Kepada Mahasiswa Semester III Kelas B1 (Sore),
Anda diminta untuk membuat rangkuman tentang ketentuan-ketentuan Sistem Manajemen K3 (SMK3) dengan merujuk kepada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2012 Tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, dengan ketentuan penulisan sebagai berikut di bawah ini.
- Ketik tugas rangkuman Anda ini setara dengan 4 halaman kertas ukuran A4 pada spasi baris 1 (satu). Disarankan menggunakan program aplikasi Notepad atau Text editor atau yang sejenis terlebih dahulu. Jangan menggunakan program aplikasi Microsoft Word.
- Cantumkan Nama, NIM, Semester, dan Kelas Anda diawal rangkuman.
- Kirim tugas Anda (posting) dengan cara mengetik secara langsung pada kotak “Leave a Reply” atau copy-paste dari Notepad yang sudah dibuat sebelumnya. Masukkan alamat e-mail dan nama Anda saja pada kotak yang disediakan, Anda tidak perlu memasukkan alamat website. Terakhir jangan lupa klik “POST COMMENT”.
- Batas akhir pengiriman tugas (posting) adalah hari Selasa 13 Oktober 2015 pukul 23:59 wita.
- Tugas yang diposting lewat waktu, maka tidak akan mendapat approval untuk dimuat pada website ini dan dianggap tidak mengerjakan tugas.
- Posting Anda hanya akan tampil setelah mendapatkan approval terlebih dahulu dari Dosen Pengampu Mata Kuliah. Mahasiswa tidak perlu memposting berulang kali untuk tugas yang sama.
- Tugas yang Anda kerjakan tidak boleh sama antara satu mahasiswa dengan mahasiswa yang lain. Bila ditemukan ada kesamaan maka kedua atau lebih tugas tersebut tidak akan ditampilkan, dan Anda dianggap tidak menyelesaikan tugas.
- Nilai tugas akan dipertimbangkan sesuai tanggal posting, meskipun terdapat koreksi oleh Dosen pada tanggal berbeda, kemudian Mahasiswa melakukan perbaikan, maka tanggal posting awal tetap dianggap sebagai acuan penilaian. Namun apabila Mahasiswa tidak melakukan perbaikan kembali, maka akan ada pengurangan nilai dari seharusnya.
Selamat mengerjakan.
Nama : EliyadiNim : 14.11.106.701501.1225
Kelas : B1
Rangkuman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan kerja (SMK3)
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disingkat SMK3 adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif. Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disingkat K3 adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Penerapan SMK3 bertujuan untuk meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi, mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dengan melibatkan unsur mencegah manajemen, pekerja (buruh), dan atau serikat pekerja (serikat buruh), serta menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman, dan efisien untuk mendorong produktivitas. Penerapan SMK3 dilakukan berdasarkan kebijakan nasional tentang SMK3. Setiap perusahaan wajib menerapkan SMK3 di perusahaannya. Kewajiban sebagaimana dimaksud berlaku bagi perusahaan mempekerjakan pekerja (buruh) paling sedikit 100 atau mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi. mengenai tingkat potensi bahaya tinggi sebagaimana dimaksud sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengusaha dalam menerapkan SMK3 wajib berpedoman pada Peraturan Pemerintah ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan serta dapat memperhatikan konvensi atau standar internasional. SMK3 sebagaimana dimaksud meliputi. Penetapan kebijakan K3, perencanaan K3, pelaksanaan rencana K3, pemantauan dan evaluasi kinerja K3, dan peninjauan dan peningkatan kinerja SMK3. Pengusaha dalam menerapkan SMK3 wajib berpedoman pada Peraturan Pemerintah ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan serta dapat memperhatikan konvensi atau standar internasional. Dalam menyusun kebijakan, pengusaha paling sedikit harus melakukan tinjauan awal kondisi K3 yang meliputi identifikasi potensi bahaya, penilaian dan pengendalian risiko, perbandingan penerapan K3 dengan perusahaan dan sektor lain yang lebih baik peninjauan sebab akibat kejadian yang membahayakan,kompensasi dan gangguan serta hasil penilaian sebelumnya yang berkaitan dengan keselamatan, dan penilaian efisiensi dan efektivitas sumber daya yang disediakan. memperhatikan peningkatan kinerja manajemen K3 secara terus-menerus, dan memperhatikan masukan dari pekerja (buruh) dan atau serikat pekerja. Pengusaha harus menyebarluaskan kebijakan K3 yang telah ditetapkan kepada seluruh pekerja (buruh), orang lain selain pekerja (buruh) yang berada di perusahaan, dan pihak lain yang terkait. Rencana K3 paling sedikit memuat tujuan dan sasaran, skala prioritas, upaya pengendalian bahaya, penetapan sumber daya, jangka waktu pelaksanaan, indikator pencapaian, dan sistem pertanggungjawaban. Untuk menjamin kesesuaian dan efektifitas penerapan SMK3, pengusaha wajib melakukan peninjauan. Peninjauan dilakukan terhadap kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi. Dalam menerapkan SMK3, setiap perusahaan wajib melaksanakan, penetapan kebijakan K3, perencanaan K3, pelaksanaan rencana K3, pemantauan dan evaluasi kinerja K3, dan peninjauan dan peningkatan kinerja SMK3. Penempatan kebijakan K3 Penyusunan kebijakan K3 dilakukan melalui, tinjauan awal kondisi K3, dan proses konsultasi antara pengurus dan wakil pekerja (buruh). Penetapan kebijakan K3 harus, disahkan oleh pucuk pimpinan perusahaan, tertulis, tertanggal dan ditanda tangani, secara jelas menyatakan tujuan dan sasaran K3, dijelaskan dan disebarluaskan kepada seluruh pekerja (buruh), tamu, kontraktor, pemasok, dan pelanggan,terdokumentasi dan terpelihara dengan baik, bersifat dinamik, dan ditinjau ulang secara berkala untuk menjamin bahwa kebijakan tersebut masih sesuai dengan perubahan yang terjadi dalam perusahaan dan peraturan perundang-undangan.Setiap tingkat pimpinan dalam perusahaan harus menunjukkan komitmen terhadap K3 sehingga SMK3 berhasil diterapkan dan dikembangkan Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,Perusahaan yang telah menerapkan SMK3, wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini paling lama 1 (satu) tahun. Secara umum Globalisasi perdagangan saat ini memberikan dampak persaingan sangat ketat dalam segala aspek khususnya ketenagakerjaan yang salah satunya mempersyaratkan adanya perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja. Untuk meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, tidak terlepas dari upaya pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi melalui SMK3 guna menjamin terciptanya suatu sistem keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, pekerja (buruh), atau serikat pekerja dalam rangka mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja serta terciptanya tempat kerja yang nyaman, efisien dan produktif. Penerapan keselamatan dan kesehatan kerja melalui SMK3 telah berkembang di berbagai negara baik melalui pedoman maupun standar. Untuk memberikan keseragaman bagi setiap perusahaan dalam menerapkan SMK3 sehingga perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja bagi tenaga kerja, peningkatan efisiensi, dan produktifitas perusahaan dapat terwujud maka perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah yang mengatur penerapan SMK3. Peraturan Pemerintah ini memuat, ketentuan umum, sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, penilaian SMK3, pengawasan,ketentuan Peralihan, dan ketentuan Penutup. Penerapan keselamatan dan kesehatan kerja melalui SMK3 telah berkembang di berbagai negara baik melalui pedoman maupun standar. Untuk memberikan keseragaman bagi setiap perusahaan dalam menerapkan SMK3 sehingga perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja bagi tenaga kerja, peningkatan efisiensi, dan produktifitas perusahaan dapat terwujud maka perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah yang mengatur penerapan SMK3.Dalam menerapkan SMK3, setiap perusahaan wajib melaksanakan, penetapan kebijakan K3, perencanaan K3, pelaksanaan rencana K3, pemantauan dan evaluasi kinerja K3, dan peninjauan dan peningkatan kinerja SMK3. Penempatan kebijakan K3, berdasarkan Penyusunan kebijakan K3 dilakukan melalui, tinjauan awal kondisi K3, dan proses konsultasi antara pengurus dan wakil pekerja (buruh). Penetapan kebijakan K3 harus, disahkan oleh pimpinan puncak perusahaan, tertulis, tertanggal dan ditanda tangani, secara jelas menyatakan tujuan dan sasaran K3, dijelaskan dan disebarluaskan kepada seluruh pekerja (buruh), tamu, kontraktor, pemasok, dan pelanggan, terdokumentasi dan terpelihara dengan baik, bersifat dinamik, dan ditinjau ulang secara berkala untuk menjamin bahwa kebijakan tersebut masih sesuai dengan perubahan yang terjadi dalam perusahaan dan peraturan perundang-undangan. Mempunyai prosedur untuk memantau dan mengkomunikasikan setiap perubahan tanggung jawab dan tanggung gugat yang berpengaruh terhadap sistem dan program K3, pimpinan yang ditunjuk untuk bertanggung jawab harus memastikan bahwa SMK3 telah diterapkan dan hasilnya sesuai dengan yang diharapkan oleh setiap lokasi dan jenis kegiatan dalam perusahaan, pengurus harus mengenali kemampuan tenaga kerja sebagai sumber daya yang berharga dan dapat ditunjuk untuk menerima pendelegasian wewenang dan tanggung jawab dalam menerapkan dan mengembangkan SMK3. Memberikan reaksi secara cepat dan tepat terhadap kondisi yang menyimpang atau kejadian-kejadian lainnya. Kegiatan dalam pelaksanaan rencana K3 paling sedikit meliputi. Tindakan Pengendalian,tindakan pengendalian harus diselenggarakan oleh setiap perusahaan terhadap kegiatan-kegiatan, produk barang dan jasa yang dapat menimbulkan risiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Tindakan pengendalian dilakukan dengan mendokumentasikan dan melaksanakan kebijakan, standar bagi tempat kerja, perancangan pabrik dan bahan dan prosedur dan instruksi kerja untuk mengatur dan mengendalikan kegiatan produk barang dan jasa. Pengendalian risiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja dilakukan melalui Identifikasi potensi bahaya dengan mempertimbangkan kondisi dan kejadian yang dapat menimbulkan potensi bahaya dan jenis kecelakaan dan penyakit akibat kerja yang mungkin dapat terjadi. Penilaian risiko untuk menetapkan besar kecilnya suatu risiko yang telah diidentifikasi sehingga digunakan untuk menentukan prioritas pengendalian terhadap tingkat risiko kecelakaan atau penyakit akibat kerja. Tindakan pengendalian dilakukan melalui. Pengendalian teknis atau rekayasa yang meliputi eliminasi, subtitusi, isolasi, ventilasi, higienitas dan sanitasi,pendidikan dan pelatihan, insentif, penghargaan dan motivasi diri, evaluasi melalui internal audit, penyelidikan insiden dan etiologi dan penegakan hukum. Perancangan dan Rekayasa melalui pengembangan verifikasi, tinjauan ulang, validasi dan penyesuaian. Dalam pelaksanaan perancangan dan rekayasa harus memperhatikan unsure-unsur, identifikasi potensi bahaya, prosedur penilaian dan pengendalian risiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja, dan personil yang memiliki kompetensi kerja harus ditentukan dan diberi wewenang dan tanggung jawab yang jelas untuk melakukan verifikasi persyaratan SMK3. Tinjauan dan Evaluasi, tinjauan ini terhadap penerapan SMK3 meliputi kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi telah dilakukan, dicatat dan didokumentasikan. Hasil tinjauan dimasukkan dalam perencanaan tindakan manajen. Pengurus harus meninjau ulang pelaksanaan SMK3 secara berkala untuk menilai kesesuaian dan efektivitas SMK3. Keterlibatan dan Konsultasi dengan Tenaga Kerja Keterlibatan dan penjadwalan konsultasi tenaga kerja dengan wakil perusahaan didokumentasikan dan disebarluaskan ke seluruh tenaga kerja. Terdapat prosedur yang memudahkan konsultasi mengenai perubahan-perubahan yang mempunyai implikasi terhadap K3. Perusahaan telah membentuk P2K3 Sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ketua P2K3 adalah pimpinan puncak atau pengurus. Sekretaris P2K3 adalah ahli K3 sesuai dengan peraturan perundang-undangan, P2K3 menitikberatkan kegiatan pada pengembangan kebijakan dan prosedur mengendalikan risiko. Susunan pengurus P2K3 didokumentasikan dan diinformasikan kepada tenaga kerja. P2K3 mengadakan pertemuan secara teratur dan hasilnya disebarluaskan di tempat kerja. P2K3 melaporkan kegiatannya secara teratur sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dibentuk kelompok-kelompok kerja dan dipilih dari wakil-wakil tenaga kerja yang ditunjuk sebagai penanggung jawab K3 di tempat kerjanya dan kepadanya diberika pelatihan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Susunan kelompok-kelompok kerja yang telah terbentuk didokumentasikan dan diinformasikan kepada tenaga kerja. Pembuatan dan Pendokumentasian Rencana K3 Rencana strategi K3 Terdapat prosedur terdokumentasi untuk identifikasi potensi bahaya, penilaian, dan pengendalian risiko K3. Identifikasi potensi bahaya, penilaian, dan pengendalian risiko K3 sebagai rencana strategi K3 dilakukan oleh petugas yang berkompeten. Rencana strategi K3 sekurang-kurangya berdasarkan tinjauan awal, identifikasi potensi bahaya, penilaian, pengendalian risiko, dan peraturan perundang-undangan serta informasi K3 lain baik dari dalam maupun luar perusahaan. Rencana strategi K3 yang telah ditetapkan digunakan untuk mengendalikan risiko K3 dengan menetapkan tujuan dan sasaran yang dapat diukur dan menjadi prioritas serta menyediakan sumber daya. Rencana kerja dan rencana khusus yang berkaitan dengan produk, proses, proyek atau tempat kerja tertentu telah dibuat dengan menetapkan tujuan dan sasaran yang dapat diukur, menetapkan waktu pencapaian dan menyediakan sumber daya. Rencana K3 diselaraskan dengan rencana sistem manajemen perusahaan yaitu dengan Pengendalian dokumen persetujuan, Pengeluaran dan pengendalian dokumen dokumen K3 mempunyai identifikasi status, wewenang, tanggal pengeluaran dan tanggal modifikasi. Penerima distribusi dokumen tercantum dalam dokumen tersebut. Dokumen K3 edisi terbaru disimpan secara sistematis pada tempat yang ditentukan. Dokumen usang segera disingkirkan dari penggunaannya sedangkan dokumen usang yang disimpan untuk keperluan tertentu diberi tanda khusus. Perubahan dan modifikasi dokumen Terdapat sistem untuk membuat, menyetujui perubahan terhadap dokumen K3. Dalam hal terjadi perubahan diberikan alasan terjadinya perubahan dan tertera dalam dokumen atau lampirannya dan menginformasikan kepada pihak terkait. Terdapat prosedur pengendalian dokumen atau daftar seluruh dokumen yang mencantumkan status dari setiap dokumen tersebut, dalam upaya mencegah penggunaan dokumen yang usang. Pembelian dan pengendalian roduk spesifikasi pembelian barang dan jasa terdapat prosedur yang terdokumentasi yang dapat menjamin bahwa spesifikasi teknik dan informasi lain yang relevan dengan K3 telah diperiksa sebelum keputusan untuk membeli. Spesifikasi pembelian untuk setiap sarana produksi, zat kimia atau jasa harus dilengkapi spesifikasi yang sesuai dengan persyaratan peraturan perundang-undangan dan standar K3. Konsultasi dengan tenaga kerja yang kompeten pada saat keputusan pembelian, dilakukan untuk menetapkan persyaratan K3 yang dicantumkan dalam spesifikasi pembelian dan diinformasikan kepada tenaga kerja yang menggunakannya.Kebutuhan pelatihan, pasokan alat pelindung diri dan perubahan terhadap prosedur kerja harus dipertimbangkan sebelum pembelian dan penggunaannya. Persyaratan K3 dievaluasi dan menjadi pertimbangan dalam seleksi pembelian. Sistem verifikasi barang dan jasa yang telah dibeli barang dan jasa yang dibeli diperiksa kesesuaiannya dengan spesifikasi pembelian. Pengendalian barang dan jasa yang dipasok pelanggan, sebelum digunakan terlebih dahulu diidentifikasi potensi bahaya dan dinilai risikonya dan catatan tersebut dipelihara untuk memeriksa prosedur. Kemampuan telusur produk semua produk yang digunakan dalam proses produksi dapat diidentifikasi di seluruh tahapan produksi dan instalasi, jika terdapat potensi masalah K3. Terdapat prosedur yang terdokumentasi untuk penelusuran produk yang telah terjual, jika terdapat potensi masalah K3 di dalam penggunaannya. Keamanan bekerja berdasarkan SMK3 sistem kerja petugas yang kompeten telah mengidentifikasi bahaya, menilai dan mengendalikan risiko yang timbul dari suatu proses kerja. Apabila upaya pengendalian risiko diperlukan, maka upaya tersebut ditetapkan melalui tingkat pengendalian. Terdapat prosedur atau petunjuk kerja yang terdokumentasi untuk mengendalikan risiko yang teridentifikasi dan dibuat atas dasar masukan dari personil yang kompeten serta tenaga kerja yang terkait dan disahkan oleh orang yang berwenang di perusahaan. Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, standar serta pedoman teknis yang relevan diperhatikan pada saat mengembangkan atau melakukan modifikasi atau petunjuk kerja. Terdapat sistem izin kerja untuk tugas berisiko tinggi. Alat pelindung diri disediakan sesuai kebutuhan dan digunakan secara benar serta selalu dipelihara dalam kondisi layak pakai. Alat pelindung diri yang digunakan dipastikan telah dinyatakan layak pakai sesuai dengan standar atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. Upaya pengendalian risiko dievaluasi secara berkala apabila terjadi ketidaksesuaian atau perubahan pada proses kerja. Pengawasan Dilakukan pengawasan untuk menjamin bahwa setiap pekerjaan dilaksanakan dengan aman dan mengikuti prosedur dan petunjuk kerja yang telah ditentukan. Setiap orang diawasi sesuai dengan tingkat kemampuan dan tingkat risiko tugas. Pengawas (penyelia) ikut serta dalam identifikasi bahaya dan membuat upaya pengendalian. Pengawas (penyelia) diikut sertakan dalam melakukan penyelidikan dan pembuatan laporan terhadap terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja serta wajib menyerahkan laporan dan saran-saran kepada pengusaha atau pengurus. Pengawas (penyelia) ikut serta dalam proses konsultasi. Seleksi dan Penempatan Personil Persyaratan tugas tertentu termasuk persyaratan kesehatan diidentifikasi dan dipakai untuk menyeleksi dan menempatkan tenaga kerja. Penugasan pekerjaan harus berdasarkan kemampuan dan keterampilan serta kewenangan yang dimiliki. Area terbatas pengusaha atau pengurus melakukan penilaian risiko lingkungan kerja untuk mengetahui daerah-daerah yang memerlukan pembatasan izin masuk. Terdapat pengendalian atas daerah atau tempat dengan pembatasan izin masuk. Tersedianya fasilitas dan layanan di tempat kerja sesuai dengan standar dan pedoman teknis. Rambu-rambu K3 harus dipasang sesuai dengan standar dan pedoman teknis. Pemeliharaan, perbaikan, dan perubahan sarana produksi penjadualan pemeriksaan dan pemeliharaan sarana produksi serta peralatan mencakup verifikasi alat-alat pengaman serta persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan, standar dan pedoman teknis yang relevan. Semua catatan yang memuat data secara rinci dari kegiatan pemeriksaan, pemeliharaan, perbaikan dan perubahan yang dilakukan atas sarana dan peralatan produksi harus disimpan dan dipelihara. Sarana dan peralatan produksi memiliki sertifikat yang masih berlaku sesuai dengan persyaratan peraturan perundang-undangan dan standar. Pemeriksaan, pemeliharaan, perawatan, perbaikan dan setiap perubahan harus dilakukan petugas yang kompeten dan berwenang. Terdapat prosedur untuk menjamin bahwa Jika terjadi perubahan terhadap sarana dan peralatan produksi, perubahan tersebut harus sesuai dengan persyaratan peraturan perundang-undangan, standar dan pedoman teknis yang relevan. Terdapat prosedur permintaan pemeliharaan sarana dan peralatan produksi dengan kondisi K3 yang tidak memenuhi persyaratan dan perlu segera diperbaiki. Terdapat sistem untuk penandaan bagi peralatan yang sudah tidak aman lagi untuk digunakan atau sudah tidak digunakan. Apabila diperlukan dilakukan penerapan sistem penguncian pengoperasian (lock out system) untuk mencegah agar sarana produksi tidak dihidupkan sebelum saatnya. Terdapat prosedur yang dapat menjamin keselamatan dan kesehatan tenaga kerja atau orang lain yang berada didekat sarana dan peralatan produksi pada saat proses pemeriksaan, pemeliharaan, perbaikan dan perubahan. Terdapat penanggung jawab untuk menyetujui bahwa sarana dan peralatan produksi telah aman digunakan setelah proses pemeliharaan, perawatan, perbaikan atau perubahan. Pelayanan apabila perusahaan dikontrak untuk menyediakan pelayanan yang tunduk pada standar dan peraturan perundang-undangan mengenai K3, maka perlu disusun prosedur untuk menjamin bahwa pelayanan memenuhi persyaratan. Apabila perusahaan diberi pelayanan melalui kontrak, dan pelayanan tunduk pada standar dan peraturan perundang-undangan K3, maka perlu disusun prosedur untuk menjamin bahwa pelayanan memenuhi persyaratan. Kesiapan untuk menangani keadaan darurat keadaan darurat yang potensial di dalam dan di luar tempat kerja telah diidentifikasi dan prosedur keadaan darurat telah didokumentasikan dan diinformasikan agar diketahui oleh seluruh orang yang ada di tempat kerja. Penyediaan alat atau sarana dan prosedur keadaan darurat berdasarkan hasil identifikasi dan diuji serta ditinjau secara rutin oleh petugas yang berkompeten dan berwenang.
Teknik penulisan rangkuman Anda ini masih perlu diperbaiki. Jangan menulis/mengetik menjadi satu sehingga sulit dibaca. Pisahkanlah setiap tema dengan alinea berbeda. Perbaiki tugas Anda kembali dengan cara klik “Reply” dibawah ini. Hal ini agar proses perbaikan yang Anda buat menjadi mudah untuk ditelusuri.
Nama : Eliyadi
NIM : 14.11.106.701501.1225
Kelas : B1
Rangkuman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan kerja (SMK3)
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disingkat SMK3 adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif. Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disingkat K3 adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
Penerapan SMK3 bertujuan untuk meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi, mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dengan melibatkan unsur mencegah manajemen, pekerja , atau serikat pekerja , serta menciptakan tempat kerja yang aman nyaman dan efisien untuk mendorong produktivitas.
Penerapan SMK3 dilakukan berdasarkan kebijakan nasional tentang SMK3.
Setiap perusahaan wajib menerapkan SMK3 di perusahaannya. Kewajiban sebagaimana dimaksud berlaku bagi perusahaan mempekerjakan pekerja paling sedikit 100 atau mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi, mengenai tingkat potensi bahaya tinggi sebagaimana dimaksud sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengusaha dalam menerapkan SMK3 wajib berpedoman pada Peraturan Pemerintah ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan serta dapat memperhatikan konvensi atau standar internasional.
SMK3 sebagaimana dimaksud meliputi :
1. Penetapan kebijakan K3
2. Perencanaan K3
3. Pelaksanaan rencana K3
4. Pemantauan dan evaluasi kinerja K3
5. Dan peninjauan, dan peningkatan kinerja SMK3.
Pengusaha dalam menerapkan SMK3 wajib berpedoman pada Peraturan Pemerintah ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan serta dapat memperhatikan konvensi atau standar internasional.
Dalam menyusun kebijakan, pengusaha paling sedikit harus melakukan tinjauan awal kondisi K3 yang meliputi :
1. Identifikasi potensi bahaya
2. Penilaian
3. Dan pengendalian risiko Perbandingan penerapan K3 dengan perusahaan dan sektor lain yang lebih baik peninjauan sebab akibat kejadian yang membahayakan, kompensasi dan gangguan serta hasil penilaian sebelumnya yang berkaitan dengan keselamatan dan penilaian efisiensi, efektivitas sumber daya yang disediakan. Memperhatikan peningkatan kinerja manajemen K3 secara terus-menerus, dan memperhatikan masukan dari pekerja atau serikat pekerja.
Pengusaha harus menyebarluaskan kebijakan K3 yang telah ditetapkan kepada seluruh pekerja, orang lain selain pekerja yang berada di perusahaan, dan pihak lain yang terkait.
Rencana K3 paling sedikit memuat :
1. Tujuan dan sasaran
2. Skala prioritas
3. Upaya pengendalian bahaya
4. Penetapan sumber daya
5. Jangka waktu pelaksanaan 6. Indikator pencapaian
7. Dan sistem pertanggung jawaban
Peninjauan dan Peningkatan Kinerja SMK3 :
1. Untuk menjamin kesesuaian dan efektifitas penerapan SMK3, pengusaha wajib melakukan peninjauan.
2. Peninjauan sebagaimana dimaksud pada ayat 1dilakukan terhadap kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi.
Penetapan kebijakan K3 harus disahkan oleh pucuk pimpinan perusahaan, tertulis, tertanggal dan ditanda tangani, secara jelas menyatakan tujuan dan sasaran K3. Dijelaskan dan disebarluaskan kepada seluruh pekerja, tamu, kontraktor, pemasok, dan pelanggan,terdokumentasi dan terpelihara dengan baik, bersifat dinamik dan ditinjau ulang secara berkala untuk menjamin bahwa kebijakan tersebut masih sesuai dengan perubahan yang terjadi dalam perusahaan dan peraturan perundang-undangan. Setiap tingkat pimpinan dalam perusahaan harus menunjukkan komitmen terhadap K3 sehingga SMK3 berhasil diterapkan dan dikembangkan.
Ketentuan Peralihan :
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,Perusahaan yang telah menerapkan SMK3, wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini paling lama 1 (satu) tahun.
Umum :
Secara umum Globalisasi perdagangan saat ini memberikan dampak persaingan sangat ketat dalam segala aspek khususnya ketenagakerjaan yang salah satunya mempersyaratkan adanya perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja. Untuk meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, tidak terlepas dari upaya pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi melalui SMK3 guna menjamin terciptanya suatu sistem keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, pekerja, atau serikat pekerja dalam rangka mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja serta terciptanya tempat kerja yang nyaman, efisien dan produktif. Penerapan keselamatan dan kesehatan kerja melalui SMK3 telah berkembang di berbagai negara baik melalui pedoman maupun standar. Untuk memberikan keseragaman bagi setiap perusahaan dalam menerapkan SMK3 sehingga perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja bagi tenaga kerja, peningkatan efisiensi, dan produktifitas perusahaan dapat terwujud maka perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah yang mengatur penerapan SMK3.
Peraturan Pemerintah ini memuat:
1. Ketentuan umum
2. Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja 3. Penilaian SMK3
4. Pengawasan
5. Ketentuan Peralihan
6. Dan ketentuan Penutup.
Dalam menerapkan SMK3 setiap perusahaan wajib melaksanakan :
1. Penetapan kebijakan K3
2. Perencanaan K3
3. Pelaksanaan rencana K3
4. Pemantauan dan evaluasi kinerja K3
5. Dan peninjauan dan peningkatan kinerja SMK3.
Penempatan kebijakan K3 Penyusunan kebijakan K3 dilakukan melalui :
1. Tinjauan awal kondisi K3
2. Dan proses konsultasi antara pengurus dan wakil pekerja.
Penetapan kebijakan K3 harus:
1. Disahkan oleh pucuk pimpinan perusahaan;
2. Tertulis, tertanggal dan ditanda tangani;
3. Secara jelas menyatakan tujuan dan sasaran K3
4. Dijelaskan dan disebarluaskan kepada seluruh pekerja/buruh, tamu, kontraktor, pemasok,dan pelanggan
5. Terdokumentasi dan terpelihara dengan baik;
6. Bersifat dinamik; dan
7. Ditinjau ulang secara berkala untuk menjamin bahwa kebijakan tersebut masih sesuai dengan perubahan yang terjadi dalam perusahaan dan peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan Rencana K3
Pelaksanaan rencana K3 harus dilaksanakan oleh pengusaha dan/atau pengurus perusahaan atau tempat kerja dengan :
1. Menyediakan sumber daya manusia yang mempunyai kualifikasi dan
2. Menyediakan prasarana dan sarana yang memadai.
Tanggung Jawab dan Tanggung Gugat
Bentuk tanggung jawab dan tanggung gugat dalam pelaksanaan K3, harus dilakukan oleh perusahaan dengan cara:
1. menunjuk, mendokumentasikan dan mengkomunikasikan tanggung jawab dan tanggung gugat di bidang K3;
2. Menunjuk sumber daya manusia yang berwenang untuk bertindak dan menjelaskan kepada semua tingkatan manajemen, pekerja/buruh, kontraktor, subkontraktor, dan pengunjung meliputi:
a. Pimpinan yang ditunjuk untuk bertanggung jawab harus memastikan bahwa SMK3 telah diterapkan dan hasilnya sesuai dengan yang diharapkan oleh setiap lokasi dan jenis kegiatandalam perusahaan
b. Pengurus harus mengenali kemampuan tenaga kerja sebagai sumber daya yang berharga dan dapat ditunjuk untuk menerima pendelegasian wewenang dan tanggung jawab dalam menerapkan dan mengembangkan SMK3
3. Mempunyai prosedur untuk memantau dan mengkomunikasikan setiap perubahan tanggung jawab dan tanggung gugat yang berpengaruh terhadap sistem dan program K3
4. Memberikan reaksi secara cepat dan tepat terhadap kondisi yang menyimpang atau kejadian-kejadian lainnya.
Pelatihan dan Kompetensi KerjaPelatihan dan kompetensi Kerja dilakukan dengan melakukan pengidentifikasian dan pendokumentasian standar kompetensi kerja K3.
Standar kompetensi kerja K3 dapat diidentifikasi dan dikembangkan sesuai kebutuhan dengan:
1. Menggunakan standar kompetensi kerja yang ada
2. Memeriksa uraian tugas dan jabatan
3. Menganalisis tugas kerja
4. Menganalisis hasil inspeksi dan audit, dan
5. Meninjau ulang laporan insiden
Hasil identifikasi kompetensi kerja digunakan sebagai dasar penentuan program pelatihan yang harus dilakukandan menjadi dasar pertimbangan dalam penerimaan, seleksi dan penilaian kinerja.
Menyediakan Prasarana Dan Sarana Yang Memadai
Prasarana dan sarana yang disediakan meliputi:
1. Organisasi/Unit yang bertanggung jawab di bidang K3
Perusahaan wajib membentuk Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disingkat P2K3 yang bertanggung jawab di bidang K3. P2K3 adalah badan pembantu di tempat kerja yang merupakan wadah kerjasama antara pengusaha dan tenaga kerja atau pekerja/buruh untuk mengembangkan kerjasama saling pengertian dan partisipasi efektif dalam penerapan keselamatan dan kesehatan kerja.
Keanggotaan P2K3 terdiri dari unsur pengusaha dan tenaga kerja atau pekerja/buruh yang susunannya terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Anggota.
P2K3 mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan baik diminta maupun tidak kepada pengusaha atau pengurus mengenai masalah keselamatan dan kesehatan kerja.
Anggaran
Perusahaan harus mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan K3 secara menyeluruh antara lain untuk:
1. keberlangsungan organisasi K3
2. pelatihan SDM dalam mewujudkan kompetensi kerja, dan
3. pengadaan prasarana dan sarana K3 termasuk alat evakuasi, peralatan pengendalian, peralatan pelindung diri.
Prosedur operasi/kerja informasi, dan pelaporan serta pendokumentasian :
1. Prosedur operasi/kerja harus disediakan pada setiap jenis pekerjaan dan dibuat melalui analisa pekerjaan berwawasan K3 (Job Safety Analysis) oleh personilyang kompeten.
2. Prosedur informasi K3 harus menjamin pemenuhan kebutuhan untuk:
a. Mengkomunikasikan hasil dari sistem manajemen, temuan audit dan tinjauan ulang manajemen dikomunikasikan pada semua pihak dalam perusahaan yang bertanggung jawab dan memiliki andil dalam kinerja perusahaan
b. Melakukan identifikasi dan menerima informasi K3 dari luar perusahaan; dan
c. Menjamin bahwa informasi K3 yang terkait dikomunikasikan kepada orang orang di luar perusahaan yang membutuhkan.
Kegiatan dalam pelaksanaan rencana K3 paling sedikit meliputi:
1. Tindakan Pengendalian
Tindakan pengendalian harus diselenggarakan oleh setiap perusahaan terhadap kegiatan-kegiatan, produk barang dan jasa yang dapat menimbulkan risiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
2. Tindakan pengendalian dilakukan dengan mendokumentasikan dan melaksanakan kebijakan:
a. Standar bagi tempat kerja;
b. Perancangan pabrik dan bahan, dan
c. Prosedur dan instruksi kerja untuk mengatur dan mengendalikan kegiatanproduk barang dan jasa.
Pengendalian risiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja dilakukan melalui:
1. Identifikasi potensi bahaya dengan mempertimbangkan :
a. Kondisi dan kejadian yang dapat menimbulkan potensi bahaya dan
b. Jenis kecelakaan dan penyakit akibat kerja yang mungkin dapat terjadi.
2. Penilaian risiko untuk menetapkan besar kecilnya suaturisikoyang telah diidentifikasi sehingga digunakan untuk menentukanprioritas pengendalian terhadap tingkat risiko kecelakaan atau penyakit akibat kerja.
3. Tindakanpengendaliandilakukan melalui :
a. Pengendalian teknis/rekayasa yang meliputi eliminasi, subtitusi, isolasi, ventilasi, higienitas dan sanitasi;
b. Pendidikan dan pelatihan;
c. Insentif, penghargaan dan motivasi diri
d. Evaluasi melalui internal audit, penyelidikan insiden dan etiologi; dan
e. Penegakan hukum.
Prosedur dan Instruksi Kerja
Prosedur dan instruksi kerja harus dilaksanakan dan ditinjau ulang secara berkalaterutama jika terjadi perubahan peralatan, proses atau bahan baku yang digunakan oleh personaldengan melibatkan para pelaksana yang memiliki kompetensi kerja dalam menggunakan prosedur.
Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Perusahaan yang akan menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain harus menjamin bahwa perusahaan laintersebut memenuhi persyaratan K3. Verifikasi terhadap persyaratan K3tersebut dilakukan oleh personal yang kompetendan berwenang serta mempunyai tanggung jawab yang jelas.
Pembelian/Pengadaan Barang dan Jasa, Sistem pembelian/pengadaan barang dan jasa harus :
a. Terintegrasi dalam strategi penanganan pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
b. Menjamin agar produk barang dan jasa serta mitra kerja perusahaan memenuhi persyaratan K3.
c. Pada saat barang dan jasa diterima di tempat kerja, perusahaan harus menjelaskan kepada semua pihak yang akan menggunakan barang dan jasa tersebut mengenai identifikasi, penilaian dan pengendalian risiko kecelakaan, dan penyakit akibat kerja.
Produk Akhir berupa barang atau jasa harus dapat dijamin keselamatannyadalam pengemasan, penyimpanan, pendistribusian, dan penggunaan serta pemusnahannya.
Pemantauan dan Evaluasi Kinerja
Pemantauan dan evaluasi kinerja K3 dilaksanakan di perusahaan meliputi:
1. Pemeriksaan, Pengujian, dan Pengukuran harus ditetapkan serta dipelihara prosedurnya sesuai dengan tujuan dan sasaran K3 serta frekuensinya disesuaikan dengan obyek mengacu pada peraturan dan standar yang berlaku.
Prosedur pemeriksaan, pengujian, dan pengukuran secara umum meliputi:
a. Personil yang terlibat harus mempunyai pengalaman dan keahlian yang cukup
b. Catatan pemeriksaan, pengujian dan pengukuran yang sedang berlangsung harus dipelihara dan tersedia bagi manajemen, tenaga kerja dan kontraktor kerja yang terkait
c. Peralatan dan metode pengujian yang memadai harus digunakan untuk menjamin telah dipenuhinya standar K3
d. Tindakan perbaikan harus dilakukan segera pada saat ditemukan ketidaksesuaian terhadap persyaratan K3 dari hasil pemeriksaan, pengujian dan pengukuran
e. Penyelidikan yang memadai harus dilaksanakan untuk menemukan penyebab permasalahan dari suatu insiden dan
f. Hasil temuan harus dianalisis dan ditinjau ulang.
Keterlibatan dan Konsultasi dengan Tenaga Kerja :
1. Keterlibatan dan penjadwalan konsultasi tenaga kerja dengan wakil perusahaan didokumentasikan dan disebarluaskan ke seluruh tenaga kerja
2. Terdapat prosedur yang memudahkan konsultasi mengenai perubahan-perubahan yang mempunyai implikasi terhadap K3.
3. Perusahaan telah membentuk P2K3 Sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
4. Ketua P2K3 adalah pimpinan puncak atau pengurus.
5. Sekretaris P2K3 adalah ahli K3 sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
6. P2K3 menitikberatkan pada pengembangan kebijakan dan prosedur mengendalikan risiko.
7. Susunan pengurus P2K3 didokumentasikan dan diinformasikan kepada tenaga kerja
8. P2K3 mengadakan pertemuan secara teratur dan hasilnya disebarluaskan di tempat kerja.
9. P2K3 melaporkan kegiatannya secara teratur sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
10. Dibentuk kelompok-kelompok kerja dan dipilih dari wakil-wakil tenaga kerja yang ditunjuk sebagai penanggung jawab K3 di tempat kerjanya dan kepadanya diberikan pelatihan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
11. Susunan kelompok-kelompok kerja yang telah terbentuk didokumentasikan dan diinformasikan kepada tenaga kerja.
Kesiapan Untuk Menangani Keadaan Darurat :
1. Kesiapan untuk menangani keadaan darurat keadaan darurat yang potensial di dalam dan di luar tempat kerja telah diidentifikasi dan prosedur keadaan darurat telah didokumentasikan dan diinformasikan agar diketahui oleh seluruh orang yang ada di tempat kerja.
2. Penyediaan alat atau sarana dan prosedur keadaan darurat berdasarkan hasil identifikasi dan diuji serta ditinjau secara rutin oleh petugas yang berkompeten dan berwenang.
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 50 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (SMK3)Pengertian :
Sistem Manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) adalah bagian dari sistem manajemen manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanyya tempat kerja yang aman,efisien dan produktif.
TUJUAN PENERAPAN SMK3:
meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi; mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, pekerja/buruh, dan/atau serikat pekerja/serikat buruh; serta menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman, dan efisien untuk mendorong produktivitas
PENERAPAN SMK3:
Penerapan SMK3 dilakukan berdasarkan kebijakan nasional tentang SMK3. Kebijakan nasional tentang SMK3 sebagai pedoman perusahaan dalam menerapkan SMK3. Instansi pembina sektor usaha dapat mengembangkan pedoman penerapan SMK3 sesuai dengan kebutuhan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KEWAJIBAN PENERAPAN SMK3:
Perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh paling sedikit 100 (seratus) orang; atau Perusahaan yang mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi. (Ketentuan mengenai tingkat potensi bahaya tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan). Penerapan SMK3 memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan serta konvensi atau standar internasional.
PENERAPAN SMK3 DI PERUSAHAAN, Meliputi: Penetapan kebijakan K3; Pengusaha dalam menyusun kebijakan K3 paling sedikit harus:
a. melakukan tinjauan awal kondisi K3, meliputi: identifikasi potensi bahaya, penilaian dan pengendalian risiko;
perbandingan penerapan K3 dengan perusahaan dan sektor lain yang lebih baik; peninjauan sebab akibat kejadian yang membahayakan; kompensasi dan gangguan serta hasil penilaian sebelumnya yang berkaitan dengan keselamatan; dan penilaian efisiensi dan efektivitas sumber daya yang disediakan.
b. memperhatikan peningkatan kinerja manajemen K3 secara terus-menerus; dan
c. memperhatikan masukan dari pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh.
Muatan Kebijakan K3 paling sedikit memuat visi; tujuan perusahaan; komitmen dan tekad melaksanakan kebijakan; dan kerangka dan program kerja yang mencakup kegiatan perusahaan secara menyeluruh yang bersifat umum dan/atau operasional.
Perencanaan K3;
Yang harus dipertimbangkan dalam menyusun rencana K3: hasil penelaahan awal; identifikasi bahaya, penilaian, dan pengendalian risiko; peraturan perundang-undangan dan persyaratan lainnya; dan sumber daya yang dimiliki.
Pelaksanaan rencana K3;
Dalam melaksanakan rencana K3 didukung oleh sumber daya manusia di bidang K3, prasarana, dan sarana
Sumber daya manusia harus memiliki: kompetensi kerja yang dibuktikan dengan sertifikat; dan kewenangan di bidang K3 yang dibuktikan dengan surat izin kerja/operasi dan/atau surat penunjukkan dari instansi yang berwenang.
Prasarana dan sarana paling sedikit terdiri dari: organisasi/unit yang bertanggung jawab di bidang K3;
anggaran yang memadai; prosedur operasi/kerja, informasi, dan pelaporan serta pendokumentasian; dan instruksi kerja.
Dalam melaksanakan rencana K3 harus melakukan kegiatan dalam pemenuhan persyaratan K3. Kegiatan tersebut:
Tindakan pengendalian, perancangan (design) dan rekayasa; prosedur dan instruksi kerja; penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan; pembelian/pengadaan barang dan jasa; produk akhir; upaya menghadapi keadaan darurat kecelakaan dan bencana industri; dan rencana dan pemulihan keadaan darurat
Kegiatan a – f dilaksanakan berdasarkan identifikasi bahaya, penilaian dan pengendalian risiko.
Kegiatan g dan h dilaksanakan berdasarkan potensi bahaya, investigasi dan analisa kecelakaan
Agar seluruh kegiatan tersebut bisa berjalan, maka harus:
– Menunjuk SDM yang kompeten dan berwenang dibidang K3
– Melibatkan seluruh pekerka/buruh
– Membuat petunjuk K3
– Membuat prosedur informasi
– Membuat prosedur pelaporan
– Mendokumentasikan seluruh kegiatan
Pelaksanaan kegiatan diintegrasikan dengan kegiatan manajemen perusahaan
Pemantauan dan evaluasi kinerja K3; Melalui pemeriksaan, pengujian, pengukuran dan audit internal SMK3 dilakukan oleh sumber daya manusia yang kompeten. Dalam hal perusahaan tidak mempunyai SDM dapat menggunakan pihak lain
Hasil pemantauan dilaporkan kepada pengusaha. Hasil tersebut digunakan untuk untuk melakukan tindakan pengendalian. Pelaksanaan pemantauan & Evaluasi dilakukan berdasarkan peraturan Perundang-undangan
Peninjauan dan peningkatan kinerja SMK3.
Untuk menjamin kesesuaian dan efektifitas penerapan SMK3, dilakukan peninjauan terhadap kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi. Hasil peninjauan digunakan untuk perbaikan dan peningkatan kinerja
Perbaikan dan peningkatan kinerja dilaksanakan dalam hal :
– terjadi perubahan peraturan perundang-undangan;
– adanya tuntutan dari pihak yang terkait dan pasar;
– adanya perubahan produk dan kegiatan perusahaan;
– terjadi perubahan struktur organisasi perusahaan;
– adanya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, termasuk epidemiologi;
– adanya hasil kajian kecelakaan di tempat kerja;
– adanya pelaporan; dan/atau
– adanya masukan dari pekerja/buruh.
PENILAIAN PENERAPAN SMK3
Penilaian penerapan SMK3 dilakukan oleh lembaga audit independen yang ditunjuk oleh Menteri atas permohonan perusahaan. Untuk perusahaan yang memiliki potensi bahaya tinggi wajib melakukan penilaian penerapan SMK3 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hasil audit sebagai bahan pertimbangan dalam upaya peningkatan SMK3
AUDIT SMK3 meliputi:
– pembangunan dan terjaminnya pelaksanaan komitmen;
– pembuatan dan pendokumentasian rencana K3;
– pengendalian perancangan dan peninjauan kontrak;
– pengendalian dokumen;
– pembelian dan pengendalian produk;
– keamanan bekerja berdasarkan SMK3;
– standar pemantauan;
– pelaporan dan perbaikan kekurangan;
– pengelolaan material dan perpindahannya;
– pengumpulan dan penggunaan data;
– pemeriksaan SMK3; dan
– pengembangan keterampilan dan kemampuan
PELAPORAN AUDIT
Hasil audit dilaporkan kepada Menteri dengan tembusan disampaikan kepada menteri pembina sektor usaha, gubernur, dan bupati/walikota.
PENGAWASAN SMK3
Pengawasan SMK3 dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan pusat, provinsi dan/atau kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya. Pengawasan SMK3 meliputi:
-pembangunan dan terjaminnya pelaksanaan komitmen;
-organisasi;
-sumber daya manusia;
-pelaksanaan peraturan perundang-undangan bidang K3;
-keamanan bekerja;
-pemeriksaan, pengujian dan pengukuran penerapan SMK3;
-pengendalian keadaan darurat dan bahaya industri;
-pelaporan dan perbaikan kekurangan; dan
-tindak lanjut audit.
Instansi pembina sektor usaha dapat melakukan pengawasan SMK3 terhadap pelaksanaan penerapan SMK3 yang dikembangkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan pengawasan dilakukan secara terkoordinasi dengan pengawas ketenagakerjaan. Hasil pengawasan digunakan sebagai dasar dalam pembinaan
Perusahaan yang telah menerapkan SMK3, wajib menyesuaikan dengan ketentuan PP ini paling lama 1 (satu) tahun
PP ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan (12 April 2013)
SANKSI ADMINISTRATIF
Sesuai Pasal 190 UU No. 13/03, Pelanggaran Pasal 87 dikenakan sanksi administratif, berupa:
a. teguran;
b. peringatan tertulis;
c. pembatasan kegiatan usaha;
d. pembekuan kegiatan usaha;
e. pembatalan persetujuan;
f. pembatalan pendaftaran;
g. penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi;
h. pencabutan ijin.
Nama :Yuni Sahara Safitri
NPM :14.11.106.701.501.1260
Semester III
Kelas B1
Masih terdapat kerancuan dalam rangkuman ini dan beberapa bagian tidak bersesuaian dengan bagian yang lain. Contohnya “Kegiatan a – f” dan “Kegiatan g dan h” tidak ada penjabaran lebih lanjut. Lagipula tugas ini identik dengan tugas yang dikerjakan oleh Claudio Bojoh, dan Aprilianda. Tugas ini adalah tugas perorangan dan bukan tugas kelompok, jadi seharusnya tidak ada yang boleh identik satu sama lain. Perbaiki tugas Anda kembali dengan cara klik “Reply” dibawah ini. Hal ini agar proses perbaikan yang Anda buat menjadi mudah untuk ditelusuri.
Claudio Bojoh
14.11.106.701501.1444
B1 D4K3
PENGERTIAN:
-Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.
-Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
-Audit SMK3 adalah pemeriksaan secara sistematis dan independen terhadap pemenuhan kriteria yang telah ditetapkan untuk mengukur suatu hasil kegiatan yang telah direncanakan dan dilaksanakan dalam penerapan SMK3 di perusahaan.
TUJUAN PENERAPAN SMK3:
-Meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi;
-Mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, pekerja/buruh, dan/atau serikat pekerja/serikat buruh; serta
-Menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman, dan efisien untuk mendorong produktivitas
PENERAPAN SMK3:
-Penerapan SMK3 dilakukan berdasarkan kebijakan nasional tentang SMK3.
-Kebijakan nasional tentang SMK3 sebagai pedoman perusahaan dalam menerapkan SMK3.
-Instansi pembina sektor usaha dapat mengembangkan pedoman penerapan SMK3 sesuai dengan kebutuhan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KEWAJIBAN PENERAPAN SMK3:
-Perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh paling sedikit 100 (seratus) orang; atau
-Perusahaan yang mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi. (Ketentuan mengenai tingkat potensi bahaya tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan).
-Penerapan SMK3 memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan serta konvensi atau standar internasional.
PENERAPAN SMK3 DI PERUSAHAAN, Meliputi:
1.Penetapan kebijakan K3
Pengusaha dalam menyusun kebijakan K3 paling sedikit harus:
a. Melakukan tinjauan awal kondisi K3, meliputi:
-Identifikasi potensi bahaya, penilaian dan pengendalian risiko;
-Perbandingan penerapan K3 dengan perusahaan dan sektor lain yang lebih baik;
-Peninjauan sebab akibat kejadian yang membahayakan;
-Kompensasi dan gangguan serta hasil penilaian sebelumnya yang berkaitan dengan keselamatan; dan
-Penilaian efisiensi dan efektivitas sumber daya yang disediakan.
b. Memperhatikan peningkatan kinerja manajemen K3 secara terus-menerus; dan
c. Memperhatikan masukan dari pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh.
Muatan Kebijakan K3 paling sedikit memuat visi; tujuan perusahaan; komitmen dan tekad melaksanakan kebijakan; dan kerangka dan program kerja yang mencakup kegiatan perusahaan secara menyeluruh yang bersifat umum dan/atau operasional.
2.Perencanaan K3;
Yang harus dipertimbangkan dalam menyusun rencana K3
-Hasil penelaahan awal;
-Identifikasi bahaya, penilaian, dan pengendalian risiko;
-Peraturan perundang-undangan dan persyaratan lainnya; dan
-Sumber daya yang dimiliki.
3.Pelaksanaan rencana K3;
Dalam melaksanakan rencana K3 didukung oleh sumber daya manusia di bidang K3, prasarana, dan sarana
-Sumber daya manusia harus memiliki:
A.Kompetensi kerja yang dibuktikan dengan sertifikat; dan
B.Kewenangan di bidang K3 yang dibuktikan dengan surat izin kerja/operasi dan/atau surat penunjukkan dari instansi yang
berwenang.
-Prasarana dan sarana paling sedikit terdiri dari:
A.organisasi/unit yang bertanggung jawab di bidang K3;
B.anggaran yang memadai;
C.prosedur operasi/kerja, informasi, dan pelaporan serta pendokumentasian; dan
D.instruksi kerja.
-Dalam melaksanakan rencana K3 harus melakukan kegiatan dalam pemenuhan persyaratan K3.
Kegiatan tersebut:
1.Tindakan pengendalian
2.perancangan (design) dan rekayasa;
3.prosedur dan instruksi kerja;
4.penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan;
5.pembelian/pengadaan barang dan jasa;
6.produk akhir;
7.upaya menghadapi keadaan darurat kecelakaan dan bencana industri; dan
8.rencana dan pemulihan keadaan darurat
-Kegiatan a – f dilaksanakan berdasarkan identifikasi bahaya, penilaian dan pengendalian risiko.
-Kegiatan g dan h dilaksanakan berdasarkan potensi bahaya, investigasi dan analisa kecelakaan
-Agar seluruh kegiatan tersebut bisa berjalan, maka harus:
1.Menunjuk SDM yang kompeten dan berwenang dibidang K3
2.Melibatkan seluruh pekerka/buruh
3.Membuat petunjuk K3
4.Membuat prosedur informasi
5.Membuat prosedur pelaporan
6.Mendokumentasikan seluruh kegiatan
-Pelaksanaan kegiatan diintegrasikan dengan kegiatan manajemen perusahaan
4.Pemantauan dan evaluasi kinerja K3;
-Melalui pemeriksaan, pengujian, pengukuran dan audit internal SMK3 dilakukan oleh sumber daya manusia yang kompeten
-Dalam hal perusahaan tidak mempunyai SDM dapat menggunakan pihak lain
-Hasil pemantauan dilaporkan kepada pengusaha
-Hasil tersebut digunakan untuk untuk melakukan tindakan pengendalian
-Pelaksanaan pemantauan & Evaluasi dilakukan berdasarkan peraturan Perundang-undangan
5.Peninjauan dan peningkatan kinerja SMK3.
-Untuk menjamin kesesuaian dan efektifitas penerapan SMK3, dilakukan peninjauan terhadap kebijakan, perencanaan, pelaksanaan,
pemantauan dan evaluasi
-Hasil peninjauan digunakan untuk perbaikan dan peningkatan kinerja
-Perbaikan dan peningkatan kinerja dilaksanakan dalam hal :
1.terjadi perubahan peraturan perundang-undangan;
2.adanya tuntutan dari pihak yang terkait dan pasar;
3.adanya perubahan produk dan kegiatan perusahaan;
4.terjadi perubahan struktur organisasi perusahaan;
5.adanya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, termasuk epidemiologi;
6.adanya hasil kajian kecelakaan di tempat kerja;
7.adanya pelaporan; dan/atau
8.adanya masukan dari pekerja/buruh.
PENILAIAN PENERAPAN SMK3
-Penilaian penerapan SMK3 dilakukan oleh lembaga audit independen yang ditunjuk oleh Menteri atas permohonan perusahaan
-Untuk perusahaan yang memiliki potensi bahaya tinggi wajib melakukan penilaian penerapan SMK3 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
-Hasil audit sebagai bahan pertimbangan dalam upaya peningkatan SMK3
1.pembangunan dan terjaminnya pelaksanaan komitmen;
2.pembuatan dan pendokumentasian rencana K3;
3.pengendalian perancangan dan peninjauan kontrak;
4.pengendalian dokumen;
5.pembelian dan pengendalian produk;
6.keamanan bekerja berdasarkan SMK3;
7.standar pemantauan;
8.pelaporan dan perbaikan kekurangan;
9.pengelolaan material dan perpindahannya;
10.pengumpulan dan penggunaan data;
11.pemeriksaan SMK3; dan
12.pengembangan keterampilan dan kemampuan
PELAPORAN AUDIT
asil audit dilaporkan kepada Menteri dengan tembusan disampaikan kepada menteri pembina sektor usaha, gubernur, dan bupati/walikota.
Tugas rangkuman ini identik dengan tugas yang dikerjakan oleh Yuni Sahara dan Aprilianda. Tugas ini adalah tugas perorangan dan bukan tugas kelompok, jadi seharusnya tidak ada yang boleh identik satu sama lain. Perbaiki tugas Anda kembali dengan cara klik “Reply” dibawah ini. Hal ini agar proses perbaikan yang Anda buat menjadi mudah untuk ditelusuri.
PENGERTIAN:
-Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.
-Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
-Audit SMK3 adalah pemeriksaan secara sistematis dan independen terhadap pemenuhan kriteria yang telah ditetapkan untuk mengukur suatu hasil kegiatan yang telah direncanakan dan dilaksanakan dalam penerapan SMK3 di perusahaan.
TUJUAN PENERAPAN SMK3:
-Meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi;
-Mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, pekerja/buruh, dan/atau serikat pekerja/serikat buruh; serta
-Menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman, dan efisien untuk mendorong produktivitas
PENERAPAN SMK3:
-Dalam penerapannya SMK3 merupakan acuan dasar atau landasan sebagaimana mestinya pekerjaan itu dilakukan agar terciptanya efisiensi,aman,dan nyaman bagi seluruh karyawan perusahan maupun masyarakat sekitar perusahaan.
KEWAJIBAN PENERAPAN SMK3:
-Bagi perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh paling sedikit 100 (seratus) orang; atau
-Perusahaan yang mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi.
-Penerapan SMK3 memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan serta konvensi atau standar internasional.
PENERAPAN SMK3 DI PERUSAHAAN, Meliputi:
1.Penetapan kebijakan K3
Pengusaha dalam menyusun kebijakan K3 paling sedikit harus:
a. Melakukan tinjauan awal kondisi K3, meliputi:
-Identifikasi potensi bahaya, penilaian dan pengendalian risiko;
-Perbandingan penerapan K3 dengan perusahaan dan sektor lain yang lebih baik;
-Peninjauan sebab akibat kejadian yang membahayakan;
-Kompensasi dan gangguan serta hasil penilaian sebelumnya yang berkaitan dengan keselamatan; dan
-Penilaian efisiensi dan efektivitas sumber daya yang disediakan.
b. Memperhatikan peningkatan kinerja manajemen K3 secara terus-menerus; dan
c. Memperhatikan masukan dari pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh.
Muatan Kebijakan K3 paling sedikit memuat visi; tujuan perusahaan; komitmen dan tekad melaksanakan kebijakan; dan kerangka dan program kerja yang mencakup kegiatan perusahaan secara menyeluruh yang bersifat umum dan/atau operasional.
2.Perencanaan K3;
a.Yang harus dipertimbangkan dalam menyusun rencana K3
-Hasil penelaahan awal;
-Identifikasi bahaya, penilaian, dan pengendalian risiko;
-Peraturan perundang-undangan dan persyaratan lainnya; dan
-Sumber daya yang dimiliki.
b.Yang terkait dalam penyusunan rencana K3
-Ahli K3
-Pembina K3
-Wakil dari pekerja perusahaan tersebut.
c.Isi atau muatan dalam penyusunan rencana K3 diantaranya :
-Tujuan dan sasaran;
-Skala prioritas;
-Upaya pengendalian bahaya;
-Penetapan sumber daya;
-Jangka waktu pelaksanaan;
-Indikator pencapaian; dan
-Sistem pertanggungjawaban.
3.Pelaksanaan rencana K3;
Dalam melaksanakan rencana K3 didukung oleh sumber daya manusia di bidang K3, prasarana, dan sarana
-Sumber daya manusia harus memiliki:
A.Kompetensi kerja yang dibuktikan dengan sertifikat; dan
B.Kewenangan di bidang K3 yang dibuktikan dengan surat izin kerja/operasi dan/atau surat penunjukkan dari instansi yang berwenang.
-Prasarana dan sarana paling sedikit terdiri dari:
A.organisasi/unit yang bertanggung jawab di bidang K3;
B.anggaran yang memadai;
C.prosedur operasi/kerja, informasi, dan pelaporan serta pendokumentasian; dan
D.instruksi kerja.
-Dalam melaksanakan rencana K3 harus melakukan kegiatan dalam pemenuhan persyaratan K3.
Kegiatan yang dilaksanakan berdasarkan identifikasi bahaya, penilaian dan pengendalian risiko :
1.Tindakan pengendalian
2.perancangan (design) dan rekayasa;
3.prosedur dan instruksi kerja;
4.penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan;
5.pembelian/pengadaan barang dan jasa;
6.produk akhir;
Kegiatan yang berdasarkan potensi bahaya, investigasi dan analisa kecelakaan
1.upaya menghadapi keadaan darurat kecelakaan dan bencana industri; dan
2.rencana dan pemulihan keadaan darurat
-Agar seluruh kegiatan tersebut bisa berjalan, maka harus:
1.Menunjuk SDM yang kompeten dan berwenang dibidang K3
2.Melibatkan seluruh pekerka/buruh
3.Membuat petunjuk K3
4.Membuat prosedur informasi
5.Membuat prosedur pelaporan
6.Mendokumentasikan seluruh kegiatan
-Pelaksanaan kegiatan diintegrasikan dengan kegiatan manajemen perusahaan
4.Pemantauan dan evaluasi kinerja K3;
-Melalui pemeriksaan, pengujian, pengukuran dan audit internal SMK3 dilakukan oleh sumber daya manusia yang kompeten
-Dalam hal perusahaan tidak mempunyai SDM dapat menggunakan pihak lain
-Hasil pemantauan dilaporkan kepada pengusaha
-Hasil tersebut digunakan untuk untuk melakukan tindakan pengendalian
-Pelaksanaan pemantauan & Evaluasi dilakukan berdasarkan peraturan Perundang-undangan
5.Peninjauan dan peningkatan kinerja SMK3.
-Untuk menjamin kesesuaian dan efektifitas penerapan SMK3, dilakukan peninjauan terhadap kebijakan, perencanaan, pelaksanaan,
pemantauan dan evaluasi
-Hasil peninjauan digunakan untuk perbaikan dan peningkatan kinerja
-Perbaikan dan peningkatan kinerja dilaksanakan dalam hal :
1.terjadi perubahan peraturan perundang-undangan;
2.adanya tuntutan dari pihak yang terkait dan pasar;
3.adanya perubahan produk dan kegiatan perusahaan;
4.terjadi perubahan struktur organisasi perusahaan;
5.adanya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, termasuk epidemiologi;
6.adanya hasil kajian kecelakaan di tempat kerja;
7.adanya pelaporan; dan/atau
8.adanya masukan dari pekerja/buruh.
6.PENILAIAN PENERAPAN SMK3
-Penilaian penerapan SMK3 dilakukan oleh lembaga audit independen yang ditunjuk oleh Menteri atas permohonan perusahaan
-Untuk perusahaan yang memiliki potensi bahaya tinggi wajib melakukan penilaian penerapan SMK3 sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan
-Hasil audit sebagai bahan pertimbangan dalam upaya peningkatan SMK3
AUDIT SMK3 meliputi:
1.pembangunan dan terjaminnya pelaksanaan komitmen;
2.pembuatan dan pendokumentasian rencana K3;
3.pengendalian perancangan dan peninjauan kontrak;
4.pengendalian dokumen;
5.pembelian dan pengendalian produk;
6.keamanan bekerja berdasarkan SMK3;
7.standar pemantauan;
8.pelaporan dan perbaikan kekurangan;
9.pengelolaan material dan perpindahannya;
10.pengumpulan dan penggunaan data;
11.pemeriksaan SMK3; dan
12.pengembangan keterampilan dan kemampuan
PELAPORAN AUDIT
Hasil audit dilaporkan kepada Menteri dengan tembusan disampaikan kepada menteri pembina sektor usaha, gubernur, dan
bupati/walikota.
7.PENGAWASAN SMK3
-Pengawasan SMK3 dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan pusat, provinsi dan/atau kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
-Pengawasan SMK3 meliputi:
1.pembangunan dan terjaminnya pelaksanaan komitmen;
2.organisasi;
3.sumber daya manusia;
4.pelaksanaan peraturan perundang-undangan bidang K3;
5.keamanan bekerja;
6.pemeriksaan, pengujian dan pengukuran penerapan SMK3;
7.pengendalian keadaan darurat dan bahaya industri;
8.pelaporan dan perbaikan kekurangan; dan
9.tindak lanjut audit.
-Instansi pembina sektor usaha dapat melakukan pengawasan SMK3 terhadap pelaksanaan penerapan SMK3 yang dikembangkan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
-Pelaksanaan pengawasan dilakukan secara terkoordinasi dengan pengawas ketenagakerjaan
-Hasil pengawasan digunakan sebagai dasar dalam pembinaan
-Perusahaan yang telah menerapkan SMK3, wajib menyesuaikan dengan ketentuan PP ini paling lama 1 (satu) tahun
-PP ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan (12 April 2013)
8.SANKSI ADMINISTRATIF
Sesuai Pasal 190 UU No. 13/03, Pelanggaran Pasal 87 dikenakan sanksi administratif, berupa:
a. teguran;
b. peringatan tertulis;
c. pembatasan kegiatan usaha;
d. pembekuan kegiatan usaha;
e. pembatalan persetujuan;
f. pembatalan pendaftaran;
g. penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi;
h. pencabutan ijin.
Pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan Kerja (SMK3) Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012
Seperti diketahui tujuan penerapan Sistem Manajamen Keselamatan dan Kesehatan Kerja(SMK3) ini adalah dalam rangka :
Untuk meningkatkan efektifitas perlindungan K3 dengan cara : terencana, terukur, terstruktur, terintegrasi
Untuk mencegah kecelakaan kerja dan mengurangi penyakit akibat kerja, dengan melibatkan : manajemen, tenaga kerja/pekerja dan serikat pekerja
SMK3 diwajibkan bagi perusahaan, mempekerjakan lebih dari 100 org dan mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi. Untuk itu perusahaan diwajibkan menyusun Rencana K3, dalam menyusun rencana K3 tersebut, pengusaha melibatkan Ahli K3, Panitya Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja(P2K3), Wakil Pekerja dan Pihak Lain yag terkait
A. PENGENDALIAN
Dalam proses operasional dilakukan pengendalian, pengendalian meliputi: kegiatan, produk, barang dan jasa.
Sementara itu, untuk cakupan pengendalian meliputi : bahan, peralatan, lingkungan kerja, cara kerja, sifat kerja dan proses kerja.
B. POTENSI TERJADI KECELAKAAN KERJA
Bila dilakukan identifikasi potensi bahaya, sehingga terjadi kecelakaan kerja maka dapat dikatagorikan ada dua penyebab yang dominan , yaitu tindakan tidak aman dan kondisi yang tidak aman.
Tindakan tidak aman (unsafe action) disebabkan: kelelahan karena kurang istirahat, jam kerja melampui ketentuan yang sudah diatur dalam undang-undang, kekurangan gizi yaitu ketidak seimbangan antara asupan makanan dibanding dengan tenaga yang dibutuhkan dalam bekerja , tidak kompeten karena tidak terlatih dan bekerja hingga larut malam terus-menerus , bahkan menjelang pagi
Kondisi tidak aman (unsafe condition) disebabkan : cuaca ekstrim yaitu hujan badai dan panas yang luar biasa, ruang bekerja sempit tanpa tersedianya udara segar yang memadai, peralatan kadaluarsa yang tetap digunakan dan penerangan kurang memadai sehingga pekerja terpaksa bekerja remang-remang dan mengakibatkan kerusakan mata.
C. PENGAWASAN
Untuk melakukan pengawasan terhadap berjalannya pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini dilaksanakan secara berjenjang yaitu :
Kementerian Tenaga Kerja di Pusat,
Dinas Tenaga Kerja di Provinsi dan,
Suku Dinas di Kabupaten/Kota
Dalam pengawasan dilakukan pemeriksaan berdasarkan kriteria sebagai berikut :
Bagiamana komitmen manajemen perusahaan tentang pelaksanaan K3, apakah ada visi, misi dan kebijakan K3 ?
Bagaimana bentuk organisasi, apakah P2K3 sudah dimasukkan atau terintegrasi dalam organisasi perusahaan ?
Sumber daya manusia, apakah sudah diberikan sosialisasi dan pelatihan mengenai K3 ?
Apakah pelaksanaan undang-undang K3, dilaksanakan secara konsisten ?
Setiap tenaga kerja, apakah keamanan bekerja sudah dijamin ?
Dilakukan pemeriksaan, dan dilakukan pengujian dan dan diukur apakah SMK3 telah dilakukan secara baik dan benar
Apakah Pengendalian Keadaan darurat & bahaya industri sudah dilakukan ?
Apakah kecelakaan kerja dan gangguan kesehatan kerja dibuat pelaporannya dan dilakukan perbaikan, agar dapat dicegah kejadian yang sama.
Apakah tindak lanjut dari hasil audit, dilakukan, sehingga dapat dilakukan pencegahan dan terjadi perbaikan dan peningkatan kinerja perusahaan.
D. OVERVIEW
Pengertian pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja adalah :
Segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja
mengendalikan atau meniadakan potensi bahaya untuk mencapai tingkat risiko yang dapat diterima dan sesuai dengan standard yang ditetapkan.
Pengertian Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja ( SMK3 )
Pengertian manajemen keselamatan dan kesehatan kerja adalah :
Proses mengintegrasikan prinsip-prinsip keselamatan dan kesehatan kerja kedalam
operasi perusahaan
Definisi :
SMK3 adalah : Bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.( Peraturan Pemerintah No.50/2012)
Dasar Hukum yang digunakan :
1) UU No. 13 th 2003 ttg Ketenagakerjaan
2) UU No. 1 th 1970 ttg Keselamatan Kerja
Tujuan penerapan SMK3 :
a) Meningkatkan efektivitas perlindungan K3 yg terencana, terukur dan teintegrasi;
b) Mencegah dan mengurangi kec.kerja dan PAK dgn melibatkan unsur manajemen, pekerja/ buruh, dan/atau SP/SB;
c) Menciptakan tempat kerja yg aman, nyaman dan efisien utk mendorong produktivitas
Dasar Penerapan SMK3 :
Dilakukan berdasarkan KEBIJAKAN NASIONAL ttg SMK3 sebagai pedoman perusahaan dalam menerapkan SMK3.
Ketentuan Penerapan SMK3 :
1) Penetapan kebijakan K3
2) Perencanaan K3
3) Pelaksanaan rencana K3
4) Pemantauan dan evaluasi kinerja K3
5) Peninjauan dan peningkatan kinerja SMK3
Ketentuan Penilaian SMK3 :
Elemen Audit : 12 elemen dan 44 sub
elemen; dan 166 kriteria
Audit dilakukan Lembaga Audit Independen yg ditunjuk Menteri atas permohonan perusahaan.
Perusahaan yg berpotensi bahaya tinggi wajib melakukan penilaian penerapan SMK3
Laporan Audit SMK3 :
1. Hasil Audit dilaporkan kpd Menteri
2. Laporan Audit, tembusan disampaikan kepada :
Menteri pembina sektor
Gubernur
Bupati/Walikota
untuk peningkatan SMK
Obyek Pengawasan :
Pembangunan dan terjaminnya pelaksanaan komitmen;
Organisasi;
Sumber Daya Manusia
Pelaksanaan Perat Peruu K3;
Keamanan Bekerja;
Pemeriksaan, pengujian dan pengukuran penerapan SMK3;
Pengendalian keadaan darurat dan bahaya industri;
Pelaporan dan perbaikan kekurangan; dan
Tindak lanjut audit
Tinjauan Ulang Peningkatan Kinerja Penerapan SMK3
Tujuan Tinjauan Ulang adalah :
Mengevaluasi strategi SMK3 untuk menentukan apakah telah memenuhi tujuan yang direncanakan;
Mengevaluasi kemampuan SMK3 untuk memenuhi kebutuhan organisasi dan para pemangku kepentingan, termasuk para pekerja;
Mengevaluasi kebutuhan perubahan pada SMK3, termasuk kebijakan dan sasaran;
Mengevaluasi kemajuan dalam pencapaian tujuan organisasi dan tindakan korektif;
Mengevaluasi efektivitas tindak lanjut dari tinjauan ulang sebelumnya;
Mengidentifikasi tindakan apa yang diperlukan untuk memperbaiki setiap kekurangan dalam waktu yang tepat, termasuk adaptasi terhadap aspek2 yang berkaitan dengan struktur manajemen dan pengukuran kinerja perusahaan;
Memberikan arahan terhadap umpan balik, termasuk penentuan prioritas, perencanaan yang bermakna dan perbaikan berkesinambungan;
Tinjauan Ulang SMK3 harus mempertimbangkan :
Perubahan peraturan perundangan;
Incident data (cidera, sakit akibat kerja, rekomendasi hasil investigasi kecelakaan kerja);
Hasil pemantauan dan pengukuran kinerja, dan laporan kegiatan audit;
Masukan yang berasal dari internal dan eksternal perusahaan;
Perubahan organisasi yang dapat mempengaruhi SMK3;
Perubahan kegiatan perusahaan (penggunaan teknologi, proses dsb.)
Perkembangan ilmu pengetahuan dan tehnologi;
Tuntutan pasar;
Tinjauan Ulang SMK3 dicatat dan dikomunikasi secara formal kepada :
Petugas/unit kerja yang bertanggungjawab terhadap elemen SMK3 yang relevant sehingga mereka dapat menindaklanjuti dengan tepat;
Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3), pekerja dan/atau Serikat Pekerja;
Implementasi Audit SMK3
Proses yg sistematik, independen dan terdokumentasi untuk memperoleh bukti audit dan mengevaluasinya secara objektif untuk menentukan sampai sejauh mana kriteria audit dipenuhi.
Kriteria Audit SMK3, adalah seperangkat : Kebijakan, Prosedur, Persyaratan Digunakan sebagai acuan pembanding terhadap bukti audit.
Bukti Audit adalah Rekaman, pernyataan mengenai fakta atau informasi lain yang terkait dengan kriteria audit dan dapat diverifikasi; dapat bersifat kualitatif atau kuantitatif.
Rekaman K3 berupa :
Data pelatihan dan pendidikan K3, pelaksanaan, peserta dan evaluasi.
Kebijakan K3 dan kebijakan khusus lainnya
Laporan inspeksi K3, pelaksanaan dan tindak lanjut
Laporan Audit SMK3, internal dan eksternal
Rekaman kegiatan rapat-rapat P2K3
Laporan Kecelakaan Kerja
Laporan tindak lanjut rekomendasi investigasi kecelakaan
Laporan Konsultasi K3
SOP, instruksi kerja, juklak, juknis
Data penggunaan bahan kimia berbahaya dan LDKB
Maintenance record
Feedback dari staff, pekerja, pemasok, kontraktor
Data pemeriksaan kesehatan tenaga kerja, awal, berkala dan khusus
Laporan monitoring lingkungan kerja; spt : kebisingan, udara lingkungan kerja, iklim kerja
Data APD, penyediaan, pengadaan, pelatihan, distribusi, perawatan
Laporan pelatihan keadaan darurat
Sertifikasi peralatan, mesin, instalasi, pesawat
Sertifikasi kompetensi personel, SIO, SKP
Laporan identifikasi bahaya, penilaian dan pengendalian risiko
Laporan monitoring dan tinjauan ulang pengendalian risiko
Data peralatan pengaman, spt. APAR, alat deteksi dini, rambu K3
Audit SMK3 adalah :
“ Pemeriksaan secara sistematis dan independen terhadap pemenuhan kriteria yang telah ditetapkan untuk mengukur suatu hasil kegiatan yang telah direncanakan dan dilaksanakan dalam penerapan SMK3 di perusahaan” (PP 50 th 2012 ttg SMK3)
Tujuan Program Audit adalah didasarkan pada pertimbangan :
Prioritas manajemen;
Tujuan komersial;
Persyaratan sistem manajemen;
Persyaratan peraturan peruu;
Persyaratan kontrak;
Kebutuhan utk evaluasi pemasok;
Persyaratan pelanggan;
Kebutuhan pihak lain yg berkepentingan;
Risiko terhadap organisasi.
Lingkup Audit SMK3 yaitu :
Pembangunan dan Pemeliharaan Komitmen
Strategi Pendokumentasian
Peninjauan Ulang dan Kontrak
Pengendalian Dokumen
Pembelian
Keamanan Bekerja Berdasarkan SMK3
Standar Pementauan
Pelaporan dan Perbaikan Kekurangan
Pengelolaan Material dan Perpindahannya
Pengumpulan dan Penggunaan Data
Audit SMK3
Pengembangan Keterampilan dan Kemampuan
Nama : Yudi Franata
NPM : 14.11.106.701501.1243
Semester : 3
Kelas : B1 (Sore)
Apa yang dimaksud dengan “Pelaksanaan Perat Peruu K3” dalam tulisan Anda diatas?
Jangan lupa buatlah sistem penomoran yang baik dalam rangkuman Anda ini, misalnya 1)…. 2)…. 3)…. dan seterusnya, atau a)….. b)…… c)….. dan seterusnya, agar rangkuman yang Anda buat menjadi mudah untuk dibaca. Perbaiki tugas Anda kembali dengan cara klik “Reply” dibawah ini. Hal ini agar proses perbaikan yang Anda buat menjadi mudah untuk ditelusuri.
Nama : Yudi Franata
NPM : 14.11.106.701501.1243
Semester : 3
Kelas : B1 (Sore)
Pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan Kerja (SMK3) Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012
Seperti diketahui tujuan penerapan Sistem Manajamen Keselamatan dan Kesehatan Kerja(SMK3) ini adalah dalam rangka :
Untuk meningkatkan efektifitas perlindungan K3 dengan cara : terencana, terukur, terstruktur, terintegrasi
Untuk mencegah kecelakaan kerja dan mengurangi penyakit akibat kerja, dengan melibatkan : manajemen, tenaga kerja/pekerja dan serikat pekerja
SMK3 diwajibkan bagi perusahaan, mempekerjakan lebih dari 100 org dan mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi. Untuk itu perusahaan diwajibkan menyusun Rencana K3, dalam menyusun rencana K3 tersebut, pengusaha melibatkan Ahli K3, Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja(P2K3), Wakil Pekerja dan Pihak Lain yag terkait
A. PENGENDALIAN
Dalam proses operasional dilakukan pengendalian, pengendalian meliputi: kegiatan, produk, barang dan jasa.
Sementara itu, untuk cakupan pengendalian meliputi : bahan, peralatan, lingkungan kerja, cara kerja, sifat kerja dan proses kerja.
B. POTENSI TERJADI KECELAKAAN KERJA
Bila dilakukan identifikasi potensi bahaya, sehingga terjadi kecelakaan kerja maka dapat dikatagorikan ada dua penyebab yang dominan , yaitu tindakan tidak aman dan kondisi yang tidak aman.
