentifikasi dan menganalisis Tingkat Resiko K3 dari kegiatan/proyek yang akan
    dilaksanakan, sesuai dengan Tata Cara Penetapan Tingkat Resiko K3 Kontruksi
    – Penyusunan Dokumen Pemilihan Penyedia Barang/Jasa wajib memuat:
    a. Potensi bahaya, jenis bahaya dan identifikasi bahaya K3 Kontruksi yang ditetapkan oleh PPK
    berdasarkan Dokumen Perencanaan atau dari sumber lainnya
    b. Kriteria evaluasi untuk menilai pemenuhan persyaratan K3 Kontruksi termasuk kriteria penilaian
    dokumen RK3K
    B. Tahap Pemilihan Penyedia Barang/Jasa
    – Dokumen Pemilihan Penyedia Barang/Jasa harus memuat persyaratan K3 Kontruksi yang
    merupakan bagian dari ketentuan persyaratan teknis.
    – Dokumen Pemilihan Penyedia Barang/Jasa harus memuat ketentuan tentang kriteria evaluasi RK3K
    – Untuk pekerjaan dengan potensi bahaya tinggi, wajib dipersyaratkan rekuitmen Ahli K3 Kontruksi
    dan dapat dipersyaratkan sertifikat SMK3 perusahaan
    – Pada saat aanwijzing, potensi, jenis, identifikasi bahaya K3 dan persyaratan K3 Kontruksi wajib
    dijelaskan
    – Evaluasi teknis RK3K Penawaran dilakukan terhadap sasaran dan program K3 dalam rangka
    pengendalian jenis bahaya K3
    – Dalam evaluasi penawaran, Pokja dapat melibatkan Ahli K3 Kontruksi/Petugas K3 Kontruksi apabila
    diantara anggotanya tidak ada yang memiliki sertifikat Ahli K3 Kontruksi/Petugas K3 Kontruksi
    – Apabila berdasarkan hasil evaluasi diketahui bahwa RK3K Penawaran tidak memenuhi kriteria
    evaluasi teknis K3 dalam dokumen pemilhan penyedia barang/jasa, maka penawaran dapat
    dinyatakan gugur
    – RK3K Penawaran yang disusun oleh Penyedia Jasa untuk usulan penawaran dalam pemilihan
    penyedia barang/jasa, merupakan bagian dari usulan teknis dalam dokumen penawaran,
    sebagaimana diatur dalam pedoman terkait pemilihan penyedia barang/jasa yang berlaku di
    lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum
    – Rencana Biaya K3 harus dihitung berdasarkan kebutuhan seluruh pengendalian resiko K3 Kontruksi
    sesuai dengan RK3K Penawaran
    – Apabila Penyedia Jasa tidak memperhitungkan biaya K3 Kontruksi atau rencana biaya K3 Kontruksi
    yang diperhitungkan ternyata tidak mencukupi untuk pelaksanaan program K3 maka Penyedia Jasa
    tetap wajib melaksanakan program K3 Kontruksi sesuai dengan RK3K yang telah disetujui oleh PPK
    – Penyedia Jasa yang telah ditetapkan sebagai pemenang, wajib melengkapi RK3K dengan rencana
    penerapan K3 Kontruksi untuk seluruh tahapan pekerjaan
    C. Tahap Pelaksanaan Kontruksi
    – RK3K dipresentasikan pada rapat persiapan pelaksanaan pekerjaan kontruksi/Pre Construction
    Meeting (PCM) oleh Penyedia Jasa, untuk disahkan dan ditanda tangani oleh PPK
    – RK3K yang telah disahkan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen kontrak pekerjaan
    kontruksi dan menjadi acuan penerapan SMK3 pada pelaksanaan kontruksi
    – Dalam hal pekerjaan kontruksi dilaksanakan oleh beberapa Penyedia Jasa dalam bentuk Kerja Sama
    Operasi (KSO), Pemimpin KSO harus menetapkan Kebijakan K3 Kontruksi yang berlaku untuk
    seluruh Penyedia Jasa
    – Apabila dalam pelaksanaan pekerjaan terdapat ketidaksesuaian dalam penerapan RK3K dan/atau
    perubahan dan/atau pekerjaan tambah/kurang, maka RK3K harus ditinjau ulang dan disetujui oleh
    PPK
    – Dokumentasi hasil pelaksanaan RK3K dibuat oleh Penyedia Jasa dan dilaporkan kepada PPK secara
    berkala (harian, mingguan, bulanan dan tahunan), yang menjadi bagian dari laporan pelaksanaan
    pekerjaan
    – Apabila terjadi kecelakaan kerja, Penyedia Jasa wajib membuat laporan kecelakaan kerja kepada
    PPK, Dinas Tenaga Kerja setempat, paling lambat 2 x 24 jam
    – Penyedia Jasa wajib melaksanakan perbaikan dan peningkatan kinerja sesuai hasil evaluasi kinerja
    RK3K yang dilakukan triwulanan, dalam rangka menjamin kesesuaian dan efektifitas penerapan
    RK3K
    D. Tahap Penyerahan Hasil Akhir Pekerjaan
    – Pada saat pelaksanaan uji coba dan layak fungsi sistem (testing dan commisioning) untuk
    penyerahan hasil akhir pekerjaan, Ahli K3 Kontruksi/Petugas K3 Kontruksi harus memastikan bahwa
    prosedur K3 telah dilaksanakan
    – Laporan Penyerahan Hasil Akhir Pekerjaan wajib memuat hasil kinerja SMK3, statistik kecelakaan
    dan penyakit akibat kerja, serta usulan perbaikan untuk proyek sejenis yang akan datang

    5. Kriteria Potensi Bahaya :
    a. Potensi Bahaya Tinggi, apabila pekerjaan bersifat berbahaya dan/atau mempekerjakan tenaga kerja
    paling sedikit 100 orang dan/atau nilai kontrak diatas Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah)
    b. Potensi Bahaya Rendah, apabila pekerja bersifat tidak berbahaya dan/atau memperkerjakan tenaga
    kerja kurang dari 100 orang dan/atau nilai kontrak dibawah Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar
    rupiah)

    6. Detailed Engineering Desain (DED) : Dalam pekerjaan kontruksi dapat diartikan sebagai produk dari
    konsultan perencana, yang biasa digunakan dalam membuat sebuah perencanaan (gambar kerja) detail
    bangunan sipil seperti gedung, kolam renang, jalan, jembatan, bendungan dan pekerjaan kontruksi
    lainnya

    7. A. RK3K : Dokumen lengkap rencana penyelenggaraan SMK3 Kontruksi Bidang PU dan merupakan satu
    kesatuan dengan dokumen kontrak suatu pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh Penyedia Jasa dan
    disetujui oleh Pengguna Jasa, untuk selanjutnya dijadikan sebagai sarana interaksi antara Penyedia
    Jasa dengan Pengguna Jasa dalam penyelenggaraan SMK3 Konstruksi Bidang PU
    B. Penanggung Jawab Pembuatan RK3K : Penyedia Jasa dan disetujui oleh Pengguna Jasa
    C. RK3K dibuat ketika calon Penyedia Jasa ditetapkan sebagai pemenang lelang, maka selanjutnya
    Penyedia Jasa yang bersangkutan wajib membuat RK3K

    8. Penjelasan simbul angka 1, 2 dan 3 dalam penentuan nilai kekerapan atau frekuensi terjadinya risiko K3
    Kontruksi, yakni :
    1. Nilai 1 (satu) : Jarang terjadi dalam kegiatan konstruksi
    2. Nilai 2 (dua) : Kadang-kadang terjadi dalam kegiatan konstruksi
    3. Nilai 3 (tiga) : Sering terjadi dalam kegiatan konstruksi

    9. Penjelasan simbul angka 1, 2 dan 3 dalam penentuan nilai keparahan atau kerugian atau dampak kerusakan akibat risiko K3 Konstruksi, yakni :
    1. Nilai 1 (satu) : Ringan
    2. Nilai 2 (dua) : Sedang
    3. Nilai 3 (tiga) : Berat

    10. Aanwizjing : Proses penjelasan perencanaan pekerjaan yang dilakukan didalam dan diluar ruangan terhadap pekerjaan yang akan dilaksanakan

  26. Nama : Ainun Hidayatullah
    NIM : 157051721
    Kelas : A1

    1. Yang dimaksud dengan istilah “Pekerjaan Konstruksi” sesuai PerMen PU No. 05/PRT/2014 ialah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup bangunan gedung, bangunan sipil, instalasi mekanikal an elektrikal serta jasa pelaksanaan lainnya untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain dalam jangka waktu tertentu.

    2. Yang dimaksud dengan “Ahli K3 Konstruksi” adalah tenaga teknis yang mempunyai kompetensi
    khusus di bidang K3 Konstruksi dalam merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi SMK3 Konstruksi yang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan dan kompetensi yang diterbitkan oleh lembaga atau instansi yang berwenang sesuai dengan Undang-Undang.

    3. “Ahli K3 Konstruksi” adalah tenaga teknis yang mempunyai kompetensi khusus di bidang K3 Konstruksi dalam merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi SMK3 Konstruksi yang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan dan kompetensi yang diterbitkan oleh lembaga atau instansi yang berwenang sesuai dengan Undang-Undang. Sedangkan “Petugas K3 Konsttruksi” ialah petugas di dalam organisasi Pengguna Jasa dan/atau organisasi Penyedia Jasa yang telah mengikuti pelatihan/bimbingan teknis SMK3 Konstruksi Bidang PU, dibuktikan dengan surat keterangan mengikuti pelatihan/bimbingan teknis SMK3 Konstruksi Bidang PU

    4. Ruang lingkup SMK3 KOnstruksi bidang pekerjaan umum :
    a. Penerapan SMK3 Konstruksi Bidan PU
    b. Tugas, Tanggung jawab dan wewenang
    c. Biaya penyelenggaraan SMK3 konstruksi bidang PU

    5. Kriteria potensi bahaya
    a. Potensi bahaya tinggi, apabila pekerjaan bersifat berbahaya dan/atau mempekerjakan tenaga kerja paling sedikit 100 orang dan/atau nilai kontrak diatas Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah)
    b. Potensi bahaya rendah, apabila pekerjaan bersifat tidak berbahaya dan/atau mempekerjakan tenaga kerja kurang dari 100 orang dan/atau nilai kontrak dibawah Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah).

    6. “Detailed Engineering Design (DED) Dalam Pekerjaan Konstruksi dapat diartikan sebagai produk dari konsultan perencana, yang biasa digunakan dalam membuat sebuah perencanaan (gambar kerja) detail bangunan sipil seperti gedung, kolam renang, jalan, jembatan, bendungan, dan pekerjaan konstruksi lainnya.

    7. jelaskan :
    a. Yang dimaksud dengan istilah “RK3K” adalah dokumen lengkap rencana penyelenggaraan SMK3 Konstruksi Bidang PU dan merupakan satu kesatuan dengan dokumen kontrak suatu pekerjaan konstruksi.
    b. Yang bertanggung jawab membuat RK3K ialah Penyedia Jasa dan disetujui oleh Pengguna Jasa,
    c. RK3K dibuat sebelum proyek dimulai.

    8. Arti simbol nilai kekerapan / frekuensi terjadinya risiko K3 Konstruksi :
    Nilai 1 (satu) Jarang terjadi dalam kegiatan konstruksi
    Nilai 2 (dua) Kadang-kadang terjadi dalam kegiatan konstruksi
    Nilai 3 (tiga) Sering terjadi dalam kegiatan konstruksi

    9. Arti angka / nilai tingkat keparahan akibat risiko K3 Konstruksi
    Angka 1 merupakan tingkat keparahan yang “ringan”
    Angka 2 merupakan tingkat keparahan yang “sedang”
    Angka 3 merupakan tingkat keparahan yang “berat”

    10. Aanwijzing merupakan salah satu tahap dalam sebuah tender dalam memberikan penjelasan mengenai pasal-pasal dalam RKS (Rencana Kerja dan Syarat-Syarat), Gambar Tender, RAB dan TOR (Term of Reference).

    Tahap Aanwijzing ini merupakan sebuah media tanya jawab antara calon kontraktor dengan pemberi tugas/pemilik proyek, konsultan perencana, konsultan QS dan konsultan MK mengenai kebutuhan-kebutuhan apa saja yang diperlukan dan spesifikasi yang digunakan dan dijadikan sebagai acuan dalam membuat penawaran.

  27. Nama : Nanda Novalia
    NIM : 157051789
    Kelas : A1

    Tugas 3.

    1. Dalam peraturan menteri pekerjaan umum no.05/PRT/M/2014 adalah, pekerjaan konstruksi dalam keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup bangunan gedung bangunan sipil, instalasi mekanikal, dan elektrikal serta jasa pelaksanaan lainnya.untuk mewujudkan sewaktu bangunan atau bentuk fisik lain dalam waktu tertentu.

    2.Ahli K3 konstruksi : Tenaga teknis yang mempunyai kompetensi khusus dibidang k3 konstruksi dalam merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi SMK3 konstruksiyang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan dan kompeten yang terbit oleh lembaga atau instalasi yang berwenang sesuaidengan undang-undang.

    3. Perbedaan ahli K3 Konstruksi dan petugas K3 konstruksi
    a.) Ahli K3 konstruksi : Tenaga teknis yang mempunyai kompetensi khusus dibidang k3 konstruksi dalam merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi SMK3 konstruksiyang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan dan kompeten yang terbit oleh lembaga atau instalasi yang berwenang sesuaidengan undang-undang.
    b.) Petugas K3 Konstruksi : Petugas di dalam organisasi pengguna Jasa atau atau organisasi penyedia jasa yang telah mengikuti pelatihan atau bimbingan teknis SMK3 Konstruksi Bidang PU, dibuktikkan dengan surat keterangan mengikuti pelatihan/bimbingan teknis SMK3 Konstruksi Bidang PU.

    4. * Lingkup SMK3 Konstruksi bidang pekerjaan umum? :

    A.) Penerapkan SMK3 Konstruksi di bidang PU
    B.) Tugas, tanggung jawab, dan wewenang.
    C.) Biaya penyelenggarakan SMK3 Konstruksi bidang PU

    *Tahap kebijakan K3 hingga tahap penyerahan hasil pekerjaan :

    A.) tahap pra konstruksi,
    1. rancangan konseptual wajibmembuattelahan aspek K3 .
    2. Penyusunan detailed Engineerung Desain (DED). :
    a.) mengindetifikasi bahaya, menilai risiko k3 serta pengendalianpelaksanaan konstruksi, serta operasi dan pemilihan pemeliharaan b.) mengindetifikasi dan menganalisis tingkat risiko k3dari kegiatan proyek k3 yang akan dilaksanakan sesuai dengan tata cara penetapan tingkat risiko K3 Konstruksi.
    3. Penyusunan dokumen pemilihan penyediaan barang/jasa wajib memuat :
    a. potensi bahaya
    b. kriteria evaluasi penilaian pemenuhan persyaratan k3 yang termaksud kriteria penilaian dokumen RK3K
    1. rancangan konseptual ,,meliputi studi kelayakan / feasibility study, survei dan investigasi.
    2. Detailed Enginnering Design (DED).
    3. Dokumen pemilihan barang atau jasa

    B.) Tahap pemilihan penyediaan barang/jasa (procurement).
    1. Dokumen pemilih penyediaan barang/jasa harus memuat persyaratan yang merupakan bagian dalam persyaratan konstruksi yang merupakan bagian tertentu persyaratan teknis.
    2. Dokumen pemilih penyediaan barang/jasa harus memuat ketentuan tentang kriteria evaluasi RK3K.
    3. Untuk pengerjaan potensi bahaya tinggi wajib dipersyaratkan rektrutmen Ahli K3 Konstruksi dan dapat dipersyaratkan serifikat SMK3 perusahaan.
    4. Pada saat aanwijzing, potensi, jenis, identifikasi bahaya k3 dan persyaratan k3 konstruksi wajib dijelaskan.

    C.) Tahap pelaksanaan konstruksi dan,

    1. RK3K dipresentasikan pada rapat persiapan pelaksanaan pekerjaan konsruksi/ pre construction meeting oleh penyediaan jasa , untuk disahkan dan ditanda tangani oleh PPK dengan mengunakan format lampiran 2.
    2. RK3K yang disahkan dan menjadi bagian yang tidak dipisahkan dari dokumen kontrak pekerjaan onstruksi danmenjadi acuaan peneapan SMK3 pada pelaksanaan konstruksi.
    3, dalam pekerjaan konstruksi dilaksanakan oleh beberapa penyediaan jasa dalam bentuk kerja sama operasi, pemimpin KSO harus, menetapkan kebijakan K3 yang berlaku untuk seluruh penyediaan jasa.

    D.) Tahap penyerahan hasil akhir pekerjaan.
    1. pada saat pelaksanaan uji coba dan laik sistem untuk menyerahkan hasil akhir pengerjaan, ahli k3 konstruksi atau petugas k3 konstruksi harus memastikan unsur k3 telah dilaksanakan
    2. laporan hasil akhir pekerjaan harus memuat hasil kinerja SMK3 statisik kecelakaan dan penyakit akibat kerja, serta usulan perbaikan untuk proyek sejenis yang akan datang.

    5. a. Potensi bahaya tinggi, apabila pekerjaan bersifat bahaya dan memperkerjakan tenaga kerja paling sedikit 100 orang dan nilai kontrak diatas Rp100.000.000.000
    b. Potensi bahaya rendah, apabilapekerja bersifat berbahaya atau memperkerjakan tenaga kerja kurang dari 100 orang atau nilai kontrak dibawah Rp100.000.000.000

    6. Produk dari konsultasi dari perencanaan yang biasa digunakan dalam membuat sebuah perencanaan (gambarkerja) detail bangunan sipil, seperti gedung, kolam renang,dan pekerjaan konstruksi lainnya.

    7. a. RK3K adalah, pra rencana keselamatan kesehatan kerja kontrak yang dibuat atau disusun pengunaan jasa sebagai lampiran
    penawaran saatmenfgikuti proses lelang.

    b. yang bertanggung jawab dalam RK3K, Site manajer , yang bertugas sebagai penyusun RK3K dan mengevaluasi atas penerapannya.

    c. kapan RK3K dibuat? waktu pelaksaan pekerjaan.

    8. 1 (satu) jarang terjadi dalam kegiatan konstruksi, 2 (dua) kadang0kadang terjadi dalam kegiatan konstruksi, 3 (tiga) sering terjadi dalam kegiatan konstruksi.

    9. nilai keparahan, kerugian, serta dampak kerusakaan akibat risiko k3 konstruksi memilik penilaian seperti 1,2, dan 3 yang dimana 1 (satu) ringan, 2(dua) itu sedang dan, 3 (tiga itu berat).

    10. Aanwijzing, adalah sebuah mediatanya jawab antara vendor dengan konsultan perencanaan mengenai apa saja kebutuhan yang dilakukan dan diperlukan spesifikasi yang menjadi sebagai acuan dalam membuat penawaran.

  28. Nama : Rifky Ferdi Podang
    NIM : 157051662
    Kelas : A1

    Jawaban :

    1. Pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup bangunan gedung, bangunan sipil, instalasi mekanikal dan elektrikal serta jasa pelaksanaan lainnya untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain dalam jangka waktu tertentu.

    2. Ahli K3 Konstruksi adalah tenaga teknis yang mempunyai kompetensi khusus di bidang K3 Konstruksi dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi SMK3 Konstruksi yang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan dan kompetensi yang diterbitkan oleh lembaga atau instansi yang berwenang sesuai dengan Undang-undang.

    3. Perbedaannya adalah di sertifikat pelatihan dan kompetensinya, kalau Ahli K3 Konstruksi mempunyai sertifikat yang diterbitkan oleh lembaga atau instansi yang berwenang sesuai dengan Undang-Undang, sedangkan Petugas K3 Konstruksi hanya mempunyai surat keterangan mengukuti pelatihan/bimbingan teknis SMK3 Konstruksi Bidang PU.

    4. Pasal 4 ayat (2) :
    SMK3 Konstruksi Bidang PU meliputi :
    – Kebijakan K3;
    – Perencanaan K3;
    – Pengendalian Opersional;
    – Pemeriksaan dan Evaluasi Kinerja K3; dan
    – Tinjauan Ulang Kinerja K3.
    Pasal 4 ayat (3) :
    SMK3 Konstruksi Bidang PU sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) diterapkan pada tahapan sebagai berikut :
    – Tahap Pra Konstruksi :
    a. Rancangan Konseptual, meliputi studi Kelayakan/Feasibility Study, Survei, dan Investigasi;
    b. Detailed Enginering Design (DED);
    c. Dokumen Pemilihan Penyedia Barang/Jasa
    – Tahap Pemilihan Penyedia Barang/Jasa (Procurement);
    – Tahap Pelaksanaan Konstruksi; dan
    – Tahap Penyerahan Hasil Akhir Pekerjaan.

    Pasal 7 : Penerapan SMK3 Pada Tahap Pra Konstruksi
    ayat (1) : Rancangan Konseptual (STudi Kelayakan, Survei dan Investigasi) wajib memuat telaahan aspek K3.
    ayat (2) : Penyusunan Detailed Enginering Desain (DED) wajib :
    – Mengidentifikasi bahaya, menilai resiko K3 serta pengendaliannya pada penetapan kriteria perancangandan pemilihan material, pelaksanaan konstruksi, serta Operasi dan Pemeliharaan;
    – Mengidentifikasi dan menganalisis Tingkat Risiko K3 dari kegiatan Proyek yang dilaksanakan, sesuai dengan Tata Cara Penetapan Tingkat Risiko K3 Konstruksi pada Lampiran 1;
    ayat (3) : Penyusunan Dokumen Pemilihan Penyedia Barang/Jasa wajib memuat:
    a. potensi bahaya, jenis bahaya dan identifikasi bahaya K3 Konstruksi yang ditetapkan oleh PPK berdasarkan Dokumen Perencanaan atau dari sumber lainnya;
    b. kriteria evaluasi untuk menilai pemenuhan persyaratan K3 Konstruksi termasuk kriteria penilaian dokumen RK3K.

    Pasal 8 : Penerapan SMK3 pada Tahap Pemilihan Penyedia Barang/Jasa
    ayat (1) : Dokumen Pemilihan Penyedia Barang/Jasa harus memuat persyaratan K3 Konstruksi yang merupakan bagian dari ketentuan persyaratan teknis.
    ayat (2) Dokumen Pemilihan Penyedia Barang/Jasa harus memuat ketentuan tentang kriteria evaluasi RK3K.
    ayat (3) Untuk pekerjaan dengan potensi bahaya tinggi, wajib dipersyaratkan rekrutmen Ahli K3 Konstruksi dan dapat dipersyaratkan sertifikat SMK3 perusahaan.
    ayat (4) Pada saat aanwijzing, potensi, jenis, identifikasi bahaya K3 dan persyaratan K3 Konstruksi wajib dijelaskan.
    ayat (5) Evaluasi teknis RK3K Penawaran dilakukan terhadap sasaran dan program K3 dalam rangka pengendalian jenis bahaya K3.
    ayat (6) Dalam evaluasi penawaran, Pokja dapat melibatkan Ahli K3 Konstruksi/Petugas K3 Konstruksi apabila diantara anggotanya tidak ada yang memiliki sertifikat Ahli K3 Konstruksi/Petugas K3 Konstruksi.
    ayat (7) Apabila berdasarkan hasil evaluasi diketahui bahwa RK3K Penawaran tidak memenuhi kriteria evaluasi teknis K3 dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa, maka penawaran dapat dinyatakan gugur.
    ayat (8) RK3K Penawaran yang disusun oleh Penyedia Jasa untuk usulan penawaran dalam pemilihan penyedia barang/jasa, merupakan bagian dari usulan teknis dalam dokumen penawaran, sebagaimana diatur dalam pedoman terkait pemilihan penyedia barang/jasa yang berlaku di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum.
    ayat (9) Rencana Biaya K3 harus dihitung berdasarkan kebutuhan seluruh pengendalian risiko K3 Konstruksi sesuai dengan RK3K Penawaran.
    ayat (10) Apabila Penyedia Jasa tidak memperhitungkan biaya K3 Konstruksi atau rencana biaya K3 Konstruksi yang diperhitungkan ternyata tidak mencukupi untuk pelaksanaan program K3 maka Penyedia Jasa tetap wajib melaksanakan program K3 Konstruksi sesuai dengan RK3K yang telah disetujui oleh PPK.
    ayat (11) Penyedia Jasa yang telah ditetapkan sebagai pemenang, wajib melengkapi RK3K dengan rencana penerapan K3 Konstruksi untuk seluruh tahapan pekerjaan.

    Pasal 9 : Penerapan SMK3 Pada Tahap Pelaksanaan Konstruksi
    ayat (1) : RK3K dipresentasikan pada rapat persiapan pelaksanaan pekerjaan konstruksi/Pre Construction Meeting (PCM) oleh Penyedia Jasa, untuk disahkan dan ditanda tangani oleh PPK dengan menggunakan Format pada Lampiran 2.
    ayat (2) : RK3K yang telah disahkan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen kontrak pekerjaan konstruksi dan menjadi acuan penerapan SMK3 pada pelaksanaan konstruksi.
    ayat (3) : Dalam hal pekerjaan konstruksi dilaksanakan oleh beberapa Penyedia Jasa dalam bentuk Kerja Sama Operasi (KSO), Pemimpin KSO harus menetapkan Kebijakan K3 Konstruksi yang berlaku untuk seluruh Penyedia Jasa.
    ayat (4) : Apabila dalam pelaksanaan pekerjaan terdapat ketidaksesuaian dalam penerapan RK3K dan/atau perubahan dan/atau pekerjaan tambah/kurang, maka RK3K harus ditinjau ulang dan disetujui oleh PPK.
    ayat (5) : Dokumentasi hasil pelaksanaan RK3K dibuat oleh penyedia jasa dan dilaporkan kepada PPK secara berkala (harian, mingguan, bulanan dan triwulan), yang menjadi bagian dari laporan pelaksanaan pekerjaan.
    ayat (6) : Apabila terjadi kecelakaan kerja, Penyedia Jasa wajib membuat laporan kecelakaan kerja kepada PPK, Dinas Tenaga Kerja setempat, paling lambat 2 x 24 jam.
    ayat (7) : Penyedia Jasa wajib melaksanakan perbaikan dan peningkatan kinerja sesuai hasil evaluasi kinerja RK3K yang dilakukan triwulanan, dalam rangka menjamin kesesuaian dan efektifitas penerapan RK3K.

    Pasal 10 : Penerapan SMK3 Pada Tahap Penyerahan Hasil Akhir Pekerjaan
    ayat (1) : Pada saat pelaksanaan uji coba dan laik fungsi sistem (testing dan commissioning) untuk penyerahan hasil akhir pekerjaan, Ahli K3 Konstruksi/Petugas K3 Konstruksi harus memastikan bahwa prosedur K3 telah dilaksanakan.
    ayat (2) : Laporan Penyerahan Hasil Akhir Pekerjaan wajib memuat hasil kinerja SMK3, statistik kecelakaan dan penyakit akibat kerja, serta usulan perbaikan untuk proyek sejenis yang akan datang.

    5. a. Potensi bahaya tinggi, apabila pekerjaan bersifat berbahaya dan/atau mempekerjakan tenaga kerja paling sedikit 100 orang dan/atau nilai kontrak diatas Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah)
    b. Potensi bahaya rendah, apabila pekerjaan bersifat tidak berbahaya dan/atau mempekerjakan tenaga kerja kurang dari 100 orang dan/atau nilai kontrak dibawah Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah)

    6. DED (Detail Engineering Design) sering disebut juga sebagai Proyek Perencanaan Fisik. Yaitu proyek untuk membuat sebuah perencanaan detail bangunan sipil (gedung, jalan, jembatan, bendungan, dll) Hasil dari proyek ini yang nantinya digunakan sebagai pedoman dalam pelakasanaan pembangunan.

    7. a. RK3K adalah dokumen lengkap rencana penyelenggaraan SMK3 Konstruksi Bidang PU dan merupakan satu kesatuan dengan dokumen kontrak suatu pekerjaan konstruksi, yang dibuat oleh Penyedia Jasa dan disetujui oleh Pengguna Jasa, untuk selanjutnya dijadikan sarana interaksi antara Penyedia Jasa dengan Pengguna Jasa dalam penyelenggaraan SMK3 Konstruksi Bidang PU.
    b. RK3K Dibuat oleh Perusahaan Penyedia Jasa.
    c. RK3K Dibuat pada saat pelelangan penawaran pekerjaan konstruksi.

    8. Pada Nilai Kekerapan :
    Angka 1 : Jarang terjadi dalam kegiatan konstruksi
    Angka 2 : Kadang-kadang terjadi dalam kegiatan kontruksi
    Angka 3 : Sering Terjadi dalam kegiatan kontruksi

    Pada Nilai Keparahan :
    Angka 1 : Ringan
    Angka 2 : Sedang
    Angka 3 : Berat

    9. Angka 1 tingkat keparahan Ringan
    Angka 2 tingkat keparahan Sedang
    Angka 3 tingkat keparahan Berat

    10. Aanwijzing adalah pemberian penjelasan dalam tahap dalam sebuah tender dalam memberikan penjelasan mengenai pasal-pasal dalam RKS (Rencana Kerja dan Syarat-syarat) dan TOR (Term Of Reference).

  29. Nama : Anik Kafutri
    NIM : 157051932
    Kelas : B4

    1. Istilah “Pekerjaan Konstruksi” sesuai Peraturan Mentri Pekerjaan Umum No. 05/PRT/M/2014 pada Pasal 1 Ayat 3.
    – Pekerjaan Konstruksi adalah keselruhan atau sebagaian rangkaian perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang
    mencakup bangunan gedung, bangunan sipil, instalasi mekanikal dan elektrikal serta jasa pelaksanaan lainnya untuk mewujudkan
    suatu bangunan atau bentuk isik lain dalam jangka waktu tertentu.

    2. Istilah “Ahli K3 Konstruksi” sesuai Peraturan Mentri Pekerjaan Umum ? Jelaskan.
    – Ahli K3 Konstruksi adalah tenaga teknis yang mempunyai kompetensi khusus di bidang K3 Konstruksi dalam merencanakan,
    melaksanakan dan mengevaluasi SMK3 Konstruksi yang dibuktikan dengan bersertifikat pelatihan dan kompetensi yang diterbitkan
    oleh lembaga atau instansi yang berwenang sesuai dengan Undang-Undang.

    3. Apakah perbedaan antara “Ahli K3 Konstruksi” dengan “Petugas K3 Konstruksi” ? Jelaskan.
    a. Ahli K3 Konstruksi : Merencanakan , melaksanakan dan menegevaluasi SMK3 Konstruksi dibuktikan dengan sertifikat
    pelatihan dan kompetensi yang diterbitkan lembaga atau instansi yang berwenang sesuai dengan undang-undang.

    b. Petugas K3 Konstruksi : Organisasi Penyedia Jasa yang telah mengikuti pelatihan/bimbingan teknis SMK3 Konstruksi Bidang PU,
    dibuktikan dengan surat keterangan mengikuti pelatihan/bimbingan teknis SMK3 Konstruksi Bidang PU.

    4. Apa saja lingkup SMK3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum ? Jelaskan mulai tahap kebijakn K3 hingga tahap penyerahan hasil akhir
    pekerjaan.
    – Kebijakan K3, berupa pernyataan tertulis yang berisi komitmen untuk mernerapkan K3 berdasarrkan skala risiko dan peraturan
    perundang–undangan K3 yang dilaksanakan secara konsisten dan harus ditandatanagni oleh Manager Proyek/Kepala Proyek.
    a. Perusahaan Penyedia Jasa harus menetapkan Kebijakan K3 pada kegiatan Konstruksi yang dilaksanakan.
    b. Kepala Proyek/ Project Manager harus mengesahkan Kebijakan K3.

    Kebijakan K3 yang ditetapkan harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :
    1. Mencakup komitmen untuk menecegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja serta peningkatan berkelanjutan.
    2. Mencakup komitemn untuk mematuhi peraturan perundang-undangan dan persyaratan lain yang terkait dengan K3.
    3. Sebagai kerangka untuk menyusun sasara K3.

    – Perencanaan K3, Penyedia jasa wajib membuat Identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko, Skala Prioritas, Pengendalian Risiko K3, dan
    Penanggung jawab untuk diserahkan, dibahas, dan disetujui PPK pada saat Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak sesuai lingkup
    pekerjaan yang akan dilaksanakan.
    a. Identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko, Skala Prioritas, Pengendalian Risiko K3, dan Penanggung Jawab.

    – Pengendalian Operasional, berupa prosedur kerja/petunjuk kerja, yang harus mencakup seluruh upaya pengendalian.
    a. Menunjuk Penanggung Jawab kegiatan SMK3 yang dituangkan dalam Struktur Organisasi K3 beserta Uraian Tugas.
    b. Upaya pengendalian berdasarkan lingkup pekerjaan sesuai pada tabel 2.3.;
    c. Prediksi dan rencana penanganan kondisi keadaan darurat tempat kerja;
    d. Program-program detail pelatihan sesuai pengendalian risiko pada contoh tabel 2.3.;
    e. Sistem pertolongan pertama pada kecelakaan;
    f. Disesuaikan kebutuhan tingkat pengendalian risiko K3 seperti yang tertera pada contoh Tabel 3.1. Identifikasi Bahaya, Penilaian
    Risiko, Skala Prioritas, Pengendalian Risiko K3, dan Penanggung Jawab.

    – Pemeriksaan dn Evaluasi Kinerja K3
    Kegiatan pemeriksaan dan evaluasi kinerja K3 dilakukan mengacu pada kegiatan yang dilaksanakan pada bagian D. (Pengendalian
    Operasional) berdasarkan upaya pengendalian pada bagian C (Perencanaan K3) sesuai dengan uraian Tabel 2.3. (Sasaran dan
    Program K3).

    – Tinajuan Ulang K3
    Hasil pemeriksaan dan evaluasi kinerja K3 pada bangian E. diklasifikasikan dengan kategori sesuai dan tidak sesuai tolok ukur
    sebagaimana ditetapkan pada tebel 2.3. Sasaran dan Program K3.
    Hal-hal yang tidak sesuai, termasuk bilamana terjadi kecelakaan kerja dilakukan peninjauan ulang untuk diambil tindakan perbaikan.

    – Tahapan Pra Konstruksi
    1. Rancangan Konseptual (Studi Kelayakan, Survei dan Investigasi) wajib memuat telaahan aspek K3.
    2. Penyusunan (Detail Enggineering Desain) DED wajib :
    a. mengidentifikasi bahaya, meniali Risiko K3 serta pengedaliannya pada penetapan kriteria perancangan dan pemilihan material,
    pelaksanaan konstruksi, serta Operasi dan pemeliharaan;
    b. mengidentifikasi dan manganalisis Tingkat Risiko K3 dari kegiatan/proyek yang akan dilaksanakan, sesuai dengan Tata Cara
    penetapan Tingkat Risiko K3 Konstruksi pada Lampiran 1;
    3. Penyusunan Dokumen Pemilihan Penyediaan Barang/Jasa wajib memuat :
    a. potensi bahaya, jenis bahaya dan identifikasi bahaya K3 Konstruksi yang ditetapkan oleh PPK berdasarkan Dokumen
    Perencanaan atau sumber lainnya;
    b. kriteria evaluasi untuk menilai pemenuhan persyaratan K3 Konstruksi termasuk kriteria penilaian dokumen RK3K.

    – Tahapan Pemilihan Penyedia Barang/Jasa
    1. Dokumen Pemilihan Penyediaan Barang/Jasa harus memuat persyaratan K3 Konstruksi yang merupakan bagian dari ketentuan
    persyaratan teknis.
    2. Dokumen Pemilihan Penyediaan Barang/Jasa harus memuat ketentuan tentang kriteria evaluasi RK3K.
    3. Untuk pekerjaan dengan potensi bahaya tinggi, wajib dipersyaratkan rekrutmen Ahli K3 Konstruksi dan dapat dipersyaratakan
    sertifikat SMK3 perusahaan.
    4. Pada saat aanwijing, potensi, jenis, identifikasi bahaya K3 dan persyaratan K3 Konstruksi wajib dijelaskan.
    5. Evaluasi teknis RK3K Penawaran dilakukan terhadap sasaran dan program K3 dalam rangka pengendalian jenis bahaya K3.
    6. Dalam evaluasi penawaran, Pokja dapat melibatan Ahli K3 Konstruksi/ Petugas K3 Konstruksi apabila diantaran anggotanya tidak
    ada yag memiliki sertifikat Ahli K3 Konstruksi/ Petugas K3 Konstruksi.
    7. Apabila berdasarkan hasil evaluasi diketahui bahwa RK3K Penawaran tidak memenuhi kriteria evaluasi teknim n ka Penyediaan
    Barang/Jasa tetap wajib melaksanakan program K3 Konstruksi sesuai dengan RK3K yang telah disetujui oleh PPK.
    8. RK3K melakukan penawaran yang disusun oleh Penyediaan Barang/Jasa.
    9. Rencana Biaya K3 harus dihitung berdasrkan kebutuhan seluruh pengendalian risiko K3 Konstruksi.
    10.Apabila Penyediaan Brang/Jasa tidak memperhitungkan biaya K3 konstruksi atau rencana K3 Konstruksi yang diperhitungkan
    biaya K3 tidak mencukupi maka Penyediaan Barang/Jasa tetap dilaksankan.
    11. Penyediaan Barang/Jasa yang telah ditetapkan sebagai pemenang wajib melengkapi RK3K dengan rencana pnerapan K3
    Konstruksi untuk seluruh tahapan pekerjaan.

    – Tahapan Pelaksanaan Konstruksi
    1. RK3K dipersentasikan pada rapat persiapan pelaksaan pekerjaan konstruksi/ Pre Construction Meeting (PCM) oleh Penyedia Jasa,
    disahkan dan ditanda tangani oleh PPK.
    2. RK3K yang telah disahkan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen kontrak pekerjaan konstruksi dan menjadi acuan
    penerapan SMK3 pada pelaksanaan konstruksi.
    3.Dalam hal pekerjaan konsruksi dilaksanakan oleh beberapa Penyedia Brang/Jasa dalam bentuk Kerja Sama Operasi (KSO),
    pemimpin KSO harus menetapkan kebijakan K3 Konstruksi yang berlaku untuk seluruh Penyediaan Jasa.
    4. Apabila dalam pelaksaan pekerjaan terdapat ketidaksesuaain dalam penerapan RK3K dan/atau perubahan dan/atau pekerjaan
    tambah/kurang, maka RK3K harus ditinjau ulang dan disetujui oleh PPK.
    5. Dokumentasi hasil pelaksanaan RK3K dibuat oleh penyediaan barang/jasa dan dilaporkan kepada PPK secara berkala
    (harian,mingguan, bulanan, dan triwulan).
    6. Apabila terjadi kecelakaann kerja, Penyediaan Barang/Jasa wajib membuat laporan kecelakaan kerja kepada PPL. Dinas Tenaga
    Kerja setempat, paling lamabat 2 x 24 jam.
    7. Penyediaan Jasa wajib melaksanakan perbaikan dan peningkatan knerja sesuai hasil evaluasi kinerja RK3K yang dilakukan
    triwulan, dalam rangka mejamin kesesuaian dan efektifitas penerapan RK3K.

    – Tahapan Penyerahan Hasil Akhir Pekerjaan
    1. Pada saat pelaksanaan uji coba dan laik fungsi sistem (testing dan commisioning) untuk penyerahan hasil akhir pekerjaan, Ahli K3
    Konstruksi/Petugas K3 Kostruksi harus memastiakn bahwa prosedur K3 telah dilaksanakan.
    2. Laporan Penyerahan Hasil Akhir Pekerjaan wajib memuat hasl kinerja SMK3, statistik kecelakaan dan penyakit akibat kerja, serta
    usulan perbaikan untuk proyek sejenis yang akan datang.

    5. Kriteria Potensi Bahaya sesuai Peraturan Mentri Pekerjaan Umum No. 05/PRT/M/2014,
    a. Potensi Bahaya Tinggi, apabila pekerjaan bersifat berbahaya dan/atau memperkerjakan tenaga kerja paling sedikit 100 orang
    dan/atau nilai kontrak diatas Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah);
    b. Potens Bahaya Rendah, apabila perkerjaan bersifat tiak berbahaya dan/atau memperkerjakan tenaga kerja kurang dari 100
    orang dan/atau niali kontrak dibawah Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah).

    6. Istilah Detail Engginering Design (DED),
    Sebuah hasil yang akan diberikan kepada Konsultan yang berupa perencanaan (Gambar Kerja) secara detail yang akan dikelola
    para Penyediaan Barang/Jasa dan Kontraktor Konstruksi.

    7. Jelaskan;
    a. Istilah RK3K,
    RK3K (Rencana K3 Kontrak) Dokumen lengkap rencana penyelengaraan SMK3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum.
    b. Siapa yang bertanggung jawab membuat RK3K ?
    Penyediaan barang/jasa
    c. Kapan RK3K dibuat ?
    Dokumen hasil pelaksanaan RK3K dibuat oleh penynyediaan barang/jasa dan dilaporkan kepada PPK secara berkala (harian,
    mingguan, bulanan, triwulan), yang menjadi bagian dari laporan pelaksanaan pekerjaan.

    8. Nilai kekerapan frekuensi terjadinya risiko K3 Konstruksi simbul angka 1, 2 , 3. Jelaskan menurut Peraturan Mentri Pekerjaan
    Umum No. 05/PRT/M/2014,
    a. Simbul 1, Nomor urut uraian pekerjaan.
    b. Simbul 2, Diisi oleh item pekerjaan yang mempunyai risiko K3 yang tertuang didalam dokumen pelelangan.
    c. Simbul 3, Diisi dengan identifikasi bahaya yang akan timbul dari seluruh itrm pekerjaan yang mempunyai risiko K3.

    9. Nilai keparahan atau kerugian atau dampak kerusakan akibat risiko K3 Konstruksi simbul angka 1, 2, 3. jelaskan menurut Peraturan
    Mentri Pekerjaan Umum No. 05/PRT/M/2014,
    a. Simbul 1, Nomor urut kegiatan.
    b. Simbul 2, Diisi seluruh item pekerjaan yang mempunyai risiko K3 yang tertuang didalam dokumen pelelangan.
    c. Simbul 3, Diisi Pengendalian risiko merujuk pada tabel 3.1 kolom (8)

    10. istilah Aanwizjing,
    – Aanwizjing dalam bahasa Belanda : Penugasan, Indikasi, Petunjuk
    dalam bahasa Indonesia : Penjelasan
    Aanwizjing, proses penjelasan pekerjaan yang dilakukan di ruangan dan dilapangan terhadap pekerjaan yang akan dilaksanakan.

  30. Nama : Fathul Hilal
    NIM :157051796
    Kelas : B3

    1. Istilah ” Pekerjaan Konstruksi” menurut Peraturan Mentri Pekerjaan Umum No. 05/PRT/M/2014 pada Pasal 1 ayat 3 adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/ atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup bangunan gedung, bangunan sipil, instalasi mekanikal dan elektrikal sert jasa pelaksanaan lainnya untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain dalam jangka waktu tertentu.

    2. Sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 05/PRT/M/2014 pada Pasal 1 ayat 4 yakni tenaga teknis yang mempunyai kompetensi khusus di bidang K3 Konstruksi dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengevalusi SMK3 Konstruksi ang dibuktikan dengan sertifikat pelaihan dan kompetensi yang diterbitkan oleh lembaga atau instansi yang berwenang sesuai dengan Undang-Undang.

    3. Perbedaan antara Ahli K3 Konstruksi dengan Petugas K3 Konstruks :
    a. Ahli K3 Konstruksi adalah tenaga teknis yang mempunyai kompetensi khusus di bidang K3 Konstruksi dalam merancanaka, melaksanakan, dan mengevaluasi SMK3 Konstruksi yang di buktikan dengan sertifikat pelatihan dan kompetensi yang diterbitkan oleh lembaga atau instansi yang berwenang sesuai dengan Undang-Undang.

    Sedangkan

    b. Petugas K3 Konstruksi adalah petugas di organisasi Pengguna jasa dan/ atau organisasi Penyedia Jasa yang telah mengikuti pelatihan atau bimbingan teknis SMK3 Konstruksi Bidang PU, dibuktikan dengan surat keterangan mengikuti pelatihan atau bimbimngan teknis SMK3 Kontruksi Bidang PU.