– Tindakan tidak aman (unsafe action) disebabkan: kelelahan karena kurang istirahat, jam kerja melampui ketentuan yang sudah diatur dalam undang-undang, kekurangan gizi yaitu ketidak seimbangan antara asupan makanan dibanding dengan tenaga yang dibutuhkan dalam bekerja , tidak kompeten karena tidak terlatih dan bekerja hingga larut malam terus-menerus , bahkan menjelang pagi
– Kondisi tidak aman (unsafe condition) disebabkan : cuaca ekstrim yaitu hujan badai dan panas yang luar biasa, ruang bekerja sempit tanpa tersedianya udara segar yang memadai, peralatan kadaluarsa yang tetap digunakan dan penerangan kurang memadai sehingga pekerja terpaksa bekerja remang-remang dan mengakibatkan kerusakan mata.
C. PENGAWASAN
Untuk melakukan pengawasan terhadap berjalannya pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini dilaksanakan secara berjenjang yaitu :
– Kementerian Tenaga Kerja di Pusat,
– Dinas Tenaga Kerja di Provinsi dan,
– Suku Dinas di Kabupaten/Kota
Dalam pengawasan dilakukan pemeriksaan berdasarkan kriteria sebagai berikut :
1. Bagiamana komitmen manajemen perusahaan tentang pelaksanaan K3, apakah ada visi, misi dan kebijakan K3 ?
2. Bagaimana bentuk organisasi, apakah P2K3 sudah dimasukkan atau terintegrasi dalam organisasi perusahaan ?
3. Sumber daya manusia, apakah sudah diberikan sosialisasi dan pelatihan mengenai K3 ?
4. Apakah pelaksanaan undang-undang K3, dilaksanakan secara konsisten ?
5. Setiap tenaga kerja, apakah keamanan bekerja sudah dijamin ?
6. Dilakukan pemeriksaan, dan dilakukan pengujian dan dan diukur apakah SMK3 telah dilakukan secara baik dan benar
7. Apakah Pengendalian Keadaan darurat & bahaya industri sudah dilakukan ?
8. Apakah kecelakaan kerja dan gangguan kesehatan kerja dibuat pelaporannya dan dilakukan perbaikan, agar dapat dicegah kejadian yang sama.
9. Apakah tindak lanjut dari hasil audit, dilakukan, sehingga dapat dilakukan pencegahan dan terjadi perbaikan dan peningkatan kinerja perusahaan.
D. OVERVIEW
I. Pendahuluan
Pengertian pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja adalah :
– Segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja
– mengendalikan atau meniadakan potensi bahaya untuk mencapai tingkat risiko yang dapat diterima dan sesuai dengan standard yang ditetapkan.
II. Pengertian Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja ( SMK3 )
– Pengertian manajemen keselamatan dan kesehatan kerja adalah :
Proses mengintegrasikan prinsip-prinsip keselamatan dan kesehatan kerja kedalam operasi perusahaan
– Definisi :
SMK3 adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.( Peraturan Pemerintah No.50/2012)
1. Dasar Hukum yang digunakan :
– Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
– Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
2. Tujuan penerapan SMK3 :
– Meningkatkan efektivitas perlindungan K3 yg terencana, terukur dan teintegrasi;
– Mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan PAK dgn melibatkan unsur manajemen, pekerja/ buruh, dan/atau Serikat Pekerja /Serikat Buruh;
– Menciptakan tempat kerja yg aman, nyaman dan efisien utk mendorong produktivitas
3. Dasar Penerapan SMK3 :
Dilakukan berdasarkan KEBIJAKAN NASIONAL tentang SMK3 sebagai pedoman perusahaan dalam menerapkan SMK3.
4. Ketentuan Penerapan SMK3 :
– Penetapan kebijakan K3
– Perencanaan K3
– Pelaksanaan rencana K3
– Pemantauan dan evaluasi kinerja K3
– Peninjauan dan peningkatan kinerja SMK3
5. Ketentuan Penilaian SMK3 :
– Elemen Audit : 12 elemen dan 44 sub elemen; dan 166 kriteria
– Audit dilakukan Lembaga Audit Independen yang ditunjuk Menteri atas permohonan perusahaan.
– Perusahaan yang berpotensi bahaya tinggi wajib melakukan penilaian penerapan SMK3
6. Laporan Audit SMK3 :
– Hasil Audit dilaporkan kepada Menteri
– Laporan Audit, tembusan disampaikan kepada :
a. Menteri pembina sektor
b. Gubernur
c. Bupati/Walikota
untuk peningkatan SMK3
7. Obyek Pengawasan :
– Pembangunan dan terjaminnya pelaksanaan komitmen;
– Organisasi;
– Sumber Daya Manusia
– Pelaksanaan Peraturan Perundang-undangan K3;
– Keamanan Bekerja;
– Pemeriksaan, pengujian dan pengukuran penerapan SMK3;
– Pengendalian keadaan darurat dan bahaya industri;
– Pelaporan dan perbaikan kekurangan; dan
– Tindak lanjut audit
III. Tinjauan Ulang Peningkatan Kinerja Penerapan SMK3
1. Tujuan Tinjauan Ulang adalah :
– Mengevaluasi strategi SMK3 untuk menentukan apakah telah memenuhi tujuan yang direncanakan;
– Mengevaluasi kemampuan SMK3 untuk memenuhi kebutuhan organisasi dan para pemangku kepentingan, termasuk para pekerja;
– Mengevaluasi kebutuhan perubahan pada SMK3, termasuk kebijakan dan sasaran;
– Mengevaluasi kemajuan dalam pencapaian tujuan organisasi dan tindakan korektif;
– Mengevaluasi efektivitas tindak lanjut dari tinjauan ulang sebelumnya;
– Mengidentifikasi tindakan apa yang diperlukan untuk memperbaiki setiap kekurangan dalam waktu yang tepat, termasuk adaptasi terhadap aspek – aspek yang berkaitan dengan struktur manajemen dan pengukuran kinerja perusahaan;
Memberikan arahan terhadap umpan balik, termasuk penentuan prioritas, perencanaan yang bermakna dan perbaikan berkesinambungan;
2. Tinjauan Ulang SMK3 harus mempertimbangkan :
– Perubahan peraturan perundangan;
– Incident data (cidera, sakit akibat kerja, rekomendasi hasil investigasi kecelakaan kerja);
– Hasil pemantauan dan pengukuran kinerja, dan laporan kegiatan audit;
– Masukan yang berasal dari internal dan eksternal perusahaan;
– Perubahan organisasi yang dapat mempengaruhi SMK3;
– Perubahan kegiatan perusahaan (penggunaan teknologi, proses dsb.)
– Perkembangan ilmu pengetahuan dan tehnologi;
– Tuntutan pasar;
3. Tinjauan Ulang SMK3 dicatat dan dikomunikasi secara formal kepada :
– Petugas/unit kerja yang bertanggung jawab terhadap elemen SMK3 yang relevant sehingga mereka dapat menindaklanjuti dengan tepat;
– Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3), pekerja dan/atau Serikat Pekerja;
VI. Implementasi Audit SMK3
Proses yg sistematik, independen dan terdokumentasi untuk memperoleh bukti audit dan mengevaluasinya secara objektif untuk menentukan sampai sejauh mana kriteria audit dipenuhi.
1. Kriteria Audit SMK3, adalah seperangkat : Kebijakan, Prosedur, Persyaratan Digunakan sebagai acuan pembanding terhadap bukti audit.
2. Bukti Audit adalah Rekaman, pernyataan mengenai fakta atau informasi lain yang terkait dengan kriteria audit dan dapat diverifikasi; dapat bersifat kualitatif atau kuantitatif.
Rekaman K3 berupa :
– Data pelatihan dan pendidikan K3, pelaksanaan, peserta dan evaluasi.
– Kebijakan K3 dan kebijakan khusus lainnya
– Laporan inspeksi K3, pelaksanaan dan tindak lanjut
– Laporan Audit SMK3, internal dan eksternal
– Rekaman kegiatan rapat-rapat P2K3
– Laporan Kecelakaan Kerja
– Laporan tindak lanjut rekomendasi investigasi kecelakaan
– Laporan Konsultasi K3
– SOP, instruksi kerja, juklak, juknis
– Data penggunaan bahan kimia berbahaya dan LDKB
– Maintenance record
– Feedback dari staff, pekerja, pemasok, kontraktor
– Data pemeriksaan kesehatan tenaga kerja, awal, berkala dan khusus
– Laporan monitoring lingkungan kerja; spt : kebisingan, udara lingkungan kerja, iklim kerja
– Data APD, penyediaan, pengadaan, pelatihan, distribusi, perawatan
– Laporan pelatihan keadaan darurat
– Sertifikasi peralatan, mesin, instalasi, pesawat
– Sertifikasi kompetensi personel, SIO, SKP
– Laporan identifikasi bahaya, penilaian dan pengendalian risiko
– Laporan monitoring dan tinjauan ulang pengendalian risiko
– Data peralatan pengaman, seperti. APAR, alat deteksi dini, rambu K3
3. Audit SMK3 adalah :
Pemeriksaan secara sistematis dan independen terhadap pemenuhan kriteria yang telah ditetapkan untuk mengukur suatu hasil kegiatan yang telah direncanakan dan dilaksanakan dalam penerapan SMK3 di perusahaan
4. Tujuan Program Audit adalah didasarkan pada pertimbangan :
– Prioritas manajemen;
– Tujuan komersial;
– Persyaratan sistem manajemen;
– Persyaratan peraturan perundang-undangan;
– Persyaratan kontrak;
– Kebutuhan utk evaluasi pemasok;
– Persyaratan pelanggan;
– Kebutuhan pihak lain yg berkepentingan;
– Risiko terhadap organisasi.
5. Lingkup Audit SMK3 yaitu :
– Pembangunan dan Pemeliharaan Komitmen
– Strategi Pendokumentasian
– Peninjauan Ulang dan Kontrak
– Pengendalian Dokumen
– Pembelian
– Keamanan Bekerja Berdasarkan SMK3
– Standar Pementauan
– Pelaporan dan Perbaikan Kekurangan
– Pengelolaan Material dan Perpindahannya
– Pengumpulan dan Penggunaan Data
– Audit SMK3
– Pengembangan Keterampilan dan Kemampuan
SMK3 adalah sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan perusahaan guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif. SMK3 dilaksanakan oleh pengusaha/pengurus perusahaan.
Tujuan penerapan SMK3:
Meningkatkan efektivitas perlindungan K3 yang terencana terukur terstruktur dan terintegrasi
Mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan PAK dengan melibatkan unsur manajemen, pekerja, dan/atau serikat pekerja
Menciptakan tempat kerja aman, nyaman, dan efisien untuk mendorong produktivitas.
Perusahaan yang wajib menerapkan SMK3:
Mempekerjakan paling sedikit 100 orang tenaga kerja, atau
Mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi
SMK3 meliputi:
Penetapan kebijakan K3
Perencanaan K3
Pelaksanaan rencana K3
Pemantauan dan evaluasi kinerja K3
Peninjauan dan peningkatan kinerja SMK3
1. Penetapan Kebijakan K3
Pengusaha harus menyebarluaskan kebijakan K3 yang telah ditetapkan kepada seluruh pekerja. Dalam penyusunan kebijakan K3, pengusaha paling sedikit harus:
Melakukan tinjauan awal kondisi K3 yang meliputi
Identifikasi potensi bahaya, penilaian, dan pengendalian risiko
Perbandingan penerapan K3 dengan perusahaan dan sektor lain yang lebih baik
Peninjauan sebab akibat kejadian yang membahayakan
Kompensasi dan gangguan serta hasil penilaian sebelumnya yang berkaitan dengan keselamatan
Penilaian efisiensi dan efektivitas sumber daya yang disediakan
Memperhatikan peningkatan kinerja manajemen K3 secara terus menerus
Memperhatikan masukan dari pekerja atau serikat pekerja
Kebijakan K3 paling sedikit harus memuat:
Visi
Tujuan perusahaan
Komitmen dan tekad melaksanakan kebijakan
Kerangka dan program kerja yang mencangkup kegiatan perushaaan secara menyeluruh yang bersifat umum dan/atau operasional
Perencanaan K3
Perencanaan K3 dimaksudkan untuk menghasilkan rencana K3. Rencana K3 ini disusun dan ditetapkan oleh pengusaha dengan mengacu pada kebijakan K3 yang telah ditetapkan. Dalam menyusun rencana K3 harus melibatkan Ahli K3, Panitia Pembina K3, wakil pekerja, dan pihak lain yang terkait di perusahaan. Dalam penyusunan rencana K3, pengusaha harus mempertimbangkan:
Hasil penelaahan awal
Identifikasi potensi bahaya, penilaian, dan pengendalian risiko
Peraturan perundang-undangan dan persyaratan lainnya
Sumber daya yang dimiliki
Rencana K3 paling sedikit memuat :
Tujuan dan sasaran
Skala prioritas
Upaya pengendalian bahaya
Penetapan sumber daya
Jangka waktu pelaksanaan
iIndikator pencapaian
Sistem pertanggungjawaban
Pelaksanaan Rencana K3
Berdasarkan rencana K3 yang telah ditetapkan, dalam pelaksanaannya pengusaha didukung oleh SDM di bidang K3, sarana dan prasarana. SDM yang dimaksud harus memiliki:
Kompetensi kerja yang dibuktikan dengan sertifikat
Kewenangan di bidang K3 yang dibuktikan dengan ijin kerja dan/atau surat penunjukan dari instansi yang berwenang
Sarana dan prasana yang dimaksud minimal harus terdiri :
Organisasi atau unit yang bertanggungjawab di bidang K3
Anggaran yang memadai
Prosedur operasi/kerja, informasi, dan pelaporan serta pendokumentasian
Instruksi kerja
Syarat minimal kegiatan pelaksanaan rencana K3 harus meliputi:
Tindakan pengendalian
Perancangan dan rekayasa
Prosedur dan instruksi kerja
Penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan
Pembelian/pengadaan barang dan jasa
Produk akhir
Upaya menghadapi keadaan darurat kecelakaan dan bencana industri serta rencana pemulihan keadaan darurat (dilaksanakan berdasarkan potensi bahaya, investigasi, dan analisa kegiatan)
Pelaksanaan rencana K3 berdasarkan identifikasi bahaya, penilaian, dan pengendalian risiko (untuk poin 1-6)
Pelaksaanaan kegiatan oleh pengusaha harus:
Menunjuk SDM yang berkompeten dan berwenang di bidang K3.
Melibatkan seluruh pekerja
Membuat petunjuk K3 yang harus dipatuhi oleh semua penghuni perusahaan
Membuat prosedur informasi yang harus dikomunikasikan ke semua pihak dalam perusahaan dan pihak luar yang terkait
Membuat prosedur pelaporan yang terdiri:
Terjadinya kecelakaan di tempat kerja
Ketidaksesuaian dengan peraturan perundang-undangan dan/atau standar
Kinerja K3
Identifikasi sumber bahaya
Dokumen lain yang diwajibkan berdasarkan peraturan perundang-undangan
Mendokumentasikan seluruh kegiatan yang dilakukan terhadap:
Peraturan perundang-undangan dan standar di bidang K3
Indikator kinerja K3
Izin kerja
Hasil identifikasi, penilaian, dan pengendalian risiko
Kegiatan pelatihan K3
Kegiatan inspeksi, kalibrasi, dan pemeliharan
Catatan pemantauan data
Hasil pengkajian kecelakaan di tempat kerja dan tindak lanjut
Identifikasi produk terhadap komposisinya
Informasi pemasok dan kontraktor
Audit dan peninjauan ulang SMK3
Audit SMK3 adalah pemeriksaan secara sistematis dan independen terhadap pemenuhan kriteria yang telah ditetapkan untuk mengukur suatu hasil kegiatan yang telah direncanakan dan dilaksanakan dalam penerapan SMK3 di perusahaan.
Pemantauan dan Evaluasi Kinerja K3
Kegiatannya melalui pemeriksaan, pengujian, pengukuran, dan audit internal SMK3 dilakukan oleh SDM yang kompeten, jika tidak memiliki SDM yang kompeten dapat menggunakan jasa pihak lain. Hasil pemantauan dan evaluasi kinerja K3 dilaporkan kepada pengusaha dan digunakan untuk melakukan tindakan perbaikan yang dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Peninjauan dan Peningkatan Kinerja SMK3
Fungsinya untuk menjamin kesesuaian dan efektivitas penerapan SMK3 yang dilakukan terhadap kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi untuk melakukan perbaikan dan peningkatan kinerja dalam hal:
Terjadi perubahan peraturan perundang-undangan
Adanya tuntutan dari pihak yang terkait dan pasar
Adanya perubahan produk dan kegiatan perusahaan
Terjadi perubahan struktur organisasi
Adanya perkembangan IPTEK, termasuk epidemiologi
Adanya hasil kajian kecelakaan di tempat kerja
Adanya pelaporan
Adanya masukan dari pekerja
Penilaian SMK3
Penilaian dilakukan oleh lembaga audit independen yang ditunjuk oleh menteri atas permohonan perusahaan. Perusahaan wajib melakukan penilaian penerapan SMK3 sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Penilaian dapat dilakukan melalui Audit SMK3, yang meliputi:
Pembangunan dan terjaminnya pelaksanaan komitmen
Pembuatan dan pendokumentasian rencana K3
Pengendalian perancangan dan peninjauan kontrak
Pengendalian dokumen
Pembelian dan pengendalian produk
Keamanan bekerja berdasarkan SMK3
Standar pemantauan
Pelaporan dan perbaikan kekurangan
Pengelolaan material dan perpindahannya
Pengumpulan dan penggunaan data
Pemeriksaan SMK3
Pengembangan keterampilan dan kemampuan
Hasil audit dilaporkan kepada menteri dengan tembusan disampaikan kepada menteri pembina sektor usaha, gubernur, dan bupati /walikota sebagai bahan pertimbangan dalam upaya peningkatan SMK3.
Penilaian penerapan SMK3 terdiri dari tiga tingkatan:
Penilaian tingkat awal, terhadap 64 kriteria dari checklist audit SMK3
Penilaian tingkat transisi, terhadap 122 kriteria dari checklist audit SMK3
Penilaian tingkat lanjutan, terhadap 166 kriteria dari checklist audit SMK3
Dari masing-masing tingkat penilaian memiliki tingkat pencapaian penerapan SMK3 sebagai berikut:
0-59%, artinya tingkat penilaian penerapan kurang
60-84%, artinya tingkat penilaian penerapan baik
85-100%, artinya tingkat penilaian penerapan memuaskan
Selain itu, tingkat pencapaian penerapan SMK3 menurut sifatnya dibagi 3, terdiri dari:
Kategori kritikal, temuan yang menyebabkan kematian
Kategori mayor, yaitu tidak memenuhi ketentuan undang-undang, tidak melaksanakan salah satu prinsip SMK3, dan terdapat temuan minor untuk satu kriteria audit di beberapa lokasi
Kategori minor, yaitu ketidakkonsistenan dalam pemenuhan persyaratan peraturan undang-undang, standar, pedoman, dan acuan lainnya.
Jika penilaian perusahaan termasuk kategori kritikal atau mayor maka dinilai belum berhasil menerapkan SMK3
Pengawasan SMK3
Pengawasan dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan pusa, provinsi, dan/atau kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya yang meliputi:
Pembangunan dan terjaminnya pelaksanaan komitmen
Organisasi
SDM
Pelaksanaan peraturan perundang-undangan bidang K3
Keamanan bekerja
Pemeriksaan, pengujian, dan pengukuran penerapan SMK3
Pengendalian keadaan darurat dan bahaya industri
Pelaporan dan perbaikan kekurangan
Tindak lanjut audit
nama:hasruddin hafid
npm: 14.11.106.701501.1263
semester: 3
kelas: B1
Mengapa tidak ada uraian tentang P2K3 dalam rangkuman Anda ini?
Buatlah sistem penomoran yang baik dalam rangkuman Anda ini, misalnya 1)…. 2)…. 3)…. dan seterusnya, atau a)….. b)…… c)….. dan seterusnya, agar rangkuman yang Anda buat menjadi mudah untuk dibaca. Perbaiki tugas Anda kembali dengan cara klik “Reply” dibawah ini. Hal ini agar proses perbaikan yang Anda buat menjadi mudah untuk ditelusuri.
nama:hasruddin hafid
npm: 14.11.106.701501.1263
semester: 3
kelas: B1
SMK3 adalah sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan perusahaan guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif. SMK3 dilaksanakan oleh pengusaha/pengurus perusahaan.
I. Tujuan penerapan SMK3:
– Meningkatkan efektivitas perlindungan K3 yang terencana terukur terstruktur dan terintegrasi
– Mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan PAK dengan melibatkan unsur manajemen, pekerja, dan/atau serikat pekerja
– Menciptakan tempat kerja aman, nyaman, dan efisien untuk mendorong produktivitas.
II. Perusahaan yang wajib menerapkan SMK3:
– Mempekerjakan paling sedikit 100 orang tenaga kerja, atau
– Mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi
III. SMK3 meliputi:
– Penetapan kebijakan K3
– Perencanaan K3
– Pelaksanaan rencana K3
– Pemantauan dan evaluasi kinerja K3
– Peninjauan dan peningkatan kinerja SMK3
1. Penetapan Kebijakan K3
Pengusaha harus menyebarluaskan kebijakan K3 yang telah ditetapkan kepada seluruh pekerja.
A. Dalam penyusunan kebijakan K3, pengusaha paling sedikit harus:
– Melakukan tinjauan awal kondisi K3 yang meliputi
– Identifikasi potensi bahaya, penilaian, dan pengendalian risiko
– Perbandingan penerapan K3 dengan perusahaan dan sektor lain yang lebih baik
– Peninjauan sebab akibat kejadian yang membahayakan
– Kompensasi dan gangguan serta hasil penilaian sebelumnya yang berkaitan dengan keselamatan
– Penilaian efisiensi dan efektivitas sumber daya yang disediakan
– Memperhatikan peningkatan kinerja manajemen K3 secara terus menerus
– Memperhatikan masukan dari pekerja atau serikat pekerja
B. Kebijakan K3 paling sedikit harus memuat:
– Visi
– Tujuan perusahaan
– Komitmen dan tekad melaksanakan kebijakan
– Kerangka dan program kerja yang mencangkup kegiatan perushaaan secara menyeluruh yang bersifat umum dan/atau operasional
2. Perencanaan K3
Perencanaan K3 dimaksudkan untuk menghasilkan rencana K3. Rencana K3 ini disusun dan ditetapkan oleh pengusaha dengan mengacu pada kebijakan K3 yang telah ditetapkan. Dalam menyusun rencana K3 harus melibatkan Ahli K3, Panitia Pembina K3 (P2K3) , wakil pekerja, dan pihak lain yang terkait di perusahaan. Dalam penyusunan rencana K3, pengusaha harus mempertimbangkan:
– Hasil penelaahan awal
– Identifikasi potensi bahaya, penilaian, dan pengendalian risiko
– Peraturan perundang-undangan dan persyaratan lainnya
– Sumber daya yang dimiliki
a. Rencana K3 paling sedikit memuat :
– Tujuan dan sasaran
– Skala prioritas
– Upaya pengendalian bahaya
– Penetapan sumber daya
– Jangka waktu pelaksanaan
– Indikator pencapaian
– Sistem pertanggung jawaban
b. Panitia Pembina K3 (P2K3)
1. Pengertian P2K3 (Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
Pengertian P2K3 (Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja) ialah badan pembantu di tempat kerja yang merupakan wadah kerjasama antara pengusaha dan pekerja untuk mengembangkan kerjasama saling pengertian dan partisipasi efektif dalam penerapan K3.
2. Tugas P2K3 (Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
Tugas P2K3 (Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja) ialah memberikan saran dan pertimbangan baik diminta maupun tidak kepada pengusaha mengenai masalah K3
3. Fungsi P2K3 (Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja) antara lain :
a) Menghimpun dan mengolah data mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di tempat kerja.
b) Membantu menunjukkan dan menjelaskan kepada setiap tenaga kerja mengenai :
– Berbagai faktor bahaya di tempat kerja yang dapat menimbulkan gangguan K3 termasuk bahaya kebakaran dan peledakan serta cara menanggulanginya.
– Faktor-faktor yang dapat mempengaruhi efisiensi dan produktivitas kerja.
– Alat Pelindung Diri (APD) bagi tenaga kerja yang bersangkutan.
– Cara dan sikap yang benar dan aman dalam melaksanakan pekerjaannya.
c) Membantu Pengusaha/Pengurus dalam :
– Menentukan tindakan koreksi dengan alternatif terbaik.
– Mengembangkan sistem pengendalian bahaya terhadap Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
– Mengevaluasi penyebab timbulnya kecelakaan, penyakit akibat kerja (PAK) serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan.
– Mengembangkan penyuluhan dan penelitian di bidang keselamatan kerja, higiene perusahaan, kesehatan kerja dan ergonomi.
– Melaksanakan pemantauan terhadap gizi kerja dan menyelenggarakan makanan di perusahaan.
– Memeriksa kelengkapan peralatan keselamatan kerja.
– Mengembangkan pelayanan kesehatan tenaga kerja.
– Mengembangkan laboratorium Keselamatan dan Kesehatan Kerja, melakukan pemeriksaan laboratorium dan melaksanakan interpretasi hasil pemeriksaan.
– Menyelenggarakan administrasi keselamatan kerja, higiene perusahaan dan kesehatan kerja.
– Membantu pimpinan perusahaan menyusun kebijaksanaan manajemen dan pedoman kerja dalam rangka upaya meningkatkan keselamatan kerja, higiene perusahaan, kesehatan kerja, ergonomi dan gizi kerja.
Peran, Tanggung jawab dan Wewenang P2K3 (Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja) :
A. Ketua
– Memimpin semua rapat pleno P2K3 ataupun menunjuk anggota untuk memimpin rapat pleno.
– Menentukan langkah dan kebijakan demi tercapainya pelaksanaan program-program P2K3.
– Mempertanggung-jawabkan pelaksanaan K3 di Perusahaan ke Disnakertrans Kabupaten/Kota setempat melalui Pimpinan Perusahaan.
– Mempertanggung-jawabkan program-program P2K3 dan pelaksanaannya kepada Direksi.
– Mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaannya program-program K3 di Perusahaan
B. Sekertaris
– Membuat undangan rapat dan notulen.
– Mengelola administrasi surat-surat P2K3.
– Mencatat data-data yang berhubungan dengan K3.
– Memberikan bantuan/saran-saran yang diperlukan oleh seksi-seksi demi suksesnya program-program K3.
– Membuat laporan ke Disnakertrans setempat maupun instansi lain yang bersangkutan dengan kondisi dan tindakan bahaya di tempat kerja.
C. Anggota
– Melaksanakan program-program yang telah ditetapkan sesuai dengan seksi masing-masing.
– Melaporkan kepada Ketua atas kegiatan yang telah dilaksanakan.
4. Jumlah dan susunan P2K3 antara lain sebagai berikut :
– Perusahaan yang memiliki tenaga kerja 100 (seratus) orang atau lebih, maka jumlah anggota sekurang-kurangnya ialah 12 (dua belas) orang yang terdiri dari 6 (enam) orang mewakili pengusaha/pimpinan Perusahaan dan 6 (enam) orang mewakili tenaga kerja.
– Perusahaan yang memiliki tenaga kerja 50 (lima puluh) orang sampai dengan 100 (seratus) orang, maka jumlah anggota sekurang-kurangnya ialah 6 (enam) orang yang terdiri dari 3 (tiga) orang mewakili pengusaha/pimpinan Perusahaan dan 3 (tiga) orang mewakili tenaga kerja.
– Perusahaan yang memiliki tenaga kerja kurang dari 50 (lima puluh) orang dengan tingkat resiko bahaya sangat besar, maka jumlah anggota sesuai dengan ketentuan nomor 2 (dua) di atas.
– Kelompok Perusahaan yang memiliki tenaga kerja kurang dari 50 (lima puluh) orang untuk anggota kelompok, maka jumlah anggota sesuai dengan ketentuan nomor 2 (dua) di atas dimana masing-masing anggota mewakili Perusahaannya.
Langkah-langkah pembentukan P2K3 di Perusahaan ialah pertama-tama Perusahaan wajib menyatakan Kebijakan K3 dan dituangkan secara tertulis. Kemudian Pimpinan Perusahaan menginventarisasi daftar anggota P2K3 serta memberikan pengarahan singkat terhadap daftar anggota mengenai Kebijakan K3 Perusahaan. Setelah itu Perusahaan mengonsultasikan mengenai pembentukan P2K3 kepada Disnakertrans setempat untuk dikaji dan disahkan melalui surat keputusan pengesahan P2K3. Kepala Disnakertrans setempat melaksanakan pelantikan anggota P2K3 secara resmi. Selanjutnya Perusahaan melaporkan mengenai pelaksanaan program-program P2K3 ke Disnakertrans setempat secara rutin.
3. Pelaksanaan Rencana K3
Berdasarkan rencana K3 yang telah ditetapkan, dalam pelaksanaannya pengusaha didukung oleh SDM di bidang K3, sarana dan prasarana.
SDM yang dimaksud harus memiliki:
– Kompetensi kerja yang dibuktikan dengan sertifikat
– Kewenangan di bidang K3 yang dibuktikan dengan ijin kerja dan/atau surat penunjukan dari instansi yang berwenang
Sarana dan prasana yang dimaksud minimal harus terdiri :
– Organisasi atau unit yang bertanggungjawab di bidang K3
– Anggaran yang memadai
– Prosedur operasi/kerja, informasi, dan pelaporan serta pendokumentasian
– Instruksi kerja
Syarat minimal kegiatan pelaksanaan rencana K3 harus meliputi:
– Tindakan pengendalian
– Perancangan dan rekayasa
– Prosedur dan instruksi kerja
– Penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan
– Pembelian/pengadaan barang dan jasa
– Produk akhir
– Upaya menghadapi keadaan darurat kecelakaan dan bencana industri serta rencana pemulihan keadaan darurat (dilaksanakan berdasarkan potensi bahaya, investigasi, dan analisa kegiatan)
Pelaksanaan rencana K3 berdasarkan identifikasi bahaya, penilaian, dan pengendalian risiko
Pelaksaanaan kegiatan oleh pengusaha harus:
– Menunjuk SDM yang berkompeten dan berwenang di bidang K3.
– Melibatkan seluruh pekerja
– Membuat petunjuk K3 yang harus dipatuhi oleh semua penghuni perusahaan
– Membuat prosedur informasi yang harus dikomunikasikan ke semua pihak dalam perusahaan dan pihak luar yang terkait
Membuat prosedur pelaporan yang terdiri:
– Terjadinya kecelakaan di tempat kerja
– Ketidaksesuaian dengan peraturan perundang-undangan dan/atau standar
– Kinerja K3
– Identifikasi sumber bahaya
Dokumen lain yang diwajibkan berdasarkan peraturan perundang-undangan
Mendokumentasikan seluruh kegiatan yang dilakukan terhadap:
– Peraturan perundang-undangan dan standar di bidang K3
– Indikator kinerja K3
– Izin kerja
– Hasil identifikasi, penilaian, dan pengendalian risiko
– Kegiatan pelatihan K3
– Kegiatan inspeksi, kalibrasi, dan pemeliharan
– Catatan pemantauan data
– Hasil pengkajian kecelakaan di tempat kerja dan tindak lanjut
– Identifikasi produk terhadap komposisinya
– Informasi pemasok dan kontraktor
– Audit dan peninjauan ulang SMK3
Audit SMK3 adalah pemeriksaan secara sistematis dan independen terhadap pemenuhan kriteria yang telah ditetapkan untuk mengukur suatu hasil kegiatan yang telah direncanakan dan dilaksanakan dalam penerapan SMK3 di perusahaan.
4. Pemantauan dan Evaluasi Kinerja K3
Kegiatannya melalui pemeriksaan, pengujian, pengukuran, dan audit internal SMK3 dilakukan oleh SDM yang kompeten, jika tidak memiliki SDM yang kompeten dapat menggunakan jasa pihak lain. Hasil pemantauan dan evaluasi kinerja K3 dilaporkan kepada pengusaha dan digunakan untuk melakukan tindakan perbaikan yang dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
5. Peninjauan dan Peningkatan Kinerja SMK3
Fungsinya untuk menjamin kesesuaian dan efektivitas penerapan SMK3 yang dilakukan terhadap kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi untuk melakukan perbaikan dan peningkatan kinerja dalam hal:
– Terjadi perubahan peraturan perundang-undangan
– Adanya tuntutan dari pihak yang terkait dan pasar
– Adanya perubahan produk dan kegiatan perusahaan
– Terjadi perubahan struktur organisasi
– Adanya perkembangan IPTEK, termasuk epidemiologi
– Adanya hasil kajian kecelakaan di tempat kerja
– Adanya pelaporan
– Adanya masukan dari pekerja
Penilaian SMK3
Penilaian dilakukan oleh lembaga audit independen yang ditunjuk oleh menteri atas permohonan perusahaan. Perusahaan wajib melakukan penilaian penerapan SMK3 sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Penilaian dapat dilakukan melalui Audit SMK3, yang meliputi:
Pembangunan dan terjaminnya pelaksanaan komitmen
Pembuatan dan pendokumentasian rencana K3
Pengendalian perancangan dan peninjauan kontrak
Pengendalian dokumen
Pembelian dan pengendalian produk
Keamanan bekerja berdasarkan SMK3
Standar pemantauan
Pelaporan dan perbaikan kekurangan
Pengelolaan material dan perpindahannya
Pengumpulan dan penggunaan data
Pemeriksaan SMK3
Pengembangan keterampilan dan kemampuan
Hasil audit dilaporkan kepada menteri dengan tembusan disampaikan kepada menteri pembina sektor usaha, gubernur, dan bupati /walikota sebagai bahan pertimbangan dalam upaya peningkatan SMK3.
IV. Penilaian penerapan SMK3 terdiri dari tiga tingkatan:
– Penilaian tingkat awal, terhadap 64 kriteria dari checklist audit SMK3
– Penilaian tingkat transisi, terhadap 122 kriteria dari checklist audit SMK3
– Penilaian tingkat lanjutan, terhadap 166 kriteria dari checklist audit SMK3
Dari masing-masing tingkat penilaian memiliki tingkat pencapaian penerapan SMK3 sebagai berikut:
– 0-59%, artinya tingkat penilaian penerapan kurang
– 60-84%, artinya tingkat penilaian penerapan baik
– 85-100%, artinya tingkat penilaian penerapan memuaskan
Selain itu, tingkat pencapaian penerapan SMK3 menurut sifatnya dibagi 3, terdiri dari:
– Kategori kritikal, temuan yang menyebabkan kematian
– Kategori mayor, yaitu tidak memenuhi ketentuan undang-undang, tidak melaksanakan salah satu prinsip SMK3, dan terdapat temuan minor untuk satu kriteria audit di beberapa lokasi
– Kategori minor, yaitu ketidakkonsistenan dalam pemenuhan persyaratan peraturan undang-undang, standar, pedoman, dan acuan lainnya.
Jika penilaian perusahaan termasuk kategori kritikal atau mayor maka dinilai belum berhasil menerapkan SMK3
V. Pengawasan SMK3
Pengawasan dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan pusa, provinsi, dan/atau kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya yang meliputi:
– Pembangunan dan terjaminnya pelaksanaan komitmen
– Organisasi
– SDM
– Pelaksanaan peraturan perundang-undangan bidang K3
– Keamanan bekerja
– Pemeriksaan, pengujian, dan pengukuran penerapan SMK3
– Pengendalian keadaan darurat dan bahaya industri
– Pelaporan dan perbaikan kekurangan
– Tindak lanjut audit
Nama:Salma Sari
Tugas:II (dua)
Kelas: B1/III/D4K3
NPM: 14.11.106.701.501.1252
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Tahun 2012
Ketentuan Umum sitem managemen K3 adalah Bagian dari sistem managemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efesien dan produktif.
K3 adalah segala kegiatan untuk bmenjamin dan melindungi keselamatan dan tenaga kesehatan kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.
Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Perushaan adalah setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Pengusaha adalah orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri.
Audit SMK3 adalah Pemeriksaan secara sistematis dan independen terhadap pemenuhan kriteria yang telah ditetapkan untuk mengukur suatu hasil kegitan yang telah direncanakan dan dilaksanakan dalam penerapan SMK3 di perusahaan.
Penerapan SMK3 bertujuan untuk:
1.Meningkatakan efektifitas perlindungan K3 yang terencana, terukur, terstruktur dan terintegrasi
2.Mencegah dan mengurangi kecelakan kerja dan PAK dengan melibatkan unsur managemen, pekerja, serikat pekerja
3.Menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman dan efesien untuk mendorong efektifitas.
Setiap perusahaan wajib menerapkan SMK3 di perusahaannya, kewajiban menerapkan SMK3 diperusahaan berlaku bagi perusahaan yang memperkerjakan pekerja paling sedikit 100orang atau perusahaan yang mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi walaupun pekerja itu sedikit.
Pengusaha dalam menerapkan SMK3 wajib berpedoman pada PP No 50 Tahun 2012 ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan serta dapat memeperhatikan konvensi atau standar internasional yang akan datang.
SMK 3 Meliputi:
1.Penetapan kebijakan K3
2.Perencanaan K3
3.Pelaksanaan dan rencana K3
4.Pemantauan dan efaluasi kinerja K3
5.Peninjauan dan peningkatan kinerja SMK3.
Dalam penyusunan kebijakan pengusaha harus:
1.Melakukan tinjauan awal kondisi K3
2.Memperhatikan peningkatan kinerja management K3 secara terus-menerus
3.Memperhatikan masukan dari pekerja atau serikat pekerja
Kebijakan K3 paling sedikit memuat:
1.Visi
2.Tujuan perusahaan
3.Komitmen
4.Kerangka dan program kerja yang mencakup kegiatan yang bersifat umum atau operasional.
Pengusaha harus menyebarluaskan kebijakan K3 yang telah ditetapkan kepada seluruh pekerja, Orang lain selain pekerja yang berada diperusahaan dan pihak lain yang terkait
Pengusaha dalam menyusun rencana SMK3 harus melibatkan ahli K3 P2K3, wakil pekerja dan pihak lain yang terkait diperusahaan
Rencana K3 Paling sedikit memuat:
1.Tujuan dan sasaran
2.Skala prioritas
3.upayapengendalian bahaya
4.Penetapan sumber daya
5.Jangka waktu pelaksanaan
6.Indikator pencapaian
7.sistem pertanggaung jawaban.
Penilaian penerapan SMK3 dilakukan oleh lembaga audit independan yang ditunjuk oleh menteri atas permohonan perusahaan.
untuk perusahaan yang memiliki potensi bahaya tinggi wajib melakukan penilaian penerapan SMK3 sesuai dengan SMK3 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengawasan SMK3 dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan pusat, provinsi atau kota sesuai dengan kewenangannya.
Pada saat PP no 50 Tahun 2012 ini mulai berlaku, perusahaan yang telah menerapkan SMk3 wajib menyesuaikan dengan ketentuan peraturan ini paling lama 1 tahun
Pengawasan SMk3 yang dilakukan oleh pengawas ketenaga kerjaan meliputi:
1.Pembangunan dan terjaminya Pelaksanaan komitmen
2.Organisasi
3.SDM
4.Pelaksanaan peraturan perundang-undangan bidang K3
5.Keamaan bekerja
6.Pemeriksaan, Pengujian dan pengukuran penerapan SMK3
7.Pengendalian keadaan darurat dan bahaya industri
8.Pelaporan dan perbaikan kekurangan
9.Tidak lanjut audit.
Penilaian melalui audit SMK3 meliputi:
1.Pembangunan dan terjadinnya SMk3 dan terjaminya pelaksanaan komitmen
2.Pembutan dan pendokumentasian rencana K3
3.Pengendalian perancangan dan peninjauan kontrak
4.Pengendalian dokument
5.Pembelian dan produk
6.Keamanan Bekerja berdasarkan SMK3
7.Standart Pemantauan
8.Pelaporan dan perbaikan kekurangan
9.Pengelolaan Material dan perpindahanya
10.Pengumpulan dna penggunaan data
11.Pemeriksaan SMk3
12.Pengembangan Ketrampilan dan kemampuan.
Pendokumentasian dalam K3 paling sedikit dilakukan terhadap:
1.Peraturan perundang-undangan dibidang K3 dan standart dibidang K3
2.Indikator kinerja K3
3.Ijin kerja
4.Hasil identifikasi,penilaian dan pengendalian resiko
5.Kegiatan pelatihan K3
6.Kegiatan Inspeksi,kalibrasi dan pemeliharaan
7.Catatan pemantauan data
8.Hasil pengkajian kecelakaan ditempat kerja dan tindak lanjut
9.Identifikasi produk termaksuk komposisinya
10.Informasi mengenai pemasok dan kontraktor
11.Audit dan peninjauan SMK3.
Mengapa tidak ada uraian spesifik tentang P2K3 dalam rangkuman ini?
Nama:Salma Sari
Kelas: B1/III/D4K3
NPM: 14.11.106.701.501.1252
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 50 Tahun 2012
Ketentuan Umum sitem managemen K3 adalah Bagian dari sistem managemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan
kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efesien dan produktif.
K3 adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan tenaga kesehatan kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.
Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun
milik negara yang mempekerjakan pekerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Pengusaha adalah orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri.
Audit SMK3 adalah Pemeriksaan secara sistematis dan independen terhadap pemenuhan kriteria yang telah ditetapkan untuk mengukur suatu hasil kegitan yang telah
direncanakan dan dilaksanakan dalam penerapan SMK3 di perusahaan.
Penerapan SMK3 bertujuan untuk:
1.Meningkatakan efektifitas perlindungan K3 yang terencana, terukur, terstruktur dan terintegrasi
2.Mencegah dan mengurangi kecelakan kerja dan PAK dengan melibatkan unsur managemen, pekerja, serikat pekerja
3.Menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman dan efesien untuk mendorong efektifitas.
Setiap perusahaan wajib menerapkan SMK3 di perusahaannya, kewajiban menerapkan SMK3 diperusahaan berlaku bagi perusahaan yang memperkerjakan pekerja paling sedikit
100orang atau perusahaan yang mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi walaupun pekerja itu sedikit.
Pengusaha dalam menerapkan SMK3 wajib berpedoman pada PP No 50 Tahun 2012 ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan serta dapat memeperhatikan konvensi atau
standar internasional yang akan datang.
SMK 3 Meliputi:
1.Penetapan kebijakan K3
2.Perencanaan K3
3.Pelaksanaan dan rencana K3
4.Pemantauan dan efaluasi kinerja K3
5.Peninjauan dan peningkatan kinerja SMK3.
Dalam penyusunan kebijakan pengusaha harus:
1.Melakukan tinjauan awal kondisi K3
2.Memperhatikan peningkatan kinerja management K3 secara terus-menerus
3.Memperhatikan masukan dari pekerja atau serikat pekerja
Kebijakan K3 paling sedikit memuat:
1.Visi
2.Tujuan perusahaan
3.Komitmen
4.Kerangka dan program kerja yang mencakup kegiatan yang bersifat umum atau operasional.
Perencanaan K3
1.Perencanaan dilakukan untuk mengahasilkan rencana K3
2.rencana K3 disusun oleh pengusaha dalam mengacu pada kebijakan k3 yang telah ditetapkan
3.dalam menyusun rencana K3 pengusaha harus mempertimbangkan :
a.hasil penelaahan awal
b.identifikasi potensi bahaya,penilaian,dan pengendalian resiko
c.peraturan perundang-undangan dna persyaratan lainnya
d.sumber daya yang dimiliki
4.pengusaha dalam menyusun rencana k3 harus melibatkan ahli k3,panitia pembina k3,wakil pekerja, dan pihak lain yang terkait diperusahaan
5.rencana k3 paling sedikit
a.tujuan dan sasaran
b.skala prioritas
c.upaya pengendalian bahaya
d.penetapan sumber daya
e.jangka waktu pelaksanaan
f.indikator pencapaian
g.sistem pertanggung jawaban
pelaksanaan rencana k3
1.pelaksanaan rencana k3 dilakukan oleh pengusaha berdasarkan rencana k3
2.pengusaha dalam melakasanakan rencana k3 didukung oleh sumebr daya manusia,prasarana dan sarana
3.sumber daya manusia harus memiliki:
a.kompetensi kerja yang dibuktikan dengan sertifikat
b.kewenangan dibidang k3 yang dibuktikan dengan surat izin kerja atau surat penunjukan dari instansi ynag berwenang
4.prasarana dan sarana paling sedikit terdiri dari:
a.organisasiyang bertanggung jawab dibidang k3
b.anggaran yang memadai
c.prosedur kerja, informasi,dan pelaporan serta pedokumentasian
d.instruksi kerja
Pengusaha harus menyebarluaskan kebijakan K3 yang telah ditetapkan kepada seluruh pekerja, Orang lain selain pekerja yang berada diperusahaan dan pihak lain yang
terkait
Pengusaha dalam menyusun rencana SMK3 harus melibatkan ahli K3 P2K3, wakil pekerja dan pihak lain yang terkait diperusahaan
Penilaian penerapan SMK3 dilakukan oleh lembaga audit independan yang ditunjuk oleh menteri atas permohonan perusahaan.
untuk perusahaan yang memiliki potensi bahaya tinggi wajib melakukan penilaian penerapan SMK3 sesuai dengan SMK3 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengawasan SMK3 dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan pusat, provinsi atau kota sesuai dengan kewenangannya.
Pada saat PP no 50 Tahun 2012 ini mulai berlaku, perusahaan yang telah menerapkan SMk3 wajib menyesuaikan dengan ketentuan peraturan ini paling lama 1 tahun
Pengawasan SMk3 yang dilakukan oleh pengawas ketenaga kerjaan meliputi:
1.Pembangunan dan terjaminya Pelaksanaan komitmen
2.Organisasi
3.SDM
4.Pelaksanaan peraturan perundang-undangan bidang K3
5.Keamaan bekerja
6.Pemeriksaan, Pengujian dan pengukuran penerapan SMK3
7.Pengendalian keadaan darurat dan bahaya industri
8.Pelaporan dan perbaikan kekurangan
9.Tidak lanjut audit.
Penilaian melalui audit SMK3 meliputi:
1.Pembangunan dan terjadinnya SMk3 dan terjaminya pelaksanaan komitmen
2.Pembutan dan pendokumentasian rencana K3
3.Pengendalian perancangan dan peninjauan kontrak
4.Pengendalian dokument
5.Pembelian dan produk
6.Keamanan Bekerja berdasarkan SMK3
7.Standart Pemantauan
8.Pelaporan dan perbaikan kekurangan
9.Pengelolaan Material dan perpindahanya
10.Pengumpulan dna penggunaan data
11.Pemeriksaan SMk3
12.Pengembangan Ketrampilan dan kemampuan.
Pendokumentasian dalam K3 paling sedikit dilakukan terhadap:
1.Peraturan perundang-undangan dibidang K3 dan standart dibidang K3
2.Indikator kinerja K3
3.Ijin kerja
4.Hasil identifikasi,penilaian dan pengendalian resiko
5.Kegiatan pelatihan K3
6.Kegiatan Inspeksi,kalibrasi dan pemeliharaan
7.Catatan pemantauan data
8.Hasil pengkajian kecelakaan ditempat kerja dan tindak lanjut
9.Identifikasi produk termaksuk komposisinya
10.Informasi mengenai pemasok dan kontraktor
11.Audit dan peninjauan SMK3
Nama : Randy Setiawan
NIM : 14.11.106.701501.1227
Semeste : III (Tiga)
Kelas : B1
Yang dimaksud dengan SMK3 Bedasarkan Peraturan Pemerintah No.50 Tahun 2012 Pasal 1 adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
Audit SMK3 adalah pemeriksaan secara sistematis dan independen terhadap pemenuhan kriteria yang telah ditetapkan untuk mengukur suatu hasil kegiatan yang telah direncanakan dan dilaksanakan dalam penerapan SMK3 di perusahaan.
A.TUJUAN PENERAPAN SMK3:
Meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, dan terintegrasi. Mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang merugikan perusahaan maupun karyawan dengan melibatkan unsur manajemen, pekerja/buruh, dan/atau serikat pekerja/serikat buruh, sehingga menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman, dan efisien untuk mendorong produktivitas kerja.
B.PENERAPAN SMK3:
Penerapan SMK3 dilakukan berdasarkan kebijakan nasional tentang SMK3. Kebijakan nasional tentang SMK3 menjadi sebuah pedoman wajib bagi perusahaan, dalam hal ini perusahaan harus menerapkan SMK3 yang telah dibuat oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan – ketentuan yang berlaku. Instansi pembina sektor usaha dapat mengembangkan pedoman penerapan SMK3 sesuai dengan kebutuhan dengan berdasar pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah disepakati untuk menjadi sebuah acuan dalam implementasinya.
C.KEWAJIBAN PENERAPAN SMK3
Perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh paling sedikit 100 (seratus) orang, atau perusahaan yang mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi yang memungkinkan pekerja mengalami cidera serius sampai pada kematian wajib menerapkan SMK3. Ketentuan mengenai tingkat potensi bahaya tinggi telah diatur pada ketentuan peraturan perundang – undangan pemerintah dan dalam penerapan SMK3 selalu memperhatikan nilai – nilai dari ketentuan peraturan perundang – undangan serta konvensi atau standar internasional.
D.PENERAPAN SMK3 DI PERUSAHAAN
Penetapan Kebijakan K3
Pengusaha dalam menyusun kebijakan K3 paling sedikit harus:
a)melakukan tinjauan awal kondisi K3,
1.meliputi identifikasi potensi bahaya, penilaian dan pengendalian risiko,
2.perbandingan penerapan K3 dengan perusahaan dan sektor lain yang lebih baik,
3.peninjauan sebab akibat kejadian yang membahayakan,
4.kompensasi dan gangguan serta hasil penilaian sebelumnya yang berkaitan dengan keselamatan; dan
5.penilaian efisiensi dan efektivitas sumber daya yang disediakan.
b)memperhatikan peningkatan kinerja manajemen K3 secara terus-menerus; dan
c)memperhatikan masukan dari pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh.
Kebijakan K3 memuat visi, misi, tujuan perusahaan, komitmen dan tekad melaksanakan kebijakan, dan kerangka serta program kerja yang mencakup kegiatan perusahaan secara menyeluruh dan berkala yang bersifat umum dan atau operasional.
Perencanaan K3
Yang harus dipertimbangkan dalam menyusun rencana K3:
1.hasil penelaahan awal;
2.identifikasi bahaya, penilaian, dan pengendalian risiko;
3.peraturan perundang-undangan dan persyaratan lainnya; dan
4.sumber daya yang dimiliki.
Pelaksanaan rencana K3;
Dalam melaksanakan rencana K3 didukung oleh sumber daya manusia di bidang K3, prasarana, dan sarana
Sumber daya manusia harus memiliki:
1.kompetensi kerja yang dibuktikan dengan sertifikat; dan
2.kewenangan di bidang K3 yang dibuktikan dengan surat izin kerja/operasi dan/atau surat penunjukkan dari instansi yang berwenang.
Prasarana dan sarana paling sedikit terdiri dari:
1.organisasi/unit yang bertanggung jawab di bidang K3;
2.anggaran yang memadai;
3.prosedur operasi/kerja, informasi, dan pelaporan serta pendokumentasian; dan
4.instruksi kerja.
Dalam melaksanakan rencana K3 harus melakukan kegiatan dalam pemenuhan persyaratan K3.
Kegiatan tersebut:
1.Tindakan pengendalian
2.perancangan (design) dan rekayasa;
3.prosedur dan instruksi kerja;
4.penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan;
5.pembelian/pengadaan barang dan jasa;
6.produk akhir;
7.upaya menghadapi keadaan darurat kecelakaan dan bencana industri; dan
8.rencana dan pemulihan keadaan darurat
Kegiatan 1 – 6 dilaksanakan berdasarkan identifikasi bahaya, penilaian dan pengendalian risiko.
Kegiatan 7 dan 8 dilaksanakan berdasarkan potensi bahaya, investigasi dan analisa kecelakaan
Agar seluruh kegiatan tersebut bisa berjalan, maka harus:
1.Menunjuk SDM yang kompeten dan berwenang dibidang K3
2.Melibatkan seluruh pekerka/buruh
3.Membuat petunjuk K3
4.Membuat prosedur informasi
5.Membuat prosedur pelaporan
6.Mendokumentasikan seluruh kegiatan
Pelaksanaan kegiatan diintegrasikan dengan kegiatan manajemen perusahaan
Pemantauan dan evaluasi kinerja K3;
Melalui pemeriksaan, pengujian, pengukuran dan audit internal SMK3 dilakukan oleh sumber daya manusia yang kompeten
Dalam hal perusahaan tidak mempunyai SDM dapat menggunakan pihak lain
Hasil pemantauan dilaporkan kepada pengusaha
Hasil tersebut digunakan untuk untuk melakukan tindakan pengendalian
Pelaksanaan pemantauan & Evaluasi dilakukan berdasarkan peraturan Perundang-undangan.
Peninjauan dan peningkatan kinerja SMK3.
Untuk menjamin kesesuaian dan efektifitas penerapan SMK3, dilakukan peninjauan terhadap kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi
Hasil peninjauan digunakan untuk perbaikan dan peningkatan kinerja
Perbaikan dan peningkatan kinerja dilaksanakan dalam hal :
1.terjadi perubahan peraturan perundang-undangan;
2.adanya tuntutan dari pihak yang terkait dan pasar;
3.adanya perubahan produk dan kegiatan perusahaan;
4.terjadi perubahan struktur organisasi perusahaan;
5.adanya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, termasuk epidemiologi;
6.adanya hasil kajian kecelakaan di tempat kerja;
7.adanya pelaporan; dan/atau
8.adanya masukan dari pekerja/buruh.
E.PENILAIAN PENERAPAN SMK3
Penilaian penerapan SMK3 dilakukan oleh lembaga audit independen yang ditunjuk oleh Menteri atas permohonan perusahaan
Untuk perusahaan yang memiliki potensi bahaya tinggi wajib melakukan penilaian penerapan SMK3 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Hasil audit sebagai bahan pertimbangan dalam upaya peningkatan SMK3
AUDIT SMK3 meliputi:
pembangunan dan terjaminnya pelaksanaan komitmen;
pembuatan dan pendokumentasian rencana K3;
pengendalian perancangan dan peninjauan kontrak;
pengendalian dokumen;
pembelian dan pengendalian produk;
keamanan bekerja berdasarkan SMK3;
standar pemantauan;
pelaporan dan perbaikan kekurangan;
pengelolaan material dan perpindahannya;
pengumpulan dan penggunaan data;
pemeriksaan SMK3; dan
pengembangan keterampilan dan kemampuan
F.PELAPORAN AUDIT
Hasil audit dilaporkan kepada Menteri dengan tembusan disampaikan kepada menteri pembina sektor usaha, gubernur, dan bupati/walikota.
G.PENGAWASAN SMK3
Pengawasan SMK3 dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan pusat, provinsi dan/atau kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
Pengawasan SMK3 meliputi:
1.pembangunan dan terjaminnya pelaksanaan komitmen;
2.organisasi;
3.sumber daya manusia;
4.pelaksanaan peraturan perundang-undangan bidang K3;
5.keamanan bekerja;
6.pemeriksaan, pengujian dan pengukuran penerapan SMK3;
7.pengendalian keadaan darurat dan bahaya industri;
8.pelaporan dan perbaikan kekurangan; dan
9.tindak lanjut audit.
Instansi pembina sektor usaha dapat melakukan pengawasan SMK3 terhadap pelaksanaan penerapan SMK3 yang dikembangkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.
Pelaksanaan pengawasan dilakukan secara terkoordinasi dengan pengawas ketenagakerjaan.
Hasil pengawasan digunakan sebagai dasar dalam pembinaan.
Perusahaan yang telah menerapkan SMK3, wajib menyesuaikan dengan ketentuan PP ini paling lama 1 (satu) tahun
PP ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan (12 April 2013)
H.SANKSI ADMINISTRATIF
Sesuai Pasal 190 UU No. 13/03, Pelanggaran Pasal 87 dikenakan sanksi administratif, berupa:
1.teguran;
2.peringatan tertulis;
3.pembatasan kegiatan usaha;
4.pembekuan kegiatan usaha;
5.pembatalan persetujuan;
6.pembatalan pendaftaran;
7.penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi;
8.pencabutan ijin.
Rangkuman ini identik dengan yang dikerjakan oleh Yuni Sahara, Aprilianda, dan Claudio Bojoh. Tugas ini merupakan tugas perorangan dan bukan tugas kelompok, jadi seharusnya tidak ada yang boleh identik satu sama lain. Kerjakan menurut pemikiran Anda sendiri. Perbaiki tugas Anda kembali dengan cara klik “Reply” dibawah ini. Hal ini agar proses perbaikan yang Anda buat menjadi mudah untuk ditelusuri.
Nama : Randy Setiawan
NIM : 14.11.106.701501.1227
Semeste : III (Tiga)
Kelas : B1
A.Ketentuan dalam Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau SMK3 adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
Ketentuan umum :
•Tenaga Kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.
•Pekerja/Buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
•Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
•usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
•Pengusaha adalah
a)orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri.
b)orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya.
c)orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
•Audit SMK3 adalah pemeriksaan secara sistematis dan independen terhadap pemenuhan kriteria yang telah ditetapkan untuk mengukur suatu hasil kegiatan yang telah direncanakan dan dilaksanakan dalam penerapan SMK3 di perusahaan.
•Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
B.Tujuan penerapan SMK3
a)Meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, dan terintegrasi.
b)Mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang merugikan perusahaan maupun karyawan dengan melibatkan unsur manajemen, pekerja/buruh, dan/atau serikat pekerja/serikat buruh.
c)menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman, dan efisien untuk mendorong produktivitas kerja.
Kebijakan K3 meliputi :
a)visi.
b)tujuan perusahaan.
c)komitmen dan tekad melaksanakan kebijakan.
d)kerangka dan program kerja yang mencakup kegiatan perusahaan secara menyeluruh yang bersifat umum dan/atau operasional.
C.Kewajiban penerapan SMK3 meliputi
a)Setiap perusahaan wajib menerapkan SMK3 di perusahaannya.
b)Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ketentuan yang berlaku bagi perusahaan:
1)mempekerjakan pekerja/buruh paling sedikit 100 (seratus) orang.
2)mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi.
c)Ketentuan mengenai tingkat potensi bahaya tinggi.
d)Pengusaha dalam menerapkan SMK3 wajib berpedoman pada Peraturan Pemerintah ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan serta dapat memperhatikan konvensi atau standar internasional.
Dalam menyusun kebijakan, pengusaha diharuskan melakukan:
a)melakukan tinjauan awal kondisi K3 yang meliputi:
1)identifikasi potensi bahaya, penilaian dan pengendalian risiko.
2)perbandingan penerapan K3 dengan perusahaan dan sektor lain yang lebih baik.
3)peninjauan sebab akibat kejadian yang membahayakan.
4)kompensasi dan gangguan serta hasil penilaian sebelumnya yang berkaitan dengan keselamatan
5)penilaian efisiensi dan efektivitas sumber daya yang disediakan.
b)memperhatikan peningkatan kinerja manajemen K3 secara terus-menerus.
c)memperhatikan masukan dari pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh.
D.Perencanaan K3
1)Perencanaan K3 dilakukan untuk menghasilkan rencana K3.
2)Rencana K3 disusun dan ditetapkan oleh pengusaha dengan mengacu pada kebijakan K3 yang telah ditetapkan.
3)Dalam menyusun rencana K3, pengusaha harus mempertimbangkan:
a)hasil penelaahan awal
b)identifikasi potensi bahaya, penilaian, dan pengendalian risiko
c)peraturan perundang-undangan dan persyaratan lainnya dan sumber daya yang dimiliki.
4)Pengusaha dalam menyusun rencana K3 harus melibatkan Ahli K3, Panitia Pembina K3, wakil pekerja/buruh, dan pihak lain yang terkait di perusahaan.
5)Rencana K3 paling sedikit memuat:
a)tujuan dan sasaran.
b)skala prioritas.
c)upaya pengendalian bahaya.
d)penetapan sumber daya.
e)jangka waktu pelaksanaan.
f)indikator pencapaian.
g)sistem pertanggungjawaban.
•Panitia Pembina K3
Susunan kepengurusan P2K3 umumnya terdiri dari :
1.pengusaha atau pimpinan perusahaan (manajer puncak),
2.petugas bagian K3 (bedasarkan jumlah karyawan perusahaan)
3.supervisor.
4.dokter/paramedik perusahaan.
5.wakil serikat pekerja/pekerja.
E.Pelaksanaan Rencana K3
1)Pelaksanaan rencana K3 dilakukan oleh pengusaha berdasarkan rencana K3 sebagaimana ketentuan yang disepakati.
2)Pengusaha dalam melaksanakan rencana K3 didukung oleh sumber daya manusia di bidang K3, prasarana, dan sarana.
3)Sumber daya manusia harus memiliki:
a)kompetensi kerja yang dibuktikan dengan sertifikat
b)kewenangan di bidang K3 yang dibuktikan dengan surat izin kerja/operasi dan/atau surat penunjukkan dari instansi yang berwenang.
4)Prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud pada point 2 diatas paling sedikit terdiri dari:
a)organisasi/unit yang bertanggung jawab di bidang K3.
b)anggaran yang memadai.
c)prosedur operasi/kerja, informasi, dan pelaporan
d)pendokumentasian dan instruksi kerja.
Syarat perusahaan melaksanakan rencana K3
1)Pengusaha dalam melaksanakan rencana K3 harus melakukan kegiatan dalam pemenuhan persyaratan K3 yang meliputi :
a)tindakan pengendalian.
b)perancangan (design) dan rekayasa.
c)prosedur dan instruksi kerja.
d)penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan.
e)pembelian/pengadaan barang dan jasa.
f)produk akhir.
g)upaya menghadapi keadaan darurat kecelakaan dan bencana industri.
h)rencana dan pemulihan keadaan darurat.
2)Kemudian pengusaha dalam melaksanakan kegiatannya harus memuat :
a)menunjuk sumber daya manusia yang mempunyai kompetensi kerja dan kewenangan di bidang K3.
b)melibatkan seluruh pekerja/buruh.
c)membuat petunjuk K3 yang harus dipatuhi oleh seluruh pekerja/buruh, orang lain selain pekerja/buruh yang berada di perusahaan, dan pihak lain yang terkait.
d)membuat prosedur informasi.
e)membuat prosedur pelaporan.
f)mendokumentasikan seluruh kegiatan.
3)Dalam melaksanakan kegiatan, harus diintegrasikan dengan kegiatan manajemen perusahaan.
F.Pemantauan dan Evaluasi K3
Memuat hal – hal sebagai berikut :
1)Pengusaha wajib melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja K3.
2)Pemantauan dan evaluasi kinerja K3 sebagaimana dimaksud melalui pemeriksaan, pengujian, pengukuran, dan audit internal SMK3 dilakukan oleh sumber daya manusia yang kompeten.
3)Dalam hal perusahaan tidak memiliki sumber daya untuk melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja K3 dapat menggunakan jasa pihak lain.
4)Hasil pemantauan dan evaluasi kinerja K3 dilaporkan kepada pengusaha.
5)Hasil pemantauan dan evaluasi kinerja K3 digunakan untuk melakukan tindakan perbaikan.
6)Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kinerja K3 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau standar.
AUDIT SMK3 meliputi:
a)pembangunan dan terjaminnya pelaksanaan komitmen;
b)pembuatan dan pendokumentasian rencana K3;
c)pengendalian perancangan dan peninjauan kontrak;
d)pengendalian dokumen;
e)pembelian dan pengendalian produk
f)keamanan bekerja berdasarkan SMK3
g)standar pemantauan
h)pelaporan dan perbaikan kekurangan
i)pengelolaan material dan perpindahannya
j)pengumpulan dan penggunaan data
k)pemeriksaan SMK3
l)pengembangan keterampilan dan kemampuan
kemudian hasil audit dilaporkan kepada Menteri dengan tembusan disampaikan kepada menteri pembina sektor usaha, gubernur, dan bupati/walikota.
G.PENGAWASAN SMK3
Pengawasan SMK3 dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan pusat, provinsi dan/atau kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
a)Pengawasan SMK3 meliputi:
1.pembangunan dan terjaminnya pelaksanaan komitmen;
2.organisasi
3.sumber daya manusia
4.pelaksanaan peraturan perundang-undangan bidang K3
5.keamanan bekerja
6.pemeriksaan, pengujian dan pengukuran penerapan SMK3
7.pengendalian keadaan darurat dan bahaya industri
8.pelaporan dan perbaikan kekurangan
9.tindak lanjut audit.
b)Instansi pembina sektor usaha dapat melakukan pengawasan SMK3 terhadap pelaksanaan penerapan SMK3 yang dikembangkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.
c)Pelaksanaan pengawasan dilakukan secara terkoordinasi dengan pengawas ketenagakerjaan.
d)Hasil pengawasan digunakan sebagai dasar dalam pembinaan.
e)Perusahaan yang telah menerapkan SMK3, wajib menyesuaikan dengan ketentuan PP ini paling lama 1 (satu) tahun
f)PP ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan (12 April 2013)
H.SANKSI ADMINISTRATIF
Sesuai Pasal 190 UU No. 13/03, Pelanggaran Pasal 87 dikenakan sanksi administratif, berupa:
1.teguran
2.peringatan tertulis
3.pembatasan kegiatan usaha
4.pembekuan kegiatan usaha
5.pembatalan persetujuan
6.pembatalan pendaftaran
7.penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pencabutan ijin.
NAMA : Ilham Sutrian Kasuma
NIM : 14.11.106.701501.1234
SEMESTER : III (tiga)
KELAS : B1
RANGKUMAN
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 50 TAHUN 2012
TENTANG PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
PENGERTIAN :
1. Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
2. Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.
3. Tenaga Kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.
4. Pekerja/Buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
5. Perusahaan adalah:
a. Setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain;
b. Usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
6. Pengusaha adalah orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri, berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya atau perusahaan yang berada di Indonesia mewakili perusahaan yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
7. Audit SMK3 adalah pemeriksaan secara sistematis dan independen terhadap pemenuhan kriteria yang telah ditetapkan untuk mengukur suatu hasil kegiatan yang telah direncanakan dan dilaksanakan dalam penerapan SMK3 di perusahaan.
TUJUAN PENEREPAN SMK3:
1. Meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi;
2. Mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, pekerja/buruh, dan/atau serikat pekerja/serikat buruh; serta
3. Menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman, dan efisien untuk mendorong produktivitas.
PENERAPAN SMK3:
1. Penerapan SMK3 dilakukan berdasarkan kebijakan nasional tentang SMK3.
2. Kebijakan nasional tentang SMK3 sebagai pedoman perusahaan dalam menerapkan SMK3.
3. Instansi pembina sektor usaha dapat mengembangkan pedoman penerapan SMK3 sesuai dengan kebutuhan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KEWAJIBAN PENERAPAN SMK3 :
1. Perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh paling sedikit 100 (seratus) orang; atau
2. Perusahaan yang mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi. (Ketentuan mengenai tingkat potensi bahaya tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan).
3. Penerapan SMK3 memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan serta konvensi atau standar internasional.
PENERAPAN SMK3 DI PERUSAHAAN, Meliputi:
1. Penetapan kebijakan K3.
Pengusaha dalam menyusun kebijakan K3 paling sedikit harus:
a. Melakukan tinjauan awal kondisi K3, meliputi:
– Identifikasi potensi bahaya, penilaian dan pengendalian risiko;
– Perbandingan penerapan K3 dengan perusahaan dan sektor lain yang lebih baik;
– Peninjauan sebab akibat kejadian yang membahayakan;
– Kompensasi dan gangguan serta hasil penilaian sebelumnya yang berkaitan dengan keselamatan; dan
– Penilaian efisiensi dan efektivitas sumber daya yang disediakan.
b. Memperhatikan peningkatan kinerja manajemen K3 secara terus-menerus; dan
c. Memperhatikan masukan dari pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh.
Muatan Kebijakan K3 paling sedikit memuat visi; tujuan perusahaan; komitmen dan tekad melaksanakan kebijakan; dan kerangka dan program kerja yang mencakup kegiatan perusahaan secara menyeluruh yang bersifat umum dan/atau operasional.
2. Perencanaan K3.
Yang harus dipertimbangkan dalam menyusun rencana K3:
a. Hasil penelaahan awal;
b. Identifikasi bahaya, penilaian, dan pengendalian risiko;
c. Peraturan perundang-undangan dan persyaratan lainnya; dan
d. Sumber daya yang dimiliki.
3. Pelaksanaan rencana K3.
Dalam melaksanakan rencana K3 didukung oleh sumber daya manusia di bidang K3, prasarana, dan sarana.
Sumber daya manusia harus memiliki:
a. Kompetensi kerja yang dibuktikan dengan sertifikat; dan
b. Kewenangan di bidang K3 yang dibuktikan dengan surat izin kerja/operasi dan/atau surat penunjukkan dari instansi yang berwenang.
Prasarana dan sarana paling sedikit terdiri dari :
a. organisasi/unit yang bertanggung jawab di bidang K3;
b. anggaran yang memadai;
c. prosedur operasi/kerja, informasi, dan pelaporan serta pendokumentasian; dan
d. instruksi kerja.
Dalam melaksanakan rencana K3 harus melakukan kegiatan dalam pemenuhan persyaratan K3
Kegiatan tersebut:
a. Tindakan pengendalian
b. Perancangan (design) dan rekayasa;
c. Prosedur dan instruksi kerja;
d. Penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan;
e. Pembelian/pengadaan barang dan jasa;
f. Produk akhir;
g. Upaya menghadapi keadaan darurat kecelakaan dan bencana industri; dan
h. Rencana dan pemulihan keadaan darurat
Kegiatan a – f dilaksanakan berdasarkan identifikasi bahaya, penilaian dan pengendalian risiko. Kegiatan g dan h dilaksanakan berdasarkan potensi bahaya, investigasi dan analisa kecelakaan
Agar seluruh kegiatan tersebut bisa berjalan, maka harus:
a. Menunjuk SDM yang kompeten dan berwenang dibidang K3
b. Melibatkan seluruh pekerka/buru
c. Membuat petunjuk K3
d. Membuat prosedur informasi
e. Membuat prosedur pelaporan
f. Mendokumentasikan seluruh kegiatan
Pelaksanaan kegiatan diintegrasikan dengan kegiatan manajemen perusahaan
4. Pemantauan dan evaluasi kinerja K3.
a. Melalui pemeriksaan, pengujian, pengukuran dan audit internal SMK3 dilakukan oleh sumber daya manusia yang kompeten
b. Dalam hal perusahaan tidak mempunyai SDM dapat menggunakan pihak lain
c. Hasil pemantauan dilaporkan kepada pengusaha
d. Hasil tersebut digunakan untuk untuk melakukan tindakan pengendalian
e. Pelaksanaan pemantauan & Evaluasi dilakukan berdasarkan peraturan Perundang-undangan
5. Peninjauan dan peningkatan kinerja SMK3.
a. Untuk menjamin kesesuaian dan efektifitas penerapan SMK3, dilakukan peninjauan terhadap kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi
b. Hasil peninjauan digunakan untuk perbaikan dan peningkatan kinerja
c. Perbaikan dan peningkatan kinerja dilaksanakan dalam hal :
– Terjadi perubahan peraturan perundang-undangan;
– Adanya tuntutan dari pihak yang terkait dan pasar;
– Adanya perubahan produk dan kegiatan perusahaan;
– Terjadi perubahan struktur organisasi perusahaan;
– Adanya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, termasuk epidemiologi;
– Adanya hasil kajian kecelakaan di tempat kerja;
– Adanya pelaporan; dan/atau
– Adanya masukan dari pekerja/buruh.
PENILAIAN PENERAPAN SMK3:
1. Penilaian penerapan SMK3 dilakukan oleh lembaga audit independen yang ditunjuk oleh Menteri atas permohonan perusahaan
2. Untuk perusahaan yang memiliki potensi bahaya tinggi wajib melakukan penilaian penerapan SMK3 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
3. Hasil audit sebagai bahan pertimbangan dalam upaya peningkatan SMK3
AUDIT SMK3:
1. Pembangunan dan terjaminnya pelaksanaan komitmen;
2. Pembuatan dan pendokumentasian rencana K3;
3. Pengendalian perancangan dan peninjauan kontrak;.
4. Pengendalian dokumen;
5. Pembelian dan pengendalian produk;
6. Keamanan bekerja berdasarkan SMK3;
7. Standar pemantauan;
8. Pelaporan dan perbaikan kekurangan;
9. Pengelolaan material dan perpindahannya.
10. Pengumpulan dan penggunaan data;
11. Pemeriksaan SMK3; dan
12. Pengembangan keterampilan dan kemampuan
PELAPORAN AUDIT:
Hasil audit dilaporkan kepada Menteri dengan tembusan disampaikan kepada menteri pembina sektor usaha, gubernur, dan bupati/walikota.
PENGAWASAN SMK3:
1. Pengawasan SMK3 dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan pusat, provinsi dan/atau kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
2. Pengawasan SMK3 meliputi:
a. Pembangunan dan terjaminnya pelaksanaan komitmen;
b. Organisasi;
c. Sumber daya manusia;
d. Pelaksanaan peraturan perundang-undangan bidang K3;
e. Keamanan bekerja;
f. Pemeriksaan, pengujian dan pengukuran penerapan SMK3;
g. Pengendalian keadaan darurat dan bahaya industri;
h. Pelaporan dan perbaikan kekurangan; dan
i. Tindak lanjut audit.
3. Instansi pembina sektor usaha dapat melakukan pengawasan SMK3 terhadap pelaksanaan penerapan SMK3 yang dikembangkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
4. Pelaksanaan pengawasan dilakukan secara terkoordinasi dengan pengawas ketenagakerjaan
5. Hasil pengawasan digunakan sebagai dasar dalam pembinaan
6. Perusahaan yang telah menerapkan SMK3, wajib menyesuaikan dengan ketentuan PP ini paling lama 1 (satu) tahun
7. PP ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan (12 April 2013)
Mengapa tidak ada penjelasan tentang P2K3 dalam rangkuman Anda ini? Dan pula, jumlah halaman ini masih kurang dibanding ketentuan tugas yakni 4 halaman A4 pada spasi baris tunggal. Perbaiki tugas Anda kembali dengan cara klik “Reply” dibawah ini. Hal ini agar proses perbaikan yang Anda buat menjadi mudah untuk ditelusuri.
NAMA : Ilham Sutrian Kasuma
NIM : 14.11.106.701501.1234
SEMESTER : III (tiga)
KELAS : B1
RANGKUMAN
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 50 TAHUN 2012
TENTANG PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
PENGERTIAN :
1. Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
2. Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.
3. Tenaga Kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.
4. Pekerja/Buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
5. Perusahaan adalah:
a. Setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain;
b. Usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
6. Pengusaha adalah orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri, berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya atau perusahaan yang berada di Indonesia mewakili perusahaan yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
7. Audit SMK3 adalah pemeriksaan secara sistematis dan independen terhadap pemenuhan kriteria yang telah ditetapkan untuk mengukur suatu hasil kegiatan yang telah direncanakan dan dilaksanakan dalam penerapan SMK3 di perusahaan.
TUJUAN PENEREPAN SMK3:
1. Meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi;
2. Mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, pekerja/buruh, dan/atau serikat pekerja/serikat buruh; serta
3. Menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman, dan efisien untuk mendorong produktivitas.
PENERAPAN SMK3:
1. Penerapan SMK3 dilakukan berdasarkan kebijakan nasional tentang SMK3.
2. Kebijakan nasional tentang SMK3 sebagai pedoman perusahaan dalam menerapkan SMK3.
3. Instansi pembina sektor usaha dapat mengembangkan pedoman penerapan SMK3 sesuai dengan kebutuhan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KEWAJIBAN PENERAPAN SMK3 :
1. Perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh paling sedikit 100 (seratus) orang; atau
2. Perusahaan yang mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi. (Ketentuan mengenai tingkat potensi bahaya tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan).
3. Penerapan SMK3 memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan serta konvensi atau standar internasional.
PENERAPAN SMK3 DI PERUSAHAAN, Meliputi:
1. Penetapan Kebijakan K3.
> Pengusaha dalam menyusun kebijakan K3 paling sedikit harus:
a. Melakukan tinjauan awal kondisi K3, meliputi:
– Identifikasi potensi bahaya, penilaian dan pengendalian risiko;
– Perbandingan penerapan K3 dengan perusahaan dan sektor lain yang lebih baik;
– Peninjauan sebab akibat kejadian yang membahayakan;
– Kompensasi dan gangguan serta hasil penilaian sebelumnya yang berkaitan dengan keselamatan; dan
– Penilaian efisiensi dan efektivitas sumber daya yang disediakan.
b. Memperhatikan peningkatan kinerja manajemen K3 secara terus-menerus; dan
c. Memperhatikan masukan dari pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh.
> Muatan Kebijakan K3 paling sedikit memuat:
a. Visi;
b. Tujuan perusahaan;
c. Komitmen dan tekad melaksanakan kebijakan; dan
d. Kerangka dan program kerja yang mencakup kegiatan perusahaan secara menyeluruh yang bersifat umum dan/atau operasional.