    4. Sebagaimana dijelaskan di Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.05/PRT/M/2014 pada lampiran 2 adalah :
    a. Kebijakan K3 berupa pernyataan tertulis yang berisi komitmen untuk menerapkan K3 berdasarkan skala risiko dan peraturan perundang-undangan K3 yang dilaksanakan secara konsisten dan harus ditandatangani oleh Manejer Proyek atau Kepala Proyek.

    b. Perencanaan K3 berupa penyedia jasa wajib membuat identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko, Skala Prioritas, Pengendalian Risiko K3, dan Penanggung Jawab untuk diserahkan, dibahas dan disetujui PPK pada saat rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak sesuai lingkup pekerjaan yang akan dilaksanakan.

    c. Pengendalian Operasional berupa prosedur kerja atau petunjuk kerja, yang harus mencakup seluruh upaya pengendalian, diantaranya :
    1. Menunjuk Penanggung Jawab kegiatan SMK3 yang dituangkan dalam struktur Organisasi K3 beserta Uraian Tugas.
    2. upaya pengendalian berdasarkan lingkup pekerjaan.
    3. Predeksi dan rencana penanganan kondisi keadaan darurat tempat kerja.
    4. Program-program detailpelatihan sesuai pengendalian risiko.
    5. Sistem pertolongan pertama pada kecelakaan.
    6. Bahaya, Penilaian Risiko, Skala Prioritas, Pengendalian Risiko K3 dan Penanggung Jawab.

    d. Pemeriksaan dan Evaluasi Kinerja K3 berupa kegiatan pemeriksaan dan evaluasi kinerja K3 dilakukan mengacu pada kegiatan yang dilaksanakan pada Pengendalian Operasional berdasarkan upaya pengendalian pada Perencanaan K3 sesuai dengan Uraian Sasaran dan Program K3.

    e. Tinjauan Ulang Kinerja K3 berupa hasil pemeriksaan dan evalusi kinerja K3 pada bagian Pemeriksaan dan Evaluasi Kinerja K3 diklasifikasikan dengan kategori sesuai dan tidak sesuai, termasuk bilamana terjadi kecelakaan kerja dilakukan peninjauan ulang untuk diambl tindakan perbaikan.

    Serta,
    a. Penerapan SMK3 pada tahap PraKonstruksi Pasal 7 :
    – Rancangan Konseptual ( Studi Kelayakan, survei dan Investigasi ) wajib memuat Telaahan aspek K3.
    – Penyusunan Detailed Enginering Desain (DED) waji :
    * Mengidentifikasi bahaya, menilai Risiko K3 serta pengendaliannya pada penetapan kriteria perancangan dan pemilihan materal, pelaksanaan konstruksi, serta Operasi dan Pemeliaraan.
    * Mengidentifikasi dan menganalisis Tingkat Risiko K3 dari kegiatan atau proyek yang akan dilaksanakan, sesuai dengan Tata Cara Penetapan Tingkat Risiko K3 Kontruksi.
    – Penyusunan Dokumen Pemilihan Penyedia Barang atau Jasa wajib memuat :
    * Potensi bahaya, jenis bahaya dan identifikasi bahaya K3 Konstruksi yang ditetapkan oleh PPK berdasarkan Dokumen Perencanaan atau dari sumber lainnya.
    * Kriteria evaluasi untuk menilai pemenuhan persyaratan K3 Konstruksi termasuk kriterian penilaian dokumen RK3K.

    b. Penerapan SMK3 pada tahap Pemilihan Penyedia Barang atau Jasa Pasal 8 :
    – Dokumen Pemilihan Penyedia Barang atau Jasa harus memuat persyaratan K3 Konstruksi yang merupakan bagian dari ketentuan persyartan teknis.
    – Dokumen Pemilihan Penyedia Barang atau Jasa harus memuat ketentuantentang kriteria evaluasi RK3K.
    -untuk pekerjaan dengan potensi bahaya tinggi, wajib di persyaratkan rekrutmen Ahli K3 Konstruksi dan dapat dipersyaratkansertifikat SMK3 perusahaan.
    – Pada saat aanwijzing potensi, jenis, identifikasi bahaya K3 dan persyaratan K3 Konstruksi wajib dijelaskan.
    – Evaluasi teknik RK3K Penawaran dilakukan terhadap sasaran dan program K3 dalam rangka pengendalian jenis bahaya K3
    -dalam Evaluasi penawaran, Pokja dapat melibatkan Ahli K3 Konstruksi / Petugas K3 Konstruksi apabila diantara anggotanya tidak ada yang memiliki sertifikat Ahli K3 Konstruksi / Petugas K3 Konstruksi.
    -Apabila berdasarkan hasil evaluasi diketahui bahwa RK3K penawaran tidak memenuhi kriteria evaluasi teknis K3 dalam dokumen pemilihan penyedia barang atau jasa maka penawaran dapat dinyatakan gugur.
    – RK3K Penawaran yang disusun oleh Penyedia Jasa untuk usuan penawaran dalam pemilihan penyedia barang / jasa, merupakan bagian dari usulan teknis dalam dokumen penawaran, sebagaimana diatur dalam pedoman terkait pemiihan penyedia barang / jasa yang berlaku di lingkungan Kementrian Pekerjaan Umum.
    -Rencana Biaya K3 harus dihitung berdasarkan kebutuhan seluruh pengendalian risiko K3 Konstruksi sesuai dengan RK3K penawaran.
    – Apabila Penyedia Jasa tidak memperhitungkan biaya K3 Konstruksi ataurencana biaya K3 Konstruksi yang diperhitungkan ternyata tidak mencukupi untuk pelaksanaan program K3 maka penyedia Jasa tetap wajib melaksanakan program K3
    Konstruksi sesuai dengan RK3k yang telah disetujui oleh PPK.
    – Penyedia Jasa yang telah ditetapkan sebagai pemenang, wajib melengkapi RK3K dengan rencana penerapan K3 Konstruksi untuk seluruh tahapan pekerjaan.

    c. Penerapan SMK3 pada Tahap Pelaksanaan Konstruksi pasal 9 :
    – RK3K dipresentasikan pada rapat persiapan pelaksanaan pekerjaan konstruksi/ Pre Constuction Meeting (PCM) oleh Penyedia Jasa, untuk disahkan dan ditandatangani oleh PPK dengan menggunakan Format Rencana K3 Kontrak (RK3K).
    – RK3K yang telah disahkan menjadi yang tidak terpisahkan dari dokumen kontrak pekerjaan konstruksi dan menjadi acuan penerapan SMK3 pada pelaksanaan Konstruksi.
    – Dalam hal ini pekerjaan konstruksi diaksanakan oleh beberapa Penyedia Jasa dalam bentuk Kerja Sama Operasi (KSO), Pemimpin KSO harus menetapkan Kebijakan K3 Konstruksi yang berlaku untuk seluruh Penyadia Jasa.
    – Apabila dalam pelaksanaan pekerjaan terdapat ketidaksesuaian dalam penerapan Rk3K dan/ atau perubahan dan/ atau pekerjaan tambang/ kurang, maka RK3K harus ditinjau ulang dan disetujui PPK.
    – Dokumentasi hasil pelaksanaan RK3K dibuat oleh Penyedia Jasa dan di laporkan kepada PPK secara berkala (harian, mingguan, bulanan dan triwulan), yang menjadi bagian dari laporan pelaksanaan pekerjaan.
    – Apabila terjadi kecelakaan kerja, Penyedia Jasa wajib membuat laporan kecelakaan kerja kepad PPK, dinas Tenaga Kerja setempat, paling lambat 2×24 jam.
    – Penyedia Jasa wajib melaksanaakan perbaikan dan peningkatan kinerja sesuai hasil evalusi kinerja RK3K yang dilakukan triwuan, dalam rangka menjadi Kesesuaian dan efektifitas penerapan RK3K.

    d. Penerapan SMK3 pada Tahap Penyeahan Hasil Akhir Pekerjaan Pasal 10 :
    – Pada saat pelaksanaan uji coba dan layak fungsi sistem (testing dan commissioning) untuk penyerahan hasil pekerjaan , Ahli K3 Konstruksi atau Petugas K3 Konstruksi harus memastikan bahwa prosedur K3 telah dilaksanakan.
    – Laporan penyerahan Hasil Akhir pekerjaan wajib memuat hasil kinerja SMK3 statistik kecelakaan dan penyakit akibat kerja, serta usulan perbaikan untuk proyek sejenis yang akan datang.

    5. Kriterian potensi bahaya sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 05/PRT/M/2014 Pasal 5 ayat 2 :
    a. Potensi bahay tingii, apabila pekerjaan bersifat berbahaya dan/ atau memperkerjakan tenaga paling sedikit 100 orang dan/ atau nilai kontrak diatas Rp. 100.000.000.000,- (sratus Milyar rupiah).

    b. Potensi bahaya rendah, apabila pekerjaan bersifat tidak berbahaya dan/ atau memperkerjakan tenaga kerja kurang dari 100 orang dan/ atau nilai kontrak dibawah Rp.100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah).

    6. Detailed Enginering Design (DED) adalah produk dari konsultan perencanaan, yang biasa digunakan dalam membuat sebuah perencanaan detail bangunan sipil seperti gedung, jalan, jembatan, bendungan, dan sebagainya.

    penyusunan DED wajib :
    a. Mengidentifikasi bahaya, menilai Risiko K3 serta pengendaliannya pada penetapan kriteria perancanagn dan pemilihan material, pelaksanaan konstruksi, serta Operasional dan Pemeliharaan.

    b. Mengidentifikasi dan menganalisis Tingkat Risiko K3 dari kegiatan / proyek yang akan dilaksanakan, sesuai dengan Tata Cara Penetapan Tingkat Risiko K3 Konstruksi.

    7. a. Rencana K3 Kontrak (RK3K) adalah dokumen lengkap rencana penyelengaraan SMK3 Konstruksi Bidang Pu dan merupakan satu kesatuan dengan dokumen kontrak suatu pekerjaan konstruksi, yang dibuat oleh Penyedia Jadasa dan disetujui oleh Pengguna Jasa untuk selanjutnya dijadikan sebagai sarana interaksi antar Penyedia Jasa dengan Penggun Jasa dalam Penyelenggaraan SMK3 Konstruksi Bidang PU.

    b.Yang bertanggung jawab membuat RK3K adalah Penyedia Jasa dan disetujui oleh Pengguna Jasa.

    c. RK3K dibuat ketika calon Penyedia Jasa ditetapkan sebagai pemenang lelang, maka selanjutnya Penyedia Jasa yang bersangkutan wajib membuat RK3K.

    8. Penjelsan simbul angka 1,2, dan 3 dalam penentuan nilai kekerapan atau frekuensi terjadinya risiko K3 Konstruksi menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 05/PER/M/2014 Lampiran 1, yakni :
    a. Nilai 1 (satu) : Jarang terjadi dalam kegiatan konstruksi.
    b. Nilai 2 (dua) : Kadang-kadang terjadi dalam kegiatan konstruksi.
    c. Nilai 3 (tiga) : sering terjadi dalam kegiatan konstruksi.

    9.Penjelasan simbul berupa angka 1,2, dan 3 dalam ketentuan nilai keparahan atau kerugian atau dampak kerusakan akibat risiko K3 Konstruksi menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 05/PEr/M/2014 Lampiran 1, yakni :
    a. Nilai 1 (satu) : Ringan.
    b. Nilai 2 (dua) : Sedang.
    c. Nilai 3 (tiga) : Berat.

    10. Rapat Penjelasan Pekerjaan (aanwijzing) adalah proses penjelasan pekerjaan yang dilakukan di dalam dan diluar ruangan terhadap pekerjaan yang akan dilaksanakan. Atau merupakan proses salah satu tahan tender dalam memberikan penjelasan mengenai pasal pasal dalam RKS, gambar tender, RAB, dan TOR Tahap aanwijzing ini merupakan media tanya jawab antara calon kontraktor denganpemberi tugas ataupemilik proyek konsultan perencana konsutan OS dan konsultan MKmengenai kebutuhan kebutuhan apa saja yang diperlukan dan spesifikasiyang digunakandan dijadikan sebagai acuan dalam membuat penawaran.

  31. Nama : Ditta Intan Glorya
    NIM : 157051836
    Kelas : B4

    1. Pekerjaan kontruksi : adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup bangunan gedung,bangunan sipil,instalasi mekanikal dan elektrikal serta jasa pelaksanaan lainnya untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain dalam waktu tertentu.

    2. Ahli k3 kontruksi : adalah tenaga teknis yang mempunyai kompetensi khusus dibidang K3 kontraksi dalam merencanakan,melaksanakan dan mengevaluasi SMK3 Kontruksi yang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan dan kompetensi yang di terbitkan oleh lembaga atau intansi yang berwenang sesuai dengan Undang-undang.

    3. Bila ahli K3 Kontruksi adalah orang/tenaga teknisi yang mempunyai kompetensi khusus di bidang k3 kontruksi yang di buktiakn dengan sertifikat , sedangkan petugas k3 kontruksi adalah petugas di dalam organisasi penggunasa jasa yang telah mengikuti pelatihan/bimbingan teknis SMK3 Kontruksi yang di buktikan dengan surat keterangan mengikuti pelatihan .

    4. a. Tahap Pra Kontruksi : 1. Rancangan konseptual, meliputi Studi Kelayakan/ Feasibility Study, Survey dan Investigasi
    2. Detailed Enginering Design ( DED)
    3. Dokumen Pemilihan Penyedia Barang/ Jasa
    b. Tahap Pemilihan Penyedia Barang/Jasa ( Procurenment)
    c. Tahap Pelaksanaan Kontruksi
    d. Tahap Penyerahan Hasil Akhir Pekerjaan

    5. – Potensi bahaya tinggi wajib melibatkan Ahli K3 Kontruksi dan apabila pekerjaan bersifat berbahaya/memperkejakan tenaga paling sedikit 100 orang dan/atau nilai kontrak diatas Rp. 100.000.000.000
    – Potensi bahaya rendah wajib melibatkan Petugas K3 kontruksi dan apabila perkerjaan tidak bersifat berbahaya dan/atau mempekerjakan tenaga kerja paling sedikit 100 orang dan/atau nilai kontrak di bawah Rp.100.000.000.000

    6. Detail Enginering Design adalah produk dari konsultan perencana yang biasa di gunakan dalam membuat sebuah perencanaan (gambar kerja) detail bangunan sipil seperti gedung, kolam renang,jalan , jembatan dan pekerjaan kontruksi lainnya.

    7. RK3K ( Rencana K3 Kontrak ) ; dokumen kontrak suatau pekerjaan kontruksi yang dibuat oleh penyedia jasa dan disetujui oleh pengguna jasa, untuk selanjutnya dijadikan sebagai sarana interaksi antara penyedia jasa dengan penggua jasa dalam penyelenggaraan SMK3 Kontruksi bidang PU.
    b. yang bertanggung jawab membuat RK3K adalah pemilik kontrak dan pengguna jasa
    c. kapan RK3K dibuat ? –

    8. Nilai : 1 ( satu ) = Jarang terjadi dalam kegiatan kontruksi
    2 ( dua ) = Kadang- kadang terjadi dalam kegiatan kontruksi
    3 ( tiga ) = Sering terjadi dalam kegiatan kontruksi

    9. Nilai 1 (satu) untuk tingkat keparahan yang ringan .
    Nilai 2 (dua) untuk tingkat keparahan sedang .
    Nilai 3 (tiga) untuk tingkat keparahan berat .

    10. Aanwizjing adalah salah satu tahap dalam sebuah tender dalam memberikan penjelasan mengenai pasal-pasal dalam RKS (Rencana Kerja, syarat-syarat), gambar tender dan TOR (Term of Reference).

  32. Nama : Muhamad Rizki Rachmatullah
    Nim : 14.11.106.701501.1606
    Kelas : A1

    1. Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup bangunan gedung, bangunan sipil, instalasi mekanikal dan elektrikal serta jasa pelaksanaan lainnya untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain dalam jangka waktu tertentu.
    2. Ahli K3 Konstruksi adalah tenaga teknis yang mempunyai kompetensi khusus di bidang K3 Konstruksi dalam merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi SMK3 Konstruksi yang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan dan kompetensi yang diterbitkan olehlembaga atau instansi yang berwenang sesuai dengan Undang-Undang.
    3. Perbedaannya adalan Ahli K3 Konstruksi adalah tenaga teknis yang mempunyai kompetensi
    khusus di bidang K3 Konstruksi dalam merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi SMK3 Konstruksi yang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan dan kompetensi yang diterbitkan oleh lembaga atau instansi yang berwenang sesuai dengan Undang-Undang. Sedangkan petugas k3 konstruksi adalah petugas di dalam organisasi Pengguna Jasa atau organisasi Penyedia Jasa yang telah mengikuti pelatihan/bimbingan teknis SMK3 Konstruksi Bidang PU, dibuktikan dengan surat keterangan mengikuti pelatihan/bimbingan teknis SMK3 Konstruksi Bidang PU.
    4. Setiap penyelenggaraan pekerjaan konstruksi bidang Pekerjaan Umum wajib menerapkan SMK3 Konstruksi Bidang PU.
    SMK3 Konstruksi Bidang PU meliputi:
    a.Kebijakan K3
    b.Perencanaan K3
    c.Pengendalian Operasional
    d.Pemeriksaan dan Evaluasi Kinerja K3
    e.Tinjauan Ulang Kinerja K3.
    SMK3 Konstruksi Bidang PU sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) diterapkan pada tahapan sebagai berikut:
    a.Tahap Pra Konstruksi:
    1.Rancangan Konseptual, meliputi Studi Kelayakan/Feasibility Study, Survei dan Investigasi
    2.Detailed Enginering Design(DED)
    3.Dokumen Pemilihan Penyedia Barang/Jasa.
    b.Tahap Pemilihan Penyedia Barang/Jasa (Procurement)
    c.Tahap Pelaksanaan Konstruksi
    d.Tahap Penyerahan Hasil Akhir Pekerjaan
    5. Potensi bahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan menjadi:
    a.Potensi bahaya tinggi, apabila pekerjaan bersifat berbahaya dan mempekerjakan tenaga kerja paling sedikit 100 orang dan/atau nilai kontrak diatas Rp. 100.000.000.000 (seratus milyar rupiah)
    b.Potensi bahaya rendah, apabila pekerjaan bersifat tidak berbahaya dan mempekerjakan tenaga kerja kurang dari 100 orang dan nilai kontrak dibawah Rp. 100.000.000.000 (seratus milyar rupiah)
    6. Detail Engineering Design (DED) adalah produk dari konsultan perencana, yang biasa di gunakan dalam membuat sebuah perencanaan detail bangunan sipil seperti gedung, jalan, jembatan, bendungan dan sebagainya.
    Detail Engineering Design (DED) bisa berupa gambar detail namun dapat di buat lengkap yang terdiri dari :
    1. Gambar detail bangunan/gambar bestek
    2. Engineer’s Estimate (EE) atau Rencana Anggaran Biaya (RAB)
    3. Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
    4. Laporan akhir tahap rencana meliputi: laporan arsitektur, laporan perhitungan struktur termasuk laporan penyelidikan tanah, laporan perhitungan mekanikal dan elektrikal, laporan perhitungan IT (Informasi & Teknologi), laporan tata lingkungan.
    7. a. Pengertian Pra-RK3K adalah Pra Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kontrak yang dibuat/disusun oleh Penyedia Jasa sebagai lampiran penawaran pada saat mengikuti proses lelang. Pra RK3K Berdasarkan Permen No. 07/PRT/M/2011 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi, Penyedia Jasa diwajibkan untuk membuat Pra RK3K dengan sekurang-kurangnya mengikuti contoh sistematika penyusunan Pra RK3K yang ada dalam Permen No. 07/PRT/M/201.
    b. Penyedia jasa
    c. RK3K yang telah dibuat di awal kegiatan tersebut, dipresentasikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk mendapat persetujuan.
    8. Seluruh lampiran dalam peraturan menteri ini yang meliputi: Tata cara penetapan tingkat risiko k3 konstruksi, format rencana
    k3 kontrak (RK3K), format surat peringatan, surat penghentian pekerjaan dan surat keterangan nihil kecelakaan kerja, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan ini.
    9. Kalau nilai 1 ringan, 2 sedang, 3 berat
    10. Pengertian aanwijzing adalah sebuah proses pertemuan untuk menjelaskan seluk beluk pekerjaan sebuah tender atau proyek, aanwijizing ini berisi bermacam-macam informasi mengenai klausul hukum dan rencana kerja secara detail.

    ———————————————————————————-
    Komentar Dosen:
    Jawaban ini tidak diperiksa karena nama pengirim berbeda dengan nama yang tercantum dalam jawaban tugas.

  33. Nama : Astrid Clara
    NIM : 157051660
    Kelas : A1

    TUGAS 3
    1. Menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 05/PRT/M/2014 pada Pasal 1 Ayat 3, yang dimaksud dengan istilah “Pekerjaan Konstruksi” adalah Keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup bangunan gedung, bangunan sipil, instalasi mekanikal dan elektrikal serta jasa pelaksanaan lainnya untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain dalam jangka waktu tertentu.

    2. Yang dimaksud dengan istilah “Ahli K3 Konstruksi” sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum adalah tenaga teknis yang mempunyai kompetensi khusus di bidang K3 Konstruksi dalam merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi SMK3 Konstruksi yang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan dan kompetensi yang diterbitkan oleh lembaga atau instansi yang berwenang sesuai dengan Undang- Undang.

    3. Perbedaan antara “Ahli K3 Konstruksi” dengan “Petugas K3 Konstruksi”
    – Ahli K3 Konstruksi adalah tenaga teknis yang mempunyai kompetensi khusus di bidang K3 Konstruksi dalam merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi SMK3 Konstruksi yang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan dan kompetensi yang diterbitkan oleh lembaga atau instansi yang berwenang sesuai dengan Undang- Undang.
    – Petugas K3 Konstruksi adalah petugas di dalam organisasi Pengguna Jasa dan / atau organisasi penyedia Jasa yang telah mengikuti pelatihan / bimbingan teknis SMK3 Konstruksi Bidang PU, dibuktikan dengan surat keterangan mengikuti pelatihan/ bimbingan Teknis SMK3 Konstruksi Bidang PU.

    4. Lingkup SMK3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum meliputi:
    a. Kebijakan K3;
    b. Perencanaan K3;
    c. Pengendalian Operasional;
    d. Pemeriksaan dan Evaluasi Kinerja K3; dan
    e. Tinjauan Ulang Kinerja K3.
    (3) -SMK3 Konstruksi Bidang PU sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) diterapkan pada tahapan sebagai berikut:
    a. Tahap Pra Konstruksi:
    1. Rancangan Konseptual, meliputi Studi Kelayakan/Feasibility Study, Survey dan Investigasi;
    2. Detailed Engineering Design (DED) ;
    3. Dokumen Pemilihan Penyedia Barang/Jasa.
    b. Tahap Pemilihan Penyedia Barang/Jasa(Procurement);;
    c. Tahap Pelaksanaan Konstruksi; dan
    d. Tahap Penyerahan Hasil Akhir Pekerjaan.

    Pasal 7 (Penerapan SMK3 Pada Tahap Pra Konstruksi)
    (1) Rancangan Konseptual (Studi Kelayakan, Survei dan Investigasi) wajib memuat telaahan aspek K3.
    (2) Penyusunan Detailed Engineering Design (DED) wajib:
    a. Mengidentifikasi bahaya, menilai resiko K3 serta pengendaliannya pada penetapan kriteria perancangan dan pemilihan material,
    pelaksanaan konstruksi, serta Operasi dan Pemeliharaan;
    b. Mengidentifikasi dan menganalisis Tingkat Resiko K3 dari kegiatan/proyek yang akan dilaksanakan, sesuai dengan Tata Cara
    Penetapan Tingkat Resiko K3 Konstruksi pada Lampiran 1;
    (3) Penyusunan Dokumen Pemilihan Penyedia Barang/Jasa wajib memuat:
    a. Potensi bahaya, jenis bahaya dan identifikasi bahaya K3 Konstruksi yang ditetapkan oleh PPK berdasarkan Dokumen Perencanaan atau dari sumber lainnya;
    b. Kriteria evaluasi untuk menilai pemenuhan persyaratan K3 Konstruksi termasuk kriteria penilaian dokumen RK3K.

    Pasal 8 (Penerapan SMK3 pada Tahap Pemilihan Penyedia Barang/Jasa)
    (1) Dokumen Pemilihan Penyedia Barang/Jasa harus memuat persyaratan K3 Konstruksi yang merupakan bagian dari ketentuan persyaratan teknis.
    (2) Dokumen Pemilihan Penyedia Barang/ Jasa harus memuat ketentuan tentang kriteria evaluasi RK3K.
    (3) Untuk pekerjaan dengan potensi bahaya tinggi, wajib dipersyaratkan rekrutmen Ahli K3 Konstruksi dan dapat dipersyaratkan sertifikat SMK3 perusahaan.
    (4) Pada saat aanwijzing, potensi, jenis, identifikasi bahaya K3 dan persyaratan K3 Konstruksi wajib dijelaskan.
    (5) Evaluasi teknis RK3K Penawaran dilakukan terhadap sasaran dan program K3 dalam rangka pengendalian jenis bahaya K3.
    (6) Dalam evaluasi penawaran, Pokja dapat melibatkan Ahli K3 Konstruksi/ Petugas K3 Konstruksi apabila diantara anggotanya tidak ada yang memiliki sertifikat Ahli K3 Konstruksi/Petugas K3 Konstruksi.
    (7) Apabila berdasarkan hasil evaluasi diketahui bahwa RK3K Penawaran tidak memenuhi kriteria evaluasi teknis K3 dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa, maka penawaran dapat dinyatakan gugur.
    (8) RK3K Penawaran yang disusun oleh Penyedia Jasa untuk usulan penawaran dalam pemilihan penyedia barang/ jasa, merupakan bagian dari usulan teknis dalam dokumen penawaran, sebagaimana diatur dalam pedoman terkait pemilihan penyedia barang/ jasa yang berlaku di Kementrian Pekerjaan Umum.
    (9) Rencana Biaya K3 harus dihitung berdasarkan kebutuhan seluruh pengendalian resiko K3 Konstruksi sesuai dengan RK3K Penawaran.
    (10) Apabila Penyedia Jasa tidak memperhitungkan biaya K3 Konstruksi atau rencana biaya K3 Konstruksi yang diperhitungkan ternyata tidak mencukupi untuk pelaksanaan program K3 maka Penyedia Jasa tetap wajib melaksanakan program K3 Konstruksi sesuai dengan RK3K yang telah disetujui oleh PPK.
    (11) Penyedia Jasa yang telah ditetapkan sebagai pemenang, wajib melengkapi RK3K dengan rencana penerapan K3 Konstruksi Untuk seluruh tahapan pekerjaan.

    Pasal 9 (Penerapan SMK3 Pada Tahap Pelaksanaan Konstruksi)
    (1) RK3K dipresentasikan pada rapat persiapan pelaksanaan pekerjaan konstruksi/ Pre Construction Meeting (PCM) oleh Penyedia Jasa, untuk disahkan dan ditanda tangani oleh PPK dengan menggunakan Format pada Lampiran 2.
    (2) RK3K yang telah disahkan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen kontrak pekerjaan konstruksi dan menjadi acuan penerapan SMK3 pada pelaksanaan konstruksi.
    (3) Dalam hal pekerjaan konstruksi dilaksanakan oleh beberapa Penyedia Jasa dalam bentuk Kerja Sama Operasi (KSO), Pemimpin KSO harus menetapkan Kebijakan K3 Konstruksi yang berlaku untuk seluruh Penyedia Jasa.
    (4) Apabila dalam pelaksanaan pekerjaan terdapat ketidaksesuaian dalam penerapan RK3K dan / atau perubahan dan / atau pekerjaan tambah/ kurang, maka RK3K harus ditinjau ulang dan disetujui oleh PPK.
    (5) Dokumentasi hasil pelaksanaan RK3K dibuat oleh Penyedia Jasa dan dilaporkan kepada PPK secara berkala (harian, mingguan, bulanan, dan triwulan), yang menjadi bagian dari laporan pelaksanaan pekerjaan.
    (6) Apabila terjadi kecelakaan kerja, Penyedia Jasa wajib membuat laporan kecelakaan kerja kepada PPK, Dinas Tenaga Kerja setempat, paling lambat 2 x 24 jam.
    (7) Penyedia Jasa wajib melaksanakan perbaikan dan peningkatan kinerja sesuai hasil evaluasi kinerja RK3K yang dilakukan triwulan, dalam rangka menjamin kesesuaian dan efektifitas penerapan RK3K.

    Pasal 10 ( Penerapan SMK3 Pada Tahap Penyerahan Hasil Akhir Pekerjaan)
    (1) Pada saat pelaksanaan uji coba dan laik fungsi sistem (testing dan commissioning) untuk penyerahan hasil akhir pekerjaan, Ahli K3 Konstruksi/ Petugas K3 Konstruksi harus memastikan bahwa prosedur K3 telah dilaksanakan.
    (2) Laporan Penyerahan Hasil Akhir Pekerjaan wajib memuat hasil kinerja SMK3, statistik kecelakaan dan penyakit akibat kerja, serta usulan perbaikan untuk proyek sejenis yang akan datang.

    5. Kriteria potensi bahaya yang terdapat dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 05.PRT/M/2014, untuk :
    A. Potensi Bahaya Tinggi, apabila pekerjaan bersifat berbahaya dan/atau mempekerjakan tenaga kerja paling sedikit 100 orang dan/atau nilai kontrak diatas Rp100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah).
    B. Potensi Bahaya Rendah, apabila pekerjaan bersifat tidak berbahaya dan/ atau mempekerjakan tenaga kerja kurang dari 100 orang dan/ atau nilai kontrak dibawah Rp100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah).

    6. Yang dimaksud dengan “Detailed Engineering Design (DED) yaitu produk dari konsultan perencana, yang biasa digunakan dalam membuat sebuah perencanaan detail bangunan sipil seperti gedung, kolam renang, jalan, jembatan, bendungan, dan pekerjaan konstruksi lainnya.

    7. a. Istilah Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kontrak (RK3K) merupakan salah satu syarat yang harus dibuat atau disusun oleh Penyedia Jasa sebagai lampiran penawaran pada saat mengikuti proses lelang penawaran pekerjaan konstruksi yang berisi :
    1. Kebijakan K3 Proyek;
    2.Perencanaan K3;
    – Identifikasi bahaya sasaran K3 Proyek, pengendalian resiko, Program K3 dan Biaya K3.
    – Pemenuhan peraturan perundang- undangan dan persyaratan lainnya.
    3.Pengendalian Operasional K3.
    b. Yang bertanggung jawab membuat RK3K adalah penyedia jasa (kontraktor).
    c. RK3K dibuat pada saat mengikuti proses pelelangan penawaran pekerjaan konstruksi.

    8. Penentuan nilai kekerapan atau frekuensi terjadinya risiko K3 Konstruksi diberi simbol berupa angka 1, 2, dan 3 yang memiliki arti menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 05.PRT/M/2014 Yaitu:
    Nilai 1: Jarang terjadi dalam kegiatan konstruksi.
    Nilai 2: Kadang- kadang terjadi dalam kegiatan konstruksi.
    Nilai 3: Sering terjadi dalam kegiatan konstruksi.

    9. Penentuan nilai keparahan atau kerugian atau dampak kerusakan akibat resiko K3 Konstruksi diberi simbol berupa angka 1, 2, dan 3. Arti dari simbol tersebut menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 05.PRT/M/2014 adalah :
    Nilai 1: Ringan.
    Nilai 2: Sedang.
    Nilai 3: Berat.

    10. Pengertian dari istilah “Aanwijzing” pada proyek konstruksi adalah salah satu tahap dalam sebuah tender dalam memberikan penjelasan mengenai pasal-pasal dalam RKS (Rencana Kerja dan Syarat-syarat), gambar tender, RAB dan TOR (Term of Reference).

  34. Nama : Mohammad Farid Fathanu
    NIM : 157051653
    Kelas : A1

    1. Pekerjaan Konstruksi sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 05/PRT/M/2014 pada Pasal 1 Ayat 3 adalah, keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup bangunan gedung, bangunan sipil, instalasi mekanikal dan elektrikal serta jasa pelaksanaan lainnya untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain dalam jangka waktu tertentu.

    2. Yang dimaksud Ahli K3 Konstruksi sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 05/PRT/M/2014 adalah, tenaga teknis yang mempunyai kompetensi khusus di bidang K3 Konstruksi dalam merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi SMK3 Konstruksi yang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan dan kompetensi yang diterbitkan oleh lembaga atau instansi yang berwenang sesuai dengan Undang-Undang.

    3. Perbedaan Ahli K3 Konstruksi dengan Petugas K3 Konstruksi yaitu, dalam tingkatan bahaya suatu pelaksanaan proyek konstruksi, pada tingkat potensi bahaya yang tinggi wajib melibatkan Ahli K3 Konstruksi, sementara bila potensi bahaya yang rendah cukup dengan melibatkan Petugas K3 Konstruksi. Selain itu, Ahli K3 Konstruksi memiliki keahlian khusus di bidang K3 Konstruksi dan telah ter sertifikasi oleh lembaga atau instansi yang berwenang, sedangkan Petugas K3 Konstruksi hanya petugas di dalam suatu organisasi pengguna jasa/penyedia jasa yang telah mengikuti pelatihan atau bimbingan teknis SMK3 Konstruksi Bidang PU, dengan dibuktikan surat keterangan mengikuti pelatihan/bimbingan teknis SMK3 Konstruksi Bidang PU.

    4. Lingkup SMK3 Konstruksi Bidang PU:
    a. Kebijakan K3, menetapkan kebijakan mengenai aspek K3, berdasarkan kepada undang-undang dan peraturan perusahaan, yang selanjutnya digunakan untuk mendukung keberlangsungan proyek konstruksi.
    b. Perencanaan K3, merencanakan hal-hal apa aja yang perlu disiapkan untuk mendukung implementasi K3 pada proyek konstruksi,
    c. Pengendalian Operasional,
    d. Pemeriksaan dan Evaluasi Kinerja K3,
    e. Tinjauan Ulang Kinerja K3, meninjau kembali apakah kinerja dan implementasi K3 konstruksi sudah berlangsung sesuai dengan yang diharapkan atau masih perlu perusahaan/perbaikan.

    a. Tahap Pra Konstruksi, Rancangan Konseptual, DED, Dokumen Pemilihan Penyedia Barang/Jasa
    b. Tahap Pemilihan Penyedia Barang/Jasa,
    c. Tahap Pelaksanaan Konstruksi
    d. Tahap Penyerahan Hasil Akhir Pekerjaan.

    5. Kriteria potensi bahaya sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 05/PRT/M/2014 untuk :
    a. Potensi Bahaya Tinggi, apabila pekerjaan bersifat berbahaya dan/atau mempekerjakan tenaga kerja paling sedikit 100 orang dan/atau nilai kontrak di atas Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah)
    b. Potensi Bahaya Rendah, apabila pekerjaan bersifat tidak berbahaya dan/atau mempekerjakan tenaga kerja kurang dari 100 orang dan/atau nilai kontrak di bawah Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah)

    6. Detailed Engineering Design (DED), dapat disebut juga sebagai Proyek Perencanaan Fisik, yaitu proyek untuk membuat sebuah perencanaan detail bangunan sipil (gedung, jalan, jembatan, bendungan, dll). Kemudian hasil dari proyek ini nantinya akan digunakan sebagai pedoman dalam pelaksanaan pembangunan. DED dapat berupa gambar detail namun dibuat lebih lengkap yang terdiri dari beberapa komponen berikut :
    a. Gambar detail bangunan
    b. Rencana Anggaran Biaya (RAB)
    c. Rencana Kerja dan syarat-syarat (RKS)
    d. Laporan akhir tahap perencanaan

    7. RK3K, Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kontrak, merupakan dokumen lengkap rencana penyelenggaraan MK3 Konstruksi Bidang PU dan merupakan satu kesatuan dengan dokumen kontrak suatu pekerjaan konstruksi, yang dibuat oleh Penyedia Jasa dan disetujui oleh Pengguna Jasa, untuk selanjutnya dijadikan sebagai sarana interaksi antara Penyedia jaa dengan Pengguna Jasa dalam penyelenggaraan MK3 Konstruksi Bidang PU, dan juga dapat digunakan sebagai lampiran penawaran pada saat mengikuti proses lelang proyek konstruksi. RK3K dibuat pada saat perencanaan dan sebelum dilakukan pelelangan proyek.

    8. Penentuan nilai kekerapan atau frekuensi terjadinya risiko K3 konstruksi diberi simbol berupa angka 1 (satu), 2 (dua), dan 3 (tiga).
    Angka 1 (satu) menunjukkan bahwa tingkat kekerapan atau frekuensi terjadinya risiko jarang terjadi, sementara angka 2 (dua) menunjukkan kekerapan terjadinya risiko kadang-kadang terjadi dalam kegiatan konstruksi, sedangkan angka 3 (tiga) menunjukkan bahwa tingkat kekerapan terjadinya risiko dalam suatu proyek konstruksi itu sering terjadi.

    9. Penentuan nilai keparahan atau kerugian atau dampak kerusakan akibat risiko K3 konstruksi diberi simbol berupa angka 1 (satu), 2 (dua), dan 3 (tiga).
    Untuk angka 1 (satu) menunjukkan bahwa nilai keparahan/kerugian/dampak kerusakan yang ditimbulkan akibat risiko tersebut masuk dalam kategori ringan, sementara angka 2 (dua) menunjukkan dampak yang diakibatkan termasuk dalam kategori sedang, sedangkan untuk angka 3 (tiga) menunjukkan nilai keparahannya termasuk dalam kategori berat.

    10. Aanwijzing, merupakan suatu proses pemberian penjelasan atau presentasi mengenai RKS, RAB, Gambar Teknis, Spesifikasi Teknik dan lain sebagainya oleh Penyedia Jasa kepada Pengguna Jasa. Pihak yang terlibat antara lain adalah Owner, Konsultan perencana, Manajemen Konstruksi, Kontraktor Pelaksana, dll.

  35. Nama : Pradita Ayu Hanani
    NIM :157051787
    Kelas : B3

    1. Pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan pelaksanaan berserta pengawasan yang mencakup bangunan gedung , bangunan sipil , instalasi mekanikal dan elektrikal serta jasa pelaksanaan lainnya untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain dalam jangka waktu tertentu.

    2. Ahli K3 Konstruksi menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 05/PRT/M/2014 adalah tenaga teknis yang mempunyai kompetensi khusus di bidang K3 Konstruksi dalam merencanakan , melaksanakan dan mengevaluasi SMK3 Konstruksi yang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan dan kompetensi yang diterbitkan oleh lembaga atau instansi yang berwenang sesuai dengan UU

    3. Perbedaan antara Ahli K3 Konstruksi dengan Petugas K3 Konstruksi yaitu :
    a. Ahli K3 Konstruksi ialah tenaga teknis yang berkompetensi di bidang K3 Konstruksi dan dibuktikan dengan sertifikat pelatihan dan kompetensi yang diterbitkan oleh lembaga atau instansi yang berwenang sesuai dengan UU.
    b. Petugas K3 Konstruksi ialah petugas di dalam organisasi pengguna jasa dan/atau organisasi penyedia jasa yang telah mengikuti pelatihan teknis SMK3 Konstruksi bidang PU , dan dibuktikan dengan surat keterangan mengikuti pelatihan teknis SMK3 Konstruksi bidang PU

    4. Ruang lingkup SMK3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum :
    -Kebijakan K3
    -Perencanaan K3
    -Pengendalian Operasional
    -Pemeriksa dan Evaluasi Kerja K3
    -Tinjauan Ulang Kinerja K3

    Tahap-tahap SMK3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum :
    – Tahap Pra-Konstruksi
    *Rancangan Konspetual (Studi kelayakan survei , dan investigasi) wajib memuat telaahan aspek K3
    *Penyusunan Detailed Engineering Desain (DED) wajib :
    (a). mengidentifikasikan bahaya , menilai risiko K3 serta pengendaliannya pada penetapan kriteria perancangan dan pemilihan material , pelaksana konstruksi serta Operasi dan Pemeliharaan.

    5.a. Potensi bahaya tinggi , apabila pekerjaan bersifat berbahaya dan/atau memperkerjakan tenaga kerja paling sedikit 100 orang dan/atau nilai kontraknya diatas Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah).
    b. Potensi bahaya rendah , apabila pekerjaan bersifat tidak berbahaya dan/atau memperkerjakan tenaga kerja kurang dari 100 orang dan/atau nilai kontrak dibawah Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah).

    6. Detailed Engineering Design (DED) dalam pekerjaan konstruksi diartikan sebagai produk dari konsultan perencana , yang biasa digunakan dalam membuat sebuah perencanaan (gambar kerja) detail bangunan sipil seperti gedung , kolam renang , jalan jembatan , bendungan , dan pekerjaan konstruksi lainnya.

    7. a. RK3K adalah dokumen lengkap rencana penyelengaraan SMK3 Konstruksi bidang PU dan merupakan satu kesatuan dengan dokumen kontrak suatu pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh penyedia jasa dan disetujui oleh pengguna jasa untuk selanjutnya dijadikan sebagai sarana interaksi antara penyedia jasa dengan pengguna jasa dalam penyelenggaraan SMK3 Konstruksi bidang PU.
    b. Yang bertanggung jawab membuat RK3K adalah Pejabat pembuat komitmen , Pokjal ULP dan penyedia jasa.
    c. RK3K dibuat pada saat mengikuti lelang dan dipresentasikan pada saat rapat persiapan pelaksanaan pekerjaan konstruksi atau disebut Pre Construcsi Meeting (PCM).

    8. Arti simbol 1, 2 dan 3 dari penentuan nilai kekerapan atau frekuensi terjadinya risiko K3 Konstruksi :
    1 (satu) jarang terjadinya dalam kegiatan konstruksi
    2 (dua) kadang-kadang terjadinya dalam kegiatan konstruksi
    3 (tiga) sering terjadinya dalam kegiatan konstruksi

    9. Arti simbol 1, 2 dan 3 dari nilai keparahan atau kerugian atau dampak kerusakan akibat risiko K3 Konstruksi :
    Nilai 1 tingkat keparahan atau kerugian atau dampak ringan
    Nilai 2 tingkat keparahan atau kerugian atau dampak sedang
    Nilai 3 tingkat keparahan atau kerugian atau dampak berat

    10. Aanwijzing merupakan salah satu tahan dalam sebuah tender dalam memberikan penjelasan mengenai pasal-pasal dalam RKS , gambar tender , RAB dan TOR. Tahan aanwijzing ini merupakan media tanya jawab antara calon kontraktor dengan memberi tugas atau pemilik proyek konsultan perencana , konsultan QS dan konsultan MKmengenai kebutuhan-kebutuhan apa saja yang diperlukan dan spesifikasi yang digunakan dan dijadikan sebagai acuan dalam membuat penawaran.

  36. Nama : Aftonun Nuha Hasmana
    NIM : 157051684
    Kelas : A1

    1. Istilah “Pekerjaan Konstruksi” sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 05/PRT/M/2014 pada Pasal 1 Ayat 3 adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup bangunan gedung, bangunan sipil, instalasi mekanikal dan elektrikal serta jasa pelaksanaan lainnya untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain dalam jangka waktu

    2. Yang dimaksud dengan istilah “Ahli K3 Konstruksi” adalah tenaga teknis yang mempunyai kompetensi khusus di bidang K3 Konstruksi dalam merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi SMK3 Konstruksi yang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan dan kompetensi yang diterbitkan oleh lembaga atau instansi yang berwenang sesuai dengan Undang-Undang.