> Pengusaha harus menyebarluaskan kebijakan K3 yang telah ditetapkan kepada seluruh pekerja/buruh, orang lain selain pekerja/buruh yang berada di perusahaan, dan pihak lain yang terkait.
2. Perencanaan K3.
> Yang harus dipertimbangkan dalam menyusun rencana K3:
a. Hasil penelaahan awal atau kegiatan yang dilakukan pengusaha untuk mengetahui posisi/kondisi/tingkat pelaksanaan K3 diperusahaan. Kegiatan tersebut mencakup :
– Evaluasi terhadap kebijakan K3 yang ada;
– Partisipasi pekerja/buruh dan/atau pekerja/serikat buruh;
– Tanggung jawab pimpinan unit kerja;
– Analisa dan statistik kecelakaan, dan penyakit akibat kerja;
– Serta upaya-upaya pengendalian yang sudah dilakukan.
b. Identifikasi bahaya, penilaian, dan pengendalian risiko yang dilakukan terhadap :
– Mesin – mesin;
– Pesawat –pesawat;
– Alat kerja;
– Peralatan lainnya;
– Bahan-bahan;
– Lingkungan kerja;
– Sifat kerja;
– Cara kerja;
– Proses produksi.
c. Peraturan perundang-undangan dan persyaratan lainnya yaitu standar, pedoman, dan peraturan perusahaan; dan
d. Sumber daya yang dimiliki.
> Pengusaha dalam menyusun K3 harus melibatkan :
a. Ahli K3,
b. Panitia Pembina K3,
c. Wakil pekerja/buruh, dan
d. Pihak lain yang terkait di perusahaan antara lain akuntan public, konsultan, penyedia jasa, dan penyewa.
> Rencana K3 paling sedikit memuat :
a. Tujuan dan sasaran;
b. Sakla prioritas;
c. Upaya pengendalian bahaya;
d. Penetapan sumber daya;
e. Jangka waktu pelaksanaan;
f. Indicator pencapaian;
g. Sistem pertanggung jawaban.
3. Pelaksanaan Rencana K3.
Dalam melaksanakan rencana K3 didukung oleh sumber daya manusia di bidang K3, prasarana, dan sarana.
> Sumber daya manusia harus memiliki:
a. Kompetensi kerja yang dibuktikan dengan sertifikat; dan
b. Kewenangan di bidang K3 yang dibuktikan dengan surat izin kerja/operasi dan/atau surat penunjukkan dari instansi yang berwenang.
> Prasarana dan sarana paling sedikit terdiri dari :
a. organisasi/unit yang bertanggung jawab di bidang K3;
b. anggaran yang memadai;
c. prosedur operasi/kerja, informasi, dan pelaporan serta pendokumentasian; dan
d. instruksi kerja.
> Dalam melaksanakan rencana K3 harus melakukan kegiatan dalam pemenuhan persyaratan K3.Kegiatan tersebut:
a. Tindakan pengendalian, meliputi pengendalian terhadap kegiatan, produk barang dan jasa yang dapat menimbulkan risiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja sekurang- kurangnya mencakup pengendalian terhadap bahan, peralatan, lingkungan kerja, cara kerja, sifat kerja, dan proses kerja;
b. Perancangan (design) dan rekayasa meliputi pengembangan, verifikasi tinjauan ulang, validasi dan penyesuaian berdasarkan identifikasi sumber bahaya, penilaian dan pengendalian risiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja;
c. Penyusunan prosedur dan instruksi kerja memperhatikan syarat-syarat K3 dan ditinjau ulang apabila terjadi kecelakaan, perubahan peralatan, perubahan proses dan/atau perubahan bahan baku serta ditinjau ulang secara berkala;
d. Penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan, memuat jaminan kemampuan perusahaan penerima pekerjaan dalam memenuhi persyaratan K3;
e. Pembelian/pengadaan barang dan jasa, perlu memperhatikan spesifikasi teknis dan aspek K3 serta kelengkapan lembar data keselamatan bahan;
f. Produk akhir dilengkapi dengan dengan petunjuk pengoperasian, spesifikasi teknis, lembar data keselamatan bahan, label dan/atau informasi K3 lainnya;
g. Upaya menghadapi keadaan darurat kecelakaan dan bencana industri; dan
h. Rencana dan pemulihan keadaan darurat
Kegiatan a – f dilaksanakan berdasarkan identifikasi bahaya, penilaian dan pengendalian risiko. Kegiatan g dan h dilaksanakan berdasarkan potensi bahaya, investigasi dan analisa kecelakaan.
> Agar seluruh kegiatan tersebut bisa berjalan, maka harus:
a. Menunjuk SDM yang kompeten dan berwenang dibidang K3
b. Melibatkan seluruh pekerka/buru
c. Membuat petunjuk K3 yang harus dipatuhi oleh seluruh pekerja/buruh, orang selai lain selain pekerja/buruh yang berada di perusahaan, dan pihak lain yang terkait
d. Membuat prosedur informasi
e. Membuat prosedur pelaporan yang terdiri atas :
– Terjadinya kecelakaan di tempat kerja;
– Ketidaksesuaian terhadap peraturan perundang-undangan dan/atau standar;
– Kinerja K3;
– Identifikasi sumber bahaya;
– Yang diwajibkan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
f. Mendokumentasikan seluruh kegiatan, yang terdiri atas :
– Peraturan perundang-undangandi bidang K3 dan standar di bidang K3;
– Indikator kinerja K3;
– Izin kerja;
– Hasil identifikasi, penilaian, dan pengendalian resiko;
– Kegiatan pelatihan K3;
– Kegiatan inspeksi, kalibrasi, dan pemeliharaan;
– Catatn pemantauan data;
– Hasil pegkajian kecelakaan di tempat kerjadan tindak lanjut;
– Identifikasi produk termasuk komposisinya ;
– Informasi mengenai pemasook dan kontraktor;
– Audit dan peninjauan ulang SMK3.
> Pelaksanaan kegiatan diintegrasikan dengan kegiatan manajemen perusahaan
4. Pemantauan dan Evaluasi Kinerja K3.
a. Melalui pemeriksaan, pengujian, pengukuran dan audit internal SMK3 dilakukan oleh sumber daya manusia yang kompeten.
b. Dalam hal perusahaan tidak mempunyai SDM dapat menggunakan pihak lain
c. Hasil pemantauan dilaporkan kepada pengusaha
d. Hasil tersebut digunakan untuk untuk melakukan tindakan pengendalian
e. Pelaksanaan pemantauan & Evaluasi dilakukan berdasarkan peraturan Perundang-undangan
5. Peninjauan dan Peningkatan Kinerja SMK3.
a. Untuk menjamin kesesuaian dan efektifitas penerapan SMK3, dilakukan peninjauan terhadap: – Kebijakan,
– Perencanaan,
– Pelaksanaan,
– Pemantauan dan
– Evaluasi.
b. Hasil peninjauan digunakan untuk perbaikan dan peningkatan kinerja.
c. Perbaikan dan peningkatan kinerja dilaksanakan dalam hal :
– Terjadi perubahan peraturan perundang-undangan;
– Adanya tuntutan dari pihak yang terkait dan pasar;
– Adanya perubahan produk dan kegiatan perusahaan;
– Terjadi perubahan struktur organisasi perusahaan;
– Adanya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, termasuk epidemiologi;
– Adanya hasil kajian kecelakaan di tempat kerja;
– Adanya pelaporan; dan/atau
– Adanya masukan dari pekerja/buruh.
PENILAIAN PENERAPAN SMK3:
1. Penilaian penerapan SMK3 dilakukan oleh lembaga audit independen yang ditunjuk oleh Menteri atas permohonan perusahaan, penilaian audit meliputi :
2. Untuk perusahaan yang memiliki potensi bahaya tinggi wajib melakukan penilaian penerapan SMK3 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
3. Hasil audit sebagai bahan pertimbangan dalam upaya peningkatan SMK3
AUDIT SMK3:
1. Pembangunan dan terjaminnya pelaksanaan komitmen;
2. Pembuatan dan pendokumentasian rencana K3;
3. Pengendalian perancangan dan peninjauan kontrak;.
4. Pengendalian dokumen;
5. Pembelian dan pengendalian produk;
6. Keamanan bekerja berdasarkan SMK3;
7. Standar pemantauan;
8. Pelaporan dan perbaikan kekurangan;
9. Pengelolaan material dan perpindahannya.
10. Pengumpulan dan penggunaan data;
11. Pemeriksaan SMK3; dan
12. Pengembangan keterampilan dan kemampuan
PELAPORAN AUDIT:
Hasil audit dilaporkan kepada Menteri dengan tembusan disampaikan kepada menteri pembina sektor usaha, gubernur, dan bupati/walikota.
PENGAWASAN SMK3:
1. Pengawasan SMK3 dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan pusat, provinsi dan/atau kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
2. Pengawasan SMK3 meliputi:
a. Pembangunan dan terjaminnya pelaksanaan komitmen;
b. Organisasi;
c. Sumber daya manusia;
d. Pelaksanaan peraturan perundang-undangan bidang K3;
e. Keamanan bekerja;
f. Pemeriksaan, pengujian dan pengukuran penerapan SMK3;
g. Pengendalian keadaan darurat dan bahaya industri;
h. Pelaporan dan perbaikan kekurangan; dan
i. Tindak lanjut audit.
3. Instansi pembina sektor usaha dapat melakukan pengawasan SMK3 terhadap pelaksanaan penerapan SMK3 yang dikembangkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
4. Pelaksanaan pengawasan dilakukan secara terkoordinasi dengan pengawas ketenagakerjaan.
5. Hasil pengawasan digunakan sebagai dasar dalam pembinaan
6. Perusahaan yang telah menerapkan SMK3, wajib menyesuaikan dengan ketentuan PP ini paling lama 1 (satu) tahun
7. PP ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan (12 April 2013)
Nama : Aprilianda
NIM : 14.11.106.701501.1248
Semester : III
Kelas : B1
PENGERTIAN:
•Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.
•Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
•Audit SMK3 adalah pemeriksaan secara sistematis dan independen terhadap pemenuhan kriteria yang telah ditetapkan untuk mengukur suatu hasil kegiatan yang telah direncanakan dan dilaksanakan dalam penerapan SMK3 di perusahaan.
TUJUAN PENERAPAN SMK3:
•meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi;
•mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, pekerja/buruh, dan/atau serikat pekerja/serikat buruh; serta
•menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman, dan efisien untuk mendorong produktivitas
PENERAPAN SMK3:
•Penerapan SMK3 dilakukan berdasarkan kebijakan nasional tentang SMK3.
•Kebijakan nasional tentang SMK3 sebagai pedoman perusahaan dalam menerapkan SMK3.
•Instansi pembina sektor usaha dapat mengembangkan pedoman penerapan SMK3 sesuai dengan kebutuhan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KEWAJIBAN PENERAPAN SMK3:
•Perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh paling sedikit 100 (seratus) orang; atau
•Perusahaan yang mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi. (Ketentuan mengenai tingkat potensi bahaya tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan).
•Penerapan SMK3 memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan serta konvensi atau standar internasional.
PENERAPAN SMK3 DI PERUSAHAAN, Meliputi:
1.Penetapan kebijakan K3;
Pengusaha dalam menyusun kebijakan K3 paling sedikit harus:
a. melakukan tinjauan awal kondisi K3, meliputi:
•identifikasi potensi bahaya, penilaian dan pengendalian risiko;
•perbandingan penerapan K3 dengan perusahaan dan sektor lain yang lebih baik;
•peninjauan sebab akibat kejadian yang membahayakan;
•kompensasi dan gangguan serta hasil penilaian sebelumnya yang berkaitan dengan keselamatan; dan
•penilaian efisiensi dan efektivitas sumber daya yang disediakan.
b. memperhatikan peningkatan kinerja manajemen K3 secara terus-menerus; dan
c. memperhatikan masukan dari pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh.
Muatan Kebijakan K3 paling sedikit memuat visi; tujuan perusahaan; komitmen dan tekad melaksanakan kebijakan; dan kerangka dan program kerja yang mencakup kegiatan perusahaan secara menyeluruh yang bersifat umum dan/atau operasional.
2.Perencanaan K3;
•Yang harus dipertimbangkan dalam menyusun rencana K3:
1.hasil penelaahan awal;
2.identifikasi bahaya, penilaian, dan pengendalian risiko;
3.peraturan perundang-undangan dan persyaratan lainnya; dan
4.sumber daya yang dimiliki.
3.Pelaksanaan rencana K3;
Dalam melaksanakan rencana K3 didukung oleh sumber daya manusia di bidang K3, prasarana, dan sarana
•Sumber daya manusia harus memiliki:
1. kompetensi kerja yang dibuktikan dengan sertifikat; dan
2. kewenangan di bidang K3 yang dibuktikan dengan surat izin kerja/operasi dan/atau surat penunjukkan dari instansi yang berwenang.
•Prasarana dan sarana paling sedikit terdiri dari:
1. organisasi/unit yang bertanggung jawab di bidang K3;
2. anggaran yang memadai;
3. prosedur operasi/kerja, informasi, dan pelaporan serta pendokumentasian; dan
4. instruksi kerja.
•Dalam melaksanakan rencana K3 harus melakukan kegiatan dalam pemenuhan persyaratan K3.
•Kegiatan tersebut:
1.Tindakan pengendalian
2.perancangan (design) dan rekayasa;
3.prosedur dan instruksi kerja;
4.penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan;
5.pembelian/pengadaan barang dan jasa;
6.produk akhir;
7.upaya menghadapi keadaan darurat kecelakaan dan bencana industri; dan
8.rencana dan pemulihan keadaan darurat
•Kegiatan a – f dilaksanakan berdasarkan identifikasi bahaya, penilaian dan pengendalian risiko.
•Kegiatan g dan h dilaksanakan berdasarkan potensi bahaya, investigasi dan analisa kecelakaan
•Agar seluruh kegiatan tersebut bisa berjalan, maka harus:
1.Menunjuk SDM yang kompeten dan berwenang dibidang K3
2.Melibatkan seluruh pekerka/buruh
3.Membuat petunjuk K3
4.Membuat prosedur informasi
5.Membuat prosedur pelaporan
6.Mendokumentasikan seluruh kegiatan
•Pelaksanaan kegiatan diintegrasikan dengan kegiatan manajemen perusahaan
4.Pemantauan dan evaluasi kinerja K3;
•Melalui pemeriksaan, pengujian, pengukuran dan audit internal SMK3 dilakukan oleh sumber daya manusia yang kompeten
•Dalam hal perusahaan tidak mempunyai SDM dapat menggunakan pihak lain
•Hasil pemantauan dilaporkan kepada pengusaha
•Hasil tersebut digunakan untuk untuk melakukan tindakan pengendalian
•Pelaksanaan pemantauan & Evaluasi dilakukan berdasarkan peraturan Perundang-undangan
5.Peninjauan dan peningkatan kinerja SMK3.
•Untuk menjamin kesesuaian dan efektifitas penerapan SMK3, dilakukan peninjauan terhadap kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi
•Hasil peninjauan digunakan untuk perbaikan dan peningkatan kinerja
•Perbaikan dan peningkatan kinerja dilaksanakan dalam hal :
1. terjadi perubahan peraturan perundang-undangan;
2. adanya tuntutan dari pihak yang terkait dan pasar;
3. adanya perubahan produk dan kegiatan perusahaan;
4. terjadi perubahan struktur organisasi perusahaan;
5. adanya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, termasuk epidemiologi;
6. adanya hasil kajian kecelakaan di tempat kerja;
7. adanya pelaporan; dan/atau
8. adanya masukan dari pekerja/buruh.
PENILAIAN PENERAPAN SMK3
•Penilaian penerapan SMK3 dilakukan oleh lembaga audit independen yang ditunjuk oleh Menteri atas permohonan perusahaan
•Untuk perusahaan yang memiliki potensi bahaya tinggi wajib melakukan penilaian penerapan SMK3 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
•Hasil audit sebagai bahan pertimbangan dalam upaya peningkatan SMK3
AUDIT SMK3 meliputi:
1.pembangunan dan terjaminnya pelaksanaan komitmen;
2.pembuatan dan pendokumentasian rencana K3;
3.pengendalian perancangan dan peninjauan kontrak;
4.pengendalian dokumen;
5.pembelian dan pengendalian produk;
6.keamanan bekerja berdasarkan SMK3;
7.standar pemantauan;
8.pelaporan dan perbaikan kekurangan;
9.pengelolaan material dan perpindahannya;
10.pengumpulan dan penggunaan data;
11.pemeriksaan SMK3; dan
12.pengembangan keterampilan dan kemampuan
PELAPORAN AUDIT
Hasil audit dilaporkan kepada Menteri dengan tembusan disampaikan kepada menteri pembina sektor usaha, gubernur, dan bupati/walikota.
PENGAWASAN SMK3
•Pengawasan SMK3 dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan pusat, provinsi dan/atau kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
•Pengawasan SMK3 meliputi:
1.pembangunan dan terjaminnya pelaksanaan komitmen;
2.organisasi;
3.sumber daya manusia;
4.pelaksanaan peraturan perundang-undangan bidang K3;
5.keamanan bekerja;
6.pemeriksaan, pengujian dan pengukuran penerapan SMK3;
7.pengendalian keadaan darurat dan bahaya industri;
8.pelaporan dan perbaikan kekurangan; dan
9.tindak lanjut audit.
•Instansi pembina sektor usaha dapat melakukan pengawasan SMK3 terhadap pelaksanaan penerapan SMK3 yang dikembangkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
•Pelaksanaan pengawasan dilakukan secara terkoordinasi dengan pengawas ketenagakerjaan
•Hasil pengawasan digunakan sebagai dasar dalam pembinaan
•Perusahaan yang telah menerapkan SMK3, wajib menyesuaikan dengan ketentuan PP ini paling lama 1 (satu) tahun
•PP ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan (12 April 2013)
SANKSI ADMINISTRATIF
Sesuai Pasal 190 UU No. 13/03, Pelanggaran Pasal 87 dikenakan sanksi administratif, berupa:
a. teguran;
b. peringatan tertulis;
c. pembatasan kegiatan usaha;
d. pembekuan kegiatan usaha;
e. pembatalan persetujuan;
f. pembatalan pendaftaran;
g. penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi;
h. pencabutan ijin.
Rangkuman Anda ini identik dengan tugas yang dikerjakan oleh Yuni Sahara, Claudio Bojoh, dan Randy Setiawan. Tugas ini merupakan tugas perorangan dan bukan tugas kelompok, jadi seharusnya tidak ada yang boleh identik satu sama lain. Perbaiki tugas Anda kembali dengan cara klik “Reply” dibawah ini. Hal ini agar proses perbaikan yang Anda buat menjadi mudah untuk ditelusuri.
Pengantar
Sebelum terbitnya Peraturan Pemerintah No.50 tahun 2012, panduan yang digunakan oleh perusahaan dalam melaksanakan SMK3, Permenaker N0.5 tahun 1996, dan untuk Kementerian Pekerjaan Umum menggunakan Permen N0.09 tahun 2008, dengan terbitnya peraturan pemerintah ini, seyogianya semua peraturan yang bersifat sektoral segera disesuaikan.
Adapun PP 50 tahun 2013 ini didasarkan kepada Undang-Undang N0.01 tahun 1970, dan diamanatkan oleh Undang-Undang No. 13 tahun 2003.
Pelaksanaan Sistim Manajemen Keselamatan Kerja (SMK3) Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012
Seperti diketahui tujuan penerapan Sistim Manajamen Keselamatan dan Kesehatan Kerja(SMK3) ini adalah dalam rangka :
1.Untuk meningkatkan efektifitas perlindungan K3 dengan cara : terencana, terukur, terstruktur, terintegrasi
2.Untuk mencegah kecelakaan kerja dan mengurangi penyakit akibat kerja, dengan melibatkan : manajemen, tenaga kerja/pekerja dan serikat pekerja
SMK3 diwajibkan bagi perusahaan, mempekerjakan lebih dari 100 org dan mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi. Untuk itu perusahaan diwajibkan menyusun Rencana K3, dalam menyusun rencana K3 tersebut, pengusaha melibatkan Ahli K3, Panitya Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja(P2K3), Wakil Pekerja dan Pihak Lain yag terkait.
PENGENDALIAN
Dalam proses operasional dilakukan pengendalian, pengendalian meliputi: kegiatan, produk, barang dan jasa.
Sementara itu, untuk cakupan pengendalian meliputi : bahan, peralatan, lingkungan kerja, cara kerja, sifat kerja dan proses kerja.
POTENSI TERJADI KECELAKAAN KERJA
Bila dilakukan identifikasi potensi bahaya, sehingga terjadi kecelakaan kerja maka dapat dikatagorikan ada dua penyebab yang dominan , yaitu tindakan tidak aman dan kondisi yang tidak aman.
1.Tindakan tidak aman (unsafe action) disebabkan: kelelahan karena kurang istirahat, jam kerja melampui ketentuan yang sudah diatur dalam undang-undang, kekurangan gizi yaitu ketidak seimbangan antara asupan makanan dibanding dengan tenaga yang dibutuhkan dalam bekerja , tidak kompeten karena tidak terlatih dan bekerja hingga larut malam terus-menerus , bahkan menjelang pagi
2.Kondisi tidak aman (unsafe condition) disebabkan : cuaca ekstrim yaitu hujan badai dan panas yang luar biasa, ruang bekerja sempit tanpa tersedianya udara segar yang memadai, peralatan kadaluarsa yang tetap digunakan dan penerangan kurang memadai sehingga pekerja terpaksa bekerja remang-remang dan mengakibatkan kerusakan mata.
PENGAWASAN
Untuk melakukan pengawasan terhadap berjalannya pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini dilaksanakan secara berjenjang yaitu :
1.Kementerian Tenaga Kerja di Pusat,
2.Dinas Tenaga Kerja di Provinsi dan,
3.Suku Dinas di Kabupaten/Kota
Dalam pengawasan dilakukan pemeriksaan berdasarkan kriteria sebagai berikut :
1.Bagiamana komitmen manajemen perusahaan tentang pelaksanaan K3, apakah ada visi, misi dan kebijakan K3 ?
2.Bagaimana bentuk organisasi, apakah P2K3 sudah dimasukkan atau terintegrasi dalam organisasi perusahaan ?
3.Sumber daya manusia, apakah sudah diberikan sosialisasi dan pelatihan mengenai K3 ?
4.Apakah pelaksanaan undang-undang K3, dilaksanakan secara konsisten ?
5.Setiap tenaga kerja, apakah keamanan bekerja sudah dijamin ?
6.Dilakukan pemeriksaan, dan dilakukan pengujian dan dan diukur apakah SMK3 telah dilakukan secara baik dan benar
7.Apakah Pengendalian Keadaan darurat & bahaya industri sudah dilakukan ?
8.Apakah kecelakaan kerja dan gangguan kesehatan kerja dibuat pelaporannya dan dilakukan perbaikan, agar dapat dicegah kejadian yang sama.
9.Apakah tindak lanjut dari hasil audit, dilakukan, sehingga dapat dilakukan pencegahan dan terjadi perbaikan dan peningkatan kinerja perusahaan.
PENGERTIAN
Pengertian pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja adalah :
Segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja
mengendalikan atau meniadakan potensi bahaya untuk mencapai tingkat risiko yang dapat diterima dan sesuai dengan standard yang ditetapkan.
Pengertian Sistim Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja ( SMK3 )
Pengertian manajemen keselamatan dan kesehatan kerja adalah :
Proses mengintegrasikan prinsip-prinsip keselamatan dan kesehatan kerja kedalam
operasi perusahaan
Definisi :
SMK3 adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.( Peraturan Pemerintah No.50/2012)
Tujuan penerapan SMK3
a) Meningkatkan efektivitas perlindungan K3 yg terencana, terukur dan teintegrasi;
b) Mencegah dan mengurangi kec.kerja dan PAK dgn melibatkan unsur manajemen, pekerja/ buruh, dan/atau SP/SB;
c) Menciptakan tempat kerja yg aman, nyaman dan efisien utk mendorong produktivitas
Dasar Penerapan SMK3
1) Penetapan kebijakan K3
2) Perencanaan K3
3) Pelaksanaan rencana K3
4) Pemantauan dan evaluasi kinerja K3
5) Peninjauan dan peningkatan kinerja SMK3
Ketentuan Penilaian SMK3
1.Elemen Audit : 12 elemen dan 44 subelemen; dan 166 kriteria
2.Audit dilakukan Lembaga Audit Independen yg ditunjuk Menteri atas permohonan perusahaan.
3.Perusahaan yg berpotensi bahaya tinggi wajib melakukan penilaian penerapan SMK3
Laporan Audit SMK3
1. Hasil Audit dilaporkan kpd Menteri
2. Laporan Audit, tembusan disampaikan kpd :
Menteri pembina sektor
Gubernur
Bupati/Walikota
untuk peningkatan SMK3
Tingkat Penilaian SMK3
0-59% dari total kriteria = Tingkat penilaian Penerapan Kurang
60-84% dari total kriteria = Tingkat penilaian Penerapan Baik
85-100% dari total kriteria = Tingkat Penilaian Penerapan Memuaskan
Obyek Pengawasan
Pembangunan dan terjaminnya pelaksanaan komitmen :
1.Organisasi;
2.Sumber Daya Manusia
3.Pelaksanaan Perat Peruu K3;
4.Keamanan Bekerja;
5.Pemeriksaan, pengujian dan pengukuran penerapan SMK3;
6.Pengendalian keadaan darurat dan bahaya industri;
7.Pelaporan dan perbaikan kekurangan; dan
8.Tindak lanjut audit
Tinjauan Ulang Peningkatan Kinerja Penerapan SMK3
Tujuan Tinjauan Ulang adalah :
1.Mengevaluasi strategi SMK3 untuk menentukan apakah telah memenuhi tujuan yang direncanakan;
2.Mengevaluasi kemampuan SMK3 untuk memenuhi kebutuhan organisasi dan para pemangku kepentingan, termasuk para pekerja;
3.Mengevaluasi kebutuhan perubahan pada SMK3, termasuk kebijakan dan sasaran;
4.Mengevaluasi kemajuan dalam pencapaian tujuan organisasi dan tindakan korektif;
5.Mengevaluasi efektivitas tindak lanjut dari tinjauan ulang sebelumnya;
6.Mengidentifikasi tindakan apa yang diperlukan untuk memperbaiki setiap kekurangan dalam waktu yang tepat, termasuk adaptasi terhadap aspek2 yang berkaitan dengan struktur manajemen dan pengukuran kinerja perusahaan;
7.Memberikan arahan terhadap umpan balik, termasuk penentuan prioritas, perencanaan yang bermakna dan perbaikan berkesinambungan;
Tinjauan Ulang SMK3 harus mempertimbangkan :
1.Perubahan peraturan perundangan;
2.Incident data (cidera, sakit akibat kerja, rekomendasi hasil investigasi kecelakaan kerja);
3.Hasil pemantauan dan pengukuran kinerja, dan laporan kegiatan audit;
4.Masukan yang berasal dari internal dan eksternal perusahaan;
5.Perubahan organisasi yang dapat mempengaruhi SMK3;
6.Perubahan kegiatan perusahaan (penggunaan teknologi, proses dsb.)
7.Perkembangan ilmu pengetahuan dan tehnologi;
8.Tuntutan pasar;
Tinjauan Ulang SMK3 dicatat dan dikomunikasi secara formal kepada :
1.Petugas/unit kerja yang bertanggungjawab terhadap elemen SMK3 yang relevant sehingga mereka dapat menindaklanjuti dengan tepat;
2.Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3), pekerja dan/atau Serikat Pekerja;
Implementasi Audit SMK3
Proses yg sistematik, independen dan terdokumentasi untuk memperoleh bukti audit dan mengevaluasinya secara objektif untuk menentukan sampai sejauh mana kriteria audit dipenuhi.
Kriteria Audit SMK3, adalah seperangkat : Kebijakan, Prosedur, Persyaratan Digunakan sebagai acuan pembanding terhadap bukti audit.
Bukti Audit adalah Rekaman, pernyataan mengenai fakta atau informasi lain yang terkait dengan kriteria audit dan dapat diverifikasi; dapat bersifat kualitatif atau kuantitatif.
Rekaman K3 berupa :
Data pelatihan dan pendidikan K3, pelaksanaan, peserta dan evaluasi.
Kebijakan K3 dan kebijakan khusus lainnya
Laporan inspeksi K3, pelaksanaan dan tindak lanjut
Laporan Audit SMK3, internal dan eksternal
Rekaman kegiatan rapat-rapat P2K3
Laporan Kecelakaan Kerja
Laporan tindak lanjut rekomendasi investigasi kecelakaan
Laporan Konsultasi K3
SOP, instruksi kerja, juklak, juknis
Data penggunaan bahan kimia berbahaya dan LDKB
Maintenance record
Feedback dari staff, pekerja, pemasok, kontraktor
Data pemeriksaan kesehatan tenaga kerja, awal, berkala dan khusus
Laporan monitoring lingkungan kerja; spt : kebisingan, udara lingkungan kerja, iklim kerja
Data APD, penyediaan, pengadaan, pelatihan, distribusi, perawatan
Laporan pelatihan keadaan darurat
Sertifikasi peralatan, mesin, instalasi, pesawat
Sertifikasi kompetensi personel, SIO, SKP
Laporan identifikasi bahaya, penilaian dan pengendalian risiko
Laporan monitoring dan tinjauan ulang pengendalian risiko
Data peralatan pengaman, spt. APAR, alat deteksi dini, rambu K3
dll
Audit SMK3 adalah :
“ Pemeriksaan secara sistematis dan independen terhadap pemenuhan kriteria yang telah ditetapkan untuk mengukur suatu hasil kegiatan yang telah direncanakan dan dilaksanakan dalam penerapan SMK3 di perusahaan” (PP 50 th 2012 ttg SMK3)
* Tujuan Program Audit adalah didasarkan pada pertimbangan :
Prioritas manajemen;
Tujuan komersial;
Persyaratan sistem manajemen;
Persyaratan peraturan peruu;
Persyaratan kontrak;
Kebutuhan utk evaluasi pemasok;
Persyaratan pelanggan;
Kebutuhan pihak lain yg berkepentingan;
Risiko terhadap organisasi.
* Lingkup Audit SMK3 yaitu :
Pembangunan dan Pemeliharaan Komitmen
Strategi Pendokumentasian
Peninjauan Ulang dan Kontrak
Pengendalian Dokumen
Pembelian
Keamanan Bekerja Berdasarkan SMK3
Standar Pementauan
Pelaporan dan Perbaikan Kekurangan
Pengelolaan Material dan Perpindahannya
Pengumpulan dan Penggunaan Data
Audit SMK3
Pengembangan Keterampilan dan Kemampuan
NAMA : DEASY FRINELIA PESIK
NIM ; 14.11.106.701501.1215
SEMESTER : III
KELAS : B1
RINGKASAN DARI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 50 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (SMK3)
PENGERTIAN:
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
Audit SMK3 adalah pemeriksaan secara sistematis dan independen terhadap pemenuhan kriteria yang telah ditetapkan untuk mengukur suatu hasil kegiatan yang telah direncanakan dan dilaksanakan dalam penerapan SMK3 di perusahaan.
TUJUAN PENERAPAN SMK3:
meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi;
mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, pekerja/buruh, dan/atau serikat pekerja/serikat buruh; serta
menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman, dan efisien untuk mendorong produktivitas
PENERAPAN SMK3:
Penerapan SMK3 dilakukan berdasarkan kebijakan nasional tentang SMK3.
Kebijakan nasional tentang SMK3 sebagai pedoman perusahaan dalam menerapkan SMK3.
Instansi pembina sektor usaha dapat mengembangkan pedoman penerapan SMK3 sesuai dengan kebutuhan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KEWAJIBAN PENERAPAN SMK3:
Perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh paling sedikit 100 (seratus) orang; atau
Perusahaan yang mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi. (Ketentuan mengenai tingkat potensi bahaya tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan).
Penerapan SMK3 memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan serta konvensi atau standar internasional.
PENERAPAN SMK3 DI PERUSAHAAN, Meliputi:
Penetapan kebijakan K3;
Pengusaha dalam menyusun kebijakan K3 paling sedikit harus:
a. melakukan tinjauan awal kondisi K3, meliputi:
identifikasi potensi bahaya, penilaian dan pengendalian risiko;
perbandingan penerapan K3 dengan perusahaan dan sektor lain yang lebih baik;
peninjauan sebab akibat kejadian yang membahayakan;
kompensasi dan gangguan serta hasil penilaian sebelumnya yang berkaitan dengan keselamatan; dan
penilaian efisiensi dan efektivitas sumber daya yang disediakan.
b. memperhatikan peningkatan kinerja manajemen K3 secara terus-menerus; dan
c. memperhatikan masukan dari pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh.
Muatan Kebijakan K3 paling sedikit memuat visi; tujuan perusahaan; komitmen dan tekad melaksanakan kebijakan; dan kerangka dan program kerja yang mencakup kegiatan perusahaan secara menyeluruh yang bersifat umum dan/atau operasional.
Perencanaan K3;
Yang harus dipertimbangkan dalam menyusun rencana K3:
hasil penelaahan awal;
identifikasi bahaya, penilaian, dan pengendalian risiko;
peraturan perundang-undangan dan persyaratan lainnya; dan
sumber daya yang dimiliki.
Pelaksanaan rencana K3;
Dalam melaksanakan rencana K3 didukung oleh sumber daya manusia di bidang K3, prasarana, dan sarana
Sumber daya manusia harus memiliki:
kompetensi kerja yang dibuktikan dengan sertifikat; dan
kewenangan di bidang K3 yang dibuktikan dengan surat izin kerja/operasi dan/atau surat penunjukkan dari instansi yang berwenang.
Prasarana dan sarana paling sedikit terdiri dari:
organisasi/unit yang bertanggung jawab di bidang K3;
anggaran yang memadai;
prosedur operasi/kerja, informasi, dan pelaporan serta pendokumentasian; dan
instruksi kerja.
Dalam melaksanakan rencana K3 harus melakukan kegiatan dalam pemenuhan persyaratan K3.
Kegiatan tersebut:
Tindakan pengendalian
perancangan (design) dan rekayasa;
prosedur dan instruksi kerja;
penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan;
pembelian/pengadaan barang dan jasa;
produk akhir;
upaya menghadapi keadaan darurat kecelakaan dan bencana industri; dan
rencana dan pemulihan keadaan darurat
Kegiatan a – f dilaksanakan berdasarkan identifikasi bahaya, penilaian dan pengendalian risiko.
Kegiatan g dan h dilaksanakan berdasarkan potensi bahaya, investigasi dan analisa kecelakaan
Agar seluruh kegiatan tersebut bisa berjalan, maka harus:
Menunjuk SDM yang kompeten dan berwenang dibidang K3
Melibatkan seluruh pekerka/buruh
Membuat petunjuk K3
Membuat prosedur informasi
Membuat prosedur pelaporan
Mendokumentasikan seluruh kegiatan
Pelaksanaan kegiatan diintegrasikan dengan kegiatan manajemen perusahaan
Pemantauan dan evaluasi kinerja K3;
Melalui pemeriksaan, pengujian, pengukuran dan audit internal SMK3 dilakukan oleh sumber daya manusia yang kompeten
Dalam hal perusahaan tidak mempunyai SDM dapat menggunakan pihak lain
Hasil pemantauan dilaporkan kepada pengusaha
Hasil tersebut digunakan untuk untuk melakukan tindakan pengendalian
Pelaksanaan pemantauan & Evaluasi dilakukan berdasarkan peraturan Perundang-undangan
Peninjauan dan peningkatan kinerja SMK3.
Untuk menjamin kesesuaian dan efektifitas penerapan SMK3, dilakukan peninjauan terhadap kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi
Hasil peninjauan digunakan untuk perbaikan dan peningkatan kinerja
Perbaikan dan peningkatan kinerja dilaksanakan dalam hal :
terjadi perubahan peraturan perundang-undangan;
adanya tuntutan dari pihak yang terkait dan pasar;
adanya perubahan produk dan kegiatan perusahaan;
terjadi perubahan struktur organisasi perusahaan;
adanya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, termasuk epidemiologi;
adanya hasil kajian kecelakaan di tempat kerja;
adanya pelaporan; dan/atau
adanya masukan dari pekerja/buruh.
PENILAIAN PENERAPAN SMK3
Penilaian penerapan SMK3 dilakukan oleh lembaga audit independen yang ditunjuk oleh Menteri atas permohonan perusahaan
Untuk perusahaan yang memiliki potensi bahaya tinggi wajib melakukan penilaian penerapan SMK3 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Hasil audit sebagai bahan pertimbangan dalam upaya peningkatan SMK3
AUDIT SMK3 meliputi:
pembangunan dan terjaminnya pelaksanaan komitmen;
pembuatan dan pendokumentasian rencana K3;
pengendalian perancangan dan peninjauan kontrak;
pengendalian dokumen;
pembelian dan pengendalian produk;
keamanan bekerja berdasarkan SMK3;
standar pemantauan;
pelaporan dan perbaikan kekurangan;
pengelolaan material dan perpindahannya;
pengumpulan dan penggunaan data;
pemeriksaan SMK3; dan
pengembangan keterampilan dan kemampuan
PELAPORAN AUDIT
Hasil audit dilaporkan kepada Menteri dengan tembusan disampaikan kepada menteri pembina sektor usaha, gubernur, dan bupati/walikota.
PENGAWASAN SMK3
Pengawasan SMK3 dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan pusat, provinsi dan/atau kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
Pengawasan SMK3 meliputi:
pembangunan dan terjaminnya pelaksanaan komitmen;
organisasi;
sumber daya manusia;
pelaksanaan peraturan perundang-undangan bidang K3;
keamanan bekerja;
pemeriksaan, pengujian dan pengukuran penerapan SMK3;
pengendalian keadaan darurat dan bahaya industri;
pelaporan dan perbaikan kekurangan; dan
tindak lanjut audit.
Instansi pembina sektor usaha dapat melakukan pengawasan SMK3 terhadap pelaksanaan penerapan SMK3 yang dikembangkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Pelaksanaan pengawasan dilakukan secara terkoordinasi dengan pengawas ketenagakerjaan
Hasil pengawasan digunakan sebagai dasar dalam pembinaan
Perusahaan yang telah menerapkan SMK3, wajib menyesuaikan dengan ketentuan PP ini paling lama 1 (satu) tahun
PP ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan (12 April 2013)
SANKSI ADMINISTRATIF
Sesuai Pasal 190 UU No. 13/03, Pelanggaran Pasal 87 dikenakan sanksi administratif, berupa:
a. teguran;
b. peringatan tertulis;
c. pembatasan kegiatan usaha;
d. pembekuan kegiatan usaha;
e. pembatalan persetujuan;
f. pembatalan pendaftaran;
g. penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi;
h. pencabutan ijin.
Buatlah sistem penomoran yang baik dalam rangkuman Anda ini, misalnya 1)…. 2)…. 3)…. dan seterusnya, atau a)….. b)…… c)….. dan seterusnya, agar rangkuman yang Anda buat menjadi mudah untuk dibaca. Ingat! Anda mengirimkan tugas ini kepada Dosen, bukan kepada teman, jadi cermatlah dalam menulis. Harap perbaiki tugas Anda kembali dengan cara klik “Reply” dibawah komentar ini. Hal ini agar proses perbaikan yang Anda buat menjadi mudah untuk ditelusuri. Jumlah halaman rangkuman paling sedikit setara 4 halaman kertas A4 pada spasi baris tunggal seperti tertera pada ketentuan tugas.
Nama : DEASY FRINELIA PESIK
NIM : 14.11.106.701501.1215
SEMESTER : III
KELAS : BI
A.PENGERTIAN
-Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.
-Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan tenaga kerja dan penyakit akibat kerja.
-Audit SMK3 adalah pemeriksaan secara sistematis dan independen terhadap pemenuhan kriteria yang telah di tetapkan untuk mengukur suatu hasil kegiatan yang telah direncanakan dan dilaksanakan dalam penerapan SMK3 di perusahaan.
B. TUJUAN PENERAPAN SMK3
-Meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur dan terintegrasi,
-Mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, pekerja/buruh dan/atau pekerja/serikat buruh, serta
-Menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman dan efisien untuk mendorong produktivitas.
C. PENERAPAN SMK3
-Penerapan SMK3 dilakukan berdasarkan kebijakkan nasional tentang SMK3.
-Kebijakkan nasional tentang SMK3 sebagai pedoman perusahaan dalam menerapkan SMK3.
-Instansi pembina sektor usaha dapat mengembangkan pedoman penerapan SMK3 sesuai dengan kebutuhan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
D. KEWAJIBAN PENERAPAN SMK3
-Perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh paling sedikit 100 orang, atau
-Perusahaan yang mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi. (Ketentuan mengenai tingkat potensi bahaya tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan).
-Penerapan SMK3 memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan serta kovensi atau standar internasional.
E. PENERAPAN SMK3 DI PERUSAHAAN
Meliputi:
1) Penetapan Kebijakan K3;
Pengusaha dalam menyusun kebijakkan K3, meliputi:
a. Melakukan tinjauan awal kondisi K3, meliputi:
– Identifikasi potensi bahaya, penilaian dan pengendalian resiko,
– Perbandingan penerapan K3 dengan perusahaan dan sektor lain yang lebih baik,
– Peninjauan sebab akibat kejadian yang membahayakan,
– Kompensasi dan gangguan serta hasil penilaian sebelumnya yang berkaitan dengan keselamatan, dan
– Penilaian efisiensi dan efektivitas sumber daya yang disediakan.
b. Memperhatikan peningkatan kinerja manajemen K3 secara terus-menerus, dan
c. Memperhatikan masukan dari pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh.
-Muatan Kebijakkan K3 paling sedikit memuat visi, tujuan perusahaan, komitmen dan tekad melaksanakan kebijakan dan kerangka program kerja yang mencakup kegiatan perusahaan secara menyeluruh yang bersifat umum dan/atau operasional.
2) Perencanaan K3;
Yang harus dipertimbangkan dalam menyusun rencana K3:
a. Hasil awal,
b. Identifikasi bahaya, penilaian dan pengendalian resiko,
c. Peraturan perundang-undangan dan persyaratan lainnya, dan
d. Sumber daya yang dimiliki.
3) Pelaksanaan Rencana K3
-Dalam melaksanakan rencana K3 didukung oleh sumber daya manusia di bidang K3, prasarana dan sarana.
a. Sumber daya manusia harus memiliki:
1. Kompetensi kerja yang dibuktikan dengan sertifikat, dan
2. Kewenangan di bidang K3 yang dibuktikan dengan surat izin kerja/operasi dan/atau surat penunjukkan dari instansi yang berwenang.
b. Prasarana dan sarana paling sedikit terdiri dari:
1. Organisasi/unit yang bertanggung jawab di bidang K3,
2. Anggaran yang memadai,
3. Prosedur operasi/kerja, informasi dan pelaporan serta pendokumentasian, dan
4. Instruksi kerja.
-Dalam melaksanakan rencana K3 harus melakukan kegiatan dalam pemenuhan persyaratan K3. Kegiatan tersebut:
1. Tindakan Pengendalian
2. Perancangan (design) dan rekayasa
3. Prosedur instruksi kerja
4. Penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan
5. Pembelian/pengadaan barang dan jasa
6. Produk akhir
7. Upaya menghadapi keadaan darurat kecelakaan dan bencana industri
8. Rencana dan pemulihan keadaan darurat
nb : -kegiatan 1-6 dilaksanakan berdasarkan identifikasi bahaya, penilaian dan pengendalian resiko.
-kegiatan 7 dan 8 dilaksanakan berdasarkan potensi bahaya, investigasi dan analisa kecelakaan.
-Agar seluruh kegiatan tersebut bisa berjalan, maka harus:
1. Menunjuk SDM yang kompeten dan berwenang dibidang K3
2. Melibatkan seluruh pekerja/buruh
3. Membuat petunjuk K3
4. Membuat prosedur informasi
5. Membuat prosedur pelaporan
6. Mendokumentasikan seluruh kegiatan
-Pelaksanaan kegiatan diintegrasikan dengan kegiatan manajemen perusahaan.
-Pemantauan dan evaluasi kinerja K3:
1. Melalui pemeriksaan, pengujian, pengukuran dan audit internal SMK3 dilakukan oleh sumber daya manusia kompeten.
2. Dalam hal perusahaan tidak mempunyai SDM dapat menggunakan pihak lain
3. Hasil pemantauan dilaporkan kepada pengusaha
4. Hasil tersebut digunakan untuk melakukan tindakan pengendalian
5. Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi dilakukan berdasarkan peraturan Perundang-undangan
-Peninjauan dan peningkatan kinerja SMK3 untuk menjamin kesesuaian dan efektifitas penerapan SMK3, dilakukan peinjauan terhadap kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi.
-Hasil peninjauan digunakan untuk perbaikan dan peningkatan kinerja.
-Perbaikan dan peningkatan kinerja dilaksanakan dalam hal:
1. Terjadi perubahan peraturan perundang-undangan
2. Adanya tuntutan dari pihak yang terkait
3. Adanya perubahan produk dan kegiatan perusahaan
4. Terjadi perubahan sruktur organisasi perusahaan
5. Adanya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, termasuk epidemiologi
6. Adanya hasil kajian kecelakaan di tempat kerja
7. Adanya pelaporan
8. Adanya masukan dari pekerja/buruh
F. PENILAIAN PENERAPAN SMK3
-Penilaian penerapan SMK3 dilakukan oleh lembaga audit indipenden yang ditunjuk oleh Menteri atas permohonan perusahaan.
-Untuk perusahaan yang memiliki potensi bahaya tinggi wajib melakukan penerapan SMK3 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
-Hasil audit sebagai bahan pertimbangan dalam upaya peningkatan SMK3
G. AUDIT SMK3
Meliputi:
1) Pembangunan dan terjaminnya pelaksanaan komitmen
2) Pembuatan dan pendokumentasi rencana K3
3) Pengendalian perancangan dan peninjauan kontrak
4) Pengendalian dokumen
5) Pembelian dan pengendalian produk
6) Keamanan bekerja berdasarkan SMK3
7) Standar pemantauan
8) Pelaporan dan perbaikan kekurangan
9) Pengelolaan material dan perpindahannya
10) Pengumpulan dan penggunaan data
11) Pemeriksaan SMK3
12) Pengembangan keterampilan dan kemampuan
H. PELAPORAN AUDIT
-Hasil audit dilaporka kepada Menteri dengan tembusan disampaikan kepada menteri pembina sektor usaha, gubernur dan bupati/walikota.
I. PENGAWASAN SMK3
-Pengawasan SMK3 dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan pusat, provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
-Pengawasan SMK3, meliputi:
1. Pembangunan dan terjaminnya pelaksanaan komitmen
2. Organisasi
3. Sumber Daya Manusia
4. Pelaksanaan peraturan perundang-undangan bidang K3
5. Keamanan bekerja
6. Pemeriksaan, pengujian dan pengukuran penerapan SMK3
7. Pengendalian keadaan darurat dan bahaya industri
8. Pelaporan dan perbaikan kekurangan
9. Tindak lanjut audit
-Instansi pembina sektor usaha dapat melakukan pengawasan SMK3 terhadap pelaksanaan penerapan SMK3 yang dikembangkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
-Pelaksanaan pengawasan dilakukan secara terkoordinasi dengan pengawas ketenagakerjaan.
-Hasil pengawasan digunakan sebagai dasar dalam pembinaan.
-Perusahaan yang telah menerapkan SMK3, wajib menyesuaikan dengan ketentuan PP ini paling lama 1 (satu) tahun
-PP ini mulai berlaku pada tanggal diundangkannya (12 April 2013)
J. SANKSI ADMINISTRATIF
-Sesuai pasal 190 UU No.13/03, Pelanggaran Pasal 87 dikenakan sanksi administratif, berupa:
1. Teguran
2. Peringatan tertulis
3. Pembatasan kegiatan usaha
4. Pembekuan kegiatan usaha
5. Pembatalan persetujuan
6. Pembatalan pendaftaran
7. Penghentian sementara sebagian atau seluruh produksi
8. Pencabutan ijin
Nama : Ariska Sanjaya
Kelas : B1
Semester : III
Jurusan : D4-K3
SMK3 bedasarkan Peranturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2012
A.KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
-Sistem menejemen K3 (SMK3) adalah bagian dari suatu sistem perusahaan yang dibentuk untuk mengendalikan resiko yang ada pada suatu pekerjaan guna menciptakan tempat
kerja yang aman, efesien, dan produktif.
-K3 adalah segala kegiatan yang dilakukan untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
– Tenaga Kerja
Setiap orang yang mampu menghasilkan suatu barang baik untuk kebutuhan sendiri ataupun masyarakat.
– Pekerja/Buruh
Setiap orang yang melakukan pekerjaan dan mendapatkan upah atau imbalan.
-Perusahaan
1. Setiap perusahaan yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, milik badan hukum baik milik swasta atau negara yang mempekerjakan
buruh dan memberikan upah atau imbalan.
2. usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dan membayar upah atau imbalan kepada pekerja tersebut.
– Pengusaha
1. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan.
2. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berdiri sendii menjalankan perusahaan yang bukan miliknya.
3. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan pada no 1 dan 2 yang berkedudukan diluar Indonesia.
– Audit SMK3
Pemeriksaan secara sistematis dan independen terhadap pemenuhan kriteria yang telah ditetapkan untuk mengukur suatu hasil kegiatan yang telah direncanakan dan dilaksanakan dalam penerapan SMK3 di perusahaan.
-Menteri
orang yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang ketenagakerjaan.
B. SISTEM MENEGEMENT K3
Penerapan SMK3 bertujuan untuk :
– meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi.
– mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, pekerja/buruh, dan/atau serikat pekerja/serikat buruh.
– menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman, dan efisien untuk mendorong produktivitas.
Instansi pembina sektor usaha dapat mengembangkan pedoman penerapan SMK3 sesuai dengan kebutuhan bedasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. setiap perusahaan wajib menerapkan SMK3. dan perusahaan yang wajib menerapkan SMK3 adalah perusahaan yang mempekerjakan minimal 100 orang dan memiliki potensi bahaya yang tinggi pada pekerjaannya. SMK3 dilakukan berdasarkan kebijakan nasional tentang SMK3 sebagai pedoman perusahaan dalam menerapkan SMK3. diantaranya, yaitu :
– Penetapan kebijakan K3
Penetapan kebijakan K3 dilaksanakan oleh pengusaha. dalam penyusunan kebijakan pengusaha harus
1. Melakukan tinjauan awal kondisi K3 yang meliputi
a. Identifikasi potensi bahaya, penilaian dan pengendalian risiko.
b. Perbandingan penerapan K3 dengan perusahaan dan sektor lain yang lebih baik.
c. Peninjauan sebab akibat kejadian yang membahayakan.
d. Kompensasi dan gangguan serta hasil penilaian sebelumnya yang berkaitan dengan keselamatan.
e. Penilaian efisiensi dan efektivitas sumber daya yang disediakan.
2. Memperhatikan peningkatan kinerja manajemen K3 secara terus-menerus.
3. Memperhatikan masukan dari pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh.
Memuat :1. Visi.
2. Tujuan perusahaan.
3. Komitmen dan tekad melaksanakan kebijakan.
4. Kerangka dan program kerja yang mencakup kegiatan perusahaan secara menyeluruh yang bersifat umum atau operasional
– Perencanaan K3
Dilakukan untuk menghasilkan rencana K3 yang di susun dan di tetapkan oleh pengusaha yang mengacu pada kebijakan K3. Dalam menyusun rencana K3 pengusaha harus mempertimbangkan :
1. Hasil penelaahan awal
2. Identifikasi potensi bahaya, penilaian, dan pengendalian risiko.
3. Peraturan perundang-undangan dan persyaratan lainnya.
4. Sumber daya yang dimiliki.
Dalam menyusun rencana K3 pengusaha harus melibatkan ahli K3, P2K3, wakil pekerja/buruh, dan pihak lain yang terkait diperusahaan. Rencana K3 paing sedikit memuat :
1. Tujuan dan sasaran
2. Skala prioritas
3. Upaya pengendalian bahaya
4. Penetapan sumber daya
5. Jangka waktu pelaksanaan
6. indikator pencapian
7. Sistem pertanggung jawaban
– Pelaksanaan rencana K3
Pelaksanaan rencana K3 dilakukan oleh pengusaha berdasarkan rencana K3. Dalam melaksanakan rencana K3 pengusaha didukung oleh sumber daya manusia dibidang K3, sarana, dan prasarana. sumber daya manusia yang dimaksud adalah :
1. Kompetensi kerja yang dibuktikan dengan sertifikat.
2. Kewenangan dibidang K3 yang dibuktikan dengan surat izin kerja dari instansi yang berwenang.
Sarana dan prasarana yang dimaksud adalah :
1. organisasi/unit yang bertanggung jawab di bidang K3.
2. anggaran yang memadai.
3. prosedur operasi/kerja, informasi, dan pelaporan serta pendokumentasian.
4. Instruksi Kerja
Dalam melaksanakan rencana K3 pengusaha melakukan beberapa kegiatan untuk memenuhi syarat. Kegiatan dilakukan berdasarkan identifikasi bahaya, penilian, dan pengendalian resiko. Kegiatan yang dimaksudkan adalah :
1. Tindakan pengendalian.
2. Perancangan (design) dan rekayasa.
3. Prosedur dan instruksi kerja.
4. Penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan.
5. Pembelian/pengadaan barang dan jasa.
6. Produk akhir.
7. Upaya menghadapi keadaan darurat kecelakaan dan bencana industri.
8. Rencana dan pemulihan keadaan darurat.
Dan dalam melaksanakan kegiatan pengusaha harus :
1. Menunjuk sumber daya manusia yang mempunyai kompetensi kerja dan kewenangan di bidang K3.
2. Melibatkan seluruh pekerja/buruh.
3. Membuat petunjuk K3 yang harus dipatuhi oleh seluruh pekerja/buruh, orang lain selain pekerja/buruh yang berada di perusahaan, dan pihak lain yang terkait.
4. Membuat prosedur informasi harus memberikan jaminan bahwa informasi K3 dikomunikasikan kepada semua pihak dalam perusahaan dan pihak terkait di luar perusahaan.
5. Membuat prosedur pelaporan terdiri atas pelaporan :
a. Terjadinya kecelakaan di tempat kerja.
b. Ketidaksesuaian terhadap peraturan perundang-undangan dan/atau standar.
c. Kinerja K3.
d. Identifikasi sumber bahaya.
e. Yang diwajibkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Mendokumentasikan seluruh kegiatan.
a. Peraturan perundang-undangan di bidang K3 dan standar di bidang K3.
b. Indikator kinerja K3.
c. Izin kerja.
d. Hasil identifikasi, penilaian, dan pengendalian risiko.
e. Kegiatan pelatihan K3.
f. Kegiatan inspeksi, kalibrasi dan pemeliharaan.
g. Catatan pemantauan data.
h. Hasil pengkajian kecelakaan di tempat kerja dan tindak lanjut.
i. Identifikasi produk termasuk komposisinya.
j. Informasi mengenai pemasok dan kontraktor.
k. Audit dan peninjauan ulang SMK3.
– Pemantuan dan evaluasi kinerja K3
Pengusaha wajib melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja K3 melalui pemeriksaan, pengujian, pengukuran, dan audit internal SMK3 dilakukan oleh sumber daya manusia yang kompeten. jika tidak memiliki sumber daya untuk melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja K3 dapat menggunakan jasa pihak lain. Hasil pemantauan dan evaluasi kinerja K3 diberikan kepada pengusaha guna untuk melakukan tindakan perbaikan. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kinerja K3 dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undang.
– Peninjauan dan peningkatan kinerja SMK3
Untuk menjamin kesesuaian dan efektifitas penerapan SMK3, pengusaha wajib melakukan peninjauan. Peninjauan dilakukan terhadap kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi. Hasil peninjauan digunakan untuk melakukan perbaikan dan peningkatan kinerja. Perbaikan dan peningkatan kinerja kerja dapat dilaksanakan dalam hal :
1. Terjadi perubahan peraturan perundang-undangan.
2. Adanya tuntutan dari pihak yang terkait dan pasar.
3. Adanya perubahan produk dan kegiatan perusahaan.
4. Terjadi perubahan struktur organisasi perusahaan.
5. Adanya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, termasuk epidemiologi.
6. Adanya hasil kajian kecelakaan di tempat kerja.
7. Adanya pelaporan.
8. Adanya masukan dari pekerja/buruh.
C. PENILIAN SMK3
Penilaian penerapan SMK3 dilakukan oleh lembaga audit independen yang ditunjuk oleh Menteri. Untuk perusahaan yang memiliki potensi bahaya tinggi wajib melakukan penilaian penerapan SMK3 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penilian SMK3 dilakukan melalui audit meliputi :
– Pembangunan dan terjaminnya pelaksanaan komitmen.
– Pembuatan dan pendokumentasian rencana K3.
– Pengendalian perancangan dan peninjauan kontrak.
– Pengendalian dokumen.
– Pembelian dan pengendalian produk.
– Keamanan bekerja berdasarkan SMK3.
– Standar pemantauan.
– Pelaporan dan perbaikan kekurangan.
– Pengelolaan material dan perpindahannya.
– Pengumpulan dan penggunaan data.
– Pemeriksaan SMK3.
– Pengembangan keterampilan dan kemampuan.
Hasil audit dilaporkan kepada Menteri dengan tembusan disampaikan kepada menteri pembina sektor usaha, gubernur, dan bupati/walikota sebagai bahan pertimbangan dalam upaya peningkatan SMK3.
D. PENGAWASAN
Pengawasan SMK3 dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan pusat, provinsi dan/atau kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya. Pengawasan SMK3 meliputi :
– Pembangunan dan terjaminnya pelaksanaan komitmen.
– Organisasi
– Sumber daya manusia
– Pelaksanaan peraturan perundang-undangan bidang K3.
– Keamanan bekerja.
– Pemeriksaan, pengujian dan pengukuran penerapan SMK3.
– Pengendalian keadaan darurat dan bahaya industri.
– Pelaporan dan perbaikan kekurangan.
– Tindak lanjut audit.
Instansi pembina sektor usaha dapat melakukan pengawasan SMK3 terhadap pelaksanaan penerapan SMK3 yang dikembangkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan. Pelaksanaan pengawasan dilakukan secara terkoordinasi dengan pengawas ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hasil pengawasan
digunakan sebagai dasar dalam melakukan pembinaan.
E. KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Perusahaan yang telah menerapkan SMK3, wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini paling lama 1 (satu) tahun.
F. KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
NAMA : IRWANTO
NPM : 14.11.106.701501.1277
KELAS : B1
SEMESTER : 3
SMK3 adalah sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan perusahaan guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif. SMK3 dilaksanakan oleh pengusaha/pengurus perusahaan.
Tujuan penerapan SMK3:
1. Meningkatkan efektivitas perlindungan K3 yang terencana terukur terstruktur dan terintegrasi
2. Mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan PAK dengan melibatkan unsur manajemen, pekerja, dan/atau serikat pekerja
3. Menciptakan tempat kerja aman, nyaman, dan efisien untuk mendorong produktivitas.
Perusahaan yang wajib menerapkan SMK3:
1. Mempekerjakan paling sedikit 100 orang tenaga kerja, atau
2. Mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi
SMK3 meliputi:
1. Penetapan kebijakan K3
2. Perencanaan K3
3. Pelaksanaan rencana K3
4. Pemantauan dan evaluasi kinerja K3
5. Peninjauan dan peningkatan kinerja SMK3
1. Penetapan Kebijakan K3
Pengusaha harus menyebarluaskan kebijakan K3 yang telah ditetapkan kepada seluruh pekerja. Dalam penyusunan kebijakan K3, pengusaha paling sedikit harus:
> Melakukan tinjauan awal kondisi K3 yang meliputi
a. Identifikasi potensi bahaya, penilaian, dan pengendalian risiko
b. Perbandingan penerapan K3 dengan perusahaan dan sektor lain yang lebih baik
c. Peninjauan sebab akibat kejadian yang membahayakan
d. Kompensasi dan gangguan serta hasil penilaian sebelumnya yang berkaitan dengan keselamatan
e. Penilaian efisiensi dan efektivitas sumber daya yang disediakan
> Memperhatikan peningkatan kinerja manajemen K3 secara terus menerus
> Memperhatikan masukan dari pekerja atau serikat pekerja
> Kebijakan K3 paling sedikit harus memuat:
a. Visi
b. Tujuan perusahaan
c. Komitmen dan tekad melaksanakan kebijakan
d. Kerangka dan program kerja yang mencangkup kegiatan perushaaan secara menyeluruh yang bersifat umum dan/atau operasional
2. Perencanaan K3
Perencanaan K3 dimaksudkan untuk menghasilkan rencana K3. Rencana K3 ini disusun dan ditetapkan oleh pengusaha dengan mengacu pada kebijakan K3 yang telah ditetapkan. Dalam menyusun rencana K3 harus melibatkan Ahli K3, Panitia Pembina K3, wakil pekerja, dan pihak lain yang terkait di perusahaan. Dalam penyusunan rencana K3, pengusaha harus mempertimbangkan:
# Hasil penelaahan awal
# Identifikasi potensi bahaya, penilaian, dan pengendalian risiko
# Peraturan perundang-undangan dan persyaratan lainnya
# Sumber daya yang dimiliki
Rencana K3 paling sedikit memuat :
.> Tujuan dan sasaran
> Skala prioritas
> Upaya pengendalian bahaya
> Penetapan sumber daya
> Jangka waktu pelaksanaan
> Indikator pencapaian
> Sistem pertanggungjawaban
3. Pelaksanaan Rencana K3
Berdasarkan rencana K3 yang telah ditetapkan, dalam pelaksanaannya pengusaha didukung oleh SDM di bidang K3, sarana dan prasarana. SDM yang dimaksud harus memiliki:
> Kompetensi kerja yang dibuktikan dengan sertifikat
> Kewenangan di bidang K3 yang dibuktikan dengan ijin kerja dan/atau surat penunjukan dari instansi yang berwenang
Sarana dan prasana yang dimaksud minimal harus terdiri :
> Organisasi atau unit yang bertanggungjawab di bidang K3
> Anggaran yang memadai
> Prosedur operasi/kerja, informasi, dan pelaporan serta pendokumentasian
> Instruksi kerja
Syarat minimal kegiatan pelaksanaan rencana K3 harus meliputi:
> Tindakan pengendalian
> Perancangan dan rekayasa
> Prosedur dan instruksi kerja
> Penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan
> Pembelian/pengadaan barang dan jasa
> Produk akhir
> Upaya menghadapi keadaan darurat kecelakaan dan bencana industri serta rencana pemulihan keadaan darurat (dilaksanakan berdasarkan potensi bahaya, investigasi, dan analisa kegiatan)
Pelaksanaan rencana K3 berdasarkan identifikasi bahaya, penilaian, dan pengendalian risiko (untuk poin 1-6)
Pelaksaanaan kegiatan oleh pengusaha harus:
> Menunjuk SDM yang berkompeten dan berwenang di bidang K3.
> Melibatkan seluruh pekerja
> Membuat petunjuk K3 yang harus dipatuhi oleh semua penghuni perusahaan
> Membuat prosedur informasi yang harus dikomunikasikan ke semua pihak dalam perusahaan dan pihak luar yang terkait
> Membuat prosedur pelaporan yang terdiri:
a. Terjadinya kecelakaan di tempat kerja
b. Ketidaksesuaian dengan peraturan perundang-undangan dan/atau standar
c. Kinerja K3
d. Identifikasi sumber bahaya
e. Dokumen lain yang diwajibkan berdasarkan peraturan perundang-undangan
> Mendokumentasikan seluruh kegiatan yang dilakukan terhadap:
a. Peraturan perundang-undangan dan standar di bidang K3
b. Indikator kinerja K3
c. Izin kerja
d. Hasil identifikasi, penilaian, dan pengendalian risiko
e. Kegiatan pelatihan K3
f. Kegiatan inspeksi, kalibrasi, dan pemeliharan
g. Catatan pemantauan data
h. Hasil pengkajian kecelakaan di tempat kerja dan tindak lanjut
i. Identifikasi produk terhadap komposisinya
j. Informasi pemasok dan kontraktor
k. Audit dan peninjauan ulang SMK3
Audit SMK3 adalah pemeriksaan secara sistematis dan independen terhadap pemenuhan kriteria yang telah ditetapkan untuk mengukur suatu hasil kegiatan yang telah direncanakan dan dilaksanakan dalam penerapan SMK3 di perusahaan.
4. Pemantauan dan Evaluasi Kinerja K3
Kegiatannya melalui pemeriksaan, pengujian, pengukuran, dan audit internal SMK3 dilakukan oleh SDM yang kompeten, jika tidak memiliki SDM yang kompeten dapat menggunakan jasa pihak lain. Hasil pemantauan dan evaluasi kinerja K3 dilaporkan kepada pengusaha dan digunakan untuk melakukan tindakan perbaikan yang dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
5. Peninjauan dan Peningkatan Kinerja SMK3
Fungsinya untuk menjamin kesesuaian dan efektivitas penerapan SMK3 yang dilakukan terhadap kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi untuk melakukan perbaikan dan peningkatan kinerja dalam hal:
a. Terjadi perubahan peraturan perundang-undangan
b. Adanya tuntutan dari pihak yang terkait dan pasar
c. Adanya perubahan produk dan kegiatan perusahaan
d. Terjadi perubahan struktur organisasi
e. Adanya perkembangan IPTEK, termasuk epidemiologi
f. Adanya hasil kajian kecelakaan di tempat kerja
g. Adanya pelaporan
h. Adanya masukan dari pekerja
Penilaian SMK3
Penilaian dilakukan oleh lembaga audit independen yang ditunjuk oleh menteri atas permohonan perusahaan. Perusahaan wajib melakukan penilaian penerapan SMK3 sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Penilaian dapat dilakukan melalui Audit SMK3, yang meliputi:
a. Pembangunan dan terjaminnya pelaksanaan komitmen
b. Pembuatan dan pendokumentasian rencana K3
c. Pengendalian perancangan dan peninjauan kontrak
d. Pengendalian dokumen
e. Pembelian dan pengendalian produk
f. Keamanan bekerja berdasarkan SMK3
g. Standar pemantauan
h. Pelaporan dan perbaikan kekurangan
i. Pengelolaan material dan perpindahannya
j. Pengumpulan dan penggunaan data
k. Pemeriksaan SMK3
l. Pengembangan keterampilan dan kemampuan
Hasil audit dilaporkan kepada menteri dengan tembusan disampaikan kepada menteri pembina sektor usaha, gubernur, dan bupati /walikota sebagai bahan pertimbangan dalam upaya peningkatan SMK3.
Penilaian penerapan SMK3 terdiri dari tiga tingkatan:
1. Penilaian tingkat awal, terhadap 64 kriteria dari checklist audit SMK3
2. Penilaian tingkat transisi, terhadap 122 kriteria dari checklist audit SMK3
3. Penilaian tingkat lanjutan, terhadap 166 kriteria dari checklist audit SMK3
Dari masing-masing tingkat penilaian memiliki tingkat pencapaian penerapan SMK3 sebagai berikut:
1. 0-59%, artinya tingkat penilaian penerapan kurang
2. 60-84%, artinya tingkat penilaian penerapan baik
3. 85-100%, artinya tingkat penilaian penerapan memuaskan
Selain itu, tingkat pencapaian penerapan SMK3 menurut sifatnya dibagi 3, terdiri dari:
1. Kategori kritikal, temuan yang menyebabkan kematian
2. Kategori mayor, yaitu tidak memenuhi ketentuan undang-undang, tidak melaksanakan salah satu prinsip SMK3, dan terdapat temuan minor untuk satu kriteria audit di beberapa lokasi
3. Kategori minor, yaitu ketidakkonsistenan dalam pemenuhan persyaratan peraturan undang-undang, standar, pedoman, dan acuan lainnya.
Jika penilaian perusahaan termasuk kategori kritikal atau mayor maka dinilai belum berhasil menerapkan SMK3
Pengawasan SMK3
Pengawasan dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan pusa, provinsi, dan/atau kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya yang meliputi:
a. Pembangunan dan terjaminnya pelaksanaan komitmen
b. Organisasi
c. SDM
d. Pelaksanaan peraturan perundang-undangan bidang K3
e. Keamanan bekerja
f. Pemeriksaan, pengujian, dan pengukuran penerapan SMK3
g. Pengendalian keadaan darurat dan bahaya industri
h. Pelaporan dan perbaikan kekurangan tindak lanjut audit
Mengapa tidak ada uraian tentang P2K3 dalam rangkuman Anda ini? Lagipula tugas Anda ini mirip dengan yang dikerjakan oleh Achmad Mustawan. Harap perbaiki tugas Anda kembali. Jangan mengirim (posting) baru lagi, tetapi klik “Reply” dibawah komentar ini. Hal ini agar proses perbaikan yang Anda buat menjadi mudah untuk ditelusuri. Jumlah halaman rangkuman paling sedikit setara 4 halaman kertas A4 pada spasi baris tunggal seperti tertera pada ketentuan tugas diatas.
NAMA : IRWANTO
NPM : 14.11.106.701501.1277
KELAS : B1
SEMESTER : 3
SMK3 adalah sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan perusahaan guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif. SMK3 dilaksanakan oleh pengusaha/pengurus perusahaan.
Tujuan penerapan SMK3:
1. Meningkatkan efektivitas perlindungan K3 yang terencana terukur terstruktur dan terintegrasi
2. Mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan PAK dengan melibatkan unsur manajemen, pekerja, dan/atau serikat pekerja
3. Menciptakan tempat kerja aman, nyaman, dan efisien untuk mendorong produktivitas.
Perusahaan yang wajib menerapkan SMK3:
1. Mempekerjakan paling sedikit 100 orang tenaga kerja, atau
2. Mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi
SMK3 meliputi:
1. Penetapan kebijakan K3
2. Perencanaan K3
3. Pelaksanaan rencana K3
4. Pemantauan dan evaluasi kinerja K3
5. Peninjauan dan peningkatan kinerja SMK3
1. Penetapan Kebijakan K3
Pengusaha harus menyebarluaskan kebijakan K3 yang telah ditetapkan kepada seluruh pekerja. Dalam penyusunan kebijakan K3, pengusaha paling sedikit harus:
> Melakukan tinjauan awal kondisi K3 yang meliputi
a. Identifikasi potensi bahaya, penilaian, dan pengendalian risiko
b. Perbandingan penerapan K3 dengan perusahaan dan sektor lain yang lebih baik
c. Peninjauan sebab akibat kejadian yang membahayakan
d. Kompensasi dan gangguan serta hasil penilaian sebelumnya yang berkaitan dengan keselamatan
e. Penilaian efisiensi dan efektivitas sumber daya yang disediakan
> Memperhatikan peningkatan kinerja manajemen K3 secara terus menerus
> Memperhatikan masukan dari pekerja atau serikat pekerja
> Kebijakan K3 paling sedikit harus memuat:
a. Visi
b. Tujuan perusahaan
c. Komitmen dan tekad melaksanakan kebijakan
d. Kerangka dan program kerja yang mencangkup kegiatan perushaaan secara menyeluruh yang bersifat umum dan/atau operasional
2. Perencanaan K3
Perencanaan K3 dimaksudkan untuk menghasilkan rencana K3. Rencana K3 ini disusun dan ditetapkan oleh pengusaha dengan mengacu pada kebijakan K3 yang telah ditetapkan. Dalam menyusun rencana K3 harus melibatkan Ahli K3, Panitia Pembina K3, wakil pekerja, dan pihak lain yang terkait di perusahaan. Dalam penyusunan rencana K3, pengusaha harus mempertimbangkan:
# Hasil penelaahan awal
# Identifikasi potensi bahaya, penilaian, dan pengendalian risiko
# Peraturan perundang-undangan dan persyaratan lainnya
# Sumber daya yang dimiliki
Rencana K3 paling sedikit memuat :
> Tujuan dan sasaran
> Skala prioritas
> Upaya pengendalian bahaya
> Penetapan sumber daya
> Jangka waktu pelaksanaan
> Indikator pencapaian
> Sistem pertanggungjawaban
3. Pelaksanaan Rencana K3
Berdasarkan rencana K3 yang telah ditetapkan, dalam pelaksanaannya pengusaha didukung oleh SDM di bidang K3, sarana dan prasarana. SDM yang dimaksud harus memiliki:
a. Kompetensi kerja yang dibuktikan dengan sertifikat
b. Kewenangan di bidang K3 yang dibuktikan dengan ijin kerja dan/atau surat penunjukan dari instansi yang berwenang
Sarana dan prasana yang dimaksud minimal harus terdiri :
a. Organisasi atau unit yang bertanggungjawab di bidang K3
b. Anggaran yang memadai
c. Prosedur operasi/kerja, informasi, dan pelaporan serta pendokumentasian
d. Instruksi kerja
Syarat minimal kegiatan pelaksanaan rencana K3 harus meliputi:
> Tindakan pengendalian
> Perancangan dan rekayasa
> Prosedur dan instruksi kerja
> Penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan
> Pembelian/pengadaan barang dan jasa
> Produk akhir
> Upaya menghadapi keadaan darurat kecelakaan dan bencana industri serta rencana pemulihan keadaan darurat (dilaksanakan berdasarkan potensi bahaya, investigasi, dan analisa kegiatan)
Pelaksanaan rencana K3 berdasarkan identifikasi bahaya, penilaian, dan pengendalian risiko (untuk poin 1-6)
Pelaksaanaan kegiatan oleh pengusaha harus:
# Menunjuk SDM yang berkompeten dan berwenang di bidang K3.
# Melibatkan seluruh pekerja
# Membuat petunjuk K3 yang harus dipatuhi oleh semua penghuni perusahaan
# Membuat prosedur informasi yang harus dikomunikasikan ke semua pihak dalam perusahaan dan pihak luar yang terkait
# Membuat prosedur pelaporan yang terdiri:
a. Terjadinya kecelakaan di tempat kerja
b. Ketidaksesuaian dengan peraturan perundang-undangan dan/atau standar
c. Kinerja K3
d. Identifikasi sumber bahaya
e. Dokumen lain yang diwajibkan berdasarkan peraturan perundang-undangan
# Mendokumentasikan seluruh kegiatan yang dilakukan terhadap:
a. Peraturan perundang-undangan dan standar di bidang K3
b. Indikator kinerja K3
c. Izin kerja
d. Hasil identifikasi, penilaian, dan pengendalian risiko
e. Kegiatan pelatihan K3
f. Kegiatan inspeksi, kalibrasi, dan pemeliharan
g. Catatan pemantauan data
h. Hasil pengkajian kecelakaan di tempat kerja dan tindak lanjut
i. Identifikasi produk terhadap komposisinya
j. Informasi pemasok dan kontraktor
k. Audit dan peninjauan ulang SMK3
Audit SMK3 adalah pemeriksaan secara sistematis dan independen terhadap pemenuhan kriteria yang telah ditetapkan untuk mengukur suatu hasil kegiatan yang telah direncanakan dan dilaksanakan dalam penerapan SMK3 di perusahaan.
4. Pemantauan dan Evaluasi Kinerja K3
Kegiatannya melalui pemeriksaan, pengujian, pengukuran, dan audit internal SMK3 dilakukan oleh SDM yang kompeten, jika tidak memiliki SDM yang kompeten dapat menggunakan jasa pihak lain. Hasil pemantauan dan evaluasi kinerja K3 dilaporkan kepada pengusaha dan digunakan untuk melakukan tindakan perbaikan yang dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
5. Peninjauan dan Peningkatan Kinerja SMK3
Fungsinya untuk menjamin kesesuaian dan efektivitas penerapan SMK3 yang dilakukan terhadap kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi untuk melakukan perbaikan dan peningkatan kinerja dalam hal:
a. Terjadi perubahan peraturan perundang-undangan
b. Adanya tuntutan dari pihak yang terkait dan pasar
c. Adanya perubahan produk dan kegiatan perusahaan
d. Terjadi perubahan struktur organisasi
e. Adanya perkembangan IPTEK, termasuk epidemiologi
f. Adanya hasil kajian kecelakaan di tempat kerja
g. Adanya pelaporan
h. Adanya masukan dari pekerja
Penilaian SMK3
Penilaian dilakukan oleh lembaga audit independen yang ditunjuk oleh menteri atas permohonan perusahaan. Perusahaan wajib melakukan penilaian penerapan SMK3 sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Penilaian dapat dilakukan melalui Audit SMK3, yang meliputi:
a. Pembangunan dan terjaminnya pelaksanaan komitmen
b. Pembuatan dan pendokumentasian rencana K3
c. Pengendalian perancangan dan peninjauan kontrak
d. Pengendalian dokumen
e. Pembelian dan pengendalian produk
f. Keamanan bekerja berdasarkan SMK3
g. Standar pemantauan
h. Pelaporan dan perbaikan kekurangan
i. Pengelolaan material dan perpindahannya
j. Pengumpulan dan penggunaan data
k. Pemeriksaan SMK3
l. Pengembangan keterampilan dan kemampuan
Hasil audit dilaporkan kepada menteri dengan tembusan disampaikan kepada menteri pembina sektor usaha, gubernur, dan bupati /walikota sebagai bahan pertimbangan dalam upaya peningkatan SMK3.