    3. Perbedaan antara “Ahli K3 Konstruksi” dengan “Petugas K3 Konstruksi” adalah Ahli K3 konstruksi adalah tenaga teknis yang mempunyai kompetensi khusus di bidang K3 Konstruksi dalam merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi SMK3 Konstruksi, sedangkan Petugas K3 Konstruksi adalah petugas di dalam organisasi Pengguna Jasa dan/atau organisasi Penyedia Jasa yang telah mengikuti pelatihan/bimbingan teknis SMK3 Konstruksi Bidang PU

    4. Lingkup SMK3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum :

    PENERAPAN SMK3 KONSTRUKSI BIDANG PEKERJAAN UMUM
    Bagian Kesatu Umum

    Pasal 4
    (1) Setiap penyelenggaraan pekerjaan konstruksi bidang Pekerjaan Umum wajib menerapkan SMK3 Konstruksi Bidang PU.
    (2) SMK3 Konstruksi Bidang PU meliputi: a .Kebijakan K3, b .Perencanaan K3, c. Pengendalian Operasional, d. Pemeriksaan dan Evaluasi Kinerja K3, dan e. Tinjauan Ulang Kinerja K3.
    (3) SMK3 Konstruksi Bidang PU sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) diterapkan pada tahapan sebagai berikut: a. Tahap Pra Konstruksi: 1. Rancangan Konseptual, meliputi Studi Kelayakan/Feasibility Study, Survei dan Investigasi, 2. Detailed Enginering Design (DED), 3. Dokumen Pemilihan Penyedia Barang/Jasa. b. Tahap Pemilihan Penyedia Barang/Jasa (Procurement),
    c. Tahap Pelaksanaan Konstruksi, dan d. Tahap Penyerahan Hasil Akhir Pekerjaan.

    Pasal 5
    (1 )Penerapan SMK3 Konstruksi Bidang PU ditetapkan berdasarkan potensi bahaya.
    (2) Potensi bahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan menjadi: a. Potensi bahaya tinggi, apabila pekerjaan bersifat berbahaya dan/atau mempekerjakan tenaga kerja paling sedikit 100 orang dan/atau nilai kontrak diatas Rp.100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah); b. Potensi bahaya rendah, apabila pekerjaan bersifat tidak berbahaya
    dan/atau mempekerjakan tenaga kerja kurang dari 100 orang dan/atau nilai kontrak dibawah Rp.100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah).

    Pasal 6
    (1) Pelaksanaan Konstruksi dengan potensi bahaya tinggi wajib melibatkan Ahli K3 konstruksi.
    (2) Pelaksanaan konstruksi dengan potensi bahaya rendah wajib melibatkan Petugas K3 konstruksi.

    Bagian Kedua Penerapan SMK3 Pada Tahapan Pekerjaan Konstruksi

    Pasal 7
    Penerapan SMK3 Pada Tahap Pra Konstruksi
    (1) Rancangan Konseptual (Studi Kelayakan, Survei dan Investigasi) wajib memuat telaahan aspek K3.
    (2) Penyusunan Detailed Engineering Desain (DED) wajib: a.mengidentifikasi bahaya, menilai Risiko K3 serta pengendaliannya pada penetapan kriteria perancangan dan pemilihan material,pelaksanaan konstruksi, serta Operasi dan Pemeliharaan, b.mengidentifikasi dan menganalisis Tingkat Risiko K3 dari kegiatan/proyek yang akan dilaksanakan, sesuai dengan tata Cara Penetapan Tingkat Risiko K3 Konstruksi pada Lampiran 1.
    (3) Penyusunan Dokumen Pemilihan Penyedia Barang/Jasa wajib memuat: a. potensi bahaya, jenis bahaya dan identifikasi bahaya K3 Konstruksi yang ditetapkan oleh PPK berdasarkan Dokumen Perencanaan atau dari sumber lainnya, b. kriteria evaluasi untuk menilai pemenuhan persyaratan K3 Konstruksi termasuk kriteria penilaian dokumen RK3K.

    Pasal 8
    Penerapan SMK3 pada Tahap Pemilihan Penyedia Barang/Jasa

    (1 )Dokumen Pemilihan Penyedia Barang/Jasa harus memuat persyaratan K3 Konstruksi yang merupakan bagian dari ketentuan persyaratan teknis.
    (2) Dokumen Pemilihan Penyedia Barang/Jasa harus memuat ketentuantentang kriteria evaluasi RK3K.
    (3) Untuk pekerjaan dengan potensi bahaya tinggi, wajib dipersyaratkan rekrutmen Ahli K3 Konstruksi dan dapat dipersyaratkan sertifikat SMK3 perusahaan.
    (4) Pada saat aanwijzing, potensi, jenis, identifikasi bahaya K3 dan
    persyaratan K3 Konstruksi wajib dijelaskan.
    (5) Evaluasi teknis RK3K Penawaran dilakukan terhadap sasaran dan program K3 dalam rangka pengendalian jenis bahaya K3.
    (6) Dalam evaluasi penawaran, Pokja dapat melibatkan Ahli K3Konstruksi/Petugas K3 Konstruksi apabila diantara anggotanya tidak ada yang memiliki sertifikat Ahli K3 Konstruksi/Petugas K3 Konstruksi.
    (7) Apabila berdasarkan hasil evaluasi diketahui bahwa RK3K Penawaran tidak memenuhi kriteria evaluasi teknis K3 dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa, maka penawaran dapat dinyatakan gugur.
    (8) RK3K Penawaran yang disusun oleh Penyedia Jasa untuk usulan penawaran dalam pemilihan penyedia barang/jasa, merupakan bagian dari usulan teknis dalam dokumen penawaran, sebagaimana diatur dalam pedoman terkait pemilihan penyedia barang/jasa yang berlaku di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum.
    (9) Rencana Biaya K3 harus dihitung berdasarkan kebutuhan seluruh pengendalian risiko K3 Konstruksi sesuai dengan RK3K Penawaran.
    (10) Apabila Penyedia Jasa tidak memperhitungkan biaya K3 Konstruksi atau rencana biaya K3 Konstruksi yang diperhitungkan ternyata tidak mencukupi untuk pelaksanaan program K3 maka Penyedia Jasa tetap wajib melaksanakan program K3 Konstruksi sesuai dengan RK3K yang telah disetujui oleh PPK.
    (11) Penyedia Jasa yang telah ditetapkan sebagai pemenang, wajib melengkapi RK3K dengan rencana penerapan K3 Konstruksi untuk seluruh tahapan pekerjaan.

    Pasal 9
    Penerapan SMK3 Pada Tahap Pelaksanaan Konstruksi

    (1) RK3K dipresentasikan pada rapat persiapan pelaksanaan pekerjaan konstruksi/Pre Construction Meeting (PCM) oleh Penyedia Jasa, untuk disahkan dan ditanda tangani oleh PPK dengan menggunakan Format pada Lampiran 2.
    (2) RK3K yang telah disahkan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen kontrak pekerjaan konstruksi dan menjadi acuan penerapan SMK3 pada pelaksanaan konstruksi.
    (3) Dalam hal pekerjaan konstruksi dilaksanakan oleh beberapa Penyedia Jasa dalam bentuk Kerja Sama Operasi (KSO), Pemimpin KSO harus menetapkan Kebijakan K3 Konstruksi yang berlaku untuk seluruh Penyedia Jasa.
    (4) Apabila dalam pelaksanaan pekerjaan terdapat ketidaksesuaian dalam penerapan RK3K dan/atau perubahan dan/atau pekerjaan tambah/kurang, maka RK3K harus ditinjau ulang dan disetujui oleh PPK.
    (5) Dokumentasi hasil pelaksanaan RK3K dibuat oleh penyedia jasa dan dilaporkan kepada PPK secara berkala(harian, mingguan, bulanan dan triwulan), yang menjadi bagian dari laporan pelaksanaan pekerjaan.
    (6) Apabila terjadi kecelakaan kerja, Penyedia Jasa wajib membuat laporan kecelakaan kerja kepada PPK, Dinas Tenaga Kerja setempat, paling lambat 2×24 jam.
    (7) Penyedia Jasa wajib melaksanakan perbaikan dan peningkatan kinerja sesuai hasil evaluasi kinerja RK3K yang dilakukan triwulanan, dalam rangka menjamin kesesuaian dan efektifitas penerapan RK3K.

    5. Kriteria potensi bahaya sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 05/PRT/M/2014 untuk :
    a. Potensi Bahaya Tinggi, apabila pekerjaan bersifat berbahaya dan/atau mempekerjakan tenaga kerja paling sedikit 100 orang dan/atau nilai kontrak diatas Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah).
    b. Potensi bahaya rendah, apabila pekerjaan bersifat tidak berbahaya dan/atau mempekerjakan tenaga kerja kurang dari 100 orang dan/atau nilai kontrak dibawah Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah).

    6. Yang dimaksud dengan istilah “Detailed Engineering Design (DED) adalah produk dari konsultan perencanaan yang biasa di gunakan dalam membuat sebuah perencanaan detail bangunan sipil seperti gedung, jalanan, bendungan, jembatan dan lain sebagainya.

    7. A. Apakah yang dimaksud dengan istilah “RK3K” : Dokumen lengkap rencana penyelenggaraan SMK3 Konstruksi bidang PU dan merupakan satu kesatuan dengan dokumen kontrak suatu pekerjaan konstruksi, yang di buat oleh Penyedia Jasa dan di setujui oleh pengguna Jasa, untuk selanjutnya dijadikan sebagai sarana interaksi antara Penyedia Jasa dengan Pengguna Jasa dalam penyelenggaraan SMK3 Konstruksi Bidang PU.
    B. Yang bertanggung jawab membuat RK3K adalah Penyedia Jasa Penyelenggara SMK3 Konstruksi
    C. RK3K di buat pada awal kegiatan pembangunan bangunan

    8. Penentuan nilai kekerapan atau frekuensi terjadinya risiko K3 konstruksi
    – Arti angka (1) adalah Jarang terjadi dalam kegiatan konstruksi
    – Arti angka (2) adalah Kadang-kadang terjadi dalam kegiatan konstruksi
    – Arti angka (3) adalah Sering terjadi dalam kegiatan konstruksi

    9. Penentuan nilai keparahan atau kerugian atau dampak kerusakan akibat risiko K3 konstruksi
    – Arti angka (1) adalah Tingkat nilai keparahan atau kerugian atau dampak kerusakan akibat risiko K3 konstruksi yang rendah
    – Arti angka (2) adalah Tingkat nilai keparahan atau kerugian atau dampak kerusakan akibat risiko K3 konstruksi yang sedang
    – Arti angka (3) adalah Tingkat nilai keparahan atau kerugian atau dampak kerusakan akibat risiko K3 konstruksi yang berat

    10. Istilah “Aanwijzing” pada proyek konstruksi adalah sebuah proses pertemuan untuk menjelaskan seluk beluk pekerjaan sebuah tender atau proyek Aanwijzing ini berisi bermacam-macam informasi mengenai klausul hukum dan rencana kerja secra detail

  37. Nama : Dimas Nugroho
    NIM : 157051762
    Kelas : B3

    1. Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagai rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup bngunan gedung, bangunan sipil, instalasi mekanikal dan elektrikal serta jasa pelaksana lainnya untuk mewujudkan suatu atau bentuk fisik lainnya dalam jangka wktu tertentu.

    2. Ahli K3 Konstruksi tenaga teknis yang mempunyai kompetensi khusus di bidang K3 Konstruksi dalam merencankan, melaksankan, mengevakuasi SMK3 Konstruksi yang di buktikan dengan sertifikat pelatihan dan kompetensi yng di terbitkan oleh lembaga atau instansi yang berwenang sesui dengan Undang-Undang.

    3. Perbedaan Ahli K3 Konstruksi dengan Petugas K3 Konstruksi adalah Pelaksanaan konstruksi dengan potensi bahaya tinggi harus melibatkan Ahli K3 Konstruksi, sedangkan pelaksanaan konstruksi dengan potensi bahaya rendah harus melibatkan Petugas K3 Konstruksi.

    4. Lingkup SMK3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum:
    – Kebijakan K3.
    – Perencanaan K3.
    – Pengendalian Operasional.
    – Pemeriksaan dan Evaluasi Kerj K3.
    – Tinjauan Ulang Kinerja K3.

    Tahap-tahap SMK3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum:
    – Tahap Pra-Konstruksi:
    * Rancangan Konspetual (studi kelayakan, survei, dan investigasi) wajib memuat telaahan aspek K3.
    * Penyusunan Detailed Engineering Desain (DED) wajib:
    a). Mengidentifikasi bahaya, menilai risiko K3 serta pengendaliannya pada penetapan kroteria perancngan dan pemilihn material, peaksanaan konstruksi serta Operasi dan Pemeliharaan.

    5. a). Potensi bahaya tinggi, apabila pekerjan bersifat tidak berbahaya dan/atau memperkerjakan tenaga kerja paling sedikt 100 orang dan/atau nilai kontraknya di atas Rp. 100.000.000.000.- (seratus miliar rupiah).

    b). Potensi bahya rendah, apabila pekerjan bersifat tidak berbahaya dan/atau memperkerjakan tenaga kerja kurang dari 100 orang dan/atau nilai kontrak di bawah Rp. 100.000.000.000.- (seratus miliar rupiah).

    6. Detail Engineering Desain (DED) dalam pekerjaan bidang konstruksi dapat diartikan sebagai produk dari konsutan perencanaan, yang biasa di gunakan dalam membuat sebuah perencanaan detail bagunan sipil.

    7. a). RK3K adalah dokumen lengkap rencana penyelenggara SMK3 konstruksi bidang PU dan merupakan satu kesatuan dengan dokumen kontrak suatu pekerjaan konstruksi, yang di buat penyedia jasa dan di setujui pengguna jasa, untuk selnjutnya dijadikan sebagai saran nteraksi antra penyedia jasa dengan pengguna jasa dalam penyelenggara SMK3 Konstruksi bidang PU.

    b). Yang bertanggung jawab RK3K:
    * Pejabat Pembuat Komitmen.
    * Prokjal ULP.
    * Penyedia Jasa Pelaksana Konstruksi.

    c). RK3K dibuat pada saat mengkuti proses lelang dan di presentasikan pada saat rapat persiapan pelaksanaan pekerjaan konstruksi atau disebut Pre Construksi Meeting (PCM).

    8. Arti simbol 1, 2, dan 3 dari penentuan nilai kekerapan atau frekuensi terjdiny risiko K3 konstruksi:
    1. (satu) jarang terjadinya kegiatan konstruksi.
    2. (dua) kadang-kadang terjadinya dalam kegiatan Konstruksi.
    3. (tiga) serng terjadinya dalm kegiatan konstruksi.

    9. Arti simbol 1, 2, dan 3 dari nilai keparahan atau kerugian atau dampak kerusakan akibat risiko K3 Konstruksi:
    Nilai 1 tingkat keparahan atau kerugian atau dampak ringan.
    Nilai 2 tingkat keparahan atau kerugian atau dampak sedang.
    Nilai 3 tingkat keparahan atau kerugian atau dampak berat.

    10. Aanwijizing merupakan salah satu tahap dalam sebuh tender dalam memberikan penjelasan mengenai pasal-pasal dalam RKS, gambar tender, RAB dan TOR. Tahap aanwizing ini merupakan media tanya jawab antara calon kontraktor dengan pemberi tugas atau pemilik proyek, konsultan perencana, konsultan QS dan konsultan MK mengenai kebutuhan-kebutuhan apa saja yang di perlukan dan spesifikasi yang di gunakan dan di jadikan sebagai acuan dalam membuat penawaran.

  38. Nama: Arizky BagasKara
    NIM: 157051775
    Kelas: B3

    1. Istilah “Pekerjaan Konstruksi” meurut Peraturan Menteri Pekerja Umum No. 05/PRT/M/2014 pada Pasal 1 Ayat 3 adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta bangunan gedung, bangunan sipil, instalasi mekanikal dan elektrikal serta jasa pelaksana lainnya untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain dalam jangka waktu tertentu.

    2. Seusai dengan Peraturan Menteri Pekerja Umum No 05/PRT/M/2014 pada Pasal 1 Ayat 4 Ahli K3 Konstruksi adalah tenaga teknis yang mempunyai kompetensi khusus dibidang K3 Konstruksi dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi SMK3 Konstrukis yang dibuktikan dengan sertfikat pelatihan dan kompetensi yang diterbitkan oleh lembaga atau instansi yang berwenang sesuai dengan Undang-Undang

    3. Perbedaaan antara Ahli K3 Kostruksi dengan Petugas K3 Konstruksi adalah pelaksanaan konstruksi dengan potensi bahaya tinggi wajib melibatkan Ahli K3 Konstruksi, sedangkan pelaksanaan konstruksi dengan potensi bahaya rendah wajib melibatkan Petugas K3 Konstruksi.

    4. Sebagaimana dijelaskan di Peraturan Menteri Pekerja Umum No. 05/PRT/M/2014 pada lampiran 2 adalah
    a. Kebijakan K3 berupa pernyataan tertulis yang berisi komitmen untuk menerapkan K3 berdasarkan skala risiko dan peraturan perundang – undangan K3 yang dilaksanakan secara konsisten dan harus ditanda tangani oleh Manajer proyek/Kepala proyek.
    b, Perncanaan K3 berupa penyedia jasa wajib membuat identifikasi bahaya, penilaian risiko, skala prioritas, pengendalian risiko dibahas, dan disetujui PPK pada saat rapat persiapan pelaksanan kontrak sesuai lingkup pekerjaan yang dilaksanakan.
    c. Pengendali Operasional berupa prosedur kerja/petunjuk kerja, yang harus mencakup sekuruh upaya pengendalian.
    d. Pemeriksaan dan Evaluasi Kinerja K3 berupa kegiatan pemeriksaan dan evaluasi kinerja dilakukan mengacu pada kegiatan yang dilaksanakan pada pengendalian operasional berdasarkan upaya pengendalian pada perencanaan K3 sesuai dengan uraian sasaran dan program K3.
    e. Tinjauan Ulang Kinerja K3 berupa hasil pemeriksaan dan evaluasi kinerja K3 pada bagian pemeriksaan dan evaluasi kinerja K3 diklasifikasikan dengan kategori sesuai dan tidak sesuai tolak ukur sebagaimana ditetapkan pada sasaran dan program K3. Hal – hal yang tidak sesuai , termasuk bilamana terjadi kecelakaan kerja dilakukan peninjauan ulang untuk diambil tindakan perbaikan.

    serta
    a. Penerapan SMK3 pada Tahap Pra Konstruksi Pasal 7
    * Rancaangan Koseptuak (studi kelayakan, survie dan investigasi) wajib memuat telaahan aspek K3
    * Penyusunan Detailed Engineering Desain (DED) wajib:
    – mengidentifikasikan bahaya, menial risiko K3 serta pengendaliannya pada penetapan kriteria perancangan dan pemilihan material, pelaksanaan konstruksi, serta operasi dan pemeliharaan.
    – mengidetifikasikan dan menganalisis tingkat risiko K3 dari kegiatan / proyek yang akan dilaksanakan, sesuai dengan tata cara penetapan tingkat risiko K3 konstruksi.
    * Penyusunan Dokumen Pemilihan Penyedia Barang/Jasa wajib membuat:
    – potensi bahaya, jenis bahaya dan identifikasi bahaya K3 Konstruksi yang ditetapkan oleh PPK berdasarkan Dokumen Perencanaan atau dari sumber lainnya.
    – kriteria evaluasi untuk menilai pemenuhan persyaratan K3 Konstruksi termasuk Kriteria penilaian dokumen RK3K3.

    b. Penerapan SMK3 pada tahap Pemilihan Penyedia Barang / Jasa pasal 8
    * Dokumen Pemilihan Penyedia Barang/Jasa harus memuat persyaratan K3 Kostruksi yang merupakan bagaian dari ketentuan persyaratan teknis.
    * Dokumen Pemilihan Penyedia Barang/Jasa harus memuat ketentuan tentang kriteria evaluasi RK3K.
    * Untuk pekerjaan dengan potensi berbahaya tinggi, wajib dipersyaratkan rekrutmen Ahli K3 Konstruksi dan dapat dipersyratkan sertifikat SMK3 perusahaan.
    * Pada saat aanwizjing, potensi, jenis, identifikasi bahaya K3 dan persyaratan K3 Konstruksi wajib dijelaskan .
    * Evaluasi teknis RK3K penawaran dilakukan terhadap sasaran dan program K3 dalam rangka pengendalian jenis bahaya K3.
    * Dalam evaluasi penwaran, Pokja dapat melibatkan Ahli K3 Konstruksi/Petugas K3 Konstruksi apabila diantanya tidak ada yang memiliki sertifikat K3 kostruksi/Petugas K3 Konstruksi.
    * Apabila berdasarkan hasil evaluasi diketahui bahwa RK3K penawaran tidak memenuhi kriteria evaluasi teknis K3 dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa, maka penawaran dapat dinyatakan gugur.
    *RK3K penawaran yang disusun oleh Penyedia Jasa untuk usulan penawaran dalam pemilihan penyedia barang/jasa, merupakan bagian dari usulan teknis dalam dokumen penawaran, sebagaimana diatur dalam pedoma terkait pemilihan penyedia barang/jasa yang berlaku di ingkungan Kementerian Pekerjaan Umum.
    * Rencana Biaya K3 harus dihitung berdasarkan kebutuhan seluruh pengendalian risiko K3 Konstruksi sesuai dengan RK3K penawaran.
    * Apabila Penyedia Jasa tidak memperhitungkan biaya K3 Konstruksi atau rancana biaya K3 Konstruksi yag diperhitungkan tidak mencukupi untuk pelaksanaan program K3 maka penyedia jasa tetap wajib melaksanakan program K3 Konstruksi sesuai dengan RK3K yang telah disetujui oleh PPK.
    * Penyedia Jasa yang ditetapkan sebagai pemenang, wajib melengkapi RK3K dengan rencana penerapan K3 Konstruksi untuk seluruh tahapan pekerjaan.

    c. Penerapan SMK3 Tahap Pelaksannaan Konstruksi Pasal 9
    * RK3K dipresentasikan pada rapat persiapan pelaksanaan pekerjaan konstruksi/ Pre Constrution Meeting (PCM) oleh penyedia jasa, untuk disahkan dan ditanda tangani oleh PPK dengan menggunakan format Rencana K3 Kostruksi (RK3K).
    * RK3K yang telah disahkan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen kontrak pekerjaan konstruksi dan menjadi acuan penerapan SMK3 pada penjelasan konstruksi.
    * Dalam hal pekerjaan konstruksi dilaksanakan oleh beberapa penyedia jasa dalam bentuk Kerja Sama Operasi (KSO), pemimpin KSO harus menetapkan kebijakan K3 Konstruksi yang belarlaku untuk seluruh Penyedia Jasa.
    * Apabila dalam pelaksanaan pekerjaan terdapat ketidaksesuaian dalam penerapan RK3K dan/atau perubahan dan/atau pekerjaan tambah/kurang, maka RK3K harus ditinjau ulang dan disetujui PPK.
    * Dokumentasi hasil pelaksanaan RK3K dibuat oelh Penyedia jasa dan dilaporkan kepada PPK secara berkala (harian, mingguan, bulanan, dan triwulan), yang menjadi bagian dari laporan pelaksanaan pekerjaan.
    * Apabila terjadi kecelakaan kerja, penyedia jasa wajib membuat laporan kecelakaan kerja kepada PPK, Dinas Tenaga Kerja setempat, paling lambat 2×24 jam .
    * Penyedia Jasa wajib melaksanakan perbaikan dan peningkatan kinerja sesuai hasil evaluasi kinerja RK3K yang dilakuakn triwulanan, dalam rangka menjamin kesesuaian dan efektifitas penerapan RK3K.

    d. Penerapan SMK3 pada Tahap Penyerahan Hasil Akhir Pekerjaan Pasal 10
    * Pada saat pelaksanaan uji coba dan layak fungsi sistem (testing dan commissioning) untuk penyerahan hasil akhir pekerja, Ahli K3 Kostruksi/Petugas K3 Konstruksi harus memastikan bahwa prosedur K3 telah dilaksanakan.
    * Laporan Peyerahan Hasil Akhir Pekerjaan wajib memuat hasil kinerja SMK3, statistik kecalakaan dan penyakit akibat kerja, serta usulan perbaikan untuk proyek sejenis yang akan mendatang.

    5. a). Potensi bahaya tinggi, apabila perkerjaan bersifat berbahaya dan/atau memperkerjakan tenaga kerja paling sedikit 100 orang dan/atau nilai kontraknya diatas Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah).
    b). Potensi bahaya rendah, apabila pekerjaan bersifat tidak berbahaya dan/atau memperkerjakan tenaga kerja kurang dari 100 orang dan/atau nilai kontrak di bawah Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah).

    6. Detailed Engineering Desain (DED) adalah adalah pekerjaan bidang konstruksi dapat diartikan sebagai produk dari konsultan perencanaan, yang biasa digunakan dalam membuat sebuah detail bangunan sipil seperti gedung, jalan, jembatan, bendungan, dan sebagainya.

    7. a) RK3K adalah dokumen lengkap rencana penyelenggara SMK3 Konstruksi Bidang PU dan merupakan satu kesatuan dengan dokumen kontrak suatu pekerja konstruksi, yang dibuat oleh Penyedia Jasa dan disetujui oleh Penggua Jasa, untuk selanjutnya dijadikan sebagai saran interaksi antara Penyedia Jasa dengan Pengguna Jasa dalam penyelenggaraan SMK3 Konstruksi Bidang PU.

    b). Yang bertanggung jawab yakni:
    * Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
    * Pokjal ULP.
    * Penyedia Jasa Pelaksana Konstruksi.

    c). RK3K dibuat pada saat saat proses lelalng dan dipresetasikan pada saat rapat persiapan pelaksanaan pekerjaan konstruksi/ Pre Construktion Meeting (PCM), untuk disahkan dan ditanda tangani oleh PPK dengan menggunakan format lampiran 2.

    8. Penjelasan simbol 1, 2, dan 3 dalam penentuan nilai kekerapan atau frekuesi terjadinya risiko K3 Konstruks menurut Peraturan Menteri Pekerja Umum No. 05/PRT/M/2014 lampiran 1, yakni:
    a. Nilai 1 (satu) : jarang terjadi dalam kegiatan konstruksi.
    b. Nilai 2 (dua) : kadang – kadang terjadi dalam kegiatan konstruksi.
    c. Nilai 3 (tiga) : serimh terjadi dalam kegiatan konstruksi.

    9. Penjelasan simbol 1, 2, dan 3 dalam penentuan nilai keparahan/kerugian/dampak kerusakan akibat risiki K3 Konstruksi menurut Peraturan Menteri Pekerja Umum No. 05/PRT/M/2014, yakni :
    a. Nilai 1 : ringan.
    b. Nilai 2 : sedang.
    c. Nilai 3 : berat.

    10. Aanwijzing adalah salah satu tahap sebuah tender dalam memberi penjelasan mengenai pasal-pasal dalam RKS, Gambar Tender, RAB dan TOR. Tahap aanwizjing merupakan sebuah media tanya jawab antara calon kontraktor dengan pemberi tugas/pemilik proyek mengenai kebutuhan-kebutuhan apa saja yang diperlukan dan spesifikasi yang digunakan dan dijadikan sebagai acuan dalam membuat penawaran.

  39. Nama : Royan Abdillah
    NIM : 157051793
    Kelas : B3

    1. Jelaskan, apakah yang dimaksud dengan istilah “Pekerjaan Konstruksi” sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 05/PRT/M/2014 pada Pasal 1 Ayat 3.
    Jawab :
    Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup bangunan gedung, bangunan sipil, instalasi mekanikal dan elektrikal serta jasa pelaksanaan lainnya untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain dalam jangka waktu tertentu.

    2. Siapa yang dimaksud dengan istilah “Ahli K3 Konstruksi” sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum tersebut? Jelaskan.
    Jawab :
    Ahli K3 Konstruksi adalah tenaga teknis yang mempunyai kompetensi khusus di bidang K3 Konstruksi dalam merencanakan,
    melaksanakan dan mengevaluasi SMK3 Konstruksi yang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan dan
    kompetensi yang diterbitkan oleh lembaga atau instansi yang berwenang sesuai dengan Undang-Undang.

    3. Apakah perbedaan antara “Ahli K3 Konstruksi” dengan “Petugas K3 Konstruksi”? Jelaskan.
    Jawab :
    a. Ahli K3 Konstruksi mempunyai sertifikat khusus di bidang K3 konstruksi yang diterbitkan oleh lembaga atau instansi yang berwenang sesuai dengan undang-undang. sedangkan,
    b. Petugas K3 Konstruksi adalah penyedia jasa yang telah mengikuti pelatihan teknis SMK3 Konstruksi bidang PU, dibuktikan dengan surat keterangan mengikuti pelatihan/bimbingan teknis SMK3 Konstruksi bidang PU.

    4. Apa saja lingkup SMK3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum? Jelaskan mulai tahap kebijakan K3 hingga tahap penyerahan hasil akhir pekerjaan.
    Jawab :
    (i). Ruang lingkup Peraturan Mentri ini meliputi :
    A. Penerapan SMK3 Konstruksi Bidang PU.
    B. Tugas Tanggung Jawab dan Wewenang, dan
    C. Biaya Penyelenggaraan SMK3 Konstruksi Bidang PU.

    (ii). SMK3 Konstruksi Bidang PU meliputi :
    1. Kebijakan K3
    Berupa pernyataan tertulis yang berisi komitmen untuk menerapkan K3 berdasarkan skala risiko dan peraturan perundang-undangan K3 yang dilaksanakan secara konsisten dan harus ditandatangani oleh Manajer Proyek / Kepala Proyek.
    2. Perencanaan K3
    Penyedia jasa wajib membuat identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko, Skala Prioritas, Pengendalian Risiko K3, dan Penanggung Jawab untuk diserahkan, dibahas, dan disetujui PPK pada saat rapat persiapan pelaksanaan kontrak sesuai lingkup pekerjaan yang akan dilaksanakan.
    3. Pengendalian Operasional
    Pengendalian operasional berupa prosedur kerja/petunjuk kerja, yang harus mencakup seluruh upaya pengendalian.
    4. Pengendalian dan Evaluasi Kinerja K3
    Kegiatan pemeriksaan dan evaluasi kinerja K3 dilakukan mengacu pada kegiatan yang dilaksanakan pada bagian D (Pengendalian Operasional) berdasarkan upaya pengendalian pada bagian C (Perencanaan K3) sesuai dengan uraian tabel 2.3 (Sasaran dan Program K3).
    5. Tinjauan Ulang Kinerja K3
    Hasil pemeriksaan dan evaluasi kinerja K3 pada bagian E, diklasifikasikan dengan kategori sesuai dan tidak sesuai tolak ukur sebagaimana ditetapkan pada tabel 2.3 (Sasaran dan Program K3), hal-hal yang tidak sesuai, termasuk bilamana terjadi kecelakaan kerja dilakukan peninjauan ulang untuk diambil tindakan perbaikan.

    (iii). SMK3 Konstruksi Bidang PU sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) diterapkan pada tahapan sebagai berikut :
    A. Tahap Pra Konstruksi :
    1. Rancangan Konseptual, meliputi Studi Kelayakan/Feasibility Study, Survey dan Investigasi.
    2. Detailed Enginering Design (DED).
    3. Dokumentasi Pemilihan Penyedia Barang/jasa.
    B. Tahap Pemilihan Penyedia Barang/Jasa (Procurement).
    C. Tahap Pelaksanaan Konstruksi, dan
    D. Tahap Penyerahan Hasil Akhir Pekerjaan.

    5. Bagaimana kriteria potensi bahaya sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 05/PRT/M/2014 untuk:
    A. Potensi Bahaya Tinggi, dan
    B. Potensi Bahaya Rendah.
    Jawab :
    A. Potensi bahaya tinggi, apabila pekerjaan bersifat berbahaya dan/atau mempekerjakan tenaga kerja paling sedikit 100 orang dan/atau nilai kontrak diatas Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah);
    B. Potensi bahaya rendah, apabila pekerjaan bersifat tidak berbahaya dan/atau mempekerjakan tenaga kerja kurang dari 100 orang dan/atau nilai kontrak dibawah Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah).

    6. Jelaskan, apakah yang dimaksud dengan istilah “Detailed Engineering Design (DED)“?
    Jawab :
    Detailed Engineering Design (DED) adalah produk dari konsultan perencanaan, yang biasa digunakan dalam membuat sebuah perencanaan detail bangunan sipil seperti gedung, jalan, jembatan, bendungan, dan sebagainya.
    Penyusunan Detailed Engineering Desain (DED) wajib :
    a. Mengidentifikasi bahaya, menilai Risiko K3 serta pengendaliannya pada penetapan kriteria perancangan dan pemilihan material, pelaksanaan konstruksi, serta Operasi dan Pemeliharaan.
    b. Mengidentifikasi dan menganalisis Tingkat Risiko K3 dari kegiatan/proyek yang akan dilaksanakan, sesuai dengan Tata Cara Penetapan Tingkat Risiko K3 Konstruksi.

    7. Jelaskan:
    A. Apakah yang dimaksud dengan istilah “RK3K”,
    B. Siapa yang bertanggung jawab membuat RK3K, dan
    C. Kapan RK3K dibuat?
    Jawab :
    A. Rencana K3 Kontrak (RK3K) adalah dokumen lengkap rencana penyelenggaraan SMK3 Konstruksi Bidang PU dan merupakan satu kesatuan dengan dokumen kontrak suatu pekerjaan konstruksi, yang dibuat oleh Penyedia Jasa dan disetujui oleh Pengguna Jasa, untuk selanjutnya dijadikan sebagai sarana interaksi antara Penyedia Jasa dengan Pengguna Jasa dalam penyelenggaraan SMK3 Konstruksi Bidang PU.
    B. 1. Pejabat Pembuat Komitmen.
    2. Pokjal ULP.
    3. Penyedia Jasa Pelaksanaan Konstruksi.
    C. RK3K dibuat pada saat mengikuti proses lelang dan dipresentasikan pada saat rapat persiapan pelaksanaan pekerjaan konstruksi atau disebut Pre Construksi Meeting (PCM).

    8. Penentuan nilai kekerapan atau frekuensi terjadinya risiko K3 konstruksi diberi simbul berupa angka 1, 2, dan 3. Apakah arti angka 1, 2, dan 3 tersebut? Jelaskan menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 05/PRT/M/2014.
    Jawab :
    a. 1 (satu) jarang terjadinya dalam kegiatan konstruksi.
    b. 2 (dua) kadang-kadang terjadinya dalam kegiatan konstruksi.
    c. 3 (tiga) Sering terjadinya dalam kegiatan kostruksi.

    9. Penentuan nilai keparahan atau kerugian atau dampak kerusakan akibat risiko K3 konstruksi diberi simbul berupa angka 1, 2, dan 3. Jelaskan arti angka 1, 2 dan 3 tersebut menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 05/PRT/M/2014.
    Jawab :
    a. Nilai 1 tingkat keparahan atau kerugian atau dampak ringan.
    b. Nilai 2 tingkat keparahan atau kerugian atau dampak sedang.
    c. Nilai 3 tingkat keparahan atau kerugian atau dampak besar.

    10. Jelaskan, apakah pengertian dari istilah “Aanwijzing” pada proyek konstruksi?
    Jawab :
    aanwizjing adalah proses penjelasan pekerjaan yang dilakukan didalam dan diluar ruangan terhadap pekerjaan yang akan dilaksanakan.

  40. Nama : Anggita Septia Jumiati
    NIM : 157051826
    Kelas : B3

    Jawaban :
    1). Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup bangunan gedung, bangunan sipil, instalasi mekanikal dan elektrikal serta jasa pelaksanaan lainnya untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain dalam jangka waktu tertentu.

    2). Yang dimaksud Ahli K3 Konstruksi yaitu tenaga teknis yang mempunyai khusus di bidang K3 Konstruksi dalam merencanakan , melaksanakan dan mengevaluasi SMK3 Konstruksi yang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan dan kompetensi yang diterbitkan oleh lembaga atau instansi yang berwenang sesuai dengan Undang-undang.

    3). -Ahli K3 Kosntruksi adalah tenaga teknis yang mempunyai kompetensi khusus dibidang K3 Konstruksi dalam merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi SMK3 Konstruksi yang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan dan kompetensi yang diterbitkan oleh lembaga atau instansi yang berwenang sesuai dengan Undang-Undang.
    – Petugas K3 Konstruksi adalah petugas di dalam organisasi Pengguna Jasa dan/atau organisasi Penyedia Jasa yang telah mengikuti pelatihan/bimbingan teknis SMK3 Konstruksi Bidang PU, dibuktikan dengan surat keterangan mengikuti pelatihan/bimbingan teknis SMK3 Konstruksi Bidang PU.

    4). SMK3 Konstruksi Bidang PU meliputi :
    A. Kebijakan K3
    (Berupa pernyataan tertulis yang berisi komitmen untuk menerapkan K3 berdasarkan skala risiko dan peraturan perundang-undangan K3 yang dilaksanakan secara konsisten dan harus ditandatangani oleh Manajer Proyek/Kepala Proyek) yaitu :
    – Perusahaan Penyedia Jasa harus menetapkan Kebijakan K3 pada kegiatan Konstruksi yang dilaksanakan.
    – Kepala Proyek/ Project Manager harus mengesahkan Kebijakan K3
    – Kebijakan K3 yang ditetapkan harus memenuhi ketentuan
    sebagai berikut : – Mencakup komitmen untuk mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja serta peningkatan bekerlanjutan SMK3
    – Mencakup komitmen untuk mematuhi peraturan perundangundangan dan persyaratan lain yang terkait dengan K3
    – Sebagai kerangka untuk menyusun sasaran K3

    B. Perencanaan K3 :
    Penyediaan jasa wajib membuat identifikasi Bahaya, Penilaian Resiko, Skala Prioritas, Pengendalian Risiko K3, dan Penanggung Jawab untuk diserahkan, dibahas, dan disetujui PPK pada saat Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak sesuai lingkup pekerjaan yang akan dilaksanakan.

    C. Pegendalian Operasional :
    Pengendalian Operasional berupa prosedur kerja/petunjuk kerja, yang harus mencakup seluruh upaya pengendalian yang diantaranya :
    1. Menunjuk Penanggung Jawab Kegiatan SMK3 yang dituangkan dalam Struktur Organisasi K3 beserta Uraian Tugas.
    2. Upaya pengendalian berdasarkan lingkup pekerjaan.
    3. Prediksi dan rencana penanganan kondisi keadaan darurat tempat kerja.
    4. Program-program detail pelatihan sesuai pengendalian risiko
    5. Sistem pertolongan pertama pada kecelakaan.
    6. Disesuaikan kebutuhan tingkat pengendalian risiko K3 seperti yang tertera pada contoh , Identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko, Skala Prioritas, Pengendalian Risiko K3 , dan Penanggung Jawab.

    D. Pemeriksaan dan Evaluasi Kinerja K3 :
    Kegiatan pemeriksaan dan evaluasi kinerka K3 pada bagian yang diklasifikasikan dengan kategori sesuai tolok ukursebagaimana yang ditetapkan pada Sasaran dan Program K3. Hal-hal yang tidak sesuai, termasuk bilamana terjadi kecelakaan kerja dilakukan peninjauan ualang untuk diambil tindakan perbaikan.

    SMK3 Konstruksi Bidang PU sebagaimana yang dimaksud yang diterapkan pada tahapan sebegai berikut :
    A. Tahap Pra Konstruksi :
    1. Rancangan Konseptual (Studi Kelayakan, Survei dan Investigasi) wajib memuat telaahan aspek K3.
    2. Penyusunan Detailed Enginnering Desain (DED) wajib :
    – Mnegidentifikasi bahaya, menilai risiko K3 serta pengendaliannya pada penetapan kriteria perancangan dan pemilihan material, pelaksanaan konstruksi, serta operasi dan pemeliharaan.
    – Mengidentifikasi dan menganalisis Tingkat Risiko K3 dari kegiatan/ proyek yang akan dilaksanakan, sesuai dengan Tata Cara penetapan Tingkat Risiko K3 Konstruksi.
    3. Penyusunan Dokumen Pemilihan Penyedia Barang/ Jasa wajib memuat :
    – Potensi Bahaya, jenis bahaya dan identifikasi bahaya K3 konstruksi yang ditetapkan oleh PPK berdasarkan Dokumen Perencanaan atau dari sumber lainnya.
    – Kriteria evaluasi untuk menilai pemenuhan persyaratan K3 Konstruksi termasuk kriteria penilain dokumen RK3K.

    B. Tahap Pemilihan Penyedia Barang/ Jasa ( Procurement) :
    1. Dokumen Pemilihan Penyedia Barang / Jasa harus memuat persyaratan K3 Konstruksi yang merupakan bagian dari ketentuan persyaratan teknis.
    2. Dokumen Pemilihan Penyedia Barang/ Jasa harus memuat ketentuan tentang kriteria evaluasi RK3K.
    3. Untuk pekerjaan dengan potensi bahaya tinggi, wajib dipersyaratkan rekrutmen Ahli K3 Konstruksi dan dapat dipersyaratkan sertifikat SMK3 perusahaan.
    4. Pada saat aanwijzing, potensi jenis, identifikasi bahaysa K3 dan persyaratan K3 Konstruksi wajib dijelaskan.
    5. Evaluasi teknis RK3K Penawaran dilakukan terhadap sasaran dan program K3 dalam rangka pengendaliab jenis bahaya K3.
    6. Dalam evaluasi penawaran, Pokja dapat melibatkabn Ahli K3 Konstruksi/ Petugas K3 Konstruksi apabila diantara anggotanya tidak ada yang memiliki sertifikat Ahli K3 Konstruksi / Petugas K3 Konstruksi.
    7. Apabila berdasarkan hasil evaluasi diketahui bahwa RK3k Penawaran tidak memenuhi kriteria evaluasi teknis K3 dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa, maka penawaran dapat dinyatakan gugur.
    8. RK3K Penawaran yang disusun oleh Penyedia Jasa untuk usulan penawaran dalam pemilihan penyedia barang/jasa, merupakan bagian dari usulan teknis dalam dokumen penawaran, sebagaimana diataur dalam pedoman terkait pemilihan penyedia barang/ jasa yang berlaku dilingkungan Kementrian Pekerjaan Umum.
    9. Rencana Biaya k3 harus dihitung berdasarkan kebutuhan seluruh pengendalian risiko K3 Konstruksi sesuai dengan RK3K Penawaran.
    10. Apabila Penyedia Jasa tidak memperhitungkan biaya K3 Konstruksi atau rencana biaya K3 Konstruksi yang diperhitungkan ternyata tidak mencukupi untuk pelaksanaan program K3 maka Penyedia Jasa tetap wajib melaksankan program K3 Konstruksi sesuai dengan RK3K yang telah disetujui ole PPK.
    11. Penyedia Jasa yang telah ditetapkan sebagai pemenang, wajib melengkapi RK3K degan recana penerapan K3 Konstruksi untuk seluruh tahapan pekerjaan.

    C. Tahap Peaksanaan Konstruksi :
    1. RK3K dipresentasikan pada rapat persiapan pelaksanan pekerjaan konstruksi/ Pre Construction Meeting (PCM) oleh Penyedia Jasa, untuk disahkan dan ditanda tagani oleh PPK.
    2. RK3K yang telah disahkan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen kontrak pekerjaan kosntruksi dan menjadi acuan penerapan SMK3 pada pelaksanaan konstruks.
    3. Dalam hal pekerjaan konstruksi dilaksanakan oleh beberapa Penyedia Jasa dalam bentuk Kerja Sama Operasi (KSO), Pemimpin KSO harus menetapkan Kebujakan K3 Konstruksi yang berlaku untuk seluruh Penyedia Jasa.
    4. Apabila dalam pelaksanaan pekerjaan terdapat ketidaksesuaian dalam penerapan RK3K dan/atau perubahan dan/atau pekrjaan tambah/kurang , maka RK3K harus ditinjau ulang dan disetujui oleh PPK.
    5. Dokumentasi hasil pelaksanaan RK3K dibuat oleh penyedian jasa dan dilaporkan kepada PPK secraa berkala (harian, mingguan,bulanan dan triwulan ), yang menjadi bagian dari laporan pelaksanaan pekerjaan.
    6. Apabila terjadi kecelakaan kerja, Penyedia Jasa wajib membuat laporan kecelakaan kerja kepada PPK, Dinas Tenaga Kerja stempat, paling lambat 2 x 24 jam.
    7. Penyedia Jasa wajib melaksanakan perbaikan dan peningkatan inerja sesuai hasi evaluasi kinerja RK3K yang dilakukan triwulan , dalam rangka menajamin kesesuaian dan efektifitas penerapan RK3K.

    D. Tahap Peneyrahan Hasil Akhir Pekerjaan :
    1. Pada saat pelaksanaan uji coba dan lainfungsi sistem (testing dan commissioing) untuk penyerahan hasil akhir pekerjaan, Ahli K3 Konstruksi / Petugas K3 Konstruksi harus memastikan bahwa prosedur K3 telah dilaksanakan.
    2. Laporan Penyerahan Hasil Akhir Pekerjaan wajib memuat hasil kinerja SMK3 , statistik kecelakaan dan penyakit akibat kerja, serta usulan perbaikan untuk proyek sejenis yang akan datang.