Penilaian penerapan SMK3 terdiri dari tiga tingkatan:
1. Penilaian tingkat awal, terhadap 64 kriteria dari checklist audit SMK3
2. Penilaian tingkat transisi, terhadap 122 kriteria dari checklist audit SMK3
3. Penilaian tingkat lanjutan, terhadap 166 kriteria dari checklist audit SMK3
Dari masing-masing tingkat penilaian memiliki tingkat pencapaian penerapan SMK3 sebagai berikut:
1. 0-59%, artinya tingkat penilaian penerapan kurang
2. 60-84%, artinya tingkat penilaian penerapan baik
3. 85-100%, artinya tingkat penilaian penerapan memuaskan
Selain itu, tingkat pencapaian penerapan SMK3 menurut sifatnya dibagi 3, terdiri dari:
1. Kategori kritikal, temuan yang menyebabkan kematian
2. Kategori mayor, yaitu tidak memenuhi ketentuan undang-undang, tidak melaksanakan salah satu prinsip SMK3, dan terdapat temuan minor untuk satu kriteria audit di beberapa lokasi
3. Kategori minor, yaitu ketidakkonsistenan dalam pemenuhan persyaratan peraturan undang-undang, standar, pedoman, dan acuan lainnya.
Jika penilaian perusahaan termasuk kategori kritikal atau mayor maka dinilai belum berhasil menerapkan SMK3
Pengawasan SMK3
Pengawasan dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan pusa, provinsi, dan/atau kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya yang meliputi:
a. Pembangunan dan terjaminnya pelaksanaan komitmen
b. Organisasi
c. SDM
d. Pelaksanaan peraturan perundang-undangan bidang K3
e. Keamanan bekerja
f. Pemeriksaan, pengujian, dan pengukuran penerapan SMK3
g. Pengendalian keadaan darurat dan bahaya industri
h. Pelaporan dan perbaikan kekurangan
Tindak lanjut audit
Panitia Pembina keselamatan dan kesehatan kerja (P2K3)
Panitia Pembina keselamatan dan kesehatan kerja atau yang di sebut P2K3 adalah badan pembantu di tempat kerja yang menjadi wadah kerjasama antara pengusaha dan pekerja untuk mengembangkan kerjasama saling pengertian dan partisipasi efektif dalam penerapan keselamatan dan kesehatan kerja.
Pembentukan P2K3 mempunyai keanggotaan yang terdiri dari unsur pengusaha dan pekerja yang susunannya terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Anggota. Sekretaris P2K3 adalah ahli Keselamatan Kerja dari perusahaan yang bersangkutan. P2K3 ditetapkan oleh Menteri atau Pejabat yang ditunjuknya atas usul dari pengusaha atau pengurus yang bersangkutan dalam hal ini Disnaker setempat. Kesimpulannya Seorang Sekretaris P2K3 adalah Ahli K3 yang bersertifikat Kemenakertrans RI.
nama : bayu pramana putra
nim : 14.11.106.701501.1216
semester : 3
kelas : b (sore)
SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KERJA
Undang-undang yang berkaitan dengan SMK3
a.Undang undang dasar negara tahun 1945 pasal 5 ayat 2
b.undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan
c.undang-undang nomor 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja
Definisi
sistem manajemen keselamatan kerja adalah suatu bagian dari menajemen perusahaan yang bertugas untuk membuat, merencanakan, mengevaluasi, serta membuat kebijakan tentang keselamatan kerja dalam rangka pengendalian resiko agar terciptanya tempat kerja yang aman dan produktif
Tenaga kerja adalah orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang maupun jasa untuk memenuhi kebutuhan pribadi maupun masyarakat luas
Pekerja adalah orang yang bekerja dengan menerima imbalan dalam bentuk upah ataupun dalam bentuk lainnya
perusahaan adalah bentuk usaha yang berbadan hukum maupun tidak, milik perseorangan,persekutuan ataupun berbadan hukum swasta maupun negara yang mempekerjakan pekerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain
Pengusaha adalah perseorangan, persekutuan maupun berbadan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri maupun bukan perusahaan miliknya yang berkedudukan didalam maupun di luar wilayah indonesia
Audit SMK3 adalah pemeriksaan yang dilakukan secara sistematis dan independen untuk mengukur dan melakukan evaluasi terhadap penerapan K3 di perusahaan
Tujuan penerapan SMK3
meningkatkan perlindungan keselamatan kerja yang efektif, mencegah terjadinya penyakit akibat kerja dengan melibatkan unsur manajemen serta menciptakan tempat kerja yang aman dan produktiv
Kewajiban SMK3 di suatu perusahaan
setiap perusahaan wajib menerapkan SMK3 apabila mempekerjakan pekerja paling sedikit 100 orang dan mempunyai potensi bahaya cukup tinggi
Struktur penerapan SMK3
A.penetapan kebijakan k3
kebijakan k3 yang dimaksud adalah memuat visi dan misi, komitmen serta kerangka dan program perusahaan secara menyeluruh.
dalam menyusun kebijakan k3, pengusaha paling sedikit harus
a.a melakukan tinjauan awal kondisi k3, meliputi
1.identifikasi penilaian potensi bahaya serta pengendalian resiko
2.perbandingan penerapan sektor k3 dengan perusahaan dan sektor yang lebih baik
3.peninjauan sebab akibat kejadian yang membahayakan
4.kompensasi serta hasil penilaian sebelumnya yang berkaitan dengan keselamatan
5.penilaian effisiensi dan efektifitas sember daya yang disediakan
a.b memperhatikan peningkatan kinerja manajemen secara terus menerus
a.c memperhatikan masukan dari pekerja atau serikat pekerja
B.perencanaan k3
perencanaan K3 harus melibatkan ahli k3,panitia pembina k3,wakil pekerja dan pihak lain yang terkait diperusahaan
rencana k3 paling sedikit memuat
1.tujuan dan sasaran
tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan ditinjau kembali sesuai dengan perkembangan. dalam menetapkan K3, pengusaha harus berkonsultasi dengan ahli K3, wakil pekerja, P2K3, dan pihak lain yang terkait
2.skala prioritas
urutan pekerjaan dimana pekerjaan dengan tingkat resiko yang lebih tinggi diprioritaskan dalam perencanaan
3.upaya pengendalian bahaya
pengendalian bahaya dilakukan berdasarkan hasil penilaian resiko melalui pengendalian tekhnis
4.penetapan sumber daya
penetapan sumber daya untuk menjamin tersedianya sumber daya yang berkompeten serta prasarana dan sarana yang memadai agar proses k3 dapat berjalan
5.jangka waktu pelaksanaan
dalam perencanaan setiap kegiatan harus mencakup jangka waktu pelaksanaan
6.indikator pencapaian
dalam menetapkan indikator pencapaian dengan parameter yang dapat diukur sebagai dasar penilaian kinerja K3 yang juga merupakan informasi keberhasilan pencapaian tujuan penerapan SMK3
7.sistem pertanggung jawaban
menentukan dan mengkomunikasikan tanggung jawab di bidang K3 dan wewenang untuk menjelaskan hubungan pelaporan untuk tingkatan manajemen, pekerja,kontraktor,dan pengunjung
C.pelaksanaan rencana k3
adapun rencana k3 paling sedikit meliputi
1.tindakan pengendalian
2.perancangan dan rekayasa
3.prosedur dan instruksi kerja
4.penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan
5.pembelian barang dan jasa
6.produk akhir
7.upaya menghadapi upaya darurat kecelakaan dan bencana industri
8.rencana dan pemulihan keadaan darurat
D.pemantauan dan evaluasi kinerja k3
pemantauan dan evaluasi kinerja K3 melalui pemeriksaan,pengujian,pengukuran,dan audit internal SMK3 yang dilakukan oleh sumber daya yang berkompetensi.hasil pemantauan dan evaluasi kinerja K3 dilaporkan kepada pengusaha dan digunakan untuk melakukan tindakan perbaikan
E.peninjauan dan peningkatan kinerja SMK3
perbaikan dan peningkatan kinerja K3 dapat dilaksanakan dalam hal :
1.terjadi perubahan peraturan perundang-undangan
2.adanya tuntutan dari pihak yang terkait dan pasar
3.perubahan produk dan kegiatan perusahaan
4.perubahan struktur organisasi perusahaan
5.adanya hasil kejian kecelakaan di tempat kerja
6.adanya pelaporan dan masukan dari pekerja
PENILAIAN SMK3
penilaian dilakukan oleh lembaga audit independen yang ditunjuk oleh menteri atas permohonan perusahaan.
penilaian yang dilakukan audit SMK3 meliputi :
a.pembangunan dan terjaminnya pelaksanaan komitmen
b.pembuatan dan pendokumentasian rencana K3
c.perancangan dan peninjauan kontrak
d.pengendalian dokumen
e.pembelian dan pengendalian produk
f.keamanan bekerja berdasarkan SMK3
g.standar pemantauan
h.pelaporan dan perbaikan kekurangan
i.pengelolaan material dan perpindahannya
j.pengumpulan dan penggunaan data
k.pemeriksaan K3
l.pengembangan kemampuan
hasil audit dilaporkan kepada menteri dengan tembusan disampaikan kepada menteri pembina sektor usaha,gubernur,dan bupati/walikota sebagai bahan pertimbangan peningkatan SMK3
Selain penilaian terhadap tingkat pencapaian penerapan SMK3, juga dilakukan penilaian terhadap perusahaan berdasarkan kriteria yang menurut sifatnya dibagi atas 3 (tiga) kategori, yaitu:
1. Kategori Kritikal
Temuan yang mengakibatkan kematian.
2. Kategori Mayor
a) Tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan;
b) Tidak melaksanakan salah satu prinsip SMK3 dan
c) Terdapat temuan minor untuk satu kriteria audit di beberapa lokasi.
3. Kategori Minor
Ketidakkonsistenan dalam pemenuhan persyaratan peraturan perundang-undangan, standar, pedoman, dan lainnya.
Tingkat penilaian penerapan SMK3 ditetapkan sebagai berikut:
1. Untuk tingkat pencapaian penerapan 0-59% termasuk tingkat penilaian penerapan kurang.
2. Untuk tingkat pencapaian penerapan 60-84% termasuk tingkat penilaian penerapan baik.
3. Untuk tingkat pencapaian penerapan 85-100% termasuk tingkat penilaian penerapan memuaskan
SANKSI ADMINISTRATIF
berdasarkan pasal 190 UU no.13/03 pasal 87, dikenakan sanksi administratif berupa :
a.teguran
b.peringatan tertulis
c.pembatasan kegiatan usaha
d.pembekuan kegiatan usaha
e.pembatalan persetujuan
f.pembatalan pendaftaran
g.penghentian sementara sebagian maupun seluruh alat produksi
h.pencabutan ijin
Tugas rangkuman harus setara dengan 4 halaman kertas A4 pada spasi baris tunggal. Jumlah halaman ini bila dikonversikan kedalam kertas A4 hanya terdapat 3 halaman saja, jadi masih kurang dari ketentuan yang tercantum dalam tugas. Harap perbaiki tugas Anda kembali dengan cara klik “Reply” dibawah ini. Hal ini agar proses perbaikan yang Anda buat menjadi mudah untuk ditelusuri.
Nama : Bayu Pramana Putra
NPM : 14.11.106.701501.1216
Semester : 3
Kelas : B (sore)
REVISI TUGAS SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KERJA
Undang-undang yang berkaitan dengan SMK3
a.Undang undang dasar negara tahun 1945 pasal 5 ayat 2
b.undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan
c.undang-undang nomor 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja
Definisi
sistem manajemen keselamatan kerja adalah suatu bagian dari manajemen perusahaan yang bertugas untuk membuat, merencanakan, mengevaluasi, serta membuat kebijakan tentang keselamatan kerja dalam rangka pengendalian resiko agar terciptanya tempat kerja yang aman dan produktif
Tenaga kerja adalah orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang maupun jasa untuk memenuhi kebutuhan pribadi maupun masyarakat luas
Pekerja adalah orang yang bekerja dengan menerima imbalan dalam bentuk upah ataupun dalam bentuk lainnya
perusahaan adalah bentuk usaha yang berbadan hukum maupun tidak, milik perseorangan,persekutuan ataupun berbadan hukum swasta maupun negara yang mempekerjakan pekerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain
Pengusaha adalah perseorangan, persekutuan maupun berbadan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri maupun bukan perusahaan miliknya yang berkedudukan didalam maupun di luar wilayah indonesia
Audit SMK3 adalah pemeriksaan yang dilakukan secara sistematis dan independen untuk mengukur dan melakukan evaluasi terhadap penerapan K3 di perusahaan
Tujuan penerapan SMK3
meningkatkan perlindungan keselamatan kerja yang efektif, mencegah terjadinya penyakit akibat kerja dengan melibatkan unsur manajemen serta menciptakan tempat kerja yang aman dan produktiv
Kewajiban SMK3 di suatu perusahaan
setiap perusahaan wajib menerapkan SMK3 apabila mempekerjakan pekerja paling sedikit 100 orang dan mempunyai potensi bahaya cukup tinggi
Struktur penerapan SMK3
A.penetapan kebijakan k3
kebijakan k3 yang dimaksud adalah memuat visi dan misi, komitmen serta kerangka dan program perusahaan secara menyeluruh.
dalam menyusun kebijakan k3, pengusaha paling sedikit harus
A.a melakukan tinjauan awal kondisi k3, meliputi
1.identifikasi penilaian potensi bahaya serta pengendalian resiko
2.perbandingan penerapan sektor k3 dengan perusahaan dan sektor yang lebih baik
3.peninjauan sebab akibat kejadian yang membahayakan
4.kompensasi serta hasil penilaian sebelumnya yang berkaitan dengan keselamatan
5.penilaian effisiensi dan efektifitas sember daya yang disediakan
a.b memperhatikan peningkatan kinerja manajemen secara terus menerus
a.c memperhatikan masukan dari pekerja atau serikat pekerja
B.perencanaan k3
perencanaan K3 harus melibatkan ahli k3,panitia pembina k3,wakil pekerja dan pihak lain yang terkait diperusahaan
rencana k3 paling sedikit memuat
1.tujuan dan sasaran
tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan ditinjau kembali sesuai dengan perkembangan. dalam menetapkan K3, pengusaha harus berkonsultasi dengan ahli K3, wakil pekerja, P2K3, dan pihak lain yang terkait
2.skala prioritas
urutan pekerjaan dimana pekerjaan dengan tingkat resiko yang lebih tinggi diprioritaskan dalam perencanaan
3.upaya pengendalian bahaya
pengendalian bahaya dilakukan berdasarkan hasil penilaian resiko melalui pengendalian tekhnis
4.penetapan sumber daya
penetapan sumber daya untuk menjamin tersedianya sumber daya yang berkompeten serta prasarana dan sarana yang memadai agar proses k3 dapat berjalan
5.jangka waktu pelaksanaan
dalam perencanaan setiap kegiatan harus mencakup jangka waktu pelaksanaan
6.indikator pencapaian
dalam menetapkan indikator pencapaian dengan parameter yang dapat diukur sebagai dasar penilaian kinerja K3 yang juga merupakan informasi keberhasilan pencapaian tujuan penerapan SMK3
7.sistem pertanggung jawaban
menentukan dan mengkomunikasikan tanggung jawab di bidang K3 dan wewenang untuk menjelaskan hubungan pelaporan untuk tingkatan manajemen, pekerja,kontraktor,dan pengunjung
C.pelaksanaan rencana k3
adapun rencana k3 paling sedikit meliputi
1.tindakan pengendalian
2.perancangan dan rekayasa
3.prosedur dan instruksi kerja
4.penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan
5.pembelian barang dan jasa
6.produk akhir
7.upaya menghadapi upaya darurat kecelakaan dan bencana industri
8.rencana dan pemulihan keadaan darurat
D.pemantauan dan evaluasi kinerja k3
pemantauan dan evaluasi kinerja K3 melalui pemeriksaan,pengujian,pengukuran,dan audit internal SMK3 yang dilakukan oleh sumber daya yang berkompetensi.hasil pemantauan dan evaluasi kinerja K3 dilaporkan kepada pengusaha dan digunakan untuk melakukan tindakan perbaikan. Hasil temuan pemantauan, audit, dan tinjauan ulang didokumentasikan dan digunakan untuk identifikasi tindakan perbaikan dan pencegahan serta pihak manajemen menjamin pelaksanaannya secara sistematik dan efektif
beberapa elemen dalam pengukuran dan evaluasi adalah :
1.inspeksi dan pengujian
Personil yang terlibat berpengalaman dan keahlian cukup. Catatan inspeksi pengujian dan pemantauan tersedia bagi manajemen, pekerja dan kontraktor yang terkait. Peralatan dan metode pengujian memadai untuk menjamin terpenuhinya standar K3.Tindakan perbaikan pada saat ditemukan ketidak sesuaian terhadap persyaratan K3. Penyelidikan memadai untuk menemukan inti permasalahan dari suatu insiden serta analisis dan tinjauan ulang suatu hasil temuan
2.Tindakan perbaikan dan pencegahan
Hasil temuan audit dan tinjauan ulang didokumentasikan dan digunakan untuk identifikasi perbaikan dan pencegahan serta pihak manajemen menjamin pelaksanaannya secara sistematik dan efektif
E.peninjauan dan peningkatan kinerja SMK3
perbaikan dan peningkatan kinerja K3 dapat dilaksanakan dalam hal :
1.terjadi perubahan peraturan perundang-undangan
2.adanya tuntutan dari pihak yang terkait dan pasar
3.perubahan produk dan kegiatan perusahaan
4.perubahan struktur organisasi perusahaan
5.adanya hasil kajian kecelakaan di tempat kerja
6.adanya pelaporan dan masukan dari pekerja
Peninjauan ulang juga dilakukan berkala untuk menjamin keefektifan yang berkesinambungan dalam pencapaian dan tujuan K3.Tinjauan ulang juga harus dapat mengatasi implikasi K3 terhadap seluruh kegiatan,produk barang dan jasa termasuk dampaknya pada kinerja perusahaan
Tinjauan ulang K3 meliputi evaluasi penerapan sistem manajemen K3 dan kebutuhan untuk mengubah sistem manajemen K3 berdasarkan tuntutan undang-undang,produk,perkembangan iptek dan sebagainya
PENILAIAN SMK3
penilaian dilakukan oleh lembaga audit independen yang ditunjuk oleh menteri atas permohonan perusahaan.
penilaian yang dilakukan audit SMK3 meliputi :
a.pembangunan dan terjaminnya pelaksanaan komitmen
b.pembuatan dan pendokumentasian rencana K3
c.perancangan dan peninjauan kontrak
d.pengendalian dokumen
e.pembelian dan pengendalian produk
f.keamanan bekerja berdasarkan SMK3
g.standar pemantauan
h.pelaporan dan perbaikan kekurangan
i.pengelolaan material dan perpindahannya
j.pengumpulan dan penggunaan data
k.pemeriksaan K3
l.pengembangan kemampuan
hasil audit dilaporkan kepada menteri dengan tembusan disampaikan kepada menteri pembina sektor usaha,gubernur,dan bupati/walikota sebagai bahan pertimbangan peningkatan SMK3
Selain penilaian terhadap tingkat pencapaian penerapan SMK3, juga dilakukan penilaian terhadap perusahaan berdasarkan kriteria yang menurut sifatnya dibagi atas 3 (tiga) kategori, yaitu:
1. Kategori Kritikal
Temuan yang mengakibatkan fatality/kematian.
2. Kategori Mayor
a) Tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan;
b) Tidak melaksanakan salah satu prinsip SMK3; dan
c) Terdapat temuan minor untuk satu kriteria audit di beberapa lokasi.
3. Kategori Minor
Ketidakkonsistenan dalam pemenuhan persyaratan peraturan perundang-undangan, standar, pedoman, dan acuan lainnya.
Tingkat penilaian penerapan SMK3 ditetapkan sebagai berikut:
1. Untuk tingkat pencapaian penerapan 0-59% termasuk tingkat penilaian penerapan kurang.
2. Untuk tingkat pencapaian penerapan 60-84% termasuk tingkat penilaian penerapan baik.
3. Untuk tingkat pencapaian penerapan 85-100% termasuk tingkat penilaian penerapan memuaskan
SANKSI ADMINISTRATIF
berdasarkan pasal 190 UU no.13/03 pasal 87, dikenakan sanksi administratif berupa :
a.teguran
b.peringatan tertulis
c.pembatasan kegiatan usaha
d.pembekuan kegiatan usaha
e.pembatalan persetujuan
f.pembatalan pendaftaran
g.penghentian sementara sebagian maupun seluruh alat produksi
h.pencabutan ijin
Dalam pembentukan sistem manajemen K3 juga dibentuk Panitia pembina keselamatan dan kesehatan kerja (P2K3). P2K3 sendiri adalah badan pembantu di tempat kerja yang merupakan wadah kerjasama antara pengusaha dan pekerja untuk mengembangkan kerjasama yang saling bersinergi dan efektif dalam penerapan K3.
Fungsi P2K3 antara lain adalah menghimpun dan mengolah data mengenai keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja.membantu menunjukan dan menjelaskan kepada setiap tenaga kerja mengenai berbagai faktor bahaya di tempat kerja yang dapat menimbulkan gangguan K3 termasuk bahaya kebakaran dan peledakan serta cara menanggulanginya
Peran struktur tanggung jawab dan wewenang P2K3 adalah
1.Ketua : memimpin semua rapat pleno P2K3 ataupun menunjuk anggota untuk memimpin rapat pleno.menentukan langkah demi tercapainya pelaksanaan program-program P2K3 serta mempertanggung jawabkan pelaksanaan K3 di perusahaan ke disnakertrans kabupaten maupun kota setempat dan mempertanggung jawabkan program P2K3 kepada direksi
2.sekretaris : membuat undangan rapat dan mengelola administrasi surat-surat P2K3 serta mencatat data-data yang berhubungan dengan K3. Memberikan bantuan yang diperlukan oleh seksi-seksi demi tercapainya program K3 serta membuat laporan ke Disnakertrans setempat maupun instasi lain
3.anggota : Melaksanakan program-program yang ditetapkan sesuai dengan seksi masing-masing dan melaporkan kepada ketua atas kegiatan yang telah dilaksanakan
Kesimpulan dari rangkuman diatas adalah pentingnya penerapan sistem manajemen keselamatan K3 disuatu perusahaan yang memiliki pekerja 100 orang dan mempunyai resiko bahaya yang cukup besar. Dengan adanya SMK3 perusahaan dapat menilai serta dapat mengevaluasi tentang pengendalian resiko serta mengatur kebijakan tentang K3. Dengan manajemen K3 yang baik perusahaan juga mendapatkan citra yang baik dari pemerintah
Nama:Mohammad suryanto
Nim:14 11 106 701 501 1249
Kls :B1
Semester:3
ketentuan ketentuan SMK3
Berdasarkan pasal 87 ayat (2) undang undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan,perlu menetapkan peraturan pemerintah tentang penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja.
Bahwa setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja apabila karyawan yang diperkerjakan lebih dari 100 pekerja. jika ada perusahaan yang jumlah pekerjanya kurang dari 100 pekerja tapi jenis peekerjaan beresiko tinggi/bahaya maka perusahaan tersebut wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja agar bahaya bahaya pekerjaan dapat di minimalisir.
Penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja bertujuan untuk meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang terukur terencana dan terstruktur dengan baik seperti yang sudah diatur dalam undang undang nomor 50 tahun 2012 pasal 2 Perusahan penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja di peruntukkan agar dapat mencegah dan mengurangi kecelakan kerja dan penyakit akibat kerja dengan melibatkan unsur manajemen,pekerja/buruh serta mrnciptakan kerja yang aman efisien untuk mendong produktifitas . perusahaan menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja sebagai mana di maksud dalam pasal (3) ayat 1 meliputi,penetapan kebijakan k3,perencanaan k3,pelaksanaan rencana k3,pemantauan dan evaluasi kinerja k3 dan peninjauan peningkatan kinerja sistem manajemen keselamata dan kesehatan kerja SMK3.
Adapun audit SMK3 yang dilakukan secara berkala yang bertujuan untuk pemeriksaan secara sistematis dan independen terhadap pemenuhan kriteria yang telah ditetapkan untuk mengukur kegiatan yang telah direncanakan dan dilaksanakan dalam penerapan SMK3 di persahaan.
Kebijakan k3
Dalam menyusun kebijakan sebagai mana dimaksud pada ayat 1,pengusaha paling sedikit harus melakukan tinjauan awal kondisi k3 yang meliputi identifikasi potensi bahaya,penilaian dan pengendalian resiko,perbandingan prnerapan k3 dengan perusahaan dan sektor lain yang lebih baik peninjauan sebab akibat kejadian yang membahayakan .
Perencanaan k3
Rencana k3 disusun dan ditetapkan oleh pengusaha dengan mengacu pada kebijakan k3 yang telah ditetapkan sebagai mana di maksud dalam pasal 7 ayat (1)
dalam menyusun rencana k3 pengusaha harus mempertimbangkan hasil penelaahan awal, identifikasi potensi bahaya,penilaian dan pengendalian resiko.
rencana k3 paling sedikit memuat tujuan dan sasaran,skala prioritas,upaya pengendalian bahaya Pelaksanaan k3
Setiap pengusaha dalam melaksanakan rencana k3 didukung oleh sumber daya manusia di bidang k3, sarana dan prasarana.
sumberdaya manusia yang di maksud pada ayat 2 harus memiliki kopetensi kerja yang dibuktikan dengan sertifikat.
Kerjakan tugas rangkuman ini dengan jumlah halaman rangkuman paling sedikit setara 4 halaman kertas A4 pada spasi baris tunggal seperti tertera pada ketentuan tugas diatas. Harap perbaiki tugas Anda kembali. Jangan mengirim (posting) baru lagi, tetapi klik “Reply” dibawah komentar ini. Hal ini agar proses perbaikan yang Anda buat menjadi mudah untuk ditelusuri.
Ketentuan SMK3 berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2012
Nama : Siti Halimatus Soleha
NIM : 14.11.106.701501.1244
Sesmester: 3
Kelas : B1
Ketentuan Umum
– Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja(SMK3) adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisiean,dan produktif.
– Keselamatan dan kesehatan kerja atau K3 adalah segala kegiatan untuk menajmin dan melindungi keselamatan dan kesehatan kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
– Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.
– Pekerja atau buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
– Perusahaan adalah :
a. Setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja atau buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
b. Usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
– Pengusaha adalah :
a. Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri.
b. Orang perseoragan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya.
c. Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b yang bekedudukan di luar wilayah Indonesia.
– Audit SMK3 adalah pemeriksaan secara sistematis dan independen terhadap pemenuhan kriteria yang telah di tetapkan untu mengukur suatu hasil kegiatan yang telah di rencanakan dan dilaksanakan dalam penerapan SMK3 di perusahaan.
– Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
Penerapan SMK3 bertujuan untuk:
a. Meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi.
b. Mencegah dan mengurangi kecelakan kerja dan penyakit akibat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, pekerja atau buruh, dan atau serikat pekerja atau serikat buruh, serta
c. Menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman, dan efisien untuk mendorong produktivitas.
Penerapan SMK3 dilakukan berdasarkan kebijakan nasional tentang SMK3. Instasi pembina sektor usaha dapat mengembangkan pedoman penerapan SMK3 sesuai dengan kebutuhan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Setiap perusahaan wajib menerapkan SMK3 di perusahaannya dan perusahaan yang mempekerjakan pekerja atau buruh paling sedikit 100 orang, atau mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi. SMK3 sebagai pedoman perusahaan dalam menerapkan SMK3 diantaranya:
– Penetapan Kebijakan K3 dilaksanakan oleh pengusaha dalam menyusun kebijakan sebagaimana paling sedikit harus:
a. Melakukan tinjauan awal kondisi K3 yang meliputi:
1. Identifikasi potensi bahaya, penilaian dan pengendalian risiko
2. Perbandingan penerapan K3 dengan perusahaan dan sektor lain yang lebih baik
3. Peninjauan sebab akibat kejadian yang membahayakan
4. Kompensasi dan gangguan serta hasil penilaian sebelum nya yang berkaitan dengan keselamatan, dan
5. Penilaian efisiensi dan efektivitas sumber daya yang disediakan.
b. Memperhatikan peningkatan kinerja manajemen K3 secara terus-menerus.
c. Memperhatikan masukan dari pekerja atau buruh dan atau serikat pekerja atau serikat buruh.
Kebijakan K3 memuat:
1. Visi
2. Tujuan perusahaan
3. Komitmen dan tekad melaksanakan kebijakan, dan
4. Kerangkan dan program kerja yang mencakup kegiatan perusahaan secara menyeluruh yang bersifat umum dana atau operasional.
– Perencanaa K3
Perencanaan K3 dilakukan untuk menghasilkan rencana K3, rencana K3 disusun dan ditetapkan oleh pengusaha dengan mengacu pada kebijakan K3 yang telah ditetapkan. Dalam menyusun rencana K3 pengusaha harus mempertimbangkan:
a. Hasil penelaahan awal
b. Identifikasi potensi bahaya, penilaian, dan pengendalian risiko
c. Peraturan perundang-undangan dan persyaratan lainnya, dan
d. Sumber daya yang dimiliki.
Pengusaha dalam menyusun rencana K3 harus melibatkan Ahli K3, Panitia Pembina K3, wakil pekerja atau buruh, dan pihak lain yang terkait di perusahaan.
– Rencana K3 paling sedikit memuat:
a. Tujuan dan sasaran
b. Skala prioritas
c. Upaya pengendalian risiko
d. Penetapan sumber daya
e. Jangka waktu pelaksanaa
f. Indikator pencapaian, dan
g. Sistem pertanggungjawaban
– Pelaksaan Rencana K3
Pengusahan dalam melaksanakan rencana K3 didukung oleh sumber daya manusia di bidang K3, prasarana, dan sarana.
Sumber daya manusia harus memiliki:
a. Kompetensi kerja yang dibuktika dengan sertifikat, dan
b. Kewenangan di bidang K3 yang dibuktikan dengan surat izin kerja atau operasi dan atau surat penunjukan dari instansi yang berwenang.
Prasarana dan sarana paling sedikit terdiri dari:
a. Organisasi atau unit yang bertanggung jawab di bidang K3
b. Anggarn yang memadai
c. Prosedur operasi atau kerja, informasi, dan pelaporan, serta pendokumentasi, dan
d. Instruktur kerja
Pengusaha dalam melaksanakan rencana K3 harus melakukan kegiatan dalam pemenuhan persyaratan K3. Kegiatan yang dimaksud adalah:
a. Tindakan pengendalian
b. Perancangan(design) dan rekayasa
c. Prosedur dan instruksi kerja
d. Penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan
e. Pembelian atau pengadaan barang dan jasa
f. Produk akhir
g. Upaya menghadapi keadaan darurat kecelakaan dan bencanaa industri, dan
h. Rencana dan pemulihan keadaaan darurat
Pengusaha dalam melaksanakan kegiatan harus:
a. Menunjuk sumber daya manusia yang mempunyai kompetensi kerja dan kewenangan di bidang K3
b. Melibatkan seluruh pekerja atau buruh
c. Membuat petunjuk K3 yang harus di patuhi oleh seluruh pekerja atau buruh, orang lain selain pekerja atau buruh yang berada di perusahaan, dan pihak lain yang terkait
d. Membuat prosedur informasi
e. Membuat prosedur pelaporan, terdiri atas pelaporan:
1. Terjadinya kecelakaan di tempat kerja
2. Ketidak sesuaian terhadap peraturan perundang-undangan dan atau standar
3. Kinerja k3
4. Identifikasi sumber bahaya, dan
5. Yang diwajibkan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan.
f. Mendokumentasikan seluruh kegiatan, pendokumentasian paling sedikit dilakukan terhadap:
1. Peraturan perundang-undangan di bidang K3 dan standar di bidang K3
2. Indikator kinerja K3
3. Izin kerja
4. Hasil identifikasi, penilaian, dan pengendalian risiko
5. Kegiatan pelatihan K3
6. Kegiatan inspeksi, kalibrasi dan pemeliharaan
7. Catatan pemantauan data
8. Hasil pengkajian kecelakaan di tempat kerja dan tindak lanjut
9. Indentifikasi produk termasuk komposisinya
10. Informasi mengenai pemasok dan kontaktor, dan
11. Audit dan peninjauan ulang SMK3
– Pemantauan dan Evaluasi Kinerja K3
Pengusaha wajib melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja K3, pemantauan dan evaluasi kinerja k3 sebagaimana dimaksud melalui pemeriksaan, pengujian, pengukuran, dan audit internal SMK3 dilakukan oleh sumber daya manusia yang kompeten. Dalam hal perusahaan tidak memiliki sumber daya untuk melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja K3 dapat menggunakan jasa pihak lain, hasil pemantauan dan evaluasi kinerja K3 digunakan untuk melakukan tindakan perbaikan. Pelaksaan pemantauan dan evaluasi kinerja K3 dilakukan sesuai dengan ketentuan peratura perundang-undangan dan atau standar.
– Peninjauan dan Peningkatan Kinerja SMK3
Untuk menjamin kesesuaian dan efektifitas penerapan SMK3 pengusaha wajib melakukan peninjauan. Hasil peninjauan digunakan untuk melakukan perbaikan dan peningkatan kinerja, perbaikan dan peningkatan kinerja dapat dilaksanakan dalam hal:
a. Terjadi perubahan peraturan perudang-undangan
b. Adanya tuntutan dari pihak yang terkait dan pasar
c. Adanya perubahan produk dan kegiatan perusahaan
d. Terjadi perubahan struktur organisai perusahaan
e. Adanya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, termasuk epidemilogi
f. Adanya hasil kajian kecelakaan di tempat kerja
g. Adanya pelaporan dan atau
h. Adanya masukan dari pekrja atau buruh
– Penilaian SMK3
Penilaian penerapan SMK3 dilakukan oleh lembaga audit independen yang ditunjuk oleh Menteri atas permohonan perusahaan. Untuk perusahaan yang memiliki potensi bahaya tinggi wajib melakukan penilaian penerapan SMK3 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, penilaian dilakukan melalui audit SMK3 yang meliputi:
a. Pembangunan daan terjaminnya pelaksanaan komitmen
b. Pembuatan dan pendokumentasian rencana K3
c. Pengendalian perancangan dan peninjauan kontrak
d. Pengendalian dokumen
e. Pembelian dan pengendalian produk
f. Keamanan bekerja berdasarkan SMK3
g. Standar pemantauan
h. Pelaporan dan perbaikan kekurangan
i. Pengelolaan material dan perpindahannya
j. Pengumpulan dan penggunaan data
k. Pemeriksaan SMK3, daan
l. Pengembangan keterampilan dan kemampuan
Hasil audit dilaporkan kepada Menteri dengan tembusan disampaikan kepada menteri pembina sektor usaha, gubernur, dan bupati atau walikota sebagai bahan pertimbangan dalam upaya peningkatan SMK3.
– Pengawasan
Pengawasan SMK3 dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan pusat, provinsi dan atau kabupaten atau kota sesuai dengan kewenangannya. Pengawasan meliputi:
a. Pembangunan dan terjaminnya pelaksanaan komitmen
b. Organisasi
c. Sumber daya manusia
d. Pelaksanaan peraturan perundang-undangan bidang K3
e. Keamanan bekerja
f. Pemeriksaan, pengujian dan pengukuran penerapan SMK3
g. Pengendalian keadaan darurat dan bahaya industri
h. Pelaporan dan perbaikan kekurangan, dan
i. Tindak lanjut audit
Instansi pembina sektor usaha dapat melakukan pengawasan SMK3 terhadap pelaksanaan penerapan SMK3 yang dikembangkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan pengawasan dilakukan secara terkoordinasi dengan pengawas ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
-Ketetuan Peralihan
Pada saat peraturan pemerintah ini mulai berlaku, perusahaan yang telah menerapkan SMK3, wajib menyesuaikan dengan ketentuan peraturan pemerintah ini paling lama 1 tahun.
-Ketentuan Penutup
Peraturan pemerintah mulai berlaku pada tangga diundangkan, agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indosnesia.
Mengapa tugas rangkuman ini identik dengan rangkuman yang dikerjakan oleh Ariska Sanjaya? Tugas ini adalah tugas perorangan dan bukan tugas kelompok, jadi seharusnya tidak ada yang boleh identik satu sama lain. Harap perbaiki tugas Anda kembali. Jangan mengirim (posting) baru lagi, tetapi klik “Reply” dibawah komentar ini. Hal ini agar proses perbaikan yang Anda buat menjadi mudah untuk ditelusuri.
Ketentuan SMK3 berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2012
Nama : Siti Halimatus Soleha
NIM : 14.11.106.701501.1244
Sesmester: 3
Kelas : B1
Ketentuan Umum
> Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja(SMK3) adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisiean,dan produktif.
> Keselamatan dan kesehatan kerja atau K3 adalah segala kegiatan untuk menajmin dan melindungi keselamatan dan kesehatan kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
> Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.
> Pekerja atau buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
> Perusahaan:
a. Setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja atau buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
b. Usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
> Pengusaha:
a. Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri.
b. Orang perseoragan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya.
c. Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b yang bekedudukan di luar wilayah Indonesia.
> Audit SMK3 adalah pemeriksaan secara sistematis dan independen terhadap pemenuhan kriteria yang telah di tetapkan untu mengukur suatu hasil kegiatan yang telah di rencanakan dan dilaksanakan dalam penerapan SMK3 di perusahaan.
> Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
Penerapan SMK3 bertujuan untuk:
a. Meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi.
b. Mencegah dan mengurangi kecelakan kerja dan penyakit akibat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, pekerja atau buruh, dan atau serikat pekerja atau serikat buruh, serta
c. Menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman, dan efisien untuk mendorong produktivitas.
Penerapan SMK3 dilakukan berdasarkan kebijakan nasional tentang SMK3. Instasi pembina sektor usaha dapat mengembangkan pedoman penerapan SMK3 sesuai dengan kebutuhan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Setiap perusahaan wajib menerapkan SMK3 di perusahaannya dan perusahaan yang mempekerjakan pekerja atau buruh paling sedikit 100 orang, atau mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi. SMK3 sebagai pedoman perusahaan dalam menerapkan SMK3 diantaranya:
> Penetapan Kebijakan K3 dilaksanakan oleh pengusaha dalam menyusun kebijakan sebagaimana paling sedikit harus:
a. Melakukan tinjauan awal kondisi K3 yang meliputi:
1. Identifikasi potensi bahaya, penilaian dan pengendalian risiko
2. Perbandingan penerapan K3 dengan perusahaan dan sektor lain yang lebih baik
3. Peninjauan sebab akibat kejadian yang membahayakan
4. Kompensasi dan gangguan serta hasil penilaian sebelum nya yang berkaitan dengan keselamatan, dan
5. Penilaian efisiensi dan efektivitas sumber daya yang disediakan.
b. Memperhatikan peningkatan kinerja manajemen K3 secara terus-menerus.
c. Memperhatikan masukan dari pekerja atau buruh dan atau serikat pekerja atau serikat buruh.
Kebijakan K3 memuat:
1. Visi
2. Tujuan perusahaan
3. Komitmen dan tekad melaksanakan kebijakan, dan
4. Kerangkan dan program kerja yang mencakup kegiatan perusahaan secara menyeluruh yang bersifat umum dana atau operasional.
> Perencanaa K3
Perencanaan K3 dilakukan untuk menghasilkan rencana K3, rencana K3 disusun dan ditetapkan oleh pengusaha dengan mengacu pada kebijakan K3 yang telah ditetapkan. Dalam menyusun rencana K3 pengusaha harus mempertimbangkan:
a. Hasil penelaahan awal
b. Identifikasi potensi bahaya, penilaian, dan pengendalian risiko
c. Peraturan perundang-undangan dan persyaratan lainnya, dan
d. Sumber daya yang dimiliki.
Pengusaha dalam menyusun rencana K3 harus melibatkan Ahli K3, Panitia Pembina K3, wakil pekerja atau buruh, dan pihak lain yang terkait di perusahaan.
> Rencana K3 paling sedikit memuat:
a. Tujuan dan sasaran
b. Skala prioritas
c. Upaya pengendalian risiko
d. Penetapan sumber daya
e. Jangka waktu pelaksanaa
f. Indikator pencapaian, dan
g. Sistem pertanggungjawaban
> Pelaksaan Rencana K3
Pengusahan dalam melaksanakan rencana K3 didukung oleh sumber daya manusia di bidang K3, prasarana, dan sarana.
Sumber daya manusia harus memiliki:
a. Kompetensi kerja yang dibuktika dengan sertifikat, dan
b. Kewenangan di bidang K3 yang dibuktikan dengan surat izin kerja atau operasi dan atau surat penunjukan dari instansi yang berwenang.
Prasarana dan sarana paling sedikit terdiri dari:
a. Organisasi atau unit yang bertanggung jawab di bidang K3
b. Anggarn yang memadai
c. Prosedur operasi atau kerja, informasi, dan pelaporan, serta pendokumentasi, dan
d. Instruktur kerja
Pengusaha dalam melaksanakan rencana K3 harus melakukan kegiatan dalam pemenuhan persyaratan K3. Kegiatan yang dimaksud adalah:
a. Tindakan pengendalian
b. Perancangan(design) dan rekayasa
c. Prosedur dan instruksi kerja
d. Penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan
e. Pembelian atau pengadaan barang dan jasa
f. Produk akhir
g. Upaya menghadapi keadaan darurat kecelakaan dan bencanaa industri, dan
h. Rencana dan pemulihan keadaaan darurat
Pengusaha dalam melaksanakan kegiatan harus:
a. Menunjuk sumber daya manusia yang mempunyai kompetensi kerja dan kewenangan di bidang K3
b. Melibatkan seluruh pekerja atau buruh
c. Membuat petunjuk K3 yang harus di patuhi oleh seluruh pekerja atau buruh, orang lain selain pekerja atau buruh yang berada di perusahaan, dan pihak lain yang terkait
d. Membuat prosedur informasi
e. Membuat prosedur pelaporan, terdiri atas pelaporan:
1. Terjadinya kecelakaan di tempat kerja
2. Ketidak sesuaian terhadap peraturan perundang-undangan dan atau standar
3. Kinerja k3
4. Identifikasi sumber bahaya, dan
5. Yang diwajibkan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan.
f. Mendokumentasikan seluruh kegiatan, pendokumentasian paling sedikit dilakukan terhadap:
1. Peraturan perundang-undangan di bidang K3 dan standar di bidang K3
2. Indikator kinerja K3
3. Izin kerja
4. Hasil identifikasi, penilaian, dan pengendalian risiko
5. Kegiatan pelatihan K3
6. Kegiatan inspeksi, kalibrasi dan pemeliharaan
7. Catatan pemantauan data
8. Hasil pengkajian kecelakaan di tempat kerja dan tindak lanjut
9. Indentifikasi produk termasuk komposisinya
10. Informasi mengenai pemasok dan kontaktor, dan
11. Audit dan peninjauan ulang SMK3
> Pemantauan dan Evaluasi Kinerja K3
Pengusaha wajib melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja K3, pemantauan dan evaluasi kinerja k3 sebagaimana dimaksud melalui pemeriksaan, pengujian, pengukuran, dan audit internal SMK3 dilakukan oleh sumber daya manusia yang kompeten. Dalam hal perusahaan tidak memiliki sumber daya untuk melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja K3 dapat menggunakan jasa pihak lain, hasil pemantauan dan evaluasi kinerja K3 digunakan untuk melakukan tindakan perbaikan. Pelaksaan pemantauan dan evaluasi kinerja K3 dilakukan sesuai dengan ketentuan peratura perundang-undangan dan atau standar.
> Peninjauan dan Peningkatan Kinerja SMK3
Untuk menjamin kesesuaian dan efektifitas penerapan SMK3 pengusaha wajib melakukan peninjauan. Hasil peninjauan digunakan untuk melakukan perbaikan dan peningkatan kinerja, perbaikan dan peningkatan kinerja dapat dilaksanakan dalam hal:
a. Terjadi perubahan peraturan perudang-undangan
b. Adanya tuntutan dari pihak yang terkait dan pasar
c. Adanya perubahan produk dan kegiatan perusahaan
d. Terjadi perubahan struktur organisai perusahaan
e. Adanya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, termasuk epidemilogi
f. Adanya hasil kajian kecelakaan di tempat kerja
g. Adanya pelaporan dan atau
h. Adanya masukan dari pekrja atau buruh
> Penilaian SMK3
Penilaian penerapan SMK3 dilakukan oleh lembaga audit independen yang ditunjuk oleh Menteri atas permohonan perusahaan. Untuk perusahaan yang memiliki potensi bahaya tinggi wajib melakukan penilaian penerapan SMK3 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, penilaian dilakukan melalui audit SMK3 yang meliputi:
a. Pembangunan daan terjaminnya pelaksanaan komitmen
b. Pembuatan dan pendokumentasian rencana K3
c. Pengendalian perancangan dan peninjauan kontrak
d. Pengendalian dokumen
e. Pembelian dan pengendalian produk
f. Keamanan bekerja berdasarkan SMK3
g. Standar pemantauan
h. Pelaporan dan perbaikan kekurangan
i. Pengelolaan material dan perpindahannya
j. Pengumpulan dan penggunaan data
k. Pemeriksaan SMK3, daan
l. Pengembangan keterampilan dan kemampuan
Hasil audit dilaporkan kepada Menteri dengan tembusan disampaikan kepada menteri pembina sektor usaha, gubernur, dan bupati atau walikota sebagai bahan pertimbangan dalam upaya peningkatan SMK3.
> Pengawasan
Pengawasan SMK3 dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan pusat, provinsi dan atau kabupaten atau kota sesuai dengan kewenangannya. Pengawasan meliputi:
a. Pembangunan dan terjaminnya pelaksanaan komitmen
b. Organisasi
c. Sumber daya manusia
d. Pelaksanaan peraturan perundang-undangan bidang K3
e. Keamanan bekerja
f. Pemeriksaan, pengujian dan pengukuran penerapan SMK3
g. Pengendalian keadaan darurat dan bahaya industri
h. Pelaporan dan perbaikan kekurangan, dan
i. Tindak lanjut audit
Instansi pembina sektor usaha dapat melakukan pengawasan SMK3 terhadap pelaksanaan penerapan SMK3 yang dikembangkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan pengawasan dilakukan secara terkoordinasi dengan pengawas ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
> Ketetuan Peralihan
Pada saat peraturan pemerintah ini mulai berlaku, perusahaan yang telah menerapkan SMK3, wajib menyesuaikan dengan ketentuan peraturan pemerintah ini paling lama 1 tahun.
> Ketentuan Penutup
Peraturan pemerintah mulai berlaku pada tangga diundangkan, agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indosnesia.
Nama : daru Fadillah
Nim : 14.11.106.701501.1238
semester : 3
kelas : B1
Pengertian manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (smk3) adalah bagian dari system manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptannya kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman ,efisien dan produktif.
Pengertian keselamatan dan kesehatan kerja (K3) adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/ atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.
Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain
Perusahaan adalah bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak,milik perseorangan,persekutuan,atau milik badan hukum,baik milik swasta maupun milik Negara yang memperkerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dam bentuk lain
Audit smk adalah pemeriksaan secara sistematis dan independen terhadap pemenuhan criteria yang telah ditetapkan untuk mengukur suatu hasil kegiatan yang telah direncanakan dan dilaksanakan dalam penerapan smk3 diperusahaan.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 50 TAHUN 2012
TENTANG :
PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 87 ayat(2)
Undang-undang nomor tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan ,perlu menetapkan peraturan
Pemerintah tentang penerapan system manajemen keselamatan dan kesehatan kerja ;
Mengingat :
Pasal 5 ayat (2) undang-undang dasar Negara republic Indonesia tahun 1945;
Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan (lembaran Negara republic Indonesia tahun 2003 nomor 39,tambahan lembaran Negara republic Indonesia tahun 1970 nomor 1,tentang keselamatan kerja (lembaran Negara republic Indonesia tahun 1970tentang keselamatan kerja (lembaran Negara republic indonesianomor 2918);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENERAPAN
SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
BAB 1..
-2 –BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam peraturan pemerintah ini yang dimaksud dengan :
System manajemen keselamatan dan kesehatan kerja(smk3)
Keselamatan dan kesehatan kerja (k3)
Tenaga kerja
Pekerja/buruh
Perusahaan
Pengusaha
Audit smk3
Menteri
Pasal 2
PENERAPAN SMK3 BERTUJUAN UNTUK :
Meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana,terukur,terstruktur,,dan terintegrasi;
Mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja
Menciptakan tempat kerja yang aman ,nyaman,dan efisisen untuk mendorong produktivitas
Pasal 3
Penerapan smk3 dilakukan berdasarkan kebijakan nasional tentang smk3
Kebijakan nasional tentang smk3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertuang dalam lampiran I, lampiran II,dan lapiran III sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan pemerintah ini.
BAB II
SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Bagian kesatu
Umum
Pasal 4, pasal 5 ,pasal6,pasal 7,pasal 8,pasal 9,pasal 10,pasal 11,pasal 12,pasal 13,pasal 14,pasal 15,
BAB III
PENILAIAN SMK3
Pasal 16 & pasal 17.
BAB IV…
PENGAWASAN
Pasal 18
BAB V…
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 21
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 22
Ditetapkan dijakarta pada tanggal 12 april 2012 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA.
Diundangkan dijakarta Pada tanggal 12 april 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 100
Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTRIAN SEKRETARIAT NEGARA RI
Asisten deputi perundang-undangan bidang politik dan kesejahterahaan rakyat,wisnu setiawan
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 50 TAHUN 2012
TENTANG
PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA.
Anda diminta untuk membuat rangkuman tentang SMK3, bukan copy-paste dari PP 50/2012. Perbaiki tugas Anda kembali dengan cara klik “Reply” dibawah ini. Hal ini agar proses perbaikan yang Anda buat menjadi mudah untuk ditelusuri. Jumlah halaman rangkuman paling sedikit setara 4 halaman kertas A4 pada spasi baris tunggal seperti tertera pada ketentuan tugas.
Nama : Daru Fadillah
NPM : 14.11.106.701501.1238
Kelas : B1
Semester : 3
PENGERTIAN:
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
Audit SMK3 adalah pemeriksaan secara sistematis dan independen terhadap pemenuhan kriteria yang telah ditetapkan untuk mengukur suatu hasil kegiatan yang telah direncanakan dan dilaksanakan dalam penerapan SMK3 di perusahaan.
TUJUAN PENERAPAN SMK3:
meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi;
mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, pekerja/buruh, dan/atau serikat pekerja/serikat buruh; serta
menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman, dan efisien untuk mendorong produktivitas
PENERAPAN SMK3:
Penerapan SMK3 dilakukan berdasarkan kebijakan nasional tentang SMK3.
Kebijakan nasional tentang SMK3 sebagai pedoman perusahaan dalam menerapkan SMK3.
Instansi pembina sektor usaha dapat mengembangkan pedoman penerapan SMK3 sesuai dengan kebutuhan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KEWAJIBAN PENERAPAN SMK3:
Perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh paling sedikit 100 (seratus) orang; atau
Perusahaan yang mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi. (Ketentuan mengenai tingkat potensi bahaya tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan).
Penerapan SMK3 memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan serta konvensi atau standar internasional.
PENERAPAN SMK3 DI PERUSAHAAN, Meliputi:
Penetapan kebijakan K3;
Pengusaha dalam menyusun kebijakan K3 paling sedikit harus:
a. melakukan tinjauan awal kondisi K3, meliputi:
identifikasi potensi bahaya, penilaian dan pengendalian risiko;
perbandingan penerapan K3 dengan perusahaan dan sektor lain yang lebih baik;
peninjauan sebab akibat kejadian yang membahayakan;
kompensasi dan gangguan serta hasil penilaian sebelumnya yang berkaitan dengan keselamatan; dan
penilaian efisiensi dan efektivitas sumber daya yang disediakan.
b. memperhatikan peningkatan kinerja manajemen K3 secara terus-menerus; dan
c. memperhatikan masukan dari pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh.
Muatan Kebijakan K3 paling sedikit memuat visi; tujuan perusahaan; komitmen dan tekad melaksanakan kebijakan; dan kerangka dan program kerja yang mencakup kegiatan perusahaan secara menyeluruh yang bersifat umum dan/atau operasional.
Perencanaan K3;
Yang harus dipertimbangkan dalam menyusun rencana K3:
hasil penelaahan awal;
identifikasi bahaya, penilaian, dan pengendalian risiko;
peraturan perundang-undangan dan persyaratan lainnya; dan
sumber daya yang dimiliki.
Pelaksanaan rencana K3;
Dalam melaksanakan rencana K3 didukung oleh sumber daya manusia di bidang K3, prasarana, dan sarana
Sumber daya manusia harus memiliki:
kompetensi kerja yang dibuktikan dengan sertifikat; dan
kewenangan di bidang K3 yang dibuktikan dengan surat izin kerja/operasi dan/atau surat penunjukkan dari instansi yang berwenang.
Prasarana dan sarana paling sedikit terdiri dari:
organisasi/unit yang bertanggung jawab di bidang K3;
anggaran yang memadai;
prosedur operasi/kerja, informasi, dan pelaporan serta pendokumentasian; dan
instruksi kerja.
Dalam melaksanakan rencana K3 harus melakukan kegiatan dalam pemenuhan persyaratan K3.
Kegiatan tersebut:
Tindakan pengendalian
perancangan (design) dan rekayasa;
prosedur dan instruksi kerja;
penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan;
pembelian/pengadaan barang dan jasa;
produk akhir;
upaya menghadapi keadaan darurat kecelakaan dan bencana industri; dan
rencana dan pemulihan keadaan darurat
Kegiatan a – f dilaksanakan berdasarkan identifikasi bahaya, penilaian dan pengendalian risiko.
Kegiatan g dan h dilaksanakan berdasarkan potensi bahaya, investigasi dan analisa kecelakaan
Agar seluruh kegiatan tersebut bisa berjalan, maka harus:
Menunjuk SDM yang kompeten dan berwenang dibidang K3
Melibatkan seluruh pekerka/buruh
Membuat petunjuk K3
Membuat prosedur informasi
Membuat prosedur pelaporan
Mendokumentasikan seluruh kegiatan
Pelaksanaan kegiatan diintegrasikan dengan kegiatan manajemen perusahaan
Pemantauan dan evaluasi kinerja K3;
Melalui pemeriksaan, pengujian, pengukuran dan audit internal SMK3 dilakukan oleh sumber daya manusia yang kompeten
Dalam hal perusahaan tidak mempunyai SDM dapat menggunakan pihak lain
Hasil pemantauan dilaporkan kepada pengusaha
Hasil tersebut digunakan untuk untuk melakukan tindakan pengendalian
Pelaksanaan pemantauan & Evaluasi dilakukan berdasarkan peraturan Perundang-undangan
Peninjauan dan peningkatan kinerja SMK3.
Untuk menjamin kesesuaian dan efektifitas penerapan SMK3, dilakukan peninjauan terhadap kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi
Hasil peninjauan digunakan untuk perbaikan dan peningkatan kinerja
Perbaikan dan peningkatan kinerja dilaksanakan dalam hal :
terjadi perubahan peraturan perundang-undangan;
adanya tuntutan dari pihak yang terkait dan pasar;
adanya perubahan produk dan kegiatan perusahaan;
terjadi perubahan struktur organisasi perusahaan;
adanya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, termasuk epidemiologi;
adanya hasil kajian kecelakaan di tempat kerja;
adanya pelaporan; dan/atau
adanya masukan dari pekerja/buruh.
PENILAIAN PENERAPAN SMK3
Penilaian penerapan SMK3 dilakukan oleh lembaga audit independen yang ditunjuk oleh Menteri atas permohonan perusahaan
Untuk perusahaan yang memiliki potensi bahaya tinggi wajib melakukan penilaian penerapan SMK3 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Hasil audit sebagai bahan pertimbangan dalam upaya peningkatan SMK3
AUDIT SMK3 meliputi:
pembangunan dan terjaminnya pelaksanaan komitmen;
pembuatan dan pendokumentasian rencana K3;
pengendalian perancangan dan peninjauan kontrak;
pengendalian dokumen;
pembelian dan pengendalian produk;
keamanan bekerja berdasarkan SMK3;
standar pemantauan;
pelaporan dan perbaikan kekurangan;
pengelolaan material dan perpindahannya;
pengumpulan dan penggunaan data;
pemeriksaan SMK3; dan
pengembangan keterampilan dan kemampuan
PELAPORAN AUDIT
Hasil audit dilaporkan kepada Menteri dengan tembusan disampaikan kepada menteri pembina sektor usaha, gubernur, dan bupati/walikota.
PENGAWASAN SMK3
Pengawasan SMK3 dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan pusat, provinsi dan/atau kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
Pengawasan SMK3 meliputi:
pembangunan dan terjaminnya pelaksanaan komitmen;
organisasi;
sumber daya manusia;
pelaksanaan peraturan perundang-undangan bidang K3;
keamanan bekerja;
pemeriksaan, pengujian dan pengukuran penerapan SMK3;
pengendalian keadaan darurat dan bahaya industri;
pelaporan dan perbaikan kekurangan; dan
tindak lanjut audit.
Instansi pembina sektor usaha dapat melakukan pengawasan SMK3 terhadap pelaksanaan penerapan SMK3 yang dikembangkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Pelaksanaan pengawasan dilakukan secara terkoordinasi dengan pengawas ketenagakerjaan
Hasil pengawasan digunakan sebagai dasar dalam pembinaan
Perusahaan yang telah menerapkan SMK3, wajib menyesuaikan dengan ketentuan PP ini paling lama 1 (satu) tahun
PP ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan (12 April 2013)
SANKSI ADMINISTRATIF
Sesuai Pasal 190 UU No. 13/03, Pelanggaran Pasal 87 dikenakan sanksi administratif, berupa:
a. teguran;
b. peringatan tertulis;
c. pembatasan kegiatan usaha;
d. pembekuan kegiatan usaha;
e. pembatalan persetujuan;
f. pembatalan pendaftaran;
g. penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi;
h. pencabutan ijin.
NAMA : DODY RATAMA
N.I.M. : 14.11.106.701501.1261
SEMESTER : III ( TIGA )
KELAS : B-I
Sistem Manajemen Kesehatan Keselamatan Kerja (SMK3) seperti yang diatur dalam PP No 50 Tahun 2012 merupakan bagian dari sistem manajemen secara keseluruhan yang meliputi stuktur organisasi, perencanaan, tanggung jawab, pelaksanaan, prosedur, proses dan sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan penerapan, pencapaian, pengkajian dan pemeliharaan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif. SMK3 adalah standar serupa dengan Occupational Health and Safety Assessment Series (OHSAS) 18001, standar ini dibuat oleh beberapa lembaga sertifikasi dan lembaga standarisasi kelas dunia. SMK3 merupakan alat bantu yang dapat digunakan untuk memenuhi tuntutan dan persyaratan yang ada dan berlaku yang berhubungan dengan jaminan keselamatan kerja dan kesehatan kerja. SMK3 merupakan sebuah sistem yang dapat diukur dan dinilai sehingga kesesuaian terhadapnya menjadi obyektif. SMK3 digunakan sebagai patokan dalam menyusun suatu sistem manajemen yang berfokus untuk mengurangi dan menekan kerugian dalam kesehatan, keselamatan dan bahkan properti.
Diharapkan melalui penerapan sistem ini perusahaan dapat memiliki lingkungan kerja yang sehat, aman efisien dan produktif. SMK3 bertujuan untuk mengidentifikasi penyebab dan potensi kecelakaan kerja sebagai acuan dalam melakukan tindakan mengurangi risiko. Selain itu, penerapan SMK3 membantu pimpinan perusahaan agar mampu melaksanakan standar K3 yang merupakan tuntutan masyarakat nasional dan internasional.
Dalam menerapkan Sistem Manajemen K3 (SMK3) ada beberapa tahapan yang harus dilakukan agar SMK3 tersebut dapat di kembangkan menjadi efeketif, karena SMK3 mempunyai elemen-elemen atau persyaratan-persyaratan tertentu yang harus dibangun didalam suatu organisasi atau perusahaan. Sistem Manajemen K3 juga harus ditinjau ulang dan ditingkatkan secara terus menerus didalam pelaksanaanya untuk menjamin bahwa sistem itu dapat berperan dan berfungsi dengan baik serat berkontribusi terhadap kemajuan perusahaan.
PENGERTIAN-PENGERTIAN :
• Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.
• Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
• Audit SMK3 adalah pemeriksaan secara sistematis dan independen terhadap pemenuhan kriteria yang telah ditetapkan untuk mengukur suatu hasil kegiatan yang telah direncanakan dan dilaksanakan dalam penerapan SMK3 di perusahaan.
• Tenaga Kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat untuk masyarakat.
• Perusahaan adalah:
a. setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain;
b. usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
TUJUAN SMK3:
• Meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi;
• Mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, pekerja/buruh, dan/atau serikat pekerja/serikat buruh; serta
• Menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman, dan efisien untuk mendorong produktivitas
PENERAPAN SMK3:
• Penerapan SMK3 dilakukan berdasarkan kebijakan nasional tentang SMK3.
• Kebijakan nasional tentang SMK3 sebagai pedoman perusahaan dalam menerapkan SMK3.
• Instansi pembina sektor usaha dapat mengembangkan pedoman penerapan SMK3 sesuai dengan kebutuhan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KEWAJIBAN SMK3:
• Perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh paling sedikit 100 (seratus) orang; atau
• Perusahaan yang mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi. (Ketentuan mengenai tingkat potensi bahaya tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan).
• Penerapan SMK3 memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan serta konvensi atau standar internasional.
PENERAPAN SMK3 DI PERUSAHAAN, Meliputi:
1.Penetapan kebijakan K3;
Pengusaha dalam menyusun kebijakan K3 paling sedikit harus:
a. melakukan tinjauan awal kondisi K3, meliputi:
• Identifikasi potensi bahaya, penilaian dan pengendalian risiko;
• Perbandingan penerapan K3 dengan perusahaan dan sektor lain yang lebih baik;
• Peninjauan sebab akibat kejadian yang membahayakan;
• Kompensasi dan gangguan serta hasil penilaian sebelumnya yang berkaitan dengan keselamatan; dan
• Penilaian efisiensi dan efektivitas sumber daya yang disediakan.
b. Memperhatikan peningkatan kinerja manajemen K3 secara terus-menerus; dan
c. Memperhatikan masukan dari pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh.
Muatan Kebijakan K3 paling sedikit memuat visi; tujuan perusahaan; komitmen dan tekad melaksanakan kebijakan; dan kerangka dan program kerja yang mencakup kegiatan perusahaan secara menyeluruh yang bersifat umum dan/atau operasional.
2.Perencanaan K3;
• Yang harus dipertimbangkan dalam menyusun rencana K3:
1. Hasil penelaahan awal;
2. Identifikasi bahaya, penilaian, dan pengendalian risiko;
3. Peraturan perundang-undangan dan persyaratan lainnya; dan
4. Sumber daya yang dimiliki.
3. Pelaksanaan rencana K3;
Dalam melaksanakan rencana K3 didukung oleh sumber daya manusia di bidang K3, prasarana, dan sarana
• Sumber daya manusia harus memiliki:
1. Kompetensi kerja yang dibuktikan dengan sertifikat; dan
2. Kewenangan di bidang K3 yang dibuktikan dengan surat izin kerja/operasi dan/atau surat penunjukkan dari instansi yang berwenang.
• Prasarana dan sarana paling sedikit terdiri dari:
1. Organisasi/unit yang bertanggung jawab di bidang K3;
2. Anggaran yang memadai;
3. Prosedur operasi/kerja, informasi, dan pelaporan serta pendokumentasian; dan
4. Instruksi kerja.
• Dalam melaksanakan rencana K3 harus melakukan kegiatan dalam pemenuhan persyaratan K3.
• Kegiatan tersebut:
1. Tindakan pengendalian
2. Perancangan (design) dan rekayasa;
3. Prosedur dan instruksi kerja;
4. Penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan;
5. Pembelian/pengadaan barang dan jasa;
6. Produk akhir;
7. Upaya menghadapi keadaan darurat kecelakaan dan bencana industri; dan
8. Rencana dan pemulihan keadaan darurat
• Kegiatan a – f dilaksanakan berdasarkan identifikasi bahaya, penilaian dan pengendalian risiko.
• Kegiatan g dan h dilaksanakan berdasarkan potensi bahaya, investigasi dan analisa kecelakaan.
• Agar seluruh kegiatan tersebut bisa berjalan, maka harus:
1. Menunjuk SDM yang kompeten dan berwenang dibidang K3
2. Melibatkan seluruh pekerka/buruh
3. Membuat petunjuk K3
4. Membuat prosedur informasi
5. Membuat prosedur pelaporan
6. Mendokumentasikan seluruh kegiatan
• Pelaksanaan kegiatan diintegrasikan dengan kegiatan manajemen perusahaan
Formasi Kepengurusan P2K3
Susunan kepengurusan P2K3 umumnya terdiri dari pengusaha atau pimpinan perusahaan (manajer puncak),petugas bagian K3, supervisor ,dokter/paramedis perusahaan,wakil serikat pekerja/pekerja itu sendiri. Selanjutnya perlu dijabarkan uraian (job description) ketua,sekertaris,dan anggota P2K3 yang terbentuk sebaiknya ketua P2K3 merupakan manajemen puncak yang diharapkan mampu mendukung penyelenggaraan aktivitas P2K3.
Berdasarkan pada jumlah pekerja dan tingkat potensi bahaya di tempat kerja susunan P2K3 disarankan sebagai berikut:
• Perusahaan dengan jumlah pekerja >500 orang,pengurus P2K3 berjumlah 12 orang yang terdiri dari atas 6 orang mewakili pengurus perusahaan dan 6 orang dari pekerja.Jumlah tersebut termasuk 2 orang sekertaris yang salah satunya adalah tenaga medis.
• Jumlah pekerja 100-500 orang,jumlah pengurus P2K3 sebanyak 6 orang yang terdiri dari unsur perusahaan dan pekerja yang masing2 mewakili 3 orang.
• Bila perusahaan yang mempunyai tingkat bahaya tinggi dan memiliki pekerja atara 50-100 orang dianjurkan membentuk P2K3 dengan susunan seperti butir 2 diatas.
• Jika perusahaan dengan jumlah pekerja <50 orang tetapi tingkat bahayanya tinggi wajib menunjuk 1 orang ahli K3 yang dibantu oleh petugas di bidang tersebut.
Pedoman diatas tentu saja bersifat fleksibel, tergantung pada situasi dan kondisi di perusahaan, sehingga memungkinkan dibentuk lebih dari 1 unit P2K3.
Fungsi Pembentukan P2K3
1.Mendorong kejasama manajemen dan pekerja mengenali masalah K3 dan mencari penyelesaiannya.
2.Menyediakan suatu forum dialog yang konstruktif dan reguler antara Manajemen dan Pekerja tentang kepedulian mereka terhadap K3.
3.Memainkan peranan yang penting dalam pengembangan program pengendalian bahaya di tempat kerja
4.Mengkomunikasikan dan menyebarluaskan informasi K3.
5.Menyampaikan rekomendasi K3 kepada Manajemen.
6.Membantu Pengusaha/Pengurus Dalam:
•Mengevaluasi Cara Kerja,Proses dan Lingkungan Kerja
•Mengembangkan Sistem Pengendalian Bahaya
•Mengevaluasi penyebab kecelakaan
•Mengembangkan Penyuluhan dan Penelitian K3
•Memantau Gizi dan Penyelenggaraan Makanan
•Memeriksa Kelengkapan Peralatan K3
•Mengembangkan Pelayanan Kesehatan Kerja
•Mengembangkan Pelayanan Laboratorium K3
•Menyelenggarakan Administrasi K3
Peran dan Tanggungjawab Pengurus P2K3
1.Ketua P2K3:
•Melibatkan semua anggota P2K3 dalam pelaksaanaan K3 di tempat kerja
•Memanfaatkan keterampilan dan pengalaman bersama dalam menyelesaikan masalah K3
•Mendorong anggota untuk memberikan kontribusi peningkatan K3 di tempat kerja
•Menghadirkan anggota P2K3 dan memimpin langsung pertemuan reguler P2K3
•Mendistribusikan Informasi Hasil Pertemuan Reguler dan tindak lajutnya.
2. Sekertaris P2K3
•Mempersiapkan rapat reguler P2K3
•Menyusun notulen rapat P2K3
•Menghimpun semua agenda dan hasil keputusan rapat P2K3
•Menyebarluaskan notulen rapat,laporan dan informasi P2K3 kepada anggota P2K3
•Menegaskan dan mengklarifikasi hasil keputusan rapat yang telah dicapai
3. Anggota P2K3
•Menghadiri rapat P2K3
•Memberikan kontribusi ide,saran dan pengalaman dalam rapat P2K3
•Menghimpun dan mendapatkan informasi apabila ditugaskan oleh rapat P2K3
•Mengkaji masalah K3 yang ada di tempat kerja
•Mempelajari usul dan saran karyawan untuk dibawa dalam rapat P2K3
•Mengkomunikasikan hasil rapat P2K3 di unit kerja masing2
•Membantu melakukan inspeksi K3 dan investigasi kecelakaan kerja
4 Pemantauan dan evaluasi kinerja K3;
•Melalui pemeriksaan, pengujian, pengukuran dan audit internal SMK3 dilakukan oleh sumber daya manusia yang kompeten
•Dalam hal perusahaan tidak mempunyai SDM dapat menggunakan pihak lain
•Hasil pemantauan dilaporkan kepada pengusaha
•Hasil tersebut digunakan untuk untuk melakukan tindakan pengendalian
•Pelaksanaan pemantauan & Evaluasi dilakukan berdasarkan peraturan Perundang-undangan
5 Peninjauan dan peningkatan kinerja SMK3.
•Untuk menjamin kesesuaian dan efektifitas penerapan SMK3, dilakukan peninjauan terhadap kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi
Hasil peninjauan digunakan untuk perbaikan dan peningkatan kinerja
•Perbaikan dan peningkatan kinerja dilaksanakan dalam hal :
1.Terjadi perubahan peraturan perundang-undangan;
2.Adanya tuntutan dari pihak yang terkait dan pasar;
3.Adanya perubahan produk dan kegiatan perusahaan;
4. Terjadi perubahan struktur organisasi perusahaan;
5. Adanya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, termasuk epidemiologi;
6. Adanya hasil kajian kecelakaan di tempat kerja;
7. Adanya pelaporan; dan/atau
8. Adanya masukan dari pekerja/buruh.
PENILAIAN PENERAPAN SMK3
•Penilaian penerapan SMK3 dilakukan oleh lembaga audit independen yang ditunjuk oleh Menteri atas permohonan perusahaan
•Untuk perusahaan yang memiliki potensi bahaya tinggi wajib melakukan penilaian penerapan SMK3 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
•Hasil audit sebagai bahan pertimbangan dalam upaya peningkatan SMK3
AUDIT SMK3 meliputi:
1.pembangunan dan terjaminnya pelaksanaan komitmen;
2.pembuatan dan pendokumentasian rencana K3;
3.pengendalian perancangan dan peninjauan kontrak;
4.pengendalian dokumen;
5.pembelian dan pengendalian produk;
6.keamanan bekerja berdasarkan SMK3;
7.standar pemantauan;
8.pelaporan dan perbaikan kekurangan;
9.pengelolaan material dan perpindahannya;
10. pengumpulan dan penggunaan data;
11.pemeriksaan SMK3; dan
12.pengembangan keterampilan dan kemampuan
PELAPORAN AUDIT
Hasil audit dilaporkan kepada Menteri dengan tembusan disampaikan kepada menteri pembina sektor usaha, gubernur, dan bupati/walikota.
PENGAWASAN SMK3
•Pengawasan SMK3 dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan pusat, provinsi dan/atau kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
•Pengawasan SMK3 meliputi:
1.pembangunan dan terjaminnya pelaksanaan komitmen;
2.organisasi;
3.sumber daya manusia;
4.pelaksanaan peraturan perundang-undangan bidang K3;
5.keamanan bekerja;
6.pemeriksaan, pengujian dan pengukuran penerapan SMK3;
7.pengendalian keadaan darurat dan bahaya industri;
8.pelaporan dan perbaikan kekurangan; dan
9.tindak lanjut audit.
•Instansi pembina sektor usaha dapat melakukan pengawasan SMK3 terhadap pelaksanaan penerapan SMK3 yang dikembangkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
•Pelaksanaan pengawasan dilakukan secara terkoordinasi dengan pengawas ketenagakerjaan
•Hasil pengawasan digunakan sebagai dasar dalam pembinaan
•Perusahaan yang telah menerapkan SMK3, wajib menyesuaikan dengan ketentuan PP ini paling lama 1 (satu) tahun.
SANKSI ADMINISTRATIF
Sesuai Pasal 190 UU No. 13/03, Pelanggaran Pasal 87 dikenakan sanksi administratif, berupa:
a. teguran;
b. peringatan tertulis;
c. pembatasan kegiatan usaha;
d. pembekuan kegiatan usaha;
e. pembatalan persetujuan;
f. pembatalan pendaftaran;
g. penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi;
h. pencabutan ijin.
Tingkat penilaian penerapan SMK3 ditetapkan sebagai berikut:
1. Untuk tingkat pencapaian penerapan 0-59% termasuk tingkat penilaian penerapan kurang.
2. Untuk tingkat pencapaian penerapan 60-84% termasuk tingkat penilaian penerapan baik.
3. Untuk tingkat pencapaian penerapan 85-100% termasuk tingkat penilaian penerapan memuaskan.
Nama: Annisa Nurhayat Tsalatsa
Kelas: B1
Semester : 3
NPM : 14.11.106.701501.1245
Ketentuan SMK3 berdasarkan Undang-undang Nomor 50 Tahun 2012
I. KETENTUAN UMUM
Dalam peraturan ini yang dimaksud ialah :
– Sistem Manajemen Keseamatan dan Kesehatan Kerja K3 (SMK3) adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan dengan tenaga kerja.
– K3 adalah kegiatan untuk pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
– Tenaga kerja adalah orang yang melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang atau jasa.
– Pekerja adalah orang yang bekerja dengan menerima upah dalam bentuk lain.
– Perusahaan adalah
a. Bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik perseorangan, persekutuan, atau badan hukum, baik milik swasta maupun negara yang memperkerjakan pekerja dengan upah dalam bentuk lain.
b. Usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan memperkerjakan orang lain dengan upah atau imbalan dalam bentuk lain.
– Pengusaha adalah
a. Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri,
b. Orang perseorangan, persekutuan , atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan bukan milik sendiri,
c. Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
– Audit SMK3 adalah Pemeriksaan secara sistematis dan independen untuk mengukur suatu hasil yang telah direncanakan dan dilaksanakan dalam penerapan SMK3 di perusahaan
– Menteri adalah Penyelenggaraan urusan pemerintahan dibidang ketenagakerjaan.
II. SMK3
– Penerapan SMK3 dilakukan berdasarkan kebijakan nasional SMK3 yang meliputi :
A.- Penetapan kebijakan K3
yang dilaksanakan oleh pengusaha. Dalam menyusun kebijakan ini pengusaha paling sedikit harus :
a. Melakukan tinjauan awal kondisi k3, meliputi :
1. Identifikasi potensi bahaya, penilaian, dan pengendalian resiko
2. Perbandingan penerapan K3 dengan perusahaan dan sektor lain yang baik
3. Peninjauan sebab akibat kejadian yang membahayakan
4. Kompensasi dan gangguan serta hasil penilaian sebelumnya yang berkaitan dengan keselamatan
5. Peniaian efisiensi dan efektivitas sumber daya yang disediakan
b. Memperhatikan peningkatan kinerja manajemen K3 secara terus-menerus
c. Memperhatikan masukan dari pekerja
– Kebijakan K3 paling sedikit memuat :
a. Visi
b. Tujuan perusahaan
c. Komitmen dan tekad melaksanakan kebijakan
d. Kerangka dan program kerja yang mencakup kegiatan perusahaan secara menyeluruh yang bersifat umumm dan/atau operasional
– Pengusaha harus menyebarluaskan kebijakan K3 yang telah ditetapkan kepada seluruh pekerja, orang lain selain pekerja yang berada di perusahaan, dan pihak lain yang terkait.
B.- Perencanaan K3
dilakukan untuk menghasilkan rencana K3 yang disusun dan ditetapkan oleh pengusaha dengan mengacu pada kebijakan K3 yang telah ditetapkan. Pengusaha dalam menyusun rencana K3 harus melibatkan ahli K3, Panitia pembina K3, wakil pekerja/buruh, dan pihak lain yang terkait di Perusahaan. Dalam penyusunan rencana K3 pengusaha harus mempertimbangkan :
a. Hasil penelaahan awal
b. Identifikasi potensi bahaya,penilaian,dan pengendalian resiko
c. Peraturan perundang-undangan
d. Sumber daya yang dimiliki
– Rencana K3 paling sedikit memuat :
a. Tujuan dan sasaran
b. Skala prioritas
c. Upaya pengendalian bahaya
d. Penetapan sumber daya
e. Jangka waktu pelaksanaan
f. Indikator pencapaian
g. Sistem pertanggungjawaban
C. Pelaksanaan rencana K3
dilakukan oleh pengusaha berdasarkan rencana K3. Pengusaha dalam melaksanakan rancangan K3 didukung oleh :
– sumber daya manusia di bidang K3 yang harus memiliki :
a. Kompetensi kerja yang dibuktikan dengan sertifikat
b. Kewenangan dibidang K3 yang dibuktikan dengan surat izin kerja/operasi dan/atau surat penunjukan dari instansi yang berwenang.
– Prasarana dan sarana paling sedikit yang terdiri dari :
a. Organisasi/unit yang bertanggungjawab dibidang K3
b. Anggaran yang memadai
c. Prosedur operasi/kerja, informasi, dan pelaporan serta pendokumentasian
d.Instruksi kerja
– Pengusaha dalam melaksanakan rencana K3 harus melakukan kegiatan dalam memenuhi persyaratan K3. Kegiatan sebagaimana yang dimaksud harus diintegrasikan dengan kegiatan manajemen perusahaan, yang harus :
a. menunjuk sumber daya manusia yang mempunyai kompetensi kerja dan kewenangan dibidang K3
b. Melibatkkan seluruh pekerja/buruh
c. Membuat petunjuk K3 yang harus dipatuhi oleh seluruh pekerja/buruh, orang lain selain pekerja/buruh yang berada di perusahaan, dan pihak lain yang terkait
d. Membuat prosedur informasi
Harus memberikan jaminan bahwa informasi K3 dikomunikasikan kepada semua pihak dalam perusahaan dan pihak terkait di luar perushaan.
e. Membuat prosedur pelaporan
Prosedur pelaporan yang sebagaimana dimaksud terdiri dari pelaporan :
a. Terjadinya kecelakaan di tempat kerja
b. Ketidaksesuaian terhadap peraturan perundang-undangan dan/atau standar
c. Kinerja KK3
d. Identifikasi sumber bahaya
e. Yang diwajibkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
f. Mendokumentasikan seluruh kegiatan
Pendokumentasian yang dimaksud paling sedikit dilakukan terhadap :
a. Peraturan perundang-undangan dibidang K3 dan standar dibidang K3
b. Indikator kinerja K3
` ` c. Izin kerja
d. Hasil identifikasi, penilaian, dan pengendalian resiko
e. Kegiatan pelatihan K3
f. Kegiatan inspeksi, kalibrasi, dan pemeliharaan
g. Catatan pemantauan data
h. Hasil pengkajian kecelakaan di tempat kerja dan tindak lanjut
i. Identifikasi produ termasuk komposisinya
j. Informasi mengenai pemasok dan kontraktor
k. Audit dan peninjauan ulang SMK3
– Kegiatan paling sedikit yang dilaksanakan berdasarkan identifikasi bahaya, penilaian, dan pengendalian resiko, meliputi :
a. Tindakan pengendalian
b. Perancangan (design) dan rekayasa
c. Prosedur dan instruksi kerja
d. Penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan
e. Pembelian/pengadaan barang dan jasa
f. Produk akhir
– Kegiatan yang dilaksanakan berdasarkan potensi bahaya, investigasi, dan analisa kecelakaan, meliputi :
g. Upaya menghadapi keadaan darurat kecelakaan dan bencana industri
h. Rencana dan pemulihan keadaan darurat
d. Pemantauan dan evaluasi kinerja K3
Pengusaha wajib melakuan pemantauan dan evaluasi kinerja K3 yang melalui pemeriksaan, pengujian, pengukuran, dan audit internal SMK3 dilakukan oleh sumber daya manusia yang kompeten. Jika tidak memiliki sumber daya dapat menggunakan jasa pihak lain. Hasil pemantauan dan evaluasi kinerja K3 dilaporkan kepada pengusaha guna melakukan tindakan perbaikan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangn-undangan dan/atau standar.
e. Peninjauan dan peningkatan kinerja SMK3
Untuk menjamin kesesuaian dan efektifitas penerapan SMK3, pengusaha wajib melakukan peninjauan. Peninjauan dilakukan terhadap kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi. Hasil peninjauan digunakan untuk melakukan perbaikan dan peningkatan kinerja. Perbaikan dan peningkatan kinerja dilaksanakan dalam hal :
a. Terjadi perubahan peraturan perundangn-undangan
b. Adanya tuntutan dari pihak yang terkait dan pasar
c. Adanya perubahan produk dan kegiatan perusahaan
d. Terjadi perubahan struktur organisasi perusahaan
e. Adanya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi termasuk epidemiologi
f. Adanya hasil kajian kecelakaan di tempat kerja
g. Adanya pelaporan ; dan/atau
h. Adanya masukan dari pekerja/buruh
III. PENILAIAN SMK3
– Penilaian penerapan SMK3 dilakukan oleh lembaga audit independen yang ditunjuk oleh Menteri atas permohonan perusahaan. Untuk perusahaan yang memiliki potensi bahaya tinggi wajib melakukan penilaian penerapan SMK3 sesuai ketentuan peraturan perundang=undangan. Penilaian dilakukan melalui audit SMK3, yang hasil audit akan dilaporkan kepada menteri dengan tembusan disampaikan kepada menteri pembina sektor usaha, gubernur, dan bupati/walikota sebagai bahan pertimbangan dalam upaya peningkatan SMK3, yang meliputi :
a. Pembangunan dan terjaminnya pelaksanaan komitmen
b. Pembuatan dan pendokumentasian rencana K3
c. Pengendalian perancangan dan peninjauan kontrak
d. Pengendalian dokumen
e. Pembelian dan pengendalian produk
f. Keamanan bekerja berdasarkan SMK3
g. Standar pemantauan
h. Pelaporan dan perbaikan kekurangan
i. Pengelolaan material dan perpindahannya
j. Pengumpulan dan penggunaan data
k. Pemeriksaan SMK3
l. Pengembangan keterampilan dan kemampuan.
IV. PENGAWASAN
– Pengawasan SMK3 dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan pusat, provinsi dan/atau kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya. Pengawasan meliputi :
a. Pembangunan dan terjaminnya pelaksanaan komitmen
b. Organisasi
c. Sumber daya manusia
d. Pelaksanaan peraturan perundangn-undangan bidang K3
e. Keamanan bekerja
f. Pemeriksaan, pengujian, dan pengukuran penerapan SMK3
g. Pengendalian keadaan darurat dan bahaya industri
h. Pelaporan dan perbaikan kekurangan
i. Tidak lanjut audit
– Instansi pembina sektor usaha dapat melakukan pengawasan SMK3 terhadap pelaksanaan penerapan SMK3 yang dilakukan secara terkoordinasi dengan pengawas ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan perundangn-undangan. Hasil pengawasan digunakan sebagai dasar dalam melakukan pembinaan.
V. KETENTUAN PERALIHAN
– Perusahaan yang telah menerapkan SMK3 wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini paling lama 1 (satu) tahun.
VI. KETENTUAN PENUTUP
– Peraturan pemerintah mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembara Negara Republik Indonesia.
Mengapa tugas rangkuman ini identik dengan rangkuman yang dikerjakan oleh Siti Halimatus Soleha dan Ariska Sanjaya? Tugas ini adalah tugas perorangan dan bukan tugas kelompok, jadi seharusnya tidak identik satu sama lain. Harap perbaiki tugas Anda kembali. Jangan mengirim (posting) baru lagi, tetapi klik “Reply” dibawah komentar ini. Hal ini agar proses perbaikan yang Anda buat menjadi mudah untuk ditelusuri.
Ketentuan SMK3 berdasarkan Undang-undang Nomor 50 Tahun 2012
I. KETENTUAN UMUM
Yang dimaksud dalam peraturan ini adalah :
– Sistem Manajemen Keseamatan dan Kesehatan Kerja K3 (SMK3) adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan dengan tenaga kerja.
– K3 adalah kegiatan untuk pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
– Tenaga kerja adalah orang yang melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang atau jasa.
– Pekerja adalah orang yang bekerja dengan menerima upah dalam bentuk lain.
– Perusahaan adalah
Bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik perseorangan, persekutuan, atau badan hukum, baik milik swasta maupun negara yang memperkerjakan pekerja dengan upah dalam bentuk lain.
– Pengusaha adalah
Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri, bukan milik sendiri, yang berada di Indonesia mewakili perusahaan yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
– Audit SMK3 adalah
Pemeriksaan secara sistematis dan independen untuk mengukur suatu hasil yang telah direncanakan dan dilaksanakan dalam penerapan SMK3 di perusahaan
– Menteri adalah
Penyelenggaraan urusan pemerintahan dibidang ketenagakerjaan.
II. SMK3
– Penerapan SMK3 dilakukan berdasarkan kebijakan nasional SMK3 yang meliputi :
A.- Penetapan kebijakan K3
yang dilaksanakan oleh pengusaha. Dalam menyusun kebijakan ini pengusaha paling sedikit harus :
a. Melakukan tinjauan awal kondisi k3, meliputi :
1. Identifikasi potensi bahaya, penilaian, dan pengendalian resiko
2. Perbandingan penerapan K3 dengan perusahaan dan sektor lain yang baik
3. Peninjauan sebab akibat kejadian yang membahayakan
4. Kompensasi dan gangguan serta hasil penilaian sebelumnya yang berkaitan dengan keselamatan
5. Peniaian efisiensi dan efektivitas sumber daya yang disediakan
b. Memperhatikan peningkatan kinerja manajemen K3 secara terus-menerus
c. Memperhatikan masukan dari pekerja
– Kebijakan K3 paling sedikit memuat :
a. Visi
b. Tujuan perusahaan
c. Komitmen dan tekad melaksanakan kebijakan
d. Kerangka dan program kerja yang mencakup kegiatan perusahaan secara menyeluruh yang bersifat umumm dan/atau operasional
– Pengusaha harus menyebarluaskan kebijakan K3 yang telah ditetapkan kepada seluruh pekerja, orang lain selain pekerja yang berada di perusahaan, dan pihak lain yang terkait.
B.- Perencanaan K3
dilakukan untuk menghasilkan rencana K3 yang disusun dan ditetapkan oleh pengusaha dengan mengacu pada kebijakan K3 yang telah ditetapkan. Pengusaha dalam menyusun rencana K3 harus melibatkan ahli K3, Panitia pembina K3, wakil pekerja/buruh, dan pihak lain yang terkait di Perusahaan. Dalam penyusunan rencana K3 pengusaha harus mempertimbangkan :
a. Hasil penelaahan awal
b. Identifikasi potensi bahaya,penilaian,dan pengendalian resiko
c. Peraturan perundang-undangan
d. Sumber daya yang dimiliki
– Rencana K3 paling sedikit memuat :
a. Tujuan dan sasaran
b. Skala prioritas
c. Upaya pengendalian bahaya
d. Penetapan sumber daya
e. Jangka waktu pelaksanaan
f. Indikator pencapaian
g. Sistem pertanggungjawaban
C. Pelaksanaan rencana K3
dilakukan oleh pengusaha berdasarkan rencana K3. Pengusaha dalam melaksanakan rancangan K3 didukung oleh :
– sumber daya manusia di bidang K3 yang harus memiliki :
a. Kompetensi kerja yang dibuktikan dengan sertifikat
b. Kewenangan dibidang K3 yang dibuktikan dengan surat izin kerja/operasi dan/atau surat penunjukan dari instansi yang berwenang.
– Prasarana dan sarana paling sedikit yang terdiri dari :
a. Organisasi/unit yang bertanggungjawab dibidang K3
b. Anggaran yang memadai
c. Prosedur operasi/kerja, informasi, dan pelaporan serta pendokumentasian
d.Instruksi kerja
– Pengusaha dalam melaksanakan rencana K3 harus melakukan kegiatan dalam memenuhi persyaratan K3. Kegiatan sebagaimana yang dimaksud harus diintegrasikan dengan kegiatan manajemen perusahaan, yang harus :
a. menunjuk sumber daya manusia yang mempunyai kompetensi kerja dan kewenangan dibidang K3
b. Melibatkkan seluruh pekerja/buruh
c. Membuat petunjuk K3 yang harus dipatuhi oleh seluruh pekerja/buruh, orang lain selain pekerja/buruh yang berada di perusahaan, dan pihak lain yang terkait
d. Membuat prosedur informasi
Harus memberikan jaminan bahwa informasi K3 dikomunikasikan kepada semua pihak dalam perusahaan dan pihak terkait di luar perusahaan.
e. Membuat prosedur pelaporan
Prosedur pelaporan yang sebagaimana dimaksud terdiri dari pelaporan :
a. Terjadinya kecelakaan di tempat kerja
b. Ketidaksesuaian terhadap peraturan perundang-undangan dan/atau standar
c. Kinerja KK3
d. Identifikasi sumber bahaya
e. Yang diwajibkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
f. Mendokumentasikan seluruh kegiatan
Pendokumentasian yang dimaksud paling sedikit dilakukan terhadap :
a. Peraturan perundang-undangan dibidang K3 dan standar dibidang K3
b. Indikator kinerja K3
` ` c. Izin kerja
d. Hasil identifikasi, penilaian, dan pengendalian resiko
e. Kegiatan pelatihan K3
f. Kegiatan inspeksi, kalibrasi, dan pemeliharaan
g. Catatan pemantauan data
h. Hasil pengkajian kecelakaan di tempat kerja dan tindak lanjut
i. Identifikasi produ termasuk komposisinya
j. Informasi mengenai pemasok dan kontraktor
k. Audit dan peninjauan ulang SMK3
– Kegiatan paling sedikit yang dilaksanakan berdasarkan identifikasi bahaya, penilaian, dan pengendalian resiko, meliputi :
a. Tindakan pengendalian
b. Perancangan (design) dan rekayasa
c. Prosedur dan instruksi kerja
d. Penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan
e. Pembelian/pengadaan barang dan jasa
f. Produk akhir
– Kegiatan yang dilaksanakan berdasarkan potensi bahaya, investigasi, dan analisa kecelakaan, meliputi :
g. Upaya menghadapi keadaan darurat kecelakaan dan bencana industri
h. Rencana dan pemulihan keadaan darurat
d. Pemantauan dan evaluasi kinerja K3
Pengusaha wajib melakuan pemantauan dan evaluasi kinerja K3 yang melalui pemeriksaan, pengujian, pengukuran, dan audit internal SMK3 dilakukan oleh sumber daya manusia yang kompeten. Jika tidak memiliki sumber daya dapat menggunakan jasa pihak lain. Hasil pemantauan dan evaluasi kinerja K3 dilaporkan kepada pengusaha guna melakukan tindakan perbaikan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangn-undangan dan/atau standar.
e. Peninjauan dan peningkatan kinerja SMK3
Peninjauan dilakukan terhadap kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan,dan evaluasi. Hasil peninjauan digunakan untuk melakukan perbaikan dan peningkatan kinerja yang dilaksanakan dalam hal :
a. Terjadi perubahan peraturan perundangn-undangan
b. Adanya tuntutan dari pihak yang terkait dan pasar
c. Adanya perubahan produk dan kegiatan perusahaan
d. Terjadi perubahan struktur organisasi perusahaan
e. Adanya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi termasuk epidemiologi
f. Adanya hasil kajian kecelakaan di tempat kerja
g. Adanya pelaporan ; dan/atau
h. Adanya masukan dari pekerja/buruh
III. PENILAIAN SMK3
– Penilaian penerapan SMK3 dilakukan oleh lembaga audit independen yang ditunjuk oleh Menteri atas permohonan perusahaan. Untuk perusahaan yang memiliki potensi bahaya tinggi wajib melakukan penilaian penerapan SMK3 sesuai ketentuan peraturan perundang=undangan. Penilaian dilakukan melalui audit SMK3, yang hasil audit akan dilaporkan kepada menteri dengan tembusan disampaikan kepada menteri pembina sektor usaha, gubernur, dan bupati/walikota sebagai bahan pertimbangan dalam upaya peningkatan SMK3, yang meliputi :
a. Pembangunan dan terjaminnya pelaksanaan komitmen
b. Pembuatan dan pendokumentasian rencana K3
c. Pengendalian perancangan dan peninjauan kontrak
d. Pengendalian dokumen
e. Pembelian dan pengendalian produk
f. Keamanan bekerja berdasarkan SMK3
g. Standar pemantauan
h. Pelaporan dan perbaikan kekurangan
i. Pengelolaan material dan perpindahannya
j. Pengumpulan dan penggunaan data
k. Pemeriksaan SMK3
l. Pengembangan keterampilan dan kemampuan.
IV. PENGAWASAN
– Pengawasan SMK3 dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan pusat, provinsi dan/atau kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.Pengawasan meliputi :
a. Pembangunan dan terjaminnya pelaksanaan komitmen
b. Organisasi
c. Sumber daya manusia
d. Pelaksanaan peraturan perundangn-undangan bidang K3
e. Keamanan bekerja
f. Pemeriksaan, pengujian, dan pengukuran penerapan SMK3
g. Pengendalian keadaan darurat dan bahaya industri
h. Pelaporan dan perbaikan kekurangan
i. Tidak lanjut audit
– Dilakukan secara terkoordinasi dengan pengawas ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan perundangn-undangan. Hasil pengawasan digunakan sebagai dasar dalam melakukan pembinaan.
V. KETENTUAN PERALIHAN
– Perusahaan yang telah menerapkan SMK3 wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini paling lama 1 (satu) tahun.
VI. KETENTUAN PENUTUP
– Peraturan pemerintah mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembara Negara Republik Indonesia.
Nama:Reza Pahlawan
NPM:14.11.106.701501.1230
Kelas:B1
Semester:3
Sistem Manajement keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) bedasarkan Peranturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2012
#Presiden Republik Indonesia
Melaksanakan ketentuan pasal 87 ayat(2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan,menetapkan peraturan pemerintah tentang penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
BAB 1 KETENTUAN UMU
1.SMK3;
bagian dari sitem manajement perusahaan secara keseluruhan dalam rangka mengendalikan resiko guna ciptakan tempat kerja yang aman,efisien dan produktif
2.Keselamatan dan Kesehatan Kerja(K3)
segala kegiatan untuk menjamin,melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
3.Tenaga Kerja;
setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan untuk menghasilkan barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan diri sendri dan masyarakat.
4.Pekerja/buruh;
setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan.
5.Perusahaan ;
setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak,milik orang perorang,persekutuan dan milik badan hukum,milik swasta atau milik negara yang memperkerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan.
6.Pengusaha;
a.Orang perorangan,persekutuan dan badan hukum yang menjalankan perusahaan sendiri.
b.Orang perorangan,persekutuan dan badan hukum yang berdiri sendiri menjalakan perusahaan bukan milik sendiri.
c.Orang perorangan,persekutuan dan badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan yang berkedudukan di luar Indonesia.
7.Audit SMK3;
Pemeriksaan secara sistematis dan independen terhadap pemenuhan kriteria yang telah ditetapkan untuk mengukur suatu hasil kegiatan yang telah direncanakan dan dilaksanakan dalam penerapan SMK3 di perusahaan.
8.Mentri
Yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
#Tujuan SMK3
a.Meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana,terukur,terstruktur dan terintegrasi.
b.Mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
c.Menciptakan tempat kerja yang aman,nyaman dan efisien.
BAB 2 SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA(SMK3)
#Bagian 1 Setiap perusahaan wajib menerapkan SMK3 di perusaha tersebut
a.Mempekerjakan pekerja/buruh paling sedikit 100 orang
b.Mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi
Pengusahan dalam penerapan SMK3 wajib berpedoman pada Perturan Pemerintah ini dan ketentuan peraturan perundang-undang serta dapat memperhatikan standar internasional.
#Penerapam SMK3 dilakukan berdasarkan kebijakan nasional tentang SMK3;
a.Penetapan kebijakan K3
b.Perencanaan K3
c.Pelaksanaan rencan K3
d.Pemantauan dan evaluasi kinerja K3
e.peninjauan dan peningkatan kinerja SMK3
#Bagian 2 PENETAPAN KEBIJAKAN K3
Penetapan kebijakan K3 dalam menyusun kebijakan pengusahan paling sedikit harus;
1.Melakukan tinjuan awal kondisi K3 yang meliputi;
a.Identifikasi potensi bahaya,penilaian dan pengendalian resiko
b.Perbandingan penerapan K3 dengan perusahaan dan sektor lain yang lebih baik
c.Peninjauan sebab akibat kejadian yang membahayakan
d.kompensasi dan gangguan serta hasil penilaian sebelumnya yang berkaitan dengan keselamatan
e.Penilaian efisiensi dan efektifitas sumber daya yang di sediakan
2.Kebijakan K3 paling sedikit memuat;
a.Visi
b.Tujuan perusahaan
c.Komitmen dan tekad melaksanakan kebijakan
d.Kerangkan dan program kerja yang mencakup kegiaan perusahaan secara menyeluruh yang bersifat umum dan oprasional
Bagian 3 PERENCANAAN K3
#Dalam menyusun rencana K3 pengusahan harus mempertimbangkan;
a.Penelaahan awal
b.Identifikadi potensi bahaya,penilian dan pengendalian resiko
c.Peraturan undang-undang dan persyaratan lain
d.Sumber daya yang dimilik
Pengusahan dalam menyusun rencana K3 harus melibatkan Ahli K3,Panitia Pembina K3(P2K3),wakil pekerja/buruh dan pihak lain yang bersangkutan di perusahaan tersebut
#Rencana K3;
1.Tujuan dan Sarana
2.Skala priorits
3.Upaya pengendalian resiko
4.Penetapan sumber bahaya
5.Jangka waktu pelaksanaan
6.Indikator pencapaian
7.Sistem pertanggup jawaban
Bagian 4 PELAKSANAAN RENCANA K3
Pengusahan dalam melaksanakan rencana K3 didukung oleh sumber daya manusia di bidang K3,Prasaranan,Sarana
#Sumber Daya Manusia harus memilik;
a.Kompetensi kerja yang dibuktikan setifikat
b.Kewenangan dibidang K3 yang dibuktikan surat izin kerja/oprasi dan surat penunjukkan dari instasi berwenang
#Prasarana dan Sarana terdiri dari;
a.Organisasi/Unit yang bertanggung jawab K3
b.Anggaran yang memadai
c.Prosedur oprasi,informasi dan pelaporan serta dokumentasian
d.Intruksi kerja
Kegiatan Pengusahan dalam melaksanakan rencana K3 dalam pemenuhan persyaratan K3;
1.Tindakan pengendalian
2.Perancangan(design)dan rekayasa
3.Prosedur dan intruksi kerja
4.Penyerahan sebagai pelaksanaan pekerjaan
5.Pembelian/pengadaan barang dan jasa
6.Produk akhir
7.Upaya menghadapi keadaan darurat kecelakaan dan bencana industri
8.Rencana dan pemulihan
Pengusahan harus melaksanakan kegiatan rencana K3 yaitu;
1.Menunjukan sumber bahaya daya manusia yang mempunyai potensi kerja dan kewenangan bi bidang K3
2.Melibatkan seluruh pekerja
3.Membuat petunjuk K3 yang harus di patuhi oleh seluruh pekerja/buruh
4.Membuat prosedur informasi
5.Membuat prosedur pelaporan
6.Dokumentasikan seluruh kegiatan
Prosedur informasi harus memberikan jaminan bahwa informasi K3 di komunikasikan kepada semua pihak perusahaan dan Prosedur pelaporan harus terdiri dari laporan;
1.Terjadinya kecelakaan di tempat kerja
2.Ketidakasesuian terhadap peraturan undang-undang
3.Kinerja K3
4.Identifikasi sumber bahaya
5.Diwajibkan berdasarkan ketentuan peraturan undang-undang
Paling sedikit pendokumentasian harus melakukan tahap;
a.Peraturan perundang-undangan di bidang K3 dan standar di bidang K3
b.Indikatir kinerja K3
c.Izin kerja
d.Hasil identifiasi,penilaian dan pengendalian resiko
e.Kegiatan pelatihan K3
f.Kegiatan inpeksi,kalibrasi dan pemeliharaan
g.Catatn pemantauan data
h.Hasil pengkajian kecelakaan di tempat kerja dan tindak lanjut
i.Identifikasi produksi termasuk komposisi
j.Informasi mengenai pemasok dan kontraktor
k.Audit dan peninjauan ulang SMK3
Bagian 5 PEMANTAUAN DAN EVALUASI KINERJA K3
Pengusaha wajib melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja K3 melaui pemeriksaan,pengujian,pengukuran dan audit internal SMK3 wajib dilaporkan oleh pengusaha hasil dari pemantauan dan evaluasi kinerja K3 digunakan untuk melakukan tindakan perbaikan
Bagian 6 PININJAUAN DAN PENINGKATAN KINERJA SMK3
Untuk menjamin kesesuaian dan efektifitas penerapan SMK3 pengusahan wajin melakuakan peninjauan,peninjauan dilakukan terhadap kebijakan,perencanaan,pelaksanaan,pemantauan dan evaluasi
#Perbaiakan dan peningkatan kinerja dapat dilaksanakan dalam hal;
1.Terjadinya perubahan peraturan perundang undangan
2.Adanya tuntutan dari pihak yang terkait dan pasar
3.Adanya perubahan produk dan kegiatan perusahaan
4.Terjadinya perubahan produk dan kegiatan perusahaan
5.Terjadinya perubahan struktur organisasi perusahaan
6.Adanya perubahan ilmu pengetahuan dan teknologi termasuk epidemiologi
7.Adanya hasil kajian kecelakaan ditempat kerja
8.Adanya pelaporan
9.Adanya masukan dari pekerja
BAB 3 PENILAIAN SMK3
Untuk perusahaan yang memilik potensi bahaya tinggi wajib melakukan penilaian penerapan SMK3 sesuia dengan ketentuan perturan perundang undangan
Penilaian Audit SMK3 meliputi;
1.Pembangunan dan terjadinya pelaksanaan komitmen
2.Pembuatan dan Pendokumentasian recana K3
3.Pengendalian perancangan dan peninjauan kontrak
4.Pengendalian dokumen
5.Pembelian dan pengendalian produk
6.Keamanan bekerja berdasarkan SMK3
7.Standar pemantauan
8.Pelaporan dan perbaikan kekurangan
9.Pengelolaan material dan perpindahannya
10.Pengumpulan dan penggunaan data
11.Pemeriksaan SMK3
12.Pengembangan keterampilan dan kemampuan
Hasil Audit dilaporkan kepada Mentri dengan tembusan di sampaikan kepada mentri pembina sektor usaha,gubernur dan bupati/walikota sebagai bahan pertimbangan dalam upaya peningkatan SMK3.
BAB 4 PENGAWASAN
#Pengawasan SMK3 dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan pusat,provinsi dan kabupaten/kota sesuia dengan kewenangannya meliputi;
a.Pembangunan dan terjaminnya pelaksanaan komitmen
b.Organisasi
c.Sumber Daya Manusia
d.Pelaksanan peraturan perundang undangan bidang K3
e. Keamanan bekerja
f.Pemeriksaan,pengujian,dan pengukuran penerapan SMK3
g.Pengendalian keadaan darurat dan bahay industri
h.Pelaporan dan perbaikan kekurangan
i.Tindak lanjut audit
Instansi pebinaan sektor usaha dapat melakukan pengawaasan SMK3 terhadap pelaksanaan penerapan SMK3 yang dikembangkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
BAB 5 KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,Perusahaan yang telah menerapkan SMK3,wajib menyesuiakan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini paling lama 1(satu) tahun
BAB 6 KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah mulai berlaku pada tanggal diundangkan,agar setia orang mengetahuinya,memerintahan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam lembaran Negara Republik indonesia.
Ditetapkan di jakarta pada tanggal 12 April 2012 oleh Presiden Republik Indonesia yaitu DR.H.SUSILO BAMABNG YUDHOYONO dan Diundangkan di jakarta pada tanggal 12 April 2012 oleh Mentri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yaitu AMIR SYAMSUDI.
#Penjelasan atas Peraturan Pemerintahan Republik Indonesia NOMOR 50 Tahun 2012 Tentang Penerpan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Globlisasi perdagangan saat ini memberikan dampak persaingan sangat ketat dalam segala aspek khusunya ketenegakerjaan yang adanya perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja.
Untuk meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja,tidak terlepas dari upaya pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana,terukur,terstruktur dan terintegrasi melalui SMK3
SMk3 telat berkembang di berbagai negara baik melalui pedoman maupun sttandar untuk memberikan keseragaman bagi perusahaan dalam penerapan SMK3 guna meningkatkan efesien dan produktifitas perusahaan maka perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah mengatur penerapan SMK3.
Anda diminta untuk membuat rangkuman tentang SMK3 dengan merujuk kepada PP 50/2012, bukan copy-paste mentah-mentah dari PP 50/2012. Harap perbaiki tugas Anda kembali dengan cara klik “Reply” dibawah ini. Hal ini agar proses perbaikan yang Anda buat menjadi mudah untuk ditelusuri. Jumlah halaman rangkuman paling sedikit setara 4 halaman kertas A4 pada spasi baris tunggal seperti tertera pada ketentuan tugas.
NAMA:REZA PAHALAWAN
NPM:14.16.106.701501.1230
KELAS:B1
SEMESTER:3
#PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 50 TAHUN 2012 TENTANG PENERAPAN SYSTEM KESELEMATAN DAN KESEHATAN KERJA
#Ketentuan umum
SMK3(System Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
:Bagian dari sistem perusahaan secara keseluruhan untuk mengendalikan resiko
K3(Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
:Segala kegiatan/pekerjaan untuk menjamin dan melindungi upaya mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja
Tenaga Kerja
:Setiap orang yang melakukan pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan sendiri dan masyarakat
Pekerja
:Orang yang bekerja untuk menerima imbalan atau upah
Perusahaan
:Setiap bentuk usaha yang berbadan hukum,milik orang perorangan,persekutuan,milik badan hukum swasta dan badan milik negara yang memperkerjakan seseorang harus membayar upah/gaji
Pengusaha
:Orang perseorangan,persekutuan,atau badan hukum yang menjalankan perusahaan milik sendiri/menjalankan perusahaan bukan milikinya atau yang berada di indonesia mewakili perusahaan yang berkedudukan di luar wilayah indonesia
Audit SMK3
:Pemeriksaan secara sistematis dan independen untuk pemenuhan kritera yang sudah di tetapkan untuk mengukur hasil kegiatan penerapan SMK3 perusahaan
Mentri
:Mentri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang ketenagakerja
>Tujuan penerapan SMK3
:Meningkatkan efektifitas Keselamatan dan Kesehatan kerja yang terencana,terukur,terstruktur,terintergrasi,mencegah/mengurangi kecelakaan kerja dengan melibatkan manajemen dan seluruh pekerja/buruh dan juga tujuan mencipatkan suasana tempat kerja yang nyaman,efisien dan produktifitas
#SISTEM KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Kewajiban setiap perusahaan dalam menerapkan SMK3
:Mempekerjakan pekerja minimal 100 orang pekerja dan mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi sesuia ketentuan perundang undangan SMK3 wajib berpedoman pada peraturan pemerintah serta dapat memperhatikan konvensi/standar internasional
Penerapan SMK3 dilakukan kebijakan nasional SMK
1.Penetapan kebijakan K3
2.Perencanaan K3
3.Pelaksanaan recana K3
4.Pemantauan dan evaluasi kinerja K3 dan Pininjauan,peningkatan kinerja SMK3
Pengusahan paling sedikit harus melakukan penetapan kebijakan K3
1.Melakukan tinjaun awal kondisi K3
2.Memperhatikan peningkatan kinerja manajemen K3 teruss menerus
3.Memperhatikan masukan dari seluruh pekerja/buruh
Tinjauan awal kondisi K3 meliputi;
a.identifikasi potensi bahaya
b.perbandingan penerapan K3
c.meninjau sebab akibat bahaya
d.kompensasi hasil penilaian yang berkaitan dengan keselamatan
e.penilaian efesiensi sumber daya
pengusahan juga harus memberitahukan kepada seluruh karyawan perusahaan tentang kebijakan K3
Rencana K3 meliputi:a.tujuan dan sasara
b.skala prioritas
c.upaya pengendalian
d.penetapan sumber daya
e.jangka waktu pelaksanaan
d.indikator dan tanggung jawab
prasarana dan sarana pengusaha dalam melakukan rencana K3 yang didukung oleh sumber daya manusia meliputi;
a.organisasi yang bertanggung jawab
b.anggaran yang memadai
c.prosedur oprasi,informasi,pelaporan dan dokumentasi
d.intruksi kerja
pemenuhan syarat pengusaha dalam melakukan rencana K3
tindakan pengendalian,design dan rekayasa,intruksi kerja,pengadaan barang/jasa,produk akhir,menghadapi keadaan darurat dan bencana industri dan pemulihan keadaan
pengusaha wajib membuat pelaporan dalam melakukan kegiatan k3 untuk;
1.terjadinya kecelakaan kerja
2.tidak standar dalam undang-undang
3.kinerja k3 dan identifikasi sumber bahaya
pendokumentasian pengusaha harus meliputi
1.standar dibidang k3
2.indikator kerja dan izin kerja
3.hasil identifikasi,penilaian dan pengendalian
4.pelatihan k3,inspeksi,kalibrasi dan pemeliharaan
5.catatan pemantauan data
6.pengkajian kecelakaan di tempat kerja
7.identifikasi produk masuk,informasi pemasok/kontraktor
8.audit ulang smk3
pengusaha juga wajib melakukan peninjauan untuk menjamin penerapan k3 hasil peninjauan dilakukan untuk perbaikan dan peningkatan kinerja
Hal-hal yang dilaksanakan dalam perbaikan dan peningkatan kinerja
1. perubahan undang-undang
2.ada tuntutan dari pihak lain
3.perubahan produk dan kegiatan
4.perubahan struktur
5,perkembangan teknologi dan ilmu pengetahuan
6.adanya laporan hasil kecelakaan ditempat kerja
7.masukan dari pekerja
tujuan pengawas dari ketenagakerjaan pusat dalam smk3
1.terjaminnya pelaksanaan komitmen
2.organisasi dan sumber daya manusia
3.peraturan undang-undang k3 dan keamanan bekerja
4.pemeriksaan,pengujian,pengukuran smk3
5.pengendalian bahay industri
6.pelaporan dan tindak lanjut audit
instansi pembinaan sektor usaha dapat melaksanakan pengawasan smk3 dalam melaksakan smk3 yang dikembangkan sesuia dengan peraturan undang-undang
perusahaan yang telah menerapkan smk3 peraturan pemerintah ini mulai berlaku satu(1) tahun
agar setiap orang mengetahui peraturan pemerintah ini dalam menempatkannya dalam lembaran negara republik indonesia
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 April 2012 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA DR.H.SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundang di Jakarta pada tanggal 12 April 2012 MENTRI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA AMIR SYAMSUDIN
NAMA : Muhammad Syamsul Hadi
KELAS : B1
NPM : 14.11.106.701501.1235
SEMESTER: 3
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 50 TAHUN 2012
PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Dalam Peraturan Pemerintahan ini yang di maksud dengan:
1.Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesahatn kerja adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian resiko yang beerkaitan
dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.
2.Keselamatan dan Kesehtan Kerja adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja
dan penyakit akibat kerja.
3.Tenaga Kerja adalah setiap orang yang mamapu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang/jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun masyarakat.
4.Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah/imbalan dalam bentuk lain.
5.perusahaan adalah:
a.setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang
mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah/imbalan dalam bentuk lain.
b.usaha sosial dan usaha lain-lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah/imbalan dalam bentuk lain.
6.Pengusaha adalah:
a.orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri.
b.orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan bukan miliknya
c.orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di indonesia mewakili perusahaan dalam huruf a dan b yang berkedudukan bukan di indonesia.
7. Audit SMK3 adalah pemeriksaan secara sistematis dan independen terhadap pemenuhan kriteria yang telah di tetapkan untuk mengukur suatu hasil kegiatan yang telah di
rencanakan dan dilaksanakan dalam penerapan SMK3 di perusahaan.
8.Mentri adalah mentriyang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenaga kerjaan.
Penerapan SMK3 di perusahaan bertujuan untuk:
a.Meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur, dan terintegritas.
b.mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, pekeerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh.
c.menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman damn efisien untuk mendorong produktivitas.
Penerapan SMK3 dilakukan berdasarkan kebajikan nasional tentang SMK3.
setiap intnasi wajib menerapkan SMK3 dan intansi yang wajib menerapkan SMK3 yaitu:
-mempekerjakan pekerja/buruh paling sedikit 100 orang
-mempunyai tingkat potnsi bahaya tinggi
penetapan kebijakan k3 dilaksanakan oleh pengusaha.
dalam meyusun kebijakan k3 pengusaha paling sedikit harus:
a. melakukan tinjauan awal kondisi k3 yang meliputi:
1.identifikasi potensi bahaya, ppenilaian dan pengendalian resiko
2.perbandingan penerapan k3 dengan perusahaan dan sektor lainyang lebih baik
3.peninjauan sebab akibat kejadian yang membahayakan
4.kompensasi dan gangguan serta hasil penilaian sebelumnya yang berkaitan dengan keselamatan
5.penilaian efesiensi dan efektifitassumber daya yang disediakan
b.meningkatkan kinerja k3 secara terus menerus
c.memperhatikan masukan daripekerja/buruh atau serikatpekerja/serikat buruh
kebijakan k3 paling sedikit memuat:
a.visi
b.tujuan perusahaan
c.komitmen dan tekad melaksankan kebijakan
d.kerangka dan program kerja yang mencakup kegiatan perusahaan secara menyeluruh yang bersifat umum/oprasional
-Perencanaan K3
Dalam penyusunan rencana k3 pengusaha harus mempertimbangkan:
a.hasil penelaahan awal
b.identifikasi potensi bahaya,penilaian,dan pengendalian resiko
c.peraturan perundang-undangandan persyaratan lainnya
d.sumber daya yang dimiliki
pengusaha dalam menyusun rencana k3 harus melibatkan ahli k3, panitia pembina k3, wakil pekerja/buruh, dan pihak lain yang terkait di perusahaan.
rencana k3 paling sedikit memuat:
a.tujuan dan sasaran
b.skala prioritas
c.upaya pengendalian bahaya
d.penetapan sumber daya
e.jangka waktu pelaksanaan
f.indikator pencapaian
g.sistem pertanggung jawaban
-Pelaksanaan rencana K3
pengusaha dalam melaksanakan didukung oleh sumber daya manusia di bidang k3, prasarana, dan sarana.
sumber daya dalam pelaksanaan rencana k3 harus memiliki:
a.kompetensi kerja yang di buktikan dengan seertifikat.
b.kewenangan di bidang k3 yang di buktikan dengan surat izin kerja/oprasi dan/surat penunjukan dari intansi yang berwenang.
prasarana dan sarana dalam melaksanakan rencana k3 paling sedikit terdiri dari:
a.organisai yang bertanggung jawab di bidang k3
b.anggaaran yang memadai
c.prosedur oprai/kerja, informasi, dan pelaporan serta perdokumentasian
d.instruiksi kerja
Dalam melaksanakan rencana k3 harus melakukan kegiatan dalam pemenuhan persyratan k3, kegiatan tersebut adalah:
a.tindakan pengendalian
b.perencanangan dan rekayasa
c.prosedur dan instruksi kerja
d.penyerahan sebagian pelaksanaan pekerajaan
e.pembelian/pengadaan barang dan jasa
f.produk akhir
g.upaya menghadapi keadaan darurat kecelakaan dan bencana industri
h.rencana dan pemulihan keadaan darurat
kegiatan mulai dari hurf a sampai dengan huruf f dilaksanakan berdasarkan identifikasi bahaya, penilaian dan pengendalian resiko
kegiatan mulai dari huruf g sampai dengan huruf h dilaksnakan berdasarkan potensi bahaya, investigasi, dan analisa kecelakaan.
-Agar rencana k3 dapat terlaksana pengusaha harus melakukan kegiatan seperti berikut:
a.menunjuk SDM yang mempuyai kompetensi kerja dan kewenangan di bidang k3
b.melibatkan seluruh pekerja/buruh
c.membuat petunjuk k3 yang haarus di patuhi oleh seluruh pekerja/buruh, orang lain yang berada dalam lingkup perusahaan, dan pihak lain yang terkait.
d.membuat prosedur informasi
e.membuat prosedur pelaporan
f.mendokumentasikan seluruh kegiatan.
prosedur informasi tentang k3 harus di komunasikan kepada semua pihak dalam perusahaan dan pihak terkait di luaar perushaan
Proseedur pelaporan terdiri atas pelaporan:
a.terjadinya kecelakaan di tempat kerja
b.ketidak sesuaian terhadap peraturan perundang-undangandan/standar
c.kinerja k3
d.identifikasi sumber bahaya
e.mewajibkan ketenyuan peraturan perundang-undangan
Pendekomentasian yang dimaksud dilakukan terhadap:
a.peraturan perundang-undangan di bidang k3 dan standar di bidang K3
b.indikator kinerja K3
c.izin kerja.
d.hasil identifikasi,penilaian,dan pengendalian resiko
e.kegiatan pelatihan K3
f.kegiatan inspeksi
g.catatan pemantauan data
h.hasil pengkajian keceleakaan di tempat kerjadan tindak lanjut
i.identifikasi produk termasuk komposisinya
j.informasi mengenai pemasok dan kontraktor
k.audit dan peninjauan ulang K3
-Pemantauan dan evaluasi kineerja K3
Pengusaha wajib melakukan pemantauan dan dan evaluasi kinerja K3. Pemantauan dan evaluasi kinerja K3 melalui pemeriksaan, pengujian, pengukuran, dan audit internal
SMK3 dilakukan oleh SDM yang beerkompeten. Jika perusahaan tidak memilik SDM yang mampu untuk melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja K3 dapat menggunakan jasa pihak
lain. Hasil dari pemantauan dan evaluasi kinerja K3 di gunakan untuk tidndakan perbaikan. Pelaksanaan dan evaluasi kinerja 3 di lakukan dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan dan/standar.
-Peninjauan dan peningkatan kinerja SMK3
Utuk menjmin kesesuaian dan efektifitas penerapan SMK3 pengusaha wajib melakuakan peninjauan. Peninjauan dilakukan terhadap
kebijakan,perencanaan,pelaksanaan,pemantauan,dan evaluasi.Hasil peninjauan akan digunakan untuk melakukan perbaikan dan peningkatan kinerja. Peningkatan dan perbaikan
kinerja dapat dilaksanakan dalam hal:
a.terjadi perubahan perundang-undangan
b.adanya tuntutan dari pihak yang terkait dan pasar
c.adanya perubahan produk dan kegiatan perusahaan
d.terjadi perubahan struktur organisasi perusahaan
e.adanya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi termasuk epiddemiologi
f.adanya hasil kajian kecelakaan di tempat kerja
g.adanya pelaporan
h.adnya masukan dari pekerja/buruh
-Penilaian penerapan SMK3 dilakukan oleh lembaga audit independen yang di tunjuk oleh Mentri atas permohonan perusahaan.Untuk perusahaan yang memiliki potensi bahaya
tinggi wajib melakukan penilaian penerapan SMK3 sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Penilaian audit SMK3 meliputi:
a.pembangunan dan terjaminnya pelaksanaan komitmen
b.pembuatan dan pendokumentasian rencana K3
c.pengendalian perancangan dan peninjauan kontrak
d.pengendalian dokumen
e.pembelian dan pengendalian produk
f.keamanan bekerja berdasarkan SMK3
g.standar pemantauan
h.pelaporan dan perbaikan kekurangan
i.pengelolaan material dan perpindahannya
j.pengumpulan dan penggunaan data
k.pemeriksaan SMK3
l.pengembangan keterampilan dan kemampuan
penilaian penerapan SMK3 sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
-Pengawaasan SMK3 dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan pusat, provinsi dan/ kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
pengawasn tersebut meliputi:
a.pembangunan dan terjaminnya pelaksanaan komitmen
b.organisasi
c.sumber daya manusia
d.pelaksanaan peraturan perundang-undangan bidang K3
e.keamanan bekerja
f.pemeriksaan, pengujian dan pengukuran penerapan SMK3
g.pengendalian keadaan darurat dan bahaya industri
h.pelapran dan perbaikan kekurangan
i.tindakan lanjut audit
Intnasi pembina sektor usaha dapat melakukan pengawasan SMK3 terhadap pelaksanaan penerapan SMK3 yang di kembangkan sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang-
undangan.Pelaksanaan pengawasan dilakukan secara terkoordinasi dengan pengaawas ketenagakerjaansesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hasil pengawasan
digunanakan sebagai dasar dalam melakukan pembinaan.
-Ketentuan Peralihan
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,Perusahaan yang rlah menerapkan SMK3 wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan pemerintah ini paling lama 1 (satu)
tahun.
-Ketentuan Penutup
Peraturan Pemeerintah mulai berlaku pada tanggal di undangkan.
Mengapa tugas rangkuman ini identik dengan rangkuman yang dikerjakan oleh Annisa, Siti Halimatus Soleha dan Ariska Sanjaya? Tugas ini adalah tugas perorangan dan bukan tugas kelompok, jadi seharusnya tidak identik satu sama lain. Harap perbaiki tugas Anda kembali. Jangan mengirim (posting) baru lagi, tetapi klik “Reply” dibawah komentar ini. Hal ini agar proses perbaikan yang Anda buat menjadi mudah untuk ditelusuri.
Nama : Clhiverro StevannoKasonso
NPM : 14.11.106.701501.1264
Semester : 3
Kelas : B1
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia no. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja disingkat SMK3 adalah bagian dari sitem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko
berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif
Keselamatan dan Kesehatan Kerja disingkat K3 adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja
melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
Tenaga Kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa, baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.
Pekerja atau Buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah/imbalan dalam bentuk lain.
Perusahaan adalah :
a. setiap bentuk usahan yang berbadan hukum/tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan atau milik badan hukum, baik milik swasata
maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah/imbalan dalam bentuk lain.
b. usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Pegusaha adalah :
a. orang perseorangan, persekutuan atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri
b. orang perseorangan, persekutuan atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya.
c. orang perseorangan, persekutuan atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b
yang berkedudukan diluar wilayah Indonesia
Audit SMK3 adalah pemeriksaan secara sistematis dan independen terhadap pemenuhan kriteria yang telah ditetapkan
untuk mengukur suatu hasil kegiatan yang telah direncanakan dan dilaksanakan dalam penerapan SMK3 di perusahaan
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang ketenaga kerjaan
Penerapan SMK3 bertujuan untuk :
a. meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur dan terintegrasi
b. mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, pekerja/buruh, dan/atau serikat pekerja/serikat buruh serta
c. menciptakan tempat kerja yang aman, nyamann dan efisien untuk mendorong produktivitas
Setiap perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh paling sedikit 100 orang atau mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi wajib menerapkan SMK3 di perusahaannya.
SMK3 meliputi :
a. penetapan kebijakan K3
b. perencanaan K3
c. pelaksanaan rencana K3
d. pemantauan dan evaluasi kinerja K3
e. peninjauan dan peningkatan kinerja SMK3
Pengusahan dalam menyusun rencana K3 harus melibatkan ahli K3, panitia pembina K3, wakil pekerja/buruh dan pihak lain yang terkait di perusahaan
Rencana K3 paling sedikit memuat :
a. tujuan dan sasaran
b. skala prioritas
c. upaya pengendalian bahaya
d. penetapan sumber daya
e. jangka waktu pelaksanaan
f. indikator pencapaian
g. sistem pertanggungjawaban
Pelaksanaan rencana K3 dilakukan oleh pengusaha berdasarkan rencana K3 dan didukun oleh sumber daya manusia dibidang K3, prasarana dan sarana.
Sumber daya manusia harus memiliki :
a. kompetensi kerja yang dibuktikan dengan sertifikat
b. kewenangan dibidang K3 yang dibuktikan dengan surat ijin kerja/operasi dan/atau surat penunjukan dari instansi yang berwenang
Prasarana dan sarana terdiri dari :
a. organisasi/unit yang bertanggungjawab dibidang K3
b. anggaran yang memadai
c. prosedur operasi/kerja, informasi dan pelaporan serta pendokumentasian
d. instruksi kerja
Dalam melaksanakan rencana K3 pengusahan harus melakukan kegiatan dalam pemenuhan persyaratan K3 yang meliputi :
a. tindakan pengendalian
b. perancangan (design) dan rekayasa
c. prosedur dan instruksi kerja
d. penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan
e. pembelian /pengadaan barang dan jasa
f. produk akhir
g. upaya menghadapi keadaan darurat kecelakaan dan bencana industri
h. rencana dan pemulihan keadaan darurat
Poin a-f dilaksanakan berdasarkan identifikasi bahaya, penilaian dan pengendalian risiko.
Poin g-h dilaksanakan berdasarkan potensi bahaya, investigasi dan analisa kesehatan
Pengusaha dalam melaksanakan kegiatan harus :
a. menunjuk sumber daya manusia yang mempunyai kompetensi kerja dan kewenangan dibidang k3
b. melibatkan seluruh pekerja/buruh
c. membuat petunjuk K3 yang harus di patuhi oleh seluruh pekerja/buruh, orang lain selain pekerja/buruh yang berada di perusahaan dan pihak lain yang terkait
d. membuat prosedur informasi
e. membuat prosedur pelaporan
f. mendokumentasikan seluruh kegiatan
Prosedur pelaporan terdiri atas pelaporan :
a. terjadinya kecelakaan di tempat kerja
b. ketidaksesuai terhadap peraturan perundangan-undangan dan/atau standart
c. kinerja K3
d. identifikasi sumber bahaya dan
e. yang diwajibkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
Pendokumentasian dilakukan terhadap :
a. peraturan perundang-undangan dibidang K3 dan standart dibidang K3
b. indikator kinerja K3
c. ijin kerja
d. hasil identifikasi, penilaian dan pengendalian risiko
e. kegiatan pelatihan K3
f. kegiatan inspeksi, kalibrasi dan pemeliharaan
g. catatan pemantauan data
h. hasil pengkajian kecelakaan ditempat kerja dan tindak lanjut
i. identifikasi produk termasuk komposisinya
j. informasi mengenai pemasok dan kontraktor dan
k. audit dan peninjauan ulang SMK3
Perbaikan dan peningkatan kinerja dapat dilaksanakan dalam hal :
a. terjadi perubahan peraturan perundang-undangan
b. adanya tuntutan dari pihak yang terkait dan pasar
c. adanya perubahan produk dan kegiatan perusahaan
d. terjadi perubahan struktur organisasi perusahaan
e. adanya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi termasuk epidemiologi
f. adanya hasil kajian kecelakaan ditempat kerja
g. adanya pelaporan dan/atau
h. adanya masukkan dari pekerja/buruh
Penilaian penerapan SMK3 dilakukan oleh lembaga audit independen yang ditunjuk oleh menteri atas permohonan perusahaan yang meliputi :
a. pembangunan dan terjaminnya pelaksanaan komitmen
b. pembuat dan pendokumentasian rencana K3
c. pengendalian dokumen
e. pembelian dan pengendalian produk
f. keamananan pekerja berdasarkan SMK3
g. standar pemantauan
h. pelaporan dan perbaikan kekurangan
i. pengelolaan material dan perpindahaannya
j. pengumpulan dan penggunaan data
k. pemeriksaan SMK3
l. pengembangan ketrampilan dan kemampuan
Hasil audit dilaprkan kepada menteri dan tembusan disampaikan kepada menteri pembina sektor usaha, gubernur dan bupati/walikota sebgai bahan pertimbangan
dalam upaya peningkatan SMK3.
Pengawasan SMK3 dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan pusat, provinsi dan/atau kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya meliputi :
a. pembangunan dan terjaminnya pelaksanaan komitmen
b. organisasi
c. sumber daya manusia
d. pelaksanaan peraturan perundang-undangan dibidang K3
e. keamanan bekerja
f. pemeriksaan, pengujian dan pengukuran penerapan SMK3
g. pengendalian keadaan darurat dan bahaya industri
h. pelaporan dan perbaikan kekurangan dan
i. tindak lanjut audit
Peraturan pemerintah mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
NAMA : AHMAD YANDI
NIM : 14.11.106.701501.1229
SEMESTER : III (Tiga)
KELAS : B1
RANGKUMAN
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 50 TAHUN 2012 TENTANG PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA.
I. Pengertian Pengusaha Tenaga kerja , Pekerja Atau Buruh, SMK3, K3, Audit SMK3 dan Menteri.
Menurut Peraturan Pemerintah Tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja, adapun arti dari Perusahaan, Tenaga Kerja, Pekerja atau Buruh, SMK3, K3, Audit SMK3 dan menteri yaitu :
1. Perusahaan merupakan setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik perseorangan, milik persekutuan atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara dan usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus yang memperkerjakan pekerja atau buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
2. Pengusaha yaitu orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri baik yang menjalankan perusahaan tersebut milik sendiri atau bukan miliknya yang berada di indonesia mewakili perusahaan dan yang berkedudukan di luar wilayah indonesia.
3. Di dalam setiap perusahaan terdapat para tenaga kerja, adapun arti dari Tenaga kerja menurut Pemerintah Tentang Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja yaitu setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.
4. Selain itu dalam perusahaan, terdapat Pekerja atau Buruh yaitu setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain, seperti menerima gaji atau upah baik per jam, per hari dan lainnya.
5. Setiap perusahaan miliki sistem manajemen yang salah satuny adalah Sistem manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disingkat SMK3 merupakan bagian dari sistem manajemen perusahaan yang secara keseluruhan dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan dengan tenaga kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.
6.Selain itu segala kegiatan untuk menjamin dan melindugi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja disebut Keselamatan dan Kesehatan kerja yang selanjutnya disingkat K3.
7.Setiap Perusahaan baik milik negara atau milik swasta sering dilakukan Audit baik itu Audit Internal maupun Eksternal, salah satu Audit dari perusahaan tersebut yaitu SMK3 yang menurut Peraturan Pemerintah Tentang Penerapan Sistem Manajamen Keselamatan Dan kesehatan Kerja adalah Pemeriksaan secara sistematis dan independen terhadap pemenuhan kriteria yang telah ditetapkan untuk mengukur suatu hasil kegiatan yang telah direncanakan dan dilaksanakan dalam penerapan SMK3 di perusahaan.
8. Menteri yaitu Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang ketenagakerjaan.
II. Tujuan Penerapan SMK3
Adapun Tujuan Dan Penerapan SMK3 menurut Peraturan Pemerintah Tentang Penerapan Sistem Manajemen keselamatan Dan Kesehatan Kerja yaitu :
1. Meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi;
2. Mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dengan melibatkan unsur manajemen, pekerja/buruh, dan/atau serikat pekerja/ serikat buruh; serta
3. Menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman, dan efisien untuk mendorong produktivitas.
III. Kewajiban Menerapkan SMK3
– Dalam hal ini perusahaan mempunyai kewajiban untuk menerapkan SMK3 berdasarkan kebijakan nasional tentang SMK3 sebagai bahan yang tidak terpisahkan dari peraturan pemerintah dan kebijakan tersebut sebagai pedoman perusahaan dalam menerapkannya.
Adapun Kewajiban perusahaan dalam menerapkan SMK3 yaitu
* Memperkerjakan pekerja/buruh paling sedikit 100 (seratus) orang; atau
* Mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
– Selain itu pengusaha juga wajib menerapkan SMK3 yang berpedoman pada Peraturan Pemerintah Tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja dan ketentuan peraturan perundang- undangan serta dapat memperhatikan konvensi atau standdar internasional.
– Adapun Penerapan yang dilakukan dalam pengusaha yaitu :
1. Penetapan Kebijakan
Pengusaha dalam menyusun kebijakan K3 paling sedikit harus:
a. Melakukan tinjauan awal kondisi K3, meliputi:
-Identifikasi potensi bahaya, penilaian dan pengendalian risiko;
-Perbandingan penerapan K3 dengan perusahaan dan sektor lain yang lebih baik;
-Peninjauan sebab akibat kejadian yang membahayakan;
-Kompensasi dan gangguan serta hasil penilaian sebelumnya yang berkaitan dengan keselamatan; dan
-Penilaian efisiensi dan efektivitas sumber daya yang disediakan.
b. Memperhatikan peningkatan kinerja manajemen K3 secara terus-menerus;dan
c. Memperhatikan masukan dari pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh.
Didalam Kebijakan K3 pengusaha paling sedikit memuat visi, tujuan perusahaan, komitmen dan tekad melaksanakan kebijakan, dan kerangka dan program kerja yang mencakup kegiatan perusahaan secara menyeluruh yang bersifat umum dan/atau operasional.Pengusaha juga harus menyebarluaskan kepada seuruh pekerja/buruh atau orang lain selain pekerja/buruh yang berada dalam perusahaan dan pihak lain yang terkait.
2. Perencanaan K3
Rencana K3 disusun dan ditetapkan oleh pengusaha pada kebijakan K3. Adapun yang harus dipertimbangkan dalam menyusun rencana K3 yaitu :
a. Hasil penelaahan awal;
b. Identifikasi potensi bahaya, penilaian, dan pengendalian risiko;
c. Peraturan perundang-undangan dan persyaratan lainnya; dan
d. Sumber daya yang dimiliki.
Dalam perencanaan K3 tersebut pengusaha harus memuat tujuaan dan sasaran, skala prioritas, upaya pengendalian bahaya, penetapan sumber daya, jangka waktu pelaksanaan, indikator pencapaian dan sistem pertanggungjawaban.
3. Pelaksanaan Rencana K3
Dalam pelaksanaan rencana K3 pengusaha didukung oleh
1. Sumber daya manusia
Adapun yang harus dimiliki yaitu :
– Kompetensi kerja yang dibuktikan dengan sertifikat dan
– Kewenangan di bidang K3 yang dibuktikan dengan surat izin kerja/operasi dan/atau surat penunjukkan dari instansi yang berwenang.
2. Prasarana dan sarana
Yang terdiri dari :
– Organisasi/unit yang bertanggung jawab di bidang K3;
– Anggaran yang memadai;
– Prosedur operasi/kerja, informasi, dan pelaporan serta pendokumentasian; dan
– Instruksi kerja.
3. Kegiatan daam pemenuhan persyaratan K3.
Adapun kegiatan tersebut meliputi :
a. Tindakan Pengendalian;
b. Perancangan (design) dan rekayasa;
c. Prosedur dan instruksi kerja;
d. Penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan;
e. Pembelian / pengadaan barang dan jasa;
f. Produk akhir;
g. Upaya menghadapi keadaan darurat kecelakaan dan bencana industri; dan
h. Rencana dan pemulihan keadaan darurat.
*Kegiatan a s/d f diatas dilaksanakan berdasarkan identifikasi bahaya, penilaian dan pengendalian risiko.
*Kegiatan g dan h dilaksanakan berdasarkan potensi bahaya, investigasi dan analisa kecelakaan.
Dalam pelaksanan kegiatan K3 dapat berjalan dengan baik dan mencegah / mengurangi terjadinya kecelakaan kerja maka pengusaha harus melakukan yang terdiiri dari :
a. Menunjuk Sumber Daya Manusia yang mempunyai kompetensi kerja dan kewenangan di bidang K3;
b. Melibatkan seluruh pekerja / buruh;
c. Membuat petunjuk K3 yang harus dipatuhi oleh seluruh pekerja / buruh yang berada di perusahaan, dan pihak lain yang terkait;
d. Membuat prosedur informasi;
e. Membuat prosedur pelaporan yaitu terjadinya kecelakaan di tempat kerja, ketidaksesuiaian terhadap peraturan perundang-undangan dan / atau standar, kinerja K3. identifikasi sumber bahaya, dan yang diwajibkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
f. Mendokumentasikan seluruh kegiatan.yaitu peraturan prundang-undangan dan standar di bidang K3, indikator kinerja K3, izin kerja, kegiatan pelatihan K3, kegiatan inspeksi, kalibrasi dan pemeliharaan, catatan pemantauan data, hasil pengkajian kecelakaan di tempat kerja dan tindak lanjut, identifikasi produk termauk komposisinya, informasi mengenai pemasok dan kontraktor dan audit dan peninjaun ulang SMK3.
IV. Pemantauan Dan Evaluasi Kinerja
Adapun Pemantauan dan evaluasi kinerja K3 yang dilakukan pengusaha yaitu
a. Melalui pemeriksaan, pengujian, pengukuran dan audit internal SMK3 dilakukan oleh sumber daya manusia yang kompeten.
b. Dalam hal perusahaan tidak mempunyai sumber daya manusia maka dapat menggunakan pihak lain,
c. Hasil pemantauan dan evaluasi kinerja dapat dilaporkan kepada pengusaha,
d. Hasil pemantauian dan evauasi kinerja tersebut untuk melakukan tindakan pengendalian,
e. Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kinerja harus dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
V. Peninjauan Dan Peningkatan Kinerja
Dalam menjamin kesesuaian dan efektifitas penerapan SMK3 maka pengusaha wajib melakukan Peninjauan dan Peningkatan kinerja.
*Adapun peninjauan tersebut yaitu dapat dilakukan terhadapan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi. Hasil peninjauan tersebut dapat digunakan untuk melakukan perbaikan dan peningkatan kinerja.
*Perbaikan dan Peningkatan kinerja dapat dilaksanakan dalam hal yaitu terjadi perubahan peraturan perundang-undangan, adanya tuntutan dari pihak yang terkait dan pasar, adanya perubahan produk dan kegiatan perusahaan, terjadinya perubahan struktur organisasi perusahaan, adanya hasil kajian kecelakaan di tempat kerja, adanya pelaporan dan / atau adanya masukan atau saran daari pekerja/buruh.
VI. Penilaian SMK3
Dalam Penilaian Penerapan SMK3 dilakukan oleh lembaga audit independen yag di tunjuk oleh menteri atas permohonan perusahaan
– Untuk perusahaan yang memiliki potensi baya tinggi maka wajib melakukan penilaian penerapan SMK3 yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
– Adapun Penilaian yang dilakukan melalui Audit SMK3 yaitu
a. Pembangunan dan terjaminnya pelaksanaan komitmen;
b. Pembuatan dan pendokumentasian rencana K3;
c. Pengendalian dokumen perancangan dan peninjauan kontrak;
d. Pengendalian dokumen;
e. Pembelian dan pengendalian produk;
f. Keamanan bekerja berdasarkan SMK3;
g. Standar pemantauan;
h. Pelaporan dan perbaikan kekurangan;
i. Pengelolaan material dan perpindahannya;
j. Pengumpulan dan penggunaan data;
k.Pemeriksaan SMK3; dan
l. Pengembangan keterampilan dan kemampuan.
– Bentuk laporan hasil Audit SMK3 tersebut dilaporkan kepada menteri dengan tembusan disampaikan kepada menteri pembina sektor usaha, gubernur, dan bupati/walikota sebagai bahan pertimbangan dalam upaya peningkatan SMK3 yang tidak terpisahkan dari peraturan pemerintah ini.
VII. Pengawasan
– Pengawasan SMK3 dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan pusat, provinsi dan/atau kabupaten/kota sesuai kewenangannya. Adapun Pengawasan SMK3 yang harus dilakukan yaitu:
a. Pembangunan dan terjaminnya pelaksanaan komitmen;
b. Organisasi;
c. Sumber Daya manusia;
d. Keamanan bekerja;
e. Pemeriksaan, pengujian dan pengukuran penerapan SMK3;
f. Pengendalian keadaan darurat dan bahaya industri;
g. Pelaporan dan perbaikan kekurangan; dan
h.Tindak lanjut audit.
– Instansi pembina sektor usaha dapat melakukam pengawasan SMK3 terhadap pelaksanaan penerapan SMK3 yang dilakukan secara terkoordinasi dengan pengawas ketenagakerjaan dan dikembangkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
– Hasil pengawasan yang dilakukan instansi pembina sektor usaha dengan pengawas ketenagakerjaan digunakan sebagai dasardalam melakukan pembinaan.
VIII. Ketentuan Peralihan
– Pada saat peraturan pemerintah ini mulai berlaku maka perusahaan yang telah menerapkan SMK3, wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini paling lama 1 (Satu) tahun.
– Peraturan pemerintah Tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja mulai berlaku pada tanggal yang diundangkan, agar setiap orang yang mengetahuinya dapat memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannyaa dalam Lembaran Negara Indonesia.
Mengapa tugas rangkuman ini identik dengan rangkuman yang dikerjakan oleh Siti Halimatus Soleha dan Ariska Sanjaya? Tugas ini adalah tugas perorangan dan bukan tugas kelompok, jadi seharusnya tidak identik satu sama lain. Harap perbaiki tugas Anda kembali. Jangan mengirim (posting) baru lagi, tetapi klik “Reply” dibawah komentar ini. Hal ini agar proses perbaikan yang Anda buat menjadi mudah untuk ditelusuri.
NAMA : AHMAD YANDI
NIM : 14.11.106.701501.1229
SEMESTER : III (Tiga)
KELAS : B1
RANGKUMAN
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 50 TAHUN 2012 TENTANG PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA.
A. Kewajiban Menerapkan SMK3
Dalam hal ini perusahaan mempunyai kewajiban untuk menerapkan SMK3 berdasarkan kebijakan nasional tentang SMK3 sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan pemerintah dan kebijakan tersebut sebagai pedoman perusahaan dalam menerapkannya.Adapun Kewajiban Perusahaan dalam menerapkan SMK3 yaitu :
* Memperkerjakan pekerja/buruh paling sedikit 100 (seratus) orang ; atau
* Mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu pengusaha juga wajib menerapkan SMK3 yang berpedoman pada Peraturan Pemerintah Tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja dan ketentuan peraturan perundang-undangan serta dapat memperhatikan konvensi atau standdar internasional.
Adapun Penerapan yang dilakukan dalam pengusaha yaitu
1. Penetapan Kebijakan
Pengusaha dalam menyusun kebijakan K3 paling sedikit harus:
a. Melakukan tinjauan awal kondisi K3, meliputi:
-Identifikasi potensi bahaya, penilaian dan pengendalian risiko;
-Perbandingan penerapan K3 dengan perusahaan dan sektor lain yang lebih baik;
-Peninjauan sebab akibat kejadian yang membahayakan;
-Kompensasi dan gangguan serta hasil penilaian sebelumnya yang berkaitan dengan keselamatan; dan
-Penilaian efisiensi dan efektivitas sumber daya yang disediakan.
b. Memperhatikan peningkatan kinerja manajemen K3 secara terus-menerus; dan
c. Memperhatikan masukan dari pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh.
-Didalam Kebijakan K3 pengusaha paling sedikit memuat visi, tujuan perusahaan,komitmen dan tekad melaksanakan kebijakan,dan kerangka dan program kerja yang mencakup kegiatan perusahaan secara menyeluruh yang bersifat umum dan/atau operasional.Pengusaha juga harus menyebarluaskan kepada seuruh pekerja/buruh atau orang lain selain pekerja/buruh yang berada dalam perusahaan dan pihak lain yang terkait.
2. Perencanaan K3
Rencana K3 disusun dan ditetapkan oleh pengusaha pada kebijakan K3. Adapun yang harus dipertimbangkan dalam menyusun rencana K3 yaitu :
a. Hasil penelaahan awal;
b. Identifikasi potensi bahaya, penilaian, dan pengendalian risiko;
c. Peraturan perundang-undangan dan persyaratan lainnya; dan
d. Sumber daya yang dimiliki.
– Dalam perencanaan K3 tersebut pengusaha harus memuat tujuaan dan sasaran, skala prioritas, upaya pengendalian bahaya, penetapan sumber daya, jangka waktu pelaksanaan,indikator pencapaian dan sistem pertanggungjawaban.
3. Pelaksanaan Rencana K3
Dalam pelaksanaan rencana K3 pengusaha didukung oleh :
1. Sumber daya manusia
Adapun yang harus dimiliki yaitu :
– Kompetensi kerja yang dibuktikan dengan sertifikat dan
– Kewenangan di bidang K3 yang dibuktikan dengan surat izin kerja/operasi dan/atau surat penunjukkan dari instansi yang berwenang.
2. Prasarana dan sarana
Yang terdiri dari :
– Organisasi/unit yang bertanggung jawab di bidang K3;
– Anggaran yang memadai;
– Prosedur operasi/kerja, informasi, dan pelaporan serta pendokumentasian; dan
– Instruksi kerja.
3. Kegiatan daam pemenuhan persyaratan K3.
– Adapun kegiatan tersebut meliputi :
a. Tindakan Pengendalian;
b. Perancangan (design) dan rekayasa;
c. Prosedur dan instruksi kerja;
d. Penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan;
e. Pembelian / pengadaan barang dan jasa;
f. Produk akhir;
g. Upaya menghadapi keadaan darurat kecelakaan dan bencana industri; dan
h. Rencana dan pemulihan keadaan darurat.
*Kegiatan a s/d f diatas dilaksanakan berdasarkan identifikasi bahaya, penilaian dan pengendalian risiko.
*Kegiatan g dan h dilaksanakan berdasarkan potensi bahaya, investigasi dan analisa kecelakaan.
Dalam pelaksanan kegiatan K3 dapat berjalan dengan baik dan mencegah / mengurangi terjadinya kecelakaan kerja maka pengusaha harus melakukan yang terdiiri dari :
a. Menunjuk Sumber Daya Manusia yang mempunyai kompetensi kerja dan kewenangan di bidang K3;
b. Melibatkan seluruh pekerja / buruh;
c. Membuat petunjuk K3 yang harus dipatuhi oleh seluruh pekerja / buruh yang berada di perusahaan, dan pihak lain yang terkait;
d. Membuat prosedur informasi;
e. Membuat prosedur pelaporan; dan
– Adapun prosedur pelaporan tersebut yaitu terjadinya kecelakaan di tempat kerja, ketidaksesuiaian terhadap peraturan perundang-undangan dan / atau standar, kinerja K3. identifikasi sumber bahaya, dan yang diwajibkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
f. Mendokumentasikan seluruh kegiatan.
– Adapun beberapa hal yang harus dilakukan pengusaha dalam pendokumentasian yaitu peraturan prundang-undangan dan standar di bidang K3, indikator kinerja K3, izin kerja, kegiatan pelatihan K3, kegiatan inspeksi, kalibrasi dan pemeliharaan, catatan pemantauan data, hasil pengkajian kecelakaan di tempat kerja dan tindak lanjut, identifikasi produk termauk komposisinya, informasi mengenai pemasok dan kontraktor dan audit dan peninjaun ulang SMK3.
B. Tujuan Penerapan SMK3
Adapun Tujuan Dari Penerapan SMK3 menurut Peraturan Pemerintah Tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja yaitu :
* Meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi.
* Mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dengan melibatkan unsur manajemen, pekerja/buruh, dan/atau serikat pekerja/ serikat buruh; serta
* Menciptakan tempat kerja yang aman,nyaman,dan efisien untuk mendorong produktivitas.
C. Pengertian Pengusaha Tenaga kerja , Pekerja Atau Buruh, SMK3, K3, Audit SMK3 dan Menteri.
Menurut Peraturan Pemerintah Tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja, adapun arti dari Perusahaan,Tenaga Kerja,Pekerja atau Buruh, SMK3,K3,Audit SMK3 dan menteri yaitu:
1. Perusahaan merupakan setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak,milik perseorangan,milik persekutuan atau milik badan hukum,baik milik swasta maupun milik negara dan usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus yang memperkerjakan pekerja atau buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
2. Pengusaha yaitu orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri baik yang menjalankan perusahaan tersebut milik sendiri atau bukan miliknya yang berada di indonesia mewakili perusahaan dan yang berkedudukan di luar wilayah indonesia.
3. Di dalam setiap perusahaan terdapat para tenaga kerja, adapun arti dari Tenaga kerja menurut Pemerintah Tentang Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja yaitu setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.
4. Selain itu dalam perusahaan, terdapat Pekerja atau Buruh yaitu setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain, seperti menerima gaji atau upah baik per jam, per hari dan lainnya.
5. Setiap perusahaan miliki sistem manajemen yang salah satunya adalah Sistem manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disingkat SMK3 merupakan bagian dari sistem manajemen perusahaan yang secara keseluruhan dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan dengan tenaga kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.
6.Selain itu segala kegiatan untuk menjamin dan melindugi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja disebut Keselamatan dan Kesehatan kerja yang selanjutnya disingkat K3.
7.Setiap Perusahaan baik milik negara atau milik swasta sering dilakukan Audit baik itu Audit Internal maupun Eksternal, salah satu Audit dari perusahaan tersebut yaitu SMK3 yang menurut Peraturan Pemerintah Tentang Penerapan Sistem Manajamen Keselamatan Dan kesehatan Kerja adalah Pemeriksaan secara sistematis dan independen terhadap pemenuhan kriteria yang telah ditetapkan untuk mengukur suatu hasil kegiatan yang telah direncanakan dan dilaksanakan dalam penerapan SMK3 di perusahaan.
8. Menteri yaitu Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang ketenagakerjaan.
D. Pemantauan Dan Evaluasi Kinerja
Adapun Pemantauan dan evaluasi kinerja K3 yang dilakukan pengusaha yaitu :
*Melalui pemeriksaan, pengujian, pengukuran dan audit internal SMK3 dilakukan oleh sumber daya manusia yang kompeten.
*Dalam hal perusahaan tidak mempunyai sumber daya manusia maka dapat menggunakan pihak lain,
*Hasil pemantauan dan evaluasi kinerja dapat dilaporkan kepada pengusaha,
*Hasil pemantauian dan evauasi kinerja tersebut untuk melakukan tindakan pengendalian,
*Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kinerja harus dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
E. Peninjauan Dan Peningkatan Kinerja
Dalam menjamin kesesuaian dan efektifitas penerapan SMK3 maka pengusaha wajib melakukan Peninjauan dan Peningkatan kinerja.
*Adapun peninjauan tersebut yaitu dapat dilakukan terhadapan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi. Hasil peninjauan tersebut dapat digunakan untuk melakukan perbaikan dan peningkatan kinerja.
*Perbaikan dan Peningkatan kinerja dapat dilaksanakan dalam hal yaitu terjadi perubahan peraturan perundang-undangan, adanya tuntutan dari pihak yang terkait dan pasar, adanya perubahan produk dan kegiatan perusahaan, terjadinya perubahan struktur organisasi perusahaan, adanya hasil kajian kecelakaan di tempat kerja, adanya pelaporan dan / atau adanya masukan atau saran daari pekerja/buruh.
F. Penilaian SMK3
Dalam Penilaian Penerapan SMK3 dilakukan oleh lembaga audit independen yag di tunjuk oleh menteri atas permohonan perusahaan.
Untuk perusahaan yang memiliki potensi baya tinggi maka wajib melakukan penilaian penerapan SMK3 yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun Penilaian yang dilakukan melalui Audit SMK3 yaitu :
a.Pembangunan dan terjaminnya pelaksanaan komitmen;
b.Pembuatan dan pendokumentasian rencana K3;
c.Pengendalian dokumen perancangan dan peninjauan kontrak;
d.Pengendalian dokumen;
e.Pembelian dan pengendalian produk;
f.Keamanan bekerja berdasarkan SMK3;
g.Standar pemantauan;
h.Pelaporan dan perbaikan kekurangan;
i. Pengelolaan material dan perpindahannya;
j. Pengumpulan dan penggunaan data;
k.Pemeriksaan SMK3; dan
l. Pengembangan keterampilan dan kemampuan.
Bentuk laporan hasil Audit SMK3 tersebut dilaporkan kepada menteri dengan tembusan disampaikan kepada menteri pembina sektor usaha, gubernur, dan bupati/walikota sebagai bahan pertimbangan dalam upaya peningkatan SMK3 yang tidak terpisahkan dari peraturan pemerintah ini.
G. Pengawasan
Pengawasan SMK3 dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan pusat, provinsi dan/atau kabupaten/kota sesuai kewenangannya. Adapun Pengawasan SMK3 yang harus dilakukan yaitu :
a. Pembangunan dan terjaminnya pelaksanaan komitmen;
b. Organisasi;
c. Sumber Daya manusia;
d. Keamanan bekerja;
e. Pemeriksaan, pengujian dan pengukuran penerapan SMK3;
f. Pengendalian keadaan darurat dan bahaya industri;
g. Pelaporan dan perbaikan kekurangan; dan
h. Tindak lanjut audit.
Instansi pembina sektor usaha dapat melakukam pengawasan SMK3 terhadap pelaksanaan penerapan SMK3 yang dilakukan secara terkoordinasi dengan pengawas ketenagakerjaan dan dikembangkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hasil pengawasan yang dilakukan instansi pembina sektor usaha dengan pengawas ketenagakerjaan digunakan sebagai dasardalam melakukan pembinaan.