    5). a. Potensi Bahaya Tinggi : apabila pekerjaan bersifat berbahaya dan/atau mempekerjakan tenagan kerja paling sedikit 100 orang dan/atau nilai kontrak diatas Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah).

    b. Potensi Bahaya Rendah : apabila pekerjaan bersifat tidak berbahaya dan/atau mempekerjakan tenaga kerja kurang dari 100 orang dan/atau nilai kontrak Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah).

    6). Detail Engineering Design (DED) Dalam Pekerjaan Konstruksi dapat diartikan sebagai produk dari konsultan perencana, yang biasa digunakan dalam membuat sebuah perencanaan ( gamabar kerja ) detail bangunan sipil seperti gedug, kolam renang, jalan, jembatan, bendungan, dan pekerjaan konstruksi lainya.
    Detail Engineering Design (DED) bisa berupa gambar detail namun dibuat lebih lengkap yang terdiri dari :
    1. Gambar detai bangunan/ gambar bestek
    2. Enginner’s Estimate (EE) atau rencana Anggaran Biaya (RAB)
    3. Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)

    7). a. Rencana K3 kontrak yang selanjutnya disingkat RK3K adalah dokumen lengkap rencana peyelenggaraan SMK3 Konstruksi Bidang PU dan merupakan satu kesatuan dengan dokume kontrak suatu pekerjaan knstruksi.
    b. Dibuat oleh Penyedia Jasa dan disetujui oleh Pengguna Jasa, untuk selanjutnya dijadkan sebagai sarana interaksi antara Penyedia Jasa dengan Pengguna Jasa dalam penyelenggaraan SMK3 Konstruksi Bidang PU.
    c. RK3K dibuat sebelum Pra Konstruksi.

    8). -Nilai angka 1 = Dengan kekerapan jarang terjadi dalam kegiatan konstruksi
    -Nilai angka 2 = Dengan kekerapan kadang-kadang terjadi dalam kegiatan konstruksi
    -Nilai angka 3 = Dengan kekerapan sering terjadi dalam kegiatan konstruksi

    9). -Nilai angka 1 = dengan tingkat keparahan RINGAN
    -Nilai angka 2 = dengan tingkat keparahan SEDANG
    -Nilai angka 3 = dengan tingkat keparahan BERAT

    10). Aanwijzing merupakan salah satu tahap dalam sebuah tender dalam memberikan penjelasan mengenai pasal-pasal dalam RKS ( Rencana Kerja dan Syarat-Syarat ), Gambar Tender, RAB dan TOR ( Tern of Reference ). Tahap Aanwijzing ini merupakan sebuah media tanya jawab antara calon kontraktor dengan pemberi tugas/pemilik proyek, konsultan perencana, konsultan QS dan Konsultan MK mengenai kebutuhan-kebutuhan apa saja yang diperlukan dan spesifikasi yang digunakan dan dijadikan sebagai acuan dalam membuat penawaran yang dilakukan diruangan dan dilapangan terhadap pekerjaan yang akan dilaksanakan.

  41. Nama :Sukma Syahbani
    NIM : 157051709
    Kelas : A1

    1. Yang dimagsud dengan pekerjaan konstruksi sesuai peraturan Menteri pekerjaan umum NO. 5/PRT/M/2014 pada Pasal 1 Ayat 3 yaitu Pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangakian kegiatan perencanaan dan / atau pelaksanaaan beserta pengawasan yang mencakup bangun gedung, bangunan sipil, instalasi mekanikal dan elektrikal serta jasa pelaksanaan lainnya untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain dalam jangka waktu tertentu.

    2. Yang dimagsud dengan ahli k3 konstruksi sesuai pekerjaan umu ialah
    – Ahli k3 konstruksi yang mempunyai kompetensi khusus di bidang K3 konstruksi bidang pekerjaan umum dalam merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi sistem manajemen K3 konstruksi sesuai pedoman ini di tempat penugasannya yang di buktikan dengan sertifikat dari yang berwenang.
    – Petugas K3 konstruksi di dalam organisasi pengguna jasa dan/atau organisasi penyedia jasa yang telah mengikuti pelatihan atau sosialisasi K3 konstruksi bidang pekerjaan umum.
    – Panitia pembina K3 badan pembatu di perusahaan dan tempat kerja yang merupakan wadah kerjasama antara pengusaha dan pekerja untuk mengembangkan kerja sama saling pengertian dan partisipasi efektif dalam penerapan keselamatan dan kesehatan kerja.

    3. Ahli K3 konstruksi adalah ahli yang memiliki kompetensi membuat dan menyusun program dan perencanaan keselamatan kerja proyek konstruksi dan melakukan pengawasan atas penerapan sistem, program dan perencanaan keselamatan dan kesehatan kerja dalam pelaksanaan proyek konstruksi. Sedangakan petugas K3 konstruksi ialah ahli yang menerapkan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang dan terkait K3 konstruksi, mengkaji dokumen kontrak dan metode kerja pelaksanaan konstruksi, merencanakan dan menyusun program K3, membuat prodsedur kerja dan instruksi kerja penerapan ketentuan K3, mengusulkan perbaikan metode pekerja pelaksanakan konstruksi berbasis K3, jika diperlukan, melakukan penanganan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja serta keadaan darurat.

    4. Lingkup SMK3 konstruksi yaitu :
    – Pembangu an dan pemeliharaan komitmen
    – Stategi pendokumentasian
    – Peninjauan ulang dan kontrak
    – Pengendalian dokumen
    – Pembelian
    – Keamanan bekerja berdasarkan SMK3
    – Standar pementauan
    – Pelaporan dan perbaikan kekurangan
    – Pengelolaan material dan perpindahannya
    – Pengumpulan dan penggunaan data
    – Audit SMK3
    – Pengembangan keterampilan dan kemampuan
    Tahap kebijakan k3 hingga tahap hasil akhir :
    – Tahap persiapan merupakan tahapan atau langkah awal yang harus dilakukakan suatu organisasi atau perusahaan. Langkah ini melibatkan lapisan manajemen dan sejumlah personel, mulai dari menyatakan komitmen sampai dengan menetapkan kebutuhan sumberdaya yang diperlukan. Adapun tahap persiapan ini, antara lain:
    * Komitmen manajemen puncak
    * Menentukan ruang lingkup
    * Menetapkan cara penerapan
    * Membentuk kelompok penerapan
    * Menetapkan sumber daya yang diperlukan
    – Tahap pengembangan dan penerapan: sistem dalam tahap ini berisi langkah – langkah yang harus dilakukan oleh organisasi / perusahaan dengan melibatkan banyak personel, mulai dari menyelenggarakan penyuluhan dan melaksanakan sendiri kegiatan audit internal serta tindakan
    perbaikannya sampai dengan melakukan sertifikasi.

    5. Potensi bahaya permen PU 05/PRT/2014 :
    – Potensi bahaya tinggi, apabila pekerjaan bersifat berbahaya atau memperkejakan tenaga kerja paling sedikit 100 orang dengan nilai kontrak di atas RP. 100.000.000 (seratus juta rupiah).
    – Potensi bahaya rendah, apabila pekerjaan bersifat tidak berbahaya atau mengerjakan tenaga kerja kurang dari 100 orang dengai nilai kontrak dibawah RP. 100.000.000 (seratus juta rupiah).

    6. Yang dimagsud dengan Detail Engineering Design (DED) dalam pekerjaan konstruksi dapat diartikan sebagai produk dari konsultan perencanaan, yang biasa digunakan dalam membuat sebuah perencanaan (gambar kinerja) detail bangunan sipil seperti gedung, kolam renang, jalan, jembatan, bendungan, dan pekerjaan konstruksi lainnya.

    7. – Yang dimagsud dengan idtilah RK3K ialah pra rencana keselamatan dan kesehatan kerja kontrak yang dibuat/disusun oleh penyedi jasa sebagai lampiran penawaran pada saat mengikuti proses lelang.
    – yang bertanggung jawab dan membuat RK3K ialah Site Manager
    – RK3K di buat pada awal kegiatan.

    8. Arti dari simbul angka niali kekerapan 123 K3 konstruksi ialah :
    1 (satu) Jarang terjadi dalam kegiatan konstruksi
    2 (dua) Kadang – kadang terjadi dalam kegiatan konstruksi
    3 (tiga) Sering terjadi dalam kegiatan konstruksi

    9. Arti dari simbul angka nilai keparahan atau kerugian dampak kerusakan dari akibat risiko K3 Konstruksi
    1 (satu) nilai keparahan ringan
    2 (dua) nilai keparahan sedang
    3 (tiga) nilai keparahan berat

    10. Pengertian dari istilah Aanwizing pada proyek konstruksi ialah sebuah proses pertemuan untuk menjelaskan seluk beluk pekerjaan sebuah tender atau proyek. Aanwijzing ini berisi bermacam – macam informasi mengenai klausul hukum dan rencana kerja secara detail.

  42. Nama : Sofyan Dwi Nurwanto
    NIM : 157051656
    Kelas : A1

    Tugas 3

    1. Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup bangunan gedung, bangunan sipil, instalasi mekanikal dan elektrikal serta jasa pelaksanaan lainnya untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain dalam jangka waktu tertentu. (Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 05/PRT/M/2014)

    2. Ahli K3 Konstruksi adalah Tenaga Teknis yang mempunyai kompetensi khusus di bidang K3 Konstruksi dalam merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi SMK3 Konstruksi yang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan dan kompetensi yang diterbitkan oleh lembaga atau instansi yang berwenang sesuai dengan Undang-Undang.

    3.Ahli K3 Konstruksi adalah tenaga teknis yang mempunyai kompetensi khusus di bidang K3 Konstruksi dalam merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi SMK3 Konstruksi yang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan dan kompetensi yang diterbitkan oleh lembaga atau instansi yang berwenang sesuai dengan Undang-Undang. Sedangkan Petugas K3 Konstruksi adalah petugas di dalam organisasi Pengguna Jasa dan/atau organisasi Penyedia Jasa yang telah mengikuti pelatihan/bimbingan teknis SMK3 Konstruksi Bidang PU, dibuktikan dengan surat keterangan mengikuti pelatihan/bimbingan teknis SMK3 Konstruksi Bidang PU.

    4. Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
    Pasal 4
    (1) Setiap penyelenggaraan pekerjaan konstruksi bidang Pekerjaan Umum wajib menerapkan SMK3 Konstruksi Bidang PU.
    (2) SMK3 Konstruksi Bidang PU meliputi:
    a. Kebijakan K3;
    b. Perencanaan K3;
    c. Pengendalian Operasional;
    d. Pemeriksaan dan Evaluasi Kinerja K3; dan
    e. Tinjauan Ulang Kinerja K3.
    (3) SMK3 Konstruksi Bidang PU sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) diterapkan pada tahapan sebagai berikut:
    a. Tahap Pra Konstruksi:
    1. Rancangan Konseptual, meliputi Studi Kelayakan/Feasibility
    Study, Survei dan Investigasi;
    2. Detailed Enginering Design (DED);
    3. Dokumen Pemilihan Penyedia Barang/Jasa.
    b. Tahap Pemilihan Penyedia Barang/Jasa (Procurement);
    c. Tahap Pelaksanaan Konstruksi; dan
    d. Tahap Penyerahan Hasil Akhir Pekerjaan.

    Pasal 7
    Penerapan SMK3 Pada Tahap Pra Konstruksi
    (1) Rancangan Konseptual (Studi Kelayakan, Survei dan Investigasi) wajib memuat telaahan aspek K3.
    (2) Penyusunan Detailed Engineering Desain (DED) wajib:
    a. mengidentifikasi bahaya, menilai Risiko K3 serta pengendaliannya pada penetapan kriteria perancangan dan pemilihan material, pelaksanaan konstruksi, serta Operasi dan Pemeliharaan;
    b. mengidentifikasi dan menganalisis Tingkat Risiko K3 dari kegiatan/proyek yang akan dilaksanakan, sesuai dengan Tata Cara Penetapan Tingkat Risiko K3 Konstruksi pada Lampiran 1;
    (3) Penyusunan Dokumen Pemilihan Penyedia Barang/Jasa wajib memuat:
    a. potensi bahaya, jenis bahaya dan identifikasi bahaya K3 Konstruksi yang ditetapkan oleh PPK berdasarkan Dokumen Perencanaan atau dari sumber lainnya;
    b. kriteria evaluasi untuk menilai pemenuhan persyaratan K3 Konstruksi termasuk kriteria penilaian dokumen RK3K.

    Pasal 8
    Penerapan SMK3 pada Tahap Pemilihan Penyedia Barang/Jasa
    (1) Dokumen Pemilihan Penyedia Barang/Jasa harus memuat persyaratan K3 Konstruksi yang merupakan bagian dari ketentuan persyaratan teknis.
    (2) Dokumen Pemilihan Penyedia Barang/Jasa harus memuat ketentuan tentang kriteria evaluasi RK3K.
    (3) Untuk pekerjaan dengan potensi bahaya tinggi, wajib dipersyaratkan rekrutmen Ahli K3 Konstruksi dan dapat dipersyaratkan sertifikat SMK3 perusahaan.
    (4) Pada saat aanwijzing, potensi, jenis, identifikasi bahaya K3 dan persyaratan K3 Konstruksi wajib dijelaskan.
    (5) Evaluasi teknis RK3K Penawaran dilakukan terhadap sasaran dan program K3 dalam rangka pengendalian jenis bahaya K3.
    (6) Dalam evaluasi penawaran, Pokja dapat melibatkan Ahli K3 Konstruksi/Petugas K3 Konstruksi apabila diantara anggotanya tidak ada yang memiliki sertifikat Ahli K3 Konstruksi/Petugas K3 Konstruksi.
    (7) Apabila berdasarkan hasil evaluasi diketahui bahwa RK3K Penawaran tidak memenuhi kriteria evaluasi teknis K3 dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa, maka penawaran dapat dinyatakan gugur.
    (8) RK3K Penawaran yang disusun oleh Penyedia Jasa untuk usulan penawaran dalam pemilihan penyedia barang/jasa, merupakan bagian dari usulan teknis dalam dokumen penawaran, sebagaimana diatur dalam pedoman terkait pemilihan penyedia barang/jasa yang berlaku di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum.
    (9) Rencana Biaya K3 harus dihitung berdasarkan kebutuhan seluruh pengendalian risiko K3 Konstruksi sesuai dengan RK3K Penawaran.
    (10) Apabila Penyedia Jasa tidak memperhitungkan biaya K3 Konstruksi atau rencana biaya K3 Konstruksi yang diperhitungkan ternyata tidak mencukupi untuk pelaksanaan program K3 maka Penyedia Jasa tetap wajib melaksanakan program K3 Konstruksi sesuai dengan RK3K yang telah disetujui oleh PPK.
    (11) Penyedia Jasa yang telah ditetapkan sebagai pemenang, wajib melengkapi RK3K dengan rencana penerapan K3 Konstruksi untuk seluruh tahapan pekerjaan.

    Pasal 9
    Penerapan SMK3 Pada Tahap Pelaksanaan Konstruksi
    (1) RK3K dipresentasikan pada rapat persiapan pelaksanaan pekerjaan konstruksi/Pre Construction Meeting (PCM) oleh Penyedia Jasa, untuk disahkan dan ditanda tangani oleh PPK dengan menggunakan Format pada Lampiran 2.
    (2) RK3K yang telah disahkan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen kontrak pekerjaan konstruksi dan menjadi acuan penerapan SMK3 pada pelaksanaan konstruksi.
    (3) Dalam hal pekerjaan konstruksi dilaksanakan oleh beberapa Penyedia Jasa dalam bentuk Kerja Sama Operasi (KSO), Pemimpin KSO harus menetapkan Kebijakan K3 Konstruksi yang berlaku untuk seluruh Penyedia Jasa.
    (4) Apabila dalam pelaksanaan pekerjaan terdapat ketidaksesuaian dalam penerapan RK3K dan/atau perubahan dan/atau pekerjaan
    tambah/kurang, maka RK3K harus ditinjau ulang dan disetujui oleh PPK.
    (5) Dokumentasi hasil pelaksanaan RK3K dibuat oleh penyedia jasa dan dilaporkan kepada PPK secara berkala (harian, mingguan, bulanan dan triwulan), yang menjadi bagian dari laporan pelaksanaan pekerjaan.
    (6) Apabila terjadi kecelakaan kerja, Penyedia Jasa wajib membuat laporan kecelakaan kerja kepada PPK, Dinas Tenaga Kerja setempat, paling lambat 2 x 24 jam.
    (7) Penyedia Jasa wajib melaksanakan perbaikan dan peningkatan kinerja sesuai hasil evaluasi kinerja RK3K yang dilakukan triwulanan, dalam rangka menjamin kesesuaian dan efektifitas penerapan RK3K.

    Pasal 10
    Penerapan SMK3 Pada Tahap Penyerahan Hasil Akhir Pekerjaan
    (1) Pada saat pelaksanaan uji coba dan laik fungsi sistem (testing dan commissioning) untuk penyerahan hasil akhir pekerjaan, Ahli K3
    Konstruksi/Petugas K3 Konstruksi harus memastikan bahwa prosedur K3 telah dilaksanakan.
    (2) Laporan Penyerahan Hasil Akhir Pekerjaan wajib memuat hasil kinerja SMK3, statistik kecelakaan dan penyakit akibat kerja, serta usulan perbaikan untuk proyek sejenis yang akan datang.

    5. Potensi bahaya
    Pasal 5
    (2) Potensi bahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan menjadi:
    a. Potensi bahaya tinggi, apabila pekerjaan bersifat berbahaya dan/atau mempekerjakan tenaga kerja paling sedikit 100 orang dan/atau nilai kontrak diatas Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah);
    b. Potensi bahaya rendah, apabila pekerjaan bersifat tidak berbahaya dan/atau mempekerjakan tenaga kerja kurang dari 100 orang
    dan/atau nilai kontrak dibawah Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah).

    6. Istilah Detail Engineering Design (DED) Dalam Pekerjaan Konstruksi dapat diartikan sebagai produk dari konsultan perencana, yang biasa digunakan dalam membuat sebuah perencanaan (gambar kerja) detail bangunan sipil seperti gedung, kolam renang, jalan, jembatan, bendungan, dan pekerjaan konstruksi lainnya.

    7. A.Penertian RK3K adalah dokumen lengkap rencana penyelenggaraan SMK3 Konstruksi Bidang PU dan merupakan satu kesatuan dengan dokumen kontrak suatu pekerjaan konstruksi, yang dibuat oleh Penyedia Jasa dan disetujui oleh Pengguna Jasa, untuk selanjutnya dijadikan sebagai sarana interaksi antara Penyedia Jasa dengan Pengguna Jasa dalam penyelenggaraan SMK3 Konstruksi Bidang PU.
    B. Yang bertanggung Jawab RK3K adalah Perusahaan penyedia jasa.
    C. RK3K di buat pada saat pelelangan proyek kontruksi.

    8. Arti nilai resiko
    1 (satu) Jarang terjadi dalam kegiatan konstruksi,
    2 (dua) Kadang-kadang terjadi dalam kegiatan konstruksi,
    3 (tiga) Sering terjadi dalam kegiatan konstruksi.

    9. Arti nilai keparahan
    1 (satu) Ringan,
    2 (dua) Sedang,
    3 (tiga) Berat.

    10. Pengertian dari Aanwijzing adalah pertemuan atau meeting antara kontraktor (peserta tender), konsultan perencana, arsitektur, MEP, Owner, dan Manajemen konstruksi untuk membahas mengenai Rencana kerja dan syarat (RKS), gambar tender, BoQ without price, dan sebagainya. Di tahapan Aanwijzing ini akan diadakan review dan tanya jawab agar antara perencanca, owner dan kontraktor terjadi kesamaan pemahaman.

  43. Nama : Muhammad Rachmat Iqbal
    Nim : 157051895
    Kelas : B4

    1. Jelaskan, apakah yang dimaksud dengan istilah “Pekerjaan Konstruksi” sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 05/PRT/M/2014 pada Pasal 1 Ayat 3.
    Jawab : Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta
    pengawasan yang mencakup bangunan gedung, bangunan sipil, instalasi mekanikal dan elektrikal serta jasa pelaksanaan
    lainnya untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain dalan jangka waktu tertentu.

    2. Siapa yang dimaksud dengan istilah “Ahli K3 Konstruksi” sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum tersebut? Jelaskan.
    Jawab : Ahli K3 Konstruksi adalah tenaga teknis yang mempunyai kompetensi khusus di bidang K3 Konstruksi dalam merencanakan
    , melaksanakan dan mengevaluasi SMK3 Konstruksi yang di buktikan dengan sertifikat pelatihan dan kompetensi yang
    diterbitkan oleh lembaga atau instansi yang berwenang sesuai dengan Undang-Undang.

    3. Apakah perbedaan antara “Ahli K3 Konstruksi” dengan “Petugas K3 Konstruksi”? Jelaskan.
    Jawab : – Ahli K3 Konstruksi adalah tenaga teknis yang mempunyai kompetensi khusus di bidang K3 Konstruksi dalam
    merencakan , melaksanakan dan mengevaluasi SMK3 Konstruksi yang di buktikan dengan sertifikat pelatihan dan
    kompetensi yang diterbitkan oleh lembaga atau instansi yang berwenang sesuai dengan Undang-Undang. Sedangkan
    – Petugas K3 Konstruksi adalah petugas di dalam organisasi Pengguna Jasa dan/atau organisasi Penyedia Jasa yang telah
    mengikuti pelatihan/bimbingan teknis SMK3 Konstruksi Bidang PU, dibuktikan dengan surat keterangan mengikuti
    pelatihan /bimbingan teknis SMK3 Konstruksi Bidang PU.

    4. Apa saja lingkup SMK3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum? Jelaskan mulai tahap kebijakan K3 hingga tahap penyerahan hasil akhir
    pekerjaan.
    Jawab : – Kebijakan K3,berupa pernyataan tertulis yang berisi komitmen untuk menerapkan K3 berdasarkan skala risiko
    peraturan perundang-undangan K3 yang dilaksanakan secara konsisten dan di tanda tanganin oleh Manager proyek/
    Kepala Proyek.
    – Perencanaan K3,penyedia jasa wajib membuat Identifikasi Bahaya , Penilaian Risiko, Skala Prioritas, pengendalian Risiko
    K3 , dan Penanggung Jawab untuk di serahkan, dibahas, dan disetujui PPK pada saat Rapat Persiapan Pelaksaan Kontrak
    sesuai lingkup pekerjaan yang akan di laksanakan.
    – Pengendalian Operasional, berupa prosedur kerja/petunjuk kerja, yang harus mencakup seluruh upaya pengendalian.
    – Pemeriksaan dan Evaluasi Kinerja K3.
    – Tinjauan Ulang K3.
    – Tahapan Pra Konstruksi.
    – Tahapan Pemilihan Penyedian Barang dan Jasa.
    – Tahapan pelaksanaan Konstruksi.
    – Tahapan Penyerahan Hasil Akhir Pekerjaan.

    5. Bagaimana kriteria potensi bahaya sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 05/PRT/M/2014 untuk:
    A. Potensi Bahaya Tinggi, dan
    B. Potensi Bahaya Rendah.
    Jawab : A. Potensi Bahaya Tinggi , apabila pekerjaan bersifat berbahaya dan / atau memperkerjakan tenaga kerja paling sedikit 100
    orang dan / atau nilai kontrak di atas Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah)
    B. Potensi Bahaya Rendah, apabila pekerjaan bersifat tidak berbahaya dan / atau memperkerjakan tenaga kerja kurang dari
    100 orang dan / atau nilai kontrak di bawah Rp. 100.000.000.000,-(seratus milyar rupiah)

    6. Jelaskan, apakah yang dimaksud dengan istilah “Detiled Engineering Design (DED)“?
    Jawab : Dalam Pekerjaan Konstruksi istilah ” Detailed Engineering Design (DED) ” adalah sebagai produk dari konsultan perencana,
    yang biasa di gunakan dalam membuat sebuah perencanaan(gambar kerja) detail bangunan sipil seperti gedung, kolam
    renang, jalan, jembatan , bendungan , dan pekerjaan konstruksi lainnya.

    7. Jelaskan:
    A. Apakah yang dimaksud dengan istilah “RK3K”,
    B. Siapa yang bertanggung jawab membuat RK3K, dan
    C. Kapan RK3K dibuat?

    Jawab : A . Istilah “RK3K” adalah Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kontrak yang meliputi dokumen lengkap rencana
    penyelenggaraan SMK3.
    B. Yang bertanggung jawab dalam membuat RK3K adalah Penyedia Jasa dan di setujui oleh Pengguna Jasa.
    C. RK3K di buat oleh Penyedia Jasa sebagai lampiran penawaran pada saat mengikuti proses lelang.
    Oleh Penyedia Jasa akan di laporkan kepada PPK secara berkala ( harian,mingguan, bulanan dan triwulan),
    yang menjadi bagian dari laporan pelaksanaan pekerjaan.

    8. Penentuan nilai kekerapan atau frekuensi terjadinya risiko K3 konstruksi diberi simbul berupa angka 1, 2, dan 3. Apakah arti angka 1, 2, dan 3 tersebut? Jelaskan menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 05/PRT/M/2014.
    Jawab : – Simbol 1. Nomor urut uraian pekerjaan.
    – Simbol 2. Diisi oleh item pekerjaan yang mempunyai risiko K3 yang tertuang di dalam dokumen pelelangan.
    – Simbol 3. Diisi dengan identifikasi bahaya yang akan timbul dari seluruh item pekerjaan yang mempunyai risiko K3.

    9. Penentuan nilai keparahan atau kerugian atau dampak kerusakan akibat risiko K3 konstruksi diberi simbul berupa angka 1, 2, dan
    3. Jelaskan arti angka 1, 2 dan 3 tersebut menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 05/PRT/M/2014.
    Jawab : – Simbul 1. Nomor urut kegiatan
    – Simbol 2. Diisi seluruh item pekerjaan yang mempunyai risiko K3 yang tertuang di dalam dokumen pelelangan.
    – Simbol 3. Diisi pengendalian risiko merujuk pada tabel 3.1 kolom (8).

    10. Jelaskan, apakah pengertian dari istilah “Aanwijzing” pada proyek konstruksi?
    Jawab : Aanwijzing adalah sebuah proses pertemuan untuk menjelaskan seluk beluk pekerjaan sebuah tender atau proyek.
    Pengertian Aanwijzing kantor dan lapangan mengindikasikan bahwa pertemuan tersebut akan di lakukan dalam kantor
    atau lapangan. Pada Aanwijzing ini konsultan dan kontraktor dapat berinteraksi satu sama lain untuk sama-sama
    saling memenuhi kebutuhan satu dengan yang lainnya.

    ———————————————————————————-
    Komentar Dosen:
    Jawaban ini tidak diperiksa karena nama pengirim berbeda dengan nama yang tercantum dalam jawaban tugas.

  44. Riyan Hidayat
    157051774
    B3
    KESELAMATAN KONTRUKSI

    1.Jelaskan apakah yang di maksud dengan istilah “pekerjaan kontruksi” sesuai peraturan mentri pekerjaan umum No.05/PRT/M/2014 pada pasal 1 ayat 3. :
    adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup bangunan
    bangunan gedung,bangunan sipil,instalasi mekanikal dan elektrikal serta jasa pelaksanaan lainnya untuk mewujudkan suatu
    bangunan atau bentuk fisik lain dalam jangka waktu tertentu.
    2.Siapa yang di maksud dengan istilah “Ahli K3 Kontruksi” sesuai peraturan mentri pekerjaan umum tersebut?
    Jelaskan
    Ahli K3 komtruksi adalah tenaga teknis yang mempunyai lompetensi khusus di bidang K3 kontruksi
    Dalam merencakan,melaksanakan dan mengevaluasi SMK3 kontruksi yang di buktikan dengan sertifikat
    Pelatihan dan kompetensi yang di terbitkan oleh tembaga atau instansi yang berwenang sesuai
    Dengan undang-undang.
    3.Apa perbedaan ahli “Ahli K3 Kontruksi” dengan “Petugas K3 Kontruksi”? Jelaskan.
    ahli k3 kontruksi : tenaga teknis yang mempunyai lompetensi khusus di bidang K3 kontruksi
    Dalam merencakan,melaksanakan dan mengevaluasi SMK3 kontruksi yang di buktikan dengan sertifikat
    Pelatihan dan kompetensi yang di terbitkan oleh tembaga atau instansi yang berwenang sesuai
    Dengan undang-undang.

    petugas konstruksi :Petugas didalam organisasi pengguna jasa dan/atau organisasi penyedia jasa
    yang telah mengikuti pelatihan /bimbingan teknis K3 kontruksi bidang PU,di buktikan dengan
    surat keterangan mengikuti pelatihan/bimbingan teknis SMK3 kontruksi Bidang PU.

    4.Apa saja lingkup SMK3 kontruksi bidang pekerjaan umum ? Jelaskan mulai tahap kebijakan K3 hingga tahap penyerahan hasil akhir pekerjaan.
    -Pada saat pelaksanaan uji coba dan laik fungsi sistem (testing dan commissioning9 untuk penyerahan hasil akhir pekerjaan, Ahli K3
    kontruksi petugas/Petugas K3 kontruksi harus memastikan bahwa prosedur K3 telah di laksanakan.
    5.Bagaimana kreteria potensi bahaya sesuai peraturan mentri pekerjaan umum nomer 05/PRT/M/2014 untuk :
    -Potensi bahaya tinggi
    -Potensi bahaya rendah
    potensi bahaya tinggi, apabila pekerjaan bersifat berbahaya dan/atau
    memperkerjakan tenaga kerja paling sedikit paling sedikit 100 orang dan/atau nilai
    kontrak diatas Rp. 100.000.00.000,- (seratus milyar rupiah);
    potensi bahaa rendah, apabila pekerjaan bersifat tidak berbahayada/atau
    memperkerjakan tenaga kerja kurang lebih 100 orang dan/atau nilai kontrak dibawah
    Rp.100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah);
    6.Apa yang di maksud dengan istilah detailed enginering desain (DED)
    Pekerjaan kontruksi DED dapat disebut sebagai produk dari konsultan perencana,yang biasa digunakan
    dalam membuat sebuah perencanaan gambar kerja detail bangunan seperti gedung,kolam renang,jalan,jembatan
    dan pekerjaan kontruksi lainnya.
    DED bisa berupa gambar detail gabungan atau bestek bisa terdiri dari gambar rencana teknis
    Meliputi arsitektur,struktur,mekanikal dan elektrikal dab rencana kerja dan syarat syarat.
    7.Apa yang dimaksud dengan RK3K ?
    Yaitu dokumen lengkap rencana penyelenggaraan smk 3 konstruksi bidang PU merukan satu kesatuan dengan dokumen kontrak suatu pekerjaan konstruksi , yang dibuat oleh penyedia jas dan disetujui oleh pengguna jasa , untuk dijadikan sebagai sarana interaksi antara poenyedia jasa dan penguuna jasa dalam penyelenggaraan SMK3 .

    siapa yang bertanggung jawab membuat RK3K ?
    -ahli k3 umum
    – PKK

    kapan RK3K dibuat ?

    8.Penentuan nilai kekerapan atau rekuensi terjadinya resiko K3 kontruksi diberi simbul berupa angka 1,2, dan 3.
    Apakah arti angka 1,2, dan 3. Jelaskan arti angka 1,2, dan 3 tersebut ? Jelaskan menurut peraturan mentri pekerjaan Umum
    No. 05/PRT/M/2014.
    1 (satu) jarang terjadi dalam kegiatan kontruksi
    2 (dua) kadang-kadang terjadi dalam kegiatan kontruksi
    3 (tiga) sering terjadi dalam kegiatan kontruksi

    9.Penentuan nilai keparahan atau kerugian atau dampak kerusakan akibat resiko K3 Kontruksi diberi simbul berupa
    angka 1,2, dan 3 .Jelaskan arti angka 1,2, dan 3 tersebut menurut peraturan menteri pekerjaan umum No. 05/PRT/M/2014.
    1 tingka\resikot k3.Ringan
    2tingkat resiko k3 .Sedang
    3, tingkat resiko k3 tinggi

    10.Jelaskan, apakah pengertian dari istilah “Aanwijzing” pada proyek kontruksi?
    sebuah proses pertemuan untuk menjelaskan seluk beluk pekerjaan sebuah tender atau proyek.
    aanwijzing berisi bermavcam macam informasi mengennai klausul hukum dan rencana kerja secara detail.

    ———————————————————————————-
    Komentar Dosen:
    Jawaban ini tidak diperiksa karena pengetikan tidak sesuai kaidah bahasa Indonesia yang benar.

  45. Nama : Nur Handayani
    NIM : 157051783
    Kelas : B3

    1. Pekerjaan konstruksi menurut peraturan menteri No : 05/PRT/M/2014 Pasal 1 Ayat 3 .
    – Pekerjaan konstruksi adalah Keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau
    pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup bangunan gedung, bangunan sipil, instalasi mekanikal
    dan elektrikal serta jasa pelaksanaan serta jasa pelaksanaan lainnya untuk mewujudkan suatu bangunan
    atau bentuk fisik lain dalam jangka waktu tertentu.

    2. Yang dimaksud dengan “Ahli K3 Konstruksi” sesuai peraturan menteri pekerjaan umum No : 05/PRT/M/2014 adalah
    – Tenaga teknis yang mempunyai kompetensi khusus di bidang K3 konstruksi dalam meerencanakan,
    melaksanakan dan mengevaluasi SMK3 konstruksi yang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan dan
    kompetensi yang diterbitkan oleh lembaga atau instalasi yang berwenang sesuai dengan Undang-
    Undang

    3. Perbedaan antara Ahli K3 konstruksi dengan Petugas K3 konstruksi adalah
    a) Ahli K3 Konstruksi
    Tenaga teknis yang mempunyai kompetensi khusus di bidang K3 konstruksi dalam meerencanakan,
    melaksanakan dan mengevaluasi SMK3 konstruksi yang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan dan
    kompetensi yang diterbitkan oleh lembaga atau instalasi yang berwenang sesuai dengan Undang-
    Undang
    b) Petugas K3 konstruksi
    Petugas di dalam organisasi pengguna jasa dan/atau organisasi penyedia jasa yang telah mengikuti
    pelatihan/bimbingan teknis SMK3 konstruksi bidang PU, dibuktikan dengan surat keterangan mengikuti
    pelatihan/bimbingan teknis SMK3 konstruksi bidang PU.

    4. Sebagaimana dijelaskan di Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 05/PRT/M/2014 pada Lampiran 2
    adalah :
    a. Kebijakan K3 berupa pernyataan tertulis yang berisi komitmen untuk menerapkan K3 berdasarkan
    skala risiko dan peraturan perundang – undangan K3 yang dilaksanakan secara konsisten dan harus
    ditandatangani oleh Manajer Proyek/Kepala Proyek,
    b. Perencanaan K3 berupa penyedia jasa wajib membuat Identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko, Skala
    Prioritas, Pengendalian Risiko K3, dan Penanggung Jawab untuk diserahkan, dibahas, dan disetujui
    PPK pada saat Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak sesuai lingkup pekerjaan yang akan
    dilaksanakan,
    c. Pengendalian Operasional berupa prosedur kerja/petunjuk kerja, yang harus mencakup seluruh
    upaya pengendalian, diantaranya :
    1. Menunjuk Penanggung Jawab Kegiatan SMK3 yang di tuangkan dalam Struktur Organisasi K3
    beserta Uraian Tugas,
    2. Upaya pengendalian berdasarkan lingkup pekerjaan,
    3. Prediksi dan rencana penanganan kondisi keadaan darurat tempat kerja,
    4. Program – program detail pelatihan sesuai pengendalian risiko ,
    5. Sistem pertolongan pertama pada kecelakaan,
    6. Disesuaikan kebutuhan tingkat pengendalian risiko K3 seperti Identifikasi Bahaya, Penilaian
    risiko, Skala Prioritas, Pengendalian Risiko K3, dan Penanggung Jawab.
    d. Pemeriksaan dan Evaluasi Kinerja K3 berupa kegiatan pemeriksaaan dan evaluai kinerja K3 dilakukan
    mengacu pada kegiatan yang dilaksanakan pada Pengendalian Operasional berdasarkan upaya
    pengendalian pada Perencanaan K3 sesuai dengan urraian Sasaran dan Program K3,
    e. Tinjauan Ulang Kinerja K3 berupa hasil pemeriksaan dan evaluasi kinerja K3 pada bagian
    Pemeriksaan dan Evaluasi Kinerja K3 diklasifikasikan dengan kategori sesuai dan tidak sesuai tolak
    ukur sebagaimana ditetapkan pada Sasaran dan Program K3. Hal- hal yang tidak sesuai, termasuk
    bilamana terjadi kecelakaan kerja dilakukan peninjauan ulang untuk diambil tindakan perbaikan.

    serta,
    A. Penerapan SMK3 pada Tahap Pra Konstruksi Pasal 7
    1. Rancangan Konseptual (Studi Kelayakan, Survei dan Investigasi) wajib memuat telaahan aspek K3.
    2. Penyusunan Detailed Engineering Desain (DED) wajib:
    a) mengidentifikasi bahaya, menilai Risiko K3 serta pengendaliannya pada penetapan kriteria
    perancangan dan pemilihan materal, pelaksanaan konstruksi, serta Operasi dan Pemeliharaan,
    b) mengidentifikasi dan menganalisis Tingkat Risiko K3 dari kegiatan/proyek yang akan
    dilaksanakan, sesuai dengan Tata Cara Penetapan Tingkat Risiko K3 Konstruksi,
    3. Penyusunan Dokumen Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Wajib memuat:
    a) potensi bahaya, jenis bahaya dan identifikasi bahaya K3 Konstruksi yang ditetapkan olek PPK
    berdasarkan Dokumen Perencanaan atau dari sumber lainnnya,
    b) kriteria evaluai untuk menilai pemenuhan persyaratan K3 Konstruksi termasuk kriteria penilaian
    dokumen RK3K.

    B. Penerapan SMK3 pada Tahap Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Pasal 8
    1. Dokumen Pemilihan Penyedia Barang/Jasa harus memuat persyaratan K3 Konstruksi yang
    merupakan bagian dari ketentuan persyaratan teknis,
    2. Dokumen Pemilihan Penyedia Barang/Jasa harus memuat ketentuan tentang kriteria evaluasi RK3K,
    3. Untuk pekerjaan dengan potensi bahaya tinggi, wajib dipersyaratkan rekrutmen Ahli K3 Konstruksi
    dan dapat dipersyaratkan sertifikat SMK3 perusahaan,
    4. Pada saat aanwijzing, potensi, jenis, identifikasi bahaya K3 dan persyaratan K3 Konstruksi wajib
    dijelaskan,
    5. Evaluasi teknis RK3K Penawaran dilakukan terhadap sasaran dan program K3 dalam rangka
    pengendalian jenis bahaya K3,
    6. Dalam evaluasi penawaran, Pokja dapat melibatkan Ahli K3 Konstruksi/Petugas K3 Konstruksi
    apabila diantara anggotanya tidak ada yang memiliki sertifikat Ahli K3 Konstruksi/Petugas K3
    Konstruksi,
    7. Apabila berdasarkan hasil evaluai diketahui bahwa RK3K Penawaran tidak memenuhi kriteria
    evaluai teknis K3 dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa, maka penawaran dapat
    dinyatakan gugur,
    8. RK3K Penawaran yang disusun oleh Penyedia Jasa untuk usulan penawaran dalam pemilihan
    penyedia barang/jasa, merupakan bagian dari usulan teknis dalam dokumen penawaran,
    sebagaimana diatur dalam pedoman terkait pemilihan penyedia barang/jasa yang berlaku di
    lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum,
    9. Rencana Biaya K3 harus dihitung berdasarkan kebutuhan seluruh pengendalian risiko K3 Konstruksi
    sesuai dengan RK3K Penawaran,
    10. Apabila Penyedia Jasa tidak memperhitungkan biaya K3 Konstruksi atau rencana biaya K3
    Konstruksi yang diperhitungkan ternyata tidak mencukupi untuk pelaksanaan program K3 maka
    Penyedia Jasa tetap wajib melaksanakan program K3 Konstruksi sesuai dengan RK3K yang telah
    disetujui oleh PPK,
    11. Penyedia Jasa yang telah ditetapkan sebagai pemenang, wajib melengkapi RK3K dengan rencana
    penerapan K3 Konstruksi untuk seluruh tahapan pekerjaan.

    C. Penerapan SMK3 Pada Tahap Pelaksanaan Konstruksi Pasal 9
    1. RK3K dipresentasikan pada rapat persiapan pelaksanaan pekerjaan konstruksi/Pre Constuction
    Meeting (PCM) oleh Penyedia Jasa, untuk disahkan dan ditanda tangani oleh PPK dengan
    menggunakan Format Rencana K3 Kontrak (RK3K),
    2. RK3K yang telah disahkan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen kontrak pekerjaan
    konstruksi dan menjadi acuan penerpan SMK3 pada pelaksanaan konstruksi,
    3. Dalam hal pekerjaan konstruksi dilaksanakan oleh beberapa Penyedia Jasa dalam bentuk Kerja
    Sama Operasi (KSO), Pemimpin KSO harus menetapkan Kebijakan K3 Konstruksi yang berlaku untuk
    seluruh Penyedia Jasa,
    4. Apabila dalam pelaksanaan pekerjaan terdapat ketidaksesuaian dalam penerapan RK3K dan/atau
    perubahan dan/atau pekerjaan tambah/kurang, maka RK3K harus ditinjau ulang dan disetujui PPK.
    5. Dokumentasi hasil pelaksanaan RK3K dibuat oleh penyedia jasa dan dilaporkan kepada PPK secara
    berkala (harian, mingguan, bulanan dan triwulan), yang menjadi bagian dari laporan pelaksanaan
    pekerjaan,
    6. Apabila terjadi kecelakaan kerja, Penyedia Jasa wajib membuat laporan kecelakaan kerja kepada
    PPk, Dinas Tenaga Kerja setempat, paling lambat 2×24 jam.
    7. Penyedia Jasa wajib melaksanakan perbaikan dan peningkatan kinerja sesuai hasil evaluai kinerja
    RK3K yang dilakukan triwulanan, dalam rangka menjadim kesesuaian dan efektifitas penerapan
    RK3K.

    D. Penerapan SMK3 Pada Tahap Penyerahan Hasil Akhir Pekerjaan Pasal 10
    1. Pada saat pelaksanaan uji coba dan layak fungsi sistem (testing dan commissioning) untuk
    penyerahan hasil akhir pekerjaan, Ahli K3 Konstruksi/Petugas K3 Konstruksi harus memastikan
    bahwa prosedur K3 telah dilaksanakan,
    2. Laporan Penyerahan Hasil Akhir Pekerjaan wajib memuat hasil kinerja SMK3, statistik kecelakaan
    dan penyakit akibat kerja, serta usulan perbaikan untuk proyek sejenis yang akan datang.

    5. Kriteria potensi bahaya sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 05/PRT/M/2014.
    a) Potensi bahaya tinggi,
    Apabila pekerjaan bersifat berbahaya dan/atau memperkerjakan tenaga kerja paling sedikit 100 orang
    dan/atau nilai kontrak diatas Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah);
    b) Potensi bahaya rendah,
    Apabila pekerjaanA tidak berbahaya dan/atau memperkerjakan tenaga kerja kurang dari 100 orang
    dan/atau nilai kontrak dibawah Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah);

    6. Yang dimaksud dengan Detailed Engineering Design (DED) adalah Produk dari konsultan perencanaan,
    yang biasa digunakan dalam membuat sebuah perencanaan detail bangunan sipil seperti gedung,
    jalan, jembatan, bndungan, dan sebagainya.

    7.a) RK3K adalah Rencana K3 Kontrak yang selanjutnya disingkat RK3K merupakan dokumen lengkap
    rencana penyelenggaraan SMK3 konstruksi bidang PU dan merupakan satu kesatuan dengan dokumen
    kontrak suatu pekerjaan konstruksi, yang dibuat oleh penyedia jasa dan disetujui oleh pengguna jasa,
    untuk selanjutnya dijadikan sebagai sarana interaksi antara penyedia Jasa dengan Pengguna Jasa dalam
    penyelenggaraan SMK3 Konstruksi Bidang PU.

    b) Yang bertanggung jawab RK3K :
    – Pejabat pembuat komitmen.
    – Pokjal ULP.
    – Penyedia Jasa pelaksana konstruksi.

    c) RK3K dibuat pada ketika calon penyedia jas ditetapkan sebagai pemenang lelang, maka selanjutnya
    penyedia jasa yang bersangkutan wajib membuat RK3K.