H. Ketentuan Peralihan
Pada saat peraturan pemerintah ini mulai berlaku maka perusahaan yang telah menerapkan SMK3, wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini paling lama 1 (Satu) tahun.
Peraturan pemerintah Tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja mulai berlaku pada tanggal yang diundangkan, agar setiap orang yang mengetahuinya dapat memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannyaa dalam Lembaran Negara Indonesia.
NAMA: Rachmat Kurnia
NIM: 14.11.106.701501.1226
SEMESTER: 3
KELAS: B1
SMK3 adalah sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan perusahaan guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif. SMK3 dilaksanakan oleh pengusaha/pengurus perusahaan.
Tujuan penerapan SMK3:
Meningkatkan efektivitas perlindungan K3 yang terencana terukur terstruktur dan terintegrasi
Mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan PAK dengan melibatkan unsur manajemen, pekerja, dan/atau serikat pekerja
Menciptakan tempat kerja aman, nyaman, dan efisien untuk mendorong produktivitas.
Perusahaan yang wajib menerapkan SMK3:
Mempekerjakan paling sedikit 100 orang tenaga kerja, atau
Mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi
SMK3 meliputi:
Penetapan kebijakan K3
Perencanaan K3
Pelaksanaan rencana K3
Pemantauan dan evaluasi kinerja K3
Peninjauan dan peningkatan kinerja SMK3
1. Penetapan Kebijakan K3
Pengusaha harus menyebarluaskan kebijakan K3 yang telah ditetapkan kepada seluruh pekerja. Dalam penyusunan kebijakan K3, pengusaha paling sedikit harus:
Melakukan tinjauan awal kondisi K3 yang meliputi
Identifikasi potensi bahaya, penilaian, dan pengendalian risiko
Perbandingan penerapan K3 dengan perusahaan dan sektor lain yang lebih baik
Peninjauan sebab akibat kejadian yang membahayakan
Kompensasi dan gangguan serta hasil penilaian sebelumnya yang berkaitan dengan keselamatan
Penilaian efisiensi dan efektivitas sumber daya yang disediakan
Memperhatikan peningkatan kinerja manajemen K3 secara terus menerus
Memperhatikan masukan dari pekerja atau serikat pekerja
Kebijakan K3 paling sedikit harus memuat:
Visi
Tujuan perusahaan
Komitmen dan tekad melaksanakan kebijakan
Kerangka dan program kerja yang mencangkup kegiatan perushaaan secara menyeluruh yang bersifat umum dan/atau operasional
2. Perencanaan K3
Perencanaan K3 dimaksudkan untuk menghasilkan rencana K3. Rencana K3 ini disusun dan ditetapkan oleh pengusaha dengan mengacu pada kebijakan K3 yang telah ditetapkan. Dalam menyusun rencana K3 harus melibatkan Ahli K3, Panitia Pembina K3, wakil pekerja, dan pihak lain yang terkait di perusahaan. Dalam penyusunan rencana K3, pengusaha harus mempertimbangkan:
Hasil penelaahan awal
Identifikasi potensi bahaya, penilaian, dan pengendalian risiko
Peraturan perundang-undangan dan persyaratan lainnya
Sumber daya yang dimiliki
Rencana K3 paling sedikit memuat :
Tujuan dan sasaran
Skala prioritas
Upaya pengendalian bahaya
Penetapan sumber daya
Jangka waktu pelaksanaan
Indikator pencapaian
Sistem pertanggungjawaban
3. Pelaksanaan Rencana K3
Berdasarkan rencana K3 yang telah ditetapkan, dalam pelaksanaannya pengusaha didukung oleh SDM di bidang K3, sarana dan prasarana. SDM yang dimaksud harus memiliki:
Kompetensi kerja yang dibuktikan dengan sertifikat
Kewenangan di bidang K3 yang dibuktikan dengan ijin kerja dan/atau surat penunjukan dari instansi yang berwenang
Sarana dan prasana yang dimaksud minimal harus terdiri :
Organisasi atau unit yang bertanggungjawab di bidang K3
Anggaran yang memadai
Prosedur operasi/kerja, informasi, dan pelaporan serta pendokumentasian
Instruksi kerja
Syarat minimal kegiatan pelaksanaan rencana K3 harus meliputi:
Tindakan pengendalian
Perancangan dan rekayasa
Prosedur dan instruksi kerja
Penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan
Pembelian/pengadaan barang dan jasa
Produk akhir
Upaya menghadapi keadaan darurat kecelakaan dan bencana industri serta rencana pemulihan keadaan darurat (dilaksanakan berdasarkan potensi bahaya, investigasi, dan analisa kegiatan)
Pelaksanaan rencana K3 berdasarkan identifikasi bahaya, penilaian, dan pengendalian risiko (untuk poin 1-6)
Pelaksaanaan kegiatan oleh pengusaha harus:
Menunjuk SDM yang berkompeten dan berwenang di bidang K3.
Melibatkan seluruh pekerja
Membuat petunjuk K3 yang harus dipatuhi oleh semua penghuni perusahaan
Membuat prosedur informasi yang harus dikomunikasikan ke semua pihak dalam perusahaan dan pihak luar yang terkait
Membuat prosedur pelaporan yang terdiri:
Terjadinya kecelakaan di tempat kerja
Ketidaksesuaian dengan peraturan perundang-undangan dan/atau standar
Kinerja K3
Identifikasi sumber bahaya
Dokumen lain yang diwajibkan berdasarkan peraturan perundang-undangan
Mendokumentasikan seluruh kegiatan yang dilakukan terhadap:
Peraturan perundang-undangan dan standar di bidang K3
Indikator kinerja K3
Izin kerja
Hasil identifikasi, penilaian, dan pengendalian risiko
Kegiatan pelatihan K3
Kegiatan inspeksi, kalibrasi, dan pemeliharan
Catatan pemantauan data
Hasil pengkajian kecelakaan di tempat kerja dan tindak lanjut
Identifikasi produk terhadap komposisinya
Informasi pemasok dan kontraktor
Audit dan peninjauan ulang SMK3
Audit SMK3 adalah pemeriksaan secara sistematis dan independen terhadap pemenuhan kriteria yang telah ditetapkan untuk mengukur suatu hasil kegiatan yang telah direncanakan dan dilaksanakan dalam penerapan SMK3 di perusahaan.
4. Pemantauan dan Evaluasi Kinerja K3
Kegiatannya melalui pemeriksaan, pengujian, pengukuran, dan audit internal SMK3 dilakukan oleh SDM yang kompeten, jika tidak memiliki SDM yang kompeten dapat menggunakan jasa pihak lain. Hasil pemantauan dan evaluasi kinerja K3 dilaporkan kepada pengusaha dan digunakan untuk melakukan tindakan perbaikan yang dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
5. Peninjauan dan Peningkatan Kinerja SMK3
Fungsinya untuk menjamin kesesuaian dan efektivitas penerapan SMK3 yang dilakukan terhadap kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi untuk melakukan perbaikan dan peningkatan kinerja dalam hal:
Terjadi perubahan peraturan perundang-undangan
Adanya tuntutan dari pihak yang terkait dan pasar
Adanya perubahan produk dan kegiatan perusahaan
Terjadi perubahan struktur organisasi
Adanya perkembangan IPTEK, termasuk epidemiologi
Adanya hasil kajian kecelakaan di tempat kerja
Adanya pelaporan
Adanya masukan dari pekerja
Penilaian SMK3
Penilaian dilakukan oleh lembaga audit independen yang ditunjuk oleh menteri atas permohonan perusahaan. Perusahaan wajib melakukan penilaian penerapan SMK3 sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Penilaian dapat dilakukan melalui Audit SMK3, yang meliputi:
Pembangunan dan terjaminnya pelaksanaan komitmen
Pembuatan dan pendokumentasian rencana K3
Pengendalian perancangan dan peninjauan kontrak
Pengendalian dokumen
Pembelian dan pengendalian produk
Keamanan bekerja berdasarkan SMK3
Standar pemantauan
Pelaporan dan perbaikan kekurangan
Pengelolaan material dan perpindahannya
Pengumpulan dan penggunaan data
Pemeriksaan SMK3
Pengembangan keterampilan dan kemampuan
Hasil audit dilaporkan kepada menteri dengan tembusan disampaikan kepada menteri pembina sektor usaha, gubernur, dan bupati /walikota sebagai bahan pertimbangan dalam upaya peningkatan SMK3.
Penilaian penerapan SMK3 terdiri dari tiga tingkatan:
Penilaian tingkat awal, terhadap 64 kriteria dari checklist audit SMK3
Penilaian tingkat transisi, terhadap 122 kriteria dari checklist audit SMK3
Penilaian tingkat lanjutan, terhadap 166 kriteria dari checklist audit SMK3
Dari masing-masing tingkat penilaian memiliki tingkat pencapaian penerapan SMK3 sebagai berikut:
0-59%, artinya tingkat penilaian penerapan kurang
60-84%, artinya tingkat penilaian penerapan baik
85-100%, artinya tingkat penilaian penerapan memuaskan
Selain itu, tingkat pencapaian penerapan SMK3 menurut sifatnya dibagi 3, terdiri dari:
Kategori kritikal, temuan yang menyebabkan kematian
Kategori mayor, yaitu tidak memenuhi ketentuan undang-undang, tidak melaksanakan salah satu prinsip SMK3, dan terdapat temuan minor untuk satu kriteria audit di beberapa lokasi
Kategori minor, yaitu ketidakkonsistenan dalam pemenuhan persyaratan peraturan undang-undang, standar, pedoman, dan acuan lainnya.
Jika penilaian perusahaan termasuk kategori kritikal atau mayor maka dinilai belum berhasil menerapkan SMK3
Pengawasan SMK3
Pengawasan dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan pusa, provinsi, dan/atau kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya yang meliputi:
Pembangunan dan terjaminnya pelaksanaan komitmen
Organisasi
SDM
Pelaksanaan peraturan perundang-undangan bidang K3
Keamanan bekerja
Pemeriksaan, pengujian, dan pengukuran penerapan SMK3
Pengendalian keadaan darurat dan bahaya industri
Pelaporan dan perbaikan kekurangan
Tindak lanjut audit
Tugas rangkuman Anda masih terdapat kesalahan, lihat dan cermati tugas rekan-rekan lain yang telah disetujui. Harap perbaiki tugas Anda kembali. Jangan mengirim (posting) baru lagi, tetapi klik “Reply” dibawah komentar ini. Hal ini agar proses perbaikan yang Anda buat menjadi mudah untuk ditelusuri. Jumlah halaman rangkuman paling sedikit setara 4 halaman kertas A4 pada spasi baris tunggal seperti tertera pada ketentuan tugas. Tugas ini adalah tugas perorangan dan bukan tugas kelompok, jadi seharusnya tidak identik satu sama lain.
NAMA: Rachmat Kurnia
NIM: 14.11.106.701501.1226
SEMESTER: 3
KELAS: B1
A. KETENTUAN UMUM
SMK3 adalah sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan perusahaan guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif. SMK3 dilaksanakan oleh pengusaha/pengurus perusahaan.
Tujuan penerapan SMK3:
Meningkatkan efektivitas perlindungan K3 yang terencana terukur terstruktur dan terintegrasi
Mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan PAK dengan melibatkan unsur manajemen, pekerja, dan/atau serikat pekerja
Menciptakan tempat kerja aman, nyaman, dan efisien untuk mendorong produktivitas.
Perusahaan yang wajib menerapkan SMK3:
Mempekerjakan paling sedikit 100 orang tenaga kerja, atau
Mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi
SMK3 meliputi:
Penetapan kebijakan K3
Perencanaan K3
Pelaksanaan rencana K3
Pemantauan dan evaluasi kinerja K3
Peninjauan dan peningkatan kinerja SMK3
B. SISTEM MANAJEMEN K3
1. Penetapan Kebijakan K3
Pengusaha harus menyebarluaskan kebijakan K3 yang telah ditetapkan kepada seluruh pekerja. Dalam penyusunan kebijakan K3, pengusaha paling sedikit harus:
Melakukan tinjauan awal kondisi K3 yang meliputi
Identifikasi potensi bahaya, penilaian, dan pengendalian risiko
Perbandingan penerapan K3 dengan perusahaan dan sektor lain yang lebih baik
Peninjauan sebab akibat kejadian yang membahayakan
Kompensasi dan gangguan serta hasil penilaian sebelumnya yang berkaitan dengan keselamatan
Penilaian efisiensi dan efektivitas sumber daya yang disediakan
Memperhatikan peningkatan kinerja manajemen K3 secara terus menerus
Memperhatikan masukan dari pekerja atau serikat pekerja
Kebijakan K3 paling sedikit harus memuat:
Visi
Tujuan perusahaan
Komitmen dan tekad melaksanakan kebijakan
Kerangka dan program kerja yang mencangkup kegiatan perushaaan secara menyeluruh yang bersifat umum dan/atau operasional
2. Perencanaan K3
Perencanaan K3 dimaksudkan untuk menghasilkan rencana K3. Rencana K3 ini disusun dan ditetapkan oleh pengusaha dengan mengacu pada kebijakan K3 yang telah ditetapkan. Dalam menyusun rencana K3 harus melibatkan Ahli K3, Panitia Pembina K3, wakil pekerja, dan pihak lain yang terkait di perusahaan. Dalam penyusunan rencana K3, pengusaha harus mempertimbangkan:
Hasil penelaahan awal
Identifikasi potensi bahaya, penilaian, dan pengendalian risiko
Peraturan perundang-undangan dan persyaratan lainnya
Sumber daya yang dimiliki
Rencana K3 paling sedikit memuat :
Tujuan dan sasaran
Skala prioritas
Upaya pengendalian bahaya
Penetapan sumber daya
Jangka waktu pelaksanaan
Indikator pencapaian
Sistem pertanggungjawaban
3. Pelaksanaan Rencana K3
Berdasarkan rencana K3 yang telah ditetapkan, dalam pelaksanaannya pengusaha didukung oleh SDM di bidang K3, sarana dan prasarana. SDM yang dimaksud harus memiliki:
Kompetensi kerja yang dibuktikan dengan sertifikat
Kewenangan di bidang K3 yang dibuktikan dengan ijin kerja dan/atau surat penunjukan dari instansi yang berwenang
Sarana dan prasana yang dimaksud minimal harus terdiri :
Organisasi atau unit yang bertanggungjawab di bidang K3
Anggaran yang memadai
Prosedur operasi/kerja, informasi, dan pelaporan serta pendokumentasian
Instruksi kerja
Syarat minimal kegiatan pelaksanaan rencana K3 harus meliputi:
Tindakan pengendalian
Perancangan dan rekayasa
Prosedur dan instruksi kerja
Penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan
Pembelian/pengadaan barang dan jasa
Produk akhir
Upaya menghadapi keadaan darurat kecelakaan dan bencana industri serta rencana pemulihan keadaan darurat (dilaksanakan berdasarkan potensi bahaya, investigasi, dan analisa kegiatan)
Pelaksanaan rencana K3 berdasarkan identifikasi bahaya, penilaian, dan pengendalian risiko (untuk poin 1-6)
Pelaksaanaan kegiatan oleh pengusaha harus:
Menunjuk SDM yang berkompeten dan berwenang di bidang K3.
Melibatkan seluruh pekerja
Membuat petunjuk K3 yang harus dipatuhi oleh semua penghuni perusahaan
Membuat prosedur informasi yang harus dikomunikasikan ke semua pihak dalam perusahaan dan pihak luar yang terkait
Membuat prosedur pelaporan yang terdiri:
Terjadinya kecelakaan di tempat kerja
Ketidaksesuaian dengan peraturan perundang-undangan dan/atau standar
Kinerja K3
Identifikasi sumber bahaya
Dokumen lain yang diwajibkan berdasarkan peraturan perundang-undangan
Mendokumentasikan seluruh kegiatan yang dilakukan terhadap:
Peraturan perundang-undangan dan standar di bidang K3
Indikator kinerja K3
Izin kerja
Hasil identifikasi, penilaian, dan pengendalian risiko
Kegiatan pelatihan K3
Kegiatan inspeksi, kalibrasi, dan pemeliharan
Catatan pemantauan data
Hasil pengkajian kecelakaan di tempat kerja dan tindak lanjut
Identifikasi produk terhadap komposisinya
Informasi pemasok dan kontraktor
Audit dan peninjauan ulang SMK3
Audit SMK3 adalah pemeriksaan secara sistematis dan independen terhadap pemenuhan kriteria yang telah ditetapkan untuk mengukur suatu hasil kegiatan yang telah direncanakan dan dilaksanakan dalam penerapan SMK3 di perusahaan.
4. Pemantauan dan Evaluasi Kinerja K3
Kegiatannya melalui pemeriksaan, pengujian, pengukuran, dan audit internal SMK3 dilakukan oleh SDM yang kompeten, jika tidak memiliki SDM yang kompeten dapat menggunakan jasa pihak lain. Hasil pemantauan dan evaluasi kinerja K3 dilaporkan kepada pengusaha dan digunakan untuk melakukan tindakan perbaikan yang dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
5. Peninjauan dan Peningkatan Kinerja SMK3
Fungsinya untuk menjamin kesesuaian dan efektivitas penerapan SMK3 yang dilakukan terhadap kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi untuk melakukan perbaikan dan peningkatan kinerja dalam hal:
Terjadi perubahan peraturan perundang-undangan
Adanya tuntutan dari pihak yang terkait dan pasar
Adanya perubahan produk dan kegiatan perusahaan
Terjadi perubahan struktur organisasi
Adanya perkembangan IPTEK, termasuk epidemiologi
Adanya hasil kajian kecelakaan di tempat kerja
Adanya pelaporan
Adanya masukan dari pekerja
C. PENILAIAN SMK3
Penilaian dilakukan oleh lembaga audit independen yang ditunjuk oleh menteri atas permohonan perusahaan. Perusahaan wajib melakukan penilaian penerapan SMK3 sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Penilaian dapat dilakukan melalui Audit SMK3, yang meliputi:
Pembangunan dan terjaminnya pelaksanaan komitmen
Pembuatan dan pendokumentasian rencana K3
Pengendalian perancangan dan peninjauan kontrak
Pengendalian dokumen
Pembelian dan pengendalian produk
Keamanan bekerja berdasarkan SMK3
Standar pemantauan
Pelaporan dan perbaikan kekurangan
Pengelolaan material dan perpindahannya
Pengumpulan dan penggunaan data
Pemeriksaan SMK3
Pengembangan keterampilan dan kemampuan
Hasil audit dilaporkan kepada menteri dengan tembusan disampaikan kepada menteri pembina sektor usaha, gubernur, dan bupati /walikota sebagai bahan pertimbangan dalam upaya peningkatan SMK3.
Penilaian penerapan SMK3 terdiri dari tiga tingkatan:
Penilaian tingkat awal, terhadap 64 kriteria dari checklist audit SMK3
Penilaian tingkat transisi, terhadap 122 kriteria dari checklist audit SMK3
Penilaian tingkat lanjutan, terhadap 166 kriteria dari checklist audit SMK3
Dari masing-masing tingkat penilaian memiliki tingkat pencapaian penerapan SMK3 sebagai berikut:
0-59%, artinya tingkat penilaian penerapan kurang
60-84%, artinya tingkat penilaian penerapan baik
85-100%, artinya tingkat penilaian penerapan memuaskan
Selain itu, tingkat pencapaian penerapan SMK3 menurut sifatnya dibagi 3, terdiri dari:
Kategori kritikal, temuan yang menyebabkan kematian
Kategori mayor, yaitu tidak memenuhi ketentuan undang-undang, tidak melaksanakan salah satu prinsip SMK3, dan terdapat temuan minor untuk satu kriteria audit di beberapa lokasi
Kategori minor, yaitu ketidakkonsistenan dalam pemenuhan persyaratan peraturan undang-undang, standar, pedoman, dan acuan lainnya.
Jika penilaian perusahaan termasuk kategori kritikal atau mayor maka dinilai belum berhasil menerapkan SMK3
D. PENGAWASAN SMK3
Pengawasan dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan pusa, provinsi, dan/atau kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya yang meliputi:
Pembangunan dan terjaminnya pelaksanaan komitmen
Organisasi
SDM
Pelaksanaan peraturan perundang-undangan bidang K3
Keamanan bekerja
Pemeriksaan, pengujian, dan pengukuran penerapan SMK3
Pengendalian keadaan darurat dan bahaya industri
Pelaporan dan perbaikan kekurangan
Tindak lanjut audit
Instansi pembina sektor usaha dapat melakukan pengawasan SMK3 terhadap pelaksanaan penerapan SMK3 yang dikembangkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan. Pelaksanaan pengawasan dilakukan secara terkoordinasi dengan pengawas ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hasil pengawasan
digunakan sebagai dasar dalam melakukan pembinaan.
SMK3 adalah sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan perusahaan guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif. SMK3 dilaksanakan oleh pengusaha/pengurus perusahaan.
Tujuan penerapan SMK3:
1.Meningkatkan efektivitas perlindungan K3 yang terencana terukur terstruktur dan terintegrasi
2.Mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan PAK dengan melibatkan unsur manajemen, pekerja, dan/atau serikat pekerja
3.Menciptakan tempat kerja aman, nyaman, dan efisien untuk mendorong produktivitas.
Perusahaan yang wajib menerapkan SMK3:
1.Mempekerjakan paling sedikit 100 orang tenaga kerja, atau
2.Mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi
SMK3 meliputi:
1.Penetapan kebijakan K3
2.Perencanaan K3
3.Pelaksanaan rencana K3
4.Pemantauan dan evaluasi kinerja K3
5.Peninjauan dan peningkatan kinerja SMK3
1. Penetapan Kebijakan K3
Pengusaha harus menyebarluaskan kebijakan K3 yang telah ditetapkan kepada seluruh pekerja. Dalam penyusunan kebijakan K3, pengusaha paling sedikit harus:
1.Melakukan tinjauan awal kondisi K3 yang meliputi
1.Identifikasi potensi bahaya, penilaian, dan pengendalian risiko
2.Perbandingan penerapan K3 dengan perusahaan dan sektor lain yang lebih baik
3.Peninjauan sebab akibat kejadian yang membahayakan
4.Kompensasi dan gangguan serta hasil penilaian sebelumnya yang berkaitan dengan keselamatan
5.Penilaian efisiensi dan efektivitas sumber daya yang disediakan
6.Memperhatikan peningkatan kinerja manajemen K3 secara terus menerus
7.Memperhatikan masukan dari pekerja atau serikat pekerja
8.Kebijakan K3 paling sedikit harus memuat:
1.Visi
2.Tujuan perusahaan
3.Komitmen dan tekad melaksanakan kebijakan
4.Kerangka dan program kerja yang mencangkup kegiatan perushaaan secara menyeluruh yang bersifat umum dan/atau operasional
2. Perencanaan K3
Perencanaan K3 dimaksudkan untuk menghasilkan rencana K3. Rencana K3 ini disusun dan ditetapkan oleh pengusaha dengan mengacu pada kebijakan K3 yang telah ditetapkan. Dalam menyusun rencana K3 harus melibatkan Ahli K3, Panitia Pembina K3, wakil pekerja, dan pihak lain yang terkait di perusahaan. Dalam penyusunan rencana K3, pengusaha harus mempertimbangkan:
1.Hasil penelaahan awal
2.Identifikasi potensi bahaya, penilaian, dan pengendalian risiko
3.Peraturan perundang-undangan dan persyaratan lainnya
4.Sumber daya yang dimiliki
Rencana K3 paling sedikit memuat :
1.Tujuan dan sasaran
2.Skala prioritas
3.Upaya pengendalian bahaya
4.Penetapan sumber daya
5.Jangka waktu pelaksanaan
6.Indikator pencapaian
7.Sistem pertanggungjawaban
3. Pelaksanaan Rencana K3
Berdasarkan rencana K3 yang telah ditetapkan, dalam pelaksanaannya pengusaha didukung oleh SDM di bidang K3, sarana dan prasarana. SDM yang dimaksud harus memiliki:
1.Kompetensi kerja yang dibuktikan dengan sertifikat
2.Kewenangan di bidang K3 yang dibuktikan dengan ijin kerja dan/atau surat penunjukan dari instansi yang berwenang
Sarana dan prasana yang dimaksud minimal harus terdiri :
1.Organisasi atau unit yang bertanggungjawab di bidang K3
2.Anggaran yang memadai
3.Prosedur operasi/kerja, informasi, dan pelaporan serta pendokumentasian
4.Instruksi kerja
Syarat minimal kegiatan pelaksanaan rencana K3 harus meliputi:
1.Tindakan pengendalian
2.Perancangan dan rekayasa
3.Prosedur dan instruksi kerja
4.Penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan
5.Pembelian/pengadaan barang dan jasa
6.Produk akhir
7.Upaya menghadapi keadaan darurat kecelakaan dan bencana industri serta rencana pemulihan keadaan darurat (dilaksanakan berdasarkan potensi bahaya, investigasi, dan analisa kegiatan)
Pelaksanaan rencana K3 berdasarkan identifikasi bahaya, penilaian, dan pengendalian risiko (untuk poin 1-6)
Pelaksaanaan kegiatan oleh pengusaha harus:
1.Menunjuk SDM yang berkompeten dan berwenang di bidang K3.
2.Melibatkan seluruh pekerja
3.Membuat petunjuk K3 yang harus dipatuhi oleh semua penghuni perusahaan
4.Membuat prosedur informasi yang harus dikomunikasikan ke semua pihak dalam perusahaan dan pihak luar yang terkait
5.Membuat prosedur pelaporan yang terdiri:
1.Terjadinya kecelakaan di tempat kerja
2.Ketidaksesuaian dengan peraturan perundang-undangan dan/atau standar
3.Kinerja K3
4.Identifikasi sumber bahaya
5.Dokumen lain yang diwajibkan berdasarkan peraturan perundang-undangan
6.Mendokumentasikan seluruh kegiatan yang dilakukan terhadap:
1.Peraturan perundang-undangan dan standar di bidang K3
2.Indikator kinerja K3
3.Izin kerja
4.Hasil identifikasi, penilaian, dan pengendalian risiko
5.Kegiatan pelatihan K3
6.Kegiatan inspeksi, kalibrasi, dan pemeliharan
7.Catatan pemantauan data
8.Hasil pengkajian kecelakaan di tempat kerja dan tindak lanjut
9.Identifikasi produk terhadap komposisinya
10.Informasi pemasok dan kontraktor
11.Audit dan peninjauan ulang SMK3
Audit SMK3 adalah pemeriksaan secara sistematis dan independen terhadap pemenuhan kriteria yang telah ditetapkan untuk mengukur suatu hasil kegiatan yang telah direncanakan dan dilaksanakan dalam penerapan SMK3 di perusahaan.
4.Pemantauan dan Evaluasi Kinerja K3
Kegiatannya melalui pemeriksaan, pengujian, pengukuran, dan audit internal SMK3 dilakukan oleh SDM yang kompeten, jika tidak memiliki SDM yang kompeten dapat menggunakan jasa pihak lain. Hasil pemantauan dan evaluasi kinerja K3 dilaporkan kepada pengusaha dan digunakan untuk melakukan tindakan perbaikan yang dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
5.Peninjauan dan Peningkatan Kinerja SMK3
Fungsinya untuk menjamin kesesuaian dan efektivitas penerapan SMK3 yang dilakukan terhadap kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi untuk melakukan perbaikan dan peningkatan kinerja dalam hal:
1.Terjadi perubahan peraturan perundang-undangan
2.Adanya tuntutan dari pihak yang terkait dan pasar
3.Adanya perubahan produk dan kegiatan perusahaan
4.Terjadi perubahan struktur organisasi
5.Adanya perkembangan IPTEK, termasuk epidemiologi
6.Adanya hasil kajian kecelakaan di tempat kerja
7.Adanya pelaporan
8.Adanya masukan dari pekerja
Penilaian SMK3
Penilaian dilakukan oleh lembaga audit independen yang ditunjuk oleh menteri atas permohonan perusahaan. Perusahaan wajib melakukan penilaian penerapan SMK3 sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Penilaian dapat dilakukan melalui Audit SMK3, yang meliputi:
1.Pembangunan dan terjaminnya pelaksanaan komitmen
2.Pembuatan dan pendokumentasian rencana K3
3.Pengendalian perancangan dan peninjauan kontrak
4.Pengendalian dokumen
5.Pembelian dan pengendalian produk
6.Keamanan bekerja berdasarkan SMK3
7.Standar pemantauan
8.Pelaporan dan perbaikan kekurangan
9.Pengelolaan material dan perpindahannya
10.Pengumpulan dan penggunaan data
11.Pemeriksaan SMK3
12.Pengembangan keterampilan dan kemampuan
Hasil audit dilaporkan kepada menteri dengan tembusan disampaikan kepada menteri pembina sektor usaha, gubernur, dan bupati /walikota sebagai bahan pertimbangan dalam upaya peningkatan SMK3.
Penilaian penerapan SMK3 terdiri dari tiga tingkatan:
1.Penilaian tingkat awal, terhadap 64 kriteria dari checklist audit SMK3
2.Penilaian tingkat transisi, terhadap 122 kriteria dari checklist audit SMK3
3.Penilaian tingkat lanjutan, terhadap 166 kriteria dari checklist audit SMK3
Dari masing-masing tingkat penilaian memiliki tingkat pencapaian penerapan SMK3 sebagai berikut:
1.0-59%, artinya tingkat penilaian penerapan kurang
2.60-84%, artinya tingkat penilaian penerapan baik
3.85-100%, artinya tingkat penilaian penerapan memuaskan
Selain itu, tingkat pencapaian penerapan SMK3 menurut sifatnya dibagi 3, terdiri dari:
1.Kategori kritikal, temuan yang menyebabkan kematian
2.Kategori mayor, yaitu tidak memenuhi ketentuan undang-undang, tidak melaksanakan salah satu prinsip SMK3, dan terdapat temuan minor untuk satu kriteria audit di beberapa lokasi
3.Kategori minor, yaitu ketidakkonsistenan dalam pemenuhan persyaratan peraturan undang-undang, standar, pedoman, dan acuan lainnya.
Jika penilaian perusahaan termasuk kategori kritikal atau mayor maka dinilai belum berhasil menerapkan SMK3
Pengawasan SMK3
Pengawasan dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan pusa, provinsi, dan/atau kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya yang meliputi:
1.Pembangunan dan terjaminnya pelaksanaan komitmen
2.Organisasi
3.SDM
4.Pelaksanaan peraturan perundang-undangan bidang K3
5.Keamanan bekerja
6.Pemeriksaan, pengujian, dan pengukuran penerapan SMK3
7.Pengendalian keadaan darurat dan bahaya industri
8.Pelaporan dan perbaikan kekurangan
9.Tindak lanjut audit
Sanksi Administratif
Sesuai Pasal 190 UU No. 13/03, Pelanggaran Pasal 87 dikenakan sanksi administratif, berupa:
a.teguran;
b.peringatan tertulis;
c.pembatasan kegiatan usaha;
d.pembekuan kegiatan usaha;
e.pembatalan persetujuan;
f.pembatalan pendaftaran;
g.penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi;
h.pencabutan ijin.
Dengan demikian SMK3 sangatlah penting demi keselamatan seluruh Pekerja dari suatu perusahaan bukan hanya demikian,Karna SMK3 juga dapat meningkatkan produktifitas suatu perusahaan dengan kondisi aman,efektif dan efisien.
AHMAD MUSTAWAN
BI (SORE)
SEM III
14. 11. 106. 701501. 1253
Nama : Irfan Rizqoni
Npm : 147051287
Semester : III (3)
Kelas : B1
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NO.50 TAHUN 2012
TENTANG
PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN
KESELAMATAN DAN KESEHATAN
KERJA
MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
BAB I
KETENTUAN UMUM
PASAL 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud:
1. Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Sistem (SMK3) adalah bagian dari sistem perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja agar tercipta tempat kerja yang aman, efisien dan produktif
2. Keselamatan dan Kesehatan Kerja(K3) adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan keselamatan dan penyakit akibat kerja
3. Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan yang menghasilakan barang/jasa untuk kebutuhan sendiri/masyarakat
4. Pekerja/Buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah/imbalan dalam bentuk lainnya
5. Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik perseorangan, persekutuan atau milik badan hukum baik milik swasta atau negara serta usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lainnya yanh mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah/imbalan dalam bentuk lainnya
6. Pengusaha adalah orang perseorangan, persekutuan atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri atau menjalankan perusahaan yang bukan milik sendiri serta orang perseorangan, persekutuan atau badan hukum yang berada di indonesia mewakili perusahaan yang berkedudukan diluar wilayah indonesia
7. Audit SMK3 adalah pemeriksaan secara sistematis dan independen dalam pemenuhan kritera yang ditetapkan untuk mengukur suatu hasil dari penerapan SMK3 di perusahaan
8. Menteri adalah yang menyelengarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan
PASAL 2
Penerapan SMK3 bertujuan untuk:
a. meningkatkan efektifitas perlindungan K3 yang terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi b. mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja
c. menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman, dan efisien untuk mendorong produktivitas
PASAL 3
1. Penerapan SMK3 dilakukan berdasarkan kebijakan nasional tentang SMK3
2. Kebijakan nasional tentang SMK3 sebagaimana dimaksud pada ayat 1 sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini
BAB II
SISTEM MANAJEMEN
KESELAMATAN DAN KESEHATAN
KERJA
BAGIAN I
UMUM
PASAL 4
1. Kebijakan nasional tentang SMK3 dalam pasal 3 sebagai pedoman perusahaan untuk penerapan SMK3
2. Instasi pembina sektor usaha dapat mengembangkan pedoman penerapan SMK3 sesuai dengan kebutuhan berdasarkan peraturan perundang-undangan
PASAL 5
1. Setiap perusahan wajib menerapkan SMK3 diperusahaan nya
2. yakni mempekerjakan pekerja/buruh minimal 100 orang atau memiliki resiko tinggi
3. yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan 4. dalam menerapkan SMK3 pengusaha harus mengikuti PP ini dan memperhatikan konvesi
PASAL 6
1.Penerapan SMK3 berdasar pasal 3 ayat 1
a. penetapan K3
b. perencanaan K3
c. pelaksanaan rencana K3
d. pemantauna evaluasi K3
e. peninjauan dan peningkatan SMK3
2. Penerapan SMK3 tertuang dalam pedoman sebagai bagian yg tidak terpisahkan dari PP ini
BAGIAN II
PENETAPAN KEBIJAKAN K3
PASAL 7
1.Penetapan kebijakan K3 dalam pasal 6 ayat 1 dilakukan pengusaha
2. Dalam menyusun kebijakan pengusaha harus:
a. melakukan tinjaun awal K3
b. memperhatikan peningkatan kinerja K3 terus-menerus
c. memperhatikan masukan dari pekerja
3. Kebijakan K3:
a. visi
b. tujuan perusahaan
c. komitmen dan tekad kebijaksanaan
d. kerangka dan program kerja.
PASAL 8
Perusahaan harus mensosialisasikan kebijakan K3 kepada pekerja dan pihak lain yang terkait
BAGIAN III
PERENCANAAN K3
PASAL 9
1. Perencanaan K3 dilakukan untuk menghasilkan rencana K3
2. Rencana K3 disusun dan ditetapkan dengan mengacu kebijakan K3 yang telah ditetapkan
3. Pertimbangan dalan menyusun rencana K3:
a. hasil penelaahan awal
b. identifikasi potensi bahaya, penilaiab, pengendalian risiko
c. peraturan perundang-undangan dan syarat lainnya d. sumber daya yang dimiliki
5. Rencana K3:
a. tujuan dan sasaran
b. skala prioritas
c. upaya pengendalian bahaya d. penetapan sumber daya d. jangka waktu
e. indikator pencapaian
f. sistem pertanggungjawaban
BAGIAN IV
PELAKSANAA RENCANA K3
PASAL 10
1. Pelaksanaan rencana K3 oleh pengusaha berdasarkan rencana K3
2. Melaksanakan rencana K3 didukung SDM, sarana dan prasaran K3
PASAL 11
1-2. Dalam melaksanakan rencana K3 harus melakukan kegiatan pemenuh persyaratan K3 yaitu: a. tindakan pengendalian
b. perencanaan & rekayasa
c. prosedurb & intruksi kerja d. pelaksanaan pekerjaan
e. pengadaan barang & jasa
f. produk akhir
g. upaya mengahadapi keadaan darurat kecelakaan & bencana industri.
3-4. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan identifikasi bahaya, penilaian dan pengendalian risiko serta investigaai & analisa kecelakaan
PASAL 12
1. Dalam melaksanakan kegiatan pengusaha harus:
a. menunjuk SDM berkompetensi b. melibatkan seluruh pekerja c. membuat petunjuk K3
d. membuat prosedur informasi dan pelaporan
e. mendokumentasikan seluruh kegiatan
2. Pelaksanaa ini harus diintergrasikan dengan kegiatan perusahaan
PASAL 13
1.Prosedur informasi harus menjamin informasi K3 dikomunikasikan ke semua pihak
2. Prosedur pelapor terdiri dari:
a. terjadinya kecelakaan kerja
b. ketidak sesuaiam standar c. kinerja K3
d. sumber bahaya
e. yanh diwajibkan berdasar ketentuan
3.Pendokumentasian dilakukan terhadap:
a. standar K3
b. indikator kerja K3
c. izin kerja
d. hasil identifikasi
e. kegiatan pelatihan
f. kegiatan inspeksi
g. catatan pemantau data
h. hasil pengkajian
i. identifikasi produk
j. informasi kontraktor
k. audit SMK3
BAGIAN V
PEMANTAUAN DAN EVALUASI
KINERJA K3
PASAL 14
1. Pengusaha wajib melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja K3
2.dan jika perusahaan tidak punya sumber daya untuk memantau dan mengevaluasi dapat menggunakan jasa pihak lain yang
3. hasilnya akan dilaporkan ke pengusaha
4. dan digunakan untuk melakukan perbaikan
BAGIAN VI
PENINJAUAN DAN PENINGKATAN
KINERJA K3
PASAL 15
1. Pengusaha wajib melakukan peninjauan untuk menjamin efektivitas SMK3
2. Peninjauan terhadap kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi
3. Hasil tinjauan digunakan untuk melakukan perbaikan & peningkatan kinerja
4. Perbaikan & peningkatan kinerja:
a. terjadinya perubahan peraturan
b. adanya tuntutan
c. perubahan produk
d. perubahan struktur
e. perkembangan ilmu pengetahuan
f. hasil kajian kecelakaan
g. ada pelapor
h. masukan dari pekerja
BAB III
PENILAIAN SMK3
PASAL 16
1. Penilaian Penerapan SMK3 dilakukan lembaga audit independen yang ditunjuk Menteri
2. Bagi perusahaan yang memiliki risiko tinggi wajib melakukan penilaian
3. Penilaian meliputi:
a. terjaminnya pelaksanaan komitmen
b. pendokumentasian rencana K3
c. pengendalian perancagan kontrak
d. pengendalian dokumen
e. pengendaliam produk
f. keamanan pekerja
g. standar pemantauan
h. pelaporan & perbaikan kekurangan
i. pengelolaan material
j. pengumpulan data
k. pemerikaaan SMK3
L. pengembangan keterampilan
PASAL 17
1. Hasil audit dilaporkan ke Menteri dengan tembusan menteri sektor usaha, gubernur dan bupati/walikota
BAB IV
PENGAWASAN
PASAL 18
1. Pengawasan SMK3 dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan pusat sebagaimana sesuai dengan penilaian pada pasal 16 ayat 2
PASAL 19
1. Instansi pembina sektor usaha melakukan pengawasan pelaksanaan penerapan SMK3
2. Yang dilakukan secara terkoordinasi
PASAL 20
Hasil pengawasan dijadikan dasar melakukan pembinaan
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 21
Perusahaan yang telah menerapkan SMK3 wajib menyesuaikan dengan PP ini pada saat PP ini berlaku paling lama 1 tahun
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 20
PP ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan tendapat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia
Ditetapkan di jakata
pada tanggal 12 april
2012
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG
YUDHOYONO
Anda diminta untuk membuat rangkuman tentang SMK3 dengan merujuk kepada PP 50/2012, bukan copy-paste mentah-mentah dari PP 50/2012. Harap perbaiki tugas Anda kembali dengan cara klik “Reply” dibawah ini. Hal ini agar proses perbaikan yang Anda buat menjadi mudah untuk ditelusuri. Jumlah halaman rangkuman paling sedikit setara 4 halaman kertas A4 pada spasi baris tunggal seperti tertera pada ketentuan tugas.
Nama: Irfan Rizqoni
Npm: 147051287
Semester: III (3)
Kelas: B1
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NO. 50 TAHUN 2012
PENGERTIAN:
– Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif
– Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja
– Audit SMK3 adalah pemeriksaan secara sistematis dan independen terhadap pemenuhan kriteria yang telah ditetapkan untuk mengukur suatu hasil kegiatan yang telah direncanakan dan dilaksanakan dalam penerapan SMK3 di perusahaan.
TUJUAN PENERAPAN SMK3:
– meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi
– mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, pekerja/buruh, dan/atau serikat pekerja/serikat buruh
– menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman, dan efisien untuk mendorong produktivitas
PENERAPAN SMK3:
– Penerapan SMK3 dilakukan berdasarkan kebijakan nasional tentang SMK3
– Kebijakan nasional tentang SMK3 sebagai pedoman perusahaan dalam menerapkan SMK3
– Instansi pembina sektor usaha dapat mengembangkan pedoman penerapan SMK3 sesuai dengan kebutuhan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
KEWAJIBAN PENERAPAN SMK3:
– Perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh paling sedikit 100 orang atau
– Perusahaan yang mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
– Penerapan SMK3 memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan serta memperhatikan konvensi
PENERAPAN SMK3 DI PERUSAHAAN, Meliputi:
(1). Penetapan kebijakan K3:
Pengusaha dalam menyusun kebijakan K3 paling sedikit harus:
a. melakukan tinjauan awal kondisi K3, meliputi:
– identifikasi potensi bahaya, penilaian dan pengendalian risiko
– perbandingan penerapan K3 dengan perusahaan dan sektor lain yang lebih baik
– peninjauan sebab akibat kejadian yang membahayakan
– kompensasi dan gangguan serta hasil penilaian sebelumnya yang berkaitan dengan keselamatan, dan
– penilaian efisiensi dan efektivitas sumber daya yang disediakan
b. memperhatikan peningkatan kinerja manajemen K3 secara terus-menerus dan
c. memperhatikan masukan dari pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh
Muatan Kebijakan K3 paling sedikit memuat visi, tujuan perusahaan, komitmen dan tekad melaksanakan kebijakan kerangka dan program kerja yang mencakup kegiatan perusahaan secara menyeluruh yang bersifat umum dan/atau operasional
(2). Perencanaan K3:
– Yang harus dipertimbangkan dalam menyusun rencana K3:
1. hasil penelaahan awal
2. identifikasi bahaya, penilaian, dan pengendalian risiko
3. peraturan perundang-undangan dan persyaratan lainnya, dan
4. sumber daya yang dimiliki
(3). Pelaksanaan rencana K3
Dalam melaksanakan rencana K3 didukung oleh sumber daya manusia di bidang K3, prasarana, dan sarana
– Sumber daya manusia harus memiliki:
1. kompetensi kerja yang dibuktikan dengan sertifikat, dan
2. kewenangan di bidang K3 yang dibuktikan dengan surat izin kerja/operasi dan/atau surat penunjukkan dari instansi yang berwenang
– Prasarana dan sarana paling sedikit terdiri dari:
1. organisasi/unit yang bertanggung jawab di bidang K3
2. anggaran yang memadai
3. prosedur operasi/kerja, informasi, dan pelaporan serta pendokumentasian, dan
4. instruksi kerja
• Dalam melaksanakan rencana K3 harus melakukan kegiatan dalam pemenuhan persyaratan K3
– Kegiatan tersebut:
a. Tindakan pengendalian
b. perancangan dan rekayasa
c. prosedur dan instruksi kerja
d. penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan
e. pembelian/pengadaan barang dan jasa
f. produk akhir
g. upaya menghadapi keadaan darurat kecelakaan dan bencana industri dan
h. rencana dan pemulihan keadaan darurat
– Kegiatan a – f dilaksanakan berdasarkan identifikasi bahaya, penilaian dan pengendalian risiko
– Kegiatan g dan h dilaksanakan berdasarkan potensi bahaya, investigasi dan analisa kecelakaan
– Agar seluruh kegiatan tersebut bisa berjalan, maka harus:
1. Menunjuk SDM yang kompeten dan berwenang dibidang K3
2. Melibatkan seluruh pekerja/buruh
3. Membuat petunjuk K3
4. Membuat prosedur informasi
5. Membuat prosedur pelaporan
6. Mendokumentasikan seluruh kegiatan
– Pelaksanaan kegiatan diintegrasikan dengan kegiatan manajemen perusahaan
(4). Pemantauan dan evaluasi kinerja K3
– Melalui pemeriksaan, pengujian, pengukuran dan audit internal SMK3 dilakukan oleh sumber daya manusia yang kompeten
– Dalam hal perusahaan tidak mempunyai SDM dapat menggunakan pihak lain
– Hasil pemantauan dilaporkan kepada pengusaha
– Hasil tersebut digunakan untuk untuk melakukan tindakan pengendalian
– Pelaksanaan pemantauan & evaluasi dilakukan berdasarkan peraturan Perundang-undangan
(5). Peninjauan dan peningkatan kinerja SMK3.
– Untuk menjamin kesesuaian dan efektifitas penerapan SMK3, dilakukan peninjauan terhadap kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi
– Hasil peninjauan digunakan untuk perbaikan dan peningkatan kinerja
– Perbaikan dan peningkatan kinerja dilaksanakan dalam hal :
1. terjadi perubahan peraturan perundang-undangan
2. adanya tuntutan dari pihak yang terkait dan pasar
3. adanya perubahan produk dan kegiatan perusahaan
4. terjadi perubahan struktur organisasi perusahaan
5. adanya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, termasuk epidemiologi
6. adanya hasil kajian kecelakaan di tempat kerja
7. adanya pelaporan dan/atau
8. adanya masukan dari pekerja/buruh
PENILAIAN PENERAPAN SMK3
– Penilaian penerapan SMK3 dilakukan oleh lembaga audit independen yang ditunjuk oleh Menteri atas permohonan perusahaan
– Untuk perusahaan yang memiliki potensi bahaya tinggi wajib melakukan penilaian penerapan SMK3 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
– Hasil audit sebagai bahan pertimbangan dalam upaya peningkatan SMK3
AUDIT SMK3 meliputi:
1. pembangunan dan terjaminnya pelaksanaan komitmen
2. pembuatan dan pendokumentasian rencana K3
3. pengendalian perancangan dan peninjauan kontrak
4. pengendalian dokumen
5. pembelian dan pengendalian produk
6. keamanan bekerja berdasarkan SMK3
7. standar pemantauan
8. pelaporan dan perbaikan kekurangan
9. pengelolaan material dan perpindahannya
10. pengumpulan dan penggunaan data
11. pemeriksaan SMK3 dan
12. pengembangan keterampilan dan kemampuan
PELAPORAN AUDIT
Hasil audit dilaporkan kepada Menteri dengan tembusan disampaikan kepada menteri pembina sektor usaha, gubernur, dan bupati/walikota.
PENGAWASAN SMK3
– Pengawasan SMK3 dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan pusat, provinsi dan/atau kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya
– Pengawasan SMK3 meliputi:
1. pembangunan dan terjaminnya pelaksanaan komitmen
2. organisasi
3. sumber daya manusia
4. pelaksanaan peraturan perundang-undangan bidang K3
5. keamanan bekerja
6. pemeriksaan, pengujian dan pengukuran penerapan SMK3
7. pengendalian keadaan darurat dan bahaya industri
8. pelaporan dan perbaikan kekurangan dan
9. tindak lanjut audit
– Instansi pembina sektor usaha dapat melakukan pengawasan SMK3 terhadap pelaksanaan penerapan SMK3 yang dikembangkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
– Pelaksanaan pengawasan dilakukan secara terkoordinasi dengan pengawas ketenagakerjaan
Hasil pengawasan digunakan sebagai dasar dalam pembinaan
– Perusahaan yang telah menerapkan SMK3, wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini paling lama 1 tahun
Menurut PP REPUBLIK INDONESIA NOMOR 50 TAHUN 2012TENTANG PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA menyatakan bahwa :
• Setiap perusahaan wajib menerapkan SMK3 di perusahaannya
• Kewajiban sebagaimana dimaksud : – mempekerjakan pekerja/buruh paling sedikit 100 (seratus) orang
– mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi.
– Adapun pengertian dari SMK3 sendiri ialah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.
– Tujuan dari SMK3 itu sendiri ialah :
• meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi
• mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, pekerja/buruh, dan/atau serikat pekerja/serikat buruh
• menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman, dan efisien untuk mendorong produktivitas
Dan ketentuan ketentuan SMK3 yang di maksud ialah : – penetapan kebijakan K3
– perencanaan K3
– pelaksanaan rencana K3
– pemantauan dan evaluasi kinerja K3
– peninjauan dan peningkatan kinerja SMK3
– Penyusunan awal SMK3 meliputi : – melakukan tinjauan awal kondisi K3
– memperhatikan peningkatan kinerja manajemen K3 secara terus – menerus
– memperhatikan masukan dari pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh
– Kebijakan – kebijakan K3 dalam penyusunan K3 yaitu : – visi
– tujuan perusahaan
– komitmen dan tekad melaksanakan kebijakan
– kerangka dan program kerja yang mencakup kegiatan perusahaan secara menyeluruh yang bersifat umum dan/atau operasional.
– Rencana penyusunan K3 paling sedikit memuat : – tujuan dan sasaran
– skala prioritas
– upaya pengendalian bahaya
– penetapan sumber daya
– jangka waktu pelaksanaan
– indikator pencapaian
– sistem pertanggungjawaban
– Sumber daya manusia harus memiliki : – kompetensi kerja yang dibuktikan dengan sertifikat
– kewenangan di bidang K3 yang dibuktikan dengan surat izin kerja/operasi dan/atau surat penunjukkan dari instansi yang berwenang
– Perusahaan dalam pembuatan SMK3 sedikitnya harus meliputi : – tindakan pengendalian
– perancangan (design) dan rekayasa
– prosedur dan instruksi kerja
– penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan
– pembelian/pengadaan barang dan jasa
– produk akhir
– upaya menghadapi keadaan darurat kecelakaan dan bencana industry
– rencana dan pemulihan keadaan darurat.
– dalam melakukan kegiatannya dalam hal K3, perusahaan harus menunjuk setiap orang yang berkompeten dalam bidang K3, dan harus selalu melibatkan seluruh buruh dalam melaksanakan K3, memberikan petunjuk (Warning Sign) agar dipatuhi dan ditaati oleh seluruh pekerja/buruh dan pihak luar yang terkait, membuat prosedur informasi, membuat prosedur pelaporan, dan selalu mendokumentasikan seluiruh kegiatan.
– dalam melakukan prosedur pelaporan langkah – langkahnya ialah : – terjadinya kecelakaan di tempat kerja
– ketidaksesuaian terhadap peraturan perundang-undangan dan/atau standar
– kinerja K3
– identifikasi sumber bahaya
– yang diwajibkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang – undangan
– dalam melakukan pendokentasian, PP no 50 tahun 2012 ini juga memberitahukan bahwa dalam setiap pendokumentasian harus memperhatikan : – peraturan perundang-undangan di bidang K3 dan standar di bidaang
– indikator kinerja K3
– izin kerja
– hasil identifikasi, penilaian, dan pengendalian resiko
– kegiatan pelatihan K3
– kegiatan inspeksi, kalibrasi dan pemeliharaan
– catatan pemantauan data
– hasil pengkajian kecelakaan di tempat kerja dan tindak lanjut
– identifikasi produk termasuk komposisinya
– informasi mengenai pemasok dan kontraktor
– audit dan peninjauan ulang SMK3.
– setiap kegiatan, persahaan wajib melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja K3, yaitu dengan cara pemeriksaan, pengukuran, pengujian, dan audit SMK3,yang dilakukan oleh sumber daya manusia yang berkompeten, serta dilaporkan kepada pengusaha agar segera dilakukan perbaikan, yang diamana semua kegiatan tersebut dilakukan dengan ketentuan perundang – undangan.
– dalam setiap kegiatan perusahaan dalam menjalankan SMK3 untuk menjamin keefektifitasan, maka pengusaha wajib melakukan peninjauan dalam hal kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, pementauan, dan evaluasi, sehingga dapat dilakukan perbaikan dan peningkatan kinerja. Dan peninjauan ini dilaksanakan dalam hal : – terjadi perubahan peraturan perundang-undangan
– adanya tuntutan dari pihak yang terkait dan pasar
– adanya perubahan produk dan kegiatan perusahaan
– terjadi perubahan struktur organisasi perusahaan
– adanya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi termasuk epidemiologi
– adanya hasil kajian kecelakaan di tempat kerja
– adanya pelaporan
– adanya masukan dari pekerja/buruh
– dalam pelaksanaannya, SMK3 akan di pantau dan di audit independen yang ditunjuk mentri. Dalam penilaiannya terdapat beberapa poin, yaitu : – pembangunan dan terjaminnya pelaksanaan komitmen
– pembuatan dan pendokumentasian rencana K3
– pengendalian perancangan dan peninjauan kontrak
– pengendalian dokumen
– pembelian dan pengendalian produk
– keamanan bekerja berdasarkan SMK3
– standar pemantauan
– pelaporan dan perbaikan kekurangan
– pengelolaan material dan perpindahannya
– pengumpulan dan penggunaan data
– pemeriksaan SMK3
– pengembangan keterampilan dan kemampuan
– Hasil audit dilaporkan kepada Menteri dengan tembusan disampaikan kepada menteri pembina sektor usaha, gubernur, dan bupati/walikota sebagai bahan pertimbangan dalam upaya peningkatan SMK3
– Dalam pelaksanaannya, SMK3 akan terus di awasi oleh pihak terkait, yang berwewenang. Yang meliput :
– pembangunan dan terjaminnya pelaksanaan komitmen
– organisasi
– sumber daya manusia
– pelaksanaan peraturan perundang-undangan bidang K3
– keamanan bekerja
– pemeriksaan, pengujian dan pengukuran penerapan SMK3
– pengendalian keadaan darurat dan bahaya industry
– pelaporan dan perbaikan kekurangan
– tindak lanjut audit
– dalam pelaksanaan SMK3 pengusaha dan pengurus harus : – menempatkan organisasi K3 pada posisi yang dapat menentukan keputusan perusahaan
– menyediakan anggaran, tenaga kerja yang berkualitas dan sarana – sarana lain yang diperlukan di bidang K3
– menetapkan personil yang mempunyai tanggung jawab, wewenang dan kewajiban yang jelas dalam penanganan K3
– membuat perencanaan K3 yang terkoordinasi
– melakukan penilaian kinerja dan tindak lanjut pelaksanaan K3
Buatlah sistem penomoran yang baik dalam rangkuman Anda ini, misalnya 1)…. 2)…. 3)…. dan seterusnya, atau a)….. b)…… c)….. dan seterusnya, agar rangkuman yang Anda buat menjadi mudah untuk dibaca. Harap perbaiki tugas Anda kembali. Jangan mengirim (posting) baru lagi, tetapi klik “Reply” dibawah komentar ini. Hal ini agar proses perbaikan yang Anda buat menjadi mudah untuk ditelusuri. Jumlah halaman rangkuman paling sedikit setara 4 halaman kertas A4 pada spasi baris tunggal seperti tertera pada ketentuan tugas diatas.
Menurut PP REPUBLIK INDONESIA NOMOR 50 TAHUN 2012TENTANG PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA menyatakan bahwa :
1 Setiap perusahaan wajib menerapkan SMK3 di perusahaannya
2 Kewajiban sebagaimana dimaksud : mempekerjakan pekerja/buruh paling sedikit 100 (seratus) orang
/ mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi.
Adapun pengertian dari SMK3 sendiri ialah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.
Tujuan dari SMK3 itu sendiri ialah :
A meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi
B mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, pekerja/buruh, dan/atau serikat pekerja/serikat buruh
C menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman, dan efisien untuk mendorong produktivitas
Dan ketentuan ketentuan SMK3 yang di maksud ialah :
A penetapan kebijakan K3
B perencanaan K3
C pelaksanaan rencana K3
D pemantauan dan evaluasi kinerja K3
E peninjauan dan peningkatan kinerja SMK3
Penyusunan awal SMK3 meliputi :
1 melakukan tinjauan awal kondisi K3
2 memperhatikan peningkatan kinerja manajemen K3 secara terus – menerus
3 memperhatikan masukan dari pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh
Kebijakan – kebijakan K3 dalam penyusunan K3 yaitu : – visi
tujuan perusahaan
a komitmen dan tekad melaksanakan kebijakan
b kerangka dan program kerja yang mencakup kegiatan perusahaan secara menyeluruh yang bersifat umum dan/atau operasional.
Rencana penyusunan K3 paling sedikit memuat :
1 tujuan dan sasaran
2 skala prioritas
3 upaya pengendalian bahaya
4 penetapan sumber daya
5 jangka waktu pelaksanaan
6 indikator pencapaian
7 sistem pertanggungjawaban
Sumber daya manusia harus memiliki :
– kompetensi kerja yang dibuktikan dengan sertifikat
– kewenangan di bidang K3 yang dibuktikan dengan surat izin kerja/operasi dan/atau surat penunjukkan dari instansi yang berwenang
Perusahaan dalam pembuatan SMK3 sedikitnya harus meliputi :
1 tindakan pengendalian
2 perancangan (design) dan rekayasa
3 prosedur dan instruksi kerja
4 penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan
5 pembelian/pengadaan barang dan jasa
6 produk akhir
7 upaya menghadapi keadaan darurat kecelakaan dan bencana industry
8 rencana dan pemulihan keadaan darurat.
dalam melakukan kegiatannya dalam hal K3, perusahaan harus menunjuk setiap orang yang berkompeten dalam bidang K3, dan harus selalu melibatkan seluruh buruh dalam melaksanakan K3, memberikan petunjuk (Warning Sign) agar dipatuhi dan ditaati oleh seluruh pekerja/buruh dan pihak luar yang terkait, membuat prosedur informasi, membuat prosedur pelaporan, dan selalu mendokumentasikan seluiruh kegiatan.
dalam melakukan prosedur pelaporan langkah – langkahnya ialah :
a terjadinya kecelakaan di tempat kerja
b ketidaksesuaian terhadap peraturan perundang-undangan dan/atau standar
c kinerja K3
d identifikasi sumber bahaya
e yang diwajibkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang – undangan
dalam melakukan pendokentasian, PP no 50 tahun 2012 ini juga memberitahukan bahwa dalam setiap pendokumentasian harus memperhatikan :
1 peraturan perundang-undangan di bidang K3 dan standar
2 indikator kinerja K3
3 izin kerja
4 hasil identifikasi, penilaian, dan pengendalian resiko
5 kegiatan pelatihan K3
6 kegiatan inspeksi, kalibrasi dan pemeliharaan
7 catatan pemantauan data
8 hasil pengkajian kecelakaan di tempat kerja dan tindak lanjut
9 identifikasi produk termasuk komposisinya
10 informasi mengenai pemasok dan kontraktor
11 audit dan peninjauan ulang SMK3.
setiap kegiatan, persahaan wajib melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja K3, yaitu dengan cara pemeriksaan, pengukuran, pengujian, dan audit SMK3,yang dilakukan oleh sumber daya manusia yang berkompeten, serta dilaporkan kepada pengusaha agar segera dilakukan perbaikan, yang diamana semua kegiatan tersebut dilakukan dengan ketentuan perundang – undangan.
dalam setiap kegiatan perusahaan dalam menjalankan SMK3 untuk menjamin keefektifitasan, maka pengusaha wajib melakukan peninjauan dalam hal kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, pementauan, dan evaluasi, sehingga dapat dilakukan perbaikan dan peningkatan kinerja. Dan peninjauan ini dilaksanakan dalam hal :
a terjadi perubahan peraturan perundang-undangan
b adanya tuntutan dari pihak yang terkait dan pasar
c adanya perubahan produk dan kegiatan perusahaan
d terjadi perubahan struktur organisasi perusahaan
e adanya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi termasuk epidemiologi
f adanya hasil kajian kecelakaan di tempat kerja
g adanya pelaporan
h adanya masukan dari pekerja/buruh
dalam pelaksanaannya, SMK3 akan di pantau dan di audit independen yang ditunjuk mentri. Dalam penilaiannya terdapat beberapa poin, yaitu :
– pembangunan dan terjaminnya pelaksanaan komitmen
– pembuatan dan pendokumentasian rencana K3
– pengendalian perancangan dan peninjauan kontrak
– pengendalian dokumen
– pembelian dan pengendalian produk
– keamanan bekerja berdasarkan SMK3
– standar pemantauan
– pelaporan dan perbaikan kekurangan
– pengelolaan material dan perpindahannya
– pengumpulan dan penggunaan data
– pemeriksaan SMK3
– pengembangan keterampilan dan kemampuan
Hasil audit dilaporkan kepada Menteri dengan tembusan disampaikan kepada menteri pembina sektor usaha, gubernur, dan bupati/walikota sebagai bahan pertimbangan dalam upaya peningkatan SMK3
Pengendalian risiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja dilakukan melalui:
1. Identifikasi potensi bahaya dengan mempertimbangkan :
a. Kondisi dan kejadian yang dapat menimbulkan potensi bahaya dan
b. Jenis kecelakaan dan penyakit akibat kerja yang mungkin dapat terjadi.
2. Penilaian risiko untuk menetapkan besar kecilnya suaturisikoyang telah diidentifikasi sehingga digunakan untuk menentukanprioritas pengendalian terhadap tingkat risiko kecelakaan atau penyakit akibat kerja
3. Tindakanpengendaliandilakukan melalui :
a. Pengendalian teknis/rekayasa yang meliputi eliminasi, subtitusi, isolasi, ventilasi, higienitas dan sanitasi;
b. Pendidikan dan pelatihan;
c. Insentif, penghargaan dan motivasi diri
d. Evaluasi melalui internal audit, penyelidikan insiden dan etiologi; dan
e. Penegakan hukum.
Dalam pelaksanaannya, SMK3 akan terus di awasi oleh pihak terkait, yang berwewenang. Yang meliput :
– pembangunan dan terjaminnya pelaksanaan komitmen
– organisasi
– sumber daya manusia
– pelaksanaan peraturan perundang-undangan bidang K3
– keamanan bekerja
– pemeriksaan, pengujian dan pengukuran penerapan SMK3
– pengendalian keadaan darurat dan bahaya industry
– pelaporan dan perbaikan kekurangan
– tindak lanjut audit
dalam pelaksanaan SMK3 pengusaha dan pengurus harus :
– menempatkan organisasi K3 pada posisi yang dapat menentukan keputusan perusahaan
– menyediakan anggaran, tenaga kerja yang berkualitas dan sarana – sarana lain yang diperlukan di bidang K3
– menetapkan personil yang mempunyai tanggung jawab, wewenang dan kewajiban yang jelas dalam penanganan K3
Prosedur pemeriksaan, pengujian, dan pengukuran secara umum meliputi:
a. Personil yang terlibat harus mempunyai pengalaman dan keahlian yang cukup
b. Catatan pemeriksaan, pengujian dan pengukuran yang sedang berlangsung harus dipelihara dan tersedia bagi manajemen, tenaga kerja dan kontraktor kerja yang terkait
c. Peralatan dan metode pengujian yang memadai harus digunakan untuk menjamin telah dipenuhinya standar K3
d. Tindakan perbaikan harus dilakukan segera pada saat ditemukan ketidaksesuaian terhadap persyaratan K3 dari hasil pemeriksaan, pengujian dan pengukuran
e. Penyelidikan yang memadai harus dilaksanakan untuk menemukan penyebab permasalahan dari suatu insiden dan
f. Hasil temuan harus dianalisis dan ditinjau ulang.
– membuat perencanaan K3 yang terkoordinasi
– melakukan penilaian kinerja dan tindak lanjut pelaksanaan K3Kesiapan Untuk Menangani Keadaan Darurat :
1. Kesiapan untuk menangani keadaan darurat keadaan darurat yang potensial di dalam dan di luar tempat kerja telah diidentifikasi dan prosedur keadaan darurat telah didokumentasikan dan diinformasikan agar diketahui oleh seluruh orang yang ada di tempat kerja.
2. Penyediaan alat atau sarana dan prosedur keadaan darurat berdasarkan hasil identifikasi dan diuji serta ditinjau secara rutin oleh petugas yang berkompeten dan berwenang.
Nama : Riyan dwi cahya
Kelas : B1
NPM : 14.11.106.701501.1288
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG
PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disingkat SMK3 adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif, atau segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
Audit SMK3 adalah pemeriksaan secara sistematis dan independen terhadap pemenuhan kriteria yang telah ditetapkan untuk mengukur suatu hasil kegiatan yang telah direncanakan dan dilaksanakan
Tujuan penerapan SMK3
meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi;
mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dengan melibatkan unsu
c. menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman, dan efisien untuk mendorong produktivitas.
Perusahaan wajib menerapkan SMK3 jika :
mempekerjakan pekerja/buruh paling sedikit 100 (seratus) orang; atau
mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi
Pengusaha harus menyebarluaskan kebijakan K3 yang telah ditetapkan kepada seluruh pekerja/buruh, orang lain selain pekerja/buruh yang berada di perusahaan, dan pihak lain yang terkait .
Pengusaha dalam menyusun rencana K3 sebagaimana dimaksud harus melibatkan Ahli K3, Panitia Pembina K3, wakil pekerja/buruh, dan pihak lain yang terkait di perusahaan.
Instansi pembina sektor usaha dapat melakukan pengawasan SMK3 terhadap pelaksanaan penerapan SMK3 yang dikembangkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Perusahaan yang telah menerapkan SMK3, wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini paling lama 1 (satu) tahun.
Identifikasi bahaya, penilaian dan pengendalian risiko dilakukan terhadap mesin-mesin, alat kerja, peralatan lainnya, bahan-bahan, lingkungan kerja, sifat pekerjaan, cara kerja, proses produksi, dan sebagainya.
Tindakan pengendalian meliputi pengendalian terhadap kegiatan, produk barang dan jasa yang dapat menimbulkan risiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja sekurang-kurangnya mencakup pengendalian terhadap bahan, peralatan, lingkungan kerja, cara kerja, sifat pekerjaan, dan proses kerja.
potensi bahaya” adalah kondisi atau keadaan baik pada orang, peralatan, mesin, pesawat, instalasi, bahan, cara kerja, sifat kerja, proses produksi dan lingkungan yang berpotensi menimbulkan gangguan, kerusakan, kerugian, kecelakaan, kebakaran, peledakan, pencemaran, dan penyakit akibat kerja.
“investigasi” adalah serangkaian kegiatan untuk mengumpulkan keterangan/data atas rangkaian temuan kejadian gangguan, kerusakan, kerugian, kecelakaan, kebakaran, peledakan, pencemaran, dan penyakit akibat kerja.
“analisa kecelakaan” adalah serangkaian kegiatan untuk mengadakan analisa dan penyelidikan untuk mengetahui/membuktikan kebenaran atau kesalahan sebuah fakta yang kemudian menyajikan kesimpulan atas kejadian kecelakaan, kebakaran, peledakan, pencemaran, dan penyakit akibat kerja yang merupakan bagian penting program pencegahan kecelakaan
pengusaha dan/atau pengurus harus:
menempatkan organisasi K3 pada posisi yang dapat menentukan keputusan perusahaan;
menyediakan anggaran, tenaga kerja yang berkualitas dan sarana-sarana lain yang diperlukan di bidang K3;
menetapkan personil yang mempunyai tanggung jawab, wewenang dan kewajiban yang jelas dalam penanganan K3;
membuat perencanaan K3 yang terkoordinasi;
melakukan penilaian kinerja dan tindak lanjut pelaksanaan K3
Setiap tingkat pimpinan dalam perusahaan harus menunjukkan komitmen terhadap K3 sehingga SMK3 berhasil diterapkan dan dikembangkan.
Jika pengusha atau perusahaan ingin pentusun perencanaan K3, aspek aspek yng harus di lakukan sebagai berikut :
Hasil penelaahan awal
Hasil penelaahan awal merupakan tinjauan awal kondisi K3 perusahaan yang telah dilakukan pada penyusunan kebijakan.
Identifikasi potensi bahaya, penilaian dan pengendalian risiko
Identifikasi potensi bahaya, penilaian dan penilaian risiko harus dipertimbangkan pada saat merumuskan rencana.
Peraturan perundang-undangan dan persyaratan lainnya
Peraturan perundang-undangan dan persyaratan lainnya harus:
1) ditetapkan, dipelihara, diinventarisasi dan diidentifikasi oleh perusahaan; dan
2) disosialisasikan kepada seluruh pekerja
Upaya pengendalian bahaya, dilakukan berdasarkan hasil penilaian risiko melalui pengendalian teknis, administratif, dan penggunaat alat.
Bentuk tanggung jawab dan tanggung gugat dalam pelaksanaan K3, harus dilakukan oleh perusahaan dengan cara:
1) menunjuk, mendokumentasikan dan mengkomunikasikan tanggung jawab dan tanggung gugat di bidang K3;
2) menunjuk sumber daya manusia yang berwenang untuk bertindak dan menjelaskan kepada semua tingkatan manajemen, pekerja/buruh, kontraktor, subkontraktor, dan pengunjung
3) mempunyai prosedur untuk memantau dan mengkomunikasikan setiap perubahan tanggung jawab dan tanggung gugat yang berpengaruh terhadap sistem dan program K3;
4) memberikan reaksi secara cepat dan tepat terhadap kondisi yang menyimpang atau kejadian-kejadian lainnya.
Kegiatan dalam pelaksanaan rencana K3 paling sedikit meliputi:
1. Tindakan Pengendalian
Tindakan pengendalian harus diselenggarakan oleh setiap perusahaan terhadap kegiatan-kegiatan, produk barang dan jasa yang dapat menimbulkan risiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
2. Perancangan dan Rekayasa
Tahap perancangan dan rekayasa meliputi :
pengembangan;
verifikasi;
tinjauan ulang;
validasi; dan
penyesuaian.
Prosedur dan Instruksi Kerja
Prosedur dan instruksi kerja harus dilaksanakan dan ditinjau ulang secara berkala terutama jika terjadi perubahan peralatan, proses atau bahan baku yang digunakan oleh personal dengan melibatkan para pelaksana yang memiliki kompetensi kerja dalam menggunakan prosedur.
Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan
Perusahaan yang akan menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain harus menjamin bahwa perusahaan lain tersebut memenuhi persyaratan K3. Verifikasi terhadap persyaratan K3 tersebut dilakukan oleh personal yang kompeten dan berwenang serta mempunyai tanggung jawab yang jelas.
Pembelian/Pengadaan Barang dan Jasa
Sistem pembelian/pengadaan barang dan jasa harus:
terintegrasi dalam strategi penanganan pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja;
menjamin agar produk barang dan jasa serta mitra kerja perusahaan memenuhi persyaratan K3; dan
pada saat barang dan jasa diterima di tempat kerja, perusahaan harus menjelaskan kepada semua pihak yang akan menggunakan barang dan jasa tersebut mengenai identifikasi, penilaian dan pengendalian risiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Produk Akhir
Produk akhir berupa barang atau jasa harus dapat dijamin keselamatannya dalam pengemasan, penyimpanan, pendistribusian, dan penggunaan serta pemusnahannya.
7. Upaya Menghadapi Keadaan Darurat Kecelakaan dan Bencana Industri
Perusahaan harus memiliki prosedur sebagai upaya menghadapi keadaan darurat kecelakaan dan bencana industri, yang meliputi:
a. penyediaan personil dan fasilitas P3K dengan jumlah yang cukup dan sesuai sampai mendapatkan pertolongan medik; dan
b. proses perawatan lanjutan.
Prosedur menghadapi keadaan darurat harus diuji secara berkala oleh personil yang memiliki kompetensi kerja, dan untuk instalasi yang mempunyai bahaya besar harus dikoordinasikan dengan instansi terkait yang berwenang untuk mengetahui kehandalan pada saat kejadian yang sebenarnya.
8. Rencana dan Pemulihan Keadaan Darurat
Dalam melaksanakan rencana dan pemulihan keadaan darurat setiap perusahaan harus memiliki prosedur rencana pemulihan keadaan darurat secara cepat untuk mengembalikan pada kondisi yang normal dan membantu pemulihan tenaga kerja yang mengalami trauma.
Pemantauan dan evaluasi kinerja K3 dilaksanakan di perusahaan meliputi:
1. Pemeriksaan, Pengujian, dan Pengukuran
Pemeriksaan, pengujian, dan pengukuran harus ditetapkan dan dipelihara prosedurnya sesuai dengan tujuan dan sasaran K3 serta frekuensinya disesuaikan dengan obyek mengacu pada peraturan dan standar yang berlaku.
2. Audit Internal SMK3
Audit internal SMK3 harus dilakukan secara berkala untuk mengetahui keefektifan penerapan SMK3.
Audit SMK3 dilaksanakan secara sistematik dan independen oleh personil yang memiliki kompetensi kerja dengan menggunakan metodologi yang telah ditetapkan.
Pelaksanaan audit internal dapat menggunakan kriteria audit eksternal sebagaimana tercantum pada Lampiran II peraturan ini, dan pelaporannya dapat menggunakan format laporan yang tercantum pada Lampiran III peraturan ini.
Untuk menjamin kesesuaian dan keefektifan yang berkesinambungan guna pencapaian tujuan SMK3, pengusaha dan/atau pengurus perusahaan atau tempat kerja harus:
melakukan tinjauan ulang terhadap penerapan SMK3 secara berkala; dan
tinjauan ulang SMK3 harus dapat mengatasi implikasi K3 terhadap seluruh kegiatan, produk barang dan jasa termasuk dampaknya terhadap kinerja perusahaan.
Tinjauan ulang penerapan SMK3, paling sedikit meliputi:
evaluasi terhadap kebijakan K3;
tujuan, sasaran dan kinerja K3;
hasil temuan audit SMK3; dan
4. evaluasi efektifitas penerapan SMK3, dan kebutuhan untuk pengembangan SMK3.
Pelaksanaan penilaian dilakukan berdasarkan tingkatan penerapan SMK3 yang terdiri dari 3 (tiga) tingkatan yaitu:
1. Penilaian Tingkat awal
Penilaian penerapan SMK3 terhadap 64 (enam puluh empat) kriteria sebagaimana tercantum dalam kolom 3 pada Tabel 1.
Penilaian Tingkat Transisi
Penilaian penerapan SMK3 terhadap 122 (seratus dua puluh dua) kriteria sebagaimana tercantum dalam kolom 3 dan kolom 4 pada Tabel 1.
3. Penilaian Tingkat Lanjutan
Penilaian penerapan SMK3 terhadap 166 (seratus enam puluh enam) kriteria sebagaimana tercantum dalam kolom 3, kolom 4, dan kolom 5 pada Tabel 1.
Selain penilaian terhadap tingkat pencapaian penerapan SMK3, juga dilakukan penilaian terhadap perusahaan berdasarkan kriteria yang menurut sifatnya dibagi atas 3 (tiga) kategori, yaitu:
Kategori Kritikal
Temuan yang mengakibatkan fatality/kematian.
Kategori Mayor
a) Tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan;
b) Tidak melaksanakan salah satu prinsip SMK3; dan
c) Terdapat temuan minor untuk satu kriteria audit di
beberapa lokasi.
Kategori Minor
Ketidakkonsistenan dalam pemenuhan persyaratan peraturan perundang-undangan, standar, pedoman, dan acuan lainnya.
TUJUAN AUDIT
Untuk membuktikan tingkat pencapaian
pengembangan dan kinerja K3 pada sesuai dengan SMK3 dan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Harap perbaiki kembali rangkuman Anda ini karena tulisan tersebut membingungkan untuk dibaca. Ada sistem penomoran yang aneh, yakni tercantum huruf c., sedangkan nomor a, dan b tidak ada. Harap perbaiki tugas Anda kembali. Jangan mengirim (posting) baru lagi, tetapi klik “Reply” dibawah komentar ini. Hal ini agar proses perbaikan yang Anda buat menjadi mudah untuk ditelusuri.
Nama : Ryan dwi cahya
Kelas : B1
NPM : 14.11.106.701501.1288
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLPERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG
PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya
disingkat SMK3 adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara
keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan
kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan
produktif, atau segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi
keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan
kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
Audit SMK3 adalah pemeriksaan secara sistematis dan independen
terhadap pemenuhan kriteria yang telah ditetapkan untuk mengukur suatu
hasil kegiatan yang telah direncanakan dan dilaksanakan
Tujuan penerapan SMK3
meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja
yang terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi
Perusahaan wajib menerapkan SMK3 jika :
1.mempekerjakan pekerja/buruh paling sedikit 100 (seratus) orang; atau
mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi
2.Pengusaha harus menyebarluaskan kebijakan K3 yang telah ditetapkan
kepada seluruh pekerja/buruh, orang lain selain pekerja/buruh yang
berada di perusahaan, dan pihak lain yang terkait .