    8. Menurut peraturan menteri No : 05/PRT/M/2014 arti angka 1,2 dan 3 pada nilai kekerapan atau frekuensi adalah
    – 1(satu) = jarang terjadi pada kegiatan konstruksi
    – 2(dua) = kadang-kadang terjadi dalam kegiatan konstruksi
    – 3(tiga) = sering terjadi dalam kegiatan konstruksi

    9. Menurut peraturan menteri No : 05/PRT/M/2014 arti angka 1,2 dan 3 pada nilai keparahan atau dampak kerusakan adalah
    – Nilai 1 tingkat keparahan atau kerugian atau ringan
    – Nilai 2 tingkat keparahan atau kerugian atau sedang
    – Nilai 3 tingkat keparahan atau kerugian atau berat

    10. Aanwijzing merupakan salah satu tahap dalam sebuah tenderdalam memberikan penjelasan
    mengenai pasal-pasal dalam RKS,gambar tender, RAB dan TOR.
    Tahap Aanwijzing ini merupakan media tanya jawab antara calon kontraktordengan pemberi tugas
    atau pemilik proyek, konsultan perencana , konsultan OS dan konsultan MK mengenai kebutuhan-
    kebutuhan apa saja yang diperlukan dan spesifikasi yang digunakan dan dijadikan sebagai acuan
    dalam membuat penawaran.

  46. Nama : Alfan Anwarul Huda
    NIM : 157051788
    Kelas : B3

    1.Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagai rangkaian kegiatan perencanaan dan/ata pelaksanaan beserta pengawasannya yang mencakupi bangunan gedung, bangunan sipil,instalasi mekanikal dan elektrikal serta jasa pelaksana lainnya untuk mewujudkan suatu atau bentuk fisik lainnya dalam jangka waktu tertentu.

    2.Ahli K3 Konstruksi tenaga teknis yang mempunyai kompetensi khusus di bidang K3 Konstruksi dalam merencanakan, melaksanakan ,mengevakuasi SMK3 konstruksi yang di buktikan sertifikat pelatihan dan kompetensi yang di terbitkan oleh lembaga atau instansi yang berwenang sesuai dengan Undang – Undang.

    3.Perbedaan Ahli K3 Konstruksi dengan petugas K3 Konstruksi adalah pelaksanaan konstruksi dengan potensi bahaya tinggi harus melibatkan Ahli K3 Konstruksi, sedangkan pelaksanaan konstruksi dengan potensi bahaya rendah harus melibatkan petugas K3 Konstruksi.

    4. Lingkup SMK3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum :
    -Kebijakan K3
    -Perencanaan K3
    -Pengendalian Oprasional
    -Pemeriksa dan Evaluasi Kerja K3
    -Tinjauan Ulang Kinerja K3

    Tahap – tahap SMK3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum :
    -Tahap Pra Kontraksi
    a).Rancangan konspetual (studi kelayakan survei,dan investigasi) wajib membuat telaahan aspek K3
    b).Penyusunan Detailed Engineering Design (DED) wajib :
    -Mengidentifikasi bahaya, menilai resiko K3 serta pengendaliannya pada penetapan kriteria perancangan dan pemilihan material,pelaksanaan konstruksi serta Oprasi dan Pemeliharaan

    5.a).Potensi bahaya tinggi ,apabila pekerjaan bersifat berbahaya dan/ataumemperkerjakan tenaga kerja paling sedikit 100 orang dan/atau nilai kontraknya diatas Rp. 100.000.000.000,-(seratus milyar rupiah).

    b).Potensi bahaya rendah , apabila pekerjaan bersifat tidak berbahaya dan/atau memperkerjakan tenaga kerja kurang dari 100 orang dan/atau nilai kontrak dibawah Rp.100.000.000.000,-(seratus milyar rupiah).

    6.Detail Engineering Design (DED) dalam pekerjaan bidang konstruksi dapat diartikan sebagai produk dari konsultan perencanaan yang biasa di gunakan dalam membuat sebuah perencanaan detail bangunan sipil.

    7. a).RK3L adalah dokumen lengkap rencana penyelenggaraan SMK3 konstruksi bidang PU dan merupakan satu kesatuan dengan dokumen kontrak suatu pekerjaan konstruksi. yang di buat penyedia jasa dan di setujui pengguna jasa. untuk selanjutnya di jadikan saran interaksi antara penyedia jasa dan pengguna jasa dalam penyelenggaraan SMK3 Konstruksi bidang PU.

    b). PPK (Pejabat Pembuat Komitmen)
    -Pejabat Pembuat Komitmen
    -Pokjal ULP
    -Penyedia Jasa Pelaksana Konstruksi

    c).RK3K di buat pada saat mengikuti proses lelang dan di presentasikan pda saat rapat persiapan pelaksanaan pekerjaan konstruksu atau di sebut Pre Construksi Meeting (PCM).

    8.Arti simbol 1,2,dan 3 dari penentuan nilai kekerapan atau frekuensi terjadinya risiko K3 Kosntruksi :
    1.(satu) jarang terjadi nya dalam kegiatan konsruksi
    2.(dua) kadang-kadang terjadinya dalam kegiatan konstruksi
    3.(tiga) sering terjadi nya dalam kegiatan konstruksi

    9. Arti simbol 1,2,dan 3 dari nilai keparahan atau kerugian atau dampak kerusakan akibat resiko K3 Konstruksi ;
    Nilai 1 tingkat keparahan atau kerugian atau dampak ringan
    Nilai 2 tingakat keparahan atau kerugian atau dampak sedang
    Nilai 3 tingkat keparahan atau kerugian atau dampak berat

    10.Aanwijzing merupakan salah satu tahan dalam sebuah tender dalam emberikan penjelasan mengenai pasal-pasal dalam RKS,gambar tender, RAB dan TOR. tahap aanwijzing ini merupakan media tanya jawab antara calon kontraktor dengan pemberi tugas atau pemilik proyek, konsultan perencana OS dan konsultan MK mengenai kebutuhan – kebutuhan apa saja yang di perlukan dan spesifikasi yang di gunakan dan dijadikan sebagai acuan dalam membuat penawaran

    ———————————————————————————-
    Komentar Dosen:
    Jawaban ini tidak diperiksa karena nama pengirim berbeda dengan nama yang tertera dalam jawaban tugas.

  47. Nama : Vigiano Raymond Vanderkley
    NIM : 157051792
    Kelas : B3

    1. Istilat “Pekerjaan Konstruksi” menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 05/PRT/M/2014 pada pasal 1 Ayat 3 adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup bangunan gedung , bangunan sipil, instalasi mekanikal dan elektrikal serta jasa pelaksanaan lainnya untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain dalam jangka waktu tertentu.

    2. Sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 05/PRT/M/2014 pada Pasal 1 Ayat 4 yakni tenaga teknis yang mempunyai kompetensi khusus di bidang K3 Konstruksi dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi SMK3 Konstruksi yang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan dan kompetensi yang diterbitkan oleh lembaga atau instansi yang berwenang sesuai dengan Undang – Undang.

    3. Perbedaan antara Ahli K3 Konstruksi dengan Petugas K3 Konstruksi
    a. Ahli K3 Konstruksi adalah tenaga teknis yang mempunyai kompetensi khusus di bidang K3 Konstruksi dalam merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi SMK3 Konstruksi yang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan dan kompetensi yang diterbitkan oleh lembaga atau instansi yang berwenang sesuai dengan Undang – Undang, sedangkan
    b. Petugas K3 Konstruksi adalah petugas di dalam organisasi Pengguna Jasa dan/atau organisasi Penyedia Jasa yang telah mengikuti pelatihan/bimbingan teknis SMK3 Konstruksi Bidang PU, dibuktikan dengan surat keterangan mengikuti pelatihan/bimbingan teknis SMK3 Konstruksi Bidang PU.

    4. Sebagaimana dijelaskan di Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 05/PRT/M/2014 pada Lampiran 2 adalah :
    a. Kebijakan K3 berupa pernyataan tertulis yang berisi komitmen untuk menerapkan K3 berdasarkan skala risiko dan peraturan perundang – undangan K3 yang dilaksanakan secara konsisten dan harus ditandatangani oleh Manajer Proyek/Kepala Proyek,
    b. Perencanaan K3 berupa penyedia jasa wajib membuat Identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko, Skala Prioritas, Pengendalian Risiko K3, dan Penanggung Jawab untuk diserahkan, dibahas, dan disetujui PPK pada saat Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak sesuai lingkup pekerjaan yang akan dilaksanakan,
    c. Pengendalian Operasional berupa prosedur kerja/petunjuk kerja, yang harus mencakup seluruh upaya pengendalian, diantaranya : 1. Menunjuk Penanggung Jawab Kegiatan SMK3 yang di tuangkan dalam Struktur Organisasi K3 beserta Uraian Tugas, 2. Upaya pengendalian berdasarkan lingkup pekerjaan, 3. Prediksi dan rencana penanganan kondisi keadaan darurat tempat kerja, 4. Program – program detail pelatihan sesuai pengendalian risiko , 5. Sistem pertolongan pertama pada kecelakaan, 6. Disesuaikan kebutuhan tingkat pengendalian risiko K3 seperti Identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko, Skala Prioritas, Pengendalian Risiko K3, dan Penanggung Jawab,
    d. Pemeriksaan dan Evaluasi Kinerja K3 berupa kegiatan pemeriksaaan dan evaluai kinerja K3 dilakukan mengacu pada kegiatan yang dilaksanakan pada Pengendalian Operasional berdasarkan upaya pengendalian pada Perencanaan K3 sesuai dengan urraian Sasaran dan Program K3,
    e. Tinjauan Ulang Kinerja K3 berupa hasil pemeriksaan dan evaluasi kinerja K3 pada bagian Pemeriksaan dan Evaluasi Kinerja K3 diklasifikasikan dengan kategori sesuai dan tidak sesuai tolak ukur sebagaimana ditetapkan pada Sasaran dan Program K3. Hal- hal yang tidak sesuai, termasuk bilamana terjadi kecelakaan kerja dilakukan peninjauan ulang untuk diambil tindakan perbaikan.
    serta,
    a. Penerapan SMK3 pada Tahap Pra Konstruksi Pasal 7
    1. Rancangan Konseptual (Studi Kelayakan, Survei dan Investigasi) wajib memuat telaahan aspek K3.
    2. Penyusunan Detailed Engineering Desain (DED) wajib:
    2.a mengidentifikasi bahaya, menilai Risiko K3 serta pengendaliannya pada penetapan kriteria perancangan dan pemilihan materal, pelaksanaan konstruksi, serta Operasi dan Pemeliharaan,
    2.b mengidentifikasi dan menganalisis Tingkat Risiko K3 dari kegiatan/proyek yang akan dilaksanakan, sesuai dengan Tata Cara Penetapan Tingkat Risiko K3 Konstruksi,
    3. Penyusunan Dokumen Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Wajib memuat:
    3.a potensi bahaya, jenis bahaya dan identifikasi bahaya K3 Konstruksi yang ditetapkan olek PPK berdasarkan Dokumen Perencanaan atau dari sumber lainnnya,
    3.b kriteria evaluai untuk menilai pemenuhan persyaratan K3 Konstruksi termasuk kriteria penilaian dokumen RK3K.

    b. Penerapan SMK3 pada Tahap Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Pasal 8
    1. Dokumen Pemilihan Penyedia Barang/Jasa harus memuat persyaratan K3 Konstruksi yang merupakan bagian dari ketentuan persyaratan teknis,
    2. Dokumen Pemilihan Penyedia Barang/Jasa harus memuat ketentuan tentang kriteria evaluasi RK3K,
    3. Untuk pekerjaan dengan potensi bahaya tinggi, wajib dipersyaratkan rekrutmen Ahli K3 Konstruksi dan dapat dipersyaratkan sertifikat SMK3 perusahaan,
    4. Pada saat aanwijzing, potensi, jenis, identifikasi bahaya K3 dan persyaratan K3 Konstruksi wajib dijelaskan,
    5. Evaluasi teknis RK3K Penawaran dilakukan terhadap sasaran dan program K3 dalam rangka pengendalian jenis bahaya K3,
    6. Dalam evaluasi penawaran, Pokja dapat melibatkan Ahli K3 Konstruksi/Petugas K3 Konstruksi apabila diantara anggotanya tidak ada yang memiliki sertifikat Ahli K3 Konstruksi/Petugas K3 Konstruksi,
    7. Apabila berdasarkan hasil evaluai diketahui bahwa RK3K Penawaran tidak memenuhi kriteria evaluai teknis K3 dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa, maka penawaran dapat dinyatakan gugur,
    8. RK3K Penawaran yang disusun oleh Penyedia Jasa untuk usulan penawaran dalam pemilihan penyedia barang/jasa, merupakan bagian dari usulan teknis dalam dokumen penawaran, sebagaimana diatur dalam pedoman terkait pemilihan penyedia barang/jasa yang berlaku di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum,
    9. Rencana Biaya K3 harus dihitung berdasarkan kebutuhan seluruh pengendalian risiko K3 Konstruksi sesuai dengan RK3K Penawaran,
    10. Apabila Penyedia Jasa tidak memperhitungkan biaya K3 Konstruksi atau rencana biaya K3 Konstruksi yang diperhitungkan ternyata tidak mencukupi untuk pelaksanaan program K3 maka Penyedia Jasa tetap wajib melaksanakan program K3 Konstruksi sesuai dengan RK3K yang telah disetujui oleh PPK,
    11. Penyedia Jasa yang telah ditetapkan sebagai pemenang, wajib melengkapi RK3K dengan rencana penerapan K3 Konstruksi untuk seluruh tahapan pekerjaan.

    c. Penerapan SMK3 Pada Tahap Pelaksanaan Konstruksi Pasal 9
    1. RK3K dipresentasikan pada rapat persiapan pelaksanaan pekerjaan konstruksi/Pre Constuction Meeting (PCM) oleh Penyedia Jasa, untuk disahkan dan ditanda tangani oleh PPK dengan menggunakan Format Rencana K3 Kontrak (RK3K),
    2. RK3K yang telah disahkan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen kontrak pekerjaan konstruksi dan menjadi acuan penerpan SMK3 pada pelaksanaan konstruksi,
    3. Dalam hal pekerjaan konstruksi dilaksanakan oleh beberapa Penyedia Jasa dalam bentuk Kerja Sama Operasi (KSO), Pemimpin KSO harus menetapkan Kebijakan K3 Konstruksi yang berlaku untuk seluruh Penyedia Jasa,
    4. Apabila dalam pelaksanaan pekerjaan terdapat ketidaksesuaian dalam penerapan RK3K dan/atau perubahan dan/atau pekerjaan tambah/kurang, maka RK3K harus ditinjau ulang dan disetujui PPK.
    5. Dokumentasi hasil pelaksanaan RK3K dibuat oleh penyedia jasa dan dilaporkan kepada PPK secara berkala (harian, mingguan, bulanan dan triwulan), yang menjadi bagian dari laporan pelaksanaan pekerjaan,
    6. Apabila terjadi kecelakaan kerja, Penyedia Jasa wajib membuat laporan kecelakaan kerja kepada PPk, Dinas Tenaga Kerja setempat, paling lambat 2×24 jam.
    7. Penyedia Jasa wajib melaksanakan perbaikan dan peningkatan kinerja sesuai hasil evaluai kinerja RK3K yang dilakukan triwulanan, dalam rangka menjadim kesesuaian dan efektifitas penerapan RK3K.

    d. Penerapan SMK3 Pada Tahap Penyerahan Hasil Akhir Pekerjaan Pasal 10
    1. Pada saat pelaksanaan uji coba dan layak fungsi sistem (testing dan commissioning) untuk penyerahan hasil akhir pekerjaan, Ahli K3 Konstruksi/Petugas K3 Konstruksi harus memastikan bahwa prosedur K3 telah dilaksanakan,
    2. Laporan Penyerahan Hasil Akhir Pekerjaan wajib memuat hasil kinerja SMK3, statistik kecelakaan dan penyakit akibat kerja, serta usulan perbaikan untuk proyek sejenis yang akan datang.

    5. Kriteria potensi bahaya sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 05/PRT/M/2014 Pasal 5 Ayat 2
    a. Potensi bahaya tinggi, apabila pekerjaan bersifat berbahaya dan/atau mempekerjakan tenaga kerja paling sedikit 100 orang dan/atau nilai kontrak diatas Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah),
    b. Potensi bahaya rendah, apabila pekerjaan bersifat tidak berbahaya dan/atau mempekerjakan tenaga kerja kurang dari 100 orang dan/atau nilai kontrak dibawah Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah).

    6. Detailed Engineering Design (DED) adalah produk dari konsultan perencanaan, yang biasa digunakan dalam membuat sebuah perencanaan detail bangunan sipil seperti gedung, jalan, jembatan, bendungan, dan sebagainya.
    Penyusunan Detailed Engineering Desain (DED) wajib:
    a. Mengidentifikasi bahaya, menilai Risiko K3 serta pengendaliannya pada penetapan kriteria perancangan dan pemilihan material, pelaksanaan konstruksi, serta Operasi dan Pemeliharaan,
    b. Mengidentifikasi dan menganalisis Tingkat Risiko K3 dari kegiatan/proyek yang akan dilaksanakan, sesuai dengan Tata Cara Penetapan Tingkat Risiko K3 Konstruksi.

    7. a. Rencana K3 Kontrak (RK3K) adalah dokumen lengkap rencana penyelenggaraan SMK3 Konstruksi Bidang PU dan merupakan satu kesatuan dengan dokumen kontrak suatu pekerjaan konstruksi, yang dibuat oleh Penyedia Jasa dan disetujui oleh Pengguna Jasa, untuk selanjutnya dijadikan sebagai sarana interaksi antara Penyedia Jasa dengan Pengguna Jasa dalam penyelenggaraan SMK3 Konstruksi Bidang PU.
    b. Yang bertanggung jawab membuat RK3K adalah Penyedia Jasa dan disetujui oleh Pengguna Jasa.
    c. RK3K dibuat ketikan calon Penyedia Jasa ditetapkan sebagai pemenang lelang, maka selanjutnya Penyedia Jasa yang bersangkutan wajib membuat RK3K.

    8. Penjelasan simbul angka 1, 2, dan 3 dalam penentuan nilai kekerapan atau frekuensi terjadinya risiko K3 Konstruksi menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 05/PRT/M/2014 Lampiran 1, yakni:
    a. Nilai 1 (satu) : Jarang terjadi dalam kegiatan konstruksi,
    b. Nilai 2 (dua) : Kadang – kadang terjadi dalam kegiatan konstruksi,
    c. Nilai 3 (tiga) : Sering terjadi dalam kegiatan konstruksi.

    9. Penjelasan simbul berupa angka 1, 2, dan 3 dalam penentuan nilai keparahan atau kerugian atau dampak kerusakan akibat risiko K3 Konstruksi menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 05/PRT/M/2014 Lampiran 1, yakni:
    a. Nilai 1 (satu) : Ringan
    b. Nilai 2 (dua) : Sedang
    c. Nilai 3 (tiga) : Berat

    10. Rapat Penjelasan Pekerjaan (aanwizjing) adalah proses penjelasan pekerjaan yang dilakukan didalam dan diluar ruangan terhadap pekerjaan yang akan dilaksanakan.

  48. Nama: Hildawati Pongutan
    NIM: 157051661
    Kelas: A1

    1. Istilah “Pekerjaan Konstruksi” sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.05/PRT/M/2014 pada Pasal 1 Ayat 3 adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup bangunan gedung, bangunan sipil, instalasi mekanikal dan elektrikal serta jasa pelaksanaan lainnya untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain dalam jangka waktu tertentu.

    2. Yang dimaksud dengan istilah “Ahli K3 Konstruksi” sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum adalah tenaga teknis yang mempunyai kompetensi khusus di bidang K3 Konstruksi dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi SMK3 Konstruksi yang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan dan kompetensi yang diterbitkan oleh lembaga atau instansi yang berwenang sesuai dengan Undang-Undang.

    3. Perbedaan antara “Ahli K3 Konstruksi” dengan “Petugas K3 Konstruksi” adalah “Ahli K3 Konstruksi” adalah tenaga teknis yang mempunyai kompetensi khusus di bidang K3 Konstruksi dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi SMK3 Konstruksi yang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan dan kompetensi yang diterbitkan oleh lembaga atau instansi yang berwenang sesuai dengan Undang-Undang, sedangkan “Petugas K3 Konstruksi” adalah petugas di dalam organisasi Pengguna Jasa dan atau organisasi Penyedia Jasa yang telah mengikuti pelatihan atau bimbingan teknis SMK3 Konstruksi Bidang PU, dibuktikan dengan surat keterangan mengikuti pelatihan atau bimbingan teknis SMK3 Konstruksi Bidang PU.

    4. Penerapan SMK3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum
    Pasal 4
    (1) SMK3 Konstruksi Bidang PU meliputi:
    a. Kebijakan K3;
    b. Perencanaan K3;
    c. Pengendalian Operasional;
    d. Pemeriksaan dan Evaluasi Kinerja K3; dan
    e. Tinjauan Ulang Kinerja K3.
    (2) SMK3 Konstruksi Bidan PU sebagaimana yang diaksud pada ayat (2) diterapkan pada tahapan sebagai berikut:
    a. Tahap Pra Konstruksi:
    1. Rancangan Konseptual, meliputi Studi Kelayakan atau Feasibility Study, Survei dan Investigasi;
    2. Detailed Enginering Design (DED);
    3. Dokumen Pemilihan Penyedia Barang atau Jasa.
    b. Tahap Pemilihan Penyedia Barang atau Jasa (Procurement);
    c. Tahap Pelaksanaan Konstruksi; dan
    d. Tahap Penyerahan Hasil Akhir Pekerjaan.

    Pasal 7
    Penerapan SMK3 Pada Tahap Pra Konstruksi
    (1) Rancangan Konseptual (Studi Kelayakan, Survei dan Investigasi) wajib memuat telaahan aspek K3.
    (2) Penyusunan Detailed Engineering Design (DED) wajib:
    a. Mengidentifikasi bahaya, menilai Risiko K3 serta pengendaliannya pada penetapan kriteria perancangan dan pemilihan material,
    pelaksanaan konstruksi, serta Operasi dan Pemeliharaan;
    b. Mengidentifikasi dan menganalisis Tingkat Risiko K3 dari kegiatan atau proyek yang akan dilaksanakan, sesuai dengan Tata Cara
    Penetapan Tingkat Risiko K3 Konstruksi pada Lampiran 1;
    Penyusunan Dokumen Pemilihan Penyedia Barang atau Jasa wajib memuat:
    a. Potensi bahaya,jenis bahaya dan identifikasi bahaya K3 Konstruksi yang ditetapkan oleh PPK berdasarkan Dokumen Perencanaan atau sumber lainnya;
    b. Kriteria evaluasi untuk menilai pemenuhan persyaratan K3 Konstruksi termasuk kriteria penilaian dokumen RK3K.

    Pasal 8
    Penerapan SMK3 pada Tahap Pemilihan Penyedia Barang atau Jasa
    (1) Dokumen Pemilihan Penyedia Barang atau Jasa harus memuat persyaratan K3 Konstruksi yang merupakan bagian dari ketentuan persyaratan teknis.
    (2) Dokumen Pemilihan Penyedia Barang atau Jasa harus memuat ketentuan tentang kriteria evaluasi RK3K.
    (3) Untuk pekerjaan dengan potensi bahaya tinggi, wajib dipersyaratkan rekrutmen Ahli K3 Konstruksi dan dapat dipersyaratkan sertifikat SMK3 perusahaan.
    (4) Pada saat aanwijzing, potensi jenis, identifikasi bahaya K3 dan persyaratan K3 Konstruksi wajib dijelaskan.
    (5) Evaluasi teknis RK3K Penawaran dilakukan terhadap sasaran dan program K3 dalam rangka pengendalian jenis bahaya K3.
    (6) Dalam evaluasi penawaran, Pokja dapat melibatkan Ahli K3 Konstruksi atau Petugas K3 Konstruksi apabila diantara anggotanya tidak ada yang memiliki sertifikat Ahli K3 Konstruksi atau Petugas K3 Konstruksi.
    (7) Apabila berdasarkan hasil evaluasi diketahui bahwa RK3K Penawaran tidak memenuhi kriteria evaluasi teknis K3 dalam dokumen pemilihan penyedia baran atau jasa, maka penawaran dapat dinyatakan gugur.
    (8) RK3K Penawaran yang disusun oleh Penyedia Jasa untuk usulan penawaran dalam pemilihan penyedia barang atau jasa, merupakan bagian dari usulan teknis dalam dokumen penawaran, sebagaimana diatur dalam pedoman terkait pemilihan penyedia barang atau jasa yang berlaku di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum.
    (9) Rencana Biaya K3 harus dihitung berdasarkan kebutuhan seluruh pengendalian risiko K3 Konstruksi sesuai dengan RK3K Penawaran.
    (10) Apabila Penyedia Jasa tidak memperhitungkan biaya K3 Konstruksi atau rencana biaya K3 Konstruksi yang diperhitungkan ternyata tidak mencukupi untuk pelaksanaan program K3 maka Penyedia Jasa tetap wajib melaksanakan program K3 Konstruksi sesuai dengan RK3K yang telah disetujui oleh PPK.
    (11) Penyedia Jasa yang telah ditetapkan sebagai pemenang, wajib melengkapi RK3K dengan rencana penerapan K3 Konstruksi untuk seluruh tahapan pekerjaan.

    Pasal 9
    Penerapan SMK3 Pada Tahap Pelaksanaan Konstruksi
    (1) RK3K dipresentasikan pada rapat persiapan pelaksanaan pekerjaan konstruksi atau Pre Construvtion Meeting (PCM) oleh Penyedia Jasa, untuk disahkan dan ditanda tangani oleh PPK dengan menggunakan Format pada Lampiran 2.
    (2) RK3K yang telah disahkan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen kontrak pekerjaan konstruksi dan menjadi acuan penerapan SMK3 pada pelaksanaan konstruksi.
    (3) Dalam hal pekerjaan konstruksi dilaksanakan oleh beberapa Penyedia Jasa dalam bentuk Kerja Sama Operasi (KSO), Pemimpin KSO harus menetapkan Kebijakan K3 Konstruksi yang berlaku untuk seluruh Penyedia Jasa.
    (4) Apabila dalam pelaksanaan pekerjaan terdapat ketidaksesuaian dalam penerapan RK3K dan atau perubahan dan atau pekerjaan tambah atau kurang, maka RK3K harus ditinjau ulang dan disetujui oleh PPK.
    (5) Dokumentasi hasil pelaksanaan RK3K dibuat oleh penyedia jasa dan dilaporkan kepada PPK secara berkala (harian, mingguan, bulanan dan triwulan), yang menjadi bagian dari laporan pelaksaanaan pekerjaan.
    (6) Apabila terjadi kecelakaan kerja, Penyedia Jasa wajib membuat laporan kecelakaan kerja kepada PPK, Dinas Tenaga Kerja setempat, paling lambat 2 kali 24 jam.
    (7) Penyedia Jasa wajib melaksanakan perbaikan dan peningkatan kinerja sesuai hasil evaluasi kinerja RK3K yang dilakukan triwulanan, dalam rangka menjamin kesesuaian dan efektifitas penerapan RK3K.

    Pasal 10
    Penerapan SMK3 Pada Tahap Penyerahan Hasil Akhir Pekerjaan
    (1) Pada saat pelaksanaan uji coba dan laik fungsi sistem (testing dan commissioning) untuk penyerahan hasil akhir pekerjaan, Ahli K3 Konstruksi atau Petugas K3 Konstruksi harus memastikan bahwa prosedur K3 telah dilaksanakan.
    (2) Laporan Penyerahan Hasil Akhir Pekerjaan wajib memuat hasil kinerja SMK3, statistik kecelakaan dan penyakit akibat kerja, serta usulan perbaikan untuk proyek sejeis yang akan datang.

    5. Kriteria potensi bahaya sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.05/PRT/M/2014 untuk:
    a. Potensi bahaya tinggi, apabila pekerjaan bersifat berbahaya dan atau memperkerjakan tenaga kerja paling sedikit 100 orang dan atau nilai kontrak diatas Rp.100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah);
    b. Potensi bahaya rendah, apabila pekerjaan bersifat tidak berbahaya dan atau memperkerjakan tenaga kerja kurang dari 100 orang dan atau nilai kontrak dibawah Rp.100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah).

    6. Istilah “Detailed Enggineering Design (DED)” adalah produk dari konsultan perencana, yang bisa digunakan dalam membuat sebuah perencanaan (gambar kerja) detail bangunan sipil seperti gedung, kolam renang, jalan, jembatan, bendungan dan pekerjaan konstruksi lainnya. Detailed Enggineering Design bisa berupa gambar detail namun dapat dibuat lebih lengkap yang terdiri dari beberapa komponen seperti:
    a. Gambar detail bangunan atau gambar bestek, yaitu gambar desain bangunan yang dibuat lengkap untuk konstruksi yang akan dikerjakan.
    b. Rencana Anggaran Biaya.
    c. Rencana kerja dan syarat-syarat.
    d. Laporan akhir tahap perencanaan.

    7. a. RK3K adalah dokumen lengkap rencana penyelenggaraan SMK3 Konstruksi Bidang PU dan merupakan satu kesatuan dengan dokumen kontrak suatu pekerjaan konstruksi, yang dibuat oleh Penyedia Jasa dan disetujui oleh Pengguna Jasa, untuk selanjutnya dijadikan sebagai sarana interaksi antara Penyedia Jasa dengan Pengguna Jasa dalam penyelenggaraan SMK3 Konstruksi Bidang PU.
    b. Yang bertanggung jawab membuat RK3K adalah Penyedia Jasa dan disetujui oleh Pengguna Jasa.
    c. RK3K dibuat pada saat mengikuti proses lelang penawaran pekerjaan konstruksi.

    8. Nilai kekerapan terjadinya risiko K3 Konstruksi adalah sebagai berikut:
    a. Nilai 1 (satu) merupakan kecelakaan yang jarang terjadi dalam kegiatan konstruksi.
    b. Nilai 2 (dua) merupakan kecelakaan yang kadang-kadang terjadi dalam kegiatan konstruksi.
    c. Nilai 3 (tiga) merupakan kecelakaan yang sering terjadi dalam kegiatan konstruksi.

    9. Nilai keparahan atau kerugian atau dampak kerusakan akibat risiko K3 Konstruksi adalah sebagai berikut:
    a. Nilai 1 (satu) merupakan nilai keparahan atau kerugian tingkat ringan.
    b. Nilai 2 (dua) merupakan nilai keparahan atau kerugian tingkat sedang.
    c. Nilai 3 (tiga) merupakan nilai keparahan atau kerugian tingkat berat.

    10. Pengertian istilah “Aanwijzing” pada proyek konstruksi merupakan salah satu tahap dalam sebuah tender dalam memberikan penjelasan mengenai pasal-pasal dalam RKS (Rencana Kerja dan Syarat-Syarat), Gambar Tender, RAB dan TOR (Term of Reference). Tahap Aanwijzing ini merupakan sebuah media tanya jawab antara calon kontraktor dengan pemberi tugas atau pemilik proyek, konsultan perencana, konsultan QS dan konsultan MK mengenai kebutuhan-kebutuhan apa saja yang diperlukan dan spesifikasi yang digunakan dan dijadikan sebagai acuan dalam membuat penawaran.

  49. Nama : Idarawati
    NIM : 157051680
    Kelas : A1

    1. Jelaskan, Apakah yang dimaksud dengan istilah “Pekerjaan Kontruksi” sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.05/PRT/M/2014 pada Pasal 1 Ayat 3.
    Jawaban :
    Menurut “Peraturan Menteri Pekerjaan Umum, Pekerjaan Kontruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup bangunan gedung, bangunan sipil, instalasi mekanikal dan elektrikal serta jasa pelaksanaan lainya untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain dalam jangka waktu tertentu.

    2. Siapa yang dimaksud dengan istilah “Ahli K3 Kontruksi” sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum tersebut?Jelaskan.
    Jawaban :
    Tenaga teknis yang mempunyai kompetensi khusus di bidang K3 Kontruksi dalam merencanakan melaksanakan dan mengevaluasi SMK3 Kontruksi yang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan dan kompentensi yang diterbitkan oleh lembaga atau instansi yang berwenang sesuai dengan Undang-Undang.

    3. Apakah perbedaan antara “Ahli K3 Kontruksi” dengan “Petugas K3 Kontruksi”?Jelaskan.
    Jawaban :
    Perbedaannya yaitu:
    (1) Ahli K3 Kontruksi adalah tenaga teknis yang mempunyai kompetensi khusus di bidang K3 Kontruksi dalam merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi SMK3 Kontruksi yang di buktikan dengan sertifikat pelatihan dan kompetensi yang diterbitkan oleh lembaga atau instansi yang berwenang seseuai dengan Undang-Undang.
    (2)Petugas K3 Kontruksi adalah petugas di dalam organisasi Pengguna Jasa dan/atau organisasi Penyedia Jasa yan telah mengikuti pelatihan/bimbingan teknis SMK3 Kontruksi Bidang PU, dibuktikan dengan surat keterangan mengikuti pelatihan/bimbingan teknis SMK3 Kontruksi Bidang PU.

    4. Apa saja lingkup SMK3 Kontruksi Bidang Pekerjaan Umum? Jelaskan mulai tahap kebijakan K3 hingga tahap penyerahan hasil akhir pekerjaan.
    Jawaban:
    Ruang Lingkup SMK3 PU meliputi :
    a. Kebijakan K3;
    b. Perencanaan K3;
    c. Pengendalian Operasional;
    d. Pemeriksaan dan Evaluasi Kinerja K3; dan
    e. Tinjauan Ulang Kinerja K3.
    SMK3 Kontruksi Bidang PU sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) diterapkan pada tahapansebagai berikut:
    a. Tahap Pra Kontruksi:
    1). Rancangan Konseptual, meliputi Studi Kelayakan / Feasibility Study, Survei dan Investigasi;
    2). Detailed Enginering Design (DED);
    3). Dokumen Pemilihan Penyedia Barang / Jasa.
    b. Tahap Pemililhan Penyedia Barang / Jasa Procurement);
    c. Tahap Pelaksanaan Kontruksi; dan
    d. Tahap Penyerahan Hasil Akhir Pekerjaaan.

    Pada Pasal 7 (Penerapan SMK3 Pada tahap Pra Kontruksi)
    (1). Rancangan Konseptual (Study Kelayakan, Survei dan Investigasi) wajib memuat telahan aspek K3.
    (2). Penyusunan Detailed Engineering Desain (DED) wajib:
    a. mengidentifikasi bahaya, menilai Risio K3 serta pengendaliannya pada penetapan kriteria perancangan dan pemilihan material, pelaksanaan kontruksi, serta Operasi dan Pemeliharaan.
    b. Mengindentifikasi dan menganalisis Tingkat Risiko K3 dari kegiatan/proyek yangakan dilaksanakan, sesuai dengan Tata
    Cara Penetapan Tingkat Risiko K3 Kontruksi pada Lampiran 1.
    (3). Penyusunan Dokumen Pemilihan Penyedia Barang / Jasa wajib memuat
    a. potensi bahaya, jenis bahaya dan identifikasi bahaya K3 Kontruksi yang diterapkan oleh PPK berdasarkan Dokumen Perencanaan atau dari sumber lainnya.
    b. kriteria evaluasi untuk menilai pemenuhan persyarataan K3 Kontruksi termasuk kriteria penilaian dokumen RK3K.

    Pasal 8 (Penerapan SMK3 pada Thap Pemilihan Penyedia Barang /Jasa)
    (1). Dokumen Pemilihan Penyedia Barang / Jasa harus memuat persyaratan K3 Kontruksi yang merupakan bagian dari ketentuan persyaratan teknis.
    (2). Dokumen Pemilihan Penyedia Barang / Jasa harus memuat ketentuan tentang kriteria evaluasi RK3K.
    (3). Untuk pekerjaan dengan potensi bahaya tinggi, wajib dipersyaratkan rekrutmen Ahli K3 Kontruksi dan dapat dipersyaratkan sertifikasi SMK3 perusahaan.
    (4). Pada saat aanwijzing, potensi bahaya, jenis, identifikasi bahaya K3 dan persyaratan K3 Kontruksi wajib dijelaskan.
    (5). Evaluasi teknis RK3K Penawaran dilakukan terhadap sasaran dan program K3 dalam rangka pengendalian jenis bahaya K3.
    (6). Dalam evaluasi penawaran, Pokja dapat melibatkan Ahli K3 Kontruksi/ Petugas K3 Kontruksi apabila diantara anggotanya tidak ada yang memiliki sertifikasi Ahli K3 Kontruksi/Petugas K3 Kontruksi.
    (7). Apabila berdasarkan hasi evaluasi diketahui bahwa RK3K Penawaran tidak memenuhi kriteria evaluasi teknis K3 dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa, maka penawaran dapat dinyatakan gugur.
    (8). RK3K Penawaran yang disusun oleh Penyedia Jasa untuk suslan penawaran dalam pemilihan penyedia barang/jasa, merupakan bagian dari usulan teknis dalam dokumen penawaran, sebagaimana diatur dalam pedoman terkait pemilihan penyedia barang/jasa yang berlaku dilingkungan Kementrian Pekerjaan Umum.
    (9). Rencana Biaya K3 harus dihitung berdasarkan kebutuhan seluruh pengendalian risiko K3 Kontruksi dengan RK3K penawaran.
    (10). Apabila Penyedia Jasa tidak memperhitungkan biaya K3 Kontruksi atau rencana biaya Kontruksi yang diperhitungkan ternyata tidak mencukupi untuk pelaksanaan program K3 maka Penyedia Jasa tetap mencukupi untuk pelaksanaan program K3 maka Penyedia Jasa wajib melaksanakan program K3 Kontruksi sesuai dengan RK3K yang telah disetujui oleh PPK.
    (11). Penyedia Jasa yang telah ditetapkan sebagai pemenang wajib melengkapi RK3K dengan rencana penerapan K3 Kontruksi untuk seluruh tahapan pekerjaan.

    Pasal 9 (Penerapan SMK3 Pada Tahap Pelaksanaan Kontruksi)
    (1). RK3K dipresentasikan pada rapat persiapan pelaksanaan pekerjaan kontruksi/ Pre Construction Meeting (PCM) oleh Penyedia JAsa, unuk disahkan dan ditanda tangani oleh PPK dengan menggunakan Format pada Lampiran 2.
    (2). RK3K yang telah disahkan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen kontrak pekerjaan kontruksi dan menjadi acuan penerapan SMK3 pada pelaksanaan kontruksi.
    (3). Dalam hal pekerjaan kontruksi dilaksanakan oleh beberapa Penyedia Jasa dalam bentuk Kerja Sama Operasi (KSO), Pemimpin KSO harus menetapkan Kebijakan K3 Kontruksi yang berlaku untuk seluruh Penyedia Jasa.
    (4). Apabila terjadi kecelakaan pekerjaan ketidaksesuaian dalam penerapan RK3K dan / atau perubahan dan / atau pekerjaan tambah / kurang, maka RK3K harus ditinjau ulang dan disetujui oleh PPK.
    (5). Dokumentasi hasil pelaksanaan RK3K dibuat oleh penyedia jasa dan dilaporkan kepada PPK secar berkala (harian, minggu,bulanan dan triwulan), yang menjadi bagian dari laporan pelaksanaan pekerjaan.
    (6). Apabila terjadi kecelakaan kerja, Penyedia Jasa wajib membuat laporan kecelakaan kerja kepada PPK, Dinas Tenaga Kerja setempat, paling lambat 2 x 24 jam.
    (7). Peneyedia Jasa wajib melaksanakan perbaikan dan peningkatan kinerja sesuai hasil evaluasi kinerja RK3K yang dilakukan triwulan, dalam rangka menjamin kesesuaian dan aktifitas penerapan RK3K.

    Pasal 10 ( Penerapan SMK3 Pada Penyerahan Hasil Akhir Pekerjaan)
    (1). Pada saat pelaksanaan uji coba dan lain fungsi sistem (testing dan commissioning) untuk penyerahan hasil akhir pekerjaan, Ahi K3 Kontruksi/Petugas K3 Kontruksi harus memastikan bahwa prosedur K3 telah dilaksanakan.
    (2). Laporan Penyerahan Hasil Pekerjaan wajib memuat hasil kinerja SMK3, statistik kecelakaan dan penyakit akibat kerja, serta usulan perbaikan untuk proyek sejenis yang akan datang.

    5. Bagaimana kriteria potensi bahaya sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.05/PRT/M/2014 untuk :
    A. Potensi Bahaya Tinggi, Dan
    B. Potensi Bahaya Rendah
    Potensi bahaya sebagaimana yang di maksud
    Jawaban :
    A. Potensi Bahaya tinggi, apabila pekerjaan bersifat berbahaya dan / atau mempekerjakan tenaga kerja paling sedikit 100 orang dan / atau nilai kontrak diatas Rp. 100.000.000.000,.(seratus milyar rupiah)
    B. Potensi Bahaya Rendah, apabia pekerjaan tidak bersifat tidak berbahaya dan / atau mempekerjakan tenaga kerja kurang dari 100 orang dan/ atau nilai kontrak dibawah Rp. 100.000.000.000,.-(seratus milyar rupiah).

    6. Jelaskan, apakah yang dimaksud dengan istilah “Detailed Engineering Design (DED)”?
    jawaban :
    Pengertian Detailed Engineering Design (DED) adalah produk dari konsultan perencana, yang biasa digunakan dalam membuat sebuah perencanaan detail bangunan sipil seperti gedung, jalan, jembatan, bendungan,dsb.
    Detailed Engineering Design (DED) bisa berupa gambar detail namun dapat dibuat lebih lengkap yang terdiri dari :
    Gambar detail bangunan/gambar bestek.
    Engineer’s Etimate (EE) atau Rencana Anggaran Biaya (RAB)
    Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
    Laporan akhir tahap perencanaan, meliputi:
    1). Laporan arsitektur.
    2). Laporan perhitungan struktur termasuk laporan penyelidikan tanah (soil test).
    3). Laporan perhitungan mekanikal dan elektrikal.
    4). Laporan perhitungan IT (Informal & Teknologi).
    5). Laporan tata lingkungan.

    7. Jelaskan :
    A. Apakah yang dimaksud dengan istilah “RK3K”
    B. Siapa yang bertanggung jawab membuat RK3K, dan
    C. Kapan RK3K dibuat?
    Jawaban :
    A. Pengertian dari istilah “RK3K” adalah Pra Rencana Keselamatan dan Kesehatan Keja Kontrak yang dibuat atau disusun oleh Penyedia Jasa sebagai lampiran penawaran pada saat mengikuti proses lelang. Pra RK3K berdasarkan Permen NO. 07/PRT/M/2011 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Kontruksi dan Jasa Konsultansi, Penyedia Jasa diwajibkan untuk membuat Pra RK3K dengan sekurang-kurangnya mengikuti contoh sistematika penyusunan RK3K yang ada dalam Permen No. 07/PRT/M/2011.
    B. Yang bertanggug jawab atas pembuatan RK3K adalah Penyedia Jasa penyelenggara SMK3 Kontruksi.
    C. RK3K dibuat pada saat pelelangan proyek kontruksi.

    8. Perencanaan nilai kekerapan atau frekuensi terjadinya risiko K3 kontruksi diberi simbol yang berupa angka 1,2 dan 3. Apakah arti 1,2 dan 3 tersebut ? Jelaskan menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 05/PRT/M/2014.
    Jawaban
    Arti dari simbol atau nilai Kekerapan Terjadinya Risiko K3 Kontruksi yaitu :
    1 (satu) berarti Jarang terjadi dalam kegiatan kontruksi.
    2 (dua) berarti Kadang-kadang terjadu dalam kegiatan kontruksi.
    3 (tiga) berarti Sering terjadi dalam kegiatan kontruksi.

    9. Penentuan nilai keparahan atau kerugian atau dampak kerusakan akibat risiko K3 kontruksi diberi simbol berupa angka 1,2 dan 3. Jelaskan arti angka 1,2 dan 3 tersebut menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.05/PRT/M/2014.
    Jawaban :
    arti dari simbol nilai keparahan atau kerugian atau dampak kerusakan akibat risiko K3 kontruksi yaitu :
    (1).Simbol 1 (satu) yaitu Ringan
    Contohnya :
    a.Pada Orang : Terpeleset, polusi debu, terserempet (cukup pengobatan p3k atau klinik) tetap dapat lanjut bekerja (tidak kehilangan hari kerja)
    b.Harta/Benda :Gangguan pada kendaraan atau alat berat, namun tidak menyebabkan pekerjaan terhambat dan dapat diperbaiki dalam waktu 1 x 24 jam.
    c.Lingkungan : Terdapat ceceran tanah galian sehingga menganggu lingkungan sekitar.
    d.Keselamatan Umum : Jalan menjadi sempit (lalu lintas terganggu/macet, ada kecelakaan lalau lintas).
    (2).Simbol 2 (dua) yaitu Sedang
    Contohnya :
    a.Pada Orang : Tersengat aliran listrik, menghirup gas beracun,terkilir, memerlukan pengobatan diluar lokasi kegiatan (Puskesmas atau Rumah sakit), karena Klinik dilokasi kegiatan tidak tersedia/mampu, maksimum istirahat di rumah/ diluar kota lokasi kegiatan 2×24 jam.
    b.Harta/Benda : Kerusakan alat berat misalnya : As roda patah, Alat berat terguling dan menyebabkan kerusakan, Waktu perbaikan dibutuhkan 1 sampai 7 hari.
    c.Lingkungan : Terdapat polusi debu, kebisingan, ada keluhan dari masyarakat sekitar dan masyarakat pengguna jalan
    d.Keselamatan Umum : Kendaraan Terperosok dalam lubang galian.
    (3). Simbol 3 (tiga) yaitu Berat
    Contohnya :
    a.Pada Orang : Tersengat aliran listri, menghirup gas beracun,patah kaki, gegar otak, meninggal, luka berat atau kehilangan hari kerja diatas 2 x 24 jam, atau caca fungsi organ.
    b. Harta/Benda : Dinding saluran ambruk, lokasi galian ambles, alat rusak berat, jaringan utilitas bawah tanah terganggu (kabel listrik putus, pipa PAM pecah, kabel telepon putus, pipa gas pecah), mengakibatkan tidak berfungsinya fasilitas umum tersebut, Waktu pemulihan dibutuhkan diatas 7 hari.
    c.Keselamatam Umum : Sering terjadi tabrakan kendaraan, dan masyarakat sekitar terkena ISPA akibat polusi debu.

    10. Jelaskan, apakah pengertian dai istilah “aanwijzing” pada proyek kontruksi?
    Jawaban :
    Aanwijzing adalah salah satu proses dalam tahapan untuk memberikan penjelasan-penjelasan kepada peserta tender tetang pasal-pasal dalam RKS, gambar tender, RAB dan sebagainya. Proses aanwijzing ini melibatkan beberapa personil antara lain owner, perencana arsitek, struktur dan MEP, Manajemen Kontruksi, peserta tender da konsultan Quantity Surveyor.
    Pengertian dari aanwijzing secara umum adalah pertemuan atau meeting anatara kontraktor perencana, arsitekstur, MEP, Owner, dan Manajemen koontruksi untuk membahas mengenai Rencana kerja dan syarat (RKS), gambar tender, Boq without price dan sebagainya. di tahapan ini aanwijzing ini akan diadakan review dan tanya jawab agar antara perencana, owner dan kontraktor terjadi kesamaan pemahaman.

  50. Nama : Martinus Andrianto Henuk
    NIM : 157051802
    Kelas : B3

    1. Istilah “Pekerjaan konstruksi” menurut peraturan Menteri pekerjaan umum No. 05/PRT/M/2014 pada pasal 1 ayat 3 adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup bangunan gedung, bangunan sipil, instalasi mekanikal dan elektrikal serta jasa pelaksanaan lainnya untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain dalam jangka waktu tertentu.

    2. Sesuai dengan peraturan Menteri pekerjaan umum No. 05/PRT/M/2014 pada pasal 1 ayat 4 yakni tenaga teknis yang mempunyai kompetensi khusus dibidang K3 konstruksi dalam merancanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi SMK3 konstruksi yang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan dan kompetensi yang diterbikan oleh lembaga atau instansi yang berwenang sesuai dengan undang-undang.

    3.Perbedaan antara Ahli K3 konstruksi dengan petugas K3 konstruksi :
    a. Ahli K3 konstruksi : Tenaga teknis yang mempunyai kompetensi khusus dibidang K3 konstruksi dalam merencanakan , melaksanakan , dan mengevaluasi SMK3 konstruksi yang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan dan kompetensi yang diterbitkan oleh lembaga atau instansi yang berwenang sesuai undang-undang.
    b. Petugas K3 konstruksi : Petugas didalam organisasi pengguna jasa dan/atau organisasi penyedia jasa yang telah mengikuti pelatihan/bimbingan teknis SMK3 konstruksi bidang PU, dibuktikan dengan surat keterangan mengikuti pelatihan/bimbingan teknis SMK3 konstruksi dibidang PU.

    4. Sebagaimana dijelaskan diperaturan Menteri pekerjaan Umum No. 05/PRT/M/2014 pada lampiran 2 yaitu :
    a.Kebijakan K3ptual berupa pernyataan tertulis yang berisi komitmen untuk menerapkan K3 berdasarkan skala risiko dan peraturan perundang-undangan K3 yang dilaksanakan secara konsisten dan harus ditandatangani oleh manajer proyek/kepala proyek,
    b. Perencanaan K3 berupa penyedia jasa wajib membuat identifikasi bahaya, penilaian risiko, skala prioritas , pengendalian risiko K3 , dan penanggung jawab diserahkan , dibahas , dan disetujui PPK pada saat rapat persiapan pelaksanaan kontrak sesuai lingkup pekerjaan yang akan dilaksanakan,
    c. Pengendalian operasional berupa prosedur kerja/petunjuk kerja , yang harus mencangkup seluruh upaya pengendalian , di antaranya : 1. Menunjuk penanggung jawab kegiatan SMK3 yang dituangkan dalam struktur organisasi K3 beserta uraian tugas,
    2. Upaya pengendalian berdasarkan lingkup pekerjaan ,
    3. Prediksi dan rencana penanganan kondisi keadaan darurat tempat kerja ,
    4. Program-program detail pelatihan sesuai pengendalian risiko ,
    5. Sistem pertolongan pertama pada kecelakaan,
    6. Disesuaikan kebutuhan tingkat pengendalian risiko K3 seperti identifikasi bahaya , penilaian risiko , skala prioritas , pengendalian risiko K3 , dan penanggung jawab .
    d. Pemeriksaan dan evaluasi kinerja K3 berupa kegiatan pemeriksaan dan evaluasi kinerja K3 dilakukan mengacu pada kegiatan yang dilaksanakan pada pengendalian operasional berdasarkan upaya pengendalian pada perencanaan K3 sesuai dengan uraian sasaran dan program K3,
    e. Tinjauan ulang kinerja K3 berupa hasil pemeriksaan dan evaluasi kinerja K3 pada bagian pemeriksaan dan evaluasi kinerja K3 di klarifikasikan dengan kategori sesuai dan tidak sesuai tolak ukur sebagaimana ditetapkan pada sasaran danprogram K3. Hal-hal yang tidak sesuai, termasuk bilamana terjadi kecelakaan kerja dilakukan peninjauan ulang untuk diambil tindakan perbaikan.

    serta,
    a. Penerapan SMK3 pada tahap pra konstruksi pasal 7
    1. Rancangan konseptual (Studi kelayakan , survei dan investivigasi ) wajib memuat telaahan aspek K3.
    2. Penyusunan Detailed Engineering Desain (DED) wajib :
    a. Mengidentifikasi bahaya, menilai risiko K3 serta pengendaliannya pada penetapan kriteria perancangan dan pemilihan material, pelaksanaan konstruksi , serta operasi dan pemeliharaan ,
    b. Mengidentifikasi dan menganalisis tingkat risiko K3 dari kegiatan/proyek yang akan dilaksanakan, sesuai dengan tata cara penetapan tingkat risiko K3 konstruksi ,
    3. Penyusunan dokumen pemilihan penyedia barang/jasa wajib memuat :
    a. Potensi bahaya , jenis bahaya dan identifikasi bahaya K3 konstruksi yang ditetapkan oleh PPK berdasarkan dokumen perencanaan atau dari sumber lainnya,
    b. Kriteria evaluasi untuk menilai pemenuhan persyaratan K3 konstruksi termasuk kriteria penilaian dokumen RK3K.
    b. Penerapan SMK3 pada tahap pemilihan penyedia barang/jasa pasal 8
    1. Dokumen pemilihan penyedia barang/jasa harus memuat persyaratan K3 konstruksi yang merupakan bagian ari ketentuan persyaratan teknis ,
    2. Dokumen pemilihan penyedia barang/jasa harus memuat ketentuan tentang kriteria evaluasi RK3K ,
    3. Untuk pekerjaan dengan potensi bahaya tinggi , wajib dipersyaratkan rekruitmen ahli K3 konstruksi dan dapat dipersyaratkan sertifikat SMK3 perusahaan ,
    4. Pada saat aanwijzing , potensi , jenis , identifikasi bahaya K3 dan persyaratan K3 konstruksi wajib dijelaskan ,
    5. Evaluasi teknis RK3K penawaran dilakukan terhadap sasaran dan progaram K3 dalam rangka pengendalian jenis bahaya K3 ,
    6. Dalam evaluasi penawaran, pokja dapat melibatkan ahli K3 konstruksi /petugas K3 konstruksi apabila diantara anggotanya tidak ada yang memiliki sertifikat ahli K3 konstruksi/petugas K3 konstruksi ,
    7. Apabila berdasarkan hasil evaluasi diketahui bahwa RK3K tidak memenuhi kriteria evaluasi teknis K3 dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa , maka penawaran dinyatakan gugur ,
    8. RK3K penawaran yang disusun oleh penyedia jasa untuk usulan penawaran dalam pemilihan penyedia barang/jasa ,merupakan bagian dari susulan teknis dalam dokumen penawaran , sebagaimana diatur dalam pedoman terkait pemilihan penyedia barang/jasa yang berlaku dilingkungan kementrian pekerjan umum ,
    9. Rencana biaya K3 harus dihitung berdasarkan kebutuhan selurh pengendalian risiko K3 konstruksi sesuai dengan RK3K penawaran ,
    10. Apabila penyedia jasa tidak memperhitungkan biaya K3 konstruksi atau rencana biaya K3 konstruksi yang diperhitungkan ternyata tidak mencukupi untuk pelaksanaan program K3 maka penyedia jasa tetap wajib melaksanakan program K3 konstruksi sesuai dengan RK3K yang telah disetujui oleh PPK,
    11. Penyedia jasa yang telah ditetapkan sebagai pemenang , wajib melengkapi RK3K dengan rencana penerapan K3 konstruksi untuk seluruh tahapan pekerjaan.
    c. Penerapan SMK3 pada tahap pelaksanaan konstruksi pasal 9
    1. RK3K di presentasikan pada rapat persiapan pelaksanaan pekerjaan konstruksi/Pre Constuction Meeting (PCM) oleh penyedia jasa , untuk disahkan dan ditandatangani oleh PPK dengan menggunakan format rencana K3 kontrak (RK3K) ,
    2. RK3K yang telah disahkan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen kontrak pekerjaan konstruksi dan menjadi acuan penerapan SMK3 pada pelaksanaan konstruksi ,
    3. dalam hal pekerjaan konstruksi dilaksanakan oleh beberapa penyedia jasa dalam bentuk kerja sama operasi (KSO), pemimpin KSO harus menetapkan kebijakan K3 konstruksi yang berlaku untuk seluruh penyedia jasa,
    4. Apabila dalam pelaksanaan pekerjaan terdapat ketidaksesuaian dalam penerapan RK3K dan/atau perubahan dan/atau pekerjaan tambah/kurang , maka RK3K harus ditinjau ulang dan disetujui PPK.
    5. Dokumentasi hasil pelaksanaan RK3K dibuat oleh penyedia jasa dan dilaporkan kepada PPK secara berkala ( harian, mingguan, bulanan, dan triliwunan), yang menjadi bagian dari laporan pelaksanaan pekerjaan,
    6. Apabila terjadi kecelakaan kerja , penyedia jasa wajib membuat laporan kecelakaan kerja kepada PPK , dinas tenaga kerja setempat , paling lambat 2×24 jam .
    7. penyedia jasa wajib melaksanakan perbaikan dan peningkatan kinerja sesuai hasil evaluasi kinerja RK3K yang dilakukan triliwunan , dalam rangka menjadi kesesuaian dan efektifitas penerapan RK3K .
    d. Penerapan SMK3 pada tahap penyerahan hasil akhir pekerjaan pasal 10
    1. Pada saat pelaksaan uji coba dan layak fungsi sistem (testing dan commissioning) untuk penyerahan hasil akhir pekerjaan , ahli K3 konstruksi/petugas K3 konstruksi harus memastikan bahwa prosedur K3 telah dilaksanakan ,
    2. Laporan penyerahan hasil akhir pekerjaan wajib memuat hasil kinerja SMK3 , statistik kecelakaan dan penyakit akibat kerja, serta usulan perbaikan untuk proyek sejenis yang akan datang.

    5. Kriteria potensi bahaya sesuai peraturan menteri pekerjaan umum No. 05/PRT/M/2014 pasal 5 ayat 2
    a.Potensi bahaya tinggi , apabila pekerjaan bersifat berbahaya dan/atau memperkerjakan tenaga kerja paling sedikit 100 orang dan/atau nilai kontrak diatas Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah ),
    b. Potensi bahaya rendah , apabila pekerjaan bersifat tidak berbahaya dan/atau memperkerjakan tenaga kerja kurang dari 100 orang dan/atau nilai kontrak dibawah Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah).

    6. Detailed Engineering Design (DED) :
    produk dari konsultan perencanaan , yang biasa digunakan dalam membuat sebuah perencanaan detail bangunan sipil seperti gedung , jalan, bendungan, dan sebagainya.
    Penyusunan Detailed Engineering Design (DED) wajib : a. mengidentifikasi bahaya , menilai risiko K3 serta pengendaliannya pada penetapan kriteria perancangan dan pemilihan material , pelaksanaan konstruksi , serta operasi dan pemeliharaan,
    b. mengidentifikasi dan menganalisis tingkat risiko K3 dari kegiatan/proyek yang akan dilaksanakan , sesuai dengan tata cara penetapan tingkat risiko K3 konstruksi .

    7. a. Rencana K3 Kontrak (RK3K) :
    Dokumen lengkap rencana penyelenggaraan SMK3 konstruksi bidang PU dan merupakan satu kesatuan dengan dokumen kontrak suatu pekerjaan konstruksi , yang dibuat oleh penyedia jasa dan disetujui oleh pengguna jasa , untuk selanjutnya dijadikan sebagai sarana interaksi antara penyedia jasa dengan pengguna jasa dalam penyelenggaraan SMK3 konstruksi bidang PU.
    b. Yang bertanggung jawab membuat RK3K yaitu penyedia jasa dan disetujui oleh pengguna jasa .
    c. RK3K dibuat ketika calon penyedia jasa ditetapkan sebagai pemenang lelang , maka selanjutnya penyedia jasa yang bersangkutan wajib membuat RK3K .

    8. Penjelasan simbol angka 1, 2, dan 3 dalam penentuan nilai kekerpan atau frekuensi terjadinya risiko K3 konstruksi menurut peraturan menteri pekerjaan umum No. 05/PRT/M/2014 lampiran 1, yakni :
    a. Nilai 1 (satu) : jarang terjadi dalam kegiatan konstruksi ,
    b. Nilai 2 (dua) : kadang-kadang terjadi dalam kegitan konstruksi ,
    c. Nilai 3 (tiga) : sering terjadi dalam kegiatan konstruksi .

    9. Penjelasan simbol berupa angka 1, 2, dan 3 dalam penentuan nilai keparahan dan kerugian atau dampak kerusakan akibat risiko K3 konstruksi menurut peraturan menteri pekerjaan umum No. 05/PRT/M/2014 lampiran 1 , yakni :
    a. Nilai 1 (satu) : Ringan
    b. Nilai 2 (dua) : Sedang
    c. Nilai 3 (tiga) : Berat

    10. Rapat penjelasan pekerjaan ( aanwizjing ) :
    Proses penjelasan pekerjaan yang dilakukan didalam dan diluar ruangan terhadap pekerjaan yang akan dilaksanakan.

  51. Nama : Rizal Setiawan
    NIM : 157051651
    Kelas : B4

    1. Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup bangunan gedung, bangunan sipil, instalasi mekanikal dan elektrikal serta jasa pelaksanaan lainnya untuk mewujudkan sesuatu bangunan atau bentuk fisik lainnya dalam jangka waktu tertentu.

    2. Tenaga teknis yang mempunyai kompetensi khusus dibidang K3 Konstruksi dalam merencanakan, melaksanakan dan mengevalusi SMK3 Konstruksi yang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan dan kompetensi yang diterbitkan oleh lembaga atau instansi yang berwenang sesuai dengan Undang-Undang.

    3. Perbedaan :
    Ahli K3 Konstruksi : Tenaga teknis yang mempunyai kompetensi khusus dibidang K3 Konstruksi dalam merencanakan, melaksanakan dan mengevalusi SMK3 Konstruksi yang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan dan kompetensi yang diterbitkan oleh lembaga atau instansi yang berwenang sesuai dengan Undang-Undang.

    Petugas K3 Konstruksi : Petugas di dalam organisasi Pengguna Jasa dan/atau organisasi Penyedia Jasa yang telah mengikuti pelatihan/bimbingan teknis SMK3 Konstuksi Bidang PU, dibuktikan dengan surat keterangan mengikuti pelatihan/bimbingan teknis Bidang SMK3 Konstruksi Bidang PU.

    4. => Penerapan SMK3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum.
    => Penerapan SMK3 Pada Tahap Pekerjaan Konstruksi.
    a) Penerapan SMK3 Pada Tahap Pra Konstruksi
    b) Penerapan SMK3 Pada Tahap Pemilihan Penyedia Barang/Jasa.
    c) Penerapan SMK3 Pada Tahap Pelaksanaan Konstruksi.
    d) Penerapan SMK3 Pada Tahap Penyerahan Hasil Akhir Pekerjaan.

    5. Potensi Bahaya Tinggi, apabila pekerjaan bersifat berbahaya dan/atau memperkerjakan tenaga kerja paling sedikit 100 orang dan/atau nilai kontrak diata Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah).

    Potensi Bahaya Rendah, apabila pekerjaan bersifat tidak berbahaya dan/atau nilai kontrak dibawah Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah).

    6. Detailed Engineering Desain (DED) :
    a) Mengidentifikasi bahaya, menilai resiko K3 serta pengendaliannya pada penetapan kriteria perancangan dan pemilihan material, pelaksanaan konstruksi, serta operasi dan pemeliharaan
    b) Mengidentifikasi dan menganalisis tingkat resiko K3 dari kegiatan atau proyek yang akan dilaksanakan, sesuai dengan Tata Cara Penetapan Tingkat Risiko K3 Konstruksi pada Lampiran 1.

    7. a). Rencana Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Kontrak (RK3K)
    b). RK3K pelaksanaan pekerjaan konstruksi dibuat oleh penyedia jasa untuk pelaksanaan kontrak,dibahas dan diterapkan oleh PPK pada saat rapat persiapan pelaksanaan.
    c). Pada saat penerapan SMK3 pada tahan pra konstruksi.

    8. a). Nilai 1 (satu) : Jarang terjadi dalam kegiatan konstruksi.
    b). Nilai 2 (dua) : Kadang-kadang terjadi dalam kegiatan konstruksi.
    c). Nilai 3 (tiga) : Sering terjadi dalam kegiatan konstruksi.

    9. a). Nilai 1 (satu) : Ringan.
    b). Nilai 2 (dua) : Sedang.
    c). Nilai 3 (tiga) : Berat.

    10. Aanwizijing adalah proses penjelasan pekerjaan yang dilakukan didalam ruangan dan diluar ruangan terhadap pekerjaan yang akan dilaksanakan.

  52. Nama : Ari Yunianto
    NIM : 157051770
    Kelas : B3

    Berikut jawaban untuk Tugas 3 – K3 Konstruksi 2017 untuk Kelas A1-B3-B4 [171012] :

    Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 05/PRT/M/2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum.

    1. Yang dimaksud dengan istilah “Pekerjaan Konstruksi” sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 05/PRT/M/2014 pada Pasal 1 Ayat 3 adalah :
    Keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup bangunan gedung, bangunan sipil, instalasi mekanikal dan elektrikal serta jasa pelaksanaan lainnya untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain dalam jangka waktu tertentu.

    2. Yang dimaksud dengan istilah “Ahli K3 Konstruksi” sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 05/PRT/M/2014 pada Pasal 1 Ayat 4 adalah :
    Tenaga teknis yang mempunyai kompetensi khusus di bidang K3 Konstruksi dalam merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi SMK3 Konstruksi yang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan dan kompetensi yang diterbitkan oleh lembaga atau instansi yang berwenang sesuai dengan Undang-Undang.

    3. Perbedaan antara “Ahli K3 Konstruksi” dengan “Petugas K3 Konstruksi” adalah :
    A. Ahli K3 Konstruksi
    1. Tenaga teknis yang mempunyai kompetensi khusus di bidang K3 Konstruksi dalam merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi SMK3 Konstruksi yang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan dan kompetensi yang diterbitkan oleh lembaga atau instansi yang berwenang sesuai dengan Undang-Undang.
    2. Ditugaskan untuk setiap paket pekerjaan yang mempunyai Tingkat Potensi Bahaya K3 Tinggi.

    B. Petugas K3 Konstruksi
    1. Petugas di dalam organisasi Pengguna Jasa dan/atau organisasi Penyedia Jasa yang telah mengikuti pelatihan/bimbingan teknis SMK3 Konstruksi Bidang PU, dibuktikan dengan surat keterangan mengikuti pelatihan/bimbingan teknis SMK3 Konstruksi Bidang PU.
    2. Ditugaskan untuk paket pekerjaan dengan Tingkat Potensi Bahaya K3 Rendah.

    4. Lingkup SMK3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum
    SMK3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum meliputi :
    a. Kebijakan K3 berupa pernyataan tertulis yang berisi komitmen untuk menerapkan K3 berdasarkan skala risiko dan peraturan perundang-undangan K3 yang dilaksanakan secara konsisten dan harus ditandatangani oleh Manajer Proyek/Kepala Proyek.
    b. Perencanaan K3 berupa penyedia jasa wajib membuat Identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko, Skala Prioritas, Pengendalian Risiko K3, dan Penanggung Jawab untuk diserahkan, dibahas, dan disetujui PPK pada saat Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak sesuai lingkup pekerjaan yang akan dilaksanakan.
    c. Pengendalian Operasional berupa prosedur kerja/petunjuk kerja, yang harus mencakup seluruh upaya pengendalian sasaran dan program K3, seperti :
    1. Menunjuk Penanggung Jawab Kegiatan SMK3 yang dituangkan dalam Struktur Organisasi K3 beserta Uraian Tugas.
    2. Upaya pengendalian berdasarkan lingkup pekerjaan.
    3. Prediksi dan rencana penanganan kondisi keadaan darurat tempat kerja.
    4. Program-program detail pelatihan sesuai pengendalian risiko.
    5. Sistem pertolongan pertama pada kecelakaan.
    6. Disesuaikan kebutuhan tingkat pengendalian risiko K3 seperti Identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko, Skala Prioritas, Pengendalian Risiko K3, dan Penanggung Jawab.
    d. Pemeriksaan dan Evaluasi Kinerja K3 berupa kegiatan pemeriksaaan dan evaluai kinerja K3 dilakukan mengacu pada kegiatan yang dilaksanakan pada Pengendalian Operasional berdasarkan upaya pengendalian pada Perencanaan K3 sesuai dengan uraian Sasaran dan Program K3.
    e. Tinjauan Ulang Kinerja K3 berupa hasil pemeriksaan dan evaluasi kinerja K3 pada bagian Pemeriksaan dan Evaluasi Kinerja K3 diklasifikasikan dengan kategori sesuai dan tidak sesuai tolak ukur sebagaimana ditetapkan pada Sasaran dan Program K3. Hal-hal yang tidak sesuai, termasuk bilamana terjadi kecelakaan kerja dilakukan peninjauan ulang untuk diambil tindakan perbaikan.

    Penerapan SMK3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum :

    a. Tahap Pra Konstruksi
    1. Rancangan Konseptual (Studi Kelayakan, Survei dan Investigasi) wajib memuat telaahan aspek K3.
    2. Penyusunan Detailed Engineering Desain (DED) wajib :
    a. Mengidentifikasi bahaya, menilai Risiko K3 serta pengendaliannya pada penetapan kriteria perancangan dan pemilihan materal, pelaksanaan konstruksi, serta Operasi dan Pemeliharaan.
    b. Mengidentifikasi dan menganalisis Tingkat Risiko K3 dari kegiatan/proyek yang akan dilaksanakan, sesuai dengan Tata Cara Penetapan Tingkat Risiko K3 Konstruksi.
    3. Penyusunan Dokumen Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Wajib memuat :
    a. Potensi bahaya, jenis bahaya dan identifikasi bahaya K3 Konstruksi yang ditetapkan olek PPK berdasarkan Dokumen Perencanaan atau dari sumber lainnnya.
    b. Kriteria evaluai untuk menilai pemenuhan persyaratan K3 Konstruksi termasuk kriteria penilaian dokumen RK3K.

    b. Tahap Pemilihan Penyedia Barang/Jasa (Procurement)
    1. Dokumen Pemilihan Penyedia Barang/Jasa harus memuat persyaratan K3 Konstruksi yang merupakan bagian dari ketentuan persyaratan teknis.
    2. Dokumen Pemilihan Penyedia Barang/Jasa harus memuat ketentuan tentang kriteria evaluasi RK3K.
    3. Untuk pekerjaan dengan potensi bahaya tinggi, wajib dipersyaratkan rekrutmen Ahli K3 Konstruksi dan dapat dipersyaratkan sertifikat SMK3 perusahaan.
    4. Pada saat aanwijzing, potensi, jenis, identifikasi bahaya K3 dan persyaratan K3 Konstruksi wajib dijelaskan.
    5. Evaluasi teknis RK3K Penawaran dilakukan terhadap sasaran dan program K3 dalam rangka pengendalian jenis bahaya K3.
    6. Dalam evaluasi penawaran, Pokja dapat melibatkan Ahli K3 Konstruksi/Petugas K3 Konstruksi apabila diantara anggotanya tidak ada yang memiliki sertifikat Ahli K3 Konstruksi/Petugas K3 Konstruksi.
    7. Apabila berdasarkan hasil evaluai diketahui bahwa RK3K Penawaran tidak memenuhi kriteria evaluai teknis K3 dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa, maka penawaran dapat dinyatakan gugur.
    8. RK3K Penawaran yang disusun oleh Penyedia Jasa untuk usulan penawaran dalam pemilihan penyedia barang/jasa, merupakan bagian dari usulan teknis dalam dokumen penawaran, sebagaimana diatur dalam pedoman terkait pemilihan penyedia barang/jasa yang berlaku di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum.
    9. Rencana Biaya K3 harus dihitung berdasarkan kebutuhan seluruh pengendalian risiko K3 Konstruksi sesuai dengan RK3K Penawaran.
    10. Apabila Penyedia Jasa tidak memperhitungkan biaya K3 Konstruksi atau rencana biaya K3 Konstruksi yang diperhitungkan ternyata tidak mencukupi untuk pelaksanaan program K3 maka Penyedia Jasa tetap wajib melaksanakan program K3 Konstruksi sesuai dengan RK3K yang telah disetujui oleh PPK.
    11. Penyedia Jasa yang telah ditetapkan sebagai pemenang, wajib melengkapi RK3K dengan rencana penerapan K3 Konstruksi untuk seluruh tahapan pekerjaan.

    c. Tahap Pelaksanaan Konstruksi
    1. RK3K dipresentasikan pada rapat persiapan pelaksanaan pekerjaan konstruksi/Pre Constuction Meeting (PCM) oleh Penyedia Jasa, untuk disahkan dan ditanda tangani oleh PPK dengan menggunakan Format Rencana K3 Kontrak (RK3K).
    2. RK3K yang telah disahkan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen kontrak pekerjaan konstruksi dan menjadi acuan penerpan SMK3 pada pelaksanaan konstruksi.
    3. Dalam hal pekerjaan konstruksi dilaksanakan oleh beberapa Penyedia Jasa dalam bentuk Kerja Sama Operasi (KSO), Pemimpin KSO harus menetapkan Kebijakan K3 Konstruksi yang berlaku untuk seluruh Penyedia Jasa.
    4. Apabila dalam pelaksanaan pekerjaan terdapat ketidaksesuaian dalam penerapan RK3K dan/atau perubahan dan/atau pekerjaan tambah/kurang, maka RK3K harus ditinjau ulang dan disetujui PPK.
    5. Dokumentasi hasil pelaksanaan RK3K dibuat oleh penyedia jasa dan dilaporkan kepada PPK secara berkala (harian, mingguan, bulanan dan triwulan), yang menjadi bagian dari laporan pelaksanaan pekerjaan.
    6. Apabila terjadi kecelakaan kerja, Penyedia Jasa wajib membuat laporan kecelakaan kerja kepada PPk, Dinas Tenaga Kerja setempat, paling lambat 2×24 jam.
    7. Penyedia Jasa wajib melaksanakan perbaikan dan peningkatan kinerja sesuai hasil evaluai kinerja RK3K yang dilakukan triwulanan, dalam rangka menjamin kesesuaian dan efektifitas penerapan RK3K.

    d. Tahap Penyerahan Hasil Akhir Pekerjaan
    1. Pada saat pelaksanaan uji coba dan layak fungsi sistem (testing dan commissioning) untuk penyerahan hasil akhir pekerjaan, Ahli K3 Konstruksi/Petugas K3 Konstruksi harus memastikan bahwa prosedur K3 telah dilaksanakan.
    2. Laporan Penyerahan Hasil Akhir Pekerjaan wajib memuat hasil kinerja SMK3, statistik kecelakaan dan penyakit akibat kerja, serta usulan perbaikan untuk proyek sejenis yang akan datang.

    5. Kriteria potensi bahaya sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 05/PRT/M/2014 :
    Potensi bahaya adalah kondisi atau keadaan baik pada orang, peralatan, mesin, pesawat, instalasi, bahan, cara kerja, sifat kerja, proses produksi dan lingkungan yang berpotensi menimbulkan gangguan, kerusakan, kerugian, kecelakaan, kebakaran, peledakan, pencemaran dan penyakit akibat kerja.
    Potensi bahaya dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 05/PRT/M/2014 dibagi menjadi 2 kriteria :
    A. Potensi Bahaya Tinggi
    Apabila pekerjaan bersifat berbahaya dan/atau mempekerjakan tenaga kerja paling sedikit 100 orang dan/atau nilai kontrak diatas Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah).
    B. Potensi Bahaya Rendah
    Apabila pekerjaan bersifat tidak berbahaya dan/atau mempekerjakan tenaga kerja kurang dari 100 orang dan/atau nilai kontrak dibawah Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah).

    6. Detailed Engineering Design (DED) dalam pekerjaan konstruksi dapat diartikan sebagai produk dari konsultan perencana, yang biasa digunakan dalam membuat sebuah perencanaan (gambar kerja) detail bangunan sipil seperti gedung, kolam renang, jalan, jembatan, bendungan, dan pekerjaan konstruksi lainnya.

    Detail Engineering Design (DED) bisa berupa gambar detail namun dapat dibuat lebih lengkap yang terdiri dari :
    a. Gambar detail bangunan/gambar bestek = gambar desain bangunan yang dibuat lengkap untuk konstruksi yang akan dikerjakan.
    Gambar rencana teknis meliputi arsitektur, struktur, mekanikal dan elektrikal, serta tata lingkungan. Semakin baik dan lengkap gambar akan memudahkan dan mempercepat dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi.

    b. Engineer’s Estimate (EE) atau Rencana Anggaran Biaya (RAB) = perhitungan volume masing-masing satuan pekerjaan. RAB dibuat berdasarkan gambar. Kemudian dapat dibuat juga Daftar Volume Pekerjaan (Bill of Quantity).
    RAB nantinya direview susunan, perhitungannya dikoreksi dan diupdate harganya sehingga dapat menjadi HPS (Harga Perkiraan Sendiri).

    c. Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) = Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) ini mencakup persyaratan mutu dan kuantitas material bangunan, dimensi material bangunan, prosedur pemasangan material dan persyaratan-persyaratan lain yang harus dipenuhi oleh pelaksana konstruksi.
    RKS kemudian menjadi syarat yang harus dipenuhi penyedia sehingga dapat dimasukan ke dalam dokumen pengadaan.

    d. Laporan akhir tahap perencanaan, meliputi :
    1. Laporan arsitektur.
    2. Laporan perhitungan struktur termasuk laporan penyelidikan tanah (soil test).
    3. Laporan perhitungan mekanikal dan elektrikal.
    4. Laporan perhitungan IT (Informasi & Teknologi).
    5. Laporan tata lingkungan.

    Penyusunan Detailed Engineering Desain (DED) wajib :
    a. Mengidentifikasi bahaya, menilai Risiko K3 serta pengendaliannya pada penetapan kriteria perancangan dan pemilihan material, pelaksanaan konstruksi, serta Operasi dan Pemeliharaan.
    b. Mengidentifikasi dan menganalisis Tingkat Risiko K3 dari kegiatan/proyek yang akan dilaksanakan, sesuai dengan Tata Cara Penetapan Tingkat Risiko K3 Konstruksi.

    7. A. RK3K
    Rencana K3 Kontrak (RK3K) adalah dokumen lengkap rencana penyelenggaraan SMK3 Konstruksi Bidang PU dan merupakan satu kesatuan dengan dokumen kontrak suatu pekerjaan konstruksi, yang dibuat oleh Penyedia Jasa dan disetujui oleh Pengguna Jasa, untuk selanjutnya dijadikan sebagai sarana interaksi antara Penyedia Jasa dengan Pengguna Jasa dalam penyelenggaraan SMK3 Konstruksi Bidang PU.

    B. Yang bertanggung jawab membuat RK3K adalah Penyedia Jasa dan disetujui oleh Pengguna Jasa.
    Untuk pekerjaan konstruksi yang bersifat swakelola, pihak yang berperan sebagai penyelenggara wajib membuat RK3K Kegiatan Swakelola.

    C. RK3K dibuat di awal kegiatan ketika calon Penyedia Jasa telah ditetapkan sebagai pemenang lelang.

    8. Penentuan nilai kekerapan atau frekuensi terjadinya risiko K3 konstruksi diberi simbul berupa angka 1, 2, dan 3.
    Arti angka 1, 2, dan 3 tersebut menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 05/PRT/M/2014 adalah :
    a. Nilai 1 (satu) = Jarang terjadi dalam kegiatan konstruksi.
    b. Nilai 2 (dua) = Kadang – kadang terjadi dalam kegiatan konstruksi.
    c. Nilai 3 (tiga) = Sering terjadi dalam kegiatan konstruksi.

    9. Penentuan nilai keparahan atau kerugian atau dampak kerusakan akibat risiko K3 konstruksi diberi simbul berupa angka 1, 2, dan 3.
    Arti angka 1, 2 dan 3 tersebut menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 05/PRT/M/2014 adalah :
    a. Nilai 1 (satu) = Ringan.
    b. Nilai 2 (dua) = Sedang.
    c. Nilai 3 (tiga) = Berat.

    10. Aanwizjing adalah proses penjelasan pekerjaan yang akan dilaksanakan, kepada peserta tender tentang pasal-pasal dalam RKS, gambar tender, RAB, dan sebagainya.
    Aanwijzing dilakukan di dalam dan luar mengindikasikan bahwa pertemuan tersebut akan dilakukan dalam kantor atau dilapangan. Karena untuk proyek yang besar seperti pembuatan gedung, jembatan dsb aanwijzing akan lebih optimal bila langsung terjun ke lapangan.
    Proses aanwijzing ini melibatkan beberapa personil antara lain owner, perencana arsitek, struktur dan MEP, Manajemen Konstruksi, peserta tender dan konsultan Quantity Surveyor. Pada proses ini konsultan dan kontraktor dapat berinteraksi satu sama lain untuk sama-sama saling memenuhi kebutuhan satu dengan yang lainnya.

    Mohon maaf apabila ada kesalahan dalam mengerjakan tugas ini.
    Terima kasih.

  53. Nama: Candra Winata
    NIM: 157051733
    Kelas: A1

    1) Pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/ atau pelaksaan beserta pengawasan yang mencakup bangunan gedung, bangunan sipil, instalasi mekanikal dan elektrikal serta jasa pelaksanaan lainnya untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain dalam jangka waktu tertentu.
    ——————————————————————————–
    2) Ahli K3 Konstruksi adalah tenaga teknis yang mempunyai kompetensi khusus di bidang K3 Konstruksi dalam merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi SMK3 Konstruksi yang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan dan kompetensi yang diterbitkan oleh lembaga atau instansi yang berwenang sesuai dengan undang-undang.
    ——————————————————————————–
    3) Perbedaan “Ahli K3 Konstruksi” dan “Petugas K3 Konstruksi”
    – Ahli K3 Konstruksi adalah tenaga teknis yang mempunyai kompetensi
    khusus di bidang K3 Konstruksi dalam merencanakan, melaksanakan dan
    mengevaluasi SMK3 Konstruksi yang dibuktikan dengan sertifikat
    pelatihan dan kompetensi yang diterbitkan oleh lembaga atau instansi
    yang berwenang sesuai dengan Undang-Undang.
    – Petugas K3 Konstruksi adalah petugas di dalam organisasi Pengguna Jasa
    dan/atau organisasi Penyedia Jasa yang telah mengikuti
    pelatihan/bimbingan teknis SMK3 Konstruksi Bidang PU, dibuktikan
    dengan surat keterangan mengikuti pelatihan/bimbingan teknis SMK3
    Konstruksi Bidang PU.
    ——————————————————————————–
    4) KEBIJAKAN K3
    [Berupa pernyataan tertulis yang berisi komitmen untuk menerapkan K3
    berdasarkan skala risiko dan peraturan perundang-undangan K3 yang
    dilaksanakan secara konsisten dan harus ditandatangani oleh Manajer
    Proyek/Kepala Proyek]
    A.1. Perusahaan Penyedia Jasa harus menetapkan Kebijakan K3 pada
    kegiatan konstruksi yang dilaksanakan.
    A.2. Kepala Proyek/Project Manager harus mengesahkan Kebijakan K3
    A.3. Kebijakan K3 yang ditetapkan harus memenuhi ketentuan sebagai
    berikut:
    1. Mencakup komitmen untuk mencegah kecelakaan kerja dan penyakit
    akibat kerja serta peningkatan berkelanjutan SMK3;
    2. Mencakup komitmen untuk mematuhi peraturan perundangundangan
    dan persyaratan lain yang terkait dengan K3;
    3. Sebagai kerangka untuk menyusun sasaran K3.

    – Pasal 7
    Penerapan SMK3 Pada Tahap Pra Konstruksi
    (1) Rancangan Konseptual (Studi Kelayakan, Survei dan Investigasi) wajib
    memuat telaahan aspek K3.
    (2) Penyusunan Detailed Engineering Desain (DED) wajib:
    a. mengidentifikasi bahaya, menilai Risiko K3 serta pengendaliannya
    pada penetapan kriteria perancangan dan pemilihan material,
    pelaksanaan konstruksi, serta Operasi dan Pemeliharaan;
    b. mengidentifikasi dan menganalisis Tingkat Risiko K3 dari
    kegiatan/proyek yang akan dilaksanakan, sesuai dengan Tata Cara
    Penetapan Tingkat Risiko K3 Konstruksi pada Lampiran 1;
    (3) Penyusunan Dokumen Pemilihan Penyedia Barang/Jasa wajib memuat:
    a. potensi bahaya, jenis bahaya dan identifikasi bahaya K3 Konstruksi
    yang ditetapkan oleh PPK berdasarkan Dokumen Perencanaan atau
    dari sumber lainnya;
    b. kriteria evaluasi untuk menilai pemenuhan persyaratan K3 Konstruksi
    termasuk kriteria penilaian dokumen RK3K.
    – Pasal 8
    Penerapan SMK3 pada Tahap Pemilihan Penyedia Barang/Jasa
    (1) Dokumen Pemilihan Penyedia Barang/Jasa harus memuat persyaratan
    K3 Konstruksi yang merupakan bagian dari ketentuan persyaratan teknis.
    (2) Dokumen Pemilihan Penyedia Barang/Jasa harus memuat ketentuan
    tentang kriteria evaluasi RK3K.
    (3) Untuk pekerjaan dengan potensi bahaya tinggi, wajib dipersyaratkan
    rekrutmen Ahli K3 Konstruksi dan dapat dipersyaratkan sertifikat SMK3
    perusahaan.
    (4) Pada saat aanwijzing, potensi, jenis, identifikasi bahaya K3 dan
    persyaratan K3 Konstruksi wajib dijelaskan.
    (5) Evaluasi teknis RK3K Penawaran dilakukan terhadap sasaran dan
    program K3 dalam rangka pengendalian jenis bahaya K3.
    (6) Dalam evaluasi penawaran, Pokja dapat melibatkan Ahli K3
    Konstruksi/Petugas K3 Konstruksi apabila diantara anggotanya tidak ada
    yang memiliki sertifikat Ahli K3 Konstruksi/Petugas K3 Konstruksi.
    (7) Apabila berdasarkan hasil evaluasi diketahui bahwa RK3K Penawaran
    tidak memenuhi kriteria evaluasi teknis K3 dalam dokumen pemilihan
    penyedia barang/jasa, maka penawaran dapat dinyatakan gugur.
    (8) RK3K Penawaran yang disusun oleh Penyedia Jasa untuk usulan
    penawaran dalam pemilihan penyedia barang/jasa, merupakan bagian
    dari usulan teknis dalam dokumen penawaran, sebagaimana diatur
    dalam pedoman terkait pemilihan penyedia barang/jasa yang berlaku di
    lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum.
    (9) Rencana Biaya K3 harus dihitung berdasarkan kebutuhan seluruh
    pengendalian risiko K3 Konstruksi sesuai dengan RK3K Penawaran.
    (10) Apabila Penyedia Jasa tidak memperhitungkan biaya K3 Konstruksi atau
    rencana biaya K3 Konstruksi yang diperhitungkan ternyata tidak
    mencukupi untuk pelaksanaan program K3 maka Penyedia Jasa tetap
    wajib melaksanakan program K3 Konstruksi sesuai dengan RK3K yang
    telah disetujui oleh PPK.
    (11) Penyedia Jasa yang telah ditetapkan sebagai pemenang, wajib melengkapi
    RK3K dengan rencana penerapan K3 Konstruksi untuk seluruh tahapan
    pekerjaan.
    ——————————————————————————–
    5) Kriteria potensi bahaya sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 05/PRT/M/2014 untuk:
    a. Potensi bahaya tinggi: apabila pekerjaan bersifat berbahaya dan/atau
    mempekerjakan tenaga kerja paling sedikit 100 orang dan/atau nilai
    kontrak diatas Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah);
    b. Potensi bahaya rendah: apabila pekerjaan bersifat tidak berbahaya
    dan/atau mempekerjakan tenaga kerja kurang dari 100 orang
    dan/atau nilai kontrak dibawah Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar
    rupiah).
    ——————————————————————————–
    6) Detail Engineering Design (DED) adalah produk dari konsultan perencana, yang biasa digunakan
    dalam membuat sebuah perencanaan (gambar kerja) detail bangunan sipil seperti gedung,
    kolam renang, jalan, jembatan, bendungan, dan pekerjaan konstruksi lainnya.
    ——————————————————————————–
    7)
    A. RK3K adalah dokumen lengkap rencana penyelenggaraan SMK3 Konstruksi Bidang PU dan
    merupakan satu kesatuan dengan dokumen kontrak suatu pekerjaan
    konstruksi, yang dibuat oleh Penyedia Jasa dan disetujui oleh Pengguna
    Jasa, untuk selanjutnya dijadikan sebagai sarana interaksi antara
    Penyedia Jasa dengan Pengguna Jasa dalam penyelenggaraan SMK3
    Konstruksi Bidang PU;
    B. Yang bertaggung jawab membuat RK3K adalah PPK (Pejabat Pembuat Komitmen);
    C. RK3K dibuat saat sebelum kegiatan proyek dimulai.
    ——————————————————————————–
    8) Satu (1) jarang terjadi dalam kegiatan konstruksi;
    Dua (2) kadang-kadang terjadi dalam kegiatan konstruksi;
    Tiga (3) sering terjadi dalam kegiatan konstruksi.
    ——————————————————————————–
    9) Satu (1) tingkat keparahan ringan;
    Dua (2) tingkat keparahan sedang;
    Tiga (3) tingkat keparahan berat.
    ——————————————————————————–
    10) Aanwijzing merupakan salah satu tahap dalam sebuah tender dalam memberikan penjelasan mengenai
    pasal-pasal dalam RKS (Rencana Kerja dan Syarat-Syarat),
    Gambar Tender, RAB dan TOR (Term of Reference).