3.Pengusaha dalam menyusun rencana K3 sebagaimana dimaksud harus
melibatkan Ahli K3, Panitia Pembina K3, wakil pekerja/buruh, dan pihak
lain yang terkait di perusahaan.
4.Instansi pembina sektor usaha dapat melakukan pengawasan SMK3 terhadap
pelaksanaan penerapan SMK3 yang dikembangkan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Perusahaan yang
telah menerapkan SMK3, wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan
Pemerintah ini paling lama 1 (satu) tahun.
Identifikasi bahaya, penilaian dan pengendalian risiko dilakukan
terhadap mesin-mesin, alat kerja, peralatan lainnya, bahan-bahan,
lingkungan kerja, sifat pekerjaan, cara kerja, proses produksi, dan
sebagainya.
Tindakan pengendalian meliputi pengendalian terhadap kegiatan, produk
barang dan jasa yang dapat menimbulkan risiko kecelakaan dan penyakit
akibat kerja sekurang-kurangnya mencakup pengendalian terhadap bahan,
peralatan, lingkungan kerja, cara kerja, sifat pekerjaan, dan proses
kerja.
potensi bahaya” adalah kondisi atau keadaan baik pada orang,
peralatan, mesin, pesawat, instalasi, bahan, cara kerja, sifat kerja,
proses produksi dan lingkungan yang berpotensi menimbulkan gangguan,
kerusakan, kerugian, kecelakaan, kebakaran, peledakan, pencemaran, dan
penyakit akibat kerja.
“investigasi” adalah serangkaian kegiatan untuk mengumpulkan
keterangan/data atas rangkaian temuan kejadian gangguan, kerusakan,
kerugian, kecelakaan, kebakaran, peledakan, pencemaran, dan penyakit
akibat kerja.
“analisa kecelakaan” adalah serangkaian kegiatan untuk mengadakan
analisa dan penyelidikan untuk mengetahui/membuktikan kebenaran atau
kesalahan sebuah fakta yang kemudian menyajikan kesimpulan atas
kejadian kecelakaan, kebakaran, peledakan, pencemaran, dan penyakit
akibat kerja yang merupakan bagian penting program pencegahan
kecelakaan
pengusaha dan/atau pengurus harus:
1.menempatkan organisasi K3 pada posisi yang dapat menentukan keputusan
perusahaan;
2.menyediakan anggaran, tenaga kerja yang berkualitas dan sarana-sarana
lain yang diperlukan di bidang K3;
3.menetapkan personil yang mempunyai tanggung jawab, wewenang dan
kewajiban yang jelas dalam penanganan K3;
4.membuat perencanaan K3 yang terkoordinasi;
melakukan penilaian kinerja dan tindak lanjut pelaksanaan K3
Setiap tingkat pimpinan dalam perusahaan harus menunjukkan komitmen
terhadap K3 sehingga SMK3 berhasil diterapkan dan dikembangkan.
Jika pengusaha atau perusahaan ingin menyusun perencanaan K3, aspek
aspek yng harus di lakukan sebagai berikut :
*Hasil penelaahan awal
Hasil penelaahan awal merupakan tinjauan awal kondisi K3 perusahaan
yang telah dilakukan pada penyusunan kebijakan.
1)Identifikasi potensi bahaya, penilaian dan pengendalian risiko
2)Identifikasi potensi bahaya, penilaian dan penilaian risiko harus
dipertimbangkan pada saat merumuskan rencana.
*Peraturan perundang-undangan dan persyaratan lainnya harus:
1) ditetapkan, dipelihara, diinventarisasi dan diidentifikasi oleh
perusahaan; dan
2) disosialisasikan kepada seluruh pekerja
Upaya pengendalian bahaya, dilakukan berdasarkan hasil penilaian
risiko melalui pengendalian teknis, administratif, dan penggunaat
alat.
*Bentuk tanggung jawab dan tanggung gugat dalam pelaksanaan K3, harus
dilakukan oleh perusahaan dengan cara:
1) menunjuk, mendokumentasikan dan mengkomunikasikan tanggung jawab
dan tanggung gugat di bidang K3;
2) menunjuk sumber daya manusia yang berwenang untuk bertindak dan
menjelaskan kepada semua tingkatan manajemen, pekerja/buruh,
kontraktor, subkontraktor, dan pengunjung
3) mempunyai prosedur untuk memantau dan mengkomunikasikan setiap
perubahan tanggung jawab dan tanggung gugat yang berpengaruh terhadap
sistem dan program K3;
4) memberikan reaksi secara cepat dan tepat terhadap kondisi yang
menyimpang atau kejadian-kejadian lainnya.
Kegiatan dalam pelaksanaan rencana K3 paling sedikit meliputi:
1. Tindakan Pengendalian
Tindakan pengendalian harus diselenggarakan oleh setiap perusahaan
terhadap kegiatan-kegiatan, produk barang dan jasa yang dapat
menimbulkan risiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
2. Perancangan dan Rekayasa
Tahap perancangan dan rekayasa meliputi :
pengembangan;
verifikasi;
tinjauan ulang;
validasi; dan
penyesuaian.
Prosedur dan Instruksi Kerja
Prosedur dan instruksi kerja harus dilaksanakan dan ditinjau ulang
secara berkala terutama jika terjadi perubahan peralatan, proses atau
bahan baku yang digunakan oleh personal dengan melibatkan para
pelaksana yang memiliki kompetensi kerja dalam menggunakan prosedur.
Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan
Perusahaan yang akan menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada
perusahaan lain harus menjamin bahwa perusahaan lain tersebut memenuhi
persyaratan K3. Verifikasi terhadap persyaratan K3 tersebut dilakukan
oleh personal yang kompeten dan berwenang serta mempunyai tanggung
jawab yang jelas.
Pembelian/Pengadaan Barang dan Jasa
Sistem pembelian/pengadaan barang dan jasa harus:
1.terintegrasi dalam strategi penanganan pencegahan kecelakaan dan
penyakit akibat kerja;
2.menjamin agar produk barang dan jasa serta mitra kerja perusahaan
memenuhi persyaratan K3; dan
3.pada saat barang dan jasa diterima di tempat kerja, perusahaan harus
menjelaskan kepada semua pihak yang akan menggunakan barang dan jasa
tersebut mengenai identifikasi, penilaian dan pengendalian risiko
kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Pemantauan dan evaluasi kinerja K3 dilaksanakan di perusahaan meliputi:
1. Pemeriksaan, Pengujian, dan Pengukuran
Pemeriksaan, pengujian, dan pengukuran harus ditetapkan dan dipelihara
prosedurnya sesuai dengan tujuan dan sasaran K3 serta frekuensinya
disesuaikan dengan obyek mengacu pada peraturan dan standar yang
berlaku.
2. Audit Internal SMK3
Audit internal SMK3 harus dilakukan secara berkala untuk mengetahui
keefektifan penerapan SMK3.
Audit SMK3 dilaksanakan secara sistematik dan independen oleh personil
yang memiliki kompetensi kerja dengan menggunakan metodologi yang
telah ditetapkan.
3.Pelaksanaan audit internal dapat menggunakan kriteria audit eksternal
sebagaimana tercantum pada Lampiran II peraturan ini, dan pelaporannya
dapat menggunakan format laporan yang tercantum pada Lampiran III
peraturan ini.
Untuk menjamin kesesuaian dan keefektifan yang berkesinambungan guna
pencapaian tujuan SMK3, pengusaha dan/atau pengurus perusahaan atau
tempat kerja harus:
melakukan tinjauan ulang terhadap penerapan SMK3 secara berkala; dan
tinjauan ulang SMK3 harus dapat mengatasi implikasi K3 terhadap
seluruh kegiatan, produk barang dan jasa termasuk dampaknya terhadap
kinerja perusahaan.
Tinjauan ulang penerapan SMK3, paling sedikit meliputi:
evaluasi terhadap kebijakan K3;
tujuan, sasaran dan kinerja K3;
hasil temuan audit SMK3; dan
4. evaluasi efektifitas penerapan SMK3, dan kebutuhan untuk pengembangan SMK3.
Pelaksanaan penilaian dilakukan berdasarkan tingkatan penerapan SMK3
yang terdiri dari 3 (tiga) tingkatan yaitu:
1. Penilaian Tingkat awal
Penilaian penerapan SMK3 terhadap 64 (enam puluh empat) kriteria
sebagaimana tercantum dalam kolom 3 pada Tabel 1.
2. Penilaian Tingkat Transisi
Penilaian penerapan SMK3 terhadap 122 (seratus dua puluh dua) kriteria
sebagaimana tercantum dalam kolom 3 dan kolom 4 pada Tabel 1.
3. Penilaian Tingkat Lanjutan
Penilaian penerapan SMK3 terhadap 166 (seratus enam puluh enam)
kriteria sebagaimana tercantum dalam kolom 3, kolom 4, dan kolom 5
Peraturan perundang-undangan dan persyaratan lainnya
Peraturan perundang-undangan dan persyaratan lainnya harus:
1) ditetapkan, dipelihara, diinventarisasi dan diidentifikasi oleh
perusahaan; dan
2) disosialisasikan kepada seluruh pekerja
Upaya pengendalian bahaya, dilakukan berdasarkan hasil penilaian
risiko melalui pengendalian teknis, administratif, dan penggunaat
alat.
Bentuk tanggung jawab dan tanggung gugat dalam pelaksanaan K3, harus
dilakukan oleh perusahaan dengan cara:
1) menunjuk, mendokumentasikan dan mengkomunikasikan tanggung jawab
dan tanggung gugat di bidang K3;
2) menunjuk sumber daya manusia yang berwenang untuk bertindak dan
menjelaskan kepada semua tingkatan manajemen, pekerja/buruh,
kontraktor, subkontraktor, dan pengunjung
3) mempunyai prosedur untuk memantau dan mengkomunikasikan setiap
perubahan tanggung jawab dan tanggung gugat yang berpengaruh terhadap
sistem dan program K3;
4) memberikan reaksi secara cepat dan tepat terhadap kondisi yang
menyimpang atau kejadian-kejadian lainnya.
Kegiatan dalam pelaksanaan rencana K3 paling sedikit meliputi:
1. Tindakan Pengendalian
Tindakan pengendalian harus diselenggarakan oleh setiap perusahaan
terhadap kegiatan-kegiatan, produk barang dan jasa yang dapat
menimbulkan risiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
2. Perancangan dan Rekayasa
Tahap perancangan dan rekayasa meliputi :
pengembangan;
verifikasi;
tinjauan ulang;
validasi; dan
penyesuaian.
Prosedur dan Instruksi Kerja
Prosedur dan instruksi kerja harus dilaksanakan dan ditinjau ulang
secara berkala terutama jika terjadi perubahan peralatan, proses atau
bahan baku yang digunakan oleh personal dengan melibatkan para
pelaksana yang memiliki kompetensi kerja dalam menggunakan prosedur.
Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan
Perusahaan yang akan menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada
perusahaan lain harus menjamin bahwa perusahaan lain tersebut memenuhi
persyaratan K3. Verifikasi terhadap persyaratan K3 tersebut dilakukan
oleh personal yang kompeten dan berwenang serta mempunyai tanggung
jawab yang jelas.
Pembelian/Pengadaan Barang dan Jasa
Sistem pembelian/pengadaan barang dan jasa harus:
1.terintegrasi dalam strategi penanganan pencegahan kecelakaan dan
penyakit akibat kerja;
2.menjamin agar produk barang dan jasa serta mitra kerja perusahaan
memenuhi persyaratan K3; dan
3.pada saat barang dan jasa diterima di tempat kerja, perusahaan harus
menjelaskan kepada semua pihak yang akan menggunakan barang dan jasa
tersebut mengenai identifikasi, penilaian dan pengendalian risiko
kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Pemantauan dan evaluasi kinerja K3 dilaksanakan di perusahaan meliputi:
1. Pemeriksaan, Pengujian, dan Pengukuran
Pemeriksaan, pengujian, dan pengukuran harus ditetapkan dan dipelihara
prosedurnya sesuai dengan tujuan dan sasaran K3 serta frekuensinya
disesuaikan dengan obyek mengacu pada peraturan dan standar yang
berlaku.
2. Audit Internal SMK3
Audit internal SMK3 harus dilakukan secara berkala untuk mengetahui
keefektifan penerapan SMK3.
Audit SMK3 dilaksanakan secara sistematik dan independen oleh personil
yang memiliki kompetensi kerja dengan menggunakan metodologi yang
telah ditetapkan.
Pelaksanaan audit internal dapat menggunakan kriteria audit eksternal
sebagaimana tercantum pada Lampiran II peraturan ini, dan pelaporannya
dapat menggunakan format laporan yang tercantum pada Lampiran III
peraturan ini.
Untuk menjamin kesesuaian dan keefektifan yang berkesinambungan guna
pencapaian tujuan SMK3, pengusaha dan/atau pengurus perusahaan atau
tempat kerja harus:
melakukan tinjauan ulang terhadap penerapan SMK3 secara berkala; dan
tinjauan ulang SMK3 harus dapat mengatasi implikasi K3 terhadap
seluruh kegiatan, produk barang dan jasa termasuk dampaknya terhadap
kinerja perusahaan.
Tinjauan ulang penerapan SMK3, paling sedikit meliputi:
evaluasi terhadap kebijakan K3;
tujuan, sasaran dan kinerja K3;
hasil temuan audit SMK3; dan
3. evaluasi efektifitas penerapan SMK3, dan kebutuhan untuk pengembangan SMK3.
Pelaksanaan penilaian dilakukan berdasarkan tingkatan penerapan SMK3
yang terdiri dari 3 (tiga) tingkatan yaitu:
menurut sifatnya dibagi atas 3 (tiga) kategori, yaitu:
Kategori Kritikal
Temuan yang mengakibatkan fatality/kematian.
Kategori Mayor
a) Tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan;
b) Tidak melaksanakan salah satu prinsip SMK3; dan
c) Terdapat temuan minor untuk satu kriteria audit di
beberapa lokasi.
Kategori Minor
Ketidakkonsistenan dalam pemenuhan persyaratan peraturan
perundang-undangan, standar, pedoman, dan acuan lainnya.
TUJUAN AUDIT
Untuk membuktikan tingkat pencapaian
pengembangan dan kinerja K3 pada sesuai dengan SMK3 dan
ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Nama : Deo Aldi Peranata
Kelas : B1
NPM : 14.11.106.701501.1241
“Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2012 Tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja”
Pelaksanaan Sistim Manajemen Keselamatan Kerja (SMK3) Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012
Seperti diketahui tujuan penerapan Sistim Manajamen Keselamatan dan Kesehatan Kerja(SMK3) ini adalah dalam rangka :
Untuk meningkatkan efektifitas perlindungan K3 dengan cara : terencana, terukur, terstruktur, terintegrasi.
Untuk mencegah kecelakaan kerja dan mengurangi penyakit akibat kerja, dengan melibatkan : manajemen, tenaga kerja/pekerja dan serikat pekerja.
SMK3 diwajibkan bagi perusahaan, mempekerjakan lebih dari 100 org dan mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi. Untuk itu perusahaan diwajibkan menyusun Rencana K3, dalam menyusun rencana K3 tersebut, pengusaha melibatkan Ahli K3, Panitya Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja(P2K3), Wakil Pekerja dan Pihak Lain yag terkait
A. PENGENDALIAN
Dalam proses operasional dilakukan pengendalian, pengendalian meliputi: kegiatan, produk, barang dan jasa.
Sementara itu, untuk cakupan pengendalian meliputi : bahan, peralatan, lingkungan kerja, cara kerja, sifat kerja dan proses kerja.
B. POTENSI TERJADI KECELAKAAN KERJA
Bila dilakukan identifikasi potensi bahaya, sehingga terjadi kecelakaan kerja maka dapat dikatagorikan ada dua penyebab yang dominan , yaitu tindakan tidak aman dan kondisi yang tidak aman.
Tindakan tidak aman (unsafe action) disebabkan: kelelahan karena kurang istirahat, jam kerja melampui ketentuan yang sudah diatur dalam undang-undang, kekurangan gizi yaitu ketidak seimbangan antara asupan makanan dibanding dengan tenaga yang dibutuhkan dalam bekerja , tidak kompeten karena tidak terlatih dan bekerja hingga larut malam terus-menerus , bahkan menjelang pagi
Kondisi tidak aman (unsafe condition) disebabkan : cuaca ekstrim yaitu hujan badai dan panas yang luar biasa, ruang bekerja sempit tanpa tersedianya udara segar yang memadai, peralatan kadaluarsa yang tetap digunakan dan penerangan kurang memadai sehingga pekerja terpaksa bekerja remang-remang dan mengakibatkan kerusakan mata.
C. PENGAWASAN
Untuk melakukan pengawasan terhadap berjalannya pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini dilaksanakan secara berjenjang yaitu :
>Kementerian Tenaga Kerja di Pusat,
>Dinas Tenaga Kerja di Provinsi dan,
>Suku Dinas di Kabupaten/Kota
Dalam pengawasan dilakukan pemeriksaan berdasarkan kriteria sebagai berikut :
Bagiamana komitmen manajemen perusahaan tentang pelaksanaan K3, apakah ada visi, misi dan kebijakan K3 ?
Bagaimana bentuk organisasi, apakah P2K3 sudah dimasukkan atau terintegrasi dalam organisasi perusahaan ?
Sumber daya manusia, apakah sudah diberikan sosialisasi dan pelatihan mengenai K3 ?
Apakah pelaksanaan undang-undang K3, dilaksanakan secara konsisten ?
Setiap tenaga kerja, apakah keamanan bekerja sudah dijamin ?
Dilakukan pemeriksaan, dan dilakukan pengujian dan dan diukur apakah SMK3 telah dilakukan secara baik dan benar
Apakah Pengendalian Keadaan darurat & bahaya industri sudah dilakukan ?
Apakah kecelakaan kerja dan gangguan kesehatan kerja dibuat pelaporannya dan dilakukan perbaikan, agar dapat dicegah kejadian yang sama.
Apakah tindak lanjut dari hasil audit, dilakukan, sehingga dapat dilakukan pencegahan dan terjadi perbaikan dan peningkatan kinerja perusahaan.
D. OVERVIEW
I. Pendahuluan
Pengertian pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja adalah :
Segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja
mengendalikan atau meniadakan potensi bahaya untuk mencapai tingkat risiko yang dapat diterima dan sesuai dengan standard yang ditetapkan.
II. Pengertian Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja ( SMK3 )
Pengertian manajemen keselamatan dan kesehatan kerja adalah :
Proses mengintegrasikan prinsip-prinsip keselamatan dan kesehatan kerja kedalam
operasi perusahaan
Definisi :
SMK3 adalah : Bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.( Peraturan Pemerintah No.50/2012)
III. Komparasi Permennaker No. 05/1996 dan Peraturan Pemerintah No. 50/2012
1. Dasar Hukum yang digunakan :
>.Permennaker No. 05/1996 :
1) UU No.14 th1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja
2) UU No. 1 th 1970 tentang Keselamatan Kerja
>.Peraturan Pemerintah No. 50/2012 :
1) UU No. 13 th 2003 tentang Ketenagakerjaan
2) UU No. 1 th 1970 tentang Keselamatan Kerja
2. Tujuan penerapan SMK3
>.Permennaker No. 05/1996 :
Menciptakan suatu sistem K3 di tempat kerja kerja dgn melibatkan unsur manajemen, tenaga kerja, kondisi dan lingkungan kerja yg terintegrasi dalam rangka mencegah dan mengurangi kecelakaan dan PAK serta terciptanya tempat kerja yang aman, effisien dan produktif.
>.Peraturan Pemerintah No. 50/2012 :
a) Meningkatkan efektivitas perlindungan K3 yg terencana, terukur dan teintegrasi;
b) Mencegah dan mengurangi kec.kerja dan PAK dgn melibatkan unsur manajemen, pekerja/ buruh, dan/atau SP/SB;
c) Menciptakan tempat kerja yg aman, nyaman dan efisien utk mendorong produktivitas
3. Dasar Penerapan SMK3
>.Permennaker No. 05/1996:
Ditetapkan melalui ketentuan-ketentuan sebagai pedoman dalam penerapan SMK3.
>.Peraturan Pemerintah No. 50/2012:
Dilakukan berdasarkan KEBIJAKAN NASIONAL ttg SMK3 sebagai pedoman perusahaan dalam menerapkan SMK3.
4. Ketentuan Penerapan SMK3,
>. Permennaker No. 05/1996:
1) Kebijakan K3 dan Komitmen penerapan SMK3
2) Perencanaan pemenuhan kebijakan
3) Penerapan kebijakan K3
4) Pengukuran, pemantauan dan eveluasi kinerja K3
5) Tinjauan ulang dan perbaikan terus menerus
>. Peraturan Pemerintah No. 50/2012
1) Penetapan kebijakan K3
2) Perencanaan K3
3) Pelaksanaan rencana K3
4) Pemantauan dan evaluasi kinerja K3
5) Peninjauan dan peningkatan kinerja SMK3
5. Ketentuan Penilaian SMK3 :
>.Permennaker No. 05/1996 :
1. Elemen Audit : 12 elemen dan 41 sub elemen; dan 166 kriteria
2. Audit dilakukan oleh Badan Audit yg ditunjuk Menteri
3. Direktur berwenang menetapkan persh yg wajib utk di audit
4. Audit dilaksanakan 3 th sekali
>.Peraturan Pemerintah No. 50/2012
1.Elemen Audit : 12 elemen dan 44 sub elemen; dan 166 kriteria
2.Audit dilakukan Lembaga Audit Independen yg ditunjuk Menteri atas permohonan perusahaan.
3.Perusahaan yg berpotensi bahaya tinggi wajib melakukan penilaian penerapan SMK3
6. Laporan Audit SMK3
>.Permennaker No. 05/1996 :
1. Laporan Audit disampaikan kpd Direktur dan pengurus tempat kerja
2. Direktur melakukan evaluasi dan penilaian laporan audit
3. Berdasrkan hasil evaluasi dan penilaian ditetapkan pemberian sertifikat/ bendera penghargaan dan menginstruksi utk tindakan hukum jika terdpt pelanggaran.
>.Peraturan Pemerintah No. 50/2012
1. Hasil Audit dilaporkan kpd Menteri
2. Laporan Audit, tembusan disampaikan kpd :
Menteri pembina sektor
Gubernur
Bupati/Walikota
untuk peningkatan SMK
7. Tingkat Penilaian SMK3
Tingkat Pencapaian Penerapan :
0-59% dari total kriteria
Tindakan hukum
Tingkat penilaian Penerapan Kurang
60-84% dari total kriteria
Sertifikat dan bendera perak
Tingkat penilaian Penerapan Baik
85-100% dari total kriteria
>.Permennaker No. 05/1996
Tindakan hukum
Sertifikat dan bendera perak
Sertifikat dan bendera emas
>.Peraturan Pemerintah No. 50/2012
Tingkat penilaian Penerapan Kurang
Tingkat penilaian Penerapan Baik
Tingkat Penilaian Penerapan Memuaskan
8. Obyek Pengawasan
Permennaker No. 05/1996
Peraturan Pemerintah No. 50/2012
Prinsip-prinsip Penerapan SMK3
1. Pembangunan dan terjaminnya pelaksanaan komitmen;
– Organisasi;
– Sumber Daya Manusia
– Pelaksanaan Perat Peruu K3;
– Keamanan Bekerja;
– Pemeriksaan, pengujian dan pengukuran penerapan SMK3;
– Pengendalian keadaan darurat dan bahaya industri;
– Pelaporan dan perbaikan kekurangan; dan
– Tindak lanjut audit
IV. Tinjauan Ulang Peningkatan Kinerja Penerapan SMK3
Tujuan Tinjauan Ulang adalah :
– Mengevaluasi strategi SMK3 untuk menentukan apakah telah memenuhi tujuan yang direncanakan;
– Mengevaluasi kemampuan SMK3 untuk memenuhi kebutuhan organisasi dan para pemangku kepentingan, termasuk para pekerja;
– Mengevaluasi kebutuhan perubahan pada SMK3, termasuk kebijakan dan sasaran;
– Mengevaluasi kemajuan dalam pencapaian tujuan organisasi dan tindakan korektif;
– Mengevaluasi efektivitas tindak lanjut dari tinjauan ulang sebelumnya;
– Mengidentifikasi tindakan apa yang diperlukan untuk memperbaiki setiap kekurangan dalam waktu yang tepat, termasuk adaptasi terhadap aspek2 yang berkaitan dengan struktur manajemen dan pengukuran kinerja perusahaan;
– Memberikan arahan terhadap umpan balik, termasuk penentuan prioritas, perencanaan yang bermakna dan perbaikan berkesinambungan;
Tinjauan Ulang SMK3 harus mempertimbangkan :
1 Perubahan peraturan perundangan;
2. Incident data (cidera, sakit akibat kerja, rekomendasi hasil investigasi kecelakaan kerja);
3. Hasil pemantauan dan pengukuran kinerja, dan laporan kegiatan audit;
4. Masukan yang berasal dari internal dan eksternal perusahaan;
5. Perubahan organisasi yang dapat mempengaruhi SMK3;
6. Perubahan kegiatan perusahaan (penggunaan teknologi, proses dsb.)
7. Perkembangan ilmu pengetahuan dan tehnologi;
8. Tuntutan pasar;
Tinjauan Ulang SMK3 dicatat dan dikomunikasi secara formal kepada :
1.)Petugas/unit kerja yang bertanggungjawab terhadap elemen SMK3 yang relevant sehingga mereka dapat menindaklanjuti dengan tepat;
2.) Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3), pekerja dan/atau Serikat Pekerja;
V. Implementasi Audit SMK3
Proses yg sistematik, independen dan terdokumentasi untuk memperoleh bukti audit dan mengevaluasinya secara objektif untuk menentukan sampai sejauh mana kriteria audit dipenuhi.
Kriteria Audit SMK3, adalah seperangkat : Kebijakan, Prosedur, Persyaratan Digunakan sebagai acuan pembanding terhadap bukti audit.
Bukti Audit adalah Rekaman, pernyataan mengenai fakta atau informasi lain yang terkait dengan kriteria audit dan dapat diverifikasi; dapat bersifat kualitatif atau kuantitatif.
Rekaman K3 berupa :
-.Data pelatihan dan pendidikan K3, pelaksanaan, peserta dan evaluasi.
-.Kebijakan K3 dan kebijakan khusus lainnya
-.Laporan inspeksi K3, pelaksanaan dan tindak lanjut
-.Laporan Audit SMK3, internal dan eksternal
-.Rekaman kegiatan rapat-rapat P2K3
-.Laporan Kecelakaan Kerja
-.Laporan tindak lanjut rekomendasi investigasi kecelakaan
-.Laporan Konsultasi K3
-.SOP, instruksi kerja, juklak, juknis
-.Data penggunaan bahan kimia berbahaya dan LDKB
-.Maintenance record
-.Feedback dari staff, pekerja, pemasok, kontraktor
-.Data pemeriksaan kesehatan tenaga kerja, awal, berkala dan khusus
-.Laporan monitoring lingkungan kerja; spt : kebisingan, udara lingkungan kerja, iklim kerja
-.Data APD, penyediaan, pengadaan, pelatihan, distribusi, perawatan
-.Laporan pelatihan keadaan darurat
-.Sertifikasi peralatan, mesin, instalasi, pesawat
-.Sertifikasi kompetensi personel, SIO, SKP
-.Laporan identifikasi bahaya, penilaian dan pengendalian risiko
-.Laporan monitoring dan tinjauan ulang pengendalian risiko
-.Data peralatan pengaman, spt. APAR, alat deteksi dini, rambu K3 dll
* Audit SMK3 adalah :
“ Pemeriksaan secara sistematis dan independen terhadap pemenuhan kriteria yang telah ditetapkan untuk mengukur suatu hasil kegiatan yang telah direncanakan dan dilaksanakan dalam penerapan SMK3 di perusahaan” (PP 50 th 2012 ttg SMK3)
* Tujuan Program Audit adalah didasarkan pada pertimbangan :
1. Prioritas manajemen;
2. Tujuan komersial;
3. Persyaratan sistem manajemen;
4. Persyaratan peraturan peruu;
5. Persyaratan kontrak;
6. Kebutuhan utk evaluasi pemasok;
7. Persyaratan pelanggan;
8. Kebutuhan pihak lain yg berkepentingan;
9. Risiko terhadap organisasi.
* Lingkup Audit SMK3 yaitu :
1. Pembangunan dan Pemeliharaan Komitmen
2. Strategi Pendokumentasian
3. Peninjauan Ulang dan Kontrak
4. Pengendalian Dokumen
5. Pembelian
6. Keamanan Bekerja Berdasarkan SMK3
7. Standar Pementauan
8. Pelaporan dan Perbaikan Kekurangan
9. Pengelolaan Material dan Perpindahannya
10.Pengumpulan dan Penggunaan Data
11. Audit SMK3
12. Pengembangan Keterampilan dan Kemampuan
Rangkuman Anda membingungkan khususnya pada bagian “7. Tingkat Penilaian SMK3”. Harap perbaiki tugas Anda kembali dengan cara klik “Reply” dibawah komentar ini. Hal ini agar proses perbaikan yang Anda buat menjadi mudah untuk ditelusuri. Jumlah halaman rangkuman paling sedikit setara 4 halaman kertas A4 pada spasi baris tunggal seperti tertera pada ketentuan tugas.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 50 TAHUN 2012 TENTANG PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Pasal ke 1
– Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disingkat SMK3 adalah: bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.
2. Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disingkat K3 adalah: segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
3. Tenaga Kerja adalah: setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.
4. Pekerja/Buruh adalah: setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
5. Perusahaan adalah:
– setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain
– usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
6. Pengusaha adalah:
– orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri
– orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya
– orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
7. Audit SMK3 adalah: pemeriksaan secara sistematis dan independen terhadap pemenuhan kriteria yang telah ditetapkan untuk mengukur suatu hasil kegiatan yang telah direncanakan dan dilaksanakan dalam penerapan SMK3 di perusahaan.
8. Menteri adalah: Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
Pasal 2
– Penerapan SMK3 bertujuan untuk:
1. meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi;
2. mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, pekerja/buruh, dan/atau serikat pekerja/serikat buruh serta
3. menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman, dan efisien untuk mendorong produktivitas.
Pasal 5
1. Setiap perusahaan wajib menerapkan SMK3 di perusahaannya.
2. Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berlaku bagi perusahaan:
– mempekerjakan pekerja/buruh paling sedikit 100 (seratus) orang
– mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi.
Pasal 6
1. SMK3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 1 meliputi:
– penetapan kebijakan K3
– perencanaan K3
– pelaksanaan rencana K3
– pemantauan dan evaluasi kinerja K3, dan
– peninjauan dan peningkatan kinerja SMK3.
Pasal 7
1. Dalam menyusun kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, pengusaha paling sedikit harus:
– melakukan tinjauan awal kondisi K3 yang meliputi:
a. identifikasi potensi bahaya, penilaian dan pengendalian risiko
b. perbandingan penerapan K3 dengan perusahaan dan sektor lain yang lebih baik
c. peninjauan sebab akibat kejadian yang membahayakan
d. kompensasi dan gangguan serta hasil penilaian sebelumnya yang berkaitan dengan keselamatan, dan
e. penilaian efisiensi dan efektivitas sumber daya yang disediakan.
– memperhatikan peningkatan kinerja manajemen K3 secara terus-menerus, dan
– memperhatikan masukan dari pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh.
2. Kebijakan K3 sebagaimana dimaksud pada ayat 1 paling sedikit memuat:
– visi
– tujuan perusahaan
– komitmen dan tekad melaksanakan kebijakan, dan
– kerangka dan program kerja yang mencakup kegiatan perusahaan secara menyeluruh yang bersifat umum dan/atau operasional.
Pasal 9
– Dalam menyusun rencana K3 sebagaimana dimaksud pada ayat 2 pengusaha harus mempertimbangkan:
1. hasil penelaahan awal
2. identifikasi potensi bahaya, penilaian, dan pengendalian risiko
3. peraturan perundang-undangan dan persyaratan lainnya, dan
4. sumber daya yang dimiliki.
– Pengusaha dalam menyusun rencana K3 sebagaimana dimaksud pada ayat 2 harus melibatkan Ahli K3, Panitia Pembina K3, wakil pekerja/buruh, dan pihak lain yang terkait di perusahaan.
– Rencana K3 paling sedikit memuat:
1. tujuan dan sasaran
2. skala prioritas
3. upaya pengendalian bahaya
4. penetapan sumber daya
5. jangka waktu pelaksanaan
6. indikator pencapaian, dan
7. sistem pertanggungjawaban.
Pasal 10
– Pelaksanaan rencana K3 dilakukan oleh pengusaha berdasarkan rencana K3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat 1 huruf c dan Pasal 9.
– Pengusaha dalam melaksanakan rencana K3 didukung oleh sumber daya manusia di bidang K3, prasarana, dan sarana.
– Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat 2 harus memiliki:
1. kompetensi kerja yang dibuktikan dengan sertifikat dan
2. kewenangan di bidang K3 yang dibuktikan dengan surat izin kerja/operasi dan/atau surat penunjukkan dari instansi yang berwenang.
– Prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud pada ayat 2 paling sedikit terdiri dari:
1. organisasi/unit yang bertanggung jawab di bidang K3
2. anggaran yang memadai
3. prosedur operasi/kerja, informasi, dan pelaporan serta pendokumentasian, dan
4. instruksi kerja.
Pasal 11
– Pengusaha dalam melaksanakan rencana K3 harus melakukan kegiatan dalam pemenuhan persyaratan K3.
– Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 paling sedikit meliputi:
1. tindakan pengendalian
2. perancangan (design) dan rekayasa
3. prosedur dan instruksi kerja
4. penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan
5. pembelian/pengadaan barang dan jasa
6. produk akhir
7. upaya menghadapi keadaan darurat kecelakaan dan bencana industri, dan
8. rencana dan pemulihan keadaan darurat.
– Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf a sampai dengan huruf f, dilaksanakan berdasarkan identifikasi bahaya, penilaian, dan pengendalian risiko.
– Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf g dan huruf h dilaksanakan berdasarkan potensi bahaya, investigasi, dan analisa kecelakaan.
Pasal 12
– Pengusaha dalam melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 harus:
1. menunjuk sumber daya manusia yang mempunyai kompetensi kerja dan kewenangan di bidang K3
2. melibatkan seluruh pekerja/buruh
3. membuat petunjuk K3 yang harus dipatuhi oleh seluruh pekerja/buruh, orang lain selain pekerja/buruh yang berada di perusahaan, dan pihak lain yang terkait
4. membuat prosedur informasi
5. membuat prosedur pelaporan, dan
6. mendokumentasikan seluruh kegiatan.
Pasal 13
– Prosedur pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat 1 huruf e terdiri atas pelaporan:
1. terjadinya kecelakaan di tempat kerja;
2. ketidaksesuaian terhadap peraturan perundang-undangan dan/atau standar;
3. kinerja K3;
4. identifikasi sumber bahaya; dan
5. yang diwajibkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
– Pendokumentasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf f paling sedikit dilakukan terhadap:
1. peraturan perundang-undangan di bidang K3 dan standar di bidang K3
2. indikator kinerja K3
3. izin kerja
4. hasil identifikasi, penilaian, dan pengendalian risiko
5. kegiatan pelatihan K3
6. kegiatan inspeksi, kalibrasi dan pemeliharaan
7. catatan pemantauan data
8. hasil pengkajian kecelakaan di tempat kerja dan tindak lanjut
9. identifikasi produk termasuk komposisinya
10. informasi mengenai pemasok dan kontraktor dan
11. audit dan peninjauan ulang SMK3.
PENILAIAN SMK3
Pasal 16
– Penilaian penerapan SMK3 dilakukan oleh lembaga audit independen yang ditunjuk oleh Menteri atas permohonan perusahaan.
– Untuk perusahaan yang memiliki potensi bahaya tinggi wajib melakukan penilaian penerapan SMK3 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
– Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan melalui Audit SMK3 yang meliputi:
1. pembangunan dan terjaminnya pelaksanaan komitmen
2. pembuatan dan pendokumentasian rencana K3
3. pengendalian perancangan dan peninjauan kontrak
4. pengendalian dokumen
5. pembelian dan pengendalian produk
6. keamanan bekerja berdasarkan SMK3
7. standar pemantauan
8. pelaporan dan perbaikan kekurangan
9. pengelolaan material dan perpindahannya
10. pengumpulan dan penggunaan data
11. pemeriksaan SMK3 dan
12. pengembangan keterampilan dan kemampuan.
PENGAWASAN
Pasal 18
– Pengawasan SMK3 dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan pusat, provinsi atau kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
– Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
1. pembangunan dan terjaminnya pelaksanaan komitmen
2. organisasi
3. sumber daya manusia
4. pelaksanaan peraturan perundang-undangan bidang K3
5. keamanan bekerja
6. pemeriksaan, pengujian dan pengukuran penerapan SMK3
7. pengendalian keadaan darurat dan bahaya industri
8. pelaporan dan perbaikan kekurangan, dan
9. tindak lanjut audit.
nama : ferdy suhanda sm
nim : 14.11.106.701501.1221
kelas : B1
Anda diminta untuk membuat rangkuman tentang SMK3 dengan merujuk kepada PP 50/2012, bukan menjelaskan pasal demi pasal dalam PP tersebut. Harap perbaiki tugas Anda kembali dengan cara klik “Reply” dibawah ini. Hal ini agar proses perbaikan yang Anda buat menjadi mudah untuk ditelusuri. Jumlah halaman rangkuman paling sedikit setara 4 halaman kertas A4 pada spasi baris tunggal seperti tertera pada ketentuan tugas.
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 50 TAHUN 2012 TENTANG SMK3 (PERBAIKAN/REMEDIAL)
1. SMK3 atau yang disebut SISTEM MANAJEMN KESELAMTAN dan KESEHATAN KERJA adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka mengendalikan resiko yg berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien, dan produktif
2. K3 atau KESELAMATAN dan KESEHATAN KERJA adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindugi keselamatan dan kesehehatan pekerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja
3. Tenaga kerja adalah setiap orang yg mampu melakukan pekerjaan guna untu menghasilkan kebutuhan sendiri atau untuk masyarakat
4. Pekerja atau buruh adalah setiap orang yg bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain
5. Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yg memiliki badan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yg mempekerjakan pekerja dengan membayar upah atau dalam bentuk lain
6. Pegusaha adalah orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yg menjalankan suatu perusahaan sendiri atau menjalankan perusahaan bukan miliknya atau orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan yang berkedudukan diluar wilayah Indonesia
7. Audit SMK3 adalah pemeriksaan secara sistematis dan independen terhadap pemenuhan kriteria yg telah ditetapkan untuk mengukur suatu hasil kegiatan yang telah direncanakan dan dilaksanakan dalam penerapan SMK3 diperusahaan.
8. PENERAPAN SMK3 BERTUJUAN UNTUK:
A. Meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi
B. Mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, pekerja atau buruh, dan serikat pekerja atau serikat buruh
c. Menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman, dan efisien untuk mendorong produktivitas
9. Setiap perusahaan wajib menerapkan SMK3 di perusahaannya. Kewajiban yg dimaksud adalah:
A. Mempekerjakan pekerja atau buruh paling sedikit 100 orang
B. Mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi ( peusahaan yg memilliki potensi bahaya yang dapat mengakibatkan kecelakaan yg merugikan jiwa dan mengganggu proses produksi dan pencemaran lingkungan kerja)
10. Penerapan SMK3 dilakukan berdasarkan kebijakan nasional tentang SMK3 sebagaiman dimaksud meliputi
A. Penetapan kebijakan K3:
A.1 Penyusunan kebijakan K3 dilakukan melalui: tinjauan awal kondisi K3 dan proses konsultasi anatara pengurus dan wakil pekerja
A.2 Penetapan kebijakan K3 harus: disahkan oleh pucuk pimpinan, tertulis, tertanggal, dan ditanda tangani, secara jelas menyatakan tujuan dan sasaran K3, dijelaskan dan disebarluaskan keseluruh pekerja tamu kontraktor pemasok dan pelanggan. terdokumen, bersifat dinamik, ditinjau uang secara berkala
A.3 Setiap tingkat pimpinan harus menunjukan komitmen terhadap K3 sehinggan smk3 berhasil diterapkan maupun pekerja atau buruh harus harus kut serta berpatisipasi
B. Perencanaan K3:
B.1 Pengusaha menyusun rencana k3 bedasarkan: hasil penelaahan awal, identifikasi potensi bahaya, penilaian, dan pengendalian resiko, peraturan perundang-undangan, sumber daya yg dimiliki.
B.2 Rencana K3 yg disusun paling sedikit memuat: tujuan dan saran, skala prioritas, upaya pengendalian bahaya, penetapan sumber daya, jangka waktu pelaksanaan, indiator pencapaian, sistem pertanggung jawaban
C. Pelaksanaan rencana K3:
C.1 Pelaksanaan rencana K3 harus dilasanakan dengan menyediakan SDM yg berkulifikasi, menyediakan saran dan prasarana
C.2 untuk pelakasanaannya perusahaan harus menyediakan SDM terlebih dahulu, setelah itu harus melakukan KONSULTASI, MOTIVASI, DAN, KESADARAN agar semua yg terlibat measakan hasilnya dan tanggung jawab dan tanggung gugat, mengadakan training.
C.3 Prasarana dan sarana yg disediakan adalah wajib membentuk Panitia Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3), anggaran, proses operasi kerja informasi pelaporan serta pendokumentasian, dan instruksi kerja
D. Pemantauan dan evaluasi kinerja K3:
D.1 Pemantauan dan evaluasi kerja dilaksanakan meliputi: pemeriksaan pengujian pengukuran, Audit internal SMK3
E. Peninjauan dan peningkatan kinerja SMK3
E.1 Untuk menjamin kesesuaian dan keefektifan pengusaha harus melakukan tinjauan ulang terhadap penerapan SMK3 secara berkala dan tinjauan ulang SMK3 harus dapat mengatasi imlikasi K3terhadp seluruh kegitan produk barang dan jasa termasuk dampak terhadap buruknya kinerja perusahaan
E.1 Tinjauan ulang penerapan SMK3 paling sedikit meliputi: evaluasi, tujuan sasaran dan kinerja, hasil temuan audit, dan evaluasi efektifitas penerapan SMK3 dan kebutuhan untuk pengembangan
11. Dalam menyusun kebijakan -kebijakan SMK3 sebagaimana dimaksud, pengusaha paling sedikit harus:
1.1 Melakukan tinjauan awal kondisi K3 yang meliputi:
A.identifikasi potensi bahaya, penilaian dan pengendalian risiko
B.perbandingan penerapan K3 dengan perusahaan dan sektor lain yang lebih baik
C.peninjauan sebab akibat kejadian yang membahayakan
D kompensasi dan gangguan serta hasil penilaian sebelumnya yang berkaitan dengan keselamatan
E.penilaian efisiensi dan efektivitas sumber daya yang disediakan
1.2 Memperhatikan peningkatan kinerja manajemen K3 secara terus-menerus
1.3 Memperhatikan masukan dari pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh
12. Kebijakan K3 atau dalam penetapan nya sebagaimana dimaksud paling sedikit harus memuat:
A. Visi
B. Tujuaan perusahaan
C. Komitmen dan tekad melaksanakan kebijakan
D. Kerangka dan program kerja yg mencakup kegiatan perusahaan secara menyeluruh yg bersifat umum atau operasional
13.1 Pengusaha harus menyebarluaskan kebijakan K3 yang telah ditetapkan kepada seluruh pekerja, orang lain selain pekerja yang berada di perusahaan, dan pihak lain yang terkait, adapun menyebaranluaskan kebijakan K3 dilakukan dengan cara:
A. Papan pengumuman
B. Brosur
c. Verbal dalam apel/briefing
D. Atau denganmedia elektronik lainnya
13.2 yang dimaksud dengan pihak lain yg terkait adalah: subkontraktor, penyewa, tamu, pelanggan, pemasok.
14. Dalam menyusun rencana K3, rencana tersebut disusun dan ditetapkan oleh pengusaha dengan mengacu kebijakan k3 yg telah ditetapkan sebagaimana dimaksud, pengusaha harus mempertimbangkan:
A. Hasil penelaahan awal, yaitu (kegiatan yg dilakukan untuk mengetahui posisi atau kondisi atau tingkat pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja di perusahaan terhadap penerapan peraturan perundang-undangan keselamatan dan kesehatan kerja. kegiatan tsb mencakup evaluasi terhadap kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja serta partisipasi pihak yg terkait dan tanggung jawab pimpinan unit kerja, analisa dan statistik kecelakaan dan penyakit akibat kerja, serta upaya pengendalian)
B. Identifikasi potensi bahaya, penilaian, dan pengendalian risiko, yaitu (identifikasi bahaya penilaian dan pengendalian resiko dilakukan terhadap mesin-mesin, pesawat-pesawat, alat kerja, peralatan lainnya, bahan-bahan, lingkungan kerja, sifat pekerjaaan, cara kerja, proses produksi, dan sebagainya)
C. Peraturan perundang-undangan dan persyaratan lainnya maksudnya adalh: standar, pedoman, dan peaturan peusahaan
D. Sumber daya yang dimiliki, yang dimaksud dengan sumver daya ialah: personil yg memiliki kualifikasi dan kompetensi keselamatan dan kesehatan kerja, alat pelindung diri, alat pengaman, dan anggaran yg dialokasikan untuk program keselamatan dan kesehatan kerja
15. Pengusaha dalam menyusun rencana K3 yang telah disusun dan ditetapkan sebagaimana dimaksud harus melibatkan, yaitu:
A. Ahli K3 ( safety oficcer, dll)
B. Panitia Pembina K3 ( P2K3, yg anggotanya darai perwakilan pekerja dan perwakilan perusahaan)
C. Wakil pekerja/buruh ( pegawai, dll)
D. Pihak lain yang terkait di perusahaan ( subkontaktor, tamu, dll)
16. Rencana K3 yg telah dibuat dan ditetapkan paling sedikit memuat ponti-point penting seperti:
A. tujuan dan sasaran
B. skala prioritas
C. upaya pengendalian bahaya
D. penetapan sumber daya
E. jangka waktu pelaksanaan
F. indikator pencapaian
G. sistem pertanggungjawaban
17. Pengusaha dalam melaksanakan rencana K3 didukung oleh sumber daya manusia di bidang K3, prasarana, dan sarana
17.1 Sumber daya yg dimaksud adalah:
A.kompetensi kerja yang dibuktikan dengan sertifikat
B.kewenangan di bidang K3 yang dibuktikan dengan surat izin kerja atau surat penunjukkan dari instansi yang berwenang
17.2 Prasaran dan Sarana yg dimaksud paling sedikit terdiri dari:
A. organisasi atau unit yang bertanggung jawab di bidang K3
B. anggaran yang memadai
C. prosedur kerja, informasi, dan pelaporan serta pendokumentasian
D. instruksi kerja
18. Pengusaha dalam melaksanakan rencana K3 harus melakukan kegiatan dalam pemenuhan persyaratan K3 kegiatan tersebut, adapun paling sedikit meliputi:
A. tindakan pengendalian, tindakan pengendalian ini meliputi (pengendalian terhadap kegiatan, produk barang dan jasa yg dapat menimbulkan resiko kecelkaan dan penyakit akibat kerja sekurang-kurangnya mencakup pengendalian terhadap bahan, peralatan, lingkungan kerja, car kerja, sifat pekerjaan, dan prosen kerja)
B. perancangan dan rekayasa, yaitu (tindakan perancangan/design meliputin pengembangan , verifikasi tinjauan ulang, validasi dan penyesuaian bedasarkan identifiasi sumber bahaya, penilaian dan pengendalian resio kecelakaan dan peyakit akibat kerja)
C. prosedur dan instruksi kerja, penyusunan iini memperhatikan syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja dan ditinjau ulang apabila terjadi kecelakaan, perubahan peralatan, perubahan proses, dan perubahan bahan baku serta ditinjau ulang secara berkala
D. penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan, yaitu (dalam kontrak penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan, memuat jaminan keampuan perusahaan penerima pekerjaan dalam memenuhi persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja)
E. pembelian/pengadaan barang dan jasa, dalam pembelian/pengadan barang dan jasa perlu memperhatikan spesifikasi teknis dan aspek keselamatan dan kesehatan kerja serta kelengkapan lembar data keselamatan bahan
F. produk akhir, produk akhir dilengkapi dengan petunjuk pengoprasian, spesifikasi teknis, lembar data keselamatan bahan label dan informasi keselamatan dan kesehatan kerja lainnya
G. upaya menghadapi keadaan darurat kecelakaan dan bencana industri
H. rencana dan pemulihan keadaan darurat
Kegiatan diatas (A – F) dilaksanakan bedasarkan identifikasi bahaya, penilaian, dan pengendalian resiko sedangkan (G dan H) dilaksanakan bedasakan potensi bahaya, investigasi, dan analisa kecelakaan
19.1 Pengusaha dalam melaksanakan rencana K3 harus melakukan kegiatan dalam pemenuhan persyaratan K3, adapun meliputi:
A. menunjuk sumber daya manusia yang mempunyai kompetensi kerja dan kewenangan di bidang K3
B. melibatkan seluruh pekerja/buruh
C. membuat petunjuk K3 yang harus dipatuhi oleh seluruh pekerja/buruh, orang lain selain pekerja/buruh yang berada di perusahaan, dan pihak lain yang terkait
D. membuat prosedur informasi
E. membuat prosedur pelaporan
F. mendokumentasikan seluruh kegiatan
19.2 Prosedur informasi bagian ( D ) sebagaimana dimaksud adalah harus memberikan jaminan bahwa informasi K3 dikomunikasikan kepada semua pihak dalam perusahaan dan pihak terkait diluar perusahaan
19.3 dalam Prosedur pelaporan bagian ( E ) sebagaimana yg dimaksud harus terdiri atas:
A. terjadinya kecelakaan di tempat kerja
B. ketidaksesuaian terhadap peraturan perundang-undangan dan/atau standar
C. kinerja K3
D. identifikasi sumber bahaya
E. yang diwajibkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
e. kegiatan pelatihan K3
f. kegiatan inspeksi, kalibrasi dan pemeliharaan
g. catatan pemantauan data
h. hasil pengkajian kecelakaan di tempat kerja dan tindak lanjut
i. identifikasi produk termasuk komposisinya
j. informasi mengenai pemasok dan kontraktor
k. audit dan peninjauan ulang SMK3
19.4 Pendokumentasian dalam bagian ( f ) paling sedikit dilakukan terhadap:
A. peraturan perundang-undangan di bidang K3 dan standar di bidang K3;
B. indikator kinerja K3;
C. izin kerja;
D. hasil identifikasi, penilaian, dan pengendalian risiko;
E. kegiatan pelatihan K3;
F. kegiatan inspeksi, kalibrasi dan pemeliharaan;
G. catatan pemantauan data;
H. hasil pengkajian kecelakaan di tempat kerja dan tindak lanjut;
I. identifikasi produk termasuk komposisinya;
J. informasi mengenai pemasok dan kontraktor; dan
K. audit dan peninjauan ulang SMK3
20. Pengusaha wajib melakukan pemantauan dan evaluasi kineja K3, pemantauan yg dimaksud melalui pemeriksaan, pengujian, pengukuran, dan audit internal SMK3 yg dilakukan oleh SDM yg kompeten atau menggunakan jasa pihak lain dan hasil pemantaun dan evaluasi dilaporkan ke pengusaha guna untuk melakukan tindakan perbaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
21. Untuk menjamin kesesuain dan efektifitas penerapan SMK3 pengusaha wajib melakukan peninjauan terhadapap kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan hasil tersebut digunakan untuk melakukan peningkatan kinerja.
22. Penilaian penerapan SMK3 dilakukan oleh lembaga audit independen yg ditunjuk oleh Menteri atas permohonan perusahaan dan untuk perusahaan yg memiliki bahaya tinggi wajib melakukan penilaian penerapan SMK3 sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang
23. Penilaian penerapan sebagaiman diatas dimaksud melalaui audit SMK3 meliputi:
A. pembangunan dan terjaminnya pelaksanaan komitmen
B. pembuatan dan pendokumentasian rencana K3
C. pengendalian perancangan dan peninjauan kontrak
D. pengendalian dokumen
E. pembelian dan pengendalian produk
F. keamanan bekerja berdasarkan SMK3
G. standar pemantauan
H. pelaporan dan perbaikan kekurangan
I. pengelolaan material dan perpindahannya
J. pengumpulan dan penggunaan data
K. pemeriksaan SMK3
l. pengembangan keterampilan dan kemampuan
24. Hasil audit harus dilapokan kepada Menteri dengan tembusan disampaikan kepata menteri pembina sektor usaha, gubernur, dan bupati/walikota sebagai bahan pertimbangan dalam upaya peningkatan smk3
25. Pengawasan SMK3 dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan pusat, provinsi atau kabupaten kota sesuai dengan kewenangannya, sebagaimana dimaksud meliputi:
A. pembangunan dan terjaminnya pelaksanaan komitmen
B. organisasi
C. sumber daya manusia
D. pelaksanaan peraturan perundang-undangan bidang K3
E. keamanan bekerja
F. pemeriksaan, pengujian dan pengukuran penerapan SMK3
G. pengendalian keadaan darurat dan bahaya industri
H. pelaporan dan perbaikan kekurangan
I. tindak lanjut audit
26. Pengawasan SMK3 dapat dilakukan Instansi pembina sektor usaha dan dikembangkan sesuai ketentuan peraturan undang-undang yg dilakukan secara terkoordinasi dengan pengawasam ketenagakerjaan sesuai ketentuan dan hasil pengawasan digunakan sebagai dasar dalam melakukan pembinaan
27. peraturan permerintah ini memuat : Ketentuan umum, Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Penilaian SMK3, Pengawsan, Ketentuan peralihan, dan Ketentuan penutup.
28. Pedoman penilaian penerapan SMK3 meliputi:
A. Kriteria audit SMK3 meliputi
A.1 Pembangunan dan pemeliharaan komitmen, antara lain:
A.2 Pembuatan dan pendokumentasian rencana K3
A.3 Pengendalian perancangan dan peninjauan kontrak
A.4 Pengendalian dokumen
A.5 Pembelian dan penfgendalian produk
A.6 Keamanan bekerja bedasrkan SMK3
A.7 Standar pemantauan meliputi
A.8 Pelaporan dan perbaikan kekurangan
A.9 Pengelolaan material dan perpindahannya
A.10 Pengumpulan dan penggunaan data
A.11 Pemeriksaan SMK3
A.12 Pengembangan Keterampilan dan Kemampuan
B. Penetapan kriteria audit tiap tingkat pencapaian penerapan SMK3, dalam pelaksanaan penilaian dilakukan bedasarkan tingkatan penerapan smk3 yg terdiri atas 3, yaitu:
B.1 Penilaian tingkat awal
B.2 Penilaian tingkat transisi
B.3 Penilaian tingak lanjutan
C. Ketentuan penilaian hasil audit SMK3, penilaian ini terdiri dari 3 kategori yaitu:
C.1 Kategori tingkar awal
C.2 Kategori tingkat transisi
C.3 Kategori tingkat lanjutan
29. Adapun tingkat penilaian penerapan smk3 ditetapkan sebagai berikut ini:
A. Pencapaian 0-59% termasuk tingkat penilaian penerapan KURANG
B. Pencapaian 60-84% termasuk tingkat penilaian penerapan BAIK
C. Pencapaian 85-100% termasuk tingkat penilaian penerapan MEMUASKAN
Nama : ferdy suhanda s.m.
NIM : 14.11.106.701501.1221
Kelas : BI
Semester: 3
Nama : Yanuar Mas Cahyo
NIM : 14.11.106.701501.1223
Semester : III
Kelas : B1
RINGKASAN TENTANG Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2012 Tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja :
Pelaksanaan Sistim Manajemen Keselamatan Kerja (SMK3) Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012
Seperti diketahui tujuan penerapan Sistim Manajamen Keselamatan dan Kesehatan Kerja(SMK3) ini adalah dalam rangka :
1. Untuk meningkatkan efektifitas perlindungan K3 dengan cara : terencana, terukur, terstruktur, terintegrasi
2. Untuk mencegah kecelakaan kerja dan mengurangi penyakit akibat kerja, dengan melibatkan : manajemen, tenaga kerja/pekerja dan serikat pekerja
SMK3 diwajibkan bagi perusahaan, mempekerjakan lebih dari 100 org dan mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi. Untuk itu perusahaan diwajibkan menyusun Rencana K3, dalam menyusun rencana K3 tersebut, pengusaha melibatkan Ahli K3, Panitya Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja(P2K3), Wakil Pekerja dan Pihak Lain yag terkait
A. PENGENDALIAN
Dalam proses operasional dilakukan pengendalian, pengendalian meliputi: kegiatan, produk, barang dan jasa.
Sementara itu, untuk cakupan pengendalian meliputi : bahan, peralatan, lingkungan kerja, cara kerja, sifat kerja dan proses kerja.
B. POTENSI TERJADI KECELAKAAN KERJA
Bila dilakukan identifikasi potensi bahaya, sehingga terjadi kecelakaan kerja maka dapat dikatagorikan ada dua penyebab yang dominan , yaitu tindakan tidak aman dan kondisi yang tidak aman.
1. Tindakan tidak aman (unsafe action) disebabkan: kelelahan karena kurang istirahat, jam kerja melampui ketentuan yang sudah diatur dalam undang-undang, kekurangan gizi yaitu ketidak seimbangan antara asupan makanan dibanding dengan tenaga yang dibutuhkan dalam bekerja , tidak kompeten karena tidak terlatih dan bekerja hingga larut malam terus-menerus , bahkan menjelang pagi
2. Kondisi tidak aman (unsafe condition) disebabkan : cuaca ekstrim yaitu hujan badai dan panas yang luar biasa, ruang bekerja sempit tanpa tersedianya udara segar yang memadai, peralatan kadaluarsa yang tetap digunakan dan penerangan kurang memadai sehingga pekerja terpaksa bekerja remang-remang dan mengakibatkan kerusakan mata.
C. PENGAWASAN
Untuk melakukan pengawasan terhadap berjalannya pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini dilaksanakan secara berjenjang yaitu :
1. Kementerian Tenaga Kerja di Pusat,
2. Dinas Tenaga Kerja di Provinsi dan,
3. Suku Dinas di Kabupaten/Kota
Dalam pengawasan dilakukan pemeriksaan berdasarkan kriteria sebagai berikut :
1. Bagiamana komitmen manajemen perusahaan tentang pelaksanaan K3, apakah ada visi, misi dan kebijakan K3 ?
2. Bagaimana bentuk organisasi, apakah P2K3 sudah dimasukkan atau terintegrasi dalam organisasi perusahaan ?
3. Sumber daya manusia, apakah sudah diberikan sosialisasi dan pelatihan mengenai K3 ?
4. Apakah pelaksanaan undang-undang K3, dilaksanakan secara konsisten ?
5. Setiap tenaga kerja, apakah keamanan bekerja sudah dijamin ?
6. Dilakukan pemeriksaan, dan dilakukan pengujian dan dan diukur apakah SMK3 telah dilakukan secara baik dan benar
7. Apakah Pengendalian Keadaan darurat & bahaya industri sudah dilakukan ?
8. Apakah kecelakaan kerja dan gangguan kesehatan kerja dibuat pelaporannya dan dilakukan perbaikan, agar dapat dicegah kejadian yang sama.
9. Apakah tindak lanjut dari hasil audit, dilakukan, sehingga dapat dilakukan pencegahan dan terjadi perbaikan dan peningkatan kinerja perusahaan.
D. OVERVIEW
Pendahuluan
Pengertian pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja adalah :
• Segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja
• mengendalikan atau meniadakan potensi bahaya untuk mencapai tingkat risiko yang dapat diterima dan sesuai dengan standard yang ditetapkan.
Pengertian Sistim Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja ( SMK3 )
Pengertian manajemen keselamatan dan kesehatan kerja adalah :
Proses mengintegrasikan prinsip-prinsip keselamatan dan kesehatan kerja kedalam
operasi perusahaan
Definisi :
SMK3 adalah : Bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.( Peraturan Pemerintah No.50/2012)
Tinjauan Ulang Peningkatan Kinerja Penerapan SMK3
Tujuan Tinjauan Ulang adalah :
1. Mengevaluasi strategi SMK3 untuk menentukan apakah telah memenuhi tujuan yang direncanakan;
2. Mengevaluasi kemampuan SMK3 untuk memenuhi kebutuhan organisasi dan para pemangku kepentingan, termasuk para pekerja;
3. Mengevaluasi kebutuhan perubahan pada SMK3, termasuk kebijakan dan sasaran;
4. Mengevaluasi kemajuan dalam pencapaian tujuan organisasi dan tindakan korektif;
5. Mengevaluasi efektivitas tindak lanjut dari tinjauan ulang sebelumnya;
6. Mengidentifikasi tindakan apa yang diperlukan untuk memperbaiki setiap kekurangan dalam waktu yang tepat, termasuk adaptasi terhadap aspek2 yang berkaitan dengan struktur manajemen dan pengukuran kinerja perusahaan;
7. Memberikan arahan terhadap umpan balik, termasuk penentuan prioritas, perencanaan yang bermakna dan perbaikan berkesinambungan;
Tinjauan Ulang SMK3 harus mempertimbangkan :
1. Perubahan peraturan perundangan;
2. Incident data (cidera, sakit akibat kerja, rekomendasi hasil investigasi kecelakaan kerja);
3. Hasil pemantauan dan pengukuran kinerja, dan laporan kegiatan audit;
4. Masukan yang berasal dari internal dan eksternal perusahaan;
5. Perubahan organisasi yang dapat mempengaruhi SMK3;
6. Perubahan kegiatan perusahaan (penggunaan teknologi, proses dsb.)
7. Perkembangan ilmu pengetahuan dan tehnologi;
8. Tuntutan pasar;
Tinjauan Ulang SMK3 dicatat dan dikomunikasi secara formal kepada :
1. Petugas/unit kerja yang bertanggungjawab terhadap elemen SMK3 yang relevant sehingga mereka dapat menindaklanjuti dengan tepat;
2. Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3), pekerja dan/atau Serikat Pekerja;
Implementasi Audit SMK3
Proses yg sistematik, independen dan terdokumentasi untuk memperoleh bukti audit dan mengevaluasinya secara objektif untuk menentukan sampai sejauh mana kriteria audit dipenuhi.
Kriteria Audit SMK3, adalah seperangkat : Kebijakan, Prosedur, Persyaratan Digunakan sebagai acuan pembanding terhadap bukti audit.
Bukti Audit adalah Rekaman, pernyataan mengenai fakta atau informasi lain yang terkait dengan kriteria audit dan dapat diverifikasi; dapat bersifat kualitatif atau kuantitatif.
Mengapa tidak ada uraian tentang P2K3 yang diwajibkan dalam penerapan SMK3? Harap perbaiki tugas Anda kembali dengan cara klik “Reply” dibawah ini. Hal ini agar proses perbaikan yang Anda buat menjadi mudah untuk ditelusuri. Jumlah halaman rangkuman paling sedikit setara 4 halaman kertas A4 pada spasi baris tunggal seperti tertera pada ketentuan tugas.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 50 TAHUN 2012 TENTANG PENERAPAN SMK3
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 87 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan SMK3;
1.Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ;
1. Ketentuan mengenai tingkat potensi bahaya tinggi
2.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
3.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENERAPAN SMK3
UMUM Pasal 1 Peraturan Pemerintah ;
1. SMK3 adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.
2. K3 adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
3. Tenaga Kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.
4. Pekerja/Buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
5. Perusahaan adalah:
a. setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum,
baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain
b. usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
6. Pengusaha adalah:
a. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri;
b. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya;
c. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
7. Audit SMK3 adalah pemeriksaan secara sistematis dan independen terhadap pemenuhan kriteria yang telah ditetapkan untuk mengukur suatu hasil kegiatan yang telah direncanakan dan dilaksanakan dalam penerapan SMK3 di perusahaan.
8. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
Pasal 2 Penerapan SMK3 bertujuan untuk:
a. meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi
b. mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, pekerja/buruh, dan atau serikat pekerja (serikat buruh)
c. menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman, dan efisien untuk mendorong produktivitas.
Pasal 3
1. Penerapan SMK3 dilakukan berdasarkan kebijakan nasional tentang SMK3.
a. penetapan kebijakan K3
b. perencanaan K3
c. pelaksanaan rencana K3
d. pemantauan dan evaluasi kinerja K3
e. peninjauan dan peningkatan kinerja SMK3
2. Kebijakan nasional tentang SMK3
DALAM SMK3
1. Kebijakan nasional tentang SMK3 sebagai pedoman perusahaan dalam menerapkan SMK3.
2. Instansi pembina sektor usaha dapat mengembangkan pedoman penerapan SMK3
pasal 5
1. Setiap perusahaan wajib menerapkan SMK3 di perusahaannya.
2. Kewajiban berlaku bagi perusahaan:
a. mempekerjakan pekerja/buruh paling sedikit 100 (seratus) orang
b. mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi.
3. Ketentuan mengenai tingkat potensi bahaya tinggi
4. Pengusaha dalam menerapkan SMK3 wajib berpedoman pada Peraturan Pemerintah ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan serta dapat memperhatikan konvensi atau standar internasional.
pasal 6
1. SMK3
a. penetapan kebijakan K3
b. perencanaan K3
c. pelaksanaan rencana K3
d. pemantauan dan evaluasi kinerja K3
e. peninjauan dan peningkatan kinerja SMK3.
Pasal 7 Penetapan Kebijakan K3
1. Penetapan kebijakan k3 dilaksanakan oleh pengusaha.
2. Kebijakan K3
a. visi
b. tujuan perusahaan
c. komitmen dan tekad melaksanakan kebijakan
d. kerangka dan program kerja yang mencakup kegiatan perusahaan secara menyeluruh yang bersifat umum dan/atau operasional.
Pasal 8
Pengusaha harus menyebarluaskan kebijakan K3 yang telah ditetapkan kepada seluruh pekerja/buruh, orang lain selain pekerja/buruh yang berada di perusahaan, dan pihak lain yang terkait.
Pasal 9 Perencanaan K3
1. Perencanaan dilakukan untuk menghasilkan rencana K3 pasal 6
Penerapan SMK3
pengusaha paling sedikit harus:
a. melakukan tinjauan awal kondisi K3 yang meliputi:
1. identifikasi potensi bahaya, penilaian dan pengendalian risiko
2. perbandingan penerapan K3 dengan perusahaan dan sektor lain yang lebih baik
3. peninjauan sebab akibat kejadian yang membahayakan
4. kompensasi dan gangguan serta hasil penilaian sebelumnya yang berkaitan dengan keselamatan
5. penilaian efisiensi dan efektivitas sumber daya yang disediakan.
b. memperhatikan peningkatan kinerja manajemen K3 secara terus-menerus
c. memperhatikan masukan dari pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh
2. Rencana K3 disusun dan ditetapkan oleh pengusaha dengan mengacu pada kebijakan K3 yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1).
3. Dalam menyusun rencana K3 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pengusaha harus mempertimbangkan:
a. hasil penelaahan awal
b. identifikasi potensi bahaya, penilaian, dan pengendalian risiko
c. peraturan perundang-undangan dan persyaratan lainnya
d. sumber daya yang dimiliki.
4. Pengusaha dalam menyusun rencana K3 harus melibatkan Ahli K3, Panitia Pembina K3, wakil pekerja/buruh, dan pihak lain yang terkait di perusahaan.
5. Rencana K3 paling sedikit memuat:
a. tujuan dan sasaran
b. skala prioritas
c. upaya pengendalian bahaya
d. penetapan sumber daya
e. jangka waktu pelaksanaan;
f. indikator pencapaian; dan
g. sistem pertanggungjawaban.
pasal 10 Pelaksanaan Rencana K3
1. Pelaksanaan rencana K3 dilakukan oleh pengusaha berdasarkan rencana K3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c dan Pasal 9.
2. Pengusaha dalam melaksanakan rencana K3 didukung oleh sumber daya manusia di bidang K3, prasarana, dan sarana.
3. Sumber daya manusia
a. kompetensi kerja yang dibuktikan dengan sertifikat
b. kewenangan di bidang K3 yang dibuktikan dengan surat izin kerja/operasi dan/atau surat penunjukkan dari instansi yang berwenang.
4. Prasarana dan sarana
a. organisasi/unit yang bertanggung jawab di bidang K3
b. anggaran yang memadai
c. prosedur operasi/kerja, informasi, dan pelaporan serta pendokumentasian; dan
d. instruksi kerja.
Pasal 11
1. Pengusaha dalam melaksanakan rencana K3 harus melakukan kegiatan dalam pemenuhan persyaratan K3.
a. menunjuk sumber daya manusia yang mempunyai kompetensi kerja dan kewenangan di bidang K3
b. melibatkan seluruh pekerja/buruh
c. membuat petunjuk K3 yang harus dipatuhi oleh seluruh pekerja/buruh, orang lain selain pekerja/buruh yang berada di perusahaan, dan pihak lain yang terkait
d. membuat prosedur informasi
e. membuat prosedur pelaporan
f. mendokumentasikan seluruh kegiatan.
2. Dilaksanakan berdasarkan identifikasi bahaya, penilaian, dan pengendalian risiko.
3. Dilaksanakan berdasarkan potensi bahaya, investigasi, dan analisa kecelakaan.
Pasal 12
1. Pelaksanaan kegiatan sebagaimana harus diintegrasikan dengan kegiatan manajemen perusahaan.
a. tindakan pengendalian
b. perancangan (design) dan rekayasa
c. prosedur dan instruksi kerja
d. penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan
e. pembelian/pengadaan barang dan jasa
f. produk akhir
g. upaya menghadapi keadaan darurat kecelakaan dan bencana industri
h. rencana dan pemulihan keadaan darurat.
Pasal 13
1. Prosedur informasi sebagaimana harus memberikan jaminan bahwa informasi K3 dikomunikasikan kepada semua pihak dalam perusahaan dan pihak terkait di luar perusahaan.
2. Prosedur pelaporan terdiri atas pelaporan:
a. terjadinya kecelakaan di tempat kerja
b. ketidaksesuaian terhadap peraturan perundang-undangan dan/atau standar
c. kinerja K3
d. identifikasi sumber bahaya
e. yang diwajibkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Pendokumentasian sebagaimana paling sedikit dilakukan terhadap:
a. peraturan perundang-undangan di bidang K3 dan standar di bidang K3
b. indikator kinerja K3
c. izin kerja
d. hasil identifikasi, penilaian, dan pengendalian risiko
e. kegiatan pelatihan K3
f. kegiatan inspeksi, kalibrasi dan pemeliharaan
g. catatan pemantauan data
h. hasil pengkajian kecelakaan di tempat kerja dan tindak lanjut
i. identifikasi produk termasuk komposisinya
j. informasi mengenai pemasok dan kontrakto
k. audit dan peninjauan ulang SMK3.
Pasal 14 Pemantauan dan Evaluasi Kinerja K3
1. Pengusaha wajib melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja K3.
2. Pemantauan dan evaluasi kinerja K3 melalui pemeriksaan, pengujian, pengukuran, dan audit internal SMK3 dilakukan oleh sumber daya manusia yang kompeten.
3. Dalam hal perusahaan tidak memiliki sumber daya untuk melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja K3 dapat menggunakan jasa pihak lain.
4. Hasil pemantauan dan evaluasi kinerja K3 dilaporkan kepada pengusaha.
5. Hasil pemantauan dan evaluasi kinerja K3 digunakan untuk melakukan tindakan perbaikan.
6. Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kinerja K3 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau standar.
Pasal 15 Peninjauan dan Peningkatan Kinerja SMK3
1. Untuk menjamin kesesuaian dan efektifitas penerapan SMK3, pengusaha wajib melakukan peninjauan.
2. Peninjauan dilakukan terhadap kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi.
3. Hasil peninjauan digunakan untuk melakukan perbaikan dan peningkatan kinerja.
4. Perbaikan dan peningkatan kinerja dapat dilaksanakan dalam hal:
a. terjadi perubahan peraturan perundang-undangan
b. adanya tuntutan dari pihak yang terkait dan pasar
c. adanya perubahan produk dan kegiatan perusahaan
d. terjadi perubahan struktur organisasi perusahaan
e. adanya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, termasuk epidemiologi
f. adanya hasil kajian kecelakaan di tempat kerja
g. adanya pelaporan
h. adanya masukan dari pekerja/buruh.
Pasal 16 PENILAIAN SMK3
1. Penilaian penerapan SMK3 dilakukan oleh lembaga audit independen yang ditunjuk oleh Menteri atas permohonan perusahaan.
2. Untuk perusahaan yang memiliki potensi bahaya tinggi wajib melakukan penilaian penerapan SMK3 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Penilaian dilakukan melalui Audit SMK3 yang meliputi:
a. pembangunan dan terjaminnya pelaksanaan komitmen
b. pembuatan dan pendokumentasian rencana K3
c. pengendalian perancangan dan peninjauan kontrak
d. pengendalian dokumen
e. pembelian dan pengendalian produk
f. keamanan bekerja berdasarkan SMK3
g. standar pemantauan
h. pelaporan dan perbaikan kekurangan
i. pengelolaan material dan perpindahannya
j. pengumpulan dan penggunaan data
k. pemeriksaan SMK3
l. pengembangan keterampilan dan kemampuan.
4. Penilaian penerapan SMK3 tertuang dalam pedoman yang tercantum dalam Lampiran II sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 17
1. Hasil audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilaporkan kepada Menteri dengan tembusan disampaikan kepada menteri pembina sektor usaha, gubernur, dan bupati/walikota sebagai bahan pertimbangan dalam upaya peningkatan SMK3.
2. Bentuk laporan hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertuang dalam pedoman yang tercantum dalam Lampiran III sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 18 PENGAWASAN
1. Pengawasan SMK3 dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan pusat, provinsi dan/atau kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
2. Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pembangunan dan terjaminnya pelaksanaan komitmen
b. organisasi
c. sumber daya manusia
d. pelaksanaan peraturan perundang-undangan bidang K3
e. keamanan bekerja
f. pemeriksaan, pengujian dan pengukuran penerapan SMK3
g. pengendalian keadaan darurat dan bahaya industri
h. pelaporan dan perbaikan kekurangan
i. tindak lanjut audit.
Pasal 19
1. Instansi pembina sektor usaha dapat melakukan pengawasan SMK3 terhadap pelaksanaan penerapan SMK3 yang dikembangkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terkoordinasi dengan pengawas ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
nama : Wandy Setiawan Putra
kelas : B1 (sore)
semester : III
NPM : 14.11.106.701501.1220
Tugas rangkuman Anda masih terdapat kesalahan, lihat dan cermati tugas rekan-rekan lain yang telah disetujui. Harap perbaiki tugas Anda kembali. Jangan mengirim (posting) baru lagi, tetapi klik “Reply” dibawah komentar ini. Hal ini agar proses perbaikan yang Anda buat menjadi mudah untuk ditelusuri. Jumlah halaman rangkuman paling sedikit setara 4 halaman kertas A4 pada spasi baris tunggal seperti tertera pada ketentuan tugas.
NAMA : BAGUS NURWANTONIM : 14.11 106.701501.1258
KELAS B1
RANGKUMAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 50 TAHUN 2012
-Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disingkat SMK3 adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.
-Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disingkat K3 adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
-Tenaga Kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.
-Pekerja/Buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
-perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain atau usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
-pengusaha adalah orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri, bukan miliknya, maupun perusahaan yang berada di luar wilayah indonesia.
-Audit SMK3 adalah pemeriksaan secara sistematis dan independen terhadap pemenuhan kriteria yang telah ditetapkan untuk mengukur suatu hasil kegiatan yang telah direncanakan dan dilaksanakan dalam penerapan SMK3 di perusahaAN.
tujuan penerapan SMK3
-meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi.
-mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, pekerja/buruh, dan/atau serikat pekerja/serikat buruh.
-menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman, dan efisien untuk mendorong produktivitas.
Penerapan SMK3 dilakukan berdasarkan kebijakan nasional tentang SMK3, Kebijakan nasional tentang SMK3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertuang dalam Lampiran pertama kedua dan ketiga sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Kebijakan nasional tentang SMK3, sebagai pedoman perusahaan dalam menerapkan SMK3.Instansi pembina sektor usaha dapat mengembangkan pedoman penerapan SMK3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kebutuhan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
setiap perusahaan yang mempekerjakan pekerja paling sedikit 100 orang atau mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi harus wajib menerapkan SMK3.
SMK3 yang di maksud adalah :
-penerapan kebijakan k3
-perencanaan k3
-pelaksanaan rencana k3
-pemantauan dan evaluasi kinerja k3.