  54. 1. Istilah”pekerjaan konstruksi” menurut peraturan mentri pekerjaan umum No.05/PRT/M/2014 pada pasal 1 ayat 3 adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan / atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup bangunan gedung. bangunan sipil ,instalasi mekanikal dan elektrikal serta jasa pelaksanaan lainnya untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain dalam jangka waktu tertentu.

    2. Sesuai dengan peraturan mentri pekerjaan umum No.05/PRT/M/2014 pada pasal 1 ayat 4 yakni tenaga teknis yang mempunyai kompetensi khusus dibidang K3konstruksi yang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan dan mengevaluasi SMK3 konstruksi yang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan dan kompetensi yang diterbitkan oleh lembaga atau instansi yang berwenang sesuai dengan undang-undang.

    3. Perbedaan antara ahli K3 konstruksi dengan petugas K3 konstruksi
    a. Ahli K3 konstruksi adalah enaga teknis yang mempunyai kompetensi khusus dibidang K3 konstruksi dalam merencanakan ,melaksanakan dan mengevaluasi SMK3 konstruksi yang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan dan kompetensi yang diterbitkan oleh lembaga atau instansi yang berwenang sesuai dengan undang-undang sedangkan,
    b. Petugas K3 konstruksi adalah petugas didalam organisasi penyedia jasa yang telah mengikuti pelatihan / bimbingan teknis SMK3 konstruksi bidang PU ,dibuktikan dengan surat keterangan mengikuti pelatihan / bimbingan teknis SMK3 konstruksi bidang PU

    4. Sebagaimana dijelaskan diperaturan menteri pekerjaan umum No.05/PRT/M/2014 pada lampiran 2 adalah :
    a. Kebijakan K3 berupa pernyataan terulis yang berisi komitmen untuk menerapkan K3 berdasarkan skala resiko dan peraturan perundang-undangan K3 yang dilaksanakan secara konsisten dan harus ditandatangani oleh manajer proyek/kepala proyek.
    b. Perencanaan K3 berupa penyedia jasa wajib membuat identifikasi bahaya ,penilaian resiko ,skala prioritas ,pengendalian resiko K3 ,dan peannggung jawaban untuk diserahkan ,dibahas ,dan diseujui PPK pada saat rapat persiapan pelaksanaan kontrak sesuai lingkup pekerjaan yang akan dilaksanakan.
    c. Pengendalian operasional berupa prosedur kerja/petunjuk kerja ,yang harus mencakup seluruh upaya pengendalian ,diantaranya:
    1.Menunjuk penanggung jawab kegaiatan SMK3 yang dituangkan dalam struktur organisasi K3 beserta uraian tugas
    2.Upaya pengendalian berdasarkan lingkup pekerjaan
    3.Prediksi dan rencana penanganan kondisi keadaan darurat tempat kerja
    4.Program-program detail pelatihan sesuai pengendalian resiko
    5.Sistem pertolongan pertama pada kecelakaan
    6.Disesuaikan kebutuhan tingkat pengendalian resiko K3 seperti identifikasi bahaya , penilaian resiko ,skala prioritas ,pengendalian resiko K3 ,dan penanggung jawab.
    d. Pemeriksaan dan evaluasi kinerja K3 berupa kegiatan pemeriksaan dan evaluasi kineja K3 dilakukan mengacu pada kegiatan yang dilaksanakan pada pengendalian oprasional berdasarkan upaya pengendalian pada perencanaan K3 sesuai dengan uraian sasaran pada program K3
    e.Tinjauan ulang kinerja K3 berupa hasil pemeriksaan dan evaluasi kinerja K3 pada bagian pemeriksaan dan evaluasi kinerja K3 diklasifikasikan dengan kategori sesuai dan tidak sesuai tolak ukur sebagaimana ditetapkan pada sasaran dan program K3 .Hal-hal yang tidak sesuai ,termasuk bilamana terjadi kecelakaan kerja dilakukan peninjauan ulang untuk diambil tindakan perbaikan.

    a. Penerapan SMK3 pada tahap pra konstruksi pasal 7
    1. Rancangan konseptual (Studi kelayakan ,survei dan investigasi) wajib memuat telaahan aspek K3.
    2. Penyusunan Detailed Enginnering Desain (DED) wajib :
    2a. Mengidentifikasi bahaya ,menilai resiko K3 serta pengendaliannya pada penetapan kriteria perancangan dan pemilihan mateial ,pelaksanaan konstruksi ,serta oprasi dan pemeliharaan.
    2b. Mengidentifikasi dan menganalisis tingkat resiko K3 dan kegiatan proyek yang akan dilaksanakan sesuai dengan tata cara penetapan tingkat resiko K3 konstruksi.
    3. Penyusunan dokumen pemilihan penyedia barang / jasa wajib memuat :
    3a. Potensi bahaya ,jenis bahaya dan identifikasi bahaya K3 konstruksi yang ditetapkan oleh PPK berdasarkan dokumen perencanaan atau dari sumber lainnya .
    3b. Kriteria evaluasi untuk menilai pemenuhan persyaratan K3 konstruksi termasukkriteria penilaian dokumen RK3K.
    b. Penerapan SMK3 pada tahap pemilihan penyedia barang/ jasa pasal 8
    1. Dokumen pemilihan penyedia barang / jasa harus memuat persyaratan K3 konstruksi yang merupakan bagian dari ketentuan persyaratan teknis.
    2. dokumen pemilihan penyediaan barang / jasa harus memuat ketentuan tentang kriteria evaluasi R3K3.
    3. Untuk pekerjaan dengan potensi bahaya tinggi ,wajib dipersyaratkan rekrutmen ahli K3 konstruksi dan dapat dipersyaratkan sertifikat SMK3 perusahaan.
    4. Pada saat aanwijing ,potensi ,jenis ,identifikasi bahaya K3 dan persyaratan K3 konstruksi wajib dijelaskan.
    5. Evaluasi teknis R3K3 penawaran dilakukan terhadap sasaran dan program K3 dalam rangka pengendalian jenis bahaya K3
    6. Dalam evaluasi penawaran pokja dapat melibatkan ahli K3 konstruksi /petugas K3 konstruksi apabila diantara anggotanya tidak ada yang memiliki sertifikat ahli K3 konstruksi / petugas K3 konstruksi.
    7. Apabila berdasarkan hasil evaluasi diketahui bahwa R3K3 penawaran tidak memenuhi kriteria evaluasi teknis K3 dalam dokumen pemilihan penyedia barang / jasa maka penawaran dapat dinyatakan gugur
    8. R3K3 penawaran yang disusun oleh penyedia jasa untuk usulanpenawaran dalam pemilihan penyedia barang / jasa merupakan bagian dari usulan teknis dalam dokumen penawaran, sebagaimana diatur dalam pedoman terkait pemilihan penyedia barang / jasa yang berlaku dilingkungan kementrian pekerjaan umum.
    9. Rencana biaya K3 harus dihitung berdasarkan kebutuhan seluruh pengendalian resiko K3 konstruksi sesuai dengan R3K3 penawaran.
    10. Apabila penyedia jasa tidak memperhitungkan biaya K3 kontruksi atau rencana biaya K3 konstruksi yang diprhitungkan ternyata tidak mencukupi untuk pelaksanaan program K3 maka penyedia jasa tetap wajib melaksanakan program K3 konstruksi sesuai dengan R3K3 yang telah disetujui oleh PPK.
    11. Penyedia jasa yang telah ditetapkan sebagai pemenang ,wajib melengkapi R3K3 dengan rencana penerapan K3 konstruksi umtul seluruh tahapan pekerjaan.
    c. Penerapan SMK3 paa tahap pelaksanaan konstruksi pasal 9
    1. R3K3 dipresentasikan pada rapat persiapan pelaksanaan pekerjaan konstruksi / Pre Construction Meeting (PCM) oleh penyedia jasa untuk disahkan dan ditanda tangani oleh PPK dengan menggunakan format Rencana K3 Konstak.
    2. R3K3 yang telah telah disahkan menajdi bagian yang tidak terpisahkan dar dokumen kontrak pekerjaan konstruksi dan menjadi acuan peerapan SMK3 pada pelaksaan konstruksi.
    3. Dalam hal pekerjaan konstruksi dilaksanakan oleh beberapa penyedia jasa dalam bentuk kerja sama oprasi (KSO) harus menetapkan kebijakan K3 konstruksi yang berlaku untuk seluruh penyedia jasa.
    4. Apabila dalam pelaksanaan pekerjaan terdapat ketidak sesuaian dalam penerapan dalam penerapan R3K3 dan atau perubahan dan atau pekerjaan tambah / kurang. maka R3K3 harus ditinjau ulang dengan dan disetujui PPK
    5. Dokumentasi hasil pelaksanakan R3K3 dibuat oleh penyedia jasa dan dilaporkan kepada PPK secara berkala (harian ,mingguan ,bulanandan triwulan), yang menjadi bagian dari laporan pelaksanaan pekerjaan.
    6. Apabila terjadi kecelakaan kerja, penyedia jasa wajib membuat laporan kecelakaan kerja kepada PPK , dinas tenaga keja setempat ,paling lambat 2×24 jam.
    7. Penyedia jada wajib melaksanakan pebaikan dan peningkatan kinerja sesuai hasil evaluasi kinerja kepada R3K3 yang dilakukan triwulan, dalam rangka menjadi kesesuaian dan efektifitas penerapan R3K3.
    d. Penerapan SMK3 pada tahap penyerahan hasil akhir pekerjaan pasal 10
    1. Pada saat pelaksanaan uji coba dan layak fungsi sistem (testing commissioning) untuk penyerahan hasil akhir pekrjaan. Ahli K3 konstruksi petugas K3 kontruksi harus memasikan bahwa prosedur K3 telah dilaksanakan.
    2. Laporan penyerahan ahsil akhir pekerjaan wajib memuat hasil kinerja SMK3. statistik kecelakaan dan penyakit akibat kerja serta usulan perbaikan untuk proyek sejenis yang akan datang.

    5. Kriteria potensi bahaya sesuai peraturan menteri pekrjaan umum No.05/PRT/M/2014 pasal 5 ayat 2
    a. Potensi bahaya tinggi, apabila pekerjaan bersifat berbahaya dan memperkerjakan tenaga kerja paling sedikit 100 orang atau nilai kontrak diatas Rp. 100.000.000.000,- (seratus miliyar rupiah)
    b. Potensi bahaya rendah ,apabila pekerjaan bersifat tidak berbahaya atau mempekerjakan tenaga kerja kurang dari 100 orang dan / atau nilai kontrak dibawah Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah)

    6. Detailed Enginnering (DED) adalah produk dari konsultan perencanaan yang biasa digunakan dalam membuat sebuah perencanaan detail bangunan sipil seperti gedung ,jalalan ,jembatan ,bendungan dan sebagainya
    Penyusunan Detailed Enginnering Desain (DED) wajib :
    a. Mengidentifikasi bahaya, menilai resiko K3 serta pengendaliannya pada penerapan kriteria perancangan dan pemilihan material, pelaksanaan konstruksi ,serta operasi dan pemeliharaan.
    b. Mengidentifikasi dan menganalisis tingakat resiko K3 dari kegiatan / proyek yang akan dilaksanakan sesuai dengan tata cara penetapan tingkat resiko K3 konstruksi.

    7. a. Rencana K3 kontrak R3K3 adalah dokumen lengkap rencana penyelenggaraan SMK3 konstruksi bidang PU dan merupakan satu kesatuan dengan dokumen kontrak suatu pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh penyedia jasa dan disetujui oleh pengguna jasa untuk selanjutnya dijadikan sebagai sarana interaksi antara penyedia jasa dengan pengguna jasa dalam penyelenggaraan SMK3 konstruksi bidang PU.
    b. Yang bertanggung jawab membuat R3K3 adalah penyedia jasa dan disetujui oleh penguna jasa.
    c. R3K3 dibuat ketikan calon penyedia jasa ditetapkan sebagai pemenang lelang, maka selanjutkan penyedia jasa yang bersangkutan wajib membuat R3K3.

    8. Penjelasan simbol angka 1, 2, dan 3 dalam penentuan nilai kekerapan atau frekuansi terjadinya resiko K3 kontruksi menurut peraturan mentri pekerjaan umum No. 5/PRT/M/2014 lampiran 1 ,yakni:
    a. Nilai 1 (satu) : Jarang terjadi dalam kegiatan konstruksi
    b. Nilai 2 (dua) : Kadang-kadang terjadi dalam kegiatan konstruksi
    c. Nilai 3 (tiga) : Sering tejadi dalam kegiatan konstruksi

    9. Penjelasan simbol berupa angka 1, 2, dan 3 dalam penentuan nilai keparahan atau kerugian atau dampak kerusakan akibat resiko K3 konstruksi menurut peraturan mentri pekerjaan umum No.05/PRT/M/2014 lampiran 1 ,yaitu :
    a. Nilai 1 (satu) : ringan
    b. Nilai 2 (dua) : sedang
    c. Nilai 3 (tiga) : berat

    10. Rapat penjelasan pekerjaan (aanwizjing) adalah proses penjelasan pkerjaan yang dilakukan didalam dan diluar ruangan terhadap pekerjaan yang akan dilaksanakan.

    ———————————————————————————-
    Komentar Dosen:
    Jawaban ini tidak bisa dinilai karena tanpa identitas.

  55. Nama : Praditya Faiq Pamungkas
    NIM : 157051705
    Kelas : A1

    1. yang dimaksud dengan istilah “Pekerjaan Konstruksi” sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.5/PRT/M/2014 pada Pasal 1 Ayat 3 adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup bangunan gedung, bangunan sipil, instalasi mekanikal dan elektrikal serta jasa pelaksanaan lainnya untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain dalam jangka waktu tertentu.

    2. yang dimaksud dengan istilah “Ahli K3 Konstruksi” sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum adalah tenaga teknisi yang mempunyai kompetensi khusus di bidang K3 Konstruksi dalam merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi SMK3 Konstruksi yang dibuktikan dengan sertifikat dan kompetensi yang diterbitkan oleh lembaga atau instansi yang berwenang sesuai dengan Undang-undang.

    3. Perbedaan antara “Ahli K3 Konstruksi” dengan “Petugas K3 Konstruksi” adalah sebagai berikut :
    A). Ahli K3 Konstruksi adalah tenaga teknisi yang mempunyai kompetensi khusus di bidang K3 Konstruksi dalam merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi SMK3 Konstruksi yang dibuktikan dengan sertifikat dan kompetensi yang diterbitkan oleh lembaga atau instansi yang berwenang sesuai dengan Undang-undang.
    B). Sedangkan, Petugas K3 Konstruksi adalah petugas di dalam organisasi Pengguna Jasa dan atau organisasi Penyedia Jasa yang telah mengikuti pelatihan/bimbingan teknis SMK3 Konstruksi Bidang PU, dibuktikan dengan surat mengikuti pelatihan atau bimbingan teknis SMK3 Konstruksi Bidang PU.

    4. Lingkup SMK3 K3 konstruksi Bidang Pekerjaan Umum meliputi :
    A). Kebijakan K3.
    B). Perencanaan K3.
    C). Pengendalian Operasional.
    D). Pemeriksaan dan Evaluasi Kinerja K3; dan.
    E). Tinjauan Ulang Kinerja K3.

    5. Kriteria potensi bahaya sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.5/PRT/M/2014 untuk :
    A). Potensi Bahaya Tinggi, apabila pekerjaan bersifat berbahaya dan/ atau mempekerjakan tenaga kerja paling sedikit 100 orang dan/ atau nilai kontrak diatas Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah).
    B). Potensi Bahaya Rendah, apabila pekerjaan bersifat tidak berbahaya dan/ atau mempekerjakan tenaga kerja dibawah 100 orang dan/ atau nilai kontrak kurang Rp. 10.000.000.000,- (seratus milyar rupiah).

    6. yang dimaksud dengan istilah “Detailed Engineering Design (DED)” adalah produk dari konsultan perencana, yang biasanya digunakan dalam membuat sebuah perencanaan (gambar kerja) detail bangunan sipil seperti gedung, kolam renang, jalan, jembatan, bendungan dan pekerjaan konstruksi lainnya.

    7. Penjelasan dari :
    A. Apakah yang dimaksud dengan istilah “RK3K” adalah Rencana Keselamatan dan Kesehatan Konstruksi.
    B. Siapa yang bertanggung jawab membuat RK3K adalah Ahli K3 Konstruksi
    C. Kapan RK3K dibuat, saat sebelum proyek konstruksi di mulai.

    8. Arti dari angka 1, 2 dan 3 pada penentuan nilai kekerapan atau frekuensi terjadinya resiko K3 Kontruksi menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.5/PRT/M/2014, yaitu.
    A. Angka 1, Jarang terjadi dalam kegiatan konstruksi.
    B. Angka 2, Kadang-kadang terjadi dalam kegiatan konstruksi.
    C. Angka 3, Sering terjadi dalam kegiatan konstruksi.

    9. Arti dari angka 1, 2 dan 3 pada penentuan nilai keparahan atau kerugian atau dampak kerusakan akibat resiko K3 Konstuksi menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.5/PRT/M/2014, yaitu :
    A. Angka 1, tingkat keparahan/kerugian/dampak kerusakan ringan dalam kegiatan konstruksi.
    B. Angka 2, tingkat keparahan/kerugian/dampak kerusakan sedang dalam kegiatan konstruksi.
    C. Angka 3, tingkat keparahan/kerugian/dampak kerusakan berat dalam kegiatan konstruksi.

    10. Pengertian dari istilah “Aanwijzing” pada proyek konstruksi adalah pertemuan atau meeting antara kontraktor (peserta tender), konsultan perencana, arsitektur, MEP, Owner, dan Manajemen Konstruksi untuk membahas mengenai Rencana Kerja dan Syarat (KRS), gambar tender dan sebagainya.

    ———————————————————————————-
    Komentar Dosen:
    Jawaban ini tidak diperiksa karena pengetikan tidak sesuai kaidah bahasa Indonesia yang benar.

  56. Nama: Bara Mega Amiricano
    NIM: 157051687
    Kelas: A1

    1. pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan atau sebelum rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup bangunan gedung, bangunan sipil, instalasi mekanikal dan elektrikal serta jasa pelaksanaan lainnya untuk mewujudkan suatu bangunan atau berbentuk fisik lain dalam jangka waktu tertentu.

    2. ahli K3 konstruksi adalah tenaga teknis yang mempunyai kompetensi khusus di bidang K3 konstruksi dalam merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi SMK3 konstruksi yang di buktikan dengan sertifikat pelatihan dan kompetensi yang di terbitkan oleh lembaga atau instansi yang berwenang sesuai dengan undang – undang.

    3. perbedaan antara ahli K3 konstruksi dengan petugas K3 konstruksi:
    a). ahli K3 konstruksi adalah ahli K3 yang mempunyai kompetensi khusus di bidang K3 konstruksi dalam merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi sistem manajemen K3 konstruksi sesuai pedoman ini di tempat penugasannya yang di buktikan dengan sertifikat dari yang berwenang dan sudah berpengalaman sekurang – kurangnya 2 (dua) tahun dalam pelaksanaan K3 konstruksi bidang pekerjaan umum yang di buktikan dengan refrensi pengalaman kerja.

    b). petugas K3 konstruksi adalah petugas di dalam organisasi pengguna jasa dan/atau organisasi penyedia jasa yang telah mengikuti pelatihan/bimbingan teknis K3 SMK3 konstruksi bidang PU, di buktikan dengan surat keterangan mengikuti pelatihan/bimbingan teknis SMK3 konstruksi bidang PU.

    4. SMK3 konstruksi bidang PU meliputi:
    a). kebijakan K3: berupa pernyataan tertulis yang berisi komitmen untuk menerapkan K3 berdasarkan skala risiko dan peraturan perundang – undangan K3 yang di laksanakan secara konsisten dan harus di tandatangani oleh manajer proyek / kepala proyek.

    b). perencanaan K3: penyedia jasa wajib membuat identifikasi bahaya, penilaian risiko, skala prioritas, pengendalian risiko K3 dan penanggung jawab untuk di serahkan, di bahas, dan di setujui PPK pada saat rapat persiapan pelaksanaan kontrak sesuai lingkup pekerjaan yang akan di laksanakan.

    c). pengendalian operasional: berupa prosedur kerja / petunjuk kerja, yang harus mencakup seluruh upaya pengendalian.

    d). pemeriksaan dan evaluasi kinerja K3: kegiatan pemeriksaan dan evaluasi kinerja K3 dilakukan mengacu pada kegiatan yang di laksanakan pada bagian D. (pengendalian operasional) berdasarkan upaya pengendalian pada bagian C ( perencanaan K3).

    e). tinjauan ulang K3: hasil pemeriksaan dan evaluasi kinerja K3 pada bagian E. diklasifikasikan dengan kategori sesuai dan tidak sesuai tolok ukur sebagaimana di tetapkan.

    penerapan SMK3 pada tahap pra konstruksi:
    a). rancangan konseptual (studi kelayakan, survei dan investigasi) wajib memuat telaahan aspek K3.

    b). penyusunan Detailed Engineering Design (DED) wajib

    c). penyusunan dokumen pemilihan penyedia barang / jasa wajib

    penerapan SMK3 pada tahap pemilihan penyedia barang / jasa harus:
    a). dokumen pemilihan penyedia barang / jasa harus memuat persyaratan K3 konstruksi

    b). dokumen pemilihan penyedia barang / jasa harus memuat ketentuan tentang kriteria evaluasi RK3K.

    c). untuk pekerjaan dengan potensi bahaya tinggi, wajib di persyaratkan rekrutmen ahli K3 konstruksi dan dapat di persyaratkan sertifikat SMK3 perusahaan.

    d). pada saat aanwijzing potensi, jenis, identifikasi bahaya K3 dan persyaratan K3 konstruksi wajib di jelaskan.

    e). evaluasi teknis RK3K penawaran di lakukan terhadap sasaran dan program K3 dalam rangka pengendalian jenis bahaya K3.

    f). dalam evaluasi penawaran, pokja dapat melibatkan ahli K3 konstruksi / petugas K3 konstruksi apabila di antara anggotanya tidak ada yang memiliki sertifikat ahli K3 konstruksi / petugas K3 konstruksi.

    g). apabila berdasarkan hasil evaluasi di ketahui bahwa RK3K penawaran tidak memenuhi kriteria evaluasi teknis K3 dalam dokumen pemilihan penyedia barang / jasa.

    h). RK3K penawaran yang di susun oleh penyedia jasa untuk usulan penawaran dalam pemilihan penyedia barang / jasa.

    i). rencana biaya K3 harus di hitung berdasarkan kebutuhan seluruh pengendalian risiko K3 konstruksi sesuai dengan RK3K penawaran.

    j). apabila penyedia jasa tidak memperhitungkan biaya K3 konstruksi atau rencana biaya K3 konstruksi yang di perhitungkan ternyata tidak mencukupi untuk pelaksanaan program K3 maka penyedia jasa tetap wajib melaksanakan program K3 konstruksi.

    k). penyedia jasa yang telah di tetapkan sebagai pemenang, wajib melengkapi RK3K dengan rencana penerapan K3 konstruksi untuk seluruh tahapan pekerjaan.

    penerapan SMK3 pada tahap pelaksanaan konstruksi:
    a). RK3K di presentasikan pada rapat persiapan pelaksanaan pekerjaan konstruksi.

    b). RK3K yang telah di sahkan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen kontrak pekerjaan konstruksi.

    c). dalam hal pekerjaan konstruksi dilaksanakan oleh beberapa penyedia jasa dalam bentuk kerja sama operasi (KSO).

    d). apabila dalam pelaksanaan pekerjaan terdapat ketidaksesuaian dalam penerapan RK3K dan / atau perubahan dan / atau pekerjaan tambah / kurang, maka RK3K harus di tinjau ulang dan disetujui oleh PPK.

    e). dokumentasi hasil pelaksanaan RK3K di buat oleh penyedia jasa dan di laporkan kepada PPK secara berkala (harian, mingguan, bulanan, dan triwulan).

    f). apabila terjadi kecelakaan kerja, penyedia jasa wajib membuat laporan kecelakaan kerja kepada PPK, dinas tenaga kerja setempat, paling lambat 2 x 24 jam.

    g). penyedia jasa wajib melaksanakan perbaikan dan peningkatan pekerjaan.

    penerapan SMK3 pada tahap penyerahan hasil akhir pekerjaan:
    a). pada saat pelaksanaan uji coba dan laik fungsi sistem (testing dan commissioning) untuk penyerahan hasil akhir pekerjaan.

    b). laporan penyerahan hasil akhir pekerjaan wajib memuat hasil kinerja SMK3.

    5. a). potensi bahaya tinggi: apabila pekerjaan bersifat berbahaya dan/atau mempekerjakan tenaga kerja paling sedikit 100 orang dan/atau nilai kontrak di atas Rp.100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah).

    b). potensi bahaya rendah: apabila pekerjaan tidak bersifat berbahaya dan/atau mempekerjakan tenaga kerja kurang dari 100 orang dan/atau nilai kontrak di bahwa Rp.100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah).

    6. Detail Engineering Design (DED) dalam pekerjaan konstruksi dapat di artikan sebagai produk dari konsultan perencana, yang biasa di gunakan dalam membuat perencanaan (gambar kerja) detail bangunan sipil seperti gedung, kolam renang, jembatan, bendungan, dan pekerjaan konstruksi lainnya.

    7. a). istilah RK3K: rencana K3 kontrak yang selanjutnya di singkat RK3K adalah dokumen lengkap rencana penyelengaraan SMK3 konstruksi bidang PU dan merupakan satu kesatuan dengan dokumen kontrak suatu pekerjaan konstruksi, yang di buat oleh penyedia jasa dan di setujui oleh pengguna jasa untuk selanjutnya di jadikan sebagai sarana interaksi antara penyedia jasa dan pengguna jasa dalam penyelenggaraan SMK3 konstruksi bidang PU.
    b). siapa yang bertanggung jawab membuat RK3K: penyedia jasa penyelenggara SMK3 konstruksi.
    c). kapan RK3K di buat: sebelum kegiatan proyek di mulai.

    8. penentuan nilai kekerapan atau frekuensi terjadinya risiko K3 konstruksi yang di beri simbul berupa angka 1,2 dan 3. apakah arti angka 1,2, dan 3 tersebut:
    arti angka 1: jarang terjadi dalam kegiatan konstruksi.
    arti angka 2: kadang – kadang terjadi dalam kegiatan konstruksi.
    arti angka 3: sering terjadi dalam kegiatan konstruksi.

    9. penentuan nilai keparahan atau kerugian atau dampak kerusakan akibat risiko K3 konstruksi di beri simbol berupa angka 1,2, dan 3. jelaskan arti angka 1,2 dan 3 tersebut:
    arti angka 1: ringan
    a). orang: terpeleset, polusi debu, terserempet, (cukup pengobatan P3K atau klinik) tetap dapat lanjut bekerja ( tidak kehilangan hari kerja).
    b). harta/benda: gangguan pada kendaraan atau alat berat namun tidak menyebabkan pekerjaan terhambat dan dapat di perbaiki dalam waktu 1 x 24 jam.
    c). lingkungan: terdapat ceceran tanah galian sehingga mengganggu lingkungan sekitar.
    d). keselamatan umum: jalan menjadi sempit (lalu lintas terganggu/macet, ada kecelakaan lalu lintas).

    arti angka 2: sedang
    a). orang: tersengat aliran listrik, menghirup gas beracun, terkilir, memerlukan pengobatan di luar lokasi kegiatan (puskesmas atau rumah sakit), karena klinik di lokasi kegiatan tidak tersedia/mampu, maksimum istirahat di rumah/di luar lokasi kegiatan selama 2 x 24 jam.
    b). harta/benda: kerusakan alat berat misalnya As roda patah, alat berat terguling dan menyebabkan kerusakan, waktu perbaikan di butuhkan 1 sampai 7 hari.
    c). lingkungan: terdapat polusi debu, kebisingan, ada keluhan dari masyarakat sekitar dan masyarakat pengguna jalan.
    d). keselamatan umum: kendaraan terperosok dalam lubang galian

    arti angka 3: berat
    a). tersengat aliran listrik, menghirup gas beracun, patah kaki, gegar otak, meninggal, luka berat, di rawat – inap di rumah sakit, atau kehilangan hari kerja di atas 2 x 24 jam, atau cacat fungsi atau organ, meninggal.\
    b). dinding saluran ambruk, lokasi galian ambles, alat berat rusak, jaringan utilitas bawah tanah terganggu (kabel listrik putus, pipa PAM pecah, kabel telepon putus, pipa gas pecah), mengakibatkan tidak berfungsinya fasilitas umum tersebut, waktu pemulihan di butuhkan di atas 7 hari.
    c). keselamatan umum: sering terjadi tabrakan kendaraan dan masyarakat sekitar terkena ISPA akibat polusi debu.

    10. istilah “Aanwijzing” merupakan tahap dari sebuah tender dalam memberikan penjelasan mengenai pasal – pasal yang terdapat dalam RKS (rencana kerja dan syarat -syarat) dan TOR (term of refrence).

    ———————————————————————————-
    Komentar Dosen:
    Jawaban ini tidak diperiksa karena pengetikan tidak sesuai kaidah bahasa Indonesia yang benar.

  57. Nama : Aji Sidiq Anggoro Putro
    NIM : 157051650
    Kelas : A1

    1. Pekerja konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau
    pelaksanaan beserta pengawasan yang mencangkup bangunan gedung, bangunan sipil, instalasi dan
    elektrikal serta jasa pelaksanaan lainnya untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain
    dalam jangka waktu tertentu.

    2. Ahli K3 Konstruksi adalah tenaga teknis yang mempunyai kompetensi khusus di bidang K3 Konstruksi
    dalam merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi SMK3 Konstruksi yang dibuktikan dengan
    sertifikat pelatihan dan kompetensi yang diterbitkan oleh lembaga atau instansi yang berwenang
    sesuai dengan ungang-undang.

    3. Petugas K3 Konstruksi adalah petugas di dalam organisasi pengguna jasa dan organisasi penyedia jasa
    yang telah mengikuti pelatihan teknis SMK3 Konstruksi Bidang PU, dibuktikan dengan surat
    keterangan mengikuti pelatihan teknis SMK3 Konstruksi Bidang PU.

    Sedangkan, Ahli K3 Konstruksi adalah tenaga teknis yang mempunyai kompetensi khusus di bidang K3
    Konstruksi dalam merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi SMK3 Konstruksi yang dibuktikan
    dengan sertifikat pelatihan dan kompetensi yang diterbitkan oleh lembaga atau instansi yang
    berwenang sesuai dengan undang-undang.

    4. A. Kebijakan K3 : Pernyataan tertulis yang berisi komitmen untuk menerapkan K3 berdasarkan
    skala risiko dan perundang-undangan K3 yang dilaksanakan secara konsisten dan harus ditanda tangani oleh
    Manajer Proyek/Kepala Proyek.
    B. Organisasi K3
    C. Perencanaan K3 : Penyedia jasa wajib membuat Identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko, Skala Prioritas, Pengendalian Risiko K3, dan
    penanggung jawab untuk diserahkan, dibahas, dan disetujui PPK pada saat Rapat Persiapan Pelaksanaan
    Kontrak sesuai lingkup kerja yang dilaksanakan.
    D. Pengendalian Operasional adalah prosedur kerja yang harus mencangkup semua pengendalian.
    E. Pemeriksaan dan Evaluasi Kinerja K3 : Kegiatan pemeriksaan dan evaluasi kinerja K3 yang mengacu pada kegiatan yang
    dilaksanakan pada bagian Pengendalian Operasional berdasarkan upaya pengendalian
    pada bagian K3 sesuai dengan uraian Sasaran dan Program K3.
    F. Tinjauan Ulang K3 : Hasil pemeriksaan dan evaluasi kinerja K3. diklasifikasikan dengan sesuai dan tidak sesuai tolok ukur
    sebagaimana ditetapkan pada sasaran dan program K3.

    5. – Dikatakan potensi bahaya tinggi apabila pekerjaan bersifat berbahaya dan/ataumempekerjakan tenaga kerja paling sedikit 100
    orang dan/atau nilai kontrak diatas Rp. 100.000.000.000,-.

    – Dikatakan potensi bahaya rendah, apabila pekerjaan bersifat tidak berbahaya dan/atau mempekerjakan tenaga kerja kurang dari
    100 orang dan/atau nilai kontrak dibawah Rp. 100.000.000.000,-

    6. Detailed Engineering Desaign (DED) adalah produk dari konsultan perencana, yang biasa digunakan dalam membuat sebuah
    perencanaan ( gambar kerja ) detail bangunan sipil seperti gedung, jalan, jembatan, bendungan, dan pekerjaan konstruksi lainnya.

    7. A. RK3K adalah dokumen lengkap rencana penyelenggaraan SMK3 Konstruksi Bidang PU dan merupakan satu kesatuan dengan
    dokumen kontrak suatu pekerjaan konstruksi, yang dibuat oleh Penyedia Jasa dan disetujui oleh Pengguna Jasa, untuk
    selanjutnya dijadikan sebagai sarana interaksi antaraPenyedia Jasa dengan Pengguna Jasa dalam penyelenggaraan SMK3
    Konstruksi Bidang PU.
    B. RK3K dibuat oleh penyedia jasa
    C. Tahap pra konstruksi

    8. – Angka 1 berarti risiko yang jarang terjadi dalam kegiatan konstruksi
    – Angka 2 berarti risiko yang kadang-kadang terjadi dalam kegiatan konstruksi
    – Angka 3 berarti risiko yang sering terjadi dalam kegiatan konstruksi.

    9. – Angka 1 berarti tingkat kerugian atau keparahan ringan
    – Angka 2 berarti tingkat kerugian atau keparahan sedang
    – Angka 3 berarti tingkat kerugian atau keparahan berat

    10. Aanwijzing adalah salah satu tahap dalam sebuah tender dalam memberikan penjelasan mengenai pasal-pasal dalam Rencana Kerja dan Syarat-Syarat, Gambar Tender, RAB, dan Term of Reference

  58. Nama : Nur Anisa Anwar
    NIM : 157051824
    Kelas : B3

    1. Pekerjaan Konstruksi menurut Peraturan Pemerintah Pekerjaan Umum No o5/PRT/M/2014 adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencangkup bangunan gedung, bangunan sipil, instansi mekanikal dan elektrikal serta jasa pelaksanaan lainnya untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik dalam jangka waktu tertentu.

    2.Yang dimaksud dengan Ahli K3 Konstruksi adalah tenaga teknis yang mempunyai kompetensi khusus di bidang K3 Konstruksi dalammerencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi SMK3 Konstruksi yang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan dan kompetansi yang diterrbitkan oleh lembaga atau instansi yang berwenang sesuai dengan Undang-Undang.

    3. Perbedaan Ahli K3 Konstruksi dengan Petugas K3 Konstruksi.
    Ahli K3 Konstruksi merupakan tenaga teknis yang mempunyai kompetensi khusus di bidang K3 Konstruksi dalam merencanakan, melakasanan dan mengevaluasi SMK3 Konstruksi yang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan dan kompetensi yang diterbitkan oleh lembaga atau instansi yang berwenang ses0uai dengan Undang-Undang, sedangkan Petugas K3 Konstruksi merupakan petugas didalam organissi Penggunaan Jasa dan/atau organisasi Penyedia Jasa yang telah mengikuti pelatihan/bimbingan teknis SMK3 Konstruksi Bidang PU, dibuktikan dengan surat keterangan mengikuti pelatihan/bimbingan teknis SMK3 Konstruksi Bidang PU.

    4. Lingkup SMK3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum
    1.Setiap penyelenggaraan pekerjaan konstruksi bidang Pekerjaan Umum wajib menerapkan SMK3 Konstruksi Bidang PU.
    2.SMK3 Konstruksi Bidang PU meliputi :
    a. Kebijakan K3;
    b. Perencanaan K3;
    c. Pengendalian Operasional;
    d. Pemeriksaan dan evaluasi Kinerja K3; dan
    e. Tinjauan Ulang Kinerja K3.
    3.SMK3 Konstruksi Bidang PU diterapkan pada tahapan
    a. Tahapan Pra Konstruksi.
    1. Rancangan Konseptual, meliputi Studi Kelayakan/Feasibility Study, Survei dan investigasi;
    2. Detailed Enginering Design (DED);
    3. Dokumen pemilihan dan penyedian barang
    b. Tahapan Pemilihan Penyedia Barang/Jasa;
    c. Tahapan Pelaksanaan Konstruksi; dan
    d. Tahapan Penyerahan Hasil Akhir.
    Penjelasan;
    A. Kebijakan K3
    Berupa pernyataan tertulis yang berisi komitmen untuk menerapkan K3 berdasarkan skala risiko dan peraturan perundang-undangan K3 yang dilaksanakan secara konsisten dan harus ditandatangani oleh Menajer Proyek/Kepala Proyek.

    B. Perencanaan K3
    Penyedia jasa wajib membuat Identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko, Skala Prioritas, Pengendalian Risiko K3 dan Penanggung Jawab Untuk diserahkan, dibahas, dan disetujui PPK pada saat rapat persiapan Pelaksanaan Kontrak sesuai lingkup pekerjaan yang akan dilaksanakan

    C. Pengendalian Operasional
    Berupa prosedur kerja/petunjuk kerja, yang harus mencangkup seluruh upaya pengendalian.

    D. Pemeriksaan dan evaluasi kinerja K3
    Kegiatan Pemeriksaan dan evaluasi K3 dilakukan mengacu pada kegiatan yang dilaksanakan pada bagian Pengendalian Operasional berdasarkan upaya pengendalian pada bagian Perencanaan K3.

    E. Tinjauan Ulang K3
    Hasil Pemeriksaan dan evaluasi kinerja K3 diklasifikasikan dengan kategori sesuai dan tidak sesuai tolak ukur sebagaimana ditetapkan pada Tabel 2.3 Sasaran dan Program K3. Hal-hal yang tidak sesuai, bilamana terjadi kecelakaan kerja dilakukan peninjauan ulang untuk diambil tindakaan perbaikan.

    F. Tahapan Pra Konstruksi
    1) Rancangan Konseptual (Studi Kelayakan, Survei dan Investigasi) wajibmemuat telaahan aspek K3.
    2) Penyusunan Detailed Engineering Desain (DED) wajib:
    a. mengidentifikasi bahaya, menilai Risiko K3 serta pengendaliannyapada penetapan kriteria perancangan dan pemilihan material,pelaksanaan konstruksi, serta Operasi dan Pemeliharaan;
    b. mengidentifikasi dan menganalisis Tingkat Risiko K3 darikegiatan/proyek yang akan dilaksanakan, sesuai dengan Tata Cara Penetapan Tingkat Risiko K3 Konstruksi pada Lampiran 1;
    3) Penyusunan Dokumen Pemilihan Penyedia Barang/Jasa wajib memuat:
    a. potensi bahaya, jenis bahaya dan identifikasi bahaya K3 Konstruksi yang ditetapkan oleh PPK berdasarkan Dokumen Perencanaan atau dari sumber lainnya;
    b. kriteria evaluasi untuk menilai pemenuhan persyaratan K3 Konstruksi termasuk kriteria penilaian dokumen RK3K.

    G. Tahap Pemilihan Penyedia Brang/Jasa
    1) Dokumen Pemilihan Penyedia Barang/Jasa harus memuat persyaratan K3 Konstruksi yang merupakan bagian dari ketentuan persyaratan teknis.
    2) Dokumen Pemilihan Penyedia Barang/Jasa harus memuat ketentuan tentang kriteria evaluasi RK3K.
    3) Untuk pekerjaan dengan potensi bahaya tinggi, wajib dipersyaratkan rekrutmen Ahli K3 Konstruksi dan dapat dipersyaratkan sertifikatSMK3 perusahaan.
    4) Pada saat aanwijzing, potensi, jenis, identifikasi bahaya K3 dan persyaratan K3 Konstruksi wajib dijelaskan.
    5) Evaluasi teknis RK3K Penawaran dilakukan terhadap sasaran dan program K3 dalam rangka pengendalian jenis bahaya K3.
    6) Dalam evaluasi penawaran, Pokja dapat melibatkan Ahli K3 Konstruksi/Petugas K3 Konstruksi apabila diantara anggotanya tidak ada yang memiliki sertifikat Ahli K3 Konstruksi/Petugas K3 Konstruksi.
    7) Apabila berdasarkan hasil evaluasi diketahui bahwa RK3K Penawaran tidak memenuhi kriteria evaluasi teknis K3 dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa, maka penawaran dapat dinyatakan gugur.
    8) RK3K Penawaran yang disusun oleh Penyedia Jasa untuk usulan penawaran dalam pemilihan penyedia barang/jasa, merupakan bagian dari usulan teknis dalam dokumen penawaran, sebagaimana diatur dalam pedoman terkait pemilihan penyedia barang/jasa yang berlaku di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum.
    9) Rencana Biaya K3 harus dihitung berdasarkan kebutuhan seluruh pengendalian risiko K3 Konstruksi sesuai dengan RK3K Penawaran.
    10) Apabila Penyedia Jasa tidak memperhitungkan biaya K3 Konstruksi atau rencana biaya K3 Konstruksi yang diperhitungkan ternyata tidak mencukupi untuk pelaksanaan program K3 maka Penyedia Jasa tetap wajib melaksanakan program K3 Konstruksi sesuai dengan RK3K yang telah disetujui oleh PPK.
    11) Penyedia Jasa yang telah ditetapkan sebagai pemenang, wajib melengkapi RK3K dengan rencana penerapan K3 Konstruksi untuk seluruh tahapan pekerjaan.

    H. Tahap Pelaksanaan Konstruksi
    1) RK3K dipresentasikan pada rapat persiapan pelaksanaan pekerjaan konstruksi/Pre Construction Meeting (PCM) oleh Penyedia Jasa, untuk disahkan dan ditanda tangani oleh PPK.
    2) RK3K yang telah disahkan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen kontrak pekerjaan konstruksi dan menjadi acuan penerapan SMK3 pada pelaksanaan konstruksi.
    3) Dalam hal pekerjaan konstruksi dilaksanakan oleh beberapa Penyedia Jasa dalam bentuk Kerja Sama Operasi (KSO), Pemimpin KSO harus menetapkan Kebijakan K3 Konstruksi yang berlaku untuk seluruh Penyedia Jasa.
    4) Apabila dalam pelaksanaan pekerjaan terdapat ketidaksesuaian dalam penerapan RK3K dan/atau perubahan dan/atau pekerjaan tambah/kurang, maka RK3K harus ditinjau ulang dan disetujui oleh PPK.
    5) Dokumentasi hasil pelaksanaan RK3K dibuat oleh penyedia jasa dan dilaporkan kepada PPK secara berkala (harian, mingguan, bulanandan triwulan), yang menjadi bagian dari laporan pelaksanaanpekerjaan.
    6) Apabila terjadi kecelakaan kerja, Penyedia Jasa wajib membuatlaporan kecelakaan kerja kepada PPK, Dinas Tenaga Kerja setempat,
    paling lambat 2 x 24 jam.
    7) Penyedia Jasa wajib melaksanakan perbaikan dan peningkatan kinerja sesuai hasil evaluasi kinerja RK3K yang dilakukan triwulanan, dalam rangka menjamin kesesuaian dan efektifitas penerapan RK3K.

    I. Tahap Penerahan Hasil Akhir Pekerjaan.
    1) Pada saat pelaksanaan uji coba dan laik fungsi sistem (testing dancommissioning) untuk penyerahan hasil akhir pekerjaan, Ahli K3Konstruksi/Petugas K3 Konstruksi harus memastikan bahwa prosedur K3 telah dilaksanakan.
    2) Laporan Penyerahan Hasil Akhir Pekerjaan wajib memuat hasil kinerja SMK3, statistik kecelakaan dan penyakit akibat kerja, serta usulan perbaikan untuk proyek sejenis yang akan datang.