-peninjauan dan peningkatan SMK3
penetapan kebijakan k3 dilaksanakan oleh pengusaha.
dalam menyusun kebijakan k3 pengusaha harus melakukan tinjauan awal, memperhatikan peningkatan kinerja manajemen K3 secara terus-menerus dan memperhatikan masukan dari pekerja di lapangan.
kebijakan K3 paling sedikit memuat tentang visi, tujuan perusahaan, komitmen dan tekat melaksanakan kebijakan serta kerangka dan progam kerja.
pengusaha harus menyebarkan luaskan kebijakan K3 yang telah di tetapkan ke pada seluruh orang yang terlibat dalam suatu perusahaan.
perencanaan disusun untuk menghasilkan rencana K3, disusun oleh pengusaha dengan mengcu pada peraturan perundang-undangan.
dalam menyusun pengusaha harus mempertimbangkan :
-hasil penelaahan awal
-identifikasi potensi bahaya, penilaian, dan pengendalian risiko
-peraturan perundang-undangan dan persyaratan lainnya
-sumberdaya yang dimiliki
Pengusaha dalam menyusun rencana K3 harus melibatkan Ahli K3, Panitia Pembina K3, wakil pekerja/buruh, dan pihak lain yang terkait di perusahaan.
Rencana K3 paling sedikit memuat:
-tujuan dan sasaran
-skala prioritas
-upaya pengendalian bahaya
-penetapan sumber daya
-jangka waktu pelaksanaan
-indikator pencapaian
-sistem pertanggungjawaban
Pengusaha dalam melaksanakan rencana K3 didukung oleh sumber daya manusia di bidang K3, prasarana, dan saran.
sumberdaya manusia yang di maksud adalah kopetensi kerja yang di buktikan dengan sertifikat, wewenang dibidang k3 yang di buktikan dengan surat ijin kerja, operasi, atau surat rujukn dari instansi yang berwenang.
prasarana dan saran yang di maksud adalah organisasi, anggaran yang memadai, prosedur operasi, intruksi kerja.
Pengusaha dalam melaksanakan rencana K3 harus melakukan kegiatan dalam pemenuhan persyaratan K3.
kegiatan K3 setidaknya meliputi :
-tindakan pengendalian
-perancangan (design) dan rekayasa
-prosedur dan instruksi kerja
-penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan
-pembelian/pengadaan barang dan jasa
-produk akhir
-upaya menghadapi keadaan darurat kecelakaan dan bencana industri
-rencana dan pemulihan keadaan darurat
kegiatan di atas dilaksanakan berdasarkan identifikasi bahaya, penilaian, dan pengendalian risiko.
Pengusaha dalam melaksanakan kegiatan harus:
-menunjuk sumber daya manusia yang mempunyai kompetensi kerja dan kewenangan di bidang K3
-melibatkan seluruh pekerja/buruh
-membuat petunjuk K3 yang harus dipatuhi oleh seluruh pekerja/buruh, orang lain selain pekerja/buruh yang berada di perusahaan, dan pihak lain yang terkait
-membuat prosedur informasi
-membuat prosedur pelaporan
-mendokumentasikan seluruh kegiatan
kegiata-kegiatan tersebut harus terintegerasi dengan manajemen perusahaan.
prosedur informasi harus memberikan jaminan bahwa informasi K3 dikomunikasikan kepada semua pihak dalam perusahaan dan pihak terkait di luar perusahaan.
prosedur pelaporan yang di maksud :
-terjadinya kecelakaan di tempat kerja
-ketidaksesuaian terhadap peraturan perundang-undangan dan/atau standar
-kinerja K3
-identifikasi sumber bahaya
-yang diwajibkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
Untuk menjamin kesesuaian dan efektifitas penerapan SMK3, pengusaha wajib melakukan peninjauan.
peninjauan dilakukan terhadap kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi.
hasil peninjauan digunakan untuk melakukan perbaikan dan peningkatan kinerja.
perbaikan dan peningkatan dalam hal :
a. terjadi perubahan peraturan perundang-undangan;
b. adanya tuntutan dari pihak yang terkait dan pasar;
c. adanya perubahan produk dan kegiatan perusahaan;
d. terjadi perubahan struktur organisasi perusahaan;
e. adanya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, termasuk epidemiologi;
f. adanya hasil kajian kecelakaan di tempat kerja;
g. adanya pelaporan; dan/atau
h. adanya masukan dari pekerja/buruh.
penilaian SMK3 dilakukan oleh audit yang di tujuk mentri atas permohonan perusahaan, perusahaan yang mempunyai resiko tinggi wajib melaksanakan penilaian penerapan SMK3.
penilaian dilaknakan melalui SMK3 meliputi :
a. pembangunan dan terjaminnya pelaksanaan komitmen;
b. pembuatan dan pendokumentasian rencana K3;
c. pengendalian perancangan dan peninjauan kontrak;
d. pengendalian dokumen;
e. pembelian dan pengendalian produk;
f. keamanan bekerja berdasarkan SMK3;
g. standar pemantauan;
h. pelaporan dan perbaikan kekurangan;
i. pengelolaan material dan perpindahannya;
j. pengumpulan dan penggunaan data;
k. pemeriksaan SMK3; dan
l. pengembangan keterampilan dan kemampuan.
hasil audit dilaporkan kepada Menteri dengan tembusan disampaikan kepada menteri pembina sektor usaha, gubernur, dan bupati/walikota sebagai bahan pertimbangan dalam upaya peningkatan SMK3.
kepada Menteri dengan tembusan disampaikan kepada menteri pembina sektor usaha, gubernur, dan bupati/walikota sebagai bahan pertimbangan dalam upaya peningkatan SMK3.
pengawasan meliputi :
a. pembangunan dan terjaminnya pelaksanaan komitmen;
b. organisasi;
c. sumber daya manusia;
d. pelaksanaan peraturan perundang-undangan bidang K3;
e. keamanan bekerja;
f. pemeriksaan, pengujian dan pengukuran penerapan SMK3;
g. pengendalian keadaan darurat dan bahaya industri;
h. pelaporan dan perbaikan kekurangan; dan
i. tindak lanjut au
hasil pengawasan dilaksanakan sebagai dasar dalam melakukan pembinaan.
Anda sudah terlambat!
Nama : EliyadiNIM : 14.11.106.701501.1225
Kelas : B1
Rangkuman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan kerja (SMK3)
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disingkat SMK3 adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif. Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disingkat K3 adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
Penerapan SMK3 bertujuan untuk meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi, mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dengan melibatkan unsur mencegah manajemen, pekerja , atau serikat pekerja , serta menciptakan tempat kerja yang aman nyaman dan efisien untuk mendorong produktivitas.
Penerapan SMK3 dilakukan berdasarkan kebijakan nasional tentang SMK3.
Setiap perusahaan wajib menerapkan SMK3 di perusahaannya. Kewajiban sebagaimana dimaksud berlaku bagi perusahaan mempekerjakan pekerja paling sedikit 100 atau mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi, mengenai tingkat potensi bahaya tinggi sebagaimana dimaksud sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengusaha dalam menerapkan SMK3 wajib berpedoman pada Peraturan Pemerintah ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan serta dapat memperhatikan konvensi atau standar internasional.
SMK3 sebagaimana dimaksud meliputi :
1. Penetapan kebijakan K3
2. Perencanaan K3
3. Pelaksanaan rencana K3
4. Pemantauan dan evaluasi kinerja K3
5. Dan peninjauan, dan peningkatan kinerja SMK3.
Pengusaha dalam menerapkan SMK3 wajib berpedoman pada Peraturan Pemerintah ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan serta dapat memperhatikan konvensi atau standar internasional.
Dalam menyusun kebijakan, pengusaha paling sedikit harus melakukan tinjauan awal kondisi K3 yang meliputi :
1. Identifikasi potensi bahaya
2. Penilaian
3. Dan pengendalian risiko
Perbandingan penerapan K3 dengan perusahaan dan sektor lain yang lebih baik peninjauan sebab akibat kejadian yang membahayakan, kompensasi dan gangguan serta hasil penilaian sebelumnya yang berkaitan dengan keselamatan dan penilaian efisiensi, efektivitas sumber daya yang disediakan.
Memperhatikan peningkatan kinerja manajemen K3 secara terus-menerus, dan memperhatikan masukan dari pekerja atau serikat pekerja.
Pengusaha harus menyebarluaskan kebijakan K3 yang telah ditetapkan kepada seluruh pekerja, orang lain selain pekerja yang berada di perusahaan, dan pihak lain yang terkait.
Rencana K3 paling sedikit memuat :
1. Tujuan dan sasaran
2. Skala prioritas
3. Upaya pengendalian bahaya
4. Penetapan sumber daya
5. Jangka waktu pelaksanaan
6. Indikator pencapaian
7. Dan sistem pertanggung jawaban
Peninjauan dan Peningkatan Kinerja SMK3 :
1. Untuk menjamin kesesuaian dan efektifitas penerapan SMK3, pengusaha wajib melakukan peninjauan.
2. Peninjauan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan terhadap kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi.
Penetapan kebijakan K3 harus disahkan oleh pucuk pimpinan perusahaan, tertulis, tertanggal dan ditanda tangani, secara jelas menyatakan tujuan dan sasaran K3. Dijelaskan dan disebarluaskan kepada seluruh pekerja, tamu, kontraktor, pemasok, dan pelanggan,terdokumentasi dan terpelihara dengan baik, bersifat dinamik dan ditinjau ulang secara berkala untuk menjamin bahwa kebijakan tersebut masih sesuai dengan perubahan yang terjadi dalam perusahaan dan peraturan perundang-undangan. Setiap tingkat pimpinan dalam perusahaan harus menunjukkan komitmen terhadap K3 sehingga SMK3 berhasil diterapkan dan dikembangkan.
Ketentuan Peralihan :
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,Perusahaan yang telah menerapkan SMK3, wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini paling lama 1 (satu) tahun.
Umum :
Secara umum Globalisasi perdagangan saat ini memberikan dampak persaingan sangat ketat dalam segala aspek khususnya ketenagakerjaan yang salah satunya mempersyaratkan adanya perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja. Untuk meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, tidak terlepas dari upaya pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi melalui SMK3 guna menjamin terciptanya suatu sistem keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, pekerja, atau serikat pekerja dalam rangka mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja serta terciptanya tempat kerja yang nyaman, efisien dan produktif. Penerapan keselamatan dan kesehatan kerja melalui SMK3 telah berkembang di berbagai negara baik melalui pedoman maupun standar. Untuk memberikan keseragaman bagi setiap perusahaan dalam menerapkan SMK3 sehingga perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja bagi tenaga kerja, peningkatan efisiensi, dan produktifitas perusahaan dapat terwujud maka perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah yang mengatur penerapan SMK3.
Peraturan Pemerintah ini memuat:
1. Ketentuan umum
2. Sistem Manajemen Keselamatan dan kesehatan kerja 3. Penilaian SMK3
4. Pengawasan
5. Ketentuan Peralihan
6. Dan ketentuan Penutup.
Dalam menerapkan SMK3 setiap perusahaan wajib melaksanakan :
1. Penetapan kebijakan K3
2. Perencanaan K3
3. Pelaksanaan rencana K3
4. Pemantauan dan evaluasi kinerja K3
5. Dan peninjauan dan peningkatan kinerja SMK3.
Penempatan kebijakan K3 Penyusunan kebijakan K3 dilakukan melalui:
1. Tinjauan awal kondisi K3
2. Dan proses konsultasi antara pengurus dan wakil pekerja.
Penetapan kebijakan K3 harus:
1. Disahkan oleh pucuk pimpinan perusahaan;
2. Tertulis, tertanggal dan ditanda tangani;
3. Secara jelas menyatakan tujuan dan sasaran K3
4. Dijelaskan dan disebarluaskan kepada seluruh pekerja/buruh, tamu, kontraktor, pemasok , dan pelanggan
5. Terdokumentasi dan terpelihara dengan baik
6. Bersifat dinamik, dan
7. Ditinjau ulang secara berkala untuk menjamin bahwa kebijakan tersebut masih sesuai dengan perubahan yang terjadi dalam perusahaan dan peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan Rencana K3
Pelaksanaan rencana K3 harus dilaksanakan oleh pengusaha dan/atau pengurus perusahaan atau tempat kerja dengan :
1. Menyediakan sumber daya manusia yang mempunyai kualifikasi dan
2. Menyediakan prasarana dan sarana yang memadai.
Tanggung Jawab dan Tanggung Gugat
Bentuk tanggung jawab dan tanggung gugat dalam pelaksanaan K3, harus dilakukan oleh perusahaan dengan cara:
1. Menunjuk, mendokumentasikan dan mengkomunikasikan tanggung jawab dan tanggung gugat di bidang K3;
2. Menunjuk sumber daya manusia yang berwenang untuk bertindak dan menjelaskan kepada semua tingkatan manajemen, pekerja/buruh, kontraktor, subkontraktor,
dan pengunjung meliputi:
a. Pimpinan yang ditunjuk untuk bertanggung jawab harus memastikan bahwa SMK3 telah diterapkan dan hasilnya sesuai dengan yang diharapkan oleh setiap lokasi dan jenis kegiatan dalam perusahaan
b. Pengurus harus mengenali kemampuan tenaga kerja sebagai sumber daya yang berharga dan dapat ditunjuk untuk menerima pendelegasian wewenang dan tanggung jawab dalam menerapkan dan mengembangkan SMK3
3. Mempunyai prosedur untuk memantau dan mengkomunikasikan setiap perubahan tanggung jawab dan tanggung gugat yang berpengaruh terhadap sistem dan program K3
4. Memberikan reaksi secara cepat dan tepat terhadap kondisi yang menyimpang atau kejadian-kejadian lainnya
Pelatihan dan Kompetensi Kerja Pelatihan dan kompetensi Kerja dilakukan dengan melakukan pengidentifikasian dan pendokumentasian standar kompetensi kerja K3. Standar kompetensi kerja K3 dapat diidentifikasi dan dikembangkan sesuai kebutuhan dengan:
1. Menggunakan standar kompetensi kerja yang ada
2. Memeriksa uraian tugas dan jabatan
3. Menganalisis tugas kerja
4. Menganalisis hasil inspeksi dan audit, dan
5. Meninjau ulang laporan insiden
Hasil identifikasi kompetensi kerja digunakan sebagai dasar penentuan program pelatihan yang harus dilakukandan menjadi dasar pertimbangan dalam penerimaan, seleksi dan penilaian kinerja.
Prosedur operasi/kerja informasi, dan pelaporan serta pendokumentasian :
1. Prosedur operasi/kerja harus disediakan pada setiap jenis pekerjaan dan dibuat melalui analisa pekerjaan berwawasan K3 (Job Safety Analysis) oleh personilyang kompeten.
2. Prosedur informasi K3 harus menjamin pemenuhan kebutuhan untuk:
a. Mengkomunikasikan hasil dari sistem manajemen, temuan audit dan tinjauan ulang manajemen dikomunikasikan pada semua pihak dalam perusahaan yang bertanggung jawab dan memiliki andil dalam kinerja perusahaan
b. Melakukan identifikasi dan menerima informasi K3 dari luar perusahaan; dan
c. Menjamin bahwa informasi K3 yang terkait dikomunikasikan kepada orang orang di luar perusahaan yang membutuhkan.
Kegiatan dalam pelaksanaan rencana K3 paling sedikit meliputi:
1. Tindakan Pengendalian
Tindakan pengendalian harus diselenggarakan oleh setiap perusahaan terhadap kegiatan-kegiatan, produk barang dan jasa yang dapat menimbulkan risiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja
2. Tindakan pengendalian dilakukan dengan mendokumentasikan dan melaksanakan kebijakan:
a. Standar bagi tempat kerja;
b. Perancangan pabrik dan bahan, dan
c. Prosedur dan instruksi kerja untuk mengatur dan mengendalikan kegiatanproduk barang dan jasa.
Pengendalian risiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja dilakukan melalui:
1. Identifikasi potensi bahaya dengan mempertimbangkan :
a. Kondisi dan kejadian yang dapat menimbulkan potensi bahaya dan
b. Jenis kecelakaan dan penyakit akibat kerja yang mungkin dapat terjadi.
2. Penilaian risiko untuk menetapkan besar kecilnya suaturisikoyang telah diidentifikasi sehingga digunakan untuk menentukanprioritas pengendalian terhadap tingkat risiko kecelakaan atau penyakit akibat kerja.
3. Tindakanpengendaliandilakukan melalui :
a. Pengendalian teknis/rekayasa yang meliputi eliminasi, subtitusi, isolasi, ventilasi, higienitas dan sanitasi;
b. Pendidikan dan pelatihan;
c. Insentif, penghargaan dan motivasi diri
d. Evaluasi melalui internal audit, penyelidikan insiden dan etiologi, dan
e. Penegakan hukum.
Prosedur dan Instruksi Kerja
Prosedur dan instruksi kerja harus dilaksanakan dan ditinjau ulang secara berkalaterutama jika terjadi perubahan peralatan, proses atau bahan baku yang digunakan oleh personaldengan melibatkan para pelaksana yang memiliki kompetensi kerja dalam menggunakan prosedur.
Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Perusahaan yang akan menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain harus menjamin bahwa perusahaan laintersebut memenuhi persyaratan K3. Verifikasi terhadap persyaratan K3tersebut dilakukan oleh personal yang kompetendan berwenang serta mempunyai tanggung jawab yang jelas.
Pembelian/Pengadaan Barang dan Jasa, Sistem pembelian/pengadaan barang dan jasa harus :
a. Terintegrasi dalam strategi penanganan pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
b. Menjamin agar produk barang dan jasa serta mitra kerja perusahaan memenuhi persyaratan K3 dan
c. Pada saat barang dan jasa diterima di tempat kerja, perusahaan harus menjelaskan kepada semua pihak yang akan menggunakan barang dan jasa tersebut mengenai identifikasi, penilaian dan pengendalian risiko kecelakaan, dan penyakit akibat kerja.
Produk Akhir berupa barang atau jasa harus dapat dijamin keselamatannyadalam pengemasan, penyimpanan, pendistribusian, dan penggunaan serta pemusnahannya.
Pemantauan dan Evaluasi Kinerja
Pemantauan dan evaluasi kinerja K3 dilaksanakan di perusahaan meliputi, Pemeriksaan, Pengujian, dan Pengukuran harus ditetapkan serta dipelihara prosedurnya sesuai dengan tujuan dan sasaran K3 serta frekuensinya disesuaikan dengan obyek mengacu pada peraturan dan standar yang berlaku.
Prosedur pemeriksaan, pengujian, dan pengukuran secara umum meliputi:
a. Personil yang terlibat harus mempunyai pengalaman dan keahlian yang cukup
b. Catatan pemeriksaan, pengujian dan pengukuran yang sedang berlangsung harus dipelihara dan tersedia bagi manajemen, tenaga kerja dan kontraktor kerja yang terkait
c. Peralatan dan metode pengujian yang memadai harus digunakan untuk menjamin telah dipenuhinya standar K3
d. Tindakan perbaikan harus dilakukan segera pada saat ditemukan ketidaksesuaian terhadap persyaratan K3 dari hasil pemeriksaan, pengujian dan pengukuran
e. Penyelidikan yang memadai harus dilaksanakan untuk menemukan penyebab permasalahan dari suatu insiden dan
f. Hasil temuan harus dianalisis dan ditinjau ulang.
Apabila perusahaan diberi pelayanan melalui kontrak, dan pelayanan tunduk pada standar dan peraturan perundang-undangan K3, maka perlu disusun prosedur untuk menjamin bahwa pelayanan memenuhi persyaratan.
Kesiapan Untuk Menangani Keadaan Darurat :
1. Kesiapan untuk menangani keadaan darurat keadaan darurat yang potensial di dalam dan di luar tempat kerja telah diidentifikasi dan prosedur keadaan darurat telah didokumentasikan dan diinformasikan agar diketahui oleh seluruh orang yang ada di tempat kerja.
2. Penyediaan alat atau sarana dan prosedur keadaan darurat berdasarkan hasil identifikasi dan diuji serta ditinjau secara rutin oleh petugas yang berkompeten dan berwenang.
Anda salah tempat posting! Baca instruksi perbaikan dengan cermat!
Nama : EliyadiNIM : 14.11.106.701501.1225
Kelas : B1
Rangkuman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan kerja (SMK3)
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disingkat SMK3 adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif. Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disingkat K3 adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
Penerapan SMK3 bertujuan untuk meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi, mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dengan melibatkan unsur mencegah manajemen, pekerja , atau serikat pekerja , serta menciptakan tempat kerja yang aman nyaman dan efisien untuk mendorong produktivitas.
Penerapan SMK3 dilakukan berdasarkan kebijakan nasional tentang SMK3.
Setiap perusahaan wajib menerapkan SMK3 di perusahaannya. Kewajiban sebagaimana dimaksud berlaku bagi perusahaan mempekerjakan pekerja paling sedikit 100 atau mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi, mengenai tingkat potensi bahaya tinggi sebagaimana dimaksud sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengusaha dalam menerapkan SMK3 wajib berpedoman pada Peraturan Pemerintah ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan serta dapat memperhatikan konvensi atau standar internasional.
SMK3 sebagaimana dimaksud meliputi :
1. Penetapan kebijakan K3
2. Perencanaan K3
3. Pelaksanaan rencana K3
4. Pemantauan dan evaluasi kinerja K3
5. Dan peninjauan, dan peningkatan kinerja SMK3.
Pengusaha dalam menerapkan SMK3 wajib berpedoman pada Peraturan Pemerintah ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan serta dapat memperhatikan konvensi atau standar internasional.
Dalam menyusun kebijakan, pengusaha paling sedikit harus melakukan tinjauan awal kondisi K3 yang meliputi :
1. Identifikasi potensi bahaya
2. Penilaian
3. Dan pengendalian risiko Perbandingan penerapan K3 dengan perusahaan dan sektor lain yang lebih baik peninjauan sebab akibat kejadian yang membahayakan, kompensasi dan gangguan serta hasil penilaian sebelumnya yang berkaitan dengan keselamatan dan penilaian efisiensi, efektivitas sumber daya yang disediakan. Memperhatikan peningkatan kinerja manajemen K3 secara terus-menerus, dan memperhatikan masukan dari pekerja atau serikat pekerja.
Pengusaha harus menyebarluaskan kebijakan K3 yang telah ditetapkan kepada seluruh pekerja, orang lain selain pekerja yang berada di perusahaan, dan pihak lain yang terkait.
Rencana K3 paling sedikit memuat :
1. Tujuan dan sasaran
2. Skala prioritas
3. Upaya pengendalian bahaya
4. Penetapan sumber daya
5. Jangka waktu pelaksanaan 6. Indikator pencapaian
7. Dan sistem pertanggung jawaban
Peninjauan dan Peningkatan Kinerja SMK3 :
1. Untuk menjamin kesesuaian dan efektifitas penerapan SMK3, pengusaha wajib melakukan peninjauan.
2. Peninjauan sebagaimana dimaksud pada ayat 1dilakukan terhadap kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi.
Penetapan kebijakan K3 harus disahkan oleh pucuk pimpinan perusahaan, tertulis, tertanggal dan ditanda tangani, secara jelas menyatakan tujuan dan sasaran K3. Dijelaskan dan disebarluaskan kepada seluruh pekerja, tamu, kontraktor, pemasok, dan pelanggan,terdokumentasi dan terpelihara dengan baik, bersifat dinamik dan ditinjau ulang secara berkala untuk menjamin bahwa kebijakan tersebut masih sesuai dengan perubahan yang terjadi dalam perusahaan dan peraturan perundang-undangan. Setiap tingkat pimpinan dalam perusahaan harus menunjukkan komitmen terhadap K3 sehingga SMK3 berhasil diterapkan dan dikembangkan.
Ketentuan Peralihan :
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,Perusahaan yang telah menerapkan SMK3, wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini paling lama 1 (satu) tahun.
Umum :
Secara umum Globalisasi perdagangan saat ini memberikan dampak persaingan sangat ketat dalam segala aspek khususnya ketenagakerjaan yang salah satunya mempersyaratkan adanya perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja. Untuk meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, tidak terlepas dari upaya pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi melalui SMK3 guna menjamin terciptanya suatu sistem keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, pekerja, atau serikat pekerja dalam rangka mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja serta terciptanya tempat kerja yang nyaman, efisien dan produktif. Penerapan keselamatan dan kesehatan kerja melalui SMK3 telah berkembang di berbagai negara baik melalui pedoman maupun standar. Untuk memberikan keseragaman bagi setiap perusahaan dalam menerapkan SMK3 sehingga perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja bagi tenaga kerja, peningkatan efisiensi, dan produktifitas perusahaan dapat terwujud maka perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah yang mengatur penerapan SMK3.
Peraturan Pemerintah ini memuat:
1. Ketentuan umum
2. Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja 3. Penilaian SMK3
4. Pengawasan
5. Ketentuan Peralihan
6. Dan ketentuan Penutup.
Dalam menerapkan SMK3 setiap perusahaan wajib melaksanakan :
1. Penetapan kebijakan K3
2. Perencanaan K3
3. Pelaksanaan rencana K3
4. Pemantauan dan evaluasi kinerja K3
5. Dan peninjauan dan peningkatan kinerja SMK3.
Penempatan kebijakan K3 Penyusunan kebijakan K3 dilakukan melalui :
1. Tinjauan awal kondisi K3
2. Dan proses konsultasi antara pengurus dan wakil pekerja.
Penetapan kebijakan K3 harus:
1. Disahkan oleh pucuk pimpinan perusahaan;
2. Tertulis, tertanggal dan ditanda tangani;
3. Secara jelas menyatakan tujuan dan sasaran K3
4. Dijelaskan dan disebarluaskan kepada seluruh pekerja/buruh, tamu, kontraktor, pemasok,dan pelanggan
5. Terdokumentasi dan terpelihara dengan baik;
6. Bersifat dinamik; dan
7. Ditinjau ulang secara berkala untuk menjamin bahwa kebijakan tersebut masih sesuai dengan perubahan yang terjadi dalam perusahaan dan peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan Rencana K3
Pelaksanaan rencana K3 harus dilaksanakan oleh pengusaha dan/atau pengurus perusahaan atau tempat kerja dengan :
1. Menyediakan sumber daya manusia yang mempunyai kualifikasi dan
2. Menyediakan prasarana dan sarana yang memadai.
Tanggung Jawab dan Tanggung Gugat
Bentuk tanggung jawab dan tanggung gugat dalam pelaksanaan K3, harus dilakukan oleh perusahaan dengan cara:
1. menunjuk, mendokumentasikan dan mengkomunikasikan tanggung jawab dan tanggung gugat di bidang K3;
2. Menunjuk sumber daya manusia yang berwenang untuk bertindak dan menjelaskan kepada semua tingkatan manajemen, pekerja/buruh, kontraktor, subkontraktor, dan pengunjung meliputi:
a. Pimpinan yang ditunjuk untuk bertanggung jawab harus memastikan bahwa SMK3 telah diterapkan dan hasilnya sesuai dengan yang diharapkan oleh setiap lokasi dan jenis kegiatandalam perusahaan
b. Pengurus harus mengenali kemampuan tenaga kerja sebagai sumber daya yang berharga dan dapat ditunjuk untuk menerima pendelegasian wewenang dan tanggung jawab dalam menerapkan dan mengembangkan SMK3
3. Mempunyai prosedur untuk memantau dan mengkomunikasikan setiap perubahan tanggung jawab dan tanggung gugat yang berpengaruh terhadap sistem dan program K3
4. Memberikan reaksi secara cepat dan tepat terhadap kondisi yang menyimpang atau kejadian-kejadian lainnya.
Pelatihan dan Kompetensi KerjaPelatihan dan kompetensi Kerja dilakukan dengan melakukan pengidentifikasian dan pendokumentasian standar kompetensi kerja K3. Standar kompetensi kerja K3 dapat diidentifikasi dan dikembangkan sesuai kebutuhan dengan:
1. Menggunakan standar kompetensi kerja yang ada
2. Memeriksa uraian tugas dan jabatan
3. Menganalisis tugas kerja
4. Menganalisis hasil inspeksi dan audit, dan
5. Meninjau ulang laporan insiden
Hasil identifikasi kompetensi kerja digunakan sebagai dasar penentuan program pelatihan yang harus dilakukandan menjadi dasar pertimbangan dalam penerimaan, seleksi dan penilaian kinerja.
Menyediakan Prasarana Dan Sarana Yang Memadai
Prasarana dan sarana yang disediakan meliputi:
1. Organisasi/Unit yang bertanggung jawab di bidang K3
Perusahaan wajib membentuk Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disingkat P2K3 yang bertanggung jawab di bidang K3. P2K3 adalah badan pembantu di tempat kerja yang merupakan wadah kerjasama antara pengusaha dan tenaga kerja atau pekerja/buruh untuk mengembangkan kerjasama saling pengertian dan partisipasi efektif dalam penerapan keselamatan dan kesehatan kerja.
Keanggotaan P2K3 terdiri dari unsur pengusaha dan tenaga kerja atau pekerja/buruh yang susunannya terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Anggota.
P2K3 mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan baik diminta maupun tidak kepada pengusaha atau pengurus mengenai masalah keselamatan dan kesehatan kerja.
Anggaran
Perusahaan harus mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan K3 secara menyeluruh antara lain untuk:
1. keberlangsungan organisasi K3
2. pelatihan SDM dalam mewujudkan kompetensi kerja, dan
3. pengadaan prasarana dan sarana K3 termasuk alat evakuasi, peralatan pengendalian, peralatan pelindung diri.
Prosedur operasi/kerja informasi, dan pelaporan serta pendokumentasian :
1. Prosedur operasi/kerja harus disediakan pada setiap jenis pekerjaan dan dibuat melalui analisa pekerjaan berwawasan K3 (Job Safety Analysis) oleh personilyang kompeten.
2. Prosedur informasi K3 harus menjamin pemenuhan kebutuhan untuk:
a. Mengkomunikasikan hasil dari sistem manajemen, temuan audit dan tinjauan ulang manajemen dikomunikasikan pada semua pihak dalam perusahaan yang bertanggung jawab dan memiliki andil dalam kinerja perusahaan
b. Melakukan identifikasi dan menerima informasi K3 dari luar perusahaan; dan
c. Menjamin bahwa informasi K3 yang terkait dikomunikasikan kepada orang orang di luar perusahaan yang membutuhkan.
Kegiatan dalam pelaksanaan rencana K3 paling sedikit meliputi:
1. Tindakan Pengendalian
Tindakan pengendalian harus diselenggarakan oleh setiap perusahaan terhadap kegiatan-kegiatan, produk barang dan jasa yang dapat menimbulkan risiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
2. Tindakan pengendalian dilakukan dengan mendokumentasikan dan melaksanakan kebijakan:
a. Standar bagi tempat kerja;
b. Perancangan pabrik dan bahan, dan
c. Prosedur dan instruksi kerja untuk mengatur dan mengendalikan kegiatanproduk barang dan jasa.
Pengendalian risiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja dilakukan melalui:
1. Identifikasi potensi bahaya dengan mempertimbangkan :
a. Kondisi dan kejadian yang dapat menimbulkan potensi bahaya dan
b. Jenis kecelakaan dan penyakit akibat kerja yang mungkin dapat terjadi.
2. Penilaian risiko untuk menetapkan besar kecilnya suaturisikoyang telah diidentifikasi sehingga digunakan untuk menentukanprioritas pengendalian terhadap tingkat risiko kecelakaan atau penyakit akibat kerja.
3. Tindakanpengendaliandilakukan melalui :
a. Pengendalian teknis/rekayasa yang meliputi eliminasi, subtitusi, isolasi, ventilasi, higienitas dan sanitasi;
b. Pendidikan dan pelatihan;
c. Insentif, penghargaan dan motivasi diri
d. Evaluasi melalui internal audit, penyelidikan insiden dan etiologi; dan
e. Penegakan hukum.
Prosedur dan Instruksi Kerja
Prosedur dan instruksi kerja harus dilaksanakan dan ditinjau ulang secara berkalaterutama jika terjadi perubahan peralatan, proses atau bahan baku yang digunakan oleh personaldengan melibatkan para pelaksana yang memiliki kompetensi kerja dalam menggunakan prosedur.
Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Perusahaan yang akan menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain harus menjamin bahwa perusahaan laintersebut memenuhi persyaratan K3. Verifikasi terhadap persyaratan K3tersebut dilakukan oleh personal yang kompetendan berwenang serta mempunyai tanggung jawab yang jelas.
Pembelian/Pengadaan Barang dan Jasa, Sistem pembelian/pengadaan barang dan jasa harus :
a. Terintegrasi dalam strategi penanganan pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
b. Menjamin agar produk barang dan jasa serta mitra kerja perusahaan memenuhi persyaratan K3 dan
c. Pada saat barang dan jasa diterima di tempat kerja, perusahaan harus menjelaskan kepada semua pihak yang akan menggunakan barang dan jasa tersebut mengenai identifikasi, penilaian dan pengendalian risiko kecelakaan, dan penyakit akibat kerja.
Produk Akhir berupa barang atau jasa harus dapat dijamin keselamatannyadalam pengemasan, penyimpanan, pendistribusian, dan penggunaan serta pemusnahannya.
Pemantauan dan Evaluasi Kinerja
Pemantauan dan evaluasi kinerja K3 dilaksanakan di perusahaan meliputi:
1. Pemeriksaan, Pengujian, dan Pengukuran harus ditetapkan serta dipelihara prosedurnya sesuai dengan tujuan dan sasaran K3 serta frekuensinya disesuaikan dengan obyek mengacu pada peraturan dan standar yang berlaku.
Prosedur pemeriksaan, pengujian, dan pengukuran secara umum meliputi:
a. Personil yang terlibat harus mempunyai pengalaman dan keahlian yang cukup
b. Catatan pemeriksaan, pengujian dan pengukuran yang sedang berlangsung harus dipelihara dan tersedia bagi manajemen, tenaga kerja dan kontraktor kerja yang terkait
c. Peralatan dan metode pengujian yang memadai harus digunakan untuk menjamin telah dipenuhinya standar K3
d. Tindakan perbaikan harus dilakukan segera pada saat ditemukan ketidaksesuaian terhadap persyaratan K3 dari hasil pemeriksaan, pengujian dan pengukuran
e. Penyelidikan yang memadai harus dilaksanakan untuk menemukan penyebab permasalahan dari suatu insiden dan
f. Hasil temuan harus dianalisis dan ditinjau ulang.
Keterlibatan dan Konsultasi dengan Tenaga Kerja :
1. Keterlibatan dan penjadwalan konsultasi tenaga kerja dengan wakil perusahaan didokumentasikan dan disebarluaskan ke seluruh tenaga kerja
2. Terdapat prosedur yang memudahkan konsultasi mengenai perubahan-perubahan yang mempunyai implikasi terhadap K3.
3. Perusahaan telah membentuk P2K3 Sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
4. Ketua P2K3 adalah pimpinan puncak atau pengurus.
5. Sekretaris P2K3 adalah ahli K3 sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
6. P2K3 menitikberatkan pada pengembangan kebijakan dan prosedur mengendalikan risiko.
7. Susunan pengurus P2K3 didokumentasikan dan diinformasikan kepada tenaga kerja
8. P2K3 mengadakan pertemuan secara teratur dan hasilnya disebarluaskan di tempat kerja.
9. P2K3 melaporkan kegiatannya secara teratur sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
10. Dibentuk kelompok-kelompok kerja dan dipilih dari wakil-wakil tenaga kerja yang ditunjuk sebagai penanggung jawab K3 di tempat kerjanya dan kepadanya diberikan pelatihan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
11. Susunan kelompok-kelompok kerja yang telah terbentuk didokumentasikan dan diinformasikan kepada tenaga kerja.
Kesiapan Untuk Menangani Keadaan Darurat :
1. Kesiapan untuk menangani keadaan darurat keadaan darurat yang potensial di dalam dan di luar tempat kerja telah diidentifikasi dan prosedur keadaan darurat telah didokumentasikan dan diinformasikan agar diketahui oleh seluruh orang yang ada di tempat kerja.
2. Penyediaan alat atau sarana dan prosedur keadaan darurat berdasarkan hasil identifikasi dan diuji serta ditinjau secara rutin oleh petugas yang berkompeten dan berwenang.
Anda salah tempat posting!
NAMA : Ilham Sutrian Kasuma
NIM : 14.11.106.701501.1234
SEMESTER : III (tiga)
KELAS : B1
RANGKUMAN
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 50 TAHUN 2012
TENTANG PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
PENGERTIAN :
1. Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
2. Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.
3. Tenaga Kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.
4. Pekerja/Buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
5. Perusahaan adalah:
a. Setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain;
b. Usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
6. Pengusaha adalah orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri, berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya atau perusahaan yang berada di Indonesia mewakili perusahaan yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
7. Audit SMK3 adalah pemeriksaan secara sistematis dan independen terhadap pemenuhan kriteria yang telah ditetapkan untuk mengukur suatu hasil kegiatan yang telah direncanakan dan dilaksanakan dalam penerapan SMK3 di perusahaan.
TUJUAN PENEREPAN SMK3:
1. Meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi;
2. Mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, pekerja/buruh, dan/atau serikat pekerja/serikat buruh; serta
3. Menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman, dan efisien untuk mendorong produktivitas.
PENERAPAN SMK3:
1. Penerapan SMK3 dilakukan berdasarkan kebijakan nasional tentang SMK3.
2. Kebijakan nasional tentang SMK3 sebagai pedoman perusahaan dalam menerapkan SMK3.
3. Instansi pembina sektor usaha dapat mengembangkan pedoman penerapan SMK3 sesuai dengan kebutuhan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KEWAJIBAN PENERAPAN SMK3 :
1. Perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh paling sedikit 100 (seratus) orang; atau
2. Perusahaan yang mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi. (Ketentuan mengenai tingkat potensi bahaya tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan).
3. Penerapan SMK3 memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan serta konvensi atau standar internasional.
PENERAPAN SMK3 DI PERUSAHAAN, Meliputi:
1. Penetapan Kebijakan K3.
> Pengusaha dalam menyusun kebijakan K3 paling sedikit harus:
a. Melakukan tinjauan awal kondisi K3, meliputi:
– Identifikasi potensi bahaya, penilaian dan pengendalian risiko;
– Perbandingan penerapan K3 dengan perusahaan dan sektor lain yang lebih baik;
– Peninjauan sebab akibat kejadian yang membahayakan;
– Kompensasi dan gangguan serta hasil penilaian sebelumnya yang berkaitan dengan keselamatan; dan
– Penilaian efisiensi dan efektivitas sumber daya yang disediakan.
b. Memperhatikan peningkatan kinerja manajemen K3 secara terus-menerus; dan
c. Memperhatikan masukan dari pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh.
> Muatan Kebijakan K3 paling sedikit memuat:
a. Visi;
b. Tujuan perusahaan;
c. Komitmen dan tekad melaksanakan kebijakan; dan
d. Kerangka dan program kerja yang mencakup kegiatan perusahaan secara menyeluruh yang bersifat umum dan/atau operasional.
> Pengusaha harus menyebarluaskan kebijakan K3 yang telah ditetapkan kepada seluruh pekerja/buruh, orang lain selain pekerja/buruh yang berada di perusahaan, dan pihak lain yang terkait.
2. Perencanaan K3.
> Yang harus dipertimbangkan dalam menyusun rencana K3:
a. Hasil penelaahan awal atau kegiatan yang dilakukan pengusaha untuk mengetahui posisi/kondisi/tingkat pelaksanaan K3 diperusahaan. Kegiatan tersebut mencakup :
– Evaluasi terhadap kebijakan K3 yang ada;
– Partisipasi pekerja/buruh dan/atau pekerja/serikat buruh;
– Tanggung jawab pimpinan unit kerja;
– Analisa dan statistik kecelakaan, dan penyakit akibat kerja;
– Serta upaya-upaya pengendalian yang sudah dilakukan.
b. Identifikasi bahaya, penilaian, dan pengendalian risiko yang dilakukan terhadap :
– Mesin – mesin;
– Pesawat –pesawat;
– Alat kerja;
– Peralatan lainnya;
– Bahan-bahan;
– Lingkungan kerja;
– Sifat kerja;
– Cara kerja;
– Proses produksi.
c. Peraturan perundang-undangan dan persyaratan lainnya yaitu standar, pedoman, dan peraturan perusahaan; dan
d. Sumber daya yang dimiliki.
> Pengusaha dalam menyusun K3 harus melibatkan :
a. Ahli K3,
b. Panitia Pembina K3,
c. Wakil pekerja/buruh, dan
d. Pihak lain yang terkait di perusahaan antara lain akuntan public, konsultan, penyedia jasa, dan penyewa.
> Rencana K3 paling sedikit memuat :
a. Tujuan dan sasaran;
b. Sakla prioritas;
c. Upaya pengendalian bahaya;
d. Penetapan sumber daya;
e. Jangka waktu pelaksanaan;
f. Indicator pencapaian;
g. Sistem pertanggung jawaban.
3. Pelaksanaan Rencana K3.
Dalam melaksanakan rencana K3 didukung oleh sumber daya manusia di bidang K3, prasarana, dan sarana.
> Sumber daya manusia harus memiliki:
a. Kompetensi kerja yang dibuktikan dengan sertifikat; dan
b. Kewenangan di bidang K3 yang dibuktikan dengan surat izin kerja/operasi dan/atau surat penunjukkan dari instansi yang berwenang.
> Prasarana dan sarana paling sedikit terdiri dari :
a. organisasi/unit yang bertanggung jawab di bidang K3;
b. anggaran yang memadai;
c. prosedur operasi/kerja, informasi, dan pelaporan serta pendokumentasian; dan
d. instruksi kerja.
> Dalam melaksanakan rencana K3 harus melakukan kegiatan dalam pemenuhan persyaratan K3.Kegiatan tersebut:
a. Tindakan pengendalian, meliputi pengendalian terhadap kegiatan, produk barang dan jasa yang dapat menimbulkan risiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja sekurang- kurangnya mencakup pengendalian terhadap bahan, peralatan, lingkungan kerja, cara kerja, sifat kerja, dan proses kerja;
b. Perancangan (design) dan rekayasa meliputi pengembangan, verifikasi tinjauan ulang, validasi dan penyesuaian berdasarkan identifikasi sumber bahaya, penilaian dan pengendalian risiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja;
c. Penyusunan prosedur dan instruksi kerja memperhatikan syarat-syarat K3 dan ditinjau ulang apabila terjadi kecelakaan, perubahan peralatan, perubahan proses dan/atau perubahan bahan baku serta ditinjau ulang secara berkala;
d. Penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan, memuat jaminan kemampuan perusahaan penerima pekerjaan dalam memenuhi persyaratan K3;
e. Pembelian/pengadaan barang dan jasa, perlu memperhatikan spesifikasi teknis dan aspek K3 serta kelengkapan lembar data keselamatan bahan;
f. Produk akhir dilengkapi dengan dengan petunjuk pengoperasian, spesifikasi teknis, lembar data keselamatan bahan, label dan/atau informasi K3 lainnya;
g. Upaya menghadapi keadaan darurat kecelakaan dan bencana industri; dan
h. Rencana dan pemulihan keadaan darurat
Kegiatan a – f dilaksanakan berdasarkan identifikasi bahaya, penilaian dan pengendalian risiko. Kegiatan g dan h dilaksanakan berdasarkan potensi bahaya, investigasi dan analisa kecelakaan.
> Agar seluruh kegiatan tersebut bisa berjalan, maka harus:
a. Menunjuk SDM yang kompeten dan berwenang dibidang K3
b. Melibatkan seluruh pekerka/buru
c. Membuat petunjuk K3 yang harus dipatuhi oleh seluruh pekerja/buruh, orang selai lain selain pekerja/buruh yang berada di perusahaan, dan pihak lain yang terkait
d. Membuat prosedur informasi
e. Membuat prosedur pelaporan yang terdiri atas :
– Terjadinya kecelakaan di tempat kerja;
– Ketidaksesuaian terhadap peraturan perundang-undangan dan/atau standar;
– Kinerja K3;
– Identifikasi sumber bahaya;
– Yang diwajibkan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
f. Mendokumentasikan seluruh kegiatan, yang terdiri atas :
– Peraturan perundang-undangandi bidang K3 dan standar di bidang K3;
– Indikator kinerja K3;
– Izin kerja;
– Hasil identifikasi, penilaian, dan pengendalian resiko;
– Kegiatan pelatihan K3;
– Kegiatan inspeksi, kalibrasi, dan pemeliharaan;
– Catatn pemantauan data;
– Hasil pegkajian kecelakaan di tempat kerjadan tindak lanjut;
– Identifikasi produk termasuk komposisinya ;
– Informasi mengenai pemasook dan kontraktor;
– Audit dan peninjauan ulang SMK3.
> Pelaksanaan kegiatan diintegrasikan dengan kegiatan manajemen perusahaan
4. Pemantauan dan Evaluasi Kinerja K3.
a. Melalui pemeriksaan, pengujian, pengukuran dan audit internal SMK3 dilakukan oleh sumber daya manusia yang kompeten.
b. Dalam hal perusahaan tidak mempunyai SDM dapat menggunakan pihak lain
c. Hasil pemantauan dilaporkan kepada pengusaha
d. Hasil tersebut digunakan untuk untuk melakukan tindakan pengendalian
e. Pelaksanaan pemantauan & Evaluasi dilakukan berdasarkan peraturan Perundang-undangan
5. Peninjauan dan Peningkatan Kinerja SMK3.
a. Untuk menjamin kesesuaian dan efektifitas penerapan SMK3, dilakukan peninjauan terhadap: – Kebijakan,
– Perencanaan,
– Pelaksanaan,
– Pemantauan dan
– Evaluasi.
b. Hasil peninjauan digunakan untuk perbaikan dan peningkatan kinerja.
c. Perbaikan dan peningkatan kinerja dilaksanakan dalam hal :
– Terjadi perubahan peraturan perundang-undangan;
– Adanya tuntutan dari pihak yang terkait dan pasar;
– Adanya perubahan produk dan kegiatan perusahaan;
– Terjadi perubahan struktur organisasi perusahaan;
– Adanya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, termasuk epidemiologi;
– Adanya hasil kajian kecelakaan di tempat kerja;
– Adanya pelaporan; dan/atau
– Adanya masukan dari pekerja/buruh.
PENILAIAN PENERAPAN SMK3:
1. Penilaian penerapan SMK3 dilakukan oleh lembaga audit independen yang ditunjuk oleh Menteri atas permohonan perusahaan, penilaian audit meliputi :
2. Untuk perusahaan yang memiliki potensi bahaya tinggi wajib melakukan penilaian penerapan SMK3 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
3. Hasil audit sebagai bahan pertimbangan dalam upaya peningkatan SMK3
AUDIT SMK3:
1. Pembangunan dan terjaminnya pelaksanaan komitmen;
2. Pembuatan dan pendokumentasian rencana K3;
3. Pengendalian perancangan dan peninjauan kontrak;.
4. Pengendalian dokumen;
5. Pembelian dan pengendalian produk;
6. Keamanan bekerja berdasarkan SMK3;
7. Standar pemantauan;
8. Pelaporan dan perbaikan kekurangan;
9. Pengelolaan material dan perpindahannya.
10. Pengumpulan dan penggunaan data;
11. Pemeriksaan SMK3; dan
12. Pengembangan keterampilan dan kemampuan
Anda salah tempat posting! Baca instruksi perbaikan dengan cermat!
Nama : Bayu Pramana PutraNPM : 14.11.106.701501.1216
Semester : 3
Kelas : B (sore)
REVISI TUGAS 2 SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KERJA
Undang-undang yang berkaitan dengan SMK3
a.Undang undang dasar negara tahun 1945 pasal 5 ayat 2
b.undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan
c.undang-undang nomor 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja
Definisi
sistem manajemen keselamatan kerja adalah suatu bagian dari manajemen perusahaan yang bertugas untuk membuat, merencanakan, mengevaluasi, serta membuat kebijakan tentang keselamatan kerja dalam rangka pengendalian resiko agar terciptanya tempat kerja yang aman dan produktif
Tenaga kerja adalah orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang maupun jasa untuk memenuhi kebutuhan pribadi maupun masyarakat luas
Pekerja adalah orang yang bekerja dengan menerima imbalan dalam bentuk upah ataupun dalam bentuk lainnya
perusahaan adalah bentuk usaha yang berbadan hukum maupun tidak, milik perseorangan,persekutuan ataupun berbadan hukum swasta maupun negara yang mempekerjakan pekerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain
Pengusaha adalah perseorangan, persekutuan maupun berbadan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri maupun bukan perusahaan miliknya yang berkedudukan didalam maupun di luar wilayah indonesia
Audit SMK3 adalah pemeriksaan yang dilakukan secara sistematis dan independen untuk mengukur dan melakukan evaluasi terhadap penerapan K3 di perusahaan
Tujuan penerapan SMK3
meningkatkan perlindungan keselamatan kerja yang efektif, mencegah terjadinya penyakit akibat kerja dengan melibatkan unsur manajemen serta menciptakan tempat kerja yang aman dan produktiv
Kewajiban SMK3 di suatu perusahaan
setiap perusahaan wajib menerapkan SMK3 apabila mempekerjakan pekerja paling sedikit 100 orang dan mempunyai potensi bahaya cukup tinggi
Struktur penerapan SMK3
A.penetapan kebijakan k3
kebijakan k3 yang dimaksud adalah memuat visi dan misi, komitmen serta kerangka dan program perusahaan secara menyeluruh.
dalam menyusun kebijakan k3, pengusaha paling sedikit harus
A.a melakukan tinjauan awal kondisi k3, meliputi
1.identifikasi penilaian potensi bahaya serta pengendalian resiko
2.perbandingan penerapan sektor k3 dengan perusahaan dan sektor yang lebih baik
3.peninjauan sebab akibat kejadian yang membahayakan
4.kompensasi serta hasil penilaian sebelumnya yang berkaitan dengan keselamatan
5.penilaian effisiensi dan efektifitas sember daya yang disediakan
a.b memperhatikan peningkatan kinerja manajemen secara terus menerus
a.c memperhatikan masukan dari pekerja atau serikat pekerja
B.perencanaan k3
perencanaan K3 harus melibatkan ahli k3,panitia pembina k3,wakil pekerja dan pihak lain yang terkait diperusahaan
rencana k3 paling sedikit memuat
1.tujuan dan sasaran
tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan ditinjau kembali sesuai dengan perkembangan. dalam menetapkan K3, pengusaha harus berkonsultasi dengan ahli K3, wakil pekerja, P2K3, dan pihak lain yang terkait
2.skala prioritas
urutan pekerjaan dimana pekerjaan dengan tingkat resiko yang lebih tinggi diprioritaskan dalam perencanaan
3.upaya pengendalian bahaya
pengendalian bahaya dilakukan berdasarkan hasil penilaian resiko melalui pengendalian tekhnis
4.penetapan sumber daya
penetapan sumber daya untuk menjamin tersedianya sumber daya yang berkompeten serta prasarana dan sarana yang memadai agar proses k3 dapat berjalan
5.jangka waktu pelaksanaan
dalam perencanaan setiap kegiatan harus mencakup jangka waktu pelaksanaan
6.indikator pencapaian
dalam menetapkan indikator pencapaian dengan parameter yang dapat diukur sebagai dasar penilaian kinerja K3 yang juga merupakan informasi keberhasilan pencapaian tujuan penerapan SMK3
7.sistem pertanggung jawaban
menentukan dan mengkomunikasikan tanggung jawab di bidang K3 dan wewenang untuk menjelaskan hubungan pelaporan untuk tingkatan manajemen, pekerja,kontraktor,dan pengunjungC.pelaksanaan rencana k3
adapun rencana k3 paling sedikit meliputi
1.tindakan pengendalian
2.perancangan dan rekayasa
3.prosedur dan instruksi kerja
4.penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan
5.pembelian barang dan jasa
6.produk akhir
7.upaya menghadapi upaya darurat kecelakaan dan bencana industri
8.rencana dan pemulihan keadaan darurat
D.pemantauan dan evaluasi kinerja k3
pemantauan dan evaluasi kinerja K3 melalui pemeriksaan,pengujian,pengukuran,dan audit internal SMK3 yang dilakukan oleh sumber daya yang berkompetensi.hasil pemantauan dan evaluasi kinerja K3 dilaporkan kepada pengusaha dan digunakan untuk melakukan tindakan perbaikan. Hasil temuan pemantauan, audit, dan tinjauan ulang didokumentasikan dan digunakan untuk identifikasi tindakan perbaikan dan pencegahan serta pihak manajemen menjamin pelaksanaannya secara sistematik dan efektif
beberapa elemen dalam pengukuran dan evaluasi adalah :
1.inspeksi dan pengujian
Personil yang terlibat berpengalaman dan keahlian cukup. Catatan inspeksi pengujian dan pemantauan tersedia bagi manajemen, pekerja dan kontraktor yang terkait. Peralatan dan metode pengujian memadai untuk menjamin terpenuhinya standar K3.Tindakan perbaikan pada saat ditemukan ketidak sesuaian terhadap persyaratan K3. Penyelidikan memadai untuk menemukan inti permasalahan dari suatu insiden serta analisis dan tinjauan ulang suatu hasil temuan
2.Tindakan perbaikan dan pencegahan
Hasil temuan audit dan tinjauan ulang didokumentasikan dan digunakan untuk identifikasi perbaikan dan pencegahan serta pihak manajemen menjamin pelaksanaannya secara sistematik dan efektif
E.peninjauan dan peningkatan kinerja SMK3
perbaikan dan peningkatan kinerja K3 dapat dilaksanakan dalam hal :
1.terjadi perubahan peraturan perundang-undangan
2.adanya tuntutan dari pihak yang terkait dan pasar
3.perubahan produk dan kegiatan perusahaan
4.perubahan struktur organisasi perusahaan
5.adanya hasil kajian kecelakaan di tempat kerja
6.adanya pelaporan dan masukan dari pekerja
Peninjauan ulang juga dilakukan berkala untuk menjamin keefektifan yang berkesinambungan dalam pencapaian dan tujuan K3.Tinjauan ulang juga harus dapat mengatasi implikasi K3 terhadap seluruh kegiatan,produk barang dan jasa termasuk dampaknya pada kinerja perusahaan
Tinjauan ulang K3 meliputi evaluasi penerapan sistem manajemen K3 dan kebutuhan untuk mengubah sistem manajemen K3 berdasarkan tuntutan undang-undang,produk,perkembangan iptek dan sebagainya
PENILAIAN SMK3
penilaian dilakukan oleh lembaga audit independen yang ditunjuk oleh menteri atas permohonan perusahaan.
penilaian yang dilakukan audit SMK3 meliputi :
a.pembangunan dan terjaminnya pelaksanaan komitmen
b.pembuatan dan pendokumentasian rencana K3
c.perancangan dan peninjauan kontrak
d.pengendalian dokumen
e.pembelian dan pengendalian produk
f.keamanan bekerja berdasarkan SMK3
g.standar pemantauan
h.pelaporan dan perbaikan kekurangan
i.pengelolaan material dan perpindahannya
j.pengumpulan dan penggunaan data
k.pemeriksaan K3
l.pengembangan kemampuan
hasil audit dilaporkan kepada menteri dengan tembusan disampaikan kepada menteri pembina sektor usaha,gubernur,dan bupati/walikota sebagai bahan pertimbangan peningkatan SMK3
Selain penilaian terhadap tingkat pencapaian penerapan SMK3, juga dilakukan penilaian terhadap perusahaan berdasarkan kriteria yang menurut sifatnya dibagi atas 3 (tiga) kategori, yaitu:
1. Kategori Kritikal
Temuan yang mengakibatkan fatality/kematian.
2. Kategori Mayor
a) Tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan;
b) Tidak melaksanakan salah satu prinsip SMK3; dan
c) Terdapat temuan minor untuk satu kriteria audit di beberapa lokasi.
3. Kategori Minor
Ketidakkonsistenan dalam pemenuhan persyaratan peraturan perundang-undangan, standar, pedoman, dan acuan lainnya.
Tingkat penilaian penerapan SMK3 ditetapkan sebagai berikut:
1. Untuk tingkat pencapaian penerapan 0-59% termasuk tingkat penilaian penerapan kurang.
2. Untuk tingkat pencapaian penerapan 60-84% termasuk tingkat penilaian penerapan baik.
3. Untuk tingkat pencapaian penerapan 85-100% termasuk tingkat penilaian penerapan memuaskan
SANKSI ADMINISTRATIF
berdasarkan pasal 190 UU no.13/03 pasal 87, dikenakan sanksi administratif berupa :
a.teguran
b.peringatan tertulis
c.pembatasan kegiatan usaha
d.pembekuan kegiatan usaha
e.pembatalan persetujuan
f.pembatalan pendaftaran
g.penghentian sementara sebagian maupun seluruh alat produksi
h.pencabutan ijin
Dalam pembentukan sistem manajemen K3 juga dibentuk Panitia pembina keselamatan dan kesehatan kerja (P2K3). P2K3 sendiri adalah badan pembantu di tempat kerja yang merupakan wadah kerjasama antara pengusaha dan pekerja untuk mengembangkan kerjasama yang saling bersinergi dan efektif dalam penerapan K3.
Fungsi P2K3 antara lain adalah menghimpun dan mengolah data mengenai keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja.membantu menunjukan dan menjelaskan kepada setiap tenaga kerja mengenai berbagai faktor bahaya di tempat kerja yang dapat menimbulkan gangguan K3 termasuk bahaya kebakaran dan peledakan serta cara menanggulanginya
Peran struktur tanggung jawab dan wewenang P2K3 adalah
1.Ketua : memimpin semua rapat pleno P2K3 ataupun menunjuk anggota untuk memimpin rapat pleno.menentukan langkah demi tercapainya pelaksanaan program-program P2K3 serta mempertanggung jawabkan pelaksanaan K3 di perusahaan ke disnakertrans kabupaten maupun kota setempat dan mempertanggung jawabkan program P2K3 kepada direksi
2.sekretaris : membuat undangan rapat dan mengelola administrasi surat-surat P2K3 serta mencatat data-data yang berhubungan dengan K3. Memberikan bantuan yang diperlukan oleh seksi-seksi demi tercapainya program K3 serta membuat laporan ke Disnakertrans setempat maupun instasi lain
3.anggota : Melaksanakan program-program yang ditetapkan sesuai dengan seksi masing-masing dan melaporkan kepada ketua atas kegiatan yang telah dilaksanakan
Kesimpulan dari rangkuman diatas adalah pentingnya penerapan sistem manajemen keselamatan K3 disuatu perusahaan yang memiliki pekerja 100 orang dan mempunyai resiko bahaya yang cukup besar. Dengan adanya SMK3 perusahaan dapat menilai serta dapat mengevaluasi tentang pengendalian resiko serta mengatur kebijakan tentang K3. Dengan manajemen K3 yang baik perusahaan juga mendapatkan citra yang baik dari pemerintah
Anda salah tempat posting! Baca instruksi perbaikan dengan cermat!
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 50 TAHUN 2012 TENTANG SMK3 (PERBAIKAN/REMEDIAL)1. SMK3 atau yang disebut SISTEM MANAJEMN KESELAMTAN dan KESEHATAN KERJA adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka mengendalikan resiko yg berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien, dan produktif
2. K3 atau KESELAMATAN dan KESEHATAN KERJA adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindugi keselamatan dan kesehehatan pekerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja
3. Tenaga kerja adalah setiap orang yg mampu melakukan pekerjaan guna untu menghasilkan kebutuhan sendiri atau untuk masyarakat
4. Pekerja atau buruh adalah setiap orang yg bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain
5. Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yg memiliki badan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yg mempekerjakan pekerja dengan membayar upah atau dalam bentuk lain
6. Pegusaha adalah orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yg menjalankan suatu perusahaan sendiri atau menjalankan perusahaan bukan miliknya atau orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan yang berkedudukan diluar wilayah Indonesia
7. Audit SMK3 adalah pemeriksaan secara sistematis dan independen terhadap pemenuhan kriteria yg telah ditetapkan untuk mengukur suatu hasil kegiatan yang telah direncanakan dan dilaksanakan dalam penerapan SMK3 diperusahaan.
8. PENERAPAN SMK3 BERTUJUAN UNTUK:
A. Meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi
B. Mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, pekerja atau buruh, dan serikat pekerja atau serikat buruh
c. Menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman, dan efisien untuk mendorong produktivitas
9. Setiap perusahaan wajib menerapkan SMK3 di perusahaannya. Kewajiban yg dimaksud adalah:
A. Mempekerjakan pekerja atau buruh paling sedikit 100 orang
B. Mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi ( peusahaan yg memilliki potensi bahaya yang dapat mengakibatkan kecelakaan yg merugikan jiwa dan mengganggu proses produksi dan pencemaran lingkungan kerja)
10. Penerapan SMK3 dilakukan berdasarkan kebijakan nasional tentang SMK3 sebagaiman dimaksud meliputi
A. Penetapan kebijakan K3:
A.1 Penyusunan kebijakan K3 dilakukan melalui: tinjauan awal kondisi K3 dan proses konsultasi anatara pengurus dan wakil pekerja
A.2 Penetapan kebijakan K3 harus: disahkan oleh pucuk pimpinan, tertulis, tertanggal, dan ditanda tangani, secara jelas menyatakan tujuan dan sasaran K3, dijelaskan dan disebarluaskan keseluruh pekerja tamu kontraktor pemasok dan pelanggan. terdokumen, bersifat dinamik, ditinjau uang secara berkala
A.3 Setiap tingkat pimpinan harus menunjukan komitmen terhadap K3 sehinggan smk3 berhasil diterapkan maupun pekerja atau buruh harus harus kut serta berpatisipasi
B. Perencanaan K3:
B.1 Pengusaha menyusun rencana k3 bedasarkan: hasil penelaahan awal, identifikasi potensi bahaya, penilaian, dan pengendalian resiko, peraturan perundang-undangan, sumber daya yg dimiliki.
B.2 Rencana K3 yg disusun paling sedikit memuat: tujuan dan saran, skala prioritas, upaya pengendalian bahaya, penetapan sumber daya, jangka waktu pelaksanaan, indiator pencapaian, sistem pertanggung jawaban
C. Pelaksanaan rencana K3:
C.1 Pelaksanaan rencana K3 harus dilasanakan dengan menyediakan SDM yg berkulifikasi, menyediakan saran dan prasarana
C.2 untuk pelakasanaannya perusahaan harus menyediakan SDM terlebih dahulu, setelah itu harus melakukan KONSULTASI, MOTIVASI, DAN, KESADARAN agar semua yg terlibat measakan hasilnya dan tanggung jawab dan tanggung gugat, mengadakan training.
C.3 Prasarana dan sarana yg disediakan adalah wajib membentuk Panitia Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3), anggaran, proses operasi kerja informasi pelaporan serta pendokumentasian, dan instruksi kerja
D. Pemantauan dan evaluasi kinerja K3:
D.1 Pemantauan dan evaluasi kerja dilaksanakan meliputi: pemeriksaan pengujian pengukuran, Audit internal SMK3
E. Peninjauan dan peningkatan kinerja SMK3
E.1 Untuk menjamin kesesuaian dan keefektifan pengusaha harus melakukan tinjauan ulang terhadap penerapan SMK3 secara berkala dan tinjauan ulang SMK3 harus dapat mengatasi imlikasi K3terhadp seluruh kegitan produk barang dan jasa termasuk dampak terhadap buruknya kinerja perusahaan
E.1 Tinjauan ulang penerapan SMK3 paling sedikit meliputi: evaluasi, tujuan sasaran dan kinerja, hasil temuan audit, dan evaluasi efektifitas penerapan SMK3 dan kebutuhan untuk pengembangan
11. Dalam menyusun kebijakan -kebijakan SMK3 sebagaimana dimaksud, pengusaha paling sedikit harus:
1.1 Melakukan tinjauan awal kondisi K3 yang meliputi:
A.identifikasi potensi bahaya, penilaian dan pengendalian risiko
B.perbandingan penerapan K3 dengan perusahaan dan sektor lain yang lebih baik
C.peninjauan sebab akibat kejadian yang membahayakan
D kompensasi dan gangguan serta hasil penilaian sebelumnya yang berkaitan dengan keselamatan
E.penilaian efisiensi dan efektivitas sumber daya yang disediakan
1.2 Memperhatikan peningkatan kinerja manajemen K3 secara terus-menerus
1.3 Memperhatikan masukan dari pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh
12. Kebijakan K3 atau dalam penetapan nya sebagaimana dimaksud paling sedikit harus memuat:
A. Visi
B. Tujuaan perusahaan
C. Komitmen dan tekad melaksanakan kebijakan
D. Kerangka dan program kerja yg mencakup kegiatan perusahaan secara menyeluruh yg bersifat umum atau operasional
13.1 Pengusaha harus menyebarluaskan kebijakan K3 yang telah ditetapkan kepada seluruh pekerja, orang lain selain pekerja yang berada di perusahaan, dan pihak lain yang terkait, adapun menyebaranluaskan kebijakan K3 dilakukan dengan cara:
A. Papan pengumuman
B. Brosur
c. Verbal dalam apel/briefing
D. Atau denganmedia elektronik lainnya
13.2 yang dimaksud dengan pihak lain yg terkait adalah: subkontraktor, penyewa, tamu, pelanggan, pemasok.
14. Dalam menyusun rencana K3, rencana tersebut disusun dan ditetapkan oleh pengusaha dengan mengacu kebijakan k3 yg telah ditetapkan sebagaimana dimaksud, pengusaha harus mempertimbangkan:
A. Hasil penelaahan awal, yaitu (kegiatan yg dilakukan untuk mengetahui posisi atau kondisi atau tingkat pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja di perusahaan terhadap penerapan peraturan perundang-undangan keselamatan dan kesehatan kerja. kegiatan tsb mencakup evaluasi terhadap kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja serta partisipasi pihak yg terkait dan tanggung jawab pimpinan unit kerja, analisa dan statistik kecelakaan dan penyakit akibat kerja, serta upaya pengendalian)
B. Identifikasi potensi bahaya, penilaian, dan pengendalian risiko, yaitu (identifikasi bahaya penilaian dan pengendalian resiko dilakukan terhadap mesin-mesin, pesawat-pesawat, alat kerja, peralatan lainnya, bahan-bahan, lingkungan kerja, sifat pekerjaaan, cara kerja, proses produksi, dan sebagainya)
C. Peraturan perundang-undangan dan persyaratan lainnya maksudnya adalh: standar, pedoman, dan peaturan peusahaan
D. Sumber daya yang dimiliki, yang dimaksud dengan sumver daya ialah: personil yg memiliki kualifikasi dan kompetensi keselamatan dan kesehatan kerja, alat pelindung diri, alat pengaman, dan anggaran yg dialokasikan untuk program keselamatan dan kesehatan kerja
15. Pengusaha dalam menyusun rencana K3 yang telah disusun dan ditetapkan sebagaimana dimaksud harus melibatkan, yaitu:
A. Ahli K3 ( safety oficcer, dll)
B. Panitia Pembina K3 ( P2K3, yg anggotanya darai perwakilan pekerja dan perwakilan perusahaan)
C. Wakil pekerja/buruh ( pegawai, dll)
D. Pihak lain yang terkait di perusahaan ( subkontaktor, tamu, dll)
16. Rencana K3 yg telah dibuat dan ditetapkan paling sedikit memuat ponti-point penting seperti:
A. tujuan dan sasaran
B. skala prioritas
C. upaya pengendalian bahaya
D. penetapan sumber daya
E. jangka waktu pelaksanaan
F. indikator pencapaian
G. sistem pertanggungjawaban
17. Pengusaha dalam melaksanakan rencana K3 didukung oleh sumber daya manusia di bidang K3, prasarana, dan sarana
17.1 Sumber daya yg dimaksud adalah:
A.kompetensi kerja yang dibuktikan dengan sertifikat
B.kewenangan di bidang K3 yang dibuktikan dengan surat izin kerja atau surat penunjukkan dari instansi yang berwenang
17.2 Prasaran dan Sarana yg dimaksud paling sedikit terdiri dari:
A. organisasi atau unit yang bertanggung jawab di bidang K3
B. anggaran yang memadai
C. prosedur kerja, informasi, dan pelaporan serta pendokumentasian
D. instruksi kerja
18. Pengusaha dalam melaksanakan rencana K3 harus melakukan kegiatan dalam pemenuhan persyaratan K3 kegiatan tersebut, adapun paling sedikit meliputi:
A. tindakan pengendalian, tindakan pengendalian ini meliputi (pengendalian terhadap kegiatan, produk barang dan jasa yg dapat menimbulkan resiko kecelkaan dan penyakit akibat kerja sekurang-kurangnya mencakup pengendalian terhadap bahan, peralatan, lingkungan kerja, car kerja, sifat pekerjaan, dan prosen kerja)
B. perancangan dan rekayasa, yaitu (tindakan perancangan/design meliputin pengembangan , verifikasi tinjauan ulang, validasi dan penyesuaian bedasarkan identifiasi sumber bahaya, penilaian dan pengendalian resio kecelakaan dan peyakit akibat kerja)
C. prosedur dan instruksi kerja, penyusunan iini memperhatikan syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja dan ditinjau ulang apabila terjadi kecelakaan, perubahan peralatan, perubahan proses, dan perubahan bahan baku serta ditinjau ulang secara berkala
D. penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan, yaitu (dalam kontrak penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan, memuat jaminan keampuan perusahaan penerima pekerjaan dalam memenuhi persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja)
E. pembelian/pengadaan barang dan jasa, dalam pembelian/pengadan barang dan jasa perlu memperhatikan spesifikasi teknis dan aspek keselamatan dan kesehatan kerja serta kelengkapan lembar data keselamatan bahan
F. produk akhir, produk akhir dilengkapi dengan petunjuk pengoprasian, spesifikasi teknis, lembar data keselamatan bahan label dan informasi keselamatan dan kesehatan kerja lainnya
G. upaya menghadapi keadaan darurat kecelakaan dan bencana industri
H. rencana dan pemulihan keadaan darurat
Kegiatan diatas (A – F) dilaksanakan bedasarkan identifikasi bahaya, penilaian, dan pengendalian resiko sedangkan (G dan H) dilaksanakan bedasakan potensi bahaya, investigasi, dan analisa kecelakaan
19.1 Pengusaha dalam melaksanakan rencana K3 harus melakukan kegiatan dalam pemenuhan persyaratan K3, adapun meliputi:
A. menunjuk sumber daya manusia yang mempunyai kompetensi kerja dan kewenangan di bidang K3
B. melibatkan seluruh pekerja/buruh
C. membuat petunjuk K3 yang harus dipatuhi oleh seluruh pekerja/buruh, orang lain selain pekerja/buruh yang berada di perusahaan, dan pihak lain yang terkait
D. membuat prosedur informasi
E. membuat prosedur pelaporan
F. mendokumentasikan seluruh kegiatan
19.2 Prosedur informasi bagian ( D ) sebagaimana dimaksud adalah harus memberikan jaminan bahwa informasi K3 dikomunikasikan kepada semua pihak dalam perusahaan dan pihak terkait diluar perusahaan
19.3 dalam Prosedur pelaporan bagian ( E ) sebagaimana yg dimaksud harus terdiri atas:
A. terjadinya kecelakaan di tempat kerja
B. ketidaksesuaian terhadap peraturan perundang-undangan dan/atau standar
C. kinerja K3
D. identifikasi sumber bahaya
E. yang diwajibkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
e. kegiatan pelatihan K3
f. kegiatan inspeksi, kalibrasi dan pemeliharaan
g. catatan pemantauan data
h. hasil pengkajian kecelakaan di tempat kerja dan tindak lanjut
i. identifikasi produk termasuk komposisinya
j. informasi mengenai pemasok dan kontraktor
k. audit dan peninjauan ulang SMK3
19.4 Pendokumentasian dalam bagian ( f ) paling sedikit dilakukan terhadap:
A. peraturan perundang-undangan di bidang K3 dan standar di bidang K3;
B. indikator kinerja K3;
C. izin kerja;
D. hasil identifikasi, penilaian, dan pengendalian risiko;
E. kegiatan pelatihan K3;
F. kegiatan inspeksi, kalibrasi dan pemeliharaan;
G. catatan pemantauan data;
H. hasil pengkajian kecelakaan di tempat kerja dan tindak lanjut;
I. identifikasi produk termasuk komposisinya;
J. informasi mengenai pemasok dan kontraktor; dan
K. audit dan peninjauan ulang SMK3
20. Pengusaha wajib melakukan pemantauan dan evaluasi kineja K3, pemantauan yg dimaksud melalui pemeriksaan, pengujian, pengukuran, dan audit internal SMK3 yg dilakukan oleh SDM yg kompeten atau menggunakan jasa pihak lain dan hasil pemantaun dan evaluasi dilaporkan ke pengusaha guna untuk melakukan tindakan perbaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
21. Untuk menjamin kesesuain dan efektifitas penerapan SMK3 pengusaha wajib melakukan peninjauan terhadapap kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan hasil tersebut digunakan untuk melakukan peningkatan kinerja.
22. Penilaian penerapan SMK3 dilakukan oleh lembaga audit independen yg ditunjuk oleh Menteri atas permohonan perusahaan dan untuk perusahaan yg memiliki bahaya tinggi wajib melakukan penilaian penerapan SMK3 sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang
23. Penilaian penerapan sebagaiman diatas dimaksud melalaui audit SMK3 meliputi:
A. pembangunan dan terjaminnya pelaksanaan komitmen
B. pembuatan dan pendokumentasian rencana K3
C. pengendalian perancangan dan peninjauan kontrak
D. pengendalian dokumen
E. pembelian dan pengendalian produk
F. keamanan bekerja berdasarkan SMK3
G. standar pemantauan
H. pelaporan dan perbaikan kekurangan
I. pengelolaan material dan perpindahannya
J. pengumpulan dan penggunaan data
K. pemeriksaan SMK3
l. pengembangan keterampilan dan kemampuan
24. Hasil audit harus dilapokan kepada Menteri dengan tembusan disampaikan kepata menteri pembina sektor usaha, gubernur, dan bupati/walikota sebagai bahan pertimbangan dalam upaya peningkatan smk3
25. Pengawasan SMK3 dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan pusat, provinsi atau kabupaten kota sesuai dengan kewenangannya, sebagaimana dimaksud meliputi:
A. pembangunan dan terjaminnya pelaksanaan komitmen
B. organisasi
C. sumber daya manusia
D. pelaksanaan peraturan perundang-undangan bidang K3
E. keamanan bekerja
F. pemeriksaan, pengujian dan pengukuran penerapan SMK3
G. pengendalian keadaan darurat dan bahaya industri
H. pelaporan dan perbaikan kekurangan
I. tindak lanjut audit
26. Pengawasan SMK3 dapat dilakukan Instansi pembina sektor usaha dan dikembangkan sesuai ketentuan peraturan undang-undang yg dilakukan secara terkoordinasi dengan pengawasam ketenagakerjaan sesuai ketentuan dan hasil pengawasan digunakan sebagai dasar dalam melakukan pembinaan
27. peraturan permerintah ini memuat : Ketentuan umum, Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Penilaian SMK3, Pengawsan, Ketentuan peralihan, dan Ketentuan penutup.
28. Pedoman penilaian penerapan SMK3 meliputi:
A. Kriteria audit SMK3 meliputi
A.1 Pembangunan dan pemeliharaan komitmen, antara lain:
A.2 Pembuatan dan pendokumentasian rencana K3
A.3 Pengendalian perancangan dan peninjauan kontrak
A.4 Pengendalian dokumen
A.5 Pembelian dan penfgendalian produk
A.6 Keamanan bekerja bedasrkan SMK3
A.7 Standar pemantauan meliputi
A.8 Pelaporan dan perbaikan kekurangan
A.9 Pengelolaan material dan perpindahannya
A.10 Pengumpulan dan penggunaan data
A.11 Pemeriksaan SMK3
A.12 Pengembangan Keterampilan dan Kemampuan
B. Penetapan kriteria audit tiap tingkat pencapaian penerapan SMK3, dalam pelaksanaan penilaian dilakukan bedasarkan tingkatan penerapan smk3 yg terdiri atas 3, yaitu:
B.1 Penilaian tingkat awal
B.2 Penilaian tingkat transisi
B.3 Penilaian tingak lanjutan
C. Ketentuan penilaian hasil audit SMK3, penilaian ini terdiri dari 3 kategori yaitu:
C.1 Kategori tingkar awal
C.2 Kategori tingkat transisi
C.3 Kategori tingkat lanjutan
29. Adapun tingkat penilaian penerapan smk3 ditetapkan sebagai berikut ini:
A. Pencapaian 0-59% termasuk tingkat penilaian penerapan KURANG
B. Pencapaian 60-84% termasuk tingkat penilaian penerapan BAIK
C. Pencapaian 85-100% termasuk tingkat penilaian penerapan MEMUASKAN
Nama : ferdy suhanda s.m.
NIM : 14.11.106.701501.1221
Kelas : BI
Semester : 3
Anda salah tempat posting! Baca instruksi perbaikan dengan cermat!