    5. Kriteria potensi bahaya sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 05/PRT/M/2014.
    a. Potensi bahaya tinggi, apabila pekerjaan bersifat berbahaya dan/atau mempekerjakan tenaga kerja paling sedikit 100 orang dan/atau nilai kontrak diatas Rp.100.000.000,- (seratus milyar rupiah).
    b. Potensi bahaya rendah, apabila pekerjaan bersifat tidak berbahaya dan/atau mempekerjakan kurang dari 100 orang dan/atau nilai kontrak dibawah Rp.100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah).

    6. Detailed Engineering design (DED) adalah produk dari konsultan perencana, yang biasa digunakan dalam membuat sebuah perencanaan (gambar kerja) detail bangunan sipil, selain bisa berupa gambar detail namun apat dibuat lebih lengkap yang terdiri dari beberapa komponen seperti :
    -Gambar detai bangunan atau bestek bisa terdiri dari gambar rencana teknis. gambar rencana teknis meliputi arsitektur, struktur, mekanikal dan elektrikal, serta tata lingkungan.
    -Rencana Anggaran Biaya (RAB) adalah perhitungan keseluruhan harga dari volume masing-masing satuan pekerjaan
    -Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
    -Laporan akhir tahap perencanaan, meliputi :
    *Laporan arsitektur.
    *Laporan perhitungan struktur termasuk laporan penyelidikan tanah (Soil Test).
    *Laporan peritungan mekanikal dan elektrikal.
    *Laporan perhitungan IT.

    7.Penjelasan
    A. RK3K atau Rencana K3 Kontrak adalah dokumen lengkap rencana penyelenggaraan SMK3 Konstruksi Bidang PU dan merupakan satu kesatuan dengan dokumen kontrak suatu pekerjaan kontruksi, yang dibuat oleh Penyedia Jasa dan disetujui oleh Pengguna Jasa, untuk selanjutnya digunakan sebagai sarana intraksi antara Penyedia Jasa dan Pengguna Jasa dalam penyelenggaraan SMK3 Konstruksi Bidang PU.
    B. RK3K dibuat oleh Penyedia Jasa.
    C. RK3K dibuat sebelum tahap pemilihan Penyedia Barang/Jasa.

    8. Nilai Kekerapan terjadinya risiko K3 Konstruksi.
    -Nilai 1 berarti jarang terjadi dalam kegiatan konstruksi.
    -Nilai 2 berarti kadang-kadang terjadi dalam kegiatan Konstruksi.
    -Nilai 3 berarti sering terjadi dalam kegiatan Konstruksi.

    9.Nilai Keparahan dan kerugian atau dampak kerusakan akibat risiko K3 konstruksi.
    -Nilai 1 berarti tingkat Keparahan rendah.
    -Nilai 2 berarti tingkat keparahan sedang.
    -Nilai 3 berarti tingkat keparahan tinggi.

    10. Aanwijzing merupakan proses penjelasan pekerjaan pada sebuah tender untuk menjelaskan kepada peserta tender tentang pasal-pasal dalam RKS, gambar tender, RAB dan sebagainya yang melibatkan owner, perencana arsitek, struktur dan MEP, Manajemen Konstruksi, peserta tender dan konsultan Quantity Surveyor selanjutnya akan diadakan review dan tanya jawab agar antara perencana, owner dan kontraktor terjadi kesamaan pemahaman.

  59. Nama : Sitti Kodriyah
    NIM : 157051907
    Kelas : B4

    Menjelaskan dan menguraikan tentang beberapa pertanyaan mendasar tentang aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3) konstruksi bidang pekerjaan umum berdasarkan Peraturan Menteri Pekejaan Umum Nomor : 05/PRT/M/2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum.

    1.) Jelaskan, apakah yang dimaksud dengan istilah “Pekerjaan Konstruksi” sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Pekerjaan Umum No. 05/PRT/M/2014 pada pasal 1 ayat 3.

    => Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup bangunan gedung, bangunan sipil, instalasi mekanikal dan elektrikal serta jasa pelaksanaan lainnya untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain dalam jangka waktu tertentu.

    2.) Siapa yang dimaksud dengan istilah “Ahli K3 Konstruksi” sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum tersebut? Jelaskan.

    => Siapa yang dimaksud dengan istilah (Ahli K3 Konstruksi) yaitu tenaga teknis yang mempunyai kompetensi khusus di bidang K3 Konstruksi.

    3.) Apakah perbedaan antara “Ahli K3 Konstruksi” dengan “Petugas K3 Konstruksi”? Jelaskan.

    => Ahli K3 Konstruksi adalah tenaga teknis mempunyai kompetensi khusus di bidan K3 Konstruksi dalam merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi SMK3 Konstruksi yang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan dan kompetensi yang diterbitkan oleh lembaga atau instansi yang berwenang sesuai dengan undang-undang.

    Petugas K3 Konstruksi adalah petugas di dalam organisasi Pengguna Jasa dan/atau organisasi Penyedia Jasa yang telah mengikuti pelatihan/bimbingan teknis SMK3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum, dibuktikan dengan surat keterangan mengikuti pelatihan/bimbingan teknis SMK3 Konstruksi Bidang pekerjaan umum.

    4.) Apa saja lingkup SMK3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum? Jelaskan mulai tahap kebijakan K3 hingga tahap penyerahan hasil akhir pekerjaan.

    => SMK3 Konstruksi Bidang PU meliputi:
    a. Kebijakan K3
    b. Perencanaan K3
    c. Pengendalian Operasional
    d. Pemeriksaan dan Evaluasi Kinerja K3
    e. Tinjauan Ulang Kinerja K3

    SMK3 Konstruksi Bidang PU sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) diterapkan pada tahapan sebagai berikut:
    a. Tahap Pra Konstruksi:
    1. Rencana Konseptual, meliputi Studi Kelayakan/Feasibility Study, Survei dan Investigasi.
    2. Detailed Engineering Design (DED)
    3. Dokumen Pemilihan Penyedia Barang/Jasa.
    b. Tahapan Pemilihan Penyedia Barang/Jasa (Procurement)
    c. Tahapan Pelaksanaan Konstruksi
    d. Tahapan Penyerahan Hasil Akhir Pekerjaan.

    5.) Bagaimana kriteria potensi bahaya sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 05/PRT/M/2014 untuk:
    A. Potensi Bahaya Tinggi, apabila pekerjaan bersifat berbahaya dan/atau mempekerjakan tenaga kerja paling sedikit 100 orang dan/atau nilai kontrak diatas Rp 100.000.000.000 (seratus milyar rupiah).

    B. Potensi Bahaya Rendah, apabila pekerjaan bersifat tidak berbahaya dan/atau nilai kontrak dibawah Rp 100.000.000.000 (seratus milyar rupiah).

    6.) Jelaskan, apakah yang dimaksud dengan istilah “Detailed Engineering Design (DED)”?

    => Detailed Engineering Design (DED), dalam pekerjaan Konstruksi dapat diartikan sebagai produk dari konsultan perencana, yang biasa digunakan dalam membuat sebuah perencanaan (gambar kerja) detail bangunan sipil seperti gedung, kolam renang, jalan,jembatan, bendungan, dan pekerjaan konstruksi lainnya.

    7.) Jelaskan:
    A. Apakah yang dimaksud dengan istilah “RK3K”
    RK3K ( Rencana K3 kontrak) adalah dokumen lengkap rencana penyelenggaraan SMK3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan merupakan satu kesatuan dengan dokumen kontrak suatu pekerjaan konstruksi, yang dibuat oleh Penyediaan Jasa dan distujui oleh Pengguna Jasa, untuk selanjutnya dijadikan sebagai sarana interaksi antara Penyedia Jasa dengan Pengguna Jasa dalam penyelenggaraan SMK3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum.

    B. Siapa yang bertanggung jawab membuat RK3K
    di buat oleh Penyedia Jasa dan dilaporkan kepada PPK secara berkala (harian,mingguan,bulanan dan triwulan), yang menjadi bagian dari laporan pelaksanaan pekerjaan.
    atau dibuat oleh kontraktor pada saat dinyatakan sebagai pemenang, RK3K penawaran yaitu tahap Do, Check and Action. isi RK3K Pelaksanaan K3, Pemeiksaan dan Pengujian (Inspeksi) serta Audit Internal, Tinjauan Manajemen.

    C. Kapan RK3K dibuat?
    pada saat sebelum berlangsungnya kontrak pekerjaan konstruksi dimulai.

    8.) Penentuan nilai kekerapan atau frekuensi terjadinya risiko K3 konstruksi diberi simbul berupa angka 1,2 dan 3. Apakah arti angka 1,2 dan 3 tersebut? Jelaskan menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 05/PRT/M/2014.

    =>Penentuan nilai kekerapan atau frekuensi terjadi risiko K3 Konstruksi diberi simbul.
    Nilai = Kekerapan
    1 (satu) Jarang terjadi dalam kegiatan konstruksi
    2 (dua) Kadang-kadang terjadi dalam kegiatan konstruksi
    3 (tiga) Sering terjadi dalam kegiatan konstruksi

    9.) Penentuan nilai keparahan atau kerugian atau dampak kerusakan akibat risiko K3 konstruksi diberi simbul berupa angka 1,2 dan 3. Jelaskan arti angka 1,2 dan 3 tersebut menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 05/PRT/M/2014.

    => Penentuan nilai keparahan atau kerugian akibat risiko K3 Konstruksi diberi simbul.
    1 : Ringan
    2 : Sedang
    3 : Berat

    10.) Jelaskan, apakah pengertian dari istilah “Aanwijzing” pada proyek konstruksi?

    => Aanwijzing (Pemberian Penjelasan) , merupakan salah satu tahap dalam sebuah tender dalam memberikan penjelasan mengenai pasal-paal dalam RKS ( Rencana Kerja dan Syarat-Syarat), Gambar Tender, RAB dan TOR (Term of Reference). Tahap Aanwijzing ini merupakan sebuah media tanya jawab antara calon kontraktor dengan pemberi tugas/pemilik proyek,konsultan perencana, konsultan QS dan konsultan MK mengenai kebutuhan-kebutuhan apa saja yang diperlukan dan spesifikasi yang digunakan dan dijadikan sebagai acuan dalam membuat penawaran.

  60. Nama : Nurul
    NIM : 157051940
    Kelas : B4

    TUGAS 3 (171012)
    1. Pekerjaan Konstruksi Menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 05/PRT/M/2014 adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/ atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup bangunan gedung, bangunan sipil, instalasi mekanikal dan elektrikal serta jasa pelaksanaan lainnya untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain dalam jangka waktu tertentu.

    2. Ahli K3 Konstruksi Menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 05/PRT/M/2014 adalah tenaga teknis yang mempunyai kompetensi khusus di bidang K3 Konstruksi dalam merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi SMK3 Konstruksi yang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan dan kompetensi yang diterbitkan oleh lembaga atau instansi yang berwenang sesuai dengan undang-undang.

    3. Perbedaan Ahli K3 Konstruksi dengan Petugas K3 Konstruksi adalah :
    a. Ahli K3 Konstruksi: Ahli K3 Konstruksi terlibat dalam pelaksanaan proyek konstruksi dengan potensi bahaya yang tinggi.
    b. Petugas K3 Konstruksi: Petugas K3 Konstruksi terlibat dalam pelaksanaan proyek konstruksi dengan potensi bahaya yang rendah.

    4. Lingkup SMK3 Konstruksi Bidang PU meliputi:
    a. Kebijakan K3;
    b Kerencanaan K3;
    c. Pengendalian Operasional;
    d. Pemeriksaan dan Evaluasi Kinerja K3; dan
    e. Tinjauan Ulang Kinerja K3.

    SMK3 KONSTRUKSI PU diterapkan pada tahapan sebagai berikut :
    a. Tahap Pra Konstruksi:
    1. Rancangan Konseptual, meliputi Studi Kelayakan/ Feasibility Study, Survei dan Investigasi;

    2. Detailed Engineering Design (DED), meliputi:
    a) mengidentifikasi bahaya, menilai Risiko K3 serta Pengendaliannya pada penetapan kriteria perancangan dan pemilihan
    material, pelaksanaan konstruksi, serta Operasi dan Pemeliharaan;
    b) menidentifikasi dan menganalisis Tingkat Risiko K3 dari kegiatan atau proyek yang akan dilaksanakan, sesuai dengan Tata
    Cara Penetapan Tingkat Risiko K3 Konstruksi.

    3. Dokumen Pemilihan Penyedia Barang/ jasa, meliputi
    a) potensi bahaya, jenis bahaya dan identifikasi bahaya K3 Konstruksi yang ditetapkan oleh PPK berdsasarkan Dokumen
    Perencanaan atau dari sumber lainnya;
    b) kriteria evaluasi untuk menilai pemenuhan persyaratan K3 Konstruksi termasuk kriteria penilaian dokumen RK3K.

    b. Tahap Pemilihan Penyedia Barang/ Jasa (Procurement), meliputi:
    a) Dokumen Pemilihan Penyedia Barang atau Jasa harus memuat persyaratan K3 Konstruksi yang merupakan bagian dari
    ketentuan persyaratan teknis;
    b) Dokumen Pemilihan Penyedia Barang atau Jasa harus memuat ketentuan tentang kriteria evaluasi RK3K;
    c) Untuk pekerjaan dengan potensi bahaya tinggi, wajib dipersyaratkan recruitment Ahli K3 Konstruksi dan dapat
    dipersyaratkan sertifikat SMK3 perusahaan;
    d) Pada saat aanwijzing, potensi, jenis, identifikasi bahaya K3 dan persyaratan K3 Konstruksi wajib dijelaskan;
    e) Evaluasi teknis RK3K Penawaran dilakukan terhadap sasaran dan program K3 dalam rangka pengendalian jenis bahaya K3;
    f) Dalam evaluasi penawaran, Pokja dapat melibatkan Ahli K3 Konstruksi/ Petugas K3 Konstruksi apabila diantara anggotanya
    tidak ada yang memiliki sertifikat Ahli K3 Konstruski/ Petugas K3 Konstruksi.
    g) Aapabila berdasarkan hasil evaluasi diketahui bahwa RK3K Pewaran tidak memenuhi kriteria evaluasi teknis K3 dalam
    dokumen pemilihan penyedia barang/jasa, maka penawaran dapat dinyatakan gugur;
    h) RK3K Penawaran yang disusun oleh Penyedia Jasa untuk usulan Penawaran dalam pemilihan penyedia barang/ jasa,
    merupakan bagian dari usulan teknis dalam dokumen penawaran, sebagaimana daiatur dalam pedoman terkait pemilihan
    penyedia barang/ jasa yang berlaku di lingkungan Kementrian Pekerjaan Umum;
    i) Rencana Biaya K3 harus dihitung berdasarkan kebutuhan seluruh pengendalian risiki K3 Konstruksi sesuai dengan RK3K
    Penawaran;
    j) Apabila Penyedia Jasa tidak memperthitungkan biaya K3 Konstruksi atau rencana biaya K3 Konstruksi yang diperhitungkan
    ternyata tidak mencukupi untuk pelaksanaan program K3 maka Penyedia Jasa tetap wajib melaksanakan program K3
    Konstruksi sesuai dengan RK3K yang telah disetujui oleh PPK;
    k) Penyesia Jasa yang ditetapkan sebagai pemenang, wajib melengkapi RK3K dengan rencana penerapan K3 Konstruksi untuk
    selutuh tahapan pekerjaan.

    c. Tahap Pelaksanaan Konstruksi, meliputi:
    a) RK3K dipresentasikan pada rapat persiapan pelaksanaan pekerjaan konstruksi/ Pre Construction Meeting (PCM) oleh
    Penyedia Jasa, untuk disahkan dan ditanda tangani oleh PPK;
    b) RK3K yang telah disahkan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen kontrak pekerjaan konstruksi dan menjadi
    acuan penerapan SMK3 pada pelaksanaan konstruksi;
    c) Dalam hal pekerjaan konstruksi dilaksanakan oleh beberapa Penyedia Jasa dalam bentuk Kerja Sama Operasi (KSO),
    Pemimpin KSO harus menetapkan Kebijakan K3 Konstruksi yang berlaku untuk seluruh Penyedia Jasa;
    d) Apabila dalam pelaksanaan pekerjaan terdapat ketidaksesuaian dalam penerapan RK3K dan/ atau perubahan dan/ atau
    pekerjaan tambah/ kurang, maka RK3K harus ditinjau ulang dan disetujui oleh PPK;
    e) Dokumentasi hasil pelaksaan RK3K dibuat oleh Penyedia Jasa dan dilaporkan kepada PPK secara berkala (harian, mingguan,
    bulanan dan triwulan), yang menjadi bagian dari laporan pelaksaan pekerjaan;
    f) Apabila terjadi kecelakaan kerja, Penyedia Jasa wajib membuat laporan kecelakaan kerja kepada PPK, Dinas Tenaga Kerja
    setempat, paling lambat 2×24 jam;
    g) Penyedia Jasa wajib melaksanakan perbaikan dan peningkatan kinerja sesuai hasil evaluasi kinerja RK3K yang dilakukan
    triwulan, dalam rangka menjamin kesesuaian dan efektifitas pekerjaan RK3K.

    d. Tahap Penyerahan Hasil Akhir Pekerjaan, meliputi:
    a) Pada saat pelaksanaan uji coba dan laik fungsi sistem (testing dan commissioning) untuk penyerahan hasil akhir pekerjaan,
    Ahli K3 Konstruksi/ Petugas K3 Konstruksi harus memastikan bahwa prosedur K3 telah dilaksanakan;
    b) Laporan Penyerahan Hasil Akhir Pekerjaan wajib memuat hasil kinerja SMK3, statistik kecelakaan dan penyakit akibat kerja,
    serta usulan perbaikan untuk proyek sejenis proyek sejenis yang akan datang.

    5. Kriteria potensi bahaya:
    a. Potensi bahaya tinggi, apabila pekerjaan bersifat berbahaya dan/ atau memperkerjakan tenaga kerja paling sedikit 100 orang
    dan/ atau nilai kontrak diatas Rp. 100.000.000.000,-(seratus milyar rupiah);
    b. Potensi bahaya rendah, apabila pekerjaan bersifat tidak berbahaya dan/ atau memperkerjakan tenaga kerja kurang dari 100
    orang dan/ atau nilai kontrak dibawah Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah)

    6. Detail Engineering Design (DED) adalah suatu dokumen berupa gambar detail yang terdiri dari beberapa komponen:
    a. Gambar Detail Bangunan;
    b Rencana Anggaran Biaya (RAB);
    c. Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS);
    d. Laporan akhir tahap perencanaan.

    7. a. RK3K (Rencana K3 Kontrak) adalah dokumen lengkap rencana penyelenggaraan SMK3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan merupakan satu kesatuan dengan dokumen kontrak suatu pekerjaan konstruksi, yang dibuat oleh Penyedia Jasa dan disetujui oleh Pengguna Jasa, untuk selanjutnya dijadikan sebagai sarana interaksi antara Penyedia Jasa dengan Penggunba Jasa dalam penyelenggaraan SMK3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum.

    b. RK3K dibuat oleh Penyedia Jasa dalam penyelenggaraan SMK3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum.

    c. RK3K dibuat sebelum dilaksanakan tahapan konstruksi.

    8. Menurut Peraturan Menurut Menteri Pekerjaan umum No. 05/PRT/M/2014, pengertian 1,2,3 ini yakni :

    a. Nilai 1 (satu), adalah kejadian yang jarang terjadi dalam kegiatan konstruksi;
    b. Nilai 2 (dua), adalah kejadian yang kadang-kadang terjadi dalam kegiatan konstruksi;
    c. Nilai 3 (tiga), adalah kejadian yang Sering terjadi dalam kegiatan konstruksi.

    9. Menurut Peraturan Menurut Menteri Pekerjaan Umum No. 05/PRT/M/2014, Pengertian 1,2,3 ini yakni:
    a. Nilai 1 (satu), mengindikasikan tingkat risiko K3 rendah;
    b. Nilai 2 (dua) , mengindikasikan tingkat risiko K3 sedang;
    c. Nilai 3 (tiga), mengindikasikan tingkat risiko K3 tinggi.

    10. Pengertian dari istilah “Aanwijzing” dalam Proyek Konstruksi adalah Salah satu proses dalam pemilihan Penyedia barang/ jasa yang dilakukan oleh kelompok Kerja atau Pejabat Pengadaan dilaksanakan dalam waktu tertentu dengan tujuan untuk memperjelas Dokumen Pengadaan Barang/ Jasa.

  61. Nama : Darma Tri Yuda Palebangan
    NIM : 13.11.106.701501.0938
    Kelas : B3

    1. Jelaskan, apakah yang dimaksud dengan istilah “Pekerjaan konstruksi” sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum NO. 05/PRT/M/2014 pada Pasal 1 Ayat 3.

    Jawab: Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/ atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup bangunan gedung, bangunan sipil, instalasi mekanikal dan elektrikal serta jasa pelaksanaan lainnya untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain dalam janka waktu tertentu.

    2. Siapa yang dimaksud dengan istilah “Ahli K3 Konstruksi” sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum tersebut? Jelaskan.

    Jawab: Yang dimaksud “Ahli K3 Konstruksi” disini adalah tenaga teknis yang mempunyai kompetensi khusus di bidang K3 Konstruksi. Karena memiliki keahlian untuk merencanakan dan mengevaluasi SMK3 Konstruksi dan telah dibuktikan dengan sertifikat pelatihan dan kompetensi yang diterbitkan oleh lembaga atau instansi yang berwenang sesuai Undang-Undang.

    3. Apakah perbedaan antara “Ahli K3 Konstruksi” dengan “Petugas K3 Konstruksi”? Jelaskan.

    Jawab: “Ahli K3 Konstruksi” adalah tenaga teknis yang mempunyai kompetensi khusus di bidang K3 Konstruksi dan “Petugas K3 Konstruksi” adalah petugas di dalam Organisasi Pengguna Jasa dan/atau Organisasi Penyedia Jasa yang telah mengikuti pelatihan/bimbingan teknis SMK3 Konstruksi Bidang PU. Karena keduanya memiliki kemampuan yang berbeda dan pelatihan dari sumber yang berbeda juga.

    4. Apa saja lingkup SMK3 Konstruksi Bidang Pekerjaan
    Umum? Jelaskan.

    Jawab: SMK3 Konstruksi Bidang PU meliputi:
    a. Kebijakan K3:
    1. Mencakup komitmen untuk mencegah
    kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja
    serta peningkatan berkelanjutan SMK3
    2. Mencakup komitmen untuk mematuhi
    peraturan perundang-undangan dan
    persyaratan lain yang terkait dengan K3.
    3. Sebagai kerangka untuk menyusun sasaran
    K3.

    b. Perencanaan K3:
    Identifikasi Bahaya, Pengendalian Resiko K3,
    Skala Prioritas, Pengendalian Risiko K3 dan
    Penanggung jawab.
    c. Pengendalian Operasional: Bertujuan untuk
    mengelolah resiko-resiko K3 untuk memenuhi
    kebijakan K3.
    d. Pemeriksaan dan Evaluasi Kinerja K3: Bertujuan
    untuk mengidentifikasi tingkat keberhasilan
    kinerja K3 ataupun kebutuhan perlunya tindakan
    perbaikan dan tindakan-tindakan peningkatan
    kinerja K3 lainnya.
    e. Tinjauan Kinerja K3: Bertujuan untuk
    menyesuaikan manejemen K3 terhadap
    operasional dan aktivitas Perusahaan, Serta
    memenuhi kecukupan penerapan system K3
    terhadap kebijakan K3 Perusahaan.

    5. Bagaimana kriteria potensi bahaya sesuai Peraturan
    Menteri Pekerjaan Umum No. 05/PRT/M/2014 untuk:

    Jawab: A. Potensi Bahaya Tinggi: Apabila pekerjaan
    bersifat berbahaya dan / atau mempekerjakan
    tenaga kerja paling sedikit 100 orang dan /
    atau nilai kontrak diatas Rp. 100.000.000.000,-
    (seratus milyar rupiah).
    B. Potensi Bahaya Rendah: Apabila pekerjaan
    bersifat tidak berbahaya dan / atau
    mempekerjakan tenaga kerja kurang dari 100
    orang dan / atau nilai kontrak dibawah
    Rp.100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah).

    6. Jelaskan, apakah yang dimaksud dengan istilah
    “Detailed Engineering Design (DED)”?

    Jawab: Dapat diartikan sebagai produk konsultan
    perencana, yang biasa digunakan dalam
    membuat sebuah perencanaan (gambar kerja)
    dan detail bangunan Pekerjaan Konstruksi.

    7. Jelaskan:
    A. Apakah yang dimaksud dengan istilah “RK3K”,
    Jawab: Rencana K3 Kontrak disingkat RK3K adalah
    dokumen lengkap penyelenggaraan SMK3
    Bidang PU dan merupakan satu kesatuan
    dengan dokumen kontrak suatu pekerjaan
    konstruksi.
    B. Siapa yang bertanggung jawab membuat RK3K, dan
    Jawab: Dibuat oleh Penyedia Jasa untuk
    pelaksanaan kontrak, dibahas dan ditetapkan
    oleh PPK.
    .
    C. Kapan RK3K dibuat?
    Jawab: Dibuat pada saat rapat persiapan
    pelaksanaan.

    8. Penentuan nilai kekerapan atau frekuensi risiko K3
    konstruksi diberi simbul berupa angka 1, 2 dan 3,
    Apakah arti angka tersebut? Jelaskan menurut
    Peraturan Menteri Pekerjaan Umum NO. 05/PRT/M/
    2014.
    Jawab: a. 1 (satu) Jarang terjadi dalam kegiatan
    konstruksi.
    b. 2 (dua) Kadang-kadang terjadi dalam kegiatan
    konstruksi.
    b. 3 (tiga) Sering terjadi dalam kegiatan
    konstruksi.
    9. Penentuan nilai keparahan atau kerugian atau dampak
    kerusakan akibat risiko K3 konstruksi diberi simbul
    berupa angka 1, 2 dan 3, jelaskan arti angka 1, 2 dan 3
    tersebut menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum
    NO. 05/PRT/M/2014.
    Jawab: a. 1 (satu) Ringan
    b. 2 (dua) Sedang
    c. 3 (tiga) Berat
    10. Jelaskan, apakah yang dimaksud pengertian dari
    istilah “Aanwijzing” pada proyek konstruksi?

    Jawab:
    ———————————————————————————-
    Komentar Dosen:
    Jawaban ini tidak tuntas diselesaikan.

  62. Nama: Yeni Isa Rani Br Lumban Raja
    NIM: 157051902
    Kelas: B4

    1. Jelaskan, apakah yang dimaksud dengan istilah “Pekerjaan Kontruksi” sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 05/PRT/M/2014 Pasal 1 Ayat 3?
    Jawab:
    Pekerjaan Kontruksi merupakan keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup bangunan gedung, bangunan sipil, instalasi mekanikal dan elektrikal serta jasa pelaksanaan lainnya, untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain dalam jangka waktu tertentu.

    2. Siapa yang dimaksud dengan istilah “Ahli K3 Kontruksi” sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum tersebut. Jelaskan?
    Jawab:
    yang dimaksud siapa Ahki K3 Kontruksi ialah tenaga teknis yang mempunyai kompetensi khusus mengevaluasi SMK3 Kontruksi yang dibuktikan dengan sertifikat Pelatihan dan kompetensi yang diterbitkan oleh lembaga atau instansi yang berwenang sesuai dengan Undang-Undang.

    3. Apakah perbedaan antara “Ahli K3 Kontruksi” dengan “Petugas K3 Kontruksi”. Jelaskan?
    Jawab:
    Ahli K3 Kontruksi ialah tenaga teknis yang mempunyai kompetensi khusus mengevaluasi SMK3 Kontruksi yang dibuktikan dengan Sertifikat Pelatihan dan Kompetensi yang diterbitkan oleh lembaga atau instansi yang berwenang sesuai dengan undang-undang. Sedangkan,
    Petugas K3 Kontruksi ialah petugas di dalam organisasi pengguna jasa dan/atau organisasi penyedia jasa yang telah mengikuti pelatihan/bimbingan teknis SMK3 Kontruksi Bidang PU, di buktikan dengan surat keterangan mengikuti pelatihan/bimbingan teknis SMK3 Kontruksi Bidang PU.

    4. Apa saja lingkup SMK3 Kontruksi Bidang Pekerjaan Umum? Jelaskan mulai tahap kebijakan K3 hingga tahap penyerahan hasil akhir pekerjaan.
    Jawab:
    A. Penerapan SMK3 pada tahap Pra Kontruksi
    1) Rancangan Konseptual (Studi Kelayakan, Survei, dan Investigasi) wajib memuat telahaan aspek K3
    2) Penyusunan Detailed Engineering Design (DED) wajib:
    a. mengidentifikasi bahaya, menilai Risiko K3 serta pengendaliannya pada penetapan kriteria perancangan dan pemilihan material, pelaksanaan kontruksi, serta Operasi dan Pemeliharaan;
    b. mengidentifikasi dan menganlisis Tingkat Risiko K3 dari kegiatan/proyek yang akan dilaksanakan, sesuai dengan Tata Cara Penetapan Tingkat Risiko K3 Kontruksi pada Lampiran 1;
    3) Penyusunan Dokumen Pemilihan Penyedia Barang/Jasa wajib memuat:
    a. potensi bahaya, jenis bahaya dan identifikasi bahaya K3 Kontruksi yang ditetapkan oleh PPK berdasarkan Dokumen Perencanaan atau dari sumber lainnya;
    b. kriteria evaluasi untuk menilai pemenuhan persyaratan K3 Kontruksi termasuk kriteria penialian dokumen RK3K.
    B. Penerapan SMK3 pada tahap Pemilihan Penyedia Barang/Jasa
    1) Dokumen Pemilihan Penyedia Barang/Jasa harus memuat persyaratan K3 Kontruksi yang merupakan bagian dari ketentuan persyaratan teknis.
    2) Dokumen Pemilihan Penyedia Barang/Jasa harus memuat ketentuan tentang kriteria evaluasi RK3K.
    3) Untuk pekerjaan dengan potensi bahaya tinggi, wajib dipersyaratkan rekrutmen Ahli K3 Kontruksi dan dapat dipersyaratkan serifikat SMK3 perusahaan.
    4) Pada saat Aanwijzing, potensi jenis, identifikasi bahaya K3 dan persyaratan K3 Kontruksi wajib dijelaskan.
    5) Evaluasi teknis RK3K Penawaran dilakukan terhadap sasaran dan program K3 dalam rangka pengendalian jenis bahaya K3.
    6) Dalam evaluasi penawaran, pokja dapat melibatkan Ahli K3 Kontruksi/Petugas K3 Kontruksi apabila diantara anggotanya tidak ada yang memiliki sertifikat Ahli K3 Kontruksi/Petugas K3 Kontruksi.
    7) Apabila berdasarkan hasil evaluasi diketahui bahwa RK3K Penawaran tidak memenuhi kriteria evaluasi teknis K3 dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa, maka penawaran dapat dinyatakan gugur.
    8) RK3KPenawaran yang disususn oleh Penyedia Jasa untuk susulan penawaran dalam pemilihan penyedia barang/jasa, merupakan bagian dari usulan teknis dalam dokumen penawaran, sebagaimana diatur dalam pedoman terkait pemilihan penyedia barang/jasa yang berlaku di lingkungan Kementrian Pekerjaan Umum
    9) Rencana Biaya K3 harus dihitung berdasarkan kebutuhan seluruh pengendalian risiko K3 Kontruksi sesuai dengan RK3K Penawaran
    10) Apabila Penyedia Jasa tidak memperhitungkan biaya K3 Kontruksi atau rencana biaya K3 Kontruksi yang diperhitungkan ternyata tidak mencukupi untuk pelaksanaan program K3 Kontruksi sesuai dengan RK3K yang telah disetujui oleh PPK.
    11) Penyedia Jasa yang telah ditetapkan sebagai pemenang, wajib melengkapi RK3K dengan rencana penerapan K3 Kontruksi untuk seluruh tahapan pekerjaan.
    C. Penerapan SMK3 pada tahap Pelaksanaan Kontruksi
    1) RK3K dipersentasikan pada rapat persiapan pelaksanaan pekerjaan kontruksi/Pre Construction Meeting (PCM) oleh Penyedia Jasa, untuk disahkan dan ditanda tangani oleh PPK dengan menggunakan Format pada Lampiran 2.
    2) RK3K yang telah disahkan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen kontrak pekerjaan kontruksi dan menjadi acuan penerapan SMK3 pada pelaksanaan kontruksi
    3) Dalam hal pekerjaan kontruksi dilaksanakan oleh beberapa Penyedia Jasa dalam bentuk Kerja Sama Operasi (KSO), Pemimpin KSO harus menetapkan kebijakan K3 Kontruksi yang berlaku untuk seluruh Penyedia Jasa
    4) Apabila dalam pelaksanaan pekerjaan terdapat ketodaksesuaian dalam penerapan RK3K dan/atau perubahan dan/atau pekerjaan tambah/kurang, maka RK3K harus ditinjau ulang dan disetujui oleh PPK.
    5) Dokumentasi hasil pelaksanaan RK3K dibuat oleh penyedia jasa dan dilaporkan kepada PPK secara berkala (haria, mingguan, bulanan dan triwulanan), yang menjadi bagian dari laporan pelaksanaan pekerjaan.
    6) Apabila terjadi kecelakaan kerja, Penyedia Jasa wajib membuat laporan kecelakaan kerja kepada PPK, Dinas Tenaga Kerja setempat, paling lambat 2×24 jam.
    7) Penyedia Jasa wajib melaksanakan perbaikan dan peningkatan kinerja sesuai hasil evaluasi kinerja RK3K yang dilakukan triwulanan, dalam rangka menjamin kesesuaian dan efektivitas penerapan RK3K.
    D. Penerapan SMK3 pada tahap Penyerahan Hasil Akhir Pekerjaan
    1) Pada saat pelaksanaan uji coba dan laik fungsi sistem (testing dan commissioning) untuk penyerahan hasil akhir pekerjaan, Ahli K3 Kontruksi/Petugas K3 Kontruksi harus memastikan bahwa prosedur K3 telah dilaksanakan.
    2) Laporan Penyerahan Hasil Akhir Pekerjaan wajib memuat hasil kinerja SMK3, statistik kecelakaan dan penyakit akibat kerja, serta usulan perbaikan untuk proyek sejenis yang akan datang.

    5. Bagaimana kriteria potensi bahaya sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 05/PRT/M/2014 untuk:
    A. Potensi Bahaya Tinggi, dan
    B. Potensi Bahaya Rendah
    Jawab:
    A. Kriteria Potensi Bahaya Tinggi adalah apabila pekerja bersifat berbahaya dan/atau memperkerjakan tenaga kerja paling sedikit 100 orang dan/atau nilai kontrak diatas Rp.100.000.000.000,- (Seratus Miliyar Rupiah).
    B. Kriteria Potensi Bahaya Rendah adalah apabila pekerjaan bersifat tidak berbahaya dan/atau memperkerjakan tenaga kerja kurang dar 100 orang dan/atau nilai kontrak dibawah Rp.100.000.000.000,- (Seratus Miliyar Rupiah).

    6. Jelaskan, apakah yang dimaksud dengan istilah “Detailed Engineering Design (DED)”?
    Jawab:
    DED “Detailed Engineering Design” merupakan suatu hasil olahan yang berupa gambaran, perhitungan dan produk dari konsultan.

    7. Jelaskan:
    A. Apakah yang dimaksud dengan istilah “RK3K”
    Jawab:
    Rencana K3 Kontrak (RK3K) ialah dokumen lengkap rencana penyelengaraan SMK3 Kontruksi Bidang PU dan merupakan satu kesatuan dengan dokumen kontrak suatu pekerjaan kontruksi. Selanjutnya dijadikan sebagai sarana interaksi antara Penyedia Jasa dengan Pengguna Jasa dalam penyelenggaraan SMK3 Kontruksi Bidang PU.
    B. Siapa yang bertanggung jawab membuat RK3K, dan
    Jawab:
    Yang bertanggung jawab membuat RK3K ialah Penyedia Jasa
    C. Kapan RK3K dibuat?
    Jawab:
    RK3K dibuat setelah Penyedia Jasa sudah memiliki dokumen rencana penyelenggaraan SMK3 Kontruksi Bidang PU dan memiliki dokumen kontrak suatu pekerjaan kontruksi.

    8. Penentuan nilai kekerapan atau frekuensi terjadinya risiko K3 Kontruksi diberi simbul berupa angka 1, 2 dan 3. Jelaskan arti angka 1, 2 dan 3 tersebut menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 05/PRT/M/2014.
    Jawab:
    1 (satu) diartikan sebagai jarang terjadi dalam kegiatan kontruksi
    2 (dua) diartikan sebagai kadang-kadang terjadi dalam kegiatan kontruksi
    3 (tiga) diartikan sebagai sering terjadi dalam kegiatan kontruksi

    9. Penentuan nilai keparahan atau kerugian atau dampak kerusakan akibat risiko K3 Kontruksi diberi simbul 1, 2 dan 3. Jelaskan arti 1, 2 dan 3 tersebut menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum N0. 05/PRT/M/2014.
    Jawab:
    1 (Satu) diartikan sebagai kecelakaan yang berpotensi ringan
    2 (Dua) diartikan sebagai kecelakaan yang berpotensi sedang
    3 (Tiga) diartikan sebagai kecelakaan yang berpotensi berat

    10. Jelaskan, apakah pengertian dari istilah “Aanwijzing” pada proyek kontruksi?
    Jawab:
    Aanwijzing merupakan suatu proses penjelasan pekerjaan yang dilakukan di ruangan dan diluar ruangan terhadap pekerjaan yang akan dilaksanakan.

  63. Nama : Andi Rahmahniar
    NIM : 157051750
    Kelas : B5

    1. Yang dimaksud “Pekerjaan Konstruksi” pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.05/PRT/M/2014 pada pasal 1 ayat 3
    – Pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan atau pelaksanaan lainnya beserta pengawasan yang mencakup bangunan gedung, bangunan sipil, instalasi mekanikal dan eletrikal serta jasa pelaksanaan lainnya untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain dalam jangka waktu tertentu.

    2. Yang dimaksud istilah “Ahli K3 Konstruksi”sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum
    – Yaitu tenaga teknis yang mempunyai kompetnsi khusus di bidang K3 dalam merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi SMK3 Konstruksi yang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan dan kompetensi yang diterbitkan oleh lembaga atau instalasi yang berwenang sesuai dengan undang- undang.

    3. Perbedaan “Ahli K3 Konstruksi dengan Petugas K3 konstruksi”
    – Ahli K3 Konstruksi adalah tenaga teknis yang mempunyai kompetensi khusus di bidang K3 Konstruksi dalam merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi SMK3 Konstruksi yang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan dan kompetensi yang diterbitkan oleh lembaga atau instansi yang berwenang sesuai dengan undang- undang.
    – Petugas K3 Konstruksi adalah petugas didalam organisasi pengguna jasa dan atau organisasi penyedia jasa yang telah mengikuti pelatihan/ bimbingan teknis SMK3 Kontruksi Bidang PU, dibuktikan dengam surat keterangan mengikuti pelatihan/bimbingan teknis SMK3 Konstruksi Bidang PU.

    4. Lingkup SMK3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum
    – A. Kebijakan K3
    (Berupa pernyataan tertulis yang berisi komitmen untuk menerapkan K3 berdasarkan skala risiko dan peraturan perundang-undangan K3 yang dilaksanakaan secara konsisten dan haru ditandatangani oleh manajer proyek/kepala proyek) yaitu:
    – Perusahaan penyedia jasa harus menetapkan kebijakan K3 kegiatan konstruksi yang dilaksanakan.
    – Kepala Proyek/ Project Manager harus mengesahkan kebijakan K3
    – Kebijakan K3 yang ditetapkan harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :
    a. Mencakup komitmen untuk mencegah kecelakan kerja dan penyakit akibat kerja serta peningkatan berkelanjutan SMK3.
    b. Mencakup komitmen untuk mematuhi peraturan perundang-undangan dan persyaratan lain yang terkait dengan K3.
    c. Sebagai kerangka untuk menyusun sasaran K3.
    – B. Perencanaan K3 :
    Penyedia jasa wajib membuat identifikasi bahaya, penilaian resiko K3 dan penanggungjawab untuk diserahkan, dibahas dan disetujui PPK pada saat Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak sesuai lingkup pekerjaan yang akan dilaksanakan.
    – C. Pengendalian Operasional:
    Pengendalian Operasional berupa prosedur kerja/ petunjuk kerja, yang harus mencakup seluruh upaya pengendalian yang diantaranya:
    1. Menunjuk penanggung jawab kegiatan SMK3 yng dituangkan dalam Struktur Organisasi K3 beserta uraian tugas.
    2. Upaya pengendalian berdasarkan lingkup pekerjaan.
    3. Prediksi dan rencana penanganan kondisi keadaan darurat tempt kerja.
    4. Program-program detail pelatihan sesuai pengendalian risiko.
    5. Sistem pertolongan pertama pada kecelakaan.
    6. Disesuaikan kebutuhan tingkat pengendalian risiko K3 seperti yang tertera pada contoh; identifikasi bahaya, penilaian risiko, skala prioritas, pengendalian risiko K3, dan penanggung jawab.
    – D. Pemeriksaan dan Evaluasi Kinerja K3:
    Kegiatan pemeriksaan dan evaluasi kinerja K3 pada bagian yang diklasifikasikan dengan kategori sesuai tolak ukur sebagaimana yang ditetapkan pada sasaran dan program kerja, hal- hal yang tidak sesuai, termasuk bilamana terjadi kecelakaan kerja yang dilakukan peninjauan ulang untuk diambil tindakan perbaikan.

    5. Potensi bahaya sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.05/PRT/M/2014
    a. Potensi Bahaya Tinggi: apabila pekerjaan bersifat berbahaya dan/atau memperkerjakan tenaga kerja kurang dari 100 orang dan/atau nilai kontrak Rp. 100.000.000.000,-(seratus milyar rupiah)
    b. Potensi Bahaya Rendah : apabila pekerjaan bersifat tidak berbahaya dan/atau memperkerjakan tenaga kerja paing sedikit 100 orang dan/atau nilai kontrak Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah)

    6. Yang dimaksud dengan istilah “Detailed Engineering Design(DED)
    – Biasa dalam pekerjaan konstruksi dapat diartikan sebagai produk dari konsultan perencana yang biasa digunakn dalam membuat jembatan, bendungan, dan pekerjaan konstruksi lainnya.
    Detailed Engineering Design bisa brupa gambar detail namun dibuat lbih lngkap yang terdiri dari : gambar detail bangunan/ gambar bestrek, Engineer Estimate (EE) atau rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Rencana kerja dan syarat-syarat.
    7.a. Yang dimaksud dengan istilah “RK3K”
    -dokumen lengkap rencana penyelenggaraan SMK3 kONSTRUKSI bidang PU dan meruakan satu kesatuan dengan dokumen kontrak suatu pekerjaan konstruksi.
    b. yang bertanggung jawab mmbuat “RK3K”dibuat oleh penyedia jasa dan disetujui oleh pengguna jasa.
    c. Kapan “RK3K” dibuat sebelum prakonstruksi

    8. Arti simbol nilai kekerapan atau frekuensi menurut Menteri Pekerjaan Umum No. 05/PRT/M/2014
    – nilai angka 1 = Dengan kekerapan jarang terjadi dalam kegiatan kontruksi
    – nilai angka 2 = Dengan kekerapan kadang-kadang terjadi dalam kegiatan konstruksi
    – nilai angka 3 = Dengan kekerapan sering terjadi dalam kegiatan konstruksi

    9. Arti simbolnilai kparahan atau kerugian menurut Menteri Pekerjaan Umum No. 05/PRT/M/2014
    – nilai angka 1 = dengan tingkat keparahan RINGAN
    – nilai angka 2 = dengan tingat keparahan SEDANG
    – nilai angka 3 = dengan tingkat keparahan BERAT

    10. Pengertian “Aanwizing” pada proyek konstruksi
    Merupakan tahapan atau proses penjelasan pekerjaan oleh konsultan yang dilakukan diruangan dan diluar ruangan(dilapangan) terhadap pekerjaan yang akan dilaksanakan, kebutuhan apasaja yang diperlukan dan spesikasi yang digunakan dan dijadikan sebagai acuan dalam membuat penawaran terhadap pekerjaan yang akan dilaksanakan.

Leave a reply to Sofyan Dwi Nurwanto Cancel reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.